52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Ptk
Putusan PN PONTIANAK Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Ptk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. EDWARD LIENARDO, MM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut. 3. Menyatakan Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak dari PT. DELTA INTI PERSADA. 2. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I dari Ketua kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi ULP Politeknik Negeri Pontianak kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak tanggal 12 Nopember 2013 : - Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 1251/PL16/ULP/2013. - Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 1251/PL16/ULP/2013. - Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 1300/PL16/ULP/2013. - Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 1301/PL16/ULP/2013. - Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013. - Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 1303/PL16/ULP/2013. - Surat Pernyataan Berakhirnya Masa Sanggah Nomor : 1329/PL16/ULP/2013. - Dokumen Pengadaan Nomor : 1156/PL16/ULP/2013 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I. 3. Surat Perjanjian Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, Nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,- (Enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Pelaksana : PT. DELTA INTI PERSADA. 4. Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26786480A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 04-12-2013, Nomor : 79902F/042/111 tahun 2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-. 5. Surat Perintah Membayar, Tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 Kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp. 3.271.174.800,- atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-. 6. Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 3.271.174.800.00, untuk pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.DELTA INTI PERSADA. 7. Surat Permohonan Uang Muka 20% Nomor 088/DIP-PTK/XI/2013 dari PT.DELTA INTI PERSADA Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak. 8. Jaminan Pembayaran Uang Muka SB No: 137995, Nomor Bond : 23.92.01.1109.11.13 dengan Nilai : Rp. 3.271.174.800, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN. 9. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang Muka Nomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI. 10. Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond : 23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp. 817.793.700,00, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN. 11. Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013, Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAK PERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA. 12. Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.902-13.46605763, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, No. Pengukuhan PKP : PEM-04592/WPJ-13/KP.0103/2004 dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Termyn 20% Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Harga Jual/Uang Muka Rp. 3.271.174.800. 13. Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.297.379.527,-. 14. Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.89.213.858,-. 15. PT. BPD Kalimantan Barat, Bank Kalbar – Kantor Cabang Utama Pontianak, Daftar Rincian Transaksi, 01/Agustus/2013 – 31/Agustus/2013, PT. DELTA INTI PERSADA, No.Rek : 1004043176, dengan jumlah Rp.2.642.895.917,-. 16. Direktorat Jenderal Pajak, NPWP : 02.086.770.1.701.000, Nama: PT. DELTA INTI PERSADA, Alamat: Jl.Veteran, No.89 RT.005/RW.040 Parit Tokaya, Pontianak Selatan. 17. Ringkasan Kontrak Nomor : 023-04.2.576846/2013 tanggal 05-12-2012, Nama Kontraktor/Perusahaan : Ir. Edward Lienardo, MM/PT.DELTA INTI PERSADA, Nilai SPK/Kontrak : Rp. 16.355.874.000,- Uraian Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun anggaran 2013 (1 paket), Cara Pembayaran Uang Muka 20% dari nilai kontrak Rp. 3.271.174.800.00, Pembayaran Tahap 1 sebesar 100% dari nilai kontrak dikurangi 100% dari Uang Muka Rp. 13.084.699.200.00, jangka waktu pelaksaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja Mulai Tanggal 15-11-2013 s/d 29-12-2013. 18. Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 26921558A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806437F/042 / 110 tahun 2013 PT.DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013 uang sebesar Rp. 11.538.325.658,- dengan nilai Kontrak 16.355.874.000,- 19. Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00560/KU/2013 sebesar Rp. 13.084.699.200,-, pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013, dengan nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,-. 20. Kuitansi / Bukti Pembayaran mata anggaran : 4073.064.533111 pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-. 21. Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/576846/2013. pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-. 22. Surat Perjanjian Pembayaran Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak kedua PT. Delta Inti Persada. 23. Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditanda tangani Ir. Edward Lienardo,MM tanggal 23 Desember 2013. 24. Surat Kuasa Nomor : 2369 / PL16 / PK / 2013 dari Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak (tanpa adanya tanda tangan Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak). 25. Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank, 23 Desember 2013. 26. Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2354 / PL16 /PK/ 2013 tanggal 19 Desember 2013. 27. Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor : B.08/XII/2013/Pembayaran tanggal 20 Desember 2013. 28. Faktur Pajak Standar, No seri Faktur pajak : 020.902.13.46605767, PT .Delta Inti Persada. 29. Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.1.189.518.109. 30. Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.356.855.433. 31. Ringkasan kontrak tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani Paidi, SE, M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 32. Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak Nomor : S-398/WPB.17/KP.0120/2014 tanggal 15 Januari 2014 kepada Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak perihal : Pencairan Jaminan Bank. 33. Surat Pernyataan yang ditandatangani Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 27 Desember 2013 yang berisi bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tidak selesai 100%, akan tetapi hanya 75,50% 34. Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2397/PL16/PK/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada. 35. Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 2407a/PL16/PK/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada. 36. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebesar Rp.4.007.189.130,- tanggal 16 Januari 2014 untuk keperluan klaim bank garansi no jaminan bank B.08/XII/2013/pembayaran. 37. Kertas Data Audit terhadap Politeknik Negeri Pontianak tanggal 15 s/d 24 April 2014 dengan kode temuan 1.01.18 (Jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dicairkan). 38. Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 1253/PL16/PK/2013 tanggal 9 September 2013 dengan nilai pekerjaan Rp.2.486.517.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). (FOTOKOPI) 39. Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) NSS : 26837160 A dari bendahara Umum tanggal 13-11-2013 Nomor : 793843F / 042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-. 40. Surat perintah membayar tanggal 12-11-2013 Nomor : 00374/KU/2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-. 41. Kuitansi / Bukti Pembayaran tahun anggaran 2013, mata Anggaran : 4073.064.533111, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 Rp.497.303.400,00-. 42. Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013. 43. Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013. 44. Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26833738A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 19-12-2013, Nomor : 8046861F/042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.2.486.517.000,-. 45. Surat Perintah Membayar, Tanggal 18-12-2013 Nomor : 00531/KU/2013 Kepada PT. PANDU PERSADA, Rekening : 0021749580/ PT. PANDU PERSADA, Bank Negara Indonesia Untuk pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan jumlah Rp. 1.193.528.160,- 46. Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 dan Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013. 47. Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 1.193.528.160.00, untuk pembayaran tahap 1 60% pekerjaan perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.PANDU PERSADA. 48. Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921559A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806447F 042 /112. Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,- 49. Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00567 / KU / 2013 Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-. 50. Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI) 51. Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. 2099/PL16/PK/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak atas Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI) 52. Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26839911A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 17-12-2013, Nomor : 80386F/042/112 tahun 2013 kepada PT. WIDHA pembayaran Termin I (20%) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-. 53. Surat Perintah Membayar, Tanggal 16-12-2013 Nomor : 00516/KU/2013 Kepada PT. WIDHA pembayaran Termin (20%) Pkerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,- 54. Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 55. Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 56. Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 160.974.000.00, untuk pembayaran Tahap 1 20% pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT. WIDHA. 57. Faktur Pajak, Nomor : 020.901-13.16409976, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT. WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Pembayaran termin kesatu dan kedua pekerjaan manajemen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Surat Perjanjian Nomor : 1254/PL16/PK/2013 Tanggal : 09 September 2013, Adendum Kontrak Nomor : 2099/PL16/Pk/2013 Harga Jual/Uang Muka Rp. 160.974.000. 58. Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 26914998 A 24-12-2013 Nomor : 806446f / 042 / 112 T.A 2013, PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,- 59. Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00548/ KU / 2013 PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembenguanan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,- 60. Kuitansi / bukti pembayaran Tahun Anggaran 2013 Mata Anggaran : 4073.064.533111 Untuk pembayaran : tahap Ketiga 80% pekerjaan manajemen kontruksi pembangunan gedung Kuliah terpadu Ploiteknik Negeri Pontianak. 61. Buku Kas Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Unit : Dirjen Pendidikan Tinggi , Provinsi Kalimantan Barat, Politeknik Negeri Pontianak, tgl.No. DIPA : 05/12/2012 DIPA 023.04.2.576846/2013. 62. Surat pengesahan daftar Isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA- 023.04.2.576846/2013. 63. Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921574 tanggal : 27-12-2013 nomor : 806551F / 042 / 112 tahun 2013 kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak, pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek (Tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu T.A 2013 a.n Rafani Ginting, dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26-08-2013 sebesar Rp.8.900.000,-. 64. Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00574 / KU / 2013, kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak , pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek ( tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu TA 2013 a.n Rafani Ginting dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Sebesar Rp. 8.900.000,-. 65. Laporan PT. WIDHA : Laporan Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %. 66. Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %. 67. Laporan PT. WIDHA : Rekaman Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 68. Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-I Periode 14 November – 1 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 69. Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-II Periode 02 Desember – 28 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 70. Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Progres Fisik 75,71 % Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. 71. Surat Kuasa Nomor : 091/DIP-PTK/XI/2013 tertanggal 14 November 2013 dari Ir. Edward Lienardo, MM. selaku Direktur PT. Delta Inti Persada kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Project Manager. 72. Adendum Nomor : 2174/PL16/PK/2013 tanggal 20 November 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 November 2013 antara Politeknik Negeri Pontianak dan Pt. Delta Inti Persada tertanggal 20 November 2013 beserta Lampiran Contract Change Order tertanggal 20 November 2013 tanpa ditandatangani oleh Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi. Dikembalikan kepada POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK melalui Sdr. MAHYUS, S.Pd, SE, MM. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,0 (lima ribu rupiah);
P U T U SA N
Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN Ptk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Ir. EDWARD LIENARDO, MM
Tempat lahir : Pemangkat
Umur/tanggal lahir : 39 tahun / 05 September 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Purnama Agung IV Blok T No. 56 Rt 005
Rw 005 Pontianak Selatan
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur PT. DELTA INTI PERSADA)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 08 Juli 2015 sampai dengan tanggal 27 Juli 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 28 Juli 2015 sampai dengan tanggal 05 September 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 06 September 2015 sampai dengan tanggal 27 September 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 12 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 10 Nopember 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak sejak tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 09 Januari 2016 ;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 10 Januari 2016 sampai dengan tanggal 08 Februari 2016 ;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak sejak tanggal 09 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 09 Maret 2016 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat dan Konsultan yaitu 1. Togi Hamonongan Lingga 2. Victor P. Wangelaha. 3. Tiarma Melani R.Lingga. 4. Tubagus Deni Sunardi dari Kantor Hukum Lingga, Lingga & Partners beralamat Gedung Patra Jasa Lantai 21, Suite 2144 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Jakarta Selatan 12950 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 20 Oktober 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor. 180/SK.PID/2015/PN.PTK tanggal 21 Oktober 2015 dan Advokat/Penasihat Hukum 1. Dewi Aripurnamawati, SH. 2. Sri Nurliza, SH. 3. Roslaini Sitompul, SH. 4. I Sen, SH. 4. Oktorian Sitepu, SH dari Kantor Advokat/Penasihat Hukum Dewi Aripurnamawati, SH dan Rekan beralamat kantor di jalan Karya Baru Ruko Nomor : 3C Pontianak Hp. 081256301965 berdasarkan Surat Kuasa tanggal 18 November 2015 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 206/SK.PID/2015 tanggal 19 Nopember 2015 ;
PengadilanTindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.PTK tanggal 12 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yaitu Kusno, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan SH sebagai Hakim anggota dan Mardiantos, SH sebagai Hakim anggota ;
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak Nomor 52/Pen.Pid.Sus/TPK/2015/PN.PTK tanggal 01 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim baru yaitu Kusno, SH. M.Hum sebagai Hakim Ketua, Haryanta SH, MH sebagai Hakim anggota dan Mardiantos, SH sebagai Hakim anggota ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 52/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN.PTK tanggal 13 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menghukum terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan kurungan.
Membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) Subsidiair selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan di Rutan/LP Pontianak.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak dari PT. DELTA INTI PERSADA.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I dari Ketua kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi ULP Politeknik Negeri Pontianak kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak tanggal 12 Nopember 2013 :
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 1300/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 1301/PL16/ULP/2013.
Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013.
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 1303/PL16/ULP/2013.
Surat Pernyataan Berakhirnya Masa Sanggah Nomor : 1329/PL16/ULP/2013.
Dokumen Pengadaan Nomor : 1156/PL16/ULP/2013 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I.
Surat Perjanjian Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, Nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,- (Enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Pelaksana : PT. DELTA INTI PERSADA.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26786480A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 04-12-2013, Nomor : 79902F/042/111 tahun 2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 Kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp. 3.271.174.800,- atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 3.271.174.800.00, untuk pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.DELTA INTI PERSADA.
Surat Permohonan Uang Muka 20% Nomor 088/DIP-PTK/XI/2013 dari PT.DELTA INTI PERSADA Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak.
Jaminan Pembayaran Uang Muka SB No: 137995, Nomor Bond : 23.92.01.1109.11.13 dengan Nilai : Rp. 3.271.174.800, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang Muka Nomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI.
Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond : 23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp. 817.793.700,00, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013, Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAK PERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA.
Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.902-13.46605763, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, No. Pengukuhan PKP : PEM-04592/WPJ-13/KP.0103/2004 dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Termyn 20% Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Harga Jual/Uang Muka Rp. 3.271.174.800.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.297.379.527,-.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.89.213.858,-.
PT. BPD Kalimantan Barat, Bank Kalbar – Kantor Cabang Utama Pontianak, Daftar Rincian Transaksi, 01/Agustus/2013 – 31/Agustus/2013, PT. DELTA INTI PERSADA, No.Rek : 1004043176, dengan jumlah Rp.2.642.895.917,-.
Direktorat Jenderal Pajak, NPWP : 02.086.770.1.701.000, Nama: PT. DELTA INTI PERSADA, Alamat: Jl.Veteran, No.89 RT.005/RW.040 Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Ringkasan Kontrak Nomor : 023-04.2.576846/2013 tanggal 05-12-2012, Nama Kontraktor/Perusahaan : Ir. Edward Lienardo, MM/PT.DELTA INTI PERSADA, Nilai SPK/Kontrak : Rp. 16.355.874.000,- Uraian Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun anggaran 2013 (1 paket), Cara Pembayaran Uang Muka 20% dari nilai kontrak Rp. 3.271.174.800.00, Pembayaran Tahap 1 sebesar 100% dari nilai kontrak dikurangi 100% dari Uang Muka Rp. 13.084.699.200.00, jangka waktu pelaksaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja Mulai Tanggal 15-11-2013 s/d 29-12-2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 26921558A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806437F/042 / 110 tahun 2013 PT.DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013 uang sebesar Rp. 11.538.325.658,- dengan nilai Kontrak 16.355.874.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00560/KU/2013 sebesar Rp. 13.084.699.200,-, pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013, dengan nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran mata anggaran : 4073.064.533111 pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/576846/2013. pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Perjanjian Pembayaran Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak kedua PT. Delta Inti Persada.
Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditanda tangani Ir. Edward Lienardo,MM tanggal 23 Desember 2013.
Surat Kuasa Nomor : 2369 / PL16 / PK / 2013 dari Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak (tanpa adanya tanda tangan Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak).
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank, 23 Desember 2013.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2354 / PL16 /PK/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor : B.08/XII/2013/Pembayaran tanggal 20 Desember 2013.
Faktur Pajak Standar, No seri Faktur pajak : 020.902.13.46605767, PT .Delta Inti Persada.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.1.189.518.109.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.356.855.433.
Ringkasan kontrak tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani Paidi, SE, M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak Nomor : S-398/WPB.17/KP.0120/2014 tanggal 15 Januari 2014 kepada Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak perihal : Pencairan Jaminan Bank.
Surat Pernyataan yang ditandatangani Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 27 Desember 2013 yang berisi bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tidak selesai 100%, akan tetapi hanya 75,50%
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2397/PL16/PK/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 2407a/PL16/PK/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebesar Rp.4.007.189.130,- tanggal 16 Januari 2014 untuk keperluan klaim bank garansi no jaminan bank B.08/XII/2013/pembayaran.
Kertas Data Audit terhadap Politeknik Negeri Pontianak tanggal 15 s/d 24 April 2014 dengan kode temuan 1.01.18 (Jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dicairkan).
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 1253/PL16/PK/2013 tanggal 9 September 2013 dengan nilai pekerjaan Rp.2.486.517.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). (FOTOKOPI).
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) NSS : 26837160 A dari bendahara Umum tanggal 13-11-2013 Nomor : 793843F / 042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat perintah membayar tanggal 12-11-2013 Nomor : 00374/KU/2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran tahun anggaran 2013, mata Anggaran : 4073.064.533111, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 Rp.497.303.400,00-.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26833738A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 19-12-2013, Nomor : 8046861F/042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.2.486.517.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 18-12-2013 Nomor : 00531/KU/2013 Kepada PT. PANDU PERSADA, Rekening : 0021749580/ PT. PANDU PERSADA, Bank Negara Indonesia Untuk pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan jumlah Rp. 1.193.528.160,-
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 dan Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 1.193.528.160.00, untuk pembayaran tahap 1 60% pekerjaan perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.PANDU PERSADA.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921559A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806447F 042 /112. Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00567 / KU / 2013 Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. 2099/PL16/PK/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak atas Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26839911A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 17-12-2013, Nomor : 80386F/042/112 tahun 2013 kepada PT. WIDHA pembayaran Termin I (20%) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 16-12-2013 Nomor : 00516/KU/2013 Kepada PT. WIDHA pembayaran Termin (20%) Pkerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 160.974.000.00, untuk pembayaran Tahap 1 20% pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT. WIDHA.
Faktur Pajak, Nomor : 020.901-13.16409976, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT. WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Pembayaran termin kesatu dan kedua pekerjaan manajemen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Surat Perjanjian Nomor : 1254/PL16/PK/2013 Tanggal : 09 September 2013, Adendum Kontrak Nomor : 2099/PL16/Pk/2013 Harga Jual/Uang Muka Rp. 160.974.000.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 26914998 A 24-12-2013 Nomor : 806446f / 042 / 112 T.A 2013, PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00548/ KU / 2013 PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembenguanan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Kuitansi / bukti pembayaran Tahun Anggaran 2013 Mata Anggaran : 4073.064.533111 Untuk pembayaran : tahap Ketiga 80% pekerjaan manajemen kontruksi pembangunan gedung Kuliah terpadu Ploiteknik Negeri Pontianak.
Buku Kas Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Unit : Dirjen Pendidikan Tinggi , Provinsi Kalimantan Barat, Politeknik Negeri Pontianak, tgl.No. DIPA : 05/12/2012 DIPA 023.04.2.576846/2013.
Surat pengesahan daftar Isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA- 023.04.2.576846/2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921574 tanggal : 27-12-2013 nomor : 806551F / 042 / 112 tahun 2013 kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak, pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek (Tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu T.A 2013 a.n Rafani Ginting, dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26-08-2013 sebesar Rp.8.900.000,-.
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00574 / KU / 2013, kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak , pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek ( tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu TA 2013 a.n Rafani Ginting dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Sebesar Rp. 8.900.000,-.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Rekaman Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-I Periode 14 November – 1 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-II Periode 02 Desember – 28 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Progres Fisik 75,71 % Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Kuasa Nomor : 091/DIP-PTK/XI/2013 tertanggal 14 November 2013 dari Ir. Edward Lienardo, MM. selaku Direktur PT. Delta Inti Persada kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Project Manager.
Adendum Nomor : 2174/PL16/PK/2013 tanggal 20 November 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 November 2013 antara Politeknik Negeri Pontianak dan Pt. Delta Inti Persada tertanggal 20 November 2013 beserta Lampiran Contract Change Order tertanggal 20 November 2013 tanpa ditandatangani oleh Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi.
