677 K/PDT.SUS/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 677 K/PDT.SUS/2010
PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA; SLAMET RIYADI, DKK.
TOLAK
P U T U S A N
Nomor : 677 K / PDT.SUS / 2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus Kepailitan (Prosedur Renvoi) dalam tingkat kasasi telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA, berkedudukan di Desa Sumberejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sabar M. Simamora, SH. MH., dkk, para Advokat berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Sabar Simamora & Partners, beralamat di Wisma Daria 3rd floor # 302, Jalan Iskandarsyah Raya No. 7, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2010 ;
Pemohon Kasasi dahulu Debitor/Pembantah ;
T E R H A D A P :
SLAMET RIYADI, beralamat di Dukuh Sumurwatu Rt. 003 Rw. 002, Desa Wangunrejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
TRIYANTO, beralamat di Brondongrejo Rt. 001 Rw. 002, Desa Brondongrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
BAMBANG WIJONARKO, beralamat di Brondongrejo Rt. 001 Rw. 002, Desa Brondongrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
PURWANTO, beralamat di Pangenrejo Rt. 001 Rw. 002, Desa Pangenrejo, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
SUTEJO, beralamat di Brondongrejo Rt. 001 Rw. 002, Desa Brondongrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ;
Para Termohon Kasasi dahulu para Kreditor/para Terbantah ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembantah telah mengajukan permohonan Renvoi Prosedur terhadap sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Kreditor / para Terbantah di muka persidangan Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
Menimbang, bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa permohonan pernyataan Pailit dari :
SLAMET RIYADI, dkk
Terhadap
PT. Lidi Manunggal Perkasa
Yang dalam putusannya tertanggal 26 Oktober 2009, 12/PAILIT/2009/PN.Niaga. Smg. telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Permohonan para Pemohon Pailit untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Termohon Pailit PT. Lidi Manunggal Perkasa beralamat di Desa Sumberejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Pailit dengan segala akibat hukumnya ;
Menunjuk dan mengangkat : B.W. Charles Ndaumanu, SH. MH., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk menjadi Hakim Pengawas dalam perkara kepailitan PT. Lidi Manunggal Perkasa tersebut ;
Menunjuk dan mengangkat :
Tutut Rokhayatun, SH., MH., Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM No. AHU.AH.04.03-13 yang berkantor di Jalan Kramat Raya No. 5 Perkantoran Maya Indah F-12, Senen, Semarang, dan ;
Andrian Kusuma Wardana, SH., Kurator Kepailitan & Pengurus PKPU berdasarkan SK Menteri Kehakiman dan HAM No. C.HT.05.15-50 ;
Yang berkantor di Jalan Mangga Gang II Kavling 08 Sruni Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur 61254, sebagai Kurator dalam proses kepailitan Termohon Pailit PT. Lidi Manunggal Perkasa tersebut ;
Menghukum Termohon Pailit untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 811.000,00 (delapan ratus sebelas ribu Rupiah) ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas yang telah ditunjuk telah mengeluarkan Penetapan tanggal 5 Januari 2010, No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga. Smg., diktumnya berbunyi sebagai berikut :
Menentukan hari dan tanggal pemeriksaan Prosedur Renvoi ditentukan pada hari : Selasa, tanggal 12 Januari 2010, pukul 11.00 WIB bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang di Jalan Siliwangi No. 5 12, Semarang ;
Memerintahkan kepada para pihak yang mengajukan bantahan untuk hadir dan menghadap ke Majelis Pemutus pada hari dan tanggal tersebut di atas tanpa dipanggil kembali ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan sebagaimana telah ditetapkan oleh Hakim Pengawas dan sidang-sidang selanjutnya telah hadir Kurator, Kuasa Debitor, Kuasa Kreditor masing-masing yaitu :
Andrian Kusuma Wardana, SH., Kurator, berkantor di Jalan Mangga Gang II Kavling 08 Sruni Gedangan Sidoarjo, Jawa Timur 61254 ;
Sinto Aribowo, SH. M.Kn dan ROFIAN, SH. MH., kuasa dari para Kreditor, berkantor di Jalan Godean Km. 8. Kenanga 05, Klajuran, Yogyakarta ;
Sabar M. Simamora, SH. MH. dan Riris Matondang, SH. MH., kuasa dari Debitor, yang berkantor di Jalan Iskandarsyah Raya No. 7 Jakarta Selatan ;
Menimbang, bahwa pada persidangan Hakim Ketua Majelis telah membacakan Penetapan Hakim Pengawas tersebut di atas yang menjadi dasar persidangan Majelis tersebut ;
Menimbang, bahwa Hakim Pengawas mengajukan perselisihan tersebut kepada Majelis Hakim didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa dalam rapat verifikasi ternyata Debitor Pailit menolak keseluruhan jumlah tagihan para Kreditor yang disampaikan oleh Kurator, jumlah piutang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa dan jumlah kewajiban Debitor dalam membayar tagihan pada Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa karena tidak ada kesamaan, dan atas perbantahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas dalam rapat verifikasi ;
