138/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI
1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan ” dalam dakwaan Kumulatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) dan kedua melanggar pasal 310 ayat (3) jo pasal 229 ayat (4) dan ketiga pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Nomor Polisi B-9019-WQA dan STNK beserta Buku Uji Berkala Kendaraan ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. TURWADI DININGRAT Bin TASROJI. - SIM B 1 Umum atas nama Muhammad Sodiq ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Muhammad Sodiq Bin Jamari. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Nomor 138/Pid.Sus/2014/PN MKD
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI.
Tempat lahir : Semarang.
Umur/Tgl-lahir : 31 Tahun / 29 Juli 1983.
Jenis Kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Ngelo Rt. 22/06 Tegalwaon Tenggaran Kab.
Semarang (KTP)/Dusun Mantran Kulon Rt. 02/02 Desa Girirejo Kec. Ngablak Kab. Magelang (domisili).
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal19 Juni 2014sampai dengan tanggal08 Juli 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal19 Juli 2014 sampai dengan tanggal07 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal07 Agustus 2014 sampai dengan tanggal26 Agustus 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal18 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 16September 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 17 September 2014 sampai dengan tanggal15 Nopember 2011;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 138/Pen.Pid/2014/PN.Mkd tanggal 18 Agustus 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 138/Pid.B/2014/PN.Mkd tanggal 18 Agustus 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang buktiyang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI bersalah melakukan tindak pidana Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) dan kedua melanggar pasal 310 ayat (3) jo pasal 229 ayat (4) dan ketiga melanggar pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan dakwaan kumulatif kami ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Nomor Polisi B 9019 WQA dan STNK beserta Buku Uji Berkala Kendaraan
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. Turwadi Diningrat Bin Tasroji.
SIM B1 Umum atas nama Muhammad Sodiq
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu terdakwa Muhammad Sodiq Bin Jamari.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa meminta keringanan hukuman karena Terdakwa adalah tulang punggung keluarga, Terdakwa tidak akan mengulangi lagi dan Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwadiajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU :
………Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira jam 19.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Sdr. Giyono, Sdr. Wahono, Sdr. Muhdakir, Sdr. Widiastuti, Sdr. Rozak, Sdr. Eko dan Sdr. Suwandi. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi, selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham karena kurang kehati-hatiannya terdakwa sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak).
Bahwa akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa mengakibatkan 7 (tujuh) orang korban meninggal dunia dan beberapa orang mengalami luka-luka sebagaimana dari hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 39 / VI / 2014 atas nama Sdr. GIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala berat, perdarahan telinga, hidung dan mulut, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat.
Visum et Repertum Nomor : Ver / 37 / VI / 2014 atas nama Sdr. WAHONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada dahi kiri dan kanan disertai luka lecet yang menyebabkan cidera kepala berat disertai juga luka lecet pada lutut kiri, hidung dan bibir, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat akibat benturan keras pada kepala.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0045 / 2014 atas nama Sdr. MUHDAKIR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien meninggal oleh karena cidera kepala berat disebabkan trauma benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 19 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROZAK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua belas tahun dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada kepala dan pada perabaan krepitasi positif, pupil mata melebar, rahang bawah terlepas dari sendinya dan perdarahan dari lubang telinga kiri dan kanan, ditemukan lebam disiku lengan kanan. Dari pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab kematian tersebut adalah karena trauma pada kepala, dan penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan dari pemeriksaan luar.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0042 / 2014 atas nama Sdr. EKO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami trauma thorax dan trauma abdomen serta curiga fraktur pelvis dengan internal bleeding akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. WIDIASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami luka lecet dan memar di dada curiga mengalami luka / perdarahan dalam rongga dada akibat benturan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 445 / 38 / VII / 14 / 700 atas nama Sdr. SUWANDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Suryo Wisnugroho sebagai dokter pemerintah pada BPK RSU Tidar Kota Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala ringan, vulnus laseratum, vulnus excoriasi kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira jam 19.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, yaitu Sdr. Yatno. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi, selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham karena kurang kehati-hatiannya terdakwa sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak).
Bahwa akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa mengakibatkan 1 (satu) orang korban luka berat sebagaimana dari hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 40 / VI / 2014 atas nama Sdr. YATNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka robek sekitar mata kanan sehingga menyebabkan cidera kepala berat disertai patah tulang terbuka pada lengan kiri bawah, luka robek pada bibir, curiga patah tulang sekitar wajah kanan.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DAN
KETIGA :
Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekira jam 19.35 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2014, bertempat di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas berawal sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi, selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham karena kurang kehati-hatiannya terdakwa sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak).
Bahwa akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa mengakibatkan 13 (tiga belas) orang korban luka ringan sebagaimana dari hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
1.Visum et Repertum Nomor : Ver / 38 / VI / 2014 atas nama Sdr. SARIYATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala ringan dengan luka lecet.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0044 / 2014 atas nama Sdr. RENI ASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum ukuran ± di Regio orbita et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0041 / 2014 atas nama Sdr. SULIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala sedang dengan luka robek, kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul dan keras.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0048 / 2014 atas nama Sdr. NGATEMAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami vulnus laceratum regio facialrs dextra.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. SELFI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum di aurikula sinistra et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : 5 / vis / GWM / I / 2014 atas nama Sdr. ROHADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dzaarunnadwallauzia sebagai dokter yang bekerja pada klinik Gumuk Walik Medika dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa laki-laki tersebut terdapat nyeri di bagian siku sebelah kiri dengan tidak mengganggu pergerakan.
