288 B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 288 B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Tipar Cakung Kav F 5-7
Also in 30 other cases
TOLAK
PUTUSAN
Nomor 288/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
BAYU AJIE YUDHATAMA, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
Semuanya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1665/PJ./2013 tanggal 24 Juli 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SAYAP MAS UTAMA, tempat kedudukan di Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, Jalan Tipar Cakung Kay. F 5-7, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13910;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa berkenaan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp1.385.745.330,00 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010, yang memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 sebesar Rp1.385.745.330,00 berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan (sttd) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan sebagai berikut:
A. DASAR-DASAR FORMAL;
1. Pengajuan Surat Keberatan;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010 yang telah diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor 05/SMU-Kb/IX/10 tanggal 21 September 2010 yang diterima oleh KPP Wajib Pajak Besar Dua tanggal 21 September 2010 berdasarkan LPAD Nomor PEM: 001039/092/sep/2010 tanggal 21 September 2010 sehingga pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah memenuhi jangka waktu sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP;
2. Pengajuan Surat Banding;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 Pemohon Banding terima pada tanggal 11 Mei 2011 dengan demikian pengajuan banding yang diajukan telah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang KUP;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 yang diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 11 Mei 2011 dan Surat Banding disertai dengan alasan-alasan yang jelas, sehingga dengan demikian pengajuan banding sudah memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 27 ayat (5a) "Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a) atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding";
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (5a) maka tidak ada jumlah pajak yang terutang oleh Pemohon Banding dengan demikian Pemohon Banding tidak mempunyai kewajiban pembayaran sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Bahwa namun demikian, terhadap jumlah SKPKB sudah Pemohon Banding lunasi pada tanggal 22 Juli 2010 dengan bukti berupa Surat Setoran Pajak sebesar Rp1.501.716.835,00 sehingga Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
ALASAN BANDING;
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-196/WPJ.19/KP.0205/2009 tanggal 28 Oktober 2009;
Bahwa dasar perhitungan akhir Pemeriksa/Pengkaji Keberatan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Semula
| Ditam bah/ (Dikurangi) (Rp) | Menjadi
|
| Pajak Pertambahan Nilai Kurang (Lebih) Bayar | 1.104.203.555 | (85.273.165) | 1.018.930.390 |
| Sanksi Bunga | 397.513.280 | (30.698.339) | 366.814.940 |
| Sanksi Kenaikan | 0 | 0 | 0 |
| Jumlah PPN ymh dibayar | 1.501.716.835 | (115.971.504) | 1.385.745.330 |
Bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju koreksi Terbanding dengan alasan dan bukti sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean sebesar Rp10.983.542.087,00 yang terdiri atas:
| (61019911) | Rp. | 8.523.886.020,00 |
| (61019958) | Rp. | 725.393.508,00 |
| (61019936) | Rp. | 58.493.463,00 |
| (61019950) | Rp. | 881.530.906,00 |
Koreksi biaya penjualan ekspor (61019911) sebesar Rp8.523.886.020,00;
Bahwa biaya ini merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan sebagai Biaya Operasional Kantor Representative Pemohon Banding di Vietnam, sehingga bukan merupakan objek PPN Jasa Luar Negeri;
Bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut adalah Biaya Reimbursment dari Kantor Representative Pemohon Banding yang berada di Vietnam;
Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti surat Representative Office yang diterbitkan oleh Negara Vietnam dengan menggunakan nama PT. Sayap Mas Utama-Representative kepada Pemeriksa Pajak pada saat proses pembahasan akhir SPHP Tahun Pajak 2008;
Bahwa tidak tepat apabila Pemohon Banding dianggap melakukan Jasa Perantara/Perdagangan atas transaksi dengan perusahaan Pemohon Banding sendiri (Representative Office) yang berada di Vietnam;
2. Biaya Konsultan/trade mark (61019958) sebesar Rp725.393.508,00;
Bahwa biaya ini merupakan biaya atas transaksi dengan pihak Luar Negeri yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 dinyatakan bahwa "Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa yang dilakukan di Luar Negeri oleh penduduk Negara Treaty Partner, (peraturan ini sudah di cabut, tentang Penerapan P3B terakhir Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan mulai berlaku 1 Januari 2010);
Bahwa Pemohon Banding menggunakan Jasa Konsultan di Luar Negeri untuk mendaftarkan "Merk Dagang" produk Pemohon Banding ke instansi di Luar Negeri tersebut, tujuannya agar "Merek Dagang" kami memiliki izin untuk melakukan penjualan di negara luar yang bersangkutan;
