366/Pid.Sus/2018/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 366/Pid.Sus/2018/PT SMG
Other Participants (1)
Muhammad Javed Iqbal
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 November 2018 Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Pml. yang dimintakan banding tersebut , sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; - Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah berakhir; - Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut untuk selebihnya; 3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
UNTUK DINAS. PUTUSAN
NOMOR 366/Pid. Sus/2018/PTSMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
1. Nama lengkap : Muhammad Javed Iqbal;
2. Tempat lahir : Narowal Pakistan;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 Tahun / 20 Januari 1975;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Pakistan;
6. Tempat tinggal :Desa Karanggondang Rt.01 Rw.02 Kelurahan Pesalakan Kecamatan Bandar Kabupaten Batang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Karyawan Bengkel AC mobil;
Terdakwa Muhammad Javed Iqbal tidak ditahan;
Dalam hal ini Terdakwa didampingi dengan Penasihat Hukum yang bernama : Misbakhul Munir, S.H., dan Puji Susanto, S.H., keduanya Pengacara / Advokat dan penasihat Hukum berkantor di Jalan Sulawesi Timur No.13 Mulyoharjo Pemalang. berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 25 September 2018 dan yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang Nomor 114/SK/2018/PN Pml. pada tanggal 02 Oktober 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 November 2018, Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Pml dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 12 September 2018 No.Reg.Perk: PDM-46/PMALA/Euh.2/0918 atas nama Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dakwaan :
Kesatu :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 110 Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, dengan sengaja, memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar, dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 April 2018, Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL, warganegara Pakistan, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 110 Pemalang, untuk mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan permohonan tersebut telah disetujui sehingga Terdakwa telah memiliki Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan;
Bahwa dalam pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan tersebut Terdakwa telah melampirkan persyaratan formil antara lain menyerahkan beberapa Dokumen dan salah satunya adalah berupa dokumen fotocopy Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dimana dalam dokumen fotocopy Kutipan Akta Nikah tersebut Terdakwa telah menikah dengan seorang wanita warganegara Indonesia yang bernama HASNAH Binti JUNAIDIN yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang yang sekaligus sebagai penjamin Terdakwa selama berada di Indonesia dan dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kepada pihak Imigrasi bahwa benar Terdakwa telah menikah dengan seorang warganegara Indonesia dan sekaligus sebagai penjamin Terdakwa;
Bahwa kemudian untuk membuktikan keabsahan dari semua dokumen persyaratan yang dilampirkan tersebut, pada tanggal 16 Mei 2018 Petugas Imigrasi melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap keabsahan dokumen persyaratan berupa dokumen Kutipan Akta Nikah dengan cara meminta konfirmasi kepada KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Pemalang dan telah mendapat jawaban tertulis dari KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Pemalang yang menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah milik MUHAMMAD JAVED IQBAL tidak terdaftar dan tidak tercatat di KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Batang;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian pihak Imigrasi menindaklanjuti temuan tersebut dan Terdakwa dipsores sesuai hukum yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atau
Kedua :
Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL, pada hari Senin tanggal 30 April 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 110 Pemalang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang, Orang Asing yang dengan sengaja menggunakan Visa atau Izin Tinggal, dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri, untuk masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada tanggal 30 April 2018, Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL, warganegara Pakistan, datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 110 Pemalang, untuk mengajukan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan dan permohonan tersebut telah disetujui sehingga Terdakwa telah memiliki Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan;