Visum et Repertum Nomor : 20 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROHANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga belas tahun dalam keadaan sadar pada pemeriksaan ditemukan pada perut sebelah kiri terdapat memar dan lecet pada sebelah atas tali pusat. Dari hasil pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab adalah karena trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1539 / 209 atas nama Sdr. NGATEMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1538 / 209 atas nama Sdr. IRWANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1535 / 209 atas nama Sdr. HERI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dan masih anak-anak dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1534 / 209 atas nama Sdr. NUR ROKHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1537 / 209 atas nama Sdr. SALIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0049 / 2014 atas nama Sdr. SLAMET TRIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat patah tulang paha kiri.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi SLAMET Bin MUHDAKIR.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 20.00 Wib ketika saksi sedang berada di rumah saksi Sdr. Budi datang ke rumah saksi dan memberitahukan atau menyampaikan kepada saksi bahwa rombongan kesenian mengalami kecelakaan di daerah Babadan, Selomerah, Ngablak, Magelang kemudian saksi langsung berangkat ke Babadan dengan Sdr. Sumadi naik sepeda motor ke lokasi kejadian, sesampainya di lokasi kejadian saksi langsung mencari ayah saksi yang mana pada saat itu saksi melihat ayah saksi dalam keadaan yang sudah terluka parah di bagian kening ayah saksi terkena gamelan dan pada bagian dada ayah saksi terkena rangka gamelan dimana posisi ayah saksi pada saat itu tertimpa gamelan kemudian langsung dibawa ke rumah sakit Veteran Grabag kemudian karena kondisi ayah saksi memburuk langsung dibawa ke RSJ Magelang selanjutnya selang 30 (tiga puluh) menit di rawat di RSJ Magelang, ayah saksi langsung meninggal dunia;
Bahwa kendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu ayah saksi sebagai penumpang truck yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut karena ayah saksi termasuk anggota rombongan kesenian jaranan Dusun Mantran Kulon;
Bahwapada saat saksi menemukan ayah saksi pada saat itu saksi melihat ayah saksi dalam posisi sudah keluar jalan dan tubuhnya tertimpa gamelan;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasarkan keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi MILIH Binti SUKENI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 20.00 Wib ketika saksi sedang berada di rumah saksi diberitahu oleh kakak saksi yaitu Sdr. Partini yang memberitahukan bahwa truk nggelimpang kemudian pada saat itu saksi langsung menangis histeris kemudian dari rumah pada saat itu juga saksi langsung jalan kaki mendatangi lokasi kejadian yaitu di daerah Babadan bersama dengan kakak saksi yaitu Sdr. Partini dan tetangga saksi yaitu Mbah Urip sesampainya di lokasi kejadian sekitar jam 21.00 Wib kemudian saksi langsung mencari suami saksi kemudian saksi menemukan suami saksi sudah berada di pinggir jalan terdampar di jalan sekitar 5 (lima) meter yang mana posisi suami saksi pada saat itu telungkup dan didapati luka dibagian kepala, selanjutnya suami saksi langsung dibawa ke RST Magelang kemudian sempat dirawat sebentar di RST, lalu pada jam 23.00 Wib suami saksi meninggal dunia;
Bahwa kendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu ayah saksi sebagai penumpang truck yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut karena ayah saksi termasuk anggota rombongan kesenian jaranan Dusun Mantran Kulon;
Bahwapada saat saksi menemukan ayah saksi pada saat itu saksi melihat ayah saksi dalam posisi sudah keluar jalan dan tubuhnya tertimpa gamelan;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa.
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TUMIYAH Binti MIARSONO.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut pada jam 23.00 Wib saat saksi sedang berada dirumahnya saksi diberitahu oleh anak saksi yaitu Sdr. Yanti yang memberitahukan kepada saksi “bapake mboten wonten Bu, pa’e sedo” yang mana pada saat itu saksi tidak mendatangi lokasi kejadian karena saksi momong cucu dirumah sehingga yang saksi tahu suami saksi meninggal dunia karena kecelakaan dan di dadanya didapati luka karena benturan;
Bahwasuami saksi sempat dibawa ke RST magelang dan saksi tidak ikut ke RST;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi TUMARI Bin YASTRO S.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 19.35 Wib di daerah Babadan, Selomerah, Ngablak, Magelang yang mana kendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu anak saksi yang bernama Widiastuti sebagai penumpang truck yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut karena anak saksi termasuk anggota rombongan kesenian jaranan Dusun Mantran Kulon;
Bahwakendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu saksi ada di belakang truk tersebut mengendarai sepeda motor dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter dari truk karena saksi mengikuti rombongan di belakangnya yang hendak pentas di Karangwuni Grabag;
Bahwakemudian saksi membawa anaknya ke rumah sakit Veteran Grabag kemudian dibawa ke RSJ Kota Magelang dan sempat dirawat selama 2 (dua) hari sampai pada akhirnya anak saksi meninggal di RSJ dan didapati luka pada bagian dada karena pada saat itu tertindih orgen yang dipakai untuk pentas;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa untuk biaya rumah sakit gratis dan memakai Jamkesmas;
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi WARTI als SETYOWATI Binti MARTO.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut sekitar jam delapan malam yang mana pada saat itu saksi sedang berada di rumah saksi kemudian datang tetangga ke rumah saksi dan mengabarkan atau memberitahukan bahwa truk yang membawa rombongan kesenian kuda lumping nggelimpang yang mana suami saksi ikut di dalam rombongan truk tersebut, lalu pada saat itu juga saksi langsung lari ke Babadan untuk mencari suami saksi, sesampainya di Babadan sudah tidak ada korbannya;
Bahwa suami saksi kemudian dibawa ke rumah sakit Gumuk Walik kemudian di rujuk ke RSU Tidar Magelang dan sempat di rawat selama 9 (Sembilan) hari, kemudian pada hari ke Sembilan sekitar jam empat sore suami saksi meninggal dunia yang mana pada tubuh suami saksi didapati luka pada bagian punggung dan kepala karena terkena atau terbentur gamelan;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi ASPUAH Binti SAYUTI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan tersebut sekitar jam setengah delapan malam yang mana pada saat itu saksi mendengar dari orang banyak bahwa truk yang membawa rombongan kuda lumping mengalami kecelakaan selanjutnya pada saat itu juga saksi langsung menuju ke lokasi kejadian di Babadan dengan naik sepeda motor bersama dengan tetangga saksi, sampai di lokasi kejadian saksi mencari anaknya yang bernama Wanto dan menyuruh Wanto untuk mencari Eko anak saksi di dalam bak truk, kemudian didapatkan anak saksi yaitu Sdr. Eko yang mana di tubuhnya didapati luka di bagian dalam perut karena kena barang-barang yang ada di dalam truk, selanjutnya anak saksi dibawa ke rumah sakit Grabag akan tetapi oleh pihak rumah sakit Grabag tidak diterima lalu dirujuk ke RSJ Magelang dan sempat dirawat selama 2 (dua) hari selanjutnya anak saksi dirujuk ke Rumah Sakit sarjito Jogjakarta karena pihak RSJ Magelang sudah tidak dapat menanganinya sampai pada akhirnya anak saksi meninggal dunia di Rumah Sakit Sarjito Jogjakarta;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi TABIIN Bin BADI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 19.35 Wib atau sehabis isya’ di daerah Babadan, Selomerah, Ngablak, Magelang yang mana kendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu posisi saksi ada didepan truck dengan mengendarai sepeda motor dan memboncengkan ayah saksi;
