Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
Putusan PN TANJUNG Nomor Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1. 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah Dikembalikan kepada terdakwa DANY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI 2. 1 (satu) buah handphone Samsung Dirampas untuk negara 3. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral; 4. 1 (satu) buah timbangan digital merk CHP; 5. 3 (tiga) buah kompor; 6. 1 (satu) bal plastik klip; 7. 1 (satu) buah korek api; 8. 1 (satu) pack sedotan plastik; 9. 1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima) gram; 10. 1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram 11. 1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatsby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram; 12. 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram; 13. 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi: - 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram - 3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.Tjg.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama Lengkap : DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI Tempat Lahir : Tabalong Umur/Tgl lahir : 23 Tahun / 8 Agustus 1990 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan H. Badarudin RT. 3 No.64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan Agama : Islam Pekerjaan : Swasta / Tukang Bengkel Las Pendidikan : SLTP
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara di Tanjung berdasarkan Surat Perintah atau Penetapan Penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 11 Januari 2014 sampai dengan tanggal 30 Januari 2014 Nomor : SP.Han/02/I/2014/Resnarkoba tanggal 11 Januari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Januari 2014 sampai dengan tanggal 11 Maret 2014 Nomor : TAP-10/Q.3.16.3/Epp.1/01/2014 tanggal 29 Januari 2014;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 4 Maret 2014 sampai dengan tanggal 23 Maret 2014 Nomor : PRINT-113/Q.3.16.3/Ep.1/03/2014 tanggal 04 Maret 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 13 Maret 2014 sampai dengan tanggal 11 April 2014 Nomor : 31/Pen.Pid/2014/PN.Tjg tanggal 13 Maret 2014;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, sejak tanggal 12 April 2014 s/d tanggal 10 Juni 2014 Nomor: 31/Pen.Pid/2014/PN.Tjg tanggal 26 Maret 2014;
Menimbang, bahwa Terdakwa didampingi oleh Penasihat hukum yang ditunjuk Pengadilan Negeri Tanjung, Gt. MULYADI, SH., Advokat yang berkantor di Jalan Permata Indah V No.15 E RT.08 Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 33/Pen.Pid/2014/PN.Tjg tertanggal 26 Maret 2014;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara atas nama terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dalam perkara ini;
Telah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-28/Tanjg/02/2014 yang telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada hari Rabu tanggal 30 April 2014, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI, bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram , sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternative kesatu Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI, berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah
Dikembalikan kepada terdakwa DANY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI
1 (satu) buah handphone Samsung
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima) gram
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah)
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya melakukan pembelaan secara tertulis kepada Majelis Hakim, yang pada pokoknya menolak tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dan memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, No.Reg.Perk. : PDM-28/Tanjg/02/2014 tertanggal 10 Maret 2014, yaitu sebagai berikut :
Kesatu
-----Bahwa terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 20.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Pertamina Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira jam 16.00 Wita, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang bernama SIDUP, dalam pembicaraan telepon tersebut nama SIDUP mengatakan jika sabu-sabu yang dimiliknya telah habis dan meminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya lagi. Selanjutnya atas permintaan nama SIDUP tersebut terdakwa menyanggupinya dan bersepakat untuk melakukan transaksi di jalan Pertamina, Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta, Kab. Tabalong.
Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah sambil tangan kirinya memegang atau menggengam 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dan selanjutnya pada saat terdakwa dalam perjalanan atau tepatnya di Jalan Pertamina Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, terdakwa berpapasan dengan Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE, melihat keadaan yang dirasa mencurigakan kemudian Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE berbalik arah mengikuti arah sepeda motor terdakwa. Dan pada saat terdakwa merasa diikuti oleh Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE selanjutnya terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari gemgaman tangan kiri terdakwa. Dan setelah terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa dikejar oleh Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE dan dilakukan penangkapan.
Bahwa setelah terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa diminta kembali ditempat pertama kali terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan ditempat tersebut anggota kepolisian dan terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan atas penangkapan yang dilakukan terhadap diri terdakwa dengan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan H. Badarudin RT. 3 No. 64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan. Dan di rumah terdakwa tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 jam 22.00 Wita yang ditandatangani oleh YOTO selaku penyidik pembantu Unit Narkoba Polres Tabalong diperoleh hasil :
1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima gram)
Yang ditemukan dalam kotak bekas kaca mata :
Yang ditemukan dalam bekas kotak rokok dalam kantong celana panjang :
Yang ditemukan dalam bekas minyak rambut :
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH DALAM BENTUK PAKET | BERAT MASING-MASING | TOTAL BERAT | |||
| 1 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram | |||
| 2 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29gram | 2,32 gram | |||
| 3 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29 gram | 2,32 gram | |||
| 4 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram | |||
| 5 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29 gram | 2,32 gram | |||
| 6 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram | |||
| 7 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,99 gram | 3,96 gram | |||
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH DALAM BENTUK PAKET | BERAT MASING-MASING | TOTAL BERAT |
| 1 | 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup | 1 (satu) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 4,43 gram | 4,43 gram |
| 2 | 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna | 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,23 gram | 0,92 gram |
| 3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 0,9 gram |
-
-
NO NAMA BARANG JUMLAH DALAM BENTUK PAKET BERAT MASING-MASING TOTAL BERAT 1 1 (satu) buah tempat bekas minyak rambut merk gatsby wax 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu 0,25 gram 3 gram
-
Jadi total keseluruhan barang bukti serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diketemukan di rumah terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket dan keseluruhannya mempunyai berat 27,37 gram, selanjutnya dari barang bukti serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut disisihkan sebanyak 1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram untuk dilakukan uji lab di BPOM Banjarmasin.
