164/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Putusan PN SAMBAS Nomor 164/Pid.Sus/2013/PN.Sbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN
1. Menyatakan Terdakwa H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Kayu Olahan kelompok meranti dan kelompok campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong = 6,222 m3 , dengan rincian : - 8 x 4 x 400 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 . - 8 x 5 x 400 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 . - 5 x 3 x 400 cm berjumlah 41 potong = 0,2460 m3 . - 1.5 x 5 x 400 cm berjumlah 12 potong = 0,0360 m3 . - 17x 14 x 200 cm berjumlah 46 potong = 2.1896 m3 . - 12 x 12 x 200 cm berjumlah 36 potong = 1.0368 m3 . - 17 x 8 x 200 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 . - 1.5 x 2 x 400 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 . - 17 x 8 x 400 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 . - 12 x 8 x 400 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 . - 12 x 12 x 400 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 . - 1 (satu) set mesin pembelah jenis bensol dengan mesin penggerak mesin “TIANLI” ukuran 30 HP ; - 1 (satu) buah gergaji pembelah ; Dirampas Untuk Negara ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor: 164/Pid.Sus/2013/PN.Sbs.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN ;
Tempat Lahir : Sungai Daun, Kecamatan Selakau ;
Umur/ Tanggal Lahir : 43 Tahun / 12 Maret 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki – laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat Tinggal : Dusun Pangkalan Asam, Rt.10/ Rw.002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa dalam menghadapi persidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama JAMILAH, S.H., yang ditunjuk oleh Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Nomor : 164/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Sbs. ;
Terdakwa ditahan sejak tanggal 17 Juli 2013 sampai dengan sekarang ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca segala surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Telah memperhatikan/ memeriksa barang bukti ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Reg. Perk : PDM-105/SBS/07/2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
PERTAMA :
--------- Bahwa ia terdakwa H. KARNAIEN Als OGONG BIN RABUDIN pada hari Jum’at tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Pangkalan Asam, Rt.010/ Rw.002, Desa Sungai Daun, Kec. Selakau, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas perambahan hutan/ penebangan pohon di kawasan hutan di Kecamatan Selakau, Kab. Sambas dan sekitarnya, atas informasi tersebut kemudian saksi Aloysius Alun yang merupakan anggota Polres Sambas beserta petugas lainnya tersebut melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan, Kecamatan Selakau tersebut, kemudian saat melakukan perjalanan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pangkalan Asam, Rt.010 Rw.002 terdapat sawmil yang beroperasi dengan pemilik atas nama terdakwa, atas informasi tersebut kemudian saksi beserta petugas lainnya mendatangi sawmil dimaksud, yang kemudian saksi beserta petugas lainnya menemukan tumpukan kayu olahan di Sawmil milik terdakwa tersebut, kemudian saksi beserta petugas lainnya mennemukn tumpukan kayu olahan di Sawmil milik terdakwa tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 367/ IV/ 2013, tanggal 11 April 2013, tentang Ops Pol Kewilayahan “HUTAN LESATARI KAPUAS 2013 “ saksi beserta Petugas Kepolisian lainnya mengamankan terdakwa berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saat saksi bersama anggota Polres Sambas lainnya mendatangi usaha sawmil milik terdakwa, di tempat tersebut tidak dalam keadaan beraktivitas/ beroperasi, dan saat itu terdakwa selaku pemilik shawmil tersebut tidak berada ditempat/ ke Singkawang untuk membetulkan alat sawmilnya yang rusak ;
Bahwa jumlah kayu olahan yang ditemukan di dalam lokasi ataupun dihalaman lokasi sawmil milik terdakwa berjumlah + 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong yang terdiri dari kayu jenis Meranti dan Campuran dengan berbagai macam ukuran, antara lain :
Kelompok Meranti :
400 x 4 x 8 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
400 x 5 x 8 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
400 x 5 x 3 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
Kelompok Campuran :
400 x 1.5 x 5 cm berjumlah 12 potong = 0,2960 m3 .
200 x 14 x 17 cm berjumlah 46 potong = 2,1896 m3 .
200 x 12 x 12 cm berjumlah 36 potong = 1,0368 m3 .
