103 / Pid. Sus / 2015 / PN. Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 103 / Pid. Sus / 2015 / PN. Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SUGI
Mengingat dan memperhatikan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b,c UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa SUGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang “ 2 Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 1 (satu ) Bulan kurungan 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4 Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5 Menetapkan barang bukti berupa : 5 ( lima ) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 22 cm 2 (dua ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 25 cm 2 (dua ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 28 cm Dikembalikan kepada perhutani melalui saksi Hari Setyyo 1 (satu ) unit gergaji tangan , 1 (satu ) bilah kapak dan 1 (satu unit kendaraan sepeda motor merk sanex nopol ; X warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan 6 Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 103 / Pid. Sus / 2015 / PN. Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri lumajang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SUGI
Tempat lahir : Lumajang
Umur / tgl. Lahir : 41 Tahun/ 01 Juli 1973
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Krajan I Desa selok Awar
awar Kecamatan Pasirian
Kabupaten Lumajang
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : SD (kelas 1 )
Terdakwa telah dilakukan penahanan oleh :
Penyidik tanggal 31 Januari 2015 No.Pol.SP.Han/06 /I/2015/Polsek sejak tanggal 31 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Pebruari 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Pebruari 2015, Nomor: 064/0.5.26/Euh.1/02/2015 sejak tanggal 20 Pebruari 2015 sampai dengan tanggal 31 Maret 2015
Penuntut Umum tanggal 30 maret 2015 , Nomor : PRIN-034/0.5.26/Euh/.2/03/2015, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015
4 Hakim Pengadilan Lumajang Tanggal 6 April 2015 Nomor 103/ Pid Sus / 2015 / PN Lmj Sejak tanggal 6 April 2015 sampai dengan 5 Mei 2015
5 Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajang berdasarkan penetapanNomor : 103/ Pid.Sus / 2015/ PN.Lmj, tertanggal 22 April 2015, sejak tanggal 6 Mei 2015 sampai dengan tanggal 4 Juli 2015
Pengadilan Negeri tersebut.
setelah membaca berkas perkara serta surat – surat yang berhubungan dengan perkara tersebut.
setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa.
setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar pula tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUGI terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b,c UURI No.18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan dalam surat dakwaan tunggal.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SUGI, berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan potong tahanan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,-- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan
Menyatakan barang bukti berupa : 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang
100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm (disisihkan menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm) yang dikembalikan kepada perhutani melalui saksi HARI SETYYO, sedangkan 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman kerena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap perbuatan tersebut
Setelah mendengar tanggapan penuntut umum terhadap pembelaan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutanya
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUGI pada hari Jum?at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan januari 2015 di Kawsan Hutan Jati Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang atau setidak - tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara ? cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUGI pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan dan sebuah kapak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sanex tanpa plat nomor warna hitam menuju lokasi Kawasan Hutan Jati milik Perum Perhutani dan setelah sampai di lokasi Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa langsung masuk kedalam hutan danmelakukan penebangan 1 (satu) pohon kayu jati yang sedang tumbuh yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang sampai dengan roboh, kemudian pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 5 (lima) bagian dengan ukuran 1 meter, selanjutnya kayu jati yang telah terdakwa potong tersebut terdakwa pikul satu per satu menuju sepeda motor dan setelah semua terkumpul terdakwa ikat di sepeda motor bagian belakang dan sebagian terdakwa letakkkan di kebun belakang rumah milik warga tanpa ijin terlebih dahulu, kemudian terdakwa bawa pulang namun ditengah perjalanan perbuatan terdakwa telah diketahui petugas kepolsian sektor pasirian dan karyawan perhutani, sehingga terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akibat perbuatan terdakwa perum perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 3.357.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pidana pasal 82 Ayat (1) jo pasal 12 huruf b, huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberansan Perusakan Hutan
