28 / Pdt / 2018/ PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 28 / Pdt / 2018/ PT DPS
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
Jl. By Pass Ngurah Rai Nomor 888
Also in 1 other case
PT. THE SERVICE sebagai Pembanding M e l a w a n PT. ADORA PRIMA SUKSES sebagai Terbanding
MENGADILI  Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;  Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2017 Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut ;  Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
SALINAN
P UTUSAN
Nomor 28 / Pdt / 2018/ PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Bali yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
PT. THE SERVICE LINE, berkedudukan di Wisma Slipi, Jalan Letjend S Parman Kav. 12 Lt. 10, Jakarta Barat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada H. Daniar Trisasongko, S.H, M.Hum. dan H.M Husein, S.H, M.Pd, para Advokat berkantor di Kantor Hukum DANIAR TRISASONGKO & PARTNERS, beralamat di Jalan Pura Demak No. 36 Marlboro Teuku Umar Barat Denpasar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 007/SK-LEGAL/TSL/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 13 Desember 2017 di bawah Reg. No. 2512/Daf/2017, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat;
M e l a w a n
PT. ADORA PRIMA SUKSES, berkedudukan di Jalan By Pass Ngurah Rai No. 888, Kota Denpasar, Bali, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Achmad Sumarjoko, S.H dan Henri Pangaribuan, S.H, Advokat & Konsultan Hukum, pada Kantor Hukum “RHYS & Rekan”, beralamat di Jalan Radio Dalam Raya No. 5 - 7, Gandaria Utara, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Pebruari 2017,selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali Nomor 28/Pen.Pdt/2018/PT DPS tanggal 20 Februari 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;
2. Berkas perkara Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps tanggal 29 Nopember 2017 dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat melalui Kuasa hukumnya tersebut diatas telah mengajukan gugatan secara tertulis tertanggal 3 Oktober 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar pada tanggal 14 Oktober 2016 dibawah Register Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Kebersihan (cleaning service) yang telah ditunjuk TERGUGAT berdasarkan Surat Perintah Kerja tanggal 10 Mei 2012 (Bukti P-1) untuk melaksanakan jasa kebersihan (cleaning service) di gedung ADORA di Jln. By Pass Ngurah Rai No. 888, Denpasar Bali.
Bahwa pada tanggal 19 Mei 2012, PENGGUGAT dan TERGUGAT telah mengadakan kerja sama berupa pemberian tugas pelaksanaan pekerjaan kebersihan gedung (cleaning service) berdasarkan Perjanjian Kerjasama Penyediaan Jasa Pelaksanaan Pekerjaan Kebersihan Gedung (Cleaning Service) No. 008/TSL-ADORA-BALI/V/2012yang dibuat dan ditandatangani oleh dan diantara keduanya pada tanggal 19 Mei 2012 (selanjutnya disebut “Perjanjian”), Perjanjian mana telah menempatkan PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja dan TERGUGAT sebagai Pemberi Kerja dan untuk selanjutnya terjadi amandemen-amandemen atas perubahan pada perjanjian yang disepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT yang dituangkan dalam Addendum I No. 008.ADD.I/TSL-ADORA-BALI/V/2012 Tanggal 30 Juni 2012 dan Addendum II No. 008.ADD.II/TSL-ADORA-BALI/V/2012 Tanggal 20 Mei 2013(Bukti P-2);
Bahwa, berdasarkan Pasal 2 Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja memiliki kewajiban untuk melakukan pekerjaan berupa pembersihan gedung dengan menyediakan tenaga kebersihan di areal gedung ADORA di jalan by pass Ngurah Rai No. 888 dengan jumlah tenaga kerja sejumlah 53 orang;
Bahwa atas jasa pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian PENGGUGAT akan melakukan penalangan gaji terlebih dahulu setiap bulannya terhadap pekerja kebersihan di area TERGUGAT, yang mana TERGUGAT akan melakukan pembayaran biaya pekerjaan jasa setelah PENGGUGAT melakukan pekerjaannya dan melakukan penagihan dengan melampirkan Nota Penagihan (Invoice);
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 yang juga terurai dalam Lampiran B Perjanjian, PENGGUGAT sebagai Pelaksana Kerja berhak memperoleh Biaya Jasa dari TERGUGAT sebesar Rp. 103.500.000 (seratus tiga juta rupiah) belum termasuk atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selanjutnya disebut “Biaya Jasa”;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 2 Perjanjian, pembayaran Biaya Jasa yang menjadi hak PENGGUGAT tersebut akan dilakukan oleh TERGUGAT dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak TEGUGAT menerima Nota Penagihan (invoice), dengan cara transfer atau pemindahbukuan ke rekening PENGGUGAT dalam jangka waktu minimal 7 (tujuh) hari dari akhir waktu invoice.
