213/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAHMAT HIDAYAT BIN RAMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN RAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN RAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan; 3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AF 415 OI; - 1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. pol A 4342 PY atas nama NAYA; Supaya dikembalikan kepada korban melalui keluarganya; - 1 (satu) Unit Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol : A 7543 KC; - 1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No. Pol : A 7543 KC atas nama PT ASLI PRIMA INTI KARYA; - 1 (satu) Buku KIR Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol: A 7543 KC; Supaya dikembalikan kepada pemiliknya PT. ASLI PRIMA INTI KARYA melalui kuasa pengurusnya; - 1 (satu) Lembar SIM Golongan B1 Umum atas nama RAHMAT HIDAYAT yang dikeluarkan di Polres Pandeglang pada tanggal 06 Januari 2014 Supaya dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RAHMAT HIDAYAT; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 213/Pid.Sus/2017/PN. Pdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pandeglang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RAHMAT HIDAYAT Bin RAMAN;
Tempat lahir : Pandeglang;
Umur / Tanggal lahir : 45 Tahun/10 Oktober 1972;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : kampung Kadu Parasi RT 013 RW 005, Desa Margasana, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Wiraswatsa/Sopir ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan:
Penyidik, sejak tanggal 2 September 2017 sampai dengan tanggal 21 September 2017;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 September 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 12 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 10 November 2017;
Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, sejak tanggal 11 November 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang Nomor. 213/Pid.Sus/2017/PN.Pdl tanggal 12 Oktober 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor.213/Pid.Sus/2017/PN.Pdl tanggal 13 Oktober 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin RAMAN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengendarai kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana ketentuan dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dalam dakwaan kami diatas;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AF 415 OI.
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. pol A 4342 PY atas nama NAYA;
Supaya dikembalikan kepada korban melalui keluarganya
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol : A 7543 KC
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No. Pol : A 7543 KC atas nama PT ASLI PRIMA INTI KARYA
1 (satu) Buku KIR Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol: A 7543 KC
Supaya dikembalikan kepada pemiliknya PT. ASLI PRIMA INTI KARYA melalui kuasa pengurusnya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan B1 Umum atas nama RAHMAT HIDAYAT yang dikeluarkan di Polres Pandeglang pada tanggal 06 Januari 2014
Supaya dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RAHMAT HIDAYAT;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan tidak pembelaan;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, dan Terhadap tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan dari Kuasa Hukum Terdakwa, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan dipersidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa RAHMAT bin RAHMAN, pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2017 atau setidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2017, bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pandeglang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yakni terhadap korban MUHAMAD YUNUS bin USDI, sebagai berikut:
Bahwa kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 15.30 WIB dimana pada waktu itu terdakwa RAHMAT HIDAYAT, mengemudikan kendaraan bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama .RADI dan ACIS, kemudian pada saat melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, pada sekitar pukul 19.30 WIB, kendaraan yang dikemudikan terdakwa berjalan mendahului sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya, yang pada waktu itu sama-sama melaju dari arah pandeglang menuju ke arah Labuan, kemudian pada saat mendahului sepeda motor tersebut, kendaraan bus yang kemudikan terdakwa berjalan menggunakan jalur berlawanan dan kemudian berpapasan dengan sepeda motor Honda beat warna hitam yang dikendarai oleh korban MUHAMAD YUNUS, dan dikarenakan terdakwa pada saat itu kurang konsentrasi /kelelahan maka kendaraan bus terdakwa tersebut bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban MUHAMAD YUNUS mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan, selanjutnya mendapati kejadian itu terdakwa pun menghentikan kendaraan bus yang ia kemudikan, setelah berjalan 100 meter dari titik terjadinya tabrakan, kemudian ia pun turun dari kendaraan bus dan melihat disekitar di TKP (tempat kejadian perkara) sudah ada banyak orang, selanjutnya ia meminta tolong kepada seseorang pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat, untuk mengantarkannya ke Polsek Cimanuk dengan maksud untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh masyarakat sekitar.
