147/Pid.Sus/2016/PN Kag
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN Kag
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa JHONI IRAWAN als JON BIN ZULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENUSUK”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit coklat; - 1 (satu) buah tas warna hitam; masing-masing dirampas untuk dimusnakan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
PUTUSAN
Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN Kag
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Jhoni Irawan Als jon Bin Zulkarnain
Tempat lahir : Desa Embacang, Kabupaten Ogan Ilir
Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun / 23 Maret 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Embacang Kp. II Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (tamat)
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 16 Nopember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember 2015;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Januari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Februari 2016 sampai dengan tanggal 13 Maret 2016;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun haknya telah diberitahukan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Telah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum, yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN bersalah melakukan tindak pidana membawa, memiliki dan meyimpan senjata tajam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dalam surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN berupa pidana penjara selama : 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa Penangkapan Dan Penahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit coklat
1(satu) buah tas warna hitam Masing –masing dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekira Bulan Oktober 2015 bertempat di dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam ke Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kayu Agung, tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan, menyembunyikan, senjata penikam atau penusuk 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat, yang dilakukan terdakwa dengan cara :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula ketika saksi Muhammad Idris bersama dengan saksi Pratimor bersama dengan rekan- rekan TNI AD sedang melakukan Patroli Pemadaman Api, berhasil mengamankan iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) karena didapatkan membawa senjata rakitan laras panjang kemudian Iskandar tersebut diamankan ke Posko kebakaran Hutan dan lahan Camp PT.SES desa Embacang, kemudian sekira pukul 16.00 wib datang terdakwa bersama kelima teman nya, dan salah satu teman terdakwa mengatakan bahwa “ Mana Iskandar Itu OI,Lepaskan” dan juga salah satu teman terdakwa ada yang mengeluarkan senjata tajam melihat hal itu rekan saksi langsung memberikan tembakan peringatan keatas, akhirnya terdakwa bersama teman –teman nya mencoba melarikan diri lalu dikejar oleh saksi bersama dengan saksi Pratimor bersama dengan rekan- rekan TNI AD dan behasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan diri terdakwa dan juga sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau gagang kayu warna coklat bersarung kulit warna coklat , dan juga saat dilakukan penggeledahan didiri teman terdakwa yaitu saksi Arhandi (dilakukan penuntutan terpisah) ditemukan senjata tajam jenis parang diselipkan dibagian pinggang sebelah kiri, Heriyanto Bin zainudin ditemukan senjata tajam jenis parang yang diselipkan di dibagian pinggang dan juga pada diri saksi Erlan Bin Jainuri (dilakukan penuntutan terpisah) didapatkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, kemudian di diri Sarnudi Bin Mahluk ditemukan juga senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, kemudian di Sutar Bin gusnadi ditemukan juga senjata tajam jenis pisau yang diselipkan dibagian pinggang lalu terdakwa beserta teman-temannya diamankan dan diserahkan kepolres Ogan Ilir
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo UU No 1 tahun 1961.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti, berupa keterangan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan, sebagai berikut;
Erlan Bin Sainuri ,didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir terdakwa ditangkap karena mengusai memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Bahwa benar bermula ada infomasi dari teman saksi bahwa ada Orang embacang keno Keroyok , setelah itu Heriyanto mengajak saksi untuk melihat daerah lebung taun dan saat diperjalanan bertemu dengan terdakwa dan saudara erlan beserta Arhandi (dilakukan penuntutan terpisah), kemudian saksi bertanya kepada terdakwa siapa yang keno keroyok lalu dijawab oleh terdakwa tidak tahu, lalu terdakwa beserta erlan dan Arhandi (dilakukan penuntutan terpisah) menuju kearah kebun sawit, dan saat sampai di kamp perkebunan sawit saudara Sarnudi bertanya kepada anggota TNI ”Siapo pak yang dikeroyok” tetapi saudara Sarnubi suara nya agak keras,lalu anggota TNI mengejar dan langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didalam tas warna hitam milik terdakwa lalu terdakwa beserta saksi diamankan ke Polres OKI lalu diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwajib
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa
Saksi Arhandi Bin Tajudin dibawah sumpah didepan persidangan pada intinya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir terdakwa ditangkap karena mengusai memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Bahwa benar bermula ada infomasi dari teman saksi bahwa ada Orang embacang keno Keroyok bertempat di perumahan sawit terus saksi Erlan bersama heriyanto dan terdakwa beserta saksi menuju kearah kebun sawit, dan saat sampai di kamp perkebunan sawit saudara Sarnudi bertanya kepada anggota TNI ”Siapo pak yang dikeroyok” tetapi saudara Sarnubi suara nya agak keras,lalu anggota TNI mengejar dan langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didalam tas warna hitam yang dibawak oleh terdakwa lalu terdakwa beserta saksi diamankan ke Polres OKI lalu diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwajib
Atas keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi Muhammad idris,Sip , dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan anggota TNI yang ditugaskan ke Kabupaten Ogan ilir untuk PAM kebakaran Lahan
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat di dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir terdakwa ditangkap karena mengusai memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau
Bahwa bermula ketika saksi bersama dengan saksi Pratimor bersama dengan rekan- rekan TNI AD sedang melakukan Patroli Pemadaman Api, berhasil mengamankan iskandar (dilakukan penuntutan terpisah) karena didapatkan membawa senjata rakitan laras panjang kemudian Iskandar tersebut diamankan ke Posko kebakaran Hutan dan lahan Camp PT.SES desa Embacang, kemudian sekira pukul 16.00 wib datang terdakwa bersama kelima teman nya, dan salah satu teman terdakwa mengatakan bahwa “ Mana Iskandar Itu OI,Lepaskan” dan juga salah satu teman terdakwa ada yang mengeluarkan senjata tajam melihat hal itu rekan saksi langsung memberikan tembakan peringatan keatas, akhirnya terdakwa bersama teman –teman nya mencoba melarikan diri lalu dikejar oleh saksi bersama dengan saksi Pratimor bersama dengan rekan- rekan TNI AD dan behasil ditangkap dan saat dilakukan penggeledahan diri terdakwa ditemukan senjata tajam jenis pisau didalam tas warna hitam yang dibawah oleh terdakwa,dan juga saat dilakukan penggeledahan di diri teman terdakwa yaitu Heriyanto Bin zainudin ditemukan senjata tajam jenis parang yang diselipkan di dibagian pinggang dan juga pada diri Erlan Bin Jainuri didapatkan senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang, kemudian di diri Sarnudi Bin Mahluk ditemukan juga senjata tajam jenis pisau yang diselipkan
di pinggang, kemudian di Sutar Bin gusnadi lalu terdakwa beserta teman-temannya diamankan dan diserahkan kepolres OKI dan bibawa ke Polres Ogan Ilir
Bahwa terdakwa tidak ada izin atas dari pihak berwajib
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula keterangan terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN, sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir terdakwa ditangkap karena membawa, mengusai memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Bahwa benar bermula ada infomasi dari teman terdakwa bahwa ada Orang embacang keno Keroyok bertempat di perumahan sawit terus saksi Erlan bersama heriyanto dan terdakwa beserta saksi erlan dan saksi arhandi dan Sarnubi menuju kearah kebun sawit, dan saat sampai di kamp perkebunan sawit saudara Sarnudi bertanya kepada anggota TNI ”Siapo pak yang dikeroyok” tetapi saudara Sarnubi suara nya agak keras,lalu anggota TNI mengejar dan langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa beserta saksi arhandi dan saksi Erlan diamankan ke Polres OKI lalu diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan dan pemilikannya tersebut;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan Barang bukti yang diajukan dalam persidangan :
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit coklat
1 (satu) buah tas warna hitam
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karenanya dapat digunakan untruk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan pembuktian diatas maka didapatlah fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan Dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun 1951 Jo. UU No. 1 Tahun 1961, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Barang siapa;
2. Tanpa Hak menguasai, menyimpan, memiliki, menyembunyikan senjata penusuk atau penikam;
