174/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 174/Pid.Sus/2017/PN Gpr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO, II. DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI Bin (Alm) PAESAN
PENJARA DAN DENDA
P UT US A N
Nomor : 174 / Pid.Sus / 2017 / PN.Gpr
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
I. Nama lengkap : BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO.
Tempat lahir : Kediri.
Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 14 Mei 1996.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Jodipati, Desa Banyuanyar, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Kuli Bangunan).
Pendidikan : SMP (tidak tamat).
II. Nama lengkap : DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI Bin (Alm) PAESAN.
Tempat lahir : Kediri.
Umur/Tanggal lahir : 25 tahun / 23 Maret 1991.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Banyuanyar RT.01/RW.02, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMP (tamat).
Para Terdakwa ditahan dalam perkara lain ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor : 174 / Pid.B / 2017 / PN.Gpr tertanggal 10 April 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan dari Jaksa / Penuntut Umum yang diajukan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 24 Mei 2017 No. Reg. Perkara : PDM-33/ KAB. KEDIRI / 02 / 2017 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO dan terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI BIN PAESAN (ALM) terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Kekerasan terhadap anak“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Subsidiair Penuntut Umum melanggar Pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU R.I. No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO dan terdakwa II. DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI BIN PAESAN (ALM) dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan dan dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan agar barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter AG 4734 BM Dikembalikan Kepada Saksi Korban Tri Umar Hadiwiyono ;
Menetapkan supaya para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak ada pembelaan dan hanya memohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa ia terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO bersama-sama dengan terdakwa I I . DW I PURNAIRAWAN Als SONGI Bin PAESAN, pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Sumberwaru Ds.Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO (umur 16 tahun) dan saksi korban ABRAHAMHOBERTO SUTIKNO (Umur 16 tahun) yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9764/X/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Kediri dan ditandatangani oleh Drs. Bambang Saptoadji menerangkan saksi korban TRI UMARHADIWIYONO lahir pada tanggal 02 Oktober 2000 pada saat terjadinya tindak pidana yakni 21 Agustus 2016 berumur 15 (lima belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan atau masih anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001697/IST/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Sidoarjo dan ditandatangani oleh Drs. H. SOETARDJO, M.Si menerangkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO lahir pada tanggal 06 November 2000 pada saat terjadinya tindak pidana yakni 21 Agustus 2016 berumur 15 (lima belas) tahun dan 09 (sembilan) bulan atau masih anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang lagi di pemancingan 5 (lima) orang laki-laki yang tidak saksi korban ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok". Kemudian mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR sebanyak 4 (empat) orang tersebut meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudin datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TRI UMAR melihat teman Terdakwa BAYU BOWO yang diketahui namanya yaitu Terdakwa DWI PURNAIRAWAN tersebut berlari menuju saksi korban ABRAHAM dan memukul saksi korban ABRAHAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN juga memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri dan sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : bengkak pada hidung, dahi kanan dan pipi kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka lecet pada tangan kanan dan kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Bengkak pada hidung
2. Bengkak pada dahi kanan
3. Bengkak pada pipi kiri
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : Baik luka memar pada pelipis kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka memar pada pundak kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Memar pada pelipis kiri dan pundak kiri
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidiair:
Bahwa ia terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO bersama-sama dengan terdakwa II. DW I PURNAIRAWAN Als SONGI Bin PAESAN, pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016, bertempat di Sumberwaru Ds.Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kab. Kediri, menempatkan, membiarkan, melakukan,menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yaitu saksikorban DIAN WIDIANTO (um ur 17 tahun), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 9764/X/2000 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Kediri dan ditandatangani oleh Drs. Bambang Saptoadji menerangkan saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO lahir pada tanggal 02 Oktober 2000 pada saat terjadinya tindak pidana yakni 21 Agustus 2016 berumur 15 (lima belas) tahun dan 10 (sepuluh) bulan atau masih anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Bahwa saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 001697/IST/2004 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kab. Sidoarjo dan ditandatangani oleh Drs. H. SOETARDJO, M.Si menerangkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO lahir pada tanggal 06 November 2000 pada saat terjadinya tindak pidana yakni 21 Agustus 2016 berumur 15 (lima belas) tahun dan 09 (sembilan) bulan atau masih anak berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang lagi di pemancingan 5 (lima) orang laki-laki yang tidak saksi korban ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok". Kemudian mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR sebanyak 4 (empat) orang tersebut meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudin datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TRI UMAR melihat teman Terdakwa BAYU BOWO yang diketahui namanya yaitu Terdakwa DWI PURNAIRAWAN tersebut berlari menuju saksi korban ABRAHAM dan memukul saksi korban ABRAHAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN juga memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri dan sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : bengkak pada hidung, dahi kanan dan pipi kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka lecet pada tangan kanan dan kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Bengkak pada hidung
2. Bengkak pada dahi kanan
3. Bengkak pada pipi kiri
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : Baik luka memar pada pelipis kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka memar pada pundak kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Memar pada pelipis kiri dan pundak kiri
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum sebagai berikut :
1. Saksi TRI UMAR HADI WIYONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian dalam perkara ini pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi dan ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang mengakibatkan luka ;
Bahwa ketika saksi dan ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang memancing di Sumberwaru datang 5 (lima) orang laki-laki yang tidak dikenal tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian saksi melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok", kemudian mengetahui hal tersebut saksi dan teman – teman meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki, saat saksi masih berada diatas sepeda motor terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi hingga robek selanjutnya saksi berdiri disebelah sepeda motor dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi dengan menggunakan tangan kosong mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Bahwa saksi melihat Terdakwa DWI PURNAIRAWAN berlari menuju saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan memukul saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi dan memukul saksi lagi mengenai bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri dan sekitar pukul 17.00 wib saksi kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-teman dengan maksud mengambil sepeda motor dan mendapati sepeda motor dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa tersebut saksi dan ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO mengalami luka-luka dibagian wajah ;
Bahwa Terdakwa Bayu Bowo memukul saksi kurang lebih 4 (empat) kali;
Bahwa Terdakwa Dwi Purnairawan memukul saksi beberapa kali ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Para Terdakwa memukuli saksi dan teman-temannya ;
Bahwa saksi dan teman-temannya tidak ada masalah sebelumnya dengan para terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa berhenti memukul saksi dan ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO karena melarikan diri ;
Bahwa pada saat memukuli saksi dan teman-temannya Para Terdakwa bau minuman keras ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar ;
2. Saksi ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als GRANDONG Bin SUTIKNO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO dan saksi yang mengakibatkan luka ;
Bahwa ketika saksi dan TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang 5(lima) orang laki-laki yang tidak saksi ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok", kemudian mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR, saksi dan teman-teman meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudian datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Bahwa Terdakwa DWI PURNAIRAWAN menghampiri saksi lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri dan sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa saksi dan TRI UMAR mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Para Terdakwa memukuli saksi dan teman-temannya ;
Bahwa saksi dan teman-temannya tidak ada masalah sebelumnya dengan para terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa berhenti memukul saksi dan TRI UMAR karena melarikan diri ;
Bahwa pada saat memukuli saksi dan teman-temannya Para Terdakwa bau minuman keras ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar ;
3. Saksi HANI NURHANIVA Binti ISMIATI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ;
Bahwa Para Terdakwa melakukan penganiayaan pada saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO dan saksi yang mengakibatkan luka ;
Bahwa ketika saksi dan TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang 5(lima) orang laki-laki yang tidak saksi ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2 (dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok", kemudian mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR, saksi dan teman-teman meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudian datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas;
Bahwa Terdakwa DWI PURNAIRAWAN menghampiri saksi lalu memukul dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri dan sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah;
Bahwa akibat dari perbuatan Para Terdakwa saksi dan TRI UMAR mengalami luka-luka ;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa Para Terdakwa memukuli saksi dan teman-temannya ;
Bahwa saksi dan teman-temannya tidak ada masalah sebelumnya dengan para terdakwa ;
Bahwa Para Terdakwa berhenti memukul saksi dan TRI UMAR karena melarikan diri ;
Bahwa pada saat memukuli saksi dan teman-temannya Para Terdakwa bau minuman keras ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa I.BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN melakukan penganiayaan pada saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO dan saksi korban ABRAHAM HOBERTO;
