37/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 37/PDT/2018/PT YYK
SURYANTO melawan PT BANK PERKREDITAN RAKYAT BPR MUSAMBA TEMON
Menguatkan
P U T U S A N
NOMOR 37 / PDT / 2018 / PT YYK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
- SURYANTO, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat : Gegulu RT.21/RW.10, Gulurejo, Lendah, Kulonprogo; berdasarkan Surat Kuasa tanggal 15 Februari 2018 dan telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wates Nomor : 76/Sk.K/II/2018/PN Wat tanggal 20 Februari 2018, Penggugat telah memberikan kuasa kepada :
Rizal Bagus Putranto, SH.
Ega Satya Laksmana, SH.
Bambang Sujadmiko, SH
Tedy Verdyanto Kurniawan, SH.
Firmansyah Zulkarnaen Fhaderi, SH.
Kesemuannya adalah Advokat/Pengacara/ Penasehat Hukum/Advokat Magang yang beralamat di Jalan Kaliurang KM 6 No.44, Caturtunggal, Depok, Sleman, Yogyakarta, yang dalam hal ini bertindak baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama khusus untuk menjadi kuasa hukum Penggugat.
Selanjutnya disebut sebagai ........…......... Pembanding semula Penggugat.
L a w a n :
PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Temon, Alamat : Jalan Raya Temon No.64 Temon, Kulonprogo, Yogyakarta.
Selanjutnya disebut ………………..…. Terbanding semula Tergugat ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 37 / PEN.PDT / 2018 / PT. YYK. tanggal 28 Maret 2018 tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor : 37/ PEN.PDT / 2018 / PT YYK., tanggal 29 Maret 2018, tentang Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa perkara tersebut pada tingkat banding ;
Telah membaca Berkas Perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Wates, Nomor: 9/Pdt.G/2017/PN Wat.,tanggal 8 Februari 2018, serta surat-surat lain yang berhubungan dengan Perkara tersebut ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca, surat gugatan tanggal 20 Juni 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 21 Juni 2017 dalam Register Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Wat; telah mengajukan gugatan sebagai berikut :
Bahwa PENGGUGAT adalah seorang Nasabah atau debitur dari PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Temon yang beralamat di Jl. Raya Temon No. 64 Temon, Kulonprogo, Yogyakarta berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
Bahwa TERGUGAT adalah Badan Hukum Perbankan yang bernama PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusamba Temon yang beralamat di Jl. Raya Temon No. 64 Temon, Kulonprogo, Yogyakarta yang bergerak dibidang Perbankan.
Bahwa adanya Perjanjian Kredit antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT yang beralamat di JL. Raya Temon No. 64 Temon, Kulonprogo, Yogyakarta pada hari Senin, 23 Mei 2016, dengan Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
Bahwa dikarenakan PENGGUGAT membutuhkan modal untuk membangun usaha produksi PUPUK yang dimilikinya di daerah Kulonprogo maka PENGGUGAT pun mengajukan permohonan pinjaman kredit perbankan ke TERGUGAT sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016 diketahui bahwa PENGGUGAT mengajukan permohonan pinjaman kredit perbankan kepada TERGUGAT dengan Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
Bahwa berdasarkan perjanjian kredit tersebut maka PENGGUGAT diharuskan melunasi pinjaman kredit tersebut kepada TERGUGAT dengan jangka waktu pelunasan selama 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan tanggal 23 Mei 2020.
Bahwa berdasarkan perjanjian kredit tersebut maka PENGGUGAT berkewajiban membayar angsuran per bulannya kepada TERGUGAT sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) yang dibayarkan dalam 48 (empat puluh delapan) kali angsuran pokok dan bunga setiap bulan.
Bahwa PENGGUGAT telah menjaminkan sebidang tanah pekarangan kepada TERGUGAT berdasarkan SHM (Sertipikat Hak milik) Nomor : 03473 atas nama SURYANTO, Surat Ukur Nomor 02376/GULUREJO/2006, Tanggal Surat Ukur 19-04-2006, dengan Luas Tanah 2326 m² yang terletak Desa Gulurejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kulonprogo pada tanggal 21-04-2006, dengan batas-batas tanah meliputi :
Utara : Jalan
Selatan : Rumah Ibu Waginem
Barat : Pekarangan Bapak Lukman
Timur : Pekarangan Bapak Sudaryono
Untuk selanjutnya disebut sebagai OBYEK SENGKETA.
Bahwa PENGGUGAT adalah seorang pengusaha yang sedang menjalankan usaha produksi PUPUK yang dimilikinya yang berada di daerah Kulonprogo, Yogyakarta.
Bahwa usaha produksi PUPUK yang dimiliki dan dijalankan oleh PENGGUGAT tersebut mengalami penurunan pendapatan sebesar kurang lebih 30 % akibat beberapa hal yaitu stok barang yang terbatas, faktor cuaca yang tidak menentu, dan persaingan usaha yang semakin banyak dan penurunan harga jual barang yang tidak terkontrol sehingga mengakibatkan PENGGUGAT mengalami penurunan keuntungan.
Bahwa PENGGUGAT pernah mendatangi tempat TERGUGAT untuk mengajukan Permohonan keringanan atau Restrukturisasi Hutang secara lisan namun TERGUGAT menolak untuk memenuhi permintaan PENGGUGAT.
