207/Pid.Sus/2014/PN Tbh.
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 207/Pid.Sus/2014/PN Tbh.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RONI Bin IDRIS
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa RONI Bin IDRIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan Kapal yang tidak laik laut”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - Speed Boat tanpa nama warna biru bermerk Yamaha 200 PK sebanyak 4 Unit. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa; - Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan rincian : Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar dan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 lembar. Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 207/Pid.Sus/2014/ PN.Tbh
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : RONI Bin IDRIS
Tempat lahir : Pulau Kijang
Umur/Tanggal lahir : 38 Tahun/ 31 Januari 2014
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Tanjung Uma Kec. Kampung Agas Batam-Kepulauan Riau
Agama : Islam
Pekerjaan : Nahkoda
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan sebagai berikut ;
Penyidik, ditahan sejak tanggal 27 Juli 2014 s/d tanggal 15 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, sejak tanggal 16 Agustus 2014 s/d tanggal 24 September 2014 ;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 11 September 2014 s/d tanggal 30 September 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan, ditahan sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 15 Desember 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ; Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan No. 207/Pen.Pid.Sus/2014/ PN Tbh tertanggal 17 September 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim No. 207/Pen.Pid.Sus/2014/PN Tbh tertanggal 17 September 2014 tentang penentuan hari pertama sidang perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana Penuntut Umum No. Reg. Perk. : PDM–82/TMBIL/09/2014, yang dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 5 Oktober 2014 yang pada akhir uraiannya Penuntut Umum berkesimpulan Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa RONI Bin IDRIS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelayaran “melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RONI Bin IDRIS berupa pidana penjara selama : 1 (satu) Tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Speed Boat tanpa nama warna biru bermerk Yamaha 200 PK sebanyak 4 Unit.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan rincian : Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar dan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 lembar.
Dirampas Untuk Negara;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000.-;
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan Permohonan yang diajukan secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar kepadanya dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya. Oleh karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan pidana lagi ;
Telah mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum maupun jawaban dari terdakwa yang secara lisan masing-masing pada pokoknya menyatakan tetap dengan Tuntutan Pidana dan Permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 16 September 2014 No. Reg.Perkara : PDM–82/TMBIL/09/2014 terdakwa tersebut diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan perbuatan pidana sebagai berikut :
DAKWAAN :
Pertama
----- Bahwa terdakwa RONI Bin IDRIS selaku nakhoda speedboat tanpa nama pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 bertempat di Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa selaku nakhoda berangkat dari Kota Batam menuju Desa Pulau Kijang dengan menggunakan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK dengan mengangkut penumpang sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) orang dan 5 (lima) orang ABK (Anak Buah Kapal), selanjutnya saat melintas diPerairan Pulau Busung Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil speedboat yang dinakhodai terdakwa kandas kehabisan minyak hingga speedboat tersebut hanyut sampai ke Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.
----- Kemudian terdakwa menelepon temannya yang berada di Pulau Kijang agar mengantarkan minyak dan sekira pukul 16.00 Wib datang satu unit speedboat membawa minyak, setelah minyak diisi kedalam tangki speedboat tanpa nama tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin speedboat dengan cara stater dan tiba-tiba saja terdengar suara ledakan dengan tutup tangki minyak pecah, selanjutnya terdakwa langsung mengecek kebelakang speedboat lalu melihat ada percikan api dan 2 (dua) orang penumpang terjun kelaut serta 1 (satu) orang penumpang mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan wajah bagian kiri.
----- Bahwa setelah api dapat dipadamkan, kemudian datang Anggota Polisi Air Polres Inhil melakukan mengevakuasi terhadap penumpang ke pelabuhan Kuala Gaung sedangkan terdakwa dan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK langsung diamankan ke kantor Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya karena terdakwa telah menakhodai speedboat angkutan penumpang tanpa memiliki dokumen keselamatan dan kelaiklautan kapal serta tanpa memiliki surat izin persetujuan berlayar dari Syahbandar.
