02/Pid.Sus/2016/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN Pml
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H ABDUL MANAN bin H ANWAR
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa H. Abdul Manan bin H. Anwar.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Abdul Manan bin H. Anwar.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu ruoiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit KBM pick up merk Mitsubishi tahun 2014 warna putih Noka : MHMU5TU2FEK133687,Nosin : 4G15-K38564, Nopol G 1951 DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Desa Clekatakan Rt.07/03 Kec.Pulosari, Kab.Pemalang, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Terdakwa ; - Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg pupuk Indonesia yang diproduksi PT.Pupuk Indonesia (Persero) Group bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN" sebanyak 20 sak sejumlah 2 ton dirampas untuk Negara; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 02 / Pid.Sus / 2016 / PN-Pml
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN NEGERI PEMALANG yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama yang bersidang dengan Majelis dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | H. Abdul Manan bin H. Anwar. |
| Tempat lahir | : | Pemalang. |
| Umur/Tanggal lahir | : | 69 tahun / 27 Mei 1946. |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Dk. Krajan Timur, R.t.04/Rw.05, Desa Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang. |
| Agama | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Dagang. |
| Pendidikan | : | SMP Klas I (tidak tamat). |
Terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan;
Terdakwa menyatakan menghadap sendiri di persidangan dan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg. Perk.: PDS- 02 / PMALA/ Ft.2 /2/ 2016 tertanggal 10 Pebruari 2016 dipersidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Tunggalnya dan selanjutnya memohon agar Majelis menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. ABDUL MANAN bin H. MUNAWAR, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “sebagai Pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun” sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 30 Ayat (3) jo. Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor : 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e UU Drt . No. 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sebagaimana surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. ABDUL MANAN bin H. MUNAWAR, dengan penjara selama 6 (enam) bulan, dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM Pick Up Merk Mitshubishi warna putih tahun 2014 No. Ka. MHMU5TU2FEK133687, No. Sin: 4G15K38564, No. Pol. G-1951-DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Clekatakan Rt.07/ Rw.03, Kec. Pulosari, Kab. Pemalang, dikembalikan kepada terdakwa H. ABDUL MANAN bin H. MUNAWAR.
40 (empat puluh) Sak sejumlah 2 ton Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg , yang diproduksi PT. PUPUK INDONESIA (PERSERO ) GROUP, yang pada karung terdapat tulisan “PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN”, dirampas untuk Negara.
4. Mebebani agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (pledoi) tetapi hanya mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta Terdakwa memiliki tanggungan anak dan istri dan Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan tetap menyatakan pada Tuntutannya sedangkan Terdakwa secara lisan menyatakan tetap pada Permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal Nomor Reg. Perk.: PDS- 02 / PMALA/ Ft.2 /2/ 2016 tertanggal 20 Januari 2016 sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa H. ABDUL MANAN bin H. ANWAR pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Kios “Hasil Rempah” milik terdakwa di Komplek Pasar Moga, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pemalang yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai Pihak lain selain Produsen, Distributor, dan Pengecer yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan memperjualbelikan pupuk bersubsidi dengan maksud dan tujuan apapun, bahwa siapapun dilarang tanpa ijin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan, dalam hal kejahatan sekedar yang mengenai Tindak Pidana Ekonomi , dilakukan dengan cara sebagai berikut : -
Bahwa pada mulanya terdakwa sebagai pedagang di bidang hasil bumi dan hasil rempah sejak tahun 1971, kemudian sejak tahun 2000 terdakwa menjual pupuk non subsidi berupa Canifos, CSP 27, Mutiara NPK 1616.
Bahwa selanjutnya mulai awal tahun 2015, terdakwa telah menjual pupuk yang disubsidi pemerintah berupa Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg , dimana terdakwa mengetahui pupuk Urea Nitrogen 46 % merupakan pupuk yang disubsidi pemerintah yang diproduksi PT. Pupuk Indonesia (Persero) Group yang pada karungnya bertuliskan ”PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN” .
