107/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. Syamsuri bin H. Ali (alm.)
1. Menyatakan Terdakwa H. Syamsuri Bin H. Ali (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000;(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah klotok warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang 6 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak dongfeng 26. - Kayu Olahan berupa : • kelompok Meranti Dengan jumlah 319 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,7343 M ³ ; • kayu olahan kelompok Rimba Campuran dengan jumlah 238 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,1574 M ³; • Dengan jumlah keseluruhan a + b = 557 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 4,8917 M ³. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Klk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang mengadili perkara dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : H. Syamsuri bin H. Ali (alm.);
Tempat lahir : Alalak (Kalimantan Selatan);
Umur / tanggal lahir : 70 tahun / Tahun 1945;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan :Indonesia;
Tempat tinggal :Desa Palingkau Lama, Rt. 8, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Pendidikan : SR kelas III (tidak tamat);
Terdakwa H. Syamsuri bin H. Ali (alm.) ditangkap oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor:Sp.Kap/12/II/2015/Reskrim tertanggal 22 Februari 2015, terhitung sejak tanggal 22 Februari 2015 sampai dengan tanggal 23 Februari 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 Februari 2015 sampai dengan 14 Maret 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan 23 April 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2015 sampai dengan 12 Mei 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan 04 Juni 2015;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan 03 Agustus 2015 ;
Terdakwa setelah diberitahukan oleh Majelis Hakim tentang penasihat hukum dan terdakwa menyatakan akan menghadapi sendiri di persidangan ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Klk. tertanggal 06 Mei 2015 ,tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 107/Pid.Sus/2015/PN.Klk. tertanggal 06 Mei 2015, tentang Penetapan Hari Sidang pertama;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli, dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa H. SYAMSURI Bin H. ALI (Alm.) telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan yang telah kami dakwakan dalam dakwaan Pertama.
Menjatuhkan pidana terahadap H. SYAMSURI Bin H. ALI (Alm.) dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 10 (sepuluh)bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah klotok warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang 6 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak dongfeng 26.
Kayu Olahan berupa :
kelompok Meranti Dengan jumlah 319 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,7343 M³ ;
kayu olahan kelompok Rimba Campuran dengan jumlah 238 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,1574 M³;
Dengan jumlah keseluruhan a + b = 557 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 4,8917 M³.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan secara lisan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Setelah mendengar replik secara lisan penuntut umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar secara lisan duplik terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa terdakwa H. SYAMSURI Bin H. ALI (Alm.) pada hari Minggu Tanggal 22 Bulan Februari Tahun 2015 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula dari terdakwa yang baru saja membeli kayu Olahan jenis meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran dan dalam bentuk balok dan papan sebanyak 557 potong/keping dari masyarakat di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang selanjutnya kayu meranti yang baru terdakwa beli tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang ± 6 meter dan lebar ± 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 HP milik terdakwa, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kapuas yang sedang melakukan patroli di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, lalu melihat kelotok yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO langsung memberhentikan kelotok yang dikemudikan terdakwa tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kelotok yang terdakwa kendarai sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran, kemudian saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO menanyakan mengenai status kepemilikan kayu olahan yang sedang diangkut kelotok tersebut, ternyata seluruh kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran yang sedang diangkut tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk seluruhnya, rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa dan dijual kembali kepada masyarakat di Kecamatan Palingkau. Saat saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO menanyakan mengenai surat/dokumen Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) namun terdakwa tak dapat menunjukkannya oleh karena tidak memilikinya, kemudian terdakwa beserta kayu olahan dan 1 (satu) buah kelotok yang mengangkutnya diamankan ke kantor Polres Kapuas.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Olahan tanggal 05 Maret 2015 an. Terdakwa H. SYAMSURI Bin H. ALI dan Daftar Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian Nomor : 04/DUK-KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh hasil sebagai berkut :
