179/PID.Sus/2013/PN.Mrs
Putusan PN MAROS Nomor 179/PID.Sus/2013/PN.Mrs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa : IRFAN als IPPANG BIN MUHADI JPU : Hj. NURUL WAHIDA RIFAL, SH.MH
MENGADILI - Menyatakan terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”. - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. - Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan. - Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan. - Memerintahkan barang bukti berupa : • 1 (satu) pasang engsel yang sudah rusak beserta 4 (empat) buah baut; • 1 (satu) buah gembok warnah silver merek majesty ukuran 50 (lima puluh) mm yang masih terpasang pada engsel. • 1 (satu) buah potongan engsel warnah kuning; Dikembalikan kepada saksi korban MUH SALEH BIN DG TAPPA • 1 (satu ) lembar baju lengan pendek yang berkerah warnah Putih dan bergaris Biru Merah Putih merek Polo; • 1 (satu) lembar celana Kain warna Coklat merek RUDOLPH VALENTINO; • 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sprty warna hitam DD 2580 DL; Dikembalikan kepada terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI. - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
NOMOR : 179/PID.Sus/2013/PN. Mrs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maros yang mengadili perkara pidana dalam tingkat pertama dengan peradilan anak telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : IRFAN als IPPANG BIN MUHADI
Tempat lahir : Maros
Umur / tanggal lahir : 17 Tahun/02 Maret 1996
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan /
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Tambua Desa Bonto Marannu Kecamatan Lau Kabupaten Maros.
Agama : Islam
Pekerjaan : Tidak ada
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik, terhitung sejak tanggal 03 November 2013 s/d 22 November 2013 berdasarkan Surat perintah penahanan tanggal 03 November 2013 No: SP.Han/29/XI/2013/Reskrim diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 November 2013 s/d 02 Desember 2013.
Penuntut Umum, sejak tanggal 02 Desember 2013 s/d 11 Desember 2013 berdasarkan Surat perintah penahanan tanggal 02 Desember 2013 No: PRINT-1000/R.4.16/Epp.2/12/2013.
Hakim terhitung sejak tanggal 10 Desember 2013 s/d 24 Desember 2013 berdasarkan Penetapan tanggal 10 Desember 2013 NOMOR : 314/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Mrs.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah, membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara ini.
Telah, membaca surat pelimpahan perkara dari Kejaksaan Negeri Maros Nomor : B-/R.4.16/Euh.2/12/2013 tanggal 05 Desember 2013, serta surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 02 Desember 2013, Nomor REG.PERK : PDM-82/Maros/Epp.2/12/2013.
Telah, membaca Surat Penetapan Ketua Pengadian Negeri Maros Nomor : 179/Pen.Pid/2013/PN.Mrs tanggal 10 Desember 2013, tentang Penunjukan Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut di atas.
Telah, membaca Surat Penetapan Hakim Tunggal Nomor : 179/Pen.Pid/2013/PN.MRS tanggal 10 Desember 2013, tentang Penetapan hari sidang.
Telah, mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa.
Telah, membaca dan memperhatikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama IRFAN als IPPANG tertanggal 13 November 2013 Nomor : Lit.Polres Turikale Maros/07/XI/2013-22 yang dibuat dan ditandatangani oleh ABDUL HARIS S.Sos.,MM., Pembimbing Kemasyarakatan pada Kantor Balai Pemasyarakatan Klas I Makassar.
Telah, mendengar serta memperhatikan Tuntutan Pidana Penuntut Umum yang dibacakan dan diserahkan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 yaitu sebagaimana terlampir dalam Berita Acara yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan TUNGGAL Penuntut Umum dan oleh karena itu mohon kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh seseorang yang ada di situ tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang dia ambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo UU Nomor : 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang engsel yang sudah rusak beserta 4 (empat) buah baut;
1 (satu) buah gembok warnah silver merek majesty ukuran 50 (lima puluh) mm yang masi terpasang pada engsel warnah kuning;
Dikembalikan kepada saksi korban MUH SALEH BIN DG TAPPA
1 (satu ) lembar baju lengan pendek yang berkerah warnah Putih dan bergaris Biru Merah Putih merek Polo;
1 (satu) lembar celana Kain warna Coklat merek RUDOLPH VALENTINO;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sprty warna hitam DD 2580 DL;
Dikembalikan kepada terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Telah, mendengar serta memperhatikan pledooi penasehat hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman terhadap terdakwa, serta telah mendengar serta memperhatikan replik penuntut umum dipersidangan yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 yang ada pokoknya tetap pada tuntutannya dan duplik Penasehat Hukum terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 yang ada pokoknya tetap pada pledooinya.
