32 /Pid.Sus/2014/PN-BIK
Putusan PN BIAK Nomor 32 /Pid.Sus/2014/PN-BIK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-YERMIAS KAPISA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa YERMIAS KAPISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERMIAS KAPISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 8 (delapan) bulan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1(satu) lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Waromi, Distrik Biak Utara, Tetap terlampir dalam berkas perkara; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah )
P U T U S A N
No: 32 /Pid.Sus/2014/PN-BIK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Biak yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tertera dibawah ini dalam perkara terdakwa:
YERMIAS KAPISA
Lahir di Wari (Biak Utara), Umur 57 Tahun / 01 Februari 1957, Jenis kelamin laki-laki, Kebangsaan Indonesia, Tempat tinggal di Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kab. Biak Numfor, Agama Kristen Protestan, Pekerjaan Kepala Desa Waromi, Pendidikan SMK (tidak tamat);
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa di muka persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri perkaranya di persidangan;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Biak tanggal, 09 Mei 2014 Nomor : 32/Pen.Pid/2014/PN.Bik tentang penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak tanggal, 09 Mei 2014 Nomor : 32/Pen.Pid/2014/PN.Bik tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa YERMIAS KAPISA beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan meneliti barang- barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah pula mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2014 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa YERMIAS KAPISA terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERMIAS KAPISA dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) berkas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Waromi, Distrik Biak Utara, terlampir dalam berkas perkara;
Menyatakan supaya terdakwa YERMIAS KAPISA dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- ( seribu rupiah);
Telah mendengar pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar Relik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan, dimana Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang,bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal, 08 Mei 2014 Nomor : Reg.Perk : PDM-02/Biak/ Ep.2/05/2014 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
-------- Bahwa terdakwa YERMIAS KAPISA, pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 10.00 Wit atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 bertempat di Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 16 Kampung Waromi, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Biak, dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan / atau memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali di 1 (satu) TPS atau lebih, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
--------Sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika terdakwa mendatangi Tempat Pemungutan Suara ( TPS ) 16 Kampung Waromi, Distrik Biak Utara, Kabupaten Biak Numfor dengan membawa undangan atas nama terdakwa dan 2 (dua) undangan atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut dimana terdakwa dan anak-anak terdakwa tersebut terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kemudian terdakwa menunggu hingga tiba giliran terdakwa untuk melakukan pencoblosan dan setelah nama terdakwa dipanggil maka terdakwa menuju meja saksiSoleman Kapisa (Ketua KPPS) dan menyerahkan undangan tersebut lalu terdakwa mengambil 12 (dua) belas surat namun saksi Pilep Wonar (saksi dari partai Demokrat) yang melihat hal itu langsung menegur terdakwa dan terdakwa hanya mengembalikan sebanyak 4 (empat) surat suara sementara 8 (delapan) surat suara lainnya tetap dibawa terdakwa masuk ke bilik suara lalu mencoblos semua surat suara tersebut yang seharusnya terdakwa hanya boleh mencoblos 4 (empat) surat suara sehingga terdakwa dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Biak Numfor guna proses hukum;
--------- Perbuatan Terdakwa YERMIAS KAPISA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPR dan DPRD;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti tentang isi dan maksud dari surat dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang memberi keterangan dibawah sumpah / janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Keterangan Saksi I : PILEP WONAR :
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan adanya masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali;
Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;
Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 ;
Bahwa saksi mengetahui/melihat secara langsung kalau terdakwa telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali karena pada saat penyelenggaraan Pemilu tersebut saksi bertugas sebagai saksi dari partai Demokrat di TPS 16 Kampung waromi tersebut;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali adalah pada saat saksi duduk di kursi sebagai saksi dari parati demokrat saksi melihat terdakwa datang ke TPS 16 Kampung waromi kemudian terdakwa mengambil surat suara di KPPS meja empat, lalu masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan selanjutnya terdakwa keluar dari bilik suara dan memasukkan masing-masing surat suara yang telah dicoblosnya ke dalam kotak suara yang telah disediakan setelah itu terdakwa keluar dari areal pemilihan setelah mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta yang telah disediakan sebagai tanda telah melakukan pencoblosan;