Bahwa atas perbantahan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Hakim Pengawas dalam rapat verifikasi sehingga perlu ditetapkan memerintahkan para pihak untuk menyelesaikan pada Hakim Pemutus melalui Renvoi Prosedur sesuai bunyi amar penetapan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Debitor mengajukan bantahan tertulisnya tertanggal 5 Januari 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa saat ini telah mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga No. l2/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 dengan dasar dan alasan bahwa, permohonan kepailitan yang diajukan terhadap Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa tidak memenuhi syarat Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU karena, Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa tidak memiliki Kreditor sebagaimana, disyaratkan dalam Pasal 2 ayat (1). Permohonan kepailitan yang diajukan oleh Pemohon Pailit ternyata, merupakan tuntutan tentang pembayaran gaji dan uang pesangon yang seluruhnya merupakan kompetensi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ;
Bahwa sesuai fakta, yang terungkap di persidangan dalam perkara kepailitan atas nama Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa selaku Termohon terbukti tuntutan yang diajukan para Pemohon adalah berupa gaji Karyawan yang belum, dibayar mulai bulan November 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007, dan terbukti pula bahwa, perusahaan telah berhenti beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2007 ;
Bahwa jumlah gaji Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) dari bulan November 2006 hingga bulan Januari 2007 yang belum terbayar adalah sebesar Rp 207.949.100,00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus Rupiah). (Bukti P-1) ;
Bahwa Jumlah Uang Tunggu Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) dari bulan Februari 2007 hingga bulan Agustus 2007 yang belum terbayar adalah sebesar Rp 520.642.500,00 (lima ratus dua puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus Rupiah). (Bukti P-2) ;
Bahwa Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) mulai di rumahkan sejak tanggal 1 Februari 2007 hingga tanggal 31 Agustus 2007. Dalam masa dirumahkan tersebut terhadap Karyawan diberikan gaji sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Pelaksanaan No. L0124ALMEP/VIIU7006 tentang Sistem Penggajian Karyawan Apabila Terjadi Perusahaan Meliburkan Karyawan, tertanggal Agustus 2006. (Bukti P-3) ;
Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2007 PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) menerbitkan surat pengumuman No. : i.006/LMP/Dir/VIII/2007, tentang Pengumuman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pengumuman Lain tertanggal 29 Agustus 2007. (Bukti P-4) ;
Bahwa sebelum diterbitkannya surat pengumuman No. : i.006/LMP/Dir/VIII/ 2007, tentang Pengumuman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Pengumuman Lain, telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara Karyawan dengan Pimpinan PT. Lidi Manunggal Perkasa yaitu pada tertanggal 10 Mei 2007 (Vide Bukti P-4) dan 16 Agustus 2007. (Bukti P-5) ;
Bahwa PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) pada tanggal 10 Oktober 2007 telah membayarkan sebagian gaji sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) per orang (Bukti P-6) dan pada tanggal 25 September 2008 telah membayarkan sebagian gaji lagi sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) per orang (Bukti P-7), sehingga jumlah uang yang telah diterima Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa adalah sebesar Rp 396.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah) ;
Bahwa sesuai dengan hal-hal di atas maka jumlah gaji Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) yang belum terbayar adalah sebesar Rp 332.391.600,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus Rupiah) ;
Bahwa menurut perhitungan Tagihan Kreditor dalam Tabel Tagihan Kreditor tanggal 9 Desember 2009 yang diberikan kepada kami oleh Kurator, jumlah Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa yang Diakui Sementara adalah sebesar Rp 3.421.680.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah), jumlah ini adalah tidak benar dan dengan ini, dibantah oleh PT. Lidi Manunggal Perkasa. (Bukti P-8) ;
Bahwa bantahan atas ketidak benaran jumlah Tagihan Kreditor tersebut didasarkan atas alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa di dalam tabel tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa tanggal 9 Desember 2009 dicantumkan perihal perhitungan Jumlah Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Tunjangan. Pencantuman tersebut adalah tidak benar karena forum ini bukanlah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), terbukti dalam Permohonan Kepailitan dan putusan Kepailitan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 sama sekali tidak dipersoalkan mengenai Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Tunjangan tersebut ;
Bahwa jumlah Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sumberejo yang terdata hingga tanggal 31 Agustus 2007 adalah sebanyak 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) orang. Sedangkan Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Mboro sama sekali tidak ada kaitan dengan Permohonan Kepailitan ini, sebagaimana ternyata dan terbukti dari uraian fakta dalam putusan Pengadilan Niaga Semarang No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009. Lagipula seluruh Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Mboro telah mengajukan pernyataan mengundurkan diri (Bukti P-9). Pembantah dengan ini mohon dapat dibuktikan adanya Surat Kuasa dari Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Mboro tersebut untuk mengajukan Tagihan yang diajukan oleh Kreditor/Karyawan ;
