25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Ir. Yayan Suryana
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Ir. Yayan Suryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Kedua Dakwaan tersebut ; 3. Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; 1) 1 (satu) bundel Photo Copy Proposal Program Penanggulangan Bencana Tahun 2011, yang terdiri dari : a. Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 222 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan pusat di Padang Pariaman; b. Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 800 / 64 / BKP-BPD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Mohon Bantuan Alokasi Dana Untuk Penanganan Infrastruktur Dan Sarana Pemerintah Pasca Bencana Alam; c. Rekapitulasi Biaya Pemulihan Infrastruktur Di Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto; d. Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Bina Marga yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto; e. Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang PSDA / Pengairan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto; f. Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Cipta Karya yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto; g. Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Di Kota Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto; h. Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto; i. 1 (satu) lembar Peta Daerah Irigasi, Sungai dan Danau Kota Sawahlunto; j. 11 (sebelas) lembar Peta Kontur dan Elevasi Sungai Batang Lunto; k. 2 (dua) lembar Peta Topografi l. 7 (tujuh) lembar Photo Lampiran Proposal; 2) Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 209 / BNPB / D β III / 11 / 2011, tanggal 07 November 2011, perihal Alokasi Tentatif Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I 3) Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 279 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 14 November 2011, perihal Usulan Nama Atasan Langsung PPK Daerah, PPK Daerah, BPP, No. Rekening dan NPWP dalam Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto (Hasil Scan) . 4) Naskah Kesepakatan Antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dengan Pemerintah Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat Tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011. 5) Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto tanggal 16 Desember 2011 yang menyatakan bersedia menerima sepenuhnya pemindahtanganan / hibah seluruh Barang Milik Negara hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh BNPB. 6) Lampiran β 1. Naskah Kesepahaman Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011 berupa : Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Kota Sawahlunto) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Administrasi Pengelolaan PJOK) 7) Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 220 / BNPB / XII / 2011, tanggal 20 Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran) 8) Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21 Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsung Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran). 9) Photo Copy Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 08 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Petugas Verifikasi dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran). 10) Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 09 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Panitia Pemeriksa, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran). (asli tanpa stempel) 11) Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (beserta lampiran Harga Perkiraan Sendiri, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan) 12) Photo Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal Mei 2012 yang dibuat oleh Konsultan Perencana, CV. Multi Mitra Serasi yang terdiri dari Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan, Analisa Satuan Pekerjaan, Time Schedulle dan Aktual Check. 13) Photo Copy Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012, dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto 14) Photo Copy Surat Nomor : 13.1 / RR / BKP-PBD-SWL / 2012, tanggal 17 September 2012, Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, yang terdiri dari : a. Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012 dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto. b. Justifikasi Teknis Kegiatan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 17 September 2012. c. Revisi Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012. d. Revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012. e. Revisi Rincian Anggaran Biaya Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011, Administrasi Pengelolaan PJOK tanggal 17 September 2012. 15) Photo Copy Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2011. 16) Photo Copy NPWP : 00.884.603.2.203.000, BPP Dana Rehab/Rekon BKPPBD Sawahlunto 17) 13 (tiga belas) lembar photo copy Rekening Giro HIT Bunga BB Pemerintah pada Bank BNI Cabang Sawahlunto, Nomor Rekening 23796694-0 atas nama Dana Rehab / Rekon BKPPBD Sawahlunto 18) Surat PPK Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 16 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 04 Juni 2012, tentang Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) 19) Surat PPK Nomor : 360 / 18 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Juni 2012, tentang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) 20) Photo Copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 040717120021 dari PT. BRI (Persero), Tbk, Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta 21) Photo Copy Mutual Check Nol (MC β 0) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah Beronjong Batang Lunto. 22) Photo Copy Surat Perjanjian Perubahan Kerja (Addendum Amandemen Kontrak β I) Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17.A / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 27 Agustus 2012 Atas Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17 / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 11 Juni 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 23) Photo Copy Addendum I Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 24) Photo Copy Back Up Data Add β 2 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 25) Photo Copy As Built Drawing Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 26) Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β I s/d XI, Periode 11 Juni 2012 s/d 26 Agustus 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 27) Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XII s/d XXIII, Periode 27 Agustus 2012 s/d 18 November 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 28) Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XXIV s/d XXV, Periode 19 November 2012 s/d 02 Desember 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 29) Request For Work, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto, Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Lokasi Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto. 30) 1 (satu) buah Flashdisk berisi yang berisi 6 Folder Photo Kegiatan Periode Juni 2012 s/d Desember 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. 31) Photo Dokumentasi Pembuangan Sedimen Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar printout photo yang berisi 54 (Lima Puluh Empat) photo,. 32) Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 02 Agustus 2012 (beserta Rencana Anggaran Biaya). 33) Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 02) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 17 September 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 02)). 34) Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 03) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal November 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 03)). 35) Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC 04 (Akhir) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal Desember 2012 (beserta Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 (Akhir). 36) Final Quantity Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto. 37) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 003 / Dir-DAU / PHO / XII / 2012, tanggal 03 Desember 2012, perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan 38) Surat PPK Nomor : 48 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012, tentang Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto . 39) 1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO), yang terdiri dari : a. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap I Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 10 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 04 Desember 2012. b. Daftar Check List Administrasi c. Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap I d. Daftar Hadir tanggal 04 Desember 2012 e. Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 10 Desember 2012. f. Daftar Check List Administrasi g. Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap II h. Daftar Hadir tanggal 10 Desember 2012 i. Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 12 / BA β PHO / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 10 Desember 2012. 40) Photo Dokumentasi 0 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar photo. 41) Photo Dokumentasi 20 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 12 (dua belas) lembar photo. 42) Photo Dokumentasi 50 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 28 (dua puluh delapan) lembar photo. 43) Photo Dokumentasi 80 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo. 44) Photo Dokumentasi 100 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo.. 45) Photo β Photo Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 28 (dua puluh delapan) lembar printout berisi 54 (lima puluh empat) lembar photo.. 46) Surat Pernyataan dari PT. Delima Agung Utama tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana tentang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan. 47) Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 03 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 09 Januari 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap I). 48) Rencana Penggunaan Dana Tahap I yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 09 Januari 2012. 49) Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap I tanggal 09 Januari 2012 (belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB). 50) BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I Non BLM (belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB). 51) Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 1070 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 30 Agustus 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap II (beserta lampiran Daftar Rincian Penggunaan Dana Tahap I dan Penggunaan Dana Tahap II Pelaksanaan Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012 dan Daftar Nominatif Rekanan / Pihak Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012) 52) Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap II tanggal 30 Agustus 2012 ( yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto namun belum ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto dan belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB). 53) BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap II Non BLM (tidak ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB). 54) 1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Juni 2012. 55) 1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan November 2012 . 56) 1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Desember 2012 . 57) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 03 / DAU-PUM / SK / VI-2012, tanggal 18 Juni 2012, perihal Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaannya (beserta lampiran Rincian Penggunaan Uang Muka) 58) Scan Surat Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 11 Juni 2012. 59) Photo Copy Surat PPK Nomor : 17 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 21 Juni 2012, tentang Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20% 60) Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 16 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 20 Juni 2012 61) Kuitansi Tanda Terima tanggal 21 Juni 2012 62) Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012 63) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 05 / DAU-PUM / SK / VIII-2012, tanggal 03 Agustus 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-01 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.01) Nomor : 26 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 07 Agustus 2012) 64) Surat PPK Nomor : 28 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.01 65) Berita Acara Pembayaran MC.01 Nomor : 27 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012 66) Kuitansi Tanda Terima tanggal 08 Agustus 2012 67) Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630962 tanggal Agustus 2012 68) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 18 / DAU-PUM / SK / IX-2012, tanggal 17 September 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-02 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.02) Nomor : 31 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 17 September 2012) 69) Surat PPK Nomor : 33 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.02 70) Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012 71) Kuitansi Tanda Terima tanggal September 2012 72) Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630966 tanggal September 2012 73) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 12 / DAU-PUM / SK / XI-2012, tanggal 12 November 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-03 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.03) Nomor : 41 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 12 November 2012). 74) Surat PPK Nomor : 43 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 14 November 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.03 75) Berita Acara Pembayaran MC.03 Nomor : 42 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 13 November 2012. 76) Kuitansi Tanda Terima tanggal November 2012 . 77) Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012 78) Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 011 / DAU / SP / SWL / XII-2012, tanggal 11 Desember 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-04 / Akhir (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.04) Akhir Nomor : 49 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012) 79) Surat PPK Nomor : 51 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.04 / Akhir 80) Berita Acara Pembayaran MC.04 Akhir Nomor : 50 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012 81) Kuitansi Tanda Terima tanggal 11 Desember 2012 82) Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012 83) Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 10 Desember 2012. 84) Kuitansi Tanda Terima Retensi Pemeliharaan 5% dari kontrak pekerjaan, tanggal 28 Desember 2012 85) Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.82 / BNPB / D β III / RR.01 / 11 / 2011, tanggal 01 November 2011, perihal Percepatan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap I Tahun 2011 (beserta lampiran) 86) Photo Copy Surat Deputi III Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.100 / BNPB / D β III / RR.01 / 12 / 2011, tanggal 01 Desember 2011, perihal Undangan (beserta lampiran) 87) Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.011 / D β III / BNPB / II / 2012, tanggal 16 Februari 2012, perihal Pertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran). 88) Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 041 / BNPB / D β III / RR / 03 / 2012, tanggal 07 Maret 2012, perihal Penyampaian Laporan Bulanan 89) Photo Copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B.1232 / BNPB / X / 2011, tanggal 08 Desember 2011, perihal LPJ BPP, Berita Acara Pemeriksaan / Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan / Penutupan Kas Posisi Per 31 Desember 2011. Dikembalikan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan, ST.; 90) 1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. Dikembalikan kepada Masril 91) Foto copy Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tentang Penetapan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, Pengawas Lapangan dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto. Dikembalikan kepada Maizir 92) 1 (satu) bundel surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-II) Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 19 November 2012 atas surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 27 Agustus 2012 dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek dam Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. Dikembalikan kepada Masril 93) 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Nomor : B.360 / 04 / SPK / RR β BPBD / 2012, tanggal 18 Juni 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 dengan CV. Afiza Limko Konsultan tentang Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Bendung, Tanggul, Cek Dam Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto. 94) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 1 (Satu) Periode : 18 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 95) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 2 (Dua) Periode : 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 96) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 3 (Tiga) Periode : 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 97) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 4 (Empat) Periode : 1 September 2012 s/d 31 September 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 98) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 5 (Lima) Periode : 1 Oktober 2012 s/d 31 Oktober 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 99) 1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 6 (Enam) Periode : 1 November 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 100) 1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Pertama) Periode : 18 Juni 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 101) 1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Kedua) Periode : 1 September 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 102) 1 (satu) bundel Laporan Akhir, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto. 103) 1 (satu) lembar Surat Tugas Konsultan Pengawas Nomor : 02 / ALK β Peng / RR β BPBD / VI / 2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Afiza Limko Konsultan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana . Dikembalikan kepada Mayuli 104) Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 10 / BKP-PBD / SWL / 2013 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Tim PHO Jasa Konstruksi) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pasca Bencana Alam Tahun 2013. Dikembalikan kepada Rumhy Devira, ST 105) 1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto. Dikembalikan kepada Sabar 6.. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
P U T U S A N
Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN Pdg
βDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAβ
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap : Ir. Yayan Suryana
Tempat lahir : Garut
Umur/Tanggal lahir : 55 tahun /02 Juni 1961
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Komp. Bumi Cibiru Raya E-19 RT. 004 RW. 015 Kelurahan Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta (Direktur III PT. Delima Agung Utama).
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Penetapan Penahanan oleh ;
Jaksa Penyidik
Tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum
Sejak tanggal 25 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto
Sejak tanggal 14 Juni 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Padang
Sejak tanggal 09 Juni 2016 sampai dengan tanggal 08 Juli 2016.
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tipikor Padang
Sejak tanggal 09 Juli 2016 sampai dengan tanggal 06 September 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang
Sejak tanggal 07 September 2016 sampai dengan tanggal 06 Oktober 2016.
Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Padang
Sejak tanggal 07 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2016.
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya Fauzi Novaldi, S.H., M.H dan Setrianis, S.Hi yang berkantor pada FAUZI NOVALDI & REKAN yang beralamat di Komplek Filano Jaya Tahap.I, Blok E.6 No. 17 Parak Karakah, Kota Padang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 16 Juni 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang.
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 09 Juni 2016 tentang Penunjukan Majelis Hakim.
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Padang Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg tanggal 09 Juni 2016 tentang Penetapan Hari Sidang.
Berkas perkara yang bersangkutan.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan Ahli yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan Ahli Ade charge yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti berupa surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016 yang pada pokoknya sebagai berikut ;
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Ir. Yayan Suryana terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ir. Yayan Suryana dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Penjara ;
Menghukum terdakwa Ir. Yayan Suryana untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 260.716.738,77 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Tiga Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bundel Photo Copy Proposal Program Penanggulangan Bencana Tahun 2011, yang terdiri dari :
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 222 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan pusat di Padang Pariaman;
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 800 / 64 / BKP-BPD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Mohon Bantuan Alokasi Dana Untuk Penanganan Infrastruktur Dan Sarana Pemerintah Pasca Bencana Alam;
Rekapitulasi Biaya Pemulihan Infrastruktur Di Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Bina Marga yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang PSDA / Pengairan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Cipta Karya yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Di Kota Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
1 (satu) lembar Peta Daerah Irigasi, Sungai dan Danau Kota Sawahlunto;
11 (sebelas) lembar Peta Kontur dan Elevasi Sungai Batang Lunto;
2 (dua) lembar Peta Topografi
7 (tujuh) lembar Photo Lampiran Proposal;
Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 209 / BNPB / D β III / 11 / 2011, tanggal 07 November 2011, perihal Alokasi Tentatif Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 279 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 14 November 2011, perihal Usulan Nama Atasan Langsung PPK Daerah, PPK Daerah, BPP, No. Rekening dan NPWP dalam Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto (Hasil Scan) .
Naskah Kesepakatan Antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dengan Pemerintah Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat Tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011.
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto tanggal 16 Desember 2011 yang menyatakan bersedia menerima sepenuhnya pemindahtanganan / hibah seluruh Barang Milik Negara hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh BNPB.
Lampiran β 1. Naskah Kesepahaman Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011 berupa : Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Kota Sawahlunto) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Administrasi Pengelolaan PJOK)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 220 / BNPB / XII / 2011, tanggal 20 Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21 Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsung Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran).
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 08 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Petugas Verifikasi dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran).
Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 09 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Panitia Pemeriksa, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran). (asli tanpa stempel)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (beserta lampiran Harga Perkiraan Sendiri, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan)
Photo Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal ... Mei 2012 yang dibuat oleh Konsultan Perencana, CV. Multi Mitra Serasi yang terdiri dari Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan, Analisa Satuan Pekerjaan, Time Schedulle dan Aktual Check.
Photo Copy Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012, dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto
Photo Copy Surat Nomor : 13.1 / RR / BKP-PBD-SWL / 2012, tanggal 17 September 2012, Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, yang terdiri dari :
Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012 dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
Justifikasi Teknis Kegiatan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 17 September 2012.
Revisi Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rincian Anggaran Biaya Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011, Administrasi Pengelolaan PJOK tanggal 17 September 2012.
Photo Copy Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2011.
Photo Copy NPWP : 00.884.603.2.203.000, BPP Dana Rehab/Rekon BKPPBD Sawahlunto
13 (tiga belas) lembar photo copy Rekening Giro HIT Bunga BB Pemerintah pada Bank BNI Cabang Sawahlunto, Nomor Rekening 23796694-0 atas nama Dana Rehab / Rekon BKPPBD Sawahlunto
Surat PPK Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 16 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 04 Juni 2012, tentang Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ)
Surat PPK Nomor : 360 / 18 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Juni 2012, tentang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Photo Copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 040717120021 dari PT. BRI (Persero), Tbk, Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta
Photo Copy Mutual Check Nol (MC β 0) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah Beronjong Batang Lunto.
Photo Copy Surat Perjanjian Perubahan Kerja (Addendum Amandemen Kontrak β I) Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17.A / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 27 Agustus 2012 Atas Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17 / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 11 Juni 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Addendum I Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Back Up Data Add β 2 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy As Built Drawing Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β I s/d XI, Periode 11 Juni 2012 s/d 26 Agustus 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XII s/d XXIII, Periode 27 Agustus 2012 s/d 18 November 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XXIV s/d XXV, Periode 19 November 2012 s/d 02 Desember 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Request For Work, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto, Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Lokasi Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
1 (satu) buah Flashdisk berisi yang berisi 6 Folder Photo Kegiatan Periode Juni 2012 s/d Desember 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Dokumentasi Pembuangan Sedimen Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar printout photo yang berisi 54 (Lima Puluh Empat) photo,.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 02 Agustus 2012 (beserta Rencana Anggaran Biaya).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 02) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 17 September 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 02)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 03) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... November 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 03)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC 04 (Akhir) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... Desember 2012 (beserta Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 (Akhir).
Final Quantity Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 003 / Dir-DAU / PHO / XII / 2012, tanggal 03 Desember 2012, perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan
Surat PPK Nomor : 48 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012, tentang Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto .
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO), yang terdiri dari :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap I Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 10 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 04 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap I
Daftar Hadir tanggal 04 Desember 2012
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 10 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap II
Daftar Hadir tanggal 10 Desember 2012
Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 12 / BA β PHO / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 10 Desember 2012.
Photo Dokumentasi 0 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar photo.
Photo Dokumentasi 20 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 12 (dua belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 50 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 28 (dua puluh delapan) lembar photo.
Photo Dokumentasi 80 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 100 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo..
Photo β Photo Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 28 (dua puluh delapan) lembar printout berisi 54 (lima puluh empat) lembar photo..
Surat Pernyataan dari PT. Delima Agung Utama tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana tentang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 03 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 09 Januari 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap I).
Rencana Penggunaan Dana Tahap I yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 09 Januari 2012.
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap I tanggal 09 Januari 2012 (belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I Non BLM (belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 1070 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 30 Agustus 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap II (beserta lampiran Daftar Rincian Penggunaan Dana Tahap I dan Penggunaan Dana Tahap II Pelaksanaan Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012 dan Daftar Nominatif Rekanan / Pihak Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012)
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap II tanggal 30 Agustus 2012 ( yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto namun belum ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto dan belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap II Non BLM (tidak ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Juni 2012.
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan November 2012 .
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Desember 2012 .
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 03 / DAU-PUM / SK / VI-2012, tanggal 18 Juni 2012, perihal Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaannya (beserta lampiran Rincian Penggunaan Uang Muka)
Scan Surat Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 11 Juni 2012.
Photo Copy Surat PPK Nomor : 17 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 21 Juni 2012, tentang Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20%
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 16 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 20 Juni 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 21 Juni 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 05 / DAU-PUM / SK / VIII-2012, tanggal 03 Agustus 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-01 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.01) Nomor : 26 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 07 Agustus 2012)
Surat PPK Nomor : 28 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.01
Berita Acara Pembayaran MC.01 Nomor : 27 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 08 Agustus 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630962 tanggal ... Agustus 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 18 / DAU-PUM / SK / IX-2012, tanggal 17 September 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-02 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.02) Nomor : 31 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 17 September 2012)
Surat PPK Nomor : 33 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.02
Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... September 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630966 tanggal ... September 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 12 / DAU-PUM / SK / XI-2012, tanggal 12 November 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-03 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.03) Nomor : 41 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 12 November 2012).
Surat PPK Nomor : 43 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 14 November 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.03
Berita Acara Pembayaran MC.03 Nomor : 42 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 13 November 2012.
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... November 2012 .
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 011 / DAU / SP / SWL / XII-2012, tanggal 11 Desember 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-04 / Akhir (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.04) Akhir Nomor : 49 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012)
Surat PPK Nomor : 51 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.04 / Akhir
Berita Acara Pembayaran MC.04 Akhir Nomor : 50 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 11 Desember 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 10 Desember 2012.
Kuitansi Tanda Terima Retensi Pemeliharaan 5% dari kontrak pekerjaan, tanggal 28 Desember 2012
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.82 / BNPB / D β III / RR.01 / 11 / 2011, tanggal 01 November 2011, perihal Percepatan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap I Tahun 2011 (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi III Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.100 / BNPB / D β III / RR.01 / 12 / 2011, tanggal 01 Desember 2011, perihal Undangan (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.011 / D β III / BNPB / II / 2012, tanggal 16 Februari 2012, perihal Pertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran).
Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 041 / BNPB / D β III / RR / 03 / 2012, tanggal 07 Maret 2012, perihal Penyampaian Laporan Bulanan
Photo Copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B.1232 / BNPB / X / 2011, tanggal 08 Desember 2011, perihal LPJ BPP, Berita Acara Pemeriksaan / Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan / Penutupan Kas Posisi Per 31 Desember 2011
1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 10 / BKP-PBD / SWL / 2013 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Tim PHO Jasa Konstruksi) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pasca Bencana Alam Tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Nomor : B.360 / 04 / SPK / RR β BPBD / 2012, tanggal 18 Juni 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 dengan CV. Afiza Limko Konsultan tentang Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Bendung, Tanggul, Cek Dam Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 1 (Satu) Periode : 18 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 2 (Dua) Periode : 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 3 (Tiga) Periode : 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 4 (Empat) Periode : 1 September 2012 s/d 31 September 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 5 (Lima) Periode : 1 Oktober 2012 s/d 31 Oktober 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 6 (Enam) Periode : 1 November 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Pertama) Periode : 18 Juni 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Kedua) Periode : 1 September 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Akhir, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) lembar Surat Tugas Konsultan Pengawas Nomor : 02 / ALK β Peng / RR β BPBD / VI / 2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Afiza Limko Konsultan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Foto copy Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tentang Penetapan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, Pengawas Lapangan dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
1 (satu) bundel surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-II) Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 19 November 2012 atas surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 27 Agustus 2012 dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek dam Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu dalam berkasa perkara terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu rupiah) ; --
Setelah mendengar Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 21 Oktober 2016 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa terdakwa Ir. Yayan Suryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Ir. Yayan Suryana dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum demi keadilan dan kepastian hukum.
Membebankan biaya kepada negara.
Atau :
Mohon putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa.
Setelah mendengar Replik dari Penuntut Umum atas Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasehat Hukum terdakwa yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada Surat Tuntutannya yang dibacakan didepan persidangan pada hari Jumat tanggal 21 Oktober 2016.
Setelah mendengar Duplik dari penasehat Hukum Terdakwa atas Replik dari Penuntut Umum yang dibacakan didepan persidangan pada hari Kamis tanggal 27 Oktober yang pada pokoknya Penasehat Hukum terdakwa tetap dengan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dibacakan didepan persidangan pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2016.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa Ia terdakwa Ir. Yayan Suryana, selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama berdasarkan Akte Notaris M.S. Imam Santoso, SH, Nomor 4 tanggal 24 Nopember 2008 secara bersama β sama ataupun sendiri - sendiri dengan Bibsan Dwinanda Ruslan, ST (sebagai terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK dalam Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan langsung pengelola dana bantuan sosial berpola Hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2011 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sekira bulan April 2012 sampai dengan Juli 2013 atau setidak β tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto Jln. Khatib Sulaiman No. 73 Kota Sawahlunto atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan pasal 5 UU No. 46 Tahun 2009, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana kota Sawahlunto mengumumkan kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang lunto melalui LPSE untuk dilelang dengan pagu anggaran Rp. 7.325.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut PT. Delima Agung Utama mendaftar sebagai salah satu penyedia jasa, kemudian PT Delima Agung Utama memasukkan penawaran pada tanggal 7 Mei 2012 dan penawaran tersebut ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur III pada PT. Delima Agung Utama, setelah dilakukan proses seleksi oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang diketuai oleh Def Afrianto.ST, maka pada tanggal 4 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan surat nomor : 360/16/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, kemudian pada Tanggal 11 Juni 2012 Sdr. Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), dalam perjanjian tersebut terdapat rincian pekerjaan sebagai berikut :
-
No URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH HARGA (Rp.) I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pengukuran Ulang Ls 1.00 Rp. 7,500,000,00 Rp. 7,500,000,00 2. Pek. Pembuatan Direksikeet dan Bedeng Kerja Ls 1.00 Rp. 8,000,000,00 Rp. 8,000,000,00 3. Mobilisasi dan Demobilisasi Ls 1.00 Rp.20,000,000,00 Rp.20,000,000,00 4. Dokumentasi dan Pelaporan Ls 1.00 Rp. 6,000,000,00 Rp. 6,000,000,00 Rp.41.000.000,00 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1. Pek. Bouwplank M' 93.50 Rp. 52.026.70 Rp.4,864,496.45 2. Pek. Kisdam Ls 1.00 Rp. 150.000.000.00 Rp. 150.000.000.00 3. Pek. Galian Tanah Keras Pondasi Check Dam M3 1.827.25 Rp.68.992.00 Rp. 126,065,632.00 4. Pek. Timbunan Tanah Kembali M3 1,735.89 Rp. 17,279.17 Rp. 29,994,738.41 5. Pek. Bekisting, Beton K-250 M2 680.00 Rp. 160.952.00 Rp. 109,447,360.00 6. Pek. Cor Beton M3 1,143.00 Rp. 899,835.21 Rp.1,028,511,645.03 7. Pek. Pembesian, Beton K-250 Kg 8,910.00 Rp. 13,836.90 Rp. 123,286,779.00 8. Pek.Bekisting, Beton K-300 M2 417.50 Rp. 160,952.00 Rp. 67,197,460.00 9. Pek. Cor Beton K-300 M3 222.75 Rp. 939,503.23 Rp. 209,274,344.48 10. Pas. Batu Kali 1:4, Sayap Check Dam M3 950.11 Rp. 610,210.70 Rp. 579,767,288.18 11. Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam M3 684.25 Rp. 271,309.50 Rp. 185,643,525.38 12. Pek Plesteran 1:3 M2 97.60 Rp. 42,159.64 Rp. 4,114,780.86 13. Pek. Siaran Timbul 1:2 M2 308.15 Rp.37,943.67 Rp. 11,692,341.91 14. Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 Rp.2,631,360,391.70 III PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA 1 Pek. Kisdam Ls 1.00 Rp. 65,000,000.00 Rp. 65,000,000.00 2. Pek. Galian Tanah Keras M3 192.50 Rp. 68,992.00 Rp. 13,280,960.00 3. Pek. Pembongkaran Pasangan Lama M3 24.00 Rp. 212,025.00 Rp. 5,088,600.00 4. Pas Batu kali 1:4 M3 225.00 Rp. 610,210.70 Rp. 137,297,407.50 5. Pek. Bekisting, Beton K-250 M2 87.50 Rp. 160,952.00 Rp. 14,083,300.00 6. Pek. Cor Beton K-250 M3 75.00 Rp. 899,835.21 Rp. 67,487,640.75 7. Pek. Pembesian, Beton K-250 Kg 7,040.00 Rp. 13,836.90 Rp. 97,411,776.00 8. Pek. Bekisting, Beton K-300 M2 206.25 Rp. 160,952.00 Rp. 33,196,350.00 9. Pek. Cor Beton K-300 M3 225.00 Rp. 939,503.23 Rp. 211,388,226.75 Rp. 644,234,261.00 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 174.94 Rp. 11,275.00 Rp. 1,972,448.50 2. Pek. Bouplank M' 121.37 Rp. 52,026.70 Rp. 6,314,480.58 3. Pek. Galian Tanah Keras M3 1,358.42 Rp. 68,992.00 Rp. 93,720,112.64 4. Pek. Batu kali 1:4 M3 2,854.11 Rp. 610,210.70 Rp.1,741,608,460.98 5. Pek. Plesteran 1:3 M2 166.24 Rp. 42,159.64 Rp. 7,008,618.55 6. Pek. Siaran Timbul 1:2 M2 1,039.00 Rp. 37,943.67 Rp. 39,423,473.13 7. Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β Ls 1.00 Rp. 3,000,000.00 Rp. 3,000,000.00 8. Pek.Timbunan Tanah Kembali M3 1,222.58 Rp. 17,279.17 Rp. 21,125,167.66 Rp.1,914,172,762.04 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 Meter 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 200.00 Rp. 11,275.00 Rp. 2,255,000.00 2. Pek. Bouwplank M' 37.50 Rp. 52,026.70 Rp. 1,951,001.25 3. Pek. Bongkaran Bangunan Untuk badan jalan Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 4. Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan M3 81.00 Rp. 37,675.00 Rp. 3,051,675.00 5. Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan M3 108.00 Rp. 152,817.50 Rp. 16,504,290.00 6. Pek. Bekisting M2 100.00 Rp. 160,952.00 Rp. 16,095,200.00 7. Pek. Pembesian Kg 2,640.00 Rp. 13,836.90 Rp. 36,529,416.00 8. Pek Beton K-250 M3 75.00 Rp. 899,835.21 Rp. 67,487,640.75 9. Pemasangan Kembali Pagar Samping Panti Asuhan Ls 1.00 Rp. 4,500,000.00 Rp. 4,500,000.00 B Lokasi Menuju Check Dam Baru, Panjang = 185 meter 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 320.00 Rp. 11,275.00 Rp. 3,608,000.00 2. Pek. Bouwplank M' 80.00 Rp. 52,026.00 Rp. 4,162,136.00 3. Pek. Bongkaran Bangunan untuk Badan Jalan Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 4. Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan M3 159.00 Rp. 37,675.00 Rp. 5,990,325.00 5. Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan M3 168.00 Rp. 152,817.00 Rp. 25,673,340.00 6. Pek. Bekisting M2 238.00 Rp. 160,952.00 Rp. 38,306,576.00 7. Pek. Pembesian Kg 6,336.00 Rp. 13,836.90 Rp.87,670,598.40 8. Pek.Beton K-250 M3 180.00 Rp. 899,835.21 Rp. 161,970,337.80 C Box Culver 3 Unit 1. Pek. Bekisting M2 25.00 Rp. 160,952.00 Rp. 4,023,800.00 2. Pek. Pembesian Kg 528.00 Rp. 13,836.00 Rp. 7,305,883.20 3. Pek. Beton K-250 M3 24.00 Rp. 899,835.21 Rp. 21,596,045.04 Rp. 511,681,264.44
Setelah penandatanganan perjanjian,maka Sdr. Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 360/18/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan PT. Delima Agung Utama dalam hal ini diwakili oleh terdakwa untuk mulai melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan :
Pekerjaan : Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Tanggal Mulai Kerja : 11 Juni 2012
Syarat-syarat pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak;
Waktu Penyelesaian : Selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 7 November 2012
Masa Pemeliharaan : Selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO);
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak;
Selanjutnya setelah menerima SPMK maka PT. Delima Agung Utama mulai melaksanakan pekerjaan, kemudian pada tanggal 18 Juni 2012 sesuai surat nomor : 03/DAU-PUM/SK/VI-2012 maka PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Penarikan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak, selanjutnya uang muka tersebut sebesar Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah), dibayarkan sesuai dengan bukti cek Bank Negara Indonesia (BNI) nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012 dan uang muka tersebut digunakan oleh PT. Delima Agung Utama untuk melaksanakan pekerjaannya, kemudian pada tanggal 03 Agustus 2012 PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn/MC 01 sesuai dengan surat nomor: 05/DAU-PUM/SK/VII-2012 tanggal 03 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa ditujukan kepada PPK dengan perihal Permohonan Pembayaran Termyn/MC-01 dengan besar dana yang dimintakan sebesar Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), selanjutnya untuk menarik Termyn I maka pekerjaan yang dilakukan adalah sebesar 14% pembayaran, sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan yang ditandatangani oleh Sdr. Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK, Sdr. Maizir, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, pembayaran Termyn/MC 01 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630962 bulan Agustus 2012, kemudian pada tanggal 27 Agustus 2012 dilakukan amandemen kontrak I sesuai dengan surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) nomor : 360/17.A/PPK-RR/ BKPPBD/SWL-2012, dalam amandemen addendum kontrak I tersebut dilakukan tambah kurang pekerjaan dengan perincian pekerjaan sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN PEKERJAAN TAMBAH (+) / KURANG (-) TAMBAH KURANG VOLUME HARGA VOLUME HARGA II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CEK DAM BARU 1 Pek. Galian tanah keras pondasi check dam 787.08 54,302,223.36 - - 2 Pek. Timbunan tanah kembali - - 158.18 2,733,219.11 3 Pek. Bekisting, Beton K β 250 - - 112.00 18,026,624.00 4 Pek. Cor beton K β 250 - - 190.50 171,418,607.51 5 Pek. Pembesian, beton K β 300 - - 1,782.00 24,657,355.80 6 Pek. Bekisting, beton K β 300 - - 83.50 13,439,492.00 7 Pek. Cor beton K β 300 - - 20.25 19,024,940.41 8 Psg. Batu kali 1 : 4, sayap check dam 108.72 66,342,107.30 - - 9 Psg. Batu kosong disusun, lantai belakang check dam - - 369.25 100,181,032.88 10 Pek. Plesteran 1 :3 163.35 6,886,777.19 - - 11 Pek. Siaran timbul 1 : 2 - - 308.15 11,692,341.91 127,531,107.86 361,173,613.61 III PEKERJAAN REHABILITASI CEK DAM LAMA 1 Pek. Galian tanah keras 5.34 368,417.28 - - 2 Pek. Pembongkaran pasangan lama 27.00 5,724,675.00 - - 3 Psg. Batu kali 1 : 4 73.32 44,740,648.52 - - 4 Pek. Bekisting, Beton K β 250 - - 48.75 7,846,410.00 5 Pek. Cor Beton K β 250 - - 36.25 32,619,026.36 6 Pek. Pembesian, beton K β 300 - - 1,491.63 20,639,535.15 7 Pek. Bekisting beton K β 300 - - 123.75 19,917,810.00 8 Pek. Cor Beton K β 300 - - 36.69 34,470,373.51 50,833,740.80 115,493,155.02 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1 Pek. Pembersihan lapangan 543.26 6,125,256.50 - - 2 Pek. Galian tanah keras 3,363.46 232,051,832.32 - - 3 Psg. Batu kali 1 : 4 457.39 279,104,272.07 - - 4 Pek. Plesteran 1 : 3 1,056.14 44,526,482.19 - - 5 Pek. Siaran timbul 1 : 2 - - 1,039.00 39,423,473.13 6 Pek. Timbunan tanah kembali 363.04 6,273,064.44 - - 568,080,907.52 39,423,473.13 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 meter 1 Pek. Timbunan tanah dipadatkan. - - 24.98 941,121.50 2 Pek. Timbunan sirtu dipadatkan - - 14.40 2,200,572.00 3 Pek. Bekisting - - 97.50 15,692,659.05 4 Pek. Pembesian - - 2,276.52 31,500,007.26 5 Pek. Beton K β 250 - - 65.00 58,489,288.65 B Lokasi menuju check dam baru, panjang = 185 meter 1 Pek. Pembersihan lapangan 574.00 6,471,850.00 - - 2 Pek. Bouwplank 143.50 7,465,831.45 - - 3 Pek. Timbunan tanah dipadatkan 93.29 3,514,625.40 - - 4 Pek. Timbunan sirtu dipadatkan 59.18 9,043,578.01 - - 5 Pek. Bekisting - - 225.08 36,226,754.26 6 Pek. Pembesian - - 4,457.59 61,679,157.89 7 Pek. Beton K β 250 - - 128.31 115,456,955.96 C Box culver 3 unit 1 Pek. Bekisting 99.60 16,030,819.20 2 Pek. Pembesian 3,712.82 51,373,919.06 3 Pek. Beton K β 250 - - 2.30 2,069,620.98 93,900,623.12 324,256,137.55 JUMLAH 840,346,379.30 840,346,379.30
Kemudian pada tanggal 17 September 2012 terdakwa mengajukan permintaan termyn II, dalam pengajuan penarikan termyn II tersebut terdakwa melampirkan dokumen-dokumen progress pekerjaan yang sudah mencapai 57,50%, kemudian pada tanggal 18 September 2012 PPK mengajukan persetujuan pembayaran Termyn II, selanjutnya pada pengajuan Termyn tersebut pekerjaan sudah mencapai 57,50% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC02) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawahlunto, pada Termyn II tersebut progress pekerjaan dinyatakan sudah mencapai 57,50% dan dana yang dapat dicairkan adalah sebesar Rp. 2.060.937.000. (Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dalam pembayaran Termyn/MC 02 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630966 bulan September 2012, di dalam pertanggungjawaban MC02 tersebut terdapat bagian pekerjaan cek dam lama yaitu pekerjaan pemasangan batu kali 1 : 4 dengan volume dalam kontrak sebesar 305,91 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat maka diperoleh hasil volume pekerjaannya hanya mencapai sebesar 238,41 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 67,50 M3, berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) Undang β Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti β bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak, kemudian pada tanggal 12 November 2012 terdakwa mengajukan permintaan termyn III, dalam pengajuan penarikan termyn II tersebut terdakwa melampirkan dokumen-dokumen progress pekerjaan yang sudah mencapai 81,74%, kemudian pada tanggal 13 November 2012 dilakukan pembayaran pekerjaan Termyn III dengan progres pekerjaan sudah mencapai 81,74% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC03) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC03 Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 13 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol kota Sawahlunto, dan uang yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.148.445.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), pembayaran Termyn/MC 03 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012, selanjutnya didalam pertanggungjawaban MC03 tersebut terdapat bagian pekerjaan cek dam baru yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 1.253,18 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 786 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 467,18 M3, berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) Undang β Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti β bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak. Pada tanggal 19 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja II (Addendum II) nomor : 360/17.B/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 dengan isi Addendum perubahan dana pekerjaan yang semula sebesar Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 6.944.562.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), yang artinya nilai kontrak awal ditambah sebesar Rp. 627.319.000 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah), selanjutnya penambahan dana nilai kontrak tersebut dapat dijelaskan dengan perincian pekerjaan tambah kurang sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN TAMBAH KURANG I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1. Pek. Pembuangan Sedimen 4,511.10 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1. Pek. Bowplank 76.50 2. Pek. Galian Tanah Kerasa Pondasi Check Dam (253.81) 3. Pek. Timbunan Tanah Kembali (324.53) 4. Pek. Bekisting Beton K-250 (275.06) 5. Pek. Cor Beton K-250 (611.82) 6. Pek. Pembesian, Beton K-300 (2,551.10) 7. Pek. Bekisting, Beton K-300 (117.00) 8. PEK. Cor Beton K-300 (27.18) 9. PAS. BATU Kali 1 : 4, Sayap Check Dam 613.58 10. Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam (270.00) 11. Pek. Plesteran 1 : 3 830.76 12. Pek. Beton Siklop 125.00 13. Pek. Acian 32.87 14. Pek. Pas Pintu Air 1.00 III PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA 1. Pek. Galian Tanah Keras (105.36) 2. Pek. Pembongkaran Pasangan Lama 36.42 3. Pas. Batu Kali 1 : 4 7.59 4. Pek. Bekisting Beton K β 250 (38.75) 5. Pek. Cor Beton K β 250 (38.75) 6. Pek. Pembesian Beton K β 250 (1,270.91) 7. Pek. Bekisting Beton K β 250 (8.40) 8. Pek. Cor Beton K β 250 (47.06) IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1. Pek. Pembersihan Lapangan 403.00 2. Pek. Bouwplank 158.93 3. Pek. Galian Tanah Keras 22.31 4. Pas. Batu Kali 1 : 4 219.17 5. Pek. Plesteran 1 : 3 677.56 6. Pek. Timbunan Tanah Kembali 56.29 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A. Lokasi Samping Panti Asuhan 1. Pek. Pembersihan Lapangan 140.43 2. Pek. Bouwplank 4.70 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 97.17 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 8.53 5. Pek. Bekisting 22.60 6. Pek. Pembesian 1,031.12 7. Pek. Beton K β 250 72.48 8. Pek. Beton K β 100 17.02 B Lokasi Menuju Check Dam Baru 1. Pek. Pembersihan Lapangan 227.20 2. Pek. Bouwplank 56.80 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 172.47 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 155.37 5. Pek. Bekisting 583.59 6. Pek. Pembesian 2,411.67 7. Pek. Beton K β 250 102.76 8. Pek. Beton K β 100 51.45 9. Pek. Pas. Batu Kali 23.93 10. Pek. Plesteran 224.96 11. Pek. Acian 224.96 C Box Culver 1 Unit 1. Pek. Bekisting (24.60) 2. Pek. Pembesian (1,418.68) 3. Pek. Beton K β 250 (1.39) D Pelat Dwiker 1 Unit 1. Pas. Batu Kali 1 : 4 70.91 2. Pek. Plesteran 1 : 3 34.30 3. Pek. Bekisting 24.00 4. Pek. Pembesian 1,082.96 5. Pek. Beton K β 250 5,66
Kemudian pada tanggal 11 Desember 2012 terdakwa mengajukan permintaan termyn II, dalam pengajuan penarikan termyn II tersebut terdakwa melampirkan dokumen-dokumen progress pekerjaan yang sudah mencapai 100%, Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2012 dilakukan pembayaran Termyn IV dengan progress pekerjaan 100% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC IV) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC IV Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol kota Sawahlunto, dalam pembayaran Termyn IV tersebut uang pembayarannya adalah sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran Termyn/MC 04 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012, selanjutnya Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK BKPPBD kota Sawahlunto menyerahkan uang retensi sebesar 5% sebanyak Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama (sesuai dengan kwitansi tanda terima tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Bibsan Dwinanda Ruslan, ST, setelah terdakwa menerima uang jaminan pemeliharaan atau retensi sebanyak 5% sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) maka pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada PPK, selanjutnya surat jaminan tersebut akan digunakan selama masa waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja dalam tenggang waktu pemeliharaan, dan Surat Jaminan Pemeliharaan tersebut di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan saudara Afrizal selaku Pimpinan Cabang PT. Asuransi Parolamas, kemudian di dalam pertanggungjawaban MC04 tersebut terdapat bagian pekerjaan pendahuluan yaitu pekerjaan pembuangan sedimen dengan volume dalam kontrak sebesar 4.511,10 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 1.354,10 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 3.157,00 M3, bagian pekerjaan pembangunan check dam baru yaitu pekerjaan pasangan batu kosong dengan volume dalam kontrak sebesar 45,00 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 0 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 45,00 M3, bagian pekerjaan dinding penahan tanah yaitu pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 dengan volume dalam kontrak sebesar 305,91 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 238,41 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 67,50 M3, bagian pekerjaan jalan inspeksi yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 153,9 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 0 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 153,90 M3, berdasarkan fakta - fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan Pasal 18 ayat (3) Undang β Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti β bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak.
Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2012, terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan kepada Sdr. Bibsan Dwinanda Ruslan, ST dengan surat nomor : 003/Dir-DAU/PHO/XII/2012, berdasarkan surat tersebut maka PPK membuat surat Nomor : 48/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang/ Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah, kemudian pada tanggal 10 Desember 2012 dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11/BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama bersama-sama dengan Tim PHO yaitu saudara Drs. Syahnan Simatupang, MM, saudara Romhy Devira, ST dan saudara Abdul Hilam, SH. Kemudian pada bulan Juli Tahun 2013 Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2015 dilakukan penghitungan volume pekerjaan di lapangan oleh ahli konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menghitung hasil pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, penghitungan tersebut dilakukan oleh Tim LPJK bersama-sama dengan Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK, Konsultan Pengawas yang diwakili oleh saudara David Hariyanto serta Penanggung Jawab Otoritas Kegiatan (PJOK) yang diwakili oleh Saudara Maizir, selanjutnya hasil pengukuran dan penghitungan pada saat itu ditandatangani dan disepakati oleh semua pihak dan hasil penghitungan lapangan tersebut yang akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan ahli, kemudian berdasarkan data-data tersebut maka ahli dari LPJK menemukan adanya kekurangan volume, selanjutnya kekurangan volume tersebut adalah sebagai berikut
-
No URAIAN PEKERJAAN SAT KEKURANGAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA KET I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pembuangan Sedimen M3 3.157,00 53,970,32 170.384.300,24 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1 Pek. Pasangan Batu Kosong M3 45,00 271.309,50 12.208.927,50 2 Pek. Timbunan Kembali M3 467,18 17.279,17 8.072.482,64 III PEKERJAAN CHECK DAM LAMA 1 Pek. Pasangan Batu Kali M3 67,5 610.210,70 41.189.222,25 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH 1 Pek. Pasangan Batu Kali M3 37,84 610.210,70 23.090.372,89 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI 1 Pek. Timbunan Kembali M3 153,19 37.675,00 5.771.433,25 JUMLAH 260.716.738,77
Sehubungan dengan ditemukannya kekurangan volume pekerjaan terhadap beberapa item pekerjaan pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 18 ayat (3) Undang β Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud, dan hal tersebut bertentangan juga dengan Pasal 12 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang menyatakan bahwa belanja atas beban Anggaran Belanja Negara dilakukan berdasarkan atas hak dan bukti β bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran, serta bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak, akibat dari perbuatan terdakwa tersebut maka Negara dirugikan sebesar Rp. 260.716.738,77 (dua ratus enam puluh juta tujuh ratus enam belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma tujuh puluh tujuh rupiah), dalam hal terdakwa meminta pembayaran 100% meskipun fakta yang diperoleh berdasarkan pemeriksaan ahli LPJK progress pekerjaan tidak mencapai 100%, maka berdasarkan fakta tersebut perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Bahwa Ia terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen / PPK Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011 tanggal 21 Desember 2011 tentang Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan langsung pengelola dana bantuan sosial berpola Hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2011 secara bersama β sama ataupun sendiri - sendiri dengan Ir. Yayan Suryana, selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama berdasarkan Akte Notaris M.S. Imam Santoso, SH, Nomor 4 tanggal 24 Nopember 2008 (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), sekira bulan April 2012 sampai dengan Juli 2013 atau setidak β tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2013, bertempat di Kantor Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto Jln. Khatib Sulaiman No. 73 Kota Sawahlunto atau setidak-setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkaranya berdasarkan pasal 5 UU No. 46 Tahun 2009, sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara.
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana kota Sawahlunto mengumumkan kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang lunto melalui LPSE untuk dilelang dengan pagu anggaran Rp. 7.325.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut PT. Delima Agung Utama mendaftar sebagai salah satu penyedia jasa, kemudian PT Delima Agung Utama memasukkan penawaran pada tanggal 7 Mei 2012 dan penawaran tersebut ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur III pada PT. Delima Agung Utama, setelah dilakukan proses seleksi oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang diketuai oleh Def Afrianto.ST, maka pada tanggal 4 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan surat nomor : 360/16/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 selanjutnya surat tersebut ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, kemudian pada Tanggal 11 Juni 2012 Sdr. Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah), dalam perjanjian tersebut terdapat rincian pekerjaan sebagai berikut :
-
No URAIAN PEKERJAAN SATUAN VOLUME HARGA SATUAN (Rp.) JUMLAH HARGA (Rp.) I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pengukuran Ulang Ls 1.00 Rp. 7,500,000,00 Rp. 7,500,000,00 2. Pek. Pembuatan Direksikeet dan Bedeng Kerja Ls 1.00 Rp. 8,000,000,00 Rp. 8,000,000,00 3. Mobilisasi dan Demobilisasi Ls 1.00 Rp.20,000,000,00 Rp.20,000,000,00 4. Dokumentasi dan Pelaporan Ls 1.00 Rp. 6,000,000,00 Rp. 6,000,000,00 Rp.41.000.000,00 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1. Pek. Bouwplank M' 93.50 Rp. 52.026.70 Rp.4,864,496.45 2. Pek. Kisdam Ls 1.00 Rp. 150.000.000.00 Rp. 150.000.000.00 3. Pek. Galian Tanah Keras Pondasi Check Dam M3 1.827.25 Rp.68.992.00 Rp. 126,065,632.00 4. Pek. Timbunan Tanah Kembali M3 1,735.89 Rp. 17,279.17 Rp. 29,994,738.41 5. Pek. Bekisting, Beton K-250 M2 680.00 Rp. 160.952.00 Rp. 109,447,360.00 6. Pek. Cor Beton M3 1,143.00 Rp. 899,835.21 Rp.1,028,511,645.03 7. Pek. Pembesian, Beton K-250 Kg 8,910.00 Rp. 13,836.90 Rp. 123,286,779.00 8. Pek.Bekisting, Beton K-300 M2 417.50 Rp. 160,952.00 Rp. 67,197,460.00 9. Pek. Cor Beton K-300 M3 222.75 Rp. 939,503.23 Rp. 209,274,344.48 10. Pas. Batu Kali 1:4, Sayap Check Dam M3 950.11 Rp. 610,210.70 Rp. 579,767,288.18 11. Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam M3 684.25 Rp. 271,309.50 Rp. 185,643,525.38 12. Pek Plesteran 1:3 M2 97.60 Rp. 42,159.64 Rp. 4,114,780.86 13. Pek. Siaran Timbul 1:2 M2 308.15 Rp.37,943.67 Rp. 11,692,341.91 14. Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 Rp.2,631,360,391.70 III PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA 1 Pek. Kisdam Ls 1.00 Rp. 65,000,000.00 Rp. 65,000,000.00 2. Pek. Galian Tanah Keras M3 192.50 Rp. 68,992.00 Rp. 13,280,960.00 3. Pek. Pembongkaran Pasangan Lama M3 24.00 Rp. 212,025.00 Rp. 5,088,600.00 4. Pas Batu kali 1:4 M3 225.00 Rp. 610,210.70 Rp. 137,297,407.50 5. Pek. Bekisting, Beton K-250 M2 87.50 Rp. 160,952.00 Rp. 14,083,300.00 6. Pek. Cor Beton K-250 M3 75.00 Rp. 899,835.21 Rp. 67,487,640.75 7. Pek. Pembesian, Beton K-250 Kg 7,040.00 Rp. 13,836.90 Rp. 97,411,776.00 8. Pek. Bekisting, Beton K-300 M2 206.25 Rp. 160,952.00 Rp. 33,196,350.00 9. Pek. Cor Beton K-300 M3 225.00 Rp. 939,503.23 Rp. 211,388,226.75 Rp. 644,234,261.00 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 174.94 Rp. 11,275.00 Rp. 1,972,448.50 2. Pek. Bouplank M' 121.37 Rp. 52,026.70 Rp. 6,314,480.58 3. Pek. Galian Tanah Keras M3 1,358.42 Rp. 68,992.00 Rp. 93,720,112.64 4. Pek. Batu kali 1:4 M3 2,854.11 Rp. 610,210.70 Rp.1,741,608,460.98 5. Pek. Plesteran 1:3 M2 166.24 Rp. 42,159.64 Rp. 7,008,618.55 6. Pek. Siaran Timbul 1:2 M2 1,039.00 Rp. 37,943.67 Rp. 39,423,473.13 7. Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β Ls 1.00 Rp. 3,000,000.00 Rp. 3,000,000.00 8. Pek.Timbunan Tanah Kembali M3 1,222.58 Rp. 17,279.17 Rp. 21,125,167.66 Rp.1,914,172,762.04 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 Meter 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 200.00 Rp. 11,275.00 Rp. 2,255,000.00 2. Pek. Bouwplank M' 37.50 Rp. 52,026.70 Rp. 1,951,001.25 3. Pek. Bongkaran Bangunan Untuk badan jalan Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 4. Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan M3 81.00 Rp. 37,675.00 Rp. 3,051,675.00 5. Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan M3 108.00 Rp. 152,817.50 Rp. 16,504,290.00 6. Pek. Bekisting M2 100.00 Rp. 160,952.00 Rp. 16,095,200.00 7. Pek. Pembesian Kg 2,640.00 Rp. 13,836.90 Rp. 36,529,416.00 8. Pek Beton K-250 M3 75.00 Rp. 899,835.21 Rp. 67,487,640.75 9. Pemasangan Kembali Pagar Samping Panti Asuhan Ls 1.00 Rp. 4,500,000.00 Rp. 4,500,000.00 B Lokasi Menuju Check Dam Baru, Panjang = 185 meter 1. Pek. Pembersihan Lapangan M2 320.00 Rp. 11,275.00 Rp. 3,608,000.00 2. Pek. Bouwplank M' 80.00 Rp. 52,026.00 Rp. 4,162,136.00 3. Pek. Bongkaran Bangunan untuk Badan Jalan Ls 1.00 Rp. 1,500,000.00 Rp. 1,500,000.00 4. Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan M3 159.00 Rp. 37,675.00 Rp. 5,990,325.00 5. Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan M3 168.00 Rp. 152,817.00 Rp. 25,673,340.00 6. Pek. Bekisting M2 238.00 Rp. 160,952.00 Rp. 38,306,576.00 7. Pek. Pembesian Kg 6,336.00 Rp. 13,836.90 Rp.87,670,598.40 8. Pek.Beton K-250 M3 180.00 Rp. 899,835.21 Rp. 161,970,337.80 C Box Culver 3 Unit 1. Pek. Bekisting M2 25.00 Rp. 160,952.00 Rp. 4,023,800.00 2. Pek. Pembesian Kg 528.00 Rp. 13,836.00 Rp. 7,305,883.20 3. Pek. Beton K-250 M3 24.00 Rp. 899,835.21 Rp. 21,596,045.04 Rp. 511,681,264.44
Setelah penandatanganan perjanjian Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja nomor : 360/18/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan PT. Delima Agung Utama dalam hal ini diwakili oleh terdakwa untuk mulai melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan :
Pekerjaan: Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Tanggal Mulai Kerja : 11 Juni 2012
Syarat-syarat pekerjaan: Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak;
Waktu Penyelesaian : Selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 7 November 2012
Masa Pemeliharaan : Selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO);
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak;
Setelah menerima SPMK maka PT. Delima Agung Utama mulai melaksanakan pekerjaan dan pada tanggal 18 Juni 2012 sesuai surat nomor : 03/DAU-PUM/SK/VI-2012 maka PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak, selanjutnya uang muka tersebut sebesar Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah), dibayarkan sesuai dengan bukti cek Bank Negara Indonesia (BNI) nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012 dan uang muka tersebut digunakan oleh PT. Delima Agung Utama untuk melaksanakan pekerjaannya sampai dengan progress fisik pekerjaan 14.00 % sesuai dengan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) yang ditandatangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kota Sawahlunto, saudara Maizir, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kota Sawahlunto, Ir. Tamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama (PT. DAU), kemudian pada tanggal 03 Agustus 2012 PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn/MC 01 sesuai dengan surat nomor: 05/DAU-PUM/SK/VII-2012 tanggal 03 Agustus 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa ditujukan kepada PPK dengan perihal Permohonan Pembayaran Termyn/MC-01 dengan besar dana yang dimintakan sebesar Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah), selanjutnya untuk menarik Termyn I maka pekerjaan yang dilakukan adalah sebesar 14%, pembayaran Termyn/MC 01 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630962 bulan Agustus 2012, kemudian pada tanggal 27 Agustus 2012 dilakukan amandemen kontrak I sesuai dengan surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) nomor : 360/17.A/PPK-RR/ BKPPBD/SWL-2012, dalam amandemen addendum kontrak I tersebut dilakukan tambah kurang pekerjaan dengan perincian pekerjaan sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN PEKERJAAN TAMBAH (+) / KURANG (-) TAMBAH KURANG VOLUME HARGA VOLUME HARGA II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CEK DAM BARU 1 Pek. Galian tanah keras pondasi check dam 787.08 54,302,223.36 - - 2 Pek. Timbunan tanah kembali - - 158.18 2,733,219.11 3 Pek. Bekisting, Beton K β 250 - - 112.00 18,026,624.00 4 Pek. Cor beton K β 250 - - 190.50 171,418,607.51 5 Pek. Pembesian, beton K β 300 - - 1,782.00 24,657,355.80 6 Pek. Bekisting, beton K β 300 - - 83.50 13,439,492.00 7 Pek. Cor beton K β 300 - - 20.25 19,024,940.41 8 Psg. Batu kali 1 : 4, sayap check dam 108.72 66,342,107.30 - - 9 Psg. Batu kosong disusun, lantai belakang check dam - - 369.25 100,181,032.88 10 Pek. Plesteran 1 :3 163.35 6,886,777.19 - - 11 Pek. Siaran timbul 1 : 2 - - 308.15 11,692,341.91 127,531,107.86 361,173,613.61 III PEKERJAAN REHABILITASI CEK DAM LAMA 1 Pek. Galian tanah keras 5.34 368,417.28 - - 2 Pek. Pembongkaran pasangan lama 27.00 5,724,675.00 - - 3 Psg. Batu kali 1 : 4 73.32 44,740,648.52 - - 4 Pek. Bekisting, Beton K β 250 - - 48.75 7,846,410.00 5 Pek. Cor Beton K β 250 - - 36.25 32,619,026.36 6 Pek. Pembesian, beton K β 300 - - 1,491.63 20,639,535.15 7 Pek. Bekisting beton K β 300 - - 123.75 19,917,810.00 8 Pek. Cor Beton K β 300 - - 36.69 34,470,373.51 50,833,740.80 115,493,155.02 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1 Pek. Pembersihan lapangan 543.26 6,125,256.50 - - 2 Pek. Galian tanah keras 3,363.46 232,051,832.32 - - 3 Psg. Batu kali 1 : 4 457.39 279,104,272.07 - - 4 Pek. Plesteran 1 : 3 1,056.14 44,526,482.19 - - 5 Pek. Siaran timbul 1 : 2 - - 1,039.00 39,423,473.13 6 Pek. Timbunan tanah kembali 363.04 6,273,064.44 - - 568,080,907.52 39,423,473.13 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 meter 1 Pek. Timbunan tanah dipadatkan. - - 24.98 941,121.50 2 Pek. Timbunan sirtu dipadatkan - - 14.40 2,200,572.00 3 Pek. Bekisting - - 97.50 15,692,659.05 4 Pek. Pembesian - - 2,276.52 31,500,007.26 5 Pek. Beton K β 250 - - 65.00 58,489,288.65 B Lokasi menuju check dam baru, panjang = 185 meter 1 Pek. Pembersihan lapangan 574.00 6,471,850.00 - - 2 Pek. Bouwplank 143.50 7,465,831.45 - - 3 Pek. Timbunan tanah dipadatkan 93.29 3,514,625.40 - - 4 Pek. Timbunan sirtu dipadatkan 59.18 9,043,578.01 - - 5 Pek. Bekisting - - 225.08 36,226,754.26 6 Pek. Pembesian - - 4,457.59 61,679,157.89 7 Pek. Beton K β 250 - - 128.31 115,456,955.96 C Box culver 3 unit 1 Pek. Bekisting 99.60 16,030,819.20 2 Pek. Pembesian 3,712.82 51,373,919.06 3 Pek. Beton K β 250 - - 2.30 2,069,620.98 93,900,623.12 324,256,137.55 JUMLAH 840,346,379.30 840,346,379.30
kemudian pada tanggal 18 September 2012 PPK melakukan persetujuan pembayaran Termyn II, selanjutnya pada pengajuan Termyn tersebut pekerjaan sudah mencapai 57,50% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC02) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawahlunto, pada Termyn II tersebut progress pekerjaan dinyatakan sudah mencapai 57,50% dan dana yang dapat dicairkan adalah sebesar Rp. 2.060.937.000. (Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah), dalam pembayaran Termyn/MC 02 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630966 bulan September 2012, di dalam pertanggungjawaban MC02 tersebut terdapat bagian pekerjaan cek dam lama yaitu pekerjaan pemasangan batu kali 1 : 4 dengan volume dalam kontrak sebesar 305,91 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat maka diperoleh hasil volume pekerjaannya hanya mencapai sebesar 238,41 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 67,50 M3, berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak, kemudian pada tanggal 13 November 2012 dilakukan pembayaran pekerjaan Termyn III dengan progres pekerjaan sudah mencapai 81,74% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC03) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC03 Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 13 November 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol kota Sawahlunto, dan uang yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 1.148.445.000 (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah), pembayaran Termyn/MC 03 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012, selanjutnya didalam pertanggungjawaban MC03 tersebut terdapat bagian pekerjaan cek dam baru yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 1.253,18 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 786 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 467,18 M3, berdasarkan fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak, Pada tanggal 19 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja II (Addendum II) nomor : 360/17.B/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 dengan isi Addendum perubahan dana pekerjaan yang semula sebesar Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 6.944.562.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah), yang artinya nilai kontrak awal ditambah sebesar Rp. 627.319.000 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah), selanjutnya penambahan dana nilai kontrak tersebut dapat dijelaskan dengan perincian pekerjaan tambah kurang sebagai berikut :
-
NO URAIAN PEKERJAAN TAMBAH KURANG I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1. Pek. Pembuangan Sedimen 4,511.10 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1. Pek. Bowplank 76.50 2. Pek. Galian Tanah Kerasa Pondasi Check Dam (253.81) 3. Pek. Timbunan Tanah Kembali (324.53) 4. Pek. Bekisting Beton K-250 (275.06) 5. Pek. Cor Beton K-250 (611.82) 6. Pek. Pembesian, Beton K-300 (2,551.10) 7. Pek. Bekisting, Beton K-300 (117.00) 8. PEK. Cor Beton K-300 (27.18) 9. PAS. BATU Kali 1 : 4, Sayap Check Dam 613.58 10. Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam (270.00) 11. Pek. Plesteran 1 : 3 830.76 12. Pek. Beton Siklop 125.00 13. Pek. Acian 32.87 14. Pek. Pas Pintu Air 1.00 III PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA 1. Pek. Galian Tanah Keras (105.36) 2. Pek. Pembongkaran Pasangan Lama 36.42 3. Pas. Batu Kali 1 : 4 7.59 4. Pek. Bekisting Beton K β 250 (38.75) 5. Pek. Cor Beton K β 250 (38.75) 6. Pek. Pembesian Beton K β 250 (1,270.91) 7. Pek. Bekisting Beton K β 250 (8.40) 8. Pek. Cor Beton K β 250 (47.06) IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1. Pek. Pembersihan Lapangan 403.00 2. Pek. Bouwplank 158.93 3. Pek. Galian Tanah Keras 22.31 4. Pas. Batu Kali 1 : 4 219.17 5. Pek. Plesteran 1 : 3 677.56 6. Pek. Timbunan Tanah Kembali 56.29 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A. Lokasi Samping Panti Asuhan 1. Pek. Pembersihan Lapangan 140.43 2. Pek. Bouwplank 4.70 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 97.17 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 8.53 5. Pek. Bekisting 22.60 6. Pek. Pembesian 1,031.12 7. Pek. Beton K β 250 72.48 8. Pek. Beton K β 100 17.02 B Lokasi Menuju Check Dam Baru 1. Pek. Pembersihan Lapangan 227.20 2. Pek. Bouwplank 56.80 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 172.47 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 155.37 5. Pek. Bekisting 583.59 6. Pek. Pembesian 2,411.67 7. Pek. Beton K β 250 102.76 8. Pek. Beton K β 100 51.45 9. Pek. Pas. Batu Kali 23.93 10. Pek. Plesteran 224.96 11. Pek. Acian 224.96 C Box Culver 1 Unit 1. Pek. Bekisting (24.60) 2. Pek. Pembesian (1,418.68) 3. Pek. Beton K β 250 (1.39) D Pelat Dwiker 1 Unit 1. Pas. Batu Kali 1 : 4 70.91 2. Pek. Plesteran 1 : 3 34.30 3. Pek. Bekisting 24.00 4. Pek. Pembesian 1,082.96 5. Pek. Beton K β 250 5,66
Selanjutnya pada tanggal 11 Desember 2012 dilakukan pembayaran Termyn IV dengan progress pekerjaan 100% (sesuai dengan rekapitulasi sertifikat bulanan/MC IV) dan sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC IV Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol kota Sawahlunto, dalam pembayaran Termyn IV tersebut uang pembayarannya adalah sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah), pembayaran Termyn/MC 04 tersebut dibuktikan dengan cek BNI nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012, selanjutnya Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK BKPPBD kota Sawahlunto menyerahkan uang retensi sebesar 5% sebanyak Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama (sesuai dengan kwitansi tanda terima tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa bersama dengan Bibsan Dwinanda Ruslan, ST, setelah terdakwa menerima uang jaminan pemeliharaan atau retensi sebanyak 5% sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) maka pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada PPK, selanjutnya surat jaminan tersebut akan digunakan selama masa waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kerja dalam tenggang waktu pemeliharaan, dan Surat Jaminan Pemeliharaan tersebut di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan saudara Afrizal selaku Pimpinan Cabang PT. Asuransi Parolamas, kemudian di dalam pertanggungjawaban MC04 tersebut terdapat bagian pekerjaan pendahuluan yaitu pekerjaan pembuangan sedimen dengan volume dalam kontrak sebesar 4.511,10 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 1.354,10 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 3.157,00 M3, bagian pekerjaan pembangunan check dam baru yaitu pekerjaan pasangan batu kosong dengan volume dalam kontrak sebesar 45,00 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 0 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 45,00 M3, bagian pekerjaan dinding penahan tanah yaitu pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 dengan volume dalam kontrak sebesar 305,91 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 238,41 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 67,50 M3, bagian pekerjaan jalan inspeksi yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 153,9 M3 namun setelah dilakukan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat diperoleh hasil volume hanya sebesar 0 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 153,90 M3, berdasarkan fakta - fakta tersebut maka terdakwa telah membuat pertanggungjawaban sebagai dasar pengeluaran APBN yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan hal tersebut bertentangan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak. Selanjutnya pada tanggal 03 Desember 2012, terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan kepada Terdakwa dengan surat nomor : 003/Dir-DAU/PHO/XII/2012, berdasarkan surat tersebut maka PPK membuat surat Nomor : 48/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/ Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang/ Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah, kemudian pada tanggal 10 Desember 2012 dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11/BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama bersama-sama dengan Tim PHO yaitu saudara Drs. Syahnan Simatupang, MM, saudara Romhy Devira, ST dan saudara Abdul Hilam, SH. Pada bulan Juli Tahun 2013 Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penyelidikan, selanjutnya pada tanggal 10 Desember 2015 dilakukan penghitungan volume pekerjaan di lapangan oleh ahli konstruksi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) untuk menghitung hasil pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, penghitungan tersebut dilakukan oleh Tim LPJK bersama-sama dengan Bibsan Dwinanda Ruslan, ST selaku PPK, Konsultan Pengawas yang diwakili oleh saudara David Hariyanto serta Penanggung Jawab Otoritas Kegiatan (PJOK) yang diwakili oleh Saudara Maizir, selanjutnya hasil pengukuran dan penghitungan pada saat itu ditandatangani dan disepakati oleh semua pihak dan hasil penghitungan lapangan tersebut yang akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan ahli, kemudian berdasarkan data-data tersebut maka ahli dari LPJK menemukan adanya kekurangan volume, selanjutnya kekurangan volume tersebut adalah sebagai berikut
-
No URAIAN PEKERJAAN SAT KEKURANGAN VOLUME HARGA SATUAN JUMLAH HARGA KET I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1 Pek. Pembuangan Sedimen M3 3.157,00 53,970,32 170.384.300,24 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1 Pek. Pasangan Batu Kosong M3 45,00 271.309,50 12.208.927,50 2 Pek. Timbunan Kembali M3 467,18 17.279,17 8.072.482,64 III PEKERJAAN CHECK DAM LAMA 1 Pek. Pasangan Batu Kali M3 67,5 610.210,70 41.189.222,25 IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN TANAH 1 Pek. Pasangan Batu Kali M3 37,84 610.210,70 23.090.372,89 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI 1 Pek. Timbunan Kembali M3 153,19 37.675,00 5.771.433,25 JUMLAH 260.716.738,77
Sehubungan dengan ditemukannya kekurangan volume pekerjaan terhadap beberapa item pekerjaan pada kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, maka perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 89 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa Pembayaran Bulanan / Termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak dan akibat dari perbuatan terdakwa tersebut Negara dirugikan sebesar Rp. 260.716.738,77 (Dua Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Tujuh Ratus TIga Puluh Delapan Koma Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan keberatan dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor : 25/Pid.Sus-TPK/2016 pada hari Kamis, tanggal 28 Juli 2016 yang amarnya sebagai berikut :
Menyatakan keberatan yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa tidak diterima seluruhnya;
Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Pdg an.Terdakwa Ir. YAYAN SURYANA dilanjutkan;
Menetapkan biaya perkara akan diperhitungkan bersamaan dengan biaya perkara pada putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membujktikan Dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum telah menghadikan saksi-saksi dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Def Afrianto. ST
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah sebagai Ketua Pokja I ULP dalam kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Sumber berasal dari APBN melalui hibah;
Bahwa Dasar saksi menjadi ketua Pokja berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto No.189.2/250/WAKO-SWL/2011 tanggal 14 Desember 2011;
Bahwa Tugas Pokja adalah menyusun rencana pengadaan, menetapkan dokumen pengadaan dan melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Sebagai pemenang tender adalah PT.Delima Agung Utama dengan nilai penawaran sebanyak Rp.6.317.240.000,-
Bahwa Dalam proses tender yang mengajukan penawaran sebanyak 12 rekanan;
Bahwa saksi selaku ketua Pokja dalam memenangkan rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut ada melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan;
Bahwa Bahwa menjadi dasar bagi Pokja adalah Pepres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Penetapan pemenang adalah Pokja kemudian diserahkan kepada PPK;
Bahwa Pada waktu itu ada yang menyanggah kemudian dijawab oleh Pokja;
Bahwa Batas pekerjaan Pokja yaitu sampai ditetapkan pemenang dan diserahkan kepada PPK;
Bahwa Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah Bibsan;
Bahwa Pemenang lelang PT.Delima Agung Utama sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku;
Bahwa Saya tidak mengetahui dengan kontrak karena bukan tugas Pokja lagi;
Bahwa setahu saksi pekerjaan ada dilaksanakan oleh PT.Delima Agung Utama;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Pokja tidak pernah turun kelapangan
Bahwa saksi tidak ada dapat intervensi dalam proses lelang;
Bahwa PPK tidak pernah melakukan intervensi terhadap pokja dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Pokja berwenang untuk merubah dan menambah persyaratan lelang asal sesuai dengan aturan;
Bahwa Materi yang disanggah adalah mengenai jadwal pelelangan;
Bahwa Saat ini sudah selesai dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi kenal dengan Adirman tapi dia tidak ikut dalam proses tender proyek tersebut;
Bahwa saksi ada menerima uang honor sebagai Ketua Pokja;
Bahwa saksi tidak pernah kelapangan bersama dengan terdakwa
Bahwa Sumber dana berasal dari APBN tahun 2012 sebesar Rp.7.324.980.000,- dalam bentuk hibah;
Bahwa Dasar bagi Pokja adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen kemudian didapat pemenang;
Bahwa Yang mengumumkan pemenang adalah Pokja;
Bahwa Pokja I berjumlah 3 (tiga) orang saksi sebagai ketuanya;
Bahwa Sebelum lelang PT.Delima Agung Utama tidak pernah menghubungi saksi
Bahwa saksi bekerja sebagai ketua Pokja berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Sawahlunto;
Bahwa Setelah lelang semua dokumen diberikan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan proses kontrak dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mulai dilaksanakan pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan tersebut
Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah Bibsan.
Bahwa Tidak ada item pekerjaan yang dirubah;
Bahwa Pekerjaan ada dilaksanakan sesuai dengan aturan
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Soniwan Agusta, PP,ST
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Sekretaris Pokja I ULP dalam kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Sumber berasal dari APBN melalui hibah;
Bahwa Dasar saksi menjadi ketua Pokja berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto No.189.2/250/WAKO-SWL/2011 tanggal 14 Desember 2011;
Bahwa Tugas Pokja adalah ;
menyusun rencana pengadaan,
menetapkan dokumen pengadaan dan
melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Sebagai pemenang tender adalah PT.Delima Agung Utama dengan nilai penawaran sebanyak Rp.6.317.240.000,-
Bahwa Dalam proses tender yang mengajukan penawaran sebanyak 12 rekanan;
Bahwa saksi selaku sekretaris Pokja dalam memenangkan rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut ada melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan;
Bahwa Yang menjadi dasar bagi Pokja adalah Pepres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Penetapan pemenang adalah Pokja kemudian diserahkan kepada PPK;
Bahwa Pada waktu itu ada yang menyanggah kemudian dijawab oleh Pokja;
Bahwa Batas pekerjaan Pokja yaitu sampi ditetapkan pemenang dan diserahkan kepada PPK;
Bahwa Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah Bibsan.