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 sekitar jam 09.30 Wib terdakwa telah menjual pupuk bersubsidi jenis Urea Nitrogen 46 % ukuran berat 50 Kg kepada orang Desa Mejagong yaitu SUBIYANTI binti RABIYAN, sebanyak 40 sak @ 50 Kg dengan berat 2 (dua) ton dengan harga per sak seberat 50 Kg seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) sehingga total sebesar Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah), dimana menurut pengakuan terdakwa mendapat pupuk bersubsidi tersebut dari membeli kepada H. AKHMAD MUHLIKLISIN merupakan pengecer resmi pada bulan Juni 2015 sebanyak 4 (empat) ton harga persak Rp. 95.000,- (sembilan puluh lima rupiah), sehingga dari hasil penjulan pupuk bersubsidi tersebut terdakwa mendapat keuntungan per sak sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa selanjutnya sewaktu terdakwa mengirim sebanyak 40 sak @ 50 Kg dengan berat 2 (dua) ton 2 (dua) ton pupuk bersubsidi jenis Urea Nitrogen 46 % menuju ke rumah SUBIYANTI binti RABIYAN di Desa Mejagong dengan menggunakan Kendaraan Bermotor Pick Up Merk Mitsubishi Tahun 2014 warna putih No. Pol. G-1951-DD, di tengah perjalanan dihentikan Petugas TNI AD Koramil Randudongkol, selanjutnya dibawa ke Polsek Moga.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin untuk memperjualbelikan pupuk bersubsidi dan terdakwa bukan merupakan Produsen, Distributor maupun Pengecer resmi yang ditunjuk oleh PT. Petrokimia Gresik.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 30 Ayat (3) jo. Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 15/M/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian jo. Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor : 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8/Prp/1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo Pasal 6 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 1 sub 3e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (ekseptie);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi SUBIYANTI binti RABIYAN :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, saksi membeli pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 2 (dua) ton seharga Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) di Kios Pupuk dan obat-obatan milik Terdakwa di Komplek Pasar Moga No.45 Blok D Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa saksi membeli pupuk urea bersubsidi di Toko milik Terdakwa setelah diberitahukan oleh seseorang bahwa Toko milik Terdakwa menjual pupuk urea bersubsidi;
Bahwa pada waktu pembelian yang melayani saksi di Toko milik Terdakwa adalah anak Terdakwa yang bernama Ali Kharfan;
Bahwa ketika pupuk tersebut sedang diantar, dalam perjalanan mobil pick up yang mengangkut pupuk tersebut dihentikan oleh Tentara karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat pupuk bersubsidi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa merupakan pegencer resmi atau tidak;
Bahwa saksi berencana menggunakan pupuk tersebut untuk sawah saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAYUDI bin DARYA:
Bahwa saksi menitip uang sebesar Rp.2.400.000.-(dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada saksi Subiyanti untuk membeli pupuk urea;
Bahwa saksi menitip membeli pupuk urea sebanyak 20 (dua puluh sak atau 1 (satu) ton;
Bahwa saksi diberitahu oleh saksi Subiyanti bahwa pupuk urea tersebut dibeli dari Kios Pupuk dan obat-obatan milik Terdakwa di Komplek Pasar Moga No.45 Blok D Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa pupuk yang dibeli oleh saksi Subiyanti adalah pupuk urea bersubsidi karena dikarung pupuk tersebut bertuliskan "Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan";
Bahwa saksi tidak tahu apakah Terdakwa adalah pengecer resmi pupuk urea bersubsidi atau tidak;
Bahwa saksi berencana menggunakan pupuk tersebut untuk sawah saksi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak merasa keberatan dan membenarkannya;
Saksi ARDIAN FIRDOS als DIAN bin H.MUDOFIR :