----- Bahwa selaku nakhoda speedboat tersebut terdakwa digaji Rp. 1.500.000.- yang dibayar oleh orang yang menyuruh terdakwa membawa speedboat yang bernama ARFAH Alias KADUK sedangkan siapa pemilik speedboat terdakwa tidak mengetahuinya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Atau
Kedua :
----- Bahwa terdakwa RONI Bin IDRIS selaku nakhoda speedboat tanpa nama pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 16.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Juli 2014 bertempat di Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil atau pada tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tembilahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Nakhoda yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
----- Awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa selaku nakhoda berangkat dari Kota Batam menuju Desa Pulau Kijang dengan menggunakan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK dengan mengangkut penumpang sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) orang dan 5 (lima) orang ABK (Anak Buah Kapal), selanjutnya saat melintas diPerairan Pulau Busung Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil speedboat yang dinakhodai terdakwa kandas kehabisan minyak hingga speedboat tersebut hanyut sampai ke Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.
----- Kemudian terdakwa menelepon temannya yang berada di Pulau Kijang agar mengantarkan minyak dan sekira pukul 16.00 Wib datang satu unit speedboat membawa minyak, setelah minyak diisi kedalam tangki speedboat tanpa nama tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin speedboat dengan cara stater dan tiba-tiba saja terdengar suara ledakan dengan tutup tangki minyak pecah, selanjutnya terdakwa langsung mengecek kebelakang speedboat lalu melihat ada percikan api dan 2 (dua) orang penumpang terjun kelaut serta 1 (satu) orang penumpang mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan wajah bagian kiri.
----- Bahwa setelah api dapat dipadamkan, kemudian datang Anggota Polisi Air Polres Inhil melakukan mengevakuasi terhadap penumpang ke pelabuhan Kuala Gaung sedangkan terdakwa dan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK langsung diamankan ke kantor Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya karena terdakwa telah menakhodai speedboat angkutan penumpang tanpa memiliki dokumen keselamatan dan kelaiklautan kapal serta tanpa memiliki surat izin persetujuan berlayar dari Syahbandar.
----- Bahwa selaku nakhoda speedboat tersebut terdakwa digaji Rp. 1.500.000.- yang dibayar oleh orang yang menyuruh terdakwa membawa speedboat yang bernama ARFAH Alias KADUK sedangkan siapa pemilik speedboat terdakwa tidak mengetahuinya.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan / Eksepsi atas dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 8 (delapan) orang saksi untuk diperiksa dipersidangan dan dimana sebelum memberikan keterangan tersebut masing-masing saksi-saksi telah bersumpah menurut agama yang dianutnya ;
Menimbang, bahwa keterangan saksi-saksi tersebut selengkapnya termuat dalam Berita Acara Persidangan, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi EFFENDI Bin SUPRATMAN, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa ;
Bahwa saksi adalah anggota polisi air pada Polres Inhil;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli Sekira pukul 16.45 Wib saksi mendapat informasi bahwa di perairan Tanjung Pidada Kec. Gaung Kab. Inhil-Riau telah terjadi kecelakaan lalu angkutan laut yaitu terbakarnya sebuah speed Boat yang mengangkut menumpang;
Bahwa saksi bersama BRIPTU FREDDY ARY mendatangi tempat kejadian, namun tidak menemukan Speedboat yang terbakar akan tetapi saksi menemukan 1 unit Speedboat tanpa nama dan tidak bertutupkan atap berjalan berlayar dengan kecepatan pelan;
Bahwa setelah Speedboat tanpa nama saksi hentikan, lalu saksi bertanya kepada nakhoda yakni terdakwa ini, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa speedboat tanpa nama yang dinahkodainya kehabisan bahan bakar minyak di Perairan Pulau Busung Kecamatan Mandah sehingga hayut sampai keperaiaran Tanjung Pidada Kecamatan Gaung;
Bahwa kemudian speedboat tersebut mendapatkan bahan bakar yang diantarkan oleh teman terdakwa dari Pulau Kijang, setelah tangki bahan bakar diisi minyak lalu terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter dan tiba-tiba saja keluar ledakan dari dalam tangki bahan minyak Speedboat tanpa nama tersebut;
Bahwa akibat ledakan tersebut seorang penumpang mengalami luka bakar pada tangan sebelah kirinya dan telah dibawa kerumah sakit Puri Husada Tembilahan dengan menggunakan speedboat lainnya;