Bahwa dengan permasalahan yang sedang dialami oleh PENGGUGAT saat ini yang sedang mengalami kesulitan ekonomi dalam menjalankan usaha produksi PUPUK miliknya tersebut sehingga berimbas dengan terjadinya keterlambatan pembayaran angsuran oleh PENGGUGAT selama 4 (empat) bulan yaitu angsuran untuk bulan Februari 2017 - Mei 2017.
Bahwa PENGGUGAT pada tanggal 28 April 2017 telah menerima Surat Peringatan I dari TERGUGAT dengan Nomor : 254/TMN/DIR/IV/2017 yang berisi tentang peringatan adanya keterlambatan pembayaran kewajiban kredit dan PENGGUGAT diharuskan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak adanya Surat Peringatan I dengan total kewajiban pembayaran sampai pada bulan April 2017 sebesar Rp 26.144.668,- (dua puluh enam juta seratus empat puluh empat ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah) dengan rincian :
Tunggakan Pokok : Rp 18.561.335,- (untuk 3,6 bulan)
Tunggakan Bunga : Rp 7.583.333,- (untuk 2,0 bulan)
Denda : (belum diperhitungkan)
Total Kewajiban : Rp 26.144.668,-
Bahwa PENGGUGAT pada tanggal 17 Mei 2017 telah menerima Surat Peringatan II dari TERGUGAT dengan Nomor : 322/TMN/DIR/V/2017 yang berisi tentang peringatan adanya keterlambatan pembayaran kewajiban kredit dan PENGGUGAT diharuskan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari terhitung sejak adanya Surat Peringatan II dengan total kewajiban pembayaran sampai pada bulan Mei 2017 sebesar Rp 32.096.669,- (tiga puluh dua juta sembilan puluh enam ribu enam ratus enam puluh sembilan rupiah) dengan rincian :
Tunggakan Pokok : Rp 20.721.669,- (untuk 4,0 bulan)
Tunggakan Bunga : Rp 11.375.000,- (untuk 3,0 bulan)
Denda : (belum diperhitungkan)
Total Kewajiban : Rp 32.096.669,-
Bahwa PENGGUGAT adalah seorang debitur yang baik dan hal tersebut terbukti setiap kali PENGGUGAT membayar setiap angsuran per bulan yang sebelum-sebelumnya kepada TERGUGAT selalu dilakukan tepat waktu dan tidak pernah terlambat.
Bahwa PENGGUGAT sampai dengan saat ini telah melakukan pembayaran angsuran kredit perbulannya selama 8 bulan atau 8 kali angsuran kepada TERGUGAT dengan total uang sebesar Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah), dengan rinciannya sebagai berikut ini :
Tunggakan perbulannya : Rp 9.000.000,-
Jumlah Angsuran : 8 kali atau 8 bulan
Total Pembayaran : Rp 9.000.000,- X 8 kali = Rp 72.000.000,-
Bahwa PENGGUGAT sampai dengan saat ini masih tetap berusaha untuk membayar sisa angsuran-angsuran yang ada kepada TERGUGAT walaupun PENGGUGAT sampai saat ini masih mengalami kendala keuangan yang masih memburuk atau belum stabil.
Bahwa PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya pada tanggal 23 Mei 2017 dan tanggal 07 Juni 2017 telah mengirim dan mengajukan SURAT PERMOHONAN RESTRUKTUR/RESCHEDULE kepada TERGUGAT terhadap Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Bahwa berdasarkan KESEPAKATAN SECARA LISAN dalam pertemuan pada Selasa tanggal 30 Mei 2017 antara PENGGUGAT yang diwakili oleh kuasa hukumnya dengan pihak TERGUGAT telah menyepakati bahwa pihak TERGUGAT akan memberikan keringanan pembayaran (restrukturisasi kredit) terhadap PENGGUGAT asalkan atau dengan syarat bahwa PENGGUGAT mau menunjukkan itikad baik dengan cara adanya uang pembayaran yang masuk terlebih dahulu kepada pihak TERGUGAT.
Bahwa sampai dengan saat ini PENGGUGAT tetap berusaha dan beritikad baik untuk melakukan pembayaran uang masuk terlebih dahulu sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang mana akan digunakan untuk pembayaran kepada TERGUGAT.
Bahwa dengan dilakukannya pembayaran Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) oleh PENGGUGAT terhadap pihak TERGUGAT sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) maka PENGGUGAT tetap mengharapkan agar pihak TERGUGAT segera atau secepatnya MENEPATI JANJINYA untuk memberikan restrukturisasi kredit atau hutang kepada PENGGUGAT seperti yang disampaikan oleh pihak TERGUGAT kepada PENGGUGAT melalui kuasa hukumnya namun sampai dengan saat ini ternyata TERGUGAT tidak juga menepati janjinya untuk memberikan restrukturisasi kredit atau hutang kepada PENGGUGAT.