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diatas menyebabkan saksi meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD (Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang) Nomor: 037/UM-118/RSUD/IX/2017, ditandatangani oleh dr. NURIL dengan hasil sebagai berikut:
- Keadaan Umum :Tampak Sakit Berat
- Luka-Luka Terdapat :Tampak luka multiple pada kepala luka terbuka pada dasar luka tulang multiple luka kulit pada hampir seluruh anggota tubuh dan patah tulang terbuka pada tulang paha
Kesimpulan :
Kesimpulan dari pemeriksaan yang sudah saya lakukan terhadap pasien tersebut, pasien mengalami kematian karena trauma berat terhadap kepala korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi yang telah di sumpah menurut agamanya masing-masing, memberikan keterangan di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. H. RADI PRATAMA Bin RAHMAT HIDAYAT;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 WIB (malam takbiran Hari raya Idul Adha) bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, Terdakwa menabrak Muhamad Yunus Bin Usdi sampai meninggal dunia;
Bahwa Saksi adalah anak dari Terdakwa, Saksi juga bekerja bersama dengan Terdakwa, sebagai awak bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC. Saat itu Terdakwa besama dengan Saksi berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama AZIS alias ACIS,
Bahwa sewaktu melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, sekitar jam 19.30 WIB, kendaraan bus yang dikemudikan Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai korban MUHAMAD YUNUS dan mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan korban terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan;
Bahwa pada saat terjadi tabrakan Saksi berada di pintu depan bus, namun tidak melihat secara langsung tabrakan yang terjadi, karena terhalang oleh penumpang yang berada di samping pintu depan (depan kaca bus);
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan, posisi bus agak ke lajur kekanan dalam keadaan hendak mendahului kendaraan lainnya;
Bahwa benar selanjutnya mendapati kejadian itu terdakwa pun menghentikan kendaraan bus yang ia kemudikan, setelah berjalan 100 meter dari titik terjadinya tabrakan,
Bahwa kemudian Saksi turun dari kendaraan bus dan melihat disekitar di TKP (tempat kejadian perkara) sudah ada banyak orang, dan juga melihat korban yang terkapar di pinggir sebelah kanan jalan;
Bahwa Terdakwa kemudian melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa identitas korban tabrakan, tapi mengetahui bahwa korban menggunakan sepeda motor Honda beat warna hitam No.Pol : AF 415 OI;
Bahwa saat ini korban sudah meninggal dunia;
Bahwa atas keterangan Saksi Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
2. Saksi SAMHUDI bin Alm. ASLIK
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekira jam 19.30 WIB (malam takbiran Hari raya Idul Adha) terjadi kecelakaan Lalu lintas di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, antara bus ASLI PRIMA dengan speda motor, yang mana pengemudi bus Asli Prima adalah Terdakwa dan pengemudi motor adalah Saksi korban Muhamad Yunus. Saat itu Saksi berada di depan warung ibu NENENG bersama Saksi M. JAJULI dengan jarak sekitar 5 Meter dari tempat Saksi mendengar ke tempat terjadinya kecelakaan;
Bahwa benar kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas adalah Kendaraan sepeda motor Honda Beat yang tidak di ketahui No. Pol nya dengan Kendaraan Bus Asli Prima warna Hijau kombinasi No. Pol A 7543 KC;
Bahwa Saksi tidak mengetahui persis penyebab terjadinya kecelakaan, karena pada saat itu Saksi sedang menghadap ke samping Saksi JAJULI
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas, Saksi sedang duduk di warung ibu NENG SUHAETI bersama Saksi JAJULI, ketika sedang duduk dan berbincang tersebut, tiba-tiba dari arah Pandeglang mendengar suara benturan yang sangat keras sekali, kemudian Saksi kaget dan melihat ada Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam terlempar persis di depannya yang jaraknya sekitar 1,5 Meter sedangkan Kendaraan R6 Bus Asli Prima warna Hijau kombinasi No. Pol A 7543 KC masih melaju dan kemudian berhenti di badan jalan sebelah kiri arah menuju Labuan setelah tabrakan terjadi, Saksi melihat korban tergeletak di bahu jalan sebelah kiri arah ke Pandeglang atau sebelah kanan arah menuju ke Labuan dengan posisi miring ke kanan dan tidak sadarkan diri berikut kendaraan sepeda motornya yang sudah dalam keadaan rusak berat, Saksi kemudian mendekati dan melihat keadaan korban untuk memastikan, apakah mengenalinya atau tidak ternyata Saksi tidak mengenalinya;