200 x 17 x 8 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
400 x 1.5 x 2 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
400 x 17 x 8 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
400 x 12 x 8 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
400 x 12 x 12 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 ,Kayu-kayu olahan tersebut ditumpuk di dalam lokasi dan di halman lokasi sawmil milik terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada saksi dan Petugas Kepolisian lainnya saat itu bahwa shawmill beserta kayu olahan tersebut adalah diakuai oleh terdakwa sebagai miliknya, dan saat saksi dan petugas lainnya menanyakan mengenai dokumen kepemilikan kayu olahan tersebut, terdakwa menerangkan bahwa kayu olahan tersebut yang ada di shawmill miliknya tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ataupun dokumen sah lainnya
Bahwa Ahli SURYADI, S.Hut dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas mengatakn untuk membeli, menguasai, menyimpan, memiliki atau mengangkut hasil hutan berupa kayu harus memiliki dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) dan atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), untuk hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara di mana dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kayu tersebut yang dibeli, dimiliki, diangkut atau dikuasai telah melunasi PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Permenhut/P.55/Menhut-11/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2007 atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) bagi kayu yang berasal dari lahan Privat/ Hutan Hak sebagaimana telah di atur pada Permenhut Nomor : P.30/ Menhut-II/ 2012 tanggal 17 Juli 2012, sehingga atas perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.086.520,4,-(dua juta delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh koma empat rupiah) dari PSDH dan DR yang tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Kelompok Meranti :
PSDH = 0,5628 m3 x 2 x Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) = Rp. 67.536,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) ;
DR = 0,5628 m3 x 2 x US $ 16 = 175.737,68,- (US $ 18)
(Keterangan Dolar 1 US $ = Rp. 9.758,-)
Kelompok Campuran :
PSDH = 5,6592 m3 x 2 x Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) = Rp. 407.273,68,- (empat ratus tujuh ribu dua ratus yujuh puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah) ;
DR = 5,6592 m3 x 2 x US $ 13 = 1.435.784,31,- (US $ 147,14)
(Keterangan Dolar 1 US $ = Rp. 9.758,-)
--------- Perbuatan terdakwa H. KARNAIEN Als OGONG Bin RABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.-----------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa H. KARNAIEN Als OGONG BIN RABUDIN pada hari Jum’at tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan April 2013 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2013 bertempat di Dusun Pangkalan Asam, Rt.010/ Rw.002, Desa Sungai Daun, Kec. Selakau, Kabupaten Sambas atau setidak-tidaknya dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sambas, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya aktivitas perambahan hutan/ penebangan pohon di kawasan hutan di Kecamatan Selakau, Kab. Sambas dan sekitarnya, atas informasi tersebut kemudian saksi Aloysius Alun yang merupakan anggota Polres Sambas beserta petugas lainnya tersebut melakukan penyelidikan mengenai dugaan tindak pidana kehutanan yang terjadi di kawasan hutan, Kecamatan Selakau tersebut, kemudian saat melakukan perjalanan petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Pangkalan Asam, Rt.010 Rw.002 terdapat sawmil yang beroperasi dengan pemilik atas nama terdakwa, atas informasi tersebut kemudian saksi beserta petugas lainnya mendatangi sawmil dimaksud, yang kemudian saksi beserta petugas lainnya menemukan tumpukan kayu olahan di Sawmil milik terdakwa tersebut, kemudian saksi beserta petugas lainnya mennemukn tumpukan kayu olahan di Sawmil milik terdakwa tersebut, kemudian berdasarkan Surat Perintah Nomor : Sprin/ 367/ IV/ 2013, tanggal 11 April 2013, tentang Ops Pol Kewilayahan “HUTAN LESATARI KAPUAS 2013 “ saksi beserta Petugas Kepolisian lainnya mengamankan terdakwa berikut barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa saat saksi bersama anggota Polres Sambas lainnya mendatangi usaha sawmil milik terdakwa, di tempat tersebut tidak dalam keadaan beraktivitas/ beroperasi, dan saat itu terdakwa selaku pemilik shawmil tersebut tidak berada ditempat/ ke Singkawang untuk membetulkan alat sawmilnya yang rusak ;
Bahwa jumlah kayu olahan yang ditemukan di dalam lokasi ataupun dihalaman lokasi sawmil milik terdakwa berjumlah + 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong yang terdiri dari kayu jenis Meranti dan Campuran dengan berbagai macam ukuran, antara lain :
Kelompok Meranti :
400 x 4 x 8 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
400 x 5 x 8 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
400 x 5 x 3 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
Kelompok Campuran :
400 x 1.5 x 5 cm berjumlah 12 potong = 0,2960 m3 .
200 x 14 x 17 cm berjumlah 46 potong = 2,1896 m3 .
