11/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Putusan PN BOYOLALI Nomor 11/Pid.Sus/2012/PN.Bi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ZANUDIN SUWARTO alias KOPET bin WIRYO KIMIN
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUDIN SUWARTO alias KOPET bin WIRYO KIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dipotong masa tahanan.
P
U T U S A N
Nomor : 11/Pid.Sus/2012/PN.Bi.
DEMI KEADILAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali, yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : ZANUDIN SUWARTO Alias KOPET Bin WIRYO KIMIN ; Tempat Lahir : Semarang ; Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun / 10 Juni 1972 ; Jenis Kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat Tinggal : Dk. Nglarangan, RT 01 RW 01 Desa Singosari Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali ; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta; Pendidikan : SMA ;
Terdakwa tersebut :
Dilakukan penahanan dengan jenis tahanan rumah tahanan negara (Rutan) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2012 berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. Print : 20/0.3.29/Ep.2/01/2012, tanggal 04 Januari 2012;
Hakim Pengadilan Negeri Boyolali, sejak tanggal 16 Januari 2012 sampai dengan tanggal 14 Pebruari 2012 berdasarkan Penetapan Penahanan Nomor :14/Pen.Pid/2012/PN.Bi., tanggal 16 Januari 2012 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali sejak tanggal 15 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 14 April 2012 berdasarkan penetapan penahanan Nomor 14/Pen.pid/2012/PN.Bi tanggal 6 Pebruari 2012;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Penetapan Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, serta Permohonan secara lisan yang disampaikan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg. Perk : PDM- 02/0.3.29/Ep.2/01/2012, tertanggal 12 Januari 2012 sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa Zanudin Suwarto Alias Kopet Bin Wiryo Kimin, pada hari Selasa tanggal 02 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2011 bertempat di persewaan VCD MEGA di jalan Kampung Lodalang Kel. Siswodipuran Kec. Boyolali Kabupaten Boyolali atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi yang secara eksplisit memuat :
Persegamaan, termasuk persegamaan yang menyimpang
Kekerasan seksual
Mantrubasi onani
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
Alat kelamin atau
Pornografi anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas terdakwa Zanudin Suwarto Alias Kopet Bin Wiryo Kimin ditangkap petugas kepolisian antara lain saksi Iptu Suhardiyanto, Bripka Joko Margono mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan operasi pekat yang dipimpin oleh Iptu Suhardiyanto setelah mendapat sasaran operasi pekat maka sekitar jam 09.00 Wib saksi dari petugas kepolisian berangkat kesasaran di rental VCD porno kemudian saksi Iptu Suhardiyanto setelah sampai dirental tersebut menunjukkan sprint gas (surat perintah tugas) untuk melaksanakan razia dan ternyata dalam razia tersebut petugas menemukan atau mendapatkan 64 (enam puluh empat) VCD porno yang antara lain berjudul:
VCD Film porno barat dengan judul Past Tame of Pussesies
VCD Film porno barat dengan judul Pure Sex Tacy
VCD Film porno Jepang dengan judul Public Sex in Japapan
VCD Film porno mandarin dengan judul Exposure Sex Training
VCD porno Indonesia dengan judul Ranjang Asmara
VCD porno tersebut oleh terdakwa disewakan dengan harga Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) perkeping selama 3 (tiga) hari dengan cara : apabila ada orang yang datang di rental VCD Mega dan menanyakan mengenai VCD kemudian oleh penjaga VCD dicarikan dengan harga perkepingnya Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) selama 3 (tiga) hari dan penyewa akan memilih VCD porno sendiri kemudian penyewa meninggalkan identitas kemudian dicatat di buku identitas dan judul kaset yang dipinjam serta tanggal kaset kembali pinjam serta harga sewanya kemudian si penyewa meninggalkan identitas dan dicatat dalam buku selanjutnya petugas menangkap dan membawa 64 (enam puluh empat) keping VCD porno dan buku register peminjaman VCD warna ungu untuk penyidikan lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 ttg Pornografi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa sebagai berikut :
I . Keterangan Saksi-saksi :
Saksi SRI HANDAYANI Binti SUKARNO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di tempat persewaan VCD Mega sudah satu bulan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saat saksi berjaga di tempat persewaan tersebut digerebeg polisi karena menyewakan VCD Porno;
Bahwa Polisi menyita 64 keping VCD porno dan satu buku register peminjam VCD;
Bahwa terdakwa adalah pemilik persewaan VCD Mega ;
Bahwa tempat persewaan tersebut juga menyewakan VCD bukan porno dan saksi adalah yang bertugas di bagian tersebut, sedangkan yang menangani VCD porno adalah saksi Analis Anandita Sari;