Bahwasebelumnya saksi berangkat dari rumah bareng-bareng dengan rombongan kesenian kuda lumping yang diangkut dalam 1 (satu) buah truk yang memuat orang kurang lebih jumlahnya sekitar 37 (tiga puluh) tujuh orang/penumpang dan barang-barang perlengkapan pentas seperti gamelan dsb dengan tujuan hendak pentas ke Karangwuni Grabag Kab. Magelang, yang rencananya akan pentas jam Sembilan malam;
Bahwa kemudian saksi berangkat dengan memboncengkan ayah saksi dan posisi sepeda motor saksi berada di depan truk dengan jarak sekitar 5 (lima) meter, yang mana pada sebelumnya kesenian jaranan yang dipimpin oleh Pak Turwadi mendapat order/job untuk pentas di daerah Karangwuni Grabag kemudian rombongan kesenian jaranan berangkat naik truck milik Pak Turwadi yang dikemudikan oleh terdakwa, karena terdakwa belum tahu lokasi tempat pentas sehingga saksi dan ayah saksi yang mengawal rombongan sampai pada tempat yang dituju, selanjutnya truck tersebut membawa rombongan kesenian jaranan berangkat dari Dusun Mantra Kulon Girirejo Ngablak menuju ke arah Grabag, ketika truck berjalan sudah keluar dari Dusun Mantra Kulon (di daerah Mangli) saksi mendengar suara “Grokk” dari truck tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian ketika sampai turunan Babadan saksi ditepuk-tepuk punggungnya oleh bapak saksi yang posisinya membonceng saksi yang mana bapak saksi menyuruh saksi agar memacu sepeda motor yang dikendarai saksi lebih cepat karena truck yang dikemudikan oleh terdakwa tiba-tiba berjalan cepat, dan saat itu juga secara spontan saksi menambah laju sepeda motor saksi sampai masuk perseneleng 5 (lima), selanjutnya saksi minta pertolongan warga perkampungan Babadan, selanjutnya saksi berputar arah kembali ke tempat dimana truck yang dikemudikan terdakwa terbalik, sesampainya ditempat kejadian saksi langsung mencari keponakan saksi yang bernama Abdul Rozak yang mana pada saat ditemukan keponakan saksi langsung meninggal seketika itu dan sempat dibawa ke Rumah Sakit Grabag, akan tetapi sudah meninggal di tempat dan saksi melihat para penumpang truck sudah berserakan disekitar truck;
Bahwa jalanan disekitar tempat kejadian menurun tajam, aspal mulus, lalu lintas pada saat itu sepi, cuaca gelap karena malam hari, kanan kiri jalan jurang;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan waktu melintasi turunan tajam, saksi tidak mendengar terdakwa membunyikan klakson, yang saksi ketahui pada saat itu kecepatan truk kencang sehingga saat itu juga saksi spontan memacu sepeda motornya dengan kencang;
Bahwa sebelum kejadian saksi sempat bertemu dengan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa ada bilang kepada saksi kalau badan terdakwa lemas karena habis pulang menyetir yang mana sehari-harinya terdakwa bekerja sebagai sopir travel dan terdakwa pada saat itu sempat mengeluh kalau sedang tidak enak badan;
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi BADI Bin SARTO.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 19.35 Wib atau sehabis isya’ di daerah Babadan, Selomerah, Ngablak, Magelang yang mana kendaraan bermotor truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik (nggelimpang) yang mana pada saat itu saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai anak saksi yang mana posisi sepeda motor yang dikendarai anak saksi berada di depan truck dengan jarak sekitar 4 (empat) meter sampai dengan 5 (lima) meter, yang mana sebelumnya saksi bersama-sama dengan rombongan kuda lumping yang diangkut dengan menggunakan truk warna merah yang dikemudikan oleh terdakwa berangkat dari Desa Mantran Kulon menuju Karangwuni Grabag karena ada acara Khataman yang mana kesenian jatilan ditanggap untuk pentas di Karangwuni yang mana pada saat itu truk mengangkut penumpang sebanyak sekitar 37 (tiga puluh tujuh) orang dan barang-barang perlengkapan pentas jatilan lalu sesampainya di turunan Babadan saksi mendengar suara “grokk grokk” sebanyak 3 (tiga) kali dari arah belakang, kemudian saksi menoleh ke belakang dan melihat truk berjalan dengan kencang lalu pada saat itu juga saksi langsung memeluk anak saksi yang dan menyuruh anak saksi untuk memacu sepeda motornya lebih cepat kemudian saksi langsung minta tolong warga desa Babadan;
Bahwa jalanan disekitar tempat kejadian menurun tajam, aspal mulus, lalu lintas pada saat itu sepi, cuaca gelap karena malam hari, kanan kiri jalan jurang;
Bahwa kemudian setelah minta tolong warga desa Babadan saksi bersama dengan anak saksi langsung kembali ke tempat kejadian yang mana sesampainya di lokasi kejadian saksi langsung mencari cucu saksi yang bernama Abdul Rozak, yang mana setelah ditemukan cucu saksi sudah meninggal seketika itu;
Bahwa bahwa korban yang meninggal dunia sebanyak 7 (tujuh) orang.
Bahwakeluarga terdakwa ada meminta maaf kepada keluarga saksi selang 7 (tujuh) hari kemudian dan telah memberikan yaitu yang pertama uang duka sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan yang kedua sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga total uang duka yang sudah diterima oleh keluarga saksi sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
Bahwa keluarga besar saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi HERWANTO Bin PARMAN.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 19.35 Wib atau sehabis isya’ di daerah Babadan, Selomerah, Ngablak, Magelang yang mana sebelumnya rombongan truk berangkat dari Desa Mantran Kulon menuju ke Karangwuni Grabag dimana saksi ikut menumpang di dalam truk milik saksi Turwadi tersebut yang dikemudikan oleh terdakwa yang pada saat itu truk memuat rombongan kesenian jatilan yang berjumlah sekitar 37 orang dan barang-barang seperti gamelan dsb;
Bahwa awalnya truk berangkat dari Desa Mantran Kulon berjalan pelan-pelan kemudian sesampainya di jalan turunan tajam saksi curiga mendengar suara “grokk grokk” sebanyak 3 (tiga) kali dari bawah bak truk lalu truk berjalan kencang dan jalannya menggak menggok (belak belok ke kanan dan ke kiri) yang mana sebelumnya terdakwa bisa mengendalikan truknya kemudian truk terguling yang mana saksi pada saat menumpang di truk tersebut posisi saksi di dalam bak tengah dan pada saat truk terguling saksi pingsan lalu dibawa ke rumah sakit Salatiga yang mana saksi mengalami kaki kanan dan tangan kanan retak sehingga harus di gips dan dirawat di Salatiga selama 2 (dua) hari dan setelah diperbolehkan pulang saksi harus control satu kali dalam satu minggu;
Bahwa jalanan disekitar tempat kejadian menurun tajam, aspal mulus, lalu lintas pada saat itu sepi, cuaca gelap karena malam hari, kanan kiri jalan jurang;
Bahwa yang meninggal dalam kecelakaan tersebut sebanyak 7 (tujuh) orang dan untuk yang luka-luka selain saksi yaitu Sdr. Yatno yang mana sampai sekarang tidak bisa berjalan dan melakukan aktivitas dan hanya tiduran di kasur;
Bahwakeluarga terdakwa tidak ada memberikan santunan untuk berobat;
Bahwa saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Saksi TURWADI DININGRAT Bin TASROJI.