Bahwa PENGGUGAT mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kulonprogo melalui mekanisme pertanggung jawaban perdata berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang bunyinya menentukan bahwa :
“Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”
ANALISIS HUKUMNYA :
Bahwa perbuatan TERGUGAT yang secara terang-terangan MENOLAK untuk memberikan restrukturisasi kredit atau hutang kepada PENGGUGAT merupakan suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan dan sangat merugikan bagi PENGGUGAT. Perbuatan TERGUGAT dalam hal ini menimbulkan kerugian secara materiil bagi PENGGUGAT. Padahal PENGGUGAT dalam hal ini BERITIKAD BAIK untuk tetap berusaha melunasi hutangnya tersebut kepada TERGUGAT tetapi dikarenakan PENGGUGAT sedang mengalami kesulitan ekonomi atau masalah keuangan dalam menjalankan usaha produksi PUPUK miliknya di Kulonprogo tersebut sehingga PENGGUGAT mengajukan permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG kepada TERGUGAT agar PENGGUGAT bisa melunasi hutangnya tersebut tanpa dikenakan BUNGA dan DENDA. Namun permintaan dari PENGGUGAT yang mengajukan permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG kepada TERGUGAT ternyata tidak dilayani atau ditanggapi sama sekali tanpa alasan yang jelas. Perbuatan TERGUGAT yang tidak melayani dan memberikan kesempatan bahkan MENOLAK permintaan PENGGUGAT untuk melakukan RESTRUKTURISASI HUTANG padahal PENGGUGAT dalam hal ini sudah BERITIKAD BAIK agar sekiranya dengan adanya RESTRUKTURISASI HUTANG tersebut maka PENGGUGAT bisa membayar hutangnya ke TERGUGAT merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM. Perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang tidak menanggapi dan memberikan kesempatan atau bahkan menerima permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG dari PENGGUGAT tersebut menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT secara materiil. Kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT tersebut adalah berupa terhambatnya atau terkendalanya PENGGUGAT untuk melanjutkan pembayaran hutangnya kepada TERGUGAT dikarenakan permohonan RESTRUKTURISASIHUTANG yang diajukan oleh PENGGUGAT tersebut tidak dilayani dan diterima bahkan DITOLAK oleh TERGUGAT padahal PENGGUGAT sudah BERITIKAD BAIK dalam hal ini untuk dapat melunasi hutang-hutangnya kepada TERGUGAT. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Maka perbuatan TERGUGAT tersebut tergolong sebagai PERBUATAN MELAWAN HUKUM karena TERGUGAT tidak memberikan kesempatan bagi PENGGUGAT untuk melakukan RESTRUKTURISASI HUTANG padahal PENGGUGAT dalam hal ini sudah BERITIKAD BAIK untuk melunasi hutangnya. Dengan demikian maka akibat tidak diterimanya atau dilayaninya permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG itu maka PENGGUGAT mendapatkan kerugian secara MATERIIL. Kerugian secara MATERIIL itu wajib untuk diganti atau dibayarkan oleh TERGUGAT berdasarkan ketentuan pasal 1365 KUHPerdata maka kerugian MATERIIL yang diderita oleh PENGGUGAT tersebut adalah berupa dikenakannya pemberian BUNGA dan DENDA kepada PENGGUGAT akibat dari keterlambatan dalam pembayaran hutangnya kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf (g) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa :
“hak konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.”
ANALISIS HUKUMNYA :
Berdasarkan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen maka kedudukan dari PENGGUGAT harus dipandang atau dilihat sebagai seorang KONSUMEN sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa :
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
Selanjutnya berdasarkan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen maka kedudukan dari TERGUGAT dikategorikan sebagai PELAKU USAHA. Pengertian Pelaku Usaha terdapat dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur bahwa :
“Pelaku Usahaadalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.”
Berdasarkan ketentuan undang-undang perlindungan konsumen diatas maka kedudukan dari PENGGUGAT harus dipandang atau dilihat sebagai seorang KONSUMEN yang mana PENGGUGAT dalam hal ini selaku debitur melakukan atau mengadakan perjanjian pembiayaan kredit dengan TERGUGAT sebagai pihak kreditur yang menyediakan fasilitas kredit perbankan dalam bentuk Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan.
Bahwa Perjanjian Kredit Nomor : 0648/PK.TMN/V/2015 dengan total pinjaman sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu pinjaman selama 48 (empat puluh delapan) bulan tersebut seharusnya tidak serta merta menghilangkan atau menghapuskan hak-hak PENGGUGAT sebagai seorang KONSUMEN dari Badan Hukum Perbankan TERGUGAT. Sebagai pihak KONSUMEN maka sudah seharusnya PENGGUGAT berhak untuk diperlakukan dengan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminasi. PENGGUGAT seharusnya diberikan kesempatan sebagai haknya untuk mengajukan permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG kepada TERGUGAT dan pihak TERGUGAT dalam hal ini harus melayani dan menanggapi permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG tersebut dengan cara dan alasan yang jelas tanpa adanya tindakan diskriminasi dari TERGUGAT. Seharusnya pihak TERGUGAT dalam hal ini mau menggubris atau menanggapi dan bukannya malah MENOLAK permohonan dari PENGGUGAT karena keinginan permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG tersebut didasari oleh ITIKAD BAIK dari PENGGUGAT yang berusaha melunasi hutangnya kepada TERGUGAT.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (26) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dikatakan bahwa “Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan antara lain melalui :”
Penurunan suku Bunga Kredit
Perpanjangan jangka waktu kredit
Pengurangan tunggakan bunga kredit
Pengurangan tunggakan pokok kredit
Penambahan fasilitas kredit, dan atau
Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
Bahwa berdasarkan Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor : 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dikatakan bahwa Bank hanya dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
Debitur masih memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi.