Bahwa Pemenang lelang PT.Delima Agung Utama sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan kontrak karena bukan tugas Pokja lagi;
Bahwa Setahu saksi pekerjaan ada dilaksanakan oleh PT.Delima Agung Utama;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Pokja tidak pernah turun kelapangan
Bahwa saksi tidak ada dapat intervensi dalam proses lelang;
Bahwa PPK tidak pernah melakukan intervensi terhadap pokja dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Pokja berwenang untuk untuk merubah dan menambah persyaratan lelang asal sesuai dengan aturan;
Bahwa Materi yang disanggah adalah mengenai jadwal pelelangan;
Bahwa Saat ini sudah selesai dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi kenal dengan Adirman tapi dia tidak ikut dalam proses tender proyek tersebut;
Bahwa saksi ada menerima uang honor sebagi Ketua Pokja;
Bahwa saksi tidak pernah kelapangan bersama dengan Bibsan.
Bahwa Sumber dana berasal dari APBN tahun 2012 sebesar Rp.7.324.980.000,- dalam bentuk hibah;
Bahwa Dasar bagi Pokja adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen kemudian didapat pemenang;
Bahwa Yang mengumumkan pemenang adalah Pokja;
Bahwa Pokja I berjumlah 3 (tiga) orang saksi sebagai sekretarisnya;
Bahwa Sebelum lelang PT.Delima Agung Utama tidak pernah menghubungi saksi
Bahwa saksi bekerja sebagai Sekretaris Pokja berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Sawahlunto;
Bahwa Setelah lelang semua dokumen diberikan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan proses kontrak dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mulai dilaksanakan pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan tersebut
Bahwa Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah Bibsan.
Bahwa Tidak ada item pekerjaan yang dirubah;
Bahwa Pekerjaan ada dilaksanakan sesuai dengan aturan
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Yasrul Rahim, ST
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Anggota Pokja I ULP dalam kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Sumber berasal dari APBN melalui hibah;
Bahwa Dasar saksi menjadi ketua Pokja berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto No.189.2/250/WAKO-SWL/2011 tanggal 14 Desember 2011;
Bahwa Tugas Pokja adalah menyusun rencana pengadaan, menetapkan dokumen pengadaan dan melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk;
Bahwa Sebagai pemenang tender adalah PT.Delima Agung Utama dengan nilai penawaran sebanyak Rp.6.317.240.000,-
Bahwa Dalam proses tender yang mengajukan penawaran sebanyak 12 rekanan;
Bahwa Saksi selaku anggota Pokja dalam memenangkan rekanan yang akan mengerjakan proyek tersebut ada melakukan prosedur yang sesuai dengan aturan;
Bahwa Yang menjadi dasar bagi Pokja adalah Pepres No.54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan jasa;
Bahwa Penetapan pemenang adalah Pokja kemudian diserahkan kepada PPK;
Bahwa Pada waktu itu ada yang menyanggah kemudian dijawab oleh Pokja;
Bahwa Batas pekerjaan Pokja yaitu sampi ditetapkan pemenang dan diserahkan kepada PPK;
Bahwa Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah Bibsan.
Bahwa Pemenang lelang PT.Delima Agung Utama sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan yang berlaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan kontrak karena bukan tugas Pokja lagi;
Bahwa Setahu saksi pekerjaan ada dilaksanakan oleh PT.Delima Agung Utama;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Pokja tidak pernah turun kelapangan
Bahwa saksi tidak ada dapat intervensi dalam proses lelang;
Bahwa PPK tidak pernah melakukan intervensi terhadap Pokja dalam menentukan pemenang lelang;
Bahwa Pokja berwenang untuk untuk merubah dan menambah persyaratan lelang asal sesuai dengan aturan;
Bahwa Materi yang disanggah adalah mengenai jadwal pelelangan;
Bahwa Saat ini sudah selesai dan sudah dapat digunakan oleh masyarakat;
Bahwa saksi kenal dengan Adirman tapi dia tidak ikut dalam proses tender proyek tersebut;
Bahwa saksi ada menerima uang honor sebagi Ketua Pokja;
Bahwa saksi tidak pernah kelapangan bersama dengan terdakwa
Bahwa Sumber dana berasal dari APBN tahun 2012 sebesar Rp.7.324.980.000,- dalam bentuk hibah;
Bahwa Dasar bagi Pokja adalah melakukan evaluasi terhadap seluruh dokumen kemudian didapat pemenang;
Bahwa Yang mengumumkan pemenang adalah Pokja;
Bahwa pokja I berjumlah 3 (tiga) orang saksi sebagai anggotanya;
Bahwa Sebelum lelang PT.Delima Agung Utama tidak pernah menghubungi saksi
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Pokja berdasarkan Surat Keputusan Wali kota Sawahlunto;
Bahwa Setelah lelang semua dokumen diberikan kepada PPK;
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan proses kontrak dalam kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu mulai dilaksanakan pekerjaan dan berakhirnya pekerjaan tersebut
Bahwa Yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen dalam kegiatan tersebut adalah bibsan;
Bahwa Tidak ada item pekerjaan yang dirubah;
Bahwa Pekerjaan ada dilaksanakan sesuai dengan aturan
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Edi Surya, ST
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Konsultan Perencana dalam kegiatan proyek tersebut;
Bahwa Sumber berasal dari APBN melalui hibah;
Bahwa Perusahaaan saksi CV. Multi Mitra Serasi;
Bahwa Perusahaan saksi ditunjuk melalui proses lelang;
Bahwa Jabatan saksi adalah sebagai wakil Direktur;
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah direktur Dr.Ir Bahrul Anif MT dengan Bibsan dengan nilainya Rp.71.141.000,-(tujuh puluh satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Waktu pengerjaan adalah 45 (empat puluh lima) hari kelender;
Bahwa Pekerjaan telah dilaksanakan dan telah diserahkan pada PPK;
Bahwa Yang membuat adalah Tim dari perusahaan saksi.
Bahwa saksi diberi tahu ada Adenddum oleh PPK tapi saksi tidak tahu item yang di adenddum tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani berita acara adenddum tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah membuat item pekerjaan sendimen;
Bahwa Untuk pekerjaan perencanaan telah dibayarkan semuanya
Bahwa saksi tidak tahu adanya rapat membahas adenddum dalam pekerjaan tersebut;
Bahwa Yang menyerahkan hasil pekerjaan kepada PPK adalah saksi
Bahwa Berita acara serah terima pekerjaan ada dan saksi yang tanda tangan;
Bahwa Dalam perencanaan tidak ada item pekerjaan sendimen;
Bahwa saksi diberi tahu oleh Bibsan.
Bahwa saksi tidak pernah menanda tangani berita acara Adenddum dan saksi tidak tahu siapa yang membuat tanda tangan saksi.
Bahwa Adenddum dilakukan dua kali tapi saksi tidak tahu item pekerjaan yang diadenddum;
Bahwa saksi tidak ada diperintahkan secara tertulis karena saksi adalah wakil direktur;
Bahwa saksi menyerahkan kepada semua dokumen kepada PPK
Bahwa Pada waktu semua sudah lengkap baru diterima oleh PPK
Bahwa saksi diberitahu oleh Bibsan sebagai PPK;
Bahwa saksi tidak tahu alasan adanya adenddum tersebut biasanya ada tambahan pekerjaan;
Bahwa saksi diberi tahu lewat telaphon oleh Bibsan
Bahwa saksi tidak mau karena tidak tahu item pekerjaan yang diadenddum;
Bahwa saksi pernah kelapangan bersama dengan tim perencana dan Bibsan sebagai PPK;
Bahwa Yang membuat dokumen adalah tim perencana dari perusahaan;
Bahwa saksi tidak wajib dilibatkan dalam adenddum tersebut;
Bahwa Pekerjaan perencanaan telah diserahterimakan dengan PPK
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Ria Sri Kurnia Ningsih, A.Md
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Bendahara pengeluaran Pembantu oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Bahwa saksi diangkat jadi bendahara berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011 Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan atasan Langsung pengelola dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana Tahun Anggaran 2011 tanggal 21 Desember 2011.
Bahwa Jumlah anggaran enam milyar lebih yang berasal dari dana PNPB pusat melalui hibah;
Bahwa Tugas saksi adalah menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada BPBD Kabupaten / Kota dan Melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga atau swakelola atas SPM-RR yang telah ditandatangani oleh atasan langsung serta Menyampaikan LPJ Keuangan kepada Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dan tembusan kepada KPA i.c BP BNPB;
Bahwa Syarat pencairan dana adalah adanya kontrak, permohonan pembayaran dan berita acara kemajuan pekerjaan;
Bahwa atasan saksi sebagai bendahara adalah Guspriadi;
Bahwa Spsesimen tanda tangan dalam pencairan dana adalah saksi dengan Bibsan;
Bahwa Pencairan dananya ada sebnayak 6 (enam) tahap yaitu:
Tahap I (uang muka) pada tanggal 22 Juni 2012 sebesar Rp.1.263.448.600,-
Tahap II pada tanggal 09 Agustus 2012 sebesar Rp. 663.324.750,-
Tahap III pada tangggal 17 September 2012 sebesar Rp.2.060.937.000,-
Tahap IV pada tanggal 21 November 2012 sebesar Rp. 1.148.445.000,-
Tahap V pada tanggal 11 Desember 2012 sebesar Rp. 1.461.178.550,-
Tahap VI pada tanggal 28 Desember 2012 sebesar Rp. 347.228.100,-.
Bahwa Sebagai pelaksananya adalah PT.Delima Agung dengan melalui proses tender;
Bahwa Proses pembayaran dengan melalui cek dan saksi yang menyerahkan cek tersebut;
Bahwa saksi tahu direkturnya yaitu Terdakwa.
Bahwa Sebelum dana dicairkan terlebih dahulu diverifikasi oleh Nurleli;
Bahwa saksi tidak tahu adanya cek up data yang berhubungan dengan kegiatan tersebut;
Bahwa saksi mengetahui adanya adenddum tapi tidak tahu item yang di adenddum;
Bahwa Dana tersebut ada bersisa dan sisanya saksi setorkan ke kas negara
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada kepala PNPB provinsi Sumatera Barat:
Bahwa Yang menyerahkan dana pada rekanan adalah saksi dalam bentuk cek dan tidak ada tunai;
Bahwa Terhadap kegiatan tersebut telah dilakukan pmeriksaan oleh BPKP dan hasil tidak ada temuan;
Bahwa saksi tidak tahu dari mana temuan tersebut;
Bahwa Pembayaran dapat dilakukan setelah data diverifikasi oleh Nurleli kemudian disrahkan kepada atasannya dan di deposisi kemudian dibayarkan;
Bahwa Sebelum dana dicairkan semua persyaratan harus lengkap kalau tidak dana tidak bisa dicairkan;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh pihak BPKP dan tidak ada ditemukan kerugian negara;
Bahwa saksi tidak pernah di intervensi oleh terhadap pencairan dana tersebut;
Bahwa Laporan keuangan saksi kirimkan ke PNPB pusat dan tidak ada masalah
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai bendahara adalah kepala PNPB pusat berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada kepala PNPB provinsi;
Bahwa Yang melaksanakan adalah PT.Delima Agung dengan proses tender;
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai selesai ada serah terimanya;
Bahwa Dana telah dicairkan 100% karena sudah ada berita acara PHO nya
Bahwa Jumlah dana yang diberikan PBPB pusat sebanyak Rp 8,7 Milyar;
Bahwa Dana diberikan dalam bentuk hibah dan diberikan dalam 2 tahap;
Bahwa saksi ada membayarkan uang muka pada rekanan dan persyaratanya lengkap;
Bahwa pencairan dana tahap dua sudah ada laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Pada pencairan dana adenddum ada dilampirkan sebagi syarat pencairan;
Bahwa Pada pencairan dana tahap akhir ada dilampirkan jaminan dan berita acara serah terima;
Bahwa Pada waktu itu pekerjaan sudah 100%;
Bahwa Ada masa pemeliharaanya
Bahwa Di proyek tersebut ada jaminan pemeliharan dan telah dicairkan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa lama pemeliharaan proyek tersebut;
Bahwa Jaminan pemeliharaan dalam bentuk jaminan Bank;
Bahwa Pembayaran tahap 5 adalah 100 tetapi rekanan menyerahkan jaminan pemeliharaan
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Tri Darma Satria.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai staf pengelola administrasi kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Berdasarkan keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800/08/BKP-PBD/ SWL 2012 tanggal 16 Januari 2012
Bahwa Yang menjadi atasan saksi adalah Nurleli;
Bahwa Tugas saksi adalah membantu kelengkapan administrasi;
Bahwa saksi tidak pernah verifikasi persyaratan pembayaran dana kegiatan tersebut;
Bahwa Jumlah anggaran enam milyar lebih yang berasal dari dana PNPB pusat melalui hibah;
Bahwa Sebagai pelaksananya adalah PT.Delima Agung dengan melalui proses tender;
Bahwa saksi tidak tahu dengan direktur PT.Delima Agung;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembayaran dana proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya adenddum
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada Nurleli;
Bahwa saksi tidak tahu persayaratan dalam pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pensyaratan pencairan dana
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai Berdasarkan keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800/08/BKP-PBD/ SWL 2012 tanggal 16 Januari 2012;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada kepala PNPB daerah;
Bahwa Yang melaksanakan adalah PT.Delima Agung dengan proses tender;
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai selesai ada serah terimanya;
Bahwa Dana telah dicairkan 100% karena sudah ada berita acara PHO nya
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi karena tidak diberi wewenag oleh Nurleli;
Bahwa Yang mencairkan dana adalah bendahara
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Yohanes Sugiarto, SH
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai staf pengelola kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Berdasarkan keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa Tugas saksi adalah melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata cara persuratan, perlengkapan dan rumah tangga
Bahwa saksi mengetahui yaitu PT.Deliam Agung;
Bahwa saksi tidak tahu direktur PT.Delima Agung;
Bahwa saksi tidak tahu dokumen yang berkaitan dengan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa saksi tidak tahu proses pembayaran dana kegiatan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya adenddum
Bahwa saksi tidak tahu mengenai proses pencairan dana proyek tersebut;
Bahwa Yang menjadi atasan langsung saksi adalah Bibsan.
Bahwa saksi mengetahui proses kemajuan pekerjaan proyek tersebut karena di perintah oleh atasan untuk melakukan cek kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi mendapatkan data kemajuan pekerjaan proyek dari Masril;
Bahwa saksi mendapatkan dalam bentuk lisan saja;
Bahwa saksi pernah turun kelapangan
Bahwa Yang mengangkat saksi sebagai Berdasarkan keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada kepala PNPB daerah;
Bahwa Yang melaksanakan adalah PT.Delima Agung dengan proses tender;
Bahwa Pekerjaan dilaksanakan sampai selesai ada serah terimanya;
Bahwa Dana telah dicairkan 100% karena sudah ada berita acara PHO nya
Bahwa saksi minta kepada pengawas lapangan;
Bahwa Guna untuk atasan saya dan di buat dalam papan tulis di kantor;
Bahwa Yang minta dibuatkan tabel adalan PJOK
Bahwa Data kemajuan pekerjaan dalam perminggu;
Bahwa saksi tidak tahu item pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi tidak mencatat secara rinci tapi secara global saja
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Hadirman.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi melaporkan kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Berdasarkan keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa saksi melaporkan kepada pihak penyidik karena setiap item pekerjaan tersebut volumenya berkurang dari volume yang tertera di kontrak, sehingga volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan gambar dan volume yang ditawar;
Bahwa saksi tidak melakukan cek kelapangan tapi saksi hanya melihat secara kasat mata;
Bahwa saksi mendapatkanya dari LPSE;
Bahwa Benar saksi juga sebagai kontraktor;
Bahwa saksi melihat karena rumah saksi dekat dengan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menjadi rekanan diproyek tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut tender dalam pengadaan kegiatan tersebut;
Bahwa Sekarang sudah dimafaatkan oleh masyarakat;
Bahwa saksi mengetahui konsekwensi dari laporan saksi
Bahwa saksi tidak ikut karena bukan bidang perusahaan saksi.
Bahwa Perusahaan saksi dalam bidang jalan dan bangunan;
Bahwa saksi tahu kontraknya senilai Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah);
Bahwa Karena saksi melihat kontrak tersebut didalam LPSE
Bahwa Saksi bisa melihat nilai kontrak tersebut, bisa melihat apa-apa saja yang ditenderkan pada tahun tersebut, bisa juga melihat Data perusahaan-perusahaan siapa saja yang ikut dalam tender tersebut.
Bahwa saksi bisa melihat data-data perusahaan yang mengikuti tender kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto
Bahwa saksi bisa melihat data-data perusahaan yang mengikuti tender tersebut karena saksi tau paswordnya.
Bahwa saksi bisa mempraktekannya didepan persidangan kalau ada komputernya.
Bahwa Pada pekerjaan pembangunan cek dam baru ditemukan ;
untuk galian tanah keras pondasi cek dam pada gambar pelaksanaan galian tersebut lebih dari 2 meter sementara yang saksi lihat hanya 30 cm s/d 100 cm dan saksi punya fotonya.
Untuk pekerjaan beton K-250 yang seharusnya untuk tubuh cek dam tetapi diganti dengan pasangan batu kali dan saksi punya fotonya.
Untuk pekerjaan cor beton K-300 yang seharusnya untuk tubuh cek dam tetapi mutu beton K-300 diragukan karna pengecorannya dilakukan secara manual dan adukan tidak ada takarannya sementara dalam dokumen pelelangan meminta pengecoran dilakukan takarannya dan dilakukan dengan menggunakan Ready Mix sebagai persyaratan teknis dan saksi punya fotonya.
Bahwa Untuk pekerjaan dinding penahan sepengetahuan saksi ada 3 item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi yaitu ;
Pekerjaan galian tanah keras didalam gambar kedalaman lebih dari 2 meter sementara yang saksi lihat hanya 30 cm s/d 100 cm dan saksi punya fotonya.
Untuk pasanganbatu kali 1 : 4 sepengetahuan saksi tidak sesuai dengan gambar dan spesifikasi dimana pasangan batu kali untuk tapak dinding penahan pada gambar tebalnya 2 meter, lebarnya 5 meter, yang dilaksanakan tebalnya kurany dari 1 meter dan lebarnya bervariasi antara 3 meter dan 4 meter. Untuk dinding penahan sesuai gambar tebalnya 2 meter tingginya 2,80 meter dengan ketebalan membentuk sudut miring dengan bagian atas setebal 60 cm. Selanjutnya untuk tinggi dinding penahan ukurannya bervariasi sesuai dengan kondisi alam yang telah terurai dalam gambar dimana dalam pelaksanaannya ketebalan dari dinding penahan tersebut bervariasi antara 83 cm sampai dengan 197 cm untuk dinding penahan hingga ketinggian 285 cm dari tapak dinding penahan dan saksi punya fotonya.
Untuk pasangan batu kali pada dinding penahan dilakukan dengan pasangan batu kosong yang bagian at5asnya ditutupi dengan adukan semen
Bahwa Masih ada yaitu pada pekerjaan jalan inspeksi dimana terdapat 3 pekerjaan yaitu jalan inspeksi yang berada dilokasi samping Panti Asuhan, jalan inspeksi dilokasi menuju cek dam baru dan pembuatan box culver sebanyak 3 unit. Dari ketiga pekerjaan tersebut pekerjaan jalan inspeksi menuju cek dam baru dan box culver tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak.
Bahwa Pada pekerjaan jalan inspeksi berdasarkan gambar kontrak awal untuk ketebalan jalan inspeksi tersebut berukuran 25t cm coran beton bertulang dan lebar 4 meter dengan mutu beton K-250 yang dilaksanakan menggunakan Ready Mix, dalam pelaksanaan ketebalan jalan tersebut berkisar antara 18 cm s/d 20 cm dengan menggunakan mutu beton K-100 dan K-250 coran beton bertulang yang pengecorannya menggunakan molen biasa dan memakai material kerikil sungai yang kotor sehingga mutu pekerjaan diragukan.
Bahwa Pada pekerjaan box culver dalam kontrak dibuat sebanyak 3 unit namun dengan adanya addendum dikerjakan hanya 1 unit box culver dan 1 unit plat dwiker dengan coran beton K-250 sehingga kedua pekerjaan tersebut diragukan dan saksi punya fotonya.
Bahwa Alat yang saksi gunakan hanya meteran dan besi panjang saja.
Bahwa Untuk saat ini saksi belum membawa foto-foto dokumen tersebut.
Bahwa Saksi akan membawanya pada persidangan yang akan datang.
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengukuran tapi melihat saja;
Bahwa saksi mengetahui semua item pekerjaan;
Bahwa saksi tahu karena dukomennya ada pada saya
Bahwa saksi melaporkan item pekerjaan dam dan dinding penahan dan mengenai sendimen;
Bahwa saksi sering melihat karena rumah saksi dekat dengan proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah kelapangan melakukan pengukuran;
Bahwa Tidak semua item pekerjaan dikerjakan rekanan pekerjaan sendimen tidak pernah dikerjakan;
Bahwa saksi mendapatkan gambar dari aplikasi LPSE;
Bahwa saksi pernah melihat RAB pekerjaan sendimen tidak ada dalam RAB tapi dalam CCO ada item pekerjaan sendimen
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto dari LPS adanya kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto dari LPSE;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah rekanan yang ikut tender;
Bahwa saksi tidak memakai alat untuk melihat pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak hanya dengan mata;
Bahwa saksi mendapatkan semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sudah terletak saja didepan rumah saksi;
Bahwa saksi tidak pernah memasukan bahan matrial dalam proyek tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah melihat adanya pembuangan sampah waktu pekerjaan proyek tersebut;
Bahwa saksi ada melihat konsultan pengawas satu kali dalam seminggu sedangkan pengawas ada tiap hari;
Bahwa saksi kenal Sawaldi tapi tidak pernah menggunakan Emailnya;
Bahwa saksi ada menerima uang dari Kusuma sewa tanah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang dijanjikan untuk sewa tanah letak matrial;
Bahwa saksi mengetahui adanya Adenddum di pekerjaan tersebut;
Bahwa saksi melaporkan setelah pekerjaan di PHO;
Bahwa saksi melaporkan dalam bentuk secara tertulis
Bahwa Sendiman adalah tanah dan kayu yang dibawa oleh arus iar sungai karena banjir;
Bahwa saksi melaporkan saat pekerjaan sedang berlangsung;
Bahwa saksi melakukan dengan melihat kelapangan;
Bahwa saksi tidak menggunakan alat Cuma meliahat secara kasat mata;
Bahwa saksi ada membawa dokumen-dokumen berupa foto Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi yang dilaksanakan oleh rekanan tersebut.
Bahwa Saksi memfotonya sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh rekanan.
Bahwa Saksi memang dokumen-dokumen berupa foto ini yang saksi laporkan ke kejaksaan negeri sawahlunto.
Bahwa Saksi hanya bisa melihat tender apa saja yang dilaksanakan oleh Pemko sawahlunto pada LPSE tersebut.
Bahwa Saksi tidak ada menjelaskan bahwa saksi bisa melihat data-data perusahaan yang mengikuti tender tersebut tetapi saksi hanya menjelaskan bahwa saksi bisa melihat tender apa saja yang dilaksanakan oleh Pemko sawahlunto karena saksi pernah ikut mendaftar..
Bahwa saksi hanya bisa melihat di LPSE tender apa saja yang dilaksanakan oleh Pemko sawahlunto
Bahwa saksi mendapatkan karena sudah ada saja terletak di depan rumah pada pagi hari
Bahwa saksi tidak ikut tender tapi saya ada mendaftar;
Bahwa saksi ada mendapatkan dokumen lewat LPSE dengan cara donwload sendiri;
Bahwa saksi mengambil sebgai dokumen laporan
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan keberatan yaitu ;
keterangan saksi yang menyatakan tidak pernah dikerjakan pekerjaan sendimen
keterangan saksi juga mengatakan mendapatkan dokumen dari LPSE
Drs. Guspriadi, MM
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Cek Dam Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai sebagai Atasan Langsung Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Surat Keputusan Nomor : SK.221/BNPB/XII/2011
Bahwa Dana pembangunan Cek Dam berasal dari hibah dari PNPB pusat sebesar Rp. 8.396.397.000,- (Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah);
Bahwa Bibsan dalam kegiatan tersebut adalah sebagai PPK;
Bahwa Masalah ini sampai ke Pengadilan karena ada laporan dari Hardiman;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa Hardiman sampi melaporkan kasus ini;
Bahwa saksi tidak tahu item yang dilaporkan;
Bahwa Proses kegiatan adalah tender yang dimenangkan oleh PT.Delima Agung;
Bahwa Pekerjaan ada berjalan dengan lancar dan saksi dapat laporan dari PPK;
Bahwa Saat ini pekerjaan telah selesai dan telah di serah terimakan PHO
Bahwa Tugas saksi bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan mengawasi pekerjaan dan kebenaran fisik dan keuangan dana bantuan sosial berpola hibah untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi;
Bahwa Yang saksi lakukan adalah mengawasi dan meminta laporan kepada PPK pekerjaan sampai selesai;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana sebanyak 6 kali dan saksi berperan mencek kebenaran data untuk pencairan dana tersebut;
Bahwa saksi menerima data untuk pencairan dana dari PPK;
Bahwa saksi mengetahui Adenddum sebanyak 2 kali dan saksi tahu dari PPK:
Bahwa Adenddum ada karena situasi dilapangan banjir adanya setelah pekerjaan dilaksanakan;
Bahwa Dari Adenddum ada perubahan nilai kontrak dan item pekerjaan;
Bahwa saksi pernah turun kelapangan dan saksi tahu adenddum dari PPK;
Bahwa saksi tahu tapi tidak semuanya sebab saksi hanya terima laporan;
Bahwa saksi tidak tahu adanya penambahan pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa saksi menyetujui semua pembayaran kegiatan tersebut karena semua dokumen telah diperiksa oleh bagian masing-masing;
Bahwa Sebelum dilakukan pembayaran dilakukan verifikasi oleh tim
Bahwa Selain PPK bawahan saksi dalam kegiatan tersebut adalah bendahara dan tim verifikasi yang telah mempunyai tugas masing-masing;
Bahwa Dalam kegiatan saksi menerima laoran dari PPK;
Bahwa Kegiatan tersebut adalah kegiatan PNPB dari pusat dan saksi melaporkan ke pusat dan serah terima juga pada PNPB pusat;
Bahwa Pada waktu PHO tidak ada laporan bahwa pekerjaan kurang;
Bahwa Pernah dilakukan pemeriksaan oleh BPKP pada waktu itu tidak ada ditemukan kerugian negara;
Bahwa Pekerjaan terlaksana sebagai mana mestinya dan sudah siap;
Bahwa Saat ini sangat bermafaat karena tidak terjadi lagi banjir di kota Sawahlunto;
Bahwa saksi menyetujui karena semua persyaratan telah lengkap usulan dari PPK;
Bahwa POK adalah sebagai petunjuk pelaksanaan suatu kegiatan
Bahwa saksi ada menanda tangani sebagai menyetujui;
Bahwa saksi melaporkan kegiatan pembangunan cek dam tersebut ke PNPB pusat;
Bahwa saksi pernah melakukan cek kelapangan;
Bahwa saksi ada bertanda tangan di Adenddum kegiatan tersebut sebagai menyetujui diserahkan oleh PPK;
Bahwa saksi menerima semua dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan tersebut dari PPK;
Bahwa saksi menyetujui adanya Adenddum dan apakah diperbolehkan oleh aturan;
Bahwa saksi ada tanda tangan dalam dokumen pencairan dana;
Bahwa Semua pembanguan cek dam telah selesai semua dan telah diserah terimakan
Bahwa saksi tahu kondisi dilapangan sebelum prok dimulai;
Bahwa Item pekerjaan sendimen ada dalam item pekerjaan;
Bahwa Dalam perencanaan awal saksi tidak terlibat;
Bahwa saksi tahu item pekerjaan setelah dilakukan pelelangan;
Bahwa Pada adenddum ke II ada penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan sendimen
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Maizir Bin M. Kasim
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) berdasarkan SK Wallikota Sawahlunto No. 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tanggal 02 Januari 2012;
Bahwa Tugas saksi adalah:
Bertanggung jawab terhadap fisik dan keuangan proyek;
Mengelola fisik dan keuangan untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan;
Menyusun prioritas kegiatan pekerjaan.
Bahwa saksi tahu kontrak pekerjaan awal serta itm pekerjaan;
Bahwa saksi sering kelokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi terlibat dalam kegiatan tersebut sejak perencanaan awal dan melakukan pengukuran dilapangan dan memberikan masukan sebelum gambar siap;
Bahwa Gambar adalah sebagai acuan dalm pelelangan;
Bahwa Sebagai pelaksana adalah PT.Delima Agung;
Bahwa Pada waktu gambar siap tidak ada yang tidak setuju termasuk PT.Delima Agung dan PPK;
Bahwa Pernah dilakukan pengukuran ulang setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa saksi mengetahui proses pencaiaran dana kegiatan tersebut karena sebelum dana dicairkan ada permohonan dari rekanan kepada PPK;
Bahwa Dana dicairkan sebanyak 4 kali;
Bahwa Dalam pencairan dana yang diperlukan adalah permohoan dari rekanan dan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu Back Up data dan fungsinya sebagai penghitugan ulang bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Bahwa Yang bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas dan rekanan;
Bahwa saksi tahu adanya adenddum sebanyak 2 kali Adenddum I adalah penambahan waktu dan volume pekerjaan sedangkan adenddum ke II adalah penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan sendimen;
Bahwa Karena adenddum nilai kontrak ada perubahan;
Bahwa Nilai kontrak setelah adenddum Rp7.325.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah;
Bahwa Pekerjaan sendimen ada sebelum adanya adenddum II pekerjaan tersebut ada karena situasi dilapangan dan protes dari masyarakat;
Bahwa Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sendimen masih ada karena sendimen tersebut selalu ada;
Bahwa Dalam perencanaan awal tidak ada pekerjaan pembuang sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah tanah yang bercampur dengan kayu yang dibawa oleh air dan mengendap sedang galian tanah adalah tanah hasil galian pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan galian tanah juga ada dalam item pekerjaan tersebut?
Bahwa Ada pekerjaan cor ridemix dan ada dilaksankan
Bahwa Selain saksi sebagai PJOK yang paling sering dilapangan adalah konsultan pengawas dan pihak proyek;
Bahwa Yang wajib dilapangan tiap hari adalah konsultan pengawas;
Bahwa Yang membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas;
Bahwa Sebagai acuan dalam pekerjaan adalah gambar dan RAB;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilakukan oleh rekanan dengan mempergunakan ekskavator;
Bahwa Untuk menjadi ukuran pembuangan sendimen adalah kubukasi sendimen tersebut;
Bahwa Rekanan mempergunakan truk untuk membuang sendimen dan tempat pembuangan ada beberapa tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Pernah dilakukan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak rekanan;
Bahwa saksi mengetahui LPJK melakukan pemeriksaan tapi saksiya tidak tahu hasilnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya desakan dari masyarakat untuk pembuangan sendimen;
Bahwa saksi kenal dengan Hardiman karena rumahnya dekat dengan lokasi kegiatan;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dikerjakan oleh rekanan yang berfungsi sebagai penahan sementara tarhadap pasangan dinding;
Bahwa saksi ada melakukan cek kelapangan mengenai pemasangan batu kosong;
Bahwa Hardiman tidak pernah protes kepada saksi mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi memberi laporan mengenai kegiatan kepada PPK hanya sebagi laporan;
Bahwa Pekerjaan jalan Inspeksi ada dilaksanakan
Bahwa saksi ikut kelapangan pada waktu LPJK melakukan pemeriksaan dan pengawas juga ada kelapangan;
Bahwa Alat yang digunakan LPJK untuk melakukan pengukuran adalah meter;
Bahwa Pekerjaan ada dilakukan sesuai dangan RAB dan gambar
Bahwa Sendiman berasal kotoran yang dibawa air pada saat air banjir;
Bahwa Dalam kontrak awal tidak ada pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada pada Adenddum II;
Bahwa Pembuangan sendimen menggunakan truk dan ekskavator
Bahwa Tempat pembuangan sendimen ada 3 tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Satu truk bisa 8 trip tergantung sehari tergantung tempat;
Bahwa Satu truk bermuatan 5 sampai dengan 8 kubik;
Bahwa saksi ada tiap hari dilapangan.
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Masril.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai sebagai pengawas lapangan oleh Walikota Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 Tentang Penetapan Penangung Jawab Operasional Kegiatan, Pengawas Lapangan dan staff pengelola kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Kota Sawahlunto, tanggal 02 Januari 2012,;
Bahwa Tugas saksi adalah:
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan fisik dilapangan;
Memberi arahan dan pembinaan tekhnis kepada penyedia jasa dalam mengerjakan pekerjaan fisik dilapangan;
Menandatangani laporan harian, laporan Mingguan kemajuan fisik dilapangan dan tenaga kerja oleh penyedia jasa;
Bahwa saksi tahu kontrak pekerjaan awal serta itm pekerjaan;
Bahwa saksi sering kelokasi proyek tersebut;
Bahwa Dana berasal dari Hibah PNPB sebesar sebesar Rp.7.325.000.000,- (Tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta Rupiah)
Bahwa Sebagai pelaksana adalah PT.Delima Agung;
Bahwa Sebagai konsultan perencana CV. Multi Mutiara Serasi dan kosultan pengawas CV Alfiza Limko Konsultan;
Bahwa Besar nilai kontraknya adalah Rp. 6.944.562.000,- ( Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan semula 164 (Seratus Enam Puluh Empat) hari Kalender menjadi 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Hari Kalender;
Bahwa Yang menjadi PPK adalah Bibsan.
Bahwa Pernah dilakukan pengukuran ulang setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana kegiatan tersebut karena sebelum dana dicairkan ada permohonan dari rekanan kepada PPK;
Bahwa Dana dicairkan sebanyak 4 kali;
Bahwa Dalam pencairan dana yang diperlukan adalah permohonan dari rekanan dan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu Back Up data dan fungsinya sebagai penghitugan ulang bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Bahwa Yang bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas dan rekanan;
Bahwa saksi tahu adanya adenddum sebanyak 2 kali Adenddum I adalah penambahan waktu dan volume pekerjaan sedangkan adenddum ke II adalah penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan sendimen;
Bahwa Karena adenddum nilai kontrak ada perubahan;
Bahwa Nilai kontrak setelah adenddum Rp7.325.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah;
Bahwa Pekerjaan sendimen ada sebelum adanya adenddum II pekerjaan tersebut ada karena situasi dilapangan dan protes dari masyarakat;
Bahwa Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sendimen masih ada karena sendimen tersebut selalu ada;
Bahwa Dalam perencanaan awal tidak ada pekerjaan pembuang sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah tanah yang bercampur dengan kayu yang dibawa oleh air dan mengendap sedang galian tanah adalah tanah hasil galian pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan galian tanah juga ada dalam item pekerjaan tersebut?