Bahwa Pemberi Jasa tersebut tidak pernah melakukan kegiatan jasanya di wilayah hukum Negara Indonesia, karena memang tidak ada kepentingannya;
Bahwa berdasarkan pembuktian yang ada jelas terlihat bahwa Jasa Konsultan tersebut secara fisik dilakukan di luar Daerah Pabean Indonesia dan atas jasanya tersebut (yaitu Pendaftaran "Merk Dagang") manfaatnya juga di luar Daerah Pabean Indonesia (karena memang tidak ada manfaatnya bagi Pemohon Banding bila pendaftaran "Merk Dagang" tersebut digunakan di wilayah hukum Indonesia);
Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan Surat Keterangan Domisili atas transaksi tersebut pada saat pemeriksaan pajak;
Biaya Penjualan Promosi Ekspor (61019936) sebesar Rp58.493.463,00;
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp58.493.463,00;
4. Biaya Penjualan Hak Patent (61019950) sebesar Rp1.734.262.559,00;
- Transaksi dengan pihak Luar Negeri Rp881.530.906,00;
Bahwa transaksi dengan pihak perusahaan Luar Negeri Rp881.530.906,00 merupakan transaksi dengan pihak Luar Negeri yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan SE-03/PJ.101/1996 dinyatakan bahwa Indonesia tidak dapat mengenakan PPh atas imbalan jasa yang dilakukan di Luar Negeri oleh penduduk Negara Treaty Partner, (peraturan ini sudah di cabut, tentang Penerapan P3B terakhir Per-61/PJ/2009 tanggal 5 November 2009 dan mulai berlaku 1 Januari 2010);
Bahwa Pemohon Banding menggunakan Jasa Konsultan di Luar Negeri untuk mendaftarkan "Merk Dagang" produk Pemohon Banding ke instansi di Luar Negeri tersebut, tujuannya agar "Merk Dagang" Pemohon Banding memiliki izin untuk melakukan penjualan di negara luar yang bersangkutan;
Bahwa Pemberi Jasa tersebut tidak pernah melakukan kegiatan jasanya di wilayah hukum Negara Indonesia, karena memang tidak ada kepentingannya;
Bahwa berdasarkan pembuktian yang ada jelas terlihat bahwa Jasa Konsultan tersebut secara fisik dilakukan di luar daerah pabean Indonesia dan atas jasanya tersebut (yaitu Pendaftaran "Merk Dagang") manfaatnya juga di luar Daerah Pabean Indonesia (karena memang tidak ada manfaatnya bagi Pemohon Banding bila pendaftaran "Merk Dagang" tersebut digunakan di wilayah hukum Indonesia);
Transaksi dengan pihak dalam negeri sebesar Rp852.731.653,00;
Bahwa Pemohon Banding setuju atas pemindahan objek koreksi PPh dari PPN Jasa Luar Negeri menjadi Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp852.731.653,00;
KESIMPULAN:
Bahwa berdasarkan bukti serta fakta hukum yang Pemohon Banding uraikan maka untuk selanjutnya mohon kepada Majelis Hakim Banding Yang Mulia untuk membatalkan demi hukum koreksi Terbanding tersebut dan selanjutnya jumlah PPN Jasa Luar Negeri yang mash harus/(lebih) dibayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
-
Uraian Menjadi (Rp) Objek PPN Jasa Luar Negeri 58.493.463,00 PPN YMH (Lebih) Dibayar 7.955.110,00
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama: PT. Sayap Mas Utama, NPWP: 01.304.651.1-092.000, alamat: Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, Jalan Tipar Cakung Kay. F 5-7, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13910, dengan perhitungan sebagai berikut:
DPP atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp2.488.079.235,00
Pajak Keluaran yang harus dipungut Rp 248.807.923,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 242.958.577,00
PPN yang tidak/kurang dibayar Rp 5.849.346,00
Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 2.105.765,00
Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 7.955.111,00
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/ 16/2013 tanggal 15 Mei 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Mei 2013 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1665/PJ./2013 tanggal 24 Juli 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2013 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-I.196/PAN/2014 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut tidak diberitahukan kepada pihak lawan dan oleh karenanya pihak lawan tidak mengajukan jawaban;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak):
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013, atas nama PT. Sayap Mas Utama (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada tanggal 21 Mei 2013 dan diterima pada tanggal 29 Mei 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201305290449;
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah sebesar Rp10.130.810.434,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdiri atas:
Biaya Penjualan Ekspor Rp8.523.886.020,00
Biaya Konsultan Rp 725.393.508,00
Biaya Penjualan-Hak Patent Rp 881.530.906,00
IV. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah atas Biaya Penjualan Ekspor Rp8.523.886.020,00;
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah atas Biaya Penjualan Ekspor Rp8.523.886.020,00 yang terkait dengan sengketa pembuktian dan yuridis;
Bahwa Pasal 76 serta penjelasannya dan Pasal 78 serta penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), mengatur:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran
materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang
perpajakan”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), menyatakan:
Pasal 1 angka 5:
“Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”;
Pasal 1 angka 6:
“Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini”;
Pasal 1 angka 8:
“Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
Pasal 4 huruf e:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”;
Dalam memori penjelasannya dijelaskan bahwa jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) menyatakan:
Pasal 26A ayat (4):
“Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data,
informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dinyatakan:
Pasal 2:
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”;
Pasal 4 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan”;
Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan, keberatan dan banding, diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam usaha customer product, terutama memproduksi sabun dan detergent. Selain itu, detergent dan bahan pembersih yang tergabung dalam “Wings Group”, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga berperan sebagai distributor utama barang-barang hasil produksi perusahaan lain di bawah Wings Group;
Bahwa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Termohon
Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membayarkan
Biaya Penjualan Ekspor kepada pihak lain di negara Vietnam;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjelaskan bahwa biaya dimaksud di atas adalah merupakan biaya operasional Kantor Representative Pemohon Banding di Vietnam, sebagaimana surat Representative Office dari negara Vietnam dengan nama PT. Sayap Mas Utama-Representative;
Bahwa pada proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) baru menyampaikan perincian Biaya Penjualan Ekspor-Biaya Vietnam dengan jumlah sesuai rincian Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp8.320.672.969,00 yang terdiri dari biaya marketing, biaya operasional, dan biaya lainnya dan berdasarkan rincian yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), biaya Marketing yang dikeluarkan terkait biaya Vietnam tersebut meliputi biaya promosi, packing, labelling, gondola, legal retainer fee, wrapping, dan lain-lain;
Bahwa biaya Operasional yang dikeluarkan terkait biaya Vietnam tersebut meliputi biaya gaji, legal retainer fee, sewa kantor, biaya perjalanan, asuransi, biaya pengunduran pemeliharaan kantor, recruiting fee, biaya konsultan, apartemen, bonus, insentif, dan lain-lain;
Bahwa dalam proses pemeriksaan objek PPN Jasa Luar Negeri dikenakan secara keseluruhan atas biaya penjualan ekspor yang berupa biaya operasional Kantor Representative di Vietnam karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat membuat perincian biaya-biaya yang dikeluarkan di Vietnam;
Bahwa biaya operasional Vietnam tersebut telah dicatat/dibebankan dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada account 0061019911-Biaya Penjualan-Penjualan Ekspor;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-3:
“Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa bukti tentang adanya representative office Pemohon Banding di Vietnam selayaknya dipertimbangkan oleh Pemeriksa pada saat pembahasan akhir SPHP Tahun Pajak 2008. Bukti berupa surat yang dibuat secara sah oleh negara Vietnam menegaskan bahwa Pemohon Banding benar adanya memiliki representative office di Vietnam, sehingga dapat disimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding di atas bukanlah untuk jasa yang dimanfaatkan Pemohon Banding di Indonesia melainkan untuk reimbursement biaya operasional yang diajukan oleh representative office Pemohon Banding di Vietnam. Oleh karena itu Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa koreksi DPP PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas keseluruhan pembayaran Biaya Penjualan Ekspor sebesar Rp8.523.886.020,00 didasarkan pada tidak adanya perincian atas Biaya Penjualan Ekspor yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke pihak lain di negara Vietnam;
Bahwa meskipun dalam proses keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan rincian biaya penjualan ekspor tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4), maka atas Perincian Biaya Penjualan Ekspor–Biaya Vietnam beserta bukti pendukungnya tersebut tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak pernah diberikan saat proses pemeriksaan;
Bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap perincian dokumen yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan, diketahui bahwa Biaya Penjualan Ekspor terdiri dari:
-
-
-
- Biaya Marketing Rp. 4.047.226.902,00 - Biaya Operasional Rp. 4.317.948.331,00 - Biaya Lainnya/Refund Rp. (44.501.264,00) Rp. 8.320.673.969,00 - Selisih Rp. 203.213.051,00 - Cfm Pemohon PK Rp. 8.523.887.020,00
-
-
Bahwa atas Biaya Marketing sebesar Rp4.047.226.902,00 merupakan biaya yang dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada pihak lain di Vietnam dalam rangka penjualan produknya di Luar Negeri (Vietnam);