Bahwa dalam perhitungan tagihan Kreditor ternyata tidak memasukkan adanya pembayaran sebagian gaji yang dilakukan oleh PT. Lidi Manunggal Perkasa yaitu sebesar Rp 396.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah) yang dilakukan PT. Lidi Manunggal Perkasa melalui pembayaran pada tanggal 10 Oktober 2007 sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) setiap orang (Vide Bukti P-6) dan pada tanggal 25 September 2008 sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap orang. Menurut Pengumuman dari Pimpinan PT. Lidi Manunggal Perkasa, tertanggal 9 Oktober 2007 (Bukti P-10) dan Tanda terima Gaji untuk Karyawan tertanggal 25 September 2008, pemberian uang tersebut jelas-jelas adalah untuk pembayaran gaji Karyawan. (Vide Bukti P-7) ;
Bahwa dalam Tabel Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) tanggal 9 Desember 2009 disebutkan mengenai Gaji Tertunggak menurut rincian tagihan yang diajukan Kreditor/Karyawan adalah sebesar Rp 1.064.650.000,00 (satu miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) tetapi menurut Kurator dalam Tagihan yang diakui sementara disebutkan bahwa Gaji Tertunggak adalah sebesar Rp 1.472.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah). Dengan demikian terjadi perbedaan antara tagihan yang diajukan oleh Kreditor dengan Perhitungan tagihan yang diakui oleh Kurator, dalam hal ini Kurator menetapkan lebih tinggi tanpa dasar perhitungan yang jelas ;
Bahwa pada saat mengajukan permohonan pailit di Pengadilan Niaga Semarang yang terdaftar dalam Register Perkara No. 12/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.SMG. dalam kenyataannya para Pemohon mendalilkan ada sebanyak 320 (tiga ratus dua puluh) Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sumberejo yang mengajukan tuntutan kepailitan dengan jumlah tagihan adalah Rp 1.472.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah), akan tetapi saat verifikasi disebutkan dalam Tabel Tagihan Kreditor Yang Diakui Sementara oleh Kurator Tertanggal 9 Desember 2009 bahwa jumlah Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sumberejo yang mengajukan pailit adalah sebanyak 229 (dua ratus dua puluh sembilan) Karyawan dan 6 (enam) orang meninggal dunia dengan jumlah tagihan adalah sebesar Rp 1.064.850.000,00 (versi Karyawan) atau sebesar Rp 1.472.000.000,00 (versi Kurator). Mengenai perbedaan-perbedaan ini tidak dijelaskan sama sekali dasar perhitungannya. (Vide putusan pailit No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009) ;
Bahwa Pembantah dalam kesempatan ini juga mengajukan keberatan terhadap Kuasa Hukum Kreditor dalam Perkara Pailit ini karena tidak benar memperoleh kuasa dari 315 (tiga ratus lima belas) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa seperti yang didalilkan pada saat mengajukan permohonan pailit, oleh karena Pemohon Pailit V yakni Sdr. Sutejo tidak pernah menerima kuasa dari 315 orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa untuk mewakili kepentingan 315 orang Karyawan dalam mengajukan permohonan Pailit a quo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga Kuasa Hukum Kreditor tidak mempunyai loser hukum untuk mewakili 315 orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa untuk mengajukan Surat permohonan pailit tertanggal 25 Agustus 2009 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang yang akibatnya putusan pailit No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 adalah merupakan putusan yang tidak benar dan patut untuk dibatalkan ;
Bahwa Surat Tagihan yang diajukan oleh Kreditor pada saat Verifikasi pada tanggal 14 Desember 2009 juga adalah tidak benar dan tidak sah dan harus ditolak karena 315 (tiga ratus lima belas) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada Sdr. Sutejo (Pemohon Pailit V) maupun kepada Kuasa Hukum Kreditor untuk mengajukan tagihan ;
Bahwa Pembantah dalam kesempatan ini juga mengajukan keberatan terhadap Kurator-Kurator dalam Perkara Kepailitan ini karena tidak independen dan memiliki benturan kepentingan dengan Pembantah serta memiliki kepentingan ekonomis yang sama dengan para Karyawan sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UUK dan PKPU. Alasan-alasan keberatan Pembantah adalah sebagai berikut :
Pengajuan Tagihan Kreditor seharusnya dilakukan oleh Kreditor sendiri dan diperjuangkan oleh Kreditor dalam Verifikasi, akan tetapi dalam kenyataannya Kurator seakan-akan bertindak mewakili para Karyawan dan mengatur besaran Tagihan Karyawan sedangkan Kuasa Karyawan yang hadir dalam verifikasi tidak memberikan pernyataan apapun ;
Pada saat penyelenggaraan Praverifikasi pada tanggal 9 Desember 2009 di Hotel Saphire di Yogjakarta, Kurator hadir bersama Karyawan tanpa mengikut sertakan Kuasa Hukum Karyawan padahal para Karyawan telah memberikan kuasa kepada Kantor Advokat Sinto Ariwibowo, dkk. ;
Dalam Rapat Verifikasi tanggal 14 Desember 2009 Pembantah mengajukan Usulan Perdamaian tetapi ditolak oleh Kurator sementara Karyawan dan Kuasa Hukum Karyawan belum didengar pendapatnya tentang isi perdamaian ;
Bahwa fakta persidangan yang dikemukakan oleh Kuasa Termohon Pailit sebagaimana tertuang dalam halaman 19 putusan pailit juga menyatakan bahwa, sebelum permohonan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga, Semarang ternyata, Kurator (Andrian Kusuma Wardana, SH.) seringkali menghubungi Termohon Pailit (Pembantah) untuk mengurus kepailitan dan tidak pernah ditanggapi oleh Pembantah, tetapi dengan penolakan tersebut Kurator Andrian Kusuma Wardana, SH. menghubungi para Karyawan Pembantah untuk memohonkan kepailitan ;