Dikembalikan kepada POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK melalui Sdr. MAHYUS, S.Pd, SE, MM
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebelum tender dimulai ada membuat Surat Kuasa kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM, untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dimana kedudukan saksi Ir. Hary Liewarnata, MM, sebagai Project Manager sehingga penandatanganan kontrak nomor : 2136/PL.16/PK/2013 tanggal 14 November antara Ir. Edward Lienardo, MM dengan saksi Paidi, SE, M.Acc selaku PPK patut diragukan tanda tangan terdakwa karena Terdakwa menandatangani kontrak tersebut tidak bersamaan dengan saksi Paidi, SE, M.Acc ;
Bahwa ahli Teguh Santoso, ST dari Dinas Pekerjaan Umum yang menghitung pekerjaan terpasang dengan nilai 62,112% ternyata yang bersangkutan tidak memiliki kwalifikasi keahlian yang dipersyaratkan sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum nomor : 06/SE/M/2010 maka hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum;
Bahwa Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Tahap I Politeknik Negeri Pontianak, hasil penghitungan ahli Teguh Santosa, ST, yang terlampir dalam surat dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum ternyata setelah diketik ulang dan dimasukkan rumus exel terdapat selisih penghitungan yang sangat signifikan pada hasil koreksi tertulis 30.000.000,00 yang benar 33.000.000,00 dan pada realisasi tertulis 5.633.624.624,82 yang sebenarnya 6.196.987.000,00
Bahwa selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair;
Membebaskan Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM, dari dakwaan-dakwaan tersebut (vrispraak) sesuai pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ir, Edward Lienardo, MM, dari semua tuntutan hukum (onstlaag van alle rechtvervolging) sesuai pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa Ir, Edward Lienardo, MM, pada harkat dan martabat semula;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo at bono)
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Fotocopy Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) nomor : 2137/PL16/PK/2013 diberi kode T-1
Fotocopy Dokumen Berita Acara Rapat diberi kode T-2
Fotocopy Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara diberi kode T-3
Fotocopy Laporan Progres Mingguan tanggal 14 Nopember 2013 diberi kode T-4
Fotocopy Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung atas nama P. Teguh Santoso, ST diberi kode T-5
Fotocopy nomor : Kp.01.08-Ma/149 atas nama P. Teguh Santoso, BE sebagai Tenaga Pengelola Teknis Proyek Pembangunan Bangunan Gedung Negara dengan Kualifikasi-C diberi kode T-6
Fotocopy Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Perihal Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Tenaga Pengelola Teknis Kementrian Pekerjaan Umum dalam rangka Penyelenggaraan Pembangunan Bangunan Gedung Negara diberi kode T-7
Fotocopy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 29 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Presiden Republik Indonesia diberi kode T-8
Fotocopy Surat PT. Delta Inti Persada nomor : 099/DIP-PTK/XII/2013 perihal Permohonan Adendum Perpanjangan Waktu Pelaksanaan, diberi kode T-9
Fotocopy Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 25/PMK.05/2012 tentang Pelaksanaan Sisa Pekerjaan tahun Anggaran berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun Anggaran berikutnya, diberi kode T-10
Fotocopy Progres Pekerjaan PT. Delta Inti Persada tanggal 14 Nopember 2013, diberi kode T-11
Fotocopy Surat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 2362a/PL16/PK/2013 Perihal Penjaminan Bank Garansi tanggal 20 Desember 2013, diberi kode T-12
Fotocopy Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-43/PB/2013 tentang langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2013, diberi kode T-13
Fotocopy Asbuild Drawing 75,50% sesuai pembayaran hasil opname konsultan MT tanggal 18 Desember 2015, diberi kode T-14
Fotocopy Addendum nomor 2174/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, diberi kode T-15
Fotocopy Asbuild Drawing 84,45% hasil pemeriksaan bersama di lapangan (Konsultan MK, PPK dan Konsultan Perencana, diberi kode T-16
Fotocopy Berita Acara Permintaan Klarifikasi tanggal 8 Juli 2015, diberi kode T-17
Fotocopy Resume Saksi Ahli Audit atas Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Kalimantan Barat tentang Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 21013, diberi kode T-18
Fotocopy Laporan Bulanan (Periode Bulan Desember 2013) Rekapitulasi Kemajuan Pekerjaan Fisik, diberi kode T-19
Fotocopy Rekapitulasi Anggaran Biaya (RAB), diberi kode T-20
Fotocopy Dokumentasi Kondisi banjir Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 21013, diberi kode T-21
Fotocopy Dokumentasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 21013, diberi kode T-22
Fotocopy Asbuild Drawing Pekerjaan Terpasang di Lapangan sebesar 8,95% belum dibayar dan belum diserah terimakan, diberi kode T-23
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan tanggal 11 Februari 2016;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada pembelaan tanggal 23 Februari 2013;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Primair :
Bahwa Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM. selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA (berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 26 Januari 2004 Notaris HENDRY BONG, SH dan Akte Perubahan Terakhir (Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham) Nomor 59 tanggal 18 Juni 2009 Notaris HENDRY BONG, SH) sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A.3/KU/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengangkatan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dan Surat Keputusan Nomor 90199/A.A3/KU/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2013, bertempat di Politeknik Negeri Pontianak Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, baik sebagai orang yang melakukan, menyuruhlakukan, atau turut serta melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) atau berkisar diantara jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013, Politeknik Negeri Pontianak mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 023.04.2.576846/2013 tanggal 05 Desember 2012 untuk kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013;
Bahwa Direktur Politeknik Negeri Pontianak yaitu Saksi Mahyus, S.Pd, SE, MM melalui Surat Keputusan Nomor : 0013 / PL16/ KU/ 2013 tanggal 03 Januari 2013 membentuk dan menunjuk Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Konstruksi dengan rincian struktur sebagai berikut :
POKJA Pekerjaan Konstruksi :
Ramli, ST. MT selaku Ketua
Syf. Meilani, SE. MM selaku Sekretaris
M. Faisol Yuliawan selaku Anggota
Siti Jubaidah, SE selaku Anggota
Edi Lukman, ST selaku Anggota
Pramudya Kurniawan, ST selaku Anggota
Syahreza, SE selaku Anggota;
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab dibentuknya POKJA tersebut adalah melaksanakan lelang guna menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dan di tahap awal ada 5 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu :
PT. Cahaya Aulia Putra
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
PT. Arjuna Putra Bangsa
PT. Melawi Bumi Persada
Bahwa berdasarkan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evalusasi harga, dan evaluasi kualifikasi yang dilakukan POKJA, akhirnya didapat 2 (dua) perusahaan yang lolos ke tahap pembuktian kualifikasi yaitu:
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
Bahwa pada saat diundang ke tahap pembuktian kualifikasi, PT. Putranusa Pilar Sejati dinyatakan gugur karena mengundurkan diri dengan alasan tidak mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga Kelompok Kerja (POKJA) akhirnya menetapkan PT. DELTA INTI PERSADA sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Pemenang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 yang diumumkan melalui websiteLPSE www.lpse.kalbarprov.go.id dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/acuan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 tersebut, Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA bersama-sama dengan saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah membuat perjanjian kerja yang dituangkan dalam kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) meliputi item pekerjaan fisik konstruksi dengan rincian sebagai berikut :
| SATUAN | VOLUME | SESUAI KONTRAK | ||||||||
| NO | URAIAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | |||||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 X 5) | |||||
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||||||
| 1 | Pekerjaan Papan Nama Proyek | Unit | 1.00 | 1,166,880.00 | 1,166,880.00 | |||||
| 2 | Pekerjaan Direksi Keet | M² | 40.00 | 1,198,598.50 | 47,943,940.00 | |||||
| 3 | Pekerjaan Air Kerja | Ls | 1.00 | 5,000,000.00 | 5,000,000.00 | |||||
| 4 | Pekerjaan Listrik Kerja | Ls | 1.00 | 3,000,000.00 | 3,000,000.00 | |||||
| 5 | Mob - Demob Alat Pancang | Ls | 3.00 | 6,000,000.00 | 18,000,000.00 | |||||
| 6 | Dokumentasi, Administrasi dan Perijinan IMB | Ls | 1.00 | 30,000,000.00 | 30,000,000.00 | |||||
| J U M L A H A | 105,110,820.00 | |||||||||
| B | PEKERJAAN GEDUNG KELAS | ||||
| PEKERJAAN NON STANDARD | |||||
| I | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm | M¹ | 13,952.00 | 250,000.00 | 3,488,000,000.00 |
| (k.450, B.13 mm = 4 Btg) | |||||
| 2 | Pemancangan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm (Drop Hammer) | M¹ | 13,592.00 | 20,000.00 | 271.840.000.00 |
| - termasuk biaya handling dan penyambungan tiang | |||||
| 3 | Pekerjaan Bobokan Tiang Pancang | Ttk | 436.00 | 93,500.00 | 40,766,000.00 |
| J U M L A H I | 3,800,606,000.00 | ||||
| II | PEKERJAAN STANDARD | ||||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Pengukuran dan Pemasangan Bowplank | M¹ | 253.18 | 30,791.20 | 7,795,716.02 |
| J U M L A H II | 7,795,716.02 | ||||
| III | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| - PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1 | Galian Tanah | M³ | 471.86 | 77,962.50 | 36,787,385.25 |
| 2 | Urugan Kembali Ex. Galian | M³ | 141.56 | 37,614.50 | 5,324,708.62 |
| 3 | Urugan Tanah untuk Peninggian Lantai Bangunan | M³ | 1,221.88 | 171,365.64 | 209,388,244.24 |
| 4 | Pasir Urug Bawah Pondasi t.10 cm | M³ | 51.65 | 173,338.00 | 8,952,907.70 |
| 5 | Lantai Kerja Bawah Pondasi t.5 cm | M³ | 25.83 | 1,057,710.99 | 27,320,674.99 |
| 6 | Pasir Urug Bawah Plat Lantai t.20 cm | M³ | 543.06 | 173,338.00 | 94,132,934.28 |
| 7 | Lantai Kerja Bawah Plat Lantai t.5 cm | M³ | 135.76 | 1,057,710.99 | 143,594,844.64 |
| J U M L A H III | 525,501,699.73 | ||||
| IV | PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH | ||||
| - PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 1.35 | 1,920,517.50 | 2,592,698.63 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 259.35 | 21,875.70 | 5,673,462.80 | |
| - Bekisting Batako | M² | 7.20 | 122,741.15 | 883,736.30 | |
| 2 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.4 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 21.95 | 1,920,517.50 | 42,155,359.13 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,732.04 | 21,875.70 | 59,765,287.43 | |
| - Bekisting Batako | M² | 62.72 | 122,741.15 | 7,698,325.14 | |
| 3 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.5 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 28.13 | 1,920,517.50 | 54,024,157.28 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 7,411.38 | 21,875.70 | 162,129,125.47 | |
| - Bekisting Batako | M² | 67.62 | 122,741.15 | 8,299,756.79 | |
| 4 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.7 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 127.45 | 1,920,517.50 | 244,769,955.38 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 27,062.81 | 21,875.70 | 592,017,912.72 | |
| - Bekisting Batako | M² | 249.28 | 122,741.15 | 30,596,914.70 | |
| 5 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.8 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 14.79 | 1,920,517.50 | 28,404,453.83 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,206.55 | 21,875.70 | 48,269,825.84 | |
| - Bekisting Batako | M² | 27.52 | 122,741.15 | 3,377,836.54 | |
| J U M L A H IV | 1,290,658,807.94 | ||||
| V | PEKERJAAN STRUKTUR ATAS | ||||
| - LANTAI SATU | |||||
| 1 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 134.10 | 1,920,517.50 | 257,541,396.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 4,484.54 | 21,875.70 | 98,102,451.68 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 12,077.63 | 21,875.70 | 264,206,610.59 | |
| - Bekisting Batako | M² | 1,072.80 | 122,741.15 | 131,676,709.30 | |
| 2 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 19.50 | 1,920,517.50 | 37,450,091.25 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 704.76 | 21,875.70 | 15,417,118.33 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,542.34 | 21,875.70 | 33,739,767.14 | |
| - Bekisting Batako | M² | 156.00 | 122,741.15 | 19,147,619.92 | |
| 3 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.3 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 0.85 | 1,920,517.50 | 1,632,439.88 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 48.78 | 21,875.70 | 1,067,096.65 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 81.58 | 21,875.70 | 1,784,619.61 | |
| - Bekisting Batako | M² | 8.52 | 122,741.15 | 1,045,754.63 | |
| 4 | Pekerjaan Dinding dan Plat Beton Pit Lift | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 5.40 | 1,920,517.50 | 10,370,794.50 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 808.26 | 21,875.70 | 17,681,253.28 | |
| - Bekisting Multiplek | Kg | 18.00 | 514,624.00 | 9,263,232.00 | |
| - Waterproofing Integral | M² | 54.00 | 38,000.00 | 2,052,000.00 | |
| 5 | Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm | ||||
| - Cerucuk Dolken ø 8-10/400 cm | M³ | 24,438.00 | 18,342.50 | 448,254,015.00 | |
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | Kg | 407.29 | 1,920,517.50 | 782,207,572.58 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 18,858.82 | 21,875.70 | 412,549,888.67 | |
| - Besi BJTD-24 (besi dowel) | M² | 425.29 | 21,875.70 | 9,303,516.45 | |
| 6 | Pekerjaan Kolom Type K.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 104.50 | 1,920,517.50 | 200,694,078.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 5,443.76 | 21,875.70 | 119,086,060.63 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 14,727.16 | 21,875.70 | 322,166,934.01 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 836.00 | 484,594.00 | 405,120,584.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 3,597.84 | 21,875.70 | 78,705,268.49 | |
| J U M L A H V | 3,680,266,874.07 | ||||
| J U M L A H B ( I + II + III + IV + V ) | 9,304,829,097.76 |
| C | PEKERJAAN GEDUNG SERBAGUNA | ||||
| PEKERJAAN STRUKTUR | |||||
| I | - PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm | M¹ | 6,880.00 | 250,000.00 | 1,720,000,000.00 |
| (k.450, B.13 mm = 4 Btg) | |||||
| 2 | Pemancangan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm (Drop Hammer) | M¹ | 6,880.00 | 20,000.00 | 137,600,000.00 |
| - termasuk biaya handling dan penyambungan tiang | |||||
| 3 | Pekerjaan Bobokan Tiang Pancang | Ttk | 215.00 | 93,500.00 | 20,102,500.00 |
| J U M L A H I | 1,877,702,500.00 | ||||
| II | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pengukuran dan Pemasangan Bowplank | M¹ | 280.99 | 30,791.20 | 8,652,019.29 |
| J U M L A H II | 8,652,019.29 | ||||
| III | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| A | - PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Galian Tanah | M³ | 244.40 | 77,962.50 | 19,054,035.00 |
| 2 | Urugan Kembali Ex. Galian | M³ | 73.32 | 37,614.50 | 2,757,895.14 |
| 3 | Urugan Tanah untuk Peninggian Lantai Bangunan | M³ | 1,025.86 | 171,365.64 | 175,797,152.13 |
| 4 | Pasir Urug Bawah Pondasi t.10 cm | M³ | 25.76 | 173,338.00 | 4,465,186.88 |
| 5 | Lantai Kerja Bawah Pondasi t.5 cm | M³ | 12.88 | 1,057,710.99 | 13,623,317.61 |
| 6 | Pasir Urug Bawah Plat Lantai t.20 cm | M³ | 455.94 | 173,338.00 | 79,031,727.72 |
| 7 | Lantai Kerja Bawah Plat Lantai t.5 cm | M³ | 113.98 | 1,057,710.99 | 120,557,899.18 |
| J U M L A H A | 415,287,213.66 | ||||
| PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH | |||||
| B | - PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 2.70 | 1,920,517.50 | 5,185,397.25 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 518.69 | 21,875.70 | 11,346,706.83 | |
| - Bekisting Batako | M² | 14.40 | 122,741.15 | 1,767,472.61 | |
| 2 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 9.45 | 1,920,517.50 | 18,148,890.38 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,714.84 | 21,875.70 | 37,513,325.39 | |
| - Bekisting Batako | M² | 38.70 | 122,741.15 | 4,750,082.63 | |
| 3 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.3 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 20.41 | 1,920,517.50 | 39,197,762.18 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 3,324.97 | 21,875.70 | 72,736,046.23 | |
| - Bekisting Batako | M² | 74.52 | 122,741.15 | 9,146,670.75 | |
| 4 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.4 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 12.35 | 1,920,517.50 | 23,718,391.13 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,536.77 | 21,875.70 | 33,617,919.49 |
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2137/PL16/PK/2013 tanggal 15 Nopember 2013, Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan telah diperintahkan selaku Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang berlokasi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak;- Bekisting Batako M² 35.28 122,741.15 4,330,307.89 5 Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.5 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 24.11 1,920,517.50 46,303,676.93 - Besi BJTD-40 Kg 6,352.61 21,875.70 138,967,790.57 - Bekisting Batako M² 57.96 122,741.15 7,114,077.25 J U M L A H B 453,844,517.49 PEKERJAAN STRUKTUR ATAS C - LANTAI SATU 1 Pekerjaan Tie Beam Type TB.1 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 91.50 1,920,517.50 175,727,351.25 - Besi BJTD-24 Kg 3,060.35 21,875.70 66,947,298.50 - Besi BJTD-40 Kg 8,180.35 21,875.70 178,950,882.50 - Bekisting Batako M² 732.00 122,741.15 89,846,524.24 2 Pekerjaan Tie Beam Type TB.2 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 27.69 1,920,517.50 53,179,129.58 - Besi BJTD-24 Kg 997.04 21,875.70 21,810,947.93 - Besi BJTD-40 Kg 2,271.18 21,875.70 49,683,652.33 - Bekisting Batako M² 221.50 122,741.15 27,187,165.46 3 Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm - Cerucuk Dolken ø 8-10/400 cm M³ 20,517.00 18,342.50 376,333,072.50 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa Kg 341.95 1,920,517.50 656,720,959.13 - Besi BJTD-24 Kg 15,833.30 21,875.70 346,364,520.81 - Besi BJTD-24 (besi dowel) M² 332.93 21,875.70 7,283,076.80 4 Pekerjaan Kolom Type K.2 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 16.50 1,920,517.50 31,688,538.75 - Besi BJTD-24 Kg 904.78 21,875.70 19,792,695.85 - Besi BJTD-40 Kg 2,567.72 21,875.70 56,170,672.40 - Bekisting Kolom M² 132.00 484,594.00 63,966,408.00 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 757.44 21,875.70 16,569,530.21 5 Pekerjaan Kolom Type K.2A - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 11.00 1,920,517.50 21,125,692.50 - Besi BJTD-24 Kg 603.19 21,875.70 13,195,203.48 - Besi BJTD-40 Kg 1,711.81 21,875.70 37,447,042.02 - Bekisting Kolom M² 88.00 484,594.00 42,644,272.00 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 504.96 21,875.70 11,046,353.47 6 Pekerjaan Kolom Type K.2B - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ - Besi BJTD-24 Kg - Besi BJTD-40 Kg - Bekisting Kolom M² - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 7 Pekerjaan Kolom Type K.3 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 2.06 1,920,517.50 3,956,266.05 - Besi BJTD-24 Kg 104.97 21,875.70 2,296,292.23 - Besi BJTD-40 Kg 320.97 21,875.70 7,021,443.43 - Bekisting Kolom M² 24.75 484,594.00 11,993,701.50 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 94.68 21,875.70 2,071,191.28 8 Pekerjaan Kolom Type K.4 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 16.50 1,920,517.50 31,688,538.75 - Besi BJTD-24 Kg 859.54 21,875.70 18,803,039.18 - Besi BJTD-40 Kg 1,860.27 21,875.70 40,694,708.44 - Bekisting Kolom M² 132.00 484,594.00 63,966,408.00 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 454.46 21,875.70 9,941,630.62 9 Pekerjaan Kolom Type K.4A - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 8.25 1,920,517.50 15,844,269.38 - Besi BJTD-24 Kg 429.77 21,875.70 9,401,519.59 - Besi BJTD-40 Kg 930.14 21,875.70 20,347,463.60 - Bekisting Kolom M² 66.00 484,594.00 31,983,204.00 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 227.23 21,875.70 4,970,815.31 10 Pekerjaan Kolom Type K.5 - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa M³ 3.96 1,920,517.50 7,605,249.30 - Besi BJTD-24 Kg 348.31 21,875.70 7,619,525.07 - Besi BJTD-40 Kg 620.09 21,875.70 13,564,902.81 - Bekisting Kolom M² 52.80 484,594.00 25,586,563.20 - Besi BJTD-40 (besi stek) Kg 151.49 21,875.70 3,313,949.79 J U M L A H C 2,696,351,671.21 J U M L A H ( I + II + III ) 5,451,837,921.64 Bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat nomor : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Setelah menerima dan meneliti surat permohonan uang muka, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp.3.271.174.800,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan.
Kemudian dengan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak terpakai ke kas negara di akhir tahun anggaran, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. pada tanggal 21 Desember 2013 membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Bahwa PT. WIDHA selaku Manajemen Kontruksi (MK) dalam laporannya menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan di lapangan di tanggal 21 Desember 2013 berdasarkan kontrak hanya sebesar 64,20%, akan tetapi PT. WIDHA selaku Manajemen Kontruksi (MK) juga ada membuat progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum yaitu sebesar 75,71% dan berdasarkan laporan progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71% (dibulatkan PPK menjadi 75,50%) yang diserahkan oleh PT. WIDHA kepada PPK, tanpa ada lampiran laporan progres prestasi pekerjaan dari PT. DELTA INTI PERSADA dan tanpa melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan bersama-sama dengan PT. DELTA INTI PERSADA, Manajemen Konstruksi, dan Tim Teknis, pada tanggal 21 Desember 2013 PPK melakukan pembayaran pekerjaan kepada PT. DELTA INTI PERSADA sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 (sebelas milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2013 tersebut PPK meminta PT. DELTA INTI PERSADA membuat jaminan berupa garansi bank atas pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 24,50% atau senilai Rp.4.007.189.130,- (empat milyar tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2014 PPK menyetorkan garansi bank sebesar 24,50% atau senilai Rp. 4.007.189.130,- tersebut ke kas negara, hal ini menunjukkan bahwa hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 28 Desember 2013 progres pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA tetap di angka 75,50% atau dengan kata lain sejak tanggal 21 Desember 2013 hingga tanggal 28 Desember 2013, PT. DELTA INTI PERSADA sama sekali tidak ada melakukan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan MK, dan pemeriksaan dokumen/gambar As Build Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELTA INTI PERSADA, Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat P. TEGUH SUSANTO, ST menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 hanya sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA di lapangan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut yang termuat dalam progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71%, padahal tidak ada adendum atas Kontrak Pekerjaan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku PPK untuk kepentingan kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan, seolah-olah ada membuat dan menandatangani Adendum No. 2174/PL16/PK/2013 beserta lampirannya pada tanggal 20 Nopember 2013 padahal pembuatan Adendum harus didasarkan pada hasil negosiasi dan perintah perubahan pekerjaan secara tertulis dari PPK sebagaimana disyaratkan dalam point 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 yang menyebutkan :
Apabila terdapat perbedaan yang siginifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mengakibatkan selisih antara progres prestasi pekerjaan sebenarnya sebesar 62,112% dengan progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71% secara lengkap diterurai sebagai berikut :
Bahwa Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 :
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak;
Bahwa Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 menyebutkan hak dan kewajiban PPK yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
Bahwa Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 menyebutkan hak PT. DELTA INTI PERSADA mempunyai hak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak, sementara kewajiban PT. DELTA INTI PERSADA selaku penyedia diantaranya :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013, Point 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 2136/PL16/PK/2013 tersebut, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena Terdakwa selaku penyedia telah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tanpa ada perintah perubahan pekerjaan dari PPK secara tertulis dan telah menerima pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dari PPK sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 (sebelas milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) padahal pembayaran tersebut tidak sesuai dengan progres prestasi pekerjaan yang sebenarnya yaitu sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, ditemukan kerugian negara cq. Politeknik Negeri Pontianak sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) atau berkisar diantara jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | ||
| 1. | Realisasi pengeluaran definitif | Rp.1.486.897.636 Rp.364.289.921 | Rp.1.122.607.715,00 Rp.4.007.189.130 | Rp. 16.355.876.000 Rp. 5.129.796.845 Rp.11.226.079.155 |
Dikurangi :
| ||||
| 2. | Realisasi pekerjaan (62,11%) | Rp.9.235.353.214,58 | ||
| 3. | Kerugian Keuangan Negara (1c-2) | Rp.1.990.725.940,42 | ||
Perbuatan terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM. selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA (berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 26 Januari 2004 Notaris HENDRY BONG, SH dan Akte Perubahan Terakhir (Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham) Nomor 59 tanggal 18 Juni 2009 Notaris HENDRY BONG, SH) sebagai pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 berdasarkan Penetapan Pemenang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A.3/KU/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang Pengangkatan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dan Surat Keputusan Nomor 90199/A.A3/KU/2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau suatu korporasi sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) atau berkisar diantara jumlah tersebut, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tahun anggaran 2013, Politeknik Negeri Pontianak mendapatkan alokasi dana sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 023.04.2.576846/2013 tanggal 05 Desember 2012 untuk kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013;
Bahwa Direktur Politeknik Negeri Pontianak yaitu Saksi Mahyus, S.Pd, SE, MM melalui Surat Keputusan Nomor : 0013 / PL16/ KU/ 2013 tanggal 03 Januari 2013 membentuk dan menunjuk Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Konstruksi dengan rincian struktur sebagai berikut :
POKJA Pekerjaan Konstruksi :
Ramli, ST. MT selaku Ketua
Syf. Meilani, SE. MM selaku Sekretaris
M. Faisol Yuliawan selaku Anggota
Siti Jubaidah, SE selaku Anggota
Edi Lukman, ST selaku Anggota
Pramudya Kurniawan, ST selaku Anggota
Syahreza, SE selaku Anggota;
Bahwa salah satu tugas dan tanggungjawab dibentuknya POKJA tersebut adalah melaksanakan lelang guna menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dan di tahap awal ada 5 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu :
PT. Cahaya Aulia Putra
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
PT. Arjuna Putra Bangsa
PT. Melawi Bumi Persada
Bahwa berdasarkan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evalusasi harga, dan evaluasi kualifikasi yang dilakukan POKJA, akhirnya didapat 2 (dua) perusahaan yang lolos ke tahap pembuktian kualifikasi yaitu:
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
Bahwa pada saat diundang ke tahap pembuktian kualifikasi, PT. Putranusa Pilar Sejati dinyatakan gugur karena mengundurkan diri dengan alasan tidak mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga Kelompok Kerja (POKJA) akhirnya menetapkan PT. DELTA INTI PERSADA sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Pemenang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 yang diumumkan melalui websiteLPSE www.lpse.kalbarprov.go.id dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa sebagai pedoman/acuan dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 tersebut, terdakwa bersama-sama dengan saksi Ir. EDWARD LIENARDO, MM selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA telah membuat perjanjian kerja yang dituangkan dalam kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013;
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) meliputi item pekerjaan fisik konstruksi dengan rincian sebagai berikut :
| SATUAN | VOLUME | SESUAI KONTRAK | |||
| NO | URAIAN | HARGA SATUAN (Rp) | JUMLAH HARGA (Rp) | ||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 = (4 X 5) |
| A | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pekerjaan Papan Nama Proyek | Unit | 1.00 | 1,166,880.00 | 1,166,880.00 |
| 2 | Pekerjaan Direksi Keet | M² | 40.00 | 1,198,598.50 | 47,943,940.00 |
| 3 | Pekerjaan Air Kerja | Ls | 1.00 | 5,000,000.00 | 5,000,000.00 |
| 4 | Pekerjaan Listrik Kerja | Ls | 1.00 | 3,000,000.00 | 3,000,000.00 |
| 5 | Mob - Demob Alat Pancang | Ls | 3.00 | 6,000,000.00 | 18,000,000.00 |
| 6 | Dokumentasi, Administrasi dan Perijinan IMB | Ls | 1.00 | 30,000,000.00 | 30,000,000.00 |
| J U M L A H A | 105,110,820.00 | ||||
| B | PEKERJAAN GEDUNG KELAS | ||||
| PEKERJAAN NON STANDARD | |||||
| I | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm | M¹ | 13,952.00 | 250,000.00 | 3,488,000,000.00 |
| (k.450, B.13 mm = 4 Btg) | |||||
| 2 | Pemancangan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm (Drop Hammer) | M¹ | 13,592.00 | 20,000.00 | 271.840.000.00 |
| - termasuk biaya handling dan penyambungan tiang | |||||
| 3 | Pekerjaan Bobokan Tiang Pancang | Ttk | 436.00 | 93,500.00 | 40,766,000.00 |
| J U M L A H I | 3,800,606,000.00 | ||||
| II | PEKERJAAN STANDARD | ||||