Bahwa PENGGUGAT mengajukan restrukturisasi hutang kepada TERGUGAT dengan maksud agar PENGGUGAT diberikan keringanan pembayaran keseluruhan angsuran per bulannya yang meliputi :
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 60 bulan (5 tahun)
Pembayaran sisa Tunggakan Pokok saja sebesar Rp 208.221.668,-
Penghapusan Pembayaran Tunggakan Bunga
Penghapusan Denda
Pengurangan suku bunga kredit per tahun dari 18,3 % menjadi 12 %.
Bahwa dikarenakan PENGGUGAT saat ini masih mengalami kesulitan ekonomi maka PENGGUGAT mengajukan RESTRUKTURISASI HUTANG dengan perhitungan pembayaran angsuran kreditnya per bulannya kepada TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Permintaan RESTRUKTURISASI HUTANG oleh PENGGUGAT adalah :
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 60 bulan (5 tahun)
Pembayaran sisa Tunggakan Pokok saja sebesar Rp 208.221.668,-
Penghapusan Pembayaran Tunggakan Bunga
Penghapusan Denda
Pengurangan suku bunga kredit per tahun dari 18,3 % menjadi 12 % per tahunnya.
Perhitungan untuk pembayaran dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Rp 208.221.668,- X 12% = Rp 24.986.600,-
Rp 24.986.600,- X 5 tahun = Rp 124.933.001,-
Rp 124.933.001,- + 208.221.668,- = Rp 333.154.669,-
Rp 333.154.669,- : 60 bulan = Rp 5.552.577,-
Jadi total pembayaran angsuran kredit per bulan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp 5.552.577,- (lima juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah)
Bahwa berhubung gugatan ini sedang berlangsung maka untuk memberikan perlindungan hukum kepada PENGGUGAT maka sudah seharusnya bila TERGUGAT tidak dapat dilakukan peralihan, penyitaan maupun perbuatan hukum lainnya terhadap OBYEK SENGKETA selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Bahwa sampai dengan gugatan ini diajukan pada Pengadilan Negeri Wates ternyata TERGUGAT tidak juga menanggapi permohonan RESTRUKTURISASI HUTANG yang diajukan oleh PENGGUGAT melalui Kuasa Hukumnya dengan tanpa disertai alasan.
Bahwa berhubung gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna (voleding bewijs) dan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi pada PENGGUGAT, maka sudah sewajarnya apabila putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau upaya hukum lainnya dari TERGUGAT (Uit voorbaar bijvooraad) (Uit voorbaar bijvooraad).
Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Wates untuk memeriksa, mengadili dan memberikan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
PRIMAIR
Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menyatakan secara SAH bahwa OBYEK SENGKETA adalah milik dari PENGGUGAT.
Menyatakan secara SAH bahwa TERGUGAT telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
Menerima dan Mengabulkan RESTRUKTURISASI HUTANG yang telah diajukan oleh PENGGUGAT terhadap TERGUGAT dengan perhitungan sebagai berikut ini :
Permintaan RESTRUKTURISASI HUTANG oleh PENGGUGAT adalah :
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 60 bulan (5 tahun)
Pembayaran sisa Tunggakan Pokok saja sebesar Rp 208.221.668,-
Penghapusan Pembayaran Tunggakan Bunga
Penghapusan Denda
Pengurangan suku bunga kredit per tahun dari 18,3 % menjadi 12 % per tahunnya.
Perhitungan untuk pembayaran dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebagai berikut :
Rp 208.221.668,- X 12% = Rp 24.986.600,-
Rp 24.986.600,- X 5 tahun = Rp 124.933.001,-
Rp 124.933.001,- + 208.221.668,- = Rp 333.154.669,-
Rp 333.154.669,- : 60 bulan = Rp 5.552.577,-
Jadi total pembayaran angsuran kredit per bulan oleh PENGGUGAT kepada TERGUGAT adalah sebesar Rp 5.552.577,- (lima juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Mengabulkan PEMBAYARAN sisa hutang pokok dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT dengan cara akan DICICIL perbulan selama 60 bulan dengan pembayaran perbulannya adalah sebesar Rp 5.552.577,- (lima juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah).
Menyatakan secara hukum agar OBYEK SENGKETA tersebut tidak boleh dilakukan PERALIHAN atau PENYITAAN ataupun perbuatan hukum terhadap OBYEK SENGKETA oleh TERGUGAT, dengan segala akibat hukumnya adalah BATAL DEMI HUKUM.
Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu (Uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada upaya hukum dari TERGUGAT.
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
Telah membaca, jawaban Terbanding, tanggal 7 September 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Komulasi Gugatan tidak memenuhi Syarat
Substansi gugatan yang diajukan pihak Penggugat merupakan penggabungan gugatan, yaitu gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan gugatan Restrukturisasi Kredit. Gugatan perbuatan hukum mempunyai konstruksi hukum yang berbeda dengan gugatan permohonan restrukturisasi kredit. Dalam Gugatan Perbuatan melawan hukum konstruksi hukumnya adalah ada tidaknya perbuatan hukum Tergugat yang melawan hukum terkait tidak disetujuinya restrukturisasi kredit yang diajukan Penggugat, sedangkan gugatan restrukturisasi kredit, konstruksi hukumnya adalah apakah Penggugat berhak secara hukum serta memenuhi aspek pertimbangan ekonomis untuk mendapatkan restrukturisasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Soepomo yang dikutip Yahya Harahap dalam bukunya HUKUM ACARA PERDATA tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, cetakan ke 9, 2015, hal. 105), dikatakan “ antara gugatan-gugatan yang digabung itu harus ada hubungan batin” ( innerlijke samenhang).