Bahwa saksi tidak tahu asal dari VCD porno tersebut;
Bahwa saksi bekerja di tempat tersebut karena ditawari oleh istri terdakwa dan awalnya saksi tidak tahu jika di tempat tersebut menyewakan VCD porno;
Bahwa saksi digaji Rp.400.000,- per bulan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ANALIS ANANDITA SARI Binti WARSO, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja di tempat persewaan VCD Mega sudah dua bulan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saat saksi berjaga di tempat persewaan tersebut digrebeg polisi karena menyewakan VCD Porno;
Bahwa Polisi menyita 64 keping VCD porno dan satu buku register peminjam VCD;
Bahwa terdakwa adalah pemilik persewaan VCD Mega tersebut ;
Bahwa tempat persewaan tersebut juga menyewakan VCD porno dan bukan porno dan saksi adalah yang bertugas melayani penyewa VCD;
Bahwa saksi tidak tahu asal dari VCD porno tersebut;
Bahwa saksi bekerja di tempat tersebut karena ditawari oleh teman saksi dan awalnya saksi tidak tahu jika di tempat tersebut menyewakan VCD porno;
Bahwa saksi digaji Rp.400.000,- per bulan;
Bahwa VCD porno tersebut disimpan dalam laci meja kamar dalam sehingga tidak ada orang umum yang dapat melihatnya;
Bahwa harga sewa perkepingnya Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) selama tiga hari;
Bahwa persewaan tersebut buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB;
Bahwa VCD porno boleh disewa oleh siapa saja yang sudah dewasa dengan menunjukkan KTP;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SUHARDIYANTO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saksi melaksanakan Operasi Pekat dan menggrebeg tempat
persewaan karena disangka menyewa VCD Porno;
Bahwa saat ditempat penggrebegan saksi bersama Aiptu Basuni dan Joko Margono menanyakan tentang VCD porno;
Bahwa tempat persewaan VCD tersebut memang menyewakan VCD porno dan kemudian saksi bersama kedua rekannya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan VCD porno, kemudian saksi menangkap pemilik dan menyita barang-barang tersebut;
Bahwa Polisi menyita 64 keping VCD porno dan satu buku register peminjam VCD;
Bahwa terdakwa adalah pemilik persewaan tersebut ;
Bahwa tempat persewaan tersebut juga menyewakan VCD porno dan bukan porno dan saksi Analis Anandita Sari adalah yang bertugas melayani penyewa VCD porno;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha tersebut selama setahun;
Bahwa di tempat tersebut ada dua pegawainya yaitu saksi Sri Handayani dan saksi Analis Anandita Sari;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa mendapatkan VCD porno dari membeli dari seorang sales yang menawarkan VCD porno, kemudian terdakwa membelinya dan setiap sebulan sekali sales datang dan menawarkan VCD porno yang baru;
Bahwa menurut terdakwa harga sewa VCD porno Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per keping selama tiga hari;
Bahwa secara acak saksi telah memutar tiga keping VCD dan semuanya berisi adegan porno;
Bahwa VCD porno tersebut disimpan dalam laci meja kamar dalam sehingga tidak ada orang umum yang dapat melihatnya;
Bahwa menurut terdakwa persewaan tersebut buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB;
Bahwa menurut terdakwa VCD porno boleh disewa oleh siapa saja yang sudah dewasa dibuktikan dengan KTP;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan setelah mendapat informasi saat melakukan operasi pekat di daerah Pasar Sunggingan Boyolali;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BASUNI di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saksi melaksanakan Operasi Pekat dan menggrebeg tempat persewaan karena disangka menyewa VCD Porno;
Bahwa saat ditempat penggrebegan saksi bersama Iptu Basuni dan Bripka Joko Margono menanyakan tentang VCD porno;
Bahwa tempat persewaan VCD tersebut memang menyewakan VCD porno dan kemudian saksi bersama kedua rekannya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan VCD porno, kemudian saksi menangkap pemilik dan menyita barang-barang tersebut;
Bahwa Polisi menyita 64 keping VCD porno dan satu buku register peminjam VCD;
Bahwa terdakwa adalah pemilik persewaan tersebut ;
Bahwa tempat persewaan tersebut juga menyewakan VCD porno dan bukan porno dan saksi Analis Anandita Sari adalah yang bertugas melayani penyewa VCD porno;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha tersebut selama setahun;
Bahwa di tempat tersebut ada dua pegawainya yaitu saksi Sri Handayani dan saksi Analis Anandita Sari;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa mendapatkan VCD porno dari membeli dari seorang sales yang menawarkan VCD porno, kemudian terdakwa membelinya dan setiap sebulan sekali sales datang dan menawarkan VCD porno yang baru;
Bahwa menurut terdakwa harga sewa VCD porno Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per keping selama tiga hari;
Bahwa secara acak saksi telah memutar tiga keping VCD dan semuanya berisi adegan porno;
Bahwa VCD porno tersebut disimpan dalam laci meja kamar dalam sehingga tidak ada orang umum yang dapat melihatnya;