Bahwa perbuatan terdakwa yang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 81 (delapan puluh satu) paket atau sama dengan 29,62 (dua sembilan koma enam dua) gram tersebut tidak ada ijin atau persetujuan dari pejabat yang berwenang berdasarkan UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP. Nar. K.14.0014 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra, Apt, Msi selaku Manajer Tekhis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen BPOM Banjarmasin diperoleh hasil :
1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram yang diajukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Tabalong dari hasil penyitaan An. Tersangka DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung metafetamina positip yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I UU. RI No. 35 Tahun 2009 (sisa contoh habis).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor 0032/FOOOOO/2014-S1 tanggal 21 Januari 2014 diperoleh hasil sample urine an. DANNY PERDANA dinyatakan positip mengandung methamphetamine.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika-----------------------------
Atau
Kedua
-------Bahwa terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Bulan Januari 2014, bertempat di Jalan H. Badarudin RT. 3 No.64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 112, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
Bahwa awalnya terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polres Tabalong, adapun alasan anggota Polres Tabalong melakukan penangkapan terhadap diri terdakwa adalah terdakwa merupakan target operasi pihak kepolisian dalam perkara tindak pidana Narkotika.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah milik terdakwa di Jalan H. Badarudin RT. 3 No.64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan dan diketemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, barang bukti berupa paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diketemukan dirumah terdakwa tersebut adalah milik teman terdakwa yang bernama LIDIA.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 jam 22.00 Wita yang ditandatangani oleh YOTO selaku penyidik pembantu Unit Narkoba Polres Tabalong diperoleh hasil :
1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima gram)
Yang ditemukan dalam kotak bekas kaca mata :
Yang ditemukan dalam bekas kotak rokok dalam kantong celana panjang :
Yang ditemukan dalam bekas minyak rambut :
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH DALAM BENTUK PAKET | BERAT MASING-MASING | TOTAL BERAT |
| 1 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram |
| 2 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29gram | 2,32 gram |
| 3 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29 gram | 2,32 gram |
| 4 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram |
| 5 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,29 gram | 2,32 gram |
| 6 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 2,4 gram |
| 7 | 1 (satu) bungkus plastik klip | 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,99 gram | 3,96 gram |
| NO | NAMA BARANG | JUMLAH DALAM BENTUK PAKET | BERAT MASING-MASING | TOTAL BERAT |
| 1 | 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup | 1 (satu) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 4,43 gram | 4,43 gram |
| 2 | 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna | 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,23 gram | 0,92 gram |
| 3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu | @ 0,30 gram | 0,9 gram |
-
-
NO NAMA BARANG JUMLAH DALAM BENTUK PAKET BERAT MASING-MASING TOTAL BERAT 1 1 (satu) buah tempat bekas minyak rambut merk gatsby wax 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu 0,25 gram 3 gram
-
Jadi total keseluruhan barang bukti serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diketemukan di rumah terdakwa sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket dan keseluruhannya mempunyai berat 27,37 gram, selanjuntnya dari barang bukti serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut disisihkan sebanyak 1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram untuk dilakukan uji lab di BPOM Banjarmasin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP. Nar. K.14.0014 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra, Apt, Msi selaku Manajer Tekhis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen BPOM Banjarmasin diperoleh hasil :
1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram yang diajukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Tabalong dari hasil penyitaan An. Tersangka DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung metafetamina positip yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I UU. RI No. 35 Tahun 2009 (sisa contoh habis).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Rumah Sakit Pertamina Tanjung Nomor 0032/FOOOOO/2014-S1 tanggal 21 Januari 2014 diperoleh hasil sample urine an. DANNY PERDANA dinyatakan positip mengandung methamphetamine.
----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan 4 (empat) orang saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah menurut agamanya masing-masing yaitu agama Islam, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi ANGGI ADITYA;
Bahwa, saksi dan beberapa orang rekan saksi di Kepolisian telah menangkap terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Pada hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika.
Bahwa, penangkapan terdakwa diawali dari informasi masyarakat pada hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira jam 19.30 wita akan ada transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu oleh terdakwa di jalan pertamina Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung berkordinasi dengan satuan reserse narkoba yang kemudian saksi mendapatkan tugas bersama saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE berangkat terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di maksud. Dengan menggunakan sarana sepeda motor saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE berada di depan dan saksi duduk di belakang saat saksi melintas arah ke luar menuju ke jalan raya saksi berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis yamaha mio masuk ke jalan arah pertamina, saat itu juga saksi meminta saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE untuk berbalik arah dan mengejar terdakwa dan saat itu saksi melihat dari sebelah kiri tangan tersangka terlihat benda putih jatuh, akan tetapi saksi tidak menghiraukan karena fokus menangkap terdakwa yang baru sekitar jarak 50 meter dari tempat pertama selisih tersebut terdakwa berhasil di tangkap dan langsung di lakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) buah handphone Samsung;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke tempat awal berselisihan dan tidak jauh dari tempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tergeletak di atas tanah, kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk mengambilnya saat di buka 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan saat diinterograsi terdakwa mengakui benar membuang bungkusan plastik klip yang di temukan oleh saksi tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik dari 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang dibawa terdakwa dengan cara di pegang dengan tangan kiri sambil memegang handphone samsung serta setang sepeda motor.
Bahwa kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya sehingga pada malam itu juga hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira jam 21.00 wita saksi bersama anggota kepolisian lainnya langsung berangkat menuju ke rumah terdakwa di jalan H. Badaruddin Rt.03 Desa Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE langsung memanggil ketua Rt.03, saat ketua Rt.03 datang petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan atas petunjuk terdakwa ditemukan didalam sebuah tas kecil 1 (satu) buah kotak kaca mata serta 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak kaca mata berisi 52 (lima puluh dua) paket yang terdiri dari 6 (enam) bungkus plastic klip dengan rincian : 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastik klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang terdiri dari 12 (dua belas) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing- masing paketnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
Bahwa selain di dalam kotak bekas kaca mata serta kotak bekas minyak rambut tersebut ditemukan juga di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu di gantung atau di jemur di luar rumah terdakwa beberapa paket serbuk bening yang diduga sabu dengan rincian pada kantong saku celana sebelah kiri di temukan kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 3 (tiga) paket masing-masing seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh gram) dan pada kantong saku celana sebelah kiri bagian belakang di temukan kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram.
