35/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 35/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RUJIKAN bin SUWARNO
Dihukum
P U T U S A N
Nomor : 35/Pid.Sus/2012/PN. Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang mengadili perkara-perkara pidana dalam acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : RUJIKAN bin SUWARNO.
Tempat lahir : Grobogan.
Umur/tgl.lahir : 40 tahun / 18 Oktober 1972.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal: Dusun Trongso Rt.06 Rw.01 Desa Ketangirejo,
Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Sopir.
Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan didalam rumah tahanan negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Maret 2012 sampai dengan tanggal 12 April 2012 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Purwodadi sejak tanggal 13 April 2012 sampai dengan tanggal 08 Mei 2012 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Mei 2012 sampai dengan tanggal 21 Mei 2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 22 Mei 2012 sampai dengan tanggal 20 Juni 2012 ;
Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal 21 Juni 2012 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2012;
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu YUNITA RATNA TA, SH beralamat di kantor Advokat/Penasehat Hukum “YUNITA RATNA TA & REKAN” Jl. Sinta Blok F Perum Ayodya Purwodadi Grobogan berdasarkan surat penetapan Majelis Hakim No. 35/Pen.Pid/2012/PN.Pwi tertanggal 05 Juni 2012;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi Tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi Tentang penetapan hari sidang;
Surat-Surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar :
Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ;
Telah mendengarkan :
Keterangan dari saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ;
Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya memutus :
Menyatakan terdakwa RUJIKAN Bin SUWARTO, bersalah melakukan tindak pidana“dengan sengaja membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU R.I No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUJIKAN Bin SUWARTO berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Telah mendengar, pledoi (pembelaan) Tergugat melalui Penasehat Hukumnya secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman atas diri terdakwa karena terdakwa telah berterus terang mengakui perbuatannya, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum;
Telah mendengar, Replik Jaksa Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya dan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan Duplik secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
PERTAMA
Primair
------- Bahwa terdakwa RUJIKAN bin SUWARTO pada bulan Desember 2010 sekita pukul 22.00 Wib dan bulan Pebruari 2011 bertempat di rumah saksi Sukamti Dusun Truko Rt.01/01 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Groboan dan di rumah terdakwa Dusun Trongso Rt.06/01 Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeir Purwodadi, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, jika diantara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandangsebagai suatu perbuatan berlanjut, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa saksi KISNIA LARASATI sejak sekolah di SMP 3 Karangrayung, Kabupaten Grobogan tinggal bersama saksi SUKAMTI (bude saksi di Dusun Truko Rt.02/01, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, setiap hari saksi KUSNIA LARASATI tidur seccara bersama-sama dengan saksi Sukamti, Pakde (suami Sukamti) dan keluarga saksi Sukamti yang lainnya yaitu terdakwa RUJIKAN (menantu Sukamti) dan kedua anak RUJIKAN (FATIMAH dan EKO). Untuk kebutuhan sehari-hari saksi KISNIA LARASATI mendapatkan kiriman uang dari ibu dan bapak saski KISNIA LARASATI yang bekerja di Jakarta, namun apabila saksi KIANIA LARASATI tidak punya uang untuk iuran sekolah atau untuk jajan saksi KISNIA LARASATI sering minta kepada terdakwa RUJIKAN;
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa bulan Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu saksi KISNIA LARASATI (Umur 11 tahun 6 bulan/ lahir 07 Januari 1999) sedang tiduran sambil menonton TV, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi KISNIA LARASATI lalu memperlihhatkan film porno kepada saksi KISNIA LARASATI dengan kata-kata “Ki lho KIS aku duwe gambar apik” karena penasaran lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “Opo to, jajal tak delok” lalu terdakwa bilang sambil memberikan HP nya kepada saksi KISNIA LARASATI “Iki” kemudian saksi KIANIA LARASATI langsung bilang “Moh lah” sambil memberikan HP tersebut kepada saksi, kemudian terdakwa bilang “Moh gene?, enak kok” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ moh aku, engko nek disengeni mak-e engko” lalu terdakwa bilang “ogak-ogak engko gak kondo karo mak-e “ setelah itu saksi KISNIA LARASATI akan keluar dari kamar lalu terdakwa menarik tangan kanan saksi KISNIA LARASATI sehingga saksi KISNIA LARASATI terduduk sambil bilang “ape ngopo leh metu?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo ape metu kok gak entuk metu” lalu terdakwa bilang “Ning kene wae ndelok TV” lalu setelah itu saat posisi saksi KISNIA LARASATI duduk lalu terdakwa mendorong tubuh saksi KISNIA LARASATI sehinga saksi KISNIA LARASATI terbaring, kemudian tangan kanan terdakwa masuk kedalam cenala dalam saksi KISNIA LARASARI lalu sksi KISNIA LARASATI dengan spontan mencubit langan kanan terdakwa lalu menampar pipi kanannya sebanyak satu kali lalu saksi KISNIA LARASATI berusaha melepaskan tangan terdakwa yang masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI akan tetapi tidak berhasil karena tenaga terdakwa lebih kuat dari pada tenaga saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI mendorong badang terdakwa namun terdakwa tetap tidak pergi juga, selanjutnya kedua tangan saksi KISNIA LARASATI dipegangi oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya ke arah kiri sejajar dengan badan saksi KISNIA LARASATI dan tangan kanan masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI secara bersama-sama hingga batas lutut, lalu kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi KISNIA LARASATI dengan menggunakan tangan kanannya kurang lebih 5 menit, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI tetap berontak akan tetapi tidak berhasil lalu saksi KISNIA LARASATI bilang kepada terdakwa “Wes lah, lah po, lah po?, gak duwe isin barang” kemudian terdakwa melepaskan pegangannya dan bilan kepada saksi KISNIA LARASATI “Awas, jangan bilang-bilang sama bude, sama mamah” lalu saksi KISNIA LARASATI bergegas-gegas menaikkan celana dan celana dalamnya lalu langsung berlari keluar;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 17.00 Wib saksi KISNIA LARASATI berangkat mengaji yang tempatnya dengan dengan rumah terdakwa Dusun Trongso Desa Ketangirejo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan pulang sekitar 22.30 Wib, karena gelap dan melewati kuburan saksi KISNIA LARASATI meminta bantuan terdakwa untuk mengantarkan pulang kerumah saksi Sukamti, akan tetapi terdakwa tidak mau karena capek habis pulang kerja dan saksi KISNIA LARASATI disuruh tidur dirumah terdakwa, lalu saksi KISNIA LARASATI pun tidur dirumah terdakwa bersama anak terdakwa, lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa naik ke tempat tidur saksi KISNIA LARASATI lalu melepas celana dalam saksi KISNIA LARASATI dan meraba-raba kemuluan saksi KISNIA LARASATI kemudian jari tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemudian ditarik dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang, kemudian setelah itu terdakwa mengeluarkan jari tangannya setelah itu terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga batas lutut lalu menyuruh saksi KISNIA LARASATI memegang alat kelaminnya namun saksi KISNIA LARASATI tidak mau, selanjutnya kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa (ngangkang) lalu terdakwa menindih tubuh saksi KISNIA LARASATI selanjutnya alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali sambil menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi KISNIA LARASATI kurang lebih satu menit kemudian Terdakwa RUJIKAN mengeluarkan air mani dan air mani dibuang di selimut, setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan celana dalam sksi KISNIA LARASATI tersebut lalu tidur hingga pagi harinya. Dan pada pagi harinya saat saksi KISNIA LARASATI kencing saksi KISNIA LARASATI melihat darah di celana dalamnya, kemudian saksi KISNIA LARASATI bertanya dengan terdakwa “Mas iki opo rek darah iki ?” lalu terdakwa bilang “ Gak pop o, sakit gak?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo loro to ?” lalu saksi KISNIA LARASATI bilang “Lah piye ki, aku wedi, kok awakku pating gregesan ngene” lau terdakwa bilang “gak po po, kuwi darah keprawanan” lalu saksi KISNIA LARASATI bertanya “keprawanan maksudmu piye?” lalu terdakwa bilang “Alah wes, wes gak po po, gak po po” setelah itu terdakwa tidak menjawab lagi dan langsung mengantarkan saksi KISNIA LARASATI pulang kerumah saksi Sukamti bersama dengan anaknya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal lupa bulan Pebruari 2011 sekira jam 08.00 Wib ketika saksi KISNIA LARASATI sedang mandi dengan kindisi kamar mandi yang tidak ada pintunya (terbuka), terdakwa mengintip dan dapat dengan leluasa melihat saksi KISNIA LARASATI yang sedang mandi, selasai mandi saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan baju lalu menuju dapur untuk memasak mie namun belum sempat memasak mie, terdakwa langsung memeluk skasi KISNIA LARASATI dari depan dan langsung menciumi bibir dan meremas-remas payudara saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI hingga batas lutut kemudian terdakwa menyuruh saksi KISNIA LARASATI menungging lalu terdakwa mendorong badan saksi KISNIA LARASATI sehingga posisi badan saksi KISNIA LARASATI membungkuk dan menungging, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya hingga batas lutut lalu mengocok alat kelaminnya kemduian jari tengan angan kanannya terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemduian dikeluarkan secara beulang-ulang kurang lebih satu menit, kemudian kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI namun meleset-meleset, dan akhirnya berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan air maninya dan air mani dibuang di celana pendeknya, kemudian setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung ke kamar mandi membersihkan kemaluannya.