200 x 12 x 12 cm berjumlah 36 potong = 1,0368 m3 .
200 x 17 x 8 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
400 x 1.5 x 2 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
400 x 17 x 8 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
400 x 12 x 8 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
400 x 12 x 12 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 ,Kayu-kayu olahan tersebut ditumpuk di dalam lokasi dan di halman lokasi sawmil milik terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa kepada saksi dan Petugas Kepolisian lainnya saat itu bahwa shawmill beserta kayu olahan tersebut adalah diakuai oleh terdakwa sebagai miliknya, dan saat saksi dan petugas lainnya menanyakan mengenai dokumen kepemilikan kayu olahan tersebut, terdakwa menerangkan bahwa kayu olahan tersebut yang ada di shawmill miliknya tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) ataupun dokumen sah lainnya
Bahwa Ahli SURYADI, S.Hut dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas mengatakn untuk membeli, menguasai, menyimpan, memiliki atau mengangkut hasil hutan berupa kayu harus memiliki dokumen/ Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan Kayu Bulat) dan atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan), untuk hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara di mana dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kayu tersebut yang dibeli, dimiliki, diangkut atau dikuasai telah melunasi PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Reboisasi) sebagaimana telah diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Permenhut/P.55/Menhut-11/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2007 atau SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) bagi kayu yang berasal dari lahan Privat/ Hutan Hak sebagaimana telah di atur pada Permenhut Nomor : P.30/ Menhut-II/ 2012 tanggal 17 Juli 2012, sehingga atas perbuatan terdakwa Negara mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 2.086.520,4,-(dua juta delapan puluh enam ribu lima ratus dua puluh koma empat rupiah) dari PSDH dan DR yang tidak dibayarkan oleh terdakwa.
Kelompok Meranti :
PSDH = 0,5628 m3 x 2 x Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) = Rp. 67.536,- (enam puluh tujuh ribu lima ratus tiga puluh enam rupiah) ;
DR = 0,5628 m3 x 2 x US $ 16 = 175.737,68,- (US $ 18)
(Keterangan Dolar 1 US $ = Rp. 9.758,-)
Kelompok Campuran :
PSDH = 5,6592 m3 x 2 x Rp. 36.000,- (tiga puluh enam ribu rupiah) = Rp. 407.273,68,- (empat ratus tujuh ribu dua ratus yujuh puluh tiga koma enam puluh delapan rupiah) ;
DR = 5,6592 m3 x 2 x US $ 13 = 1.435.784,31,- (US $ 147,14)
(Keterangan Dolar 1 US $ = Rp. 9.758,-)
--------- Perbuatan terdakwa H. KARNAIEN Als OGONG Bin RABUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagai berikut :
Kayu olahan kelompok meranti dan kelompok campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong = 6,222 m3, dengan rincian :
8 x 4 x 400 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
8 x 5 x 400 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
5 x 3 x 400 cm berjumlah 41 potong = 0,2460 m3 .
1.5 x 5 x 400 cm berjumlah 12 potong = 0,0360 m3 .
17x 14 x 200 cm berjumlah 46 potong = 2.1896 m3 .
12 x 12 x 200 cm berjumlah 36 potong = 1.0368 m3 .
17 x 8 x 200 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
1.5 x 2 x 400 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
17 x 8 x 400 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
12 x 8 x 400 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
12 x 12 x 400 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 .