Bahwa, dihubungkan dengan fakta persidangan tersebut sepatutnya, Majelis Hakim dapat menilai bahwa pengajuan Tagihan Kreditor Yang Diakui Sementara oleh Kurator merupakan produk yang tidak obyektif dan tidak benar karena didasarkan atas benturan kepentingan dari Kurator ;
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pembantah mohon kehadapan Majelis Hakim Prosedur Renvoi Dalam Perkara, Pailit No. 12/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.SMG untuk memberikan putusan sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah atas Tagihan Kreditor/Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa yang diakui sementara oleh Kreditor ;
Menetapkan jumlah tagihan para Kreditor/Karyawan yang menjadi tanggung jawab Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa adalah sebesar Rp 332.391.600,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap bantahan tersebut, Kuasa Debitor / Pembantah mengajukan perbaikan bantahan atas tagihan Kreditor (Prosedur Renvoi) tertanggal 1 Februari 2010 pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Dalam halaman 1 butir 2 baris ke 4 bantahan Pembantah Pembantah disebutkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai fakta yang terungkap di persidangan dalam perkara kepailitan atas nama Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa selaku Termohon terbukti tuntutan yang diajukan para Pemohon adalah berupa gaji Karyawan yang belum dibayar mulai bulan November 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007, dan terbukti pula bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2007 ;
Untuk kalimat yang dicetak tebal tersebut di atas dengan ini dirubah menjadi : Bahwa dalam persidangan perkara kepailitan atas nama Pembantah/PT. Lidi Manunggal Perkasa selaku Termohon, tuntutan yang diajukan para Pemohon adalah berupa gaji Karyawan yang belum dibayar mulai bulan November 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007, namun hal tersebut tidak benar karena pembantah telah membayar gaji Karyawan untuk bulan November 2006 (bukti P-1a) sehingga gaji Karyawan yang belum terbayarkan adalah gaji bulan Desember 2006 sampai dengan bulan Agustus 2007, dan terbukti bahwa perusahaan telah berhenti beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2007 ;
Pada halaman 2 butir 3 baris ke 2 bantahan Pembantah disebutkan sebagai berikut :
Bahwa Jumlah gaji Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) dari bulan November 2006 hingga bulan Januari 2007 yang belum terbayar adalah sebesar Rp 207.949.100,00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus Rupiah) (bukti P-1). Untuk kalimat yang dicetak tebal tersebut di atas dengan ini dirubah menjadi :
Bahwa jumlah gaji Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) dari bulan Desember 2006 hingga bulan Januari 2007 yang belum terbayar adalah sebesar Rp 207.949.100,00 (dua ratus tujuh juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu seratus Rupiah) (bukti P-1b) ;
Bahwa terhadap permohonan Prosedur Renvoi tersebut Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No. 12/PROSEDUR RENVOI/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.SMG jo. No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 8 April 2010 yang amarnya sebagai berikut :
Mengabulkan Bantahan Pembantah dalam hal ini Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) atas jumlah tagihan para Kreditor untuk sebagian ;
Menetapkan jumlah tagihan para Kreditor (Karyawan) yang menjadi tanggung jawab Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) adalah sebesar Rp 2.586.239.630,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini yang diucapkan dengan dihadiri oleh Debitor / Pembantah pada tanggal 8 April 2010 kemudian terhadapnya oleh Debitor / Pembantah dengan perantaraan kuasanya (berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 April 2010) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 15 April 2010 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 12/Prosedur Renvoi/2009/PN.Niaga Smg. jo. No. 02/Prosedur Renvoi/K/2010/PN.Niaga Smg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 April 2010 itu juga ;
Bahwa setelah itu oleh para Kreditor / para Terbantah yang pada tanggal 16 April 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Debitor / Pembantah, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 29 April 2010 ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi / Pembantah dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
Keberatan Kesatu ;
Tentang tidak adanya Surat Kuasa dari 320 orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa kepada Sdr. Sutejo (Pemohon Pailit V) yang mendalilkan bertindak untuk mewakili 320 (tiga ratus dua puluh) Pekerja/Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia SP. Kahut Indonesia PT. Lidi Manunggal Perkasa dalam mengajukan Permohonan Pailit terhadap PT. Lidi Manunggal Perkasa ;