Bahwa dalam pengajuan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan tersebut Terdakwa telah melampirkan persyaratan formil antara lain menyerahkan beberapa Dokumen dan salah satunya adalah berupa dokumen fotocopy Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Kabupaten Batang, dimana dalam dokumen fotocopy Kutipan Akta Nikah tersebut Terdakwa telah menikah dengan seorang wanita warganegara Indonesia yang bernama HASNAH Binti JUNAIDIN yang bertempat tinggal di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang yang sekaligus sebagai penjamin Terdakwa selama berada di Indonesia dan dokumen tersebut diperlukan untuk membuktikan kepada pihak Imigrasi bahwa benar Terdakwa telah menikah dengan seorang warganegara Indonesia dan sekaligus sebagai penjamin Terdakwa;
Bahwa kemudian untuk membuktikan keabsahan dari semua dokumen persyaratan yang dilampirkan tersebut, pada tanggal 16 Mei 2018 Petugas Imigrasi melakukan Pengawasan Keimigrasian terhadap keabsahan dokumen persyaratan berupa dokumen Kutipan Akta Nikah dengan cara meminta konfirmasi kepada KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Pemalang dan telah mendapat jawaban tertulis dari KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Pemalang yang menerangkan bahwa Kutipan Akta Nikah milik MUHAMMAD JAVED IQBAL tidak terdaftar dan tidak tercatat di KUA Kecamatan Bandar Kabupaten Batang;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian pihak Imigrasi menindaklanjuti temuan tersebut dan Terdakwa dipsores sesuai hukum yang berlaku di Indonesia;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kedua Pasal 123 huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 23 Oktober 2018, Nomor Register Perkara, PDM-47/Pmala/ Euh.2/07/ 0918, terdakwa telah dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja memberikan Surat Palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal” sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam surat Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan serta menetapkan agar Terdakwa segera ditahan.;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Pakistan No. JL9992631 beserta Visa Reg No. 2A1225A-1131R. atas nama MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) buah Paspor Indonesia No. B6392652 beserta Visa_S. No. VJ47268 atas nama HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
Di Kembalikan Kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Map Permohonan Asing a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Formulir Perpanjangan (Perdim 23) No. 1452480 A.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor Pakistan No. JL9992631 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor RI No. B6392652 a.n. HASNAH Bt Junaidin AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy National Identity Card Overseas Pakistanis a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Pemalang oleh HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dan Penjaminan HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Tiket Pesawat Booking ref ZWLVWQ a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
2 (dua) lembar Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Bandar No. 145/12/NOV/2009 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL Bin FEROZDIN dan HASNAH JAVED Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Cap Visit Stay pada hal paspor No. 2B11LF0065-S tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian No. 7 LANTASKIM/03.03/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Hal Persetujuan Peminjaman Berkas Asing dan Data Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL untuk Kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Keimigrasian;
2 (dua) lembar Data Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Agama Kec. Bandar No. B.691/Kua.11.25.01/PW.01/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 Hal Keterangan Keabsahan Kutipan Akta Nikah a.n. MOH. JAWID IKBAL bin FEROZDIN;
1 (satu) lembar Bukti Pengantar Pembayaran Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Pemalang telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Muhammad Javed Iqbal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan, dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah berakhir;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Paspor Pakistan No. JL9992631 beserta Visa Reg No. 2A1225A-1131R. atas nama MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) buah Paspor Indonesia No. B6392652 beserta Visa_S. No. VJ47268 atas nama HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
Di Kembalikan Kepada Terdakwa;
1 (satu) buah Map Permohonan Asing a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Formulir Perpanjangan (Perdim 23) No. 1452480 A.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor Pakistan No. JL9992631 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor RI No. B6392652 a.n. HASNAH Bt Junaidin AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy National Identity Card Overseas Pakistanis a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Pemalang oleh HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD tanggal 30 April;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dan Penjaminan HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Tiket Pesawat Booking ref ZWLVWQ a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