Selanjutnya Yahya Harahap berpendapat bahwa Kumulasi Gugatan syaratnya harus :
Terdapat hubungan yang erat;
Terdapat hubungan hukum.
Menurut hemat Tergugat, Gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk dapat dilakukan penggabungan gugatan, karena kedua gugatan tersebut tidak mempunyai hubungan yang erat serta tidak mempunayi hubungan hukum, sehingga seharusnya dilakukan gugatan secara terpisah. Berdasarkan pertimbangan tersebut sudah sepatutnya gugatan pihak Penggugat tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan atau dinyatakan ditolak.
Gugatan Obscuur Libel
Sebuah gugatan diharapkan dapat dirumuskan dengan terang, jelas dan tegas sehingga sengketa hukum dapat diselesaikan secara tuntas dalam suatu proses persidangan yang sederhana, murah dan cepat.
Bahwa dalam posita dan petitum Gugatan yang diajukan Penggugat disebutkan bahwa SHM No. 03473 atas nama Penggugat disebut sebagai obyek sengketa, padahal Titel Gugatannya adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Restrukturisasi Hutang. Sehingga dicantumkannya Posita dan Gugatan mengenai hal tesebut menjadikan Gugatan a quo tidak jelas dan terang. Apa sebenarnya yang menjadi obyek sengketa dari Gugatan ini, apakah sengketa adanya perbuatan melawan hukum ?, apakah sengketa permohonan restrukturisasi kredit ?, ataukah gugatan kepemilikan ?. Hal ini menjadikan Posita dan Petitum Gugatan ini Obscuur Libel (tidak terang). Sehingga sudah sepatutnya gugatan ini harus dinyatakan ditolak dan/ atau setidaknya Gugatan dinyatakan dinyatakan tidak dapat diterima.
Posita dan Petitum mengenai permintaan restrukturisasi hutang tidak jelas dan terperinci. Dalam petitumnya no 4 (empat), Penggugat memohon: penghapusan denda, penghapusan pembayaran tunggakan bunga, pengurangan bunga kredit per tahun dari 18,3% menjadi 12%. Pihak Penggugat tidak merumuskan secara jelas, tegas dan terperinci waktu pelaksanaan penghapusan denda, penghapusan pembayaran tunggakan bunga, pengurangan bunga kredit per tahun dari 18,3% menjadi 12% dalam Gugatan a quo. Hal ini menjadikan Gugatan ini Obscuur Libel (tidak terang), dan tidak dapat di eksekusi. Sehingga sudah sepatutnya gugatan ini harus dinyatakan ditolak dan/ atau setidaknya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Perlu Tergugat tegaskan melalui jawaban ini, bahwa bunga kredit dalam Perjanjian Kredit antara Tergugat dan Pengugat bukanlah 18,3 % per tahun, tetapi 18,2% per tahun.
Posita dan Petitum mengenai permintaan pembayaran sisa hutang tidak jelas dan terperinci. Dalam petitumnya no 5 (lima), Penggugat memohon “ ...pembayaran sisa hutang pokok dari Penggugat kepada Tergugat dengan cara akan dicicil per bulan selama 60 (enampuluh) bulan dengan pembayaran per bulannya sebesar Rp. 5.552.577 ( lima juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh tujuh rupiah). Pihak Penggugat dalam posita dan petitum gugatannya tidak secara jelas, tegas, dan terperinci merumuskan sejak kapan waktu pelaksanaan pembayaran sisa hutang secara mencicil (mengangsur) selama 60 (enam puluh ) bulan mulai diperhitungkan. Hal ini menjadikan gugatan ini Obscuur Libel (tidak terang), dan tidak dapat di eksekusi. Sehingga sudah sepatutnya Gugatan ini harus dinyatakan ditolak dan/ atau setidaknya Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat menyatakan membantah/menyangkal seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat, kecuali yang secara tegas diakui sebagai benar oleh Tergugat di dalam jawaban ini.
Bahwa segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam dalil-dalil Eksepsi Tergugat, mohon dianggap telah dikemukakan dan diberlakukan kembali secara keseluruhannya pada jawaban dalam pokok perkara ini.
TANGGAPAN TERHADAP POSITA NO.3,4,5,6,7 dan 8
Bahwa benar antara Tergugat dengan Penggugat telah menandatangani Perjanjian Kredit No. 0648/PK.TMN/V/2015 pada tanggal 23 Mei 2016, yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Akta Pengakuan Hutang No. 22 tanggal 23 Mei 2016 di hadapan Notaris Dyah Asih Wulandari S.H.M.Kn.
Dalam Perjanjian kredit tersebut disepakati oleh Pihak Tergugat (kreditur) dan Penggugat (debitur) secara sadar dan tanpa paksaan untuk mengikatkan diri melaksanakan Perjanjian Kredit dengan ketentuan antara lain :
Total pinjaman Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah).
Jangka waktu kredit adalah 48 ( empat puluh delapan) bulan, terhitung sejak tanggal 23 Mei 2016 sampai dengan 23 Mei 2020.