Menimbang, bahwa terdakwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor REG. PERK. : PDM-82/Maros/Epp.2/12/2013 tanggal 02 Desember 2013 dimana terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
-----Bahwa ia terdakwa IRVAN ALS IPPANG BIN MUHADI (umur 17 tahun) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 WITA atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2013 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2013, bertempat di Mesjid Al Markas Maros Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maros, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk di miliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh seseorang yang ada di situ tidak diketahui atau bertentangan dengan kehendak yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang di ambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa IRVAN ALS IPPANG BIN MUHADI berkeliling di PTB Kuliner Maros dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan sekitar pukul 21.31 Wita terdakwa kemudian pergi ke Mesjid Al Markas Maros, setelah sampai di halaman sebelah kiri (sebelah utara) Mesjid Al Markas terdakwa langsung memarkir sepeda motornya lalu masuk ke dalam Mesjid, kemudian setelah itu terdakwa naik ke lantai II dan setelah terdakwa sampai di lantai II, terdakwa kemudian memanjat pembatas ruangan/dinding yang terbuat dari kaca.
Bahwa selanjutnya terdakwa mondar-mandir di dalam ruangan sebanyak 2 (dua) kali untuk melihat-lihat situasi dan setelah memastikan situasi sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa menuju mendekati lemari berwarna coklat lalu terdakwa mencungkil gembok yang terpasang di lemari tersebut hingga rusak dan terbuka dengan menggunakan obeng yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh terdakwa, dan pada saat itu terdakwa melihat ada sebuah tas warna hitam, kemudian terdakwa meraih tas tersebut serta uang kertas tunai yang terikat dalam lemari tersebut sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan memasukkan uang sebesar 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) ke dalam tas serta uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menutup pintu lemari dan membawa pergi tas yang berisi uang tersebut menuju rumah temannya lel. IMMO di BTN Palu Cipta Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale kabupaten Maros, selanjutnya terdakwa menuju rumahnya.
Bahwa uang tersebut telah habis dipergunakan terdakwa untuk berfoya-foya serta membeli makanan dan minuman dan terdakwa mengambil uang tersebut t5anpa ijin atau tanpa sepengetahuan pemiliknya atau tanpa sepengetahuan orang yang bertanggung jawab atas uang tersebut.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Jo UU Nomor : 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut dimana terdakwa maupun Penasehat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan wujud dan maksud dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didampingi penasehat hukumnya yang bernama : SUPRIONO SH Berdasarkan Penetapan Nomor : 179/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Maros tertanggal 17 Desember 2013.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : MUH SALEH BIN DG TAPPA dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara terdakwa, saksi menandatangani berita acara penyidik tersebut, keterangan yang diberikan dihadapan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya tanpa paksaan, tekanan atau rekayasa dan keterangan di penyidik tersebut tetap dipertahankan oleh saksi dipersidangan.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 WITA, bertempat di Mesjid Al Markas Maros Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros terdakwa telah mengambil uang celengan Mesjid Al-Markas.
Bahwa saksi adalah pengelola uang celengan, operator CCTV dan Cleaning service di Mesjid Al-Markas.
Bahwa awalnya saksi pada hari dan tanggal seperti tersebut di atas pada jam 20.10 Wita, menyimpan uang celengan Mesjid Al-Markas Maros sebanyak Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) di dalam sebuah tas samping warna hitam kemudian tas hitam tersebut saksi simpan lagi di dalam lemari terkunci yang berada di ruang operator di lantai II Mesjid Al-Markas Maros, setelah saksi menyimpannya, saksi kemudian meninggalkan Mesjid dan pulang ke rumah.