| No. | Jenis Kayu | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | Jumlah (ptg/kpg) | Volume (M3) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. 2. | Meranti Rimba Campuran | 4 3 2 2 1 | 6 5 18 18 13 | 390 390 390 390 390 | 77 169 73 106 132 | 0,7207 0,9887 1,0249 1,4882 0,6692 | |
| Jumlah | - | - | - | 557 | 4,8917 | - |
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa H. SYAMSURI Bin H. ALI (Alm.) pada hari Minggu Tanggal 22 Bulan Februari Tahun 2015 sekitar jam 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2015 bertempat di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas, Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Kapuas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,yang dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bermula dari terdakwa yang baru saja membeli kayu Olahan jenis meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran dan dalam bentuk balok dan papan sebanyak 557 potong/keping dari masyarakat di Desa Manusup, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas yang selanjutnya kayu meranti yang baru terdakwa beli tersebut terdakwa angkut dengan menggunakan 1 (satu) buah kelotok tanpa nama warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang ± 6 meter dan lebar ± 1,5 meter dengan mesin penggerak jenis Dongfeng 26 HP milik terdakwa, selanjutnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kapuas yang sedang melakukan patroli di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kecamatan Kapuas Barat, lalu melihat kelotok yang dikemudikan oleh terdakwa, selanjutnya saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO langsung memberhentikan kelotok yang dikemudikan terdakwa tersebut, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata kelotok yang terdakwa kendarai sedang mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran, kemudian saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO menanyakan mengenai status kepemilikan kayu olahan yang sedang diangkut kelotok tersebut, ternyata seluruh kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran yang sedang diangkut tersebut diakui oleh terdakwa sebagai miliknya yang baru saja dibeli seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) untuk seluruhnya, rencananya kayu olahan tersebut akan dibawa dan dijual kembali kepada masyarakat di Kecamatan Palingkau. Saat saksi MEIDI dan saksi APRILIANTO menanyakan mengenai surat/dokumen Surat Keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH) yang menyertai kayu tersebut yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) namun terdakwa tak dapat menunjukkannya oleh karena tidak memilikinya, kemudian terdakwa beserta kayu olahan dan 1 (satu) buah kelotok yang mengangkutnya diamankan ke kantor Polres Kapuas.
Berdasarkan Rekapitulasi Hasil Perhitungan dan Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian yang terlampir dalam Berita Acara Pemeriksaan Kayu Olahan tanggal 05 Maret 2015 an. Terdakwa H. SYAMSURI Bin H. ALI dan Daftar Pengukuran Kayu Olahan/Gergajian Nomor : 04/DUK-KO/DPK-KPS/III/2015 tanggal 05 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Tim Pengukur dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemerintahan Kabupaten Kapuas diperoleh hasil sebagai berkut :
| No. | Jenis Kayu | Tebal (cm) | Lebar (cm) | Panjang (cm) | Jumlah (ptg/kpg) | Volume (M3) | Keterangan |
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. 2. | Meranti Rimba Campuran | 4 3 2 2 1 | 6 5 18 18 13 | 390 390 390 390 390 | 77 169 73 106 132 | 0,7207 0,9887 1,0249 1,4882 0,6692 | |
| Jumlah | - | - | - | 557 | 4,8917 | - |
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang R.I. Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Meidi Bin Haring, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan semua keterangan yang telah disampaikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi merupakan anggota Polsek Kapuas Barat, yang pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) buah klotok tanpa nama yang sedang mengangkut kayu olahan jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 557 potong;
Bahwa pada saat 1 (satu) buah klotok tersebut diamankan, ketika ditanyakan mengenai pemilik dari kayu olahan jenis meranti dan Rimba Campuran tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya;
Bahwa ketika saksi menanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atas kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran milik terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memilikinya, sehingga terdakwa beserta kayu olahan dan klotok yang mengangkut kayu olahan tersebut langsung diamankan oleh saksi dan petugas Polsek Kapuas Barat lainnya;
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut berasal dari Daerah Manusup dan rencananya terdakwa akan membawa kayu tersebut ke Palingkau untuk dijual kembali sebagian untuk dipakai sendiri;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti milik terdakwa yang diangkut dengan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26;