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, maka Penuntut Umum dalam persidangan telah menghadapkan saksi – saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HARI SETYO, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sesuai dalam BAP di Polsek Pasirian
Bahwa saksi bekerja sebagai KRPH Bago
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Kawasan Hutan Jati Dsn. Kajaran Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang saksi telah menangkap terdakwa SUGI bersama-sama saksi SURIYANTO, saksi SUNARSO dan YOHAN NOVIANTO selaku karyawan perhutani,
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena telah diketahui melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan jati tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi melakukan kegiatan patroli gabungan antara pihak perhutani dengan Polsek Pasirian di Kawasan Hutan petak 21 H Blok Lambau, namun ditengah perjalanan saksi menangkap terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan membawa satu potong kayu jati dengan cara di ikat dibelakang sepeda motor dan ditutupi dengan rumput,
Bahwa setelah diminta keterangan terdakwa mengakui telah memotong kayu jati dikawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib,
Bahwa kemudian potongan kayu jati yang telah dipotong oleh terdakwa di kumpulkan menjadi satu dan diletakkan di kebun belakang rumah warga,
Bahwa selanjutnya saksi mengajak terdakwa untuk menunjukkan tempat tersebut, dan setelah sampai di lokasi saksi melihat 4 (empat) botong kayu jati yang sudah terdakwa kumpulkan,
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam saksi sita dan di bawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Bahwa menurut keterangan terdakwa mengambil kayu jati tersebut akan digunakan untuk membuat kursi oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.357.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah),
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Saksi SURIYANTO, didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik sesuai dalam BAP di Polsek Pasirian
Bahwa saksi bekerja sebagai Polhuter RPH Bago
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 Wib di Kawasan Hutan Jati Dsn. Kajaran Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang saksi telah menangkap terdakwa SUGI bersama-sama saksi HARI SETYO, saksi SUNARSO dan YOHAN NOVIANTO selaku karyawan perhutani,
Bahwa saksi menangkap terdakwa karena telah diketahui melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan jati tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,
Bahwa kejadian tersebut berawal ketika saksi melakukan kegiatan patroli gabungan antara pihak perhutani dengan Polsek Pasirian di Kawasan Hutan petak 21 H Blok Lambau, namun ditengah perjalanan saksi menangkap terdakwa yang mengendarai sepeda motor dengan membawa satu potong kayu jati dengan cara di ikat dibelakang sepeda motor dan ditutupi dengan rumput,
Bahwa setelah diminta keterangan terdakwa mengakui telah memotong kayu jati dikawasan hutan yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwajib,
Bahwa kemudian potongan kayu jati yang telah dipotong oleh terdakwa di kumpulkan menjadi satu dan diletakkan di kebun belakang rumah warga,
Bahwa selanjutnya saksi mengajak terdakwa untuk menunjukkan tempat tersebut, dan setelah sampai di lokasi saksi melihat 4 (empat) botong kayu jati yang sudah terdakwa kumpulkan,
Bahwa kemudian terdakwa dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam saksi sita dan di bawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,
Bahwa menurut keterangan terdakwa mengambil kayu jati tersebut akan digunakan untuk membuat kursi oleh terdakwa.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perum Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.3.357.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan semua keterangan saksi benar dan terdakwa menyatakan tidak ada keberatan.