Bahwa saksi mengetahui kejadian kecelakaan diberi tahu oleh orang-orang kalau truk miliknya yang dikemudikan oleh terdakwa yang membawa rombongan kesenian jatilan terbalik yang mana pada saat kejadian posisi saksi membonceng sepeda motor yang dikendarai Sdr. Maryono yang mana berjalan mengikuti truck tersebut namun jaraknya jauh, selanjutnya saksi langsung ke lokasi kejadian sesampainya di lokasi kejadian sekitar jam Sembilan malam dimana setelah sampai di lokasi saksi melihat satu orang meninggal di tempat kejadian yaitu Sdr. Abdul Rozak;
Bahwa saksi adalah pimpinan kesenian kuda lumping tersebut yang mana awalnya truk berangkat dari Desa Mantran Kulon dengan tujuan ke Karangwuni Grabag karena hendak pentas kemudian saksi menyuruh terdakwa yang masih adik ipar saksi untuk menyopiri dan membawa rombongan kuda lumping tersebut dengan kendaraan truk milik saksi, yang mana sepengetahuan saksi malam itu truk memuat rombongan sejumlah sekitar 30 (tiga puluh) orang dan memmbawa kelengkapan barang-barang untuk pentas seperti gong kecil sebanyak 3 (tiga) buah, kendang sebanyak 2 (dua) buah, orjen dan lain sebagainya;
Bahwa sebelumnya saksi mendatangi rumah terdakwa pada jam dua siang yang mana pada saat itu terdakwa sedang menonton televisi dan beristirahat karena baru pulang kerja kemudian saksi meminta tolong kepada terdakwa untuk menyopiri truk yang mengangkut rombongan kuda lumping ke Karangwuni nanti malam oleh karena saksi tidak bisa mengantar karena sedang naas hari (geblag orang tua saksi yang meninggal) kemudian pada saat itu terdakwa tidak sempat menolak dan menyanggupi permintaan saksi untuk menyopiri truk yang membawa rombongan kesenian kuda lumping untuk pentas ke Karangwuni;
Bahwasaksi sebagai pemilik truck yang dikemudikan oleh terdakwa tersebut yaitu truck merk Toyota Nopol B 9019 WQA dan saksi kenal dengan terdakwa karena masih ada hubungan keluarga dengan saksi;
Bahwa kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota dengan Nopol B 9019 WQA tersebut adalah milik saksi dan sehari-harinya truck tersebut dikemudikan oleh saksi, dan pada hari itu truk tidak digunakan oleh siapapun terakhir kali yang menggunakan truk yaitu saksi sendiri kemarin untuk membawa pupuk dan truk masih dalam keadaan dan kondisi baik dan normal;
Bahwakondisi jalan tikungan dan turunan tajam, ada kabut di malam hari;
Bahwa saksi sudah ikhlas memaafkan terdakwa;
Berdasar keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi tersebut, Penuntut Umum juga mengajukan Saksi Ahli, yang keterangannya pada pokoknya adalah sebagai berikut :
ISROFIN Bin MULHADI.
Bahwa Ahli yang memeriksa kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dihalaman kantor Polres Magelang atas permintaan pihak Polres Magelang.
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA yang diperiksa oleh ahli pada saat itu kondisi dan keadaannya yaitu kabin miring, kaca spion miring, bak miring, lampu pecah sementara kondisi rem, kopling dan system kemudi semuanya dalam kondisi dan keadaan baik dan masih berfungsi baik / normal.
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu digunakan untuk mengangkut barang berdasarkan peraturan dan ketentuannya.
Bahwa dampak atau akibat yang timbul apabila mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk mengangkut barang akan tetapi dipakai untuk mengangkut orang apalagi di jalanan turun adalah apabila jalan turun, maka berat badan orang-orang yang menumpang di dalam bak truk tersebut akan lari ke depan sehingga menimbulkan beban tambahan dan dengan kondisi demikian akan menyebabkan rem tidak berfungsi secara normal meskiun sebenarnya rem tersebut normal;
Atas keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
KADAR SUMANTRI.
Bahwa Ahli yang memeriksa kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 dihalaman kantor Polres Magelang atas permintaan pihak Polres Magelang;
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA yang diperiksa oleh ahli pada saat itu kondisi dan keadaannya yaitu kabin miring, kaca spion miring, bak miring, lampu pecah sementara kondisi rem, kopling dan system kemudi semuanya dalam kondisi dan keadaan baik dan masih berfungsi baik / normal;
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu digunakan untuk mengangkut barang berdasarkan peraturan dan ketentuannya;
Bahwa sepengetahuan ahli bahwa kendaraan bermotor jenis truck yang diperuntukkan untuk mengangkut barang, jika digunakan untuk mengangkut orang pada bak belakang yang mana orang tersebut dalam posisi berdiri dan truck tersebut di rem maka orang yang berdiri di bak belakang akan terdorong ke depan dan dorongan tersebut akan berpengaruh pada rem dan mengangkut orang pada bak truk bagian belakang berbeda dengan mengangkut barang yang diletakkan di bak truk bagian belakang;
Bahwa untuk kondisi jalan yang menurun maka jumlah gigi akan mempengaruhi yang mana truk akan menjadi tidak stabil ketika medan berupa tikungan tajam;
Berdasar keterangan Ahli tersebut terdakwa tidak keberatan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui peristiwa tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 jam 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut truck yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan, dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia serta 15 (lima belas) orang penumpang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa terdakwa yang mengemudikan sendiri truck tersebut berangkat dari Dusun Mantran Kulon Desa Girirejo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang dengan tujuan hendak ke Karangwuni Grabag dalam rangka mengantar rombongan kesenian jaranan desa Mantran Kulon yang akan pentas di Dusun Karangwuni Grabag;
Bahwa sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat dirumah karena sorenya jam setengah lima terdakwa pulang dari bekerja beberapa saat kemudian jam setengah tujuh malam terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi (pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengemudikan truck dan mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso solae aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar romobongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag, selanjutnya jam 19.15 Wib terdakwa berangkat dengan membawa rombongan tersebut dan sebelum berangkat terdakwa sempat memeriksa atau mengecek kondisi truk dan semua dalam kondisi baik lalu truck berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan menurun tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali dan sempat memindahkan gigi dari perseneleng 2 (dua) ke perseneleng 1 (satu) dengan tujuan untuk menghambat laju kendaraan akan tetapi pada saat itu perseneleng keras sehingga truck terus melaju, mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian membanting atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak) setelah itu lalu terdakwa menolong korban kemudian terdakwa pingsan / tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kendaraan bermotor jenis truck tersebut untuk mengangkut barang sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa terdakwa sudah berkali-kali membawa atau mengemudikan truck milik Sdr. Turwadi tersebut karena terdakwa pernah ikut kerja dengan Sdr. Turwadi mengangkut pupuk dengan menggunakan truck tersebut dan terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut yang mana kondisi jalan tersebut sepi, turunan dan belokan dan terdakwa sering melewati medan jalan tersebut;
Bahwa terdakwa pada saat itu kondisi tubuhnya tidak enak badan karena habis pulang bekerja dan istirahat belum cukup yang mengakibatkan terdakwa tidak focus dalam menyetir atau mengemudikan truck milik Sdr. Turwadi tersebut;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa kendaraan bermotor jenis truck tersebut dipergunakan untuk mengangkut barang bukan mengangkut orang sesuai dengan aturannya;
Bahwa jika kendaraan bermotor jenis truck tersebut untuk mengangkut orang bisa membahayakan yang mana apabila mengangkut barang kemudian truck tersebut direm maka tidak ada tekanan ke depan sedangkan jika truk tersebut mengangkut orang kemudian direm maka akan menimbulkan tekanan ke depan karena orang akan ke depan semua otomatis beban ke depan dan sangat berpengaruh pada pengereman sehingga timbul beban pada rem yang semula rem berfungsi menjadi tidak berfungsi normal;
Bahwa terdakwa menyadari bahwa terdakwa lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor jenis truck karena terdakwa pada saat itu dalam keadaan lelah sehingga menyebabkan terdakwa tidak focus dalam menyetir;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan memberi santunan kepada pihak keluarga korban dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat di persidangan, yaitu sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 39 / VI / 2014 atas nama Sdr. GIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala berat, perdarahan telinga, hidung dan mulut, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat.