Bahwa Ada pekerjaan cor ridemix dan ada dilaksankan
Bahwa Selain saksi sebagai pengawas dari pihak proyek yang paling sering dilapangan adalah konsultan pengawas dan PJOK;
Bahwa Yang wajib dilapangan tiap hari adalah konsultan pengawas;
Bahwa Yang membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas;
Bahwa Sebagai acuan dalam pekerjaan adalah gambar dan RAB;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilakukan oleh rekanan dengan mempergunakan ekskavator;
Bahwa Untuk menjadi ukuran pembuangan sendimen adalah kubukasi sendimen tersebut;
Bahwa Rekanan mempergunakan truk untuk membuang sendimen dan tempat pembuangan ada beberapa tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Pernah dilakukan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak rekanan;
Bahwa saksi mengetahui LPJK melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu hasilnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya desakan dari masyarakat untuk pembuangan sendimen;
Bahwa saksi kenal dengan Hardiman karena rumahnya dekat dengan lokasi kegiatan;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dikerjakan oleh rekanan yang berfungsi sebagi penahan sementara tarhadap pasangan dinding;
Bahwa saksi ada melakukan cek kelapangan mengenai pemasangan batu kosong;
Bahwa Hardiman tidak pernah protes kepada saksi mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Bahwa saksi memberi laporan mengenai kegiatan kepada PPK hanya sebagi laporan;
Bahwa Pekerjaan jalan Inspeksi ada dilaksanakan
Bahwa saksi ikut kelapangan pada waktu LPJK melakukan pemeriksaan dan pengawas juga ada kelapangan;
Bahwa Alat yang digunakan LPJK untuk melakukan pengukuran adalah meter;
Bahwa Pekerjaan ada dilakukan sesuai dangan RAB dan gambar;
Bahwa saksi melakukan pengawasan pekerjan sesuai dengan kontrak dan gambar
Bahwa Sendiman berasal kotoran yang dibawa air pada saat air banjir;
Bahwa Dalam kontrak awal tidak ada pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada pada Adenddum II;
Bahwa Pembuangan sendimen menggunakan truk dan ekskavator
Bahwa Tempat pembuangan sendimen ada 3 tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Satu truk bisa 8 trip tergantung sehari tergantung tempat;
Bahwa Satu truk bermuatan 5 sampai dengan 8 kubik;
Bahwa saksi ada tiap hari dilapangan.
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Restu Budi Asmara.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai sebagai Pengawas Lapangan/Inspektor dari Kantor Konsultan Pengawas CV. Afiza Limko Konsultan berdasarkan Surat Tugas dari Direktur CV. Afiza Limko Konsultan an. Ir. Mayuli;
Bahwa Tugas saksi adalah:
Menandatangani laporan pekerjaan
Ikut memberi saran untuk perubahan gambar pekerjaan yang akan dilakukan (apabila diperlukan)
Mengingatkan mengenai waktu pelaksaaan pekerjaan kepada kontraktor (apabila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan)
Bahwa saksi tahu kontrak pekerjaan awal serta item pekerjaan;
Bahwa saksi sering kelokasi proyek tersebut sebgai konsultan pengawas;
Bahwa Dana berasal dari APBN Hibah PNPB besar dananya saksi tidak tahu;
Bahwa Sebagai pelaksana adalah PT.Delima Agung;
Bahwa Sebagai konsultan perencana CV. Multi Mutiara Serasi;
Bahwa besar nilai kontraknya adalah Rp. 6.944.562.000,- ( Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan semula 164 (Seratus Enam Puluh Empat) hari Kalender menjadi 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Hari Kalender;
Yang menjadi PPK adalah Bibsan.
Bahwa Pernah dilakukan pengukuran ulang setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana kegiatan tersebut karena sebelum dana dicairkan ada permohonan dari rekanan kepada PPK dan saya yang membuat laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Dana dicairkan sebanyak 4 kali;
Bahwa Dalam pencairan dana yang diperlukan adalah permohonan dari rekanan dan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu Back Up data dan fungsinya sebagai penghitugan ulang bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Bahwa Yang bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas dan rekanan;
Bahwa saksi tahu adanya adenddum sebanyak 2 kali Adenddum I adalah penambahan waktu dan volume pekerjaan sedangkan adenddum ke II adalah penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan sendimen;
Bahwa Karena adenddum nilai kontrak ada perubahan;
Bahwa Nilai kontrak setelah adenddum Rp7.325.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah;
Bahwa Pekerjaan sendimen ada sebelum adanya adenddum II pekerjaan tersebut ada karena situasi dilapangan dan protes dari masyarakat;
Bahwa Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sendimen masih ada karena sendimen tersebut selalu ada;
Bahwa Dalam perencanaan awal tidak ada pekerjaan pembuang sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah tanah yang bercampur dengan kayu yang dibawa oleh air dan mengendap sedang galian tanah adalah tanah hasil galian pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan galian tanah juga ada dalam item pekerjaan tersebut?
Bahwa Ada pekerjaan cor ridemix dan ada dilaksankan
Bahwa Selain saksi sebagai pengawas dari pihak konsultan pengawas yang paling sering dilapangan adalah pengawas dari Instansi dan PJOK;
Bahwa Yang wajib dilapangan tiap hari adalah konsultan pengawas;
Bahwa Yang membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas;
Bahwa Sebagai acuan dalam pekerjaan adalah gambar dan RAB;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilakukan oleh rekanan dengan mempergunakan ekskavator;
Bahwa Untuk menjadi ukuran pembuangan sendimen adalah kubukasi sendimen tersebut;
Bahwa Rekanan mempergunakan truk untuk membuang sendimen dan tempat pembuangan ada beberapa tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Pernah dilakukan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak rekanan;
Bahwa saksi mengetahui LPJK melakukan pemeriksaan tapi saya tidak tahu hasilnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya desakan dari masyarakat untuk pembuangan sendimen;
Bahwa saksi kenal dengan Hardiman karena rumahnya dekat dengan lokasi kegiatan;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dikerjakan oleh rekanan yang berfungsi sebagai penahan sementara tarhadap pasangan dinding;
Bahwa saksi ada melakukan cek kelapangan mengenai pemasangan batu kosong;
Bahwa Hardiman tidak pernah protes kepada saksi mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Konsultan pengawsa memberi laporan mengenai kegiatan kepada PPK mengenai kemajuan pekerjaan
Bahwa Pekerjaan jalan Inspeksi ada dilaksanakan;
Bahwa saksi sebagai petugas konsultan pengawas ada melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur
Bahwa saksi ikut kelapangan pada waktu LPJK melakukan pemeriksaan dan pengawas dari pihak proyek juga ada kelapangan;
Bahwa Alat yang digunakan LPJK untuk melakukan pengukuran adalah meter;
Bahwa Pekerjaan ada dilakukan sesuai dangan RAB dan gambar;
Bahwa saksi melakukan pengawasan pekerjan sesuai dengan kontrak dan gambar
Bahwa Sendiman berasal kotoran yang dibawa air pada saat air banjir;
Bahwa Dalam kontrak awal tidak ada pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada pada Adenddum II;
Bahwa Pembuangan sendimen menggunakan truk dan ekskavator
Bahwa Tempat pembuangan sendimen ada 3 tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Satu truk bisa 8 trip tergantung sehari tergantung tempat;
Bahwa Satu truk bermuatan 5 sampai dengan 8 kubik;
Bahwa saksi ada tiap hari dilapangan;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan rekanan seusi dengan kontrak
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Mayuli
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Direktur CV. Afiza Limko Konsultan yang melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut;
Bahwa Tugas konsultan pengawas adalah;:
Memeriksa dan mempelajari dokumen pelaksanaan pekerjaan yang akan dijadikan dasar pengawasan pekerjaan dilapangan
Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan serta mengawasi ketetaptan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi
Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju percepatan volume realisasi fisik.
Menghentikan pekerjaan apabila pekerjaan yang dilaksanakan oleh pekerja konstruksi tidak sesuai dengan spesifikasi
Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan yang terjadi selama pelaksanaan konstruksi
Mengadakan rapat β rapat lapangan secara berkala, memeriksa laporan mingguan dan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
Meneliti gambar β gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh pelaksana konstruksi
Meneliti gambar β gambar sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (as built drawing) sebelum serah terima pertama
Menyusun daftar cacat / kerusakan sebelum serah terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa pemeliharaan dan menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
Menyusun Berita Acara Persetujuan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Pemeliharaan Pekerjaan dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaan konstruksi sebagai kelengkapan untuk pembayaran anggaran pekerjaan;
Bahwa saksi tahu kontrak pekerjaan awal serta item pekerjaan;
Bahwa saksi sering kelokasi proyek tersebut sebagai konsultan pengawas dan saksi ada menunjuk anggota untuk dilapangan tipa hari;
Bahwa Dana berasal dari APBN Hibah PNPB tapi tidak tahu besar dananya;
Bahwa Sebagai pelaksana adalah PT.Delima Agung;
Bahwa Sebagai konsultan perencana CV. Multi Mutiara Serasi;
Bahwa Besar nilai kontraknya adalah Rp. 6.944.562.000,- ( Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan waktu pelaksanaan semula 164 (Seratus Enam Puluh Empat) hari Kalender menjadi 195 (Seratus Sembilan Puluh Lima) Hari Kalender;
Yang menjadi PPK adalah Bibsan Dwinanda.
Bahwa Pernah dilakukan pengukuran ulang setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa saksi mengetahui proses pencairan dana kegiatan tersebut karena sebelum dana dicairkan ada permohonan dari rekanan kepada PPK dan anggota saksi yang membuat laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa Dana dicairkan sebanyak 4 kali;
Bahwa Dalam pencairan dana yang diperlukan adalah permohonan dari rekanan dan laporan kemajuan pekerjaan;
Bahwa saksi tahu Back Up data dan fungsinya sebagai penghitungan ulang bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan;
Bahwa Yang bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas dan rekanan;
Bahwa saksi tahu adanya adenddum sebanyak 2 kali Adenddum I adalah penambahan waktu dan volume pekerjaan sedangkan adenddum ke II adalah penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan sendimen;
Bahwa Karena adenddum nilai kontrak ada perubahan;
Bahwa Nilai kontrak setelah adenddum Rp. 7.325.000.000,- (tujuh milyar tiga ratus dua puluh lima juta rupiah;
Bahwa Pekerjaan sendimen ada sebelum adanya adenddum II pekerjaan tersebut ada karena situasi dilapangan dan protes dari masyarakat;
Bahwa Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sendimen masih ada karena sendimen tersebut selalu ada;
Bahwa Dalam perencanaan awal tidak ada pekerjaan pembuang sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah tanah yang bercampur dengan kayu yang dibawa oleh air dan mengendap sedang galian tanah adalah tanah hasil galian pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan galian tanah juga ada dalam item pekerjaan tersebut.
Bahwa Ada pekerjaan cor ridemix dan ada dilaksankan
Bahwa Selain anggota saya sebagai pengawas dari pihak konsultan pengawas yang paling sering dilapangan adalah pengawas dari Instansi dan PJOK;
Bahwa Yang wajib dilapangan tiap hari adalah konsultan pengawas;
Bahwa Yang membuat laporan kemajuan pekerjaan adalah konsultan pengawas;
Bahwa Sebagai acuan dalam pekerjaan adalah gambar dan RAB serta kontrak;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilakukan oleh rekanan dengan mempergunakan ekskavator;
Bahwa Untuk menjadi ukuran pembuangan sendimen adalah kubukasi sendimen tersebut;
Bahwa Rekanan mempergunakan truk untuk membuang sendimen dan tempat pembuangan ada beberapa tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Pernah dilakukan dilakukan pengukuran ulang oleh pihak rekanan;
Bahwa saksi mengetahui LPJK melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu hasilnya;
Bahwa saksi mengetahui adanya desakan dari masyarakat untuk pembuangan sendimen;
Bahwa saksi kenal dengan Hardiman karena rumahnya dekat dengan lokasi kegiatan;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dikerjakan oleh rekanan yang berfungsi sebagi penahan sementara tarhadap pasangan dinding;
Bahwa saksi ada melakukan cek kelapangan mengenai pemasangan batu kosong;
Bahwa Hardiman tidak pernah protes kepada saksi mengenai pelaksanaan pekerjaan dilapangan;
Bahwa Konsultan pengawsa memberi laporan mengenai kegiatan kepada PPK mengenai kemajuan pekerjaan;
Bahwa Pekerjaan jalan Inspeksi ada dilaksanakan;
Bahwa saksi sebagai petugas konsultan pengawas ada melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prosedur
Bahwa saksi ikut kelapangan pada waktu LPJK melakukan pemeriksaan dan pengawas dari pihak proyek juga ada kelapangan;
Bahwa Alat yang digunakan LPJK untuk melakukan pengukuran adalah meter;
Bahwa Pekerjaan ada dilakukan sesuai dangan RAB dan gambar dan kontrak;
Bahwa saksi melakukan pengawasan pekerjan sesuai dengan kontrak dan gambar
Bahwa Sendiman berasal kotoran yang dibawa air pada saat air banjir;
Bahwa Dalam kontrak awal tidak ada pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada pada Adenddum II;
Bahwa Pembuangan sendimen menggunakan truk dan ekskavator
Bahwa Tempat pembuangan sendimen ada 3 tempat di kota Sawahlunto;
Bahwa Satu truk bisa 8 trip tergantung sehari tergantung tempat;
Bahwa Satu truk bermuatan 5 sampai dengan 8 kubik;
Bahwa saksi ada tiap hari dilapangan;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan rekanan sesuai dengan kontrak.
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Drs. Syahnan Simatupang, MM
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai sebagai Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto ;
Bahwa saksi diangkat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto Nomor : 800/09/BKP-PBD/SWL/2012, tanggal 16 Januari 2012
Bahwa Tugas saksi yaitu;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang / jasa, apabila terdapat kekuranganβkekurangan dan/atau cacat kurang hasil pekerjaan, penyedian barang/jasa wajib memperbaiki dan/atau menyelesaikan; dan
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan apabila pekerjaan sudah dapat diterima (sesuai dengan ketentuanβketentuan kontrak).
Bahwa saksi ada melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut bersama ;
Bahwa Tim pemeriksa ada 3 saksi sebagai ketua dan ada sekretaris dan anggota;
Bahwa Pada waktu pemeriksaan tim menemukan ada pekerjaan yang belum siap sehingga tim memberikan rekomendasi untuk diperbaiki;
Bahwa Pekerjaan ada diperbaiki sehingga ditanda tangani berita acara PHO oleh tim;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan PHO berdasarkan surat dari PPK
Bahwa Tugas pokok saksi adalah memeriksa hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan dimana dasarnya adalah surat dari PPK;
Bahwa Tim pemeriksa turun kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa Pada waktu it ditemukan ada kekurangan pekerjaan yaitu pemasangan pintu air, plaster dan pengecatan;
Bahwa Sebagai acuan adalah gambar dan dokumen lainya;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena tim memeriksa secara visual saja;
Bahwa Tujuan dilakukan PHO adalah untuk pembayaran 100%;
Bahwa Yang kelapangan pada waktu pemeriksaan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut lengkap;
Bahwa Tim tidak ada melakukan pemeriksaan pekerjaan sendimen;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut di FHO;
Bahwa Tim PHO melakukan pemeriksaan kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi tidak ada mengitung kubikasi pembuangan sendimen
Bahwa Pada dilakukan pemeriksaan semua dokumen sudah ada pada tim PHO sebagai pedoman;
Bahwa Item pekerjaan yang ada dikontrak tidak semuanya diperiksa;
Bahwa saksi tidak tahu ada penambahan pekerjaan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Rekomendasi tim PHO ditujukan kepada PPK supaya ditindak lanjuti;
Bahwa Pada waktu itu pekerjaan sudah selesai 100% sehingga berita acara ditanda tangani
Bahwa Cara melakukan pemeriksaan adalah mengukur apa yang telah dikerjakan;
Bahwa Tim PHO tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap kedalaman pemasangan pondasi;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena dilakukan secara visual;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuangan sendimen;
Bahwa Hasil akhir pekerjaan tim PHO adalah berupa berita acara yang diserahkan pada PPK
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang terlihat saja;
Bahwa Yang jadi acuan adalah dokumen dan adenddum yang terakhir;
Bahwa Yang ikut kelapangan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut;
Bahwa Semua pekerjaan sesuai dengan item yang ada dikontrak;
Bahwa Item pekerjaan jalan inspeksi ada dilaksanakan sesuai kontrak bahkan ada yang berlebih;
Bahwa Pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak ada masyarakat ada yang keberatan;
Bahwa saksi kenal Hardimen pada waktu dilakukan pemeriksaan dia tidak hadir;
Bahwa saksi tidak tahu kemana tempat pembuangan sendimen;
Bahwa Terhadap semua pekerjaan yang telah dilaksanakan diterima oleh tim PHO.
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Romhy Devira, ST
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai Sekretaris Panitia Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto ;
Bahwa saksi diangkat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto Nomor : 800/09/BKP-PBD/SWL/2012, tanggal 16 Januari 2012
Bahwa Tugas saksi yaitu;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang / jasa, apabila terdapat kekuranganβkekurangan dan/atau cacat kurang hasil pekerjaan, penyedian barang/jasa wajib memperbaiki dan/atau menyelesaikan; dan
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan apabila pekerjaan sudah dapat diterima (sesuai dengan ketentuanβketentuan kontrak).
Bahwa saksi ada melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut bersama ;
Bahwa Tim pemeriksa ada 3 saya sebagai sekretaris dan ada ketua dan anggota;
Bahwa Pada waktu pemeriksaan tim menemukan ada pekerjaan yang belum siap sehingga tim memberikan rekomendasi untuk diperbaiki;
Bahwa Pekerjaan ada diperbaiki sehingga ditanda tangani berita acara PHO oleh tim;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan PHO berdasarkan surat dari PPK
Bahwa Tugas pokok saksi adalah memeriksa hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan dan dasarnya adalah surat dari PPK;
Bahwa Tim pemeriksa turun kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa Pada waktu it ditemukan ada kekurangan pekerjaan yaitu pemasangan pintu air, plaster dan pengecatan;
Bahwa Sebagai acuan adalah gambar dan dokumen lainya;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena tim memeriksa secara visual saja;
Bahwa Tujuan dilakukan PHO adalah untuk pembayaran 100%;
Bahwa Yang kelapangan pada waktu pemeriksaan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut lengkap;
Bahwa Tim tidak ada melakukan pemeriksaan pekerjaan sendimen;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut di FHO;
Bahwa Tim PHO melakukan pemeriksaan kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi tidak ada mengitung kubikasi pembuangan sendimen
Bahwa Pada dilakukan pemeriksaan semua dokumen sudah ada pada tim PHO sebagai pedoman;
Bahwa Item pekerjaan yang ada dikontrak tidak semuanya diperiksa;
Bahwa saksi tidak tahu ada penambahan pekerjaan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Rekomendasi tim PHO ditujukan kepada PPK supaya ditindak lanjuti;
Bahwa Pada waktu itu pekerjaan sudah selesai 100% sehingga berita acara ditanda tangani
Bahwa Cara melakukan pemeriksaan adalah mengukur apa yang telah dikerjakan;
Bahwa Tim PHO tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap kedalaman pemasangan pondasi;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena dilakukan secara visual;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuangan sendimen;
Bahwa Hasil akhir pekerjaan tim PHO adalah berupa berita acara yang diserahkan pada PPK
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang terlihat saja;
Bahwa Yang jadi acuan adalah dokumen dan adenddum yang terakhir;
Bahwa Yang ikut kelapangan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut;
Bahwa Semua pekerjaan sesuai dengan item yang ada dikontrak;
Bahwa Item pekerjaan jalan inspeksi ada dilaksanakan sesuai kontrak bahkan ada yang berlebih;
Bahwa Pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak ada masyarakat ada yang keberatan;
Bahwa saksi kenal Hardimen pada waktu dilakukan pemeriksaan dia tidak hadir;
Bahwa Saya tidak tahu kemana tempat pembuangan sendimen;
Bahwa Terhadap semua pekerjaan yang telah dilaksanakan diterima oleh tim PHO
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Abdul Hilam, SH
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai anggota Panitia Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto ;
Bahwa saksi diangkat oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto Nomor : 800/09/BKP-PBD/SWL/2012, tanggal 16 Januari 2012
Bahwa Tugas saksi yaitu;
Melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan yang telah diselesaikan oleh penyedia barang / jasa, apabila terdapat kekuranganβkekurangan dan/atau cacat kurang hasil pekerjaan, penyedian barang/jasa wajib memperbaiki dan/atau menyelesaikan; dan
Membuat Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan apabila pekerjaan sudah dapat diterima (sesuai dengan ketentuanβketentuan kontrak).
Bahwa saksi ada melaksanakan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut bersama ;
Bahwa Tim pemeriksa ada 3 saksi sebagai sekretaris dan ada ketua dan anggota;
Bahwa Pada waktu pemeriksaan tim menemukan ada pekerjaan yang belum siap sehingga tim memberikan rekomendasi untuk diperbaiki;
Bahwa Pekerjaan ada diperbaiki sehingga ditanda tangani berita acara PHO oleh tim;
Bahwa Tim melakukan pemeriksaan PHO berdasarkan surat dari PPK
Bahwa Tugas pokok saksi adalah memeriksa hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh rekanan dimana Dasarnya adalah surat dari PPK;
Bahwa Tim pemeriksa turun kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa Pada waktu it ditemukan ada kekurangan pekerjaan yaitu pemasangan pintu air, plaster dan pengecatan;
Bahwa Sebagai acuan adalah gambar dan dokumen lainya;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena tim memeriksa secara visual saja;
Bahwa Tujuan dilakukan PHO adalah untuk pembayaran 100%;
Bahwa Yang kelapangan pada waktu pemeriksaan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut lengkap;
Bahwa Tim tidak ada melakukan pemeriksaan pekerjaan sendimen;
Bahwa saksi tidak tahu kapan pekerjaan tersebut di FHO;
Bahwa Tim PHO melakukan pemeriksaan kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dilakukan pembayaran;
Bahwa saksi tidak ada mengitung kubikasi pembuangan sendimen
Bahwa Pada dilakukan pemeriksaan semua dokumen sudah ada pada tim PHO sebagai pedoman;
Bahwa Item pekerjaan yang ada dikontrak tidak semuanya diperiksa;
Bahwa saksi tidak tahu ada penambahan pekerjaan dalam kegiatan tersebut;
Bahwa Rekomendasi tim PHO ditujukan kepada PPK supaya ditindak lanjuti;
Bahwa Pada waktu itu pekerjaan sudah selesai 100% sehingga berita acara ditanda tangani
Bahwa Cara melakukan pemeriksaan adalah mengukur apa yang telah dikerjakan;
Bahwa Tim PHO tidak ada melakukan pemeriksaan terhadap kedalaman pemasangan pondasi;
Bahwa Alat yang digunakan adalah meter karena dilakukan secara visual;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pembuangan sendimen;
Bahwa Hasil akhir pekerjaan tim PHO adalah berupa berita acara yang diserahkan pada PPK
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan yang terlihat saja;
Bahwa Yang jadi acuan adalah dokumen dan adenddum yang terakhir;
Bahwa Yang ikut kelapangan adalah pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut;
Bahwa Semua pekerjaan sesuai dengan item yang ada dikontrak;
Bahwa Item pekerjaan jalan inspeksi ada dilaksanakan sesuai kontrak bahkan ada yang berlebih;
Bahwa Pada waktu dilakukan pemeriksaan tidak ada masyarakat ada yang keberatan;
Bahwa saksi kenal Hardimen pada waktu dilakukan pemeriksaan dia tidak hadir;
Bahwa saksi tidak tahu kemana tempat pembuangan sendimen;
Bahwa Terhadap semua pekerjaan yang telah dilaksanakan diterima oleh tim PHO.
Terhadap keterangan saksi tertsebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Kasuma Armaninata.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai sebagai pengawas lapangan yang ditugaskan oleh PT.Delima Agung;
Bahwa Tugas saksi adalah mengawasi pekerjaan yang sedang dikerjakan oleh PT.Delima Agung;
Bahwa PT.Delima Agung melaksanakan proyek tersebut dengan mengikuti tender yang diadakan oleh Pokja;
Bahwa Dana proyek tersebut berasal dari dana APBN;
Bahwa Nilai kontrak sebesar Rp. 6.317.240.000,-;
Bahwa Direktur PT.Delima Agung adalah Ir. Yayan Suryana;
Bahwa Yang menanda tangani kontrak adalah Direktur yaitu Ir. Yayan Suryana dan PPK Bibsan;
Bahwa saksi mengetahui semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan
Bahwa saksi ada melaksanakan tugas melakukan pengawasan terhadap pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui adanyan Adenddum yaitu sebanyak 2 kali yang pertama adalah mengenai waktu dan yang kedua mengenai item pekerjaan;
Bahwa Adenddum dilakukan setelah adannya cek kelapangan bersama yang terkait dengan kegiatan tersebut dan ditemukan adanyan pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Yang mengusulkan adenddum adalah rekanan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan sendimen yang adanya setelah adenddum ke dua;
Bahwa Adanya adenddum terjadi karena situasi dilapangan dalam keadaan terpaksa dan urgen;
Bahwa saksi mengetahui pembuangan sendimen dan banyaknyan 4511 kubik dan 1034 truk;
Bahwa Cara menghitung sendimen dengan cara elevansi;
Bahwa Sebelum adenddum pekerjaan sendimen telah dilaksanakan karena situasi dilapangan;
Bahwa Total biaya sendimen sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupaih);
Bahwa Semua telah dibayarkan
Bahwa Semua item pekerjaan yang ada dikontrak dan gambar dilaksanakan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan tersebut semua ada dilaksanakan;
Bahwa Sekarang ini pemasangan batu kosong tidak ada ada lagi karena sudah dibawa oleh arus air dan fungsinya hanya untuk sementara sebagai penahan;
Bahwa Pekerjaan penimbunan kembali ada dilaksanakan karena untuk timbunan dinding penahan dan tidak bisa dihitung dengan kasat mata;
Bahwa Selain saksi ada pengawas dari konsultan dan dari Dinas pekerjaan umum dan PJOK;
Bahwa saksi mengetahui PHO karena saya ikut kelapangan dan tim PHO menerima hasil pekerjaan tapi ada rekomendasi yang harus diperbaiki;
Bahwa Sendimen dapat ditentukan diukur dengan elevansi;
Bahwa Semua pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan kontrak;
Bahwa Tidak ada yang keberatan pada waktu PHO;
Bahwa saksi tidak mengetahui adanyan pemeriksaan dari LPJK terhadap proyek tersebut
Bahwa saksi mengawasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
Bahwa Yang menjadi adalah gambar;
Bahwa Semua item pekerjaan ada dilaksanakan;
Bahwa Adenddum tersebut adanya karena item pekerjaan tersebut tidak ada digambar;
Bahwa Yang membuat dokumen adenddum adalah Tambrin atas kesepakatan antara PPK dan rekanan dan konsultan;
Bahwa saksi mengawasi pekerjaaan sampai selesai.
Bahwa saksi juga mengawasi pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pembuangan sendimen mengunakan truk dalam satu hari 8 truk yang bolak balik;
Bahwa Dana untuk pembuangan sendimen telah dibayarkan sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Dana diberikan kepada Jon sebagai koordinator pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa kalau sendimen adalah kotoran yang datang dibawa oleh arus air sedangan galian tanah berasal dari hasil galian pekerjaan;
Bahwa Dalam pembuangan sendimen pasati ada yang tercampur sendimen dengan galian tanah
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Tamrin Sitinjak.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai project manager yang ditugaskan oleh PT.Delima Agung;
Bahwa Tugas saksi adalah:
Membuat rencana pekerjaan dari awal sampai selesai proyek (membuat time schedule) dan mengajukan kepada pemilik proyek
Memonitoring pelaksanaan pekerjaan dan aspek social
Merencanakan arus kas / pembiayaan ke lapangan;
Bahwa PT.Delima Agung melaksanakan proyek tersebut dengan mengikuti tender yang diadakan oleh Pokja;
Bahwa Dana proyek tersebut berasal dari dana APBN;
Bahwa Nilai kontrak sebesar Rp. 6.317.240.000,-;
Bahwa Direktur PT.Delima Agung adalah Ir. Yayan Suryana;
Bahwa Yang menanda tangani kontrak adalah Direktur yaitu Ir. Yayan Suryana dan PPK Bibsan;
Bahwa saksi mengetahui semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan
Bahwa saksi ada melaksanakan tugas melakukan minotoring terhadap pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui adanyan Adenddum yaitu sebanyak 2 kali yang pertama adalah mengenai waktu dan yang kedua mengenai item pekerjaan;
Bahwa Adenddum dilakukan setelah adannya cek kelapangan bersama yang terkait dengan kegiatan tersebut dan ditemukan adanyan pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Yang mengusulkan adenddum adalah rekanan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan sendimen yang adanya setelah adenddum ke dua;
Bahwa Adanya adenddum terjadi karena situasi dilapangan dalam keadaan terpaksa dan urgen;
Bahwa saksi mengetahui pembuangan sendimen dan banyaknyan 4511 kubik dan 1034 truk;
Bahwa Cara menghitung sendimen dengan cara elevansi;
Bahwa Sebelum adenddum pekerjaan sendimen telah dilaksanakan karena situasi dilapangan;
Bahwa Total biaya sendimen sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupaih);
Bahwa Semua telah dibayarkan
Bahwa Semua item pekerjaan yang ada dikontrak dan gambar dilaksanakan;
Bahwa Dalam kontrak awak tidak ada pekerjaan sendimen adanya setelah adenddum;
Bahwa Terjadinya penambahan item pekerjaan karena situasi dilapangan yang membuat pekerjaan terganggu;
Bahwa Pekerjaan sendimen diusulkan juga oleh masyarakat setempat karena menyebabkan banjir termasuk Hardimen;
Bahwa Hardiman tidak ada kaitanya dengan proyek ini;
Bahwa saksi mengetahui Hardiman ingin masukan matrial tapi harga tidak cocok;
Bahwa saksi tahu pertama dia minta Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi diberi hanya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Uang sewa lahan untuk peletakan materail
Bahwa saksi ada melakukan minitoring terhadap pekerjaan;
Bahwa Yang menjadi adalah gambar;
Bahwa semua item pekerjaan ada dilaksanakan;
Bahwa Adenddum tersebut adanya karena item pekerjaan tersebut tidak ada digambar;
Bahwa Yang membuat dokumen adenddum adalah saya atas kesepakatan antara PPK dan rekanan dan konsultan
Bahwa saksi juga monitor pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pembuangan sendimen mengunakan truk dalam satu hari 8 truk yang bolak balik;
Bahwa Dana untuk pembuangan sendimen telah dibayarkan sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Dana diberikan kepada Jon sebagai koordinator pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah kotoran yang datang dibawa oleh arus air sedangan galian tanah berasal dari hasil galian pekerjaan;
Bahwa Dalam pembuangan sendimen pasati ada yang tercampur sendimen dengan galian tanah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Sabar.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saya sebagai juru bayar pada PT. Delima Agung Utama;
Bahwa Tugas saksi adalah melakukan pembayaran yang dimintakan oleh manajer proyek dan mengajukan permintaan pembayaran sesuai permintaan manajer proyek ke Kantor Pusat PT. Delima Agung Utama yang berada di Bandung, kemudian menerima uang untuk pembayaran di Lapangan;
Bahwa PT.Delima Agung melaksanakan proyek tersebut dengan mengikuti tender yang diadakan oleh Pokja;
Bahwa Dana proyek tersebut berasal dari dana APBN;
Bahwa Nilai kontrak sebesar Rp. 6.317.240.000,-;
Bahwa Direktur PT.Delima Agung adalah Ir. Yayan Suryana;
Bahwa Yang menanda tangani kontrak adalah Direktur yaitu Ir. Yayan Suryana dan PPK Bibsan;
Bahwa saksi mengetahui semua item pekerjaan yang akan dilaksanakan
Bahwa saksi ada melaksanakan tugas melakukan pembayaran terhadap pekerjaan;
Bahwa saksi mengetahui adanyan Adenddum yaitu sebanyak 2 kali yang pertama adalah mengenai waktu dan yang kedua mengenai item pekerjaan;
Bahwa Adenddum dilakukan setelah adannya cek kelapangan bersama yang terkait dengan kegiatan tersebut dan ditemukan adanyan pekerjaan tambah kurang;
Bahwa Yang mengusulkan adenddum adalah rekanan;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan sendimen yang adanya setelah adenddum ke dua;
Bahwa Adanya adenddum terjadi karena situasi dilapangan dalam keadaan terpaksa dan urgen;
Bahwa saksi mengetahui pembuangan sendimen dan banyaknyan 4511 kubik dan 1034 truk;
Bahwa Cara menghitung sendimen dengan cara elevansi;
Bahwa Sebelum adenddum pekerjaan sendimen telah dilaksanakan karena situasi dilapangan;
Bahwa Total biaya sendimen sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupaih);
Bahwa Semua telah dibayarkan semua
Bahwa Semua item pekerjaan yang ada dikontrak dan gambar dilaksanakan;
Bahwa Dalam kontrak awak tidak ada pekerjaan sendimen adanya setelah adenddum;
Bahwa Terjadinya penambahan item pekerjaan karena situasi dilapangan yang membuat pekerjaan terganggu;
Bahwa Pekerjaan sendimen diusulkan juga oleh masyarakat setempat karena menyebabkan banjir termasuk Hardimen;
Bahwa Hardimen tidak ada kaitanya dengan proyek ini;
Bahwa saksi mengetahui Hardiman ingin masukan matrial tapi harga tidak cocok;
Bahwa saksi tahu pertama dia minta Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tapi diberi hanya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa Uang sewa lahan untuk peletakan materail
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen telah dibayarkan sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Pembayaran pembuangan sendimen dibayarkan perminggu;
Bahwa Tanda terima pembayaran pekerjaan sendimen disita oleh Kejaksaan
Bahwa saksi juga membayar pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Pembuangan sendimen mengunakan truk dalam satu hari 8 truk yang bolak balik;
Bahwa Dana untuk pembuangan sendimen telah dibayarkan sebanyak Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah);
Bahwa Dana diberikan kepada Jon sebagai koordinator pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Kalau sendimen adalah kotoran yang datang dibawa oleh arus air sedangan galian tanah berasal dari hasil galian pekerjaan;
Bahwa Dalam pembuangan sendimen pasati ada yang tercampur sendimen dengan galian tanah.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Jaksa penuntut Umum juga telah menghadirkan saksi Ahli yaitu Ir. Syahbanur Rs, M.Si dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Barat dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan ahli adalah dimana ahli diminta oleh Permintaan dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto dengan surat nomor : B-411/N.13.14/Fd.1/08/ 2015, tanggal 13 Agustus 2015;
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan tersebut bersama tim dari LPJK;
Bahwa Pada saat itu terdakwa juga ikut kelapangan berserta yang berkaitan dengan kegiatan tersebut;
Bahwa Setelah melakukan pemeriksaan tim menemukan bahwa pekerjaan Cek dam baru pasangan batunya tidak sesuai dengan yang ada digambar, pekerjaan tembok penahan ada kekurangan volume dan pekerjaan cek dam lama panjangnya kurang sebanyak 22 M2;, serta pekerjaan sendimen tidak dilaksanakan sesuai dengan RAB hanya dilaksanakan 30 %;
Yang mengangkat saya sebagai ahli adalah LPJK sejak tahun 2009;
Bahwa ahli pernah mengikuti pelatihan sebagai ahli;
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan sendimen dan ukuran yang saya pakai adalah meter kubik;
Bahwa ahli melakukan pemeriksaan pekerjaan sendimen pada tahun 2013 pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2012;
Bahwa Dalam menggunakan meter sebagai alat;
Bahwa ahli tidak memeriksa semua pekerjaan hanya ditempat tertentu;
Bahwa ahli ada memeriksa pekerjaan pembuangan sendimen dan melihat tempat pembuanganya tapi tidak mengukurnya;
Bahwa ahli tidak tahu pembayaran pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Terhadap pekerjaan pemasangan batu kosong ada dilakukan pengukuran 2013;
Bahwa ahli melakukan pengukuran sebanyak 2 kali yaitu tahun 2013 dan 2015;
Bahwa Pemasangan batu kosong adalah untuk menahan laju arus air dan harus ada pada sampai sekarang;
Bahwa ahli tidak ada melakukan penelitian tapi hanya melihat secara kasat mata;
Bahwa ahli ada melakukan pemeriksaan pekerjaan jalan inspeksi hasilnya tidak sesuai dengan RAB kurang 153 M lebih dan tidak ada alat yang digunakan;
Bahwa Pada pekerjaan pemasangan batu kali ada kekuranag pekerjaan sebanyak 1,5 M x 22 dan alat yang digunakan adalh meter;
Bahwa ahli di minta oleh penyidik tahun 2015;
Bahwa Di LPJK sudah ada ahli auditor
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen tidak ada dalam Back Up data yang ahli gunakan sebagai pedoman;
Bahwa Data yang ahli gunakan adalah data formal yang berkaitan dengan proyek tersebut;
Bahwa ahli pernah minta kepada terdakwa data Final Quantity tapi sampai saat ini tidak diberikan;
Bahwa ahli melihat sendimen hanya foto saja;
Bahwa ahli tidak mengetahui kwitansi pembuangan sendimen;
Bahwa Pembayaran pekerjaan pembuangan sendimen tidak sama pembayaran dengan pekerjaan galian;
Bahwa Hasil pemeriksaan tahun 2013 berbeda dengan hasil pemeriksaan tahun 2015;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dilaksanakan tapi pada waktu kelapangan sudah tidak ada lagi
Bahwa Saya melakukan pemeriksaan kelapangan atas permintaan penyidik kejaksaan pada tahun 2015;
Bahwa ahli juga diminta untuk melakukan pemeriksaan tapi suratnya ahli tidak tahu
Bahwa Pekerjaan batu kosong dipasang dalam air;
Bahwa Batu kosong bisa saja hanyut dibawa arus air ketika banjir;
Bahwa Pemasangan batu kosong adalah untuk menahan dinding penahan;
Bahwa LPJK tidak berwenang untuk mengitung kerugian negara hanya berwenang menghitung volume pekerjaan
Bahwa Kalau sendimen adalah kotoran yang dibawa oleh arus air dan terletak dalam sungai sedangkan galian adalah tanah bekas galian pemasangan pondasi lainya.