Bahwa terhadap kelotok terdakwa pada saat diamankan terdakwa sedang bersama dengan saksi JAINAB yang duduk dibelakang klotok dan membantu menimba air di kelotok milik terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok dan kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbagai bentuk dan ukuran yang di perlihatkan di muka persidangan adalah benar klotok yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Aprilianto Bin H.Suharto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan saksi telah melakukan penangkapan kepada terdakwa karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan semua keterangan yang telah disampaikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi merupakan anggota Polsek Kapuas Barat, yang pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas telah melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) buah klotok tanpa nama yang sedang mengangkut kayu olahan jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran sebanyak 557 potong;
Bahwa pada saat 1 (satu) buah klotok tersebut diamankan, ketika ditanyakan mengenai pemilik dari kayu olahan jenis meranti dan Rimba Campuran tersebut, terdakwa mengakui sebagai miliknya;
Bahwa ketika saksi menanyakan mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atas kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran milik terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memilikinya, sehingga terdakwa beserta kayu olahan dan klotok yang mengangkut kayu olahan tersebut langsung diamankan oleh saksi dan petugas Polsek Kapuas Barat lainnya;
Bahwa menurut terdakwa kayu tersebut berasal dari Daerah Manusup dan rencananya terdakwa akan membawa kayu tersebut ke Palingkau untuk dijual kembali sebagian untuk dipakai sendiri;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti milik terdakwa yang diangkut dengan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26;
Bahwa terhadap kelotok terdakwa pada saat diamankan terdakwa sedang bersama dengan saksi JAINAB yang duduk dibelakang klotok dan membantu menimba air di kelotok milik terdakwa tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok dan kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbagai bentuk dan ukuran yang di perlihatkan di muka persidangan adalah benar klotok yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Jainab Binti Amran (Alm.), dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan saksi membantu terdakwa sebagai tukang timba di kelotok terdakwa, yang pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, dimana 1 (satu) buah klotok milik terdakwa yang sedang mengangkut kayu olahan jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kapuas Barat karena mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan semua keterangan yang telah disampaikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi membantu terdakwa sebagai tukang timba di kelotok terdakwa, yang pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas, dimana 1 (satu) buah klotok milik terdakwa yang sedang mengangkut kayu olahan jenis kayu Meranti dan Rimba Campuran berbagai ukuran telah diamankan oleh Petugas Kepolisian Sektor Kapuas Barat;
Bahwa pemilik dari kayu olahan jenis meranti dan Rimba Campuran tersebut, milik terdakwa;
Bahwa ketika ditanyakan oleh petugas mengenai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) atas kayu olahan jenis Meranti milik terdakwa, akan tetapi terdakwa tidak memilikinya, sehingga terdakwa beserta kayu olahan dan klotok yang mengangkut kayu olahan tersebut langsung diamankan oleh saksi dan petugas Polsek Kapuas Barat lainnya;
Bahwa sebagaimana saksi ketahui kayu tersebut berasal dari Daerah Manusup dan rencananya akan dibawa ke Palingkau, akan tetapi saksi tidka tahu apakah untuk dijual kembali atau untuk dipakai sendiri oleh terdakwa;
Bahwa kayu olahan jenis Meranti milik terdakwa yang diangkut dengan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok dan kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbagai bentuk dan ukuran yang di perlihatkan di muka persidangan adalah benar klotok yang digunakan terdakwa untuk mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran milik terdakwa.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Suparno,SE. Bin Wiryo Suparto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di penyidik sehubungan dengan karena terdakwa telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan syahnya hasil hutan dan semua keterangan yang telah disampaikan adalah yang sebenarnya;
Bahwa saksi bersama anggota tim melakukan penghitungan dan pengukuran kayu olahan milik terdakwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2015 di halaman kantor Satpolair Polres Kapuas Jl. Soegiman Kelurahan Selat Hilir Kab. Kapuas, sebagaimana Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kab. Kapuas, Nomor : 094/54/SPT/DPK-KPS/7.2/III/2014, Tanggal 27 Februari 2015;
Bahwa sebagaimana saksi ketahui terhadap kayu olahan jenis Meranti yang saksi ukur tersebut adalah kayu olahan berbentuk balok dan papan;
Bahwa hasil perhitungan dan pengukuran kayu olahan didapat hasil kayu olahan tersebut adalah dari kelompok Kelompok Kayu Jenis Meranti dan Ulin, sesuai Daftar Ukur Kayu Nomor : 04/DUK-KO/DPK-KPS/III/2015, Tanggal 05 Maret 2015, dengan ukuran berbagai ukuran dan dengan jumlah keseluruhan 557 keping/potong atau sama dengan 4,8917 M³;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang akan diajukan di dalam persidangan.