Visum et Repertum Nomor : Ver / 37 / VI / 2014 atas nama Sdr. WAHONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada dahi kiri dan kanan disertai luka lecet yang menyebabkan cidera kepala berat disertai juga luka lecet pada lutut kiri, hidung dan bibir, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat akibat benturan keras pada kepala.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0045 / 2014 atas nama Sdr. MUHDAKIR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien meninggal oleh karena cidera kepala berat disebabkan trauma benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 19 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROZAK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua belas tahun dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada kepala dan pada perabaan krepitasi positif, pupil mata melebar, rahang bawah terlepas dari sendinya dan perdarahan dari lubang telinga kiri dan kanan, ditemukan lebam disiku lengan kanan. Dari pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab kematian tersebut adalah karena trauma pada kepala, dan penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan dari pemeriksaan luar.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0042 / 2014 atas nama Sdr. EKO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami trauma thorax dan trauma abdomen serta curiga fraktur pelvis dengan internal bleeding akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. WIDIASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami luka lecet dan memar di dada curiga mengalami luka / perdarahan dalam rongga dada akibat benturan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 445 / 38 / VII / 14 / 700 atas nama Sdr. SUWANDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Suryo Wisnugroho sebagai dokter pemerintah pada BPK RSU Tidar Kota Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala ringan, vulnus laseratum, vulnus excoriasi kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Visum et Repertum Nomor : Ver / 40 / VI / 2014 atas nama Sdr. YATNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka robek sekitar mata kanan sehingga menyebabkan cidera kepala berat disertai patah tulang terbuka pada lengan kiri bawah, luka robek pada bibir, curiga patah tulang sekitar wajah kanan.
Visum et Repertum Nomor : Ver / 38 / VI / 2014 atas nama Sdr. SARIYATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala ringan dengan luka lecet.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0044 / 2014 atas nama Sdr. RENI ASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum ukuran ± di Regio orbita et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0041 / 2014 atas nama Sdr. SULIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala sedang dengan luka robek, kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul dan keras.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0048 / 2014 atas nama Sdr. NGATEMAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami vulnus laceratum regio facialrs dextra.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. SELFI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum di aurikula sinistra et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : 5 / vis / GWM / I / 2014 atas nama Sdr. ROHADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dzaarunnadwallauzia sebagai dokter yang bekerja pada klinik Gumuk Walik Medika dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa laki-laki tersebut terdapat nyeri di bagian siku sebelah kiri dengan tidak mengganggu pergerakan.
Visum et Repertum Nomor : 20 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROHANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga belas tahun dalam keadaan sadar pada pemeriksaan ditemukan pada perut sebelah kiri terdapat memar dan lecet pada sebelah atas tali pusat. Dari hasil pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab adalah karena trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1539 / 209 atas nama Sdr. NGATEMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1538 / 209 atas nama Sdr. IRWANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1535 / 209 atas nama Sdr. HERI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dan masih anak-anak dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1534 / 209 atas nama Sdr. NUR ROKHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1537 / 209 atas nama Sdr. SALIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0049 / 2014 atas nama Sdr. SLAMET TRIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat patah tulang paha kiri.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Nomor Polisi B 9019 WQA beserta STNK dan SIM B1 Umum atas nama Muhammad Sodiq beserta Buku Uji Berkala Kendaraan ;
Barang bukti yang diajukan di depan persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan Majelis Hakim telah memperlihatkan barang bukti tersebut kepada Saksi dan atau Terdakwa dan oleh yang bersangkutan telah membenarkannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengetahui peristiwa tersebut yaitu pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 skj 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut truck yang saya kemudikan mengalami kerusakan, dan 7 (tujuh) orang penumpang meninggal dunia serta 15 (lima belas) orang penumpang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit;
Bahwa terdakwa yang mengemudikan sendiri truck tersebut berangkat dari Dusun Mantran Kulon Desa Girirejo Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang dengan tujuan hendak ke Karangwuni Grabag dalam rangka mengantar rombongan kesenian jaranan desa Mantran Kulon yang akan pentas di Dusun Karangwuni Grabag;
Bahwa sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat dirumah karena sorenya jam setengah lima terdakwa pulang dari bekerja beberapa saat kemudian jam setengah tujuh malam terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi (pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA) yang meminta tolong kepada terdakwa untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengemudikan truck dan mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso solae aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar romobongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag, selanjutnya jam 19.15 Wib terdakwa berangkat dengan membawa rombongan tersebut dan sebelum berangkat terdakwa sempat memeriksa atau mengecek kondisi truk dan semua dalam kondisi baik lalu truck berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan menurun tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali dan sempat memindahkan gigi dari perseneleng 2 (dua) ke perseneleng 1 (satu) dengan tujuan untuk menghambat laju kendaraan akan tetapi pada saat itu perseneleng keras sehingga truck terus melaju, mengetahui hal tersebut terdakwa kemudian membanting atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak) setelah itu lalu terdakwa menolong korban kemudian terdakwa pingsan / tidak sadarkan diri;