Bahwa pada bulan Agustus 2013 – Januari 2014, PENGGUGAT telah melaksanakan seluruh pekerjaannya yang merupakan kewajiban PENGGUGAT kepada TERGUGAT sesuai dengan Perjanjian;
Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut, maka berdasarkkan Pasal 4 ayat 1 yang terurai juga dalam Lampiran B Perjanjian PENGGUGAT berhak untuk menerima total pembayaran Biaya Jasa dari TERGUGAT periode kerja Agustus 2013 – Januari 2014 adalah sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa, dengan telah dilaksanakannya kewajiban pembayaran Biaya Jasa dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Biaya Jasa periode kerja Oktober 2013 senilai Rp. 36.190.000 (tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT maka sisa pembayaran yang belum dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Biaya Jasa berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2014 adalah sebesar Rp. 259.151.131 (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
Bahwa, secara lisan TERGUGAT pernah menyatakan belum ada uang untuk melakukan pembayaran Biaya Jasa kepada PENGGUGAT dan terkesan selalu menghindari PENGGUGAT ketika ditagih untuk melakukan pembayaran Biaya Jasa;
Bahwa, sampai dengan jangka waktu terakhir Pembayaran Biaya Jasa periode kerja Oktober 2013 tersebut diatas, TERGUGAT ternyata tidak juga melaksanakan kewajibannya melakukan sisa pembayaran Biaya Jasa kepada PENGGUGAT;
Bahwa, karena belum dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka PENGGUGAT telah melakukan peneguran kepada TERGUGAT untuk segera melaksanakan seluruh kewajibannya tersebut yang antara lain berupa beberapa kali teguran lisan melalui telepon dan teguran tertulis melalui surat (Bukti P-3);
Bahwa, karena teguran-teguran PENGGUGAT tersebut tidak juga diindahkan oleh TERGUGAT, maka pada tanggal 30 Juni 2016 PENGGUGAT telah melayangkan surat teguran keras (SOMASI I) dan tanggal 21 Juli 2016 SOMASI II kepada TERGUGAT untuk melunasi kewajibannya melaksanakan sisa Pembayaran Biaya Jasa (Bukti P-4);
Bahwa, ternyata surat teguran keras (SOMASI I dan SOMASI II) yang dilayangkan PENGGUGAT tersebut juga tidak diindahkan oleh TERGUGAT, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya kepada PENGGUGAT, terlebih lagi belakangan TERGUGAT telah berusaha untuk menghindari PENGGUGAT dengan tidak dapat lagi dihubunginya TERGUGAT oleh PENGGUGAT baik melalui telepon maupun di tempat kedudukannya, sehingga dengan demikian maka TERGUGAT dengan itikad tidak baik telah berusaha menghindari kewajibannya melakukan pembayaran sisa Biaya Jasa yang menjadi hak PENGGUGAT berdasarakan Perjanjian;
Bahwa, dengan tidak dilaksanakannya kewajiban TERGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) terhadap Perjanjian, yaitu dengan tidak dilaksanakannya Pembayaran Biaya Jasa periode kerja bulan Agustus 2013 sampai dengan Januari 2014 sebesar Rp. 259.151.131 (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) yang harus sudah dibayarkan paling lambat tanggal 12 Maret 2014, sehingga dengan demikian wanprestasi tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi PENGGUGAT;
Bahwa, terhadap wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon agar Ketua Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Bahwa, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (Satu) obyek tanah dan bangunan di lokasi ADORA milik TERGUGAT;
Bahwa PENGGUGAT juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
Bahwa atas wanprestasi yang telah dilakukan TERGUGAT tersebut maka dengan ini PENGGUGAT mohon agar dibebankan biaya bunga 1 ‰ perhari sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar agar berkenan untuk memutuskan:
DALAM PETITUM
Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas sebuah obyek tanah dan bangunan di lokasi Adora atas nama TERGUGAT;
Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Biaya Jasa sebesar Rp. 259.151.131 (dua ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya bunga 1 ‰ perhari sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap kepada PENGGUGAT secara tunai;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Mebebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Memperhatikan dan mengutip segala hal-hal yang termuat dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 735/ Pdt.G/2016/ PN Dps tanggal 29 Nopember 2017, yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