Bahwa Saksi melihat korban merupakan seorang laki-laki muda dengan ciri-ciri menggunakan kaos hitam dan celana panjang dengan luka dibagian kepala, setelah itu Saksi pulang dulu ke rumahnya dan memberitahukan kepada istrinya bahwa ada kecelakaan di depan warung, setelah itu Saksi kembali lagi ke depan dan duduk di rumah tetangga, pada saat kembali ke depan tersebut Saksi masih melihat korban tergeletak di bahu jalan dan tidak ada yang berani membantu atau mengevakuasinya, warga sekitar yang sudah ramai di tempat kejadian berupaya untuk membawa korban ke Rumah Sakit Pandeglang dengan cara menghentikan kendaraan Losbak yang melintas dengan harapan ada pengendara yang mau membantu, karena ditempat kejadian sudah banyak warga, Saksi pada saat itu tidak fokus lagi ke tempat kejadian dan korban, setelah selang sekitar 30 Menit anggota dari Unit Laka Lantas Polres Pandeglang tiba dilokasi dan membawa kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas tersebut ke Polres Pandeglang, Saksi baru menyadari bahwa korban sudah tidak ada di tempat kejadian dan kemungkinan sudah di evakuasi ke Rumah Sakit oleh keluarganya;
Bahwa letak perkenaan/titik tabrakan dibagian depan tepatnya di bemper depan sudut sebelah kanan Kendaraan R6 Bus Asli Prima warna Hijau kombinasi No. Pol A 7543 KC dan berada di jalur sebelah kanan atau jalur Kendaraan sepeda motor Honda Beat;
Bahwa keadaan tempat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, dan TKP merupakan jalan kering hotmik betonisasi baik, cuaca cerah malam hari, terdapat lampu penerangan jalan di sebelah kiri jalan, situasi lingkungan sebelah kanan dan sebelah kiri jalan menuju ke Labuan merupakan pemukiman warga;
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
3. Saksi NURDIN bin Alm. SAI;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 WIB (malam takbiran Hari raya Idul Adha) bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, telah terjadi kecelakaan Lalu lintas;
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut karena Saksi mendengar yang mengalami kecelakaan adalah saudaranya yang tertabrak bus Asli Prima,
Bahwa setalah itu Saksi mengecek dan ternyata memang benar bahwa kerabatnya yang bernama MUHAMAD YUNUS bin USDI yang mengalami kecelakaan pada waktu itu mengendarai sepeda motor Honda beat warna hitam No. Pol AF 415 OI dan tertabrak bus Asli Prima;
Bahwa Kendaraan sepeda motor Honda beat warna hitam No Pol AF 415 OI adalah milik kakak kandung Saudara M. YUNUS yaitu Saudara KARDI, akan tetapi setelah Saudara KARDI meninggal dunia kendaraan sepeda motor tersebut di berikan dan di rawat oleh korban MUHAMAD YUNUS;
Bahwa plat nomer Kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan oleh Saudara Muhamad Yunus adalah No. Pol AF 415 OI, seharusnya ber No. Pol A 4342 PY. dan saksi tidak mengetahui mengapa diubah sedemikian;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan pihak perusahaan bus Asli Prima dan keluarga Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, dan juga keluarga korban telah menerima santunan kematian serta biaya bengkel sepeda motor,
Bahwa atas keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas antara Bus Asli Prima dengan sepeda motor honda beat, bertempat di bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, yang mana Terdakwa adalah sebagai pengemudi bus Asli Prima dan sepeda motor honda beat dikendarai oleh Saudara Muhamad Yunus;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 jam 15.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama .RADI dan ACIS, pada saat melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, sekira jam 19.30 WIB, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berjalan mendahului sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya, yang pada waktu itu sama-sama melaju dari arah pandeglang menuju ke arah Labuan, kemudian pada saat mendahului sepeda motor tersebut, kendaraan bus yang kemudikan Terdakwa berjalan menggunakan jalur berlawanan dan kemudian berpapasan dengan sepeda motor Honda beat warna hitam yang dikendarai oleh Muhamad Yunus;
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan Terdakwa tersebut bertabrakan dengan sepeda motor mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menghentikan kendaraan bus yang ia kemudikan, setelah berjalan 100 meter dari titik terjadinya tabrakan, kemudian ia pun turun dari kendaraan bus dan melihat disekitar di TKP (tempat kejadian perkara) sudah ada banyak orang, selanjutnya ia meminta tolong kepada seseorang pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat, untuk mengantarkannya ke Polsek Cimanuk dengan maksud untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa korban pengendara sepeda motor, dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian bahwa korban bernama MUHAMAD YUNUS bin USDI;