| PEKERJAAN PERSIAPAN | |||||
| 1 | Pengukuran dan Pemasangan Bowplank | M¹ | 253.18 | 30,791.20 | 7,795,716.02 |
| J U M L A H II | 7,795,716.02 | ||||
| III | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| - PEKERJAAN TANAH | |||||
| 1 | Galian Tanah | M³ | 471.86 | 77,962.50 | 36,787,385.25 |
| 2 | Urugan Kembali Ex. Galian | M³ | 141.56 | 37,614.50 | 5,324,708.62 |
| 3 | Urugan Tanah untuk Peninggian Lantai Bangunan | M³ | 1,221.88 | 171,365.64 | 209,388,244.24 |
| 4 | Pasir Urug Bawah Pondasi t.10 cm | M³ | 51.65 | 173,338.00 | 8,952,907.70 |
| 5 | Lantai Kerja Bawah Pondasi t.5 cm | M³ | 25.83 | 1,057,710.99 | 27,320,674.99 |
| 6 | Pasir Urug Bawah Plat Lantai t.20 cm | M³ | 543.06 | 173,338.00 | 94,132,934.28 |
| 7 | Lantai Kerja Bawah Plat Lantai t.5 cm | M³ | 135.76 | 1,057,710.99 | 143,594,844.64 |
| J U M L A H III | 525,501,699.73 | ||||
| IV | PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH | ||||
| - PEKERJAAN PONDASI | |||||
| 1 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 1.35 | 1,920,517.50 | 2,592,698.63 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 259.35 | 21,875.70 | 5,673,462.80 | |
| - Bekisting Batako | M² | 7.20 | 122,741.15 | 883,736.30 | |
| 2 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.4 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 21.95 | 1,920,517.50 | 42,155,359.13 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,732.04 | 21,875.70 | 59,765,287.43 | |
| - Bekisting Batako | M² | 62.72 | 122,741.15 | 7,698,325.14 | |
| 3 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.5 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 28.13 | 1,920,517.50 | 54,024,157.28 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 7,411.38 | 21,875.70 | 162,129,125.47 | |
| - Bekisting Batako | M² | 67.62 | 122,741.15 | 8,299,756.79 | |
| 4 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.7 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 127.45 | 1,920,517.50 | 244,769,955.38 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 27,062.81 | 21,875.70 | 592,017,912.72 | |
| - Bekisting Batako | M² | 249.28 | 122,741.15 | 30,596,914.70 | |
| 5 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.8 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 14.79 | 1,920,517.50 | 28,404,453.83 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,206.55 | 21,875.70 | 48,269,825.84 | |
| - Bekisting Batako | M² | 27.52 | 122,741.15 | 3,377,836.54 | |
| J U M L A H IV | 1,290,658,807.94 | ||||
| V | PEKERJAAN STRUKTUR ATAS | ||||
| - LANTAI SATU | |||||
| 1 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 134.10 | 1,920,517.50 | 257,541,396.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 4,484.54 | 21,875.70 | 98,102,451.68 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 12,077.63 | 21,875.70 | 264,206,610.59 | |
| - Bekisting Batako | M² | 1,072.80 | 122,741.15 | 131,676,709.30 | |
| 2 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 19.50 | 1,920,517.50 | 37,450,091.25 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 704.76 | 21,875.70 | 15,417,118.33 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,542.34 | 21,875.70 | 33,739,767.14 | |
| - Bekisting Batako | M² | 156.00 | 122,741.15 | 19,147,619.92 | |
| 3 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.3 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 0.85 | 1,920,517.50 | 1,632,439.88 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 48.78 | 21,875.70 | 1,067,096.65 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 81.58 | 21,875.70 | 1,784,619.61 | |
| - Bekisting Batako | M² | 8.52 | 122,741.15 | 1,045,754.63 | |
| 4 | Pekerjaan Dinding dan Plat Beton Pit Lift | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 5.40 | 1,920,517.50 | 10,370,794.50 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 808.26 | 21,875.70 | 17,681,253.28 | |
| - Bekisting Multiplek | Kg | 18.00 | 514,624.00 | 9,263,232.00 | |
| - Waterproofing Integral | M² | 54.00 | 38,000.00 | 2,052,000.00 | |
| 5 | Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm | ||||
| - Cerucuk Dolken ø 8-10/400 cm | M³ | 24,438.00 | 18,342.50 | 448,254,015.00 | |
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | Kg | 407.29 | 1,920,517.50 | 782,207,572.58 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 18,858.82 | 21,875.70 | 412,549,888.67 | |
| - Besi BJTD-24 (besi dowel) | M² | 425.29 | 21,875.70 | 9,303,516.45 | |
| 6 | Pekerjaan Kolom Type K.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 104.50 | 1,920,517.50 | 200,694,078.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 5,443.76 | 21,875.70 | 119,086,060.63 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 14,727.16 | 21,875.70 | 322,166,934.01 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 836.00 | 484,594.00 | 405,120,584.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 3,597.84 | 21,875.70 | 78,705,268.49 | |
| J U M L A H V | 3,680,266,874.07 | ||||
| J U M L A H B ( I + II + III + IV + V ) | 9,304,829,097.76 | ||||
| C | PEKERJAAN GEDUNG SERBAGUNA | ||||
| PEKERJAAN STRUKTUR | |||||
| I | - PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pengadaan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm | M¹ | 6,880.00 | 250,000.00 | 1,720,000,000.00 |
| (k.450, B.13 mm = 4 Btg) | |||||
| 2 | Pemancangan Tiang Pancang Uk. 25 x 25 cm (Drop Hammer) | M¹ | 6,880.00 | 20,000.00 | 137,600,000.00 |
| - termasuk biaya handling dan penyambungan tiang | |||||
| 3 | Pekerjaan Bobokan Tiang Pancang | Ttk | 215.00 | 93,500.00 | 20,102,500.00 |
| J U M L A H I | 1,877,702,500.00 | ||||
| II | PEKERJAAN PERSIAPAN | ||||
| 1 | Pengukuran dan Pemasangan Bowplank | M¹ | 280.99 | 30,791.20 | 8,652,019.29 |
| J U M L A H II | 8,652,019.29 | ||||
| III | PEKERJAAN STRUKTUR | ||||
| A | - PEKERJAAN TANAH | ||||
| 1 | Galian Tanah | M³ | 244.40 | 77,962.50 | 19,054,035.00 |
| 2 | Urugan Kembali Ex. Galian | M³ | 73.32 | 37,614.50 | 2,757,895.14 |
| 3 | Urugan Tanah untuk Peninggian Lantai Bangunan | M³ | 1,025.86 | 171,365.64 | 175,797,152.13 |
| 4 | Pasir Urug Bawah Pondasi t.10 cm | M³ | 25.76 | 173,338.00 | 4,465,186.88 |
| 5 | Lantai Kerja Bawah Pondasi t.5 cm | M³ | 12.88 | 1,057,710.99 | 13,623,317.61 |
| 6 | Pasir Urug Bawah Plat Lantai t.20 cm | M³ | 455.94 | 173,338.00 | 79,031,727.72 |
| 7 | Lantai Kerja Bawah Plat Lantai t.5 cm | M³ | 113.98 | 1,057,710.99 | 120,557,899.18 |
| J U M L A H A | 415,287,213.66 | ||||
| PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH | |||||
| B | - PEKERJAAN PONDASI | ||||
| 1 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 2.70 | 1,920,517.50 | 5,185,397.25 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 518.69 | 21,875.70 | 11,346,706.83 | |
| - Bekisting Batako | M² | 14.40 | 122,741.15 | 1,767,472.61 | |
| 2 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 9.45 | 1,920,517.50 | 18,148,890.38 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,714.84 | 21,875.70 | 37,513,325.39 | |
| - Bekisting Batako | M² | 38.70 | 122,741.15 | 4,750,082.63 | |
| 3 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.3 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 20.41 | 1,920,517.50 | 39,197,762.18 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 3,324.97 | 21,875.70 | 72,736,046.23 | |
| - Bekisting Batako | M² | 74.52 | 122,741.15 | 9,146,670.75 | |
| 4 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.4 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 12.35 | 1,920,517.50 | 23,718,391.13 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,536.77 | 21,875.70 | 33,617,919.49 | |
| - Bekisting Batako | M² | 35.28 | 122,741.15 | 4,330,307.89 | |
| 5 | Pekerjaan Pondasi Pile Cap Type PC.5 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 24.11 | 1,920,517.50 | 46,303,676.93 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 6,352.61 | 21,875.70 | 138,967,790.57 | |
| - Bekisting Batako | M² | 57.96 | 122,741.15 | 7,114,077.25 | |
| J U M L A H B | 453,844,517.49 | ||||
| PEKERJAAN STRUKTUR ATAS | |||||
| C | - LANTAI SATU | ||||
| 1 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.1 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 91.50 | 1,920,517.50 | 175,727,351.25 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 3,060.35 | 21,875.70 | 66,947,298.50 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 8,180.35 | 21,875.70 | 178,950,882.50 | |
| - Bekisting Batako | M² | 732.00 | 122,741.15 | 89,846,524.24 | |
| 2 | Pekerjaan Tie Beam Type TB.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 27.69 | 1,920,517.50 | 53,179,129.58 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 997.04 | 21,875.70 | 21,810,947.93 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,271.18 | 21,875.70 | 49,683,652.33 | |
| - Bekisting Batako | M² | 221.50 | 122,741.15 | 27,187,165.46 | |
| 3 | Pekerjaan Plat Lantai T = 15 cm | ||||
| - Cerucuk Dolken ø 8-10/400 cm | M³ | 20,517.00 | 18,342.50 | 376,333,072.50 | |
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | Kg | 341.95 | 1,920,517.50 | 656,720,959.13 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 15,833.30 | 21,875.70 | 346,364,520.81 | |
| - Besi BJTD-24 (besi dowel) | M² | 332.93 | 21,875.70 | 7,283,076.80 | |
| 4 | Pekerjaan Kolom Type K.2 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 16.50 | 1,920,517.50 | 31,688,538.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 904.78 | 21,875.70 | 19,792,695.85 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 2,567.72 | 21,875.70 | 56,170,672.40 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 132.00 | 484,594.00 | 63,966,408.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 757.44 | 21,875.70 | 16,569,530.21 | |
| 5 | Pekerjaan Kolom Type K.2A | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 11.00 | 1,920,517.50 | 21,125,692.50 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 603.19 | 21,875.70 | 13,195,203.48 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,711.81 | 21,875.70 | 37,447,042.02 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 88.00 | 484,594.00 | 42,644,272.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 504.96 | 21,875.70 | 11,046,353.47 | |
| 6 | Pekerjaan Kolom Type K.2B | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | ||||
| - Besi BJTD-24 | Kg | ||||
| - Besi BJTD-40 | Kg | ||||
| - Bekisting Kolom | M² | ||||
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | ||||
| 7 | Pekerjaan Kolom Type K.3 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 2.06 | 1,920,517.50 | 3,956,266.05 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 104.97 | 21,875.70 | 2,296,292.23 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 320.97 | 21,875.70 | 7,021,443.43 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 24.75 | 484,594.00 | 11,993,701.50 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 94.68 | 21,875.70 | 2,071,191.28 | |
| 8 | Pekerjaan Kolom Type K.4 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 16.50 | 1,920,517.50 | 31,688,538.75 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 859.54 | 21,875.70 | 18,803,039.18 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 1,860.27 | 21,875.70 | 40,694,708.44 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 132.00 | 484,594.00 | 63,966,408.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 454.46 | 21,875.70 | 9,941,630.62 | |
| 9 | Pekerjaan Kolom Type K.4A | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 8.25 | 1,920,517.50 | 15,844,269.38 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 429.77 | 21,875.70 | 9,401,519.59 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 930.14 | 21,875.70 | 20,347,463.60 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 66.00 | 484,594.00 | 31,983,204.00 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 227.23 | 21,875.70 | 4,970,815.31 | |
| 10 | Pekerjaan Kolom Type K.5 | ||||
| - Beton K-300 ; fc' = 24,9 Mpa | M³ | 3.96 | 1,920,517.50 | 7,605,249.30 | |
| - Besi BJTD-24 | Kg | 348.31 | 21,875.70 | 7,619,525.07 | |
| - Besi BJTD-40 | Kg | 620.09 | 21,875.70 | 13,564,902.81 | |
| - Bekisting Kolom | M² | 52.80 | 484,594.00 | 25,586,563.20 | |
| - Besi BJTD-40 (besi stek) | Kg | 151.49 | 21,875.70 | 3,313,949.79 | |
| J U M L A H C | 2,696,351,671.21 | ||||
| J U M L A H ( I + II + III ) | 5,451,837,921.64 |
Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2137/PL16/PK/2013 tanggal 15 Nopember 2013, Terdakwa selaku pelaksana pekerjaan telah diperintahkan selaku Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang berlokasi di kawasan Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
1). Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat nomor : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah). Setelah menerima dan meneliti surat permohonan uang muka, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp.3.271.174.800,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
2). Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan.
Kemudian dengan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak terpakai ke kas negara di akhir tahun anggaran, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. pada tanggal 21 Desember 2013 membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Bahwa PT. WIDHA selaku Manajemen Kontruksi (MK) dalam laporannya menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan di lapangan di tanggal 21 Desember 2013 berdasarkan kontrak hanya sebesar 64,20%, akan tetapi PT. WIDHA selaku Manajemen Kontruksi (MK) juga ada membuat progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum yaitu sebesar 75,71% dan berdasarkan laporan progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71% (dibulatkan PPK menjadi 75,50%) yang diserahkan oleh PT. WIDHA kepada PPK, tanpa ada lampiran laporan progres prestasi pekerjaan dari PT. DELTA INTI PERSADA dan tanpa melakukan pemeriksaan fisik ke lapangan bersama-sama dengan PT. DELTA INTI PERSADA, Manajemen Konstruksi, dan Tim Teknis, pada tanggal 21 Desember 2013 PPK melakukan pembayaran pekerjaan kepada PT. DELTA INTI PERSADA sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 (sebelas milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) dan pada tanggal 21 Desember 2013 tersebut PPK meminta PT. DELTA INTI PERSADA membuat jaminan berupa garansi bank atas pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 24,50% atau senilai Rp.4.007.189.130,- (empat milyar tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2014 PPK menyetorkan garansi bank sebesar 24,50% atau senilai Rp. 4.007.189.130,- tersebut ke kas negara, hal ini menunjukkan bahwa hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 28 Desember 2013 progres pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA tetap di angka 75,50% atau dengan kata lain sejak tanggal 21 Desember 2013 hingga tanggal 28 Desember 2013, PT. DELTA INTI PERSADA sama sekali tidak ada melakukan pekerjaan;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan MK, dan pemeriksaan dokumen/gambar As Build Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELTA INTI PERSADA, Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat P. TEGUH SUSANTO, ST menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 hanya sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA di lapangan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut yang termuat dalam progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71%, padahal tidak ada adendum atas Kontrak Pekerjaan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku PPK untuk kepentingan kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan, seolah-olah ada membuat dan menandatangani Adendum No. 2174/PL16/PK/2013 beserta lampirannya pada tanggal 20 Nopember 2013 padahal pembuatan Adendum harus didasarkan pada hasil negosiasi dan perintah perubahan pekerjaan secara tertulis dari PPK sebagaimana disyaratkan dalam point 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 yang menyebutkan :
Apabila terdapat perbedaan yang siginifikan antara kondisi lokasi pekerjaan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka PPK bersama penyedia dapat melakukan perubahan kontrak yang meliputi antara lain :
Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak;
Mengurangi atau menambah jenis pekerjaan;
Mengubah spesifikasi teknis dan gambar pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lokasi pekerjaan; dan/atau
Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
Pekerjaan tambah harus mempertimbangkan tersedianya anggaran dan paling tinggi 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak awal.
Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum kontrak.
Bahwa pelaksanaan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mengakibatkan selisih antara progres prestasi pekerjaan sebenarnya sebesar 62,112% dengan progres prestasi pekerjaan versi rencana adendum sebesar 75,71% secara lengkap diterurai sebagai berikut :
Bahwa Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 :
Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak;
Bahwa Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 menyebutkan hak dan kewajiban PPK yaitu :
Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak;
Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
Bahwa Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 menyebutkan hak PT. DELTA INTI PERSADA mempunyai hak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam kontrak, sementara kewajiban PT. DELTA INTI PERSADA selaku penyedia diantaranya :
Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat, dan penuh tanggungjawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam kontrak;
Bahwa berdasarkan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Jo. Perpres Nomor 35 Tahun 2011 Jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 dan Point 5 Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013, Point 33 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 2136/PL16/PK/2013 tersebut, Terdakwa telah melakukan perbuatan turut serta penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada diri Saksi PAIDI, SE., M.Acc. karena jabatan atau kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen karena telah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak tanpa ada perintah perubahan pekerjaan dari PPK secara tertulis dan telah menerima pembayaran prestasi pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dari PPK sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 (sebelas milyar dua ratus dua puluh enam juta tujuh puluh sembilan ribu seratus lima puluh lima rupiah) padahal pembayaran tersebut tidak sesuai dengan progres prestasi pekerjaan yang sebenarnya yaitu sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, ditemukan kerugian negara cq. Politeknik Negeri Pontianak sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) atau berkisar diantara jumlah tersebut dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Uraian | Jumlah | ||
| 1. | Realisasi pengeluaran definitif | Rp.1.486.897.636 Rp.364.289.921 | Rp.1.122.607.715,00 Rp.4.007.189.130 | Rp. 16.355.876.000 Rp. 5.129.796.845 Rp.11.226.079.155 |
Dikurangi :
| ||||
| 2. | Realisasi pekerjaan (62,11%) | Rp.9.235.353.214,58 | ||
| 3. | Kerugian Keuangan Negara (1c-2) | Rp.1.990.725.940,42 | ||
Perbuatan Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM. sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 52/Pid.Sus/Tipikor/2015/PN.Ptk. tanggal 11 Nopember 2015 yang amarnya sebagai berikut:
Menolak Eksepsi/keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM seluruhnya;
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: 07/PIDSUS/K/09/2015 atas nama terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM adalah sah menurut hukum;
Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi 1. RAMLI, ST., MT. dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan saksi tersebut adalah keterangan yang sebenarnya ;
Bahwa saksi sebagai Ketua Kelompok Kerja pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Surat keputusan Direktur Nomor : 0013 / PL16/ KU/ 2013 tanggal 3 januari 2013;
Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa tugas dan tanggung jawab uraian jabatan POKJA :
Menyusun jadwal
Membuat dokumen pengadaan
Melaksnakan proses lelang secara e-Tendering ( LPSE)
Membuat berita acara terkait proses lelang
Melaksanankan penjelasan secara online
Melakukan pembukaan dokumen penawaran
Melakukan eveluasi penawaran dan kualifikasi
Melakukan penetetapan pemenang
Melakukan pengumuman pemenang
Membuat laporan hasil pelelangan
Bahwa pemenang dalam lelang pembangunan gedung kuliah Politeknik Negeri Pontianak tersebut adalah PT. Delta Inti Persada dengan Direkturnya Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM.;
Bahwa pelelangan dilakukan untuk Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa tahap pertama sepengetahuan saksi hanya pembangunan pondasi kontruksi;
Bahwa nilai pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak tersebut sebagai berikut :
Pagu dana : Rp. 22.900.000.000,-
HPS : Rp. 17.638.448.000,-
Harga penawaran terkoreksi : Rp. 16.355.874.000,-
Bahwa permasalahannya setelah beberapa tahun pembangunan tersebut setahu saksi ada perbedaan perhitungan antara PPK dan pelaksana mengenai bobot pelaksanaan pekerjaan dan yang saksi dengar saat itu menurut PPK, PPK membayar sesuai yang disetujui oleh MK, tetapi dari pelaksana saksi tidak tahu persis namun yang saksi dengar lebih dari itu ;
Bahwa tugas pokok Managemen Kontruksi (MK) tersebut adalah mengawasi pekerjaan kontruksi termasuk perencanaan dan bobot pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa kondisi bangunan gedung secara kasat mata tidak selesai 100%, dan saksi mendapat informasi dari PPK;
Bahwa Ada 5 perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu :
PT. Cahaya Aulia Putra
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
PT. Arjuna Putra Bangsa
PT. Melawi Bumi Persada
pesertanya 30 lebih dan yang menjadi pemenang adalah PT. Delta Inti Persada ;
Bahwa pengumuman pengadaan lelang pembangunan gedung tersebut pada tanggal 17 Oktober 2013 ;
Bahwa pengumuman pemenang lelang pembangunan gedung tersebut pada tanggal 06 November 2013;
Bahwa Kontrak pembangunan gedung tersebut yang membuatnya adalah PPK ;
Bahwa honor sebagai ketua panitia pengadaan lelang pembangunan gedung tersebut sekitar 1 juta ;
Bahwa ada addendum dokumen pengadaan, yaitu tentang perubahan persyaratan personil ;
Bahwa dasar addendum adalah surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2014 / PL16 / ULP / 2013 tanggal 22 Oktober 2013;
Bahwa Koreksi aritmatik dilakukan terhadap 5 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Dari 5 penawaran yang memasukkan penawaran, terdapat 1 perusahaan yang tidak dilakukan koreksi aritmatik karena perusahaan tersebut (PT. Cahaya Aulia Putra) menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga yang tidak sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen pengadaan ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk melakukan koreksi aritmatik adalah HPS yang disampaikan oleh PPK ;
Bahwa Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, yaitu PT. Arjuna Putra Bangsa, PT. Putranusa Pilar Sejati, dan PT. Delta Inti Persada. Ketiga perusahaan tersebut lulus evaluasi teknis;
Bahwa indikator Evaluasi Teknis tersebut adalah :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantive yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pertama yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan.
Spesifikasi teknis memenuh persyaratan.
Personil inti sesuai dengan dokumen pengadaan.
Bahwa Evaluasi harga dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, yaitu PT. Arjuna Putra Bangsa, PT. Putranusa Pilar Sejati, dan PT. Delta Inti Persada. Ketiga perusahaan tersebut lulus evaluasi harga;
Indikatornya evaluasi harga adalah :
Total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS.
Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110 % dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi.
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
Bahwa yang ditenderkan terlebih dahulu adalah Manajemen Kontruksi ;
Bahwa POKJA itu dibantu oleh tenaga ahli teknis dari Politeknik Negeri Pontianak dan dari Managemen Kontruksi karena salah satu tugas Managemen Kontruksi itu menemani tim POKJA dalam kejelasan pekerjaan tersebut ;
Bahwa pemenangnya kalau Managemen Kontruksi yaitu PT. WIDHA terus kalau Konsultan Perencanaan yaitu PT. PANDU PERSADA;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk melakukan koreksi aritmatik adalah HPS yang disampaikan oleh PPK;
Bahwa dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (yang jadi dasar HPS) yang dibuat oleh PPK tercantum Harga Satuan Pekerjaan yang ditambah lagi dengan keuntungan kontraktor berdasar peraturan Wali Kota tidak diperbolehkan;
Bahwa boleh dimasukan didalam harga satuan pekerjaan keuntungan kontraktor tersebut berdasarkan Kepres Pasal 66 ayat 8;
Bahwa maksud dari penerimaan total nilai HPS dari PPK pada saat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), diterima tanggal 07 Oktober 2013. Rincian HPS Saksi terima pada saat ingin melakukan koreksi aritmatik pada tanggal 28 Oktober 2013 yang seharusnya menurut ketentuan perundang-undangan saksi menerima rincian HPS itu paling lambat tanggal 07 Oktober 2013 bersamaan RPP (sebelum proses lelang dimulai) karena saksi baru menerima total nilai HPS dari PPK pada saat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), diterima tanggal 07 Oktober 2013.
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 2. S. MAYLANI ANGGRAINI ALMUTAHAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi berkedudukan sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (POKJA) pengadaan Barang dan Jasa ;
Bahwa yang menunjuk adalah Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Direktur Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa dasarnya adalah Surat keputusan Direktur Nomor : 0013 / PL16/ KU/ 2013 tanggal 3 Januari 201 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Ramli, ST.MT, Sekretaris : S.Maylani Anggraini, SE.MM, Anggota : 1. M.Faisol Yuliawan, 2. Siti Jubaidah,SE, 3. Edi Lukman,ST, 4. Pramudya kurniawan, ST, 5. Syahriza,SE.;
Bahwa pada tahap penjelasan, POKJA dibantu oleh Tim teknis dari Polnep dan Konsultan manajemen konstruksi (Sumarno dan Hardiyansyah) Kedua tim tersebut membantu Pokja untuk menjelaskan teknis pekerjaan.
Bahwa Pemenang Lelang adalah PT. DELTA INTI PERSADA dengan Direkturnya Terdakwa Ir. EDWARD LIEONARDO, MM;
Bahwa lelang untuk Pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa tahap pertama itu garis besarnya sepengetahuan saksi hanya pembangunan pondasi kontruksi;
Bahwa kegiatan pembangunan gedung kuliah tahap I Politeknik Negeri Pontianak sebagai berikut :
Pagu dana : Rp. 22.900.000.000,-
HPS : Rp. 17.638.448.000,-
Harga penawaran terkoreksi : Rp. 16.355.874.000,-
Bahwa tugas pokok Managemen Kontruksi (MK) tersebut mengawasi pekerjaan kontruksi termasuk perencanaan dan bobot pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa dasar pembayaran 20%, 40% dan 100% itu prakteknya saksi tidak tahu persis tapi secara teori menggunakan pertimbangan atau persetujuan Managemen Kontrusi (MK);
Bahwa yang ditenderkan terlebih dahulu Managemen Kontruksi;
Bahwa POKJA itu dibantu oleh tenaga ahli teknis dari Politeknik Negeri Pontianak dan dari Managemen Kontruksi karena salah satu tugas Managemen Kontruksi itu menemani tim POKJA dalam kejelasan pekerjaan tersebut ;
Bahwa menentukan pemenang Managemen Kontruksi dan proses seleksi Konsultan Perencanaan itu syaratnya sama seperti syarat pada proses pelelangan umumnya ;
Bahwa Managemen Kontruksi yaitu PT. WIDHA terus kalau Konsultan Perencanaan yaitu PT. PANDU PERSADA;
Bahwa setelah pengumuman, ada 32 perusahaan yang mendaftar dan ada 5 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu :
PT. Cahaya Aulia Putra
PT. Delta Inti Persada
PT. Putranusa Pilar Sejati
PT. Arjuna Putra Bangsa
PT. Melawi Bumi Persada
dan yang menjadi pemenang adalah PT. Delta Inti Persada ;
Bahwa pengumuman pengadaan lelang pembangunan gedung diumumkan pada tanggal 17 Oktober 2013 dan pengumuman pemenang tanggal 06 November 2013 ;
Bahwa Kami tim panitia tidak ada kewenangan menolak waktu pengumuman pengadaan lelang pembangunan gedung tersebut;
Bahwa Kontrak pembangunan gedung tersebut yang membuatkan PPK;
Bahwa ada addendum dokumen pengadaan, yaitu tentang perubahan persyaratan personil ;
Bahwa dasar addendum adalah surat dari Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : 2014 / PL16 / ULP / 2013 tanggal 22 Oktober 2013;
Bahwa Koreksi aritrmatik dilakukan terhadap 5 perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Dari 5 penawaran yang memasukkan penawaran, terdapat 1 perusahaan yang tidak dilakukan koreksi aritmatik karena perusahaan tersebut (PT. Cahaya Aulia Putra) menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga yang tidak sesuai dengan Daftar Kuantitas dan Harga dalam dokumen pengadaan ;
Bahwa yang dijadikan dasar untuk melakukan koreksi aritmatik adalah HPS yang disampaikan oleh PPK ;
Bahwa Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi, yaitu PT. Arjuna Putra Bangsa, PT. Putranusa Pilar Sejati, dan PT. Delta Inti Persada. Ketiga perusahaan tersebut lulus evaluasi teknis;
Bahwa Indikatornya evaluasi Teknis adalah :
Metode pelaksanaan pekerjaan yang ditawarkan memenuhi persyaratan substantive yang ditetapkan dalam dokumen pengadaan dan diyakini menggambarkan penguasaan dalam penyelesaian pekerjaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pertama yang ditawarkan tidak melebihi jangka waktu yang ditetapkan.
Jenis, kapasitas, komposisi, dan jumlah peralatan minimal yang disediakan sesuai dengan yang ditetapkan.
Spesifikasi teknis memenuh persyaratan.
Personil inti sesuai dengan dokumen pengadaan.
Bahwa Evaluasi harga dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, yaitu PT. Arjuna Putra Bangsa, PT. Putranusa Pilar Sejati, dan PT. Delta Inti Persada. Ketiga perusahaan tersebut lulus evaluasi harga;
Bahwa Indikatornya evaluasi harga adalah :
Total harga penawaran atau penawaran terkoreksi dibandingkan terhadap nilai total HPS.
Harga satuan penawaran yang nilainya lebih besar dari 110 % dari harga satuan yang tercantum dalam HPS, dilakukan klarifikasi.
Mata pembayaran yang harga satuannya nol atau tidak ditulis dilakukan klarifikasi dan kegiatan tersebut harus tetap dilaksanakan. Harganya dianggap termasuk dalam harga satuan pekerjaan lainnya.
Bahwa Tim pokja melakukan evaluasi kualifikasi dengan 11 indikator sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pelelangan halaman 8 dan 9 dengan hasil evaluasi : PT. Arjuna Putra Bangsa dinyatakan dengan gugur dengan alasan Kemampuan Dasar (KD) kurang dari nilai total HPS dibagi 3, dimana perusahaan tersebut hanya memiliki nilai paket pengalaman tertingginya sebesar Rp.5.222.520.000,- sementara nilai minimal pengalaman KD yang disyaratkan berdasarkan nilai total HPS yang ada adalah Rp. 17.638.448.000,- dibagi 3, Sehingga tersisa 2 perusahaan yaitu PT. Putranusa Pilar Sejati dan PT. Delta Inti Persada.