Bahwa keesokkan harinya yaitu hari Kamis tanggal 24 Oktober 2013 sekitar pukul 9.30 Wita, saksi ke Mesjid dan menuju ruang operator di lantai II dimana pada saat saksi membuka pintu ruangan operator tersebut saksi melihat lemari tempat saksi menyimpan uang tersebut sudah dalam keadaan terbuka, dan melihat uang koin sudah berhamburan di lantai.
Bahwa atas hal tersebut saksi langsung memutar CCTV yang terpasang di Mesjid tersebut dan pada rekaman CCTV tersebut saksi melihat terdakwa sedang melakukan aktifitas mengambil uang yang saksi simpan di dalam lemari.
Bahwa melalui rekaman CCTV saksi dapat mengetahui cara terdakwa melakukan aktifitasnya dengan cara mencungkil engsel lemari tersebut dengan menggunakan obeng sehingga ensel tersebut terbuka seluruhnya sedangkan gemboknya tetap melekat pada engselnya dan akhirnya terdakwa dapat membuka lemari tersebut dan mengambil uang yang saksi simpan di dalam lemari tersebut.
Bahwa engsel dan gembok yang diperlihatkan di persidangan adalah benar engsel dan gembok yang melekat pada lemari dimana saksi menyimpan uang tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
SAKSI : RISWANDI MERIANTO ALIAS WANDI dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara terdakwa, saksi menandatangani berita acara penyidik tersebut, keterangan yang diberikan dihadapan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya tanpa paksaan, tekanan atau rekayasa dan keterangan di penyidik tersebut tetap dipertahankan oleh saksi dipersidangan.
Bahwa adalah remaja Mesjid Al-Markas Maros;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 WITA, bertempat di Mesjid Al Markas Maros Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros terdakwa telah mengambil uang celengan Mesjid Al-Markas.
Bahwa awalnya saksi tidak melihat dan tidak menyaksikan aktifitas yang dilakukan oleh terdakwa, saksi mengetahui kalau terdakwalah yang telah mengambil uang celengan milik Mesjid Al-Markas Maros setelah menonton rekaman CCTV yang di pasang di Mesjid Al-Markas Maros.
Bahwa melalui rekaman CCTV tersebut saksi melihat terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang awalnya di simpan di dalam lemari yang terkunci yang berada di ruang operator di lantai II Mesjid Al-Markas Maros.
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut dengan cara mencungkil engsel lemari tersebut dengan menggunakan obeng sehingga ensel tersebut terbuka seluruhnya sedangkan gemboknya tetap melekat pada engselnya dan akhirnya terdakwa dapat membuka lemari tersebut dan mengambil uang yang saksi simpan di dalam lemari tersebut.
Bahwa engsel dan gembok yang diperlihatkan di persidangan adalah benar engsel dan gembok yang melekat pada lemari yang berada di ruang operator di lantai II Mesjid Al-Markas Maros.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
SAKSI : SAIPUL ALIAS PONENG BIN SAMMA dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara terdakwa, saksi menandatangani berita acara penyidik tersebut, keterangan yang diberikan dihadapan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya tanpa paksaan, tekanan atau rekayasa dan keterangan di penyidik tersebut tetap dipertahankan oleh saksi dipersidangan.
Bahwa adalah remaja Mesjid Al-Markas Maros;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 WITA, bertempat di Mesjid Al Markas Maros Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros terdakwa telah mengambil uang celengan Mesjid Al-Markas.
Bahwa awalnya saksi tidak melihat dan tidak menyaksikan aktifitas yang dilakukan oleh terdakwa, saksi mengetahui kalau terdakwalah yang telah mengambil uang celengan milik Mesjid Al-Markas Maros setelah menonton rekaman CCTV yang di pasang di Mesjid Al-Markas Maros.
Bahwa melalui rekaman CCTV tersebut saksi melihat terdakwa mengambil uang sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) yang awalnya di simpan di dalam lemari yang terkunci yang berada di ruang operator di lantai II Mesjid Al-Markas Maros.
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut dengan cara mencungkil engsel lemari tersebut dengan menggunakan obeng sehingga ensel tersebut terbuka seluruhnya sedangkan gemboknya tetap melekat pada engselnya dan akhirnya terdakwa dapat membuka lemari tersebut dan mengambil uang yang saksi simpan di dalam lemari tersebut.