1 (satu) set mesin pembelah jenis bensol dengan mesin penggerak mesin “TIANLI” ukuran 30 HP ;
1 (satu) buah gergaji pembelah ;
Barang bukti mana telah dikenal, diakui serta dibenarkan baik oleh saksi-saksi maupun Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi di persidangan yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah dan selanjutnya memberikan keterangan yaitu :
Saksi HAIRUDIN Alias UDIN Bin MATHAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah bekerja sekitar dua tahun sebagai karyawan di sawmill milik terdakwa yang terletak di Dusun Pangkalan Asam, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dan bertugas untuk mendorong atau menarik kayu persegi ke mesin bensol untuk dibelah menjadi ukuran-ukuran kecil ;
Bahwa kayu persegi tersebut diolah menjadi kayu ukuran reng 3 x 4 x 400 cm, kaso 4 x 6 x 400 cm, jenang ukuran 4 x 8 x 400 cm, 8 x 8 x 400 cm dan papan ukuran 2 x 18 x 400 cm ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengolah/ memotong kayu adalah 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dengan kekuatan 30 (tiga puluh) HP dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Bahwa jumlah kayu milik terdakwa yang terdapat di sawmill terdakwa berjumlah + (kurang lebih) 350 batang ;
Bahwa kayu-kayu yang dikuasai oleh terdakwa di sawmill milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi RUSTAMI Als. TANGGUK Bin RUSDI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sudah bekerja sekitar tiga bulan yang lalu sebagai karyawan di sawmill milik terdakwa yang terletak di Dusun Pangkalan Asam, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, dan bertugas untuk penarik pada saat proses pengolahan/ pembelahan kayu ;
Bahwa kayu persegi tersebut diolah menjadi kayu ukuran reng 3 x 4 x 400 cm, kaso 4 x 6 x 400 cm, jenang ukuran 4 x 8 x 400 cm, 8 x 8 x 400 cm dan papan ukuran 2 x 18 x 400 cm ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengolah/ memotong kayu adalah 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dengan kekuatan 30 (tiga puluh) HP dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Bahwa saksi tidak mengetahui asal usul kayu yang berada di sawmill milik terdakwa ;
Bahwa kayu-kayu yang dikuasai oleh terdakwa di sawmill milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Bahwa jumlah kayu milik terdakwa yang terdapat di sawmill terdakwa berjumlah + (kurang lebih) 350 batang ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi SAHRIAL Bin SAYOTI, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pihak kepolisian ada melakukan penangkapan kayu olahan di sawmill milik terdakwa yang terletak di Dusun Pangkalan Asam, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas ;
Bahwa usaha pengolahan kayu milik terdakwa menggunakan alat berupa 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Bahwa kayu-kayu yang dikuasai oleh terdakwa di sawmill milik terdakwa tersebut tanpa dilengkapi dokumen yang sah ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Saksi ALOYSIUS ALUN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa atas informasi masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Pangkalan Asam, Rt. 010, Rw. 002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas saksi bersama-sama dengan petugas kepolisian lainnya menemukan tumpukan kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa jumlah kayu milik terdakwa yang terdapat di sawmill terdakwa berjumlah + (kurang lebih) 350 batang ;
Bahwa adapun kayu yang didapat di sawmill milik terdakwa memiliki beberapa ukuran yaitu ukuran 2 x 3 x 400 cm, ukuran 4 x 6 x 400 cm, ukuran 4 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 12 x 400 cm, ukuran 8 x 16 x 400 cm ;
Bahwa ditemukan juga alat yang digunakan untuk mengolah/ memotong kayu adalah 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dengan kekuatan 30 (tiga puluh) HP dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Bahwa saat penangkapan kayu tersebut, terdakwa sedang berada di Singkawang dan setelah terdakwa pulang, lalu terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Selakau ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain mendengar keterangan saksi-saksi tersebut diatas telah pula didengar keterangan ahli yaitu SURYADI, S.Hut. dipersidangan yang pada pokoknya memberi keterangan dibawah sumpah antara lain :
Bahwa saksi menerangkan saat diperiksa sebagai Ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya ;
Bahwa saat ini saksi bekerja di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas sejak tahun 2003, dan jabatan saksi saat ini adalah Kasi (Kepala Seksi) Perlindungan Hutan.