Bahwa selang beberapa lama atau sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam areal pemilihan dan langsung menuju ke meja KPPS nomor empat untuk mengambil surat suara selanjutnya kembali masuk ke dalam Bilik suara untuk melakukan pencoblosan setelah itu terdakwa keluar dari bilik suara dan memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya kedalam kotak suara yang telah disediakan, dan pada saat hal tersebut terjadi untuk ketiga kalinya saksi sempat menegur terdakwa namun terdakwa diam saja dan terdakwa sempat ada mengembalikan beberapa surat suara yang telah diambilnya;
Bahwa setahu saksi terdakwa masuk dalam Datar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56, namun saksi tidak mengetahui jelas surat suara pemilih siapa saja yang telah diwakilkan oleh terdakwa selain dari pada haknya sebagai pemilih;
Bahwa saksi tidak mengetahui undangan yang dibawa oleh terdakwa atas nama siapa saja;
Bahwa setahu saksi juga terdakwa ada membawa 3 lembar surat suara warna hijau namun saksi tidak dapat pastikan dimasukkan kemana surat suara warna hijau tersebut;
Bahwa setahu saksi sesuai dengan aturan setiap pemilih hanya boleh menggunakan hak suaranya 1 (satu) kali;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan adanya masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukan pencoblosan lebih dari satu kali;
Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;
Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 ;
Bahwa saksi mengetahui/melihat secara langsung kalau terdakwa telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali karena pada saat penyelenggaraan Pemilu tersebut saksi bertugas sebagai saksi dari partai Demokrat di TPS 16 Kampung waromi tersebut;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali adalah
Bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos 2 kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi I tersebut, terdakwa membenarkan sebagian dan sebagian lagi terdakwa menyatakan keberatan terutama terhadap keterangan saksi I yang menyatakan bahwa terdakwa datang ke TPS 16 Kampung waromi kemudian terdakwa mengambil surat suara di KPPS meja empat, lalu masuk ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan selanjutnya terdakwa keluar dari bilik suara dan memasukkan masing-masing surat suara yang telah dicoblosnya ke dalam kotak suara yang telah disediakan setelah itu terdakwa keluar dari areal pemilihan setelah mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta yang telah disediakan sebagai tanda telah melakukan pencoblosan;
Bahwa selang beberapa lama atau sekitar 5 (lima) menit kemudian terdakwa masuk lagi ke dalam areal pemilihan dan langsung menuju ke meja KPPS nomor empat untuk mengambil surat suara selanjutnya kembali masuk ke dalam Bilik suara untuk melakukan pencoblosan setelah itu terdakwa keluar dari bilik suara dan memasukkan surat suara yang telah dicoblosnya kedalam kotak suara yang telah disediakan terhadap hal tersebut tidaklah benar;
Keterangan Saksi II : SOLEMAN KAPISA;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan adanya masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;
Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 ;
Bahwa saksi mengetahui/melihat secara langsung kalau terdakwa telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali karena pada saat itu terdakwa bertugas sebagai Ketua KPPS di TPS 16 Kampung waromi tersebut;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali adalah pada saat pelaksanaan pemilu tersebut terdakwa datang ke arial pemilhan untuk melakukan pencoblosan dimana pada saat itu terdakwa langsung menuju meja petugas KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya oleh petugas KPPS menyerahkan 12 (dua belas) surat suara, oleh karena hal tersebut dilihat oleh saksi Pilep Wonar yang pada saat itu bertugas sebagai saksi dari Partai Demokrat langsung menegur terdakwa, dan atas teguran saksi tersebut selanjutnya terdakwa mengembalikan 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS sedangkan 8 (delapan) surat suara lainnya selanjutnya tetap terdakwa ke dalam bilik suara setelah melakukan pencoblosan terdakwa memasukkan masing-masing surat suara yang telah dicoblosnya ke dalam kotak yang telah disiapkan oleh petugas KPPS;
Bahwa selaku ketua KPPS pada waktu saksi Pilep Wonar melakukan peneguran kepada terdakwa saksi hanya diam saja dan tetap membiarkan terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari satu kali;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa tiga surat undangan yaitu atas nama dirinya sendiri sebagai pemilih tetap yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56 dan dua undangan lagi atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA yang masing-masing juga masuk di dalam daftar pemilih tetap pada TPS 16 Kampung Waromi tersebut;