Bahwa pada saat ibu saksi KISNIA LARASATI pulang dari Jakarta saksi KISNIA LARASATI bercerita jika dirinya sudah tidak perawan lagi dan saksi KISNIA LARASATI mengaku yang mengambil keperawanannya adalah terdakwa;
Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib;
Berdaksarkan hasil visum et repertum No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG. pada kesimpulannya menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.----------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
------- Bahwa terdakwa RUJIKAN bin SUWARTO pada bulan Desember 2010 sekita pukul 22.00 Wib dan bulan Pebruari 2011 bertempat di rumah saksi Sukamti Dusun Truko Rt.01/01 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Groboan dan di rumah terdakwa Dusun Trongso Rt.06/01 Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeir Purwodadi, bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan, padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa saksi KISNIA LARASATI sejak sekolah di SMP 3 Karangrayung, Kabupaten Grobogan tinggal bersama saksi SUKAMTI (bude saksi di Dusun Truko Rt.02/01, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, setiap hari saksi KUSNIA LARASATI tidur seccara bersama-sama dengan saksi Sukamti, Pakde (suami Sukamti) dan keluarga saksi Sukamti yang lainnya yaitu terdakwa RUJIKAN (menantu Sukamti) dan kedua anak RUJIKAN (FATIMAH dan EKO). Untuk kebutuhan sehari-hari saksi KISNIA LARASATI mendapatkan kiriman uang dari ibu dan bapak saski KISNIA LARASATI yang bekerja di Jakarta, namun apabila saksi KIANIA LARASATI tidak punya uang untuk iuran sekolah atau untuk jajan saksi KISNIA LARASATI sering minta kepada terdakwa RUJIKAN;
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa bulan Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu saksi KISNIA LARASATI (Umur 11 tahun 6 bulan/ lahir 07 Januari 1999) sedang tiduran sambil menonton TV, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi KISNIA LARASATI lalu memperlihhatkan film porno kepada saksi KISNIA LARASATI dengan kata-kata “Ki lho KIS aku duwe gambar apik” karena penasaran lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “Opo to, jajal tak delok” lalu terdakwa bilang sambil memberikan HP nya kepada saksi KISNIA LARASATI “Iki” kemudian saksi KIANIA LARASATI langsung bilang “Moh lah” sambil memberikan HP tersebut kepada saksi, kemudian terdakwa bilang “Moh gene?, enak kok” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ moh aku, engko nek disengeni mak-e engko” lalu terdakwa bilang “ogak-ogak engko gak kondo karo mak-e “ setelah itu saksi KISNIA LARASATI akan keluar dari kamar lalu terdakwa menarik tangan kanan saksi KISNIA LARASATI sehingga saksi KISNIA LARASATI terduduk sambil bilang “ape ngopo leh metu?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo ape metu kok gak entuk metu” lalu terdakwa bilang “Ning kene wae ndelok TV” lalu setelah itu saat posisi saksi KISNIA LARASATI duduk lalu terdakwa mendorong tubuh saksi KISNIA LARASATI sehinga saksi KISNIA LARASATI terbaring, kemudian tangan kanan terdakwa masuk kedalam cenala dalam saksi KISNIA LARASARI lalu sksi KISNIA LARASATI dengan spontan mencubit langan kanan terdakwa lalu menampar pipi kanannya sebanyak satu kali lalu saksi KISNIA LARASATI berusaha melepaskan tangan terdakwa yang masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI akan tetapi tidak berhasil karena tenaga terdakwa lebih kuat dari pada tenaga saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI mendorong badang terdakwa namun terdakwa tetap tidak pergi juga, selanjutnya kedua tangan saksi KISNIA LARASATI dipegangi oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya ke arah kiri sejajar dengan badan saksi KISNIA LARASATI dan tangan kanan masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI secara bersama-sama hingga batas lutut, lalu kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi KISNIA LARASATI dengan menggunakan tangan kanannya kurang lebih 5 menit, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI tetap berontak akan tetapi tidak berhasil lalu saksi KISNIA LARASATI bilang kepada terdakwa “Wes lah, lah po, lah po?, gak duwe isin barang” kemudian terdakwa melepaskan pegangannya dan bilan kepada saksi KISNIA LARASATI “Awas, jangan bilang-bilang sama bude, sama mamah” lalu saksi KISNIA LARASATI bergegas-gegas menaikkan celana dan celana dalamnya lalu langsung berlari keluar;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 17.00 Wib saksi KISNIA LARASATI berangkat mengaji yang tempatnya dengan dengan rumah terdakwa Dusun Trongso Desa Ketangirejo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan pulang sekitar 22.30 Wib, karena gelap dan melewati kuburan saksi KISNIA LARASATI meminta bantuan terdakwa untuk mengantarkan pulang kerumah saksi Sukamti, akan tetapi terdakwa tidak mau karena capek habis pulang kerja dan saksi KISNIA LARASATI disuruh tidur dirumah terdakwa, lalu saksi KISNIA LARASATI pun tidur dirumah terdakwa bersama anak terdakwa, lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa naik ke tempat tidur saksi KISNIA LARASATI lalu melepas celana dalam saksi KISNIA LARASATI dan meraba-raba kemuluan saksi KISNIA LARASATI kemudian jari tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemudian ditarik dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang, kemudian setelah itu terdakwa mengeluarkan jari tangannya setelah itu terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga batas lutut lalu menyuruh saksi KISNIA LARASATI memegang alat kelaminnya namun saksi KISNIA LARASATI tidak mau, selanjutnya kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa (ngangkang) lalu terdakwa menindih tubuh saksi KISNIA LARASATI selanjutnya alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali sambil menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi KISNIA LARASATI kurang lebih satu menit kemudian Terdakwa RUJIKAN mengeluarkan air mani dan air mani dibuang di selimut, setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan celana dalam sksi KISNIA LARASATI tersebut lalu tidur hingga pagi harinya. Dan pada pagi harinya saat saksi KISNIA LARASATI kencing saksi KISNIA LARASATI melihat darah di celana dalamnya, kemudian saksi KISNIA LARASATI bertanya dengan terdakwa “Mas iki opo rek darah iki ?” lalu terdakwa bilang “ Gak pop o, sakit gak?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo loro to ?” lalu saksi KISNIA LARASATI bilang “Lah piye ki, aku wedi, kok awakku pating gregesan ngene” lau terdakwa bilang “gak po po, kuwi darah keprawanan” lalu saksi KISNIA LARASATI bertanya “keprawanan maksudmu piye?” lalu terdakwa bilang “Alah wes, wes gak po po, gak po po” setelah itu terdakwa tidak menjawab lagi dan langsung mengantarkan saksi KISNIA LARASATI pulang kerumah saksi Sukamti bersama dengan anaknya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal lupa bulan Pebruari 2011 sekira jam 08.00 Wib ketika saksi KISNIA LARASATI sedang mandi dengan kindisi kamar mandi yang tidak ada pintunya (terbuka), terdakwa mengintip dan dapat dengan leluasa melihat saksi KISNIA LARASATI yang sedang mandi, selasai mandi saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan baju lalu menuju dapur untuk memasak mie namun belum sempat memasak mie, terdakwa langsung memeluk skasi KISNIA LARASATI dari depan dan langsung menciumi bibir dan meremas-remas payudara saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI hingga batas lutut kemudian terdakwa menyuruh saksi KISNIA LARASATI menungging lalu terdakwa mendorong badan saksi KISNIA LARASATI sehingga posisi badan saksi KISNIA LARASATI membungkuk dan menungging, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya hingga batas lutut lalu mengocok alat kelaminnya kemduian jari tengan angan kanannya terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemduian dikeluarkan secara beulang-ulang kurang lebih satu menit, kemudian kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI namun meleset-meleset, dan akhirnya berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan air maninya dan air mani dibuang di celana pendeknya, kemudian setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung ke kamar mandi membersihkan kemaluannya.