2 (dua) lembar Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Bandar No. 145/12/NOV/2009 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL Bin FEROZDIN dan HASNAH JAVED Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Cap Visit Stay pada hal paspor No. 2B11LF0065-S tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian No. 7 LANTASKIM/03.03/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Hal Persetujuan Peminjaman Berkas Asing dan Data Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL untuk Kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Keimigrasian;
2 (dua) lembar Data Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Agama Kec. Bandar No. B.691/Kua.11.25.01/PW.01/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 Hal Keterangan Keabsahan Kutipan Akta Nikah a.n. MOH. JAWID IKBAL bin FEROZDIN;
1 (satu) lembar Bukti Pengantar Pembayaran Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Pemalang, pada tanggal 19 November 2018, selanjutnya diberitahukan oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batang dengan cara seksama kepada Terdakwa pada tanggal 22 November 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Memori Banding pada tanggal 22 November 2018, dan diterima Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalang pada tanggal 23 November 2018, selanjutnya diberitahukan kepada Terdakwa melalui Jurusita Pengadilan Negeri Batang pada tanggal 29 November 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, maka Terdakwa mengajukan Kontra Memori Banding pada tanggal 05 Desember 2018, dan selanjutnya Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang, memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 06 Desember 2018;
Menimbang, bahwa surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara dari Jurusita Pengadilan Negeri Pemalang kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 23 November 2018 dan pemberitahuan Terdakwa melalui Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Batang tertanggal 29 November 2018;
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam Memori Bandingnya Jaksa Penuntut Umum pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa akan Majelis pertimbangankan bahwasanya Majelis Hakim sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa bahwa hukum bukanlah alat Penghukum atas ketidaktahuan manusia, akan tetapi hukum adalah sebagai alat rekayasa social yang didalamnya terkandung azas kemanfaatan hukum untuk dapat mengatur dan meluruskan tingkah laku dan perbuatan manusia sebagai dasar berkehidupan dalam bermasyarakat, dan bahwa pertanggungjawaban hukum bukanlah hanya menjalani hukuman, akan tetapi hukuman tidak perlu dijalani manakala telah ada pertangungjawaban yang dapat menjadikan perbuatan pidana dapat dipermaafkan;
Bahwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai lamanya penahanan yang dijatuhkan kepada Terdakwa karena dengan memperhatikan maksud dan tujuan pemidanaan bukan semata-mata sebagai upaya pembalasan akan tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan memperhatikan kondisi dan perilaku Terdakwa bahwa Terdakwa adalah Warga Negara Asing yang kemerdakaan haknya sebagai Warga Negara Asing masih membutuhkan kebebasan di negaranya di samping itu pula atas keterangannya bahwa dia adalah seorang ayah yang berbeda kewarganegaraan dengan Istrinya yang hanya ingin menengok anaknya yang sakit ketika itu, maka daripada itu dia tidak mengetahui bahwa kutipan akta nikahnya adalah palsu atau tidak terdaftar di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang dikarenakan Terdakwa pun juga telah merasa di tipu oleh sindikat-sindikat pembuat data palsu bagi Warga Negara Asing di Indonesia;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kepada Terdakwa perlu diterapkan pidana percobaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 (a) Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana percobaan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tidak perlu menjalankan penahanan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana / Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
Bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan Majelis Hakim dalam putusannya yaitu :
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah berakhir;
Karena putusan Hakim tersebut dirasa kurang setimpal dan tidak memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia, karena perbuatan Terdakwa telah melanggar aturan hukum atau undang-undang yang berlaku di Indonesia dan disamping itu putusan Majelis Hakim tersebut tidak bisa menjadikan Putusan yang memberi efek jera dan efek preventif agar Warga Negara Asing lainnya tidak meniru perbuatan Terdakwa.