Bahwa saksi menerangkan Pelatihan yang pernah saksi ikuti antara lain :
Tahun 2005 diklat Chain Of Custady, lacak balak di Pontianak ;
Tahun 2006 diklat Pengelolaan Lingkungan di Bogor ;
Tahun 2006 Diklat Audit Lingkungan di Bogor ;
Diklat Wasganis PHPL Canhut di Pontianak tahun 2010 ;
Bahwa sebelumnya saksi telah beberapa kali menjadi saksi ahli dalam perkara Tindak Pidana Kehutanan yang di tangani oleh Kepolisian Resort Sambas ;
Bahwa Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Sambas ada menerima surat dari Kepala Kepolisian Resort Sambas nomor : B / 2202 / X / 2012 tanggal 11 Oktober 2012 dan Dishutbun Kab. Sambas telah menunjuk salah seorang stafnya untuk memberikan keterangan sebagai ahli ;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi ada di lengkapi surat tugas dari Kepala Dishutbun Kab. Sambas nomor : 094 / 2065 / Hutbun / 2012 tanggal 12 Oktober 2012 ;
Bahwa untuk membeli, menguasai, menyimpan, memiliki atau mengangkut hasil hutan berupa kayu harus memiliki dokumen / surat keterangan sah nya hasil hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan kayu Bulat) dan atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) untuk hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara di mana dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kayu tersebut yang di beli, dimiliki, diangkut atau di kuasai telah melunasi PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Resboisasi) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Permenhut / P.55 / Menhut-11/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2007 atau SKAU (Surat keterangan Asal Usul Kayu) bagi kayu yang berasal dari lahan privat / Hutan Hak sebagaimana di atur pada Permenhut nomor : P. 30 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Juli 2012 ;
Bahwa sebenarnya Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) diganti dengan sebutan Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO ) dan Faktor Angkutan Kayu Bulat (FAKB) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan namun sedikit ada berbedaan, jika Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan (SKSHH) dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan tetapi Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO ) dikeluarkan oleh Perusahaan / industri primer yang sudah mendapat ijin dari Dinas Kehutanan atau pemilik kayu yang telah mempunyai kualifikasi pengujian hasil hutan ;
Bahwa prosedur atau mekanisme untuk mendapatkan FA-KB dan atau FA–KO adalah pemegang ijin yang syah baik dari IPK, HPH atau ISL dapat menerbitkan FA–KO asalkan sudah mempunyai sertifikat pengujian dari petugas yang berkualifikasi penguji hasil hutan yang di angkat dan diberi wewenang serta di SK kan oleh Dinas Kehutanan Provinsi dan telah membayar PSDH dan DR ;
Bahwa hasil hutan yang dapat dimohonkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) berasal dari :
IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu), IUPHHK (Ijin Usaha Pemungutan Hasil Hutan Kayu), ISL (Ijin Sah Lainnya) ;
hasil Lelang benda sitaan Negara ;
Bahwa masyarakat yang mempunyai kayu dari lahan masyarakat atau hutan hak harus melengkapinya dengan dokumen SKAU, Nota Angkutan dan Nota angkutan penggunaan sendiri ;
Bahwa SKAU adalah Surat keterangan Asal Usul Kayu yang merupakan dokumen angkutan resmi yang menyatakan penguasaan kepemilikan dan sekaligus bukti legalitas pengangkutan hasil hutan hak (Kayu Bulat dan Kayu olahan rakyat) ;
Bahwa prosedur untuk mendapatkan SKAU adalah Pemohon / Masyarakat yang mempunyai lahan milik atau hutan hak dan telah memproduksi kayunya mengajukan dokumen SKAU kepada Pejabat penerbit SKAU yang telah di memiliki SK kemudian pejabat penerbit SKAU memeriksa kebenaran administrasi dan fisik yang akan diterbitkan SKAU tersebut dan apabil telah di nyatakan benar SKAU dapat diterbitkan sebagaimana di atur pada Permenhut nomor : P.30 / Menhut – II / 2012 tentang Penata Usahaan Hasil Hutan yang berasal dari Hutan Hak ;
Bahwa SKAU dapat diterbitkan oleh Kades (Kepala Desa) atau yang setara dengan Kades yang telah mendapat sertifikasi dari BP2HP ( Balai Pemantauan dan Pengelolaan Hutan Produksi) ;
Bahwa apabila suatu desa Kades (Kepala Desa) belum memiliki sertifikasi untuk menerbitkan SKAU sedangkan ada warga yang hendak mengajukan permohonan SKAU maka Untuk menerbitkan SKAU tersebut dapat memohon kepada Pejabat Penerbit / Kades desa terdekat yang memiliki sertifikasi penerbit SKAU namun tetap harus melakukan memeriksa kebenaran administrasi dan fisik terhadap hasil hutan yang akan diterbitkan SKAU nya ;
Bahwa sampai dengan bulan Oktober 2012 sudah ada 26 kades atau setara yang mendapatkan sertifikasi dan 26 orang yang mendapatkan SK bupati untuk dapat menerbitkan SKAU ;