Bahwa pada saat pemilihan tersebut selain terdakwa juga ada yang melakukan pemilihan/pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali guna mewakili anggota keluarganya namun saksi tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos 2 kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi II tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Keterangan Saksi III : BENYAMIN MARAN;
Bahwa saksi dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan adanya masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa pelaku tindak pidana pemilu tersebut adalah terdakwa Yermias Kapisa;
Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 ;
Bahwa saksi baru mengetahui peristiwa tindak pidana pemilu tersebut setelah saksi mendapatkan laporan dari saksi Pilep Wonar selaku petugas/saksi yang ditunjuk oleh Partai Demokrat dalam mengikuti jalannya pelaksanaan pemilu pada TPS 16 Kampung Waromi tersebut;
Bahwa pada saat setelah selesai penghitungan suara saksi Pilep Wonar datang menemui saksi dan melaporkan bahwa terdakwa telah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dengan cara terdakwa datang ke arial pemilhan untuk melakukan pencoblosan dimana pada saat itu terdakwa langsung menuju meja petugas KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya oleh petugas KPPS menyerahkan 12 (dua belas) surat suara, oleh karena hal tersebut dilihat oleh saksi Pilep Wonar yang pada saat itu bertugas sebagai saksi dari Partai Demokrat langsung menegur terdakwa, dan atas teguran saksi tersebut selanjutnya terdakwa mengembalikan 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS sedangkan 8 (delapan) surat suara lainnya selanjutnya tetap terdakwa ke dalam bilik suara setelah melakukan pencoblosan terdakwa memasukkan masing-masing surat suara yang telah dicoblosnya ke dalam kotak yang telah disiapkan oleh petugas KPPS;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa tiga surat undangan yaitu atas nama dirinya sendiri sebagai pemilih tetap yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56 dan dua undangan lagi atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA;
Bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos 2 kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa dihadapkan dalam persidangan adalah sehubungan dengan adanya masalah tindak pidana pemilu ;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dimaksud adalah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali;
Bahwa yang melakukan tindak pidana tersebut adalah terdakwa sendiri;
Bahwa peristiwa tindak pidana pemilu yang dilakukan terdakwa terjadi pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor;
Bahwa pada tanggal 09 April 2014 tersebut seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 sampai dengan 2019 ;
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali adalah pada saat pelaksanaan pemilu tersebut terdakwa datang ke arial pemilhan untuk melakukan pencoblosan dimana pada saat itu terdakwa langsung menuju meja petugas KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya oleh petugas KPPS menyerahkan 12 (dua belas) surat suara, oleh karena hal tersebut dilihat oleh saksi Pilep Wonar yang pada saat itu bertugas sebagai saksi dari Partai Demokrat langsung menegur terdakwa, dan atas teguran saksi tersebut selanjutnya terdakwa mengembalikan 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS sedangkan 8 (delapan) surat suara lainnya tetap terdakwa bawa ke dalam bilik suara setelah melakukan pencoblosan terdakwa selanjutnya memasukkan masing-masing surat suara yang telah terdakwa coblos ke dalam kotak yang telah disiapkan oleh petugas KPPS;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa tiga surat undangan yaitu atas nama sendri sebagai pemilih tetap yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56 dan dua undangan lagi atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA yang masing-masing juga masuk di dalam daftar pemilih tetap pada TPS 16 Kampung Waromi tersebut;
Bahwa kedua orang anak terdakwa tersebut berada di luar kota yaitu satu di Manokwari dan satu lagi di Makassar;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos 2 kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara, hal tersebut terdakwa lakukan karena ada tujuan terdakwa untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif ;
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa :
1(satu) berkas Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Waromi, Distrik Biak Utara, sebagaimana terlampir dalam berkas perkara;
Dimana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut saturan hyang berlaku sehingga dapat dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan telah dicatat dan termuat dengan jelas dalam Berita Acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian putusan ini Majelis Hakim menunjuk pada Barita acara dimaksud yang merupakan bagian dari isi putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti ternyata antara yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 09 April 2014 sekira jam 10.00 wit di TPS 16 Kampung Waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor telah terjadi tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Yermias Kapisa;