Atas dasar pertimbangan yang kami kemukakan tersebut diatas dan melalui Memori Banding ini, kami Penuntut Umum memohon kiranya Permohonan Banding kami dapat diterima.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon supaya Pengadilan Tinggi Semarang menerima permohonan banding kami dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang, selanjutnya kami mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang menyidangkan perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja memberikan Surat Palsu atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal” sebagaimana diatur dalam Pasal 123 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam surat Dakwaan Kesatu.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD JAVED IQBAL dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair selama 3 (tiga) bulan serta menetapkan agar Terdakwa segera ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) buah Paspor Pakistan No. JL9992631 beserta Visa Reg No. 2A1225A-1131R. atas nama MUHAMMAD JAVED IQBAL dan 1 (satu) buah Paspor Indonesia No. B6392652 beserta Visa_S. No. VJ47268 atas nama HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
Dikembalikan Kepada Terdakwa;
Sedangkan :
1 (satu) buah Map Permohonan Asing a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Formulir Perpanjangan (Perdim 23) No. 1452480 A.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor Pakistan No. JL9992631 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Fotocopy Paspor RI No. B6392652 a.n. HASNAH Bt Junaidin AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy National Identity Card Overseas Pakistanis a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan Kepada Kepala Kantor Imigrasi Pemalang oleh HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD tanggal 30 April;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dan Penjaminan HASNAH Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Tiket Pesawat Booking ref ZWLVWQ a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
2 (dua) lembar Fotocopy Kutipan Akta Nikah yang diterbitkan oleh KUA Bandar No. 145/12/NOV/2009 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL Bin FEROZDIN dan HASNAH JAVED Bt JUNAIDIN AHMAD;
1 (satu) lembar Fotocopy Cap Visit Stay pada hal paspor No. 2B11LF0065-S tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian No. 7 LANTASKIM/03.03/V/2018 Tanggal 18 Mei 2018 Hal Persetujuan Peminjaman Berkas Asing dan Data Permohonan Perpanjangan Izin Tinggal a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL untuk Kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Keimigrasian;
2 (dua) lembar Data Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL;
1 (satu) lembar Surat Kepala Kantor Agama Kec. Bandar No. B.691/ Kua.11.25.01/PW.01/05/2018 tanggal 18 Mei 2018 Hal Keterangan Keabsahan Kutipan Akta Nikah a.n. MOH. JAWID IKBAL bin FEROZDIN;
1 (satu) lembar Bukti Pengantar Pembayaran Permohonan Perpanjangan Ke-1 Izin Kunjungan Keluarga atau Sosial Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
1 (satu) lembar Tanda Terima Setoran Pajak (MPN Billing) Kode Billing 820180430748882 a.n. MUHAMMAD JAVED IQBAL tanggal 30 April 2018;
Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Atau memohon Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang memutuskan dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa dalam Kontra Memori Bandingnya Terdakwa pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:
Bahwa Terbanding (Terdakwa) menolak dengan tegas dalil-dalil Pembanding dalam memori bandingnya sebab jelas dalam alasan-alasan yang dikesampingkan pembanding dalam memori bandingnya menyatakan “ putusan Majelis Hakim tersebut tidak bisa menjadikan putusan yang memberikan efek jera dan efek preventif adar Warga Negara Asing lainnya tidak meniru perbuatan Terdakwa”
Bahwa apa yang dinyatakan Pembanding diatas ternyata justru tidak mencerminkan pernyataan yang dikatakan oleh Pembanding mengenai Pidana penjara bukanlah untuk sarana balas dendam tetapi dalam Permohonan Pembanding terkesan menginginkan adanya pola balas dendam terhadap Terbanding yang dianggap bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan dan tuntutannya, oleh karena itu, saya mohon agar pendapat dalam permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum dikesampingkan dan ditolak;
Bahwa terhadap memori banding Pembanding yang menyatakan tentang efek jera dan efek preventif, dalam hal ini efek jera untuk siapa dan efek preventif yang seperti apa? Tidak dijelakan oleh Jaksa Penuntut Umum
Bahwa Terdakwa sebagai orang Pakistan yang telah menikahi Istrinya yang tak lain adalah Warga Negara Indonesia dan yang diselenggarakan pernikahan tersebut di Negara Arab Saudi;
Bahwa dari pernikahan tersebut dipelopori oleh orang Indonesia yang pada saat itu mengaku menjadi perantara untuk mencatatkan perkawinan tersebut di KUA dimana Istri Terdakwa bertempat tinggal, yakni KUA Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang Jawa Tengah.