Menolak eksepsi Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.226.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor 109/Pdt.Banding/2017/PN Dps yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, yang menyatakan bahwa pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2017 Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkara yang diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps tanggal 29 Nopember 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Membaca Risalah Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa pada tanggal 07 Februari 2018 permohonan banding tersebut telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama kepada Terbanding semula Tergugat ;
Membaca, Surat Memori Banding yang diajukan oleh kuasa hukum Pembanding semula Penggugat, tanggal 21 Januari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Januari 2018, dan Memori Banding tersebut telah pula diserahkan dan disampaikan secara seksama oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 07 Februari 2018;
Membaca Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Inzage) Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps kepada kuasa hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Januari 2018 yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding (Inzage) tersebut juga telah diberitahukan / disampaikan secara sah dan seksama tanggal 07 Januari 2018, kepada Terbanding semula Tergugat ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penggugat/Pembanding telah mengajukan memori banding dengan alasan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT keberatan dan tidak sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dalam Pertimbangan Hukum Putusannya menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Apa yang diuraikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Putusannya adalah keliru dan kurang cermat didalam Pertimbangan Hukumnya dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan gugatan PENGGUGAT tersebut kabur (obscuur libel) dengan mendasarkan pada alasan bahwa Penggugat dalam Posita Gugatannya tidak menguraikan dari mana diperoleh jumlah biaya jasa sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) sedangkan pihak TERBANDING / TERGUGAT sendiri telah melakukan pembayaran kepada PEMBANDING / PENGGUGAT sebesar Rp. 36.190.000 (tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah). Bahwa dapat PEMBANDING / PENGGUGAT jelaskan disini mengapa PEMBANDING /PENGGUGAT mendalilkan didalam Posita dan Petitum gugatannya bahwa sisa pembayaran yang belum dilaksanakan oleh TERBANDING / TERGUGAT adalah masih tetap sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) sekalipun TERBANDING / TERGUGAT telah melakukan pembayaran kepada PEMBANDING / PENGGUGAT sebesar Rp. 36.190.000 (tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) hal tersebut sebenarnya telah PEMBANDING / TERGUGAT uraikan dan tuangkan secara rinci didalam Gugatan PEMBANDING/ TERGUGAT terdahulu, khususnya dalam Posita angka 8, diterangkan : “ Bahwa dengan telah dilaksanakannya seluruh kewajiban PENGGUGAT tersebut maka berdasarkan Pasal 4 ayat 1 yang terurai juga dalam Lampiran B Perjanjian, PENGGUGAT berhak untuk menerima total pembayaran Biaya Jasa dari TERGUGAT periode kerja Agustus 2013 – Januari 2014 adalah sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah).” Dan kemudian dalam Posita angka 9 gugatan PENGGUGAT, juga diterangkan :
“ Bahwa, dengan telah dilaksanakannya kewajiban pembayaran Biaya Jasa dari TERGUGAT kepada PENGGUGAT tersebut, maka TERGUGAT telah melaksanakan Pembayaran Biaya Jasa periode kerja Oktober 2013 senilai Rp. 36.190.000 (tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga jumlah pembayaran kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT maka sisa pembayaran yang belum dilaksanakan sampai batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai Biaya Jasa berdasarkan Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2014 adalah sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah).” Bahwa jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar lebih teliti dan lebih cermat dalam memeriksa dan mengadili perkara ini seharusnya dapat melihat makna yang terkandung dalam dua kutipan dari Gugatan Penggugat tersebut diatas (Posita gugatan angka 8 dan 9) dimana nilai pembayaran biaya jasa yang sebelumnya harus dibayar sebesar Rp. 295.341.131,- adalah biaya jasa kerja periode Agustus 2013 – Januari 2014, sedangkan setelah TERBANDING / TERGUGAT melakukan pembayaran untuk jasa kerja periode Oktober 2013 kepada PEMBANDING / PENGGUGAT sebesar Rp. 36.190.000,- maka periode kerja dilanjutkan kembali sesuai Perjanjian yang jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2014, sehingga sisa biaya jasa yang harus dibayarkan oleh TERBANDING / TERGUGAT kepada PEMBANDING / TERGUGAT menjadi senilai Rp. 295.341.131,- (karena ditambah biaya jasa untuk periode kerja sampai dengan jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2014 sesuai perjanjian).