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Mustafa Kamal Bin H.M. Arni, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Ahli pernah di periksa di depan Penyidik Polres Kapuas untuk melakukan Penghitungan Kerugian Negara terhadap kayu yang diangkut oleh terdakwa dan semua keterangan yang telah disampaikan tersebut adalah yang sebenarnya ;
Bahwa dasar Ahli melakukan penghitungan adalah Surat Perintah Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Nomor : 094/107/SPT/DPK-KPS/7.2/III/2015 tanggal 16 Maret 2015 dan kami melakukan pengukuran dengan Tim yang terdiri dari H.W CONDRAT dan MAYA RUSMILAWATY, S.Hut dan SUPARNO, SE;
Bahwa Kayu jenis kayu ulin dengan total kubikasi adalah 4,8917 M3 yang terdiri atas :
Kayu Olahan Kelompok Meranti dengan ukuran :
4 x 6 x 390 cm sebanyak 77 potong = 0,7207 M3 ;
3 x 5 x 390 cm sebanyak 169 potong = 0.9887 M3 ;
2 x 18 x 390 cm sebanyak 73 potong = 1.0249 M3 ;
Dengan jumlah 319 potong atau sama dengan 2.7343 M3
Kayu Olahan Kelompok Rimba Campuran dengan ukuran :
2 x 18 x 390 cm sebanyak 106 potong = 1,4882 M3 ;
1 x13 x 390 cm sebanyak 132 potong = 0.6692 M3 ;
Dengan jumlah 238 potong atau sama dengan 2,1574 M3 ;
Yang menjadi Dasar Pemungutan PSDH adalah PERMENHUT RI Nomor : P.68/Menhut-II/2014 tanggal 15 September 2014 dan untuk DR yaitu PP RI No 12 tahun 2014;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 609.779,- karena tidak membayar PSDH dan DR sebesar US$ 71,78;
Bahwa yang menjadi dasar pemungutan PSDH adalah SK Menteri Perdagangan R.I. No. 22/M-DAG/PER/4/2012, Tanggal 24 April 2012. Dan untuk pemungutan Dana Reboisasi yang menjadi dasar adalah Peraturan Pemerintah R.I. Nomor : 92 Tahun 1999 tanggal 13 Oktober 1999.