Menimbang, bahwa dalam Perkara ini Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan saksi-saksi a de charge dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Jhon Efrizon.
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi rekan terdakwa dan juga sebagai kontraktor dan tinggal dekat lokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi mengetahui rekanan yang menjadi rekanan proyek tersebut yaitu PT. Delima Agung Utama;
Bahwa saksi mengetahui item pekerjaan yang dilaksanakan oleh rekanan;
Bahwa Semua item pekerjaan selesai dilaksanakan;
Bahwa Saat ini masyarakat menikmati hasil pekerjaan tersebut dan tidak terjadi lagi banjir;
Bahwa saksi mengetahui pekerjaan sendimen dan melihat pekrjaan tersebut ada dilaksanakan;
Bahwa saksi tidak tahu kemana sendimen dibuang dan berapa jumlahnya;
Bahwa Manfaat proyek tersebut sangat besar dan sekarang tidak ada lagi banjir
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilaksanakan;
Bahwa Galian tanah yang yang dibawa arus air termasuk sendimen;
Bahwa saksi tidak tahu besar volume dari proyek tersebut;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen pada bulan Oktober 2010 sampai selesai proyek;
Bahwa Saat ini masih ada sendimen karena dibawa arus air;
Bahwa saksi tahu pekerjaan pemasangan batu kosong dan saat ini tidak ada lagi
Bahwa saksi tinggal dilokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi meliaht semua pekerjaan;
Bahwa Proyek tersebut sangat besar dampaknya bagi masyarakat
Bahwa Sebelum proyek lokasi terebut sering terjadi banjir
Bahwa saksi tidak tahu volume item pekerjaan.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Fauzan Ramon
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi RT dilokasi proyek tersebut;
Bahwa saksi bekerja sebagai kordinator pembuangan sendimen dan memasukan material batu kosong di proyek;
Bahwa saksi tidak tahu fungsi pemasangan batu kosong;
Bahwa saksi tahu pekerjaan sendimen karena saya yang cari truk untuk pengankuatan sendimen;
saksi tahu masyarakat protes karena terjadinya banjir dan kalau sendimen tidak dibuang tidak boleh bekerja oleh masyarakat;
Bahwa Yang membayar adalah pihak proyek dan saya hanya melakukan cek berapa banyak truknya;
Bahwa Satu truk bermuatan 5 kubik dalam satu minggu 40 truk;
Bahwa Proyek tersebut sangat besar mafaatnya bagi masyarakat;
Bahwa saksi tahu Hardiman dia yang melaporkan proyek tersebut kepada penyidik
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilaksanakan;
Bahwa saksi sebagai kordinator pekerjaan pembuan gan sendimen yang mencari truk pengangkut.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa dalam Perkara ini Penasehat Hukum Terdakwa juga telah menghadirkan Ahli a de charge yakni Junjungan Pasaribu selaku Ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Pusat di Jakarta dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa ahli mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli adalah berdasarkan surat dari kepala LPJK Pusat saya ditunjuk sebagai ahli;
Bahwa Seseorang untuk dapat dikatakan sebagai ahli adalah berdasarkan pengalaman dan ujian kompentensi yang diadakan suatu lembaga maka dikeluarkan sertifikat sebgai ahli apabila lulus;
Bahwa ahli sebagai ahli memiliki sertifikat ahli utama;
Bahwa Tugas yang diberikan LPJK sebagai ahli adalah sebagai supervisi dan sebagai pengawas dan melihat kegagalan bangunan yang telah ditempati dan memberikan kontribusi;
Bahwa ahli dapat menilai pekerjaan kontruksi sesuai dengan keahlian ahli;
Bahwa LPJK adalah suatu lembaga yang mendorong dibentuk Litbang, Diklat, registrasi dan registrasi badan usaha dan melaksanakan mediasi apabila diperlukan seusia dengan UU No.18 tahun 1988 dan PP No.29 tahun 2000 serta Permen dan Peratuaran LPJK sendiri;
Bahwa Kalau LPJK Provinsi tidak boleh mengeluarkan suatu aturan dan di pimpin oleh menejer Executif tugasnya hanya sebagai jabatan sekretariat;
Bahwa Menejer executif boleh saja menjadi ahli tapi secara pribadi tidak melekat pada lembaga dan tidak berwenang menunjuk sebagai ahli;
Bahwa Tahapan dalam melakukan pemeriksaan harus meminta keterangan pada pihak yang terkait dan serta dokumen dan dalam melaksanakan pemeriksaan tidak boleh menggunakan tafsiran dan prakiraan dan harus melakukan pemeriksaan secara forensik;
Bahwa PPK dan rekanan harus dilibatkan karena dia sangat mengetahui suatu pekerjaan kalau tidak hasil pemeriksaan tidak akan akurat;
Bahwa Data yang diperlukan adalah data yang berkaitan dengan proyek tersebut secara lengkap;
Bahwa Pekerjaan sangan berpengaruh dengan situasi dilapangan kontrak dan volume pekerjaan bisa berubah karena situasi tersebut;
Bahwa Pekerjaan tambah kurang timbul karena situasi dilapangan hal itu diperbolehkan asal ada kesepakatan semua pihak;
Bahwa Pekerjaan boleh dilaksanakan sebelum adanya adenddum hal itu dilakukan karena situasi dilapangan;
Bahwa Ahli dari LPJK boleh melakukan pemeriksaan tapi bukan atas nama lembaga harus individu;
Bahwa LPJK tidak bertanggung atas ada seorang Menejer Executiv sebagai ahli;
Bahwa LPJK tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara hanya menentukan besaran volume pekerjaan;
Bahwa Sendimen adalah sekelompok material yang dibawa oleh arus air yang mengendap didasar sungai;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen tidak dapat dihitung persentasenya dan dalam menghitung harus disemua tempat bukan disatu tempat;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen bukan masuk dalam pekerjaan kontruksi merupakan pekerjaan pendahuluan;
Bahwa Sendimen diukur dengan ritasi dan kesepakatan semua pihak;
Bahwa Pekerjaan batu kosong adalah pekerjaan yang menggunakan batu dan dipasang dibantaran sungai untuk menampung terjunya air;
Bahwa Batu tersebut bisa hanya tergantung pada kuatnya arus sungai apabila dilihat beberap waktu kemudian pasti sudah hanyut;
Bahwa Pekerjaan timbunan kembali adalah pekerjaan menimbun galian yang telah dilaksanakan dengan material yang sama dan yang dibayarkan adalah upahnya;
Bahwa Menghitung pekerjaan timbunan kembali diperlukan gambar tapi dengan jarak waktu yang lama tanah akan menyatu akun sulit melihatnya;
Bahwa Menghitung akhir suatu pekerjaan adalah Final Quantity;
Bahwa Dalam memeriksa suatu pekerjaan dibutuhkan alat khusus supaya hasil dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa Voleme pekerjaan harus sesuai dengan adenddum dan final quntity karena itu sebagai pedoman;
Bahwa Yang harus dibayar dalam pekerjaan timbun kembali adalah upah mengerjakan bukan bahannya;
Bahwa Pemeriksaan pekerjaan dinding penahan harus dilakukan pembongkaran dan bedah forensik terhadap dinding tersebut;
Bahwa Final quantity adanya setelah serah terima pekerjaan yang pertama (PHO) bukan stelah FHO;
Bahwa Final quantity harus dipedomani karena karena sebagai akhir pekerjaan yang harus dibayarkan;
Bahwa Pekerjaan selesai 100 % apabila semua item pekerjaan dalam kontrak dan dokumen telah dilaksanakan dan telah diperisa oleh pihak yang terkait
Bahwa Pembangunan cek dam adalah untuk mengamankan landasan sungai supaya jangan dibawa oleh arus air;
Bahwa Yang diukur dari suatu pekerjaan berdasarkan permintaan apa yang ingin diukur;
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilaksanakan dapat dilihat dari foto dokumen dan tempat pembuangan sendimen tersebut;
Bahwa Ukurannya adalah ritasi dan kesepakatan semua pihak yang terkait;
Bahwa Mengukur volume pekerjaan pemasangan batu kosong tergantung kepada spek dan RAB;
Bahwa Batu kosong bisa hanyut dibawa arus dan untuk melihatnya ada dikerjakan harus ada dokumentasi fotonya;
Bahwa Pekerjaan sendimen harus dikerjakan sebelum serah terima pekerjaan;
Bahwa Volume sendimen sangat dipengaruhi oleh besarnya arus air yang membawa sendimen tersebut;
Bahwa Dalam memeriksa suatu pekerjaan ahli melakukan secara pribadi bukan secara kelembagaan;
Bahwa Memeriksa suatu pekerjaan semua yang terkait harus dilibatkan dan memeriksa harus dengan melakukan pemeriksaan secara forensik sehingga dapat hasil yang akurat
Bahwa ahli sebagai ahli memiliki sertifikat ahli utama;
Bahwa Sertifikat keahlian ada 3 yaitu ahli muda, ahli madya dan ahli utama;
Bahwa Sertifikat keahlian harus terdaftar dan harus di regestrasi di LPJK berdasarkan UU no.18 tahun 1999
Bahwa Sendimen berasal dari alam dibawa oleh arus air sedangkan galian tanah berasal dari galian pekerjaan;
Bahwa Galian tanah tidak bisa dikatakan sendimen karena tidak dibawa oleh arus air;
Bahwa Sendimen bisa bercampur dengan galian tanah yang bisa mengontrol adalah pengawas pekerjaan dan lapangan;
Bahwa Pembuangan sendimen bisa saja sama dengan pembuangan galian tanah tapi akan terlihat bedanya
Bahwa Pekerjaan pendahuluan adalah pekerjaan pengukuran di lapangan dan berpedoman kepada kontrak;
Bahwa Pekerjaan sendimen boleh dilaksanakan dilaksanakan lebih dahulu sebelum adanya adenddum;
Bahwa Timbulnya adenddum adalah karena situasi dilapangan berdasarkan kesepakatan semua piahak yang terkait;
Bahwa Final quantity harus ada setelah serah terima pekerjaan (PHO)
Menimbang, bahwa dalam perkara ini juga telah didengan keterangan saksi Mahkota yakni Bibsan Dwinanda Ruslan, ST dibawah sumpah didepan persidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;
Bahwa saksi mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan saksi adalah dimana saksi sebagai PPK yang menanda tangani kontrak;
Bahwa saksi menjadi PPK berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21 Desember 2011;
Bahwa Tugas saksi adalah bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Sebagai rekanan adalah PT.Delima Agung Utama dengan nilai kontrak Rp. Rp. 6.317.243.000.- (enam milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Yang menjadi direktur dan tanda tangan kontrak adalah Ir. Yayan Suryana;
Bahwa PT.Delima Agung Utama sebagai rekanan setelah mengikuti tender yang dilaksanakan oleh Pokja/Ulp;
Bahwa Dalam item pekerjaan pertama ada pembuangan sendimen tapi dalam RAB tidak ada karena dana terbatas;
Bahwa Pekerjaan pembuang sendimen sangat penting karena siatuasi dilapangan pada waktu itu;
Bahwa Pembuang sendimen ada di adenddum ke II karena dana tidak ada dan perlu pengusulan kembali;
Bahwa Pekerjaan pembuang sendimen dikerjakan dahulu karena siatusi dilapangan adanya banjir dan menghambat pekerjaan lainya;
Bahwa Adenddum ada karena situasi dilapangan dan ketersediaan dana;
Bahwa Pekerjaan pembuangn sendimen ada dilaksankan dan dibuang ke Muaro Kalaban dan kayu gadang;
Bahwa Pekerjaan pemasangan batu kosong ada dilaksankan yang berfungsi unuk menahan arus air;
Bahwa Batu kosong bias bertahan 6 bulan tapi tergantung dengan keaadaan arus air dan volumenya bervariasi;
Bahwa Pada waktu PHO batu kosong masih;
Bahwa Pekerjaan jalan jalan inspeksi ada dilaksankan bahkan jumlah volumenya ditambah;
Bahwa Pekerjaan dinding penahan bervariasi karena situasi dilapangan;
Bahwa Sendimen pasti sudah tercampur dengan galian tanah pada waktu pembuangan;
Bahwa Semua item pekerjaan telah sesuai dengan kontrak dan RAB
Bahwa Proyek tersebut ada karena adanya banjir yang terjadi pada tahun 2010 di Sawahlunto sehingga dibuat usulan ke PNPB Pusat;
Bahwa Pelelangan dilaksankan di Provinsi karena dana untuk perencana terpisah;
Bahwa Terlebih dahulu dilaksankan pengukuran oleh konsultan perencana kemudian diusulkan ke pusat;
Bahwa saksi tidak jumlah perusahaan karena itu merupakan pekerjaan Pokja/ulp;
Bahwa Pelelangan dilaksanakan di LPSE saksi tidak ikut campur dalam pelelangan;
Bahwa yang menanda tangani kontrak adalah saksi dengan PT.Delima Agung Utama;
Bahwa saksi pernah kelapangan waktu peninjauan lapangan;
Bahwa Menurut aturan dana dicairkan setelah kontrak ditanda tangani;
Bahwa Yang berwenang menentukan kemajuan pekrjaan adalah pengawas dari pihak rekanan bersama dengan konsultan pengawas;
Bahwa Dari Dinas Pekerjaaan Umum ada yang mengawasi pekerjaan;
Bahwa Konsultan pengawas berhak menghentikan pekerjaan apabila pekerjaan tidak sesuai;
Bahwa saksi tidak pernah menerima laporan bahwa pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak dan RAB;
Bahwa Pekerjaan telah selesai 100 % ada berita acara PHOnya yang pengawas dan konsultan pengawas;
Bahwa Tim PHO menerima hasil pekerjaan setelah melakukan cek kelapangan dan tidak ada menemukan kekkuarang pekerjaan;
Bahwa Pihak PNPB pusat sudah menerima bahwakan mendapatkan penilaian terbaik;
Bahwa Pencairan dana proyek langsung ke rekening perusahaan rekanan;
Bahwa saksi mengetahui LPJK melakukan pemeriksaan tapi saksi tidak tahu metodelogi yang dipakainya;
Bahwa Pihak LPJK melakukan sendimen secara visual saja tidak menggunakan alat;
Bahwa saksi hadir dilapangan pemeriksaan dilakukan pada tahun 2015;
Bahwa saksi menggunakan ukuran pembuangan sendiman dengan ritasi;
Bahwa Pihak BPK dan BPKP telah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut dan apa hasilnya tidak ada ditemukan kerugian negara
Bahwa Semua pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Delima Agung Utama telah sesuai dengan kontrak dan RAB serta adenddum;
Bahwa yang menjadi pedoman atau dasar terakhir dalam pembayaran dana kepada rekanan adalah Final Quantity
Bahwa Pekerjaan pembuangn sendimen ada di perhitungan pertama tapi tidak ada dalam RAB karena dana belum ada tapi ada dalam adenddum ke II;
Bahwa Volume pekerjaan sendimen volumenya sebesar 4.511 Meter Kubik sampai ahkir pekerjaan;
Bahwa adenddum adanya pada bulan November 2012;
Bahwa Pembahasan pekerjaan pembuangan sendimen sudah ada dari awal;
Bahwa Sendimen ada bercampur dengan galian tanah pada waktu pembuangan;
Bahwa Yang melakukan pengukuran adalah projeck meneger;
Bahwa Kepada saksi LPJK tidak pernah minta data final quantity
Bahwa saksi pernah kelapangan bersama rekanan untuk melakukan pengukuarn ulang;
Bahwa Dasarnya adenddum adalah kesepakatan semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut;
Bahwa Pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini juga telah didengar keterangan Terdakwa Ir. Yayan Suryana yang memberi keterangan sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa mengerti berkaitan dengan tindak pidana korupsi pelaksanaan Kegiatan Rehabilitas dan Rekontruksi Pasca Bencana kota Sawahlunto tahun anggaran 2012;
Bahwa Kaitanya dengan Terdakwa adalah dimana Terdakwa sebagai Direktur III PT. Delima Agung Utama sebagai rekanan dari pekerjaan tersebut;
Bahwa PT.Delima Agung Utama melaksanakan pekerjaan tersebut dengan mengikuti proses pelelangan sehingga sebagai pemenang lelang;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa jumlah perusahaan yang ikut lelang;
Bahwa Perusahan Terdakwa mengikuti semua tahap prosedur pelelangan;
Yang menanda tangani kontrak adalah saya bersama PPK nilai kontraknya Rp. 6.317.243.000.- (enam milyar tiga ratus tujuh belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa bertanggungjawab terhadap terhadap pelaksanaan proyek tersebut
Bahwa Kegiatan proyek tersebut dilaksnakan mulai pada bulan Juli 2012;
Bahwa Dalam pelaksanaan saksi tidak mengawasi yang mengawasi adalah projeck Meneger yaitu Tamrin Sitinjak termasuk dalam teknis pekerjaan dan administrasi;
Bahwa Terdakwa menerima laporan dari Tamrin Sitinjak mengenai pelaksanaan dilapangan;
Bahwa Terdakwa pernah kelapangan sebanyak 2 kali;
Bahwa Terdakwa mengetahui semua item pekerjaan yang dilaksanakan;
Bahwa Terdakwa mengetahui adanyan adenddum sebanyak 2 kali adanyan penambahan waktu dan penambahan item pekerjaan yaitu pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa Adenddum adanya karena situasi dilapangan dan harus ada kesepakatan dengan pihak pengawas dan PPK dan yang tanda tangan adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mengetahui pencairan dana sebanyak 6 kali dan semua persyaratan dibuat oleh Tamrin Sitinjak;
Bahwa Dana dicairkan kerekening PT.Delima Agung Utama;
Bahwa Pekerjaa pembuangan sendimen ada dilaksanakan saksi dapat laporan dari Projeck Meneger;
Bahwa Pekerjaan telah selesai 100% sesuai dengan kontrak dan telah ada serah terima pekerjaan (PHO);
Bahwa Pembayaran telah selesai 100 %
Bahwa Dana proyek dicairkan kedalam rekening perusahaan;
Bahwa Terdakwa juga terima gaji perbulan dari perusahaan;
Bahwa yang mengawasi proyek bukan direktur tapi ada Projeck Meneger;
Bahwa Terdakwa tahu serah terima pekerjaan dan tidak ada yang keberatan mengenai hasil pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tahu dari Tamrin Sitinjak dan saksi menerima semua dokumen dan lampiranya;
Bahwa Dari Dinas Pekerjaan Umum ada yang mengawasi pelaksanaan proyek tersebut;
Bahwa Semua dana telah dibayar oleh pihak pemilik proyek;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memberi uang kepada terdakwa
Bahwa Terdakwa tanda tangan kontrak bersama dengan PPK;
Bahwa Terdakwa tanda tangan kontrak karena surat penawaran juga saya yang tanda tangani;
Bahwa Semua persyaratan pencairan dana dibuat oleh Tamrin sebagai Meneger Terdakwa hanya tanda tangan permohonan pencairan dana;
Bahwa Tamrin melaporkan ke kantor pusat dan kepada saksi;
Bahwa Pembayaran dilapangan dengan menggunakan cek dan dicairkan oleh Meneger;
Bahwa Terdakwa menerima laporan lewat telephon;
Bahwa Yang menanda tangani persyaratan adenddum adalah Tamrin sebagai meneger;
Bahwa Terdakwa mengetahui penambahan pekerjaan pembuangan sendimen;
Bahwa PHO sudah dilaksanakan sedangkan FHO belum karena ada masalah ini
Bahwa Pekerjaan pembuangan sendimen ada di adenddum ke II;
Bahwa Adenddum ada karena situasi dilapangan dalam pekerjaan;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa jumlah pembuangan sendimen dan nilai saya tidak tahu yang menentukan adalah Tamrin sebagai meneger;
Bahwa Terdakwa ada tanda tangan sebagai direktur;
Bahwa Pembuangan sendimen ada dilaksanakan saksi tahu dari laporan dilapangan;
Bahwa Tamrin berkoordinasi dengan PPK.
Bahwa Persyaratan pencairan dana dibuar oleh Tamrin Sitinjak sebgai Projeck Meneger saya hanya menerima laporan dan tanda tangan saja;
Bahwa Yang menentukan nilai pekerjaan yang di adenddum adalah Projeck Meneger bersama PPK;
Bahwa Dasarnya adenddum adalah kesepakatan semua pihak yang terkait dengan proyek tersebut;
Bahwa Pekerjaan yang telah dilaksanakan sesuai dengan kontrak dan RAB.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah menghadirkan daftar barang bukti berupa surat yang disita secara sah menurut hukum antara lain sebagai berikut ;
1 (satu) bundel Photo Copy Proposal Program Penanggulangan Bencana Tahun 2011, yang terdiri dari :
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 222 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan pusat di Padang Pariaman;
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 800 / 64 / BKP-BPD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Mohon Bantuan Alokasi Dana Untuk Penanganan Infrastruktur Dan Sarana Pemerintah Pasca Bencana Alam;
Rekapitulasi Biaya Pemulihan Infrastruktur Di Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Bina Marga yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang PSDA / Pengairan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Cipta Karya yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Di Kota Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
1 (satu) lembar Peta Daerah Irigasi, Sungai dan Danau Kota Sawahlunto;
11 (sebelas) lembar Peta Kontur dan Elevasi Sungai Batang Lunto;
2 (dua) lembar Peta Topografi
7 (tujuh) lembar Photo Lampiran Proposal;
Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 209 / BNPB / D β III / 11 / 2011, tanggal 07 November 2011, perihal Alokasi Tentatif Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 279 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 14 November 2011, perihal Usulan Nama Atasan Langsung PPK Daerah, PPK Daerah, BPP, No. Rekening dan NPWP dalam Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto (Hasil Scan) .
Naskah Kesepakatan Antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dengan Pemerintah Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat Tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011.
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto tanggal 16 Desember 2011 yang menyatakan bersedia menerima sepenuhnya pemindahtanganan / hibah seluruh Barang Milik Negara hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh BNPB.
Lampiran β 1. Naskah Kesepahaman Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011 berupa : Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Kota Sawahlunto) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Administrasi Pengelolaan PJOK)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 220 / BNPB / XII / 2011, tanggal 20 Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21 Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsung Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran).
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 08 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Petugas Verifikasi dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran).
Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 09 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Panitia Pemeriksa, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran). (asli tanpa stempel)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (beserta lampiran Harga Perkiraan Sendiri, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan)
Photo Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal ... Mei 2012 yang dibuat oleh Konsultan Perencana, CV. Multi Mitra Serasi yang terdiri dari Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan, Analisa Satuan Pekerjaan, Time Schedulle dan Aktual Check.
Photo Copy Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012, dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto
Photo Copy Surat Nomor : 13.1 / RR / BKP-PBD-SWL / 2012, tanggal 17 September 2012, Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, yang terdiri dari :
Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012 dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
Justifikasi Teknis Kegiatan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 17 September 2012.
Revisi Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rincian Anggaran Biaya Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011, Administrasi Pengelolaan PJOK tanggal 17 September 2012.
Photo Copy Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2011.
Photo Copy NPWP : 00.884.603.2.203.000, BPP Dana Rehab/Rekon BKPPBD Sawahlunto
13 (tiga belas) lembar photo copy Rekening Giro HIT Bunga BB Pemerintah pada Bank BNI Cabang Sawahlunto, Nomor Rekening 23796694-0 atas nama Dana Rehab / Rekon BKPPBD Sawahlunto
Surat PPK Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 16 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 04 Juni 2012, tentang Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ)
Surat PPK Nomor : 360 / 18 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Juni 2012, tentang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Photo Copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 040717120021 dari PT. BRI (Persero), Tbk, Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta
Photo Copy Mutual Check Nol (MC β 0) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah Beronjong Batang Lunto.
Photo Copy Surat Perjanjian Perubahan Kerja (Addendum Amandemen Kontrak β I) Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17.A / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 27 Agustus 2012 Atas Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17 / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 11 Juni 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Addendum I Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Back Up Data Add β 2 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy As Built Drawing Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β I s/d XI, Periode 11 Juni 2012 s/d 26 Agustus 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XII s/d XXIII, Periode 27 Agustus 2012 s/d 18 November 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XXIV s/d XXV, Periode 19 November 2012 s/d 02 Desember 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Request For Work, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto, Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Lokasi Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
1 (satu) buah Flashdisk berisi yang berisi 6 Folder Photo Kegiatan Periode Juni 2012 s/d Desember 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Dokumentasi Pembuangan Sedimen Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar printout photo yang berisi 54 (Lima Puluh Empat) photo,.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 02 Agustus 2012 (beserta Rencana Anggaran Biaya).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 02) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 17 September 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 02)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 03) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... November 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 03)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC 04 (Akhir) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... Desember 2012 (beserta Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 (Akhir).
Final Quantity Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 003 / Dir-DAU / PHO / XII / 2012, tanggal 03 Desember 2012, perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan
Surat PPK Nomor : 48 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012, tentang Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto .
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO), yang terdiri dari :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap I Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 10 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 04 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap I
Daftar Hadir tanggal 04 Desember 2012
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 10 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap II
Daftar Hadir tanggal 10 Desember 2012
Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 12 / BA β PHO / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 10 Desember 2012.
Photo Dokumentasi 0 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar photo.
Photo Dokumentasi 20 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 12 (dua belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 50 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 28 (dua puluh delapan) lembar photo.
Photo Dokumentasi 80 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 100 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo..
Photo β Photo Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 28 (dua puluh delapan) lembar printout berisi 54 (lima puluh empat) lembar photo..
Surat Pernyataan dari PT. Delima Agung Utama tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana tentang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 03 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 09 Januari 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap I)
Rencana Penggunaan Dana Tahap I yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 09 Januari 2012.
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap I tanggal 09 Januari 2012 (belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I Non BLM (belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 1070 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 30 Agustus 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap II (beserta lampiran Daftar Rincian Penggunaan Dana Tahap I dan Penggunaan Dana Tahap II Pelaksanaan Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012 dan Daftar Nominatif Rekanan / Pihak Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012)
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap II tanggal 30 Agustus 2012 ( yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto namun belum ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto dan belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap II Non BLM (tidak ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Juni 2012.
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan November 2012 .
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Desember 2012 .
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 03 / DAU-PUM / SK / VI-2012, tanggal 18 Juni 2012, perihal Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaannya (beserta lampiran Rincian Penggunaan Uang Muka)
Scan Surat Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 11 Juni 2012.
Photo Copy Surat PPK Nomor : 17 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 21 Juni 2012, tentang Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20%
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 16 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 20 Juni 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 21 Juni 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 05 / DAU-PUM / SK / VIII-2012, tanggal 03 Agustus 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-01 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.01) Nomor : 26 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 07 Agustus 2012)
Surat PPK Nomor : 28 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.01
Berita Acara Pembayaran MC.01 Nomor : 27 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 08 Agustus 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630962 tanggal ... Agustus 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 18 / DAU-PUM / SK / IX-2012, tanggal 17 September 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-02 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.02) Nomor : 31 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 17 September 2012)
Surat PPK Nomor : 33 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.02
Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... September 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630966 tanggal ... September 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 12 / DAU-PUM / SK / XI-2012, tanggal 12 November 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-03 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.03) Nomor : 41 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 12 November 2012).
Surat PPK Nomor : 43 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 14 November 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.03
Berita Acara Pembayaran MC.03 Nomor : 42 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 13 November 2012.
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... November 2012 .
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 011 / DAU / SP / SWL / XII-2012, tanggal 11 Desember 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-04 / Akhir (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.04) Akhir Nomor : 49 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012)
Surat PPK Nomor : 51 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.04 / Akhir
Berita Acara Pembayaran MC.04 Akhir Nomor : 50 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 11 Desember 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 10 Desember 2012.
Kuitansi Tanda Terima Retensi Pemeliharaan 5% dari kontrak pekerjaan, tanggal 28 Desember 2012
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.82 / BNPB / D β III / RR.01 / 11 / 2011, tanggal 01 November 2011, perihal Percepatan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap I Tahun 2011 (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi III Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.100 / BNPB / D β III / RR.01 / 12 / 2011, tanggal 01 Desember 2011, perihal Undangan (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.011 / D β III / BNPB / II / 2012, tanggal 16 Februari 2012, perihal Pertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran).
Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 041 / BNPB / D β III / RR / 03 / 2012, tanggal 07 Maret 2012, perihal Penyampaian Laporan Bulanan
Photo Copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B.1232 / BNPB / X / 2011, tanggal 08 Desember 2011, perihal LPJ BPP, Berita Acara Pemeriksaan / Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan / Penutupan Kas Posisi Per 31 Desember 2011
1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 10 / BKP-PBD / SWL / 2013 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Tim PHO Jasa Konstruksi) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pasca Bencana Alam Tahun 2013.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Nomor : B.360 / 04 / SPK / RR β BPBD / 2012, tanggal 18 Juni 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 dengan CV. Afiza Limko Konsultan tentang Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Bendung, Tanggul, Cek Dam Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 1 (Satu) Periode : 18 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 2 (Dua) Periode : 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 3 (Tiga) Periode : 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 4 (Empat) Periode : 1 September 2012 s/d 31 September 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 5 (Lima) Periode : 1 Oktober 2012 s/d 31 Oktober 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 6 (Enam) Periode : 1 November 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Pertama) Periode : 18 Juni 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Kedua) Periode : 1 September 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Akhir, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) lembar Surat Tugas Konsultan Pengawas Nomor : 02 / ALK β Peng / RR β BPBD / VI / 2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Afiza Limko Konsultan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana
Foto copy Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tentang Penetapan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, Pengawas Lapangan dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
1 (satu) bundel surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-II) Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 19 November 2012 atas surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 27 Agustus 2012 dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek dam Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 Agustus 2016 Majelis Hakim bersama-sama dengan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto dan Penasehat Hukum Terdakwa telah mengadakan Persidangan ditempat dengan kesimpulan sebagai berikut ;
Bahwa pekerjaan pembuangan sendimen telah dilaksanakan sesuai dengan Addendum. II.
Bahwa pada pekerjaan Batu kosong telah dilaksanakan sesuai dengan RAB.
Bahwa pada Pekerjaan dinding penahan tanah telah dilaksanakan sesuai dengan RAB dimana dalam Back Up data pekerjaan tersebut mengerucut ke atas sesuai perencanaan.
Bahwa mengenai pekerjaan jalan telah dilaksanakan menggunakan alat dan tenaga.
Bahwa Pekerjaan Cek Dam lama telah dikerjakan yaitu memperbaiki luncuran air, hal tersebut sesuai dengan yang ada di RAB item pekerjaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Ahli baik yang dihadirkan oleh Penuntut Umum maupun oleh Penasehat Hukum Terdakwa, hasil Persidangan Setempat, keterangan Tewrdakwa serta barang bukti yang dihadirkan didepan persidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama berdasarkan Akte Notaris M.S. Imam Santoso, SH, Nomor 4 tanggal 24 Nopember 2008 untuk Kegiatan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2011 di Kota Sawahlunto.
Bahwa berdasarkan Surat Kepala Badan Nasional Penanggulan Bencana Nomor : B.209/BNPB/D-III/11/2011 tanggal 7 November 2011 Kota Sawahlunto mendapatkan bantuan Program Penanggulangan Pasca Bencana Tahun 2011 sebesar Rp. 8.732.252.000,- (delapan milyar tujuh ratus tiga puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah) dengan rincian untuk perencanaan teknis sebesar Rp. 335.855.000,- (tiga ratus tiga puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) dan untuk konstruksi sebesar Rp. 8.396.397.000,- (delapan milyar tiga ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus Sembilan puluh tujuh ribu rupiah),
Bahwa sehubungan dengan surat tersebut ditandatangani naskah kesepakatan tanggal 16 Desember 2011 antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diwakili oleh Ir. Fatchul Hadi, Dipl. HE selaku Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan Pemerintah Kota Sawahlunto Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Amran Nur selaku Walikota Sawahlunto Nomor : MOU.52/BNPB/XII/2011 dan Nomor : 197.1/66/HUK-ORG/SWL/2011.
Bahwa didalam Nota Kesepakatan tersdebut terlampir Prioritas Objek Kegiatan (POK) penanggulangan bencana untuk Kegiatan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto sebesar Rp. 7.325.000.000 (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dimana untuk kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Saluran Irigasi, Terowongan dan Kincir Air Batang Ombilin-Sawah Rumbio β Sawah lurah β Koto Alah sebesar Rp. 1.038.457.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Delapan Juta Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah).
Bahwa sehubungan dengan penetapan POK Badan Nasional Penanggulangan Bencana kota Sawahlunto mengumumkan kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang lunto melalui LPSE dengan pagu anggaran Rp. 7.325.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang selanjutnya dimenangkan oleh PT. Delima Agung Utama kemudian pada tanggal 4 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan surat nomor 360/16/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 yang ditujukan kepada Terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, kemudian pada Tanggal 11 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan bersama dengan terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Bahwa setelah penandatanganan perjanjian Bibsan Dwinanda Ruslan membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 360/18/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 dengan memerintahkan PT. Delima Agung Utama untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan :
Pekerjaan : Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Tanggal Mulai Kerja : 11 Juni 2012.
Syarat-syarat pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Waktu Penyelesaian : Selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 7 November 2012
Masa Pemeliharaan : selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak.
Bahwa selanjutnya PT. Delima Agung Utama mulai melaksanakan pekerjaan dimana pada tanggal 18 Juni 2012 sesuai surat nomor : 03/DAU-PUM/SK/VI-2012 PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Uang Muka sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan pekerjaannya sampai dengan progress fisik pekerjaan 14.00 %, kemudian pada tanggal 03 Agustus 2012 PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn/MC 01 sesuai dengan surat nomor: 05/DAU-PUM/SK/VII-2012 tanggal 03 Agustus 2012 sehingga dibayarkan uang sebesar Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah).
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2012 dilakukan amandemen kontrak I sesuai dengan surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) nomor : 360/17.A/PPK-RR/ BKPPBD/SWL-2012, dalam amandemen addendum kontrak I tersebut dilakukan pekerjaan tambah kurang dan tidak merubah nilai kontrak.