Bahwa pada saat ibu saksi KISNIA LARASATI pulang dari Jakarta saksi KISNIA LARASATI bercerita jika dirinya sudah tidak perawan lagi dan saksi KISNIA LARASATI mengaku yang mengambil keperawanannya adalah terdakwa;
Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib;
Berdaksarkan hasil visum et repertum No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG. pada kesimpulannya menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 287 ayat (1) KUHP.---------------
Atau
Ketiga :
------- Bahwa terdakwa RUJIKAN bin SUWARTO pada bulan Desember 2010 sekita pukul 22.00 Wib dan bulan Pebruari 2011 bertempat di rumah saksi Sukamti Dusun Truko Rt.01/01 Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Groboan dan di rumah terdakwa Dusun Trongso Rt.06/01 Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeir Purwodadi, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya atau patut diharus disangka, bahwa umur orang itu belum cukup 15 tahun atau tidak nyata umurnya, bahwa orang itu belum masanya buat dikawin, yang dilakukan dengan cara :
Bahwa saksi KISNIA LARASATI sejak sekolah di SMP 3 Karangrayung, Kabupaten Grobogan tinggal bersama saksi SUKAMTI (bude saksi di Dusun Truko Rt.02/01, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, setiap hari saksi KUSNIA LARASATI tidur seccara bersama-sama dengan saksi Sukamti, Pakde (suami Sukamti) dan keluarga saksi Sukamti yang lainnya yaitu terdakwa RUJIKAN (menantu Sukamti) dan kedua anak RUJIKAN (FATIMAH dan EKO). Untuk kebutuhan sehari-hari saksi KISNIA LARASATI mendapatkan kiriman uang dari ibu dan bapak saski KISNIA LARASATI yang bekerja di Jakarta, namun apabila saksi KIANIA LARASATI tidak punya uang untuk iuran sekolah atau untuk jajan saksi KISNIA LARASATI sering minta kepada terdakwa RUJIKAN;
Bahwa pada hari Minggu tanggal lupa bulan Juli 2010 sekira pukul 10.00 Wib, saat itu saksi KISNIA LARASATI (Umur 11 tahun 6 bulan/ lahir 07 Januari 1999) sedang tiduran sambil menonton TV, kemudian terdakwa datang menghampiri saksi KISNIA LARASATI lalu memperlihhatkan film porno kepada saksi KISNIA LARASATI dengan kata-kata “Ki lho KIS aku duwe gambar apik” karena penasaran lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “Opo to, jajal tak delok” lalu terdakwa bilang sambil memberikan HP nya kepada saksi KISNIA LARASATI “Iki” kemudian saksi KIANIA LARASATI langsung bilang “Moh lah” sambil memberikan HP tersebut kepada saksi, kemudian terdakwa bilang “Moh gene?, enak kok” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ moh aku, engko nek disengeni mak-e engko” lalu terdakwa bilang “ogak-ogak engko gak kondo karo mak-e “ setelah itu saksi KISNIA LARASATI akan keluar dari kamar lalu terdakwa menarik tangan kanan saksi KISNIA LARASATI sehingga saksi KISNIA LARASATI terduduk sambil bilang “ape ngopo leh metu?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo ape metu kok gak entuk metu” lalu terdakwa bilang “Ning kene wae ndelok TV” lalu setelah itu saat posisi saksi KISNIA LARASATI duduk lalu terdakwa mendorong tubuh saksi KISNIA LARASATI sehinga saksi KISNIA LARASATI terbaring, kemudian tangan kanan terdakwa masuk kedalam cenala dalam saksi KISNIA LARASARI lalu sksi KISNIA LARASATI dengan spontan mencubit langan kanan terdakwa lalu menampar pipi kanannya sebanyak satu kali lalu saksi KISNIA LARASATI berusaha melepaskan tangan terdakwa yang masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI akan tetapi tidak berhasil karena tenaga terdakwa lebih kuat dari pada tenaga saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI mendorong badang terdakwa namun terdakwa tetap tidak pergi juga, selanjutnya kedua tangan saksi KISNIA LARASATI dipegangi oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya ke arah kiri sejajar dengan badan saksi KISNIA LARASATI dan tangan kanan masuk kedalam celana dalam saksi KISNIA LARASATI, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI secara bersama-sama hingga batas lutut, lalu kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya setelah itu terdakwa mengelus-elus kemaluan saksi KISNIA LARASATI dengan menggunakan tangan kanannya kurang lebih 5 menit, selanjutnya saksi KISNIA LARASATI tetap berontak akan tetapi tidak berhasil lalu saksi KISNIA LARASATI bilang kepada terdakwa “Wes lah, lah po, lah po?, gak duwe isin barang” kemudian terdakwa melepaskan pegangannya dan bilan kepada saksi KISNIA LARASATI “Awas, jangan bilang-bilang sama bude, sama mamah” lalu saksi KISNIA LARASATI bergegas-gegas menaikkan celana dan celana dalamnya lalu langsung berlari keluar;
Kemudian pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 17.00 Wib saksi KISNIA LARASATI berangkat mengaji yang tempatnya dengan dengan rumah terdakwa Dusun Trongso Desa Ketangirejo Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan pulang sekitar 22.30 Wib, karena gelap dan melewati kuburan saksi KISNIA LARASATI meminta bantuan terdakwa untuk mengantarkan pulang kerumah saksi Sukamti, akan tetapi terdakwa tidak mau karena capek habis pulang kerja dan saksi KISNIA LARASATI disuruh tidur dirumah terdakwa, lalu saksi KISNIA LARASATI pun tidur dirumah terdakwa bersama anak terdakwa, lalu sekitar pukul 24.00 Wib terdakwa naik ke tempat tidur saksi KISNIA LARASATI lalu melepas celana dalam saksi KISNIA LARASATI dan meraba-raba kemuluan saksi KISNIA LARASATI kemudian jari tangan kanan terdakwa dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemudian ditarik dan dimasukkan lagi secara berulang-ulang, kemudian setelah itu terdakwa mengeluarkan jari tangannya setelah itu terdakwa menurunkan celana pendeknya hingga batas lutut lalu menyuruh saksi KISNIA LARASATI memegang alat kelaminnya namun saksi KISNIA LARASATI tidak mau, selanjutnya kedua kaki saksi KISNIA LARASATI dibuka oleh terdakwa (ngangkang) lalu terdakwa menindih tubuh saksi KISNIA LARASATI selanjutnya alat kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali sambil menciumi bibir dan meremas-remas kedua payudara saksi KISNIA LARASATI kurang lebih satu menit kemudian Terdakwa RUJIKAN mengeluarkan air mani dan air mani dibuang di selimut, setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan celana dalam sksi KISNIA LARASATI tersebut lalu tidur hingga pagi harinya. Dan pada pagi harinya saat saksi KISNIA LARASATI kencing saksi KISNIA LARASATI melihat darah di celana dalamnya, kemudian saksi KISNIA LARASATI bertanya dengan terdakwa “Mas iki opo rek darah iki ?” lalu terdakwa bilang “ Gak pop o, sakit gak?” lalu saksi KISNIA LARASATI menjawab “ Yo loro to ?” lalu saksi KISNIA LARASATI bilang “Lah piye ki, aku wedi, kok awakku pating gregesan ngene” lau terdakwa bilang “gak po po, kuwi darah keprawanan” lalu saksi KISNIA LARASATI bertanya “keprawanan maksudmu piye?” lalu terdakwa bilang “Alah wes, wes gak po po, gak po po” setelah itu terdakwa tidak menjawab lagi dan langsung mengantarkan saksi KISNIA LARASATI pulang kerumah saksi Sukamti bersama dengan anaknya.
Kemudian pada hari Minggu tanggal lupa bulan Pebruari 2011 sekira jam 08.00 Wib ketika saksi KISNIA LARASATI sedang mandi dengan kindisi kamar mandi yang tidak ada pintunya (terbuka), terdakwa mengintip dan dapat dengan leluasa melihat saksi KISNIA LARASATI yang sedang mandi, selasai mandi saksi KISNIA LARASATI langsung mengenakan baju lalu menuju dapur untuk memasak mie namun belum sempat memasak mie, terdakwa langsung memeluk skasi KISNIA LARASATI dari depan dan langsung menciumi bibir dan meremas-remas payudara saksi KISNIA LARASATI, selanjutnya terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalam saksi KISNIA LARASATI hingga batas lutut kemudian terdakwa menyuruh saksi KISNIA LARASATI menungging lalu terdakwa mendorong badan saksi KISNIA LARASATI sehingga posisi badan saksi KISNIA LARASATI membungkuk dan menungging, kemudian terdakwa menurunkan celana pendek dan celana dalamnya hingga batas lutut lalu mengocok alat kelaminnya kemduian jari tengan tangan kanannya terdakwa dimasukkan kedalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI kemudian dikeluarkan secara beulang-ulang kurang lebih satu menit, kemudian kelamin terdakwa yang sudah tegang dimasukkan ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI namun meleset-meleset, dan akhirnya berhasil memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi KISNIA LARASATI lalu digerakkan maju mundur berulang kali kurang lebih 2 (dua) menit hingga terdakwa mengeluarkan air maninya dan air mani dibuang di celana pendeknya, kemudian setelah itu saksi KISNIA LARASATI langsung ke kamar mandi membersihkan kemaluannya.
