48/PDT/2017/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 48/PDT/2017/PT MND
MELKY BAWONDES dkk lawan YEHUDA ROMPIS dkk
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa insidentil Tergugat I dan Turut Tergugat I/Pembanding tersebut - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 154/Pdt.G/2015/PN.Thn yang dimohonkan banding tersebut DENGAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya - Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000. - (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 48/PDT /2017/PT. MND.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat banding , telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara ;
MELKY BAWONDES, Laki-laki, Alamat Kampung Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Selanjutnya disebut semula sebagai TERGUGAT I;
HERMINA BALO, Perempuan Umur 55 tahun, Pekerjaanmelayani rumah tangga, Alamat Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe Selanjutnya disebut semula sebagai TURUT TERGUGAT I;
Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Insidentilnya bernama YULIN BAWONDES berdasarkan Surat Kuasa Insidentil No. 8/SK/2016 tanggal 22 Januari 2016, yang selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING ;
M E L A W A N
1. YEHUDA ROMPIS, Umur 63 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Kampung Kauhis, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula PENGGUGAT :
2. JUNIOR GANSALANGI, Laki-laki umur 62 tahun, Pekerjaan alamat Kampung Kauhis Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sanginge Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING I. semula TERGUGAT II
3. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA,Cq.Kepala Badan Pertanahan Nasional, (BPN) Pusat di Jakarta, Cq.Kepala Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi Sulawesi Utara di Manado, Cq.Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Sangihe Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II ;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca berkas perkara yang berhubungan dengan perkara ini:
TENTANG DUDUKNYA PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatannya secara tertulis tertanggal 23 November 2015, yang terdaftar pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada Tanggal 24 November 2015 dengan Register Perkara Nomor : 154/Pdt.G/2015/PN.Thn, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa orang tua ayah Penggugat bernama “JACOB ROMPIS (almarhum)" sebelum tinggal menetap hidup di Tagulandang, pernah tinggal hidup di Kampung Taloarane I yang sebelumnya dusun III “LINSENADE/SIHA" Wilayah Kampung Taloarane Kecamataan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan yang bersangkutan orang tua ayah penggugat tersebut ada mempunyai beberapa bidang tanah kebun dan tanah pekarangan peninggalan /warisan dari orang tua/ayahnya bernama : “BARATULANG ROMPIS" diantaranya tanah pekarangan terletak ditempat bernama “LINSENADE” wilayah kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah Pekarangan Keluarga Daulu;
Timur : Sungai;
Selatan : Tanah Pekarangan Keluarga Palenteng:
Barat : Jalan;
Selanjutnya disebut Objek Perkara:
Bahwa oleh karena sejak tahun 1970 an orang tua/ayah Penggugat dan Penggugat bersaudara sudah menetap tinggal di Tagulandang dan kadang-kadang lagi datang ke Sangihe Kampung Taloarane I (dusun Linsenade /Siha) maka tanah pekarangan Objek Perkara tersebut “DIPINJAM PAKAI" oleh saudara sepupu orang tua penggugat bernama ”BUKATANGAN BAWONDES (almarhum)" yakni kakek Tergugat I MELKY BAWONDES untuk diperdirikan bangunan rumahnya sementara, kemudian setelah rumah dari kakek Tergugat I tersebut rusak dan mereka pindah membuat rumah ditempat lain dalam wilayah kampung Taloarane I dengan sepengetahuan Penggugat bersaudara sebagai anak/ahli waris dari “JACOB ROMPIS” (almarhum)" tanah pekarangan Objek perkara tersebut dibiarkan kosong tanpa ada bangunan rumah lagi diatasnya hingga tahun 2009, namun tanah pekarangan objek Perkara tersebut ada dalam pengawasan saudara-saudara Penggugat yang tinggal disekitar tanah pekarangan objek perkara tersebut;