Bahwa Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN bersama dengan teman-temannya datang ke Sumber Air di Sumber Waru melihat ada 4 (empat) orang anak yang duduk-duduk di pinggir sumber air lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO tanya “kowe cah endi“ mereka tidak menjawab lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO tanya lagi “anak’e sopo cah wedhok kui?” mereka diam saja lalu salah satu dari anak-anak itu oleh Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO pukul dengan tangan kosong lalu anak itu melarikan diri lalu dikejar oleh DWI PURNAIRAWAN lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO merusak sepeda motor yang ditinggal kemudian Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO pulang dengan DWI PURNAIRAWAN ;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan Terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN memukul korban TRI UMAR dan ABRAHAM HOBERTO karena sebelumnya ada kejadian orang pacaran ditegur oleh pemuda sekitar Sumber air kemudian Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO mengira mereka pacaran;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO hanya memukul saksi korban TRI UMAR mengenai kepala bagian belakang ;
Bahwa akibat pemukulan Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO TRI UMAR mengalami luka dan berdarah pada mulutnya ;
Bahwa sebelum memukul Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN minum miras ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa II DWI PURNAIRAWANAls SONGI Bin Alm. PAESAN memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan Terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN melakukan penganiayaan pada saksi korban TRI UMAR HADIWIYONO dan saksi korban ABRAHAM HOBERTO;
Bahwa Terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kosong ;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN bersama dengan teman-temannya datang ke Sumber Air di Sumber Waru melihat ada 4 (empat) orang anak yang duduk-duduk di pinggir sumber air lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO tanya “kowe cah endi“ mereka tidak menjawab lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO tanya lagi “anak’e sopo cah wedhok kui?” mereka diam saja lalu salah satu dari anak-anak itu oleh Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO pukul dengan tangan kosong lalu anak itu melarikan diri lalu dikejar oleh DWI PURNAIRAWAN lalu Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO merusak sepeda motor yang ditinggal kemudian Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO pulang dengan DWI PURNAIRAWAN ;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan Terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN memukul korban TRI UMAR dan ABRAHAM HOBERTO karena sebelumnya ada kejadian orang pacaran ditegur oleh pemuda sekitar Sumber air kemudian Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO mengira mereka pacaran;
Bahwa Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO hanya memukul saksi korban TRI UMAR mengenai kepala bagian belakang ;
Bahwa Terdakwa II DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN memukul TRI UMAR dan ABRAHAM HOBERTO ;
Bahwa akibat pemukulan TRI UMAR dan ABRAHAM HOBERTO mengalami luka dan berdarah pada mulutnya ;
Bahwa sebelum memukul Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO dan DWI PURNAIRAWAN Als SONGI Bin Alm. PAESAN minum miras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan dari keterangan saksi TRI UMAR HADI WIYONO, saksi ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als GRANDONG Bin SUTIKNO, saksi HANI NURHANIVA Binti ISMIATI dan keterangan Para Terdakwa dipersidangan, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO bersama-sama dengan terdakwa I I . DW I PURNAIRAWAN Als SONGI Bin PAESAN, pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Ds.Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO ;
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang lagi di pemancingan 5 (lima) orang laki-laki yang tidak saksi korban ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok";
Bahwa mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR sebanyak 4 (empat) orang tersebut meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudin datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Bahwa selanjutnya saksi korban TRI UMAR melihat teman Terdakwa BAYU BOWO yang diketahui namanya yaitu Terdakwa DWI PURNAIRAWAN tersebut berlari menuju saksi korban ABRAHAM dan memukul saksi korban ABRAHAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN juga memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri ;
Bahwa sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
Bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri ;
Bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Para Terdakwa terbukti atau tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dihubungkan alat bukti sah yang diperoleh dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa / Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun dalam bentuk Subdidaritas melakukan tindak pidana :
Primair : pasal 76C jo pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Subsidair : pasal 76C jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum bersifat subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan terhadap dakwaan primair dimana apabila dakwaan priamir telah terbukti maka terhadap dakwaan selanjutnya tidaklah perlu dibuktikan lagi tetapi apabila dakwaan primair tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa / Penuntut Umum disusun dalam bentuk Subsidaritas selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair terlebih dahulu yang sebagaimana didakwakan oleh Jaksa / Penuntut Umum, yaitu Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang unsure-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Yang mengakibatkan luka berat ;
Ad. 1. Unsur “Setiap orang”.