Bahwa pada saat ibu saksi KISNIA LARASATI pulang dari Jakarta saksi KISNIA LARASATI bercerita jika dirinya sudah tidak perawan lagi dan saksi KISNIA LARASATI mengaku yang mengambil keperawanannya adalah terdakwa;
Atas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke pihak yang berwajib;
Berdaksarkan hasil visum et repertum No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG. pada kesimpulannya menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam ;
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 290 ayat (2) KUHP.---------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti, membenarkannya dan tidak keberatan serta tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut aturan agamanya masing-masing sebagai berikut :
Saksi EDY YULIANTO bin JAYUS
Bahwa pada awalnya saksi mendapat cerita dari Ibu saksi yang pada waktu itu saksi berada di Jakarta dan menurut cerita dari cerita ibu bahwa adik saksi yang bernama Kisnia telah dicabuli oleh Rojikan (terdakwa) menantu bude Kamti;
Bahwa kemudian saksi pulang ke rumah untuk menanyakan kebenaran ini kepada adik saksi yang bernama Kisnia tersebut, dan adik saksi yang bernama Kisnia cerita bahwa ia telah dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali, yakni pertama dirumah bude Kamti dimana pada waktu itu adik saksi sedang nonton TV, terdakwa datang memperlihatkan video porno yang ada di HP terdakwa, kemudian adik saksi didekap, diciumi, direbahkan, diraba-raba payudaranya, kelaminnya, yang kedua dirumah terdakwa adik saksi Kisnia didekap, payudaranya diremas-remas, diciumi pipinya selanjutnya kemaluan terdakwa dimasukkan ke kemaluan adik saksi yang bernama Kisnia, dan yang ke tiga didapur rumah bude Kamti, kemaluan terdakwa juga dimasukkan ke kemaluan adik saksi Kisnia, mendengar kejadian tersebut saksi melapor ke Polres Grobogan ;
Bahwa saksi tidak ingat kejadian pastinya;
Bahwa adik saksi sekarang berumur13 tahun;
Bahwa setelah kejadian saksi pernah mendatangi terdakwa dan hanya mengobrol biasa, karena saksi dimintai oleh Polisi untuk memastikan dimana posisi terdakwa ;
Bahwa adik saksi bernama Kisni tersebut pada awalnya sekolah di Jakarta, kemudian pindah sekolah di Grobogan, atas inisiatif keluarga, dengan alasan agar adik saksi Kisnia tidak terpengaruh pergaulan bebas, kalau dikampung pergaulannya lebih baik dan sekolahan yang ada di kampung dekat dengan rumah bude Kamti;
Bahwa istri Rujikan di Arab Saudi sebagai TKW dan anak-anak Rujikan ikut Rujikan, kadang juga ikut Bude Kamti;
Bahwa pertama kali sekolah di Karangrayung, adik saksi pernah ketemu istri terdakwa;
Bahwa saksi memilih Bu Kamti untuk menitipkan adik saksi karena sekolahnya didepan rumah bude Kamti, orangnya galak sehingga adik saksi bisa terawasi dan terdidik ;
Atas keterangan saksi, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TUMINAH binti RABUN
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2012 saksi pulang ke Grobogan untuk menengok anak saksi yang ada di tempat kakak saksi di Dusun Truko Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, sesampai di rumah kakak saksi yang bernama Kamti dan diberitahu oleh terdakwa bahwa anak saksi yang bernama Kisnia sudah tidak perawan lagi;
Bahwa atas keterangan terdakwa tersebut dan saksi bertanya terdakwa kok tahu, ya saksi tahu dari SMS yang ada di HP anak saksi, kemudian saksi bertanya pada anak saksi Kisnia dan Kisnia tidak mengaku, kemudian saksi membujuk akhirnya Kisnia mengaku dan yang merewani Kisnia adalah terdakwa, kemudian saksi meminta anak saksi Edi Yulianto untuk pulang dan menyelesaikan masalah ini, sesampai di rumah Edi Yulianto tanya sama Kisnia dan benar yang melakukan terdakwa, kemudian kejadian ini oleh anak saksi Edi Yulianto melaporkan ke Polres Grobogan ;
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan tanpa disumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi KISNIA LARASATI binti DOMINGGUS MEAK,
Bahwa pada hari Minggu, tanggal saksi lupa pada bulan Juli 2010, sekira jam 10.00 Wib di rumah Bude Kamti di Dusun Truko, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang pada waktu itu saksi sedang menonton TV kemudian terdakwa mendekati saksi dan memperlihatkan video porno yang ada di HPnya dengan kata-kata “Iki lho aku duwe gambar apik”;
Bahwa saksi kemudian penasaran dan saksi berkata “opo to, jajal tak ndelok”, kemudian terdakwa memperlihatkan gambar yang dimaksud ke saksi, lalu saksi dengan spontan bilang “Emoh ah” sambil memberikan HP tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bilang “Emoh gene ? enak kok” lalu saksi jawab “ Emoh ah engko aku disengeni emak”;
Bahwa terdakwa bilang “Ogak-ogak, engko gak kondo karo emake” lalu saksi mau keluar dari kamar tangan saksi ditarik oleh terdakwa dan kemudian saksi disekap dan selanjutnya diciumi pipi saksi, meremas-remas payudara, kemudian saksi didorong sehingga saksi terlentang dan saksi ditindih kemudian celana saksi diturunkan sampai ke lutut dan kemaluan saksi dipegang-pegang, kemudian celana terdakwa dilepas;
Bahwa selanjutnya berusaha memasukkan kelaminnya ke kelamin saksi berulang-ulang namun meleset, kemudian saksi bisa mendorong terdakwa dan saksi bilang “Lahpo-lahpo rak duwe isin” bahwa kemudian saksi keluar;
Bahwa kemudian pada harinya saksi lupa pada tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 24.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Trongsong, Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang pada waktu itu saksi pulang dari mengaji dan di tempat itu ada hiburan ketoprak, saksi melihat dan karena kemalaman saksi tidak berani pulang kerumah Bude Kamti;
Bahwa oleh karena tidak berani pulang maka saksi meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantarkan kerumah namun terdakwa tidak mau dengan alasan terdakwa capek habis pulang kerja, kemudian saksi tidur dirumah terdakwa dengan anaknya, tiba-tiba terdakwa mendekati saksi dengan alasan mencari nyamuk, kemudian terdakwa menciumi saksi dan meraba-raba payudara saksi, kemudian terdakwa melepaskan celana saksi dan terdakwa melepas celananya kemudian saksi ditindih dan kaki saksi dibuka, kemudian kelamin terdakwa dimasukkan ke kelamin saksi dan digerakkan berkali-kali kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya ke selimut, kemudian saksi tidur, setelah bangun tidur saksi melihat ada darah dicelana dalam saksi dan badan saksi terasa tidak enak bahwa kemudian saksi bertanya kepada terdakwa dan dijawab “Itu darah keperawanan”;
Bahwa yang ketiga dilakukan pada hari Minggu tanggal lupa pada bulan Pebruari 2011 pada waktu saksi masak di dapur di rumah Bude Kamti dimana setelah saksi memasak mie terdakwa masuk dan mendekap saksi, saksi disuruh menungging, celana saksi diturunkan sampai lutut kemudian alat kelaminnya dimasukkan ke kelamin saksi, setelah itu air maninya dikeluarkan di celana dalam terdakwa sendiri;
Bahwa setelah kejadian itu saksi menjadi takut kemudian saksi bercerita kepada Mbak Mul yang pada waktu itu Mbak Mul berjualan didepan rumah, dan saksi disuruh diam oleh Mbak Mul, setelah Bude Kamti pulang dari pasar Godong saksi mandi lalu saksi pulang ke rumah di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, selang beberapa hari Ibu saksi pulang dan diceritai oleh terdakwa kalau saksi sudah tidak perawan lagi, kemudian Ibu saksi menanyakan hal itu kepada saksi dan saksi bilang kalau yang merawani terdakwa, kemudian Ibu saksi meminta kakak saksi untuk pulang dan setelah kakak saksi tahu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi;
Bahwa pada waktu yang pertama kali tidak masuk karena pada waktu itu terdakwa berusaha mau mengambil HP nya, kemudian saksi mendorong terdakwa dan bisa lepas;
Bahwa pada waktu kejadian yang kedua yang dirumah terdakwa, saksi tidur bersama anak terdakwa yang kecil dan pada waktu itu anak terdakwa tidak tahu karena tidur pulas;
Bahwa saksi tidak berusaha meronta pada awalnya saksi berusaha meronta, namun tidak kuat dan saksi merasakan adanya rangsangan, kemudian saksi diam;
Bahwa pada waktu kejadian di rumah Bude Kamti, suami Bude Kamti ada sedang pergi ke sawah, sedangkan anak-anak terdakwa bermain;
Bahwa saksi mau melakukan itu karena saksi dibujuk oleh terdakwa dengan kata-kata
“Enak kok Kis, ayo enak kok”, setelah itu terdakwa bilang jangan bilang sama Mama dan Bude, awas kalau bilang ;
Bahwa saksi bisa terangsang dengan cara terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara dan meraba-raba kelamin saksi;
Bahwa yang saksi rasakan setelah kejadian yang pertama pada waktu pipis kelamin saksi terasa sakit seperti robek dan payudara saksi agak berkembang;
Bahwa awalnya saksi tidak tahu kalau keperawanan saksi sudah hilang setelah saksi cerita sama teman-teman saksi baru tahu kejadian yang dirumah terdakwa itulah yang membuat saksi sudah tidak perawan ;
Bahwa yang saksi rasakan sekarang saksi merasa dendam dengan terdakwa dan takut mengulangi lagi;
Bahwa terdakwa sering kerumah Bude Kamti, ia sering kumpul di rumah Bude Kamti bersama dengan anak-anaknya;
Bahwa pada waktu belajar bahwa saksi sering ditemani terdakwa dan meraba-raba saksi ;
Bahwa pada waktu itu saksi tidak pernah meminta untuk dirangsang oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang benar ada yang tidak, dan keterangan yang tidak benar :
Terdakwa hanya memasukkan jari tangannya ke alat kelamin saksi;
Terdakwa tidak pernah memperlihatkan film porno ke saksi tapi saksi yang pinjam HP Terdakwa;
Terdakwa tidak memaksa saksi, tapi saksi yang meminta Terdakwa untuk dirangsang;
Saksi DIAN NINGKYAS bin KARIMIN
Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Pebruari 2012 sekira jam 10.00 Wib sewaktu istirahat disekolah SMP Karangrayung Grobogan saksi diberitahu oleh saksi Kisnia bahwa ia di ML oleh masnya yaitu terdakwa karena dipaksa;
Bahwa saksi tidak bercerita dengan orang lain;
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah memberikan keterangan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sudah berkeluarga dengan dua anak, satu laki-laki dan satu lagi perempuan;
Bahwa terdakwa tinggal di Trongsong, Ketangirejo, Godong, Grobogan;
Bahwa terdakwa ada di Jedah Aljasira sebagai TKW, anak-anak ikut neneknya di Ketro Karangrayung sejak bulan Juni 2011;
Bahwa saksi Kisnia ikut dengan mertua terdakwa sejak tahun 2010, sebelum istri saksi berangkat;
Bahwa Ibunya di Jakarta, sedangkan kakaknya juga di Jakarta;
Bahwa pada awalnya saksi Kisnia pinjam HP milik terdakwa yang ada video pornonya, sementara terdakwa tidak tahu kalau HP terdakwa itu ada video pornonya, kemudian tangan terdakwa ditarik untuk meraba-raba payudara saksi Kisnia dan kemudian di masukkan ke dalam kemaluan saksi Kisnia kemudian jari tangan terdakwa masukkan ke kemaluan saksi Kisnia;
Bahwa pada waktu pinjam HP terdakwa, saksi Kisnia bilang “Mas pinjam HP nya” setelah itu saksi Kisnia menyendiri dan tidak bilang apa-apa dan Terdakwa tidak melarang karena terdakwa tidak tahu kalau di HP terdakwa itu ada film pornonya;
Bahwa terdakwa tidak menarik tangan saksi Kisnia, malah saksi Kisnia yang menarik tangan terdakwa untuk meraba-raba payudaranya dan kemaluannya;
Bahwa pada waktu terdakwa meraba-raba saksi Kisnia, terdakwa tidak terangsang tetapi sebentar, sempat alat kelamin terdakwa berdiri tapi sebentar;
Bahwa terdakwa meraba-raba payudara dan memasukkan jari tengah terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia yakni, pertama dibulan Pebruari 2011 dirumah terdakwa dan yang kedua terdakwa lupa;
Bahwa pertama dibulan Pebruari 2011 terdakwa tidak pernah memasukkan kelamin terdakwa ke alat kelamin saksi Kisnia, yang terdakwa masukkan jari tengah tangan kiri terdakwa;
Bahwa pada waktu itu terdakwa tidak tahu dan tidak melihatnya apakah berdarah atau tidak;
Bahwa terdakwa cerita kepada ibunya saksi Kisnia di bulan Maret 2012 bahwa Kisnia sudah tidak perawan lagi dan terdakwa dari SMS yang ada di HP nya Kisnia yang isinya bahwa Kisnia sudah tidak perawan lagi;
Bahwa kejadian pertama di rumah mertua terdakwa, terdakwa hanya meraba-raba payudara dan kemaluan saksi Kisnia, yang kedua di rumah terdakwa yang pada waktu itu saksi Kisnia pulang mengaji dan terdakwa hanya meraba-raba payudara dan memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia, yang di dapur mertua terdakwa itu tidak benar;
Bahwa posisi tidur pada waktu saksi Kisnia tidur di rumah terdakwa, Saksi Kisnia di sebelah Selatan, ditengah anak terdakwa, sementara terdakwa ada di Utara;
Bahwa cara terdakwa meraba-raba saksi Kisnia yakni dengan tangan kiri terdakwa ditarik oleh saksi Kisnia kemudian meraba-raba payudaranya selanjutnya meraba-raba kelamuannya dan selanjutnya memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia;
Bahwa saksi Kisnia kumpul dengan terdakwa sudah lama, sejak Kisnia masuk SMP, kira-kira berumur 12 tahun;
Bahwa terdakwa tidak tahu tahu kalau HP terdakwa ada gambar pornonya;
Bahwa setelah Kisnia melihat gambar itu, terdakwa hanya bilang “gambar gitu kok kamu lihat Kis”;
Bahwa pada waktu terdakwa meraba-raba payudara saksi Kisnia dan memegang kemaluannya, terdakwa tidak bisa tegang (terangsang);
Bahwa pada waktu tidur disebelah anak saksi tidak ada guling;
Bahwa pada waktu jari terdakwa masuk ke kemaluan saksi Kisnia, terdakwa gerakkan berulang-ulang;
Menimbang, bahwa terdakwa telah mengajukan 2 (dua) orang saksi ad-decharge yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Nuryadi
Bahwa saksi kenal dengan saksi Kisnia karena saksi Kisnia adalah murid SMP Karangrayung 3 dan saksi Kisnia sering jajan diwarung saksi;
Bahwa saksi tidak tahu orang tua saksi Kisnia, tetapi saksi Kisnia tidur dirumah Bu Kamti yang rumahnya depan sekolahan;
Bahwa saksi Kisnia sering dicari bu Kamti karena sering pulang terlambat, Bu Kamti sering tanya sama saksi kemana Kisnia sampai jam segini belum pulang dan saksi tidak tahu kemana perginya;
Bahwa saksi tidak tahu tentang pergaulan saksi Kisnia dengan teman-temannya dalam kesehariannya namun saksi Kisnia hanya bergaul dengan anak-anak perempuan;
Bahwa saksi pernah mendengar bahwa saksi Kisnia pernah hubungan badan dengan terdakwa kemudian saksi bertanya pada saksi Kisnia namun saksi Kisnia menjawab itu cuma isu;
Bahwa setelah kejadian itu saksi Kisnia tingkah lakunya biasa-biasa saja, dia tetap kumpul dengan anak-anak perempuan;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Sukamti
Bahwa saksi kenal itu keponakan saksi, anak dari adik saksi dan tinggal bersama saksi kerena saksi Kisnia dititipkan oleh ibunya, ibunya bekerja di Jakarta bersama kakaknya dengan alasan ibunya pingin Kisnia sekoleh di desa saja;
Bahwa tiap pulang sekolah sering terlambat, saksi Kisnia sering pulang jam 16.00 Wib, sementara jam pulang sekolah jam 13.00 atau jam 12.00, tiap malam ditelpon orang, saksi mencegah namun saksi Kisnia malah marah-marah;
Bahwa tingkah laku saksi Kisnia terhadap terdakwa sering dekat-dekat dengan terdakwa dan sering minta uang terdakwa;
Bahwa diluar, saksi tidak tahu tingkah laku saksi Kisnia;
Bahwa kalau dirumah tidak ada temannya laki-laki yang datang, saksi Kisnia pergi sering dengan teman perempuan;
Bahwa mengenai pergaulan terdakwa saksi tidak tahu, karena terdakwa sering pulang malam dan tidak pernah libur;
Bahwa saksi Kisnia wajar-wajar saja seperti anak sekolah pada umumnya, tidak nakal;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar kalau saksi Kisnia dicabuli oleh terdakwa;
Atas keterangan saksi, maka Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah hadir seorang ahli yang bernama dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp. OG memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa ahli telah membenarkan bahwa ahli yang membuat dan menandatangani visum et repertum yang diajukan di persidangan;
Bahwa dalam kesimpulan visum disebutkan bahwa hymen terdapat robekan pada ajam tiga searah jarum jam, Tes kehamilan (-) negative, Tes sperma (-) Negatif bahwa ahli melakukan pemeriksaan terhadap Kisnia Larasati dengan keadaan bahwa hymennya telah robek, tidak hamil dan tidak ada sperma;
Bahwa tidak dapat dipastikan atau langsung mengarah kesitu robeknya itu karena alat kelamin pria;
Bahwa setiap mengadakan persetubuhan tidak pasti dapat merobek selaput dara tergantung dari bentuk selaput dara itu sendiri, ada yang mudah robek, ada yang tidak robek, bahkan berhubungan berkali-kali selaput dara itu tidak robek;
Bahwa bentuk robeknya selaput dara dapat disimpulkan adanya tidak ada perbedaan itu karena paksaan atau karena suka sama suka sehingga dalam visum et repertum in casu robekan selaput dara tidak disebutkan karena paksaan, tidak ada perbedaan itu karena paksaan atau karena suka sama suka;
Bahwa tidak ada perbedaan robeknya selaput dara itu karena alat kelamin atau dengan benda lain, misalnya jari tangan;
Bahwa tidak dapat diketahui robekan itu sudah lama atau baru;
Bahwa tidak dapat dibedakan robek karena alat kelamin dengan karena olah raga tidak ada teori yang menyatakan hal itu;
Bahwa tidak bisa dipastikan robekan selaput dara karena ada selaput dara yang dilakukan berkali-kali hanya robek satu arah saja, ada selaput dara yang dilakukan berkali-kali robeknya lebih dari dua arah;
Bahwa bentuk robekan selaput dara tidak dapat ditentukan itu telah melakukan hubungan sekian kali;
Bahwa pada hubungan yang pertama tidak bisa masuk karena meleset, yang kedua bisa masuk, yang ketiga bisa masuk, selama alat kelamin atau benda lain itu melewati selaput dara maka bisa robek;
Bahwa kalau robeknya selaput dara itu tergantung bentuk selapaut daranya, bisa robek searah jarum jam, bisa tidak beraturan, bisa juga tidak robek;
Bahwa secara awam setiap perawan pasti hymennya belum sobek, secara kedokteran tidak, karena bentuk hymen setiap orang itu berbeda-beda, dan robeknya selaput dara karena olah raga juga bisa;
Bahwa robeknya selaput dara itu belum tentu berdarah;
Bahwa selama ini banyak pasien yang memeriksakan selaput dara yang kejadiannya sudah lama;
Bahwa tidak dapat ditentukan adanya luka robek baru atau lama;