Bahwa pada tahun 2010 dengan tanpa seijin Penggugat bersaudara sebagai anak/ahli waris dari JACOB ROMPIS (almarhum) Tergugat I MELKY BAWONDES dan Turut Tergugat I SERINA BALO masuk menguasai dan menempati tanah pekarangan objek perkara tersebut, dengan memperdirikan bangunan rumahnya diatas “SEBAGIAN” tanah pekarangan objek perkara tersebut dan menempatinya hingga saat gugatan ini diajukan, lalu kemudian pada tahun 2011 dengan tanpa sepengetahuan Penggugat bersaudara ternyata oleh Tergugat I dan Turut Tergugat II sebagian tanah pekarangan objek Perkara dimana terdapat bangunan rumah Tergugat I dan Turut Tergugat I, telah dibuatkan /diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Pemegang hak MELKY BAWONDES (Tergugat I) yakni sertifikat hak milik nomor : 00007/Desa Taloarane I sedang “SEBAGIAN” lagi dari tanah Objek Perkara tersebut tanpa seijin Penggugat bersaudara telah dikuasai secara melawan hak oleh Tergugat II ORIHEN GANSALANGI dengan alasan bahwa tanah pekarangan Objek Perkara tersebut masih merupakan tanah famili yang notabene tidak diketahui secara pasti dan benar kalau tanah famili siapa, kemudian jika tanah pekarangan objek perkara masih merupakan tanah famili lalu mengapa sebagian dari tanah pekarangan objek perkara tersebut yang saat ini ditempati oleh Tergugat I dan Turut Tergugat I sudah diterbitkan sertifikat hak milik atas nama Tergugat I?;
Bahwa terhadap tindakan/ perbuatan Tergugat I, Tergugat II,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tersebut pada angka 2 diatas, penggugat melalui saudara-saudara penggugat yang tinggal disekitar tanah pekarangan objek perkara dan mengetahui secara pasti dan benar bahwa tanah pekarangan objek perkara adalah milik penggugat bersaudara warisan/ peningggalan orang tua penggugat dan juga melalui Pemerintah setempat telah mengadakan pencegahan dan mengajukan keberatan namun pencegahan dan keberatan penggugat tersebut tidak dihiraukan oleh Tergugat I ,Tergugat II ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II : Para Tergugat tersebut hingga gugatan ini diajukan tetap ngotot dan bersikukuh bahwa tanah pekarangan objek perkara sebagian milik Tergugat I sudah bersertifikat hak milik nomor : 0007/ Desa Taloarane I dan sebagiannya lagi milik Tergugat II;
Bahwa oleh karena tanah pekarangan Objek perkara bukan milik Tergugat I dan Tergugat II, tapi milik Penggugat bersaudara warisan /peninggalan orang tua Penggugat tersebut diatas, maka dengan demikian keberadaan dan penguasaan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I atas tanah pekarangan Objek Perkara adalah melawan hak, oleh karena itu cukup beralasan hukum jika Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I dihukum untuk keluar dari atas tanah pekarangan objek perkara lalu kemudian menyerahkan penguasaan tanah pekarangan Objek Perkara tersebut dalam keadaan kosong, bebas dan tanpa syarat kepada penggugat bersaudara, demikian pula halnya dengan tindakan/ perbuatan Tergugat I dan Turut Tergugat II menerbitkan Sertifikat hak milik atas tanah pekarangan Objek perkara atas nama MELKY BAWONDES (Tergugat I ) cukup beralasan hukum dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat menurut hukum:
Berdasarkan hal-hal sebagaimana terurai diatas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, kiranya Pengadilan Negeri Tahuna melalui Hakim–Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini berkenan menjatuhkan keputusan yang pada pokoknya berbunyi :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya :
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari orang tua/ayah “ JACOB ROMPIS (almarhum) ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan Objek Perkara adalah milik orang tua ayah/Penggugat yang jatuh waris kepada dan menjadi milik Penggugat bersaudara:
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan /perbuatan Tergugat I ,Tergugat II dan Turut Tergugat I menguasai tanah pekarangan Objek perkara tanpa seijin Penggugat lalu kemudian Tergugat I serta Turut Tergugat I memperdirikan bangunan rumahnya diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara dan memohon kepada Turut Tergugat II menerbitkan sertifikat hak milik atas sebagian tanah pekarangan objek perkara dimana diatasnya berdiri bangunan rumah Tergugat I serta Turut Tergugat I atas nama Tergugat I MELKY BAWONDES sebagai tindakan / perbuatan melawan hak;
Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak milik Nomor : 0007/ Kampung Taloarane I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas nama Pemegang Hak MELKY BAWONDES (Tergugat I ) diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara, tidak sah dan tidak mengikat :
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk keluar dari atas tanah pekarangan objek perkara dan mengosongkan tanah pekarangan objek perkara dengan mengangkat dan membongkar bangunan rumah Tergugat I dan Turut Tergugat I diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara beserta puing-puing bangunan rumahnya ketempat lain, lalu kemudian menyerahkan penguasaan atas tanah pekarangan objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bersaudara;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan tahluk pada Putusan Perkara ini;