Bahwa pada tanggal 18 September 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan mengajukan permintaan pembayaran Termyn II sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan progress pekerjaan mencapai 57,50% dengan jumlah dana sebesar Rp. 2.060.937.000. (Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Bahwa pada tanggal 13 November 2012 dilakukan pembayaran pekerjaan Termyn III sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC III Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 13 November 2012 sebesar Rp. 1.148.445.000 (satu milyar seratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah),
Bahwa pada tanggal 19 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama dengan Terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja II (Addendum II) sesuai nomor : 360/17.B/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 dengan isi Addendum perubahan dana pekerjaan yang semula sebesar Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 6.944.562.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) sehinga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 627.319.000 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
Bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 dilakukan pembayaran Termyn IV dengan progress pekerjaan 100% sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC IV Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Desember 2012 dengan jumlah sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa oleh karena Terdakwa sudah menerima uang jaminan pemeliharaan atau retensi sebanyak 5% dengan jumnlah sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) dari nilai kontrak maka pada tanggal 10 Desember 2012 Terdakwa menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan yang di tanda tangani oleh Terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Afrizal selaku Pimpinan Cabang PT. Asuransi Parolamas
Bahwa pada tanggal 03 Desember 2012, Terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan Pertama kepada Bibsan Dwinanda Ruslan dengan surat nomor: 003/Dir-DAU/PHO/XII/2012, selanjutnya Bibsan Dwinanda Ruslan membuat surat Nomor: 48/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang/ Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah.
Bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 dilakukan serah terima pekerjaan (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II dalam rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11/BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 yang ditandatangani oleh saudara Terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama bersama-sama dengan Tim PHO yaitu saudara Drs. Syahnan Simatupang. MM, saudara Romhy Devira. ST dan saudara Abdul Hilam. SH.
Bahwa oleh karena pada bulan Januari Tahun 2013 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penyidikan terhadap pekerjaan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto sehinga Serah Terima Pekerjaan Tahap. II (FHO) yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Juni 2013 tidak terlaksana sampai saat ini.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang didalam Berita Acara Persidangan dianggap menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum sebagai mana yang ditemukan dalam persidangan Terdakwa dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas sebagai berikut ;
Primair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam pertimbangan Majelis dibawah ini adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis sebagaimana yang akan diuraikan tersebut di bawah ini, disamping ditujukan untuk menjawab Dakwaan dan Tuntutan serta Replik dari Penuntut Umum, juga dimaksudkan sekaligus untuk menjawab Nota Pembelaan/Pledoi serta Duplik dari Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum, apakah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana yang akan diuraikan dibawah ini terdakwa dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana, hal tersebut haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah semua unsur-unsur dalam Dakwaan Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi atau tidak.
Menimbang, bahwa oleh karena Penuntut Umum dalam Surat Tuntutannya telah mempertimbangkan Dakwaan Primair terlebih dahulu, maka Majelis juga akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu dengan konsekwensi apabila dakwaan Primair dinyatakan telah terbukti maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi apabila Dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair.
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Primair perbuatan Terdakwa diatur dan diancam berdasarkan Pasal Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Setiap orang;
Secara melawan hukum ;
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Dilakukan secara bersama-sama ;
Ad. 1. Unsur β Setiap orangβ ;
Menimbang, bahwa pengertian βsetiap orangβ dalam Tindak Pidana Korupsi diatur dalam Pasal 1 butir 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimana dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan βSetiap Orangβ adalah orang perseorangan atau juga termasuk koorporasi ; Orang perseorangan berarti orang yang secara individu atau pada umumnya dirumuskan dengan kata βbarang siapaβ, sedangkan yang dimaksud dengan koorporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan merupakan badan hukum.
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang tidak boleh disamakan dengan pelaku karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi βunsur intiβ tindak pidana telah terbukti semuanya. Pengertian setiap orang hanya mensyaratkan bahwa orang yang dihadapkan kedepan persidangan adalah orang atau subyek hukum yang identitasnya sebagai mana diuraikan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.
Menimbang, bahwa unsur βsetiap orangβ adalah sama dengan pandangan KUHP perihal βBarang Siapaβ karena menyangkut pengertian yang sama yaitu subjek hukum yang menampakkan daya berpikir sebagai persyaratan mendasar akan kemampuan untuk bertanggung-jawab dimana dalam perkara ini yang menjadi subjek hukum adalah seseorang yang bernama lengkap Ir. Yayan Suryana, Tempat lahir Garut, Umur/tgl. Lahir 55 Tahun/02 Juni 1961, Jenis Kelamin Laki-laki, Kebangsaan/ kewarganegaraan Indonesia, Tempat tinggal di Komp. Bumi Cibiru Raya E-19 RT. 004 RW. 015 Kelurahan Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Pekerjaan Karyawan Swasta (Direktur III PT. Delima Agung Utama).
Menimbang, bahwa dari pengamatan Majelis selama proses persidangan berlangsung Terdakwa mampu menjawab dengan baik semua pertanyaan yang ditujukan kepadanya dan Terdakwa berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak berada dibawah pengampuan dimana dari indikator-indikator tersebut, Majelis berpendapat bahwa Terdakwa memiliki kemampuan untuk dapat secara subyektif menentukan niat yang terkandung dalam dirinya dan juga dapat memahami makna yang senyatanya dari perbuatan yang dilakukannya sehingga kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara yuridis.
Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dikemukakan diatas dihubungkan dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) maka Majelis berpendapat bahwa pengertian setiap orang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut mengadung pengertian yang sifatnya umum yaitu bahwa pelaku Tindak Pidana Korupsi adalah seorang Pegawai Negeri dan juga termasuk seseorang yang bukan Pegawai Negeri.
Menimbang, bahwa pengertian βsetiap orangβ dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana ditujukan kepada siapa saja tanpa terkecuali atau dengan perkataan lain bahwa subyek delik yang dimaksud adalah berlaku umum sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis berpendapat cukup beralasan hukum kiranya unsur setiap orang yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) juga meliputi atas diri Terdakwa, oleh karenanya unsur βsetiap orangβ telah terbukti menurut hukum.
Ad, 2 : Unsur βSecara melawan hukumβ ;
Menimbang, bahwa maksud dari pengertian istilah secara melawan Hukum menurut Doktrin atau pendapat para sarjana seperti Mr. Drs. H.J. Van Schravendjik dalam bukunya βPelajaran Tentang Hukum Pidana Indonesiaβ J.B Wolters Jakarta, Groningen 1956, hal 127 menyebutkan bahwa ada 3 (tiga) pengertian yang berbeda dari istilah melawan hukum yaitu :
Melawan hak : dengan tidak berhak sendiri.
Melawan hak : bertentangan dengan hak orang lain.
Melawan hak : bertentangan dengan Hukum pada umumnya.
Menimbang, bahwa setiap perbuatan yang dilakukan βtidak dengan berhak sendiriβ atau βbertentangan dengan Hak orang lainβ merupakan perbuatan melawan Hukum (Prof. Dr. H. Burhanuddin Lopa, SH, βMasalah Korupsi dan Pemecahannyaβ, halaman-13. Penerbit Kipas Putih Aksara Tahun 1989).
Menimbang, bahwa tentang konsepsi perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam unsur ini adalah perihal melawan Hukum atau bertentangan dengan Hukum, termasuk juga perbutan melawan Hukum dalam arti materil maupun dalam arti formil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap perbuatan tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dapat dipidana (Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 24 Juli 2006 Nomor 003/PUU-IV/2006).
Menimbang, bahwa perbuatan adalah suatu tindakan yang diawali dengan niat atau tanpa ada niat, baik yang disadari maupun tanpa disadari yang dilakukan oleh seseorang yang mengakibatkan tindakan atau perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan hukum, atau dengan kata lain bahwa meskipun pelaku tindak pidana tidak mengetahui bahwa perbuatan yang ia dilakukan bertentangan dengan hukum, maka ia tetap dapat dipidana.
Menimbang, bahwa melawan hukum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi merupakan delik inti (bestanddeel delict) sehingga konsekwensinya jika unsur ini tidak terbukti maka unsur-unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Walaupun antara βmelawan hukumβ dalam Pasal 2 ayat (1) dengan βpenyalahgunaan wewenangβ dalam Pasal 3 tidak memiliki perbedaan arti atau sama (in haeren), namun keduanya memiliki perbedaan yang khas. Unsur βmelawan hukumβ merupakan βgenusβ nya, sedangkan unsur βpenyalahgunaan wewenangβ adalah βSpeciesβ nya. Sifat βin hearenβ penyalahgunaan wewenang dan melawan hukum tidak berarti unsur melawan hukum terbukti, tetapi untuk sebaliknya apabila unsur penyalahgunaan wewenang terbukti maka unsur melawan hukum tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam hal unsur penyalahgunaan wewenang tidak terbukti, maka belum tentu unsur melawan hukum juga tidak terbukti.
Menimbang, bahwa hal lain yang perlu diperhatikan adalah parameter yang digunakan untuk menilai apakah seseorang melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang berbeda antara keduanya. Dalam unsur melawan hukum parameter yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan (asas legalitas/melawan hukum formil), sedangkan parameter yang digunakan dalam penyalahgunaan wewenang adalah asas legalitas, asas spesialitas dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Menimbang, bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dapat diartikan bahwa pelaku tindak pidana adalah orang perseorangan yang pada saat melakukan perbuatan tindak pidana tidak ditemui adanya βkewenanganβ yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai seseorang untuk melakukan sesuatu, hal ini cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi atau dihubungkan dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukannya (vide : Putusan MA-RI tanggal 29 Juni 1989 No : 813 K/Pid/1972).
Menimbang, bahwa apabila dihubungkan dengan status personalitas pada diri terdakwa, Majelis akan mempertimbangkan apakah pada diri terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana βsecara melawan hukumβ sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau dapat dikualifisir sebagai pelaku tindak pidana βmenyalahgunakan kewenanganβ dalam jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, hal ini haruslah dibuktikan terlebih dahulu karena berkaitan erat dengan perbuatan terdakwa pada saat melakukan perbuatan tindak pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah Direktur III PT. Delima Agung Utama berdasarkan Akte Notaris M.S. Imam Santoso, SH, Nomor 4 tanggal 24 Nopember 2008 untuk Kegiatan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto Rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana tahun anggaran 2011 di Kota Sawahlunto.
Menimbang, bahwa pada tanggal 24 April 2012 Badan Nasional Penanggulangan Bencana kota Sawahlunto mengumumkan kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang Lunto melalui LPSE dengan pagu anggaran Rp. 7.325.000.000,- (Tujuh Milyar Tiga Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Mei 2012 PT Delima Agung Utama memasukkan penawaran yang ditandatangani oleh terdakwa sebagai Direktur III pada PT. Delima Agung Utama dimana setelah dilakukan proses seleksi oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang sehingga pada tanggal 15 Mei 2012 PT. Delima Agung Utama ditetapkan sebagai perusahaan pemenang untuk kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang Lunto.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan Surat Nomor 360/16/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 yang ditujukan kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama. Pada Tanggal 11 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan bersama-sama dengan terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah). Setelah penandatanganan surat perjanjian tersebut kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 360/18/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 yang memerintahkan PT. Delima Agung Utama untuk melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerjaan : Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Tanggal Mulai Kerja : 11 Juni 2012.
Syarat-syarat pekerjaan : Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Waktu Penyelesaian : Selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 7 November 2012
Masa Pemeliharaan : selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Denda : Terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak.
Menimbang, bahwa untuk memulai pelaksanaannya maka pada tanggal 18 Juni 2012 terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama sesuai dengan Surat Nomor : 03/DAU-PUM/SK/VI-2012 mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Bibsan Dwinanda Ruslan sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) setelah syarat pencairannya telah terpenuhi yaitu adanya kontrak, Surat Permohonan pembayaran uang muka, rincian rencana pemakaian uang muka dan photo dokumentasi 0%, kemudian Terdakwa meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sejumlah Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan menggunakan Cek berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 14 tahun 2011 tentang petunjuk teknis tata cara pengajuan dan pengelolaan dana bantuan sosial berpola hibah kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Tahun 2011.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Agustus 2012 terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn/MC 01 kepada terdakwa sesuai dengan Surat Nomor: 05/DAU-PUM/SK/VII-2012 tanggal 03 Agustus 2012 dimana setelah memenuhi persyaratan yaitu adanya surat permohonan pembayaran, laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan, dokumentasi sertifikat bulanan, photo dokumentasi pekerjaan dan berita acara laporan kemajuan pekerjaan, kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sejumlah Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan menggunakan Cek .
Menimbang, bahwa pada tanggal 27 Agustus 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja.I (Addendum.I) sesuai dengan Surat Perjanjian kerja Nomor : 360/17.A/PPK-RR/ BKPPBD/SWL-2012 dimana dalam amandemen addendum kontrak I tersebut dilakukan pekerjaan tambah kurang dengan tidak merubah nilai kontrak.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 September 2012 terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn II sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 18 September 2012 dengan progress pekerjaan telah mencapai 57,50% dan setelah memenuhi persyaratan yaitu adanya surat permohonan pembayaran, laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan, dokumentasi sertifikat bulanan, photo dokumentasi pekerjaan, berita acara laporan kemajuan pekerjaan dan Addendum.I dan Back Up data, kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sebesar Rp. 2.060.937.000. (Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dengan menggunakan Cek.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 November 2012 terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn.III sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC III Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 13 November 2012 dimana setelah memenuhi persyaratan yaitu adanya surat permohonan pembayaran, laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan, dokumentasi sertifikat bulanan, photo dokumentasi pekerjaan, berita acara laporan kemajuan pekerjaan dan Addendum.I dan Back Up data, kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sebesar Rp. 1.148.445.000 (satu milyar seratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa pada tanggal 19 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja II (Addendum.II) sesuai dengan Surat Nomor : 360/17.B/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 dimana dalam amandemen Addendum Kontrak.I tersebut dilakukan pekerjaan tambah kurang dan terjadi perubahan nilai kontrak yang semula sebesar Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 6.944.562.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) sehinga nilai kontrak bertambah menjadi sebesar Rp. 627.319.000 (Enam Ratus Dua Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Belas Ribu Rupiah).
Menuimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama kembali mengajukan permintaan pembayaran Termyn.IV dengan progress pekerjaan telah mencapai 100% (seratus porsen) sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC.IV Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Desember 2012 dimana setelah memenuhi persyaratan yaitu adanya surat permohonan pembayaran, laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan, dokumentasi sertifikat bulanan, photo dokumentasi pekerjaan, berita acara laporan kemajuan pekerjaan dan Addendum.II dan Back Up data, Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan Cek.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Desember 2012, terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan hasil pekerjaan Pertama kepada Bibsan Dwinanda Ruslan dengan Surat Nomor: 003/Dir-DAU/PHO/XII/2012, selanjutnya Bibsan Dwinanda Ruslan membuat surat Nomor: 48/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang/Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 dilakukan Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (PHO) Nomor : 11/BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama bersama-sama dengan Tim PHO yaitu Drs. Syahnan Simatupang. MM, Romhy Devira. ST dan Abdul Hilam. SH.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah menerima pembayaran Termyn.IV sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa mengurus Surat Jaminan pemeliharaan atau Retensi sebanyak 5% dari Nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) pada PT. Asuransi Parolamas dan pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan yang di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Afrizal selaku Pimpinan Cabang PT. Asuransi Parolamas tersebut dengan melampirkan Addendum.II, Back Up.II, Final Quantity, As Built Drawing, Photo Dokumentasi Pekerjaan 0% sampai dengan 100% dan Berita Acara Serah terima Pekerjaan.I (PHO) kepada Bibsan Dwinanda Ruslan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas majelis berpendapat bahwa tindakan terdakwa pada saat melakukan suatu perbuatan tindak pidana telah ditemui adanya βkewenanganβ yang didalamnya melekat predikat jabatan atau kedudukan yaitu sebagai Direktur III PT. Delima Agung Utama berdasarkan Akte Notaris M.S. Imam Santoso, SH, Nomor 4 tanggal 24 Nopember 2008,dimana dalam jabatan atau kedudukannya untuk kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang Lunto tersebut, pada tanggal 11 Juni 2012 terdakwa bersama-sama dengan Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, selanjutnya mengajukan Permohonan pembayaran Uang Muka, mengajukan permintaan pembayaran Termyn.I, Termyn.II, Termyn.III dan Termyn.IV, menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja.I (Addendum.I) dan Surat Perjanjian Perubahan Kerja.II (Addendum.II), mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan hasil pekerjaan Pertama, menanda tangani Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) serta mengurus Surat Jaminan pemeliharaan atau Retensi sebanyak 5% dari nilai kontrak.
Menimbang, bahwa adapun βkewenangan atau jabatanβ yang didalamnya melekat predikat jabatan atau kedudukan terdakwa sebagai Direktur III PT. Delima Agung Utama mempunyai tugas pokok dan tanggung jawab yaitu membantu tugas Direktur Utama sebagai perpanjangan tangannya untuk menanda tangani kontrak.
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 86 ayat (5) Peraturan Presiden RI No. 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden RI No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa ; βpihak yang berwenang menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa atas nama penyedia barang/jasa adalah direksi yang disebutkan namanya dalam Akta Pendirian/Anggaran dasar Penyedia Barang/Jasa, yang telah didaftarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa apa yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tidak meliputi atas diri terdakwa dimana tindakan terdakwa menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, mengajukan Permohonan pembayaran Uang Muka, mengajukan permintaan pembayaran Termyn.I, Termyn.II, Termyn.III dan Termyn.IV, menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja.I (Addendum.I) dan Surat Perjanjian Perubahan Kerja.II (Addendum.II), mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan hasil pekerjaan Pertama, menanda tangani Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO) serta mengurus Surat Jaminan pemeliharaan adalah karena βjabatan atau kedudukanβ terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama yaitu hak dan kekuasaan yang dipunyai oleh seseorang untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan bahwa βunsur melawan hukumβ tidak terbukti menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur secara melawan Hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1), maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya dan kepada terdakwa tidak dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan oleh sebab itu kepada Terdakwa haruslah dinyatakan dibebaskan dari Dakwaan Primair dimaksud.
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair telah dinyatakan tidak terbukti pada diri terdakwa maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Dakwaan Subsidiair dimana perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang.
Unsur Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Unsur Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan.
Unsur Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara.
Dilakukan secara bersama-sama.
Ad.1. tentang unsur β Setiap orang ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur βsetiap orangβ sebagaimana yang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair tersebut diatas, oleh karena menyangkut dalam pertimbangan yang sama dengan pertimbangan unsur βsetiap orangβ dalam dakwaan Subsidair, maka Majelis Hakim mengambil alih terhadap semua pertimbangan unsur βsetiap orangβ dalam pertimbangan Dakwaan Primair untuk kembali dipertimbangkan dalam unsur βsetiap Orangβ dalam dakwaan Subsidair sehingga dengan demikian terhadap unsur βsetiap Orangβ dalam dakwaan Subsidair telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. tentang unsur β Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menimbang, bahwa unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengandung makna alternatif. Kata βatauβ dalam unsur ini artinya mempunyai kapasitas yang sama didalam pemenuhan unsur tersebut dimana dengan telah terpenuhinya salah satu unsur berarti telah memenuhi unsur kedua tersebut.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam hukum pidana disebut dengan βbijkomed oogmerkβ yaitu maksud selanjutnya tidak perlu telah dicapai pada waktu pelaku tindak pidana selesai melakukan tindak pidana tersebut (PAF. Lumintang, Dasar-dasar Hukum Pidana, Penerbit Sinar Baru, Bandung 1981, hal. 196).
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tujuan adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau alam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Memperoleh suatu keuntungan atau menguntungkan artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada. (Adami Chazawi, Hukum Pidana Materil dan Formil di Indonesia, Penerbit Bayu Media Publishing, Malang 2005, hal.54)
Menimbang, bahwa dilain hal menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sama artinya dengan βmendapatkanβ untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi (vide β R. Wiryono, hal. 38).
Menimbang, bahwa pengertian unsur dengan maksud menguntungklan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi adalah sudah cukup dinilai dari kenyataan yang terjadi (dihubungkan) dengan perilaku terdakwa sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya karena jabatan atau kedudukan (vide β Putusan Mahkamah Agung RI Reg.No.813.K/Pid/1987 tanggal 29 Juni 1989 dalam perkara Ida Bagus Putu Wedha).
Menimbang, bahwa walaupun suatu keuntungan itu memang berhak diperoleh oleh seseorang, akan tetapi jika cara memperoleh keuntungan tersebut dilakukan dengan cara yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan, dengan sendirinya keuntungan tersebut harus dipandang sebagai keuntungan yang sifatnya menyalahgunakan kewenangan (PAF. Lumintang, delik-delik khusus, kejahatan terhadap harta kekayaan, cetakan. I 1989, Penerbit Sinar Baru Bandung, hal. 208).
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ini baru dapat terpenuhi apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan jalan menyalahgunakan kewenangan, dengan kata lain unsur ini baru dapat terbukti dan terpenuhi secara hukum apabila unsur berikutnya dari Dakwaan Subsidair ini terpenuhi, oleh karenanya harus terlebih dahulu dibuktikan unsur βMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukanβ.
Ad. 3 : Unsur βMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukanβ.
Menimbang, bahwa pengertian menyalahgunakan kewenangan secara harafiah berarti perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan.
Menimbang, bahwa hal ini juga dapat ditafsirkan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sara yang ada pada seseorang karena jabatan atau kedudukannya secara salah dan bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya yang berjudul βMenyalahgunakan Kewenanganβ sebagai βStrafbaarhandelingβ yang disampaikan dalam diskusi terbatas di Fakukltas Hukum Universitas Indonesia tanggal 1 Oktober 2002, bahwa Mahkamah Agung telah melakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) pengertian yang luas dari Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 3 Tahun 1971 dengan cara mengambil alih pengertian βPenyalahgunaan Kewenanganβ yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf βbβ Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan tersebut untuk tujuan yang lain dari maksud ketika diberikannya wewenang itu atau dikenal dengan βDetournement de Pouvoirβ .
Menimbang, bahwa menurut Prof. DR. Indriyanto Seno Adji dalam makalahnya tersebut juga mengutip pendapat Perancis Jean Rivero dan Jean Waline mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan dalam hukum administrasi dalam 3 (tiga) wujud yaitu sebagai berikut ;
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan tersebut diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ;
Menimbang, bahwa pengertian Penyalahgunaan kewenangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan (lihat Kamus Besar Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Pustaka, Jakarta, edisi Ke-2, cetakan Ke-9 Tahun 1997 halaman 1128).
Menimbang, bahwa menurut Doktrin Hukum Tata Negara Penyalahgunaan kewenangan atau βDetournement de Pouvoirβ mengandung arti perbuatan Pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan tetapi masih dalam lingkup ketentuan peraturan perundang-undangan (lihat Sjachran Basah, Eksestensi dan Tolak Ukur Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985, halaman 223).
Menimbang, bahwa dilain hal Prof. Sudarto, SH dalam Hukum dan Hukum Pidana memberikan pernyataan tentang menyalahgunakan kewenangan yang berarti bahwa kewenangan dan sebagainya itu tidak digunakan sesuai dengan jalannya ketatalaksanaan yang semestinya.
Menimbang, bahwa untuk dapat dibuktikannya hal-hal sebagai mana pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas haruslah terlebih dahulu dibuktikan akan keberadaan dasar dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentang βKekurangan volume dalam pertanggungjawaban MC.02 untuk pekerjaan cek dam lama yaitu pekerjaan pemasangan batu kali 1 : 4, pertanggungjawaban MC.03 untuk pekerjaan cek dam baru yaitu pekerjaan timbunan kembali, pertanggungjawaban MC.04 untuk pekerjaan pendahuluan yaitu pekerjaan pembuangan sedimen, untuk pekerjaan pembangunan check dam baru yaitu pekerjaan pasangan batu kosong, untuk pekerjaan dinding penahan tanah yaitu pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 dan untuk pekerjaan jalan inspeksi yaitu pekerjaan timbunan kembali berdasarkan perhitungan oleh ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Sumatera Baratβ.
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Mei 2012 PT. Delima Agung Utama memasukan penawaran yang ditandatangani oleh Terdakwa sebagai Direktur III pada PT. Delima Agung Utama, setelah dilakukan proses seleksi oleh Tim Pengadaan Barang dan Jasa POKJA Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa yang diketuai oleh Def Afrianto.ST kemudian pada tanggal 15 Mei 2012 PT. Delima Agung Utama ditetapkan sebagai perusahaan pemenang untuk kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang Lunto.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan membuat Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ) dengan Surat Nomor : 360/16/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 yang ditujukan kepada terdakwa, kemudian pada Tanggal 11 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Drs. Guspardi, MM selaku Kepala Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawahlunto menandatangani Surat Perjanjian Kontrak dengan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) dengan rincian pekerjaan sebagai berikut :
| No | URAIAN PEKERJAAN | SATUAN | VOLUME | HARGA SATUAN (Rp.) | JUMLAH HARGA (Rp.) |
| I | PEKERJAAN PENDAHULUAN | ||||
| 1 | Pek. Pengukuran Ulang | Ls | 1.00 | Rp. 7,500,000,00 | Rp. 7,500,000,00 |
| 2. | Pek. Pembuatan Direksikeet dan Bedeng Kerja | Ls | 1.00 | Rp. 8,000,000,00 | Rp. 8,000,000,00 |
| 3. | Mobilisasi dan Demobilisasi | Ls | 1.00 | Rp.20,000,000,00 | Rp.20,000,000,00 |
| 4. | Dokumentasi dan Pelaporan | Ls | 1.00 | Rp. 6,000,000,00 | Rp. 6,000,000,00 |
| Rp.41.000.000,00 | |||||
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU | ||||
| 1. | Pek. Bouwplank | M' | 93.50 | Rp. 52.026.70 | Rp.4,864,496.45 |
| 2. | Pek. Kisdam | Ls | 1.00 | Rp. 150.000.000.00 | Rp. 150.000.000.00 |
| 3. | Pek. Galian Tanah Keras Pondasi Check Dam | M3 | 1.827.25 | Rp.68.992.00 | Rp. 126,065,632.00 |
| 4. | Pek. Timbunan Tanah Kembali | M3 | 1,735.89 | Rp. 17,279.17 | Rp. 29,994,738.41 |
| 5. | Pek. Bekisting, Beton K-250 | M2 | 680.00 | Rp. 160.952.00 | Rp. 109,447,360.00 |
| 6. | Pek. Cor Beton | M3 | 1,143.00 | Rp. 899,835.21 | Rp.1,028,511,645.03 |
| 7. | Pek. Pembesian, Beton K-250 | Kg | 8,910.00 | Rp. 13,836.90 | Rp. 123,286,779.00 |
| 8. | Pek.Bekisting, Beton K-300 | M2 | 417.50 | Rp. 160,952.00 | Rp. 67,197,460.00 |
| 9. | Pek. Cor Beton K-300 | M3 | 222.75 | Rp. 939,503.23 | Rp. 209,274,344.48 |
| 10. | Pas. Batu Kali 1:4, Sayap Check Dam | M3 | 950.11 | Rp. 610,210.70 | Rp. 579,767,288.18 |
| 11. | Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam | M3 | 684.25 | Rp. 271,309.50 | Rp. 185,643,525.38 |
| 12. | Pek Plesteran 1:3 | M2 | 97.60 | Rp. 42,159.64 | Rp. 4,114,780.86 |
| 13. | Pek. Siaran Timbul 1:2 | M2 | 308.15 | Rp.37,943.67 | Rp. 11,692,341.91 |
| 14. | Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β | Ls | 1.00 | Rp. 1,500,000.00 | Rp. 1,500,000.00 |
| Rp.2,631,360,391.70 | |||||
| III | PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA | ||||
| 1 | Pek. Kisdam | Ls | 1.00 | Rp. 65,000,000.00 | Rp. 65,000,000.00 |
| 2. | Pek. Galian Tanah Keras | M3 | 192.50 | Rp. 68,992.00 | Rp. 13,280,960.00 |
| 3. | Pek. Pembongkaran Pasangan Lama | M3 | 24.00 | Rp. 212,025.00 | Rp. 5,088,600.00 |
| 4. | Pas Batu kali 1:4 | M3 | 225.00 | Rp. 610,210.70 | Rp. 137,297,407.50 |
| 5. | Pek. Bekisting, Beton K-250 | M2 | 87.50 | Rp. 160,952.00 | Rp. 14,083,300.00 |
| 6. | Pek. Cor Beton K-250 | M3 | 75.00 | Rp. 899,835.21 | Rp. 67,487,640.75 |
| 7. | Pek. Pembesian, Beton K-250 | Kg | 7,040.00 | Rp. 13,836.90 | Rp. 97,411,776.00 |
| 8. | Pek. Bekisting, Beton K-300 | M2 | 206.25 | Rp. 160,952.00 | Rp. 33,196,350.00 |
| 9. | Pek. Cor Beton K-300 | M3 | 225.00 | Rp. 939,503.23 | Rp. 211,388,226.75 |
| Rp. 644,234,261.00 | |||||
| IV | PEKERJAAN DINDING PENAHAN | ||||
| 1. | Pek. Pembersihan Lapangan | M2 | 174.94 | Rp. 11,275.00 | Rp. 1,972,448.50 |
| 2. | Pek. Bouplank | M' | 121.37 | Rp. 52,026.70 | Rp. 6,314,480.58 |
| 3. | Pek. Galian Tanah Keras | M3 | 1,358.42 | Rp. 68,992.00 | Rp. 93,720,112.64 |
| 4. | Pek. Batu kali 1:4 | M3 | 2,854.11 | Rp. 610,210.70 | Rp.1,741,608,460.98 |
| 5. | Pek. Plesteran 1:3 | M2 | 166.24 | Rp. 42,159.64 | Rp. 7,008,618.55 |
| 6. | Pek. Siaran Timbul 1:2 | M2 | 1,039.00 | Rp. 37,943.67 | Rp. 39,423,473.13 |
| 7. | Pek. Suling-Suling Air Pipa PVC 0 2β | Ls | 1.00 | Rp. 3,000,000.00 | Rp. 3,000,000.00 |
| 8. | Pek.Timbunan Tanah Kembali | M3 | 1,222.58 | Rp. 17,279.17 | Rp. 21,125,167.66 |
| Rp.1,914,172,762.04 | |||||
| V | PEKERJAAN JALAN INSPEKSI | ||||
| A | Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 Meter | ||||
| 1. | Pek. Pembersihan Lapangan | M2 | 200.00 | Rp. 11,275.00 | Rp. 2,255,000.00 |
| 2. | Pek. Bouwplank | M' | 37.50 | Rp. 52,026.70 | Rp. 1,951,001.25 |
| 3. | Pek. Bongkaran Bangunan Untuk badan jalan | Ls | 1.00 | Rp. 1,500,000.00 | Rp. 1,500,000.00 |
| 4. | Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan | M3 | 81.00 | Rp. 37,675.00 | Rp. 3,051,675.00 |
| 5. | Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan | M3 | 108.00 | Rp. 152,817.50 | Rp. 16,504,290.00 |
| 6. | Pek. Bekisting | M2 | 100.00 | Rp. 160,952.00 | Rp. 16,095,200.00 |
| 7. | Pek. Pembesian | Kg | 2,640.00 | Rp. 13,836.90 | Rp. 36,529,416.00 |
| 8. | Pek Beton K-250 | M3 | 75.00 | Rp. 899,835.21 | Rp. 67,487,640.75 |
| 9. | Pemasangan Kembali Pagar Samping Panti Asuhan | Ls | 1.00 | Rp. 4,500,000.00 | Rp. 4,500,000.00 |
| B | Lokasi Menuju Check Dam Baru, Panjang = 185 meter | ||||
| 1. | Pek. Pembersihan Lapangan | M2 | 320.00 | Rp. 11,275.00 | Rp. 3,608,000.00 |
| 2. | Pek. Bouwplank | M' | 80.00 | Rp. 52,026.00 | Rp. 4,162,136.00 |
| 3. | Pek. Bongkaran Bangunan untuk Badan Jalan | Ls | 1.00 | Rp. 1,500,000.00 | Rp. 1,500,000.00 |
| 4. | Pek. Timbunan Tanah, dipadatkan | M3 | 159.00 | Rp. 37,675.00 | Rp. 5,990,325.00 |
| 5. | Pek. Timbunan Sirtu, dipadatkan | M3 | 168.00 | Rp. 152,817.00 | Rp. 25,673,340.00 |
| 6. | Pek. Bekisting | M2 | 238.00 | Rp. 160,952.00 | Rp. 38,306,576.00 |
| 7. | Pek. Pembesian | Kg | 6,336.00 | Rp. 13,836.90 | Rp.87,670,598.40 |
| 8. | Pek.Beton K-250 | M3 | 180.00 | Rp. 899,835.21 | Rp. 161,970,337.80 |
| C | Box Culver 3 Unit | ||||
| 1. | Pek. Bekisting | M2 | 25.00 | Rp. 160,952.00 | Rp. 4,023,800.00 |
| 2. | Pek. Pembesian | Kg | 528.00 | Rp. 13,836.00 | Rp. 7,305,883.20 |
| 3. | Pek. Beton K-250 | M3 | 24.00 | Rp. 899,835.21 | Rp. 21,596,045.04 |
| Rp. 511,681,264.44 |
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Juni 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan membuat Surat Perintah Mulai Kerja Nomor : 360/18/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 yang ditujukan kepada PT. Delima Agung Utama selaku perusahaan pemenang untuk kegiatan rehab/rekons bendung, tanggul, check dam, dinding penahan tanah dan bronjong batang Lunto untuk mulai melaksanakan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pekerjaan adalah Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Tanggal Mulai Kerja tanggal 11 Juni 2012.
Syarat-syarat pekerjaan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak.
Waktu Penyelesaian pekerjaan selama 150 (seratus lima puluh) hari kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 7 November 2012.
Masa Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak tanggal serah terima pertama pekerjaan (PHO).
Denda terhadap setiap hari keterlambatan penyelesaian pekerjaan penyedia jasa akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada syarat-syarat umum kontrak.
Menimbang, bahwa pada tanggal 18 Juni 2012 terdakwa berdasarkan Surat Nomor : 03/DAU-PUM/SK/VI-2012 mengajukan Permohonan Uang Muka kepada Bibsan Dwinanda Ruslan sebesar 20% dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) dengan melampirkan Kontrak, Surat Permohonan pembayaran uang muka, rincian rencana pemakaian uang muka dan photo dokumentasi 0%, kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol yaitu Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sejumlah Rp. 1.263.448.600 (Satu Milyar Dua Ratus Enam Puluh Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Rupiah) sesuai dengan bukti cek Bank Negara Indonesia (BNI) Nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012 yang dibayarkan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 14 tahun 2011 dengan pekerjaan sampai dengan progress fisik pekerjaan 14.00 % sesuai dengan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) yang ditandatangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan, Maizir, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan Kota Sawahlunto, Ir. Tamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama (PT. DAU).
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor: 05/DAU-PUM/SK/VII-2012 tanggal 03 Agustus 2012 perihal Permohonan Pembayaran Termyn/MC-01 sebesar Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) terdakwa mengajukan permohonan pembayaran Termyn.I/MC.01 kepada Bibsan Dwinanda Ruslan karena bobot pekerjaan sudah mencapai 14% (empat belas porsen) dengan melampirkan surat permohonan pembayaran, laporan mingguan tentang kemajuan pekerjaan, dokumentasi sertifikat bulanan, photo dokumentasi pekerjaan dan berita acara laporan kemajuan pekerjaan, kemudian Bibsan Dwinanda Ruslan meminta persetujuan pembayaran kepada Kepala Badan Kesbangpol yaitu Drs. Guspriadi dan setelah disetujui dilakukan pembayaran ke PT. Delima Agung Utama sejumlah Rp. 663.324.750,- (Enam Ratus Enam Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Dua Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan cek BNI Nomor : CV 630962 bulan Agustus 2012.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 Agustus 2012 dengan surat Nomor : 13/Dir-DAU/ADD-01/VIII/2012 terdakwa mengajukan permohonan Addendum dan Perpanjangan waktu pelaksanaan dimana setelah dilakukan opname terdapat perubahan-perubahan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lapangan dan berdasarkan Surat Nomor : 28.1/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 Bibsan Dwinanda Ruslan membuat surat yang ditujukan kepada Penanggung Jawab operasional Kegiatan, Perencana Pekerjaan, Pengawas lapangan, Konsultan Supervisi dan Direktur.III PT. Delima Agung Utama perhal ; perubahan pekerjaan dan evaluasi perpanjangan waktu pelaksanaan.