Atas keterangan saksi, maka terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan surat bukti berupa Visum Et Repertum No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG. pada kesimpulannya menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan saksi KISNIA LARASATI karena berumur dibawah 15 tahun sehingga dalam menerangkan tidak disumpah menurut agamanya, bahwa oleh karena pemeriksaan dipersidangan telah sampai proses tanggapan atas pembelaan terdakwa dan dianggap oleh Majelis telah selesai namun untuk menambah keyakinan bagi Majelis Hakim , sesuai dalam pasal 182 ayat (2) KUHAP pemeriksaan persidangan dapat dibuka lagi atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya, yang kemudian pada tanggal 01 Agustus 2012 saksi korban Kisnia Larasati didengar keterangannya kembali dengan disumpah menurut agamanya dan keterangan yang diberikan pada persidangan sebelumnya tetap dipertahankan sebagai keterangan yang sebenarnya, sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Kisnia Larasati telah didengar keterangannya dibawah sumpah maka keterangan saksi Kisnia Larasaati sesuai dengan pasal 185 KUHAP dapat dipergunakan sebagai alat bukti dipersidangan serta sesuai dengan pasal 188 KUHAP oleh dapat dipergunakan untuk memperoleh alat bukti petunjuk. Bahwa dalam perkara a quo Majelis sesuai dengan pasal 188 ayat (3) akan melakukan penilaian atas kekuatan pembuktian dalam suatu petunjuk dengan arif dan bijaksana melalui pencermatan atas keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan surat Visum Et Repertum No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG , yang nantinya dapat diperoleh suatu keyakinan bagi hakim untuk mendukung alat bukti yang telah diajukan dalam pemeriksaan di persidangan guna membuktikan dakwaan dari Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya bertentangan dengan keterangan saksi korban Kisnia Larasati, hal mana keterangan terdakwa tersebut menyebutkan perbuatan persetubuhan atau masuknya alat kelamin terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban Kisni Larasati tidak pernah dilakukan , terdakwa hanya memasukan jari-jari tangannya ke dalam alat kelamin saksi korban Kisnia Larasati. Bahwa keterangan terdakwa tersebut bertolak belakang dengan keterangan saksi korban Kisnia Larasati yang menerangkan terdakwa telah mensetubuhinya atau alat kelamin terdakwa telah masuk ke dalam alat kelamin saksi korban Kisnia Larasati;
Menimbang, bahwa atas hal tersebut Majelis berpendapat, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan keterangan terdakwa dimaksud diatas telah ternyata tidak didukung dengan alat bukti lain, dalam arti bahwa keterangan saksi korban Kisnia Larasati tersebut tidak dapat dipatahkan oleh terdakwa dengan alat-alat bukti lain, sehingga dengan demikian menurut Majelis keterangan terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk Berita Acara Persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan segala sesuatunya yang terjadi di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, ahli dan keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan surat bukti berupa Visum et Repertum dalam hubungannya satu sama lain tetapi saling bersesuaian dan saling terkait satu sama lain sehingga mengungkap fakta yang terbukti benarnya antara lain sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Minggu, tanggal saksi Kisnia lupa pada bulan Juli 2010, sekira jam 10.00 Wib di rumah Bude Kamti di Dusun Truko, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, yang pada waktu itu saksi Kisnia sedang menonton TV kemudian terdakwa mendekati saksi Kisnia dan memperlihatkan video porno yang ada di HPnya dengan kata-kata “Iki lho aku duwe gambar apik”;
Bahwa benar saksi Kisnia kemudian penasaran dan saksi Kisnia berkata “opo to, jajal tak ndelok”, kemudian terdakwa memperlihatkan gambar yang dimaksud ke saksi Kisnia, lalu saksi Kisnia dengan spontan bilang “Emoh ah” sambil memberikan HP tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bilang “Emoh gene ? enak kok” lalu saksi Kisnia jawab “ Emoh ah engko aku disengeni emak”;
Bahwa benar terdakwa bilang “Ogak-ogak, engko gak kondo karo emake” lalu saksi Kisnia mau keluar dari kamar tangan saksi Kisnia ditarik oleh terdakwa dan kemudian saksi Kisnia disekap dan selanjutnya diciumi pipi saksi Kisnia, meremas-remas payudara, kemudian saksi Kisnia didorong sehingga saksi Kisnia terlentang dan saksi Kisnia ditindih kemudian celana saksi Kisnia diturunkan sampai ke lutut dan kemaluan saksi Kisnia dipegang-pegang, kemudian celana terdakwa dilepas;
Bahwa benar selanjutnya berusaha memasukkan kelaminnya ke alat kelamin saksi Kisnia berulang-ulang namun meleset, kemudian saksi Kisnia bisa mendorong terdakwa dan saksi Kisnia bilang “Lahpo-lahpo rak duwe isin” bahwa kemudian saksi keluar;
Bahwa benar kemudian pada harinya saksi Kisnia lupa pada tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 24.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Trongsong, Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang pada waktu itu saksi Kisnia pulang dari mengaji dan di tempat itu ada hiburan ketoprak, saksi Kisnia melihat dan karena kemalaman saksi Kisnia tidak berani pulang kerumah Bude Kamti;
Bahwa benar oleh karena tidak berani pulang maka saksi Kisnia meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantarkan kerumah namun terdakwa tidak mau dengan alasan terdakwa capek habis pulang kerja, kemudian saksi Kisnia tidur dirumah terdakwa dengan anaknya, tiba-tiba terdakwa mendekati saksi Kisnia dengan alasan mencari nyamuk, kemudian terdakwa menciumi saksi Kisnia dan meraba-raba payudara saksi Kisnia, kemudian terdakwa melepaskan celana saksi Kisnia dan terdakwa melepas celananya kemudian saksi Kisnia ditindih dan kaki saksi Kisnia dibuka, kemudian kelamin terdakwa dimasukkan ke kelamin saksi Kisnia dan digerakkan berkali-kali kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya ke selimut, kemudian saksi Kisnia tidur, setelah bangun tidur saksi Kisnia melihat ada darah dicelana dalam saksi Kisnia dan badan saksi Kisnia terasa tidak enak bahwa kemudian saksi Kisnia bertanya kepada terdakwa dan dijawab “Itu darah keperawanan”;
Bahwa benar yang ketiga dilakukan pada hari Minggu tanggal lupa pada bulan Pebruari 2011 pada waktu saksi Kisnia masak di dapur di rumah Bude Kamti dimana setelah saksi Kisnia memasak mie terdakwa masuk dan mendekap saksi Kisnia, saksi Kisnia disuruh menungging, celana saksi Kisnia diturunkan sampai lutut kemudian alat kelaminnya dimasukkan ke kelamin saksi Kisnia, setelah itu air maninya dikeluarkan di celana dalam terdakwa sendiri;
Bahwa benar setelah kejadian itu saksi Kisnia takut kemudian saksi Kisnia bercerita kepada Mbak Mul yang pada waktu itu Mbak Mul berjualan didepan rumah, dan saksi Kisnia disuruh diam oleh Mbak Mul, setelah Bude Kamti pulang dari pasar Godong saksi mandi lalu saksi Kisnia pulang ke rumah di Desa Kramat, Kecamatan Penawangan, selang beberapa hari Ibu saksi Kisnia pulang dan diceritai oleh terdakwa kalau saksi Kisnia sudah tidak perawan lagi, kemudian Ibu saksi menanyakan hal itu kepada saksi Kisnia dan saksi Kisnia bilang kalau yang merawani terdakwa, kemudian Ibu saksi Kisnia meminta kakak saksi Kisnia untuk pulang dan setelah kakak saksi Kisnia tahu kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi;
Bahwa benar pada waktu yang pertama kali tidak masuk karena pada waktu itu terdakwa berusaha mau mengambil HP nya, kemudian saksi Kisnia mendorong terdakwa dan bisa lepas;
Bahwa benar pada waktu kejadian yang kedua yang dirumah terdakwa, saksi Kisnia tidur bersama anak terdakwa yang kecil dan pada waktu itu anak terdakwa tidak tahu karena tidur pulas;
Bahwa benar saksi Kisnia tidak berusaha meronta pada awalnya saksi Kisnia berusaha meronta, namun tidak kuat dan saksi Kisnia merasakan adanya rangsangan, kemudian saksi Kisnia diam;
Bahwa benar saksi Kisnia mau melakukan itu karena saksi Kisnia dibujuk oleh terdakwa dengan kata-kata “Enak kok Kis, ayo enak kok”, setelah itu terdakwa bilang jangan bilang sama Mama dan Bude, awas kalau bilang ;
Bahwa benar saksi Kisnia bisa terangsang dengan cara terdakwa menciumi dan meremas-remas payudara dan meraba-raba kea lat kelamin saksi Kisnia;
Bahwa benar yang saksi Kisnia rasakan setelah kejadian yang pertama pada waktu pipis alat kelamin saksi Kisnia terasa sakit seperti robek dan payudara saksi Kisnia agak berkembang;
Bahwa benar pada awalnya saksi Kisnia pinjam HP milik terdakwa yang ada video pornonya, sementara terdakwa tidak tahu kalau HP terdakwa itu ada video pornonya, kemudian tangan terdakwa ditarik untuk meraba-raba payudara saksi Kisnia dan kemudian kemaluan saksi Kisnia kemudian jari tangan terdakwa masukkan ke kemaluan saksi Kisnia;
Bahwa benar pada waktu pinjam HP terdakwa, saksi Kisnia bilang “Mas pinjam HP nya” setelah itu saksi Kisnia menyendiri dan tidak bilang apa-apa dan Terdakwa tidak melarang karena terdakwa tidak tahu kalau di HP terdakwa itu ada film pornonya;
Bahwa benar terdakwa tidak menarik tangan saksi Kisnia, malah saksi Kisnia yang menarik tangan terdakwa untuk meraba-raba payudaranya dan kemaluannya;
Bahwa benar pada waktu terdakwa meraba-raba saksi Kisnia, terdakwa tidak terangsang tetapi sebentar, sempat alat kelamin terdakwa berdiri tapi sebentar;
Bahwa benar terdakwa meraba-raba payudara dan memasukkan jari tengah terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia yakni, pertama dibulan Pebruari 2011 dirumah terdakwa dan yang kedua terdakwa lupa;
Bahwa benar pertama dibulan Pebruari 2011 terdakwa tidak pernah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Kisnia, yang terdakwa masukkan jari tengah tangan kiri terdakwa;
Bahwa benar pada waktu itu terdakwa tidak tahu dan tidak melihatnya apakah berdarah atau tidak;
Bahwa benar terdakwa bercerita kepada ibunya saksi Kisnia di bulan Maret 2012 bahwa Kisnia sudah tidak perawan lagi dan terdakwa dari SMS yang ada di HP nya Kisnia yang isinya bahwa Kisnia sudah tidak perawan lagi;
Bahwa benar kejadian pertama di rumah mertua terdakwa, terdakwa hanya meraba-raba payudara dan kemaluan saksi Kisnia, yang kedua di rumah terdakwa yang pada waktu itu saksi Kisnia pulang mengaji dan terdakwa hanya meraba-raba payudara dan memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia, yang di dapur mertua terdakwa itu tidak benar;
Bahwa benar posisi tidur pada waktu saksi Kisnia tidur di rumah terdakwa, Saksi Kisnia di sebelah Selatan, ditengah anak terdakwa, sementara terdakwa ada di Utara;
Bahwa benar cara terdakwa meraba-raba saksi Kisnia yakni dengan tangan kiri terdakwa ditarik oleh saksi Kisnia kemudian meraba-raba payudaranya selanjutnya meraba-raba kelamuannya dan selanjutnya memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke kemaluan saksi Kisnia;