Menghukum Tergugat I , Tergugat II ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini;
Mohon Keadilan;
Menimbang bahwa oleh karena tidak terjadi perdamaian diantara para pihak tersebut diatas, maka selanjutnya perkara ini dilanjutkan dengan pembacaan gugatan oleh Penggugat yang kemudian menyatakan mengajukan perubahan gugatan secara lisan yang pada pokoknya perubahan gugatan dari Penggugat adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, selanjutnya Tergugat I dan Turut Tergugat I telah mengajukan Jawabannya pada persidangan Tanggal 28 Januari 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa gugatan Penggugat point 1 tidak benar, karena tanah pekarangan yang terletak di Taloarane I dengan batas-batasnya ;
Utara berbatas dengan Kel.Daulu;
Timur berbatas dengan Sungai;
Selatan berbatas dengan Kel.Gansalangi;
Barat berbatas dengan Jalan:
Adalah harta warisan peninggalan alm.kakek Tergugat I bernama Bukatangan Bawondes yang jatuh waris kepada ayah Tergugat I bernama SAYANG BAWONDES dan dari SAYANG BAWONDES jatuh waris kepada Tergugat I;
Bahwa gugatan penggugat point 2 tidak benar / Tergugat I tolak,karena kakek Tergugat I bernama Bukatangan Bawondes tidak pernah meminjam tanah pekarangan sengketa kepada orang tua penggugat, karena sudah sejak jauh sebelum tahun 1962 kakek Bukatangan Bawondes sudah menempati /mengolah tanah dimaksud,bahkan sudah sejak tahun 1962 Bukatangan Bawondes membangun rumah semi permanen diatas tanah pekarangan yang jadi sengketa bahkan Bukatangan Bawondes bersama isteri dan keempat orang anaknya sudah sejak tahun 1962 tinggal menempati rumah yang dibangun diatas tanah dimaksud
Bahwa pada tahun 1985 nenek Tergugat I bernama, AMELA NAHARIA yakni isteri dari Bukatangan Bawondes meninggal dunia dimakamkan didalam tanah pekarangan yang menjadi objek sengketa :
Bahwa pada tahun 1984 kakak Tergugat I /anak dari Turut Tergugat I meninggal juga dimakamkan diatas tanah objek sengketa;
Bahwa selama semasa hidupnya kakek Tergugat I bernama Bukatangan Bawondes hingga semasa hidupnya ayah tergugat I /suami dari Turut Tergugat I, hingga sampai bulan November 2015 mengusai bahkan mengolah/memakai tanaman yang ada diatas tanah pekarangan yang jadi objek sengketa tidak pernah ada gangguan atau pencegahan maupun keberatan /gugatan dari siapapun, termasuk dari Penggugat maupun keluarga Penggugat, nanti sekarang ini baru dikagetkan dengan adanya surat gugatan;
Bahwa pada tahun 1995 ayah tergugat /suami Turut Tergugat I membuat rumah gubuk dikebun, masih ada rumah semi permanen peninggalan kakek Tergugat diatas tanah pekarangan terperkara dan yang menempati /tinggal dirumah tersebut adalah adik dari ayah Tergugat I yang bernama MARKUS BAWONDES:
Bahwa tidak benar ayah Tergugat I /suami dari Turut Tergugat I bernama Sayang Bawondes pada saat membangun rumah dikebun sepengetahuan penggugat bersaudara, oleh karena walaupun rumah peninggalan kakek Bukatangan Bawondes sudah rusak, ayah Tergugat I /suami Turut Tergugat I bernama Sayang Bawondes tetap menguasai bahkan memakai hasil kelapa dan tanaman lainnya yang ada diatas tanah pekarangan objek sengketa:
Bahwa selama dalam penguasaan kakek Tergugat I yakni Bukatangan Bawondes hingga dilanjutkan oleh anaknya bernama Sayang Bawondes, bahkan pada saat pemakaman nenek Amela Naharia dan pemakaman anak dari Sayang Bawondes diatas tanah pekarangan yang jadi sengketa tidak ada yang keberatan atau mencegahnya, baik penggugat bersaudara maupun keluarga Penggugat :
Bahwa pada saat Tergugat I membangun rumah diatas tanah pekarangan sengketa tidak ada yang keberatan:
Bahwa surat gugatan point 3 tidak benar /Tergugat I dan Turut Tergugat I tolak, karena sejak semasa hidupnya JAKOB ROMPIS hingga kepada Penggugat bersaudara maupun saudara atau keluarganya Penggugat yang tinggal disekitar tanah pekarangan yang menjadi objek sengketa tidak pernah melakukan pencegahan atau keberatan terhadap dibangunnya rumah oleh kakek Tergugat yang kemudian dilanjutkan pemilikannya /penguasaannya oleh anak-anaknya bahkan hingga sampai pada cucunya karena jika benar sampai Pemerintah setempat melakukan pencegahan pasti Turut Tergugat II dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Sangihe tidak akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00007 Desa Taloarane I:
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan diatas Tergugat I dan Turut Tergugat I mohon kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tahuna dapat mengabulkan Keputusan amarnya sebagai berikut:
PRIMAIR:-
Menerima dan mengabulkan jawaban dari Tergugat I dan Turut Tergugat I untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya:
Membebankan semua biaya perkara kepada Penggugat
SUBSIDAIR ;
Mohon putusan yang seadil-adilnya:
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut diatas, selanjutnya Tergugat II telah mengajukan Jawabannya tertanggal 4 Februari 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Sepengetahuan tergugat beberapa bidang tanah /kebun serta tanah pekarangan yang menjadi objek perkara adalah peninggalan kepunyaan dari tete bernama “Patondatu” dengan 5 (lima) orang anak antara lain : 1.Namangge 2.Sumenda, 3.Ahusuelo 4.Paningirang, 5.Bahutatuwo Sumenda adalah ayah dari Buka (Bukatangan Bawondes) yaitu kakek tergugat I Paningirang adalah kakek Tergugat I Apabila kalimat-kalimat diatas diperlukan Tergugat II bersedia menyusun secara rinci dan sampai saat ini semua dusun /kebun maupun tanah pekarangan yang menjadi objek perkara belum dibahagi kepada ke 5 (lima) orang anak ataupun kepada ahli waris;
Pada waktu itu tanggal 09 Agustus 2011 saya bersama anak saya laki-laki bernama Yeronismus Gansalangi turun dari rumah dikampung kauhis kecamatan manganitu menuju kebun bernama “Bahu” wilayah kampung Manumpitaeng kecamatan Manganitu untuk mencari nafka guna kebutuhan keluarga,dalam perjalanan pulang dari kebun mendekati rumahnya Melky Bawondes saya melihat ada beberapa orang dan saya kaget mereka sedang mengadakan pemetaan tanah dipekarangan rumah sdra Melky Bawondes,saya berhenti dan langsung menuju kearah Melky Bawondes karena dialah yang memegang meter/tali pengukur dan saya langsung berkata kepada sdra Melky Bawondes “Pengetako Mengukure Batuu Kai Malawo Taghuange“ disitu juga ada Bapak Kapitalaung kamp Taloarane I dan bapak petugas dari Badan Pertanahan kabupaten sangihe setelah itu saya dipanggil oleh Bapak petugas Badan Pertanahan Kabupaten Sangihe untuk menandatangani berkas, sesudah itu saya dan anak saya pulang kekampung kauhis kecamatan Manganitu;
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Para Tergugat tersebut, selanjutnya Kuasa Penggugat telah mengajukan Repliktertanggal 15Desember 2015, dan terhadap Replik Penggugat tersebut kemudian KuasaTergugat I, dan Turut Tergugat I pada persidangan tanggal 11 Februari 2016 masing-masingtelah mengajukan Duplik, sedangkan Tergugat II tidak mengajukan Duplik secara Tertulis selain Duplik Lisan yang mana Tergugat II bertetap pada Jawabannya, dimana Replik dan Duplik tersebut sebagaimana termuat berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa Penggugat dan Para Tergugat telah mengajukan kesimpulan dan selanjutnya mohon putusan ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Negeri Tahuna telah menjatuhkan putusan pada tanggal 20 Juli 2016 dalam perkara Nomor :154/Pdt.G/2015/PN.Thn yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
M E N G A D I L I
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya:
Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris dari orang tua/ayah Jacob Rompis (almarhum) ;
Menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan terletak ditempat bernama “LINSENADE” wilayah kampung Taloarane I Kecamatan Manganitu Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan batas-batas tanah:
Utara : Tanah Pekarangan Keluarga Daulu:
Timur : Sungai;
Selatan : Tanah Pekarangan Keluarga Palenteng;
Barat : Jalan; adalah milik orang tua ayah/Penggugat yang jatuh waris kepada dan menjadi milik Penggugat bersaudara:
Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan /perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I menguasai tanah pekarangan Objek perkara tanpa seijin Penggugat lalu kemudian Tergugat I serta Turut Tergugat I memperdirikan bangunan rumahnya diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara dan memohon kepada Turut Tergugat II menerbitkan sertifikat hak milik atas sebagian tanah pekarangan objek perkara dimana diatasnya berdiri bangunan rumah Tergugat I serta Turut Tergugat I atas nama Tergugat I Melky Bawondes sebagai tindakan / perbuatan melawan hak;
Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak milik Nomor : 0007/ Kampung Taloarane I yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II atas nama Pemegang Hak Melky Bawondes (Tergugat I ) diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara, tidak sah dan tidak mengikat:
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat I untuk keluar dari atas tanah pekarangan objek perkara dan mengosongkan tanah pekarangan objek perkara dengan mengangkat dan membongkar bangunan rumah Tergugat I dan Turut Tergugat I diatas sebagian tanah pekarangan Objek Perkara beserta puing-puing bangunan rumahnya ketempat lain, lalu kemudian menyerahkan penguasaan atas tanah pekarangan objek perkara secara bebas, leluasa dan tanpa syarat apapun kepada Penggugat bersaudara;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan tahluk pada Putusan Perkara ini :
Menghukum Tergugat I , Tergugat II ,Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng membayar ongkos perkara ini sebesar Rp.5.531.760. (lima juta limaratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah;
Menimbang, bahwa atas putusan Pengadilan Negeri Tahuna tersebut,Tergugat I dan Turut Tergugat I melalui Kuasa Insidentilnya telah mengajukan permohonan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 27 Juli 2016 sebagaimana ternyata dari Akte Pernyataan Permohonan Banding Nmor 154/Pdt.G/2015/PN Thn dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 September 2016, Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 22 September 2016, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II pada tanggal 12 0ktober 2016 sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding No. 154/Pdt.G/2015/PN.Thn oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa sehubungan permohonan banding tersebut Pembanding telah pula mengajukan Memori Bandingnya tertanggal 31 Agustus 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 31 Agustus 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Memori Banding No.154/Pdt.G/2015/PN.Thn dan Memori Banding telah diberitahukan dengan seksama dan patut masing-masing kepada Terbanding semula Penggugat pada tanggal 26 September 2016, Turut Terbanding I semula Tergugat II pada tanggal 22 September 2016, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I pada tanggal 12 0ktober 2016 sebagaimana ternyata dari Risalah Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding No.154/Pdt.G/2015/PN.Thn oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding dari Pembanding dan Terbanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah ditanggapinya melalui Kontra Memori Bandingnya tertanggal 10 0ktober 2016 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna pada tanggal 12 0ktober 2016 sebagaimana ternyata dari Tanda Terima Kontra Memori Banding No.154/Pdt.G/2015/PN.Thn dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada Pembanding semula Tergugat I dan Turut Tergugat I pada tanggal 27 0ktober 2016, Turut Terbanding I semulaTergugat II pada tanggal 8 November 2016, Turut Terbanding II semula Turut Tergugat I pada tanggal 12 0ktober 2016 oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Jurusita pada Pengadilan Negeri Tahuna masing-masing tanggal 22 September 2016, tanggal 26 September 2016, tanggal 12 oktober 2016 sebagaimana ternyata dari Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Banding No.154/Pdt.G/2015/PN.Thn telah diberitahukan dengan seksama dan patut kepada kedua belah pihak yang berpekara untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tahuna dengan waktu yang cukup dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari kerja, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Manado ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Insidenti Pembanding Tergugat I, Turut Tergugat I telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tatacara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu maka permohonan banding aquo secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara yang bersangkutan yang terdiri dari Berita Acara pemeriksaan Peradilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini , salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 154/Pdt.G/2015/PN.Thn tanggal, 20 Juli 2016, dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama Memori Banding tanggal 31 Agustus 2016 dan Kontra Memori Banding tanggal 10 oktober 2016 dari para pihak yang berpekara, berpendapat sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai pertimbangan hukum dan kesimpulan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Pokok Perkara, Pengadilan Tingkat Banding tidak sependapat dengan alasan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang menjadi pokok persengketaan dalam perkara ini adalah tentang sebidang tanah kebun