Bunga atas fasilitas kredit adalah 18,2% (delapan belas koma dua persen) flat per tahun.
Debitur berkewajiban membayar angsuran per bulan sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Tanggapan Posita No.8
Bahwa Posita ini tidak jelas karena menyatakan SHM No. 03473 atas nama Suryanto (Penggugat), dengan Surat Ukur No. 02376/Gulurejo/2006, adalah sebagai obyek sengketa. Padahal titel gugatannya adalah Perbuatan Melawan Hukum dan Restrukturisasi Hutang. Sehingga Gugatan ini tidak jelas dan kabur apakah gugatan perbuatan melawan hukum ?, apakah gugatan restrukturisasi kredit, ataukah sengketa kepemilikan ?.
Tanggapan terhadap posita no 10 dan 12
Bahwa terhitung sejak desember 2016, Penggugat sudah mulai tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran secara tepat waktu. Untuk itu pihak Tergugat rutin melakukan kunjungan kepada pihak Penggugat untuk mengetahui secara pasti permasalahan yang menyebabkan Penggugat mengalami gagal bayar. Pihak Tergugat mendapat informasi dari pihak Penggugat sendiri, bahwa pihak Penggugat setelah mendapat kredit dari Tergugat, kemudian mendapat pinjaman dari beberapa bank yang nilainya cukup besar, sehingga dalam perkembangannya Penggugat mengalami kesulitan membayar angsuran kredit kepada beberapa kreditur perbankan, termasuk dalam hal ini pembayaran angsuran pada pihak Tergugat.
Sehingga posita Penggugat yang mengklaim bahwa kegagalan bayar Penggugat kepada Tergugat disebabkan telah terjadi penurunan pendapatan sebesar 30% (tiga puluh persen) hanyalah klaim sepihak Penggugat, serta hanya sebagai alasan untuk membenarkan tindakan Penggugat tidak membayar angsuran kepada pihak Tergugat.
Tanggapan terhadap posita no 11
Bahwa tidak benar Penggugat pernah datang ke tempat Tergugat untuk meminta restrukturisasi baik secara lisan dan ataupun secara tertulis. Yang benar pada tanggal 9 Mei 2017 pihak Penggugat pernah datang ke tempat Tergugat untuk menanyakan perhitungan pelunasan hutang, dan sama sekali tidak pernah menyinggung ataupun mengajukan permohonan mengenai restrukturisasi kredit.
Tanggapan terhadap posita poin 13,14,15,dan 16
Bahwa benar pihak Tergugat mengirimkan Surat Peringatan I, II dan III kepada pihak Penggugat. Hal ini sesuai dengan isi Perjanjian Kredit No. 0648/PK.TMN/V/2015 pada tanggal 23 Mei 2016 antara Penggugat dan Tergugat, dalam hal debitur (Penggugat) cedera janji maka Bank (Tergugat) berhak melakukan teguran baik secara tertulis maupun lisan.
Berdasarkan kunjungan yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat ditemukan indikasi bahwa Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya karena pihak Penggugat tidak mempunyai iktikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.
Tanggapan terhadap posita poin 17
Bahwa sejak debitur (Penggugat) melakukan wanprestasi (cedera janji) sampai jawaban ini diajukan, pihak debitur (Penggugat) tidak pernah mempunyai iktikad baik untuk mencari jalan keluar penyelesaian yang jelas dan pasti, tetapi cenderung hanya menunda nunda penyelesaian.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Peringatan ke III (tiga) yang disampaikan Tergugat (kreditur) kepada pihak Debitur (Penggugat) pada tanggal 17 Juli 2017. Bahwa pihak Penggugat (debitur) sudah menunggak angsuran pembayaran selama 5 (lima) bulan sampai dengan bulan Juli 2017.
Tanggapan terhadap posita poin 18
Bahwa benar tanggal 23 Mei 2017 pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya mengirimkan permohonan secara tertulis permohonan restrukturisasi. Dalam permohonan tersebut pihak Penggugat meminta :
Penghapusan ¾ bunga
Penghapusan denda
Menambah tenor pinjaman menjadi 60 (enampuluh) bulan dan akan diangsur setiap 6 bulan sekali.
Bahwa Permohonan restrukturisasi yang diajukan Tergugat melalui kuasa hukumnya tidak lazim dalam dunia perbankan, yaitu permohonan pembayaran angsuran setiap 6 (enam) bulan sekali ,tanpa alasan yang jelas.
Hal ini menjadi catatan penting bagi pihak Tergugat bahwa ada indikasi kuat permohonan restrukturisasi yang diajukan Penggugat tidak lebih hanya tindakan mengulur-ulur waktu pembayaran.
Tanggapan terhadap posita poin 19, 20, dan 21
Bahwa benar tanggal 30 Mei 2017 antara Penguggat yang diwakili kuasanya, bertemu dengan Direksi BPR NUSAMBA Temon (Tergugat). Bahwa dalam pertemuan tersebut Tergugat menyampaikan akan mempertimbangkan melakukan restrukturisasi terhadap kredit bermasalah Penggugat. Adapun skema restrukturisasi yang dapat dipertimbangkan oleh pihak Tergugat adalah perpanjangan tenor kredit dari 48 (empat puluh delapan) bulan menjadi 60 (enam puluh) bulan serta penurunan suku bunga kredit dari 18,2% (delapan belas koma dua persen) menjadi 15% (lima belas persen).