Bahwa total seluruhnya serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu adalah adalah 9 (sembilan) paket dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram di tambah 71 (tujuh puluh satu) paket dengan berat 27,37 (dua puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) atau total seluruhnya adalah 81 (delapan puluh satu) paket dengan berat 29, 62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram.
Bahwa keseluruhan paket serbuk bening berupa narkotika tersebut di akui terdakwa sebagai miliknya sendiri;
Bahwa, dalam membawa dan menyimpan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUH. RAPIE;
Bahwa, saksi dan beberapa orang rekan saksi di Kepolisian telah menangkap terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika.
Bahwa awalnya pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira jam 19.30 wita saat saksi melaksanakan tugas jaga di polres tabalong mendapatkan informasi dari masyarakat melalui handphone yang tidak mau memberitahukan identitasnya memberitahukan akan adanya informasi transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terdakwa di jalan pertamina Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi langsung berkordinasi dengan satuan reserse narkoba yang kemudian saksi mendapatkan tugas bersama Saksi ANGGIE ADITYA berangkat terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di maksud. Dengan menggunakan sarana sepeda motor, Saksi berada di depan dan saksi duduk di belakang saat saksi melintas arah ke luar menuju ke jalan raya saksi berpapasan dengan terdakwa yang mengendarai sepeda motor jenis yamaha mio masuk ke jalan arah pertamina, saat itu juga saksi ANGGIE ADIYTA meminta kepada Saksi untuk berbalik arah dan mengejar terdakwa dan saat itu saksi melihat dari sebelah kiri tangan tersangka terlihat benda putih jatuh, akan tetapi akan tetapi saksi tidak menghiraukan karena fokus menangkap terdakwa yang baru sekitar jarak 50 meter dari tempat pertama selisih tersebut terdakwa berhasil di tangkap dan langsung di lakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) buah handphone Samsung;
Bahwa selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke tempat awal berselisihan dan tidak jauh dari tempat tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih tergeletak di atas tanah, kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk mengambilnya saat di buka 1 (satu) bungkus plastik klip tersebut berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan saat diinterograsi terdakwa mengakui benar membuang bungkusan plastik klip yang di temukan oleh saksi tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik dari 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang dibawa terdakwa dengan cara di pegang dengan tangan kiri sambil memegang handphone samsung serta setang sepeda motor.
Bahwa kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya sehingga pada malam itu juga hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira jam 21.00 wita saksi bersama anggota kepolisian lainnya langsung berangkat menuju ke rumah terdakwa yang ada di jalan H. Badaruddin Rt.03 Desa Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE langsung memanggil ketua Rt.03, saat ketua Rt.03 datang petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan atas petunjuk terdakwa ditemukan didalam sebuah tas kecil 1 (satu) buah kotak kaca mata serta 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak kaca mata berisi 52 (lima puluh dua) paket yang terdiri dari 6 (enam) bungkus plastic klip dengan rincian : 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastik klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang terdiri dari 12 (dua belas) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing- masing paketnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
Bahwa selain di dalam kotak bekas kaca mata serta kotak bekas minyak rambut tersebut ditemukan juga di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu di gantung atau di jemur di luar rumah terdakwa beberapa paket serbuk bening yang diduga sabu dengan rincian pada kantong saku celana sebelah kiri di temukan kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 3 (tiga) paket masing-masing seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh gram) dan pada kantong saku celana sebelah kiri bagian belakang di temukan kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram.
Bahwa total seluruhnya serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu adalah adalah 9 (sembilan) paket dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram di tambah 71 (tujuh puluh satu) paket dengan berat 27,37 (dua puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) atau total seluruhnya adalah 81 (delapan puluh satu) paket dengan berat 29, 62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram.
Bahwa keseluruhan paket serbuk bening berupa narkotika tersebut di akui terdakwa sebagai miliknya sendiri;
Bahwa, dalam membawa dan menyimpan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MUH. IKHSAN ARIANDA;
Bahwa, saksi dan beberapa orang rekan saksi di Kepolisian telah menangkap terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
Bahwa, sebelum melakukan penangkapan terhadap terdakwa berawal pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira jam 19.45 wita saat saksi di rumah ditelepon Kasat Reserse Narkoba diminta ke Kantor dan ketika dikumpulkan dikantor saksi diberitahu ada informasi masyarakat kepada saksi BRIPTU ANGGIE ADITYA tentang akan adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terdakwa di jalan pertamina Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Bahwa, setelah mendapat informasi tersebut setelah di lakukan kordinasi anatar kepala satuan, kemudian saksi Brigadir MUHAMMAD RAPIE mendapatkan tugas bersama BRIPTU ANGGIE ADITYA berangkat terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di maksud sedangkan saksi menyusul dengan menggunakan mobil bersama anggota polisi lain dipimpin Kasat;
Bahwa, setelah terdakwa ditangkap saksi mendapat telepon dari saksi BRIPTU ANGGIE ADITYA dan saksi bersama rombongan menuju lokasi yaitu tempat awal BRIPTU ANGGIE ADITYA berselisihan dengan terdakwa dan tidak jauh dari tempat itu di atas tanah tergeletak 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih, kemudian saksi meminta kepada saudara TAMBUN untuk mengambilnya saat di buka 1 (satu) bungkus plastic klip tersebut ternyata berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan saat diinterograsi terdakwa mengakui benar membuang bungkusan plastik klip yang di temukan oleh saksi tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui sebagai pemilik dari 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut yang dibawa terdakwa dengan cara di pegang dengan tangan kiri sambil memegang handphone samsung serta setang sepeda motor.