Bahwa saat ini korban Muhamad Yunus Bin Usdi telah meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut Terdakwa dalam keadaan capek dan lelah, sehingga konsentrasi agak berkurang;
Bahwa keadaan tempat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, dan TKP merupakan jalan kering hotmik betonisasi baik, cuaca cerah malam hari, terdapat lampu penerangan jalan di sebelah kiri jalan, situasi lingkungan sebelah kanan dan sebelah kiri jalan menuju ke Labuan merupakan pemukiman warga;
Bahwa kondisi bus dalam kondisi layak jalan, yakni lampu dalam kondisi menyala, rem dalam keadaan baik;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AF 415 OI;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. pol A 4342 PY atas nama NAYA;
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol : A 7543 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No. Pol : A 7543 KC atas nama PT ASLI PRIMA INTI KARYA;
1 (satu) Buku KIR Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol: A 7543 KC;
1 (satu) Lembar SIM Golongan B1 Umum atas nama RAHMAT HIDAYAT yang dikeluarkan di Polres Pandeglang pada tanggal 06 Januari 2014;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut diajukan dalam persidangan telah disita secara sah menurut hukum oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian. Majelis Hakim telah pula memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi-saksi dan Terdakwa yang telah dikenali dan dibenarkan oleh Para Saksi dan Terdakwa, oleh karena itu terhadap barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk lain yang diperoleh dipersidangan yang bersesuaian satu sama lainnya, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas antara Bus Asli Prima dengan sepeda motor honda beat, bertempat di bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, yang mana Terdakwa adalah sebagai pengemudi bus Asli Prima dan sepeda motor honda beat dikendarai oleh Saudara Muhamad Yunus;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 jam 15.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama .RADI dan ACIS, pada saat melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, sekira jam 19.30 WIB, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berjalan mendahului sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya, yang pada waktu itu sama-sama melaju dari arah pandeglang menuju ke arah Labuan, kemudian pada saat mendahului sepeda motor tersebut, kendaraan bus yang kemudikan Terdakwa berjalan menggunakan jalur berlawanan dan kemudian berpapasan dengan sepeda motor Honda beat warna hitam yang dikendarai oleh Muhamad Yunus;
Bahwa kendaraan bus yang dikemudikan Terdakwa tersebut bertabrakan dengan sepeda motor mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan;
Bahwa selanjutnya Terdakwa pun menghentikan kendaraan bus yang ia kemudikan, setelah berjalan 100 meter dari titik terjadinya tabrakan, kemudian ia pun turun dari kendaraan bus dan melihat disekitar di TKP (tempat kejadian perkara) sudah ada banyak orang, selanjutnya ia meminta tolong kepada seseorang pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat, untuk mengantarkannya ke Polsek Cimanuk dengan maksud untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh masyarakat sekitar;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa korban pengendara sepeda motor, dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian bahwa korban bernama MUHAMAD YUNUS bin USDI;
Bahwa saat ini korban Muhamad Yunus Bin Usdi telah meninggal dunia;
Bahwa pada saat kejadian kecelakan tersebut Terdakwa dalam keadaan capek dan lelah, sehingga konsentrasi agak berkurang;
Bahwa keadaan tempat terjadinya kecelakaan arus lalu lintas sepi, dan TKP merupakan jalan kering hotmik betonisasi baik, cuaca cerah malam hari, terdapat lampu penerangan jalan di sebelah kiri jalan, situasi lingkungan sebelah kanan dan sebelah kiri jalan menuju ke Labuan merupakan pemukiman warga;
Bahwa kondisi bus dalam kondisi layak jalan, yakni lampu dalam kondisi menyala, rem dalam keadaan baik;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian, dan keluarga korban juga sudah menerima kenyataan sebagai musibah. Keluarga korban juga sudah menerima santunan dari pengurus bus Asli Prima;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini, maka semua yang tercatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan turut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti bersalah melakukan tindak pidana terlebih dahulu harus dipertimbangkan dakwaan penuntut umum apakah ada terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini telah disusun dalam bentuk Surat Dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan;
