173/Pid.B/2009/PN.Sdk
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 173/Pid.B/2009/PN.Sdk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Paulus Bancin, SE
pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan
PENGADILAN NEGERI
KOTA SIDIKALANG
P U T U S A N
No : 173/Pid.B/2009/PN.Sdk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
---- Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : ------------
Nama : Paulus Bancin, SE ; -------------
Tempat lahir : Karontang Kabupaten Humbang Hasundutan ; -------------------
Umur/Tanggal lahir : 52 tahun / 05 Juli 1957 ; -------
Jenis kelamin : Laki-laki ; ---------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------
Tempat tinggal : Desa Salak II Amborgang Kabupaten Pakpak Bharat ; ----------------
Agama : Kristen Protestan ; -------------
Pekerjaan : PNS pada KPU Kabupaten Pak-pak Bharat ; -----------------------
Pendidikan : S-1 ; ---------------------------
---- Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:-
Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang sejak tanggal 24 Nopember 2009 sampai dengan 13 Desember 2009 ; --
Penuntut Umum sejak tanggal 08 Desember 2009 sampai dengan tanggal 27 Desember 2009 ; ------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 10 Desember 2009 sampai tanggal 08 Januari 2010; ------
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang sejak tanggal 09 Januari 2010 sampai dengan tanggal 09 Maret 2010 ; ---------------------
Perpanjangan Penahanan yang pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 10 Maret 2010 sampai dengan tanggal 08 April 2010 ; --------------
Perpanjangan Penahanan yang Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 09 April 2010 sampai dengan 08 Mei 2010 ; -----------------------
---- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------
---- Telah membaca Surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang Nomor : B- 01/N.2.18/Ft.1/12/2009 tertanggal 10 Desember 2009 ; -------------------------
---- Telah membaca dan mempelajari berkas Perkara Nomor: PDS-01/SDKAL/12/2009 atas nama Terdakwa tersebut diatas ; ----------------------------------------------
---- Telah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri No. 173/Pen.Pid/2009/PN-Sdk tanggal 14 Desember 2009 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ; ------
---- Telah membaca surat Penetapan Hakim Ketua Sidang Nomor : 173/Pen.Pid/2009/PN.Sdk tentang penentuan hari siding pertama ; ---------------------------------
---- Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum ; ---------------------------------------
---- Terdakwa di didampingi oleh Penasihat Hukum JOSEPH SITUMORANG, SH, TIMBUNG PANDIANGAN, SH dan PARLUHUTAN PANJAITAN, SH, Advokat dan penasehat hukum pada kantor Lembaga Bantuan Hukum Pusat Bantuan dan Pengabdi Hukum Indonesia (LBH PUSBADHI) Kabupaten Dairi dan Pak-pak Bharat di jalan persada No.20 Kampung Karo Sidikalang berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Agustus 2009 ; ------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah di dakwa oleh Penuntut Umum seperti tersebut dalam surat dakwaan No.Reg.Perkara : PDS-01/SDK/Ft.1/12/2009 tanggal 10 Desember 2009 yang selengkapnya sebagai berikut;
PRIMAIR
---- Bahwa terdakwa Paulus Bancin, SE sewaktu menjabat selaku Bendahara Umum Daerah pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 20 Tahun 2003 tanggal 12 Desember 2003 dan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 246 Tahun 2005 tanggal 11 Mei 2005, antara bulan Januari tahun 2004 sampai dengan bulan Mei tahun 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa mekanisme pengelolaan keuangan daerah mengenai pengeluaran adalah:
Setelah APBD ditetapkan, Bupati menerbitkan atau menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas usulan dari instansi masing-masing.
Dengan dasar SKO, instansi masing-masing mengusulkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Dengan dasar SPP dan SPM, lalu Kabag Keuangan menerbitkan SPM kepada instansi yang menerbitkan SPP dan SPM.
Kemudian instansi masing-masing mempergunkan SPM tersebut untuk belanja masing-masing instansi.
Setelah dibelanjakan, lalu masing-masing bendahara dan pimpinan unit masing-masing instansi membuat pertanggung jawaban dan menyampaikan pertanggungjawaban yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran kepada Kasubbag Pembukuan di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dalam bentuk tri wulan.
Dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah mengenai pendapatan adalah :
Pada dasarnya pendapatan yang merupakan sumber APBD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan dari Propinsi, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah.
Untuk pendapatan daerah yang berasal dari DAU, DAK, Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dai Propinsi ditransfer langsung ke rekening kas daerah sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah dipungut oleh masing-masing SKPD sesuai dengan bidangnya dan disetorkan ke rekening kas daerah melalui bank dan Surat Tanda Setoran serta Slip penyetoran bank diberikan kepada Bendahara Umum Daerah untuk pencatatan.
Bahwa pengelolaan keuangan daerah diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Pasal 4 berbunyi “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan “.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- Pasal 49 ayat (1) berbunyi “ Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah “.
- Pasal 49 ayat (2) berbunyi “ Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya sudah ditetapkan“.
- Pasal 49 ayat (3) berbunyi “ Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah “.
- Pasal 49 ayat (4) berbunyi “ Penerbitan SKO sebagaimana disebutkan pada ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah “
- Pasal 49 ayat (5) berbunyi “ setiap pengeluaran kas harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih “.
- Pasal 55 ayat (2) berbunyi “ Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan “ dan
- Pasal 57 ayat (1) berbunyi “ Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah “.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2004, 2005 dan 2006 ditetapkan sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2004 ditetapkan sebesar Rp.40.035.453.878,00.
Tahun Anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp.80.303.410.834,00.
Tahun Anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp.178.234.920.572,00.
Bahwa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2004, 2005 dan 2006, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat berupa penerimaan Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp.43.369.050.588,00
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.78.809.337.106,37
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.55.138.528.915,00
(sampai dengan tanggal 29 Mei 2006)
----------------------
Jumlah Rp. 177.316.916.609,37
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah melakukan pengeluaran uang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 132.561.047.037,37 (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta empat puluh tujuh ribu tiga puluh juta koma tiga puluh juta rupiah).
Bahwa atas pengeluaran uang yang dilakukan Bendahara Umum Daerah atas beban APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 132.561.047.037,37 (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta empat puluh ribu tiga puluh juta koma tiga puluh juta rupiah) telah dipertanggung jawabkan penggunaannya sebesar Rp. 120.340.564.253,- (seratus dua puluh milyar tiga ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp.40.035.453.878,00
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.72.059.412.775,00
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.8.245.564.253,00
(sampai dengan tanggal 29 Mei 2006)
----------------------
Jumlah Rp.120.340.564.253,00
Sehingga terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 12.220.482.784,37 yaitu selisih antara jumlah pengeluaran yang dilakukan terdakwa dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 132.561.047.037,37 dikurangi dengan jumlah pengeluaran dana dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp.120.340.564.253,-.
Bahwa dari jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 12.220.482.784,37, sebesar Rp. 10.532.114.051,00 merupakan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.688.368.730,37 merupakan pengeluaran dari kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah dan pengeluaran dana sebesar Rp. 1.688.368.730,37 merupakan tanggung jawab dari terdakwa.
Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan pengeluaran dana sebesar Rp. 1.688.368.730,37 dengan cara menarik tunai uang dari kas daerah tanpa didukung dengan adanya perintah pengeluaran dan menggunakan secara langsung Pendapatan Asli Daerah yang seolah-olah dipergunakan antara lain untuk :
Biaya pengesahan APBD tahun 2005 yang diserahkan oleh Open Sinamo kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 50.000.000.-
Biaya pengesahan APBD tahun 2005 yang diserahkan Lisman Padang, SH atas suruhan Drs. MJ. Bantjin sebesar Rp. 150.000.000.-
Biaya Administrasi pengurusan pencairan bantuan keuangan dari Kabupaten Induk Tahun Anggaran 2004 dan 2005 sebesar Rp. 16.000.000.-
Biaya tamu sebesar Rp. 20.000.000.-
Biaya Administrasi ke KPKN Sidikalang bulan Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 16.000.000.-
Pembayaran bagian fee ATK kepada Sekretaris Daerah atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 18.000.000.-
Dibayarkan kepada rekanan Ir. Ampun Solin atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 40.000.000.-
Sumbangan bencana alam ke posko bencana alam di Polonia Medan yang diserahkan Mulpen Purba dan Sunardi sebesar Rp. 35.000.000.-
Panjar dana instansi vertical yang diserahkan oleh Kabag Keuangan sebesar Rp. 70.000.000.-
Keseluruhan berjumlah Rp. 405.000.00.-, namun pengeluaran-pengeluaran dana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak didukung dengan bukti sah pengeluaran berupa Kwitansi Tanda Penerimaan dan dana tersebut dikeluarkan oleh terdakwa tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.283.368.730,37 dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan penggunaan dana tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan dana yang sah.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pasal 4 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 49 ayat (5), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1).
Bahwa jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa dari kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp. 1.688.368.730,37 tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran dan persetujuan pengeluaran dana dari Bupati tersebut diatas dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2005.
Bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp. 1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga pulu koma tiga puluh tujuh rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp. 1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga pulu koma tiga puluh tujuh rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor : R-1985/PW02/5/2009 tanggal 28 April 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ----------------------------------------------
SUBSIDIAIR
----Bahwa terdakwa Paulus Bancin, SE sewaktu menjabat selaku Bendahara Umum Daerah pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 20 Tahun 2003 tanggal 12 Desember 2003 dan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 246 Tahun 2005 tanggal 11 Mei 2005, antara bulan Januari tahun 2004 sampai dengan bulan Mei tahun 2006, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2004 sampai dengan tahun 2006, bertempat di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 20 Tahun 2003 tanggal 12 Desember 2003 dan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 246 Tahun 2005 tanggal 11 Mei 2005, tugas dan tanggung jawab terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah adalah :
Menatausaha kas dan kekayaan daerah lainnya
Menyimpan uang milik daerah pada bank yang sehat
Menyimpan seluruh bukti sah kepemilikan
Menyerahkan bukti ransaksi yang asli atas penerimaan dan pengeluaran uang secara harian kepada unit yang melaksanakan akuntansi keuangan daerah untuk dasar pencatatan transakasi penerimaan dan pengeluaran kas.
Bahwa pengelolaan keuangan daerah diatur dalam :
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
- Pasal 4 berbunyi “ Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan “.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
- Pasal 49 ayat (1) berbunyi “ Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah “.
- Pasal 49 ayat (2) berbunyi “ Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya sudah ditetapkan“.
- Pasal 49 ayat (3) berbunyi “ Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah “.
- PAsal 49 ayat (4) berbunyi “ Penerbitan SKO sebagaimana disebutkan pada ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah “
- Pasal 49 ayat (5) berbunyi “ setiap pengeluaran kas harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih “.
- Pasal 55 ayat (2) berbunyi “ Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain dari pada yang ditetapkan “ dan
- Pasal 57 ayat (1) berbunyi “ Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah “.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupatan Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2004, 2005 dan 2006 ditetapkan sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2004 ditetapkan sebesar Rp. 40.035.453.878,00
Tahun Anggaran 2005 ditetapkan sebesar Rp. 80.303.410.834,00
Tahun Anggaran 2006 ditetapkan sebesar Rp. 178.234.920.572,00
Bahwa terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2004, 2005 dan 2006, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat berupa penerimaan Dana Perimbangan dan Pendapatan Asli Daerah periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebagai berikut:
Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp.43.369.050.588,00
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.78.809.337.106,37
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp.55.138.528.915,00
(sampai dengan tanggal 29 Mei 2006)
----------------------
Jumlah Rp.177.316.916.609,37
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah melakukan pengeluaran uang atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 132.561.047.037,37 (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta empat puluh tujuh ribu tiga puluh juta koma tiga puluh juta rupiah).
Bahwa atas pengeluaran uang yang dilakukan Bendahara Umum Daerah atas beban APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 132.561.047.037,37 (seratus tiga puluh dua milyar lima ratus enam puluh satu juta empat puluh ribu tiga puluh juta koma tiga puluh juta rupiah) telah dipertanggung jawabkan penggunaannya sebesar Rp. 120.340.564.253,- (seratus dua puluh milyar tiga ratus empat puluh juta lima ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
Tahun Anggaran 2004 sebesar Rp.40.035.453.878,00
Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp.72.059.412.775,00
Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 8.245.564.253,00
(sampai dengan tanggal 29 Mei 2006)
----------------------
Jumlah Rp.120.340.564.253,00
Sehingga terdapat pengeluaran yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 12.220.482.784,37 yaitu selisih antara jumlah pengeluaran yang dilakukan terdakwa dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp.132.561.047.037,37 dikurangi dengan jumlah pengeluaran dana dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat periode 1 Januari 2004 sampai dengan 29 Mei 2006 sebesar Rp. 120.340.564.253,-.
Bahwa dari jumlah pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 12.220.482.784,37, sebesar Rp. 10.532.114.051,00 merupakan penggunaan dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.688.368.730,37 merupakan pengeluaran dari kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang dilakukan oleh terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah dan pengeluaran dana sebesar Rp. 1.688.368.730,37 merupakan tanggung jawab dari terdakwa.
Bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan dan jabatan yang ada padanya telah melakukan perbuatan pengeluaran dana sebesar Rp. 1.688.368.730,37 dengan cara menarik tunai uang dari kas daerah tanpa didukung dengan adanya perintah pengeluaran dan menggunakan secara langsung Pendapatan Asli Daerah yang seolah-olah dipergunakan antara lain untuk :
Biaya pengesahan APBD tahun 2005 yang diserahkan oleh Open Sinamo kepada Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 50.000.000.-
Biaya pengesahan APBD tahun 2005 yang diserahkan Lisman Padang, SH atas suruhan Drs. MJ. Bantjin sebesar Rp. 150.000.000.-
Biaya Administrasi pengurusan pencairan bantuan keuangan dari Kabupaten Induk Tahun Anggaran 2004 dan 2005 sebesar Rp. 16.000.000.-
Biaya tamu sebesar Rp. 20.000.000.-
Biaya Administrasi ke KPKN Sidikalang bulan Januari sampai dengan April 2006 sebesar Rp. 16.000.000.-
Pembayaran bagian fee ATK kepada Sekretaris Daerah atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 18.000.000.-
Dibayarkan kepada rekanan Ir. Ampun Solin atas perintah Kabag Keuangan sebesar Rp. 40.000.000.-
Sumbangan bencana alam ke posko bencana alam di Polonia Medan yang diserahkan Mulpen Purba dan Sunardi sebesar Rp. 35.000.000.-
Panjar dana instansi vertical yang diserahkan oleh Kabag Keuangan sebesar Rp. 70.000.000.-
Keseluruhan berjumlah Rp. 405.000.00.-, namun pengeluaran-pengeluaran dana yang dilakukan oleh terdakwa tersebut tidak didukung dengan bukti sah pengeluaran berupa Kwitansi Tanda Penerimaan dan dana tersebut dikeluarkan oleh terdakwa tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran, sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.283.368.730,37 dipergunakan oleh terdakwa sendiri dan penggunaan dana tersebut tidak didukung dengan bukti penggunaan dana yang sah.
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Pasal 4 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 49 ayat (5), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1).
Bahwa jumlah keseluruhan dana yang dikeluarkan oleh terdakwa dari kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp. 1.688.368.730,37 tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran dan persetujuan pengeluaran dana dari Bupati tersebut diatas dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2005.
