130_Pid_B_2012_PN_Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 130_Pid_B_2012_PN_Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASRUKIN BIN KUSNAN
MENGADILI 1) Menyatakan terdakwa MASRUKIN BIN KUSNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENA MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA ; 2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3) Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4) Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5) Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) botol plastik air mineral yang berisi minuman keras jenis arak masing-masing 1,5 liter. - 1 (satu) botol plastik air mineral yang ebrisi minuman keras jenis arak berisi 1,25 liter. Dimusnahkan. 6) Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
-
P U T U S A N
Nomor : 130/Pid.B/2012/PN.Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------------- Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dilaksanakan dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : MASRUKIN BIN KUSNAN
Tempat lahir : Demak
Umur /Tanggal lahir : 36 tahun / 22 Juli 1976
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Krasak RT 01/01, Desa Sidomulyo,
Kec. Dempet, Kab. Demak
A g a m a : Islam
P e k e r j a a n : Pedagang
----------------- Terdakwa berada dalam tahanan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :
| 1. | Penyidik | : | Tidak melakukan penahanan.--------------------------- |
| 2. | Jaksa Panuntut Umum | : | Sejak tanggal 22-05-2012 s/d 10-06-2012, di Rutan. |
| 3. | Majelis Hakim | : | Sejak tanggal 24-05-2012 s/d 22-06-2012, di Rutan. |
| 4. | Perpanjangan Ketua PN | : | Sejak tanggal 23-06-2012 s/d 17-08-2012, di Rutan. |
----------------- Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum walaupun sudah diberitahukan hak-haknya, sehingga terdakwa menyatakan cukup mengahdapi perkaranya dengan dirinya sendiri ;
----------------- PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
----------------- Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
---------------- Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
---------------- Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
---------------- Telah memperhatikan tuntutan/requisitoir Jaksa Penuntut Umum tertanggal 13 Juni 2012 yang pada pokoknya memohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MASRUKIN BIN KUSNAN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang Pangan sebagaimana diatur dalam pasal 55 huruf d UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan dalam dakwaan kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MASRUKIN BIN KUSNAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
15 (lima belas) botol plastik air mineral yang berisi minuman keras jenis arak masing-masing 1,5 liter.
1 (satu) botol plastik air mineral yang ebrisi minuman keras jenis arak berisi 1,25 liter.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
--------------- Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di depan persidangan pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman oleh karena terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbutannya lagi ;
--------------- Telah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
--------------- Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di depan persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut :
KESATU ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MASRUKIN Bin KUSNAN pada hari kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 20.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 29011 bertempat di Dk Krasak RT. 01.01 Kel Sidomulyo Kec Dempet Kab Demak atau setidak –tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak , Menjual , menawarkan , menyerahakan atau membagi-bagikan barang, yang diketahui bahwa membahayakan nyawa atau kesehatan oarang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahukan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------
Bahwa awalnya sejak bulan Februari 2011 terdakwa berjualan minuman keras yang mengandung ethanol di warung milikya di Dk Krasak Rt 01/01 Kel Sidomulyo kec Dempet kab Demak Terdakwa memperoleh minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Man (DPO ) sebanyak 5 ( lima ) botol ukuran 1.5 liter dan sudah terjual 3 ( tiga ) botol , selanjutnya terdakwa membeli lagi sebanyak 15 ( lima belas ) botol dari Man untuk dijual ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 20.00 Wib terdakwa telah menjual 1 ( botol ) minuman keras yang mengandung ethanol seharga Rp 25,000,- di warung miliknya yang terletak dk Dk Krasak RT 01 /01 Kel Sidomulyp Kec Dempet Kab Demak kepada saksi Muhammad Nailul Gofar, selain itu terdakwa juga telah meminum 1 ( satu ) botol minuman keras tersebut sehinnga yang tersisa di warung terdakwa sebanyak 15 ( lima belas ) botol ; ---------------------------------------------------