Menimbang, bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang ;
2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
3. Unsur Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas;
4. Unsur Yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut akan diuraikan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah setiap orang mengacu kepada subjek hukum pelaku tindak pidana yang berhubungan erat dengan pertanggungjawaban pidana dan sebagai sarana pencegah error in persona;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Raman kepersidangan dimana identitasnya dipersidangan bersesuaian dengan yang tercantum dalam surat dakwaan, dan selama proses persidangan berlangsung ternyata tidak ada orang lain lagi selain Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Raman yang diajukan sebagai Terdakwa yang akan dibuktikan perbuatannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (Error In Persona) yang diajukan kemuka persidangan;
Menimbang, bahwa mengenai apakah benar Terdakwa Rahmat Hidayat Bin Raman telah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, dan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan, akan dipertimbangkan dalam pembahasan unsur selanjutnya;
Ad. 2 Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor berdasarkan pasal 1 angka 8 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah siapa saja atau siapapun yang mengendarakan ataupun mengoperasikan kendaraan bermotor.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui pada hari Bahwa pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2017 sekitar jam 19.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas antara Bus Asli Prima dengan sepeda motor honda beat, bertempat di bertempat di Jalan raya Pandeglang-Labuan, Kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, yang mana Terdakwa adalah sebagai pengemudi bus Asli Prima dan sepeda motor honda beat dikendarai oleh Saudara Muhamad Yunus;
Menimbang, bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 jam 15.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama .RADI dan ACIS, pada saat melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, sekira jam 19.30 WIB, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berjalan mendahului sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya, yang pada waktu itu sama-sama melaju dari arah pandeglang menuju ke arah Labuan, kemudian pada saat mendahului sepeda motor tersebut, kendaraan bus yang kemudikan Terdakwa berjalan menggunakan jalur berlawanan dan kemudian berpapasan dengan sepeda motor Honda beat warna hitam yang dikendarai oleh Muhamad Yunus;
Menimbang, bahwa kendaraan bus yang dikemudikan Terdakwa tersebut bertabrakan dengan sepeda motor mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa pun menghentikan kendaraan bus yang ia kemudikan, setelah berjalan 100 meter dari titik terjadinya tabrakan, kemudian ia pun turun dari kendaraan bus dan melihat disekitar di TKP (tempat kejadian perkara) sudah ada banyak orang, selanjutnya ia meminta tolong kepada seseorang pengendara sepeda motor yang kebetulan sedang lewat, untuk mengantarkannya ke Polsek Cimanuk dengan maksud untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut dan mengamankan diri agar tidak dihakimi oleh masyarakat sekitar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa korban pengendara sepeda motor, dan baru mengetahui setelah dilakukan pemeriksaan di kepolisian bahwa korban bernama MUHAMAD YUNUS bin USDI;
Menimbang, bahwa saat ini korban Muhamad Yunus Bin Usdi telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mengendari bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, dan bus ASLI PRIMA merk Hino adalah kendaraan yang digerakkan oleh mesin, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur mengendarai kendaraan bermotor telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Ad. 3 Yang Karena Kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu Lintas;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah :
Syarat pertama :
Yaitu karena kurang hati-hati sebagaimana diharuskan hukum, disini yang menjadi objek perhatian adalah tingkah laku Terdakwa sendiri yaitu apa yang dilakukan, apakah dalam keadaan tertentu itu tingkah laku Terdakwa telah memenuhi ukuran-ukuran yang berlaku dalam pergaulan masyarakat. Bahwa barangsiapa dalam melakukan perbuatan tidak hati-hati maka ia juga tidak menduga-duga akan terjadinya akibat tertentu karena kelakuannya.