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa kendaraan bermotor jenis truck tersebut untuk mengangkut barang sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa terdakwa sudah berkali-kali membawa atau mengemudikan truck milik Sdr. Turwadi tersebut karena terdakwa pernah ikut kerja dengan Sdr. Turwadi mengangkut pupuk dengan menggunakan truck tersebut dan terdakwa sudah sering melewati jalan tersebut yang mana kondisi jalan tersebut sepi, turunan dan belokan dan terdakwa sering melewati medan jalan tersebut;
Bahwa terdakwa pada saat itu kondisi tubuhnya tidak enak badan karena habis pulang bekerja dan istirahat belum cukup yang mengakibatkan terdakwa tidak focus dalam menyetir atau mengemudikan truck milik Sdr. Turwadi tersebut;
Bahwa terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa kendaraan bermotor jenis truck tersebut dipergunakan untuk mengangkut barang bukan mengangkut orang sesuai dengan aturannya;
Bahwa jika kendaraan bermotor jenis truck tersebut untuk mengangkut orang bisa membahayakan yang mana apabila mengangkut barang kemudian truck tersebut direm maka tidak ada tekanan ke depan sedangkan jika truk tersebut mengangkut orang kemudian direm maka akan menimbulkan tekanan ke depan karena orang akan ke depan semua otomatis beban ke depan dan sangat berpengaruh pada pengereman sehingga timbul beban pada rem yang semula rem berfungsi menjadi tidak berfungsi normal;
Bahwa terdakwa menyadari bahwa terdakwa lalai dalam mengendarai kendaraan bermotor jenis truck karena terdakwa pada saat itu dalam keadaan lelah sehingga menyebabkan terdakwa tidak focus dalam menyetir;
Bahwa terdakwa sudah meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan memberi santunan kepada pihak keluarga korban dan sudah ada perdamaian dari kedua belah pihak;
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA yang diperiksa oleh ahli pada saat itu kondisi dan keadaannya yaitu kabin miring, kaca spion miring, bak miring, lampu pecah sementara kondisi rem, kopling dan system kemudi semuanya dalam kondisi dan keadaan baik dan masih berfungsi baik / normal;
Bahwakendaraan bermotor jenis truck merk Toyota warna merah Nopol B 9019 WQA tersebut sesuai dengan peruntukannya yaitu digunakan untuk mengangkut barang berdasarkan peraturan dan ketentuannya;
Bahwa sepengetahuan ahli bahwa kendaraan bermotor jenis truck yang diperuntukkan untuk mengangkut barang, jika digunakan untuk mengangkut orang pada bak belakang yang mana orang tersebut dalam posisi berdiri dan truck tersebut di rem maka orang yang berdiri di bak belakang akan terdorong ke depan dan dorongan tersebut akan berpengaruh pada rem dan mengangkut orang pada bak truk bagian belakang berbeda dengan mengangkut barang yang diletakkan di bak truk bagian belakang;
Bahwa untuk kondisi jalan yang menurun maka jumlah gigi akan mempengaruhi yang mana truk akan menjadi tidak stabil ketika medan berupa tikungan tajam;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Kumulatifyaitu Dakwaan Kesatusebagaimana diatur dalamPasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan JalanDan Dakwaan Keduasebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dan Dakwaan Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu sebagaimana diatur dalam PasalPasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Yang mengemudikan kendaraan bermotor
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum yang sehat jasmani dan rohani serta dapat bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini oleh Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dimuka persidangan TerdakwaMUHAMMAD SODIQ bin JAMARIdengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat Dakwaan yang yang berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menunjukkan bahwa Terdakwalah sebagai pelaku tindak pidana yang didakwakan dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa pada saat memberikan keteranganpun Terdakwa sendiri ternyata tidak dapat menghindarkan penempatan dirinya sebagai pelaku dari tindak pidana, dan Terdakwa telah mengakui bahwa dirinyalah sebagai pelaku perbuatan pidana tersebut;
Menimbang, bahwa apabila dinilai dari diri Terdakwa selama menjalani proses pemeriksaan di persidangan dapat disimpulkan bahwa Terdakwa sehat jasmani maupun rohaninya, yang terlihat dari kemampuan Terdakwa dalam menanggapi keterangan saksi-saksi dan dalam memberikan keterangan cukup mampu menerangkan secara detail yang terjadi dalam perkara pidana ini, sehingga dengan berdasarkan keadaan tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa adalah sebagai subyek hukum yang mampu bertanggung jawab atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi;
Ad.2. Yang mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan “Mengemudikan” adalah suatu tindakan atau perbuatan mengendalikan dengan cara mengendarai suatu sarana transportasi, sedangkan yang dimaksud dengan “kendaraan bermotor” adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar jam 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap sebagaimana terurai diatas Majelis berpendapat telah sangat jelas menunjukkan peran terdakwa dalam perkara a quo bahwa terdakwalah sebagai orang yang mengememudikan kendaraan bermotor dalam hal ini mobil truk nopol B 9019 WQA yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “mengemudikan kendaraan bermotor” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.3. Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” yakni adalah pengambilan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak disertai perhitungan yang matang atau sama sekali tidak dengan penuh perhitungan, kurang perhatian dan kurang kehati-hatian dari si pelaku yang mengakibatkan suatu akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum et Repertum dan Sket Gambar terjadinya kecelakaan serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar jam 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi;
Menimbang, bahwa kemudian pukul 19.00 wib selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak);
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut ada akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa mengakibatkan 7 (tujuh) orang korban meninggal dunia yaitu Giyono, Wahono, Muhdakir, Rozak, Eko, Widiastuti, Suwandi, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 39 / VI / 2014 atas nama Sdr. GIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala berat, perdarahan telinga, hidung dan mulut, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat.