Bahwa kami mengundang kedua perusahaan yang tersisa tersebut untuk dilakukan pembuktian kualifikasi. Dari kedua perusahaan tersebut, PT. Putranusa Pilar Sejati dinyatakan gugur karena mengundurkan diri dengan alasan “dengan luasan pekerjaan dan jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender kami merasa tidak mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan ini” (sebagaimana surat pernyataan pengunduran diri tanggal 1 November 2013 dari PT. Putra Nusa Pilar Sejati) ;
Bahwa kami selaku POKJA dapat menerima alasan pengunduran diri PT. Putra Nusa Pilar Sejati karena 45 (empat puluh lima) hari kalender memang waktu yang sempit dan mendesak untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga PT. Putra Nusa Pilar Sejati tidak dikenakan sanksi ;
Bahwa dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (yang jadi dasar HPS) yang dibuat oleh PPK tercantum Harga Satuan Pekerjaan yang ditambah lagi dengan keuntungan kontraktor berdasar peraturan Wali Kota tidak diperbolehkan;
Bahwa berdasarkan Kepres Pasal 66 ayat 8 boleh dimasukan didalam harga satuan pekerjaan keuntungan kontraktor tersebut;
Bahwa saksi baru menerima total nilai HPS dari PPK pada saat Rencana Pelaksanaan Pengadaan (RPP), diterima tanggal 07 Oktober 2013. Rincian HPS saksi terima pada saat ingin melakukan koreksi aritmatik pada tanggal 28 Oktober 2013 dan saksi menerima rincian HPS itu bersamaan dengan rincian HPS koreksi Aritmatik tanggal 28 Oktober 2013 dan RPP (sebelum proses lelang dimulai);
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 3. SRI SUNILAWATI,SE, MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan dihadapan dihadapan penyidik ;
Bahwa keterangan saksi tersebut adalah keterangan yang sebenarnya;
Bahwa saksi menjabat sebagai pejabat penandatangan surat perintah membayar (PP SPM) pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak TA 2013 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90199/A.A3/KU/2013 tanggal 18 Juli 2013 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai pejabat penguji penandatangan surat perintah membayar pengeluaran meliputi : menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung, menolak dan mengembalikan SPP apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayar, membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan, menerbitkan SPM, menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih, melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA dan melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran ;
Bahwa Rekanan pelaksana Pekerjaan yakni PT. Delta Inti Persada, Direktur Utamanya adalah Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM sebagaimana Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013.
Bahwa Nilai Kontrak : Rp. 16.355.874.000,00, Jangka waktu pelaksanaan : 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013;
Bahwa jumlah uang pelaksanaan pekerjaan yang dicairkan serta yang diberikan kepada rekanan berdasarkan SPM No:00420/KU/2013 tanggal 2 Desember 2013 dan SP2D No:799029F/042111 tanggal 4 Desember 2013 tentang pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Polnep sebesar Rp.3.271.174.800 dan dipotong Ppn sebesar Rp.297.379.527,- dan Pph sebesar Rp.89.213.858 dan jumlah bersih yang diterima oleh PT. DELTA INTI PERSADA di Bank Kalbar Norek : 1004043176 adalah sebesar Rp.2.884.581.415,-;
Bahwa mekanisme penerbitan SPM yaitu PPK mengajukan SPP beserta kelengkapan dan dokumen pendukung dari PPK, seperti pajak, faktur pajak, surat pernyataan kesanggupan, surat kuasa jaminan Bank, Berita Acara Pembayaran, selanjutnya di cek kebenaran dokumen tersebut kesesuaian anggaran, kesesuaian tanda tangan, kesesuaian pagu, ketersediaan anggaran, faktur pajak rekanan dan jaminan Bank serta laporan penyelesaian prestasi pekerjaan ;
Bahwa saksi yang mendapat permohonan pencairan uang dari PPK untuk dibawa ke KPKN;
Bahwa dalam pekerjaan pembangunan gedung ini saksi memintakan sesuai dengan pengajuan yang bersangkutan 100% karena saksi berasumsi boleh dibayarkan;
Bahwa ada berita acara bahwa sudah selesai pengerjaan pembangunan 100%;
Bahwa dokumen-dokumen untuk pengajuan SSP dalam hal ini PPK tidak melampirkan dokumen-dokumennya tersebut;
Bahwa Permintaan dari PPK yang menyatakan bahwa pekerjaan pembangunan sudah 100% tetapi dokumen-dokumen pendukung permintaan dari PPK tersebut saksi tidak membacanya dan tidak melihatnya;
Bahwa ada 2 (dua) kali pencairan yaitu Tahap pertama 20% dan Tahap kedua 80%;
Bahwa dokumen-dokumen yang menjadi dasar mencairkan dana Tahap pertama 20% tersebut yaitu surat perjanjian dari yang bersangkutan untuk pelaksanaan pekerjaan, surat jaminan Bank, SPK, ringkasan kontrak, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, fotocopy rekening Bank, NPWP dan berita acara pembayaran termasuk kwitansi pembayaran;
Bahwa Dokumen-dokumen yang menjadi dasar saksi mencairkan dana Tahap kedua 80% tersebut yaitu berita acara pembayaran, surat pernyataan kesanggupan, surat pernyataan pembayaran dan surat kuasa beserta PPU dan PPH pencairan dana tersebut ;
Bahwa pencairan yaitu adanya Permohonan, Kontrak Kerja, Berita Acara, Pengajuan Pengadaan dan termasuk juga Berita Acara yang diajukan konsultan;
Bahwa untuk mencairkan anggaran berdasarkan Undang - Undang Pembendaharaan Negara tapi ada kebijakan peraturan Dirjen Keuangan;
Bahwa dalam permohonan pengajuan pencairan dana oleh PPK ada yaitu Berita Acara penyelesaian pekerjaan 100%, Berita Acara persetujuan pembayaran dan lain-lain;
Bahwa tidak ada dilampirkan foto-foto hasil 100% pekerjaan pembangunan tersebut ;
Bahwa kami berdasarkan peraturan Dirjen Keuangan bahwa pengajuan pencairan dana 100% harus adanya surat kesanggupan, surat pernyataan kedua belah pihak, jadi kami mengikuti item-item sesuai peraturan Dirjen Keuangan tersebut ;
Bahwa Pembayaran 100% saksi lakukan pada tanggal 23 Desember 2013 ;
Bahwa kontrak ini berakhir paling lama tanggal 30 Desember 2013;
Bahwa PPK melaporkan hasil pekerjaan hanya 75% tersebut tanggal 27 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak ada menerima imbalan apa pun dari pencairan kegiatan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep TA 2013 ;
Bahwa saksi tidak ada kewenangan menolak pencairan dana tersebut;
Bahwa saksi membayar ke rekening PT. Delta atau rekanan sesuai dengan pengajuan PPK mengajukan ke KPKN pencairan dana 100%;
Bahwa sebesar Rp. 4 Milyar rupiah sudah dikembalikan ke Kas Negara;
Bahwa karena PPK sudah memberi kuasa kepada KPPN untuk memblokir dana dan sudah di blokir oleh pihak Bank dan oleh pihak KPPN disetorkan ke kas negara ;
Bahwa yang memverifikasi berkas pencairan adalah sdr Jumadi;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 4. WAHYU WIDYANINGSIH, SE, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak TA 2013 ;
Bahwa Tugas dan tanggung jawab saya sebagai bendahara meliputi : Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang / surat berharga dalam penggelolaannya, Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK, Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, Melakukan pemotongan / pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukan, Menyetor pemotongan / pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya, Mengelola rekening tempat penyimpanan UP dan Menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada kepala KPPN selaku kuasa BUN Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 90199/A.A3/KU/2013 tanggal 18 Juli 2013;
Bahwa uang Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak TA 2013 sudah direalisasikan semua dengan cara disalurkan melalui rekening Bank Pembangunan Daerah (BPD) Cabang Pontianak nomor : 1004043176 atas nama PT. Delta inti Persada ;
Bahwa mekanisme penyaluran dana untuk kegiatan tersebut dilakukan 2 (dua) tahap dengan cara yaitu :
Pembayaran Uang Muka Kerja sebesar 20% (dua puluh persen) berdasarkan SPM No:00420/KU/2013 tanggal 2 Desember 2013 dan SP2D No:799029F/042111 tanggal 4 Desember 2013 tentang pembayaran uang muka (20 %) pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Polnep sebesar Rp.3.271.174.800 dan dipotong Ppn sebesar Rp.297.379.527,- dan Pph sebesar Rp.89.213.858 dan jumlah bersih yang diterima oleh PT. DELTA INTI PERSADA di Bank Kalbar Norek : 1004043176 adalah sebesar Rp.2.884.581.415,- dan berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran No. Mata anggaran 4073.064.533111 tahun 2013 yang menerima adalah Ir. EDWARD LIENARDO, MM selaku Direktur Utama PT. DELTA INTI PERSADA.
Pembayaran Lunas sebesar 100 % (seratus persen) Berdasarkan SPM No: 00560/KU/2013 tanggal 23 Desember 2013 dan SP2D No: 806437F/042/110 tanggal 27 Desember 2013 tentang Pembayaran Lunas (100%) pekerjaan pembangunan gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep sebesar Rp.13.084.699.200,- dan dipotong Ppn Rp.1.189.518.109,- dan Pph sebesar Rp.356.855.433,- dan jumlah jumlah bersih yang diterima oleh PT. DELTA PERSADA di Bank Kalbar Norek : 0071-01-001826-30-3 adalah sebesar Rp.11.538.325.658 berdasarkan kuitansi / bukti pembayaran No. Mata anggaran 4073.064.533111 tahun 2013 yang menerima adalah Ir. EDWARD LIENARDO, MM selaku Direktur Utama PT. DELTA INTI PERSADA.
Bahwa utuk dapat dilakukan pembayaran uang muka 20 % syaratnya dengan melampirkan :
Permohonan uang muka 20% dari Rekanan.
Jaminan pelaksana Nomor bond 23.91.01.0852.11.13 Nilai Rp.817.793.700,- tanggal 12 Nopember 2013 dari PT Asuransi VIDEI dan Jaminan pembayaran uang muka nomor bond : 23.92.01.1109.11.13 senilai : Rp 3.271.174.800,- tanggal 14 Nopember 2013 dari PT Asuransi VIDEI.
Kuitansi/Bukti Pembayaran senilai Rp 3.271.174.800,- yang ditandatangani oleh penerima Terdakwa Ir. Edward Lienardo (PT Delta Inti Persada) dan setuju dibayar oleh Paidi. (selaku Pejabat Pembuat Komitmen an. Kuasa Pengguna Anggaran).
Faktur Pajak Standar tanggal Nopember 2013 yang ditandatangani rekanan (Ir. Edward Lienardo, MM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) tanggal – Nopember 2013 yang ditandatangani PPT dan rekanan PPn sebesar Rp 297.379.527,- serta PPh senilai Rp 89.213.858,-
Berita Acara Pembayaran (BAP) Nomor : 2194/PL16/PK/2013 tanggal 25 Nopember 2013.
Ringkasan Kontrak.
NPWP.
Rekening koran rekanan.
Setelah semua item tersebut ada kemudian saksi serahkan kebagian verifikasi untuk dikoreksi kelengkapan usulan pencairan, setelah diperiksa dibagian verifikasi diserahkan kebagian penerbit SPM (Surat Perintah Membayar) dan diterbitkan SPM Nomor : 00420/KU/2013 Tanggal 2 Desember 2013 barulah saksi ajukan ke KPPN, apabila KPPN menyatakan sudah lengkap kemudian petugas pengantar SPM mengambil SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) Nomor : 799029F/042/111 tanggal 4 Desember 2013 dari KPPN, sedangkan untuk pencairan langsung ke rekening PT. Delta Inti Persada.
Bahwa dari PT. Delta Inti Persada ada mengajukan permohonan untuk pencairan uang muka 20 % maupun 100 % yang ditujukan kepada PPK. Untuk pencairan 20 % dengan nomor Surat : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013, sedangkan untuk pencairan uang muka 100 % dengan nomor Surat : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013;
Bahwa saksi tidak pernah melihat dan menerima lampiran dokumen tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa saat saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran berdasarkan SP2D dana sebesar Rp. 16.355.874.000,00 telah dipergunakan seluruhnya namun pada saat proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Pontianak saksi baru mengetahui dari keterangan PPK (PAIDI) bahwa ternyata dana tersebut tidak dipergunakan seluruhnya karena pembangunan gedung hanya selesai 75 % dari kesanggupan PT. Delta Inti Persada untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga sisa proses pembangunan yang 25 % sebesar Rp.4.007.189.130,- dikembalikan kekas negara pada tanggal 16 Januari 2014 dengan nomor Dok 1300000405070301 berdasarkan Lampiran Berita Acara Rekonsialiasi BA-182.2/WPB.17/KP.010/2014 tanggal 10 Maret 2014 dari antara Kuasa Pengguna Anggaran (Mahyus, S.Pd., SE.,MM) dengan Kepala seksi Verifikasi dan Akuntansi KPPN Pontianak (Ulung Umbardi) ;
Bahwa saksi tidak tahu dapat dicairkan 100% namun pekerjaan belum selesai 100 %, dan saksi tahu pekerjaan tidak selesai 45 hari kalender pada saat proses pemeriksaan di kejaksaan;
Bahwa karena syarat-syarat pencairan 100 % sudah lengkap seperti yang telah saksi uraikan dan mengenai Berita Acara Kemajuan pekerjaan 100 % saksi tidak tahu karena yang melakukan pengujian adalah bagian verifikasi;
Bahwa saksi tidak pernah melihat addedum;
Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi 5. Drs. DJADJAT SUHARDJA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal terdakwa sejak tanda tangan kontrak pada saat pekerjaan pembangunan gedung Polnep yakni tanggal 9 September 2013;
Bahwa kontrak untuk menjadi konsultan perencana ada di tenderkan, pada waktu itu banyak peserta dan saksi dari PT. PANDU PERSADA sebagai pemenangnya;
Bahwa Isi kontrak yang terpenting selaku konsultan perencana yaitu merencanakan pembangunan gedung Politeknik Negeri Pontianak;
Bahwa saksi diberi tugas oleh PPK untuk menyusun perencanaan gedung kuliah terpadu Polteknik Negeri Pontianak;
Bahwa dalam kontraknya ditentukan oleh pemberi pekerjaan dan saksi sesuai dengan kerangka acuan pembangunan gedung tersebut;
Bahwa sesuai dengan pekerjaannya, Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan teknis dari mulai Gambar Kerja (Soft Drawing), Bill of Quantity, Specs, EE, dan RAB, Berkewajiban melaksanakan atau membantu memberikan penjelasan pekerjaan dalam proses aanwijing mengenai fisik kontruksi dan melaksanakan pengawasan secara berkala pada proyek ini dalam hal memberikan masukan apabila terdapat kendala teknis di lapangan berdasarkan permintaan dari MK ;
Bahwa sebagai pimpinan dari perusahan pertama tentang lingkup pekerjaan kemudian jadwal waktu dan tentu saja tugas kita mengawal agar kerjaan bisa selesai tepat waktu;
Bahwa yang disebut pengawas dalam pembangunan ini adalah MK (Managemen Konstruksi) ;
Bahwa yang membuat item-item penawaran adalah pemberi pekerjaan ;
Konsultan Perencana bertugas membuat perencanaan teknis dari mulai Gambar Kerja (Soft Drawing), Bill of Quantity, Specs, EE, dan RAB, Berkewajiban melaksanakan atau membantu memberikan penjelasan pekerjaan dalam proses aanwijing mengenai fisik kontruksi dan Melaksanakan pengawasan secara berkala pada proyek ini dalam hal memberikan masukan apabila terdapat kendala teknis di lapangan berdasarkan permintaan dari MK ;
Bahwa perencanaan yang dikerjakan dan di laporkan pada PPK itu data pembangunan fisik yang akan dilaksanakan, wajib gambar itu ada didalam kontrak yang akan dilakukan pekerjaan fisiknya
Bahwa dalam perubahan dari 20 item besi dirubah menjadi 12 item besi, tidak ada perusahaan pelaksana dan PPK berkonsultasi kepada sdr untuk merubah gambar tersebut
Bahwa saksi pernah berdiskusi dengan MK bahwa fisiknya tidak selesai dan saksi mengetahuinya dari MK;
Bahwa ketika gambar yang saksi buat itu akan dirubah dalam pekerjaan fisiknya perlu dan harus dikonsultasikan kepada kami selaku konsultan perencana;
Bahwa tidak boleh merubah gambar itu tanpa sepengetahuan konsulan perencana tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu ada perubahan gambar, tidak mengetahui titik as kolom yang tidak dibangun dari yang di gambar, dan tidak ada yang berkonsultasi tentang struktur as kolom yang tidak digambar sesuai dengan perencana tersebut;
Bahwa kalau gambar itu dirubah tanpa sepengetahuan kami/konsultan perencana, kami tidak bertanggung jawab;
Bahwa saksi pernah lihat kondisi di lapangan bahwa pengerjaan fisik bangunan didalam tahap pertama tersebut memang belum selesai;
Bahwa seingat saksi, ada 1 kolom tiang pancang ada yang 6 sampai 7 tiang pancang, Sekitar 72 titik per 1 kolom tiang pancang pembangunan gedung tersebut, Luasnya tiang pancang kurang lebih 13.000 M³, Besi nya terletak di kolom tiang pancang, Ada 20 batang besi per 1 kolom tiang pancang, Ukuran besinya diameter 16 mili ;
Bahwa memang ada kekurangan besi yang dipasang tersebut yang seharusnya sesuai kontrak ada 20 batang tetapi yang dipasang 12 batang besi ;
Bahwa secara normal waktu 45 hari kalender memang tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan 100% ;
Bahwa rapat pertama kali bersama MK sekitar tanggal 15 September 2013 atau beberapa hari setelah saksi tanda tangan kontrak untuk penugasan sebagai konsultan perecana dalam pembangunan gedung tersebut ;
Bahwa mengenai waktu 45 hari yang diberikan tersebut dalam persiapan lelang kami juga sempat memberikan saran bahwa waktu 45 hari terlalu singkat tapi karena sudah memenuhi syarat-syarat maka dilelang ;
Bahwa MK pernah meminta penjelasan kepada saksi selaku konsultan perencana melalui telepon tentang pekerjaan urukan tanah dan tiang pancang;
Bahwa saksi menjelaskan tiap-tiap pancang itu harus sampai ke tanah keras;
Bahwa satu tim konsultan perencana yang melakukan pengukuran di lapangan pembangunan gedung tersebut ada melakukan koordinasi dengan MK;
Bahwa setelah melihat dilapangan tanah pembangunan gedung tersebut adalah tanah gambut;
Bahwa saat menyusun perencanaan kontruksi yang saksi rencanakan adalah tiang pancang;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam menetapkan penol karena itu akan menjadi elefansi secara keseluruhan bangunan jadi harus ditentukan penolnya kalau tidak nanti akan jadi berbeda dengan bangunan yang sudah ada;
Terdakwa menyatakan keberatan ;
Saksi 6. Drs. H. SUTRISNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pekerjaan selaku konsultan perencana acuannya adalah Peraturan Menteri No. 245 urutan pekerjaan berdasarkan Peraturan Menteri No. 245 yang pertama yang kita kerjakan adalah membuat laporan pendahuluan dan konsep desain ;
Bahwa di laporan pendahuluan itu pertama yang kita sampaikan waktu kita koordinasikan awal itu adalah jadwal, terus konsep awal rencana kerja dan kemudian tahap penyusunan terakhir kami menyusun pra rencana;
Bahwa Pra rencana itu isinya perencana itu kita susun step bay step supaya aspirasi dari user bisa kita akomodir jadi setiap tahapan kita presentasi sepakati, setelah disepakati baru kita pengembangan detail jadi detail-detail gambar pekerjaan dan setelah itu yang terakhir baru kita susun dokumen lelang untuk pengembangan fisik ;
Bahwa Perencanaan itu secara fisik seluruhnya untuk gedung ruang terpadu mulai dari pekerjaan pondasi sampai pembangunan gedung tersebut ;
Bahwa lelang untuk pengadaan barang dan jasa untuk pembangunan gedung tersebut dilakukan bertahap dan kalau kami/ konsultan perencana ruang lingkupnya merencanakan pekerjaan struktur mulai dari pondasi sampai pembangunan gedung selesai;
Bahwa pada saat itu yang dilelangkan kepada calon pelaksana pekerjaan dikerjakan secara bertahap, mulai melakukan pondasi struktur yaitu tiang-tiang beton bangunan yang harus dilakukan terlebih dahulu kemudian tahap kedua baru finishingnya;
Bahwa pekerjaan saksi tidak ada masalah dan semua program perencana telah saksi serahkan lengkap sesuai dengan permintaan/sesuai dengan yang diminta dalam kontrak lelang tersebut;
Bahwa Konsultan perencana tidak ada wewenang untuk menilai pekerjaan itu sudah berapa persen karena ada konsultan pengawas yang berwenang menilai pekerjaan tersebut;
Bahwa kami/konsultan perencana yang merencanakan jika ada yang tidak jelas dilapangan dapat dikonsultasikan ke kami sebagai konsultan perencana;
Bahwa perencanaan yang dikerjakan dan di laporkan pada PPK itu data pembangunan fisik yang akan dilaksanakan gambar itu wajib ada didalam kontrak yang akan dilakukan pekerjaan fisiknya tersebut karena gambar itu merupakan dokumen yang termuat dalam kontrak yang harus dikerjakan ;
Bahwa perubahan dari 20 item besi dirubah menjadi 12 item besi, tidak ada perusahaan pelaksana dan PPK berkonsultasi kepada saksi untuk merubah gambar tersebut;
Bahwa pekerjaan tersebut fisiknya tidak selesai dan saksi mengetahuinya dari MK;
Bahwa tidak boleh merubah gambar tanpa sepengetahuan konsultan perencana dan harus ada yang berkonsultasi;
Bahwa saksi pernah lihat dan secara fisik pekerjaan tersebut belum selesai;
Bahwa banyak tiang pancang pembangunan gedung tersebut, 1 kolom tiang pancang ada yang 6 sampai 7 tiang pancang, sekitar 72 titik per 1 kolom tiang pancang pembangunan gedung tersebut, Luasnya tiang pancang kurang lebih 13.000 M³;
Bahwa besi nya terletak di kolom tiang pancang, ada 20 batang besi per 1 kolom tiang pancang, Ukuran besinya diameter 16 mili;
Bahwa ada kekurang besi yang dipasang dilapangan yang seharusnya sesuai kontrak ada 20 batang tetapi yang dipasang 12 batang besi ;
Bahwa jadwal tender saksi tidak tahu persis yang pasti pada saat mulai bekerja dan dalam rapat pertama sudah diperkenalkan dengan MK ;
Bahwa datang pertama dan rapat pertama kali bersama MK sekitar tanggal 15 September 2013 atau beberapa hari setelah saksi tanda tangan kontrak untuk penugasan sebagai konsultan perencana dalam pembangunan gedung tersebut;
Bahwa MK atau PPK pernah meminta penjelasan saksi berkaitan dengan gambar yang saksi buat tersebut yaitu tentang pekerjaan urukan tanah dan tiang pancang dan saksi jelaskan tiap-tiap pancang itu harus sampai ke tanah keras;
Bahwa ada satu tim konsultan perencana yang melakukan pengukuran di lapangan pembangunan gedung tersebut dan melakukan koordinasi dengan MK;
Bahwa menyusun perencanaan yang saksi pakai pondasi pancang, jadi kita tidak mungkin meletakkan bangunan itu diatas tanah jadi kita membuat pondasinya di tiang pancang;
Bahwa penol bisa ditentukan langsung dilapangan oleh MK bisa dari patokan fisik yang sudah ada ;
Terdakwa menyatakan keberatan
Saksi 7. PHILIP DANNY TJANDRA, ST., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi Tenaga Ahli Struktur PT. PANDU PERSADA, dan tugas saksi membuat konsep struktur bangunan sesuai fungsi sehingga didapat struktur bangunan yang aman dan efesien;
Bahwa struktur itu terdiri dari pondasi, kolom dan balok, pondasinya adalah pondasi pancang yang kita buat menjadi kerangka ;
Bahwa kami tidak ada wewenang untuk menilai pekerjaan itu sudah berapa persen karena ada konsultan pengawas yang berwenang menilai pekerjaan tersebut;
Bahwa kami/konsultan perencana yang merencanakan jika ada yang tidak jelas dilapangan dapat dikonsultasikan ke kami sebagai konsultan perencana;
Bahwa perencanaan pekerjaan selesai dan final dikerjakan ;
Bahwa gambar itu ada didalam kontrak yang akan dilakukan pekerjaan fisiknya wajib karena gambar itu merupakan dokumen yang termuat dalam kontrak yang harus dikerjakan
Bahwa perubahan dari 20 item besi dirubah menjadi 12 item besi tidak ada perusahaan pelaksana dan PPK berkonsultasi kepada saksi untuk merubah gambar tersebut;
Bahwa pekerjaan tersebut fisiknya tidak selesai dan saksi mengetahuinya dari MK;
Bahwa tentang struktur as kolom yang tidak digambar sesuai dengan perencana tidak ada yang berkonsultasi;
Bahwa kalau gambar itu dirubah tanpa sepengetahuan kami/konsultan perencana, kami tidak bertanggung jawab;
Bahwa banyak tiang pancang pembangunan gedung tersebut, 1 kolom tiang pancang ada yang 6 sampai 7 tiang pancang, sekitar 72 titik per 1 kolom tiang pancang pembangunan gedung tersebut, Luasnya tiang pancang kurang lebih 13.000 M³;
Bahwa besi nya terletak di kolom tiang pancang, ada 20 batang besi per 1 kolom tiang pancang, Ukuran besinya diameter 16 mili;
Bahwa ada kekurang besi yang dipasang dilapangan yang seharusnya sesuai kontrak ada 20 batang tetapi yang dipasang 12 batang besi ;
Bahwa jadwal tender saksi tidak tahu persis yang pasti pada saat mulai bekerja dan dalam rapat pertama sudah diperkenalkan dengan MK ;
Bahwa datang pertama dan rapat pertama kali bersama MK sekitar tanggal 15 September 2013 atau beberapa hari setelah saksi tanda tangan kontrak untuk penugasan sebagai konsultan perecana dalam pembangunan gedung tersebut;
Bahwa MK atau PPK pernah meminta penjelasan saksi berkaitan dengan gambar yang saksi buat tersebut yaitu tentang pekerjaan urukan tanah dan tiang pancang dan saksi jelaskan tiap-tiap pancang itu harus sampai ke tanah keras;
Bahwa ada satu tim konsultan perencana yang melakukan pengukuran di lapangan pembangunan gedung tersebut dan melakukan koordinasi dengan MK;
Bahwa menyusun perencanaan yang saksi pakai pondasi pancang, jadi kita tidak mungkin meletakkan bangunan itu diatas tanah jadi kita membuat pondasinya di tiang pancang;
Bahwa penol bisa ditentukan langsung dilapangan oleh MK bisa dari patokan fisik yang sudah ada;
Saksi 8. MUHAMMAD RAFANI, ST. MT., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah tim teknis dari pembangunan gedung tersebut;
Bahwa saksi sebagai tim teknis membantu pelaksanaan pekerjaan PPK dan tugas saksi adalah memberi masukan mengenai masalah-masalah teknis pada PPK ;
Bahwa pemberian masukan ini dari pembangunan atau dari segi perencanaan pembangunan gedung tersebut seharusnya dari awal tapi karena lelang dilakukan MK bukan konsultan pengawas jadi tim teknis itu diambil alih oleh MK karena MK yang dari awal tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaannya;
Bahwa tenggang waktu pembangunan selama 45 hari disetujui oleh PPK, tim teknis dan MK juga karena diyakini waktu selama 45 hari bisa selesai;
Bahwa tim teksnis kalau dilapangan tidak terlalu sering karena itu kewenangan dan tugas MK ;
Bahwa tim teknis ada mengetahui pada pekerjaan yang dikerjakan pelaksana itu tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang ada contohnya kolom tiang pancang dan struktur pembangunan ;
Bahwa yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan 1 kolom harusnya besi 20 batang tetapi yang dilapangan hanya 12 batang besi ;