Terhadap keterangan Ahli, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah ditangkap polisi karena mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan dokumen surat keterangan syahnya hasil hutan;
Bahwa terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan, dimana untuk pertama kali terdakwa dihukum selama 7 bulan penjara di tahun 2007 sebagaimana yang tercantum dalam surat keterangan lepas dari Rutan Kuala Kapuas yang terlampir pada Berkas Perkara, begitu pula untuk yang kedua kalinya terdakwa dihukum di Rutan Kuala Kapuas, namun terdakwa tidak ingat lagi berapa lama terdakwa dihukum dan kapan waktu tepatnya terdakwa dihukum, akan tetapi terdakwa dihukum lebih dari 7 bulan penjara;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbentuk balok dan papan berbagai ukuran dengan menggunakan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26 yang dikendarai sendiri oleh terdakwa dengan dibantu saksi JAINAB yang merupakan isteri terdakwa sebagai tukang timba, dan bertemu dengan petugas dari Polsek Kapuas Barat;
Bahwa terdakwa memiliki dan mengangkut kayu olahan Meranti dan Rimba Campuran sebanyak 557 potong atau sama dengan 4,8917 M³ dengan bentuk balok dan papan berbagai ukuran, yang baru saja terdakwa beli dari masyarakat sekitar di daerah Manusup seharga Rp. 4.000.000,-, dan rencananya akan terdakwa jual sebagian dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa ketika terdakwa membawa kayu olahan milik terdakwa tersebut dengan menggunakan klotok, pada saat itu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Bahwa terdakwa baru sekali itu membawa kayu olahan, dan memang sebelumnya terdakwa telah mengetahui bila mengangkut kayu olahan harus dengan disertai dokumen pendukungnya yang berupa SKSHH berupa FA-KO serta atas kejadian tersebut terdakwa menyesalinya;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu olahan jenis Meranti dan Rimba campuran bentuk balok dan papan serta 1 (satu) buah klotok berserta mesinnya yang ditunjukkan di muka persidangan adalah milik terdakwa.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah klotok warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang 6 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak dongfeng 26.
Kayu Olahan berupa :
kelompok Meranti Dengan jumlah 319 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,7343 M³ ;
kayu olahan kelompok Rimba Campuran dengan jumlah 238 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,1574 M³
Dengan jumlah keseluruhan a + b = 557 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 4,8917 M³
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan barang bukti tersebut juga telah dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa dipersidangan sehingga dapat memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa hal-hal yang terjadi dipersidangan yang belum termuat dalam putusan ini ditunjuk pada berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan tentang alat bukti yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keterangan saksi (di bawah sumpah dipersidangan) sesuai dengan yang mereka lihat sendiri, dengar sendiri dan alami sendiri dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa serta diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka keterangan saksi tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 185 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa bukti surat yang diajukan ke persidangan adalah surat atau berita acara dalam bentuk yang resmi dan dibuat oleh pejabat umum yang berwenang dan diperuntukkan bagi pembuktian dalam perkara ini serta tidak dibantah oleh terdakwa dan diakui sendiri oleh terdakwa sebagaimana dikemukakan diatas, maka bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan pembuktian sebagaimana dimaksud pada Pasal 187huruf a KUHAP;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap oleh saksi Meidi, saksi Aprilianto dan petugas dari Polres Kapuas pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbentuk balok dan papan berbagai ukuran dengan menggunakan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26 yang dikendarai sendiri oleh terdakwa dengan dibantu saksi JAINAB yang merupakan isteri terdakwa sebagai tukang timba, dan bertemu dengan petugas dari Polsek Kapuas Barat.