Unsur kesatu : “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam unsur kesatu ini adalah orang perorangan / manusia sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO, Terdakwa II. DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI Bin (Alm) PAESAN yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan terhadap Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dimana selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghindarkan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Unsur kedua : “ Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan kekerasan” dalam unsur kedua ini ialah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ; (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politea, Bogor, 1964, halaman 76) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO bersama-sama dengan terdakwa II. DW I PURNAIRAWAN Als SONGI Bin PAESAN, pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Ds.Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO ;
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang lagi di pemancingan 5 (lima) orang laki-laki yang tidak saksi korban ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok";
Menimbang, bahwa mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR sebanyak 4 (empat) orang tersebut meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudin datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban TRI UMAR melihat teman Terdakwa BAYU BOWO yang diketahui namanya yaitu Terdakwa DWI PURNAIRAWAN tersebut berlari menuju saksi korban ABRAHAM dan memukul saksi korban ABRAHAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN juga memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri ;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri ;
Menimbang, bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka terbukti Para Terdakwa melakukan perbuatan yaitu melakukan kekerasan terhadap anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur Ketiga : “Yang mengakibatkan luka berat” ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : bengkak pada hidung, dahi kanan dan pipi kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka lecet pada tangan kanan dan kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Bengkak pada hidung
2. Bengkak pada dahi kanan
3. Bengkak pada pipi kiri
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan umum : Baik
Kepala : Baik luka memar pada pelipis kiri
Leher : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Dada : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Perut : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Pinggang : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Anggota Gerak Atas : luka memar pada pundak kiri
Anggota Gerak Bawah : tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan
Alat Kelamin : tidak diperiksa
Keterangan Lain : -
Kesimpulan
1. Memar pada pelipis kiri dan pundak kiri
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan petunjuk yang bersesuaian antara satu dengan lainnya diperoleh fakta hukum bahwa unsur Luka berat tidak terbukti dalam fakta di persidangan ;
Dengan demikian unsur ini “Yang mengakibatkan Luka Berat”tidak dapat dibuktikan secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena Dalam Dakwaan Primair ada salah satu unsur yang tidak terbukti maka kami akan membuktikan Dakwaan Subsidaritas melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Setiap orang ;
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ;
Menimbang, bahwa sekarang harus dibuktikan apakah perbuatan Para Terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut diatas ;
Unsur kesatu : “Setiap orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” dalam unsur kesatu ini adalah orang perorangan / manusia sebagai subyek hukum yang melakukan tindak pidana dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa “Setiap orang” yang dimaksud dalam perkara ini adalah Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO, Terdakwa II. DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI Bin (Alm) PAESAN yang diajukan oleh Jaksa / Penuntut Umum dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana dan menurut pengamatan Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung Para Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani, dan terhadap Para Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya, dimana selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak menemukan alasan pemaaf yang dapat menghindarkan Para Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur kesatu ini telah terpenuhi ;
Unsur kedua : “ Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak ” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “melakukan kekerasan” dalam unsur kedua ini ialah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara yang tidak sah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya ; (R. SOESILO, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Penerbit Politea, Bogor, 1964, halaman 76) ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO BIN KATIJO bersama-sama dengan terdakwa II. DW I PURNAIRAWAN Als SONGI Bin PAESAN, pada hari Minggu tanggal 21Agustus 2016 sekitar pukul 16.30 wib bertempat di Sumberwaru Ds.Sukorejo Kec. Gurah Kab. Kediri, melakukan penganiayaan terhadap saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO ;
