127/Pid.Sus/2018/PN Kot
Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Kot
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- Abdiwansyah bin A. Rahman
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. BE 4032 Z, No. Rangka: MH1JFD229EK961596, No. Mesin: JFD2E-2958442; - 1 (satu) lembar STNK No: 0244364/ LP/ a.n. Hengky Ingrawan; - 1 (satu) lembar SIM C a.n. Abdiwansyah; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Kot
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kota Agung yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
-
Nama lengkap : Abdiwansyah bin A. Rahman; Tempat lahir : Gisting; Umur /tgl lahir : 22 tahun/12 Juni 1996; Jenis kelamin : Laki-laki; Kewarganegaran : Indonesia; Tempat tinggal : Pekon Negeri Ratu Kec. Kota Agung,
Kab. Tanggamus;
Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa. Pendidikan : SMA (tamat);
Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman ditahan dalam tahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum, sejak tanggal 04 Juli 2018 sampai dengan tanggal tanggal 23 Juli 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, sejak tanggal 11 Juli 2018 sampai dengan tanggal 09 Agustus 2018;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Kot. tanggal 11 Juli 2018 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 127/Pid.Sus/2018/PN Kot. tanggal 11 Juli 2018 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDIWANSYAH Bin A. RAHMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 6 (enam) bulan di kurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap di tahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Wama Merah No. Pol. BE 4032 Z, No. Rangka : MH1JFD229EK961596, No. Mesin : JFD2E-2958442;
1 (satu) lembar STNK No. : 0244364/ LP/ An. Hengky Ingrawan;
1 (satu) lembar SIM C An. ABDIWANSYAH
Dikembalikan kepada Terdakwa ABDIWANSYAH Bin A. RAHMAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian sehingga terdakwa mohon agar diberi hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan atas permohonan dari terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ABDIWANSYAH Bin A. RAHMAN pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2018, bertempat di jalan Raya Lintas Barat Km 64-65 Pekon Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Agung, mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Piabung Pekon Sukabanjar Kec. Kota Agung Timur Kab. Tanggamus hendak menuju ke Bandar Lampung dengan laju kecepatan rata-rata sekitar 60 – 80 (enam puluh sampai delapan puluh) km/jam kemudian saat melewati Jalan Raya Lintas Barat Pekon Talang Padang Kec. Talang Padang Kab. Tanggamus, Terdakwa melihat seorang wanita yaitu Alm. NELY (Korban) sedang berdiri dibahu jalan sebelah kanan (dilihat dari arah Gisting menuju Pugung) hendak melakukan penyebrangan. Dikarenakan Terdakwa berfikir bahwa Alm.NELY tidak akan menyebrang sebelum Terdakwa melewatinya, Terdakwa terus memacu sepeda motor miliknya dan saat jarak antara Terdakwa dengan Alm. NELY berjarak sekitar 8 (delapan) meter, Alm. NELY melakukan penyebrangan dengan cara berlari dari kanan ke jalur sebelah kiri (dilihat dari arah Talang Padang menuju Pagelaran) sehingga tabrakan antara Terdakwa dengan Alm NELY tidak dapat terhindarkan. Setelah terjadinya tabrakan, Alm. NELY tergeletak di aspal jalan dan mengalami luka dibagian kepala dan banyak mengeluarkan darah yang oleh warga sekitar langsung dilarikan ke UPT Puskesmas Talang Padang sedangkan Terdakwa terseret hingga ke semak-semak pinggir jalan dan langsung diamakan ke Pos Talang Padang.
Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut kondisi sepeda motor Terdakwa dalam keadaan baik dan masih berfungsi sebagaimana mestinya dan kondisi jalan beraspal baik jalan lurus namun sedikit menurun serta cuaca yang terang.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa ABDIWANSYAH Bin A. RAHMAN mengakibatkan korban NELI MUSA Binti Mukminin meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Pasien dari UPT Puskesmas Talang Padang tertanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr.Kasinem dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Bahwa terdapat kelainan pada tubuh korban kepala tampak hematom/ pembengkakan, terdapat luka berupa luka robek di bagian kepala belakang, fraktur (patah) tulang dibagian rahang kiri bawah dan patah tulang di jari kelingking kiri, luka lecet dibagian lutut kaki kiri.