Perbuatan terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan atau jabatan yang ada padanya selaku Bendahara Umum Daerah pada Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2006 sebagaimana diuraikan diatas telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp. 1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga pulu koma tiga puluh tujuh rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga pulu koma tiga puluh tujuh rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor : R-1985/PW02/5/2009 tanggal 28 April 2009. tanggal 28 April 2009.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
---- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya telah mengajukan Jawaban atau Eksepsi tertanggal 06 Januari 2010 yang selengkapnya sebagai berikut :
Bahwa atas Dakwaan JPU dalam Perkara Pidana No. 173/Pid. B/2009/PN-Sdk. An. Terdakwa Paulus Bancin SE., kami Penasehat Hukum Terdakwa sangat tidak setuju (Keberatan), baik Dakwaan Primer maupun Subsidair, karena dakwaan JPU tersebut mengandung cacat Hukum secara formil maupun materil tentang sahnya surat dakwaan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b, KUHAP, yaitu adanya KEKELIRUAN BERACARA (ERROR IN PROSEDURE) dan KEKELIRUAN PERSON/SUBJEK HUKUM (ERROR IN PERSONA) dengan alasan-alasan sebagai berikut
TENTANG FAKTA FAKTA DAKWAAN JPU
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menguraikan dan memaparkan tentang peristiwa perbuatan pidana yang dituduhkan kepada terdakwa sebagai berikut;
1. Bahwa mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah………………. Dst, … (halaman 1 s/d 2 Dakwaan JPU).
Bahwa Pengeluaran Uang yang dilakukan Bendahara Umum Daerah atas beban APBD Kab. Pakpak Bharat Periode 01 Januari 2004 s/d 29 Mei 2006 adalah sebesar Rp. 132.561.047.037,37 dimana dari jumlah pengeluaran tersebut telah dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp. 120.340.564.253, sehingga pengeluaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan adalah sebesar Rp. 12.220.482.784,37.
Bahwa dari jumlah Rp. 12.220.482.784,37 tersebut, sebesar Rp. 10.532.114.051,00 adalah merupakan penggunaan Dana yang belum dipertanggungjawabkan oleh beberapa Satker Perangkat Daerah Kab. Pakpak Bharat, sehingga Total Pengeluaran Keuangan Daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa sebagai Bendahara umum Daerah adalah sebesar Rp. 1.688.368.730,37.-
Bahwa jumlah uang sebesar Rp. 1.688.368.730,37.-tersebut diatas pada point 3, telah dikeluarkan Terdakwa sebagai Bendahara umum Daerah dari Kas Daerah secara melawan hukum tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran dan persetujuan pengeluaran dana dari Bupati.
5. Bahwa Akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, Keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Daerah Kab. Pakpak bharat telah dirugikan sebesar Rp. 1.688.368.730,37.- Hal mana perbuatan Terdakwa diancam Pidana sebagaiman dimaksud dalam PRIMER Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2), Ayat (3) Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidanan Korupsi dan atau SUBSIDAIR Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), Ayat (3) Undang Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidanan Korupsi.
2.TENTANG FAKTA YURIDIS
Bahwa Terdakwa pada saat Periode 01 Januari 2004 s/d 23 Februari 2006 menjabat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Pakpak Bharat selaku Pemegang Kas yang mempunyai Atasan Langsung Pengguna anggaran yaitu Drs. MJ Bancin dan Lisman Padang SH sebagai Kabag Keuangan Daerah, dimana secara garis Vertikal keatas bertanggungjawab kepada Bupati Kabupaten Pakpak Bharat.
Bahwa pada masa periode tahun 2004 dimana saat itu baru mekarnya Kab. Pakpak bharat, situasi manajemen dan birokrasi Daerah Khususnya dalam Bidang Keuangan masih sangat rentan dan dalam tahap pembelajaran yang kemudian disusul dengan situasi ketidak-kondusifan masalah PILKADA DAERAH Pakpak Bharat, sehingga saat itu secara Yuridis Formal “Perintah-Perintah Atasan Langsung” sangat mendominasi kinerja Birokrasi Daerah. Dimana setiap Perintah atasan Langsung tersebut haruslah dipatuhi dan dijalankan sebagai bentuk Loyalitas kepada Pimpinan………………(Vide Pasal 51 Ayat (1) KUH Pidana, hal mana menjadi pengecualian terhadap Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31/1999 Tentang Tindak pidana Korupsi).
Bahwa secara Yuridis, Pengeluaran-pengeluaran Dana Kas yang dikeluarkan Terdakwa sebagai Bendahara Umum Daerah baik dengan bukti Nota Dinas maupun Pengeluaran Lansung tanpa Nota Dinas dilakukan terdakwa saat itu berdasarkan Perintah atasan Lansung, sehingga secara Yuridis yang paling bertanggungjawab dalam penggunaan anggaran Dana Daerah sebenarnya adalah Bupati dan Kabag Keuangan Kabupaten Pakpak Bharat, hal mana sampai hari persidangan ini para atasan langsung Terdakwa sama sekali tidak tersentuh hukum dan penerapan hukum inilah dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum yang kami sebut sebagai ERROR IN PERSON.
Bahwa bertitik tolak dari uraian fakta-fakta Dakwaan JPU dalam Dakwaannya, secara Yuridis JPU tidak dapat menjelaskan secara terang dan jelas sesungguhnya perbuatan mana yang telah dilakukan Terdakwa sebagai Perbuatan tindak Pidana, karena baik secara langsung maupun tidak langsung, baik berdasarkan Nota dinas maupun tanpa Nota Dinas, segala Pengeluaran Keuangan dari Kas oleh Bendahara umum Daerah (Terdakwa) adalah didasarkan pada “Perintah atasan Langsung” sehingga Dakwaan JPU tersebut terang secara hukum telah bertolak belakang dengan unsur yang dipersyaratkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, dan untuk itu Dakwaan JPU tersebut haruslah dinyatakan Ditolak.
Bahwa dalam hal ini dihubungkan dengan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP memberikan pengertian fleksibel/luwes yang memungkinkan Dakwaan JPU “Tidak dapat Diterima” dalam hal-hal khusus yang menyangkut “Cacat Formal” dalam hal mendakwa orang/sujek hukum ataupun Terdakwa yang “KELIRU”, dimana yang semestinya yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang/Subjec hukum yang lain dalam perkara ini seharusnya adalah atasan Langsung Bendahara Umum Daerah Kab. Pakpak Bharat. Dakwaan seperti ini mengandung cacat atau kekeliruan yang disebut Error In Persona dalam bentuk Disqualification in Person (M. Yahya Harahap SH, “Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Edisi kedua 1985, Hal. 128 point (2)).
Bahwa kemudian JPU dalam Dakwaannya sama sekali tidak dapat dengan jelas dan terang secara hukum menguraikan Dakwaannya tentang bahagian pengeluaran Keuangan Daerah dari sebesar Rp. 12.220.482.784,37.- yang belum dipertanggungjawabkan tersebut, sebesar Rp 10.532.114.051,00.- harus dipertanggungjawabkan oleh Satuan Kerja yang mana dan sisanya yang menurut Dakwaan JPU harus dipertanggungjawabkan Terdakwa sebesar Rp. 1.688.368.730,37.- berasal dari pos-pos pendapatan yang mana, karena keseluruhan Pengeluaran Uang tersebut adalah dikeluarkan oleh Terdakwa sebagai Bendaha Umum Daerah, dimana apabila hal tersebut tidak jelas dan terang akan mengakibatkan tumpang tindihnya pertanggungjawaban satuan-satuan kerja Daerah.
3. ANALISA HUKUM DAN KESIMPULAN
Berdasarkan uraian fakta fakta Dakwaan JPU dan Fakta-fakta Yuridis tersebut diatas, terang dan Jelas secara hukum bahwa
Berdasarkan Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, Dakwaan JPU dalam perkara ini baik Dakwaan Primer maupun Dakwaan Subsidair haruslah dinyatakan Batal demi Hukum karena secara Materil Dakwaan JPU tersebut sama sekali JPU tidak dapat menguraikan dengan terang dan jelas Kerugian Negara yang timbul akibat perbuatan Terdakwa berasal dari pos pengeluaran-pengeluaran yang mana, karena dari Kerugian Negara yang didakwakan JPU sebesar Rp. 1.688.368.730,37.- tersebut diatas yang disalahgunakan Terdakwa, berdasarkan bukti-bukti Nota Dinas dan Perintah Atasan Lansung Bendahara umum Daerah dapat kami rinci sebagai berikut :
Realisasi Pengembalian uang ke Kas Daerah setelah tanggal 29 Mei 2006 sebesar Rp.489.917.220.- Foto copy Bukti Terlampir.
Pengeluaran panjar dana Vertical yang diserahkan Kabag Keuangan sebesar Rp.70.000.000.- Foto copy Kwitansi terlampir.
Pengalihan Nota Dinas yang dilakukan oleh Kepala Dinas PU dan Perhubungan Ir. M. Simanjuntak dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata Drs. M. Manik menjadi bentuk “Pinjaman” kepada saudara Ir. Ampun Solin, Horas Tumanggor, Drs. Sugar Ray Lumban Toruan sebesar Rp.1.300.000.000.- hal mana oleh Dinas PU dan perhubungan telah dikembalikan sebesar Rp.394.917.220 setelah tanggal 29 Mei 2006 (termasuk didalam point satu diatas), sehingga sampai saat ini yang harus dipertanggungjawabkan atas pengalihan Nota Dinas tersebut seharusnya sebesar Rp.905.082.780.- Foto copy surat perjanjian pengalihan Nota dinas menjadi pinjaman terlampir.
Atas perintah Drs. MJ. Bancin selaku atasan langsung Terdakwa, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp. 50.000.000.- kepada Open Sinamo untuk diantarkan kepada Ketua Dewan dalam rangka Pengesahan APBD tahun 2005 pada tanggal 10 Maret 2005.
Atas Perintah Drs. MJ. Bancin selaku atasan langsung Terdakwa, Terdakwa mencairkan Dana sebesar Rp.150.000.000.-, dan bersama Lisman Padang SH Terdakwa mengantarkannya kepada Ketua Dewan untuk dana tambahan dalam rangka pengesahan APBD tahun 2005, pada tanggal 23 Maret 2005.
Atas Perintah Drs. MJ. Bancin selaku atasan lansung Terdakwa, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp.18.000.000.- dimana terdakwa diperintahkan untuk menyerahkan dana tersebut kepada Sekda Pakpak Bharat sebagai hasil dari Fee pembelian ATK Pemkab Pakpak bharat pada tanggal 20 November 2005.
Atas perintah Lisman Padang SH selaku atasan langsung Terdakwa, Terdakwa mencairkan dana sebesar Rp. 5.000.000.- untuk pinjaman sementara Aryanto yang saya serahkan pada tanggal 10 November 2005
Total keseluruhan Dana yang Terdakwa keluarkan baik berdasarkan Nota Dinas maupun atas Perintah atasan lansung sebesar Rp. 1.688.000.000,00.-, sehingga berdasarkan fakta tersebut diatas, Dari Dakwaan JPU sebesar Rp. 1.688.368.730,37.- sampai saat ini yang belum dapat saya pertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.368.730,37.- (Tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh koma tiga puluh tujuh rupiah ).
Bahwa bertitik tolak dari uraian fakta-fakta poin 1 diatas, Perumusan Dakwaan JPU seharusnya dibuat sedemikian rupa, sehingga perbuatan yang sungguh sungguh dilakukan dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan harus bertautan dengan perumusan Delik Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa hal ini jelas dan terang secara hukum dipersyaratkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP. Uraian Dakwaan Primer maupun Subsidair JPU yang menerangkan “Kerugian Negara” sebesar Rp. 1.688.368.730,37.- yang telah diperbuat Terdakwa sangatlah mengada ada dan tidak benar adanya secara hukum, sehingga hal ini nyata dan jelas secara hukum terang membuktikan Dakwaan JPU dalam perkara ini tidaklah secara terang , jelas dan cermat. Untuk itu Dakwaan JPU tersebut haruslah dinyatakan Batal Demi Hukum.
Bahwa nyata dan terang secara hukum dihubungkan dengan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP yang memberikan pengertian fleksibel/luwes memungkinkan Dakwaan JPU “Tidak dapat Diterima” dalam hal-hal khusus yang menyangkut “Cacat Formal” dalam hal mendakwa orang/sujek hukum ataupun Terdakwa yang “KELIRU”, dimana yang semestinya yang diajukan sebagai Terdakwa adalah orang/Subjec hukum yang lain. Dakwaan seperti ini mengandung cacat atau kekeliruan yang disebut Error In Persona dalam bentuk Disqualification in Person. Hal ini nyata dan terang berdasarkan uraian kami tersebut diatas bahwa yang seharusnya duduk sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah Para Atasan Langsung Terdakwa, Oleh karenanya sudah cukup alasan hukum membuktikan Surat Dakwaan JPU telah mengandung cacat hukum secara formil dan materil dan harus dinyatakan Batal demi hukum.
Bahwa terlepas dari uraian-uraian dan analisa hukum kami pada point 1 s/d 3 diatas ternyata JPU dalam perkara terdakwa ini nyata-nyata melanggar asas Hukum Acara Pidana, yaitu “ Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan”. Bahwa semestinya yang duduk dalam persidangan ini sebagai Terdakwa adalah Atasan Langsung dari Terdakwa yaitu Kabag Keuangan dan Bupati secara Vertikal keatas sebagai garis Penanggungjawab Pengguna Anggaran, namun sampai saat ini para Atasan Langsung Terdakwa sama sekali tidak tersentuh hukum
Berdasarkan uraian Fakta fakta yang telah kami kemukakan diatas, kami selaku Penasehat Hukum Terdakwa sangat berkeyakinan bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya dapat mempertimbangkan perkara ini secara arif, adil dan bijaksana dengan mempertimbangkan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP.
Akhirnya Eksepsi ini dengan alasan dan fakta hukum yang kami uraikan tersebut diatas, dimohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Nota Eksepsi ini dengan mengambil Keputusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Eksepsi Terdakwa PAULUS BANCIN SE.
Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang No. Reg. Perk. :PDS-01/SDK/fT.1/12/2009, tanggal 10 Desember 2009 tidak memenuhi ketentuan Formil maupun Materil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 143 Ayat (2) huruf b KUHAP, dan oleh karenanya haruslah dinyatakan “Batal Demi Hukum”.
Membebaskan Terdakwa Paulus Bancin SE. dari Dakwaan Primer maupun Dakwaan Subsidair, dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa Paulus Bancin SE juga dari Tahanan Sementara.