Pihak kreditur (Tergugat) dapat mempertimbangkan pelaksanakan restrukturisasi kredit bermasalah pihak debitur (Penggugat), dengan catatan debitur (Penggugat) mempunyai iktikad baik untuk membayar angsuran kredit tertunggak, dan kepastian bagi pihak kreditur (Tergugat) bahwa pihak debitur (Penggugat) mempunyai kemampuan membayar apabila dilakukan restrukturisasi kredit.
Untuk itu berdasarkan kesepakatan para pihak, Penggugat berjanji menyetorkan uang Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah) untuk mengurangi tunggakan pokok, yang disepakati paling lambat dibayarkan tanggal 31 Mei 2017 jam 24.00 sebelum berakhirnya bulan Mei 2017.
Bahwa pada tanggal yang disepakati tersebut, pihak Penggugat tidak melaksanakan janjinya. Penggugat kemudian pada tanggal 5 Juni 2017 hanya menyetorkan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), tidak sesuai dengan kesepakatan nilai pembayaran yang dijanjikan Penggugat kepada Tergugat senilai Rp. 5.200.000,- (lima juta dua ratus ribu rupiah).
Hal ini menjadi catatan pihak Tergugat bahwa pihak Penggugat tidak mempunyai iktikad baik untuk melaksanakan kewajiban serta janjinya secara tepat waktu sesuai kesepakatan, dan berpotensi besar tidak mempunyai kemampuan membayar apabila dilakukan restrukturiasi kredit.
Tanggapan Terhadap Posita No 22
Bahwa industri perbankan adalah industri dengan industri dengan resiko tinggi sehingga perlu diatur secara ketat, detail, dan jelas. Bank dalam melakukan operasional di awasi secara ketat oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setiap tindakan operasional yang dilakukan Bank wajib dilaporkan secara rutin per bulan kepada OJK dan Bank Indonesia.
Setiap Bank dalam hal melakukan tindakan operasional wajib tunduk kepada aturan-aturan yang dikeluarkan oleh bank Indonesia dan atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam ketentuan yang mengatur mengenai tindakan restrukturisasi diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang menyatakan :
“Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap Debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya, yang dilakukan melalui:
penjadualan kembali, yaitu perubahan jadual pembayaran kewajiban Debitur atau jangka waktu;
persyaratan kembali, yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadual pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum plafon Kredit; dan/atau
penataan kembali, yaitu perubahan persyaratan Kredit yang menyangkut penambahan fasilitas Kredit dan konversi seluruh atau sebagian tunggakan angsuran bunga menjadi pokok Kredit baru yang dapat disertai dengan penjadualan kembali dan/atau persyaratan kembali.
Bank dapat melakukan Restrukturisasi Kredit terhadap Debitur yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga Kredit; dan
Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah Kredit direstrukturisasi
Bank dilarang melakukan Restrukturisasi Kredit apabila bertujuan hanya untuk menghindari:
penurunan kualitas Kredit;
peningkatan pembentukan PPAP; dan/atau
penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa :
restrukturisasi kredit merupakan domain dan atau hak (bukan kewajiban) yang diberikan kepada bank oleh hukum untuk dapat melakukan restrukturisasi dalam hal debitur mengalami kesulitan pembayaran.
Restrukturisasi dapat dilakukan oleh bank melalui analisa di lapangan dan meyakini bahwa debitur mengalami kesulitan melakukan angsuran pembayaran, debitur memiliki prospek usaha, dan debitur diperkirakan mampu memenuhi kewajibannya setelah kredit direstrukturisasi.
Bahwa bank dilarang melakukan restrukturisasi hanya untuk menghindari penurunan kualitas kredit, menghindari peningkatan pembentukan PPAP (Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif), dan atau penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
Sehingga dalam hal ini jelas tidak ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat terkait penolakan permohonan Penggugat untuk melakukan restrukturisasi kredit yang dimohonkan oleh pihak Penggugat.
Justru faktanya, pihak Penguggat lah yang telah nyata nyata melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap kesepakatan yang tertuang di dalam Kredit Perjanjian Kredit No. 0648/PK.TMN/V/2015 serta Akta Pengakuan Hutang No. 22 yang dilakukan di hadapan Notaris Dyah Asih Wulandari S.H.M.Kn khususnya kewajiban untuk membayar angsuran sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) per bulan kepada Tergugat.
Tanggapan terhadap posita poin 23
Bahwa posita ini sangat dipaksakan, karena tindakan Tergugat yang belum merespon dan atau menolak permohonan Restrukturisasi Hutang Penggugat jelas-jelas bukanlah tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Perlindungan Konsumen. Pihak Tergugat sudah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menunjukkan iktikad baik serta menunjukkan kemampuan bayar sebagai syarat melakukan restrukturisasi tetapi tidak ada iktikad baik dan serius untuk melaksanakannya.
Tanggapan terhadap posita poin 24 dan 25
Ketentuan tentang PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum tidak ada relevansinya dengan Gugatan ini.