Bahwa dalam Bantahan Pemohon Kasasi tertanggal 5 Januari 2010 dalam point 11 huruf f Pemohon Kasasi telah menyatakan keberatan terhadap Kuasa Hukum Kreditor dalam perkara pailit ini karena tidak benar telah memperoleh kuasa dari 320 (tiga ratus dua puluh) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa seperti yang didalilkan pada saat mengajukan permohonan pailit karena dalam kenyataannya Pemohon Pailit V yakni Sdr. Sutejo (Termohon Kasasi V) tidak benar menerima kuasa dari 320 (tiga ratus dua puluh) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa untuk mewakili kepentingan 320 (tiga ratus dua puluh) orang Karyawan dalam mengajukan permohonan Pailit a quo ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, sehingga baik Sutejo maupun Kuasa Hukum Kreditor tidak punya dasar hukum untuk mewakili 320 (tiga ratus dua puluh) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa untuk mengajukan Surat Permohonan Pailit tertanggal 25 Agustus 2009 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sehingga putusan Pailit No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG tanggal 26 Oktober 2009 adalah merupakan putusan yang tidak benar dan patut untuk dibatalkan ;
Bahwa dalam Jawaban atas Renvoi Prosedur tertanggal 17 Maret 2010 pada halaman 3 yang diajukan oleh para Termohon Kasasi/para Terbantah/para Kreditor di persidangan disebutkan bahwa Sdr. Sutejo bertindak selaku pribadi serta bertindak untuk mewakili 320 (tiga ratus dua puluh) Pekerja/Karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia SP. Kahut Indonesia PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 10 Juli 2009 ;
Bahwa dalam Jawaban atas Renvoi Prosedur tertanggal 17 Maret 2010 pada point 8 halaman 5, para Termohon Kasasi/para Terbantah mendalilkan bahwa :
“...akan mengajukan bukti surat pernyataan pemberian kuasa dari 315 (tiga ratus lima belas) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) ...” ;
Bahwa namun ternyata Surat Kuasa dari 315 orang Karyawan tersebut tidak pernah ada dan tidak pernah dilampirkan naik itu di persidangan dalam permohonan Pailit maupun dalam persidangan Prosedur Renvoi a quo ;
Bahwa dalam buku Pedoman Teknis Administrasi & Teknis Peradilan Perdata Umum Buku II Edisi 2007 Balitbang Diklat Kumdil MARl 2007 dalam point 2 dan 3 halaman 54 disebutkan sebagai berikut :
Kuasa/wakil harus memiliki surat kuasa khusus yang harus diserahkan dipersidangan, atau pada saat mengajukan gugatan/permohonan ;
Surat Kuasa Khusus harus mencantumkan secara jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, dengan subyek dan obyek yang tertentu pula ;
Bahwa dengan tidak adanya bukti Surat Kuasa Khusus dari 320 (tiga ratus dua puluh) orang Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa kepada Sdr. Sutejo, maka putusan Pailit No. 12/PAILIT/2009/ PN.NIAGA.SMG. tanggal 26 Oktober 2009 adalah menjadi batal demi hukum serta Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tertanggal 9 Desember 2009 yang diajukan oleh Kurator pada saat dilakukan Verifikasi utang dihadapan Hakim Pengawas sudah sepatutnya ditolak karena tidak mempunyai dasar hukum ;
Keberatan Kedua ;
Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tidak didukung dengan dasar perhitungan secara rinci ataupun keterangan tertulis lainnya oleh Kreditor maupun Kurator yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang ;
Bahwa dalam bantahan atas Tagihan Kreditor tertanggal 5 Januari 2010 pada point 10 haIaman 2, Pemohon Kasasi telah menolak dengan tegas Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tertanggal 9 Desember 2009 yang diberikan oleh Kurator pada saat dilakukan Verifikasi utang dihadapan Hakim Pengawas yakni tentang Jumlah Tagihan para Kreditor yang diakui sementara sebesar Rp 3.421.680.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) ;
Bahwa Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tertanggal 9 Desember 2009 (vide bukti P-8 = bukti T-4) yang diajukan oleh Kurator tersebut ternyata hanya merupakan 1 (satu) lembar kertas tanpa ada lampiran-lampiran perincian perhitungan maupun keterangan tertulis lainnya sebagai bukti pendukung ;
Bahwa dalam Rapat Verifikasi utang dihadapan Hakim Pengawas maupun dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan perkara Prosedur Renvoi, baik Kreditor maupun Kurator tidak ada mengajukan bukti perincian, surat bukti atau salinannya tentang Jumlah Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa yang diakui sementara sebesar Rp 3.421.680.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) tersebut ;
Bahwa Pasal 115 (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang menyebutkan sebagai berikut :
Semua Kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai surat bukti atau salinannya, dan suatu pernyataan ada atau tidaknya Kreditor mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda ;
Bahwa berdasarkan alasan tersebut maka Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum putusannya telah keliru dalam menerapkan hukum karena telah mempertimbangkan bukti P-8 = bukti T-4 yakni Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara Perkara No. 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. tanggal 9 Desember 2009 sebesar Rp 3.421.680.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) padahal bukti P-8 = bukti T-4 tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 115 (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa oleh karenanya Pemohon Kasasi menolak dengan tegas pertimbangan hukum Majelis Hakim yang mempertimbangkan Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) diakui sementara dalam halaman 22 alinea ke-4, halaman 23 alinea ke-2 dan halaman 25 alinea ke-1 dan ke-2 putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/ PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/ PN.Niaga.Smg. tanggal 8 April 2010 oleh karena tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum, pertimbangan hukum tersebut menyebutkan sebagai berikut :