Menimbang, bahwa berdasarkan Rencana anggaran Biaya (RAB) Addendum.I yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Maizir selaku Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK), Wilton, MT selaku Site Engineer CV. Afiza Limko Konsultan dan terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama, Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan (Contract Change Order.I) yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan dan terdakwa, Daftar kuantitas dan harga (Contract Change Order.I), Berita acara pemeriksaan lapangan dan perhitungan perubahan pekerjaan yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi, Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Daftar hadir rapat tanggal 15 Agustus 2012, Berita Acara Penelitian dan Evaluasi dan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Justifikasi Teknis Addendum Amandemen Kontrak.I yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi, Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Jadwal Pelaksanaan yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan, Maizir, ST selaku Penanggung Jawab Operasional Kegiatan dan Konsultan Pengawas CV. Afiza Limko Konsultan sehingga pada tanggal 27 Agustus 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama-sama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Drs. Guspriadi, MM selaku Kepada Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawah Lunto menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja.I (Addendum.I) Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tentang pekerjaan tambah kurang dan tidak ada penambahan biaya.
Menimbang, bahwa dalam Amandemen Kontrak (Addendum.I) tersebut dilakukan pekerjaan tambah kurang yang didasarkan pada kondisi dan kebutuhan lapangan, pertimbangan teknis pelaksanaan serta manfaat terhadap prasarana yang dibangun sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan dengan perincian pekerjaan sebagai berikut ;
| NO- | URAIAN PEKERJAAN | PEKERJAAN TAMBAH (+) / KURANG (-) | |||
| TAMBAH | KURANG | ||||
| VOLUME | HARGA | VOLUME | HARGA | ||
| II | PEKERJAAN PEMBANGUNAN CEK DAM BARU | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah keras pondasi check dam | 787.08 | 54,302,223.36 | - | - |
| 2 | Pek. Timbunan tanah kembali | - | - | 158.18 | 2,733,219.11 |
| 3 | Pek. Bekisting, Beton K β 250 | - | - | 112.00 | 18,026,624.00 |
| 4 | Pek. Cor beton K β 250 | - | - | 190.50 | 171,418,607.51 |
| 5 | Pek. Pembesian, beton K β 300 | - | - | 1,782.00 | 24,657,355.80 |
| 6 | Pek. Bekisting, beton K β 300 | - | - | 83.50 | 13,439,492.00 |
| 7 | Pek. Cor beton K β 300 | - | - | 20.25 | 19,024,940.41 |
| 8 | Psg. Batu kali 1 : 4, sayap check dam | 108.72 | 66,342,107.30 | - | - |
| 9 | Psg. Batu kosong disusun, lantai belakang check dam | - | - | 369.25 | 100,181,032.88 |
| 10 | Pek. Plesteran 1 :3 | 163.35 | 6,886,777.19 | - | - |
| 11 | Pek. Siaran timbul 1 : 2 | - | - | 308.15 | 11,692,341.91 |
| 127,531,107.86 | 361,173,613.61 | ||||
| III | PEKERJAAN REHABILITASI CEK DAM LAMA | ||||
| 1 | Pek. Galian tanah keras | 5.34 | 368,417.28 | - | - |
| 2 | Pek. Pembongkaran pasangan lama | 27.00 | 5,724,675.00 | - | - |
| 3 | Psg. Batu kali 1 : 4 | 73.32 | 44,740,648.52 | - | - |
| 4 | Pek. Bekisting, Beton K β 250 | - | - | 48.75 | 7,846,410.00 |
| 5 | Pek. Cor Beton K β 250 | - | - | 36.25 | 32,619,026.36 |
| 6 | Pek. Pembesian, beton K β 300 | - | - | 1,491.63 | 20,639,535.15 |
| 7 | Pek. Bekisting beton K β 300 | - | - | 123.75 | 19,917,810.00 |
| 8 | Pek. Cor Beton K β 300 | - | - | 36.69 | 34,470,373.51 |
| 50,833,740.80 | 115,493,155.02 | ||||
| IV | PEKERJAAN DINDING PENAHAN | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lapangan | 543.26 | 6,125,256.50 | - | - |
| 2 | Pek. Galian tanah keras | 3,363.46 | 232,051,832.32 | - | - |
| 3 | Psg. Batu kali 1 : 4 | 457.39 | 279,104,272.07 | - | - |
| 4 | Pek. Plesteran 1 : 3 | 1,056.14 | 44,526,482.19 | - | - |
| 5 | Pek. Siaran timbul 1 : 2 | - | - | 1,039.00 | 39,423,473.13 |
| 6 | Pek. Timbunan tanah kembali | 363.04 | 6,273,064.44 | - | - |
| 568,080,907.52 | 39,423,473.13 | ||||
| V | PEKERJAAN JALAN INSPEKSI | ||||
| A | Lokasi Samping Panti Asuhan, Panjang = 75 meter | ||||
| 1 | Pek. Timbunan tanah dipadatkan. | - | - | 24.98 | 941,121.50 |
| 2 | Pek. Timbunan sirtu dipadatkan | - | - | 14.40 | 2,200,572.00 |
| 3 | Pek. Bekisting | - | - | 97.50 | 15,692,659.05 |
| 4 | Pek. Pembesian | - | - | 2,276.52 | 31,500,007.26 |
| 5 | Pek. Beton K β 250 | - | - | 65.00 | 58,489,288.65 |
| B | Lokasi menuju check dam baru, panjang = 185 meter | ||||
| 1 | Pek. Pembersihan lapangan | 574.00 | 6,471,850.00 | - | - |
| 2 | Pek. Bouwplank | 143.50 | 7,465,831.45 | - | - |
| 3 | Pek. Timbunan tanah dipadatkan | 93.29 | 3,514,625.40 | - | - |
| 4 | Pek. Timbunan sirtu dipadatkan | 59.18 | 9,043,578.01 | - | - |
| 5 | Pek. Bekisting | - | - | 225.08 | 36,226,754.26 |
| 6 | Pek. Pembesian | - | - | 4,457.59 | 61,679,157.89 |
| 7 | Pek. Beton K β 250 | - | - | 128.31 | 115,456,955.96 |
| C | Box culver 3 unit | ||||
| 1 | Pek. Bekisting | 99.60 | 16,030,819.20 | ||
| 2 | Pek. Pembesian | 3,712.82 | 51,373,919.06 | ||
| 3 | Pek. Beton K β 250 | - | - | 2.30 | 2,069,620.98 |
| 93,900,623.12 | 324,256,137.55 | ||||
| JUMLAH | 840,346,379.30 | 840,346,379.30 | |||
Menimbang, bahwa pada tanggal 17 September 2012 Terdakwa mengajukan permintaan Termyn.II dan pada 18 September 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan menyetujui permintaan pembayaran Termyn.II sebesar Rp. 2.060.937.000. (Dua Milyar Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Rupiah) berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC.02) dan Monhtly Certificate (MC.02) yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maizir, ST selaku PJOK dan Ir. Tamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama dimana bobot pekerjaan sudah mencapai 57.50% (limapuluh tujuh koma limapuluh porsen) sehingga dilakukan pembayaran sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 18 September 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan saudara Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawahlunto dan pembayaran Termyn/MC 02 tersebut sesuai dengan cek BNI nomor CV 630966 bulan September 2012.
Menimbang, bahwa pada tanggal 13 November 2012 dilakukan pembayaran pekerjaan Termyn.III sebesar Rp. 1.148.445.000 (satu milyar seratus empat puluh delapan juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC.03) dan Monhtly Certificate (MC.03) yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maizir, ST selaku PJOK dan Ir. Tamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama dimana bobot pekerjaan sudah mencapai 81,74% (delapan puluh satu koma tujuh puluh empat porsen) sehingga dilakukan pembayaran sesuai dengan Berita Acara Pembayaran MC III Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 13 November 2012 yang di tandatangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. Guspriadi. MM selaku Kaban Kesbangpol kota Sawahlunto.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Nomor : 012.A/Dir-DAU/ADD-02/XI/2012 tanggal 12 November 2012 terdakwa mengajukan Permohonan Addendum.II dan Perpanjangan waktu pelaksanaan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan sesuai dengan syarat-syarat umum Kontrak huruf βB.4β tentang Addendum dimana dan pada tanggal 12 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan membuat surat Nomor : 44/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 perihal Perubahan pekerjaan dan evaluasi perpanjang waktu pelaksanaan tanggal 12 November 2012 yang ditujukan kepada Penanggung Jawab operasional Kegiatan, Perencana Pekerjaan, Pengawas lapangan, Konsultan Supervisi dan Direktur.III PT. Delima Agung Utama.
Menimbang, bahwa berdasarkan Rencana anggaran Biaya (RAB) Addendum.II yang ditanda tangani oleh Masril selaku pengawas Dinas PU Kota Sawahlunto, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan dan Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Jaminan Pelaksanaan dari PT. Ansuransi Parolamas, Rekapitulasi Perkiraan Harga Pekerjaan (Adendum Amandemen Kontrak.II) yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan dan terdakwa, Daftar kuantitas dan harga (Adendum Amandemen Kontrak.II), Berita acara pemeriksaan lapangan dan perhitungan perubahan pekerjaan yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi, Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Daftar hadir rapat tanggal 13 November 2012, Berita Acara Penelitian dan Evaluasi perpanjangan waktu pelaksanaan yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi, Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Surat Nomor : 014/Dir-DAU/ADD-02/XI/2012 perihal Penawaran harga yang ditanda tangani oleh terdakwa, Berita Acara negoisasi harga tanggal 14 November 2012 yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan, Maizir selaku penanggung jawab operasional dan terdakwa, Analisa Harga Satuan Pekerjaan tentang negoisasi item pekerjaan baru, Justifikasi Teknis yang ditanda tangani oleh terdakwa, Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara sebagai Konsultan Supervisi CV. Afiza Limko Konsultan, Edi Surya selaku Konsultan perencana CV. Multi Mitra Serasi, Bibsan Dwinanda Ruslan dan Maizir selaku Penanggung Jawab operasional, Jadwal Pelaksanaan yang ditanda tangani oleh Thamrin Sitinjak selaku Project Manager PT. Delima Agung Utama kemudian pada tanggal 19 November 2012 Bibsan Dwinanda Ruslan selaku PPK bersama dengan terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama dan Dr. Guspriadi, MM selaku Kepada Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Kota Sawah Lunto menandatangani Surat Perjanjian Perubahan Kerja.II (Addendum.II) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 dan terjadi penambahan biaya yang semula sebesar Rp. 6.317.243.000,- (Enam Milyar Tiga Ratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Rupiah) menjadi Rp. 6.944.562.000,- (Enam Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa adapun pekerjaan tambah kurang dan penambahan biaya dalam Surat Perjanjian Perubahan Kerja.II (Addendum.II) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 19 November 2012 adalah sebagai berikut ;
-
-
NO URAIAN PEKERJAAN TAMBAH KURANG I PEKERJAAN PENDAHULUAN 1. Pek. Pembuangan Sedimen 4,511.10 II PEKERJAAN PEMBANGUNAN CHECK DAM BARU 1. Pek. Bowplank 76.50 2. Pek. Galian Tanah Kerasa Pondasi Check Dam (253.81) 3. Pek. Timbunan Tanah Kembali (324.53) 4. Pek. Bekisting Beton K-250 (275.06) 5. Pek. Cor Beton K-250 (611.82) 6. Pek. Pembesian, Beton K-300 (2,551.10) 7. Pek. Bekisting, Beton K-300 (117.00) 8. PEK. Cor Beton K-300 (27.18) 9. PAS. BATU Kali 1 : 4, Sayap Check Dam 613.58 10. Pas. Batu Kosong Disusun, Lantai Belakang Check Dam (270.00) 11. Pek. Plesteran 1 : 3 830.76 12. Pek. Beton Siklop 125.00 13. Pek. Acian 32.87 14. Pek. Pas Pintu Air 1.00 III PEKERJAAN REHABILITASI CHECK DAM LAMA 1. Pek. Galian Tanah Keras (105.36) 2. Pek. Pembongkaran Pasangan Lama 36.42 3. Pas. Batu Kali 1 : 4 7.59 4. Pek. Bekisting Beton K β 250 (38.75) 5. Pek. Cor Beton K β 250 (38.75) 6. Pek. Pembesian Beton K β 250 (1,270.91) 7. Pek. Bekisting Beton K β 250 (8.40) 8. Pek. Cor Beton K β 250 (47.06) IV PEKERJAAN DINDING PENAHAN 1. Pek. Pembersihan Lapangan 403.00 2. Pek. Bouwplank 158.93 3. Pek. Galian Tanah Keras 22.31 4. Pas. Batu Kali 1 : 4 219.17 5. Pek. Plesteran 1 : 3 677.56 6. Pek. Timbunan Tanah Kembali 56.29 V PEKERJAAN JALAN INSPEKSI A. Lokasi Samping Panti Asuhan 1. Pek. Pembersihan Lapangan 140.43 2. Pek. Bouwplank 4.70 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 97.17 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 8.53 5. Pek. Bekisting 22.60 6. Pek. Pembesian 1,031.12 7. Pek. Beton K β 250 72.48 8. Pek. Beton K β 100 17.02 B Lokasi Menuju Check Dam Baru 1. Pek. Pembersihan Lapangan 227.20 2. Pek. Bouwplank 56.80 3. Pek. Timbunan Tanah Dipadatkan 172.47 4. Pek. Timbunan Sirtu Dipadatkan 155.37 5. Pek. Bekisting 583.59 6. Pek. Pembesian 2,411.67 7. Pek. Beton K β 250 102.76 8. Pek. Beton K β 100 51.45 9. Pek. Pas. Batu Kali 23.93 10. Pek. Plesteran 224.96 11. Pek. Acian 224.96 C Box Culver 1 Unit 1. Pek. Bekisting (24.60) 2. Pek. Pembesian (1,418.68) 3. Pek. Beton K β 250 (1.39) D Pelat Dwiker 1 Unit 1. Pas. Batu Kali 1 : 4 70.91 2. Pek. Plesteran 1 : 3 34.30 3. Pek. Bekisting 24.00 4. Pek. Pembesian 1,082.96 5. Pek. Beton K β 250 5,66
-
Menimbang, bahwa pada tanggal 11 Desember 2012 dilakukan pembayaran Termyn.IV sebesar Rp. 1.461.178.550 (satu milyar empat ratus enam puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus lima puluh ribu rupiah) karena Progress pekerjaan telah mencapai 100% (seratus porsen) berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat bulanan MC.IV (akhir) yang ditanda tangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan, Maizir, ST selaku PJOK dan Thamrin Sitinjak selaku Projec Manager PTR. Delima Agung Utama dan berdasarkan Berita Acara Pembayaran MC.IV Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama, Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Drs. Guspriadi. MM selaku Kapala Badan Kesbangpol Kota Sawahlunto sebagai mana bukti Cek BNI nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012, selanjutnya Bibsan Dwinanda Ruslan menyerahkan uang Retensi sebesar 5% (lima porsen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) kepada terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama sebagaimana kwitansi tanda terima tanggal 28 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Bibsan Dwinanda Ruslan bersama dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa sudah menerima uang Jaminan Pemeliharaan (Retensi) sebesar 5% (lima porsen) dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp. 347.228.100 (tiga ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh delapan ribu seratus rupiah) maka pada tanggal 10 Desember 2012 terdakwa menyerahkan Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas di tanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama dan Afrizal selaku Pimpinan Cabang PT. Asuransi Parolamas kepada Bibsan Dwinanda Ruslan yang akan digunakan selama masa waktu pemeliharaan yaitu selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja.
Menimbang, bahwa pada tanggal 03 Desember 2012 terdakwa selaku Direktur III PT. Delima Agung Utama mengajukan Permohonan Pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan dengan surat Nomor : 003/Dir-DAU/PHO/XII/2012, berdasarkan surat tersebut maka Bibsan Dwinanda Ruslan membuat surat Nomor: 48/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 03 Desember 2012 Perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang/Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemeriksaan, Penerima Barang/Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto dan Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 Desember 2012 dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Tahap.I dalam rangka serah terima pertama pekerjaan (PHO) Nomor : 10/BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama serta Tim PHO yaitu Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH, Daftar Check List Administrasi tanggal 4 Desember 2012, Daftar cacat/Kekurangan pekerjaan pemeriksaan Tahap.I tanggal 4 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama serta Tim PHO yaitu Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, Daftar Hadir tanggal 4 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Syahnan Simatupang, MM selaku Ketua, Rohmy Devira, ST selaku Sekretaris, Abdul Hilam, SH selaku Anggota, Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maizir, ST selaku PJOK, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara selaku Konsultan Pengawas, Ir. Thamrin Sitinjak selaku Project Manager dan terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama.
Menimbang, bahwa pada tanggal 10 Desember 2012 dibuatlah Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap.II dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama serta Tim PHO yaitu Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH, Daftar Check List Administrasi tanggal 10 Desember 2012, Daftar Cacat/Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap.II tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama serta Tim PHO yaitu Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH dan Daftar Hadir tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh Drs. Syahnan Simatupang, MM selaku Ketua, Rohmy Devira, ST selaku Sekretaris, Abdul Hilam, SH selaku Anggota, Bibsan Dwinanda Ruslan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Maizir, ST selaku PJOK, Masril selaku Pengawas lapangan, Restu Budi Asmara selaku Konsultan Pengawas, Ir. Thamrin Sitinjak selaku Project Manager dan terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama, sehingga pada hari Senin tanggal 10 Desember 2012 dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) antara terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama dengan Tim PHO yakni Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH βBerita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)β Nomor : 12BA-PHO/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 10 Desember 2012 yang ditanda tangani oleh terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama dengan Tim PHO yakni Drs. Syahnan Simatupang, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH.
Menimbang, bahwa oleh karena pada 10 Desember 2012 telah dilakukan Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) antara terdakwa selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama dengan Tim PHO yakni Drs. Syahnan Simatupang, MM, Rohmy Devira, ST dan Abdul Hilam, SH maka masa waktu pemeliharaan untuk pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto adalah selama 180 (seratus delapan puluh) hari kerja yang berakhir pada bulan Juni 2013, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi-saksi yang diperiksa didepan persidangan menyatakan bahwa Kejaksaan Negeri Sawahlunto telah melakukan Penyidikan pada bulan Februari 2013 sehingga Serah Terima Kedua Hasil Pekerjaan (FHO) yang seharusnya dilakukan pada bulan Juni 2013 tidak terlaksana sampai dengan saat ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan satu persatu terhadap hasil temuan Ahli Ir. Syahbanoer, M.Si dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Check Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2015 menyatakan bahwa terdapat kekurangan volume terhadap pertanggung jawaban MC.02 untuk pekerjaan Cek Dam Lama, MC.03 untuk pekerjaan Cek Dam baru dan MC.04 (akhir) untuk pekerjaan Pendahuluan, pekerjaan pasangan batu kosong, pekerjaan pasangan batu kali dan untuk pekerjaan jalan Inspeksi sebagai dasar dari Penuntut Umum untuk menghadapkan Terdakwa kedepan persidangan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hadirman sebagai saksi Pelapor yang menyatakan bahwa hampir setiap item pekerjaan tersebut volumenya berkurang dari volume yang tertera dalam Kontrak sehingga volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan gambar dan volume yang ditawar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syahbanoer, M.Si dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat menyatakan bahwa pekerjaan rehabilitasi check dam lama sudah selesai dikerjakan, setelah dilakukan pengukuran kembali terdapat kekurangan pasang batu kali pada ujung luncuran sebanyak 1,5 X 22,5 X 2 M = 67,5 M3 (enampuluh tujuh koma lima meter kubik).
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa di dalam pertanggungjawaban MC.02 tersebut terdapat bagian pekerjaan cek dam lama yaitu pekerjaan pemasangan batu kali 1 : 4 dengan volume dalam kontrak sebanyak 305,91 M3 (tigaratus lima koma sembilan puluh satu meter kubik) dimana volume pekerjaan tersebut ada dalam Addendum.I dan dalam hal ini Penuntut Umum tidak meneliti berapa volume yang harus dikerjakan dalam Addendum.II.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 volume yang dikerjakan adalah sebanyak 225.00 M3 (duaratus duapuluh lima koma nol) dengan harga satuan Rp. 610.210,70.- (enamratus sepuluh ribu duaratus sepuluh rupiah koma tujuh puluh) dengan jumlah harga Rp. 137.297.407,50.- (seratus tigapuluh tujuh juta duaratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tujuh rupiah koma limapuluh sen). Didalam Addendum.I terjadi penambahan volume pekerjaan dari 225.00 M3 (duaratus duapuluh lima koma nol) menjadi 305.91 M3 (tigaratus lima koma sembilan puluh satu meter kubik) sehingga jumlah harga bertambang menjadi Rp. 186.669.555,24.- (seratus delapan puluh enam juta enam ratus enam puluh sembilan ribu limaratus lima puluh lima rupiah koma duapuluh empat sen). Didalam Addendum.II terjadi pengurangan volume pekerjaan dari 305.91 M3 (tigaratus lima koma sembilan puluh satu meter kubik) menjadi 298,32 M3 (duaratus sembilan puluh delapan koma tigapuluh dua meter kubik) sehingga jumlah pembayaran adalah sebesar Rp. 182.038.056.02.- (seratus delapan puluh dua juta tigapuluh delapan ribu lima puluh enam rupiah koma dua sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Setempat yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 untuk pemasangan batu kali 1 : 4 yang dikerjakan adalah sepanjang 14 (empat belas) meter dimana pekerjaan tersebut berada pada dinding penahan dengan ukuran 1 : 4 yang dilaksanakan dibeberapa tempat yang rusak berdasarkan hasil survey lapangan dan sesuai dengan gambar Asbult Drawing dengan volume pekerjaan sebanyak 298,32 M3 (duaratus sembilan puluh delapan koma tigapuluh dua meter kubik).
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti.90, Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 27 Agustus 2012 (Addendum.I) bukti.22, Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92, foto-foto Dokumentasi 0% (nol porsen), bukti.40, foto-foto Dokumentasi 20% (duapuluh porsen) bukti.41 dan foto-foto Dokumentasi 50% (limapuluh porsen) bukti.42, Monhtly Certivicate (MC.02) bukti.33, foto copy laporan mingguan pekerjaan bukti.26 dimana pekerjaan yang telah dilaksanakan berdasarkan Final Quantity bukti.36 adalah sebesar 298,32 M3 (duaratus sembilan puluh delapan koma tigapuluh dua meter kubik) sehingga dilakukan pembayaran untuk pekerjaan pemasangan batu kali 1 : 4 sejumlah Rp. sebesar Rp. 182.038.056.02.- (seratus delapan puluh dua juta tigapuluh delapan ribu limapuluh enam koma dua sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Masril dari Konsultan Pengawas dan saksi Budi Restu Asmara untuk pekerjaan Pasang batu kali ini sudah diperiksa sama saksi dan dibuat dalam laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan disertai dengan foto dokumentasinya.
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.03 untuk pekerjaan Cek Dam Baru yaitu pekerjaan timbunan kembali kekurangan volume sebesar 467,18 M3, (empat ratus enampuluh tujuh koma delapan belas meter kubik) sebagaimana keterangan Ahli Ir. Syahbanur dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat., Majelis mempertimbangkannya sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hadirman yang menyatakan bahwa sepengetahuan saksi ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan sesuai dengan gambar dan spesifikasi pekerjaan, sedangkan berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syahbanoer, M.Si dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat yang menyatakan bahwa untuk pekerjaan timbunan kembali hanya sebesar 1.253,18 M3 (seribu duaratus lima puluh tiga koma delapan belas meter kubik) hasil pemeriksaan lapangan hanya sebesar 786 M3 (tujuh ratus delapan puluh enam meter kubik) sehingga terdapat selisih volume pada pekerjaan tersebut sebesar 467,18 M3 (empat ratus enampuluh tujuh koma delapan belas meter kubik).
Menimbang, bahwa untuk Cek Dam Baru yaitu pekerjaan timbunan kembali berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti.90 volume dikerjakan untuk pekerjaan pekerjaan timbunan kembali adalah sebesar 1.735,89 M3 (seribu tujuh ratus tigapuluh lima, delapan puluh sembilan meter kubik) dengan harga satuan Rp. 17.279,17.- (tujuh belas ribu duaratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tujuh belas sen) dengan total yang harus dibayarkan sejumlah Rp. 29.994.738,41.- (duapuluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus tigapuluh delapan rupiah koma empat puluh satu sen). Didalam Addendum.I bukti.22 terjadi pengurangan volume pekerjaan dari 1.735,89 M3 (seribu tujuh ratus tigapuluh lima koma delapan puluh sembilan meter kubik) menjadi 1.253,18 M3 (seribu duaratus limapuluh tiga koma delapan belas meter kubik) dengan jumlah harga yang dibayarkan adalah sejumlah Rp. 21.653.979,38.- (duapuluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tigapuluh delapan sen). Didalam Addendum.II bukti.92 terjadi penambahan volume pekerjaan menjadi 1.577,71 M3 (seribu limaratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh satu meter kubik) sehingga jumlah yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp. 27.261.519,30.- (duapuluh tujuh juta duaratus enam puluh satu ribu limaratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada Final Quantity bukti.36 untuk pekerjaan timbunan kembali berdasarkan Kontrak adalah sebesar 1.735,89 M3 (seribu tujuh ratus tigapuluh lima koma delapan puluh sembilan meter kubik) dengan bobot pekerjaan sebesar 0,52. Berdasarkan Addendum.I volume pekerjaan adalah sebesar 1.577,71 M3 (seribu limaratus tujuh puluh tujuh koma tujuh puluh satu meter kubik) dengan bobot pekerjaan 0.47. Didalam Addendum.II volume yang dikerjakan adalah sebesar 1.253.18 M3 (seribu duaratus limapuluh tiga koma delapan belas meter kubik) dengan bobot pekerjaan adalah sebesar 0.34 sehingga total yang dibayarkan kepada rekanan untuk pekerjaan timbunan kembali adalah sejumlah Rp. 21.653.979,38.- (duapuluh satu juta enam ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh sembilan rupiah koma tigapuluh delapan sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maizir, saksi Masril, saksi Budi Restu Asmara dan saksi Thamrin Sitinjak yang menyatakan bahwa Pekerjaan timbunan kembali dilaksanakan sesuai gambar asbuilt drawing dan final quantity (hitungan akhir), existing awal (kondisi awal) tanah berada di bawah elevasi top (tinggi atas) dinding panahan dimana dilakukan penghitungan harus digali kembali dengan menggunakan alat, karena posisi timbunan kembali berada di bawah lapisan tanah timbunan dipadatkan, lapisan sirtu dipadatkan, lapisan lantai kerja dan jalan beton.
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.04 bagian pekerjaan pembangunan Check Dam Baru yaitu pekerjaan pasangan batu kosong dengan volume dalam kontrak sebesar 45,00 M3 (empat puluh lima koma nol) hasil volume hanya sebesar 0 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 45,00 M3, berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syahbanur dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/ SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti P.90, untuk pekerjaan pasangan batu kosong dengan volume sebanyak 684.25 M3 (enam ratus delapan puluh empat koma dua puluh lima meter kubik) dengan bobot peperkaan sebesar 3,23 (tiga koma duapuluh tiga). Berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 27 Agustus 2012 (Addendum.I) bukti P.22, terjadi pengurangan volume sebesar 315,00 M3 (tigaratus lima belas koma nol) dengan bobot pekerjaan sebesar 1,49 (satu koma empat puluh sembilan), sedangkan berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/ SWL-2012 tanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92 terjadi lagi pengurangan volume pekerjaan menjadi 45,00 (empat puluh lima koma nol) dengan bobot 0,19 (nol koma sembilan belas).
Menimbang, bahwa adapun pekerjaan pasangan batu kosong telah dilaksanakan sesuai dengan Addendum Kontrak.II bukti.92, Back Up Data Addendum II bukti.24 dan Final Quantity bukti.36, hal mana dapat dibuktikan dengan foto dokumentasi yang diperlihatkan oleh Penasihat Hukum Bibsan Dwinanda Ruslan sehingga jumlah yang dibayarkan kepada rekanan berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 (akhir) adalah sejumlah Rp. 12.208.927,50.- (dua belas juta duaratus delapan ribu sembilan ratus duapuluh tujuh rupiah koma limapuluh sen).
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Maizir, ST, saksi Masril, saksi Budi restu Asmara, saksi Kusuma Atmaninata, saksi Thamrin Sitinjak serta keterangan Bibsan Dwinanda Ruslan dan keterangan terdakwa sendiri yang menyatakan bahwa untuk pasangan batu kosong telak dilaksanakan sesuai dengan Addendum Kontrak.II dan Back Up Data Addendum II.
Menimbang, bahwa adapun keterangan Ahli Syahbanur pada saat persidangan ditempat yang menyatakan bahwa tidak ada dilaksanakan untuk pekerjaan pemasangan batu kosong dan tidak ada melakukan pengukuran terhadap pekerjaan tersebut, akan tetapi didepan persidangan Ahli mengakui bahwa Ahli hanya melihat secara kasat mata dan mengakui bahwa ada dilakukan pemasangan batu kosong tersebut.
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.04 pekerjaan Dinding Penahan Tanah untuk pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 dalam dakwaan Penuntut Umum volume dalam kontrak sebesar 305,91 M3 hasil volume hanya sebesar 238,41 M3 sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 67,50 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/ SWL-2012 bukti.90 untuk pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 adalah sebesar 2854.11 M3. Berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, (Addendum.I) bukti.22, bertambah 457,39 M3 (empat ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan meter kubik) sedangkan berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 (Addendum.II) bukti.92 bertambah sebesar 219,17 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syahbanur dari hasil pemeriksaan dilapangan menyatakan bahwa volume yang tidak dikerjakan adalah sebesar 37,84 M3 (tiga puluh tujuh koma delapan puluh empat meter kubik), sementara berdasarkan Kontrak Adendum.II bukti.92, Back Up Data Addendum.II bukti.24, foto-foto dokumentasi dimana untuk pekerjaan pasangan batu kali 1 : 4 telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal pelaksaannya sehingga volume yang dibayarkan kepada rekanan adalah sebesar 3530,67 (tigaribu lima ratus tiga puluh koma enam puluh tujuh meter kubik) dengan bobot sebagaimana terdapat dalam Final Quantity bukti.36.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Syahbanur yang menyatakan bahwa ahli hanya menghitung luarnya saja tanpa mengukur ketebalanya, sedangkan berdasarkan keterangan saksi Maizir, saksi Masril, saksi Restu Budi Asmara, saksi Kusuma Atmaninata, saksi Thamrin Sitinjak dan keterangan Bibsan Dwinanda Ruslan serta keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan dan pada saat persidangan setempat yang menyatakan bahwa sesuai dengan dokumen addendum kontrak II, Back Up Data II dan Final Quantity yaitu sebesar 305,91 M3 (tigaratus sembilan koma sembilan puluh satu meter kubik) serta ada foto dokumentasinya dan Ahli telah keliru dalam melakukan penghitungan pada pekerjaan pasang batu kali dengan panjang 22,5 M (duapuluh dua koma lima meter) padahal yang dikerjakan oleh rekanan dengan ukuran panjang adalah 14,5 M (empat belas koma lima meter) sementara itu berdasarkan keterangan Ahli Junjungan Pasaribu didepan persidangan menyatakan bahwa apabila akan melakukan pengukuran ketebalan pekerjaan pasangan batu kali ini, maka terlebih dahulu harus dilakukan pembongkaran fisiknya sehingga diketahui ketebalan fisiknya.
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.04 pada bagian pekerjaan Jalan Inspeksi yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 153,9 M3 (seratus lima puluh tiga koma sembilan meter kubik) hasil volume hanya sebesar 0 M3 (nol meter kubik) sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 153,90 M3 (seratus lima puluh tiga koma sembilan meter kubik) sebagaimana Dakwaan penuntut Umum dan keterangan Ahli Ir. Syahbanur dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti.90, pada pekerjaan Check Dam Baru ada pekerjaan Timbunan tanah kembali dengan volume 1.735.89 M3. Dalam Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 27 Agustus 2012 (Addendum.I) bukti.22 dengan volume pekerjaan 1.577.71 M3. Dalam Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/ SWL-2012 tanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92 dengan volume pekerjaan 1.253.18 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti.90, pada pekerjaan Dinding Penahan ada pekerjaan Timbunan tanah kembali dengan volume 1.222.58 M3 (seribu duaratus duapuluh dua koma limapuluh delapan meter kubik). Dalam Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 27 Agustus 2012 (Addendum.I) bukti.22 dengan volume pekerjaan 1.585.62 M3 (seribu limaratus delapan puluh lima koma enam puluh dua meter kubik). Dalam Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92 dengan volume pekerjaan 1.641.91 M3 (seribu enam ratus empat puluh satu koma sembilan puluh satu meter kubik).
Menimbang, bahwa oleh karena βPekerjaan Timbunan Kembaliβ dengan volume dalam kontrak sebesar 153,9 M3 (seratus limapuluh tiga koma sembilan meter kubik) pada pekerjaan Jalan Inspeksi tidak terdapat dalam Kontrak, Addendum.I maupun addendum.II maka Majelis berpendapat bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.04 pada bagian pekerjaan Jalan Inspeksi yaitu pekerjaan timbunan kembali dengan volume dalam kontrak sebesar 153,9 M3 (seratus limapuluh tiga koma sembilan meter kubik) tidak perlu dipertimbangkan.
Menimbang, bahwa terhadap pertanggungjawaban MC.04 Pendahuluan pada pekerjaan pembuangan sedimen dengan volume dalam kontrak sebesar 4.511,10 M3 ,(empat ribu limaratus sebelas koma sepuluh meter kubik) hasil volume hanya sebesar 1.354,10 M3 (seribu tigaratus limapuluh empat koma sepuluh meter kubik) sehingga dalam pekerjaan tersebut terdapat kekurangan volume sebesar 3.157,00 M3 (tigaribu seratus limapuluh tujuh koma nol) sebagaimana terhadap hasil temuan Ahli Ir. Syahbanoer, M.Si dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sumatera Barat, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut.
Menimbang, bahwa pekerjaan pembuangan sedimen adalah termasuk pekerjaan pendahuluan akan tetapi berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tanggal 11 Juni 2012 bukti.90, Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 27 Agustus 2012 (Addendum.I) bukti.22 tidak ditemui pekerjaan tersebut dan pekerjaan pembuangan sedimen ada pada Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92.
Menimbang, berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/ SWL-2012, tertanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92, volume yang harus dikerjakan adalah sebesar 4.511,10 M3 (empat ribu limaratus sebelas koma sepuluh meter kubik) dengan harga satuan Rp. 53.970,32.- (limapuluh tiga ribu sembilan ratus tujuhpuluh koma tigapuluh dua) dengan total pembayaran sejumlah Rp. 243.465.284,29.- (duaratus empat puluh tiga juta empat ratus enampuluh lima ribu duaratus delapan puluh empat koma duapuluh sembilan sen) berdasarkan keterangan saksi Hadirman yang dilaksanakan hanya pembuangan hasil tebangan pohon kelapa dan pohon-pohon lain yang berasal dari lokasi pekerjaan yang merupakan item pekerjaan pembersihan lapangan. Berdasarkan keterangan Ahli Ir. Syahbanur menyatakan bahwa pekerjaan pembuangan sedimen sebagaimana foto-foto dokumentasi merupakan pekerjaan pembuangan tanah bekas galian konstruksi dan setelah dianalisa pembuangan sedimen hanya sebanyak 1.359 M3 (seribu tigaratus limapuluh sembilan meter kubik) sedangkan sebanyak 3.158 M3 (tigaribu seratus limapuluh delapan meter kubik) adalah membuang bekas galian konstruksi dan tidak dapat dikategorikan sebagai sedimen dimana item pembuangan sedimen ini tidak dilengkapi dengan back Up data.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jhon Erizon dan saksi Fauzan Ramon yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Bibsan Dwinanda Ruslan dan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa telah dilaksanakan pekerjaan pembuangan sedimen, karena saksi Jhon Erizon sebagai Koordinator Truck atau yang mengelola angkutan truk yang bekerja mengangkut pembuangan sedimen.