Bahwa terdakwa sudah pernah 2 (dua) kali dihukum sebelumnya dalam perkara kehutanan, dimana untuk pertama kali terdakwa dihukum selama 7 bulan penjara di tahun 2007 sebagaimana yang tercantum dalam surat keterangan lepas dari Rutan Kuala Kapuas yang terlampir pada Berkas Perkara, begitu pula untuk yang kedua kalinya terdakwa dihukum di Rutan Kuala Kapuas, namun terdakwa tidak ingat lagi berapa lama terdakwa dihukum dan kapan waktu tepatnya terdakwa dihukum, akan tetapi terdakwa dihukum lebih dari 7 bulan penjara;
Bahwa terdakwa memiliki dan mengangkut kayu olahan Meranti dan Rimba Campuran sebanyak 557 potong atau sama dengan 4,8917 M³ dengan bentuk balok dan papan berbagai ukuran, yang baru saja terdakwa beli dari masyarakat sekitar di daerah Manusup seharga Rp. 4.000.000,-, dan rencananya akan terdakwa jual sebagian dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri;
Bahwa ketika terdakwa membawa kayu olahan milik terdakwa tersebut dengan menggunakan klotok, pada saat itu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO);
Bahwa terdakwa baru sekali itu membawa kayu olahan, dan memang sebelumnya terdakwa telah mengetahui bila mengangkut kayu olahan harus dengan disertai dokumen pendukungnya yang berupa SKSHH berupa FA-KO serta atas kejadian tersebut terdakwa menyesalinya;
Bahwa menurut ahli Mustafa Kamal, perbuatan terdakwa yang telah mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) berupa Faktur Angkut Kayu Olahan (FA-KO) yang dikeluarkan dari Dinas Kehutanan jelas merugikan negara karena terdakwa tidak memenuhi kewajiban untuk membayar Provisi Sumber Dana Hutan (PSDH), Dana Reboisasi (DR).
Bahwa para saksi dan ahli serta terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diajukan di dalam persidangan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa penuntut Umum disusun secara Alternatif, maka Majelis Hakim akan dapat memilih dan mempertimbangkan salah satu diantara kedua dakwaan tersebut yang paling sesuai majelis hakim dengan perbuatan terdakwa, yang mana berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan dalam perkara ini Dakwaan pertama adalah Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut :
Orang perorangan;
Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Ad.1. Unsur Orang Perorangan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “orang perseorangan” ialah siapa saja yang saat ini sedang diajukan sebagai terdakwa di persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan olehnya, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, penggunaan “orang perseorangan” adalah untuk membedakan subjek hukum pidana sebagai pelaku, karena selain dalam undang-undang tersebut selain subjek berupa “orang perseorangan” terdapat juga subjek
berupa “korporasi” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi - saksi, keterangan terdakwa,bukti surat maupun barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan, maka dapat disimpulkan bahwa dalam hal ini menunjuk kepada H.Syamsuri Bin H. Ali (Alm.) yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dipersidangan yang setelah dinyatakan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas terdakwa H.Syamsuri Bin H. Ali (Alm.) tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum dimana yang bersangkutan telah membenarkan dan terdakwa mengakui bahwa ia sehat jasmani dan rohani ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas apabila dihubungkan dengan unsur orang perorangan sebagaimana dimaksud dalam ad.1 diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa istilah tekhnis yuridis orang perorangan menunjuk kepada terdakwa H.Syamsuri Bin H. Ali (Alm.) yang identitas lengkap sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dipandang telah terpenuhi atas diri terdakwa tersebut dan apakah terdakwa tersebut benar melakukan perbuatan pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum maka hal tersebut tergantung pada unsur-unsur lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Unsur orang perorangan terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.2. Unsur dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH);
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu perbuatan materiil dalam unsur ini terbukti, maka unsur ini dapat dianggap telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengansengaja pada dasarnya adalah melakukan suatu perbuatan yang didorong oleh suatu keinginan untuk berbuat atau bertindak yang ditujukan kepada sebagai perwujudan daripada kehendak orang yang melakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karenanya unsur dengansengaja adalah unsur yang bersifat subjektif yang melekat pada niat atau kehendak si pelaku (in casuTerdakwa) di mana niat atau kehendak tersebut merupakan suatu keadaan yang benar-benar disadari dan menyadari pula akan akibat yang timbul dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui apakah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan sengaja, maka harus dibuktikan terlebih dahulu perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan (vide Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa yang dimaskud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan (vide Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan);
Menimbang, bahwa setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan yang merupakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan yang meliputi :
Surat Keterangan Sah Kayu Bulat (SKSKB) dan/atau Daftar Kayu Bulat;
Faktur Angkutan Kayu Bulat (FA-KB) dan/atau Daftar Kayu Bulat Faktur Angkutan (DKB-FA);
Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) dan/atau Daftar Kayu Olahan (DK-O);
Surat Angkutan Lelang (SAL);atau
Nota Angkutan;
(vide Pasal 10 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tantang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Alam).