Bahwa adapun tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dengan cara terdakwa datang ke areal pemilhan untuk melakukan pencoblosan dimana pada saat itu terdakwa langsung menuju meja petugas KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya oleh petugas KPPS menyerahkan 12 (dua belas) surat suara, oleh karena hal tersebut dilihat oleh saksi Pilep Wonar yang pada saat itu bertugas sebagai saksi dari Partai Demokrat langsung menegur terdakwa, dan atas teguran saksi tersebut selanjutnya terdakwa mengembalikan 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS sedangkan 8 (delapan) surat suara lainnya tetap terdakwa bawa ke dalam bilik suara setelah melakukan pencoblosan terdakwa selanjutnya memasukkan masing-masing surat suara yang telah terdakwa coblos ke dalam kotak yang telah disiapkan oleh petugas KPPS;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa tiga surat undangan yaitu atas nama sendri sebagai pemilih tetap yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56 dan dua undangan lagi atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA yang masing-masing juga masuk di dalam daftar pemilih tetap pada TPS 16 Kampung Waromi tersebut;
Bahwa kedua orang anak terdakwa tersebut berada di luar kota yaitu satu di Manokwari dan satu lagi di Makassar;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos 2 kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara, hal tersebut terdakwa lakukan karena ada tujuan terdakwa untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang ternyata disusun dengan dakwaan tunggal yaitu perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Angota DPR, DPD dan DPRD yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Pada Saat Pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali di 1(satu) TPS atau lebih ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkannnya sebagai berikut :
Mengenai unsur ke-I :Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang mengandung arti setiap orang yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam hukum serta mampu mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, telah ternyata yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah terdakwa YERMIAS KAPISA, yang identitasnya setelah diperiksa di persidangan adalah sebagaimana tertera dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang berada dalam keadaan sehat rohani dan jasmani sehingga dapat dipertanggungjawabkan atas setiap perbuatannya dengan demikian maka unsur ke- I : setiap orang, telah terpenuhi;
Mengenai unsur ke-II: Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “unsur dengan sengaja“ atau (dolus) yaitu :
Kesengajaan sebagai maksud ;
Disini adanya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh pelaku harus dikehendaki dan ada maksud untuk melakukan perbuatan tersebut ;
Kesengajaan sebagai keharusan ;
Disini akibat dari perbuatan tersebut merupakan keharusan yang ingin dicapai oleh pelaku ;
Kesengajaan sebagai kemungkinan ;
Pelaku menyadari kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dari perbuatannnya, namun pelaku sengaja melakukannya meskipun ada alternatif lain untuk menghindarinya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Pilep Wonar, saksi Soleman Kapisa dan saksi Benyamin Maran serta keterangan Terdakwa yang telah mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April tahun 2014 seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 saat pencoblosan pemilihan umum tersebut telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali pada TPS 16 Kampung waromi Distrik Biak Utara Kabupaten Biak Numfor sekira pukul 10.00 Wit;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa pencoblosan yang dilakukan oleh satu orang dengan mencoblos lebih dari 1 (satu) kali dalam Petunjuk Teknis tidak diperbolehkan karena dapat mempengaruhi jumlah perhitungan suara, hal tersebut terdakwa lakukan karena ada tujuan terdakwa untuk memenangkan salah satu Calon Legislatif ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa tindakan terdakwa tersebut dapat diklasifikasikan sebagai tindakan dengan sengaja sebagai maksud sebagaimana dijelaskan dalam pertimbangan diatas, karena terdakwa telah mengetahui bahwa pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali atau mewakili orang lain adalah tidak dibenarkan, dan selain dari pada itu bahwa sosialisasi tentang tata cara Pemilu DPR, DPD dan DPRD telah dilakukan oleh KPU, KPUD Propinsi dan KPUD Kota/ Kabupaten dan oleh KPU Pusat telah dilakukan dengan cara menayangkan tata cara Pemilihan melalui Televisi dalam tenggang waktu kurang lebih 1 (satu) bulan dengan tujuan agar seluruh rakyat Indonesia mengetahuinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur ke-II : Dengan sengaja, telah terpenuhi ;