Bahwa minuman keras tersebut hanya dikemas dalam botol minuman air mineral ukuran 1, 5 liter dan tidak memiliki ijin edar dari BPOM ; ----------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011 sekira jam 15.00 Wib petugas Polres Demak mengamankan 15 ( lima belas ) botol minuman keras tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Semarang dan didapatkan hasil bahwa Nomor BB-00755/2011 berupa cairan bening positif ethanol dengan kadar 16. 14 %, nomor BB -00756/2011 berupa cairan coklat positif mengadung ethanol dengan kadar 8,7% ;-------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalictik No 378KKF/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 minuman keras yang dijual oleh terdakwa mengadung ethanol dengan kadar diatas ambang batas maksimal yang ditetapkan yaitu 5% sehinnga minuman keras tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ; -----
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 204 ayat ( 1 ) KUHP ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa MASRUKIN Bin KUSNAN pada hari kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 20.00 Wib atau setidak –tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 29011 bertempat di Dk Krasak RT. 01.01 Kel Sidomulyo Kec Dempet Kab Demak atau setidak –tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak , mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan yaitu pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
Bahwa awalnya sejak bulan Februari 2011 terdakwa berjualan minuman keras yang mengandung ethanol di warung milikya di Dk Krasak Rt 01/01 Kel Sidomulyo kec Dempet kab Demak Terdakwa memperoleh minuman keras tersebut dengan cara membeli dari Man (DPO ) sebanyak 5 ( lima ) botol ukuran 1.5 liter dan sudah terjual 3 ( tiga ) botol , selanjutnya terdakwa membeli lagi sebanyak 15 ( lima belas ) botol dari Man untuk dijual ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2011 sekira jam 20.00 Wib terdakwa telah menjual 1 ( botol ) minuman keras yang mengandung ethanol seharga Rp 25,000,- di warung miliknya yang terletak dk Dk Krasak RT 01 /01 Kel Sidomulyp Kec Dempet Kab Demak kepada saksi Muhammad Nailul Gofar, selain itu terdakwa juga telah meminum 1 ( satu ) botol minuman keras tersebut sehinnga yang tersisa di warung terdakwa sebanyak 15 ( lima belas ) botol ; ---------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2011 sekira jam 15.00 Wib petugas Polres Demak mengamankan 15 ( lima belas ) botol minuman keras tersebut dikirim ke Laboratorium Forensik cabang Semarang dan didapatkan hasil bahwa Nomor BB-00755/2011 berupa cairan bening positif ethanol dengan kadar 16. 14 %, nomor BB -00756/2011 berupa cairan coklat positif mengadung ethanol dengan kadar 8,7% ;-------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalictik No 378KKF/III/2011 tanggal 31 Maret 2011 minuman keras yang dijual oleh terdakwa mengadung ethanol dengan kadar diatas ambang batas maksimal yang ditetapkan yaitu 5% sehinnga minuman keras tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan manusia ; ------
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 55 huruf d UU No 7 Tahun 1996 tentang pangan ;-------------------------------------------------------------------------
--------------- Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengaku mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
--------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi masing-masing memberikan keterangan dibawah, sebagai berikut :
SAKSI TRI ZULRFIYANTO BIN SARTONO, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota Polres Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 15.00 WIB, saksi bersam Al Mubarokah sesama anggota Polres Demak mengamankan terdakwa dirumahnya di Dk. Krasak, Desa Sidomulyo RT 01/01, Kec. Dempet, Kab Demak, karena terdakwa menjual minuman arak oplosan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa 15 botol plastik air mineral berisi arak oplosan masing-masing 1,5 liter.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa minuman arak oplosan tersebut dibeli terdakwa dari Man orang Godong seharaga Rp. 20.000,- per botol dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- per botol sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per botol.
Bahwa minuma keras jenis arak tersebut termasuk berbahaya karena mengandung ethanol yang melebihi kadar normal sehingga berbahaya bagi manusia.
----------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
SAKSI AL MUBAROKAH, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Demak.
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 15.00 WIB, saksi bersam Tri Zulfriyanto sesama anggota Polres Demak mengamankan terdakwa dirumahnya di Dk. Krasak, Desa Sidomulyo RT 01/01, Kec. Dempet, Kab Demak, karena terdakwa menjual minuman arak oplosan tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa saksi juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa 15 botol plastik air mineral berisi arak oplosan masing-masing 1,5 liter.
Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa minuman arak oplosan tersebut dibeli terdakwa dari orang bernama Man orang Godong seharaga Rp. 20.000,- per botol dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- per botol sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per botol.
Bahwa minuma keras jenis arak tersebut termasuk berbahaya karena mengandung ethanol yang melebihi kadar normal sehingga berbahaya bagi manusia.