Visum et Repertum Nomor : Ver / 37 / VI / 2014 atas nama Sdr. WAHONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada dahi kiri dan kanan disertai luka lecet yang menyebabkan cidera kepala berat disertai juga luka lecet pada lutut kiri, hidung dan bibir, korban meninggal diduga akibat dari / diduga keras karena cidera kepala berat akibat benturan keras pada kepala.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0045 / 2014 atas nama Sdr. MUHDAKIR yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien meninggal oleh karena cidera kepala berat disebabkan trauma benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 19 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROZAK yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur dua belas tahun dalam keadaan tidak sadar, pada pemeriksaan ditemukan luka lecet pada kepala dan pada perabaan krepitasi positif, pupil mata melebar, rahang bawah terlepas dari sendinya dan perdarahan dari lubang telinga kiri dan kanan, ditemukan lebam disiku lengan kanan. Dari pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab kematian tersebut adalah karena trauma pada kepala, dan penyebab pasti kematian tidak bisa ditentukan dari pemeriksaan luar.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0042 / 2014 atas nama Sdr. EKO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami trauma thorax dan trauma abdomen serta curiga fraktur pelvis dengan internal bleeding akibat benturan keras dengan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. WIDIASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami luka lecet dan memar di dada curiga mengalami luka / perdarahan dalam rongga dada akibat benturan benda tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 445 / 38 / VII / 14 / 700 atas nama Sdr. SUWANDI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Arif Suryo Wisnugroho sebagai dokter pemerintah pada BPK RSU Tidar Kota Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala ringan, vulnus laseratum, vulnus excoriasi kerusakan tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan barang tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut Majelis berpendapat bahwa dengan tindakan terdakwa yang tetap memaksakan untuk mengemudikan mobil truck dalam keadaan lelah padahal terdakwa sendiri dalam fakta dipersidangan mengakui bahwa terdakwa dalam kondisi lelah selain itu terdakwa menyadari dan mengetahui bahwa kendaraan bermotor jenis truck tersebut dipergunakan untuk mengangkut barang bukan mengangkut orang sesuai dengan aturannyaakan tetapi Terdakwa tetap bersedia untuk mengemudikan truk tersebut, menurut Majelis dalam diri terdakwa telah terdapat unsur kelalaian, ketidak hati-hatian dan tidak disertai perhitungan yang baik dalam mengendarai mobilnya tersebut, seharusnya terdakwa sudah bisa memperhitungkan kemungkinan yang akan terjadi dengan keadaan apabila mengendarai dalam keadaan lelahdan Terdakwa seharusnya bisa mengetahui karena Terdakwa juga merupakan sopir dimana jika kendaraan bermotor jenis truck tersebut untuk mengangkut orang bisa membahayakan yang mana apabila mengangkut barang kemudian truck tersebut direm maka tidak ada tekanan ke depan sedangkan jika truk tersebut mengangkut orang kemudian direm maka akan menimbulkan tekanan ke depan karena orang akan ke depan semua otomatis beban ke depan dan sangat berpengaruh pada pengereman sehingga timbul beban pada rem yang semula rem berfungsi menjadi tidak berfungsi normal, sehingga seharusnya Terdakwa dapat memperkirakan akibat yang akan timbul sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan tersebut yang mengakibatkan 7 (tujuh) orang korban meninggal dunia, sehingga oleh karenanya menurut Majelis terhadap terdakwa telah dapat dikatakan melakukan suatu kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terbukti dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang”, tersebut telah dipertimbangkan diatas dalam dakwaan Kesatu dan unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor”, tersebut telah pula dipertimbangkan oleh Majelis sebagaimana dalam pembuktian unsur kedua di dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua serta unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pula pertimbangan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” yakni adalah pengambilan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak disertai perhitungan yang matang atau sama sekali tidak dengan penuh perhitungan, kurang perhatian dan kurang kehati-hatian dari si pelaku yang mengakibatkan suatu akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum et Repertum dan Sket Gambar terjadinya kecelakaan serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar jam 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi;
Menimbang, bahwa kemudian pukul 19.00 wib selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak);
Menimbang, bahwa akibat dari kecelakaan tersebut ada akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa mengakibatkan mengakibatkan Sdr.Yatno menderita luka berat berdasarkan Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 40 / VI / 2014 atas nama Sdr. YATNO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hendra Prima Agusta sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan memar dan bengkak pada wajah sebelah kanan, luka robek sekitar mata kanan sehingga menyebabkan cidera kepala berat disertai patah tulang terbuka pada lengan kiri bawah, luka robek pada bibir, curiga patah tulang sekitar wajah kanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalantelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa mengenai unsur “setiap orang”, tersebut telah dipertimbangkan diatas dalam dakwaan Kesatu dan unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “setiap orang” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.2. Unsur mengemudikan Kendaraan Bermotor :
Menimbang, bahwa mengenai unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor”, tersebut telah pula dipertimbangkan oleh Majelis sebagaimana dalam pembuktian unsur kedua di dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua serta unsur tersebut telah terbukti dan terpenuhi, maka Majelis Hakim mengambil alih pula pertimbangan tersebut.
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur “mengemudikan Kendaraan Bermotor” telah terbukti dan terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kelalaian” yakni adalah pengambilan suatu tindakan atau perbuatan yang tidak disertai perhitungan yang matang atau sama sekali tidak dengan penuh perhitungan, kurang perhatian dan kurang kehati-hatian dari si pelaku yang mengakibatkan suatu akibat tertentu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, alat bukti surat berupa Visum et Repertum dan Sket Gambar terjadinya kecelakaan serta barang bukti yang diajukan dimuka persidangan menunjukkan bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2014 sekitar jam 19.35 Wib di jalan raya / jalan umum Ngablak-Grabag tepatnya di Dusun Babadan Desa Selomerah Kecamatan Ngablak Kabupaten Magelang kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Rini dengan nomor polisi B 9019 WQA yang dikemudikan oleh terdakwa mengalami kecelakaan tunggal;
Menimbang, bahwa sebelumnya pada saat itu terdakwa sedang istirahat beberapa saat kemudian terdakwa didatangi oleh Sdr. Turwadi yang masih ada hubungan saudara dengan terdakwa sekaligus sebagai pemilik truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA yang mana berdasarkan buku uji berkala kendaraan yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan pada tanggal 05 Juni 2013 no seri F 292093 berdasarkan kategori atau jenisnya kendaraan bermotor jenis Truck tersebut masuk ke dalam jenis kendaraan untuk mengangkut barang akan tetapi pada saat itu terdakwa mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Dusun Mangli yang hendak pentas ke daerah Karangwuni Grabag yang memuat penumpang sekitar 30 (tiga puluh) orang lebih dan barang- barang yang mana pada saat itu juga Sdr. Turwadi meminta terdakwa untuk mengemudikan truck tersebut untuk mengantar rombongan kesenian jaranan Desa Mantran Kulon yang akan pentas di Karangwuni Grabag akan tetapi pada saat itu terdakwa sempat menolak permintaan dari Sdr. Turwadi karena pada saat itu terdakwa baru saja pulang kerja dari Semarang tetapi saat itu Sdr. Turwadi mengatakan “jur sing arep gowo sopo wong do raiso soale aku lagi nas” (lalu siapa yang mau membawa semua tidak bisa karena saya hari ini lagi hari naas saya), setelah mendengar hal itu terdakwa kemudian mengiyakan permintaan Sdr. Turwadi untuk menggantikan Sdr. Turwadi mengantar rombongan kesenian jaranan yang akan pentas di Karangwuni Grabag truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA milik Sdr. Turwadi;