Bahwa terkait dengan volume pekerjaan urukan tanah ada permasalahan yaitu selisih jauh dengan perencanaan awal ;
Bahwa tim teknis pernah menyuruh MK untuk mengukur ulang kembali jadi yang kita dapatkan dari MK itu agak berbeda dari perencanaan awal tersebut ;
Bahwa sebagai tim teknis ada melaporkan pada PPK tersebut bahwa jumlah besi per kolom yang digunakan pelaksana tidak sesuai yang seharusnya 20 batang besi menjadi 12 batang besi dan ada diberi tahu oleh MK;
Bahwa tanggapan PPK tidak akan dihitung kolom tiang pancang yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan awal ;
Bahwa PPK tahu bahwa besi tersebut yang seharusnya 20 batang tetapi yang dipasang hanya ada 12 batang ;
Bahwa setahu saksi tidak ada pembuatan addendum dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut;
Bahwa pelaksana pekerjaan yang dilapangan dan berdasarkan kontrak pembangunan gedung kalau dilapangan yang saksi tahu pak APIN dan belum pernah ketemu Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM;
Bahwa besi yang seharusnya 20 batang tetapi kenyataannya hanya 12 batang itu terpasang hanya sebagian kecil yang digedung serba gunanya;
Bahwa kendala hingga tidak dapat selesai selama 45 hari pekerjaan pembangunan gedung itu dikarenakan kondisi cuaca yang hujan ;
Bahwa saksi memeriksa juga dilapangan dan kemudian tandatangani progres pekerjaan;
Bahwa pekerjaan 75% dengan perencanaan awal tidak sesuai ;
Saksi 9. CHANDRA BAYU,ST. MT., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai tim teknis membantu pelaksanaan pekerjaan PPK dan tugas saksi adalah memberi masukan mengenai masalah-masalah teknis pada PPK ;
Bahwa pemberian saran seharusnya dari awal tapi karena lelang dilakukan MK bukan konsultan pengawas jadi tim teknis itu diambil alih oleh MK karena MK yang dari awal tahap perencanaan sampai dengan pelaksanaannya;
Bahwa tim teknis dilapangan tidak terlalu sering karena itu kewenangan dan tugas MK ;
Bahwa tim teknis ada mengetahui pada pekerjaan yang dikerjakan pelaksana itu tidak sesuai dengan gambar perencanaan tersebut contohnya kolom tiang pancang dan struktur pembangunan ;
Bahwa yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan 1 kolom harusnya besi 20 batang tetapi yang diapangan hanya 12 batang besi ;
Bahwa terkait dengan volume pekerjaan urukan tanah ada permasalahan yaitu selisih jauh dengan perencanaan awal ;
Bahwa tim tehnis pernah menyuruh MK untuk mengukur ulang kembali jadi yang saksi dapatkan dari MK itu agak berbeda dari perencanaan awal tersebut ;
Bahwa jumlah besi per kolom yang digunakan pelaksana tidak sesuai yang seharusnya 20 batang besi menjadi 12 batang besi dan ada diberi tahu oleh MK ;
Bahwa ada melapor dan tanggapan PPK tidak akan dihitung kolom tiang pancang yang tidak sesuai dengan gambar perencanaan awal ;
Bahwa pembuatan addendum dalam pelaksanaan pembangunan gedung tersebut setahu saksi tidak ada ;
Bahwa pelaksana pekerjaan yang dilapangan dan berdasarkan kontrak pembangunan gedung tersebut kalau dilapangan yang saksi tahu pak APIN dan belum pernah bertemu dengan pelaksana yang bernama EDWARD ;
Bahwa yang menjadi pelaksana pembangunan gedung tersebut adalah PT. Delta Inti Persada ;
Bahwa besi yang seharusnya 20 batang tetapi kenyataannya hanya 12 batang itu terpasang hanya sebagian kecil yang digedung serba gunanya;
Bahwa kendala hingga tidak dapat selesai selama 45 hari pekerjaan pembangunan gedung itu dikarenakan kondisi cuaca yang hujan ;
Bahwa saksi memeriksa juga dilapangan dan kemudian tandatangani progres pekerjaan;
Bahwa pekerjaan 75% dengan perencanaan awal tidak sesuai ;
Saksi 10. MAHYUS, S.Pd, SE, MM., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek pembangunan gedung POLNEP tersebut;
Bahwa salah satunya berupa pembangunan fisik gedung kuliah terpadu tahap 1 di lokasi POLNEP yang sekarang di Jalan Ahmad Yani Pontianak;
Bahwa saksi setelah mendapatkan DIPA membuat Rancangan Umum Pengadaan dan dimasukkan ke website untuk diumumkan ke seluruh masyarakat, RUP itu terdiri dari semua pengadaan baik itu PL dengan tender tersebut ;
Bahwa saksi membentuk panitia POKJA salah satunya yang menangani tender itu POKJA dan kelompok kerja itu yang akan menenderkan anggaran yang telah disetujui sebagai ketua panitia pengadaan Barang dan Jasa tersebut saksi RAMLI, ST., MT;
Bahwa Panitia pengawas tidak ada yang ada hanya staf teknis dan konsultan Pengawas (MK);
Bahwa PPK sebagai wakil Kuasa Pengguna Anggaran, yang berhadapan termasuk menandatangani kontrak dengan yang diberi pekerjaan termasuk perencana, pengawas, MK dan kontraktor pelaksana ;
Bahwa untuk pembangunan gedung ini masalahnya terutama pada waktu, sebelum ditenderkan kami sepakat tidak bisa ditenderkan senilai pagu tetapi harus diturunkan kurang lebih 13 Milyar karena waktu sangat mepet dan DIPA juga baru turun jadi pada pelaksanaannya tidak bisa dicepatkan dan saya melihat dilapangan memang karena hujan dan mobilisasi terhambat saya selaku KPA meminta semua pihak untuk memobilisasi pembangunan gedung agar selesai ;
Bahwa pekerjaan tersebut tidak selesai dan ada menanyakan pada PPK kemudian konsultan dan MK ;
Bahwa selama ini dilapangan yang mengerjakan pekerjaan yang saksi tahu adalah sdr APIN ;
Bahwa saksi meminta pada masing-masing pihak terutama kontraktor dan managemen kontruksi untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan gedung ini dengan benar ;
Bahwa informasi yang saksi dapatkan, MK dan Kontraktor telah melakukan kesepakatan bahwa pengelesaian pembangunan 75,17% ;
Bahwa untuk penandatanganan saksi hanya mengetahui dan sebelum saksi tandatangan, saksi minta PPK untuk membuat laporan tertulis dari MK ;
Bahwa dalam interaksi kami, PPK biasa berbicara dengan saksi bahwa karena cuaca dan sebagainya, PPK meminta kontraktor untuk menambah karyawan dan jam kerja juga ditambah ;
Bahwa saksi memerintahkan kepada PPK untuk mencairkan jaminan pelaksana ;
Bahwa PPK memerintahkan kepada pelaksana untuk mencairkan ;
Bahwa saksi tahu hanya soal besi saja yang saksi coba turun untuk menghitung jumlah besinya karena ada perdebatan dengan jumlah besi yang 12 atau 20 batang tersebut ;
Bahwa prosedur addendum setahu saksi itu usulan dari kontraktor kemudian sepakati dengan MK kemudian baru diketahui oleh KPA ;
Bahwa tanggung jawab saksi sebagai KPA yang pertama setelah DIPA diterbitkan saksi membuat rencana umum pengadaan ;
Bahwa dalam pembangunan gedung tahap 1 yang lebih dulu yaitu konsultan perencana melalui tender ;
Bahwa konsultan Pengawas setahu saksi sdr Sumarno adalah orang yang ditugaskan untuk berada dilapangan ;
Bahwa saksi tidak mempunyai catatan evaluasi pekerjaan tetapi mungkin sdr APIN ada mencatat karena MK yang membuat berita acara rapat yang dilakukan diruangan saksi yang diikuti MK, PPK dan kontraktor ;
Bahwa perhitungan volume progress mereka ada berdebat dan saksi sebagai penengah meminta tolong kepada semua tim agar semua harus sesuai dan saksi tidak ada mencampuri tentang perhitungan volume progress tersebut
Bahwa saksi mengetahui progress terakhir dilakukan oleh konsultan MK dan saksi tanya ke PPK berapa jumlahnya dan dijawab PPK diposisi 75,71% ;
Bahwa sepengetahuan saksi yang dicairkan 75,5% ;
Bahwa saksi mengetahui pencairan dana 100% tersebut tetapi jaminan kontraktor juga kita cairkan untuk menutupi progress pekerjaan yang hanya 75,71% tersebut;
Saksi 11. IR. HARI LIEWARNATA, MM., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dalam pembangunan gedung kuliah terpadu POLNEP saksi aktif setiap harinya dari pagi sampai malam datang ke lokasi pembangunan untuk mengecek penyelesaian pembangunan gedung kuliah terpadu POLNEP tersebut ;
Bahwa saksi dari awal sudah menerima surat kuasa dari Terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM, direktur PT. Delta Inti Persada untuk pembangunan gedung tersebut dan disamping itu saksi juga sebagai projek manager ;
Bahwa Surat kuasa yang diberikan direktur PT. Delta Inti Persada untuk melaksanakan, mengurus administrasi serta mengurus semua kegiatan dilapangan termasuk mengurus tenaga kerja, bahan dan masalah termin pembayarannya ;
Bahwa yang menandatangani kontrak untuk yang pertama kali direktur PT. DELTA INTI PERSADA kemudian dibuatlah surat kuasa, setelah adanya surat kuasa saksi yang selanjutnya menandatangani hal-hal yang berkaitan dengan administrasi pembangunan gedung tersebut ;
Bahwa permasalahan timbul antara MK dengan pelaksana pekerjaan karena adanya satu prodak perencanaan yang tidak bisa langsung diterapkan dilapangan ;
Bahwa pekerjaan tidak dibayar sesuai dengan kontrak tetapi dibayar sesuai dengan volume pekerjaan ;
Bahwa yang sudah dicor ada sekitar 20 lebih tiang ;
Bahwa kuasa tersebut di bawah tangan mengenai pelimpahan pekerjaan bagian dari perusahan PT. Delta Inti Persada untuk melaksanakan semua kegiatan yang ada ;
Bahwa kalau surat tugas itu hanya terbatas untuk pekerjaan-pekerjaan tertentu jadi dibuatkan surat kuasa dan dalam pekerjaan ini waktunya pendek jadi direktur khawatir kalau pekerjaan ini tidak selesai sehingga dikuasakan agar pekerjaan ini cepat selesai dan PPK mengetahuinya;
Bahwa pencairan itu juga saksi yang tandatangani ;
Bahwa pekerjaan tersebut ada addendumnya ;
Bahwa konsultan perencana tidak tahu dengan addendum tersebut tapi konsultan MK tahu dengan adanya addendum tersebut :
Bahwa pencairan uangnya masuk ke rekening PT. Delta Inti Persada dan penarikan uangnya dalam bentuk cek ;
Bahwa kalau untuk surat kuasa itu tugasnya akan berbeda dengan tugasnya projek manager jadi kalau saksi sebagai penerima kuasa tapi tidak sebagai projek manager berarti dibawah saksi ada projek manager yang standbay dilapangan karena saksi mendapat surat kuasa dari direktur PT. Delta Inti Persada dan juga sebagai projek manager saksi bertanggung jawab penuh dengan semua pekerjaan teknis yang ada dilapangan ;
Bahwa sebagai projek manager merangkap pekerjaan bisa dan tidak ada masalah tapi untuk urusan administrasi harus ada kuasa direktur ;
Bahwa Pengurusan administrasi itu misalnya ada pengurusan untuk termin atau mengurus rapat-rapat yang tidak berkaitan dengan teknis itu yang saksi maksud dalam adiministrasi tersebut ;
Bahwa didalam pelaksanaaan pekerjaan ini saksi pada saat pelaksanaan termin pertama untuk pencairan uang muka saksi yang melakukan dan pelaksanaan kegiatan untuk termin yang pertama kali dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2013, kita tidak mengajukan karena pekerjaan saksi belum selesai ;
Bahwa pembayaran termin pada tanggal 18 Desember 2013 sebesar 75,71 % ;
Bahwa permohonan addendum yang saksi ajukan tanggal 18 Desember 2013 ;
Bahwa sepengetahuan saksi konsultan pengawas yang standby dilapangan hanya 1 orang yang bernama Irwan dan ada 2 orang yang bernama Sumarno dan Pak Iyan sekali datang dalam seminggu ;
Bahwa setahu saksi sesuai dokumen yang ada dalam kontrak kerja tidak ada keahlian untuk sdr Sumarno sedangkan sdr Iyan ada mempunyai keahlian ;
Bahwa yang menandatangani progress pekerjaan yang saksi kerjakan tersebut Tim leader yaitu Pak Yunus ;
Bahwa semua progress pekerjaan dilapangan MK yang membuatnya karena kontraktor tidak ada wewenang dan kalau pun kontraktor ada membuat progress pekerjaan tidak akan dipakai oleh PPK ;
Bahwa sepengetahuan saksi pekerjaan dari tanggal 18 September 2013 sampai tanggal 28 Desember 2013 akhir kontrak tidak ada, konsultan pengawas pada hari terakhir ada dilakukan otlet oleh konsultan pengawas tersebut diminta oleh PPK untuk otlet dan konsultannya ada mengirim 3 sampai 4 orang ke lapangan dan orang itu saksi sama sekali tidak kenal kecuali pak Sumarno dan pak Iyan saja ;
Bahwa tanggal 18 September 2013 sampai dengan 28 Desember 2013 kami masih melakukan pekerjaan dari pagi sampai malam karena kami menambah tenaga pekerja dan juga waktu kerja agar pembangunan cepat selesai dan saksi yang turun langsung kelapangan memimpin pekerjaan tersebut ;
Saksi 12. PRATOMO LISTIANTO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di PT. Widha berkedudukan di Semarang, dengan jabatan sebagai Staf Pengawas, dan saksi bekerja di PT. Widha Semarang sejak tahun 2004.
Bahwa saksi tidak mengawasi pekerjaan pembangunan gedung Polnep, saksi hanya ditugaskan hanya sebagai Inspektur Arsitek.
Bahwa yang mengawasi pekerjaan pembangunan gedung Polnep adalah Pak Yunus, informasi yang saksi dengar Pak Yunus telah meninggal dunia.
Bahwa saksi pernah datang ke gedung Polnep sebanyak 5 kali, tetapi saksi sama sekali tidak pernah membuat progres kemajuan pekerjaan gedung Polnep mulai dari awal sampai akhir, meskipun saksi bekerja di PT. Widha.
Saksi Ir. JOKO KUSWIRATMO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu ada pekerjaan proyek pembangunan gedung Polnep saksi tidak tahu, namun saksi pernah diberitahu oleh pak Hery via telpon katanya ada proyek di Kalimantan, oleh karena posisi saksi saat itu sudah tidak lagi bekerja di PT. Widha (sudah keluar tahun 2012) dan saat itu sudah bekerja ditempat lain, jadi saksi tidak mau ikut dan tidak tahu menahu proyek tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah datang ke gedung Polnep, tidak pernah membuat dan menandatangani laporan progres kemajuan pekerjaan pembangunan.
Saksi 14. Paidi, ST, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bertugas sebagai Staf Administrasi Keuangan tahun 2004 berdasarkan Surat keputusan Direktur POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK, Terdakwa bertanggung jawab kepada atasan KASUBAG TATA USAHA dan saksi menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A3/KU/2013 tanggal 2 Januari 2013 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan/pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak TA 2013. Dan ada perubahan atas keputusan tersebut yaitu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 90199 / A.A3 / KU / 2013 tanggal 18 Juli 2013 tentang perubahan atas keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 552/A.A3/KU/2013 tentang pengangkatan pejabat perbendaharaan / pengelola keuangan pada Politeknik Negeri Pontianak TA 2013 ;
Bahwa saksi mempertanggung jawabkan tugas tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal ini Direktur Politeknik Negeri Pontianak yaitu : Mahyus, Spd. SE. MM ;
Bahwa Tugas pokok dan fungsi Staf Administrasi Keuangan di POLNEP adalah mengumpulkan, mengolah, mengkompilasi dan menganalisa data keuangan ;
Bahwa tugas saksi sebagai PPK berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi :
spesifikasi teknis Barang/Jasa;
Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan
rancangan Kontrak.
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Menyetujui bukti pembelian atau menandatangani kwitansi/surat perintah kerja (SPK)/Surat perjanjian;
Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Mengendalikan pelaksanaan Kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Bahwa pada tahun Anggaran 2013 di POLNEP ada melakukan pembangunan Gedung Kuliah yaitu Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I yang direncanakan 2 Tahap. Yang dimulai pada bulan September 2013 di Lingkungan POLNEP di Jalan Ahmad Yani Kota Pontianak, yaitu masing-masing pekerjaan :
Jasa Konsultansi Perencana;
Jasa Konsultansi Manajemen Kontruksi;
Pekerjaan Fisik Kontruksi.
Bahwa pada kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 kamia ada membentuk struktur organisasi (mengacu Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 90199 / A.A3 / KU / 2013 tanggal 18 Juli 2013) dengan susunan organisasi sebagai berikut :
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : MAHYUS, S.Pd, SE. MM
Pejabat Penandatangan SPM : Hj. Sri Sunilawati, SE. MM
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : PAIDI, SE. M.Acc
Bahwa saksi sebagai PPK Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 ada memiliki sertifikasi pengadaan barang / jasa Pemerintah dan Terdakwa tidak pernah menandatangani fakta integritas sebelum pelaksanaan proyek Pembangunan ;
Bahwa yang mengusulkan alokasi anggaran Pembangunan Gedung Kuliah Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 adalah Direktur bersama Tim Sub Bagian Perencana dibawah kabag Administrasi Akademik dan Perencanaan Sistem Informasi (AKPSI) dan mengenai kapan dan prosesnya saya tidak tahu. Terdakwa tidak terlibat dalam pengusulan tersebut kecuali pada saat pembahasan Pagu Anggaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Dan setahu saksi usulan tersebut diajukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta ;
Bahwa sebelum dilakukan Lelang Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, terlebih dahulu dilakukan Lelang Konsultan Manajemen Konstruksi dan Lelang Konsultan Perencana ;
Bahwa yang ditunjuk sebagai Konsultan Manajemen Konstruksi adalah PT. WIDHA berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No. : 1254/PL1254/PK/2013 tanggal 09 September 2013 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.804.870.000,,- waktu 114 hari sejak 9 September 2013 s/d 31 Desember 2013. Dan yang ditunjuk sebagai konsultan perencanaan adalah PT. PANDU PERSADA berdasarkan Surat Perjanjian Pekerjaan No : 1253/PL16/PK/2013 Tgl 9 September 2013 dengan nilai pengadaan sebesar Rp. 2.486.517.000,- waktu 114 hari sejak 9 September 2013 s/d 31 Desember 2013 dengan direkturnya Djadjat Suhardja ;
Bahwa Konsultan Perencana mengadakan rapat awal dengan pihak PPK, KPA dan pihak Tim Teknis serta Konsultan MK untuk mengecek lokasi dan membuat lay out. Konsultan Perencana mengumpulan data-data awal, membuat pra desain, gambar kontruksi yang direview dalam rapat dengan pihak Tim Teknis, MK, KPA dan PPK. Setelah review gambar pra desain memperoleh persetujuan, dilakukan pembuatan gambar perencanaan yang kembali dilakukan review oleh pihak MK, Tim Teknis dan diketahui oleh PPK dan KPA. Mengingat batas waktu pelaksanaan dan anggaran yang tersedia, konsultan perencana bersama MK, Tim Teknis, PPK dan KPA membuat keputusan bersama, bahwa tahap I yang bisa dikerjakan adalah pekerjaan struktur bawah yang kemudian dilaksanakan oleh konsultan perencana yang dilanjutkan dengan pembuatan Engineer Estimate (EE). Konsultan Perencana berdasarkan gambar perencanaan membuat EE yang kembali direview oleh MK dan PPK. Terhadap harga satuan per kegiatan, terdakwa selaku PPK tanpa memperhatikan lagi analisa harga satuan pekerjaan apakah sudah sesuai atau tidak. EE dari konsultan Perencana yang diserahkan kepada PPK untuk tahap I dibantu oleh MK untuk dilakukan review menjadi HPS. terdakwa harga satuan tanpa memperhatikan lagi terhadap analisa harga satuan pekerjaan, yang kemudian diserahkan oleh PPK menjadi HPS dan siap dengan gambar perencanaan untuk pekerjaan struktur pada tahap I dan untuk pekerjaan gambar gedung sudah direview secara keseluruhan sampai pekerjaan gambar 100% namun untuk EE tahap II yang dibuat belum dilakukan review sampai tahap serah terima ;
Bahwa Politeknik Negeri Pontianak mengajukan usulan dalam bentuk proposal alokasi anggaran untuk pembangunan gedung kuliah POLNEP kepada Kementerian Pendidikan dan kebudayaan. Kemudian oleh Kementerian meminta dokumen pendukung melalui surat Nomor 1533/E1.1/LL/2013 tanggal 15 April 2013. Lalu melalui direktur Politeknik Negeri Pontianak melalui surat nomor : 1233/PL16/KU/2013 tanggal 16 April 2013 menyampaikan dokumen pendukung beserta lampirannya terhadap “jenis pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu” usulan kebutuhan total senilai Rp. 130 Milyar. Dengan melalui 3 Tahapan yaitu:
Tahap I Rp. 27.500.000.000,- (21%)
Tahap II Rp.51.250.000.000,- (39%)
Tahap III Rp.51.250.000.000,- (39%)
Untuk usulan tersebut, dalam tahun 2013 dikucurkan dana untuk tahap I dengan alokasi anggaran pembangunan sebesar Rp.27.500.000.000,- dalam DIPA Politeknik Negeri Pontianak TA 2013. Untuk tahun berikutnya yaitu 2014 dan 2015 belum tahu berapa yang akan dialokasikan dalam DIPA
Bahwa Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah menetapkan pemenang lelang/ tender yang diumumkan melalui website LPSE www.lpse.kalbarprov.go.id sebagai berikut:
PENETAPAN PEMENANG Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 yaitu:
Pemenang adalah PT. DELTA INTI PERSADA, Direkturnya adalah Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM dengan Harga Penawaran terkoreksi sebesar Rp. 16.355.874.000,-;
Bahwa Penetapan pemenang oleh Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) terhadap pekerjaan tersebut selama masa sanggah yang diberikan oleh ULP yaitu selama 5 (lima) hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang dilaksanakan, sama sekali tidak terdapat sanggahan dari perusahaan-perusahaan yang telah mengikuti penawaran;
Terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli 1. P. TEGUH SANTOSO, ST., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa keahlian ahli dibidang pembangunan gedung negara ;
Bahwa ahli pernah kelokasi gedung Polnep tersebut 3 (tiga) kali bersama dengan Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan BPK dan Staf Polda serta saksi APIN;
Bahwa ada saat saksi datang kelokasi pembangunan pekerjaan belum selesai tahun 2014 seharusnya selesai di tahun 2013;
Bahwa yang belum selesai yaitu pekerjaan pembersihan kolom contohnya tiang ;
Bahwa ada 40 (empat puluh) tiang di sebelah kanan, ada 15 (lima belas) tiang disebelah kiri kemudian ditengah ada 6 (enam) tiang;
Bahwa tiang tersebut terpasang tapi tidak sempurna sebagian ada yang belum di cor dan sebagian ada yang kurang besinya ;
Bahwa yang 46 (empat puluh enam) tiang sudah dikerjakan tapi besinya kurang tidak sesuai gambar ;
Bahwa seharusnya besinya ada 20 (dua puluh) batang yang untuk 40 kolom berdiameter 16 yang terdiri 46 (empat puluh enam) tiang tetapi besi yang terpasang hanya 12 (dua belas) ;
Bahwa yang 15 (lima belas) baru besi saja yang belum di cor sama sekali;
Bahwa dilapangan hanya itu saja cuma setelah dipelajari dokumen bobot kemajuan pekerjaan itu ada item yang didalam pekerjaan tidak ada didalam kontrak ;
Bahwa pekerjaan pagar seng, memadatkan tanah untuk lantai di ruang kelas, kemudian ada yang volumenya dibesarkan contohnya didalam kontrak tiang panjang 13.952 M³ tetapi didalam pekerjaan menjadi 14.190 M³ ;
Bahwa urukan tanah volumenya sebesar Rp. 1.221,- per kibik tetapi dalam progresnya 5.496,- per kibik kemudian pemadatan tanah di gedung serba guna, itu urukan tanah 1.025 kibik tetapi tertulis 2.480 kibik didalam item ini ada penambahan-penambahan bobot volumenya ;
Bahwa Penambahan bobot-bobot misalnya kerjaan pondasi 0,04% tapi yang tertulis 0,092% ada selisih 0,52%;
Bahwa kesimpulannya bahwa bobot yang dibuat konsultan ini tidak benar karena lebih tinggi setelah dikoreksi ;
Bahwa perhitungan jumlah besi dengan yang saksi hitung selisihnya 13,6 % ;
Bahwa pada saat kita membuat struktur bangunan sudah pasti dihitung jumlah besi yang akan digunakan dan sudah jelas dalam gambar perencana jadi kalau ada pengurangan itu rasanya ada kesengajaan;
Bahwa penghitungan pondasi perhitungan ahli dengan konsultan sama, karena ahli menghitung bobot yang dari konsultan kemudian dicocokkan ternyata sama dengan perhitungan ahli ;
Bahwa dalam perubahan kolom jumlah besi ada kesepakatannya dan dibuatnya berita acara ;
Bahwa cara ahli menghitung besi-besi yang sudah di cor semua tiang yang sudah dicor tidak semuanya tertutup jadi bisa kelihatan sisa besinya tersebut ;
Bahwa perhitungan konsultan tentang volume pekerjaan sebesar 75,5% itu tidak benar karena ada item-item kerja yang dimasukkan jadi bobot volume tersebut tidak benar ;
Penasihat Hukum menyatakan cukup dan menolak keterangan saksi Ahli ;
Ahli 2. I KETUT ARSA, SE (Ahli dari BPKP), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli dimintai pendapat menghitung besaran biaya terhadap penyimpangan yang terjadi pada permbangunan gedung kuliah terpadu POLNEP ;
Bahwa ahli memperoleh data atau dokumen dari penyidik dari DIPA nya, kontrak sampai dengan progresnya dibuat berkaitan dengan pekerjaan pembangunan tersebut ;
Bahwa ahli pernah melakukan konfirmasi kepada saksi Paidi ;
Bahwa setelah dokumen, ada addendum kami temukan cuma ada beberapa keterangan proses addendum tersebut yang tidak ada kesesuaian ;
Bahwa item yang menonjol dalam addendum mengenai urukan yang ada penambahan dan secara keseluruhan tidak ada perubahan namun ada penambahan nilai sebesar 3,2 Milyar sedangkan pengurangan nilainya sebesar kurang lebih 3 Milyar ;
Bahwa ahli mendasarkan pada berapa pendapatan yang dihitung menurut ahli teknis tersebut itulah yang kami gunakan kemudian kami kalikan dengan harga satuan ;
Bahwa hasilnya 62,11% untuk persentase fisik yang dihasilkan ahli teknis;
Bahwa pada saat perhitungan kerugian negara ini kami tidak mendasarkan ini pada addendum tapi hasil pekerjaan dilapangan yang kami hitung ;
Bahwa kalau kendala secara teknis tidak ada karena teknisnya itu sudah dilakukan oleh ahli teknis dan kami mendapat output dari input ahli teknis dan itu yang kami gunakan ;
Bahwa pengembalian kerugian negara yang ahli hitung tersebut kalau yang 75% nya tidak karena disana sudah ada juga pencairan jaminan bank 24,5% setelah proses pencairan 100% tersebut ;
Bahwa prosedur audit yaitu mengumpulkan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Melakukan penelitian, analisis, reviu dokumen, konfirmasi, observasi, dan evaluasi atas data/dokumen/bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dengan Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak, Mempelajari peraturan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dan peraturan mengenai pembayaran / pengeluaran keuangan negara dan Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa Metode audit yaitu Menghitung Pengeluaran Keuangan Negara Definitif yaitu pengeluaran dari Bendaharan Umum Negara setelah dikurangi dengan PPN dan potongan lainnya yang sah, Menghitung nilai fisik (progress fisik) terpasang sebesar 62,11%, sesuai dengan perhitungan ahli teknis dan Menghitung kerugian keuangan negara dengan membandingkan antara Pengeluaran Keuangan Negara Definitif dengan harga/pengeluaran berdasarkan perhitungan kemajuan pekerjaan dari ahli teknis ;