Bahwa engsel dan gembok yang diperlihatkan di persidangan adalah benar engsel dan gembok yang melekat pada lemari yang berada di ruang operator di lantai II Mesjid Al-Markas Maros.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
SAKSI : FARDI alias FANDI BIN NURDIN dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dalam perkara terdakwa, saksi menandatangani berita acara penyidik tersebut, keterangan yang diberikan dihadapan penyidik adalah keterangan yang sebenarnya tanpa paksaan, tekanan atau rekayasa dan keterangan di penyidik tersebut tetap dipertahankan oleh saksi dipersidangan.
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa adalah teman saksi namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi adalah pemilik sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam nomor polisi DD 2580 DL yang dipinjam terdakwa pada hari Sabtu tanggal 19 Oktober 2013.
Bahwa awalnya terdakwa pada hari dan tanggal tersebut diatas mendatangi saksi dan meminjam sepeda motor saksi dengan alasan terdakwa hendak ke rumah temannya dan hanya sebentar sehingga saksi kemudian meminjamkan sepeda motor saksi kepada terdakwa.
Bahwa setelah 4 (empat) hari terdakwa meminjam sepeda motor saksi dan belum dikembalikan saksi kemudian mencari terdakwa untuk meminta kembali sepeda motor saksi, sehingga pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 13.30 Wita saksi menemukan terdakwa bersama sepeda motor saksi dan saksi pun mengambil sepeda motor saksi dan saksi pulang ke rumah saksi.
Bahwa saksi tidak tahu menahu tentang perbuatan terdakwa yang telah mengambil uang celengan Mesjid Al-Markas Maros.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 18.30 wita, terdakwa berkeliling di PTB Kuliner Maros dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam nomor polisi DD 2580 DL milik saksi Fardi yang sebelumnya terdakwa pinjam dan sekitar pukul 21.31 Wita terdakwa kemudian pergi ke Mesjid Al Markas Maros, setelah sampai di halaman sebelah kiri (sebelah utara) Mesjid Al Markas terdakwa langsung memarkir sepeda motor tersebut lalu masuk ke dalam Mesjid. kemudian setelah itu terdakwa naik ke lantai II dan setelah terdakwa sampai di lantai II, terdakwa kemudian memanjat pembatas ruangan/dinding yang terbuat dari kaca.
Bahwa setelah terdakwa berhasil masuk kedalam ruangan yang ada lemarinya terdakwa mondar-mandir di dalam ruangan sebanyak 2 (dua) kali untuk melihat-lihat situasi dan setelah memastikan situasi sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa menuju mendekati lemari berwarna coklat lalu terdakwa mencungkil ensel yang melekat pada lemari tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah dan akhirnya terdakwa berhasil melepas engsel tersebut dari lemari dimana gemboknya tetap melekat pada enselnya.
Bahwa setelah ensel tersebut terlepas dari lemari terdakwa kemudian membuka pintu lemari tersebut dan melihat ada sebuah tas warna hitam, kemudian terdakwa meraih tas tersebut dan membukanya dimana di dalam tas tersebut terdapat uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa kemudian membawa pergi tas yang berisi uang tersebut dan pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa uang tersebut telah terdakwa habiskan untuk berfoya-foya bersama teman-teman terdakwa dengan cara membeli makanan dan minuman.
Bahwa sebelum terdakwa melakukan perbuatan seperti dijelaskan diatas, beberapa hari sebelumnya terdakwa sering ke Mesjid tersebut dan melihat saksi korban menyimpan uang di dalam lemari tersebut.
Bahwa terdakwa tidak menyadari kalau di ruangan tempat terdakwa melakukan perbuatan seperti dijelaskan diatas ada CCTV yang merekam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dalam menilai fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Hakim mengacu pada pasal 185 KUHAP dengan tetap memperhatikan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, sehingga dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 Wita terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam nomor polisi DD 2580 DL milik saksi Fardi yang sebelumnya terdakwa pinjam, pergi ke Mesjid Al Markas Maros.
Bahwa benar maksud terdakwa pergi ke Mesjid Al Markas Maros adalah untuk mengambil uang yang sebelumnya terdakwa telah melihat saksi korban menyimpannya di dalam lemari yang terletak di lantai II Mesjid Al Markas Maros.