Bahwa kemudian terdakwa mengaku masih menyimpan sabu-sabu di rumahnya sehingga pada malam itu juga hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira jam 21.00 wita saksi bersama anggota kepolisian lainnya langsung berangkat menuju ke rumah terdakwa yang ada di jalan H. Badaruddin Rt.03 Desa Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa, saksi BRIGADIR MUHAMMAD RAPIE langsung memanggil ketua Rt.03, saat ketua Rt.03 datang petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan atas petunjuk terdakwa ditemukan didalam sebuah tas kecil 1 (satu) buah kotak kaca mata serta 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak kaca mata berisi 52 (lima puluh dua) paket yang terdiri dari 6 (enam) bungkus plastic klip dengan rincian : 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastik klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.
Bahwa setelah di buka pada 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang terdiri dari 12 (dua belas) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing- masing paketnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
Bahwa selain di dalam kotak bekas kaca mata serta kotak bekas minyak rambut tersebut ditemukan juga di dalam kantong celana terdakwa yang saat itu di gantung atau di jemur di luar rumah terdakwa beberapa paket serbuk bening yang diduga sabu dengan rincian pada kantong saku celana sebelah kiri di temukan kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 3 (tiga) paket masing-masing seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh gram) dan pada kantong saku celana sebelah kiri bagian belakang di temukan kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram.
Bahwa total seluruhnya serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu adalah adalah 9 (sembilan) paket dengan berat 2,25 (dua koma dua puluh lima) gram di tambah 72 (tujuh puluh dua) paket dengan berat 27,37 (dua puluh tujuh koma tiga puluh tujuh) atau total seluruhnya adalah 81 (delapan puluh satu) paket dengan berat 29, 62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram.
Bahwa keseluruhan paket serbuk bening berupa narkotika tersebut di akui terdakwa sebagai miliknya sendiri;
Bahwa, dalam membawa dan menyimpan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa, barang bukti yang diajukan di persidangan adalah benar;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUBELI;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 22.00 wita saksi didatangi petugas kepolisian ke rumah saksi di desa Sulingan untuk menjadi saksi atas penggeledahan yang akan dilakukan di rumah Terdakwa di desa Sulingan yang telah ditangkap sebelumnya sehubungan dengan tindak pidana narkotika karena jabatan saksi selaku Ketua RT dan dengan menggunakan sepeda motor saksi pun berangkat ke rumah terdakwa;
Bahwa Saksi menerangkan jarak antara rumah saksi dengan rumah terdakwa yang di lakukan penggeledahan sekitar 500 (lima ratus) meter.
Bahwa, pada saat penggeledahan terhadap rumah terdakwa, petugas dari Kepolisian ada menemukan serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 72 (tujuh puluh dua) paket dengan rincian yang ada di dalam tas kecil yang tergantung di depan pintu yang mana setelah di buka tas tersebut dalam kotak bekas kaca mata berisi 6 (enam) bungkus plastic klip yang mana setiap 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut yang berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang mana di dalamnya berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, serta saat itu di temukan di dalam 2 (dua) bungkus kotak rokok sampoerna mild yang mana 1 (satu) kotak rokok tanpa penutup berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan 1 (satu) kotak rokok yang di dalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastic klip yang mana untuk 1 (satu) bungkus plastic klip yang pertama berisi 4 (empat) paket dan untuk 1 (satu) bungkus yang kedua berisi 3 (tiga) paket.
Bahwa, pada awalnya saksi tidak mengetahui pemilik serbuk bening tersebut, akan tetapi setelah di tanyakan polisi kepada terdakwa, terdakwa mengakui semua serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu adalah miliknya sendiri.
Bahwa, saksi tidak mengetahui dari manakah terdakwa memperoleh serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa, selain serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di temukan dari penggeledahan di rumah tersebut ada barang lain yakni 1 (satu) buang bong yang terbuat dari botol minuman air mineral, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHP, 3 (tiga) buah kompor, 1 (satu) ball plastic klip, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) pack sedotan.
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah terdakwa adalah seorang pemakai atau pengedar dari serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Bahwa, sepengetahuan saksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu tidak dijual secara bebas karena sabu-sabu adalah obat terlarang.
Bahwa yang saksi ketahui dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu terdakwa tidak mempunyai ijin maupun resep dari dokter.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan ahli An. ILHAM WAHYUDI yang telah diberikan dibawah sumpah dihadapan Penyidik Unit Narkotika Polres Tabalong yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini ahli bekerja di rumah sakit H. Badarudin Tanjung Kab. Tabalong di bagian Instalasi farmasi dengan jabatan sebagai apoteker madya dengan tugas membantu seksi farmasi dalam lingkup ke farmasiaan / obat-obatan di lingkungan rumah sakit H. badarudin Tanjung Kabupaten Tabalong.
Bahwa yang di maksud dengan Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan ataupun perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Bahwa, Amfetamin dan derivatnya yaitu MA (metamfetamin) yaitu termasuk dalam golongan pesikotropika yang memiliki efek stimulansia kuat.
Bahwa, dalam ilmu kedokteran amfetamin di gunakan untuk mengobati penyakit narkolepsi, hiperkinesis pada anak, abesitas. Namun penggunaan amfetamin yang melebihi dosisi untuk pengobatan dapat menimbulkan ketergantungan dan kecanduan. Oleh karena itu penggunaan amfetamin untuk terapi berkurang karena kemungkinan disalagunakan besar.
Bahwa amfetamin bekerja merangsang susunan saraf pusat melepaskan katekolamin (epineprin, norepineprin, dan dopamin) dalam sinaps pusat dan menghambat dengan meningkatkan rilis neurotransmitter entecolamin, termasuk dopamine. Sehingga neurotransmitter tetap berada dalam sinaps dengan konsentrasi lebih tinggi dalam jangka waktu yang lebih lama dari biasanya. Semua system saraf akan berpengaruh terhadap perangsangan yang di berikanel.