Bahwa saksi dan anggota Polisi Air lainnya langsung mengevakuasi para penumpang ke Pelabuhan Kuala Gaung untuk diangkut dengan menggunakan speedboat lain ketujuan semula;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa apakah ada surat persetujuan berlayar dan dokumen keselamatan dan kelautan kapal dan terdakwa menjawab tidak ada;
Bahwa selanjutnya Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit Yamaha 200 PK dan Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) serta terdakwa saksi bawa lalu serahkan ke pos Polisi Air Polres Inhil untuk Proses Hukum Selanjutnya;
Bahwa posisi para penumpang yang terdakwa angkut dengan speedboat tersebut duduk dilantai bodi speedboat karena tidak ada kuri tempat duduk seperti speedboat angkutan penumpang pada umumnya;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi AKHMAD MUJAHID,SH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah anggota Polisi Air pada Polres Inhil;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Juli Sekira pukul 16.45 Wib saksi mendapat informasi bahwa di peraiaran Tanjung Pidada Kec. Gaung Kab. Inhil-Riau telah terjadi kecelakaan angkutan laut yaitu terbakarnya sebuah speedboat;
Bahwa saksi bersama BRIPTU EFFENDI mendatangi tempat kejadian namun tidak ada menemukan Speedboat yang terbakar akan tetapi saksi menemukan 1 unit Speedboat tanpa nama dan tanpa atap yang dinahkodoai oleh terdakwa ini berjalan berlayar dengan kecepatan pelan;
Bahwa setelah speedboat tersebut saksi hentikan lalu saksi bertanya kepada terdakwa dan terdakwa menjelaskan bahwa Speedboat tanpa nama yang dibawanya kehabisan bahan bakar di Perairan Pulau Busung Kecamatan Mandah dan hayut sampai keperairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung;
Bahwa speedboat tersebut diantarkan bahan bakar oleh teman terdakwa dan setelah tangki diisi bahan bakar minyak lalu terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter kemudian tiba-tiba saja keluar ledakan dari dalam tangki bahan bakar;
Bahwa akibat ledakan tersebut seorang penumpang mengalami luka bakar pada tangan sebelah kirinya dan telah dibawa kerumah sakit Puri Husada Tembilahan dengan menggunakan speedboat lainnya;
Bahwa kemudian saksi dan anggota Polisi Air lainnya mengevakuasi para penumpang ke Pelabuhan Kuala Gaung untuk diangkut dengan menggunakan speedboat lain ketujuannya;
Bahwa saksi menanyakan kepada terdakwa apakah ada surat persetujuan berlayar dan dokumen keselamatan dan kelautan kapal dan terdakwa menjawab tidak ada;
Bahwa selanjutnya Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit Yamaha 200 PK dan Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) serta terdakwa dibawa ke Polres Inhil untuk Proses Hukum Selanjutnya
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi RAHMAT WAHYUDI Als AMAT, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa pada Minggu tanggal 26 Juli 2014 saksi menaiki Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa sebagai penumpang dari Pelabuhan Punggur Pulau Batam Propinsi Kepri dengan tujuan Pulau Kijang Kec. Reteh Kab. Inhil-Riau;
Bahwa saksi menaiki Speedboat tanpa nama tersebut tidak ada memiliki tiket tetapi saksi hanya membayar langsung ongkos sebesar Rp. 470.000. (Empat Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Bahwa Speedboat tanpa nama yang ditumpangi saksi tersebut tidak layak untuk mengangkut penumpang dikarenakan Speedboat tersebut hanya duduk dilantai dan tidak beratap;
Bahwa saat didalam Speedboat tersebut posisi saksi sedang duduk dan tertidur dan saksi tidak mengetahui bagaimana awal kejadian ledakan tersebut dan saksi merasakan tiba-tiba tangan dan wajah saksi panas dan terbakar;
Bahwa selanjutnya saksi langsung di evakuasi oleh pihak kepolisian kerumah sakit di tembilahan untuk mendapatkan pertolongan;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi H. BAKHMON (Ahli dari Dinas Perhubungan Kab. Inhil), dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa adanya kejadian Speedboat tanpa nama yang membawa penumpang 58 (lima puluh delapan) orang dari Batam ketujuan Pulau Kijang tanpa memiliki surat-surat;
Bahwa menurut Ahli, terdakwa sudah melanggar ketentuan Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa menurut ketentuan undang-undang tersebut setiap kapal yang berlayar wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar namun terdakwa tidak ada memilik surat persetujuan berlayar tersebut;