Ahli 3. Dr. HERRY SINURAT, ST., MMT., SH., MH. (Ahli dari LKPP), dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa dasar sebagai ahli adalah sudah pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi PPK, kepala Satker dan mempunyai pengalaman - pengalaman dibidang pekerjaan kontruksi/bidang lain, sudah diberikan sertifikasi dan kapasitas untuk keterangan ahli ;
Bahwa Ahli sebagai PNS pada Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur ;
Bahwa dalam kontrak kontruksi apabila terjadi perubahan kontrak pekerjaan misalnya dalam rencana anggaran biaya itu sudah ada tercantum item pekerjaan ada harga satuan, ada biaya kemudian setelah penandatanganan kontrak maka para pihak dalam hal ini PPK, Kontraktor dan Konsultan itu melakukan peninjauan lapangan apakah pondasi-pondasi awal yang sudah ditentukan dalam kontrak itu kondisinya masih sama dengan pondasi pada saat peninjauan kontrak dan apabila ditemukan adanya perubahan-perubahan kondisi antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan kontrak dengan kondisi pada saat dokumen lelang atau dokumen perencanaan maka itu dibuatlah kontrak perencanaan tambah kurang pekerjaan dan kontrak tersebut harus dituangkan didalam addendum, karena addendum itu bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak dan pada saat pembayaran dokumen yang mengikat yaitu dokumen yang menghitung volume-volume yang tercantum didalam addendum tersebut ;
Bahwa yang membuat addendum tersebut adalah para pihak yang ada didalam kontrak tetapi yang menjadi penangggung jawabnya adalah PPK;
Bahwa yang terlibat membuat addendum yaitu kontraktor, konsultan pengawas atau MK, panitia penunjuk pelaksana kontrak dan PPK ;
Bahwa Addendum itu alamiah terjadi dalam pelaksanaan kontrak karena addendum itu pada prinsipnya dibuat manakala terjadi perubahan-perubahan kondisi lapangan pelaksanaan kontrak dengan kondisi pada saat perencanaan ;
Bahwa kalau sebuah pekerjaan yang telah berubah volumenya kemudian tidak diakomodir dalam addendum maka akan sulit untuk dilakukan pengakuan terhadap keabsahan dokumen tersebut ;
Bahwa kode etik ahli bukan sebagai saksi fakta jadi Ahli adalah Ahli LKPP memberikan keterangan ahli itu berdasarkan data-data sekunder sehingga tidak dibenarkan untuk mengetahui kondisi lapangan dan tidak dibenarkan untuk bertemu dengan para pihak yang berhubungan dan berdasarkan data-data yang dimiliki Ahli mengetahuinya ;
Bahwa berdasarkan kaidah-kaidah dalam pelaksanaan kontrak apabila didalam pelaksanaan kontrak pekerjaan kontruksi memang terjadi perubahan pekerjaan tapi tidak dibuat dalam dokumen berupa addendum kontrak maka tidak dapat dilakukan pembayaran ;
Bahwa kalau memang bukti-bukti fisik bahwa pembuatan addendum itu dilakukan melampaui batas dari jadwal serah terima pekerjaan maka itu tidak dibenarkan ;
Bahwa yang bertanggung jawab atas keabsahan addendum tersebut adalah para pihak dan para pihak itu yang paling utama adalah PPK, kontraktor dan konsultan pengawas itu wajib menandatangani berita acara addendum tersebut kalau PA/KPA dalam kolom mengetahui sifatnya hanya melengkapi jadi tidak wajib ;
Bahwa dalam kontrak pekerjaan kontruksi dimungkinkan adanya perubahan kondisi lapangan dengan kondisi kontrak dalam mengakomodir itu semua terbuatlah kontrak tambah kurang pekerjaan yang diakomodir dalam addendum, pada kondisi awal idealnya setelah penandatangan kontrak PPK harus melaksanakan rapat pelaksanaan persiapan pekerjaan disanalah PPK mempresentasikan kepada para pihak ruang lingkup pekerjaan yang menjadi kewajibannya yang akan dilakukan oleh kontraktor dan juga akan disufervisi oleh konsultan Managemen Kontruksi dan idealnya pada saat itu sudah ada pembuatan addendumnya karena addendum acuan untuk pelaksanaan pekerjaan dan idealnya addendum dibuat 14 hari setelah kontrak ditandatangani ;
Bahwa Ahli memiliki kualifikasi sebagai Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat dirinci sebagai berikut : Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional kategori Tingkat Pertama, pada tahun 2011, Sertifikat Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah “Essensial Skills Programme“ kerjasama LKPP – Australia, pada tahun 2011, Sertifikat pada acara Simposium nasional Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ke – VI dengan tema “Profesionalisasi Ahli Pengadaan“ pada tahun 2011, Sertifikat pada acara Simposium Nasional ddengan tema “Peran Strategis Pengadaan Dalam Pembangunan Nasional “ pada tahun 2010, Sertifikat pada acara “ Pelatihan Kontrak Infrastruktur 2010, Sertifikat Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tahun 2013 dan Sertifikat Peningkatan Kapasitas Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pada tahun 2015 ;
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 diatur bahwa tugas pokok dan kewenangan PPK adalah menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa : spesifikasi teknis, HPS dan rancangan kontrak, Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Menandatangani Kontrak, Melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, Mengendalikan pelaksanaan Kontrak, Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA, Menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan, Melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan dan Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa ;
Bahwa dasar hukum yang mengatur tentang adendum kontrak adalah Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang PBJP pada pasal 87 : Perubahan Pekerjaan dan Perka LKPP No. 6 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 54 Tahun 2010 pada Bab III : Tata Cara Pemilihan Pekerjaan Konstruksi ;
Bahwa Sub Bab Penandatanganan dan Pelaksanaan Kontrak yaitu Penandatanganan Kontrak pada poin 1 huruf e (Hierarki Bagian-Bagian Dokumen Kontrak) dan Pelaksanaan Kontrak pada huruf e, Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama dengan Penyedia melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan bersama dengan melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Untuk pemeriksaan bersama ini, PA/KPA dapat membentuk Panitia/Pejabat Peneliti Pelaksanaan Kontrak atas usul PPK dan hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum Kontrak.
Bahwa Adendum itu dibuat tidak boleh 14 hari setelah perubahan.
Bahwa Adendum Kontrak tersebut dapat dilakukan dalam kondisi Adendum akibat perubahan lingkup pekerjaan (CCO) atau sering disebut Adendum Tambah/Kurang, yang terbagi menjadi 4 (empat) jenis perlakuan, yaitu :
Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap;
Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah;
Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak tetap, target/sasaran berubah;
Adendum Tambah/Kurang, nilai kontrak bertambah, target/sasaran berubah;
Adendum akibat perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau sering disebut Adendum Waktu dan Adendum akibat penyesuaian harga/eskalasi atau sering disebut sebagai Adendum Penyesuaian Harga/Eskalasi atau sering disebut Adendum Harga/Nilai Kontrak. Basanya adendum jenis ini untuk kontrak tahun jamak (multy years contract) atau terdapat kenaikan harga bahan bakar minyak ;
Bahwa CCO dan Addendum Kontrak adalah istilah yang sama, hanya Addendum Kontrak merupakan produk lanjutan dari CCO. Jika terjadi CCO berarti akan terjadi Addendum Kontrak, sedangkan jika terjadi Addendum Kontrak belum tentu telah terjadi CCO ;
Bahwa berdasarkan point 33.3 Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, perubahan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA tersebut tidak dapat dibenarkan karena tidak didahului dengan perintah perubahan pekerjaan dari PPK secara tertulis ;
Bahwa berdasarkan best practice (pengalaman) yang dilaksanakan pada kontrak pekerjaan konstruksi, proses administrasi yang harus dibuat dalam hal dilakukan adendum kontrak adalah Instruksi Survey bersama dalam Rangka Kajian Teknis Lapangan, Berita Acara Perhitungan Draft Justifikasi Teknis, Instruksi Pembuatan Draft Justifikasi Teknis, Penyampaian Draft Justifikasi Teknis, Permohonan Penelitian dan Evaluasi Draft Justifikasi Teknis, Surat Satker kepada panitia peneliti kontrak, Undangan panitia peneliti kontrak, Risalah rapat evaluasi Tambah Kurang Kuantitas Pekerjaan, Berita Acara Hasil Evaluasi Tambah Kurang Kuantitas Pekerjaan, Laporan hasil penelitian dan evaluasi Tambah Kurang CCO, Permohonan Persetujuan atas draft Justifikasi teknis, Persetujuan atas usulan draft justifikasi teknis, Adendum Tambah Kurang Pekerjaan dan Pelaksanaan pekerjaan berdasarkan CCO ;
Bahwa Adendum adalah bagian dokumen kontrak yang dibuat paling akhir yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak. Terkait dengan pembuatan dan penandatanganan Adendum diatas tanggal 20 Desember 2013 dibawah tanggal 30 Desember 2013 bahkan sampai dengan April 2014, berdasarkan fakta tersebut jelas merupakan penyimpangan terhadap prosedur administrasi kontrak, jadi Adendum tersebut dapat dikategorikan tidak absah sebagai bagian dari dokumen kontrak
Bahwa adendum harus dibuat dan ditandatangani sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan memenuhi syarat-syarat dan ketentuan dalam membuat adendum ;
Bahwa apabila adendum dibuat pada saat pekerjaan tersebut telah selesai maka adendum tersebut tidak sah dan tidak dapat dipergunakan ;
Bahwa apabila ada pekerjaan yang tidak selesai dilaksanakan maka pelaksana, konsultan pengawas (MK), PPK dan PA harus ikut bertanggung jawab ;
Bahwa tidak dibenarkan melakukan pembayaran 100 % sedangkan progres pekerjaan belum mencapai 100% ;
Bahwa apabila pekerjaan belum selesai sedangkan masa waktu dalam kontrak sudah habis maka diperkenankan melakukan adendum kontrak untuk perpanjangan waktu dengan memberlakukan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam kontrak ;
Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa berkedudukan sebagai Direktur PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 26 Januari 2004 Notaris HENDRY BONG, SH dan Akte Perubahan Terakhir (Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham) Nomor 59 tanggal 18 Juni 2009 Notaris HENDRY BONG, SH ;
Bahwa Saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM (Pak HARI atau abang HARI atau APIN) adalah abang kandung Terdakwa dan perusahaan PT. DELTA INTI PERSADA adalah perusahaan keluarga dimana saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM (Pak HARI atau abang HARI atau APIN) juga sebagai pemilik perusahaan tersebut ;
Bahwa Status saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM di perusahaan PT. DELTA INTI PERSADA tidak ada diatur dalam Akta Pendirian perusahaan ;
Bahwa Perusahaan Terdakwa bergerak di bidang kontruksi bangunan dan telah membangun gedung di beberapa tempat, sedangkan untuk instansi pemerintah saksi baru sekali ini ada kerja sama yaitu Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa sebelumnya perusahaan Terdakwa sama sekali tidak pernah mendapat pekerjaan untuk membangun gedung untuk instansi pemerintah ;
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA ada mengikuti kegiatan lelang di Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA adalah sebagai pemenang lelang Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 16.347.955.000,- (enam belas milyar tiga ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa pernah menandatangani Kontrak dengan Politeknik Negeri Pontianak tersebut pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2013 dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan masa berlaku selama 45 (empat puluh lima) hari kalender, terhitung sejak tanggal mulai kerja 14 Nopember 2013 s/d tanggal 28 Desember 2013, berdasarkan Kontrak/Surat Perjanjian No. 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 dan saya juga menandatangani Kontrak tersebut tidak bersamaan dengan saksi Sdr. PAIDIE selaku PPK ;
Bahwa Terdakwa ada membuat Surat Kuasa kepada saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, dimana kedudukan saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM sebagai Project Manager ;
Bahwa Terdakwa sudah membuat Kuasa Direktur kepada saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM sebelum tender dimulai, sehingga pas kontrak ada, surat kuasa pun ada ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui tentang pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dikarenakan yang melaksanakan adalah saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM, dan Terdakwa hanya menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dan Surat Kuasa saja ;
Bahwa masalah sistem pembayaran, Terdakwa tidak mengetahui, pembayaran pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 masuk ke rekening PT. DELTA INTI PERSADA namun Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah dan berapa kali sejumlah uang tersebut masuk ke dalam rekening PT. DELTA INTI PERSADA ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah ke lapangan tempat lokasi pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dan Terdakwa juga tidak mengetahui apakah pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan atau tidak karena yang lebih mengetahui adalah saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM ;
Bahwa Terdakwa tidak pernah bertemu dengan Sdr. PAIDI selaku PPK pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui berapa jumlah progres pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. DELTA INTI PERSADA ;
Bahwa Terdakwa juga tidak mengetahui apakah ada addendum kontrak dalam pekerjaan tersebut ;
Bahwa Terdakwa disuruh oleh saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM untuk menandatangani kontrak pekerjaan ;
Bahwa yang mengelola dan bertanggungjawab dalam pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 adalah saksi Ir. HARI LIEWARNATA, MM ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Ahli sebagai berikut :
Ahli 1. SUDIRMAN, SE.SH.MM.
Bahwa Ahli mempunyai kualifikasi keahlian dibidang keuangan dan juga sebagai ahli dibidang audit ;
Bahwa Standar pemeriksaan Audit ada 2 yaitu Pemeriksaan Ekstern atau SPKN dan Standar Intern Pemerintah;
Bahwa Pemeriksaan Ekstern digunakan oleh BPK dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), sedangkan Standar Intern digunakan oleh Inspektorat dan BPKP ;
Bahwa tidak bisa ahli dari kementerian Pekerjaan Umum yang pada proses persidangan saksi ahli tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai saksi ahli ;
Bahwa menurut pengalaman Ahli di audit jadi keterangan ahli dibidang apa pun itu harus dibandingkan dengan fakta dari auditing yang terperiksa ataupun objek perkaranya ;
Bahwa akibat hukumnya jika hasil perhitungan audit tersebut tidak memenuhi standar perhitungan audit tersebut apakah bisa digunakan tidak bisa langsung harus dipelajari dulu laporannya, kalau Ahli pelajari laporan audit yang ada itu tidak layak adanya kerugian negara yang dalam prinsipnya ada yang tidak dilakukan BPKP dalam standart audit aktif tersebut ;
Bahwa pada akhir masa kontrak harus dilakukan opname fisik pekerjaan;
Bahwa Progress pekerjaan harus dibuat dan ditandatangani oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ;
Bahwa sanksi apabila pekerjaan tidak selesai maka ada denda dan harus putus kontrak, dan secara audit pekerjaan tersebut harus diselesaikan, kemudian dikenakan penalty maksimal sebesar 5 % (lima persen) dari nilai kontrak, harus diputus kontrak dan garansi bank harus dicairkan ;
Bahwa Prosedur audit adalah mengumpulkan data/dokumen/bukti yang terkait dengan kasus tersebut, Melakukan penelitian, analisis, reviu dokumen, konfirmasi, observasi, dan evaluasi atas data / dokumen / bukti yang diperoleh melalui dan/atau bersama; Meminta klarifikasi kepada pihak terkait dan melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama dengan pihak terkait, Mempelajari peraturan yang terkait dengan pengadaan barang / jasa instansi pemerintah dan peraturan mengenai pembayaran / pengeluaran keuangan negara, Menghitung jumlah kerugian keuangan negara dan menyusun Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ;
Bahwa Metode audit adalah Menghitung Pengeluaran Keuangan Negara Definitif yaitu pengeluaran dari Bendaharan Umum Negara setelah dikurangi dengan PPN dan potongan lainnya yang sah, Menghitung nilai fisik (progress fisik) terpasang sebesar 62,11%, sesuai dengan perhitungan ahli teknis, Menghitung kerugian keuangan negara dengan membandingkan antara Pengeluaran Keuangan Negara Definitif dengan harga/pengeluaran berdasarkan perhitungan kemajuan pekerjaan dari ahli teknis ;
Bahwa apabila pelaksanaan audit yang dilakukan diluar seperti yang telah dijelaskan maka hasil perhitungannya tidak dapat digunakan ;
Bahwa Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Kalimantan Barat tidak dapat dipergunakan sebagai hasil perhitungan kerugian negara karena ada kesalahan dan kekurangan dalam pelaksanaan perhitungannya ;
Bahwa apabila suatu kontrak pekerjaan akan dilakukan suatu perubahan sepanjang masih dalam batas waktu kontrak maka diperbolehkan ;
Bahwa Kontrak pekerjaan apabila akan dilakukan suatu perubahan terlebih dahulu memenuhi syarat-syarat perubahan suatu kontrak, dan adendum kontrak harus dilakukan sebelum pekerjaan dilaksanakan karena adendum kontrak merupakan dasar bagi pelaksana melaksanakan pekerjaannya ;
Bahwa tidak dibenarkan melakukan adendum kontrak (perubahan kontrak) pekerjaan apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan atau berahir masa kontrak ;
Bahwa Adendum kontrak dibuat oleh PPK atas usulan dari pelaksana dan ditandatangani oleh penyedia dan pelaksana pekerjaan ;
Bahwa pekerjaan harus dibayarkan sesuai dengan progres pekerjaan yang telah dilaksanakan ;
Bahwa apabila progres pekerjaan dibuat dan ditandatangani oleh orang yang tidak mengetahui dan tidak pernah ke lapangan adalah tidak benar dan progres pekerjaan atau laporan kemajuan pekerjaan tersebut tidak dapat diakui ;
Terdakwa menyatakan tidak tahu ;
Ahli 2. Dr.Sy.HASYIM AZIZURRAHMAN, SH.MHum.
Bahwa Kerugian negara secara normatif itu dapat kita lihat dalam Undang-Undang No. 45 tahun 2004 pada pasal 1 maupun dalam Undang-Undang No. 15 tahun 2006 pada pasal 1 angka 15 dan kerugian negara itu adalah kekurangan barang yang nyata dan pasti jumlahnya akibat dari perbuatan hukum baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja ;
Bahwa Kerugian negara ada 3 kategori yaitu keuangan negara yang berkaitan dengan barang atau saham, kaitan dengan pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No 15 tahun 2006 dikatakan pemeriksaan pengelolaan pertanggung jawaban keuangan negara itu harus dilakukan dengan standart obyek yang digunakan dalam kapasitas standart pelaporan ;
Bahwa jika ahli yang diajukan JPU tidak memenuhi kriteria sebagai saksi ahli tersebut dalam hal perhitungan kerugian negara tersebut secara hukum tidak bisa dipertanggung jawabkan ;
Bahwa dalam klasifikasi penghitungan keuangan negara lembaga yang diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya kerugian negara itu adalah BPK dan itu tertera didalam Undang-Undang No. 15 tahun 2006 pasal 10 karena lembaga BPK setara dengan lembaga tinggi negara dalam batas kewenangan untuk menetapkan itu adalah kewenangan BPK, BPKP boleh saja menghitung dan tidak ada masalah ;
Bahwa Apabila pekerjaan tersebut tidak terselesaikan dikarenakan alasan forcemajor karena ada banjir, dalam hal forcemajor selama tertera di dalam kontrak kerja itu harusnya bisa diberlakukan karena tertera dalam kontrak kerja ;
Bahwa pada saat ini berprofesi sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura ;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan bahwa yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan ;
Bahwa menurut Ahli selain Badan Pemeriksa Keuangan, lembaga lain tidak berwenang menetapkan kerugian negara ;
Bahwa apabila BPKP diminta untuk menghitung kerugian negara oleh instansi penyidik dalam rangka Pro Yustisia maka lembaga BPKP berwenang untuk menghitungnya termasuk orang yang mempunyai keahlian dibidang keuangan dapat menghitung kerugian negara ;
Bahwa Kontrak pekerjaan yang ditandatangani oleh penyedia dan pelaksana merupakan undang undang bagi kedua belah pihak dan harus ditaati oleh kedua belah pihak ;
Bahwa Kontrak pekerjaan dalam pelaksanaannya boleh dirubah dengan syarat adanya kesepakatan oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan tersebut dilakukan ;
Bahwa perubahan suatu kontrak pekerjaan (adendum kontrak) harus dilakukan secara tertulis dan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan ;
Bahwa tidak diperbolehkan membuat suatu adendum kontrak apabila pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan atau habis masa kontrak dan adendum yang dibuat setelah pekerjaan dilaksanakan atau habis masa kontrak adalah tidak sah ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak dari PT. DELTA INTI PERSADA.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I dari Ketua kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi ULP Politeknik Negeri Pontianak kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak tanggal 12 Nopember 2013 :
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 1300/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 1301/PL16/ULP/2013.
Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013.
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 1303/PL16/ULP/2013.
Surat Pernyataan Berakhirnya Masa Sanggah Nomor : 1329/PL16/ULP/2013.
Dokumen Pengadaan Nomor : 1156/PL16/ULP/2013 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I.
Surat Perjanjian Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, Nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,- (Enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Pelaksana : PT. DELTA INTI PERSADA.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26786480A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 04-12-2013, Nomor : 79902F/042/111 tahun 2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 Kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp. 3.271.174.800,- atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 3.271.174.800.00, untuk pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.DELTA INTI PERSADA.
Surat Permohonan Uang Muka 20% Nomor 088/DIP-PTK/XI/2013 dari PT.DELTA INTI PERSADA Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak.
Jaminan Pembayaran Uang Muka SB No: 137995, Nomor Bond : 23.92.01.1109.11.13 dengan Nilai : Rp. 3.271.174.800, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang Muka Nomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI.
Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond : 23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp. 817.793.700,00, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013, Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAK PERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA.
Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.902-13.46605763, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, No. Pengukuhan PKP : PEM-04592/WPJ-13/KP.0103/2004 dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Termyn 20% Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Harga Jual/Uang Muka Rp. 3.271.174.800.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.297.379.527,-.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.89.213.858,-.
PT. BPD Kalimantan Barat, Bank Kalbar – Kantor Cabang Utama Pontianak, Daftar Rincian Transaksi, 01/Agustus/2013 – 31/Agustus/2013, PT. DELTA INTI PERSADA, No.Rek : 1004043176, dengan jumlah Rp.2.642.895.917,-.
Direktorat Jenderal Pajak, NPWP : 02.086.770.1.701.000, Nama: PT. DELTA INTI PERSADA, Alamat: Jl.Veteran, No.89 RT.005/RW.040 Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Ringkasan Kontrak Nomor : 023-04.2.576846/2013 tanggal 05-12-2012, Nama Kontraktor/Perusahaan : Ir. Edward Lienardo, MM/PT.DELTA INTI PERSADA, Nilai SPK/Kontrak : Rp. 16.355.874.000,- Uraian Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun anggaran 2013 (1 paket), Cara Pembayaran Uang Muka 20% dari nilai kontrak Rp. 3.271.174.800.00, Pembayaran Tahap 1 sebesar 100% dari nilai kontrak dikurangi 100% dari Uang Muka Rp. 13.084.699.200.00, jangka waktu pelaksaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja Mulai Tanggal 15-11-2013 s/d 29-12-2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 26921558A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806437F/042 / 110 tahun 2013 PT.DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013 uang sebesar Rp. 11.538.325.658,- dengan nilai Kontrak 16.355.874.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00560/KU/2013 sebesar Rp. 13.084.699.200,-, pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013, dengan nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran mata anggaran : 4073.064.533111 pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/576846/2013. pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Perjanjian Pembayaran Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak kedua PT. Delta Inti Persada.
Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditanda tangani Ir. Edward Lienardo,MM tanggal 23 Desember 2013.