Bahwa saksi adalah sopir mobil pick up yang mengangkut pupuk urea bersubsidi pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015 dari rumah Terdakwa di Jalan Raya Moga Pulosari Dk Krajan Barat Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa pupuk yang dibawa sebanyak 2 (dua) ton;
Bahwa pupuk yang diangkut adalah jenis urea bersubsisi karena di karung pupuk tersebut bertuliskan"Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan";
Bahwa ketika sedang dalam perjalanan mengangkut pupuk tersebut, mobil dihentikan oleh Tentara dan selanjutnya saksi disuruh mengantarkan mobil pick up tersebut ke Koramil Randudongkal;
Bahwa saksi baru pertama kali menjadi sopir untuk membawa dagangan milik Terdakwa dan saksi belum dibayar pada waktu itu;
Bahwa sepengetahuan saksi, Kios milik Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual pupuk jenis urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi ALI KHARFAN Als ARFAN bin H. ABDUL MANAN :
Bahwa saksi adalah anak Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di kios "Hasil Rempah" milik Terdakwa di Komplek Pasar Moga No.45 Blok D Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, saksi melayani pembelian pupuk urea bersubsidi sebanyak 2 (dua) ton seharga Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa pupuk urea bersubsidi tersebut tidak disimpan di kios tetapi disimpan di gudang di rumah Terdakwa;
Bahwa yang membuat keputusan untuk menjual pupuk urea bersubsidi tersebut adalah bapak saksi (Terdakwa);
Bahwa yang membeli pupuk urea bersubsidi adalah saksi Subiyanti;
Bahwa setelah saksi Subiyanti membayar uang pembelian pupuk, kemudian saksi mencari sopir untuk mengangkut pupuk tersebut dan saksi Ardian adalah sopir yang mengangkut pupuk tersebut dengan menggunakan mobil pick up merk Mitsubishi tahun 2014 Nopol G 1951 DD yang merupakan mobil milik saksi;
Bahwa kios "Hasil Rempah" milik bapak saksi sebenarnya tidak memiliki izin untuk menjual pupuk urea bersubsidi tetapi karena pada waktu itu ada orang yang sangat membutuhkan, makanya bapak saksi (Terdakwa) memutuskan untuk menjual pupuk tersebut;
Bahwa mobil pick up tersebut baru kali ini dipergunakan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi dan biasanya diperuntukkan untuk mengangkut jualan kios bapak saksi (Terdakwa);
Bahwa bapak saksi (Terdakwa) bukan pengecer resmi pupuk bersubsidi dan tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi FATONI :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, saksi diperintahkan untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan jenis pick up yang sedang mengangkut pupuk;
Bahwa kemudian saksi dengan mengendarai sepeda motor bersama Pelda Suratna menghentikan sebuah mobil pick up yang sedang membawa pupuk urea bersubsidi sebanyak 2 (dua) ton yang sedang melaju ke arah Randudongkal;
Bahwa ketika dihentikan, sopir mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat yang berhubungan dengan pupuk urea bersubsidi tersebut dan kemudian saksi membawa sopir dan mobil pick up tersebut ke kantor Koramil Randudongkal;
Bahwa penjual pupuk urea bersubsidi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Bahwa saksi mengetahui pupuk yang dibawa adalah pupuk urea bersubsidi karena di karung pupuk tersebut bertuliskan"Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan";
Bahwa saksi selaku Babinsa juga bertugas mengawasi dan memonitor penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sampai ke petani atau kelompok tani;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan di Koramil Randudongkal, kemudian masalah pupuk urea bersubsidi tersebut diserahkan ke Polsek Moga untuk diproses secara hukum;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi SURATNA binPARTOMO :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, saksi mendapat informasi mengenai ada mobil yang sedang mengangkut pupuk urea bersubsidi menuju Randudongkal dan kemudian saksi memerintahkan untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan jenis pick up yang sedang mengangkut pupuk tersebut