Bahwa, Efek klinis amfetamin akan muncul dalam waktu 2-4 jam setelah penggunaan. Senyawa ini memiliki waktu paruh 4-24 jam dan diekresikan memalui urine sebanyak 30% dalam bentuk metabolit. Metabolit amfetamin terdiri dari p-hidroksiamfetamin, p-hidroksinorepedrin, dan penilaseton. Keracunan amfetamin pada umumnya terjadi karena penyalagunaan hingga menyebabkan ketergantungan.Di tandai dengan peningkatan kewaspadaan dan percaya diri, euphoria, prilaku ekstrovet, banyak bicara, bicara cepat, kehilangan keinginan makan dan tidur, tremor, dilatasi pupil, takikardia, dan hipertensi berat, juga dapat menyebabkan eksitabilitas, agitasi, delusi, paranoid, dan halusinasi dan perilaku bengis.
Bahwa, Narkotika Golongan I hanya dapat di salurkan oleh Pabrik Obat dan pedagang besar Farmasi, kepada lembaga penelitian dan lembaga pendidikan guna kepentingan Ilmu Pengetahuan, Bahwa Narkotika yang termasuk golongan I hanya di gunakan untuk Ilmu Pengetahuan yaitu Laboratorium dan tidak dapat di gunakan untuk medis atau pengobatan.
Bahwa, Barang bukti berupa serbuk bening yang di duga narkotika jenis sabu-sabu ini tidak terdaftar dalam Departemen Kesehatan dan tidak di perjualbelikan secara bebas maupun melalui Apoteker.
Bahwa, serbuk bening yang di duga sabu-sabu tidak bisa di sebut sebagai obat, karena tidak mempunyai standar dan / atau persyaratan Formakope Indonesia atau buku standar lainya.
Bahwa, Saksi menerangkan penyalagunaan pemakaian obat narkotika sabu-sabu Golongan I bukan tanaman di larang oleh Undang- Undang RI No.35 Tahun 2009, tentang narkotika;
Menimbang, bahwa telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 sekira jam 16.00 Wita, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang bernama SIDUP, dalam pembicaraan telepon tersebut nama SIDUP mengatakan jika sabu-sabu yang dimiliknya telah habis dan meminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya lagi. Selanjutnya atas permintaan nama SIDUP tersebut terdakwa menyanggupinya dan bersepakat untuk melakukan transaksi di jalan Pertamina, Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta, Kab. Tabalong.
Bahwa kemudian terdakwa berangkat dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah sambil tangan kirinya memegang atau menggengam 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Dan selanjutnya pada saat terdakwa dalam perjalanan atau tepatnya di Jalan Pertamina Desa Tanta Hulu, Kec. Tanta, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan, terdakwa berpapasan dengan Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE, melihat keadaan yang dirasa mencurigakan kemudian Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE berbalik arah mengikuti arah sepeda motor terdakwa. Dan pada saat terdakwa merasa diikuti oleh Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE selanjutnya terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari gemgaman tangan kiri terdakwa. Dan setelah terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu selanjutnya terdakwa dikejar oleh Saksi ANGGIE ADITYA dan Saksi MUH. RAPIE dan dilakukan penangkapan.
Bahwa setelah terdakwa dilakukan penangkapan, terdakwa diminta kembali ditempat pertama kali terdakwa menjatuhkan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu, dan ditempat tersebut anggota kepolisian dan terdakwa menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang sebelumnya telah dibuang oleh terdakwa.
Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan atas penangkapan yang dilakukan terhadap diri terdakwa dengan melakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan H. Badarudin RT. 3 No. 64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan. Dan di rumah terdakwa tersebut petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram;
Bahwa, terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang di Banjarmasin yang bernama Lidya seharga Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi baru dibayar terdakwa Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan sisanya rencana terdakwa akan dibayar setelah terdakwa punya uang;
Bahwa, rencananya narkotika jenis sabu tersebut dibeli terdakwa selain untuk dipergunakan sendiri juga untuk dijual kepada teman-teman yang menanyakan sabu tersebut;
Bahwa, dalam membawa dan menyimpan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram;
yang telah disita dengan sah, dimana saksi-saksi dan terdakwa mengenalnya sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat bukti berupa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP. Nar. K.14.0014 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra, Apt, Msi selaku Manajer Tekhis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen BPOM Banjarmasin diperoleh hasil: 1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram yang diajukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Tabalong dari hasil penyitaan An. Tersangka DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung metafetamina positip yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I UU. RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 jam 22.00 Wita yang ditandatangani oleh YOTO selaku penyidik pembantu Unit Narkoba Polres Tabalong diperoleh hasil yang menerangkan pada pokoknya bahwa berat keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang terdiri atas 81 (delapan puluh satu) paket adalah 29,62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta alat bukti yang diajukan di persidangan, dimana terdapat persesuaian antara satu dengan yang lainnya, maka di persidangan telah terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Pada hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong ditangkap petugas kepolisian Polres Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
Bahwa, benar berawal pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira jam 19.45 wita adanya informasi dari masyarakat melalui telepon genggam akan adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terdakwa di jalan pertamina Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong.