Dari pemeriksaan tersebut diatas Pasien dinyatakan meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Sefri Dwi Yansyah bin Sanuri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Agung Kusuma Wijaya, S.Pt., M.P. bin Suwarno, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Saksi Darwanto bin Munjahri, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. BE 4032 Z, No. Rangka: MH1JFD229EK961596, No. Mesin: JFD2E-2958442, 1 (satu) lembar STNK No: 0244364/ LP/ a.n. Hengky Ingrawan, 1 (satu) lembar SIM C a.n. Abdiwansyah, yang telah disita secara sah menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini guna memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya juga telah mengajukan bukti surat yaitu:
Surat Keterangan Pasien dari UPT Puskesmas Talang Padang tertanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr. Kasinem, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien a.n. Neli Musa binti Mukminin;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti dan bukti surat yang diajukan di persidangan yang satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pasien dari UPT Puskesmas Talang Padang tertanggal 13 Maret 2018 yang ditandatangani oleh dr. Kasinem, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pasien a.n. Neli Musa binti Mukminin, didapatkan kesimpulan terdapat kelainan pada tubuh korban kepala tampak hematom/pembengkakan, terdapat luka berupa luka robek di bagian kepala belakang, fraktur (patah) tulang di bagian rahang kiri bawah dan patah tulang di jari kelingking kiri, luka lecet dibagian lutut kaki kiri dan dari pemeriksaan tersebut Pasien dinyatakan meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk dapat dikenakan dakwaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, haruslah memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalamnya sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa orang atau manusia yang didakwa tersebut telah melakukan tindak pidana itu adalah Abdiwansyah bin A. Rahman yang diajukan sebagai terdakwa dalam persidangan, diperiksa dan diadili dalam perkara ini, sesuai dengan identitasnya selaku terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan berita acara Penyidikan dari Penyidik, mendengar jawaban-jawaban atas pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum di dalam pemeriksaan persidangan ini, Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman dapat memberikan jawaban-jawaban dengan lancar, tegas, jelas dan secara kontinyu;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, jelas bahwa terdakwa adalah orang atau manusia, pendukung hak atau subjek hukum sebagaimana dimaksud dengan kata Setiap Orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur mengemudikan kendaraan bermotor sesuai dengan pasal 1 ke-8 dan pasal 23 UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah mengemudikan atau mengendarai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dalam hal ini misalnya kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion BE 4475 UD yang terdakwa kendarai berboncengan dengan Korban Diki Hidayat dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh Saksi Sefri;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap di persidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan pula dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 08.30 WIB, di jalan Raya Lintas Barat KM 61-62 Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, telah terjadi kecelakan lalu lintas antara sepeda motor Yamaha Vixion BE 4475 UD yang terdakwa kendarai berboncengan dengan Korban Diki Hidayat dengan sepeda motor Honda Beat tanpa nopol yang dikendarai oleh Saksi Sefri yang menyebabkan Diki Hidayat meninggal dunia;
Menimbang, bahwa persitiwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi berawal pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2017 sekira pukul 07.15 WIB, terdakwa yang berboncengan dengan Korban Diki Hidayat berangkat dari rumah Saksi Sefri di Kecamatan Sumberejo hendak menuju Pringsewu dengan mengendari sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam, sedangkan Saksi Sefri mengendari motor Honda Beat seorang diri, lalu dalam perjalanan sepeda motor yang terdakwa kendarai posisinya berada di belakang sepeda motor Saksi Sefri, sesampai di jalan Lintas Barat KM 61 – 62 Pekon Banjar Agung Udik, terdakwa mencoba hendak mendahului sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saksi Sefri, akan tetapi pada saat terdakwa akan mendahului sepeda motor Honda Beat yang dikendari oleh Saksi Sefri ban depan sepeda motor yang terdakwa kendarai menyenggol bagian belakang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saksi Sefri hingga membuat sepeda motor yang terdakwa kendarai oleng dan terjatuh tetapi sebelum terjatuh terdakwa melihat dari arah depan ada mobil merah, setelah itu terdakwa tidak ingat lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “mengemudikan kendaraan bermotor”;