Menimbang, bahwa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan diluar sektor kehutanan dan Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungutdari pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutandari hutan alam yang berupa kayu (vide Pasal 1 angka 3 dan angka 4Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.52/Menhut-II/2014 tentang Petunjuk Tata Cara Pengenaan, Pemungutan dan Penyetoran Provisi Sumber Daya Hutan, Dana Reboisasi Penggantian Nilai Tegakan dan Ganti Rugi Tegakan);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Bahwa terdakwa pada hari Minggu tanggal 22 Februari 2015 sekitar jam 16.30 WIB, di DAS Kapuas Desa Penda Ketapi, Kec. Kapuas Barat, Kab. Kapuas terdakwa mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran berbentuk balok dan papan berbagai ukuran dengan menggunakan 1 (satu) buah klotok milik terdakwa, dengan mesin penggerak jenis dongpeng 26 yang dikendarai sendiri oleh terdakwa dengan dibantu saksi JAINAB yang merupakan isteri terdakwa sebagai tukang timba, dan bertemu dengan petugas dari Polsek Kapuas Barat. Terdakwa memiliki dan mengangkut kayu olahan Meranti dan Rimba Campuran sebanyak 557 potong atau sama dengan 4,8917 M³ dengan bentuk balok dan papan berbagai ukuran, yang baru saja terdakwa beli dari masyarakat sekitar di daerah Manusup seharga Rp. 4.000.000,-, dan rencananya akan terdakwa jual sebagian dan sebagian lagi akan terdakwa gunakan sendiri selanjutnya ketika terdakwa membawa kayu olahan milik terdakwa tersebut dengan menggunakan klotok, pada saat itu tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO).
Menimbang, bahwa pada saat kejadian Terdakwa tidak memiliki dokumen-dokumen untuk izin mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan antara lain yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dan harus memenuhi kewajiban membayar Provisi Sumber Dana Hutan serta Dana Reboisasi (DR). Fakta persidangan terdakwa telah diamankan polisi karena telah menguasai atau memiliki atau mengangkut kayu olahan jenis Meranti dan Rimba Campuran sebanyak 557 potong atau sama dengan 4,8917 M³, yang saat itu diangkut dengan menggunakan 1 (satu) buah klotok. Saat polisi menanyakan surat/dokumen yang menyertai kayu tersebut, terdakwa tidak dapat menunjukkannya, dan terhadap terdakwa yang sebelumnya juga telah mengetahui bahwa untuk menguasai memiliki dan mengangkut kayu yang baru saja dibelinya harus disertai dengan SKSHH yang berupa Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) sebagai tanda telah dibayarnya PSDH dan DR kepada negara atas kayu olahan hasil hutan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian terbukti bahwa perbuatan materiil yang dilakukan oleh Terdakwa dilakukannya dengan secara sadar karena Terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, sehingga unsur dengan sengaja serta merta terpenuhi dalam diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkeyakinan unsur “dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka seluruh unsur dakwaan Penuntut Umum pada dakwaan kesatu telah terpenuhi secara sah menurut hukum dan karena dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini merupakan dakwaan alternatif maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa dari persesuaian keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa serta barang bukti dalam perkara ini sebagaimana dipertimbangkan diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan akan perbuatan terdakwa dan karenanya erdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf terhadap diri terdakwa yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa dan terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang didakwakan kepadanya karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana diatur Pada pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa selama persidangan tidak ada alasan untuk menangguhkan penahanan terdakwa dan dikhawatirkan terdakwa akan melarikan diri sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karenanya terdakwa harus tetap berada dalam tahanan sebagaimana dimaksud pada Pasal 193 ayat (2) b KUHAP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah klotok warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang 6 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak dongfeng 26, Kayu Olahan berupa kelompok Meranti Dengan jumlah 319 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,7343 M³ , kayu olahan kelompok Rimba Campuran dengan jumlah 238 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,1574 M³ Dengan jumlah keseluruhan a + b = 557 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 4,8917 M³. Sebagaimana berdasarkan fakta yang terungkap walaupun barang bukti tersebut didapat dari hasil membeli dengan menggunakan uang milik Terdakwa sendiri, akan tetapi barang bukti tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen-dokumen resmi yang wajib dipenuhi oleh Terdakwa sebagai bukti kepemilikan terhadap barang bukti tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat sudah sepatutnya barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat;
Perbuatan terdakwa merusak lingkingan;
Terdakwa sudah pernah dipidana sebanyak 2 (dua) kali;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa sudah berusia lanjut.