Bahwa kemudian saksi dengan mengendarai sepeda motor bersama Serka Fathoni lalu menghentikan sebuah mobil pick up yang sedang membawa pupuk urea bersubsidi sebanyak 2 (dua) ton yang sedang melaju ke arah Randudongkal;
Bahwa ketika dihentikan, sopir mobil tersebut tidak dapat menunjukkan surat-surat yang berhubungan dengan pupuk urea bersubsidi tersebut dan kemudian saksi membawa sopir dan mobil pick up tersebut ke kantor Koramil Randudongkal;
Bahwa penjual pupuk urea bersubsidi tersebut tidak memiliki izin resmi untuk menjual pupuk urea bersubsidi;
Bahwa saksi mengetahui pupuk yang dibawa adalah pupuk urea bersubsidi karena di karung pupuk tersebut bertuliskan"Pupuk Bersubsidi Pemerintah Barang Dalam Pengawasan";
Bahwa saksi selaku Babinsa juga bertugas mengawasi dan memonitor penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran sampai ke petani atau kelompok tani;
Bahwa setelah selesai melakukan pemeriksaan di Koramil Randudongkal, kemudian masalah pupuk urea bersubsidi tersebut diserahkan ke Polsek Moga untuk diproses secara hukum;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi RUSTAM bin H. SUTARNO :
Bahwa saksi adalah Staf Pelaksana Distributor CV.Sumber Hasil Randudongkal dimana CV. Sumber Hasil merupakan Distributor resmi penyaluran pupuk bersubsidi sejak tahun 2007;
Bahwa wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab CV. Sumber Hasil dalam pentaluran pupuk bersubsidi adalah Kecamatan Moga, Kecamatan Warungpring dan Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang;
Bahwa sepengetahuan saksi, di Kecamatan Moga ada 4 (empat) kios Pengecer Resmi pupuk bersubsidi dan Terdakwa tidak termasuk pengecer resmi pupuk bersubsidi di Kecamatan Moga;
Bahwa barang bukti dalam perkara ini adalah benar pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi H. AHMAD MUKHLISIN bin H. MUJRI :
Bahwa pada tahun 2014 sampai dengan 2015 saksi pernah menjadi Pengecer Pupuk bersubsidi Jenis Urea dengan distributor CV. Sumber Hasil Randudongkal;
Bahwa saksi tidak pernah mengirim pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa dan tidak ada rekapan mengenai pengiriman pupuk urea bersubsidi kepada Terdakwa;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa tidak memiliki izin sebagai pengecer resmi pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi KHAMAJI, SIP bin MASNURI :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Kantor Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kab. Pemalang dan saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri;
Bahwa Kios "Hasil Rempah" milik Terdakwa sebagaimana daftar resmi yang dimiliki Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan tidak terdaftar sebagai Pengecer Resmi;
Bahwa untuk wilayah Kecamatan Moga, Pengecer Resmi yang ditunjuk Distributor CV Sumber Hasil Randudongkal adalah Cv Aneka Tani Banyumudal dan CV Sri Mukti Desa Pepedan;
Bahwa pupuk yang dijual Terdakwa dan menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah jenid pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Saksi NURADI, SIP bin TARWAD :
Bahwa saksi menjabat sebagai PLT Kasi Distribusi dan Perlindungan Konsumen Diskoperindag Kab Pemalang yang bertugas membantu kepala Bidang Perdagangan melakukan pengawasan pelaksanaan pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer resmi;
Bahwa untuk wilayah Kecamatan Moga, Pengecer Resmi yang ditunjuk Distributor CV Sumber Hasil Randudongkal adalah Cv Aneka Tani Banyumudal dan CV Sri Mukti Desa Pepedan
Bahwa Terdakwa tidak terdaftar sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi;
Bahwa pupuk yang dijual Terdakwa dan menjadi barang bukti dalam perkara ini adalah jenid pupuk urea bersubsidi;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan bagi dirinya (A de charge);
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah pemilik kios "Hasil Rempah" yang terletak di Komplek pasar Moga Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang;
Bahwa kios Terdakwa menjual pupuk non subsidi, obat-obatan pertanian dan lainnya yang berhubungan dengan pertanian;