Bahwa menurut terdakwa persewaan tersebut buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB;
Bahwa menurut terdakwa VCD porno boleh disewa oleh siapa saja yang sudah dewasa dibuktikan dengan KTP;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan setelah mendapat informasi saat melakukan operasi pekat di daerah Pasar Sunggingan Boyolali;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi JOKO MARGONO di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saksi melaksanakan Operasi Pekat dan menggrebeg tempat persewaan karena disangka menyewa VCD Porno;
Bahwa saat ditempat penggrebegan saksi bersama Aiptu Basuni dan Iptu Suhardiyanto menanyakan tentang VCD porno;
Bahwa tempat persewaan VCD tersebut memang menyewakan VCD porno dan kemudian saksi bersama kedua rekannya melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan VCD porno, kemudian saksi menangkap pemilik dan menyita barang-barang tersebut;
Bahwa Polisi menyita 64 keping VCD porno dan satu buku register peminjam VCD;
Bahwa terdakwa adalah pemilik persewaan tersebut ;
Bahwa tempat persewaan tersebut juga menyewakan VCD porno dan bukan porno dan saksi Analis Anandita Sari adalah yang bertugas melayani penyewa VCD porno;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa telah melakukan usaha tersebut selama setahun;
Bahwa di tempat tersebut ada dua pegawainya yaitu saksi Sri Handayani dan saksi Analis Anandita Sari;
Bahwa menurut terdakwa, terdakwa mendapatkan VCD porno dari membeli dari seorang sales yang menawarkan VCD porno, kemudian terdakwa membelinya dan setiap sebulan sekali sales datang dan menawarkan VCD porno yang baru;
Bahwa menurut terdakwa harga sewa VCD porno Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) per keping selama tiga hari;
Bahwa secara acak saksi telah memutar tiga keping VCD dan semuanya berisi adegan porno;
Bahwa VCD porno tersebut disimpan dalam laci meja kamar dalam sehingga tidak ada orang umum yang dapat melihatnya;
Bahwa menurut terdakwa persewaan tersebut buka pukul 08.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB;
Bahwa menurut terdakwa VCD porno boleh disewa oleh siapa saja yang sudah dewasa dibuktikan dengan KTP;
Bahwa saksi melakukan penggerebegan setelah mendapat informasi saat melakukan operasi pekat di daerah Pasar Sunggingan Boyolali;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
II. Keterangan Ahli CHRISTINA HERMIN SAYEKTI keterangan dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan :
bahwa penyidik telah memperlihatkan 64 keping VCD porno dengan berbagai judul, antara lain :
VCD Film Porno Barat dengan judul Past Time of Pussies;
VCD Film Porno Barat dengan judul Pure Sex Tacy;
VCD Film Porno Jepang dengan judul Public Sex In Japan;
VCD Film Porno Jepang dengan judul Violationt of Large Breast;
VCD Film Porno Mandarin dengan judul Exposure Sex Training;
VCD Film Porno Indonesia dengan judul Ranjang Asmara;
bahwa semua VCD Film Porno tersebut tidak disensor oleh LSF karena tulisan, gambar atau benda itu sudah jelas dan kasat mata melanggar kesusilaan dan dilarang diedarkan atau ditayangkan di wilayah Hukum Indonesia. Melanggar Pasal 29 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 80 jo. Pasal 6 Undang-undang RI Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman;
bahwa VCD–VCD porno tersebut telah diputar dengan menggunakan Laptop, dan ahli telah melihat tayangannya yang mana kelihatan orang perempuan dan orang laki-laki sedang telanjang kelihatan alat vitalnya serta vaginanya sedang melakukan hubungan intim, Ini jelas tidak lulus sensor dari Lembaga Sensor Film, melanggar kesusilaan dan dilarang diedarkan di Wilayah Hukum Indonesia;
Keterangan terdakwa Zainudin Suwarto Alias Kopet;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega milik Terdakwa, di Kampung Lodalang Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saat terdakwa sedang berjaga ditempat persewaan tersebut digrebeg Polisi karena menyewakan VCD porno;
bahwa kemudian Terdakwa dan kedua pegawai terdakwa disuruh mengeluarkan VCD-VCD porno yang berjumlah 64 keping serta Register Peminjam VCD, lalu disita oleh Polisi;
bahwa Terdakwa telah melakukan usaha tersebut sejak setahun yang lalu;
bahwa ditempat tersebut terdakwa mempekerjakan dua pegawai yaitu Sri Handayani dan Analis Anandita Sari;
bahwa terdakwa membeli dari seorang sales yang datang dan menawarkan VCD porno, lalu terdakwa membelinya dan kemudian setiap bulan sekali sales datang dan menawarkan kembali VCD porno yang baru dan terdakwa membelinya rata-rata enam keping sekali beli;
bahwa terdakwa membeli Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) perkeping dan menyewakannya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah) perkeping selama tiga hari;
bahwa tempat menyimpan VCD porno di laci meja dalam sehingga orang umum tidak dapat melihatnya;