Ad.1. Unsur “Barang Siapa” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang atau subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum Dalam hal ini yang dapat diajukan sebagai “barang siapa” berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN pelaku perbuatan pidana yang didakwakan dalam perkara ini. Selama dalam proses dipersidangan dapat disimpulkan bahwa terdakwa sehat jasmani maupun rohani, yang terlihat dari kemempuan terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangannya cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara ini sehingga dengan keadaan itu dapatlah dikatakan bahwa terdakwa JHONI IRAWAN ALS JON BIN ZULKARNAIN adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab dan dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya secara hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas maka unsure “barang siapa” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad. 2. Unsur “Tanpa Hak menguasai, menyimpan, memiliki, menyembunyikan senjata penusuk atau penikam “ :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan mulai dari keterangan saksi-saksi, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, yang selanjutnya dikaitkan dengan unsur ini maka didapat fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 27 oktober 2015 sekira pukul 16.00 Wib bertempat dijalan desa Embacang kecamatan Lubuk Keliat kabupaten ogan Ilir terdakwa ditangkap karena membawa, mengusai memiliki 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau
Bahwa benar bermula ada infomasi dari teman terdakwa bahwa ada Orang embacang keno Keroyok bertempat di perumahan sawit terus saksi Erlan bersama heriyanto dan terdakwa beserta saksi erlan dan saksi arhandi dan Sarnubi menuju kearah kebun sawit, dan saat sampai di kamp perkebunan sawit saudara Sarnudi bertanya kepada anggota TNI ”Siapo pak yang dikeroyok” tetapi saudara Sarnubi suara nya agak keras,lalu anggota TNI mengejar dan langsung dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penggeledahan diri terdakwa ditemukan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau didalam tas warna hitam yang dibawa oleh terdakwa lalu terdakwa beserta saksi arhandi dan saksi Erlan diamankan ke Polres OKI lalu diserahkan ke Polres Ogan Ilir
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atas penguasaan dan pemilikannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas apabila dikaitkan dengan unsur “tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan senjata tajam”” telah terbukti dan terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum. maka dapat disimpulkan bahwa terdakwa telah memiliki dan menguasai senjata tajam tanpa izin;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dengan demikian dakwaan telah terbukti;
Berdasarkan uraian seperti tersebut diatas, oleh karena semua unsur dari Pasal 2 Ayat (1) UURI Nomor 12 Tahun 1951 Jo UURI No 1 tahun 1961 tersebut telah terpenuhi maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “tanpa hak menguasai senjata penikam” sebagaimana yang kami dakwakan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan idak ditemukan adanya hal-hal yang dapat dijadikan alasan-alasan pemaaf maupun alasan-alasan pembenar maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya dengan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa Sebelum kami sampai pada tuntutan pidana atas diri terdakwa perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana yaitu :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan selama persidangan
Terdakwa mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum
Menimbang, bahwa terdakwa telah menjalani masa penahanan yang sah, oleh karenanya pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat alasan-alasan sah yang dapat mengeluarkan terdakwa dari penahanan maka diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang dimiliki terdakwa tanpa izin, maka haruslah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah maka sepatutnya dibebani membayar biaya perkara yang besarannya ditentukan dalam amar putusan;
Mengingat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa JHONI IRAWAN als JON BIN ZULKARNAIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MEMILIKI SENJATA PENUSUK”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat bersarung kulit coklat;
1 (satu) buah tas warna hitam;
masing-masing dirampas untuk dimusnakan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (Dua ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayu Agung, pada hari Rabu tanggal 13 April 2016 oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI, SH. selaku Hakim Ketua Majelis, YOGA MAHARDHIKA, SH. dan FIRMAN JAYA,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor 147/Pid.Sus/2016/PN Kag tanggal 8 Maret 2016, putusan tersebut diucapkan pada hari juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua majelis dengan didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh MAULANA MALIK, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh AHMAD SAZILI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kayu Agung dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Yoga Mahardhika, SH. Ummi Kusuma Putri, S.H.
Firman Jaya, SH.
Panitera Pengganti,
Maulana Malik, S.H.