dan tanah pekarangan merupakan peninggalan/warisan dari orang tuanya Penggugat yang bernama Baratulang Rompis dan tanpa seijin Penggugat bersaudara Tergugat I dan Turut Tergugat I masuk dan menguasai dan menempati objek perkara tersebut dan tanpa sepengetahuan Penggugat telah dibuatkan/diterbitkan Sertifikat hak milik atas nama pemegang hak Melky Bawondes yakni Sertifikat hak milik Nomor : 00007/Desa Taloarane I ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya Penggugat/Terbanding melalui kuasa hukumnya telah mengajukan bukti-bukti surat yang diberi tanda P-1 dan P-2 dan 3 (tiga) orang saksi di muka Persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya pihak Tergugat/Pembanding untuk menguatkan dalil-dalil sangkalannya telah pula mengajukan bukti surat yang diberi tanda T.1.TT-1 dan T.1.TT-2 dan 2 (dua) orang saksi di muka Persidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan tiap-tiap petitum gugatan Penggugat/Terbanding, Apakah beralasan dan berdasarkan hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa petitum pertama ini sangat erat dan bergantung serta tidak dapat dipertimbangkan lebih dahulu sebelum mempertimbangkan petitum lainnya, sehingga petitum akan dipertimbangkan kemudian setelah itu dipertimbangkan petitum yang lainnya ;
Menimbang, bahwa menurut penilaian Pengadilan Tingkat Banding yang perlu dipertimbangkan sehubungan dengan gugatan Penggugat/Terbanding adalah mengenai petitum ke- tiga yang menyatakan menurut hukum bahwa tanah pekarangan objek perkara adalah milik orang tua Ayah/Penggugat yang jatuh waris kepada dan menjadi milik Penggugat bersaudara ;
Menimbang, bahwa langkah selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan mempertimbangkan bukti surat bertanda P-1, setelah membaca dan meneliti secara seksama bukti surat P-1 ternyata merupakan Silsilah Keturunan dari Dotuk Penggugat dan Tergugat dan bukan merupakan kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa ;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda P-2 identik dengan bukti surat yang diajukan oleh Pembanding/Tergugat bertanda T.1.TT-1 berupa Sertifikat Hak Milik No. 00007, Desa Toloarane I Kecamatan Manganitu, akan dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat Banding setelah mencermati dan menilai keterangan saksi-saksi yang di ajukan Penggugat/Terbanding ternyata keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain berdiri sendiri tentang asal usul objek sengketa, sehinggai keterangan saksi tersebut tidak mempunyai nilai pembuktian yang sempurna ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pengadilan Tingkat Banding akan menilai dan mempertimbangkan bukti surat yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa bukti surat bertanda T.1.TT-1 berupa Sertifikat Hak Milik No. 00007, Desa Taloarane I Kecamatan Manganitu ;
Menimbang, bahwa setelah memeriksa dan meneliti secara seksama bukti surat bertanda T.1.TT-1, oleh karena bukti surat tersebut cocok dengan surat aslinya, maka isi dan materinya harus dianggap sesuai atau sebagaimana surat aslinya, dan bukti surat bertanda T.1.TT-1 merupakan surat resmi yang dibuat oleh Pejabat yang mempunyai wewenang untuk membuatnya berdasarkan suatu ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang dimaksud dengan Akta otentik, sehingga kebenaran isi atau materinya harus diakui kecuali dapat dibuktikan sebaliknya, namun nilai pembuktiannya tergantung dari relevansi/korelasi dengan pokok perkara sesuai dalil-dalil dari gugatan Penggugat/Terbanding ;
Menimbang, bahwa mengacu kepada isi atau materi bukti surat bertanda T.1.TT-1 pada pokoknya diterangkan bahwa dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 00007, Kelurahan Taloarane I, Kecamatan Manganitu, Kabupaten Kepulauan Sangihe, ternyata yang memiliki hak adalah MALKY BAW0NDES ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 36 Ayat (2) dan Pasal 37 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentan pendaftaran tanah mewajibkan pemegang hak atas tanah yang bersangkutan mendaftarkan perubahan (mutasi) data fisik maupun data yuridis pada Kantor Pertanahan dan membuat akta jual beli,tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya dihadapan PPAT sebagai Pejabat yang berwenang menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sebagai bukti peralihan pemberian hak atas tanah negara data fisik mengenai luas, letak dan batas-batasnya, dikumpulkan, diolah melalui pengolahan data oleh Petugas pengumpul data fisik agar dapat dijadikan data pendaftaran tanah (azas spesialis), kemudian