Bahwa sedangkan Biaya Operasional sebesar Rp4.317.948.331,00 terdiri antara lain biaya gaji, legal retainer fee, sewa kantor, biaya perjalanan, asuransi, biaya pengunduran pemeliharaan kantor, recruiting fee, biaya konsultan, apartemen, bonus, insentif, dan lain-lain merupakan pembayaran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku Wajib Pajak dalam Negeri kepada pihak lain di Vietnam. Sedangkan sisanya sebesar Rp203.213.051,00 tidak terdapat bukti dalam surat bandingnya;
Bahwa Biaya Penjualan-Ekspor di atas, dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam rangka penjualan produknya di Luar Negeri;
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pembayaran Biaya Penjualan Ekspor adalah pembayaran reimbursement dari Kantor Perwakilan (Representative Office) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Vietnam atas Biaya Penjualan yang dibayarkan oleh Representative Office tersebut;
Bahwa pada prinsipnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan pembayaran reimbursement atas Biaya Penjualan Ekspor kepada Representative Officenya di Vietnam, dimana Representative Office Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membayar Biaya Penjualan Ekspor kepada pihak lain di Vietnam. Artinya, Biaya Penjualan Ekspor sesungguhnya ditanggung oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selaku Wajib Pajak Dalam Negeri dan dibayarkan kepada pihak ketiga di Vietnam;
Bahwa kompensasi dari pengeluaran Biaya Penjualan Ekspor adalah bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas pengeluaran biaya jasa marketing dan jasa operasional tersebut tentunya adalah produknya menjadi dikenal di Luar Negeri (luar Daerah Pabean), dan adanya penjualan ekspor ke negara Vietnam tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas biaya-biaya yang dibayarkan kepada pihak lain di luar Daerah Pabean. Atau dengan kata lain Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas jasa marketing yang dilakukan pihak lain di Vietnam;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, diatur bahwa “atas pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, bukti-bukti yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan serta dalam persidangan berupa perincian biaya penjualan ekspor tidak disampaikan pada saat pemeriksaan, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang KUP, bukti-bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan;
Bahwa dari pengeluaran Biaya Penjualan Ekspor tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas pengeluaran biaya jasa marketing dan jasa operasional tersebut tentunya adalah produknya menjadi dikenal di Luar Negeri (luar Daerah Pabean) dan adanya penjualan ekspor ke negara Vietnam tersebut, sehingga dengan demikian atas Biaya Penjualan Ekspor tersebut terutang PPN;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah atas Biaya Penjualan Ekspor Rp8.523.886.020,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 tersebut harus dibatalkan;
Koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah atas Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00;
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah berupa Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN;
Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan, keberatan dan banding, diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak dalam usaha customer product, terutama memproduksi sabun dan detergent. Selain itu, detergent dan bahan pembersih yang tergabung dalam “Wings Group”, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga berperan sebagai distributor utama barang-barang hasil produksi perusahaan lain di bawah Wings Group;
Bahwa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membayarkan biaya tersebut kepada pihak Wajib Pajak Luar Negeri “Rouse & Co International dan Rhythm Visual Communication” dalam rangka mendaftarkan merk dagang di Vietnam untuk tujuan agar bisa dijual di negara tersebut yang terkait dengan sengketa pembuktian dam yuridis;
Bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger 6109958 Biaya Penjualan-Biaya Konsultan Trademark, pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan serta uji bukti, diketahui bahwa terdapat pembayaran atas Biaya Konsultan di Luar Negeri dalam rangka pendaftaran merk dagang di Vietnam sebesar Rp725.393.508,00 dengan perincian sebagai berikut:
Rouse & Co International 793.413.001
Rhythm Visual Commication 25.324.423
Jurnal Koreksi (93.343.916)
725.393.508
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembayaran jasa konsultan Trademark di Luar Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri dalam rangka pendaftaran merk dagang dan jasa tersebut diserahkan di Luar Negeri/Luar Daerah Pabean dan dimanfaatkan di Luar Negeri dan tidak terdapat manfaat bagi Wajib Pajak dalam negeri;
Bahwa sesuai ketentuan Keputusan menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan, sepanjang dimanfaatkan di Indonesia. Jika jasa secara pisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di Luar Negeri, maka atas penyerahan ini tidak terkena PPN;
Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-487/PJ.53/1994, ditegaskan bahwa Jika jasa tersebut secara pisik dilakukan di Luar Negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia maka terkena PPN;
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar jasa konsultan di luar Daerah Pabean kepada Rouse & Co. International dan Rhythm Visual Communication, selaku Wajib Pajak Luar Negeri;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27 alinea ke-7:
“Bahwa jasa yang diberikan terjadi di Luar Negeri dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding juga terjadi di Luar Negeri dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-487/PJ.53/1994, maka atas jasa yang diserahkan oleh subjek pajak Luar Negeri dan dimanfaatkan di Luar Negeri tidak terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan pemanfaatan JLN di luar Daerah Pabean dan terutang PPN tidak mempunyai alasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa koreksi DPP PPN berupa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00 diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran Biaya Konsultan Trademark kepada pihak Luar Negeri, yaitu “Rouse & Co. International dan Rhythm Visual Communication”;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Wajib Pajak yang terdaftar dalam Daerah Pabean, dan telah memanfaatkan jasa konsultan dari pihak Rouse & Co. International dan Rhythm Visual Communication, dalam rangka pendaftaran merk dagang;
Bahwa dalam hal ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat dari pendaftaran merk dagang di Luar Negeri, yaitu dengan terdaftarnya produk serta dikenalnya produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Luar Negeri, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat melakukan penjualan di Luar Negeri/Vietnam;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Wajib Pajak dalam Daerah Pabean) telah memperoleh manfaat atas jasa yang dilakukan oleh Rouse & Co. International dan Rhythm Visual Communication (selaku Wajib Pajak Luar Negeri) atas jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean;
Bahwa pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-487/PJ.53/1994, maka atas jasa yang diserahkan oleh subjek pajak luar negeri dan dimanfaatkan di Luar Negeri tidak terutang PPN. Namun faktanya, jasa konsultan tersebut dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam Daerah Pabean, sehingga atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas Pembayaran Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, maka atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dari pengeluaran Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas pengeluaran biaya tersebut yaitu berupa produknya menjadi dikenal di Luar Negeri (luar Daerah Pabean) dan adanya penjualan ekspor ke negara Vietnam tersebut, sehingga dengan demikian atas Biaya Konsultan Trademark tersebut terutang PPN;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah atas Biaya Konsultan Trademark sebesar Rp725.393.508,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 tersebut harus dibatalkan;
Koreksi DPP PPN berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Biaya Penjualan-Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00;
Bahwa pokok sengketa dalam perkara ini terkait DPP PPN berupa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas Biaya Penjualan-Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00 sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN;
Bahwa berdasarkan penelitian atas data dan dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan, keberatan dan banding, diketahui adanya fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa koreksi DPP PPN berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean atas Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00 diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran Biaya Penjualan-Hak Paten kepada pihak Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan penelitian atas General Ledger 6109950 Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten, pada saat pemeriksaan dan pada saat keberatan serta uji bukti, diketahui bahwa terdapat pembayaran atas Biaya Hak Paten di Luar Negeri dalam rangka pendaftaran merk dagang di Vietnam sebesar Rp881.530.906,00;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga mengakui bahwa memang benar telah melakukan pembayaran jasa konsultan Trademark di Luar Negeri kepada Wajib Pajak Luar Negeri dalam rangka pendaftaran merk dagang dan jasa tersebut diserahkan di Luar Negeri/luar Daerah Pabean dan dimanfaatkan di Luar Negeri dan tidak terdapat manfaat bagi Wajib Pajak dalam negeri;
Bahwa sesuai ketentuan Keputusan menteri Keuangan Nomor 302/KMK.04/1989 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-25/PJ.3/1989 tanggal 20 Mei 1989, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan, sepanjang dimanfaatkan di Indonesia. Jika jasa secara pisik dilakukan di Indonesia tetapi dimanfaatkan di luar negeri, maka atas penyerahan ini tidak terkena PPN;
Bahwa dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-487/PJ.53/1994, ditegaskan bahwa jika jasa tersebut secara pisik dilakukan di Luar Negeri tetapi dimanfaatkan di Indonesia maka terkena PPN;