Surat Kuasa Nomor : 2369 / PL16 / PK / 2013 dari Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak (tanpa adanya tanda tangan Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak).
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank, 23 Desember 2013.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2354 / PL16 /PK/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor : B.08/XII/2013/Pembayaran tanggal 20 Desember 2013.
Faktur Pajak Standar, No seri Faktur pajak : 020.902.13.46605767, PT .Delta Inti Persada.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.1.189.518.109.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.356.855.433.
Ringkasan kontrak tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani Paidi, SE, M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak Nomor : S-398/WPB.17/KP.0120/2014 tanggal 15 Januari 2014 kepada Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak perihal : Pencairan Jaminan Bank.
Surat Pernyataan yang ditandatangani Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 27 Desember 2013 yang berisi bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tidak selesai 100%, akan tetapi hanya 75,50%
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2397/PL16/PK/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 2407a/PL16/PK/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebesar Rp.4.007.189.130,- tanggal 16 Januari 2014 untuk keperluan klaim bank garansi no jaminan bank B.08/XII/2013/pembayaran.
Kertas Data Audit terhadap Politeknik Negeri Pontianak tanggal 15 s/d 24 April 2014 dengan kode temuan 1.01.18 (Jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dicairkan).
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 1253/PL16/PK/2013 tanggal 9 September 2013 dengan nilai pekerjaan Rp.2.486.517.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). (FOTOKOPI)
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) NSS : 26837160 A dari bendahara Umum tanggal 13-11-2013 Nomor : 793843F / 042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat perintah membayar tanggal 12-11-2013 Nomor : 00374/KU/2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran tahun anggaran 2013, mata Anggaran : 4073.064.533111, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 Rp.497.303.400,00-.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26833738A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 19-12-2013, Nomor : 8046861F/042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.2.486.517.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 18-12-2013 Nomor : 00531/KU/2013 Kepada PT. PANDU PERSADA, Rekening : 0021749580/ PT. PANDU PERSADA, Bank Negara Indonesia Untuk pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan jumlah Rp. 1.193.528.160,-
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 dan Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 1.193.528.160.00, untuk pembayaran tahap 1 60% pekerjaan perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.PANDU PERSADA.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921559A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806447F 042 /112. Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00567 / KU / 2013 Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. 2099/PL16/PK/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak atas Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26839911A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 17-12-2013, Nomor : 80386F/042/112 tahun 2013 kepada PT. WIDHA pembayaran Termin I (20%) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 16-12-2013 Nomor : 00516/KU/2013 Kepada PT. WIDHA pembayaran Termin (20%) Pkerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 160.974.000.00, untuk pembayaran Tahap 1 20% pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT. WIDHA.
Faktur Pajak, Nomor : 020.901-13.16409976, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT. WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Pembayaran termin kesatu dan kedua pekerjaan manajemen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Surat Perjanjian Nomor : 1254/PL16/PK/2013 Tanggal : 09 September 2013, Adendum Kontrak Nomor : 2099/PL16/Pk/2013 Harga Jual/Uang Muka Rp. 160.974.000.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 26914998 A 24-12-2013 Nomor : 806446f / 042 / 112 T.A 2013, PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00548/ KU / 2013 PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembenguanan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Kuitansi / bukti pembayaran Tahun Anggaran 2013 Mata Anggaran : 4073.064.533111 Untuk pembayaran : tahap Ketiga 80% pekerjaan manajemen kontruksi pembangunan gedung Kuliah terpadu Ploiteknik Negeri Pontianak.
Buku Kas Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Unit : Dirjen Pendidikan Tinggi , Provinsi Kalimantan Barat, Politeknik Negeri Pontianak, tgl.No. DIPA : 05/12/2012 DIPA 023.04.2.576846/2013.
Surat pengesahan daftar Isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA- 023.04.2.576846/2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921574 tanggal : 27-12-2013 nomor : 806551F / 042 / 112 tahun 2013 kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak, pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek (Tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu T.A 2013 a.n Rafani Ginting, dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26-08-2013 sebesar Rp.8.900.000,-.
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00574 / KU / 2013, kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak , pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek ( tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu TA 2013 a.n Rafani Ginting dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Sebesar Rp. 8.900.000,-.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Rekaman Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-I Periode 14 November – 1 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-II Periode 02 Desember – 28 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Progres Fisik 75,71 % Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Kuasa Nomor : 091/DIP-PTK/XI/2013 tertanggal 14 November 2013 dari Ir. Edward Lienardo, MM. selaku Direktur PT. Delta Inti Persada kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Project Manager.
Adendum Nomor : 2174/PL16/PK/2013 tanggal 20 November 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 November 2013 antara Politeknik Negeri Pontianak dan Pt. Delta Inti Persada tertanggal 20 November 2013 beserta Lampiran Contract Change Order tertanggal 20 November 2013 tanpa ditandatangani oleh Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi.
Barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan terdakwa sesuai dengan kepentingannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM. selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA (berdasarkan Akte Pendirian Perusahaan Nomor 59 tanggal 26 Januari 2004 Notaris HENDRY BONG, SH dan Akte Perubahan Terakhir (Berita Acara Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham) Nomor 59 tanggal 18 Juni 2009 Notaris HENDRY BONG, SH)
Bahwa PT. Delta Inti Persada ada mengikuti kegiatan lelang di unit layanan pengadaan (ULP) untuk kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 023.04.2.576846/2013 tanggal 05 Desember 2012;
Bahwa untuk itu telah ditunjuk Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Konstruksi berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 0013 / PL16/ KU/ 2013 tanggal 03 Januari 2013 dengan ketuanya saksi Ramli, ST. MT
Bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab dibentuknya POKJA tersebut adalah melaksanakan lelang guna menentukan rekanan yang akan melaksanakan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dan di tahap awal ada 5 perusahaan yang memasukkan penawaran yaitu : PT. Cahaya Aulia Putra, PT. Delta Inti Persada, PT. Putranusa Pilar Sejati, PT. Arjuna Putra Bangsa, PT. Melawi Bumi Persada
Bahwa berdasarkan koreksi aritmatik, evaluasi administrasi, evaluasi teknis, evalusasi harga, dan evaluasi kualifikasi yang dilakukan POKJA, akhirnya didapat 2 (dua) perusahaan yang lolos ke tahap pembuktian kualifikasi yaitu PT. Delta Inti Persada, PT. Putranusa Pilar Sejati
Bahwa pada pembuktian kualifikasi, PT. Putranusa Pilar Sejati dinyatakan gugur karena mengundurkan diri dengan alasan tidak mungkin untuk menyelesaikan pekerjaan sehingga Kelompok Kerja (POKJA) akhirnya menetapkan PT. DELTA INTI PERSADA sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak sebagaimana Penetapan Pemenang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013 tanggal 6 Nopember 2013 yang diumumkan melalui websiteLPSE www.lpse.kalbarprov.go.id dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang terdakwa Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dengan Pejabat Pembuat Komitmen PAIDI, SE, M.Acc (Terdakwa dalam perkara terpisah) Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Bahwa jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013
Bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat nomor : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan saksi PAIDI, SE., M.Acc. membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp.3.271.174.800,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan.
Kemudian dengan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak terpakai ke kas negara di akhir tahun anggaran, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. pada tanggal 21 Desember 2013 membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA membuat jaminan berupa garansi bank atas pekerjaan yang belum diselesaikan sebesar 24,50% atau senilai Rp.4.007.189.130,- (empat milyar tujuh juta seratus delapan puluh sembilan ribu seratus tiga puluh rupiah);
Bahwa pada tanggal 16 Januari 2014 PPK menyetorkan garansi bank sebesar 24,50% atau senilai Rp. 4.007.189.130,- tersebut ke kas negara, hal ini menunjukkan bahwa hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 28 Desember 2013 progres pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA tetap di angka 75,50% atau dengan kata lain sejak tanggal 21 Desember 2013 hingga tanggal 28 Desember 2013, PT. DELTA INTI PERSADA sama sekali tidak ada melakukan pekerjaan;
Bahwa pembayaran prestasi pekerjaan oleh saksi Paidi kepada PT. Delta Inti Persada sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan MK, dan pemeriksaan dokumen/gambar As Build Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELTA INTI PERSADA, menurut Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat P. TEGUH SUSANTO, ST menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Kontrak hanya sebesar 62,11% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Bahwa PT. DELTA INTI PERSADA di lapangan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut yang termuat dalam progres prestasi pekerjaan di back up adendum sebesar 75,50%, padahal tidak ada adendum atas Kontrak Pekerjaan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku PPK untuk kepentingan kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan, seolah-olah ada membuat dan menandatangani Adendum No. 2174/PL16/PK/2013 beserta lampirannya pada tanggal 20 Nopember 2013 ;
Bahwa menurut keterangan saksi Muhammad Rafani, ST, MT dan saksi Chandra Bayu, ST.MT selaku Tim Teknis bahwa sampai berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan, addendum kontrak tidak pernah disepakati antara PPK dengan PT. Delta Inti Persada;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mengakibatkan selisih antara progres prestasi pekerjaan sebenarnya sebesar 62,112% dengan progres prestasi pekerjaan versi adendum sebesar 75,50% ;
Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaannya PT. Delta Inti Persada melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak diantaranya adalah di beberapa titik kolom pekerjaan pembesian seharusnya berdasarkan gambar rencana menggunakan besi 20 akan tetapi yang dikerjakan adalah menggunakan besi 12 ;
Bahwa faktanya terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, melainkan memberikan kuasa seluruh pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Bahwa selain tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada juga tidak pernah menandatangani apapun kecuali Kontrak sedangkan surat-surat lainnya ditandatangani oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Bahwa pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak pada kenyataannya tidak selesai sebagaimana mestinya dikarenakan faktor cuaca yang ekstrem yang menyebabkan lokasi pekerjaan banjir dan tidak adanya drainase yang memadai ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama sama dengan Paidi, Ir, Hary Liewarnata, MM tersebut telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara;
Bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada bersama sama dengan saksi Paidi, saksi Ir Hary Liewarnata, MM telah dengan sengaja membuat/melampirkan Laporan Kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga PT Delta Inti Persada menerima pembayaran 100% namun oleh karena sesuai dengan Laporan akhir persentase fisik bangunan yang telah dikerjakan/terpasang sebesar 75,71% yang oleh saksi Paidi dibulatkan ke bawah menjadi 75,50% sehinggga saksi Paidi meminta pada PT. Delta Inti Persada untuk membuat jaminan/garansi Bank atas pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT. Delta Inti Persada yaitu sebesar 24,50% yaitu senilai Rp.4.007.189,170,-
Bahwa sampai dengan batas akhir kontrak ternyata Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 tidak selesai 100% sehingga jaminan / Garansi Bank tersebut telah dicairkan seluruhnya yaitu sebesar Rp.4.007.189.130,- dan uangnya telah kembali ke kas negara;
Bahwa sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat ternyata sampai berakhirnya batas waktu kontrak pekerjaan fisik Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Terpadu tersebut hanya mencapai sebesar 62,11% sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana dengan dakwaan yang disusun secara subsidaritas, yaitu :
Dakwaan Primair : Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dakwaan Subsidair : Melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila ada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan. Bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa ;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu kesatuan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan yang diajukan Penuntut Umum adalah berbentuk subsidaritas, yaitu suatu kareteristik penyusunan surat dakwaan berlapis berdasarkan suatu ancaman pidana yang paling berat, sehingga berdasarkan hal tersebut, kini Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair dan apabila dakwaan tersebut telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya;
Menimbang, bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa yang dimaksud setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barang siapa yang biasa tercantum dalam perumusan delik yakni suatu istilah yang bukan untuk Tindak Pidana, melainkan merupakan untuk pasal yang menunjuk siapa saja, orang perorangan atau suatu korporasi sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata setiap orang ini melekat pada setiap perumusan tindak pidana oleh karenanya akan terbukti apabila semua unsure tindak pidana tersebut telah terpenuhi dan pelakunya dapat dimintai pertanggung jawaban pidana ;
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan surat dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama EDWARD LIENARDO sebagai terdakwa dipersidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud “setiap orang” disini adalah terdakwa EDWARD LIENARDO sebagai orang perseorangan dengan demikian unsur ke-1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur secara melawan hukum
Menimbang bahwa penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “secara melawan hukum” mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil “maupun” dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang, bahwa makna “perbuatan melawan hukum” tersebut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 telah menyatakan bahwa makna “perbuatan melawan hukum” dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dan telah pula dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang, bahwa unsur tindak pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dengan unsur tindak pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mempunyai unsur pembeda yaitu dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat unsur melawan hukum bersifat umum (general universal) sedangkan dalam Pasal 3 terdapat unsur melawan hukum bersifat khusus (spesialis) yang walaupun tidak secara tegas dinyatakan tetapi dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 lebih bersifat menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan (Nur Basuki Minarno, Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Daerah, Cet. Kedua, Laksbang Mediatama, Yogyakarta, 2009);
Menimbang bahwa Terdakwa selaku Direktur PT. Delta Inti Persada ada mengikuti kegiatan lelang di unit layanan pengadaan (ULP) untuk kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp. 27.500.000.000,- (dua puluh tujuh milyar lima ratus juta rupiah) berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor 023.04.2.576846/2013 tanggal 05 Desember 2012
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PAIDI, SE, M.Acc) Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013
Menimbang, bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat nomor : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan saksi PAIDI, SE., M.Acc. membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp.3.271.174.800,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan.
Kemudian dengan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak terpakai ke kas negara di akhir tahun anggaran, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. pada tanggal 21 Desember 2013 membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Menimbang, bahwa pembayaran prestasi pekerjaan oleh saksi Paidi kepada PT. Delta Inti Persada sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan MK, dan pemeriksaan dokumen/gambar As Build Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELTA INTI PERSADA, menurut Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat P. TEGUH SUSANTO, ST menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Kontrak hanya sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Menimbang bahwa PT. DELTA INTI PERSADA di lapangan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut yang termuat dalam progres prestasi pekerjaan di back up adendum sebesar 75,50%, padahal tidak ada adendum atas Kontrak Pekerjaan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku PPK untuk kepentingan kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan, seolah-olah ada membuat dan menandatangani Adendum No. 2174/PL16/PK/2013 beserta lampirannya pada tanggal 20 Nopember 2013 ;
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi Muhammad Rafani, ST, MT dan saksi Chandra Bayu, ST.MT bahwa sampai berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan, addendum kontrak tidak pernah disepakati antara PPK dengan PT. Delta Inti Persada;
Menimbang bahwa menurut ahli Dr. Herry Sinurat, ST, MT, SH, MH bahwa addendum bagian dokumen kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak dan apabila pembuatan dan penandatangannya di atas tanggal 20 Desember 2013 di bawah tanggal 30 Desember 2013 adalah merupakan penyimpangan terhadap prosedur administrasi kontrak, jadi addendum tersebut dapat dikategorikan tidak absah sebagai bagian dari dokumen kontrak;
Menimbang bahwa pelaksanaan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mengakibatkan selisih antara progres prestasi pekerjaan sebenarnya sebesar 62,112% dengan progres prestasi pekerjaan versi adendum sebesar 75,50%
Menimbang bahwa faktanya terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, melainkan memberikan kuasa seluruh pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM
Menimbang bahwa selain tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada juga tidak pernah menandatangani apapun kecuali Kontrak sedangkan surat-surat lainnya ditandatangani oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum sebagaimana pertimbangan tersebut di atas perbuatan yang dilakukan terdakwa selaku Direktur PT. Delta Inti Persada dalam kedudukannya tersebut sehingga lebih bersifat penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukan Terdakwa selaku Direktur PT. Delta Inti Persada, memberikan kesempatan kepada saksi Ir. Hary Liewarnata MM untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 ;
Menimbang, berdasar pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, terhadap perbuatan terdakwa Ir. Edward Leonardo, unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan primair yaitu unsur secara melawan hukum sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dalam dakwaan primair tidak terpenuhi, maka terhadap unsur-unsur dakwaan primair selanjutnya tidak perlu dibuktikan lagi dan karenanya terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair tersebut ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Sebagai orang yang melakukan,yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Ad 1. Unsur setiap orang.
Menimbang bahwa oleh karena unsur setiap orang telah diuraikan dan dipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan primair dan telah terbukti, maka dalam mempertimbangkan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair ini pertimbangan tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan unsur Setiap Orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad. 2 Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Menimbang, bahwa pengertian “dengan tujuan menguntungkan....” dalam tindak pidana korupsi adalah perbuatan kesengajaan meliputi menghendaki atau mengetahui (willens en wetens). Dengan demikian dalam unsur ini menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah merupakan tujuan yang benar- benar disadari dari perbuatan Terdakwa atau dapat diketahui oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi“ memberikan pengertian bahwa memperoleh keuntungan atau menguntungkan adalah memperoleh atau menambah kekayaan yang sudah ada. Perolehan keuntungan pelaku, diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara materiil harus terjadi. Dimaksud dengan kekayaan adalah tidak semata mata berupa benda atau uang saja, tetapi segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang.
Menimbang bahwa dengan demikian Majelis akan mempertimbangkan apakah ada perbuatan terdakwa yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dan perbuatan terdakwa tersebut adalah merupakan tujuan.
Menimbang bahwa terdakwa tersebut telah melakukan serangkaian perbuatan “menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”, unsur ini bersifat alternatif yaitu : dengan tujuan menguntungkan diri sendiri/atau menguntungkan orang lain/atau menguntungkan suatu korporasi;
Menimbang bahwa setelah ditetapkan sebagai pemenang lelang terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada menandatangani Surat Perjanjian (Kontrak) pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PAIDI, SE, M.Acc) Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013 dengan nilai Kontrak sebesar Rp.16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013
Menimbang bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan surat nomor : 088/DIP-PTK/XI/2013 tanggal 18 Nopember 2013 perihal permohonan uang muka yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah), dan saksi PAIDI, SE., M.Acc. membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp.3.271.174.800,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku Pejabat Pembuat Komitmen dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan.
Kemudian dengan alasan untuk menghindari kewajiban mengembalikan uang negara yang tidak terpakai ke kas negara di akhir tahun anggaran, Saksi PAIDI, SE., M.Acc. pada tanggal 21 Desember 2013 membuat Berita Acara persetujuan pembayaran lalu ditandatangani bersama antara Terdakwa dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc., kemudian Saksi SRI SUNILAWATI, SE., MM. selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) atas nama Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/KU/2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh).
Menimbang Bahwa hasil opname yang dilakukan oleh saksi Ir Hari Liewarnata, MM selaku Project Manager PT Delta Inti Persada adalah 84,45%;
Menimbang bahwa pembayaran prestasi pekerjaan oleh saksi Paidi kepada PT. Delta Inti Persada sebesar 75,50% atau senilai Rp.11.226.079.155,00 berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, pemeriksaan dokumen kontrak, pemeriksaan dokumen laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan MK, dan pemeriksaan dokumen/gambar As Build Drawing yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana PT. DELTA INTI PERSADA, menurut Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Prov. Kalimantan Barat P. TEGUH SUSANTO, ST menyatakan bahwa progres prestasi pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA berdasarkan Kontrak hanya sebesar 62,112% atau senilai Rp.9.235.353.214,58 (sembilan milyar dua ratus tiga puluh lima juta tiga ratus lima puluh tiga ribu dua ratus empat belas rupiah lima puluh delapan sen);
Menimbang bahwa PT. DELTA INTI PERSADA di lapangan melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak dan pekerjaan tersebut yang termuat dalam progres prestasi pekerjaan di back up adendum sebesar 75,50%, padahal tidak ada adendum atas Kontrak Pekerjaan, akan tetapi Terdakwa bersama-sama dengan Saksi PAIDI, SE., M.Acc. selaku PPK untuk kepentingan kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan, seolah-olah ada membuat dan menandatangani Adendum No. 2174/PL16/PK/2013 beserta lampirannya pada tanggal 20 Nopember 2013 ;
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi Muhammad Rafani, ST, MT dan saksi Chandra Bayu, ST.MT bahwa sampai berakhirnya jangka waktu kontrak pekerjaan, addendum kontrak tidak pernah disepakati antara PPK dengan PT. Delta Inti Persada;
Menimbang bahwa menurut ahli Dr. Herry Sinurat, ST, MT, SH, MH bahwa addendum bagian dokumen kontrak yang merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak dan apabila pembuatan dan penandatangannya di atas tanggal 20 Desember 2013 di bawah tanggal 30 Desember 2013 adalah merupakan penyimpangan terhadap prosedur administrasi kontrak, jadi addendum tersebut dapat dikategorikan tidak absah sebagai bagian dari dokumen kontrak;
Menimbang bahwa pelaksanaan pekerjaan PT. DELTA INTI PERSADA yang tidak sesuai dengan kontrak tersebut mengakibatkan selisih antara progres prestasi pekerjaan sebenarnya sebesar 62,112% dengan progres prestasi pekerjaan versi adendum sebesar 75,50%
Menimbang bahwa faktanya terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, melainkan memberikan kuasa seluruh pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM
Menimbang bahwa selain tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada juga tidak pernah menandatangani apapun kecuali Kontrak sedangkan surat-surat lainnya ditandatangani oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Menimbang bahwa terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada bersama sama dengan saksi Paidi, saksi Ir Hary Liewarnata, MM telah dengan sengaja membuat/melampirkan Laporan Kemajuan fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebenarnya, sehingga PT Delta Inti Persada menerima pembayaran 100% namun oleh karena sesuai dengan Laporan akhir persentase fisik bangunan yang telah dikerjakan/terpasang sebesar 75,71% yang oleh saksi Paidi dibulatkan ke bawah menjadi 75,50% sehinggga saksi Paidi meminta pada PT. Delta Inti Persada untuk membuat jaminan/garansi Bank atas pekerjaan yang belum diselesaikan oleh PT. Delta Inti Persada yaitu sebesar 24,50% yaitu senilai Rp.4.007.189,170,-
Menimbang bahwa sampai dengan batas akhir kontrak ternyata Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 tidak selesai 100% sehingga jaminan / Garansi Bank tersebut telah dicairkan seluruhnya yaitu sebesar Rp.4.007.189.130,- dan uangnya telah kembali ke kas negara;
Menimbang, bahwa sesuai dengan perhitungan ulang yang dilakukan oleh Ahli dari Dinas Pekerjaan Umum Kalimantan Barat ternyata sampai berakhirnya batas waktu kontrak pekerjaan fisik Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Terpadu tersebut hanya mencapai sebesar 62,11% sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015
Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terdapat kelebihan pembayaran yang diterima oleh PT. Delta Inti Persada dari progres pekerjaan yang senyatanya dilaksanakan oleh PT. Delta Inti Persada sehingga telah menguntungkan PT. Delta Inti Persada ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan di atas, maka unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Menimbang bahwa menurut pendapat Prof. DR. Andi Hamzah , SH pada unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mensyaratkan bahwa terdakwa atau pelaku sebagai subyek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan tertentu. (Prof. Dr. Andi hamzah , Korupsi di Indonesia , masalah dan pemecahannya, terbitan PT Gramedia, Jakarta , 1984 ).
Menimbang bahwa menurut pendapat ahli hukum administrasi dari Perancis Jean Revero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi ada 3 wujud :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang undang atau peraturan lain.
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
Menimbang bahwa didalam Unsur ini juga bersifat “alternatif” karena tersusun menggunakan kata “atau”, sehingga apabila satu aspek saja terpenuhi maka unsur ini akan dianggap telah terbukti.
Menimbang bahwa Terdakwa Ir. Edward Leonardo, MM selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 ;
Menimbang, Bahwa Unsur yang dimaksud dengan “Menyalahgunakan Kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan adalah menggunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan” yang dijabat atau diduduki oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk tujuan lain dari maksud diberikannya kewenangan, kesempatan, atau sarana tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa Ir. Edward Leonardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada sebagai pemenang lelang pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013,
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA bersama-sama dengan saksi Paidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen telah membuat perjanjian kerja yang dituangkan dalam kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, dan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013 dilaksanakan selama 45 (empat puluh lima) hari kalender terhitung sejak tanggal 14 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.355.874.000,- (enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) meliputi item pekerjaan fisik konstruksi ;
Menimbang bahwa selama proses pelaksanaan pekerjaan tersebut, dalam rapat-rapat koordinasi dari pihak pelaksana selalu dihadiri oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin yang merupakan abang kandung dari Terdakwa Ir. Edward Leonardo, MM, sedangkan saksi Ir. Hari Liewarnata bukanlah personil PT Delta Inti Persada serta tidak tercantum dalam anggaran dasar perusahaan PT. Delta Inti Persada.
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi Muhammad Rafani, ST, MT dan saksi Chandra Bayu, ST.MT sebagai Tim Teknis bahwa yang tercantum dalam kontrak adalah nama Ir. Edward Lienardo, MM namun yang sering aktif dalam pelaksanaan pekerjaan adalah saksi Ir. Hary Liewarnata alias Apin;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, melainkan memberikan kuasa seluruh pekerjaan tersebut kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Menimbang bahwa selain tidak mengerjakan sendiri pekerjaan tersebut terdakwa selaku Direktur Utama PT Delta Inti Persada juga tidak pernah menandatangani apapun kecuali Kontrak sedangkan surat-surat lainnya ditandatangani oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM ;
Menimbang bahwa kata “kedudukan” dalam ketentuan tindak pidana korupsi pasal 3 dipergunakan untuk pelaku tindak pidana korupsi bagi pegawai negeri dan bukan pegawai negeri atau perseorangan (swasta) yang mempunyai fungsi dalam korporasi, sebagaimana telah diterapkan oleh Mahkamah Agung RI dalam perkara nomor : 892 K/Pid/1983 tanggal 18 Desember 1984.
Menimbang dengan demikian perbuatan terdakwa memenuhi pengertian penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya sebagai Direktur PT. Delta Inti Persada dalam hal penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena dalam arti bahwa tindakan Tedakwa tersebut adalah tidak benar karena memberikan kesempatan kepada saksi Ir. Hari Liewarnata, MM yang melakukan pekerjaan tersebut dan hasil pekerjaan yang tertuang sebesar 75,50% telah dibayarkan oleh saksi Paidi. Bahwa kemudian dari hasil pekerjaan yang tertuang dari Berita acara surat pemeriksaan barang dan surat penerimaan barang serta dokumen lainnya oleh terdakwa sesuai Surat Perintah pencairan dana (SP2D) atas pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 telah dibayarkan oleh saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada PT. Delta Inti Persada tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan, sehingga total uang pencairan dana lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh);
Menimbang bahwa dengan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dalam hal ini telah terpenuhi.