Membebankan ongkos-ongkos yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Atau :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan tanggapan atas Eksepsi Penasihat Hukum terdakwa tersebut tertanggal 14 Januari 2010 ; -----------------
Menimbang, bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini telah pula menjatuhkan Putusan Sela tertanggal 19 Januari 2010 yang pada pokoknya menolak seluruh Eksepsi Penasehat hukum Terdakwa, sehingga perkara ini dilanjutkan ; --------------------
---- Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang-barang bukti :
Surat Keputusan Mentri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat nomor 20 tahun 2002 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.22-630 tahun 2004 ;
Surat keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 155 tahun 2004 ;
Surat Keputusan Mentri dalam Negeri RI Nomor 131.22-106 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI nomor 131.22-687 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 090/467/2005 ;
PAPBD Kabupaten pakpak Bharat tahun 2005 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat Nomor 28 tahun 2006 ;
Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat nomor : 02 tahun 2005 tentang Pemberian panjar untuk menjaga Stagnasi pelayanan dan pemerintahan menunggu pengesahan APBD ;
APBD kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku kas umum tahun 2004, 2005 dan tahun ;
Bukti/dokumen pendapatan kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 Mei 2006) ;
SPM gaji, SPM BT dan SPM PK TA 2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 mei 2006) ;
hasil opname kas BUD pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006 ;
Bukti pertanggung jawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ;
Bukti pengembalian uang ke kas daerah senilai Rp.419.917.220,00 ;
bukti-bukti panjar ;
Dimana barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian ; ------
---- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yaitu :
1. Saksi LISMAN PADANG, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ----------------
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik Kejaksaan dan keterangan yang di berikan sudah benar; ---------------------------------------------
Bahwa saksi mulai bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pak-pak Bharat pada tahun 2004, 2005 ; ---------------------------------------------
Bahwa Pada tahun 2005 saksi diangkat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bagian Keuangan pada Pemda Kab. Pak-pak Bharat berdasarkan SK. Bupati bulan Pebruari 2005 ; ------------------------------
Bahwa Terdakwa Paulus Bancin bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemda Kabupaten Pakpak Bharat sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Pak-pak Bharat sejak tahun anggaran 2004, 2005 sampai sekitar Mei 2006 ; --------------------------
Bahwa hubungan kerja antara saksi dengan terdakwa secara struktural Terdakwa adalah bawahan saksi akan tetapi terdakwa secara langsung bertanggung jawab kepada Bupati ; ------------------------------------
Bahwa aturan yang menjadi pedoman kerja bagian keuangan dan BUD pakpak Bharat adalah PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2002 ; --------------------------------
Bahwa tugas Pokok BUD adalah menerima uang pemasukan daerah, mengeluarkan uang untuk kepentingan Pemda, membukukan uang penerimaan dan pengeluaran, membuat laporan pertanggungjawaban ; -----------------------
Bahwa prosedur pengeluaran uang di kabupaten Pakpak Bharat pertama harus diminta oleh setiap Satuan Kerja / SKPD mengajukan permohonan pada Bupati, lalu didisposisi Bupati, kemudian ke Bagian Keuangan untuk dibuat SPM, kemudian diteruskan kepada BUD untuk dikeluarkan cek, lalu Satuan kerja tersebut mencairkan cek di Bank ; ---------------------------
Bahwa setahu saksi Bendahara Umum Daerah tidak dapat mengeluarkan uang tanpa Surat Perintah membayar (SPM) ; --------------------------------------------
Bahwa BUD dapat mengeluarkan uang panjar apabila ada kegiatan yang sangat mendesak dimungkinkan uang dikeluarkan BUD berupa panjar, tetapi permintaan untuk itu harus ada disposisi Bupati atau Sekretaris Daerah kemudian dibuatkan SPM, apabila tidak ada disposisi, maka BUD tidak boleh mengeluarkan uang. Uang panjar ini nantinya akan diperhitungkan kemudian dari anggaran satuan kerja yang memohon panjar itu ; ---------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pihak BPKP telah melakukan pemeriksaan kas daerah kabupaten pakpak Bharat untuk Tahun Anggaran.2004, 2005 pada bulan Juni 2006, temuannya ada penyalahgunaan anggaran TA.2004 dan 2005, akan tetapi hasil lengkapnya saksi tidak pernah melihatnya karena sudah ada pejabat baru yang menggantikan saksi ; -----------------------------
Bahwa seingat saksi pada tahun 2005 tidak ada dana yang dikeluarkan oleh BUD pakpak Bharat untuk pengesahan APBD sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan tidak ada dana untuk bencana alam sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah memerintahkan Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah untuk mengeluarkan uang dari kas daerah pakpak Bharat tanpa ada disposisi dari Bupati atau Sekda, kalaupun ada keluar uang tanpa SPM akan tetapi itu merupakan panjar disebabkan oleh keterlambatan SPM. seperti Dinas PU. dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat akan tetapi jumlahnya saksi tidak ingat lagi ; ----------
Bahwa berdasarkan hasil laporan BPKP terdawka Paulus Bancin tidak dapat mempertanggung jawabkan sejumlah uang, akan tetapi besarnya saksi tidak mengetahuinya; -------------------------------------
Bahwa ketua majelis hakim memperlihatkan tandatangan saksi dalam fotocopy surat perjanjian dimana saksi menerangkan bahwa tanda tangan dalam surat tanda terima dan surat perjanjian itu adalah benar tanda tangan saksi, akan tetapi surat perjanjian tersebut telah selesai dilakukan oleh Terdakwa baru dibuat surat tanda terima untuk bukti pendukung dan surat perjanjian tersebut saksi tidak mengetahuinya, dan pada saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi “bapak Sekda menyuruh agar bapak menandatangani surat ini “, mendengar hal tersebut saksi langsung menadatangani tanpa mengetahui isinya secara pasti ;
Bahwa saksi sebagai pelaksana tugas Kabag Keuangan sejak bulan Pebruari 2005, sebelumnya Kabag Keuangan adalah Drs. M.J. Bancin, akan tetapi saksi tidak ingat kapan penyerahan tugas dan serah terima dari M.J.Bancin kepada saksi selaku Kabag Keuangan ; ----
Bahwa serah terima kabag Keuangan dari Drs. M.J. Bancin kepada saksi sekitar tahun 2005 dimana saat itu APBD. TA. 2005 belum disahkan oleh DPRD Pak-pak Bharat ; -------------------------------------------
Bahwa pemberian panjar kepada Satuan Kerja di kabupaten Pak-pak Bharat dasarnya adalah SK. Bupati tahun 2005 untuk menjaga Staknasi roda pemerintahan karena pada saat itu APBD. TA. 2005 pakpak Bharat belum di sahkan oleh DPRD pakpak Bharat, akan tetapi saksi tidak ingat nomor SK. Bupati tersebut ; ------
Bahwa sumber dana APBD pakpak Bharat tahun 2004 saksi tidak mengetahuinya karena belum menjabat selaku Kabag Kaungan, sedangkan tahun 2005 dan 2006 sumber dana APBD pakpak Bharat adalah dari DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), Dana Perimbangan dan PAD (Pendapatan Asli Daerah ; ------
Bahwa Setiap Pemasukan, penyimpanan dan pengeluaran uang harus dibukukan ke dalam Buku Kas merupakan kewajiban dan tanggung jawab dari Bendahara Umum Daerah (BUD) dan setiap pengeluaran harus dipertanggung jawabkan oleh BUD ; ------------------
Bahwa Untuk tahun anggaran 2004 saksi tidak mengetahui apakah sudah dipertanggung jawabkan, akan tetapi untuk tahun anggaran 2005 dan tahun anggaran 2006 ada yang sudah dipertanggung jawabkan dan ada yang masih belum dipertanggung jawabkan, saksi mengetahuinya dari hasil audit BPKP ; -------------
Bahwa anggaran yang belum dapat di pertanggung jawabkan oleh terdakwa karena uang yang keluar dari kas daerah pak-pak Bharat sebahagian tidak dapat di pertangguyng jawabkan oleh terdakwa pengeluarannya yang jumlahnya saksi tidak mengetahuinya ; ---------
Bahwa setiap ada SPM, saksi haruslah menandatangani tangani aslinya sebagai Kabag Keuangan, baru ke Bendahara Umum Daerah dan tidak bisa bendahara umum mengeluarkan uang tanpa sepengetahuan saksi sebagai atasannya, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah terdakwa Paulus Bancin selaku bendahara umum daerah ada mengeluarkan uang tanpa sepengatahuan saksi ; --
Bahwa nota dinas Bupati atau Sekda dapat untuk mencairkan dana kalau ada kegiatan mendesak akan tetapi kemudian harus diikuti dan dipertanggung jawabkan melalui SPM ; -----------------------------
Bahwa setiap Pertanggungjawaban bendahara umum daerah saksi selaku kabag Keuangan harus mengetahui dan memarafnya akan tetapi untuk buku kas tahun 2005 saksi tidak ada memarafnya, dan ternyata terdakwa Paulus Bancin Selakuku Bendahara Umum Daerah (BUD) langsung menandatangani dan melaporkannya kepada Bupati Pakpak Bharat saat itu ; --------------------
Bahwa setiap transaksi harus dicatatkan ke buku kas pada saat itu juga dan pencatatan ini adalah merupakan kewajiban dari bendahara umum daerah ; ---
Bahwa pendapatan asli daerah bisa langsung disetorkan ke bendahara umum daerah dan harus dibukukan dan disetorkan ke Bank atau bisa disimpan bendahara umum daerah dan bisa juga langsung dibayarkan kepada yang membutuhkan sesuai SPM ; ----
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ada mengantar uang sebanyak Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada ketua DPRD pakpak Bharat atas perintah asisten II yaitu M.J. Bancin ; ----------------------------------------------
Bahwa buku kas Umum daerah pada saat itu belum sempat ditandatangani oleh saksi, lalu kemudian datang pemeriksaan BPKP ; ------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa menerangkan tetap pada keberatannya tersebut ; --------------------
2. Saksi LOLOAN BANCIN, setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; -------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja selaku Pegawai Negeri Sipil di Pemerintahan Kabupaten pakpak Bharat, akan tetapi saksi tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Terdawka ; ------
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik kejaksaan dan keterangan yang di berikan sudah benar; ---------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Bendahara Umum Daerah Pemkab.Pakpak Bharat sejak bulan April 2006 sampai sekarang, menggantikan terdakwa sebagai BUD berdasarkan SK. pengangkatan Bupati Pakpak Bharat ;
Bahwa pada saat ini Bendahara Umum Daerah (BUD) disebut Kuasa Bendahara Umum Daerah, yang merupakan istilah saja berganti akan tetapi tugas dan wewenangnya sama ; ---------------------------------
Bahwa aturan yang menjadi Pedoman Kerja pada Bendahara Umum daerah Pemkab Pakpak Bharat adalah Permendagri N0, 29 Tahun 2002 dan Permendagri No, 13 Tahun 2006 ; ---------------------------------------
Bahwa BPK dan BPKP telah melakukan pemeriksaan APBD Pak-pak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006. BPKP pada bulan Mei 2006 mengaudit anggaran dalam APBD tahun 2004, tahun 2005 dan anggaran sampai Mei 2006, disana mulai nampak selisih Buku Kas Umum (BKU) dengan Rekening Koran (Bank), kesalahan dalam temuan BPK itu adalah kelalaian bendahara umum daerah berdasarkan tugas-tugasnya dan selisih ada Rp.12 (dua belas) Miliar, tapi kemudian mengecil setelah dipertanggung jawabkan, terakhir diaudit BPK, BPKP, Inspektorat Propinsi dan Kejaksaan sekitar Rp. 7 (tujuh) miliar dan akhirnya tidak bisa dijelaskan sekitar Rp.3 (tiga) miliar lebih setelah rekonsiliasi yang bisa dipertanggung jawabkan pemegang buku kas umum lama. Tetapi Hasil Audit BPKP ada sejumlah dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa pada saat menjabat sebagai BUD yang jumlahnya saya tidak ingat ; ------
Bahwa hingga saat ini kerugian tersebut belum bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan belum bisa diatasi dan ini menjadi kerugian Negara yang merupakan piutang Negara yang harus ditagih sebagai TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi);
Bahwa tugas bendahara umum daerah adalah menyiapkan anggaran kas, menerima, menyimpan dan membayarkan uang, menerima-menyimpan surat-surat semua asset daerah, menyimpan uang di rekening bank yang diterima dari DAU, DAK, Dana Perimbangan dan lainnya dan dari PAD. Dengan membuka rekening untuk tempat penampungannya ; -----------------------------------
Bahwa pada tahun anggaran 2004/2005 PAD yang langsung diterima BUD disimpan dan dibukukan bendahara umum daerah, dan setiap PAD yang diterima bisa langsung dikeluarkan ke satuan kerja yang membutuhkan, tapi ada keharusan membukukan terlebih dahulu berdasarkan Kepmendagri No.29 tahun 2002 ; --
Bahwa sepengetahuan saksi setiap pengeluaran uang kas pemkab pakpak Bharat harus melalui SPM, akan tetapi pada tahun 2004 dan 2005 dapat mengeluarkan uang panjar dari kas daerah karena pada saat itu untuk menjaga stagnasi roda pemerintahan karena APBD belum disahkan Oleh DPRD, akan tetapi bila di keluarkan uang panjar yang diminta oleh setiap satuan kerja harus di ikuti dengan terbitnya SPM ;
Bahwa pada tahun 2006 atasan langsung saksi adalah Lisman Padang, SH dan apabila ada pencairan uang harus diketahui Lisman Padang, semua bentuk pengeluaran harus diketahui atasan langsung dan menanda tanganinya ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi terdapatnya kelalaian terdakwa karena telah mengeluarkan uang dari kas daerah pak-pak Bharat tanpa didukung adanya SPM sehingga terjadi selisih antara pemasukan dan pengeluaran ;---------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi kehidupan Terdakwa Paulus Bancin biasa-biasa saja tidak ada menunjukan kekayaan yang berarti ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa ada memberikan sejumlah uang kepada Bupati, Sekda, kepala Dinas, anggota DPRD ataupun orang lain ;-----
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan mebenarkannya ; ----------------------
3. Saksi PARLEMEN SINAMO, setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja selaku Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Pakpak Bharat, akan tetapi tidak mendapatkan gaji dari terdakwa begitu pula sebalinya, selain itu saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan penyidik kejaksaan dan keterangan yang di berikan sudah benar; --------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi tahun 2004/2005 di Pemkab Pakpak Bharat adalah sebagai Kepala Badan Pengawasan Daerah mulai akhir tahun 2004 sampai tanggal 11 Juli 2006 ;
Bahwa saksi pernah melakukan pemeriksaanan pembukuan terhadap terdakwa selaku bendahara umum daerah untuk tahun anggaran 2004 dan 2005, akan tetapi ketika sedang melakukan pemeriksaan tiba-tiba turun pemeriksaan dari Bawasda Tk.I Propinsi maka Bawasda daerah mundur dan hasil sementara dari pemeriksaan saksi tersebut diserahkan ke Tim Bawasda Propinsi untuk tahun anggaran 2004 dan 2005. kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan Bawasda Propinsi diserahkan ke Bupati dan Bupati menyerahkannya ke Bawasda Kabupaten untuk ditindak lanjuti dan melaporkan mengenai saldo akhir tahun buku dan panjar-panjar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa sebagai bendahara umum daerah berkembang menjadi Rp.10.164.777.107.- (sepuluh miliar seratus enam puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh rupiah) ; ----------------------------
Bahwa Kedudukan terdakwa Paulus Bancin di pemerintahan Pemkab Pakpak Bharat pada TA. 2004, 2005 hingga pertengahan tahun 2006 adalah sebagai Bendahara Umum Daerah / Pemegang Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat ; -----------------------------
Bahwa tugas umum seorang bendahara umum daerah adalah menerima, menyimpan, membukukan dan membayarkan serta mengelola keuangan Pemkab.Pakpak Bharat yang mengacu kepada Kepmendagri No.29 tahun 2002 ; ---------------------------------------------
Bahwa sumber dana APBD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 berasal dari DAU, DAK, PAD, Dana bantuan Propinsi dan Pemerintah Pusat ; --------------------------------------------