Bahwa benar saksi Kisnia kumpul dengan terdakwa sudah lama, sejak Kisnia masuk SMP, kira-kira berumur 12 tahun;
Bahwa benar pada waktu jari terdakwa masuk ke kemaluan saksi Kisnia, terdakwa gerakkan berulang-ulang;
Menimbang,bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas, apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dinyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif , yakni dakwaan Pertama melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, ATAU Kedua melanggar pasal 287 ayat (1) KUHP, ATAU Ketiga pasal 290 ayat (2) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif, maka Majelis bebas untuk memilih dakwaan mana yang terbukti sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dipersidangan akan membuktikan dakwaan pertama, yaitu melanggar pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap Orang;
Unsur Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke-1 “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada orang sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dapat dibebani tanggung jawab pidana yang melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan, atau dengan kata lain apakah orang yang diajukan sebagai terdakwa dipersidangan ini benar merupakan orang yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai pelaku dari perbuatan tersebut dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang menurut DARWAN PRINST adalah orang perorangan atau korporasi. Orang perorangan berarti orang secara individu atau dalam bahasa KUHP dirumuskan dengan kata “barang siapa”, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak. Adapun yang berbadan hukum misalnya perseroan terbatas, yayasan, koperasi atau Maskapai Andel Indonesia (IMA), sedangkan korporasi tidak berbadan hukum misalnya Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), usaha dagang atau perkumpulan lainnya, malahan juga dapat menjangkau partai politik, organisasasi massa, lembaga swadaya masyarakat dan sebagainya, (DARWAN PRINST, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Citra Aditya Bhakti, Bandung 2002, hal 17);
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Berita Acara Penyidikan, surat dakwaan, tuntutan Penuntut Umum, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan, kesemuanya saling bersesuaian menyebutkan bahwa terdakwa yang dihadapkan dipersidangan ini adalah benar merupakan orang yang indentitasnya tersebut dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur setiap orang disini telah dapat terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur ” Unsur Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari perbuatan saja sudah terpenuhi maka dapatlah dinyatakan telah terbukti melanggar pasal tersebut ;
Bahwa menurut Memory Penjelasan (memorie van toelichting) yang dimaksudkan dengan sengaja adalah menghendaki atau menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya, artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan/atau akibatnya ;
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo dalam Buku KUHP serta komentar-komnetarnya, penerbit politeia-Bogor, tahun 1988 disebutkan, bahwa menggerakan adalah sama dengan membujuk yang dilakukan dengan nama palsu, akal cerdik dan karangan perkataan bohong.Maksud nama palsu adalah nama yang bukan namanya sendiri, dan akal cerdik adalah suatu tindakan yang licik sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu, sedangan karangan perkataan bohong adalah suatu rangkaian cerita yang seakan-akan benar adanya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis akan mempertimbangkan lebih jauh atas unusr ini , Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan apakah korban dalam hal ini saksi Kisnia Larasati adalah anak-anak ? . Bahwa berdasarkan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan dalam Pasal 1 angka 1 yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yang didukung oleh keterangan saksi Kisnia Larasati, saksi Edi Yulianto, saksi Tuminah, saksi Dian Ningkyas, dan keterangan terdakwa sendiri, yang menerangkan bahwa saksi Kisnia Larasati sebagai korban dalam perkara ini adalah anak yang dilahirkan pada tanggal 07 Januari 1999, sehingga pada saat terjadinya perkara a quo masih berusia sekitar 13 tahun dan berstatus sebagai pelajar SLTP kelas 1 (satu), bahwa atas dasar fakta tersebut batasan usia saksi Kisnia Larasati adalah telah sesuai dan masuk dalam kualifikasi sebagaimana batasan anak dalam Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 1 angka 1, yang menyebutkan batasan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;-
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di bacakan dan sudah menjadi suatu fakta dipersidangan atas Visum Et Repertum an. KISNIA LARASATI No. 375/PR/III/2012 tanggal 12 Maret 2012 yang ditanda-tangani oleh dr. Andrian Eko Widiantoro, Sp.OG. pada kesimpulannya menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam. Visum Et Repertum mana tersebut telah pula dikuatkan oleh keterangan dr. Andrian Eko Widiantoro, SP.OG dipersidangan , yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban Kisnia Larasati setelah dilakukan pemeriksaan didapati adanya robekan pada jam tiga searah jarum jam pada hymen atau selaput dara yang bersangkutan. Bahwa atas keterangan dr. Andrian Eko Widiantoro, SP.OG telah pula menerangkan robekan pada hymen/selaput dara pada jam tiga searah jarum jam sebagaimana dalam visum et repertum tidak dapat dipastikan apakah robek karena masuknya alat kelamin laki-laki atau jari-jari tangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas menjadi suatu pertanyaan besar dalam pemeriksaan dipersidangan, yakni apakah robeknya hymen /selaput dara saksi korban Kisnia Larasati sebagaimana visum et repertum disebabkan oleh masuknya alat kelamin terdakwa kedalam alat kelamin saksi korban Kisnia Larasati ?
Bahwa oleh karena dalam pemeriksaan dipersidangan tidak ada satu saksi pun yang melihat terhadap kejadian atau peristiwa sebagaimana diatas selain dari saksi korban Kisnia Larasati , yang telah ternyata keterangan saksi korban Kisnia Larasati sebagaimana tersebut diatas telah dibantah oleh terdakwa dipersidangan, maka Majelis untuk menjawab pertanyaan tersebut terlebih dahulu akan mengkaitkan diantara keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat visum et repertum untuk mendapatkan suatu alat bukti petunjuk;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi Kisnia Larasati telah didengar keterangannya dibawah sumpah maka keterangan saksi Kisnia Larasati sesuai dengan pasal 185 KUHAP dapat dipergunakan sebagai alat bukti dipersidangan, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang didukung oleh keterangan saksi Kisnia Larasati, pada hari Minggu dengan tanggal yang lupa pada bulan Juli 2010, sekira jam 10.00 Wib di rumah Bude Kamti di Dusun Truko, Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan, pada saat saksi Kisnia Larasati sedang menonton TV tiba-tiba terdakwa mendekati saksi Kisnia Larasati dengan memperlihatkan video porno yang ada di HPnya dengan kata-kata, “Iki lho aku duwe gambar apik”, yang kemudian terdakwa memperlihatkan gambar dimaksud ke saksi Kisnia, lalu saksi Kisnia dengan spontan bilang, “Emoh ah” sambil memberikan HP tersebut kepada terdakwa dan terdakwa bilang “Emoh gene ? enak kok” lalu saksi Kisnia menjawab “ Emoh ah engko aku disengeni emak”;
Bahwa terdakwa bilang “Ogak-ogak, engko gak kondo karo emake” lalu saksi Kisnia Larasati mau keluar dari kamar tangan saksi Kisnia ditarik oleh terdakwa dan kemudian saksi Kisnia Larasati disekap dan selanjutnya diciumi pipinya, diremas remas payudara, dan didorong sehingga saksi Kisnia Larasati terlentang dan saksi Kisnia Larasati ditindih kemudian celana saksi Kisnia Larasati diturunkan sampai ke lutut dan kemaluan saksi Kisnia Larasati dipegang-pegang, kemudian celana terdakwa dilepas. Bahwa selanjutnya terdakwa berusaha memasukkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Kisnia Larasati berulang-ulang namun meleset, kemudian saksi Kisnia Larasati bisa mendorong terdakwa dan saksi Kisnia Larasati bilang “Lahpo-lahpo rak duwe isin” bahwa kemudian saksi Kisnia Larasati keluar dari kamar ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Kisnia Larasati lupa pada harinya dan tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 24.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Trongsong, Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan yang pada waktu itu saksi Kisnia Larasati pulang dari mengaji menonton hiburan ketoprak karena kemalaman saksi Kisnia Larasati tidak berani pulang kerumah Bu de Kamti. Bahwa oleh karena tidak berani pulang maka saksi Kisnia Larasati meminta bantuan kepada terdakwa untuk mengantarkan pulang ke rumah Bu de Kamti, namun terdakwa tidak mau dengan alasan terdakwa capek habis pulang kerja, kemudian saksi Kisnia Larasati tidur dirumah terdakwa dengan anaknya, tiba-tiba terdakwa mendekati saksi Kisnia Larasati dengan alasan mencari nyamuk, kemudian terdakwa menciumi saksi Kisnia Larasati dan meraba-raba payudara, kemudian terdakwa melepaskan celana saksi Kisnia Larasati dan terdakwa melepas celananya kemudian saksi Kisnia Larasati ditindih dan kaki saksi Kisnia Larasati dibuka, kemudian alat kelamin terdakwa dimasukkan ke alat kelamin saksi Kisnia Larasati dan digerakkan berkali-kali kemudian terdakwa mengeluarkan air maninya ke selimut, kemudian saksi Kisnia Larasati tidur, setelah bangun tidur saksi Kisnia Larasati melihat ada darah dicelana dalam saksi Kisnia Larasati dan badan saksi Kisnia Larasati terasa tidak enak bahwa kemudian saksi Kisnia Larasati bertanya kepada terdakwa dan dijawab “Itu darah keperawanan”;