----------------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan;
----------------- Menimbang, bahwa selain mengajukan saksi-saksi, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan ahli, dibawah sumpah memberikan keterangan/pendapat sebagai berikut :
AHLI dr. DJOKO SARWONO, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah dokter menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan dan Pengendalian Farmasi dan Perbekalan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Demak.
Bahwa sesuai Peraturan Bupati Demak No. 34 tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Demak, Pasal 23 ayat (2) huruf g, ahli mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan sarana distribusi makanan minuman dan bahan berbahaya guna mencegah masalah kesehatan akibat makanan dan minuman bahan berbahaya.
Bahwa ahli berpendapat, bahwa makanan/minuman yang mengandung ETAHANOL (alkohol) yang diperbolehkan dikonsumsi manusia adalah tidak lebih dari 5 %, bila melebihi kadar tersebut akan berdampak pada kesehatan manusia.
Bahwa barang bukti dalam perkara ini sesuai Berita Acara Labfor Cabang Semarang tanggal 31 Maret 2011, berupa cairan bening positif mengandung ethanol dengan kadar 16,14 % dan cairan coklat positif mengandung etahnol dengan kadar 8,77% apabila dikonsumsi akan menyebabkan peradangan di saluran pencernaan (jangka pendek) dan merusak hati (jangka panjang) yang dapat mengakibatkan kematian seseorang.
AHLI EKO PUNCAK, S.H. BIN SOETOYO, menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli adalah PNS bekerja di Balai Pom Semarang sebagai staf pengawas farmasi dan makanan.
Bahwa ethanol adalah salah satu golongan alkohol yang berupa cairan jernih tidak berwarna, mudah menguap dan upanya mudah membius dan berbau tajam.
Bahwa ethanol merupakan salah satu depresan artinya jika diminum akan masuk dalam aliran darah sampai ke otak sehingga dapat menekan sistem syaraf pusat sehingga terganggu berupa kepala pusing.
Bahwa ahli berpendapat, bahwa semua makanan/minuman berlakohol harus mendapat izin edar dari BPOM dengan kode MD dan 12 digit angka dengan kode minuman A, B, C, bila tidak ada berarti belum mempunyai izin edar dari BPOM.
Bahwa barang bukti dalam perkara ini sesuai Berita Acara Labfor Cabang Semarang tanggal 31 Maret 2011, berupa cairan bening positif mengandung ethanol dengan kadar 16,14 % dan cairan coklat positif mengandung etahnol dengan kadar 8,77% apabila dikonsumsi dalam jumlah banyak jelas akan menyebabkan gangguan berupa sirosi hati atau pembengkakan hati.
----------------- Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa MASRUKIN BIN KUSNAN telah memberikan keterangan sebagai berikut :-
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa diamankan Polisi dari Polres Demak karena terdakwa menjual minuman berlakohol (arak) di warung miliknya di Dk. Krasak, Desa Sidomulyo RT 01/01, Kec. Dempet, Kab Demak, tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti berupa 15 botol plastik air mineral berisi arak oplosan masing-masing 1,5 liter.
Bahwa minuman berlakohol (arak) tersebut dibeli terdakwa dari orang bernama Man (orang Bugel Godong) seharaga Rp. 20.000,- per botol dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- per botol, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per botol.
Bahwa terdakwa hanya menjual saja dan tidak mmeproduksi atau mengoplos inuman tersebut.
Bahwa terdakwa mengerti minuman keras (arak) yang dijualnya tersebut termasuk berbahaya karena mengandung ethanol/alkohol yang melebihi kadar normal sehingga berbahaya bagi manusia.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Bahwa terdakwa mengaku belum pernah dihukum sebelumnya.
---------------- Menimbang, bahwa setelah diberikan kesempatan, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
---------------- Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan alat bukti surat berupa :
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 378/KKF/III/2011 tanggal 31 Maret 2011, dengan kesimpulan :1. Nomor BB-00755/2011 berupa cairan bening tersebut diatas POSITIF mengandung ETHANOL dengan kadar 16, 14 %. 2. Nomor BB-00756/2011 berupa cairan cokelat tersebut diatas POSITIF mengandung ETHANOL dengan kadar 8,77 %.
---------------- Menimbang, bahwa selain mangajukan saksi-saksi dan terdakwa, di persidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, berupa :
15 (lima belas) botol plastik air mineral yang berisi minuman keras jenis arak masing-masing 1,5 liter.