Bahwa kios Terdakwa tidak menjual pupuk urea bersubsidi;
Bahwa yang menjaga kios adalah anak terdakwa bernama ALI KHARFAN ;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa ada menyimpan pupuk urea bersubsidi di gudang milik Terdakwa sebanyak 2 (dua) ton, dan karena ada orang yang datang ke kios dan sangat membutuhkan pupuk urea bersubsidi tersebut dan juga Terdakwa membutuhkan uang untuk modal pertanian, maka Terdakwa memutuskan untuk menjual pupuk urea bersubsidi yang dimilikinya kepada saksi Subiyanti yang merupakan orang Desa Mejagong Kec. Randudongkal;
Bahwa terdakwa memutuskan menjual pupuk urea bersubsidi tersebut setelah diberitahu oleh anak terdakwa yaitu saksi Ali Kharfan ;
Bahwa mobil yang mengangkut pupuk tersebut ditangkap;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan merasa bersalah karena Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai penjual pupuk urea bersubsidi tetapi menjual pupuk urea bersubsidi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM pick up merk Mitsubishi tahun 2014 warna putih Noka : MHMU5TU2FEK133687,Nosin : 4G15-K38564, Nopol G 1951 DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Desa Clekatakan Rt.07/03 Kec.Pulosari, Kab.Pemalang;
Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg pupuk Indonesia yang diproduksi PT.Pupuk Indonesia (Persero) Group bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN" sebanyak 20 sak sejumlah 2 ton;
dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut berhubungan dengan perkara a quo;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan ini sebagaimana yang tercatat dalam Berita Acara Sidang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan putusan ini dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015, Kios "Hasil Rempah" milik Terdakwa di Komplek Pasar Moga Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang telah menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 2 ton kepada saksi Subiyanti;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer untuk memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi;
Bahwa mobil pick up yang mengangkut pupuk urea bersubsidi tersebut, ditengah perjalanan dihentikan oleh Tentara Babinsa dan kemudian dibawa ke Koramil karena tidak memiliki surat-surat resmi, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Moga untuk diproses secara hukum;
Bahwa kemudian disita barang bukti berupa : 1 (satu) unit KBM pick up merk Mitsubishi tahun 2014 warna putih Noka : MHMU5TU2FEK133687,Nosin : 4G15-K38564, Nopol G 1951 DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Desa Clekatakan Rt.07/03 Kec.Pulosari, Kab.Pemalang dan Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg pupuk Indonesia yang diproduksi PT.Pupuk Indonesia (Persero) Group bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN" sebanyak 20 sak sejumlah 2 ton;
Menimbang, bahwa apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terdakwa telah melakukan tindak pidana dalam perkara a quo atau tidak, maka Majelis akan mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara a quo didakwa dengan Dakwaan Tunggal yaitu Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur yang didakwakan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Tunggalnya yaitu Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi yang pada pokoknya sebagai berikut :
Barang siapa ;
tanpa izinmemperjualbelikan pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 1 Barang siapa, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "Barang siapa" adalah setiap orang yang menjadi subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di dalam hukum dikatakan, bahwa tiap-tiap yang membawa hak dan kewajiban adalah subyek hukum, maka oleh karena itu subyek hukum adalah setiap mahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum dan dalam literatur hukum, terdapat dua macam subyek hukum, yaitu manusia dan badan hukum. (CST. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1989, hlm. 117.)