Menimbang, bahwa lebih lanjut majelis berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditujukan bukan bersifat pembalasan kepada terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan terdakwa agar saat kembali ke masyarakat dapat menjadi anggota masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketenteraman hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan jiwa dari KUHAP untuk lebih mengangkat hak-hak azazi manusia dengan memberikan perlindungan yang wajar dan bersifat manusiawi terhadap terdakwa dalam proses pidana, sehingga dalam memberikan penilaian berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, majelis mempertimbangkan pula motif dan tujuan dilakukannya tindak pidana, cara melakukan tindakan pidana, sikap batin terdakwa, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi terdakwa, pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa, pandangan masyarakat terhadap tindak pidana yang dilakukan dan sedapat mungkin menghindari situasi di mana seorang terdakwa yang seharusnya mendapat pidana yang berat ternyata hanya diberi pidana yang ringan, dengan akibat ia akan terus mengulangi melakukan tindak pidana, sebaliknya, seorang terdakwa yang seharusnya dipidana ringan ternyata dipidana berat sehingga mengakibatkan ia tidak menjadi lebih baik dan asas keadilan tidak tercapai, dan oleh karena itu dalam perkara ini majelis secara hati-hati dan se-obyektif mungkin berusaha untuk menjatuhkan pidana yang tepat, efektif dan proporsional;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dan permohonan yang memohon keringanan hukuman bagi terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbutan terdakwa, maka Majelis berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagimana akan disebutkan dalam amar putusan telah tepat dan setimpal dengan perbuatan terdakwa serta memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, maka terhadap Terdakwa selain dijatuhi pidana pidana penjara juga akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan memperhatikan berat ringannya perbuatan yang dilakukan terdakwa, kemampuan ekonomi terdakwa serta fakta bahwa terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya;
Menimbang apabila pidana denda tidak mampu bayar naka haruslah diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka sesuai ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. Syamsuri Bin H. Ali (Alm.) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja mengangkut hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000.000;(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah klotok warna hitam dengan les warna hijau dan merah dengan panjang 6 meter, lebar 1,5 meter dengan mesin penggerak dongfeng 26.
Kayu Olahan berupa :
kelompok Meranti Dengan jumlah 319 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,7343 M³ ;
kayu olahan kelompok Rimba Campuran dengan jumlah 238 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 2,1574 M³;
Dengan jumlah keseluruhan a + b = 557 potong / keeping / Pcs atau sama dengan 4,8917 M³.
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Kapuas pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015, oleh Unggul Tri Esthi M, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Liliek Fitri Handayani,S.H. dan Isnandar Syahputra,S.H.,M.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj.Yuhana Sari Yasmini,S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, serta dihadiri oleh Frengki Wibowo,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas dan terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
LILIEK FITRI HANDAYANI,S.H. UNGGUL TRI ESTHI M., S.H., M.H,
ISNANDAR SYAHPUTRA,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Hj. YUHANA SARI YASMINI,S.H.