Bahwa, benar setelah mendapat informasi tersebut setelah di lakukan kordinasi antar kepala satuan, kemudian saksi MUH. IKHSAN ARIANDA mendapatkan tugas bersama BRIPTU ANGGIE ADITYA berangkat terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di maksud dan dengan menggunakan sarana sepeda motor saudara saksi MUH. IKHSAN ARIANDA yang berada di depan dan BRIPTU ANGGIE ADITYA duduk di belakang saat saksi melintas arah ke luar menuju ke jalan raya saksi MUH. IKHSAN ARIANDA berpapasan dengan terdakwa yang sedang menuju atau masuk kedalam jalan arah pertamina, saat itu juga saksi MUH. IKHSAN ARIANDA di meminta oleh saudara BRIPTU ANGGIE ADITYA untuk berbalik arah dan mengejar terdakwa yang mengedarai sepeda motor tersebut. Saat itu BRIPTU ANGGIE ADITYA memberitahukan bahwa ada melihat dari sebelah kiri tangan terdakwa terlihat benda putih jatuh, akan tetapi saat itu saksi MUH. IKHSAN ARIANDA tidak menghiraukan dan fokus untuk menangkap terdakwa tersebut. Kira-kira berjarak 50 meter dari tempat pertama selisih tersebut terdakwa berhasil di tangkap, dan langsung di lakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) buah handphone samsung serta satu unit sepeda motor jenis yamaha mio yang di pakainya.
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa di bawa menuju ke tempat awal berselisihan saat itu tidak jauh dari tempat itu di atas tanah tergeletak 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih, kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk mengambilnya saat di buka 1 (satu) bungkus plastic klip tersebut ternyata berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan terdakwa mengakui bahwa saat berpapasan dengan saudara saksi MUH. IKHSAN ARIANDA benar ada membuang bungkusan plastic klip tersebut.
Bahwa, benar setelah terdakwa ditangkap kemudian di temukan 1 (satu) bungkus plastic klip tersebut ternyata berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu, kemudian di tanyakan kepada terdakwa mengakui sebagai sebagai pemilik dari 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut.
Bahwa, benar sebelum di tangkap saat itu 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut di simpan atau di pegang dengan tangan kiri sambil memegang handphone samsung serta setang sepeda motor dan dibawa untuk dijual kepada seseorang yang bernama SIDUP.
Bahwa, benar selain paket yang ditemukan disaat penangkapan tersebut terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di jalan H. Badaruddin Rt.03 Desa Sulingan Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prop. Kalimantan Selatan;
Bahwa, benar ketika penggeledahan rumah terdakwa pada malam hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 tersebut yang di pimpin oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong yang disaksikan juga oleh ketua Rt.03 Sulingan ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas kecil yang tergantung di depan pintu yang berisi 1 (satu) buah kotak kaca mata serta 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut.
Bahwa, benar di dalam 1 (satu) buah kotak kaca mata berisi 52 (lima puluh dua) paket yang terdiri dari 6 (enam) bungkus plastic klip dengan rincian : 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh) gram, 3 (tiga) bungkus plastic klip yang masing-masingnya 1 (satu) bungkus plastic klipnya berisi 8 (delapan) paket dimana setiap 1 (satu) paketnya berisi seberat 0, 29 (nol koma dua puluh sembilan) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket dengan berat masing-masing paketnya seberat 0,99 (nol koma sembilan puluh sembilan) gram.
Bahwa, benar di dalam 1 (satu) buah kotak bekas minyak rambut berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang terdiri dari 12 (dua belas) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing- masing paketnya seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram.
Bahwa, benar selain di dalam kotak bekas kaca mata serta kotak bekas minyak rambut tersebut juga ditemukan pada kantong saku celana sebelah kiri milik terdakwa yang digantung di jemuran belakang rumah terdakwa kotak rokok yang di dalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram, dan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi 3 (tiga) paket masing-masing seberat 0, 30 (nol koma tiga puluh gram) dan pada saku celana sebelah kiri bagian belakang di temukan kotak rokok yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,43 (empat koma empat puluh tiga) gram.
Bahwa, benar berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti diperoleh total berat keseluruhan 81 (delapan puluh satu) paket dengan berat 29,62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua);
Bahwa, benar telah dilakukan tes narkoba terhadap urine terdakwa berdasarkan surat hasil pemeriksaan laboratorium rumah sakit Pertamina Tanjung no. 0032/F00000/2014-S1 tertanggal 21 Januari 2014 dengan hasil Positif mengandung Narkoba jenis Methamphetamin;
Bahwa, benar telah dilakukan pengujian barang bukti perkara Terdakwa DANNY PERDANA Als. TAMBUN Bin SANUSI berupa serbuk bening berdasarkan laporan pengujian Badan Pom RI No : LP.Nar.K.14.0014 DI Banjarmasin tertanggal 16 Januari 2014 dengan kesimpulan hasil pengujian Contoh yang diuji mengandung Metamfetamina Narkotika Golongan I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa, dalam membawa dan menyimpan serbuk bening yang diduga Narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut diatas, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam pasal tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disusun secara alternatif yaitu kesatu melanggar Pasal 112 (2) UU. RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ATAU kedua melanggar Pasal 131 UU. RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan tetapi apabila dakwaan yang dipilih tersebut tidak terbukti maka dakwaan selebihnya akan dipertimbangkan selanjutnya;
Menimbang, bahwa Dakwaan yang dianggap lebih sesuai dengan fakta hukum yaitu Dakwaan Kesatu Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , yang unsur-unsurnya adalah:
Barang siapa ;
Tanpa Hak atau melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa”;
Menimbang, bahwa unsur “barang siapa” dimaksud sebagai kalimat yang menyatakan kata ganti orang sebagai subyek hukum pidana yang akan mempertanggungjawabkan secara pidana dalam perkara ini, yaitu yang identitasnya telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya No.Reg.Perk. : PDM-28/Tanjg/02/2014 tertanggal 10 Maret 2014 atas nama Terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI , ternyata cocok antara satu dan lainnya sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan, saksi-saksi telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan terdakwa sendiri telah mengakui bahwa Terdakwa yang hadir dan diperiksa dipersidangan adalah Terdakwa yang identitasnya sesuai dengan yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berkeyakinan unsur Barang Siapa telah terbukti;