Bahwa setelah 1 Minggu Pernikahan Terdakwa dan Istrinya diberikan secarik kertas yakni fotocopy duplikat kutipan akta nikah, dan oleh Terdakwa dan juga Istrinya digunakan untuk membuat visa di Kedutaan Besar Indonesia yang ada di Pakistan untuk membuat Visa Kunjungan dan atau Ijin Tinggal di Indonesia;
Bahwa selanjutnya Terdakwa dan juga Istrinya telah dapat masuk kedalam Wilayah Indonesia dengan Visa dan Pasport yang dibuat di Kedutaan Besar Indonesia serta pada saat itu tidak bermasalah;
Bahwa ketika Ijin Tinggal sementara telah habis, maka Terdakwa dan juga Istrinya mengirus untuk perpanjangan ijin tinggal sementara di Kantor Imigrasi Kelas II Pemalang, dan dalam hal penjamin perpanjangan tersebut sebagai pemohonnya dalah Istri Terdakwa oleh karenanya untuk membuktikan bahwa antara Terdakwa dan juga Istrinya adalah suami Istri yang sah;
Bahwa Terdakwa dan Istrinya sebelumnya tidak mengetahui akan adanya keabsahan hukum tentang ftocopy kutipan akta nikah yang diajukan kepada pegawai Imigrasi Kelas II Pemalang, sampai selanjutnya setelah di kroscek keabsahan kutipan akta nikah tersebut ternyata palsu dan nomor register yang tertera dalam ftocopy kutipan akta nikah tersebut adalah tercatat atasnama orang lain dan pernikahan atas nama Terdakwa juga Istrinya ternyata belum tercatat dalam KUA Bandar Kabupaten Batang;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa tidaklah dengan sengaja “ memberikan surat atau data Palsu” sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa dalam unsur kesengajaan menurut Kuasa Hukum Terdakwa yang disadur dalam KUHP tahun1809 dijelaskan pengertian Kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-Undang;
Bahwa menurut Prof. Sathochid Kartanegara, yang dimsksud opzet willens en wetten (dikehendaki dan diketahui) adalah “seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (willen) perbjatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Wetten) akan akibat dari perbuatan itu”.;
Bahwa berdasarkan dalil dan alasan yang Terbanding (Terdakwa) uraikan tersebut diatas mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengenyampingkan alasan memori permohonan Banding dari Pembanding / Jaksa Penuntut Umum dan selanjutnya memutuskan memberikan putusan sebagai berikut:
Menolak Permohonan Banding dari Pembanding / Jaksa Penuntut Umum pada Kejakaan Negeri Pemalang
Membebankan segala biaya pada Negara
Dan atau apabila majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding mempelajari dengan seksama, berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 November 2018, Nomor 139/Pid Sus/2018/PN.Pml serta Memori Banding dari Jaksa Penuntut Umum, dan Kontra Memori Banding dari Terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti dengan syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu ringan dan adil apabila Terdakwa dihukum seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang Terdakwa tidak hanya mendidik Terdakwa sendiri, tetapi juga memberi efek jera dan efek preventif agar Warga Negara Asing lainnya tidak meniru perbuatan Terdakwa.
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acra Pidana serta dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permintaan banding Jaksa Penuntut Umum;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 13 November 2018 Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN Pml. yang dimintakan banding tersebut , sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Memerintahkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun telah berakhir;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pemalang tersebut untuk selebihnya;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019, oleh kami Purwono, S.H., M.H. Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa selaku Ketua Majelis, Dr. P. Hasahatan Hutabarat, S.H., M. Hum. dan Rr. Suryadani Surying Adiningrat, S.H. M.Hum. masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 366/Pid.Sus/2018/PT SMG tanggal 17 Desember 2018, dan putusan mana pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2019, telah diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh Cecilia Soeistiningsih, S.H, M.H. Panitera-pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
Ttd. Ttd.
Dr. P. Hasahatan Hutabarat, S.H., M. Hum. Purwono, S.H., M.H.
Ttd.
Rr. Suryadani Surying Adiningrat, S.H. M.Hum. PANITERA PENGGANTI,
Ttd.
Cecilia Soeistiningsih, S.H., M.H.