Menimbang, bahwa Menurut L.J. Van Apeldoorn, bahwa segala sesuatu yang memiliki kewenangan hukum adalah subyek hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kewenangan hukum ialah kecakapan untuk menjadi pendukung subyek hukum, dan L.J. Van Apeldoorn menggunakan istilah purusa untuk istilah subyek hukum. (L.J. Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Paradya Paramita, 1985, hlm. 203);
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan Terdakwa yang bernama H. Abdul Manan bin H. Anwar dan identitas Terdakwa tersebut telah diperiksa dipersidangan dan sesuai dengan identitas yang terdapat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga Dakwaan Penuntut Umum tidak Error in persona dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan, Terdakwa sehat jasmani dan rohaninya serta tidak memiliki cacat jiwanya dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 KUHPidana, maka Majelis berkesimpulan bahwa terhadap Terdakwa dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum karena memiliki kecakapan dalam hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian disebutkan mengenai "Pihak lain" yaitu pihak selain Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi;
Menimbang, bahwa mengenai pengaturan Produsen, Distributor dan Pengecer untuk pupuk bersubsidi diatur dalam Pasal 3, 4, 5, 6 dan 7 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa mengenai defenisi Produsen, Distributor dan Pengecer adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 8, 9 dan 10 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa yang merupakan subyek hukum dalam perkara a quo termasuk dalam katagori sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian?;
Menimbang, bahwa mengenai yang dimaksud dengan "Pihak lain" dikaitkan dengan unsur "barang siapa", Majelis berpendapat bahwa hal tersebut merupakan satu-kesatuan sebagai subyek hukum, karena jika kapasitas Terdakwa termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan tidak termasuk "Pihak lain" maka kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai subyek hukum yang dimaksud dengan rumusan "barang siapa" dalam kaitannya dengan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, tetapi jika kapasitas Terdakwa tidak termasuk sebagai Produsen, Distributor dan Pengecer dan termasuk sebagai "Pihak lain", maka kapasitas Terdakwa sebagai subyek hukum termasuk ke dalam rumusan "barang siapa";
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Ali Kharfan, saksi Fathoni, saksi Suratna, saksi Rustam, saksi Khamaji,SIP dan saksi Nuradi, SIP diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kapasitas sebagai "Pihak lain" selain Produsen, Distributor dan Pengecer dan hal tersebut termasuk ke dalam rumusan unsur "barang siapa" dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka unsur “Barang siapa” telah terpenuhi terhadap diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas unsur Ad. 2 tanpa izinmemperjualbelikan pupuk bersubsidi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa Barang-barang dalam pengawasan sebagaimana Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan menjelaskan bahwa Barang-barang dalam pengawasan adalah semua barang apapun, baik yang berasal dari impor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang menjadi "barang" dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa adalah barang dengan jenis Pupuk Urea Bersubsidi yang termasuk sebagai barang yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi?;
Menimbang, bahwa keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan saksi Ali Kharfan, saksi Fathoni, saksi Suratna, saksi Rustam, saksi Khamaji,SIP dan saksi Nuradi, SIP diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan serta didukung dengan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2015di Kios "Hasil Rempah" milik Terdakwa di Komplek Pasar Moga Desa Banyumundal Kec. Moga Kab. Pemalang, telah menjual pupuk urea bersubsidi sebanyak 2 (dua) ton kepada saksi Subiyanti seharga Rp.4.800.000.-(empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan mobil pick up yang mengangkut pupuk urea bersubsidi tersebut dihentikan oleh Tentara Babinsa ditengah perjalanan, lalu mobil tersebut dibawa ke Koramil Randudongkal dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Moga untuk diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan memperjualbelikan pupuk urea bersubsidi yang merupakan barang yang berada dalam pengawasan pemerintah padahal Terdakwa tidak memiliki izin resmi sebagai pengecer pupuk urea bersubsidi dan perbuatan Terdakwa tersebut adalah suatu tindak pidana ekonomi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dan Perbuatan Terdakwa juga telah melanggar Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yaitu "tanpa izin melakukan perdagangan barang-barang dalam pengawasan" dan berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan yang menyatakan "Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya adalah Tindak Pidana Ekonomi", maka dalam perkara a quo Terdakwa telah melakukan tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut diatas, maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan seluruh unsur Dakwaan Tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan penghapus pemidanaan, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi diri dan perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Tunggalnya dan oleh karena itu pula terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, pidana penjara dapat juga dikomulasikan dengan pidana denda dan terhadap Terdakwa, Majelis juga akan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar pidana denda yang besarnya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan ini dan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM pick up merk Mitsubishi tahun 2014 warna putih Noka : MHMU5TU2FEK133687,Nosin : 4G15-K38564, Nopol G 1951 DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Desa Clekatakan Rt.07/03 Kec.Pulosari, Kab.Pemalang, dimana barang bukti tersebut tidak secara khusus dipergunakan untuk mengangkut pupuk urea bersubsidi sehari-hari tetapi untuk mengangkut jualan toko milik Terdakwa, maka Majelis menetapkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak yaitu Terdakwa ;
Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg pupuk Indonesia yang diproduksi PT.Pupuk Indonesia (Persero) Group bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN" sebanyak 20 sak sejumlah 2 ton dimana barang bukti tersebut merupakan barang bukti yang berada dalam pengawasan pemerintah yang harus sesuai dengan proses pendistribusian dan penyalurannya, maka Majelis menetapkan barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan harus dihukum, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini (vide pasal 222 KUHAP);
Menimbang, bahwa mengacu kepada Pasal 8 ayat 2 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan sifat yang jahat dari Terdakwa demikian pula halnya dengan keadaan pribadi dan latar belakang sosiologis Terdakwa perlu dipertimbangkan untuk menjatuhkan pidana yang setimpal dan seadil-adilnya, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam hal penyaluran barang-barang dalam pengawasan pemerintah;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sudah lanjut usia;
Menimbang, berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik Terdakwa agar menyadari serta menginsafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis memandang adil apabila terhadap Terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 14 huruf a KUHPidana;
Memperhatikan ketentuan Pasal 30 Ayat (3) jo Pasal 21 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M.DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran pupuk bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang dalam Pengawasan Jo Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan,Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Pasal 197 KUHAP dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 serta Peraturan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. Abdul Manan bin H. Anwar.telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa izin memperjualbelikan pupuk bersubsidi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. Abdul Manan bin H. Anwar.oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa kecuali dalam masa percobaan selama 8 (delapan) bulan Terdakwa telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dan dihukum berdasarkan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu ruoiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KBM pick up merk Mitsubishi tahun 2014 warna putih Noka : MHMU5TU2FEK133687,Nosin : 4G15-K38564, Nopol G 1951 DD dengan STNK atas nama KODRI d/a Desa Clekatakan Rt.07/03 Kec.Pulosari, Kab.Pemalang, dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak Terdakwa ;
Pupuk Urea Nitrogen 46 % ukuran 50 Kg pupuk Indonesia yang diproduksi PT.Pupuk Indonesia (Persero) Group bertuliskan "PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH BARANG DALAM PENGAWASAN" sebanyak 20 sak sejumlah 2 ton dirampas untuk Negara;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.-(lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pemalang pada hari Kamis, tanggal 11 Pebruari 2016 oleh POPOP RIZANTA T, SH,MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, RINTIS CANDRA,SH.MH dan KURNIA DIANTA GINTING, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut serta dibantu oleh RUSTADI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pemalang, dengan dihadiri oleh PURJIO, SH.MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pemalang dan dihadapan Terdakwa.-
Hakim Anggota Majelis Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
RINTIS CANDRA, SH., MH POPOP RIZANTA T, SH., MH
ttd
KURNIA DIANTA GINTING, SH., MH
Panitera Pengganti
ttd
RUSTADI, SH
CATATAN ;
Dicatat disini bahwa berdasarkan Akte terima tertanggal 11 Pebruari 2016 Nomor 02/Pid.Sus/2016/PN Pml. baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan terima atas putusan Pengadilan Negeri tersebut, dengan demikian putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap..-
Untuk salinan sesuai dengan aslinya Panitera Pengganti,
Wakil Panitera
ttd
R. TRI INDIAR PUTRANTA, SH RUSTADI, SH
NIP. 19700902. 199203. 1 002