Menimbang, bahwa Pekerjaan sendimen ada sebelum adanya adenddum II dimana pekerjaan tersebut ada karena situasi dilapangan dan protes dari masyarakat dan dalam masa pemeliharaan pekerjaan sendimen masih ada karena sendimen tersebut selalu ada. Yang dimaksud dengan sendimen adalah tanah yang bercampur dengan kayu yang dibawa oleh air dan mengendap sedang galian tanah adalah tanah hasil galian pekerjaan dimana Pekerjaan pembuangan sendimen ada dilakukan oleh rekanan dengan mempergunakan ekskavator dan mempergunakan truk untuk membuang sendimen dan tempat pembuangan ada beberapa tempat di kota Sawahlunto dan satu truk bisa 8 trip tergantung serta satu truk bermuatan 5 sampai dengan 8 kubik sebagaimana diterangkan oleh saksi Maizir, saksi Masril, saksi Restu Budi Asmara dan keterangan Bibsan Dwinanda Ruslan serta keterangan terdakwa sendiri didepan persidangan.
Menimbang, bahwa berdasarkan poto dokumentasi pembuangan sedimen pekerjaan Rabilitasi/Rerkonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar print out foto yang berisi 54 (limapuluh empat) foto sebagaimana bukti.31 dihubungkan dengan 1.043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen sebagaimana bukti.105 (dalam berkas Perkara)/bukti.90 bukti menurut Penuntut Umum maupun bukti foto-foto pembuangan sedimen yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum Bibsan Dwinanda Ruslan.
Menimbang, bahwa dalam 1 (satu) truck muatan sedimen adalah 5 (lima) sampai dengan 8 (delapan) kubik untuk satu kali angkut berdasarkan keterangan saksi Maizir, saksi Masril, saksi Restu Budi Asmara dan saksi Mayuli. Apabila diambil muatan yang terendah dalam 1 (satu) truck yaitu 5 (lima) kubik dikalikan dengan bukti.105 yaitu 1.043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen maka pekerjaan pembuangan sedimen adalah sebanyak 5.215 M3 (limartibu duaratus limabelas meter kubik).
Menimbang, bahwa berdasarkan Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/ BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 19 November 2012 (Addendum.II) bukti.92, volume yang harus dikerjakan adalah sebesar 4.511,10 M3 (empat ribu limaratus sebelas meter kubik). Berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 bukti.35 dimana volume pembuangan sedimen adalah sebanyak 4.511,10 M3 (empat ribu limaratus sebelas meter kubik) sedangkan berdasarkan Final Quantity bukti.36 volume yang dikerjakan adalah sebanyak 4.511,10 M3 (empat ribu limaratus sebelas meter kubik) dengan bobot pekerjaan sebanyak 3.86 (tiga koma delapan puluh enam).
Menimbang, bahwa apabila bukti.31 yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar print out foto yang berisi 54 (limapuluh empat) foto, bukti.92 Kontrak Addendum.II Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 19 November 2012, bukti.35 yaitu Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 bukti.35 dan Final Quantity bukti.36, dihubungkan dengan bukti.105 (dalam berkas Perkara)/bukti.90 yaitu 1.043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen maka terdapat kelebihan pekerjaan pembuangan sedimen yakni 5.235 M3 - 4.511,10 M3 = 723,9 M3 (tujuh ratus duapuluh tiga koma sembilan meter kubik).
Menimbang, bahwa berdasarkan Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 bukti.35 dan Final Quantity bukti.36 dimana untuk pekerjaan pembuangan Sedimen dimana pekerjaan yang dibayarkan adalah sebanyak 4.511,10 M3 (empat ribu limaratus sebelas meter kubik) dengan total pembayaran sejumlah Rp. 243.465.284,29.- (duaratus empat puluh tiga juta empat ratus enampuluh lima ribu duaratus delapan puluh empat koma duapuluh sembilan sen), sedangkan kelebihan pembuangan sebanyak 723,9 M3 (tujuh ratus duapuluh tiga koma sembilan meter kubik) dikalikan Rp. 53.970,32.- (limapuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tigapuluh dua sen) dengan jumlah Rp. 39.069.114,684.- (tigapuluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu koma enamratus delapan puluh empat sen) tidak dibayarkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Junjungan Pasaribu dari LPJK Pusat menyatakan bahwa Sedimen adalah sekumpulan material air yang keruh, mengandung dan membawa pasir, sehingga aliran sungai melambat. untuk menghitung sedimen tidak bisa menggunakan persentase karena volume sedimentasi setiap waktu akan berubah sesuai dengan aliran sungai dan cara taksiran dan sample tidak bisa dijadikan dasar untuk menghitung volume, jumlah pembuangan, dan kekurangan volume karena pekerjaan sedimentasi bukanlah pekerjaan konstruksi, alur pekerjaan konstruksi adalah pekerjaan pendahuluan, pekerjaan inti, dan finising dimana pekerjaan dilakukan terlebih dahulu, baru dilakukan addendum boleh saja dalam praktek dilapangan karena hal itu adalah disebabkan faktor alam.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur βMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatanβ tidak terbukti dan terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbuktinya unsur βMenyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Kedudukan atau Jabatannyaβ sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan unsur-unsur selanjutnya oleh sebab itu terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair dan tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang barang bukti yang dipergunakan dalam berkas perkara lain yaitu dalam berkas perkara terdakwa Bibsan Dwinanda Ruslan, ST, dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan serta besarnya denda dan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa karena berdasarkan fakta hukum dipersidangan ternyata Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terhadap Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa sepanjang yang telah dipertimbangkan tersebut diatas kiranya dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dimana perkara ini berawal dari adanya Laporan dari saksi Hadirman ke Kejaksaan Negeri Sawahlunto tanggal 02 Januari 2013 tentang adanya indikasi KKN dan permainan volume pada kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Cek Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Menimbang, bahwa terkait dengan laporan tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sawahlunto melakukan penyelidikan sehingga Serah Terima Pekerjaan Kedua (FHO) yang seharusnya dilaksanakan pada bulan Juni 2013 tidak dapat dilaksanakan. Berdasarkan keterangan saksi Ria Sri Kurnia Ningsih bahwa pada tahun 2013 dilakukan Pemeriksaan oleh BPKP Perwakilan Sumatera Barat karena saksi ikut diperiksa dimana dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ada ditemukan kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Permintaan dari Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nomor : ... B-411/N.13.14/Fd.1/08/2015 tanggal 13 Agustus 2015 Ahli diminta untuk melakukan pemeriksaan fisik kembali pada kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Cek Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto (keterangan Ahli Syahbanur dalam BAP point. 4) sehingga Ketua LPJK menerbitkan Surat Nomor : 05/LPJK-P/SB/XII-2015 dan pada tanggal 10 Desember Ahli melakukan pemeriksaan fisik dengan melakukan penghitungan volume sehingga terdapat kekurangan volume terhadap Pekerjaan Pendahuluan untuk pekerjaan pembuangan Sedimen, Pekerjaan Pembangunan Check Dam Baru untuk pekerjaan pasang batu kosong dan pekerjaan timbunan kembali, Pekerjaan Check Dam lama untuk pekerjaan pasang batu kali 1 : 4, Pekerjaan Dinding Penahan Tanah untuk pekerjaan pasang batu kali 1 : 4 dan Pekerjaan Jalan Inspeksi untuk pekerjaan timbunan kembali sebagaimana dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Check Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Menimbang, bahwa perkara ini timbul pertanyaan,βapakah benar laporan Hadirman tersebut ada indikasi KKN dan permainan volume pada kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Cek Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto....?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dipersidangan yang menyatakan bahwa saksi mendapatkan data berupa Gambar dan RAB yang saksi peroleh dari internet, disamping itu saksi juga mendapat data yang sudah ada di depan rumah saksi pada Shubuh hari, tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang meletakannya dan saksi tau adanya kekurangan volume pekerjaan dari kasat mata saja (mata telanjang) dan saksi tidak ada melakukan Pengukuran sebab hal tersebut dapat dilihat dari ukuran gambar dan RAB yang saksi peroleh serta dilihat dari pekerjaan yang dipasang dan saksi tidak ada melihat Asbult Drawing, Shoft Drawing, dan Final Quantity sehingga berapa yang dibayarkan saksi tidak tau.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi tersebut Majelis berpendapat bahwa apa yang dilaporkan oleh saksi Hadirman tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada karena saksi dalam melakukan pengukuran dan penghitungan tidak mempergunakan data-data yang konkrit seperti Kontrak, Addendum.I, Addendum.II, Asbult Drawing, Shoft Drawing, MC.0 sampai dengan MC.4 dan Final Quantity sehingga saksi tidak mengetahui berapa volume pekerjaan yang dikerjakan dan berapa yang dibayarkan karena saksi hanya melihat secara kasat mata.
Menimbang, bahwa perrtanyaan selanjutnya βapakah benar Ir. Syahbanur, M.Si dari LPJK Provinsi Sumatera Barat berwenang melakukan pemeriksaan fisik sehingga terdapat kekurangan volumeβ...?
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dipersidangan yang menyatakan bahwa ahli melakukan penghitungan dan pengukuran berdasarkan perkiraan saja dan alat yang digunakan untuk melakukan pengukuran hanya dengan menggunakan Meteran dan Celokan besi sedangkan data yang diberikan oleh Penyidik adalah Kontrak, Backup Data dan Addendum.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Junjungan Pasaribi dari LPJK Pusat di Jakarta menyatakan bahwa LPJK tidak berwenang melakukan pemeriksaan dan penghitungan volume pekerjaan konstruksi secara kelembagaan karena tugas LPJK adalah untuk :
(1). Mendorong Litbang,
(2). Melakukan Diklat Pendidikan dan Pelatihan,
(3). Melakukan/memberikan registrasi dan kualifikasi,
(4). Melakukan Registrasi Badan Usaha, dan
(5). Mendorong fungsi Arbitrase.
Menimbang, bahwa Perbedaan LPJK Pusat dengan LPJK daerah menurut Undang-undang No. 18 Tahun 1999 dimana LPJK Pusat membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan, sedangkan LPJK Daerah adalah menjalankan peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh LPJK Pusat.
Menimbang, bahwa untuk melakukan penelitian, pemeriksaan, pengukuran, dan penghitungan terhadap suatu pekerjaan konstruksi yang telah selesai dikerjakan harus dilakukan dengan cara Konstruksi Forensik/otopsi (Bedah Konstruksi) sehingga setiap bagian konstruksi yang dianggap bermasalah harus dibedah dan diperiksa, diukur serta dihitung sehingga si ahli/tenaga ahli dapat memperoleh hasil yang objektif, valid, dan maksimal. Jika diminta untuk melakukan pemeriksaan, pengukuran, dan penghitungan atas suatu pekerjaan konstruksi yang telah selesai maka seluruh dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan dimaksud harus telah ada ditangan tenaga ahli atau penilai ahli diantaranya, kontrak, addendum, backup data, gambar, kontur, asbuilt drawing, soft drawing, final quantity, dan data pendukung lainnya, selanjutnya melakukan survei ke lokasi kerja sebagai objek yang akan diperiksa, Membentuk tim ahli seperti ; ahli air, bangunan, beton, ahli baja, Menyiapkan modul, format kerja, serta Menyiapkan segala jenis alat yang dibutuhkan seperti ; meter, teodolit, sekop, rol, pengebor beton, gerindra, genset, gergaji besi dan beton, hammer test dan lain-lain.
Menimbang, bahwa apabila LPJK ditunjuk untuk melakukan pengukuran dan penghitungan volume suatu pekerjaan maka LPJK harus menunjuk Tenaga Ahli yang sekurang-kurangnya mempunyai Sertifikat Madya yang ada di LPJK tersebut. Oleh karena Jabatan Ahli Syahbanur di LPJK Provinsi Sumatera Barat adalah Manager Eksekutif yaitu Jabatan Sekretariat yang mengelola administrasi di LPJK Sumbar.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli Junjungan Pasaribu tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Ahli Syahbanur dalam melakukan pemeriksaan fisik sehingga terdapat kekurangan volume pada kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Cek Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto tidak mempunyai dasar hukum dan bertentangan dengan Jabatannya sebagai Manager Eksekutif yang mengelola Administrasi di Kantor LPJK Sumbar.
Menimbang, bahwa ketidakpahaman Ahli Syahbanur dalam melakukan pemeriksaan fisik terbukti didepan persidangan dan diakui sendiri oleh ahli dimana dalam pekerjaan pembuangan Sedimen ahli tidak meminta Final Quantity bukti.36 maupun bukti.105 (dalam berkas Perkara)/bukti.90 menurut Penuntut Umum yaitu 1.043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen, padahal bukti itu ada pada Penuntut Umum sebagai barang bukti. Selain itu ahli dalam melakukan pengukuran ketebalan hanya mempergunakan besi yang ditusukan kelobang yang ada pada pekerjaan Pembangunan Check Dam Baru dan pekerjaan Dinding Penahan Tanah selanjutnya diukur dengan meteran maka itulah hasil yang dituangkan dalam Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Check Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto yang dilakukan pada tanggal 10 Desember 2015.
Menimbang, bahwa pada pokoknya Majelis berkesimpulan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas terdakwa Ir. Yayan Suryana telah melaksanakan tugasnya selaku Direktur.III PT. Delima Agung Utama pada Kegiatan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggung, Check Dam, Dinding Penahan tanah dan Bronjong Batang Lunto dimana pembayaran yang diterima oleh PT. Delima Agung Utama dan telah sesuai dengan ;
Kontrak Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 11 Juni 2012, bukti. 90
Kontrak Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 27 Agustus 2012, bukti.22.
Kontrak Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 19 November 2012, bukti. 92.
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor :16/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 20 Juni 2012, bukti.60.
Berita Acara Pembayaran MC.01 Nomor : 27/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 8 Agustus 2012, bukti.65.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik MC.01 Nomor : 26/PPK-RR/ ADM/BKPPBD/ SWL-2012 ,tertanggal 7 Agustus 2012, bukti.6.;
Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32/PPK-RR/ADM/BKPPBD/ SWL-2012,tertanggal 18 September 2012, bukti.70.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik MC.02 Nomor : 31/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 17 September 2012, bukti.68.
Berita Acara Pembayaran MC.03 Nomor : 42/PPK-RR/ADM/BKPPBD/ SWL-2012, tertanggal 13 November 2012, bukti.75.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik MC.03 Nomor : 41/PPK-RR/ADM/ BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 12 November 2012, bukti.73.
Berita Acara Pembayaran MC.04 Nomor : 50/PPK-RR/ADM/BKPPBD/ SWL-2012, tertanggal 11 Desember 2012, bukti.80.
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Fisik MC.04 Nomor : 49/PPK-RR/ADM/ BKPPBD/SWL-2012, tertanggal 3 Desember 2012, bukti.78.
Surat PPK Nomor : 17/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 21 Juni 2012 perihal persetujuan pembayaran uang muka 20%, bukti.59.
Surat PPK Nomor : 28/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 8 Agustus 2012 perihal persetujuan pembayaran MC.01, bukti.64.
Surat PPK Nomor : 33/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 18 September 2012 perihal persetujuan pembayaran MC.02, bukti.69.
Surat PPK Nomor : 43/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 14 November 2012 perihal persetujuan pembayaran MC.03, bukti.74.
Surat PPK Nomor : 51/PPK-RR/ADM/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 2012 perihal persetujuan pembayaran MC.04, bukti.79.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar uang muka tertanggal 21 Juni 2012 dengan nilai Rp. 1.263.448.600.- bukti.61.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar MC.01 tertanggal 8 Agustus 2012 dengan nilai Rp. 663.324.750.- bukti.66.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar MC.02 tertanggal 18 September 2012 dengan nilai Rp. 2.060.937.000.- bukti.71.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar MC.03 tertanggal 14 November 2012 dengan nilai Rp. 1.148.445.000.- bukti.76.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar MC.04 tertanggal 11 Desember 2012 dengan nilai Rp. 1.461.178.550.- bukti.81.
Kwitansi tanda terima setuju dibayar bayar retensi tertanggal 28 Desember 2012 dengan nilai Rp. 347.228.100.- bukti.84.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) tertanggal 2 Agustus 2012 dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai salah satu lampiran dalam permohonan pembayaran MC.01, bukti.32.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC.02) tertanggal 17 September 2012 dan Monthly Certifikate sebagai salah satu lampiran dalam permohonan pembayaran MC.02, bukti.33.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC.03) tertanggal 12 November 2012 dan Monthly Certifikate sebagai salah satu lampiran dalam permohonan pembayaran MC.02, bukti.34.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC.04) tertanggal 3 November 2012 dan Monthly Certifikate sebagai salah satu lampiran dalam permohonan pembayaran MC.04, bukti.35.
Final quantity berserta lampirannya sebagai dokumen akhir yang digunakan untuk pelaksanaan FHO, bukti.36
Bukti 1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan nota bukti pembuangan sedimen, bukti.105, (bukti.90 berdasarkan surat tuntutan Penuntut Umum)
Dokumentasi berupa foto-foto pelaksanaan pekerjaan pembuangan sedimen, pekerjaan batu kosong, pekerjaan timbunan kembali pada cek dam lama, pekerjaan pasangan batu 1:4 pada item pekerjaan dinding penahan tanah dan pekerjaan tanah dipadatkan pada item pekerjaan jalan inspeksi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Laporan Hasil Audit BPKP No. LAO-390/PW03/2/2014 tanggal 22 September 2014 yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Drs. Guspriadi, MM., Saksi Masril, Saksi Maizir, ST, Saksi Restu Budi Asmara, Saksi Ria Sri Kurnia Ningsih, A.Md, Saksi Kasuma Armaninata, ST., saksi Sabar, saksi Thamrin Sitinjak, ST dimana pembayaran yang diterima oleh PT. Delima Agung Utama dan berdasarkan Pasal 89 Ayat (4) Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mana menyebutkan :
β------ Pembayaran bulanan/termynuntuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahanyang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai ketentuan yang terdapat dalam kontrakβ.
Menimbang, bahwa salah satu unsur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi ini adalah adanya kerugian keuangan negara dimana berdasarkan kepada fakta hukum yang terungkap dipersidangan baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum terdakwa tidak ada ditemukan adanya kerugian keuangan negara bahkan terdapat kelebihan pembuangan sebanyak 723,9 M3 (tujuh ratus duapuluh tiga koma sembilan meter kubik) dan apabila dikalikan Rp. 53.970,32.- (limapuluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh koma tigapuluh dua sen) maka negara telah diuntungkan sejumlah Rp. 39.069.114,684.- (tigapuluh sembilan juta enam puluh sembilan ribu koma enamratus delapan puluh empat sen) karena tidak dibayarkan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan tidak terbukti unsur-unsur dari Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair, maka sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan bahwa ; jika Pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan disidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Ir. Yayan Suryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari segala dakwaan tersebut diatas.
Menimbang, bahwa barang bukti No. 1 sampai 105 akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dan karena terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada negara.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini dilakukan Penahanan di Rumah tahanan Negara maka sesuai dengan ketentuan Pasal 191 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka terdakwa haruslah diperintahkan untuk segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara dimaksud.
Menimbang, bahwa terdakwa dalam perkara ini dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka sudah seharusnya pula dinyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim sampai kepada amar putusan ini kiranya adagium lama yang menyatakan ; βLebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalahβ tergantikan dengan βLebih baik menghukum terdakwa yang bersalah dan membebaskan terdakwa yang tidak bersalahβ serta βMembebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah adalah sama mulyanya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalahβ.
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 serta Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Ir. Yayan Suryana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Kedua Dakwaan tersebut ;
Memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara setelah Putusan ini diucapkan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam Kemampuan, Kedudukan dan Harkat serta Martabatnya ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) bundel Photo Copy Proposal Program Penanggulangan Bencana Tahun 2011, yang terdiri dari :
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 222 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang telah terjadi bencana alam gempa tektonik dengan pusat di Padang Pariaman;
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 800 / 64 / BKP-BPD / SWL / 2011, tanggal 17 Februari 2011 tentang Mohon Bantuan Alokasi Dana Untuk Penanganan Infrastruktur Dan Sarana Pemerintah Pasca Bencana Alam;
Rekapitulasi Biaya Pemulihan Infrastruktur Di Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Bina Marga yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang PSDA / Pengairan yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Perkiraan Biaya Penanganan Pasca Bencana Alam Bidang Cipta Karya yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Badan Daerah Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana Di Kota Sawahlunto yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
Daftar Yang Dibutuhkan Untuk Penilaian Kerusakan dan Kerugian Akibat Bencana yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Sawahlunto;
1 (satu) lembar Peta Daerah Irigasi, Sungai dan Danau Kota Sawahlunto;
11 (sebelas) lembar Peta Kontur dan Elevasi Sungai Batang Lunto;
2 (dua) lembar Peta Topografi
7 (tujuh) lembar Photo Lampiran Proposal;
Surat Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 209 / BNPB / D β III / 11 / 2011, tanggal 07 November 2011, perihal Alokasi Tentatif Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I
Surat Walikota Sawahlunto Nomor : 360 / 279 / BKP-PBD / SWL / 2011, tanggal 14 November 2011, perihal Usulan Nama Atasan Langsung PPK Daerah, PPK Daerah, BPP, No. Rekening dan NPWP dalam Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto (Hasil Scan) .
Naskah Kesepakatan Antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Dengan Pemerintah Kota Sawahlunto Propinsi Sumatera Barat Tentang Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011.
Surat Pernyataan Walikota Sawahlunto tanggal 16 Desember 2011 yang menyatakan bersedia menerima sepenuhnya pemindahtanganan / hibah seluruh Barang Milik Negara hasil kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang dilaksanakan oleh pihak yang diberi kewenangan oleh BNPB.
Lampiran β 1. Naskah Kesepahaman Nomor : MOU.52 / BNPB / XII / 2011 dan Nomor : 197.1 / 66 / HUK-ORG / SWL / 2011, tanggal 16 Desember 2011 berupa : Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Kota Sawahlunto) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011 (Administrasi Pengelolaan PJOK)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 220 / BNPB / XII / 2011, tanggal 20 Desember 2011, Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran)
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : SK. 221 / BNPB / XII / 2011, tanggal 21 Desember 2011, Tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen Daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Atasan Langsung Pengelola Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Untuk Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun Anggaran 2011 (beserta Lampiran).
Photo Copy Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 08 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Petugas Verifikasi dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran).
Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 09 / BKP β PBD / SWL / 2012, tanggal 16 Januari 2012, Tentang Penetapan Panitia Pemeriksa, Penerima Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto (beserta Lampiran). (asli tanpa stempel)
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (beserta lampiran Harga Perkiraan Sendiri, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan dan Analisa Harga Satuan Pekerjaan)
Photo Copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Perencanaan Teknis Rehabilitasi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto tanggal ... Mei 2012 yang dibuat oleh Konsultan Perencana, CV. Multi Mitra Serasi yang terdiri dari Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya, Rencana Anggaran Biaya, Daftar Harga Satuan Pekerjaan, Daftar Harga Satuan Upah dan Bahan, Analisa Satuan Pekerjaan, Time Schedulle dan Aktual Check.
Photo Copy Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012, dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto
Photo Copy Surat Nomor : 13.1 / RR / BKP-PBD-SWL / 2012, tanggal 17 September 2012, Perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, yang terdiri dari :
Nota Dinas Nomor : 360 / 172 / BKP β PBD / SWL / 2012 dari Kepala Pelaksana Badan Kesbangpol dan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Sawahlunto kepada Walikota Sawahlunto perihal Usulan Revisi PO Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
Justifikasi Teknis Kegiatan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 17 September 2012.
Revisi Petunjuk Operasional (PO) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011, Kota Sawahlunto, Propinsi Sumatera Barat tanggal 17 September 2012.
Revisi Rincian Anggaran Biaya Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2011, Administrasi Pengelolaan PJOK tanggal 17 September 2012.
Photo Copy Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Tatacara Pengajuan dan Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahun 2011.
Photo Copy NPWP : 00.884.603.2.203.000, BPP Dana Rehab/Rekon BKPPBD Sawahlunto
13 (tiga belas) lembar photo copy Rekening Giro HIT Bunga BB Pemerintah pada Bank BNI Cabang Sawahlunto, Nomor Rekening 23796694-0 atas nama Dana Rehab / Rekon BKPPBD Sawahlunto
Surat PPK Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 16 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 04 Juni 2012, tentang Surat Penunjukkan Penyedia Jasa (SPPJ)
Surat PPK Nomor : 360 / 18 / PPK-RR / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Juni 2012, tentang Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
Photo Copy Garansi Bank sebagai Jaminan Pelaksanaan No. 040717120021 dari PT. BRI (Persero), Tbk, Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta
Photo Copy Mutual Check Nol (MC β 0) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan Tanah Beronjong Batang Lunto.
Photo Copy Surat Perjanjian Perubahan Kerja (Addendum Amandemen Kontrak β I) Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17.A / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 27 Agustus 2012 Atas Kontrak Paket Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360 / 17 / PPK β RR / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 11 Juni 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Addendum I Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Back Up Data Add β 2 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy As Built Drawing Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β I s/d XI, Periode 11 Juni 2012 s/d 26 Agustus 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XII s/d XXIII, Periode 27 Agustus 2012 s/d 18 November 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Copy Laporan Mingguan Kemajuan Pekerjaan, Minggu Ke β XXIV s/d XXV, Periode 19 November 2012 s/d 02 Desember 2012, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Request For Work, Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Chek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto, Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto, Lokasi Kecamatan Lembah Segar Kota Sawahlunto.
1 (satu) buah Flashdisk berisi yang berisi 6 Folder Photo Kegiatan Periode Juni 2012 s/d Desember 2012 Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Photo Dokumentasi Pembuangan Sedimen Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 10 (sepuluh) lembar printout photo yang berisi 54 (Lima Puluh Empat) photo,.
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 02 Agustus 2012 (beserta Rencana Anggaran Biaya).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 02) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal 17 September 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 02)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan (MC 03) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... November 2012 (beserta Monthly Certificate (MC 03)).
Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC 04 (Akhir) Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto, tanggal ... Desember 2012 (beserta Rekapitulasi Sertifikat Bulanan MC.04 (Akhir).
Final Quantity Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 003 / Dir-DAU / PHO / XII / 2012, tanggal 03 Desember 2012, perihal Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan
Surat PPK Nomor : 48 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012, tentang Permohonan Pemeriksaan dan Penerimaan Hasil Pekerjaan Barang / Jasa Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto .
1 (satu) bundel Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO), yang terdiri dari :
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap I Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 10 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 04 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap I
Daftar Hadir tanggal 04 Desember 2012
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Tahap II Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor : 11 / BA β PHO / BKPPBD / SWL β 2012, tanggal 10 Desember 2012.
Daftar Check List Administrasi
Daftar Cacat / Kekurangan Pekerjaan Pemeriksaan Tahap II
Daftar Hadir tanggal 10 Desember 2012
Berita Acara Serah Terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO) Nomor : 12 / BA β PHO / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 10 Desember 2012.
Photo Dokumentasi 0 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri dari 20 (dua puluh) lembar photo.
Photo Dokumentasi 20 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 12 (dua belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 50 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 5 (lima) lembar printout berisi 28 (dua puluh delapan) lembar photo.
Photo Dokumentasi 80 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo.
Photo Dokumentasi 100 % Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 4 (empat) lembar printout berisi 18 (delapan belas) lembar photo..
Photo β Photo Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto yang terdiri 28 (dua puluh delapan) lembar printout berisi 54 (lima puluh empat) lembar photo..
Surat Pernyataan dari PT. Delima Agung Utama tanggal 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh Ir. Yayan Suryana tentang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan.
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 03 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 09 Januari 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap I).
Rencana Penggunaan Dana Tahap I yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen tanggal 09 Januari 2012.
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap I tanggal 09 Januari 2012 (belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap I Non BLM (belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
Surat Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto Nomor : 360 / 1070 / BKP-PBD/ SWL / 2012, tanggal 30 Agustus 2012, Perihal Permintaan Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Tahap II (beserta lampiran Daftar Rincian Penggunaan Dana Tahap I dan Penggunaan Dana Tahap II Pelaksanaan Bantuan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012 dan Daftar Nominatif Rekanan / Pihak Ketiga Pelaksanaan Kegiatan Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Kota Sawahlunto tanggal 30 Agustus 2012)
Kwitansi Non BLM PPK Daerah Tahap II tanggal 30 Agustus 2012 ( yang sudah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen BKPPBD Kota Sawahlunto namun belum ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto dan belum ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran BNPB dan Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
BA Pembayaran Dana Bantuan Sosial Berpola Hibah Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun 2011 Tahap II Non BLM (tidak ada cap / stempel Badan Kesbangpol Dan PBD Kota Sawahlunto belum ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB).
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Juni 2012.
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan November 2012 .
1 (satu) bundel Photo Copy Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan Bulan Desember 2012 .
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 03 / DAU-PUM / SK / VI-2012, tanggal 18 Juni 2012, perihal Surat Permohonan Uang Muka dan Rincian Penggunaannya (beserta lampiran Rincian Penggunaan Uang Muka)
Scan Surat Jaminan Uang Muka dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 11 Juni 2012.
Photo Copy Surat PPK Nomor : 17 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 21 Juni 2012, tentang Persetujuan Pembayaran Uang Muka 20%
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Nomor : 16 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 20 Juni 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 21 Juni 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630959 tanggal 22 Juni 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 05 / DAU-PUM / SK / VIII-2012, tanggal 03 Agustus 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-01 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.01) Nomor : 26 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 07 Agustus 2012)
Surat PPK Nomor : 28 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.01
Berita Acara Pembayaran MC.01 Nomor : 27 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 08 Agustus 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 08 Agustus 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630962 tanggal ... Agustus 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 18 / DAU-PUM / SK / IX-2012, tanggal 17 September 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-02 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.02) Nomor : 31 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 17 September 2012)
Surat PPK Nomor : 33 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.02
Berita Acara Pembayaran MC.02 Nomor : 32 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 18 September 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... September 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630966 tanggal ... September 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 12 / DAU-PUM / SK / XI-2012, tanggal 12 November 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-03 (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.03) Nomor : 41 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 12 November 2012).
Surat PPK Nomor : 43 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 14 November 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.03
Berita Acara Pembayaran MC.03 Nomor : 42 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 13 November 2012.
Kuitansi Tanda Terima tanggal ... November 2012 .
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630971 tanggal 21 November 2012
Surat PT. Delima Agung Utama Nomor : 011 / DAU / SP / SWL / XII-2012, tanggal 11 Desember 2012, perihal Permohonan Pembayaran Termyn / MC-04 / Akhir (beserta lampiran Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Phisik (MC.04) Akhir Nomor : 49 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 03 Desember 2012)
Surat PPK Nomor : 51 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012, tentang Persetujuan Pembayaran MC.04 / Akhir
Berita Acara Pembayaran MC.04 Akhir Nomor : 50 / PPK-RR / ADM / BKPPBD / SWL-2012, tanggal 11 Desember 2012
Kuitansi Tanda Terima tanggal 11 Desember 2012
Photo Copy Cek PT. BNI (Persero) Tbk Cabang Solok Nomor CV 630973 tanggal 11 Desember 2012
Surat Jaminan Pemeliharaan dari PT. Asuransi Parolamas tanggal 10 Desember 2012.
Kuitansi Tanda Terima Retensi Pemeliharaan 5% dari kontrak pekerjaan, tanggal 28 Desember 2012
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.82 / BNPB / D β III / RR.01 / 11 / 2011, tanggal 01 November 2011, perihal Percepatan Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Tahap I Tahun 2011 (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi III Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.100 / BNPB / D β III / RR.01 / 12 / 2011, tanggal 01 Desember 2011, perihal Undangan (beserta lampiran)
Photo Copy Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : Und.011 / D β III / BNPB / II / 2012, tanggal 16 Februari 2012, perihal Pertemuan BPP Prov/Kab/Kota (beserta Lampiran).
Scan Surat Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B β 041 / BNPB / D β III / RR / 03 / 2012, tanggal 07 Maret 2012, perihal Penyampaian Laporan Bulanan
Photo Copy Surat Sekretaris Utama, Kepala Biro Keuangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor : B.1232 / BNPB / X / 2011, tanggal 08 Desember 2011, perihal LPJ BPP, Berita Acara Pemeriksaan / Penutupan Kas dan Register Pemeriksaan / Penutupan Kas Posisi Per 31 Desember 2011.
Dikembalikan kepada Bibsan Dwinanda Ruslan, ST.;---------------------------------------
1 (satu) bundel Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Dikembalikan kepada Masril.-----------------------------------------------------------------------
Foto copy Surat Keputusan Walikota Sawahlunto Nomor : 189.2/34/WAKO-SWL/2012 tentang Penetapan Penanggung Jawab Operasional Kegiatan, Pengawas Lapangan dan Staf Pengelola Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto.
Dikembalikan kepada Maizir.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-II) Nomor : 360/17.A/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 19 November 2012 atas surat perjanjian perubahan kerja (Addendum Amandemen Kontrak-I) Nomor : 360/17.B/PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 27 Agustus 2012 dan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Nomor : 360/17/ PPK-RR/BKPPBD/SWL-2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto β Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek dam Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Dikembalikan kepada Masril.-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Nomor : B.360 / 04 / SPK / RR β BPBD / 2012, tanggal 18 Juni 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011 dengan CV. Afiza Limko Konsultan tentang Kegiatan Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana Tahun Anggaran 2011, Pekerjaan Supervisi Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Bendung, Tanggul, Cek Dam Dinding Penahan dan Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 1 (Satu) Periode : 18 Juni 2012 s/d 30 Juni 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 2 (Dua) Periode : 1 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 3 (Tiga) Periode : 1 Agustus 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 4 (Empat) Periode : 1 September 2012 s/d 31 September 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 5 (Lima) Periode : 1 Oktober 2012 s/d 31 Oktober 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Bulanan, Bulan Ke : 6 (Enam) Periode : 1 November 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Pertama) Periode : 18 Juni 2012 s/d 31 Agustus 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Tri Ulan (Kedua) Periode : 1 September 2012 s/d 30 November 2012, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) bundel Laporan Akhir, Pekerjaan : Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cekdam, Dinding Penahan Tanah Bronjong Batang Lunto.
1 (satu) lembar Surat Tugas Konsultan Pengawas Nomor : 02 / ALK β Peng / RR β BPBD / VI / 2012, tanggal 20 Juni 2012 yang ditandatangani oleh Direktur CV. Afiza Limko Konsultan yang ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana .
Dikembalikan kepada Mayuli.----------------------------------------------------------------------
Surat Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Penanggulangan Bencana Daerah Nomor : 800 / 10 / BKP-PBD / SWL / 2013 tentang Penetapan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Tim PHO Jasa Konstruksi) Kegiatan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Infrastruktur Pasca Bencana Alam Tahun 2013.
Dikembalikan kepada Rumhy Devira, ST.------------------------------------------------------
1043 (seribu empat puluh tiga) lembar surat jalan berupa nota bukti pembuangan sedimen dalam pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi / Rekonstruksi Pasca Bencana Kota Sawahlunto Pekerjaan Rehabilitasi / Rekonstruksi Bendung, Tanggul, Cek Dam, Dinding Penahan Tanah dan Bronjong Batang Lunto.
Dikembalikan kepada Sabar.------------------------------------------------------------------
6.. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2016 oleh Kami Yose Ana Roslinda, S.H., M.H sebagai Hakim Ketua Sidang, Mhd. Takdir, S.H., M.H dan Elisya Florence, S.H (Hakim Adhoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 02 November 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Kami Majelis Hakim dengan dibantu oleh Rimson Situmorang, S.H., M.H sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh Sulastri Debi Oktavanti, S.H dan Faisal Basni,SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sawahlunto serta oleh Terdakwa dan Fauzi Novaldi, S.H., M.H, dan Setrianis, S.H sebagai Penasehat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota.I Hakim Ketua.
dto dto
Mhd. Takdir, S.H., M.HYose Ana Roslinda, S.H., M.H
Hakim Anggota. II
dto
Elisya Florence, S.H
Panitera Pengganti
dto
Rimson Situmorang, S.H., M.H