Bahwa dasar seorang Bendahara Umum Daerah mengeluarkan kas daerah adalah Surat Perintah membayar (SPM) yang diminta oleh setiap satuan kerja di pemkab Kabupaten pak-pak Bharat ; ---------------
Bahwa sepengetahuan saksi pengeluaran uang panjar oleh Bendahara Umum Daerah tidak memiliki dasar hukum yang mengaturnya, akan tetapi kenyataannya ada yaitu seperti untuk hal-hal yang mendesak dimungkinkan itupun harus diikuti kemudian dengan menerbitkan SPM, dimana uang panjar tersebut dipertanggungjawabkan dengan dipotong panjar yang dikeluarkan oleh setiap Satuan kerja ; -------------
Bahwa setiap Pembayaran uang panjar harus melalui nota dinas yang disetujui Bupati atau Sekda kalau ada pelimpahan dengan disposisinya lalu melalui Bagian Keuangan kemudian dibayarkan BUD dengan SPM ke Dinas yang bermohon ; ---------------------------
Bahwa setiap uang yang hendak di keluarkan oleh Bendahara Umum Daerah seharusnya Kabag Keuangan harus tahu pengeluaran dana itu, tetapi kenyataannya ada pengeluaran dana yang tidak diketahui Kabag Keuangan dan pada akhir tahun setiap pertanggung jawaban Bendahara Umum Daerah, Kabag Keuangan harus ikut menanda tangani sebagai atasan langsung bendahara umum daerah ; ----------------------------
Bahwa temuan dari BPKP., BPK., dan Bawasda Propinsi sudah ditindak lanjuti dengan instansi terkait dan ditentukan waktu untuk menyelesaikan panjar-panjar karena semua data yang diverifikasi berbenturan dengan panjar tapi tidak bisa diselesaikan oleh terdakwa selaku bendahara umum daerah, lalu Pemda Pak-pak Bharat melaporkan dana-dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu ke Polisi Pakpak Bharat dan setelah ditangani penegak hukum Bawasda Kabupaten tidak mencampuri lagi ; ------------------
Bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP atas diri Terdakwa ada menyebutkan memberikan uang kepada atasannya atau ke Bupati , ke KPKN Sidikalang Rp.6.000.000.-, Untuk biaya tamu Rp.20.000.000,- Untuk Pengesahan APBD Tahun 2005 sejumlah Rp. 150 juta, tetapi ketika diminta kepada Terdakwa tentang penyerahan tersebut Terdakwa tidak dapat menunjukan bukti penyerahan tersebut ; ------------------------
Bahwa saksi tidak ingat dari hasil temuan BPKP maupun BPK, apakah Bendahara Umum Daerah (BUD) ada menerima perintah lisan dari atasan dan menurut ketentuan dilarang dan tidak bisa mengeluarkan uang tanpa ada perintah resmi dari atasannya yaitu Bupati atau Sekda ; ---------------------------------------
Bahwa yang bertanggungjawab dalam menerima uang panjar adalah satuan kerja yang menerima panjar tersebut dari BUD, sedang terdakwa selaku BUD bertanggungjawab untuk menagih pertanggungjawaban dari penerima panjar tersebut ; --------------------
Bahwa setahu saksi secara keseluruhan anggaran tahun 2004 sampai dengan akhir Mei 2006 dana yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ada sekitar lebih kurang 6 (enam) milyar rupiah ; ------
Bahwa adapun mekanisme penyetoran penerimaan pendapatan daerah adalah yang pertama jurukutip menyetor kepada bendahara khusus, kemudian terus disetor ke rekening kas daerah atau bisa juga disetor langsung ke Bendahara umum daerah secara tunai, tapi uang hasil PAD tidak bisa dibayarkan langsung walaupun ada SPM.harus masuk dulu ke Kas daerah ; -------------------------------------------
Bahwa setiap uang yang diambil di bank melalui cek Yang menandatangani adalah Kabag Keuangan dan Bendahara umum daerah, dan apabila salah satu orang saja tidak menandatangani maka dana itu tidak bisa cair ; ---------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan karena segala tindak tanduk Terdakwa mengenai keuangan daerah harus mendapat persetujuan atasan Terdakwa ; --------------------------------------------
Atas keberatan tersebut saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa tetap pada keberatannya : --
Saksi Ir. AMPUN SOLIN, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan; -------
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik Kejaksaan dan keterangan yang di berikan telah benar adanya ;
Bahwa saksi tidak pernah menerima pembayaran sejumlah uang dan tidak pernah menerima uang yang besarnya Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Terdakwa Paulus Bancin, SE ; ------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai pemborong di Sidikalang dan pernah memiliki hubungan pekerjaan dengan Pemda Pak-pak Bharat sebagai rekanan untuk membangun Phisik berupa pengairan pada tahun 2004/2005 ; -----
Bahwa besar nilai proyek pada saat itu saksi tidak ingat lagi,proyek tersebut sekarang telah selesai dan sudah di pertanggungjawabkan selain ; ----------
Bahwa pembayaran proyek juga telah di bayarkan oleh Pemda Pakpak Bharat kepada saksi yang di terima melalui bahagian keuangan dan bukannya terdakwa yang membayar kepada saksi karena seingat saksi tidak pernah berhubungan apapun dengan Terdakwa Paulus bancin SE ; ----------------------------------------
Bahwa seingat saksi pada waktu itu menerima uang berupa cek secara langsung dari kabag Keuangan kabupaten pakpak Bharat yaitu saudara M.J Bancin, akan tetapi saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya;
Bahwa saksi mempunyai hubungan saudara dengan bupati Pakpak Bharat pada saat itu yaitu Tigor Solin yang adalah abang kandung saksi ; -----------------------
Bahwa Ketua majelis hakim memperlihatkan photocopy surat perjanjian pinjaman uang dari Terdakwa kepada saksi, dimana surat tersebut dibantah oleh saksi yang menerangkan bahwa tidak pernah saksi meminjam uang dan menandatangani bentuk surat apapun dengan terdakwa ; -----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa yang pertama Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dirumahnya pada tanggal 20 Pebruari 2005 sekira pukul 17.00 wib, dan kedua saksi menerima uang pada tanggal 30 Maret 2005 sejumlah Rp.25.000.000.- (dua puluh lima juta rupiah) disuruh atasan saya Lisman Padang sebagai atasan saya ; --------------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menerangkan tetap pada keterangannya dan Terdakwa menerangkan tetap pada keberatannya ; -----------------------------------
Saksi SUNARDI, S.P, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan ; ------
Bahwa saksi pernah di periksa di hadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan penyidik tersebut telah benar ; --
Bahwa saksi Pada tahun 2004/2005 menduduki jabatan a sebagai Kasubag Perlengkapan dan Rumah Tangga Bupati dan Sekda Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Surat keputusan Bupati ; ---------------------------------
Bahwa sekitar tahun 2005 saksi ada menerima uang dari Terdakwa sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk sumbangan bencana alam Tsunami Aceh dimana uang tersebut saksi sudah salurkan melalui posko bencana alam di Polonia Medan; ---------------------------------------------
Bahwa pada saat itu saksi menerima perintah langsung dari Bupati untuk mengambil uang dari Terdakwa paulus Bancin, lalu saksi menerima langsung uang tersebut dari Terdakwa Paulus Bancin di rumahnya di dekat Galon minyak Sidikalang ; --------------------
Bahwa pada saat mengambil uang tersebut saksi bersama Mulpen Purba dan saksi langsung menandatangani kuitansi penyerahaan tersebut, akan tetapi kuitansi tersebut sudah tidak di ketemukan lagi ; ---------------------------------------------
Bahwa Uang sumbangan tersebut sudah dikembalikan kepada terdakwa di kantor Bendahara Umum daerah Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat, saat itu saksi diperintahkan Sekda untuk mengembalikan kepada terdakwa setelah uang sumbangan dari PNS Pak-pak Bharat terkumpul, waktunya saya lupa tapi sekitar dua minggu setelah diterima dari terdakwa ; --------
Bahwa setelah uang tersebut saksi kembalikan kepada Terdakwa Paulus bancin saksi tidak mengetahui uang tersebut di kemanakan oleh Terdakwa ; --------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang yang di terima dari terdakwa adalah uang pribadinya atau uang Negara ; --------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa uang yang diserahkan terdakwa kepada saksi untuk bencana alam diserahkan di ruangan Sekda Pak-pak Bharat dan uang tersebut sampai sekarang ini belum dikembalikan oleh saksi ; -------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa juga menerangkan tetap pada keberatannya ; ----------------------------------------
Saksi Drs. GANDI WARTA MANIK, SE.ME, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena sama-sama bekerja selaku Pegawai Negeri Sipil di kabupaten pak-pak Bharat dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan di hadapan penyidik tersebut telah benar adanya ; -----
Bahwa pada tahun 2005 sampai dengan 2006 jabatan saksi di pemkab Pakpak Bharat sebagai Asisten Pemerintahan sekaligus sebagai pelaksana tetap sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, setelah itu menjadi Sekretaris daerah Kabupaten Pakpak Bharat sampai dengan sekarang ; --------------------
Bahwa jabatan terdakwa di Pemkab Kabupaten Pakpak Bharat pada tahun 2004 sampai dengan Juni 2006 sebagai Bendahara Umum daerah Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat yang dilantik sesuai dengan Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat ; -------------------
Bahwa tugas-tugas pokok seorang Bendahara Umum Daerah harus sesuai dengan kepmendagri No.29 tahun 2002 ; ---------------------------------------------
Bahwa Sumber penerimaan Daerah Kabupaten pakpak Bharat pada tahun 2004 dan 2005 adalah DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (dana Alokasi Khusus). PAD (Pendapatan Asli Daerah), Dana Bagi Hasil Pajak dan sumber daya alam dari Pemerintah Pusat, bantuan pemerintah Propinsi Sumatera Utara, dan masih ada yang lain tapi terpisah dengan APBD. sedang Pendapatan Asli Daerah itu langsung dimasukkan kedalam Kas Pemda oleh SKPD-SKPD ; -----------------
Bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) disetorkan oleh masing-masing SKPD melalui Bank, akan tetapi saksi tidak ingat ke Bank apa di setorkan ; --------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah setiap PAD yang disetorkan oleh Masing-masing SKPD dapat langsung di setorkan dalam bentuk uang kepada Bendahara Umum Daerah ; -------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat sejak kapan Pemkab Pakpak Bharat memiliki rekening uang di Bank ; ------------
Bahwa proses pengeluaran keuangan di Pemkab Pakpak Bharat pada awalnya terlebih dahulu setiap uang yang akan dikeluarkan sudah harus dianggarkan pada masing-masing anggaran SKPD dalam APBD, kemudian DIPA dibagikan kepada SKPD ; -----------------------
Bahwa selanjutnya setiap SKPD mengajukan permohonan kepada Pimpinan / Bupati agar uang di cairkan sesuai dengan keperluannya ; ------------------------------
Bahwa selanjutnya setelah permohonan tersebut di pelajari oleh pimpinan / Bupati dan disetujui oleh Bupati, kemudian Bupati mengeluarkan sebuah surat berupa Nota Dinas yang di teruskan kepada Kepala bahagian Keuangan untuk di terbitkan SPM ; ---------
Bahwa setelah SPM (Surat Perintah Membayar) dikeluarkan oleh Kepala Bahagian Keuangan, SPM tersebut diserahkan kepada SKPD yang mengajukan permohonan kepada Bupati yang selanjutnya mencairkan uang melaui Bendahara Umum Daerah dengan menggunakan cek ; ----------------------------------------------
Bahwa pencairan uang hanya dengan Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Bupati yang langsung di tujukan kepada Bendahara Umum Daerah seharusnya tidak dapat dilakukan karena seorang Bendahara Umum hanya dapat mencairkan uang harus melalui SPM ; ----------------
Bahwa Bendahara Umum Daerah tidak dapat mengeluarkan uang hanya secara lisan saja tanpa didukung oleh Nota Dinas dan SPM ; -------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya penyimpangan uang anggaran tahun 2004/2005 setelah adanya pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang besarnya saksi tidak mengetahuinya ; ------------------------------
Bahwa hasil temuan BPK tersebut diserahkan kepada Bupati lalu atas Perintah Bupati Bawasda (Badan Pengawas Daerah) menindak lanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan Teguran agar Bendahara Umum Daerah menagih seluruh uang yang telah di cairkannya kepada setiap SKPD tanpa melalui Nota Dinas dan SPM ; -----
Bahwa Yang memberikan pertanggungjawaban keuangan setelah pencairan uang adalah SKPD penerima dengan bentuk laporan, tapi karena situasi dan keadaan saat itu baru terbentuk Kabupaten Pak-Pak barat maka ada SKPD belum memenuhi laporan, tetapi tetap SKPD harus mempertanggung jawabkan ; --------------------------
Bahwa pertanggungjawaban Bendahara umum daerah hanya mempertanggungjawabkan keuangan yang dikelolanya dalam bentuk buku keuangan kas daerah ; ------------
Bahwa awal tahun 2004 dimungkinkan penciran uang dengan istilah “uang Panjar” untuk menjaga Stagnasi roda pemerintahan karena pada saat itu APBD Kabupaten Pakpak Bharat belum disahkan ; -----------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebanyak Rp.50.000.000,- (lima Puluh juta rupiah) dari Terdakwa Paulus Bancin ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa dan Open Sinamo ada menyerahkan uang kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui Terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada KPKN untuk biaya Administrasi ; -------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima uang sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas Juta rupiah) dari terdakwa untuk keperluan ATK di kantor saksi ; -----
Bahwa saksi tidak pernah menyuruh Terdakwa untuk menyetor ke rekening Ampun Solin Sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; --------
Bahwa uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk bencana Alam Tsunami di aceh setahu saksi di kumpulkan dari inisiatif sumbangan seluruh Pegawai Negeri Pakpak Bharat, akan tetapi saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa yang mendahului saksi tidak mengetahui karena yang mengurus hal tersebut adalah Murpen Purba ; --------
Bahwa saksi tidak mengetahui ada dana instansi vertical sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa setiap pencairan dana kadang-kadang melalui saksi tapi kebanyakan tidak, dan saksi tidak pernah memberikan disposisi kepada Terdakwa untuk memncairkan uang karena hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada ; ------------------------
Bahwa setahu saksi ada bantuan dana dari Kabupaten Induk kepada Pemda Pakpak Bharat akan tetapi saksi tidak mengetahui berapa jumlahnya ; ----------------
Bahwa dari hasil temuan BPK seharusnya ada teguran kepada seluruh instansi yang mengelola keuangan di Pemkab Pakpak Bharat termaksud Terdakwa paulus bancin ; -------------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa dana untuk bencana Alam Tsunami memang seharusnya dikutip dari intensif setiap Pegawai Negeri Sipil tetapi karena ada keberatan sehingga Terdakwa yang menalangi uang tersebut dan sampai sekarang tidak di bayarkan ; --------------------------
Bahwa Terdakwa pernah memberikan uang kepada Saksi sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) atas perintah kabag Keuangan ; -----------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya demikian pula Terdakwa tetap pada keberatannya ; ----------------------------------------
Saksi Drs. M.J. BANTJIN, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena bersama-sama sebagai pegawai Negeri Sipil di Pemkab Pakpak Bharat, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan penyidik tersebut benar adanya ; --------
Bahwa saksi sejak tahun 2004 sampai dengan Pebruari 2005 di Pemda Pakpak Bharat bertugas sebagai Kepala Bahagian Keuangan dan juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II ; ---------------------------------
Bahwa sejak pebruari 2005 yang menjabat Kepala Bahagian Keuangan Umum Daerah Kabupaten Pakpak Bharat adalah Lisman Padang ; ----------------------
Bahwa Terdakwa Paulus Bancin menjadi Bendahara Umum Daerah di Pemkab Pakpak Bharat sejak pemekaran daerah tersebut tahun 2003 sampai dengan awal tahun 2006 ; ---------------------------------------------