untuk memenuhi azas Publisitas, pendaftaran tanah data fisik dan data yuridisnya diumumkan selama 60 (enam puluh) hari untuk memberikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan, apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada yang mengajukan keberatan, maka data fisik tersebut didaftarkan/dibukukan dalam daftar umum (buku tanah,surat ukur, daftar isian dsb) pada Kantor Pertanahan, selanjutnya apabila tenggang waktu yang diberikan tersebut habis tanpa ada yang mengajukan keberatan, kepala Kantor Pertanahan menerbitkan Hak atas tanahnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan tersebut ternyata didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa sebelumnya pendaftaran tanah tersebut tidak ada pihak-pihak yang keberatan termasuk pihak Penggugat/Terbanding baru sekarang pihak Penggugat/Terbanding keberatan atas terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 00007, sehingga Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Kepulauan Sangihe pada tanggal 03/11/2011 atas nama MALKY BAWONDES;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 19 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) jo Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, Sertifikat Hak Atas sebidang tanah adalah tanda bukti hak yang kuat yang memiliki kepastian status haknya, pemegang haknya, kepastian mengenai luas, letak dan batas-batasnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang untuk mengeluarkannya, merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat didalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di muka Persidangan, tidak menemukan adanya bukti yang cukup untuk dapat terpenuhinya Azas Minimum pembuktian sebagaimana dalam Hukum Acara Perdata atau dengan kata lain ternyata setelah mempelajari dan memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Pihak Terbanding/Penggugat tersebut jika dibandingkan dengan bukti surat yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat I dan Turut Tergugat I ternyata tidak dapat melemahkan bukti otentik yang diajukan oleh pihak Pembanding/Tergugat I dan Turut Tergugat I di Persidangan bukti surat bertanda T.1.TT-1 tersebut, sehingga bukti surat bertanda T.1.TT-1 yang mempunyai kekuatan sempurna dan mengikat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata. Menurut hemat Pengadilan Tingkat Banding keberadaan Sertifikat Hak Milik No.00007 atas nama pemegang hak MALKY BAWONDES adalah sah menurut hukum, selanjutnya mengenai bukti-bukti yang diajukan pihak Pembanding/Tergugat I dan Turut Tergugat I tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Pengadilan Tingkat Banding berpendapat bahwa dalil pokok gugatan Penggugat/Terbanding tidak terbukti dan tidak berdasarkan alasan yang sah menurut hukum, maka mengenai tuntutan atau dalil-dalil gugatan selebihnya sehubungan dengan dalil pokok tersebut dari Penggugat/Terbanding tidak perlu dipertimbangkan lagi dan gugatan Penggugat/Terbanding harus ditolak seluruhnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 154/Pdt.G/2015/PN.Thn tanggal 20 Juli 2016 harus dibatalkan dan Pengadilan Tingkat Banding akan mengadili sendiri sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dipihak yang kalah, maka dihukum membayar biaya perkara di tingkat peradilan banding ;
Mengingat akan Ketentuan Pasal-pasal dalam Rechtsreglement Buiten gewesten (RBg) dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Kuasa insidentil Tergugat I dan Turut Tergugat I/Pembanding tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tahuna Nomor 154/Pdt.G/2015/PN.Thn yang dimohonkan banding tersebut ;
DENGAN MENGADILI SENDIRI ;
Menolak gugatan Penggugat/Terbanding untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada Hari Senin tanggal 15 Mei 2017 oleh kami IMANUEL SEMBIRING,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, MUSTARI,S.H. dan POLTAK PARDEDE,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan pada Hari Kamis tanggal 18 Mei 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota serta dibantu oleh JERMIAS NAKI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berpekara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
TTD TTD
MUSTARI, S.H. IMANUEL SEMBIRING, S.H.
TTD
POLTAK PARDEDE, S,H.
Panitera Pengganti,
TTD
JERMIAS NAKI, S.H.
Biaya-biaya :
Pemberkasan Rp. 139.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Meterai Rp. 6.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
Untuk salinan
Pengadilan Tinggi Manado
P A N I T E R A,
A R M A N, S.H.
NIP. 19571023 198103 1 004