Ad.2. Unsur “Tanpa hak atau melawan hukum”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak adalah tidak adanya kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum artinya Terdakwa tidak mempunyai hak untuk menyelenggarakan kegiatan mengenai Narkotika, karena kegiatan tersebut dilaksanakan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Badan POM, sedangkan melawan hukum disini berarti adalah adanya suatu sifat yang bertentangan dengan hukum atau ketentuan per-Undang-Undangan atau perbuatannya tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku sehingga perbuatannya bersifat melawan dari hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yakni dari keterangan saksi-saksi dan terdakwa yang saling bersesuaian menyatakan bahwa Pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI ditangkap oleh anggota kepolisian Polres Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa ditangkap pihak kepolisian Terdakwa tidak dapat menunjukkan izin apapun dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan dan Badan POM dan perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka majelis berpendapat bahwa unsur Tanpa hak atau melawan hukum telah terbukti;
Ad.3. Unsur “Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative atau pilihan, artinya apabila salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur-unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dengan Narkotika dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 berbunyi “Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika golongan I sebagaimana penjelasan pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun terdakwa Bahwa terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Pada hari jum’at tanggal 10 januari 2014 sekira pukul 20.15 wita, di Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong ditangkap petugas kepolisian Polres Tabalong sehubungan dengan tindak pidana narkotika;
Bahwa, benar berawal dari informasi masyarakat lewat telepon genggam pada hari jum’at anggal tanggal 10 januari 2014 sekira jam 19.45 wita bahwa akan adanya transaksi narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang di lakukan oleh terdakwa di jalan pertamina Desa Tanta Hulu Kec. Tanta Kab. Tabalong dan setelah koordinasi antar kepala satuan ditugaskanlah saksi MUH. IKHSAN ARIANDA bersama BRIPTU ANGGIE ADITYA berangkat terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan di sekitar tempat yang di maksud dan dengan menggunakan sarana sepeda motor saudara saksi MUH. IKHSAN ARIANDA yang membonceng BRIPTU ANGGIE ADITYA saat saksi IKHSAN dan saksi ANGGIE melintas arah ke luar menuju ke jalan raya saksi MUH. IKHSAN ARIANDA berpapasan dengan terdakwa yang sedang menuju jalan arah pertamina, saat itu juga saksi MUH. IKHSAN ARIANDA di meminta oleh saudara BRIPTU ANGGIE ADITYA untuk berbalik arah dan mengejar terdakwa yang mengendarai sepeda motor tersebut. Saat itu BRIPTU ANGGIE ADITYA memberitahukan bahwa ada melihat dari sebelah kiri tangan saudara TAMBUN terlihat benda putih jatuh, akan tetapi saat itu saksi MUH. IKHSAN ARIANDA tidak fokus untuk menangkap terdakwa tersebut. Kira-kira berjarak 50 meter dari tempat pertama selisih tersebut terdakwa berhasil di tangkap, dan langsung di lakukan penggeledahan, saat itu di temukan 1 (satu) buah handphone samsung serta satu unit sepeda motor jenis yamaha mio yang dipakai terdakwa.
Bahwa, benar selanjutnya terdakwa di bawa menuju ke tempat awal berselisihan saat itu tidak jauh dari tempat itu di atas tanah tergeletak 1 (satu) bungkus plastik klip warna putih, kemudian saksi meminta kepada terdakwa untuk mengambilnya saat di buka 1 (satu) bungkus plastic klip tersebut ternyata berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan terdakwa mengakui bahwa saat berpapasan dengan saudara saksi MUH. IKHSAN ARIANDA benar ada membuang bungkusan plastic klip tersebut dan terdakwa pun mengakui pemilik dari 9 (sembilan) paket serbuk bening tersebut dengan maksud untuk dijual kepada seseorang yang bernama SIDUP;
Bahwa, benar selain paket yang ditemukan disaat penangkapan tersebut terdakwa juga menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya sehingga selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan H. Badarudin RT. 3 No. 64 Desa Sulingan, Kec. Murung Pudak, Kab. Tabalong, Prop. Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Tabalong yang disaksikan juga oleh ketua Rt.03 Sulinganditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral,
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP,
3 (tiga) buah kompor,
1 (satu) bal plastik klip,
1 (satu) buah korek api,
1 (satu) pack sedotan plastik
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram;
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram;
Bahwa, atas keseluruhan narkotika yang ditemukan pada tubuh terdakwa maupun di rumah terdakwa di Desa Sulingan diakui terdakwa adalah milik terdakwa yang dibeli di Banjarmasin kepada LIDYA seharga Rp. 25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) tetapi baru dibayar terdakwa sejumlah Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) kecuali 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram yang terletak dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang disimpan dalam saku celana jeans sebelah kiri milik terdakwa yang digantung di tali jemuran kain dibelakang rumah terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas telah terbukti barang bukti berupa serbuk bening yang diduga Narkotika tersebut adalah milik terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LP. Nar. K.14.0014 tanggal 16 Januari 2014 yang ditandatangani oleh MAHDALENA, Dra, Apt, Msi selaku Manajer Tekhis Pengujian Produk Terapik, Narkotika, Kosmetika, Obat Tradisional dan Produk Komplemen BPOM Banjarmasin diperoleh hasil: 1 (satu) paket serbuk bening seberat 2 (dua) gram yang diajukan oleh Penyidik Unit Narkoba Polres Tabalong dari hasil penyitaan An. Tersangka DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dinyatakan mengandung metafetamina positip yang masuk dalam daftar Narkotika Golongan I UU. RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti serbuk bening milik terdakwa tersebut adalah Narkotika jenis sabu-sabu yang masuk dalam kategori Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Menimbang, bahwa dilakukan penimbangan barang bukti berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2014 jam 22.00 Wita yang ditandatangani oleh YOTO selaku penyidik pembantu Unit Narkoba Polres Tabalong diperoleh hasil yang menerangkan pada pokoknya bahwa berat keseluruhan barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang terdiri atas 81 (delapan puluh satu) paket adalah 29,62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram;
Menimbang, bahwa dari hasil penimbangan barang bukti diatas diketahui bahwa narkotika golongan I bukan tanaman milik terdakwa mempunyai berat keseluruhan melebihi 5 gram;