Bahwa selanjutnya pada hari Minggu yang tanggalnya lupa pada bulan Pebruari 2011 , sewaktu saksi Kisnia Larasati masak di dapur di rumah Bude Kamti terdakwa masuk dan mendekap saksi Kisnia Larasati, saksi Kisnia Larasati disuruh menungging, celana saksi Kisnia Larasati diturunkan sampai lutut kemudian alat kelaminnya dimasukkan ke alat kelamin saksi Kisnia Larasati, setelah itu air maninya dikeluarkan di celana dalam terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa atas uraian fakta diatas terdakwa telah membantahnya dan menyatakan bahwa terdakwa tidak pernah melakukan hubungan badan atau bersetubuh dengan saksi korban Kisnia Larasati, bahwa terdakwa menerangkan kejadian yang pertama dibulan Pebruari 2011 dirumah terdakwa yakni di rumah mertua terdakwa, terdakwa hanya meraba-raba payudara dan terdakwa memasukkan jari tengah tangan kirinya ke alat kelamin saksi Kisnia dan kejadian yang kedua lupa kapan kejadiannya, bertempat di rumah terdakwa yang pada waktu itu saksi Kisnia pulang mengaji dan terdakwa hanya meraba-raba payudara dan memasukkan jari tengah tangan kiri terdakwa ke alat kemaluan saksi Kisnia Larasati ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan dari terdakwa tersebut terdakwa telah menghadirkan saksi ad charge yang bernama NURYADI dan SUKAMTI yang masing-masing pada pokoknya hanya menerangkan perilaku sehari-hari saksi korban Kisnia Larasati dan saksi Sukamti merupakan bude saksi korban Kisnia dan mertua terdakwa menerangkan di persidangan bahwa ia tidak pernah mendengar tentang pencabulan terdakwa terhadap saksi Kisnia, bahwa atas keterangan saksi ad charge tersebut yang pada pokoknya hanya menerangkan keseharian saksi korban Kisnia Larasati menurut Majelis belumlah dapat menguatkan atas bantahan dari terdakwa sebagaimana uraian diatas, sehingga menurut Mejelis nilai keterangan saksi ad charge belum dapat mendukung atas bantahan dari terdakwa yang membantah tidak pernah mensetubuhi saksi korban, namun hanya memasukan jari-jari tangannya saja, maka oleh karenanya sebagaimana yang pernah Majelis pertimbangkan diatas keterangan terdakwa tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa saksi korban Kisnia masih berumur 13 tahun adalah seorang anak yang masih polos dan sama sekali tidak terkesan berbohong apalagi merekayasa sedemikian rupa atas kejadian yang tidak sebenarnya terjadi. Bahwa anak dilahirkan dalam keadaan suci dan polos, sehingga diusia anak yang masih 12 – 13 tahun anak mengalami pertumbuhan pesat pada jaringan otak dan jaringan syarafnya, dimana anak mulai belajar bersosialisasi dengan lingkungannya karena baru taraf belajar maka pikiran anak-anak ibarat kertas yang belum ada goresannya, sehingga menurut Majelis keterangan saksi Kisnia Larasati yang didengar dipersidangan patut untuk dipertimbangkan sebagai alat bukti saksi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Kisnia Larasati dan keterangan terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan bukti surat visum et repertum, maka Majelis memperoleh suatu petunjuk, yakni perbuatan yang terdakwa lakukan dengan mensetubuhi saksi korban Kisnia Larasati dengan cara saksi Kisnia Larasati mau keluar dari kamar tangan saksi Kisnia Larasati ditarik oleh terdakwa dan kemudian saksi Kisnia Larasati disekap dan selanjutnya diciumi pipi saksi Kisnia Larasati, meremas-remas payudara, kemudian saksi Kisnia Larasati didorong sehingga saksi Kisna Larasati terlentang dan saksi Kisnia Larasati ditindih kemudian celana saksi Kisnia Larasati diturunkan sampai ke lutut dan celana terdakwa dilepas dan terdakwa memasukkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Kisnia Larasati dengan digerakkan berkali-kali sampai terdakwa mengeluarkan air maninya. Hal mana perbuatan terdakwa tersebut dilakukan, yakni pada tanggal 18 Desember 2010 sekira jam 24.00 Wib di rumah terdakwa di Dusun Trongsong, Desa Ketangirejo, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dan dilakukan pada hari Minggu tanggal lupa pada bulan Pebruari 2011 pada waktu saksi Kisnia Larasati masak di dapur di rumah Bude Kamti ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan di rumah saksi Sukamti (saksi Ad decharge) hal mana rumah dalam keadaan sepi dan kejadian selanjutnya dilakukan oleh terdakwa di waktu malam hari hal mana menurut Majelis telah ada niat dari diri terdakwa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melaksanakan kehendaknya sehingga dihubungkan dengan bukti surat berupa Visum Et Repertum Majelis memperoleh petunjuk bahwa benar adanya terdakwa melakukan perbuatan bersetubuh dengan saksi korban Kisnia Larasati yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali sehingga sesuai dengan hasil Visum Et Repertum bahwa saksi Kisnia Larasati menyebutkan Hymen terdapat robekan pada jam tiga searah jarum jam;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum tersebut diatas jika dikaitkan dengan pengertian persetubuhan adalah masuknya alat kelamin pria (penis) kedalam alat kelamin perempuan atau dengan kata lain terjadinya persatuan antara alat kelamin pria dengan alat kelamin perempuan, berdasarkan fakta yang terungkap masuknya alat kelamin pria (penis), dalam hal ini alat kelamin terdakwa yang dalam keadaan tegang/ereksi sudah masuk ke dalam kemaluan saksi korban Kisnia maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dengan niat dari terdakwa yang mempunyai maksud dengan masuknya kemaluan terdakwa ke dalam kemaluan /vagina saksi korban Kisnia adalah agar terdakwa merasakan kepuasan seksual, sehingga menurut Majelis telah ternyatalah kalau terdakwa telah melakukan perbuatan persetubuhan dengan saksi korban Kisnia yang masih berumur 13 tahun ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan hukum diatas maka perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan suatu kesengajaan sebagai maksud yaitu menghendaki dan mengetahui yaitu dengan adanya perbuatan terdakwa mencium pipi saksi Kisnia Larasati, meremas-remas payudara, kemudian saksi Kisnia Larasati didorong sehingga saksi Kisnia Larasati terlentang dan saksi Kisnia Larasati ditindih kemudian celana saksi Kisnia Larasati diturunkan sampai ke lutut dan kemaluan saksi Kisnia Larasati dipegang-pegang, kemudian celana terdakwa dilepas dan terdakwa berusaha memasukkan ke alat kelaminnya ke alat kelamin saksi Kisnia Larasati dan digerakkan berkali-kali sampai terdakwa mengeluarkan air mani yang dilakukan pada malam hari pada saat mertua terdakwa tidak ada dirumah menurut Majelis bahwa terdakwa sudah ada niat dan ada kesengajaan untuk menyetubuhi saksi korban Kisnia Larasati dengan disertai bujukan oleh terdakwa dengan kata-kata “Enak kok Kis, ayo enak kok”, setelah itu terdakwa bilang jangan bilang sama Mama dan Bude, awas kalau bilang”, sehingga saksi korban Kisnia Larasati tergerak hatinya untuk menuruti kemauan terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Dengan Sengaja Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur pasal sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama yang melanggar Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah sedangkan dalam persidangan tidak diketemukan adanya sesuatu alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri dan perbuatan terdakwa, baik karena alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka terdakwa harus dihukum setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa putusan yang akan dijatuhkan oleh Majelis Hakim adalah bukan merupakan sarana balas dendam, namun dalam rangka menjamin tegaknya hukum dan keadilan dalam masyarakat, juga bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap diri terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi sehingga diharapkan dapat menuju kearah masa depan yang lebih baik dengan mengembangkan dan memperbaiki dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab bagi keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan hukuman tersebut akan tercapai apabila terdakwa dijatuhi hukuman penjara;
Menimbang, bahwa karena sebelum putusan ini dijatuhkan terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya terhadap hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara dan denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan perkara ini Penuntut Umum tidak mengajukan barang bukti;
Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dilakukan kepada keponakannya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa;
Perbuatan terdakwa telah merusak moral sendi-sendi kesusilaan masyarakat ;
Perbuatan terdakwa meninggalkan trauma kepada saksi korban;
Terdakwa didalam memberikan keterangan di persidangan berbelit-belit;
Hal- hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo.Undang-Undang Nomor: 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa RUJIKAN Bin SUWARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 10 (sepuluh) bulan serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh tedakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami RIYANTO ALOYSIUS, SH sebagai Ketua Majelis, AGUNG NUGROHO, SH. Dan NUR KHOLIDA DWI WATI, SH. MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh SUNDOYO, SH Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NUNUK DWI ASTUTI SH. Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa serta terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua
Tertanda, Tertanda,
AGUNG NUGROHO, SH. RIYANTO ALOYSIUS, SH
Tertanda,
NUR KHOLIDA DWI WATI,SH.MH.
Panitera pengganti,
Tertanda,
SUNDOYO, SH