Bahwa adapun Acuan Pedoman pekerjaan Kabag Keuangan adalah Kepmendagri No.29 tahun 2002 yang tugas-tugas pokok Kabag Keuangan antara menyelesaian administerasi keuangan, memberikan panjar, SKO, menghimpun dana, membuat laporan dan penutupan buku kas ; ----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Paulus bancin selaku bendahara Umum Daerah bertanggung jawab langsung kepada Bupati, akan tetapi secara Administrasi Ia bertanggung jawab kepada Kabag Keuangan ; ----------------------------
Bahwa penerimaan kas Pemda Pakpak Bharat untuk tahun anggaran 2004 dan 2005 berasal dari PAD (Pendapatan asli Daerah, DAK (Dana Alokasi Khusus, DAU (Dana Alokasi Umum, serta ada beberapa lainnya yang secara spesifik saksi tidak mengetahuinya ; ---------------
Bahwa penggunaan anggaran setiap tahunnya harus dipertanggung jawabkan oleh Kabag Keuangan dan bendahara Umum ; -----------------------------------
Bahwa anggaran tahun 2004 sudah di pertanggung jawabkan sebahagian di tahun 2004 dan sebahagian lagi di pertanggung jawabkan tahun 2005, sedangkan anggaran tahun 2005 saksi tidak mengetahui karena tidak menjabat lagi ; ------------------------------
Bahwa untuk tahun anggaran 2004 dan 2005 baru sebahagian di pertanggungjawabkan sedangkan sisanya yang lain tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Terdakwea selaku Bendahara Umum berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPKP pada tahun 2006 ; --
Bahwa setahu saksi yang anggaran pendapatan Daerah Kabupaten pakpak Bharat yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa adalah panjar-panjar yang dikeluarkan oleh terdakwa untuk setiap SKPD yang tidak memiliki SPM ; ---------------------
Bahwa selain uang panjar yang di keluarkan terdakwa tanpa SPM, Ia juga telah mengeluarkan uang kas daerah untuk anggota DPRD Pakpak Bharat agar APBD tahun 2005 dapat segera di sahkan oleh Anggota DPRD Pakpak Bharat ; ------------------------------------
Bahwa untuk penentuan APBD tahun 2005 prosesnya lambat jadi perlu untuk suntikan kesejahteraan DPRD Pakpak Bharat dan biaya ini sudah dirapatkan dan nantinya dibebankan ke Dinas-dinas yang diperintahkan oleh Sekretaris Daerah dalam berupa disposisi dan ini diambil dulu dari kas umum Pemda. berdasarkan surat tanggal 28 April 2005 (foto copy biaya pengesahan RAPBD tanggal 24 April 2005 diserahkan saksi dipersidangan). Karena sudah disetujui kemudian saya sebagai Kabag Keuangan memerintahkan terdakwa sebagai Bendahara Umum Daerah untuk membayarkan dana pertanggung jawaban Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) rencana pengembaliannya diambil dari anggaran masing-masing Dinas melalui Kepala Dinasnya; ---------------------
Bahwa saksi pernah memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan uang dari kas daerah pakpak Bharat sebaynak dua kali, dimana yang pertama sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) diserahkan kepada Open Sinamo yang mengantar uang tersebut kepada Saudara Mansehat Sinamo sebagai ketua DPRD Pakpak Bharat waktu itu ; --------------------------
Bahwa saksi untuk kedua kalinya memerintahkan kepada Terdakwa untuk memberikan uang sebesar Rp.150.000.000,(seratus lima puluh juta rupiah) kepada Open Sinamo untuk di serahkan kepada saudara Mansehat selaku ketua DPRD pakpak Bharat saat itu, untuk hal ini penyerahannya disaksikan oleh istri Mansehat ; -----------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)tersebut hingga saat ini tidak di kembalikan oleh Terdakwa ke kas daerah, hal ini terjadi karena saksi tidak dapat menagih kepada masing-masing SKPD/Kepala-kepala dinas karena keburu di copot dari jabatan dan di mutasikan, sehingga Terdakwa selaku penanggung jawab kas bendahara Umum Daerah harus mempertanggung jawabkannya secara hukum ; ----------
Bahwa setahu saksi dari temuan BPKP kas keuangan daerah Pakpak Bharat yang tidak dapat di pertanggung jawabkan penggunaannya oleh terdakwa lebih kurang sebesar 1,3 milyar lebih namun perinciannya saksi tidak mengetahuinya ; ------------------------------
Bahwa dasar hukum untuk mengeluarkan uang panjar pada saat itu yaitu surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat, akan tetapi saksi tidak mengetahui nomor dan tanggal Surat keputusan tersebut ; -----------------
Bahwa dasar Bupati mengeluarkan surat Kuputusan tersebut adalah untuk menjaga Stagnasi (berjalannya roda pemerintahan), karena pengesahan APBD untuk tahun 2004 baru bulan Juni 2004, dan realisasi anggaran tersebut dapat dicairkan bulan Agustus 2004; ----------------------------------------------
Bahwa seingat saksi panjar-panjar tersebut hanya berlaku dari Januari 2004 sampai dengan Agustus 2004, dan setiap panjar yang di terima masing-masing SKPD, nantinya akan dikurangkan dari nggaran masing-masing SKPD setelah APBD disahkan oleh DPRD Kabupaten Pakpak Bharat ; --------------------------
Bahwa setahu saksi setiap SKPD yang menerima uasng panjar harus terlebih dahulu memiliki SPM (surat perintah membayar) baru kemudian Terdawka selaku bendahara Umum daerah mencairkan uang tersebut ; ---
Bahwa setahu saksi setiap uang panjar dari masing-masing SKPD harus terlebih dahulu mengajukannya kepada Bupati, dan apabila di setujui maka Bupati mengeluarkan disposisi keKabag Keuangan agar uang tersebut dapat dicairkan ; -------------------------
Bahwa jumlah uang panjar yang dapat di terima oleh masing-masing SKP besarnya 10-40 persen dari anggaran yang tersedia masing-masing SKPD, dan nantinya akan diperhitungkan dari anggaran sipenerima tersebut ; ------------------------------
Bahwa saksi selaku Kabag Keuangan dapat memerintahkan Terdakwa untuk mengeluarkan uang akan tetapi terlebih dahulu saksi harus mendapat persetujuan dari atasan saksi yaitu Bupati atau sekretaris Daerah ; --------------------------------
Bahwa pada tahun 2004 Administrasi keuangan di pemda pakpak Bharat masih sangat buruk karena kabupaten ini masih baru tersbentuk sehingga pada saat itu Bupati ataupun Sekretaris Daerah dapat memerintahkan secara lansung kepada Bendahara Umum untuk mencairkan uang dalam bentuk cek, sehingga banyak cek yang dicairkan terdakwa tanpa Specimen tandatangan saksi padahal menurut ketentuannya harus di ketahui oleh saksi selaku Kabag Keuangan ; ------
Bahwa Pengambilan uang Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) dari kas daerah yang diperintahkan Setda kepada Mupen Purba, kenyataannya tidak dipertanggung jawabkan sehingga menjadi beban daerah; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui tentang pembayaran sejumlah uang dari terdakwa kepada rekanan pemkab Pakpak Bharat ; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa ada membayar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan untuk KPKN untuk biaya Administrasi karena apabila tidak dibayar maka setiap penciran uang akan di persulit, akan tetapi uang tersebut diambil dari dana biaya tidak terduga di Pemkab Pakpak Bharat ; --------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembelian ATK oleh Terdakwa karena pada saat itu kewenangannya ada pada bahagian umum ; -------------------------------
Bahwa benar adanya surat perjanjian yang dibuat oleh orang yang bukan PNS yaitu Ampun Solin, Tumangger dan Lumban Gaol dalam posisi Kontraktor membuat perjanjian dengan Kadis PU dan Kadis Diknas (Diperlihatkan Surat Perjanjian yang ada dalam lampiran eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa)untuk pembangunan proyek, dimana pada saat itu saksi ikut mendatangainya ; -----------------------------------
Bahwa dalam surat perjanjian tersebut adanya penyerahan uang sebesar 1,3 milyat dari kepala Dinas PU Kadis Diknas, sedangkan dalam hasil temuan BPKP jumlah uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan Terdakwa adalah sebesar 1,6 Milyar rupiah ; --------
Bahwa uang tersebut berasal dari Bendahara Umum daerah yaitu Terdakwa Paulus Bancin, yang seharusnya di kembalikan oleh Kepala Dinas PU dan Kadis Diknas, akan tetapi apakah uang tersebut sudah dikembalikan ke kas daerah saksi tidak mengetahuinya ; ----------
Bahwa sepengetahuan saksi yang harus mempertanggung jawabkan uang sebesar 1,3 milyar tersebut adalah SKPD-SKPD yang menggunakan tersebut yaitu Kadis PU dan Kadis Diknas karena terdakwa selaku Bendahara umum hanya menyalurkannya saja, hal tersebut apabila belum dikembalikan ke kas daerah melalui Bendahara umum ; ---------------------------------------------
Bahwa pada tahun 2004/2005 sebagai pelaksana Bupati di Pakpak Bharat adalah Marga Siringo-ringo ; ------
Bahwa pada tahun 2004/2005 menurut saksi di pemda pak-pak Bharat seluruh administrasi keuangan sangat amburadul hal ini terjadi karena Pemeritah Kabupaten Pakpak Bharat masih baru,pegawai masih langka dan sumber daya manusia belum memadai sehingga terjadi penyimpangan-penyimpangan ; ------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengatakan keberatan terhadap keterangan saksi yang menerangkan pada tahun 2004/2005 bupati dan Sekda dapat memerintahkan Terdakwa untuk mencairkan uang dengan cek tanpa sepengetahuan dan Specmen tandatangan Saksi selaku Kabag Keuangan, padahal setiap pencairan uang dengan cek Specmen tandatangan saksi harus ada kalau tidak uang tidak dapat di cairkan ; -------------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menerangkan tidak ingat lagi ; ------------------------------------
Saksi ASMER PADANG, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa karena bersama-sama sebagai pegawai Negeri Sipil di Pemkab Pakpak Bharat, dan saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan penyidik tersebut benar adanya; ---------
Bahwa saksi adalah pegawai Negeri di Pemkab Pakpak Bharat, dan menjabat Sekretaris bendahara Daerah sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 ; --------
Bahwa tugas pokok saksi selaku bendahara sekretaris Daerah adalah mengajukan dana keperluan Sekretaris daerah kepada Bupati, setelah di setujui oleh Bupati lalu di disposisi kebahagian kabag Keuangan yang selanjutnya mengeluarkan SPM, selanjutnya di teruskan kepada Terdakwa selaku bendahara Umum untuk dicairkan uang sebanyak yang tertera di SPM tersebut; ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa Paulus bancin, SE menjabat Bendahara Umum Pemkab Pakpak Bharat sejak tahun 2004 sampai tahun 2005 ; ---------------------------------------
Bahwa tugas antara Saksi dengan Terdakwa berbeda dan Terpisah, dimana tugas saksi hanya menyangkut Bendahara Keuangan Sekretaris Pemda sedangkan tugas Terdakwa meliputi pengelolaan seluruh keuangan yang ada pada Pemda Pakpak Bharat, diantaranya menerima, menyimpan menyalurkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan uang yang dikelolanya hal tersebut sesuai dengan Permendagri No.29 tahun 2002;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya Pengauditan yang dilakukan oleh BPKP pada tahun 2004 dan 2005 ; -----
Bahwa sepengetahuan saksi setiap Bendahara Umum daerah mengeluarkan uang kas daerah dia harus mepertanggungjawabkannya, lain halnya dengan mengeluarkan atau membayarkan uang panjar kepada SKPD-SKPD, yang bertanggung jawab adalah SKPD-SKPD tersebut sepanjang belum dikembalikannya ke kas daerah melalui Bendahara Umum daerah dalam hal ini terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada dana keuangan kas daerah yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dari Kabag Keuangan dan saksi memang pernah menerima beberapa kali uang dari Terdakwa pada tahun 2004, akan tetapi uang tersebut di pergunakan untuk pengeluaran kantor seperti telepon dan air, dan itu semua saksi sudah pertanggung jawabkan secara jelas ; ----------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pemberian sejumlah uang untuk Fee ATK kepada Sekretaris Daerah; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya santunan korban bencana alam Tsunami di aceh dan saksi juga tidak pernah dipungut untuk bencana alam tersebut ; ------
Untuk mencairkan dana melalui cek haruslah ditandatangani oleh Kabag Keuangan dan Bendahara Umum baru uang tersebut dapat dikeluarkan ; --------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ; ------------------------
Saksi MANSEHAT MANIK, Spd, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun keluarga dengan terdakwa ; -----------------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan pentyidik tersebut benar adanya ; --------
Bahwa saksi adalah Anggota DPRD Kabupaten pakpak Bharat yang dilantik pada Bulan Oktober 2004 dan Sejak Januari 2005 dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten pak-pak Bharat ; -------
Bahwa Terdakwa menjabat Bendahara Umum Daerah kabupaten Pakpak Bharat tahun 2004, akan tetapi sampai kapan menjabat saksi tidak mengetahuinya ; --
Bahwa pada tahun 2004 yang menjabat Bupati Pakpak Bharat adalah Saudara Tigor Solin, akan tetapi karena dia Ingin ikut Pilkada mencalonkan diri menjadi Bupati Pakpak Bharat maka Tigor Solin mengundurkan diri dan digantikan buat sementara adalah marga Siringoringo ; ------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui ketika Saudara Tigor Solin menjabat sebagai Bupati pakpak Bharat ada uang panjar yang di berikan oleh Terdakwa kepada SKPD-SKPD ; ---------------------------------------------
Bahwa untuk pengesahan APBD Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2005 saksi dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat tidak ada menerima sepeserpun dana dari Pemerintah Kabupaten pakpak Bharat apalagi uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dari Terdakwa ataupun orang lain ; -----------------
Bahwa saksi ada mendengar dana-dana keuangan di Pemkab Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah, hal ini saksi ketahui dari Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Pak-pak Bharat akan tetapi jumlahnya saksi tidak mengetahuinya ; ------------------------------------
Bahwa atas laporan pertanggung jawaban tersebut tindakan DPRD Kabupaten Pak-pak Bharat selaku pengawas pemerintah Kabupaten memerintahkan Bupati agar segera diselesaikan yang kemudian telah dijawab Bupati dalam Nota Jawaban Bupati ; -----------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yang menerangkan tidak pernah menerima dana dari Terdakwa padahal atas perintah asisten II Drs. M.J. Bantjin, terdakwa dan Lisman Padang sebagai Kabag Keuangan mengantar uang sejumlah Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) dan diterima saksi, kemudian sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) atas perintah Asisiten II diserahkan Open sinamo berupa cek, tapi kalau Rp.150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah) tunai yang menerima saksi; ----------------------------
Atas keberatan terdakwa tersebut saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa juga mengatakan tetap pada keberatannya ; -----------------------------
Saksi MUSA RITONGA, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan keluarga dengan Terdakwa ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan penyidik tersebut benar adanya ; --------
Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kab. Pak-Pak Bharat sejak Oktober 2006 dan pernah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Paulus Bancin tahun 2007 sebagai Bendahara umum daerah tahun 2004/2005 ; ---------------------------
Bahwa tugas pokok dari saksi adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan seluruh buku kas baik penerimaan maupun pengeluaran Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat termasuk Bendahara Umum daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; --------------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh saksi ditemukan selisih kas yang dapat dipertanggung jawabkan yang berasal dari PAD.yang belum disetorkan ke kas daerah sejak 2004 – 2006 sejumlah Rp.2.603.563.676,37 (dua milliar koma enam tiga juta lima ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh koma tigapuluh tujuh rupiah) dan pengeluaran yang tidak bisa dijelaskan sejumlah Rp.1.428.099.232,00 (satu miliar empat dua puluh delapan juta sembilan puluh sembilan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah) dan ada lagi bantuan Pemda Dairi sejumlah Rp.16.000.000.- (enam belas juta rupiah) ; ------------------------------------------
Bahwa mekanisme pemeriksaan dilakukan dengan mendata seluruh pendapatan daerah yaitu yang berasal dari DAU, DAK, PAD dll. Lalu dikumpulkan dari segi pengeluaran / belanja kemudian dibandingkan dengan posisi kas saat tanggal 29 Mei 2006, ternyata ada ketekoran kas sejumlah Rp. 12.330.158.243,37. dari jumlah ini yang tidak bisa dijelaskan terdakwa selaku BUD Rp. 2.603.563.676, 37 + Rp. 1.428.099.232,- + Rp. 16.000.000,- = Rp. 4.047.662.908,37 ; ---------------------------------