Mengenai unsur ke-III: Pada waktu Pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan / atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1(satu) TPS atau lebih ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Pilep Wonar, saksi Soleman Kapisa dan saksi Benyamin Maran serta keterangan Terdakwa yang telah mengakui terus terang perbuatannya dalam persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April tahun 2014 seluruh rakyat Indonesia melakukan Pesta Demokrasi yaitu dalam rangka Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD periode 2014 yaitu melakukan pemungutan suara dengan cara melakukan pencobolas di setiap TPS ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 April 2014 sekitar jam 10.00 Wit saat pencoblosan pemilihan umum tersebut telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa yaitu terdakwa melakukan pencoblosan lebih dari 1 (satu) kali dengan cara yaitu dengan cara terdakwa datang ke areal pemilhan untuk melakukan pencoblosan dimana pada saat itu terdakwa langsung menuju meja petugas KPPS lalu menyerahkan undangan sebanyak 3 (tiga) lembar, selanjutnya oleh petugas KPPS menyerahkan 12 (dua belas) surat suara, oleh karena hal tersebut dilihat oleh saksi Pilep Wonar yang pada saat itu bertugas sebagai saksi dari Partai Demokrat langsung menegur terdakwa, dan atas teguran saksi tersebut selanjutnya terdakwa mengembalikan 4 (empat) surat suara kepada petugas KPPS sedangkan 8 (delapan) surat suara lainnya tetap terdakwa bawa ke dalam bilik suara setelah melakukan pencoblosan terdakwa selanjutnya memasukkan masing-masing surat suara yang telah terdakwa coblos ke dalam kotak yang telah disiapkan oleh petugas KPPS;
Bahwa pada saat itu terdakwa membawa tiga surat undangan yaitu atas nama sendri sebagai pemilih tetap yang termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap pada TPS 16 Kampung Waromi dengan nomor urut: 56 dan dua undangan lagi atas nama anak terdakwa yaitu SPENYEL KAPISA dan GEORGE KAPISA yang masing-masing juga masuk di dalam daftar pemilih tetap pada TPS 16 Kampung Waromi tersebut;
Bahwa kedua orang anak terdakwa tersebut berada di luar kota yaitu satu di Manokwari dan satu lagi di Makassar;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan uraian fakta tersebut, maka unsur ke-III : Pada Saat Pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan / atau memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali di 1(satu) TPS atau lebih, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka seluruh unsur dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan berlangsung, ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan diri terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar ataupun alasan pemaaf oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, telah pula menimbulkan keyakinan bagi Majelis Hakim akan kesalahan terdakwa, sehingga dengan demikian terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali” dan oleh karenanya terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini mengenai statusnya akan dipertimbangkan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak turut mensukseskan jalannya Pemilihan Umum;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
terdakwa belum pernah dihukum;
terdakwa bersikap sopan dipersidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
terdakwa bersikap jujur dan mengakui terus terang perbuatannya;
terdakwa menyesali perbuatannya;
terdakwa sudah berusia lanjut dan merupakan tulang punggung ekonomi keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim memandang adalah “Patut dan Adil “ apabila pada diri terdakwa dijatuhi pidana bersyarat mengingat kondisi terdakwa yang sudah lanjut usia dan selain daripada itu tujuan pemidanaan bukanlah sebagai balas dendam akan tetapi untuk membina terdakwa agar kelak menjadi lebih baik dikemudian hari dalam hidup ditengah-tengah masyarakat sebagaimana Amanah yang tertuang di dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia ( Vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 143/Pid/1993 tanggal 27 April 1994 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.572/K/Pid/2003 tanggal 12 Pebruari 2004 yang dinyatakan bahwa “ Tujuan Pemidanaan bukan sebagai balas dendam namun pidana tersebut benar-benar proporsional dengan prinsip edukatif, korektif, prefentif dan represif”;
Mengingat ketentuan pasal 310 UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,, Undang-Undang No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang No.8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-Peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa YERMIAS KAPISA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilu “ Dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1(satu) kali” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YERMIAS KAPISA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila terdakwa dikemudian hari berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhir masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1(satu) lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kampung Waromi, Distrik Biak Utara,
Tetap terlampir dalam berkas perkara;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (Seribu rupiah )
Demikian diputuskan pada hari ini, Rabu, tanggal 14 Mei 2014 dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Biak oleh kami DEMON SEMBIRING, SH, MH. sebagai Hakim Ketua, ABDUL GAFUR BUNGIN, SH dan DINAR PAKPAHAN, SH.MH masing-masing sebagai hakim-hakim anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dengan dibantu oleh ACHMAD ALBASORI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh ARGA HUTAGALUNG, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Biak dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
1. ABDUL GAFUR BUNGIN, SH. DEMON SEMBIRING, SH.MH.
2. DINAR PAKPAHAN, SH.MH. Panitera Pengganti,
ACHMAD ALBASORI, SH