Bahwa benar setelah sampai di halaman sebelah kiri (sebelah utara) Mesjid Al Markas terdakwa langsung memarkir sepeda motor lalu masuk ke dalam Mesjid, kemudian setelah itu terdakwa naik ke lantai II dan setelah terdakwa sampai di lantai II, terdakwa kemudian memanjat pembatas ruangan/dinding yang terbuat dari kaca.
Bahwa benar setelah terdakwa berhasil masuk kedalam ruangan yang ada lemarinya terdakwa mondar-mandir di dalam ruangan sebanyak 2 (dua) kali untuk melihat-lihat situasi dan setelah memastikan situasi sepi tidak ada orang, kemudian terdakwa mendekati lemari berwarna coklat lalu terdakwa mencungkil ensel yang melekat pada lemari tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah dan akhirnya terdakwa berhasil melepas engsel tersebut dari lemari dimana gemboknya tetap melekat pada enselnya.
Bahwa benar setelah ensel tersebut terlepas dari lemari terdakwa kemudian membuka pintu lemari tersebut dan melihat ada sebuah tas warna hitam, kemudian terdakwa meraih tas tersebut dan membukanya dimana di dalam tas tersebut terdapat uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Bahwa benar terdakwa kemudian membawa pergi tas yang berisi uang tersebut dan pulang ke rumah terdakwa.
Bahwa benar uang tersebut telah terdakwa habiskan untuk berfoya-foya bersama teman-teman terdakwa dengan cara membeli makanan dan minuman.
Bahwa benar terdakwa tidak menyadari kalau di ruangan tempat terdakwa melakukan perbuatan seperti dijelaskan diatas ada CCTV yang merekam perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa seperti yang terungkap dipersidangan telah memenuhi semua unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka terlebih dahulu Hakim akan meneliti masing-masing unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum, apakah unsur tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum melakukan tindak pidana secara TUNGGAL yaitu melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo Undang-undang Nomor 3 tahun 1997.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara TUNGGAL maka Hakim akan langsung mempertimbangkan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Barang Siapa.
Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan Hak.
Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Yang Tertutup Yang Ada Rumahnya.
Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tiada Dengan Setahunya atau Bertentangan Dengan Kemauannya Orang Yang Berhak.
Dilakukan Dengan Masuk Ke Tempat Kejahatan Itu atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah, Memanjat atau Dengan Jalan Memakai Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan Palsu.
ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja atau subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan suatu tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
Menimbang, bahwa penuntut umum telah mengajukan terdakwa kepersidangan karena diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang terurai dalam surat dakwaan penuntut umum, hal mana terdakwa telah membenarkan identitas seperti yang tercantum dalam surat dakwaan tersebut dihubungkan pula dengan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang satu sama lainnya saling berkaitan dan bersesuaian.
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar, oleh karena itu menurut Hakim terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subjek hukum pidana.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-1 “Barang Siapa” telah terpenuhi.
ad. 2. Unsur “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan Hak”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Melawan Hukum” adalah melawan hak, tidak berhak atau bertentangan dengan hukum.