Bahwa dari pengeluaran uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa selaku bendahara umum pada perkembangan berikutnya kerugian Negara berkurang karena ada sejumlah uang di kembalikan diantaranya dari Ir.sujarwo Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah), panjar-panjar kerja yang ditutup dengan SPM. Rp. 278.949.650,- kemudian dari Loloan Bancin Rp. 1.499.817,- dan sisanya yang belum dipertanggung jawabkan terdakwa sudah diaudit BPKP ; -------------
Bahwa pendapatan asli daerah sumbernya dari pemakaian alat-alat berat daerah, galian C, Reklame, rumah makan, penggantian dokumen lelang dan lain-lain ; ---------------------------------------------
Bahwa yang memungut pendapatan asli daerah tersebut adalah masing-masing SKPD lalu disetorkan ke kas Daerah melalui Bendahara Umum Daerah yang seharusnya penyerahan melalui Bank, akan tetapi pada saat itu Bank belum ada di Kabupaten pakpak Bharat sehingga uang tersebut di setorkan secara tunai kepada Bendahara Umum daerah untuk dimasukkan kedalam berankas yang ada di kantor Bendahara Umum ; -------
Bahwa menurut ketentuan yang ada tidak boleh penerimaan Pendapatan Asli Daerah langsung digunakan oleh Bendahara Umum Daerah sementara uang tersebut belum masuk kedalam kas daerah, hal ini menghindari agar tidak terjadi penyelewengan dana oleh bendahra Umum daerah tersebut ; -----------------------------
Bahwa menurut Kepmendagri No.29 tahun 2002 dan diganti dengan Kepmendagri No.13 tahun 2006 mekanisme pengeluaran kas daerah mengatur secara jelas bahwa setiap uang yang hendak di ambil harus melalui kas daerah dengan diikuti Surat perintah membayar ; -----------------------------------------
Bahwa seorang Bendahara Umum daerah dalam mengeluarkan uang kas daerah harus seijin dan sepengetahuan atasan, bahkan untuk mencairkan cek saja harus ada tandatangan Kabag Keuangan dan Bendahara Umum Daerah baru uang bisa cair ; --------
Bahwa setahu saksi tidak ada aturan yang memperbolehkan kas daerah di keluarkan untuk membayar pengesahan APBD dan saksi juga tidak mengetahui apakah terdakwa ada mengeluarkan uang kas daerah untuk pengesahan APBD Kabupaten Dairi untuk tahun 2005 ; ---------------------------------------
Bahwa saksi juga tidak mengetahui apakah terdakwa ada mengeluarkan uang kas daerah untuk biaya Administrasi KPKN, dimana hal tersebut juga tidak diperbolehkan menurut peraturan yang ada ; ---------
Bahwa menurut saksi kerugian kas daerah di Pemkab Pakpak Bharat merupakan kerugian uang Negara sehingga harus ada yang bertanggung jawab ; --------
Bahwa menurut saksi yang bertanggung jawab adalah Terdakwa Paulus bancin Selaku Bendahara Umum yang tidak dapat mengontrol pengeluaran kas daerah dan tidak dapat mempertanggung jawabkan pengeluaran tanpa di dukung oleh SPM maupun surat-surat yang mendukung pengeluaran uang kas daerah Pemkab Pakpak Bharat untuk tahun 2004 dan tahun 2005 ; -----------
Bahwa saksi setelah melakukan pemeriksaan Inpektorat daerah menyarankan agar terdakwa segera menyetorkan panjar-panjar dan ketekoran kas daerah karena apabila tidak disetorkan akan menjadi Piutang daerah yang belum bisa tertagih ; -------------------------
Bahwa saksi dan tim Inspektorat Daerah memeriksa seluruh yang berhubungan dengan Bendahara Umum Daerah dengan mengadopsi temuan dari BPKP, dan Terdakwa terdakwa tidak ada meyodorkan atau menunjukan bukti-bukti nota Dinas yang belum dipertanggungjawabkan karena yang bisa di pertanggungjawabkan adalah pengeluaran yang ada bukti-buktinya dan sudah dikurangkan selisih tersebut ; -----------------------------------------
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut seluruhnya tidak benar;
Atas Keberatan Terdakwa saksi menyatakan tetap pada keterangannya dan Terdakwa mempertegas tetap pada keberatannya ; ----------------------------------------
Saksi SIMON GIRSANG, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan pekerjaan serta keluarga dengan Terdakwa; ----------
Bahwa saksi pernah di periksa di Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan pentyidik tersebut benar adanya ; --------
Bahwa saksi adalah pegawai BPKP perwakilan Propinsi Sumatera Utara yang bertugas mengaudit keuangan Negara pada setiap instansi pemerintahan ; ---------
Bahwa mulanya Kejaksaan Negeri mengajukan permohonan kepada BPKP Medan untuk mengaudit pengelolaan keuangan di Pemkab Pakpak Bharat, atas permohonan tersebut pihak BPKP melakukan Audit Infestigasi atas Pengelolaan keuangan daerah Pemkab Pakpak Bharat khusus yang dilakukan Bendahara Umum daerah yang diterangkan dalam laporan hasil Audit tanggal 28 April 2009 ; ---------------------------------------
Saksi bersama dengan tim dari BPKP lalu melakukan peng-auditan untuk tahun anggaran 2003 sampai dengan tanggal 26 Mei 2009 yang terdiri dari empat orang yaitu saksi sendiri, Ernadhi Sudarmanto, Ak., Batara Lumbantobing dan Edward T.H Simatupang dimana ternyata untuk tahun anggaran 2004 sampai dengan bulan Mei 2006 terdapat temuan kerugian Negara yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Umum daerah yaitu saudara Terdakwa Paulus bancin, SE; ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat berdasarkan Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat yang pedoman kerjanya mengacu kepada Kepmendagri Nomor 29 tahun 2002 ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan kerugian Negara adalah seluruh kas keuangan daerah yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum daerah dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukan keuangan APBD ; ------------------
Bahwa dari hasil temuan Audit BPKP uang kas daerrah yang tidak dapat dipertanggung jawabkan melalui Bendahara Umum daerah dipergunakan oleh Bupati, kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PU dan lain-lain ; ---------------------------------------------
Bahwa jumlah kerugian keuangan kas Daerah kabupaten Pakpak Bharat adalah sebesar Rp.1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh tujuh sen) ; ----------
Bahwa setelah dilakukan pengauditan secara keseluruhan kas Kabupaten Daerah ternyata dari kerugian Negara tersebut diatas telah dikembalikan ke kas daerah oleh beberapa kepala Dinas sebesar Rp.489.917.220,00 (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belas juta duaratus dua puluh ribu rupiah ; -------------------
Adapun sistem pengauditan yang dilakukan oleh BPKP adalah dengan cara menghitung seluruh pendapatan daerah Kabupaten Pakpak Bharat dan dikurangkan dari pengeluaran yang dilakukan oleh Pemda Pakpak Bharat dengan di lengkapi SPM setiap pengeluaran yang dilakukan oleh Bendahara Umum daerah ; -------------
Bahwa surat perjanjian yang di perlihatkan oleh Ketua Majelis di persidangan telah termasuk dalam hasil temuan BPKP, dan telah di peroses terlebih dahulu dari bahagian Rp. 10 Milyar (sepuluh milyar) yaitu kasus Saudara Baginda Batu Bara dan saudara Malik Manik bukan merupakan kerugian Negara dari jumlah Rp.1.688.368.730,37 dikurangi dengan Rp.489.917.220,00 yang harus dipertanggung jawabkan oleh Terdawka Paulus Bancin, SE selaku bendahara Umum daerah ; -------------------------------------
Bahwa uang panjar-panjar yang dikeluarkan oleh Bendahara Umum daerah bukan merupakan tanggung jawab terdakwa akan tetapi tanggung jawab setiap instansi / kepala dinas yang menerima dan mengelola uang panjar tersebut sepanjang uang tersebut belum dikembalikan ke kas daerah ; -----------------------
Bahwa jumlah uang sebanyak Rp.70.000.000,. yang dikeluarkan oleh Terdakwa selaku bendahara Umum daerah belum tentu pengurangan dari Rp.1.688.368.730,37 dan belum tentu dari Rp.489.917.220,00,- tetapi bahagian dari kerugian Rp.10 milyar karena Terdakwa tidak dapat menujukan bukti pengeluaran uang sebesar tujuh piluh juta tersebut ; -----------------------------------------
Bahwa menurut aturan keuangan apabila seorang bendahara Umum mengeluarkan uang kepada sesorang dan orang tersebut mendatangani tanda terimanya walaupun orang tersebut tidak menerimanya yang bertanggung jawab adalah orang yang menandatangani penerimaan uang tersebut ; ------------------------------------
Bahwa yang melakukan pemungutan terhadap pendapatan asli daerah adalah Dinas-dinas yang sesuai dengan Perda yang ditetapkan lalu Dinas-dinas tersebut menyetorkannya ke kas daerah melalui Bendahara Umum Daerah secara tunai atau kerekening dan harus ada bukti penyetoran uangnya ; -------------------------
Bahwa uang sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan uang sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) yang masing-masing dipinjam oleh saudara Ir. Ampun Solin dan Saudara Sunardi dari Terdakwa Paulus bancin, SE tidak diakui oleh mereka dan belum ada pengembaliannya ke kas daerah ; ------
Bahwa menurut saksi kerugian kas daerah kabupaten Pakpak Bharat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Terdakwa Paulus Bancin, SE selaku bendahara Umum daerah adalah Rp.1.688.368.730,37,- dikurangkan sebesar Rp.489.917.220,00,- karena sudah dikembalikan ke kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat ;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya hanya saja keterangan saksi yang mengatakan Terdakwa sudah bendahara Umum tahun 2003, terdakwa menerangkan bahwa pada tahun itu saksi belum Bandahara Umum daerah Pakpak Bharat ; -----------------
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keberatannya dan terdakwa tetap pada keberatannya ; ---
Saksi Drs. TIGOR SOLIN, Setelah di sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------
- Bahwa saksi kenal dengan Terdawka akan tetapi tidak memiliki hubungan pekerjaan maupun hubungan saudara dengan Terdakwa ; ----------------------------------
- Bahwa saksi pernah di periksa dihadapan Penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan dihadapan penyidik tersebut telah benar adanya ; -------------------------------------------
- Bahwa saksi adalah pejabat sementara Bupati pakpak Bharat sejak Januari 2003 sampai dengan 2005 berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 1311.22-411 tertanggal 24 Juli 2003 ; --------------
- Bahwa pada saat itu yang mejadi Bendahara Umum Daerah Pakpak Bharat adalah Drs. M.J Bancin merangkap sebagai Kepala Bahagian Keuangan ; ------
- Bahwa pada saat itu saksi tidak ingat jabatan Terdakwa Paulus Bancin di bahagian keuangan akan tetapi seingat saksi Terdakwa bersama-sama M.J Bancin yang mengelola keuangan Pemkab pakpak Bharat;
- Bahwa aturan dan acuan seorang bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah pada waktu itu adalah Kepmendagri No.29 tahun 2002 ; --------------
- Bahwa pada saat itu ada petunjuk dari gubernur Sumatera Utara nomor suratnya saksi lupa yang menerangkan bahwa sebelum APBD ditetapkan oleh DPRD ada ketentuan dapat mengeluarkan uang panjar kepada instansi Vertikal untuk menjaga jalannya roda pemerintahan, akan tetapi setiap uang panjar harus diikuti dengan dikeluarkannya SPM ; ----------------
- Bahwa sumber pendapatan daerah kabupaten pakpak Bharat tanggal 28 Juli 2003 sampai dengan Desember 2003 adalah murni dari APBD yaitu sebesar lebih kurang 4 (empat) milyar, lalu pada tahun 2004 sumber pendapatan daerah kabupaten pakpak Bharat adalah dari DAU (Dana Alokasi Umu), DAk (Dana Alokasi Khusus), PAD (Pendapatan Asli Daerah) dan bantuand ari Pusat, sedangkan Sumber keuangan tahun anggaran 2005 saksi tidak mengetahuinya karena tidak menjabat lagi ; ---------------------------------------------
- Bahwa saksi sebagai Pj Buapti tidak dapat memerintahkan secara lisan untuk mengeluarkan uang kepada Bendahara umum Daerah harus melalui prosedur yaitu setiap instansi mengajukan permohonan secara tertulis kepada saksi kemudian Bupati mendisposisi untuk dikabulkan atau tidak, apabila dikabulkan maka disposisi turun kebagian keuangan dan ditangani Sub.bag. keuangan, baru terbitlah SPM. yang dicairkan intern keuangan ; ------------------------
- Bahwa tahun 2003 belum ada Sekretaris Daerah dan Asisten Daerah di Kabupaten pakpak Bharat karena kabupaten tersebut baru terbentuk, sehingga setiap pengajuan anggaran setiap instansi langsung kepada saksi ; --------------------------------------------
- Bahwa saksi tidak mengetahui bahwa Terdakwa Selaku Bendahara Umum Daerah tidak dapat mempertanggung jawabkan keuangan kas daerah yang telah dikeluarkannya sebesar Rp.1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh tujuh sen) ; ----------------
- Bahwa saksi tidak pernah menerima sejumlah uang dari Terdakwa selaku bendahara Umum Daerah kecuali gaji yang merupakan hak saksi ; -------------------------
- Bahwa pembayaran uang panjar tahun 2004 sudah ada berdasarkan petunjuk dari Biro Keungan kantor Gubernur yang berlaku hanya untuk intern pemda Pakpak Bharat ; ------------------------------------
- Bahwa Pendapatan Asli Daerah harus selalu di setorkan ke rekening Bendahara Umum Daerah di Bank BPDSU dan tidak boleh berada di dalam brankas Bendahara Umum Daerah ; ----------------------------
- Bahwa setiap pencairan dana yang dikeluarkan Bendahara Umum tidak pernah dikenakan biaya apapun ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa keberatan dan menerangkan bahwa pada tahun 2004 pendapatan daerah pakpak bahrat masih sangat kecil dan di kabupaten tersebut belum ada Bank sehingga uang di simpan di dalam bernakas kas daerah Bendahara Umum ;
Atas keberatan Terdakwa tersebut saksi tetap pada keterangannya dan Terdakwa menegaskan tetap pada keberatannya ; -------------------------------------
---- Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa dan Penasihat Hukunya tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ; --------------------------------
---- Menimbang, bahwa dimuka persidangan terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------
Bahwa benar Terdawka pernah di periksa di hadapan kepolisian dan keterangan di hadapan penyidik tersebut sudah benar dan Terdakwa ada mau menambah katerangan ; --------------------------------------
Bahwa Terdakwa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di dinas Pertanian Kabupaten Dairi sejak tanggal 01 Maret 1981 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa pindah ke Kabupaten pakpak Bharat tanggal 03 Nopember 2003 secara kolektif berdasarkan Surat Keputusan Bupati Dairi kemudian diangkat menjadi Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tanggal 01 Januari 2004 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat nomor : 20 tahun 2004 dan nomor : 246 tahun 2005 ; -----------------------
Bahwa Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah bekerja berdasarkan Kepmendagri No.29 tahun 2002 dengan tugas-tugas pokok menerima, menyimpan, menatausahakan/membukukan serta membayarkan keuangan daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; -------------------
Bahwa Sumber penerimaan keuangan daerah Kabupaten pakpak Bharat adalah dari DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus, dana Bagi hasil, dana Bantuan Propinsi, PAD (pendapatan asli daerah) yang terdiri dari pendapatan Dinas Pasar, galian C, Pajak rumah makan/restoran, dokumen tender, pajak reklame dan lain-lain ; ------------------------------------
Bahwa setiap pendapatan asli daerah dari masing-masing SKPD disetorkan ke Bendahara Umum Daerah dengan tunai, lalu Terdakwa bukukan lalu disimpan di brankas karena pada saat itu PAD masih sangat kecil sedangkan Bank di Pakpak Bharat belum ada akan tetapi setiap penerimaan PAD terdakwa membuat buku rekap sehingga jumlah pertahun dapat diketahui ; ---
Bahwa syarat untuk dapat dikeluarkannya uang dari kas daerah Kabupaten Pakpak Bharat adalah :
harus ada surat permohonan atau surat permintaan SKO (Surat Keputusan Otoritas) yang dikeluarkan Bupati selaku penguasa anggaran ;
harus ada permohonan dari SKPD yang ditujukan kepada Bupati melalui bahagian keuangan yang kemudian di teruskan ke Bupati, lalu apabila permohonan tersebut dikabulkan oleh Bupati maka surat disposisi Bupati di turuskan kebahagian keuangan agar dibuatkan SKO untuk SKPD lalu bahagian keuangan akan menerbitkan SPM, setelah SPM keluar lembar kelima di berikan kepada BUD sebagai dasar untuk mengecek kebenaran SPM tersebut, lalu setelah benar Bendahara Umum daerah mengeluarkan uang dengan tunai atau cek kepada masing masing SKPD sesuai dengan yang tertera dalam SPM tersebut ; ----------------------------