Bahwa setiap kepala desa tidak dapat langsung menerbitkan SKAU akan tetapi harus memiliki sertifikasi yang dikeluarkan BP2HP ( Badan Pemantauan dan Pengelolaan Hutan Produksi ) dan mendapat SK dari Bupati ;
Bahwa pembuktian terhadap hutan hak dan lahan masyarakat Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.30 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Juli 2012. Hutan hak dan lahan masyarakat dapat dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik, atau Leter C, atau Girik, atau surat keterangan lain yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai dasar kepemilikan lahan atau sertifikat hak pakai atau surat dokumen lainnya yang diakui sebagai bukti penguasaan tanah atau bukti kepemilikan lainnya ;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.30 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Juli 2012, tentang Penatausahaan hasil hutan yang berasal hutan hak, jenis – jenis kayu yang dalam pengangkutannya dapat menggunakan dokumen berupa SKAU adalah : Cempedak, Dadap, Duku, Jambu, Jengkol, Kelapa, Kecapi, Kenari, Mangga, Manggis, Melinjo, Nangka, Rambutan, Randu, Sawit, Sawo, Sukun, Trembesi, Waru, Karet, Jabon, Sengon dan Petai ;
Bahwa selain kayu – kayu yang tersebut dalam Nomor : P.30 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Juli 2012, tentang Penata usahaan hasil hutan yang berasal hutan hak pengangkutannya menggunakan SKSHH ;
Atas keterangan ahli tersebut Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Pangkalan Asam, Rt. 010, Rw. 002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, tepatnya di Sawmil milik terdakwa, Kepolisian Selakau menemukan dan menangkap tumpukan kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa jumlah kayu milik terdakwa yang terdapat di sawmill terdakwa berjumlah + (kurang lebih) 350 batang ;
Bahwa adapun kayu yang didapat di sawmill milik terdakwa memiliki beberapa ukuran yaitu ukuran 2 x 3 x 400 cm, ukuran 4 x 6 x 400 cm, ukuran 4 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 12 x 400 cm, ukuran 8 x 16 x 400 cm ;
Bahwa saat penangkapan kayu tersebut, terdakwa sedang berada di Singkawang dan setelah terdakwa pulang, lalu terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Selakau ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengolah/ memotong kayu adalah 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dengan kekuatan 30 (tiga puluh) HP dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa dipersidangan serta barang bukti yang telah bersesuaian satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa atas informasi dari masyarakat, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Pangkalan Asam, Rt. 010, Rw. 002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, tepatnya di Sawmil milik terdakwa, Kepolisian Selakau menemukan dan menangkap tumpukan kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Bahwa adapun kayu yang didapat di sawmill milik terdakwa memiliki beberapa ukuran yaitu ukuran 2 x 3 x 400 cm, ukuran 4 x 6 x 400 cm, ukuran 4 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 8 x 400 cm, ukuran 8 x 12 x 400 cm, ukuran 8 x 16 x 400 cm yang seluruhya berjumlah + (kurang lebih) 350 batang ; ;
Bahwa saat penangkapan kayu tersebut, terdakwa sedang berada di Singkawang dan setelah terdakwa pulang, lalu terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Selakau ;
Bahwa alat yang digunakan untuk mengolah/ memotong kayu adalah 1 (satu) set bensol dengan menggunakan mesin merk “TIANLI” dengan kekuatan 30 (tiga puluh) HP dan menggunakan gergaji pembelah yang merupakan milik terdakwa ;
Telah mendengar uraian tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa, seperti terurai dalam surat tuntutan pidana Nomor Register Perkara : PDM-105/SBS/07/2013, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. KARNAIEN Als OGONG Bin RABUDIN bersalah melakukan tindak pidana “menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan”, sebagaimana sebagaimana dakwaan Kedua melanggar Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 ayat (7) Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Kayu Olahan kelompok meranti dan kelompok campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong = 6,222 m3 , dengan rincian :
8 x 4 x 400 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
8 x 5 x 400 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
5 x 3 x 400 cm berjumlah 41 potong = 0,2460 m3 .
1.5 x 5 x 400 cm berjumlah 12 potong = 0,0360 m3 .
17x 14 x 200 cm berjumlah 46 potong = 2.1896 m3 .
12 x 12 x 200 cm berjumlah 36 potong = 1.0368 m3 .
17 x 8 x 200 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
1.5 x 2 x 400 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
17 x 8 x 400 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
12 x 8 x 400 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
12 x 12 x 400 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 .