Ad.3.Karena kelalainnya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa kelalaian yang dimaksud sebagai suatu perbuatan yang terjadi dikarenakan salahnya atau karena kealpaannya atau karena kurang kehati-hatiannya dimana kelalaian dalam hukum pidana sering disebut dengan delik culpa. Bahwa untuk menentukan suatu kesalahan juga dapat dilihat dari tindakan pelaku dalam melakukan usaha-usaha untuk mencegah timbulnya suatu akibat.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dikuatkan dengan keterangan terdakwa diperoleh suatu fakta penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut karena adanya kelalaian terdakwa yang tidak berhati-hati pada waktu hendak mendahului kendaraan yang berada di depan kendaraan terdakwa, hingga kendaraan terdakwa menyenggol sepeda motor Honda Beat yang dikendarai oleh Saksi Sefri lalu terdakwa terjajtuh dan mengakibatkan teman terdakwa yang bernama Diki Hidayat meninggal dunia;
Menimbang, bahwa hasil visum et repertum dilakukan oleh pihak UPT Puskesmas Rawat Inap Puskesmas Rantau Tijang No VER: 97/XII/2017/Lantas, No. RM/VER/7708/27/I/2018 tanggal 21 Desember 2017, yang yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Andreas Hendra H. selaku Pemeriksa, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan telah dilakukan pemeriksaan sosok jenajah utuh laki-laki bernama Diki usia 16 (enam belas) tahun 9 (sembilan) bulan, perawakan sedang, panjang badan kurang lebih 160 (seratus enam puluh) cm, warna kulit sawo matang, warna rambut hitam sebagian rambut di cat berwarna merah, lurus dan tidak mudah di cabut. terdapat tato di samping lengan bawah kiri, lama kematian diperkirakan kurang lebih 3 jam sebelum pemeriksaan, dari pemeriksaan luar dapat di simpulkan bahwa penyebap kematian kemungkinan adalah cidera kepala berat penyebab kematian pasti tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam;
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalainnya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa, oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum maka terhadap diri terdakwa haruslah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indoensia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka terhadap terdakwa akan dijatuhi pula dengan pidana denda yang akan ditetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dilakukan penangkapan kemudian ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. BE 4032 Z, No. Rangka: MH1JFD229EK961596, No. Mesin: JFD2E-2958442, 1 (satu) lembar STNK No: 0244364/ LP/ a.n. Hengky Ingrawan, 1 (satu) lembar SIM C a.n. Abdiwansyah, yang telah disita dan diketahui milik Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman, maka barang bukti tersebut haruslah ditetapkan agar dikembalikan kepada Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa mengakibatkan Korban Nely Musa meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa masih muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki kesalahannya;
Terdakwa bersikap sopan serta berterus terang di persidangan sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Terdakwa merasa bersalah serta menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pemah dihukum;
Terdakwa telah mempunyai itikad baik (perdamaian) untuk bertanggung jawab kepada keluarga Nely Musa (alm);
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, ketentuan Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan TerdakwaAbdiwansyah bin A. Rahman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah No. Pol. BE 4032 Z, No. Rangka: MH1JFD229EK961596, No. Mesin: JFD2E-2958442;
1 (satu) lembar STNK No: 0244364/ LP/ a.n. Hengky Ingrawan;
1 (satu) lembar SIM C a.n. Abdiwansyah;
Dikembalikan kepada Terdakwa Abdiwansyah bin A. Rahman;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung pada hari Selasa, tanggal 31 Juli 2018, oleh kami, Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Tri Baginda K.A.G, S.H. dan Joko Ciptanto, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Fardanawansyah, S.H., M.H., Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Yogi Fransis Taufik, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanggamus dan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, d.t.oTri Baginda K.A.G, S.H.d.t.oJoko Ciptanto, S.H., M.H. | Hakim Ketua, d.t.o Faridh Zuhri, S.H., M.Hum. |
Panitera Pengganti,
d.t.o
Fardanawansyah, S.H., M.H.