Menimbang, bahwa dipersidangan berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti maka di peroleh fakta hukum bahwa benar pada hari hari Rabu tanggal 23 Oktober 2013 sekitar pukul 21.31 WITA, bertempat di Mesjid Al Markas Maros Kelurahan Pettuadae Kecamatan Turikale Kabupaten Maros terdakwa telah mengambil uang celengan Mesjid Al-Markas. Bahwa terdakwa mengambil uang celengan tersebut dengan cara terdakwa masuk ke dalam Mesjid, naik ke lantai II Mesjid kemudian terdakwa memanjat pembatas ruangan/dinding yang terbuat dari kaca. Bahwa setelah terdakwa berhasil melewati pembatas ruangan dari kaca tersebut terdakwa masuk kedalam ruangan yang ada lemarinya. Bahwa terdakwa mondar-mandir di dalam ruangan tersebut sebanyak 2 (dua) kali untuk melihat-lihat situasi dan setelah memastikan situasi sepi tidak ada orang, terdakwa mendekati lemari berwarna coklat lalu terdakwa mencungkil ensel yang melekat pada lemari tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah dan akhirnya terdakwa berhasil melepas engsel tersebut dari lemari dimana gemboknya tetap melekat pada enselnya. Bahwa setelah ensel tersebut terlepas dari lemari terdakwa kemudian membuka pintu lemari tersebut dan melihat ada sebuah tas warna hitam, kemudian terdakwa meraih tas tersebut dan membukanya dimana di dalam tas tersebut terdapat uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa kemudian membawa pergi tas yang berisi uang tersebut dan pulang ke rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-2 “Mengambil Sesuatu Barang Yang Sama Sekali Atau Sebagian Termasuk Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Dengan Melawan Hak” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
ad. 3. Unsur “Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Yang Tertutup Yang Ada Rumahnya.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta hukum bahwa benar sebelum terdakwa berhasil mengambil tas yang berisi uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) tersebut, seluruh uang tersebut awalnya berada di dalam Mesjid Al Markas Maros tepatnya di dalam lemari yang terletak di lantai II Mesjid dimana lemari tersebut berada di dalam ruangan terkunci. Bahwaterdakwa mengambil tas yang berisi uang tersebut pada pukul 21.31 WITA.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-3 “Dilakukan Pada Waktu Malam Dalam Sebuah Rumah atau Pekarangan Yang Tertutup Yang Ada Rumahnya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
ad. 4. Unsur “Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tiada Dengan Setahunya atau Bertentangan Dengan Kemauannya Orang Yang Berhak”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta hukum bahwa benar terdakwa sewaktu mengambil tas yang berisi uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik Mesjid Al Markas Maros, tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya atau penanggung jawabnya yang dalam hal ini adalah saksi korbanMUH SALEH BIN DG TAPPA yang adalah pengurus uang celengan, operator CCTV dan Cleaning service di Mesjid Al-Markas Maros.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-5 “Dilakukan Oleh Orang Yang Ada Disitu Tiada Dengan Setahunya atau Bertentangan Dengan Kemauannya” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
ad. 5. Unsur “Dilakukan Dengan Masuk Ke Tempat Kejahatan Itu atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah, Memanjat atau Dengan Jalan Memakai Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan Palsu.”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan telah terungkap fakta hukum bahwa benar terdakwa mengambil tas yang berisi uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) milik Mesjid Al Markas Maros dengan cara terdakwa masuk ke dalam Mesjid, naik ke lantai II Mesjid kemudian terdakwa memanjat pembatas ruangan/dinding yang terbuat dari kaca. Bahwa setelah terdakwa berhasil melewati pembatas ruangan dari kaca tersebut terdakwa masuk kedalam ruangan yang ada lemarinya, terdakwa mendekati lemari berwarna coklat lalu terdakwa mencungkil ensel yang melekat pada lemari tersebut dengan menggunakan obeng yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah dan akhirnya terdakwa berhasil melepas engsel tersebut dari lemari dimana gemboknya tetap melekat pada enselnya. Bahwa setelah ensel tersebut terlepas dari lemari terdakwa kemudian membuka pintu lemari tersebut dan meraih tas tersebut dan membukanya dimana di dalam tas tersebut terdapat uang kertas sebesar Rp. 2.895.000,- (dua juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) dan uang recehan berupa uang koin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka unsur ke-5 “Dilakukan Dengan Masuk Ke Tempat Kejahatan Itu atau Dapat Mencapai Barang Untuk Diambilnya, Dengan Jalan Membongkar, Memecah, Memanjat atau Dengan Jalan Memakai Kunci Palsu, Perintah Palsu atau Pakaian Jabatan” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya semua unsur yang terkandung dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana maka terbuktilah semua unsur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana maka dengan demikian Hakim berkesimpulan bahwa dakwaan penuntut umum terhadap diri terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana telah terbukti secara sah menurut hukum dan Hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Menimbang, bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan adanya hal-hal pada diri terdakwa dan atau perbuatan terdakwa yang dapat meniadakan pemidanaan maka terhadap perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan bersalah menurut hukum dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan putusan terhadap diri terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Hal-Hal yang memberatkan dan Hal-hal yang meringankan.