1 (satu) botol plastik air mineral yang ebrisi minuman keras jenis arak berisi 1,25 liter.
yang setelah diperlihatkan kepada para saksi dan terdakwa dibenarkan adanya ;
---------------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, ahli dan keterangan terdakwa, diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 378/KKF/III/2011 tanggal 31 Maret 2011, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan satu sama lain saling bersesuaian, maka didapatkan fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa diamankan Polisi dari Polres Demak karena terdakwa menjual minuman berlakohol (arak) di warung miliknya di Dk. Krasak, Desa Sidomulyo RT 01/01, Kec. Dempet, Kab Demak, tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa arak yang dijual terdakwa tersebut dijadikan barang bukti berupa 15 botol plastik air mineral berisi arak oplosan masing-masing 1,5 liter.
Bahwa minuman berlakohol (arak) tersebut dibeli terdakwa dari orang bernama Man (orang Bugel Godong) seharaga Rp. 20.000,- per botol dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- per botol, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per botol.
Bahwa terdakwa hanya menjual saja dan tidak mmeproduksi atau mengoplos minuman tersebut.
Bahwa arak tersebut setelah dicek di laborat ternyata mengandung ethanol (alkohol masing-masing dengan kadar 16, 14 % dan 8,77% , yang melebihi ambang batas normal bagi manusia sebesar Rp. 5 %.
Bahwa terdakwa mengerti minuman keras (arak) yang dijualnya tersebut termasuk berbahaya karena mengandung ethanol/alkohol yang melebihi kadar normal sehingga bila diminum manusia akan membahayakan kesehatannya.
----------------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis tersebut, selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagimana yang didakwakan kepadanya atau tidak ;
----------------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya ;
----------------- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan lternatif, sehingga Majelis Hakim bebas memilih dakwaan mana yang dinilai paling tepat untuk menjerat perbuatan terdakwa dan berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim memilih mempertimbangkan dakwaan kedua yang dinilai paling tepat untuk menjerat perbuatan terdakwa, yaitu melanggar Pasal 55 huruf d UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Barang Siapa ;
Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf e ;
----------------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Barang Siapa :
Bahwa yang dimaksud “barang siapa” adalah subyek hukum baik orang maupun badan hukum yang mampu untuk bertanggung jawab di depan hukum atas segala perbuatan yang telah dilakukannya.
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Masrukin Bin Kusnan membenarkan dirinya beridentitas sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa juga mengaku dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat mengikuti persidangan terhadap perkara ini.
Bahwa dengan demikian, subyek atau pelaku yang didakwakan dalam perkara ini adalah terdakwa, sehingga unsur “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d atau huruf e ;
Bahwa unsur ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu unsur sudah terpenuhi ada pada perbuatan terdakwa, maka unsur tersebut terbukti dan terhadap unsur selebihnya tidak perlu dibuktikan lagi.
Bahwa sesuai Pasal 1 angka 1 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, yang dimaksud “Pangan” adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan atau pembuatan makanan atau minuman.
Bahwa Pasal 21 UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, berbunyi sebagai berikut :
“ Setiap orang dilarang mengedarkan :-------------------------------------------
a.pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia ;--------------
b.pangan yang mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan ;--------------------------------------------------------
c.pangan yang mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan ;------------------------------------------
d.pangan yang mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai sehingga menjadikan pangan tidak layak dikonsumsi manusia ;------------------------------------------------------------------------------
e.pangan yang sudah kedaluwarsa “;----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi, ahli dan terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan bahwa pada hari Jum’at, tanggal 11 Maret 2011 sekitar jam 15.00 WIB, terdakwa diamankan Polisi dari Polres Demak karena terdakwa menjual minuman beralkohol (arak) di warung miliknya di Dk. Krasak, Desa Sidomulyo RT 01/01, Kec. Dempet, Kab Demak, tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Bahwa arak yang dijual terdakwa tersebut lalu dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa 15 botol plastik air mineral berisi arak oplosan masing-masing 1,5 liter.
Bahwa minuman berlakohol (arak) tersebut dibeli terdakwa dari orang bernama Man (orang Bugel Godong) seharaga Rp. 20.000,- per botol dan dijual kembali oleh terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- per botol, sehingga terdakwa mendapat keuntungan Rp. 5.000,- per botol.
