Nomor : 55/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor Nomor : 55/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL MUHID Bin NURDIN
1. Menyatakan terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir ; - 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P
U T U S A N
Nomor : 55/ Pid.SUS/ 2012/ PN.Btk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : ABDUL MUHID Bin NURDIN
Tempat Lahir : Ketab
Umur/ Tanggal Lahir : 19 Tahun/ 04 Nopember 1992
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Ketab Rt.04
Kec. Pematang Karau Kab. Barito Timur
Prop. Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan :
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Barito Selatan tanggal 15 Mei 2012 No.Pol : Sprin-Han/ 13/ V/ 2012/ Reskrim, sejak tanggal 15 Mei 2012 s/d tanggal 03 Juni 2012 ;
Surat Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 30 Mei 2012 Nomor : SPP-13/ Q.2.15/ Euh.1/ 05/ 2012, sejak tanggal 04 Juni 2012 s/d tanggal 13 Juli 2012 ;
Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buntok tanggal 15 Juni 2012 Nomor : PRINT-87/ Q.2.15/ Euh.2/ 06/ 2012, sejak tanggal 15 Juni 2012 s/d tanggal 04 Juli 2012 ;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 02 Juli 2012 Nomor : 42/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 29 Juni 2012 s/d tanggal 28 Juli 2012 ;
Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 26 Juli 2012 Nomor : 42/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Btk, sejak tanggal 29 Juli 2012 s/d tanggal 26 September 2012 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi ;
Telah mendengar keterangan terdakwa ;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) atas diri terdakwa yang dibacakan oleh Penuntut Umum di persidangan tanggal 01 Agustus 2012, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN bersalah melakukan tindak pidana ”Secara Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir.
1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar pembelaan (pledooi) terdakwa tanggal 01 Agustus 2012, yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Telah mendengar replik Penuntut Umum dan duplik terdakwa yang masing-masing disampaikan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya masing-masing menyatakan tetap pada tuntutan maupun pembelaannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-20/ BNTOK/ 06/ 2012 tertanggal 25 Juni 2012, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N :
Bahwa ia Terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar Pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2012 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2012, bertempat di Jalan Pahlawan Atas-Simpang Asam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, perbuatan tersebut dilakukan ia Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sekitar Pukul 21.30 WIB saat Terdakwa bersama dengan Saksi Hardianus Bin Turnadi berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Nex milik Saksi Hardianus pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah Buntok menuju ke Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, sekitar Pukul 22.00 WIB saat melintas di Jalan Pahlawan Atas-Simpang Asam, Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan Saksi Hardianus dan Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan yang sedang mengadakan Operasi Pekat Telabang 2012 diantaranya yaitu Saksi Iwan Susanto dan Saksi DA Pasaribu, selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan menanyakan kelengkapan surat kendaraan bermotor kepada Saksi Hardianus namun karena Saksi Hardianus tidak dapat menunjukkannya maka Saksi Hardianus bersama dengan Terdakwa diminta untuk menepikan sepeda motor yang dikendarainya ke pinggir jalan.
Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian Resor Barito Selatan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi Hardianus dan Terdakwa serta memeriksa 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk fortune yang dibawa oleh Terdakwa dan didalamnya ditemukan sebilah senjata tajam jenis badik namun ketika ditanyakan ijin kepemilikannya tidak dapat ditunjukkan oleh Terdakwa karena menurut pengakuan Terdakwa sebilah senjata tajam jenis badik tersebut dibawanya untuk menjaga diri sehingga kemudian Terdakwa ditangkap untuk diproses secara hukum.
Bahwa perbuatan Terdakwa menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik dilakukan tanpa seijin petugas yang berwenang.
Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti akan dakwaan Penuntut Umum tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan, karenanya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum tersebut, telah dihadirkan dan didengar di persidangan keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi IWAN SUSANTO Bin TRIONO UDOYO (Alm), di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Pahlawan simpang Jembatan Asam Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. D.A. PASARIBU serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor bersama dengan seorang temannya ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru merk Fortune yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan menjaga diri selama dalam perjalanan ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi D.A. PASARIBU Bin M. PASARIBU, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Pahlawan simpang Jembatan Asam Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, saksi dan Sdr. IWAN SUSANTO serta beberapa anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat telah melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang sedang mengendarai sebuah sepeda motor bersama dengan seorang temannya ;
Bahwa dari penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru merk Fortune yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa membawa senjata tajam jenis badik tersebut untuk keperluan menjaga diri selama dalam perjalanan ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah memberikan keterangan di hadapan Penyidik dari Polres Barito Selatan ;
Bahwa keterangan yang diberikan di hadapan Penyidik adalah benar ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Pahlawan simpang Jembatan Asam Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa telah ditangkap dan digeledah oleh anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan pada saat sedang mengendarai sebuah sepeda motor merk Suzuki Nex bersama dengan seorang temannya yang bernama HARDIANUS ;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang disimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru merk Fortune yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut milik terdakwa ;
Bahwa senjata tajam jenis badik tersebut bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama dalam perjalanan ;
Bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai buruh sawit dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa ;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir ;
1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut di atas telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa di persidangan serta telah dikenal, diakui dan dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti terdapat adanya persesuaian yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Pahlawan simpang Jembatan Asam Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN telah ditangkap dan digeledah oleh saksi IWAN SUSANTO dan saksi D.A. PASARIBU yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian Polres Barito Selatan lainnya yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat pada saat terdakwa sedang mengendarai sebuah sepeda motor merk Suzuki Nex bersama dengan seorang temannya yang bernama HARDIANUS dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik tersebut merupakan milik terdakwa ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama dalam perjalanan ;
Bahwa benar senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai buruh sawit dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaan, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Barang Siapa ;
Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur “Barang Siapa” Majelis Hakim berpendapat unsur tersebut menunjuk kepada subyek hukum dari perbuatan pidana, dalam hal ini manusia pribadi selaku pendukung hak dan kewajiban dan bukan sebagai badan hukum yang didakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah dihadapkan terdakwa atas nama ABDUL MUHID Bin NURDIN dimana terdapat adanya kecocokan antara identitas terdakwa dengan identitas sebagaimana tersebut di dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-20/ BNTOK/ 06/ 2012 tertanggal 25 Juni 2012, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke persidangan ;
Menimbang, bahwa sepanjang pengamatan dan penglihatan Majelis Hakim dari aspek kejiwaan / psikologis terdakwa ternyata tidaklah menderita gangguan kejiwaan, begitu pula dari aspek fisik ternyata terdakwa tidak ada menderita sesuatu penyakit, hal mana tersirat bahwa selama di persidangan terdakwa mampu dengan tanggap, tegas dan jelas menjawab setiap pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim, sehingga secara yuridis terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya dan tidak termasuk sebagaimana mereka yang digolongkan di dalam Pasal 44 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Ad.2. Unsur Tanpa Hak Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Tanpa Hak” adalah perbuatan pelaku dilakukan tanpa adanya ijin dari pejabat yang berwenang ;
Menimbang, bahwa “Memasukkan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba Memperolehnya, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan Padanya atau Mempunyai Dalam Miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia Sesuatu Senjata Pemukul, Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” bersifat alternatif yang terdiri dari beberapa sub unsur, sehingga apabila salah satu dari sub unsur atau beberapa sub unsur atau seluruh sub unsur di atas terpenuhi, maka unsur ini telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :
Memasukkan adalah mendatangkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membuat adalah mengerjakan, menciptakan, menjadikan atau menghasilkan sesuatu benda ;
Menerima adalah mendapat, menampung atau menyambut sesuatu benda yang diberikan oleh orang lain ;
Mencoba Memperolehnya adalah berusaha untuk mendapatkan sesuatu benda dengan suatu cara atau proses ;
Menyerahkan adalah memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Mencoba Menyerahkan adalah berusaha untuk memberikan atau menyampaikan sesuatu benda kepada orang lain dengan penuh kepercayaan ;
Menguasai adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku, sehingga benda tersebut mengikuti pelaku bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Membawa adalah memegang, mengangkat atau memindahkan sesuatu benda sambil bergerak dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Mempunyai Persediaan Padanya adalah menyiapkan, mempersiapkan, mengadakan atau mencadangkan sesuatu benda agar dapat digunakan sewaktu-waktu sesuai dengan kehendak si pemilik benda tersebut ;