Menimbang, bahwa pekerjaan terdakwa adalah tukang bengkel las sehingga keberadaan beberapa paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada terdakwa tidak ada kaitannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun untuk kepentingan pelayanan kesehatan;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas unsur memiliki Narkotika Golongan I bukan tanamanyang beratnya lebih dari 5 (lima) gram telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti sehingga Majelis tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka Majelis Hakim menyimpulkan dan berkeyakinan bahwa terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan secara tertulis dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dipersidangan yang pada pokoknya meminta majelis hakim menyatakan perkara pidana terdakwa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, maka terhadap hal tersebut majelis Hakim dalam hal ini berpendapat, Majelis Hakim mendasarkan pertimbangan dari Berita Acara Persidangan terdakwa yang tertulis bahwasanya keterangan saksi ANGGI, saksi Muh. Rapie,saksi Muh. Ikhsan Ariandi dan keterangan terdakwa yang menerangkan kejadian penangkapan terdakwa tersebut adalah pada hari Jum’at Tanggal 10 Januari 2014 hal ini sejalan dengan yang tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum sehingga adapun yang tertulis didalam Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan keterangan saksi ANGGI, saksi Muh. Rapie dan saksi Muh. Ikhsan Ariandi yang menyatakan hari Jum’at tanggal 11 Januari 2014 Majelis pandang sebagai kesalahan dalam pengetikan surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang tidak menyebabkan surat dakwaan menjadi Batal Demi hukum (obscuur liebel) karena yang menjadi dasar pemeriksaan dalam persidangan adalah surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis Hakim dalam hal ini menganggap pembelaan terdakwa menyatakan dakwaan batal demi hukum tidak beralasan dan demikian pula halnya dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum serta pemulihan nama baik terdakwa juga tidak beralasan dan sudah seharusnya ditolak;
Menimbang, bahwa selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dan juga tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, yang mana dipersidangan Terdakwa berada dalam keadaan sehat baik fisik maupun akal budinya, sehingga sudah selayaknya apabila Terdakwa dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah merupakan pembalasan melainkan usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi hukuman yang dijatuhkan bukanlah untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi lebih bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif agar para terdakwa tidak lagi melakukan perbuatan tersebut dan juga sebagai upaya prevensi bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka Majelis Hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum dalam hal pidana yang akan dikenakan terhadap terdakwa dan Majelis berketetapan bahwa tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan ini menurut Majelis Hakim cukup memadai dan adil serta manusiawi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika dan obat terlarang lainnya;
Narkotika yang ditemukan pada terdakwa beratnya mencapai 29,62 (dua puluh sembilan koma enam puluh dua) gram dan ditemukan juga barang bukti plastik klip dan timbangan yang menunjukkan ada upaya untuk diperjualbelikan sebagaimana yang diakui terdakwa memiliki narkotika itu dengan niat untuk dipakai sendiri dan dijual;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali segala perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah menjalani masa penahanan secara sah, maka lamanya masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa telah dilakukan penahanan yang sah terhadap Terdakwa dan dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pada diri Terdakwa yang dapat mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, oleh karenanya Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan ini sesuai dengan ketentuan pasal 101 ayat (1) dan pasal 136 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 yang status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini, sedangkan untuk alat bukti surat tetap akan terlampir dalam berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa tidak mengajukan pembebasan dari biaya perkara, maka kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berlaku dan bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DANNY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio nopol DA.6652.BX warna merah
Dikembalikan kepada terdakwa DANY PERDANA Als TAMBUN Bin SANUSI
1 (satu) buah handphone Samsung
Dirampas untuk negara
1 (satu) buah bong yang terbuat dari bekas botol minuman air mineral;
1 (satu) buah timbangan digital merk CHP;
3 (tiga) buah kompor;
1 (satu) bal plastik klip;
1 (satu) buah korek api;
1 (satu) pack sedotan plastik;
1 (bungkus) plastik klip yang berisi 9 (sembilan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 2,25 (dua koma dua lima) gram;
1 (satu) buah kotak bekas kacamata berisi 7 (tujuh) bungkus serbuk bening narkotika jenis sabu-sabu dengan rincian sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh gram) atau total seluruhnya 2,4 (dua koma empat) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 8 (delapan) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,29 gram (nol koma dua sembilan gram) atau total seluruhnya 2,32 (dua koma tiga dua ) gram
1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi 4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan gram) atau total seluruhnya 3,96 (tiga koma sembilan enam) gram
1 (satu) buah bekas tempat minyak rambut merk gatsby wax yang berisi 12 (dua belas) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,25 (nol koma dua lima) gram atau total keseluruhan 3 (tiga) gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild tanpa tutup yang berisi 1 (satu) paket serbuk bening narkotika seberat 4,43 gram;
1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna mild I berisi:
4 (empat) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram atau total keseluruhan 0,92 (nol koma sembilan dua) gram
3 (tiga) paket serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu masing-masing seberat 0,30 gram (nol koma tiga puluh) atau total seluruhnya 0,9 (nol koma sembilan) gram
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada Hari Senin tanggal 2 Juni 2014 dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung oleh kami WIDARTI, SH,MH., selaku Hakim Ketua, NOVITA WITRI, SH.MKn. dan HENDRA NOVRYANDIE, SH. MH., masing-masing selaku Hakim anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 3 Juni 2014 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, didampingi para Hakim Anggota tersebut, ILYASIN Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh DHUDI HADIYAN, SH., Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung, dihadapan Terdakwa serta didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
TTD TTD
NOVITA WITRI, SH.MKn. WIDARTI, SH.MH.
TTD
HENDRA NOVRYANDIE, SH. MH..
Panitera Pengganti,
TTD
ILYASIN