Bahwa setiap pengeluaran tanpa SPM merupakan tindakan yang tidak di benarkan, akan tetapi karena rasa loyalitas Terdakwa kepada atasan sehingga ada sejumlah uang yang Terdakwa keluarkan selaku bendahara Umum aerah tanpa prosedur tersebut diatas;
Bahwa atas perintah lisan Asisten II Drs. M.J Bancin Terdakwa bersama Open Sinamo menyerahkan uang sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada Ketua DPRD Pakpak Bharat pada tanggal 10 Maret 2005 yang peruntukannya Terdakwa tidak mengetahuinya ; ------------------------------------
Bahwa atas perintah Asisten II Drs. M.J Bancin Terdakwa kembali menyerahkan uang sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Ketua DPRD kabupaten pakpak Bharat pada tanggal 23 Maret 2005 sekitar pukul 16.00 Wib di rumah ketua DPRD tersebut ; ------------------------
Bahwa atas perintah Asisten II M.J Bancin Terdakwa memberikan uang kepada Anak Ampun sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) ; ---------
Bahwa atas perintah Asisten II M.J Bancin terdakwa menyerahkan uang kepada Bendahara Umum PU Musa Sinamo sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------
Atas perintah Asisten II M.J Bancin Terdakwa kembali menyerahkan uang kepada Sekretaris Daerah Pakpak Bharat sebesar Rp.18.000.000,- ; -------------------
Bahwa Terdakwa kemudian menyerahkan uang kepada Kabag Keuangan Lisman Padang sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) ; ------------------------
Bahwa Terdakwa kemudian juga mencairkan uang kas daerah sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk sumbangan bencana Alam Sunami di Aceh;
Bahwa seluruh pengeluaran tersebut terdakwa keluarkan uang dari kas Bahagian Keuangan Kabupaten pakpak Bharat tanpa didukung dengan SPM ataupun surat-surat yang mendukung hal tersebut karena rasa loyalitas dan Terdakwa kepada atasan karena Terdakwa tidak pernah mengetahui uang-uang tersebut di peruntukkan untuk keperluan apa ; ------------------
Bahwa dari hasil pemeriksaan BPKP dan Inspektorat Daerah Kabupaten pakpak Bharat di temukan ketekoran kas yang jumlahnya Rp.1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah koma tiga puluh tujuh sen) ; ----------------
Bahwa dari jumlah tersebut uang yang sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp.489.917.220 sedangkan sejumlah Rp.405.000.000,- Terdakwa mengeluarkan uang tanpa didukung dengan SPM sehingga sisanya sekitar Rp.793.451.510,37 Terdakwa lupa kemana uang tersebut di pergunakan ; ---------------
Bahwa pembayaran uang panjar sebahagian sudah dibayarkan masing masing SKPD sebahagian lagi belum jumlanya Terdakwa tidak ingat lagi ; ---------------
Bahwa setiap pengeluaran tanpa SPM tidak Terdakwa bukukan karena menurut pimpinan mau di tanggulangi secepatnya hanya saja Terdakwa membuat catatan tersendiri walaupun tidak ditandatangani si penerima uang ; ---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa cukup mengetahui pengeluaran uang kas daerah dengan cara begitu sangat tidak di perbolehkan karena tidak sesuai dengan prosedurnya ;
Bahwa Terdakwa mempunyai niat untuk mengembalikan kerugian uang kas Pemerintah Kabupaten Dairi, akan tetapi terdakwa tidak memiliki uang yang cukup untuk itu ; --------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan keterangan saksi dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka diperolah fakta fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa seluruh saksi dan Terdakwa pernah di periksa di penyidik Kejaksaan Negeri Sidikalang dan keterangan yang di berikan telah benar ; ----------
Bahwa Terdakwa Paulus Bancin, SE bertugas sebagai Pegawai Negeri Sipil di Pemda kabupaten pakpak Bharat sebagai bendahara Umum daerah (BUD) Kabupaten pakpak Bharat sejak tahun 2004 sampai dengan Mei 2006 berdasarkan SK Bupati Pakpak Bharat; -----------------------------------------
Bahwa aturan yang menjadi Pedoman kerja bahagian keuangan BUD p[akpak Bharat adalah Permendagri No.29 tahun 2002 yang tugas pokoknya adalah menerima uang pemasukan daerah, mengeluarkan uang untuk kepentingan pemerintah daerah Pakpak Bharat, membukukan uang penerimaan dan pengeluaran, membuat laporan pertanggung jawaban ; -------------------
---- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan tidak ada hal-hal lain yang dikemukakan maka Majelis Hakim berpendapat dan menyatakan bahwa pemeriksaan atas perkara ini dinyatakan selesai yang selanjutnya Penuntut Umum akan mengajukan Tuntutan Pidananya ; -------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan tuntutan pidananya tertanggal 23 April 2010 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Sidkalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa PAULUS BANCIN, SE tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi ; --------------------
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primer tersebut diatas ; -------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa PAULUS BANCIN, SE terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana “dengasn tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau p***konomian Negara” sebagaimana dalam Dakwaan Subsider yaitu melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2),ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana koropsi ; ---------------
Menjatuhkan Pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan ; ----------------------------
Agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.688.368.730,37 (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh koma tiga puluh tujuh rupiah) dan apabila Terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan Pidana penjara selama 1 9satu) tahun penjara;
Menyatakan Barang bukti berupa :
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat nomor 20 tahun 2003 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.22-630 tahun 2004 ;
Surat keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 155 tahun 2004 ;
Surat Keputusan Mentri dalam Negeri RI Nomor 131.22-106 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI nomor 131.22-687 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 090/467/2005 ;
PAPBD Kabupaten pakpak Bharat tahun 2005 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat Nomor 28 tahun 2006 ;
Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat nomor : 02 tahun 2005 tentang Pemberian panjar untuk menjaga Stagnasi pelayanan dan pemerintahan menunggu pengesahan APBD ;
APBD kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku kas umum tahun 2004, 2005 dan tahun ;
Bukti/dokumen pendapatan kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 Mei 2006) ;
SPM gaji, SPM BT dan SPM PK TA.2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 mei) ;
hasil opname kas BUD Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006 ;
bukti pertanggung jawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ;
Bukti pengembalian uang ke kas daerah senilai Rp.419.917.220,00 ;
Bukti-bukti Panjar ;
Seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara Drs. M.J Bantjin ; --------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) ; -----
---- Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Penuntut umum tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumya telah mengajukan pem- belaannya (pledoi) tertanggal 27 April 2010 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar :
menerima serta mengabulkan untuk seluruhnya Nota Pembelaan Terdakwa ;
menyatakan Dakwaan / Tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perkara : PDS -01/SDK/Ft.1/12/2009, tanggal 23 April 2010 adalah kabur, tidak jelas dan tidak cermat serta tidak berdasarkan fakta hukum yang nyata Terbukti secara sah dan meyakinkan dalam persidangan ini berdasarkan hukum dan untuk itu haruslah dinyatakan ditolak ataupun Batal demi hukum;
menyatakan oleh karena Dakwaan / Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ditolak atapun Batal Demi Hukum, sedangkan Terdakwa ditahan dalam tahanan sementara adalah berdasarkan Dakwaan/Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan Bebas Demi Hukum dan segera dikeluarkan dan dibebaskan dari tahanan sementara sejak Putusan ini dibacakan ;
membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara ;
atau :
apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya ;
---- Menimbang, bahwa atas permohonan itu Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan pidananya ; -------
---- Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
---- Menimbang, bahwa tidak ada lagi hal-hal yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa maka Majelis hakim menyatakan pemeriksaan atas perkara terdakwa tersebut diatas ditutup ; --------------------
---- Menimbang, bahwa selanjutnya akan di pertimbangkan oleh Majelis Hakim apakah dengan fakta-fakta hukum yang di peroleh dalam persidangan tersebut diatas terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan ; -------------------
---- Menimbang, bahwa sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa dengan Surat Dakwaan Subsideritas yang berarti Majelis hakim terlebih dahulu harus mempertimbangkan Dakwaan Primer Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Koropsi Yang Unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Dengan cara melawan hukum ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad.1 Setiap Orang ; -----------------------------------
----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum). ;--------------------------------------
----Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka sidang;
----Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi , sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama PAULUS BANCIN, SH., yang setelah dicocokkan dengan alat-alat bukti lainnya, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, telah cocok dan sesuai satu sama lain, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya dapat terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
----Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka majelis hakim berpendapat unsur setiap orang dalam pembahasan rumusan unsur “setiap orang” tersebut diatas sependapat dengan pembahasan unsur “setiap orang” dalam tuntutan jaksa penuntut umum dan mengesampingkan pembahasan unsur “setiap orang” dalam pembelaan/pleidooi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa unsur “setiap orang” dalam dakwaan primair dan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti;
----Menimbang bahwa majelis hakim berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.31 tahhun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang lebih luas daripada unsur “barang siapa”, setiap orang dimaksudkan juga perseorangan dan juga korporasi, sehingga dengan demikian menurut majelis unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum ;---------
Ad.2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; -----------------------------------
---- Menimbang, bahwa yang di maksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu suatu perbuatan atau tindakan seseorang dalam melakukan suatu tindakan pidana dengan maksud agar memiliki kekayaan yang di peroleh secara melanggar hukum ataupun perbuatan tersebut mengakibatkan keuntungan terhadap orang lain sehingga akibat perbuatan seseorang tersebut orang lain semakin bertambah kekayaannya dengan cara melawan hukum;
----Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (lihat antara lain putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1983 Reg.Nomor 275 K/Pid/1983;
Menimbang, bahwa yang dimasud dengan suatu Korporasi yaitu suatu tindakan atau perbuatan seseorang dalam bertindak dapat memperkaya sekelompok orang atau akibat perbuatan sesorang tersebut sekelompok orang mendapat keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yaitu saksi Lisman Padang, saksi Loloan Bancin, saksi Parlemen Sinamo, saksi Saksi Ir. Ampun Solin, saksi Drs. Gandi Warta Manik, SE. Me, Saksi Drs. M.J Bantjin, saksi Asmer Padang, saksi Mansehat Manik bahwa Terdakwa merupakan Bendahara Umum daerah Kabupaten Pakpak Bharat sejak tahun 2004 hingga pertengahan 2006;
Bahwa Bendahara Umum daerah bekerja berdasarkan pedoman dalam Permendagri No. 29 tahun 2002 yang pada pkoknya tugas seorang bendahara Umum adalah menerima pemasukan daerah dari masing-masing SKPD yang kemudian di bukukan dan disetorkan ke rekening Pemerintah daerah Pakpak Bharat, mengeluarkan uang untuk kepentingan roda pemerintahan berdasarkan peraturan perturan yang ada ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterengan para saksi tidak satupun menerangkan bahwa ketika Terdakwa Paulus Bancin menjabat Bendahara Umum daerah mengakibatkan kekayaan Terdakwa bertambah ataupun kekayaan orang lain menjadi bertambah apalgi kekayaan sekelompok orang ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi tersebut yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa, ketika mengeluarkan uang kas daerah Terdakwa di perintahkan secara lisan oleh atasan Terdakwa yaitu Drs. M.J Bancin untuk mencairkan sejumlah uang untuk di serahkan kepada orang lain yang peruntukannya Terdakwa sendiri tidak mengetahuinya ;
Bahwa oleh karena rasa loyalitas dan segan Terdakwa kepada atasannya sehingga Terdakwa mengeluarkan uang kas daerah tanpa didukung oleh SPM sebagaimana seharusnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut tidak untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu Korporasi ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan Penuntut Umum tidak dapat menunjukan dan memberikan bukti yang cukup bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut dapat memperkaya diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur ini tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi tidak terpenuhi maka unsur yang lain dari dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum tidak perlu di pertimbangkan lagi oleh Majelis hakim dan haruslah di kesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan primer Penuntut Umum tidak terbukti maka sudah selayaknya dan sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaiman dalam dakwaan Penuntut Umum, dan oleh karena itu Terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim mepertimbangkan Dakwaan Subsider Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 taun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Koropsi yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi ;
Menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dimilikinya ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini telah di diurtaikan dan telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan Primer tersebut diatas sehingga Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut diatas ;
Ad.2. menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ;------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengakibatkan akibat dari perbuatan tersebut dapat menguntungkan atau medapat manfaat yang berarti buat orang tersebutm orang lain ataupun suatu korporasi yang di sisi lain akibat perbuatan tersebut sangat merugikan keuangan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi yaitu saksi Lisman Padang, saksi Loloan Bancin, saksi Parlemen Sinamo, saksi Saksi Ir. Ampun Solin, saksi Drs. Gandi Warta Manik, SE. Me, Saksi Drs. M.J Bantjin, saksi Asmer Padang, saksi Mansehat Manik dan keterangan Terdakwa mengungkapkan Bendahara Umum daerah kabupaten Pakpak Bharat dijabat oleh Terdawka sejak tahun 2004 hingga mei 2006 berdasarkan surat keputusan Bupati Pakpak Bharat nomor 20 tahun 2004 dan nomor 246 tahun 2005 ;
Bahwa tugas pokok bendahara Umum berdasarkan Kepmendagri No.29 tahun 2002 adalah menerima, menyimpan, menatausahakan/membukukan serta membayarkan keuangan daerah kabupaten Pakpak Bharat ;