bahwa siapa saja dapat meminjam VCD asal sudah dewasa dengan dibuktikan dengan KTP;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge) untuk kepentingan pembelaannya ;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Pebruari 2012 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Zanudin Suwarto Alias Kopet Bin Wiryo Kimin bersalah melakukan tindak pidana “menyewakan atau menyediakan pornorafi” sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal kami 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 ttg pornografi;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zanudin Suwarto Alias Kopet Bin Wiryo Kimin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
64 (enam puluh empat) keping VCD porno dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) buah buku register peminjaman VCD warna ungu batik kembali terdakwa.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan Nota Pembelaan secara tertulis, melainkan menyampaikan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dimasa yang akan datang ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa atas permohonan secara lisan dari terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Tanggapan (Replik) secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula, dan terdakwa atas Tanggapan Penuntut Umum tersebut menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat, dan tercantum dalam Berita Acara Persidangan dianggap termuat dan tercantum dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian maka dapat diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega milik terdakwa di Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saksi Suhardiyanto, saksi Basuni dan saksi Joko Margono pada saat melakukan operasi penyakit masyarakat/pekat menemukan 64 VCD porno yang disewakan ditempat persewaan tersebut yang disimpan dilaci meja kamar belakang ;
Bahwa benar VCD porno disewakan Rp. 3000,- selama tiga hari kepada siapa saja yang sudah dewasa dimana penyewa menunjukkan identitas berupa KTP kemudian oleh penjaga persewaan dicatat di tempat buku peminjaman tentang judul kaset yang dipinjam, tanggal kaset peminjaman, tanggal kembali peminjaman dan harga sewa peminjaman;
Bahwa benar persewaan VCD milik terdakwa buka pukul 08.00 Wib dan tutup pukul 20.00 Wib dan terdakwa memperoleh VCD porno tersebut dari sales yang datang ke tempat persewaan terdakwa sebulan sekali dan setiap pembelian terdakwa membeli rata-rata 6 keping
Bahwa benar VCD porno tersebut tidak dilakukan sensor oleh Lembaga Sensor Film /LSF karena memperlihatkan seorang perempuan dan seorang laki-laki sedang telanjang kelihatan alat vitalnya sedang melakukan hubungan intim sehingga secara kasat mata melanggar kesusilaan dan dilarang diedarkan atau ditayangkan di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dengan dakwaan tunggal didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang unsur-unsur tindak pidananya adalah sebagai berikut :
Unsur : ”Setiap Orang”,
Unsur : “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ setiap orang “ menurut pasal 1 ayat 3 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum; Selain itu pula pengertian setiap orang adalah menunjuk subyek Hukum atau manusia yang mempunyai hak dan kewajiban yang mana dalam perkara ini telah dihadapkan kepersidangan an. Terdakwa Zainudin Suwarto alias KOPET bin Wiryo Kimin yang diminta pertanggungjawabannya atas perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa setelah identitas Terdakwa dinyatakan dipersidangan ternyata cocok dan sesuai dengan nama yang disebutkan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, sedangkan menurut pengamatan Majelis Hakim terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani sehingga dalam perkara ini dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “ Setiap orang “ telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi”;
Menimbang, bahwa sesuai pasal 1 ayat 1 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang dimaksud dengan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media, komunikasi dan atau pertunjukan dimuka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi sexual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa rumusan pasal tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga apabila salah satu unsur atau beberapa unsur telah terpenuhi maka unsur pasal tersebut telah terpenuhi pula;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan pada hari Selasa tanggal 2 Agustus 2011 sekitar pukul 14.30 WIB di tempat persewaan VCD Mega milik terdakwa di Kampung Lodalang, Kelurahan Siswodipuran Kecamatan Boyolali Kabupaten Boyolali, saksi Suhardiyanto, saksi Basuni dan saksi Joko Margono pada saat melakukan operasi penyakit masyarakat/pekat menemukan 64 VCD porno disewakan ditempat persewaan tersebut yang disimpan dilaci meja kamar belakang ; Bahwa dari 64 VCD porno tersebut antara lain berjudul :
VCD Film Porno Barat dengan judul Past Time of Pussies;
VCD Film Porno Barat dengan judul Pure Sex Tacy;
VCD Film Porno Jepang dengan judul Public Sex In Japan;
VCD Film Porno Jepang dengan judul Violationt of Large Breast;