Syarat kedua :
Yaitu lalai atau alpa, amat kurang perhatian sebagaimana diharuskan oleh hukum syarat ini dihubungkan dengan bathin Terdakwa dan akibat yang timbul karena perbuatannya atau keadaan yang menyertainya. Perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu seharusnya dapat dihindarkan apabila ia tidak lalai atau lupa atau kurang perhatian dan juga harus patut menduga bahwa perbuatannya akan menimbulkan akibat yang terlarang oleh hukum.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas berdasarkan pasal 1 angka 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan diketahui pada hari pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2017 jam 15.30 WIB Terdakwa mengemudikan kendaraan bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, berangkat dari terminal Kalideres menuju terminal Tarogong-Labuan, bersama dengan kondektur bernama YUDI dan 2 (dua) orang kernet yang bernama .RADI dan ACIS, pada saat melintasi Jalan raya kampung Cimongkor, Desa Curug Barang, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, sekira jam 19.30 WIB, kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berjalan mendahului sebuah sepeda motor yang tidak diketahui identitas pengendaranya, yang pada waktu itu sama-sama melaju dari arah pandeglang menuju ke arah Labuan, kemudian pada saat mendahului sepeda motor tersebut, kendaraan bus yang kemudikan Terdakwa berjalan menggunakan jalur berlawanan dan kemudian berpapasan dengan sepeda motor Honda beat warna hitam yang dikendarai oleh Muhamad Yunus;
Menimbang, bahwa kendaraan bus yang dikemudikan Terdakwa tersebut bertabrakan dengan sepeda motor mengenai pada bagian depan bus sebelah kanan, hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor terpental dan terjatuh di sisi jalan bagian kanan jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyalip motor yang ada di depannya, yang mana seharusnya Terdakwa tidak menyalip motor tersebut, karena ternyata tidak diduga dari arah yang berlawanan datanglah sepeda motor honda beat yang dikendarai Saudara Muhamad Yunus maka terjadilah tabrakan antara bus ASLI PRIMA merk Hino, warna Hijau Kombinasi dengan plat nomor kendaraan A 7543 KC, yang dikendarai Terdakwa dengan sepeda motor honda beat yang dikendarai oleh Muhamad Yunus dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Ad.4. Yang menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah akibat dari peristiwa tersebut ada yang meninggal dunia (menimbulkan korban jiwa). Bahwa di dalam perkara ini ada korban yang meninggal dunia yaitu Saudara Muhamad Yunus;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil visum Et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD (Rumah Sakit Umum Berkah Pandeglang) Nomor: 037/UM-118/RSUD/IX/2017, ditandatangani oleh dr. NURIL dengan hasil sebagai berikut:
- Keadaan Umum : Tampak Sakit Berat;
- Luka-Luka Terdapat : Tampak luka multiple pada kepala luka terbuka pada dasar luka tulang multiple luka kulit pada hampir seluruh anggota tubuh dan patah tulang terbuka pada tulang paha;
Kesimpulan :
Kesimpulan dari pemeriksaan yang sudah saya lakukan terhadap pasien tersebut, pasien mengalami kematian karena trauma berat terhadap kepala korban;
Menimbang, bahwa dengan meninggalnya Muhamad Yunus yang merupakan korban dari adanya kecelakaan oleh Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim unsur yang menyebabkan orang lain meninggal, telah terpenuhi dan terbukti oleh perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa unsur-unsur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, dan selama persidangan tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf bagi perbuatan Terdakwa, maka berarti Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, karenanya dapat dipersalahkan dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa dan Terdakwa dinyatakan bersalah, maka sudah sepatutnya Terdakwa harus mempertanggungjawabkan kesalahannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya namun demikian pemidanaan tidak dimaksudkan untuk memberikan penderitaan atau balas dendam, melainkan lebih diarahkan sebagai tindakan pendidikan dan pengayoman agar terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan, Majelis telah mempertimbangkannya sebagai berikut :
Bahwa putusan yang akan dijatuhkan harus berdasarkan hukum demi menjamin kepastian hukum dan dengan mempertimbangkan rasa keadilan sehingga akan bermanfaat baik bagi yang bersangkutan (pelaku tindak pidana) maupun bagi masyarakat. Namun demikian dalam menjatuhkan putusan, bukan sekedar dipenuhi tidaknya prosedur tertentu menurut undang-undang, tetapi yang penting justru setelah putusan itu dijatuhkan, yaitu dapat tidaknya putusan yang akan dijatuhkan itu diterima menurut persyaratan keadilan (sebagaimana dikutip dari Van Apeldoorn oleh Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, SH dalam bukunya Penemuan Hukum hal. 89);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AF 415 OI;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. pol A 4342 PY atas nama NAYA;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa bahwa barang buki tersebut adalah milik Saksi korban Muhamad Yunus, sehingga sudah sepatutnya barang bukti teresbut di atas dikembalikan kepada Saksi korban Muhamad Yunus melalui keluarganya;