Tanggapan terhadap posita poin 26, 27
Bahwa dalam positanya Penggugat mengajukan konsep restrukturisasi :
Perpanjangan jangka waktu kredit menjadi 60 (enam puluh) bulan (5 tahun)
Pembayaran sisa tunggakan pokok saja sebesar Rp. 208.221.668,-
Penghapusan pembayaran tunggakan bunga,-
Penghapusan denda,-
Pengurangan suku bunga kredit per tahun dari 18,3% menjadi 12%.
Konsep restrukturisasi ini sangat berbeda dengan konsep restrukturisasi yang diajukan oleh Penggugat dalam permohonan tanggal 23 Mei 2017. Hal ini menunjukkan sebenarnya permohonan restrukturisasi kredit yang diajukan Penggugat tidak konsisten serta tidak didasarkan pada konsep restrukturisasi yang jelas, dan menurut hemat Tergugat lebih untuk mengulur-ulur kewajiban pembayaran angsuran.
Bahwa konsep restrukturisasi yang diajukan sangat tidak jelas. Dalam permohonan restrukturisasi dimohonkan bahwa perpanjangan jangka waktu kredit 60 bulan, penghapusan pembayaran tunggakan bunga, penghapusan denda, dan pengurangan suku bunga kredit pertahun dari 18,3% menjadi 12%, Pertanyaannya adalah pelaksanaan petitum itu diperhitungan sejak kapan ?. Hal ini secara nyata menunjukkan bahwa gugatan ini obscuur libel dan non eksekutabel (tidak dapat dieksekusi).
Tanggapan terhadap posita poin 28
Bahwa posita dan petitum tentang tanah SHM No. 03473 atas nama Suryanto (Penggugat) dengan Surat Ukur No. 02376/Gulurejo/2006 untuk tidak dilakukan peralihan, penyitaan, maupun perbuatan hukum lain selama belum berkekuatan hukum tetap, sangatlah tidak relevan untuk dituangkan dalam gugatan ini, seharusnya posita dan petitum tersebut di tuangkan dalam gugatan terpisah, karena merupakan substansi gugatan yang berbeda. Oleh karena itu sudah sepatutnya ditolak.
Tanggapan terhadap posita poin 29
Bahwa tidak benar Tergugat tidak menanggapi permohonan restrukturisasi Penggugat. Yang benar permohonan restrukturisasi belum disetujui dan ataupun ditolak sampai saat gugatan ini di ajukan, karena pihak Tergugat masih membuka kesempatan pengajuan restrukturisasi oleh Penggugat dengan catatan ada iktikad baik, konsep restrukturisasi yang jelas, dan disetujui kedua belah pihak. Bahwa penolakan terhadap permohonan restrukturisasi Pengugat dinyatakan secara tegas oleh Tergugat dalam pertemuan mediasi pada tanggal 27 Juli 2017, dengan berbagai pertimbangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanggapan terhadap posita poin 30
Bahwa petitum tentang putusan serta merta (UVB) mengacu pada SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil. Dalam perkara ini petitum yang diajukan Penggugat tidak memenuhi ketentuan SEMA No. No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil maka Petitum ini haruslah ditolak.
Berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Dalam Eksepsi:
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
Menghukum Penggugat membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dalam Pokok Perkara:
Menerima dan mengabulkan Jawaban Tergugat untuk seluruhnya.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum, keadilan dan kebenaran.
Telah membaca putusan Pengadilan Negeri Wates nomor 9/Pdt.G/2017/PN.Wat., tanggal 8 Februari 2018, yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI.
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 750.000,00 (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Telah membaca Akta Permohonan Banding Nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Wat., tanggal 20 Februari 2018 yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta menerangkan bahwa Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Wates nomor 9/Pdt.G/2017/PN Wat.,tanggal 8 Februari 2018 ;
Telah membaca Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Wates, pada tanggal 21 Februari 2018 ;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas (Inzage), yang disampaikan kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman, pada tanggal 13 Maret 2018, terhitung dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah Pemberitahuan ini ;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara, yang disampaikan kepada Terbanding semula Tergugat, oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Wates, pada tanggal 1 Maret 2018, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari Pemberitahuan ini ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding / semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta persyaratan yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, Pengadilan Tinggi telah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Wates, tanggal 8 Februari 2018, nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Wat., dan telah membaca serta memperhatikan dengan seksama surat Memori Banding yang diajukan oleh Penggugat / Pembanding dan surat Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Tergugat / Terbanding, yang ternyata tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan oleh karena semua pertimbangan hukum dan alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Hakim Tingkat Pertama, maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan tersebut ;
Menimbang, dengan demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Wates, tanggal 8 Februari 2018, nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Wat., dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan;
Menimbang, oleh karena pihak Penggugat / Pembanding tetap berada di pihak yang kalah, maka dihukum untuk membayar semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku, khusunya Undang-undang nomor: 48 tahun 2009 dan Undang-undang nomor : 20 tahun 1947 ;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates, tanggal 8 Februari 2018, nomor : 9/Pdt.G/2017/PN.Wat., yang dimohonkan banding ;
Menghukum Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Jumat, tanggal 20 April 2018 oleh kami Muhammad Ruslan Hadi, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Sutardjo, SH.MH., dan Farid Fauzi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 2 Mei 2018, dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh Moordiwanto SH.MH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Yogyakarta, tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukumnya ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
1.Sutardjo, SH.MH. Muhammad Ruslan Hadi, SH.
2.Farid Fauzi, SH.
Panitera Pengganti
Moordiwanto, SH.MH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)