Bahwa prosedur pengeluaran uang di kabupaten pakpak Bharat adalah setiap satuan kerja / SKPD mengajukan permohonan kepada Bupati, lalu apabila di setujui oleh Bupati maka di keluarkan surat disposisi kebahagian keuangan untuk di terbitkan SPM, yang selanjutnya berdasarkan SPM tersebut masing-masing SKPD dapat mencairkan kepada Bendahara Umum Daerah baik secara tunai maupun cek ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang bahwa Terdakwa sering mengeluarkan uang dari kas daerah Kabupaten pakpak Bharat tidak terlebih dahulu di ketahui oleh Saksi selaku atasan Terdakwa melainkan langsung diminta secara lisan oleh atasan Terdakwa yaitu Bupati maupun Sekda sehinngga banyak pengeluaran uang tanpa dilengkapi dengan SPM sehingga Terdawka tidak dapat mempertanggung jawabkan pengeluaran uang tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tigor Solin dan saksi M.J Bancin dan saksi Lisman Padang Terdakwa juga telah mengeluarkan uang dengan panjar dimana setiap SKPD dapat mengajukan permohonan anggaran kepada bupati yang besarnya hanya 10 persen dari seluruh anggaran yang dimiliki instansi tersebut yang nantinya akan di potong dari anggaran instansi tersebut setelah APBD disahkan oleh DPRD ;
Bahwa dasar hukum untuk dikeluarnya uang panjar adalah setelah Pejabat sementara Bupati pakpak Bharat berkoordinasi dengan Gubernur Sumatera Utara untuk menjaga stagnasi roda pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat karena pada saat itu anggaran APBD belum disahkan oleh DPRD, itupun uang panjar hanya berlaku tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli dari BPKP yaitu saksi Simon Girsang dan saksi Parlemen Sinamo selaku Badan Pengawasan Daerah menerangkan bawha uang panjar yang dikeluarkan oleh Terdakwa kepada masing masing SKPD tidak memiliki dasar hukum sehingga tidak diperkenankan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa banyak uang panjar yang telah di cairkan oleh Terdakwa kepada masing-masing SKPD tidak dikembalikan ke kas daerah sehingga kas daerah menjadi tekor ;
Bahwa Terdakwa juga telah mengeluarkan uang kas daerah Kabupaten pakpak Bharat atas perintah lisan M.J Bancin untuk mengeluarkan uang sebanyak Rp.200.000.000,- untuk diserahkan kepada saksi Mansehat selaku ketua DPRD agar APBD pakpak Bharat segera disahkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berkeyakinan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi ;
Ad.3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Menimbang, bahwa unsur ketiga tersebut diatas adalah juga bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ;
Menimbang bahwa, karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harus di cari dalam lingkup ilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara;
Menimbang bahwa, Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
Menimbang bahwa pengertian penyalahgunaan kewenangan yang ada pada pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1986 (sebelum perubahan) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikannya wewenang tersebut atau apa yang dikenal dengan “DETOURNEMENT DE POUVOIR”;
Menimbang bahwa, apakah terdakwa PAULUS BANCIN, SE., dapat dikatakan sebagai subjek delik yang telah melanggar kewajibannya dalam kedudukan atau kewajibannya sebagai Bendahara Umum Daerah PEMDA Kabupaten Pakpak Bharat;
Menimbang bahwa, pasal yang didakwakan kepada terdakwa pada pokoknya disebutkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang diperoleh karena jabatan, mempunyai unsur yang sama dalam pasal 52 KUHP. Sedangkan unsur dalam pasal 52 KUHP adalah adanya subjek delik pegawai negeri yang melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya, namun demikian karena rumusan setiap orang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 diperluas tidak hanya pegawai negeri tetapi juga pegawai swasta dan koorporasi sehingga kepada terdakwa majelis berpendapat bahwa terdakwa PAULUS BANCIN, SE., memiliki kewenangan serta kedudukan yang kuat untuk berbuat atau tidak berbuat menurut hukum;
Menimbang bahwa, menurut Prof. DR. ANDI HAMZAH SH. dalam bukunya KORUPSI DI INDONESIA DAN PEMECAHANNYA penerbit PT GRAMEDIA JAKARTA 1984 halaman 105-106 pada pokoknya menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukan bahwa subjek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa bahwa Ia Terdakwa adalah bendahara Umum daerah Kabupaten Pakpak Bharat sejak Januari 2004 sampai dengan Juni 2006 ;
Bahwa terdakwa selaku bendahara Umum daerah mepunyai kewenangan untuk menerima seluruh pendapatan dari masing masing SKPD untuk di bukukan dan dimasukkan ke dalam kas daerah ;
Bahwa Terdakwa juga mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan uang kas daerah untuk membayarkan kepada masing-masing SKPD dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Bupati, dan setelah disposisi Bupati maka Kabag Kuangan dan Bendahara Umum harus mengeluarkan SPM untuk mencairkan dana, akan tetapi berdasarkan fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa Terdakwa dalam mengeluarkan uang kas daerah tidak didukung dengan SPM sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi M.J Bancin dan saksi Tigor Solin yang dihubungkan dengan Keterangan Terdakwa bahwa pada tahun 2004 pemda Pakpak Bharat telah mengeluarkan uang Panjar untuk menjaga stagnasi roda pemerintahan karerna pada sat itu APBD Pemda Pakpak Bhrat belum di sahkan oleh DPRD Kabupaten Pakpak Bharat ;
Bahwa menurut keterangan saksi Tigor Solin walaupun di perbolehkan Bendahara Umum umtuk mengeluarkan uang panjar seharusnya di ikuti dengan penerbitan SPM untuk kemudian masing masing SKPD dapat mencairkan uang, akan tetapi kenyataanya di persidangan Terungkap bahwa terdakwa tidak apat membuktikan bahwa uang tersebut keluar tanpa didukung bukti yaiu SPM ;
Menimbang, bawha berdasarkan keterangan saksi Parlemen Sinamo selaku Badan Pengawas keuangan dan saksi Simon Girsang selaku BPKP yang melakukan pemeriksaan keuangan pemda Pakpak Bharat menerangkan bahwa pembayaran uang-uang panjar yang dilakukan Terdakwa selaku Bendahara Umum Daerah tidak memiliki dasar Hukum dan tidak diperolehkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majlis Hakim unsr menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatannya telah terpenuhi ;
Ad.4 Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
----Menimbang, bahwa didalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum kata merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat;
----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal daerah atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi ahli yaitu Saksi Parlemem Sinamo dan Saksi Simon Girsang bahwa berdasarkan hasil laporan perhitungan keuangan Negara atas dugaan tindak pidana koropsi di pemerintah kabupaten Pakpak Bharat dalam pengelolaan keuangan daerah yang membebani APBD tahun anggaran 2004 dan 2005 pada bahagian keuangan sekretaris Daerah kabupaten pakpak Bharat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.1.688.368.730,37,- (satu milyar enam ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus tiga puluh koma tiga puluh tujuh rupiah) dan telah dikembalikan oleh masing-masing SKPD ke kas daerah kabupaten pakpak bahrat sebesar Rp.489.917.220,00.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belar ribu dua ratus dua puluh rupiah) ;
Menimbang, bahwa tentang bukti-bukti yang diajukan Terdakwa dalam eksepsi melalui penasihat hukum dan Pledoi terdakwa mengenai surat perjanjian pinjam meminjam antara Terdakwa Paulus Bancin, SH dengan Ir. Ampun Solin dan uang panjar yang di keluarkan terdakwa tanpa SPM oleh kerena tidak didukung dengan bukti dan keterangan saksi haruslah dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp.1.198.510,37,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh koma tiga puluh juta rupiah), sehingga unsur-unsur ini telah terpenuhi ;
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; -----------
----Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut serta dihubungkan dengan pertimbangan sebelumnya mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bahwa atas perbuatan terdakwa telah terbukti bahwa Negara mengalami kerugian atas keuangan Negara;
---- Menimbang, bahwa oleh karena atas perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara maka sudah sepatutnya Terdakwa dihukum dengan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan Negara yang besarnya sesuai dengan perhitungan kerugian Negara dalam pertimbangan sebelumnya yang besarnya Rp. 1.198.510,37,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh koma tiga puluh juta rupiah) dikurangi pengembalian ke kas dareah sebesar Rp. 489.917.220,00.- (empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh belar ribu dua ratus dua puluh rupiah) sehingga besarnya Rp.1.198.510,37,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh koma tiga puluh juta rupiah);
---- Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Koropsi telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya ; -----------
---- Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan tidak di peroleh bukti yang menunjukkan Terdakwa tidak dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukan, serta tidak juga ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf, alasan pembenar, maka Terdakwa haruslah bertanggung-jawab atas perbuatannya ; ----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi”, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut ; ---------------
Menimbang, bahwa selain hukuman pidana Penuntut Umum juga menuntut Terdakwa Paulus bancin, SE agar Majelis Hakim menjatuhkan Pidana denda dan mebayar uang pengganti akibat perbuatan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Penuntut Umum tersebut Majelis hakim berpendapat bahwa oleh karena Terdakwa telah melakukan perbuatan pidana dimana akibat perbuatannya tersebut mengakibatkan Negara mengalami kerugian yang cukup besar dan untuk menciptakan efek jera kepada orang yang telah melakukan koropsi terhadap keuangan Negara maka permohonan tersebut sangat beralasan untuk di terima dan dikabulakan, yang besarnya akan di tentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa tentang pledoi Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa Dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan, oleh karena penasihat hukum terdakwa tidak dapat membuktikan pledoi tersebut dan Majelis Hakim berkeyakinan bahwa dakwaan Subsider penuntu Umum telah terbukti maka Pledoi tersebut harus di tolak ;
Bahwa pledoi Terdakwa secara tertulis yang memohon kepada Majelis untuk tidak menjatuhkan pidana denda dan pidana membayar uang Pengganti dengan alasan bahwa Terdakwa tidak menikmati hasil perbuatan Terdakwa, Majelis hakim berpendapat bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum dipersidangan bahwa terdakwa telah benar melakukan perbuatan pidana penyalahgunaan keuangan Daerah pakpak Bharat sehingga permohonan ini juga harus di tolak ;
---- Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah dipertimbangkan dan menjadi satu dengan putusan ini ; -----------------------------
---- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan pada terdakwa, maka perlu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan emberatkan sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan : ----------------------------
- Perbuatan terdakwa dapat merusak sendi-sendi perekonomian Negara ;------------------------------
- perbuatan Terdakwa menghambat program pemerintah untuk memberantas segala koropsi yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia ;
Hal-hal yang meringankan : ----------------------------
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; -----
- Terdakwa sopan di persidangan ; -------------------
- Terdakwa mengaku bersalah dan menyesal atas perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ------------------------------
---- Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat nomor 20 tahun 2003 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.22-630 tahun 2004 ;
Surat keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 155 tahun 2004 ;
Surat Keputusan Mentri dalam Negeri RI Nomor 131.22-106 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI nomor 131.22-687 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 090/467/2005 ;
PAPBD Kabupaten pakpak Bharat tahun 2005 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat Nomor 28 tahun 2006 ;
Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat nomor : 02 tahun 2005 tentang Pemberian panjar untuk menjaga Stagnasi pelayanan dan pemerintahan menunggu pengesahan APBD ;
APBD kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku kas umum tahun 2004, 2005 dan tahun ;
Bukti/dokumen pendapatan kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 Mei 2006) ;
SPM gaji, SPM BT dan SPM PK TA.2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 mei) ;
hasil opname kas BUD Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006 ;
bukti pertanggung jawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ;
Bukti pengembalian uang ke kas daerah senilai Rp.419.917.220,00 ;
Bukti-bukti Panjar ;
Oleh karena masih dipergunakan dalam perkara lain makaa Majelis Hakim sepndapat dengan jaksa Penuntut Umum agar barang bukti seluruhnya dipergunakan dalam berkas M.J Bantjin ; -----------------------
---- Menimbang, dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; ----
------ Memperhatikan pasal pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 taun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Koropsi, pasal 193 UU No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini.
--------------------- M E N G A D I L I ---------------
Menyatakan terdakwa PAULUS BANCIN, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana koropsi sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum ;
Membebaskan Terdakwa PAULUS BANCIN, SE dari Dakwaan Primer tersebut ;
Menyatakan Terdakwa PAULUS BANCIN, SE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “ ; ------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAULUS BANCIN, SE oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan ; ------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa agar dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan ; -------
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) Subsider 6 (enam) bulan kurungan ;
Memerintahkan agar Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp.1.198.510,37,- (satu milyar seratus sembilan puluh delapan juta lima ratus sepuluh koma tiga puluh juta rupiah, dan apabila terdakwa dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan Pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 29 tahun 2002 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat nomor 20 tahun 2003 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI Nomor : 131.22-630 tahun 2004 ;
Surat keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 155 tahun 2004 ;
Surat Keputusan Mentri dalam Negeri RI Nomor 131.22-106 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Mentri Dalam Negeri RI nomor 131.22-687 tahun 2005 ;
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 090/467/2005 ;
PAPBD Kabupaten pakpak Bharat tahun 2005 ;
Surat keputusan Bupati pakpak Bharat Nomor 28 tahun 2006 ;
Surat Keputusan Bupati pakpak Bharat nomor : 02 tahun 2005 tentang Pemberian panjar untuk menjaga Stagnasi pelayanan dan pemerintahan menunggu pengesahan APBD ;
APBD kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 ;
Buku kas umum tahun 2004, 2005 dan tahun ;
Bukti/dokumen pendapatan kabupaten pakpak Bharat tahun 2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 Mei 2006) ;
SPM gaji, SPM BT dan SPM PK TA.2004, 2005 dan 2006 (sampai dengan 29 mei) ;
hasil opname kas BUD Pemerintah kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006 ;
bukti pertanggung jawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ;
Bukti pengembalian uang ke kas daerah senilai Rp.419.917.220,00 ;
Bukti-bukti Panjar ;
Seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara Drs. M.J Bantjin ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; ----
---- Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari ini SELASA tanggal 27 April 2010 oleh kami JONNER MANIK, SH MM sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDI D.SEBAYANG, SH dan P.H.P SIANIPAR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 29 April 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh PASTI, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh FERDINAN GIRSANG,S.H sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota IABDI DINATA SEBAYANG,S.H | Hakim Ketua MajelisJONNER MANIK, SH, MMPanitera PenggantiPASTI, SH |