Bahwa faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah membayar Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten berupa biaya pengurusan merk dagang di Vietnam (di luar Daerah Pabean);
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang berbunyi sebagai berikut:
Halaman 30 alinea ke-3:
“Bahwa jasa yang diberikan terjadi di Luar Negeri dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding juga terjadi di Luar Negeri dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-487/PJ.53/1994, maka atas jasa yang diserahkan oleh subjek pajak Luar Negeri dan dimanfaatkan di Luar Negeri tidak terutang PPN, sehingga koreksi Terbanding berdasarkan pemanfaatan JLN di luar Daerah Pabean dan terutang PPN tidak mempunyai alasan yang kuat dan oleh karena itu tidak dapat dipertahankan”;
Bahwa pernyataan Majelis tersebut adalah keliru dan tidak sesuai dengan bukti dokumen yang ada yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bahwa koreksi DPP PPN berupa Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00 diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat pembayaran Biaya Penjualan-Hak Paten kepada pihak Luar Negeri;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Wajib Pajak yang terdaftar dalam Daerah Pabean, dan telah memanfaatkan jasa pengurusan merk dagang di Vietnam (di luar Daerah Pabean);
Bahwa dalam hal ini, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat dari pendaftaran merk dagang di Luar Negeri, yaitu dengan terdaftarnya produk serta dikenalnya produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di Luar Negeri, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat melakukan penjualan di luar negeri/Vietnam;
Bahwa berdasarkan hal tersebut, maka diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (Wajib Pajak dalam Daerah Pabean) telah memperoleh manfaat atas jasa yang dilakukan oleh pihak lain (selaku Wajib Pajak Luar Negeri) atas jasa yang dilakukan di luar Daerah Pabean;
Bahwa pada dasarnya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) setuju dengan pendapat Majelis Hakim yang menyatakan bahwa sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Surat Nomor S-487/PJ.53/1994, maka atas jasa yang diserahkan oleh subjek pajak Luar Negeri dan dimanfaatkan di Luar Negeri tidak terutang PPN. Namun faktanya, jasa tersebut dimanfaatkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang terdaftar sebagai Wajib Pajak dalam Daerah Pabean, sehingga atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean atas Pembayaran Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00, terutang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf e Undang-Undang PPN, maka atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dari pengeluaran Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memperoleh manfaat atas pengeluaran biaya tersebut yaitu berupa produknya menjadi dikenal di Luar Negeri (luar Daerah Pabean) dan adanya penjualan ekspor ke negara Vietnam tersebut, sehingga dengan demikian atas Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten tersebut terutang PPN;
Bahwa dengan demikian, atas putusan Majelis Hakim yang telah mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah atas Biaya Penjualan-Biaya Hak Paten sebesar Rp881.530.906,00 adalah tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, sehingga Majelis telah melanggar ketentuan dalam Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.44914/PP/M.V/16/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama: PT. Sayap Mas Utama, NPWP: 01.304.651.1-092.000, alamat: Kawasan Perluasan Utara PT. JIEP, Jalan Tipar Cakung Kay. F 5-7, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur 13910, dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
adalah tidak benar dan nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-421/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 10 Mei 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari - Desember 2008 Nomor 00028/277/08/092/10 tanggal 22 Juni 2010, atas nama: Pemohon Banding, NPWP: 01.304.651.1-092.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp7.955.111,00 adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang Koreksi DPP PPN atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.130.810.434,00 tidak dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dalam Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak karena dalam perkara a quo merupakan objek yang tidak terutang PPN sebagaimana ditegaskan dalam surat Terbanding Nomor S-487/PJ.53/1994 dan oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H.,M.H. dan Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti, dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. Yulius, S.H.,M.H. Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H.
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H.,M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali:
Meterai .................. Rp 6.000,00
Redaksi ............... Rp 5.000,00
Administrasi ........... Rp2.489.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754
Jumlah Rp2.500.000,00