Ad. 4. Unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara
Menimbang bahwa dalam perumusan unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipergunakan kata sambung “atau” sehingga kata merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ini bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satu telah terpenuhi maka secara keseluruhan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang bahwa dalam penjelasan pasal 2 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerangkan bahwa dalam ketentuan ini kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara” menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi ini merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan terpenuhinya unsur unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat.
Menimbang bahwa ketentuan tentang tindak pidana korupsi yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) memang merupakan delik formil, juga ditegaskan dalam penjelasan umum Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang menerangkan bahwa dalam undang undang ini, tindak pidana korupsi dirumuskan secara tegas sebagai tindak pidana formil. Hal ini sangat penting untuk pembuktian. Dengan rumusan secara formil yang dianut dalam undang undang ini, meskipun hasil korupsi telah dikembalikan kepada negara, pelaku tindak pidana korupsi tetap diajukan ke Pengadilan dan tetap dipidana.
Menimbang bahwa menurut pendapat PAF Lamintang (dalam buku Dasar dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar baru Bandung 1984), dengan dirumuskannya tindak pidana korupsi seperti yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1 ) sebagai delik formil, maka adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak harus sudah terjadi karena yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan dilakukannya tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang undang.
Menimbang bahwa dengan demikian agar seseorang dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang ditentukan dalam pasal 2 ayat (1), tidak perlu adanya alat alat bukti untuk membuktikan bahwa memang telah terjadi kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa berkaitan dengan kata “ dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara” , Mahkamah konstitusi dalam Putusan perkara No. 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 berkaitan dengan permohonan uji materiil atas UU No. 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tersebut, dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa : pemahaman kata” dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UUPTPK menyebabkan perbuatan yang dituntut di depan Pengadilan, bukan saja karena perbuatan tersebut” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata akan tetapi hanya “dapat”menimbulkan kerugian negara saja pun sebagai kemungkinan atau potential loss, jika unsur perbuatan tindak pidana korupsi dipenuhi sudah dapat diajukan ke Pengadilan. Kata “dapat” tersebut harus dinilai pengertiannya menurut penjelasan pasal 2 ayat (1) tersebut di atas, yang menyatakan kata “dapat “ sebelum frasa “ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara “ menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi tersebut merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur perbuatan yang dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat. Karena itu Mahkamah dapat menerima penjelasan Pasal 2 ayat (1) sepanjang menyangkut kata “ dapat” sebelum frasa” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara dalam undang undang ini adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisah atau yang tidak dipisahkan.Termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungawaban pejabat negara baik tingkat pusat maupun tingkat daerah.
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban badan usaha milik
negara / Badan Usaha Milik Daerah , yayasan,badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal ketiga berdasarkan perjanjian negara. Sedang yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebgai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang berdasarkan pada kebijaksanaan pemerintah baik tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentun peraturan perundang undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahterahan kepada seluruh kehidupan masyarakat.
Menimbang bahwa dengan demikian akan dipertimbangkan apakah perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dilakukan dengan menyalahgunakaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan tersebut dapat menimbulkan kerugian negara atau perekonomian negara.
Menimbang bahwa pembayaran pekerjaan terhadap PT. DELTA INTI PERSADA dilakukan dalam dua tahap :
Tahap I pembayaran uang muka sebesar 20%
PT. DELTA INTI PERSADA dengan melampirkan surat jaminan uang muka yang diterbitkan oleh Asuransi VIDEI senilai 20% dari kontrak yaitu senilai Rp.3.271.174.800,- (tiga milyar dua ratus tujuh puluh satu juta seratus tujuh puluh empat ribu delapan ratus rupiah).
Tahap II pembayaran pelunasan sebesar 80%
PT. DELTA INTI PERSADA mengajukan surat permohonan pembayaran 100% kepada saksi Paidi dengan surat no : 095/DIP-PTK/XII/2013 tanggal 20 Desember 2013 perihal permohonan termin 100% tanpa disertai dengan lampiran laporan progres prestasi pekerjaan, sehingga total uang pencairan dana lunas 100% pekerjaan sebesar Rp. 13.084.699.200,- (sebelum potongan PPN dan PPh);
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, ditemukan kerugian negara cq. Politeknik Negeri Pontianak sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) ;
Menimbang bahwa kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2013 ;
Menimbang bahwa dengan demikian terhadap segala kerugian yang berkaitan dengan kegiatan pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak adalah merupakan kerugian Negara ;
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat Nomor : SR-321/PW14/5/2015 tanggal 30 Juli 2015 dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara tindak pidana korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013, ditemukan kerugian negara cq. Politeknik Negeri Pontianak sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen), yang dianggap sebagai kerugian negara. Dengan demikian maka unsur merugikan keuangan negara dalam hal ini telah terpenuhi pada perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut maka unsur dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa;
Ad. 5. Unsur sebagai orang yang melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang bahwa ketentuan asal 55 ayat (1) ke 1 KUHP menyatakan dihukum sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana : Orang yang melakukan, yang menyuruh lakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
Bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan ( pleger ) ialah orang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana.
Orang yang menyuruh melakukan ( doen plegen ). Disini sedikitnya ada dua orang yaitu yang menyuruh ( doen pleger ) dan yang disuruh (pleger ). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan perbuatan pidana tetapi menyuruh orang lain.
Orang yang turut melakukan ( medepleger ) turut melakukan dalam pengertian bersama sama melakukan. Sedikit dikitnya harus ada dua orang yaitu orang yang melakukan ( pleger ) dan orang yang turut melakukan ( medepleger ).
Menurut pendapat Drs. PAF Lamintang dalam buku Hukum Pidana Indonesia, jika dapat dipastikan bahwa orang lain yang turut serta melakukan kejahatan itu dapat dianggap sebagai pelaku, maka disitu dapat terjadi medepleger atau turut melakukan. Mededaderschap itu menunjukkan tentang kerjasama secara fisik tersebut haruslah didasarkan pada kesadaran bahwa mereka melakukan kerjasama.
Dengan demikian untuk dapat dipenuhinya kriteria turut serta haruslah memenuhi ketentuan :
Perbuatan itu dilakukan oleh dua orang atau lebih.
Ada kerjasama secara fisik.
Adanya kesadaran sewaktu melakukan kerjasama.
Menimbang bahwa dalam surat dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa terdakwa selaku Direktur PT. DELTA INTI PERSADA secara bersama-sama maupun bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi Paidi selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Menimbang bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan, bahwa apakah terdakwa dapat dikatagorikan sebagai orang yang melakukan perbuatan pidana ( dader ) sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang bahwa berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 maka diperoleh fakta fakta sebagai berikut :
Bawa selama proses pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I tahun anggaran 2013, dalam rapat-rapat koordinasi dari pihak pelaksana selalu dihadiri oleh saksi Ir. Hari Liewarnata, MM alias Apin yang merupakan abang kandung dari Terdakwa Ir. Edward Leonardo, MM
Bahwa saksi Paidi dan pihak-pihak tidak mempermasalahkan pekerjaan ini dilaksanakan oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM dan pekerjaan tersebut tidak selesai, sedangkan pembayaran telah dilakukan kepada PT. Delta Inti Persada
Bahwa terdakwa bekerjasama dengan saksi Paidi serta saksi Ir. Hary Liewarnata, MM diakhir masa kontrak telah menerima pembayaran prestasi kerja PT Delta Inti Persada sebesar 75,50%, pada hal progres pekerjaan di lapangan berdasarkan kontrak hanya sebesar 62,112%
Bahwa pembayaran 75,50% tidak didukung oleh progres pekerjaan dan untuk kesesuaian pembayaran 75,50% prestasi pekerjaan di back up oleh addendum pada hal faktanya addendum tidak pernah dibuat atas kontrak pekerjaan;
Menimbang bahwa antara Terdakwa dan saksi Paidi serta saksi Ir. Hary Liewarnata, saling bersuaian dan kerjasama yang disadari telah mempunyai kehendak dalam peranannya dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya saling sinergi yang erat.
Menimbang menurut Arrest Hoge Raad tanggal 9 Juni 1941, No.863 menyatakan :
Jika kerjasama para pihak adalah demikian lengkap sehingga tindakan diantara mereka tidak mempunyai sifat sebagai suatu pembantuan, maka disitu terdapat “turut melakukan “.
Menimbang, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa dalam hal ini adalah tidak sekedar melakukan pembantuan karena Terdakwa juga merupakan anasir atau elemen dari tindak pidana tersebut, namun dengan mengingat jabatan/ kedudukan Terdakwa sebagaimana telah diuraikan dalam unsur ke 3, Majelis Hakim berpendapat atas diri Terdakwa lebih tepat dikualifikasi sebagai orang yang “turut serta melakukan perbuatan”;
Menimbang berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur 5. Terpenuhi pada diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut di atas unsur Pasal 3 jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP semuannya telah terpenuhi, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa pembelaan penasihat hukum Terdakwa yang meragukan tanda tangan Terdakwa dalam kontrak nomor : 2136/PL.16/PK/2013 tanggal 14 November karena Terdakwa sebelum tender dimulai ada membuat Surat Kuasa kepada saksi Ir. Hary Liewarnata, MM, untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Gedung Kuliah tahap I Politeknik Negeri Pontianak tahun anggaran 2013 dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa dan saksi Ir, Hary Liewarnata menerangkan bahwa pada saat penandatanganan kontrak benar Terdakwa yang menandatangani dan penandatanganan kontrak nomor : 2136/PL.16/PK/2013 tanggal 14 November tidak dihadapan saksi Paidi selaku PPK sedangkan penandatanganan untuk surat-surat berikutnya ditandatangani oleh saksi Ir. Hary Liewarnata, MM;
Menimbang saksi Paidi menerangkan Surat Kuasa dari Terdakwa nomor 091/DIP-PTK tanggal 14 November 2013 kepada saksi Ir. Hary Liewarnata dari awal pekerjaan sampai dengan berakhirnya pekerjaan saksi Ir. Hary Liewarnata, MM alias Apin tidak pernah melaporkan atau membawa Surat Kuasa untuk mewakili Terdakwa;
Menimbang bahwa ahli Teguh Santoso, ST dari Dinas Pekerjaan Umum yang menghitung pekerjaan terpasang dengan nilai 62,112% menurut Penasihat Hukum Terdakwa ternyata yang bersangkutan tidak memiliki kwalifikasi keahlian yang dipersyaratkan sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum nomor : 06/SE/M/2010 maka hasil perhitungannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang bahwa keterangan Ahli Majelis hakim tidak terikat dengan pendapat ahli;
Menimbang terhadap keterangan ahli Teguh Santoso, ST dari Dinas Pekerjaan Umum Majelis Hakim berpendapat bahwa atas keterangan ahli tersebut dapat diterima sepanjang pendapat Ahli tersebut bersifat logis;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan Penasihat hukum Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu mengenai penjatuhan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti yang jumlahnya sebanyak banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi dan jika terpidana tidak membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap , maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai ketentuan Undang Undang Tipikor;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terbukti bahwa akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) dan faktanya uang tersebut telah masuk ke rekening PT. Delta Inti Persada dan selama proses pemeriksaan terdakwa belum pernah mengembalikan sama sekali kerugian Keuangan Negara tersebut, oleh karenanya sangat beralasan apabila terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen)
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dikembalikan kepada Politeknik Negeri Pontianak melalui saksi Mahyus, S.Spd, SE, MM
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi.
PT. Delta Inti Persada telah mendapatkan hasil dan keuntungan atas pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Tahun Anggaran 2013 dimana terdakwa sebagai Direkturnya.
Belum ada upaya dari PT. Delta Inti Pertsada dimana terdakwa sebagai Direkturnya untuk mengembalikan kerugian negara sebagaimana telah dihitung oleh BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) sub b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa Ir. EDWARD LIENARDO, MM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam dakwaan subsidair ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.990.725.940,42 (satu milyar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh rupiah empat puluh dua sen) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bundel Dokumen Penawaran Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak dari PT. DELTA INTI PERSADA.
1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I dari Ketua kelompok Kerja Pekerjaan Konstruksi ULP Politeknik Negeri Pontianak kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak tanggal 12 Nopember 2013 :
Berita Acara Evaluasi Penawaran Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Evaluasi Kualifikasi Nomor : 1251/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor : 1300/PL16/ULP/2013.
Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : 1301/PL16/ULP/2013.
Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 1302/PL16/ULP/2013.
Pengumuman Pemenang Lelang Nomor : 1303/PL16/ULP/2013.
Surat Pernyataan Berakhirnya Masa Sanggah Nomor : 1329/PL16/ULP/2013.
Dokumen Pengadaan Nomor : 1156/PL16/ULP/2013 untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I.
Surat Perjanjian Pekerjaan : Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 Nopember 2013, Nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,- (Enam belas milyar tiga ratus lima puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), Pelaksana : PT. DELTA INTI PERSADA.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26786480A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 04-12-2013, Nomor : 79902F/042/111 tahun 2013 kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 02-12-2013 Nomor : 00420/KU/2013 Kepada PT. DELTA INTI PERSADA pembayaran Uang Muka (20%) sebesar Rp. 3.271.174.800,- atas Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 3.271.174.800.00, untuk pembayaran Uang Muka 20% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.DELTA INTI PERSADA.
Surat Permohonan Uang Muka 20% Nomor 088/DIP-PTK/XI/2013 dari PT.DELTA INTI PERSADA Kepada Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak.
Jaminan Pembayaran Uang Muka SB No: 137995, Nomor Bond : 23.92.01.1109.11.13 dengan Nilai : Rp. 3.271.174.800, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan Uang Muka Nomor Bond 23.92.01.1109.11.13 tanggal 14 Nopember 2013 yang diterbitkan oleh PT. ASURANSI UMUM VIDEI.
Jaminan Pelaksanaan SB No: 1379851, Nomor Bond : 23.91.01.0852.11.13 dengan Nilai : Rp. 817.793.700,00, PT. DELTA INTI PERSADA selaku TERJAMIN dan PT. ASURANSI UMUM VIDEI selaku PENJAMIN.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2194/PL16/PK/2013, Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak sebagai PIHAK PERTAMA dan PT.DELTA INTI PERSADA sebagai PIHAK KEDUA.
Faktur Pajak Standar, Nomor : 020.902-13.46605763, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, No. Pengukuhan PKP : PEM-04592/WPJ-13/KP.0103/2004 dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Termyn 20% Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Harga Jual/Uang Muka Rp. 3.271.174.800.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.297.379.527,-.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.89.213.858,-.
PT. BPD Kalimantan Barat, Bank Kalbar – Kantor Cabang Utama Pontianak, Daftar Rincian Transaksi, 01/Agustus/2013 – 31/Agustus/2013, PT. DELTA INTI PERSADA, No.Rek : 1004043176, dengan jumlah Rp.2.642.895.917,-.
Direktorat Jenderal Pajak, NPWP : 02.086.770.1.701.000, Nama: PT. DELTA INTI PERSADA, Alamat: Jl.Veteran, No.89 RT.005/RW.040 Parit Tokaya, Pontianak Selatan.
Ringkasan Kontrak Nomor : 023-04.2.576846/2013 tanggal 05-12-2012, Nama Kontraktor/Perusahaan : Ir. Edward Lienardo, MM/PT.DELTA INTI PERSADA, Nilai SPK/Kontrak : Rp. 16.355.874.000,- Uraian Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun anggaran 2013 (1 paket), Cara Pembayaran Uang Muka 20% dari nilai kontrak Rp. 3.271.174.800.00, Pembayaran Tahap 1 sebesar 100% dari nilai kontrak dikurangi 100% dari Uang Muka Rp. 13.084.699.200.00, jangka waktu pelaksaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kerja Mulai Tanggal 15-11-2013 s/d 29-12-2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS: 26921558A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806437F/042 / 110 tahun 2013 PT.DELTA INTI PERSADA pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013 uang sebesar Rp. 11.538.325.658,- dengan nilai Kontrak 16.355.874.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00560/KU/2013 sebesar Rp. 13.084.699.200,-, pembayaran lunas 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap I Polnep T.A 2013, dengan nilai Kontrak Rp.16.355.874.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran mata anggaran : 4073.064.533111 pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Permintaan Pembayaran tanggal 23-12-2013 Nomor : 00560/576846/2013. pembayaran 100% pekerjaan pembangunan gedung kuliah terpadu tahap I Politeknik Negeri Pontianak dibayarkan atas beban dana DIPA polnep T.A 2013. Rp. 13.084.699.200.000,-.
Surat Perjanjian Pembayaran Pihak Pertama Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak kedua PT. Delta Inti Persada.
Surat Pernyataan Kesanggupan yang ditanda tangani Ir. Edward Lienardo,MM tanggal 23 Desember 2013.
Surat Kuasa Nomor : 2369 / PL16 / PK / 2013 dari Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen kepada Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak (tanpa adanya tanda tangan Pudji Arsi S Achmadi selaku Kepala KPPN Pontianak).
Surat Pernyataan Keabsahan Jaminan Bank, 23 Desember 2013.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran, Nomor : 2354 / PL16 /PK/ 2013 tanggal 19 Desember 2013.
Jaminan Bank (Bank Garansi) Nomor : B.08/XII/2013/Pembayaran tanggal 20 Desember 2013.
Faktur Pajak Standar, No seri Faktur pajak : 020.902.13.46605767, PT .Delta Inti Persada.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.1.189.518.109.
Surat Setoran Pajak, PT.DELTA INTI PERSADA, NPWP : 02.086.770.1.701.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 4211118, Kode Jenis Setoran 100, Uraian Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2013, Jumlah pembayaran Rp.356.855.433.
Ringkasan kontrak tanggal 23 Desember 2013 yang ditandatangani Paidi, SE, M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Surat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pontianak Nomor : S-398/WPB.17/KP.0120/2014 tanggal 15 Januari 2014 kepada Pemimpin PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Pontianak perihal : Pencairan Jaminan Bank.
Surat Pernyataan yang ditandatangani Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 27 Desember 2013 yang berisi bahwa pekerjaan pembangunan gedung kuliah Terpadu Tahap I Politeknik Negeri Pontianak tidak selesai 100%, akan tetapi hanya 75,50%
Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 2397/PL16/PK/2013 tanggal 27 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Berita Acara Persetujuan Pembayaran Nomor 2407a/PL16/PK/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang ditandatangani oleh Paidi, SE., M.Acc selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Ir. Edward Lienardo, MM selaku Direktur PT. Delta Inti Persada.
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebesar Rp.4.007.189.130,- tanggal 16 Januari 2014 untuk keperluan klaim bank garansi no jaminan bank B.08/XII/2013/pembayaran.
Kertas Data Audit terhadap Politeknik Negeri Pontianak tanggal 15 s/d 24 April 2014 dengan kode temuan 1.01.18 (Jaminan pelaksanaan dalam pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dicairkan).
Surat Perjanjian Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak Nomor : 1253/PL16/PK/2013 tanggal 9 September 2013 dengan nilai pekerjaan Rp.2.486.517.000,- (dua milyar empat ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh belas ribu rupiah). (FOTOKOPI)
Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) NSS : 26837160 A dari bendahara Umum tanggal 13-11-2013 Nomor : 793843F / 042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat perintah membayar tanggal 12-11-2013 Nomor : 00374/KU/2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 (1 Paket) nilai kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Kuitansi / Bukti Pembayaran tahun anggaran 2013, mata Anggaran : 4073.064.533111, pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 Rp.497.303.400,00-.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka (20%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26833738A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 19-12-2013, Nomor : 8046861F/042/112 tahun 2013 kepada PT. PANDU PERSADA pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.2.486.517.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 18-12-2013 Nomor : 00531/KU/2013 Kepada PT. PANDU PERSADA, Rekening : 0021749580/ PT. PANDU PERSADA, Bank Negara Indonesia Untuk pembayaran Tahap 1 (60%) Pekerjaan Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan jumlah Rp. 1.193.528.160,-
Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013 dan Surat Setoran Pajak, PT.PANDU PERSADA, NPWP : 01.611.891.1.441.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPH pembayaran Termin pembayaran uang muka Tahap I (60%) pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung terpadu Polnep T.A 2013.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 1.193.528.160.00, untuk pembayaran tahap 1 60% pekerjaan perencanaan pembangunan gedung kuliah terpadu Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT.PANDU PERSADA.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921559A tanggal 27-12-2013 Nomor : 806447F 042 /112. Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan perencanaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00567 / KU / 2013 Kepada PT.Pandu Persada sebesar Rp. 694.416.384,- pembayaran 100% pekerjaan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 dengan nilai Kontrak Rp. 2.486.517.000,-.
Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Addendum Surat Perjanjian/Kontrak No. 2099/PL16/PK/2013 tanggal 07 Nopember 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak atas Surat Perjanjian/Kontrak No. 1254/PL16/PK/2013 tanggal 09 September 2013 Pekerjaan Jasa Konsultasi : Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak. (FOTOKOPI)
Surat Perintah Pencarian Dana (SPPD) NSS : 26839911A dari Bendahara Umum Negara, Tanggal 17-12-2013, Nomor : 80386F/042/112 tahun 2013 kepada PT. WIDHA pembayaran Termin I (20%) Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-.
Surat Perintah Membayar, Tanggal 16-12-2013 Nomor : 00516/KU/2013 Kepada PT. WIDHA pembayaran Termin (20%) Pkerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Polnep T.A 2013 (1 paket) nilai kontrak Rp.804.870.000,-
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411211, Kode Jenis Setoran 900, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Setoran Pajak, PT.WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, MAP/Kode Jenis Pajak : 411128, Kode Jenis Setoran 409, Untuk Pembayaran PPN pembayaran Termin Kesatu dan Kedua Pekerjaan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Gedung Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Kuitansi/Bukti Pembayaran, Tahun anggaran 2013, Mata Anggaran : 4037.064.533111, dari Pejabat Pembuat Komitmen Politeknik Negeri Pontianak, Rp. 160.974.000.00, untuk pembayaran Tahap 1 20% pekerjaan manajemen konstruksi pembangunan gedung kuliah terpadu tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Dibayarkan atas beban DIPA Polnep Tahun Nggaran 2013 kepada PT. WIDHA.
Faktur Pajak, Nomor : 020.901-13.16409976, Pengusaha Kena Pajak, Nama : PT. WIDHA, NPWP : 01.139.557.1.517.000, dengan Pembeli/Penerima Jasa Pajak : Politeknik Negeri Pontianak, Nama Barang : Pembayaran termin kesatu dan kedua pekerjaan manajemen Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Tahap 1 Politeknik Negeri Pontianak, Surat Perjanjian Nomor : 1254/PL16/PK/2013 Tanggal : 09 September 2013, Adendum Kontrak Nomor : 2099/PL16/Pk/2013 Harga Jual/Uang Muka Rp. 160.974.000.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS : 26914998 A 24-12-2013 Nomor : 806446f / 042 / 112 T.A 2013, PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 Nomor : 00548/ KU / 2013 PT WIDHA , Pembayaran Lunas 80% pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembenguanan Gedung Kuliah Terpadu Polnep T.A 2013 Rp. 561.945.600,- nilai kontrak Rp. 804.870.000,-
Kuitansi / bukti pembayaran Tahun Anggaran 2013 Mata Anggaran : 4073.064.533111 Untuk pembayaran : tahap Ketiga 80% pekerjaan manajemen kontruksi pembangunan gedung Kuliah terpadu Ploiteknik Negeri Pontianak.
Buku Kas Umum, Kementerian Pendidikan Nasional, Unit : Dirjen Pendidikan Tinggi , Provinsi Kalimantan Barat, Politeknik Negeri Pontianak, tgl.No. DIPA : 05/12/2012 DIPA 023.04.2.576846/2013.
Surat pengesahan daftar Isian pelaksanaan anggaran petikan Tahun Anggaran 2013 Nomor : DIPA- 023.04.2.576846/2013.
Surat Perintah Pencairan Dana NSS 26921574 tanggal : 27-12-2013 nomor : 806551F / 042 / 112 tahun 2013 kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak, pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek (Tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu T.A 2013 a.n Rafani Ginting, dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26-08-2013 sebesar Rp.8.900.000,-.
Surat Perintah Membayar tanggal 23-12-2013 nomor : 00574 / KU / 2013, kepada bendahara pengeluraan Politeknik Negeri Pontianak , pembayaran Honorium Pengelolaan Adminitrasi Proyek ( tim Teknis) pembangunan Gedung Kuliah Terpadu TA 2013 a.n Rafani Ginting dkk (6 orang) berdasarkan SK Direktur Polnep No. 2621/PL16/PK/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Sebesar Rp. 8.900.000,-.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak dengan progress pekerjaan 64,21 %.
Laporan PT. WIDHA : Rekaman Pengawasan Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-I Periode 14 November – 1 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Laporan Bulanan ke-II Periode 02 Desember – 28 Desember 2013 Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Laporan PT. WIDHA : Back Up Data Progres Fisik 75,71 % Pekerjaan Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Politeknik Negeri Pontianak.
Surat Kuasa Nomor : 091/DIP-PTK/XI/2013 tertanggal 14 November 2013 dari Ir. Edward Lienardo, MM. selaku Direktur PT. Delta Inti Persada kepada Ir. Hari Liewarnata, MM selaku Project Manager.
Adendum Nomor : 2174/PL16/PK/2013 tanggal 20 November 2013 atas Surat Perjanjian Nomor : 2136/PL16/PK/2013 tanggal 14 November 2013 antara Politeknik Negeri Pontianak dan Pt. Delta Inti Persada tertanggal 20 November 2013 beserta Lampiran Contract Change Order tertanggal 20 November 2013 tanpa ditandatangani oleh Tim Teknis Pekerjaan Konstruksi.
Dikembalikan kepada POLITEKNIK NEGERI PONTIANAK melalui Sdr. MAHYUS, S.Pd, SE, MM.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,0 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, pada hari Senin, tanggal 29 Februari 2016, oleh KUSNO, SH, M.Hum selaku Hakim Ketua, HARYANTA, SH., MH., dan Hakim Ad Hoc MARDIANTOS, S.H.,, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Mulyana, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, serta dihadiri oleh Agussalim Nasution, SH. MHum, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Majelis Hakim tsb,
K e t u a,
KUSNO, SH, M.Hum
Hakim Anggota IHakim Anggota II,
HARYANTA, SH., MHMARDIANTOS, S.H
Panitera Pengganti,
MULYANA, SH