Selanjutnya keterangan saksi III Sunarso didepan persidangan telah dibacakan oleh jaksa penuntt umum sebagaimana dalam BAP Penyidik dan atas dibacakanya keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan
Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tidak keberatan dan membenarkan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa S U G I .didepan persidangan menerangkan antara lain sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik sesuai dalam BAP di Polsek pasirian
bahwa terdakwa tidak kenal dengan para saksi dan tidak ada hubungan keluarga
Bahwa terdakwa pernah dihukum pada tahun 2011 dalam perka menebang pohon dalam hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dan di vonis selama 7 bulan
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawsan Hutan Jati Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa telah menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib,
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati milik perum perhutani tersebut atas kemaunan terdakwa sendiri dengan cara mula-mula terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan dan sebuah kapak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sanex menuju lokasi kawasan hutan jati,
Bahwa setelah sampai dilokasi kawasan hutan jati terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan langsung memotong 1 (satu) batang pohon jati yang sedang tumbuh sampai dengan roboh dengan menggunakan alat berupa gergaji tangan dan kapak,
Bahwa selanjutnya pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 5 (lima) bagian dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meteran,
Bahwa kemudian kayu jati yang telah terpotong tersebut terdakwa pikul satu persatu menuju sepeda motor terdakwa, selnajutnya terdakwa ikatkan kepada sepeda motor bagian belakang,
Bahwa kemudian kayu jati tersebut terdakwa letakkkan di kebun belakang rumah orang lain dan setelah semua kayu jati terkumpul selanjutnya terdakwa bawa pulang, namun ditengah perjalanan terdakwa telah diketahui petugas kepolsian sektor pasirian dan karyawan perhutani, s bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Menimbang bahwa terdakwa di persidangan tidak menajukan saksi yang meringankan
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperiksa adanya barang bukti yang diajukan berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm,
1 (satu) buah gergaji tangan,
1 (satu) buah kapak
sehingga terdakwa di tangkap dan barang1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka segala hal - ikhwal yang terjadi dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam berita acara persidangan ditunjuk sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan Terdakwa serta setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan didapatlah adanya fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawsan Hutan Jati Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa telah menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib,
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati milik perum perhutani tersebut atas kemaunan terdakwa sendiri dengan cara mula-mula terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan dan sebuah kapak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sanex menuju lokasi kawasan hutan jati
Bahwa setelah sampai dilokasi kawasan hutan jati terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan langsung memotong 1 (satu) batang pohon jati yang sedang tumbuh sampai dengan roboh dengan menggunakan alat berupa gergaji tangan dan kapak,
Bahwa selanjutnya pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 5 (lima) bagian dengan ukuran masing-masing 1 (satu) meteran,
Bahwa kemudian kayu jati yang telah terpotong tersebut terdakwa pikul satu persatu menuju sepeda motor terdakwa, selnajutnya terdakwa ikatkan kepada sepeda motor bagian belakang,
Bahwa kemudian kayu jati tersebut terdakwa letakkkan di kebun belakang rumah orang lain dan setelah semua kayu jati terkumpul selanjutnya terdakwa bawa pulang, namun ditengah perjalanan terdakwa telah diketahui petugas kepolsian sektor pasirian dan karyawan perhutani, sehingga terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan terdakwa bersalah melanggar pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur – unsur pasal sebagaimana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan bentuk dakwaan pasal 82 Ayat (1) jo pasal 12 huruf b, huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberansan Perusakan Hutan dengan unsur-unsurnya sebagai berikut :
Ad 1 Unsur “Setiap orang”
Yang dimaksut unsur Setiap orang adalah sebagai subjek hukum yang dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya serta tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar, dalam hal ini adalah terdakwa SUGI yang lengkap dengan identitasnya sebagai mana dalam surat dakwaan yang dibacakan di awal persidangan dan terdakwa telah membenarkanya. Dengan demikian yang dimaksut dengan unsur tersebut telah terpenuhi.