1 (satu) set mesin pembelah jenis bensol dengan mesin penggerak mesin “TIANLI” ukuran 30 HP ;
1 (satu) buah gergaji pembelah ;
Dirampas Untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalu Penasehat Hukumnya telah menyampaikan pembelaan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya serta mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan tanggapannya secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara, dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa ternyata terdapat persesuaian dan saling berhubungan antara satu dengan lainnya, sehingga dapat digunakan untuk mempertimbangkan dapat atau tidaknya Terdakwa dinyatakan bersalah dan untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan terbukti atau tidaknya dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yaitu Pertama Pasal 50 Ayat (3) huruf f Jo. Pasal 78 Ayat (5) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Atau Kedua Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan selanjutnya Majelis Hakim telah mempertimbangkan dakwaan yang lebih memenuhi unsur dari perbuatan Terdakwa yaitu dalam dakwaan Kedua Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat ditarik beberapa unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menimbang, bahwa terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan Terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah orang sebagai subyek hukum dan orang yang dimaksud disini tidak lain adalah Terdakwa sendiri (H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN), hal ini dapat disimpulkan sejak dibacakannya Surat Dakwan Penuntut Umum dalam perkara ini oleh karena seluruh identitas yang tercantum dalam Surat Dakwan itu sesuai dan telah dibenarkan sendiri oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan selama persidangan terbukti bahwa Terdakwa H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN sehat jasmani dan rohani sehingga mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka dengan demikian menurut Majelis unsur “Barang Siapa” telah terbukti ;
Ad. 2. Mengangkut, Menguasai, Atau Memiliki Hasil Hutan Yang Tidak Dilengkapi Bersama-Sama Dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan ; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan beberapa perbuatan yang bersifat alternatif artinya apabila salah satu dari perbuatan telah terpenuhi, maka sudah cukup untuk membuktikan unsur ini ;
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja yang berarti perbuatan yang dikehendaki/ dilakukan dengan penuh kesadaran, dengan demikian orang itu harus berniat untuk melakukan perbuatan itu dan ia harus tahu apa yang ia lakukan serta sudah dapat membayangkan kemungkinan yang akan terjadi atas akibat dari pebuatan yang telah ia lakukan itu. Sedangkan membujuk mengandung pengertian adanya pemberian janji atau iming-iming atau memberikan sesuatu imbalan sehingga orang lain mau memenuhi keinginannya ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 1 angka 2 yang dimaksud dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan, sedangkan dalam Pasal 1 angka 13 dinyatakan bahwa hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi RUSTAMI Als. TANGGUK Bin RUSDI, dan saksi SAHRIAL Bin SAYOTI, pada hari Jumat, tanggal 12 April 2013 sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Pangkalan Asam, Rt. 010, Rw. 002, Desa Sungai Daun, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, tepatnya di Sawmil milik terdakwa, Kepolisian Selakau menemukan dan menangkap tumpukan kayu olahan yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di penyidik dan keterangan saksi HAIRUDIN Alas UDIN Bin MATHAN, saksi RUSTAMI Als. TANGGUK Bin RUSDI, dan saksi ALOYSIUS ALUN, terdakwa memiliki kayu olahan jenis miranti dan campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah ± 369 potong tersebut tidak dilengkapi dengan adanya Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO) maupun Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sehingga kayu tersebut tidak sah untuk dimilik karena dalam memiliki kayu olahan jenis miranti yang merupakan kayu hasil hutan yang berasal dari hutan negara harus dilengkapi dengan dokumen FAKO ataupun SKSHH dan hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli SURYADI, S.Hut., yang menyatakan :
Bahwa untuk membeli, menguasai, menyimpan, memiliki atau mengangkut hasil hutan berupa kayu harus memiliki dokumen / surat keterangan sah nya hasil hutan (SKSHH) berupa FAKB (Faktur Angkutan kayu Bulat) dan atau FAKO (Faktur Angkutan Kayu Olahan) untuk hasil hutan kayu yang berasal dari hutan negara di mana dokumen tersebut merupakan bukti bahwa kayu tersebut yang di beli, dimiliki, diangkut atau di kuasai telah melunasi PSDH (Profisi Sumber Daya Hutan) dan DR (Dana Resboisasi) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : Permenhut / P.55 / Menhut-11/2006 tanggal 17 Oktober 2006 yang diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2007 atau SKAU (Surat keterangan Asal Usul Kayu) bagi kayu yang berasal dari lahan privat / Hutan Hak sebagaimana di atur pada Permenhut nomor : P. 30 / Menhut-II / 2012 tanggal 17 Juli 2012 ;
Bahwa sebenarnya Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) diganti dengan sebutan Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO ) dan Faktor Angkutan Kayu Bulat (FAKB) berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan namun sedikit ada berbedaan, jika Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan ( SKSHH ) dikeluarkan oleh Dinas Kehutanan tetapi Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FA-KO ) dikeluarkan oleh Perusahaan / industri primer yang sudah mendapat ijin dari Dinas Kehutanan atau pemilik kayu yang telah mempunyai kualifikasi pengujian hasil hutan ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap hasil hutan tersebut yang merupakan jenis-jenis kayu yang berasal dari hutan negara sehingga dokumen yang harus di lengkapi adalah FA-KO ;
sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” telah terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, oleh karena semua unsur dalam dakwaan kedua Penuntut Umum telah terbukti, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan sesuatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya dan juga tidak menemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf sebagai alasan penghapus pidana bagi diri Terdakwa, maka sudah selayaknya dan seadilnya apabila Terdakwa dinyatakan bersalah ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka harus dijatuhi pidana sebagaimana dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa penahanan Terdakwa telah sah sesuai ketentuan hukum acara, maka sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa selama ini, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa disamping pidana penjara, Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan
diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dilaksanakan sebagaimana
mestinya, perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
Kayu Olahan kelompok meranti dan kelompok campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong = 6,222 m3 , dengan rincian :
8 x 4 x 400 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
8 x 5 x 400 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
5 x 3 x 400 cm berjumlah 41 potong = 0,2460 m3 .