Alinea ke-4 halaman 22 :
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P-8 tentang Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara, ternyata benar dalam rincian tagihan yang diajukan Kreditor/Karyawan untuk Gaji Tertunggak Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sambirejo untuk sejumlah 220 (dua ratus dua puluh sembilan) orang sebesar Rp 1.064.650.000,00 (satu miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah), akan tetapi oleh Kurator di dalam Daftar Tagihan yang diakui sementara Gaji Tertunggak tersebut telah ditulis sebesar Rp 1.472.000.000,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah), dengan demikian telah terdapat kelebihan tagihan dari Gaji Tertunggak tersebut sebesar Rp 407.350.000,00 (empat ratus tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) yang seharusnya tidak menjadi beban Budel Pailit dari Debitor Pailit ;
Alinea ke-2 halaman 23 :
Menimbang, bahwa dengan demikian Daftar rincian dan perhitungan jumlah tagihan Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sambirejo untuk sejumlah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) orang seluruhnya (Gaji Tertunggak, Pesangon, Masa Kerja, Tunjangan) yang diakui sementara yang semestinya hanyalah berjumlah sebesar Rp 1.926.040.000,00 (satu miliar sembiIan ratus dua puluh enam juta empat puluh ribu Rupiah) ;
Alinea ke-1 dan ke-2 halaman 25 :
Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan bantahan dari Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) yang lainnya dipandang oleh Majelis tidak beralasan dan untuk mana haruslah ditolak termasuk tentang jumlah tagihan sebesar Rp 332.391.600,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus Rupiah), karena tentang bantahan mengenai jumlah tagihan sebagaimana diperlimbangkan di atas dianggap oleh Majelis beralasan untuk dikabulkan sebesar Rp 2.586.239.630,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) .......... dan seterusnya ;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas serta memperhatikan fakta-fakta dalam kepailitan yang diputuskan dalam putusan Nomor : 12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG. yang diputuskan pada tanggal 26 Oktober 2009, Majelis menetapkan jumlah tagihan para Kreditor yang menjadi tanggung jawab Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) adalah sebesar Rp 2.586.239.630,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) ;
Bahwa telah ternyata dalam Rapat Verifikasi maupun dalam persidangan perkara Prosedur Renvoi baik para Kreditor maupun Kurator tidak ada mengajukan bukti perincian, surat bukti atau salinannya tentang perhitungan atau keterangan tertulis lainnya tentang Jumlah Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) maka terbukti bahwa Jumlah Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) yang diakui sementara sebesar Rp 3.421.680.000,00 (tiga miliar empat ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh ribu Rupiah) tersebut adalah tidak benar karena tidak ada dasar hukumnya dan dengan demikian putusan Majelis Hakim mengenai perhitungan Jumlah tagihan para Kreditor yang menjadi tanggung jawab Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) sebesar Rp 2.586.239.630,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) adalah merupakan putusan yang keliru karena putusan Majelis Hakim tersebut di dasarkan terhadap tagihan yang diajukan oleh para Kreditor (Bukti P-8 = Bukti T-4) yang nota bene tidak disertai dengan bukti perincian, surat bukti atau salinannya tentang perhitungan atau keterangan tertulis lainnya oleh karenanya putusan a quo haruslah ditolak ;
Keberatan Ketiga ;
Bahwa putusan Prosedur Renvoi hanya menilai dan mempertim-bangkan sebagian dari alat bukti yang diperoleh dipersidangan, sehingga putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. tanggal 8 April 2010 merupakan putusan yang salah dalam menerapkan hukum Pembuktian ;
Bahwa dalam Pertimbangan Hukum pada halaman 22 alinea ke-4 putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. tanggal 8 April 2010 disebutkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa memperhatikan bukti P-8 tentang Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui sementara, ternyata benar dalam rincian tagihan yang diajukan Kreditor/Karyawan untuk gaji tertunggak Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa Unit Sambirejo untuk sejumIah 229 (dua ratus dua puluh sembilan) orang sebesar Rp 1.064.650.000,00 (satu miliar enam puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu Rupiah) ... dan seterusnya” ;
Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut hanya mengacu kepada bukti P-8 = bukti T-4 yang nota bene bukti P-8 tersebut tagihannya diajukan oleh Kreditor dan selanjutnya diajukan oleh Kurator sebagai Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tanpa disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai surat bukti atau salinannya seperti yang disyaratkan oleh Pasal 115 (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
Bahwa oleh karenanya Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara tersebut jelas tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya karena tidak disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai surat bukti atau salinannya, melainkan hanya merupakan perkiraan para Kreditor dan Kurator belaka ;