Menimbang, bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO Bin KADIR, saksi korban ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO Als. GRANDONG Bin SUTIKNO dan bersama 3 (tiga) temannya yaitu Sdr. DWI KURNIAWAN, sdr. SAHLAN, dan Sdr. EVA sedang melakukan kegiatan memancing di Sumberwaru selanjutnya datang lagi di pemancingan 5 (lima) orang laki-laki yang tidak saksi korban ketahui namanya tetapi salah satu dari mereka ada yang menyebut "bos bowo teko" yang artinya (bos bowo datang) kemudian para saksi korban melihat ada 2(dua) orang laki-laki yang datang mengendarai sepeda motor Megapro dan kemudian Terdakwa BAYU BOWO teriak-teriak "dancok-dancok-dancok";
Menimbang, bahwa mengetahui hal tersebut teman saksi korban TRI UMAR sebanyak 4 (empat) orang tersebut meninggalkan tempat pemancingan dengan berjalan kaki dan saksi korban TRI UMAR masih berada diatas sepeda motornya kemudin datang Terdakwa BAYU BOWO langsung memegang kaos saksi korban TRI UMAR hingga robek selanjutnya saksi TRI UMAR berdiri disebelah sepeda motornya dan terdakwa BAYU BOWO langsung memukul saksi korban TRI UMAR dengan menggunakan tangan kosong sebanyak kurang lebih 13 (tiga belas) kali mengenai wajah bagian pipi kiri dan kepala bagian atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban TRI UMAR melihat teman Terdakwa BAYU BOWO yang diketahui namanya yaitu Terdakwa DWI PURNAIRAWAN tersebut berlari menuju saksi korban ABRAHAM dan memukul saksi korban ABRAHAM dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 2 (dua) kali mengenai wajah bagian pelipis kiri dan bahu sebelah kiri kemudian saksi korban ABRAHAM langsung melarikan diri sedangkan terdakwa DWI PURNAIRAWAN kembali kearah saksi korban TRI UMAR dan terdakwa DWI PURNAIRAWAN juga memukul saksi korban TRI UMAR pada bagian pipi sebelah kanan dan kiri sebanyak 3 (tiga) kali kemudian saksi korban TRI UMAR berlari ke jalan Ds. Kerkep Kec. Gurah Kab. Kediri ;
Menimbang, bahwa sekitar pukul 17.00 wib saksi korban TRI UMAR kembali lagi ke tempat kejadian perkara bersama teman-temannya dengan maksud mengambil sepeda motor selanjutnya saksi korban TRI UMAR mendapati sepeda motornya dalam keadaan roboh, kuncinya tidak ada, rusak pada bagian box depan sampai belakang, spion putus, spido meter kacanya pecah, kaca lampu pecah ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban TRI UMAR HADI WIYONO merasakan sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 003/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. TRI UMAR HADI WIYONO yang ditandatangani dr. Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI KHODDAH Kediri ;
Menimbang, bahwa Akibat perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan saksi korban ABRAHAM HOBERTO sakit dan luka sesuai Hasil Visum Et Repertum Nomor 004/VIS/IV.6.AU/H/2016 tertanggal 23 September 2016 an. ABRAHAM HOBERTO SUTIKNO yang ditandatangani dr Adip Kusworo, dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Muhamaddiyah SITI ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka terbukti Para Terdakwa melakukan perbuatan yaitu melakukan kekerasan terhadap anak, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dari Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut dapat dibuktikan pada diri Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan terhadap Para Terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang dijadikan alasan pemaaf ataupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana Para Terdakwa maupun yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan pidana Para Terdakwa, oleh karena itu Para Terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter AG 4734 BM milik Saksi Korban Tri Umar Hadiwiyono maka dikembalikan kepada Saksi Korban Tri Umar Hadiwiyono ;
Menimbang, bahwa dalam rangka penjatuhan pidana ini perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri Para Terdakwa, yaitu :
Hal - hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Para Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka ;
Bahwa Para Terdakwa sudah pernah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama ;
Hal - hal yang meringankan :
Bahwa Para Terdakwa memperlancar jalannya persidangan ;
Bahwa Para Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Bahwa Para Terdakwa masih muda ;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka biaya perkara dibebankan kepada Para Terdakwa ;
Mengingat Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ketentuan-ketentuan hukum yang bersangkutan lainnya ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I. BAYU BOWO SUTEJO Bin KATIJO, Terdakwa II. DWI PURNAIRAWAN Alias SONGI Bin (Alm) PAESAN , tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
Membebaskan Para Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Jupiter AG 4734 BM dikembalikan kepada Saksi Korban Tri Umar Hadiwiyono ;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2017, oleh kami AGUNG SUHENDRO,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, D. HERJUNA WISNU GAUTAMA, S.H.,M.Kn., dan GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh JAJOEK TRI SOESILOWATI, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh SYAECHA, S.H. Jaksa / Penuntut Umum dan Para Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA
D. H WISNU GAUTAMA, S.H.,M.Kn.AGUNG SUHENDRO, S.H.,M.H.
GUNTUR PAMBUDI WIJAYA, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
JAJOEK TRI SOESILOWATI,S.H.
Untuk salinan yang sama bunyinya dengan aslinya
Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri
Wakil Panitera,
H A R I A D I, SH .
NIP. 19600717 198203 1005 .