Bahwa terdakwa hanya menjual saja dan tidak mmeproduksi atau mengoplos minuman tersebut.
Bahwa arak tersebut setelah dicek di laborat ternyata mengandung ethanol (alkohol masing-masing dengan kadar 16, 14 % dan 8,77% , yang melebihi ambang batas normal bagi manusia sebesar Rp. 5 %.
Bahwa terdakwa mengerti minuman keras (arak) yang dijualnya tersebut termasuk berbahaya karena mengandung ethanol/alkohol yang melebihi kadar normal sehingga bila diminum manusia akan membahayakan kesehatannya.
Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti mengedarkan minuman keras (arak) yang mengandung ethanol lebih dari 5 % sebagai ambang batas normal, sehingga minuman tersebut termasuk dilarang diedarkan menurut Pasal 21 huruf a karena membahayakan bagi kesehatan atau jiwa manusia, namun hal tersebut tidak dihiraukan terdakwa, bahkan terdakwa tetap dengan sengaja menjualnya tanpa izin hanya berharap keuntungan Rp. 5.000,- per botol air mineral sebagai seorang pedagang, karenanya unsur “Dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf a” telah terpenuhi ;
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENA MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf d UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan ;
--------------- Menimbang, bahwa sekalipun terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukan perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, namun untuk dapat dinyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana, maka perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ;
--------------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama pemeriksaan di persidangan, oleh karena Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidananya, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka Hakim berpendapat bahwa perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa tersebut dapat dipertanggung jawabkan kepadanya ;
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu untuk bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan oleh karena itu ia harus dijatuhi pidana sesuai dengan apa yang dilakukannya ;
--------------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan yang ada pada perbuatan terdakwa, yaitu :
Hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal - hal yang meringankan ;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan.
Terdakwa berterus terang, mengakui kesalahannya serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari ekonomi.
Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
--------------- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal terebut, hakekat pemidanaan bukanlah pembalasan, melainkan perbaikan atas kelakuan yang menyimpang, maka dengan mengingat fakta pula bahwa terdakwa sudah benar-benar menunjukkan itikad baiknya mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, lagi pula terjadinya tindak pidana ini semata-mata bukan kesalahan terdakwa saja, melainkan faktor budaya dan pengawasan serta sosialisasi dari pemerintah yang dinilai kurang intesnif turut mendukung terjadinya tindak pidana ini, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa patut dijatuhi pidana sebagaimana yang termuat dalam amar putusan, pidana tersebut dinilai pantas dan adil karena telah memenuhi rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan dari maksud penjatuhan pidana ;
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan dalam perkara ini, terhadap diri terdakwa dilakukan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
--------------- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
15 (lima belas) botol plastik air mineral yang berisi minuman keras jenis arak masing-masing 1,5 liter.
1 (satu) botol plastik air mineral yang ebrisi minuman keras jenis arak berisi 1,25 liter.
Oleh karena barang bukti tersebut terlarang untuk diedarkan dan menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, maka harus dirampas untuk dimusnahkan.
--------------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa tidak pernah mengajukan pembebasan dari pembayaran uang biaya perkara, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
--------------- Mengingat, ketentuan Pasal 55 huruf d UU No. 7 tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 197 KUHAP, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum serta Pasal - Pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa MASRUKIN BIN KUSNAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN PANGAN YANG DILARANG UNTUK DIEDARKAN KARENA MEMBAHAYAKAN KESEHATAN ATAU JIWA MANUSIA ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) botol plastik air mineral yang berisi minuman keras jenis arak masing-masing 1,5 liter.
1 (satu) botol plastik air mineral yang ebrisi minuman keras jenis arak berisi 1,25 liter.
Dimusnahkan.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari RABU, tanggal 13 JUNI 2012, oleh kami RADITYO BASKORO, S.H., M.K.n., sebagai Hakim Ketua Majelis, ENDANG SRI. G. L., S.H., M.H., dan DWI SUGIARTO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 20 JUNI 2012, oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu ISTIYAROH, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SUHERMAN, S.Ag, S.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
1. ENDANG SRI .GEWAYANTI .L, S.H., M.H. RADITYO BASKORO, S.H.,M.Kn.
2. DWI SUGIARTO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
ISTIYAROH, S.H.