Bahwa terlebih lagi jumlah Karyawan dari unit Sumberejo (bukan Sambirejo seperti yang disebutkan dalam putusan Prosedur Renvoi) maupun Karyawan dari unit Mboro yang didalilkan oleh Kreditor/para Termohon Kasasi, Kurator dan Debitor (dalam pailit)/Pemohon Kasasi berbeda-beda jumlahnya, sehingga menyebabkan perhitungan dalam Daftar Tagihan para Kreditor PT. Lidi Manunggal Perkasa (dalam pailit) Diakui Sementara menjadi rancu dan tidak jelas ;
Keberatan Keempat ;
Sebagian Besar Fakta Persidangan Tidak Dipertimbangkan Oleh Majelis Hakim (Onvoldoende Gemotiveerd) ;
Bahwa Pemohon Kasasi menyatakan keberatan terhadap pertim-bangan hukum dalam putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/PN. Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. tanggal 8 April 2010 pada halaman 25 alinea ke-1 yang menyebutkan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa tentang alasan-alasan bantahan dari Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) yang lainnya dipandang oleh Majelis tidak beralasan dan untuk mana haruslah ditoIak termasuk tentang jumlah tagihan sebesar Rp 332.391.600,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus Rupiah) ... dan seterusnya” ;
Bahwa perhitungan dan rincian tentang jumlah gaji Karyawan PT. Lidi Manunggal Perkasa yang dikemukakan oleh Pemohon Kasasi dalam Bantahan atas Tagihan Kreditor (prosedur renvoi) sebesar Rp 332.391.600,00 (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus Rupiah) adalah sangat beralasan dan didukung oleh bukti P-1a, bukti P-1b, bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7, dan bukti P-10, namun ternyata bukti-bukti Pembantah/Pemohon Kasasi tersebut sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim ;
Bahwa khususnya Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti Pemohon Kasasi tentang telah dibayarkannya gaji Karyawan sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) pada tanggal 10 Oktober 2007 (vide bukti P-6) dan Rp 1.000.000,00 (satu juta Rupiah) pada tanggal 25 September 2008 (vide bukti P-7) yang jumlah seluruhnya sebesar Rp 396.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah) padahal bukti-bukti tersebut merupakan bukti yang akurat dan tidak dibantah oleh para Termohon Kasasi di dalam Jawaban atas Renvoi Prosedur tertanggal 17 Maret 2010 sehingga merupakan bukti yang tidak terbantahkan ;
Bahwa ternyata fakta tentang telah dibayarnya sebagian gaji sebesar Rp 396.200.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ribu Rupiah) oleh Pemohon Kasasi sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan a quo ;
Bahwa demikian pula dengan Pengumuman Peraturan Pelaksanaan No. i.0124/LMP/VIII/2006 tentang Sistem Penggajian Karyawan Apabila Terjadi Perusahaan Meliburkan Karyawan, tertanggal Agustus 2006 (Vide bukti P-3) yang membuktikan telah ada kesepakatan antara PT. Lidi Manunggal Perkasa dengan para Karyawan bahwa untuk masa tunggu dari bulan Februari 2007 sampai dengan Agustus 2007 gaji yang dibayar adalah 50% dan bukan gaji penuh ;
Bahwa ternyata bukti P-3 ini pun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim, padahal bukti inipun tidak dibantah oleh para Termohon Kasasi di dalam Jawaban atas Renvoi Prosedur tertanggal 17 Maret 2010 ;
Bahwa akan tetapi sebaliknya bukti P-8 = bukti T-4 yang pada faktanya dipersidangan bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 115 (1) Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang malah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusannya ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas telah ternyata Majelis Hakim Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/ Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. tidak memberikan pertimbangan hukum pada hampir seluruh fakta di persidangan yang mendasari amar putusannya, sehingga Majelis Hakim jelas-jelas telah melakukan kekeliruan dalam menerapkan hukum pembuktian, maka adalah patut dan adil kiranya Mahkamah Agung R.I. untuk meninjau putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/ 2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.NiagaSMG. tanggal 8 April 2010 yang tidak cukup memberikan pertimbangan hukum terhadap fakta- fakta tersebut di atas (Onvoldoende Gemotiveerd) sesuai Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 638 K/Sip/1969 tertanggal 5 Juni 1978 jo. Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 492 K/Sip/1970 tertanggal 16 Desember 1970 ;
Keberatan Kelima ;
Kompetensi Absolut Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ;
Bahwa putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No.12/PAILIT/2009/PN.NIAGA.SMG., tanggal 26 Oktober 2009 adalah putusan yang mengandung kekeliruan dalam penerapan hukum karena telah menerima dan mengabulkan permohonan pemyataan pailit dari para Termohon Kasasi dahulu Terbantah semula para Pemohon Pailit padahal yang dimohonkan dalam permohonan pemyataan pailit tersebut adalah tuntutan pembayaran upah Karyawan terkait hubungan hukum ketenaga-kerjaan antara para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi dimana Pemohon Kasasi adalah perusahaan yang mempekerjakan para Termohon Kasasi selaku Karyawan ;
Bahwa tuntutan pembayaran upah, pesangon dan hak-hak Karyawan lainnya merupakan permasalahan hukum ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian hukum atas segala permasalahan ketenagakerjaan merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ;
Bahwa mengenai kompetensi absolut Pengadilan Hubungan Industrial dalam penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan tersebut adalah sesuai dengan beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tentang perkara kepailitan yang berkaitan dengan perselisihan ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut :
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 023 K/N/2006 tanggal 5 September 2006 dalam perkara antara Paul Francis Kacin melawan PT. Rehau Indonesia ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 019 K/N/2006 tanggal 21 Juli 2006 dalam perkara antara PT. Samstar melawan Sukadi Dan Sukardi ;
Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 07 K/N/2005 tanggal 20 April 2005 jo. No. 9 PK/N/2005 tanggal 2 Agustus 2005 dalam perkara antara PT. Roxindo Mangun Apparel Industry melawan Wiwin C. Cs. ;
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi-yurisprudensi Mahkamah Agung RI tersebut di atas maka putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang dalam putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.NiagaSMG. tanggal 8 April 2010 yang menetapkan jumlah tagihan para Kreditor (Karyawan) yang menjadi tanggung jawab Debitor Pailit (PT. Lidi Manunggal Perkasa) sebesar Rp 2.586.239.630,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh enam juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu enam ratus tiga puluh Rupiah) tagihan mana mencakup upah, pesangon dan penghargaan masa kerja Karyawan jelas-jelas merupakan kekeliruan dalam penerapan hukum karena seharusnya putusan sedemikian merupakan kewenangan dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) ;
Bahwa meskipun pembayaran upah Karyawan tersebut merupakan kewajiban Pemohon Kasasi namun untuk pemenuhan atas kewajiban pembayaran upah tersebut haruslah mendasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dimana kompetensi absolut berada pada Pengadilan Hubungan Industrial dan bukanlah pada Pengadilan Niaga ;
Bahwa tentang kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut telah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 019 K/N/2006 tanggal 21 Juli 2006 dalam perkara antara PT. Samstar dengan Sukadi Dan Sukardi dimana Ketua Majelis Hakim Agung yang memeriksa dan memutusnya adalah Bapak Harifin A. Tumpa, SH. MH. (sekarang Ketua Mahkamah Agung RI) yang dalam pertimbangan hukumnya menyatakan sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, Majelis memandang perlu untuk memberi pertimbangan khusus yang walaupun ini merupakan hal yang berlebihan dan tidak mempengaruhi pertimbangan di atas, namun Majelis menganggap hal ini penting untuk mencegah terulangnya permohonan yang serupa di kemudian hari :
Bahwa Pemohon Pailit adalah mewakili Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang mewakili 1.155 orang pekerja, dengan menuntut agar Perusahaan (Termohon Pailit) dinyatakan pailit karena Termohon Pailit tidak membayar upah ;
Bahwa upah buruh yang tidak dibayar oleh suatu perusahaan adalah merupakan sengketa hubungan industrial, yang kompetensinya berada pada Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial ;
Dengan demikian seharusnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus menyatakan dirinya tidak berwenang” ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang secara ex officio (karena jabatannya) berdasarkan ketentuan Pasal 134 HIR dan Halaman 52 Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum Edisi 2007 memberikan putusan yang menyatakan bahwa Pengadilan Niaga Semarang tidak memiliki kewenangan (kompetensi) untuk memeriksa dan menetapkan jumlah upah, jumlah uang pesangon dan jumlah uang masa kerja dari para Termohon Kasasi dahulu para Pemohon Pailit ;
Bahwa oleh karenanya putusan Prosedur Renvoi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang No. 12/Prosedur Renvoi/Pailit/2009/ PN.Niaga.Smg. jo. No. 12/Pailit/2009/PN.Niaga.Smg. tanggal 8 April 2010 sepatutnya dibatalkan ;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa keberatan-keberatan kasasi ad. I sampai dengan ad.V tidak dapat dibenarkan, Judex Facti tidak salah menerapkan hukum. Oleh karena Hakim Pemutus dalam Renvoi Prosedur hanya menetapkan jumlah tagihan yang ditolak oleh Debitor Pailit, sebagaimana dimaksud Pasal 127 Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, lagi pula dari sebab tidak ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini bertentangan dengan hukum dan/atau Undang-Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi ditolak maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ;
Memperhatikan Pasal-Pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi / Pembantah : PT. LIDI MANUNGGAL PERKASA tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi / Pembantah untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2010, oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Muhammad Taufik, SH., MH., dan H. M. Zaharuddin Utama, SH., MM., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 14 Desember 2010 oleh H. Dirwoto, SH., Hakim Agung sebagai Ketua Majelis H. Muhammad Taufik, SH., MH., dan I Made Tara, SH., Hakim-hakim Agung sebagai Hakim-hakim Anggota serta Reza Fauzi, SH. CN., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-hakim Anggota, K e t u a,
ttd./ ttd./
H. Muhammad Taufik, SH., MH. H. Dirwoto, SH.
ttd./
I Made Tara, SH.
Biaya-biaya : Panitera Pengganti,
1. Meterai .................. Rp 6.000,00 ttd./
2. Redaksi .................... Rp 5.000,00
3. Administrasi Kasasi ... Rp 4.989.000,00 Reza Fauzi, SH. CN.
Jumlah Rp 5.000.000,00
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG RI
a/n. PANITERA
PANITERA MUDA PERDATA KHUSUS
(RAHMI MULYATI, SH., MH)
Nip. 040049629