Bahwa dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Denpasar Majelis Hakim perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan baik alat bukti surat maupun saksi-saksi, PEMBANDING / PENGGUGAT mengajukan 6 (enam) buah alat bukti surat dan 2 (dua) orang saksi yang kesemuanya bersesuaian dan telah berhasil mengungkapkan fakta-fakta di dalam persidangan (keterangan bukti surat dan saksi-saksi dapat dilihat dalam berita acara persidangan karena tidak tercantum di dalam putusan) bahwa apa yang telah PEMBANDING / PENGGUGAT uraikan pada poin angka 1 dalam Memori Banding ini (sebagaimana terurai diatas) adalah benar dan bersesuaian dengan alat-alat bukti yang diajukan PEMBANDING / PENGGUGAT, dan kelengkapan alat-alat bukti dari PEMBANDING / TERGUGAT tersebut sekaligus membantah pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang menyatakan bahwa GUGATAN PENGGUGAT KABUR. sedangkan Pihak TERBANDING / TERGUGAT hanya mengajukan 1 (satu) buah alat bukti surat dan sama sekali tidak mengajukan saksi-saksi, sehingga TERBANDING / TERGUGAT sendiri tidak mampu memperkuat apa yang dia dalil kan didalam argumentasi jawab-jinawab dalam perkara ini. Jika PEMBANDING / PENGGUGAT melihat isi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara ini, sangat jelas terlihat Cacat Hukum karena Putusan tersebut tidak mencantumkan dan menguraikan hal-hal yang menyangkut hasil pemeriksaan atas bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi dipersidangan yang telah diajukan oleh para pihak yang berperkara. Seharusnya sebelum sampai pada menjatuhkan Amar Putusan, Majelis Hakim didalam bagian Tentang Pertimbangan Hukum Putusannya terlebih dahulu menguraikan hasil dari proses pembuktian yang sudah dilakukan di muka persidangan sehingga terdapat kesesuaian antara Amar Putusan yang dijatuhkan dengan Fakta – Fakta yang terungkap di Persidangan. Bahwa sesuai dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT berpendapat Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang tidak menguraikan hasil pemeriksaan alat-alat bukti yang sudang dilakukan di muka persidangan adalah Putusan yang cacat hukum maka oleh karenanya Mohon untuk dapat dibatalkan.