Ad 2 Unsur “dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ijin pemanfaatan hutan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang”
. Yang di maksut dengan unsur ini adalah berdasarkan keterangan saksi- saksi yang diberikan di bawah sumpah maupun yang di bacakan yaitu I. HARI SETYO, 2. SURIYANTO, 3. SUNARSO, dan keterangan terdakwa SUGI serta adanya barang bukti : 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1(satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam, bahwa terdakwapada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2015 sekitar pukul 12.00 Wib di Kawsan Hutan Jati Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang telah menebang 1 (satu) pohon kayu jati yang tidak dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pihak yang berwajib, selanjutnya kayu tersebut terdakwa bawa pulang namun ditengah perjalanan terdakwa telah diketahui petugas kepolsian sektor pasirian dan karyawan perhutani, sehingga terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menimbang bahwa Dengan demikian yang dimaksut dengan unsur ini telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa bedasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan Bahwa terdakwa SUGI pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal ketika berangkat dari rumah dengan membawa sebuah gergaji tangan dan sebuah kapak dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor sanex tanpa plat nomor warna hitam menuju lokasi Kawasan Hutan Jati milik Perum Perhutani dan setelah sampai di lokasi Petak 21 H Blok Lambau Dsn. Krajan Ds. Bades Kec. Pasirian Kab. Lumajang terdakwa langsung masuk kedalam hutan dan melakukan penebangan 1 (satu) pohon kayu jati yang sedang tumbuh yang tidak dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang sampai dengan roboh, kemudian pohon jati tersebut terdakwa potong-potong menjadi 5 (lima) bagian dengan ukuran 1 meter, selanjutnya kay satu menuju sepeda motor dan setelah semua terkumpul terdakwa ikat di sepeda motor bagian belakang dan sebagian terdakwa letakkkan di kebun belakang rumah milik warga tanpa ijin terlebih dahulu, kemudian terdakwa bawa pulang namun ditengah perjalanan perbuatan terdakwa telah diketahui petugas kepolsian sektor pasirian dan karyawan perhutani, sehingga terdakwa di tangkap dan barang bukti berupa 5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm, 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam disita dan dibawa ke Polsek Pasirian untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, akibat perbuatan terdakwa perum perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 3.357.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah terpenuhi u jati yang telah terdakwa potong tersebut terdakwa pikul satu per maka dapatlah dinyatakan bahwa kesalahan terdakwa telah terbukti menurut hukum dan sudah sepatutnya terdakwa harus dinyatakan bertanggung jawab atas kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa ternyata selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal – hal pada diri terdakwa yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum perbuatan terdakwa maka terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada di dalam tahanan haruslah dikurangi seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena tidak adanya alasan yang kuat mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka terdakwa haruslah tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya harus juga dibebani membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
5 (lima) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian 1 (satu) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 22 cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm, dan 2 (dua) batang ukuran panjang 100 cm tebal 28 cm (disisihkan menjadi 1 (satu) batang dengan ukuran panjang 100 cm tebal 25 cm) , sedangkan 1 (satu) buah gergaji tangan, 1 (satu) buah kapak dan 1 (satu) unit sepeda motor sanex warna hitam Mengenai statusnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan pada diri para terdakwa.
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan Negara dalam hal ini Perhutani.
Terdakwa pernah di hukum.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah di hukum.
Terdakwa mempunyai tangungan keluarga.
Mengingat dan memperhatikan pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 12 huruf b,c UURI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SUGI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang hutan dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang “
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah ) subsidair 1 (satu ) Bulan kurungan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
5 ( lima ) batang kayu jati ukuran 0,296 M3 dengan rincian
1 (satu ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 22 cm 2 (dua ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 25 cm 2 (dua ) batang kayu jati dengan ukuran 100 cm tebal 28 cm
Dikembalikan kepada perhutani melalui saksi Hari Setyyo
1 (satu ) unit gergaji tangan , 1 (satu ) bilah kapak dan 1 (satu unit kendaraan sepeda motor merk sanex nopol ; X warna hitam Dirampas untuk dimusnahkan
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500.00,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari senin tanggal 11 Mei 2015, oleh Sugiyo Mulyoto SH.MH., sebagai Hakim Ketua, I Wayan Suarta SH.MH., dan Dian Arimbi, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi I Wayan Suarta SH.MH,dan Edwin Adrian SH Masing masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Siswanto, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh Nurkhoyin , SH., Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim – Hakim Anggota Hakim Ketua
1 I Wayan Suarta SH.MH Sugiyo Mulyoto SH.MH
2 Dia Arimbi SH Panitera Pengganti
Siswanto SH