Menimbang, bahwa kemudian pukul 19.00 wib selanjutnya terdakwa berangkat dan membawa rombongan tersebut dari Dusun Mantran Kulon dengan mengemudikan truck merk Toyota Rino nomor polisi B 9019 WQA berjalan dengan kecepatan 20 km/jam sesampainya di Desa Babadan tepatnya dijalan tikungan dan turunan Desa Babadan tiba-tiba rem truck tidak berfungsi meskipun terdakwa sudah menginjak rem berulang-ulang kali, lalu mengetahui rem tidak berfungsi yang mana pada saat itu juga terdakwa gugup dan panik serta terdakwa sudah berusaha memindahkan gigi dari perseneleng 2 ke gigi perseneleng 1, akan tetapi susah karena perseneleng sudah keras dan penumpang yang didepan penuh yang mana terdiri dari 2 (dua) orang dewasa dan 2 (dua) orang balita selanjutnya karena terdakwa dalam keadaan gugup dan panik kemudian terdakwa membanting truck atau membelokkan ke kanan agar menghambat laju kendaraan, akan tetapi truck yang dikemudikan terdakwa tetap melaju semakin kencang dan truk yang dikemudikan oleh terdakwa sempat masuk ke jalan beraspal lagi, kemudian terdakwa membanting ke kanan lagi dan terdakwa merasakan benturan tetapi berbenturan dengan apa terdakwa tidak paham sehingga truck yang dikemudikan oleh terdakwa terbalik, selanjutnya yang terdakwa ketahui posisi truck yang dikemudikan oleh terdakwa sudah terbalik dengan kepala truk menghadap ke arah Timur (arah Ngablak);
Menimbang, bahwa akibatdari kecelakaan tersebut ada akibat kelalaian dari perbuatan terdakwa 13 (tiga belas) orang korban yaitu Sariyati, Reni Astuti, Sulis, Ngatemah, Selfi, Rohadi, Rohani, Ngateman, Irwanto, Heri, Nur Rokhim, Salim, Slamet Triyono mengalami luka ringan sebagaimana dari hasil Visum et Repertum sebagai berikut :
Visum et Repertum Nomor : Ver / 38 / VI / 2014 atas nama Sdr. SARIYATI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Susanti sebagai dokter Rumah Sakit Tk. II 04.05.01 dr. Soedjono Magelang dengan kesimpulan cidera kepala ringan dengan luka lecet.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.21 / I.3 / 0044 / 2014 atas nama Sdr. RENI ASTUTI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum ukuran ± di Regio orbita et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0041 / 2014 atas nama Sdr. SULIS yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Juniarti sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami cidera kepala sedang dengan luka robek, kemungkinan akibat benturan dengan benda tumpul dan keras.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0048 / 2014 atas nama Sdr. NGATEMAH yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter jaga IGD Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan pasien mengalami vulnus laceratum regio facialrs dextra.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0043 / 2014 atas nama Sdr. SELFI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Vera Otifa sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat vulnus laceratum di aurikula sinistra et causa trauma.
Visum et Repertum Nomor : 5 / vis / GWM / I / 2014 atas nama Sdr. ROHADI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Dzaarunnadwallauzia sebagai dokter yang bekerja pada klinik Gumuk Walik Medika dengan kesimpulan dari fakta-fakta yang kami temukan sendiri dari pemeriksaan orang tersebut maka kami simpulkan bahwa laki-laki tersebut terdapat nyeri di bagian siku sebelah kiri dengan tidak mengganggu pergerakan.
Visum et Repertum Nomor : 20 / VeR / 21.23 / 2014 atas nama Sdr. ROHANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Agung Subroto sebagai dokter yang bekerja di Puskesmas Grabag I dengan kesimpulan telah diperiksa seorang laki-laki berumur tiga belas tahun dalam keadaan sadar pada pemeriksaan ditemukan pada perut sebelah kiri terdapat memar dan lecet pada sebelah atas tali pusat. Dari hasil pemeriksaan luar tidak dapat disingkirkan kemungkinan penyebab adalah karena trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1539 / 209 atas nama Sdr. NGATEMAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1538 / 209 atas nama Sdr. IRWANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dewasa dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1535 / 209 atas nama Sdr. HERI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dan masih anak-anak dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian kepala dan tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1534 / 209 atas nama Sdr. NUR ROKHIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : 370 / 1537 / 209 atas nama Sdr. SALIM yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Asri Kurnia Rahmani sebagai dokter jaga pada RSUD Kota Salatiga dengan kesimpulan korban seorang laki-laki dengan identitas jelas dan dikenal, pada bagian tubuh korban didapatkan tanda akibat trauma tumpul.
Visum et Repertum Nomor : UK.02.22 / I.3 / 0049 / 2014 atas nama Sdr. SLAMET TRIYONO yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Aditya Darmasurya sebagai dokter Rumah Sakit Jiwa Prof. dr. Soeroyo Magelang dengan kesimpulan terdapat patah tulang paha kiri.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur dari Dakwaan Kesatu Dan Dakwaan Kedua Dan Dakwaann Ketiga telah terpenuhi, maka menuurt Majelis Terdakwa telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Nomor Polisi B 9019 WQA dan STNK beserta Buku Uji Berkala Kendaraan, terbukti di persidangan sebagai milik saksi Turwadi Diningrat Bin Tasroji, maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Turwadi Diningrat Bin Tasroji.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa SIM B1 Umum atas nama Muhammad Sodiq terbukti di persidangan sebagai milik Terdakwa Muhammad Sodiq Bin Jamari maka terhadap barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa Muhammad Sodiq Bin Jamari.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan orang lain dan membahayakan keselamatan orang lain;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesal, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Terdakwa masih muda dan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri.
Terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga para korban dan oleh keluarga para korban dimaafkan serta terdakwa sudah memberikan santunan terhadap keluarga para korban.
Sudah ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga para korban dan para korban masih ada hubungan darah dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 229 ayat (4), Pasal 310 ayat (3) jo Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) jo Pasal 229 ayat (3) UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalanserta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD SODIQ Bin JAMARI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, luka ringan dan kerusakan kendaraan ” dalam dakwaan Kumulatif yaitu Dakwaan Kesatu melanggar pasal 310 ayat (4) jo pasal 229 ayat (4) dan kedua melanggar pasal 310 ayat (3) jo pasal 229 ayat (4) dan ketiga pasal 310 ayat (2) jo pasal 229 ayat (3) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 10 ( sepuluh ) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kendaraan bermotor jenis truck merk Toyota Nomor Polisi B-9019-WQA dan STNK beserta Buku Uji Berkala Kendaraan ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdr. TURWADI DININGRAT Bin TASROJI.
SIM B 1 Umum atas nama Muhammad Sodiq ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa Muhammad Sodiq Bin Jamari.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, pada hari Selasa, tanggal14 Oktober 2014, oleh HIMELDA SIDABALOK, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, IMRON ROSYADI, S.H., dan DIAN NUR PRATIWI, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 15Oktober 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu olehIWAN SULISTYANTO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mungkid, serta dihadiri oleh FITRI RACHMAWATI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Imron Rosyadi, S.H.Himelda Sidabalok, S.H., M.H,
Dian Nur Pratiwi, S.H.
Panitera Pengganti,
Iwan Sulistyanto, S.H.