VCD Film Porno Mandarin dengan judul Exposure Sex Training;
VCD Film Porno Indonesia dengan judul Ranjang Asmara;
Menimbang, bahwa persewaan VCD milik terdakwa buka pukul 08.00 Wib dan tutup pukul 20.00 Wib dan terdakwa memperoleh VCD porno tersebut dari sales yang datang ke tempat persewaan terdakwa sebulan sekali dan setiap pembelian terdakwa membeli rata-rata 6 keping;
Menimbang, bahwa VCD porno disewakan Rp. 3000,- selama tiga hari kepada siapa saja yang sudah dewasa dimana penyewa menunjukkan identitas berupa KTP kemudian oleh penjaga persewaan dicatat di tempat buku peminjaman tentang judul kaset yang dipinjam, tanggal kaset peminjaman, tanggal kembali peminjaman dan harga sewa peminjaman;
Menimbang, bahwa VCD porno tersebut tidak dilakukan sensor oleh Lembaga Sensor Film /LSF karena memperlihatkan seorang perempuan dan seorang laki-laki sedang telanjang kelihatan alat vitalnya sedang melakukan hubungan intim sehingga secara kasat mata melanggar kesusilaan dan dilarang diedarkan atau ditayangkan di wilayah Indonesia;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyewakan atau menyediakan VCD porno yang dilarang oleh undang-undang sehingga unsur Ad. 2 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana dari Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya semua unsur tindak pidana dari Pasal yang didakwakan tersebut, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyewakan atau menyediakan pornografi”, sebagaimana termuat dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dari fakta yang diperoleh selama persidangan perkara ini, pengadilan tidak menemukan adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf yang dapat dijadikan alasan penghapus pidana bagi terdakwa, sehingga terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab, dan oleh karenanya pula terhadap terdakwa akan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan tentang keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan bagi terdakwa sebagaimana yang dikehendaki oleh ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP., yaitu sebagai berikut :
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini sedang giat berupaya memberantas penyakit masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa merasa sangat bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya dimasa yang akan datang ;
Terdakwa belum pernah dipidana ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa pada dasarnya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana, bukanlah merupakan tindakan balas dendam ataupun didasarkan atas rasa benci, melainkan sebagai tindakan hukum yang bersifat mendidik yang didasarkan atas nilai-nilai keadilan hukum dan keadilan masyarakat yang juga bertujuan untuk memberikan pembelajaran kepada masyarakat lainnya agar tidak melakukan kesalahan yang serupa sehingga pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang termuat dalam amar putusan ini adalah sudah tepat dan sesuai dengan rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa pernah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari pembayaran biaya perkara, maka menurut ketentuan Pasal 222 ayat (1), dan ayat (2) KUHAP., kepada Terdakwa harus dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 64 (enam puluh empat) keping VCD porno oleh karena barang bukti tersebut adalah obyek pornografi yang dilarang oleh undang-undang dan dikhawatirkan akan disewakan kembali maka barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan sedangkan 1 (satu) buah buku register peminjam VCD warna ungu batik adalah milik terdakwa maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari pidana yang telah dijalani terdakwa maka diperintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Mengingat, ketentuan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta pasal-pasal dari Peraturan Perundang-Undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa ZAINUDIN SUWARTO Alias KOPET Bin WIRYO KIMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyewakan atau Menyediakan pornografi” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ZAINUDIN SUWARTO Alias KOPET Bin WIRYO KIMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
64 (enam puluh empat) keping VCD porno dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah buku register peminjam VCD warna ungu batik dikembalikan kepada terdakwa
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 09 Pebruari 2012 oleh kami BAMBANG EKAPUTRA, SH., MH., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Boyolali selaku Ketua Majelis, AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH dan KUSTRINI, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dibantu oleh TRISKARI, SH. selaku Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh RETNO SETYOWATI, SH., M.Hum sebagai Penuntut Umum dan dihadiri pula oleh terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. AGUS MAKSUM MULYOHADI, SH. BAMBANG EKAPUTRA, SH., MH.
2. KUSTRINI, SH.
Panitera Pengganti,
TRISKARI, SH.