Hal-Hal Yang Memberatkan
Perbuatan terdakwa, dilakukan terhadap uang milik Mesjid Al Markas yang terkumpul dari sumbangan jamaah.
Hal-Hal Yang Meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Terdakwa masih anak-anak dan masih memerlukan bimbingan dalam berbuat dan bertindak dan besar harapan masih bisa memperbaiki diri.
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan tidaklah semata-mata hanya menghukum orang yang bersalah apalagi jika terdakwanya masih anak-anak, akan tetapi juga bertujuan untuk mendidik agar terdakwa yang bersangkutan dapat insyaf dan kembali kepada jalan yang benar. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI tertanggal 13 November 2013 dapat diketahui bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum oleh karena pikiran terdakwa sedang kalut, ingin berbelanja tetapi tidak punya uang dan atas perbuatan tersebut terdakwa merasa bersalah dan mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Bahwa dengan tetap mempertimbangkan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI dihubungkan dengan fakta yang telah terungkap dipersidangan menurut Hakim perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur yang didakwakan oleh penuntut umum. Oleh karena itu menurut pertimbangan Hakim dengan mengingat akan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa walaupun terdakwa masih dibawah umur, untuk dapat memberikan pelajaran berharga bagi terdakwa agar tidak mengulangi lagi perbuatannya maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini menurut pertimbangan dan penilaian Hakim telah dirasa cukup adil, pantas dan wajar serta sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa mengenai masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum perkaranya diputus sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam perkara ini di tahan dalam rumah tahanan negara dan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari masa penahanan yang telah dijalani maka cukup alasan bagi Hakim untuk menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam rumah tahanan negara.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) pasang engsel yang sudah rusak beserta 4 (empat) buah baut;
1 (satu) buah gembok warnah silver merek majesty ukuran 50 (lima puluh) mm yang masih terpasang pada engsel.
1 (satu) buah potongan engsel warnah kuning;
Oleh karena barang bukti tersebut diatas adalah milik Mesjid Al Markas Maros dimana saksi MUH SALEH BIN DG TAPPA adalah penanggung jawab keamanan serta pengelola uang celengan Mesjid Al Markas Maros yang telah diambil oleh terdakwa maka barang bukti tersebut diatas dikembalikan kepada saksi korban MUH SALEH BIN DG TAPPA sedangkan terhadap barang bukti :
1 (satu ) lembar baju lengan pendek yang berkerah warnah Putih dan bergaris Biru Merah Putih merek Polo;
1 (satu) lembar celana Kain warna Coklat merek RUDOLPH VALENTINO;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sprty warna hitam DD 2580 DL;
Disita dari terdakwa maka barang bukti sebagaimana tersebut diatas dikembalikan kepada terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) atas nama terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI tertanggal 13 November 2013 dan berita acara persidangan untuk singkatnya dianggap telah dipertimbangkan untuk mengambil putusan dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana jo Undang-undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa IRFAN als IPPANG BIN MUHADI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.
Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam Rumah Tahanan Negara dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) pasang engsel yang sudah rusak beserta 4 (empat) buah baut;
1 (satu) buah gembok warnah silver merek majesty ukuran 50 (lima puluh) mm yang masih terpasang pada engsel.
1 (satu) buah potongan engsel warnah kuning;
Dikembalikan kepada saksi korban MUH SALEH BIN DG TAPPA
1 (satu ) lembar baju lengan pendek yang berkerah warnah Putih dan bergaris Biru Merah Putih merek Polo;
1 (satu) lembar celana Kain warna Coklat merek RUDOLPH VALENTINO;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Sprty warna hitam DD 2580 DL;
Dikembalikan kepada terdakwa IRFAN ALS IPPANG BIN MUHADI.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2013 oleh kami SAMSIDAR NAWAWI SH.MH., sebagai Hakim Tunggal, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Tunggal tersebut dibantu oleh ANDAYANI, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh Hj. NURUL WAHIDA RIFAL, SH.MH., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Maros serta dihadiri oleh orang tua terdakwa, petugas Bapas Klas I Makassar, terdakwa dan penasehat hukumnya.
Panitera Pengganti, Hakim Tunggal
ANDAYANI, SHSAMSIDAR NAWAWI SH.MH.,