Bahwa di dalam perkara perdata ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tidak sepatutnya mengambil keputusan diluar apa yang di Klaim atau dituntut oleh Pihak – Pihak yang berperkara, bahwa telah terungkap di dalam persidangan dalam jawab-jinawab dimana TERBANDING / TERGUGAT baik dalam EKSEPSI maupun dalam JAWABAN GUGATAN nya sama sekali tidak menyangkal, membantah, mengajukan, meminta, menuntut atau meng-klaim, baik secara tersirat maupun tersurat perihal keberatan terkait GUGATAN PENGGUGAT KABUR sebagaimana alasan yang digunakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar di dalam menjatuhkan Putusan atas perkara ini (JAWABAN GUGATAN dapat di chek dalam berkas perkara) sehingga dengan kata lain TERBANDING / TERGUGAT senyatanya membenarkan isi dari GUGATAN PENGGUGAT menyangkut jumlah angka yang harus dibayar/dilunasi oleh TERBANDING / TERGUGAT sebagai sisa biaya jasa kerja yaitu sebesar Rp. 295.341.131 (dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah). Bahwa apa yang telah dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut adalah sangat bertentangan dan melanggar Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang hakim memutus melebihi apa yang diklaim dan dituntut oleh Para Pihak yang sedang berperkara (Ultra Petita), sehingga Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar mengandung Cacat Yuridis, sehingga cukup alasan bagi PEMBANDING / PENGGUGAT untuk melaporkan tindakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam Perkara ini kepada Komisi Yudisial karena Putusan yang sewenang – wenang tersebut menimbulkan kerugian yang bertubi-tubi bagi PEMBANDING / PENGGUGAT yang sebelumnya telah mengalami kerugian yang disebabkan Wanprestasi oleh PIHAK TERBANDING / TERGUGAT.
Bahwa PEMBANDING / PENGGUGAT sangat keberatan dan tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dimana di bagian Pertimbangan Hukum Putusannya terdapat bagian Eksepsi dan bagian Pokok Perkara, di bagian Eksepsi secara keseluruhan Majelis Hakim menolak Eksepsi dari pihak TERBANDING / TERGUGAT, akan tetapi setelah Majelis hakim masuk pada bagian Pokok Perkara Majelis Hakim menguraikan beberapa alasan-alasan yang pada akhirnya menyatakan Gugatan Penggugat kabur maka gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil dari suatu gugatan, oleh karena itu gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. PEMBANDING / PENGGUGAT berpendapat terdapat kejanggal dalam Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tersebut dimana seharusnya jika Gugatan Penggugat dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan tidak diterima, maka pernyataan tersebut harus di tuangkan dibagian Eksepsi akan tetapi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar hal tersebut dinyatakan dibagian Pokok Perkara, padahal yang dimaksud dengan Pokok Perkara didalam bagian TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM, Pokok Perkara adalah bagian yang terkait pemeriksaan dan pertimbangan putusan menyangkut materi perkara bukan menyangkut memenuhi atau tidak nya syarat formil suatu gugatan. Maka oleh karena itu Mohon kepada Ketua / Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bali agar dapat membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2017 dengan Register Perkara No. 735/Pdt.G/2017/PN Dps karena Putusan tidak disusun sesuai dengan ketentuan syarat hukum formil, Putusan sudah dicampur-aduk antara bagian Eksepsi dan Pokok Perkaranya sehingga Putusan menjadi Cacat Yuridis.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka PEMBANDING / PENGGUGAT Mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Bali melalui Ketua/Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk dapat memutuskan :
Menerima Memori Banding PEMBANDING / PENGGUGAT tersebut diatas ;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Tanggal 29 Nopember 2017 Berdasarkan Register Perkara No. 735/Pdt.G/2017/PN Dps, menjadi sebagai berikut :
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi Tergugat/Terbanding ;
DALAM POKOK PERKARA
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Bali melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2017 Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama surat memori banding yang diajukan Penggugat / Pembanding tertanggal 21 Januari 2018 selanjutnya berpendapat sebagai berikut;
Menimbang, bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama dalam putusannya dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan dalam pokok perkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.226.000,- ( satu juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah ) telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar karenanya dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dan putusan hakim tingkat pertama dapat dikuatkan dengan tambahan pertimbangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P2 dan P3 beserta lampiran-lampirannya serta dihubungkan dengan keterangan para saksi diketahui bahwa kewajiban PT ADORA yang belum dilaksanakan / dibayarkan adalah periode setelah addendum kedua dibuat yang jika dihubungkan dengan dalil gugatan penggugat adalah periode Agustus 2013 s/d Januari 2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P3 beserta lampirannya dapat diketahui bahwa pada surat pernyataan bertanggal 23 September 2013 tertera bahwa tagihan Adora yang sudah jatuh tempo periode Mei 2013 s/d Agustus 2013 total tagihan Rp. 393.846.129,- ( tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh sembilan rupiah ) sedangkan dalam surat peringatan kedua bertanggal November 2013 total tagihan per 2 Desember 2013 adalah sebesar Rp. 424.427.265,- (empat ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh tujuh dua ratus enam puluh lima rupiah), dan pada surat pemberitahuan bertanggal 20 November 2013 Ref. No. M.SOS FS-07/BD/2013/XI/021 total tagihan untuk Adora periode kerja Juni 2013 s/d September 2013 adalah sebesar Rp. 365.365.000,- (tiga ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah) dan pada lampiran surat pemberitahuan bertanggal 06 Januari 2015 total tagihan adalah Rp. 333.674.179.82.- (tiga ratus tiga puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh empat ribu seratus tujuh puluh sembilan rupiah delapan puluh dua sen) dan pada surat pemberitahuan bertanggal 2 Maret 2015 dalam lampirannya tertera total tagihan Rp. 338.857.202,44. (tiga ratus tiga puluh tiga delapan juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu dua ratus dua rupiah empat puluh empat sen).