1.5 x 5 x 400 cm berjumlah 12 potong = 0,0360 m3 .
17x 14 x 200 cm berjumlah 46 potong = 2.1896 m3 .
12 x 12 x 200 cm berjumlah 36 potong = 1.0368 m3 .
17 x 8 x 200 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
1.5 x 2 x 400 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
17 x 8 x 400 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
12 x 8 x 400 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
12 x 12 x 400 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 .
1 (satu) set mesin pembelah jenis bensol dengan mesin penggerak mesin “TIANLI” ukuran 30 HP ;
1 (satu) buah gergaji pembelah ;
oleh karena barang bukti tersebut disita dari terdakwa dan tidak memiliki dokumen resmi tentang kepemilikannya serta telah merugikan negara, maka untuk mengganti kerugian negara harus dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa berlaku sopan selama persidangan ;
Bahwa Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Bahwa Terdakwa telah menyerahkan diri sendiri ke Polsek Selakau sebelum ditangkap ;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat Pasal 50 Ayat (3) huruf h Jo. Pasal 78 Ayat (7) UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa H. KARNAIEN Als. OGONG Bin RABUDIN sebagaimana tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MEMILIKI HASIL HUTAN YANG TIDAK DILENGKAPI BERSAMA-SAMA DENGAN SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa agar tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Kayu Olahan kelompok meranti dan kelompok campuran dengan berbagai macam ukuran berjumlah 369 (tiga ratus enam puluh sembilan) potong = 6,222 m3 , dengan rincian :
8 x 4 x 400 cm berjumlah 16 potong = 0,2048 m3 .
8 x 5 x 400 cm berjumlah 7 potong = 0,1120 m3 .
5 x 3 x 400 cm berjumlah 41 potong = 0,2460 m3 .
1.5 x 5 x 400 cm berjumlah 12 potong = 0,0360 m3 .
17x 14 x 200 cm berjumlah 46 potong = 2.1896 m3 .
12 x 12 x 200 cm berjumlah 36 potong = 1.0368 m3 .
17 x 8 x 200 cm berjumlah 14 potong = 0,3808 m3 .
1.5 x 2 x 400 cm berjumlah 160 potong = 0,1920 m3 .
17 x 8 x 400 cm berjumlah 18 potong = 0,9792 m3 .
12 x 8 x 400 cm berjumlah 13 potong = 0,4992 m3 .
12 x 12 x 400 cm berjumlah 6 potong = 0,3456 m3 .
1 (satu) set mesin pembelah jenis bensol dengan mesin penggerak mesin “TIANLI” ukuran 30 HP ;
1 (satu) buah gergaji pembelah ;
Dirampas Untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari : KAMIS, Tanggal 03OKTOBER 2013, oleh kami ARLYAN, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, INDRA J. MARPAUNG, S.H., dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota pada Pengadilan Negeri Sambas, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari KAMIS, Tanggal 10OKTOBER 2013 oleh Hakim Ketua tersebut didampingi oleh Hakim Anggota, dibantu ANDY ROBERT,S.Sos., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh I’IN LINDAYANI, S.H.,M.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sambas serta dihadapan terdakwa tanpa dihadiri Penasehat Hukum terdakwa.
Hakim Anggota I. Hakim Ketua,
INDRA J. MARPAUNG, S.H. ARLYAN, S.H.
Hakim Anggota II.
IMMANUEL M.P. SIRAIT, S.H.
Panitera Pengganti,
ANDY ROBERT,S.Sos.