Mempunyai Dalam Miliknya adalah hak kepemilikan yang melekat pada sesuatu benda dalam hal ini benda yang menjadi obyek dari perbuatan pelaku merupakan kepunyaan pelaku seluruhnya atau sebagian dan bukan milik orang lain ;
Menyimpan adalah menempatkan sesuatu benda di bawah kekuasaan pelaku dengan maksud agar orang lain tidak dengan mudah mengetahuinya dan agar benda tersebut selalu dalam keadaan aman ;
Mengangkut adalah membawa, memuat atau mengangkat sesuatu benda dengan menggunakan bantuan alat angkut ;
Menyembunyikan adalah menutupi, melindungi atau menyimpan sesuatu benda agar tidak terlihat oleh orang lain ;
Mempergunakan adalah memakai atau memanfaatkan sesuatu benda untuk mencapai tujuan ;
Mengeluarkan adalah memindahkan atau membawa sesuatu benda dari suatu tempat ke tempat yang lain ;
Menimbang, bahwa pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk tidak termasuk benda-benda yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan dalam bidang pertanian, pekerjaan rumah tangga, kepentingan melakukan pekerjaan yang sah atau nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik itu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan dengan barang bukti dapat diketahui, bahwa pada hari Senin tanggal 14 Mei 2012 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jalan Pahlawan simpang Jembatan Asam Kel. Buntok Kota Kec. Dusun Selatan Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN telah ditangkap dan digeledah oleh saksi IWAN SUSANTO dan saksi D.A. PASARIBU yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Barito Selatan beserta dengan beberapa anggota Kepolisian Polres Barito Selatan lainnya yang sedang melakukan operasi penyakit masyarakat pada saat terdakwa sedang mengendarai sebuah sepeda motor merk Suzuki Nex bersama dengan seorang temannya yang bernama HARDIANUS dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir yang disimpan di dalam 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune yang dibawa oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik tersebut merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa bukan merupakan benda pusaka atau benda kuno atau benda ajaib, melainkan hanya senjata tajam biasa yang terdakwa bawa untuk keperluan menjaga diri selama dalam perjalanan ;
Menimbang, bahwa senjata tajam jenis badik yang ada pada terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa terdakwa sehari-harinya bekerja sebagai buruh sawit dan senjata tajam jenis badik tersebut tidak ada relevansinya dengan pekerjaan terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Mempunyai Dalam Miliknya dan Menyimpan Senjata Penikam atau Senjata Penusuk” telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan kwalifikasi melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama di persidangan dalam perkara ini, tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pada Pasal 193 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa mampu bertanggung jawab dan perbuatan terdakwa bersifat melawan hukum, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa, karena itu sudah sepatutnya apabila terdakwa dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 22 ayat (4) KUHAP, karena dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka perlu ditetapkan agar masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, karena terdakwa sebelum putusan ini berada dalam tahanan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, sedangkan pidana yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa selama berada dalam tahanan, maka ada alasan yang sah menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir ;
1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune ;
karena ternyata 1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir merupakan obyek dari tindak pidana yang telah dilakukan oleh terdakwa dan 1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, karenanya sudah tepat agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dikaitkan dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim menyatakan tidak sependapat terhadap lamanya pidana penjara sebagaimana dalam tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa berdasarkan konstruksi dakwaan Penuntut Umum yang terbukti di persidangan yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini, yang menurut hemat Majelis Hakim sudah sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa serta rasa keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan haruslah dipandang dari segi edukatif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah merupakan suatu pembalasan terhadap perbuatan terdakwa melainkan sebagai suatu pembinaan agar terdakwa menyadari akan kesalahannya, dapat memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatannya, sehingga kelak di kemudian hari setelah selesai menjalani pidana terdakwa dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat berperan aktif dalam pembangunan serta dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab. Selain itu tujuan pemidanaan harus pula dipandang dari segi preventif, yaitu pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan salah satu bentuk pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana serupa oleh masyarakat ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan dari perbuatan terdakwa, yaitu :
Keadaan yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif, sehingga persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar ;
Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari ;
Memperhatikan : Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa ABDUL MUHID Bin NURDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MEMPUNYAI DALAM MILIKNYA DAN MENYIMPAN SENJATA PENIKAM ATAU SENJATA PENUSUK” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata tajam jenis badik yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 25 cm, lebar 1,5 cm dan gagang terbuat dari kayu yang diukir ;
1 (satu) buah tas ransel warna biru merk Fortune ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Senin tanggal 06 Agustus 2012 oleh kami SUTARMO, SH, MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, EDI ROSADI, SH. dan ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 08 Agustus 2012 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh IRWANSYAH JAYAPUTRA, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok, dihadiri oleh ALI PRAKOSA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok dan terdakwa.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
EDI ROSADI, SH. SUTARMO, SH, MHum.
ROLAND PARSADA SAMOSIR, SH.
PANITERA PENGGANTI
IRWANSYAH JAYAPUTRA, SH.