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol : A 7543 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No. Pol : A 7543 KC atas nama PT ASLI PRIMA INTI KARYA;
1 (satu) Buku KIR Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol: A 7543 KC;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan, barang bukti tersebut di atas adalah milik PT. Asli Prima Inti Karya, sehingga harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. ASLI PRIMA INTI KARYA melalui kuasa pengurusnya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan B1 Umum atas nama RAHMAT HIDAYAT yang dikeluarkan di Polres Pandeglang pada tanggal 06 Januari 2014
Menimbang, bahwa SIM tersebut adalah milik Terdakwa, maka harus dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa tersebut, Majelis Hakim akan memperhatikan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman serta hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa membuat Saudara Muhamad Yunus meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan;
Terdakwa berterus terang di dalam memberikan keterangannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Antara Keluarga Terdakwa dengan keluarga korban sudah terjadi perdamaian, dan pengurus Bus Asli Prima tempat Terdakwa bekerja sudah memberikan santunan kepada keluarga korban Muhamad Yunus;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap Terdakwa bukanlah sebagai tindakan pembalasan atas perbuatannya, akan tetapi sebagai pembinaan agat Terdakwa mempunyai efek jera dan menjadi pembelajaran kepada Terdakwa dan orang lain untuk bersikap tunduk dan mematuhi aturan hukum;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan pula Tuntutan dari Penuntut Umum dan permohonan dari Terdakwa dan berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum tentang terbuktinya Terdakwa melakukan tindak pidana kecuali berat ringannya hukuman;
Menimbang, bahwa untuk itulah dalam mempertimbangkan pidana apakah yang patut dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis senantiasa akan memperhatikan aspek yuridis, aspek sosiologis dan aspek filosofis berkaitan dengan perbuatan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena sebelumnya Terdakwa telah ditahan dalam perkara ini dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub (b) KUHAP, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan, maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan sebelum putusan ini memiliki kekuatan hukum yang tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang akan dijatuhkan bagi Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang No.49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dan Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN RAMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaian mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RAHMAT HIDAYAT BIN RAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kendaraan Sepeda Motor Honda Beat warna hitam No.Pol: AF 415 OI;
1 (satu) lembar STNK kendaraan sepeda motor Honda Beat warna hitam No. pol A 4342 PY atas nama NAYA;
Supaya dikembalikan kepada korban melalui keluarganya;
1 (satu) Unit Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol : A 7543 KC;
1 (satu) Lembar STNK Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No. Pol : A 7543 KC atas nama PT ASLI PRIMA INTI KARYA;
1 (satu) Buku KIR Kendaraan R6 Hino Bus ASLI PRIMA warna Hijau Kombinasi No.Pol: A 7543 KC;
Supaya dikembalikan kepada pemiliknya PT. ASLI PRIMA INTI KARYA melalui kuasa pengurusnya;
1 (satu) Lembar SIM Golongan B1 Umum atas nama RAHMAT HIDAYAT yang dikeluarkan di Polres Pandeglang pada tanggal 06 Januari 2014
Supaya dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa RAHMAT HIDAYAT;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara ini sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, pada hari Senin, tanggal 20 November 2017 oleh Kami SYAFRIZAL, S.H., Sebagai Hakim Ketua Majelis, ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H.,M.H., dan DIAN YUNIATI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 22 November 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh NIA KARNELIA, S.H.,Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pandeglang serta dihadiri oleh FARID YUNI KURNIAWAN., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan di hadapan Terdakwa;
Hakim Anggota Hakim Ketua
ARISTA BUDI CAHYAWAN, S.H., M.H. SYAFRIZAL, S.H.,
DIAN YUNIATI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti
NIA KARNELIA, S.H.