Menimbang, bahwa dari beberapa surat bukti yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana tersebut diatas, menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Penggugat tidak konsisten didalam membuktikan dalil gugatannya dimana Penggugat mendalilkan bahwa pada bulan Agustus 2013 s/d Januari 2014 Penggugat telah melaksanakan seluruh pekerjaannya dengan berdasar pasal 4 ayat 1 yang terurai juga dalam lampiran B perjanjian, sehingga Penggugat berhak untuk menerima total pembayaran biaya jasa dari Tergugat periode kerja Agustus 2013 - Januari 2014 adalah sebesar Rp. 295.341.131,- ( dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) karena Tergugat telah melaksanakan pembayaran biaya jasa periode kerja Oktober 2013 Rp. 36. 190.000,- ( tiga puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) kepada Penggugat sehingga jumlah pembayaran kewajiban Tergugat kepada Penggugat yang belum dilaksanakan sampai dengan batas akhir jangka waktu pembayaran seluruh nilai biaya jasa yang jatuh tempo pada tanggal 12 Maret 2014 sebesar Rp. 259.151.131,- ( dua ratus lima puluh sembilan juta seratus lima puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah) hal ini berbeda dengan perincian bukti-bukti yang diajukan seperti tersebut diatas;
Menimbang, bahwa ketidakkonsistenan Penggugat / Pembanding dalam menentukan besarnya total tagihan dengan perincian tagihan dimaksud sehingga gugatan Penggugat menjadi tidak sempurna berakibat gugatan menjadi kabur;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima karenanya putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2017 Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps patut untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa karena Penggugat / Pembanding tetap dipihak yang kalah maka Penggugat / Pembanding harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan;
Memperhatikan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan pasal-pasal dalam RBg serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 29 Nopember 2017 Nomor 735/Pdt.G/2016/PN Dps yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bali pada hari : Selasa, tanggal 15 Mei 2018 oleh kami : Dr. ANDI ISNA RENISHWARI C. S.H.,M.H selaku Ketua Majelis dengan I WAYAN SEDANA, S.H.,M.H dan HERLINA MANURUNG, S.H.,M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bali tanggal 20 Pebruari 2018 Nomor 28/Pen.Pdt/2018/PT DPS untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, putusan mana diucapkan pada hari Kamis, tanggal 17 Mei 2018 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut serta IDA PUTU SUDIKA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri kedua belah pihak maupun kuasanya dalam perkara ini;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.t.d. T.t.d.
I WAYAN SEDANA, S.H.,M.H. Dr. ANDI ISNA RENISHWARI C., S.H.,M.H.
T.t.d.
HERLINA MANURUNG, S.H.,M.H. Panitera Pengganti,
T.t.d.
IDA PUTU SUDIKA, S.H.
Perincian biaya-biaya :
Materai ……………….……....Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ………........Rp. 5.000,-
Pemberkasan …………..……Rp. 139.000,-
Jumlah ……..… Rp. 150.000,-
( Seratus lima puluh ribu rupiah )
Untuk Salinan Resmi
Denpasar, Mei 2018
Panitera,
H.BAMBANG HERMANTO WAHID, S.H.,M.Hum.
NIP. : 195708271986031006.