Bahwa syarat-syarat untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar tersebut yakni : kapal secara teknik harus stabil, muatan (penumpang/barang) tidak boleh melebihi kapasitas kapal, mesin kapal dalam keadaan baik, bodi kapal dan alat navigasi dalam kondisi baik serta alat keselamatan harus ada dan lengkap, namun kapal/speedboat yang dinahkodai oleh terdakwa ini tidak layak untuk membawa penumpang karena Speedboat tanpa nama tersebut hanya mempunyai mesin sebanyak 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK tanpa dilengkapi tempat duduk bagi penumpang dan tidak ada atap serta tidak memenuhi syarat-syarat yang lainya sebagaiman telah ahli terangkan diatas;
Bahwa setiap kapal/speedboat harus memiliki Surat Tanda pendaftaran kapal/pass kecil Sertifikat keselamatan kapal, ijazah kapal/SKK (Surat Keterangan Kecakapan) namun seperti yang dilihat kapal/Speed Boat yang terdakwa nahkodai tidak layak/cakap untuk berlayar dan tidak ada memiliki dokumen tersebut;
Bahwa Speedboat warna biru tanpa nama yang dinahkodai oleh terdakwa bermesin 4 merk Yamaha 200 PK tidak layak dan tidak imbang dengan penumpang yang dibawa/mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal;
Bahwa karena terdakwa tidak memiliki surat-surat persetujuan berlayar dari syahbandar serta dokumen keselamatan kapal dan penumpang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa jika terdakwa selaku nakhoda telah melapor ke Syahbandar untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar namun karena speedboat yang terdakwa nakhodai untuk mengangkut penumpang tidak laik laut dan oleh syahbandar tidak diberikan surat persetujuan berlayar tetapi terdakwa tetap berlayar maka terdakwa selaku nakhoda telah mengetahui dari awal bahwa speedboat tersebut tidak laik laut dan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Bahwa kapal dengan kapasitas dibawa 6 GT menjadi kewenangan, tugas dan fungsi Ahli untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di Dinas Perhubungan Kab. Inhil;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi H WIRA Bin ALI, keterangan saksi dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) dari Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 unit merk Yamaha 200 PK yang dinahkodai oleh terdakwa RONI Bin IDRIS;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi selaku anak buah kapal Speedboat tanpa nama tersebut ikut berangkat membawa penumpang dari Pelabuhan Telaga Pungur Kodya Batam-Kepulauan Riau ketujuan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tersebut membawa 55 (lima puluh lima) orang penumpang dan 5 (lima) Anak Buah Kapal;
Bahwa saat Speedboat tanpa nama melewati Perairan Pulau Busung tiba-tiba Speedboat tanpa nama tersebut kehabisan bahan bakar minyak selanjutnya Speedboat tanpa nama hanyut kepinggir perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa kemudian terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak saksi kenal dan tidak lama kemudian tibalah 1 (satu) unit Speedboat bermesin 40 PK membawakan bahan bakar minyak;
Bahwa setelah bahan bakar minyak diisi kedalam tangki, selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter lalu tiba-tiba saja timbul suara ledakan dan asap hingga membuat seluruh isi penumpang panik dan ada yang melompat keair;
Bahwa selanjutnya sumber ledakan langsung disiram dengan air dan akhirnya asap pun dapat dihilangkan, kemudian para penumpang kembali menaiki Speedboat;
Bahwa terdakwa kembali menghidupkan mesin Speedboat tanpa nama tersebut dan setelah hidup terdakwa langsung mengarahkan Speedboat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung;
Bahwa diperjalanan Speedboat tanpa nama tersebut dihentikan oleh Speedboat Patroli Polisi dari Sat Polair Polres Inhil;
Bahwa petugas kepolisian pun langsung mengarahkan Speedboat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung dan seluruh penumpang disuruh naik ke Dermaga sambil menunggu Speedboat pengganti tiba untuk mengantarkan ke tempat tujuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak berwenang, namun menurut saksi Speedboat tanpa nama tersebut tidak layak untuk digunakan membawa penumpang;
Bahwa Speedboat yang dinahkodai oleh terdakwa tidak layak untuk mengangkut penumpang dikarenakan penumpang hanya duduk dilantai dan tanpa atap pelindung;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Polres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi MANSUR Als MAN Bin HERMAN, keterangan saksi dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) dari Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 unit merk Yamaha 200 PK yang dinahkodai terdakwa RONI Bin IDRIS;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi sebagai anak buah kapal Speedboat tanpa nama tersebut ikut berangkat membawa penumpang dari Pelabuhan Telaga Pungur Kodya Batam-Kepulauan Riau ketujuan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tersebut membawa 55 (lima puluh lima) orang penumpang dan 5 (lima) Anak Buah Kapal;
Bahwa saat Speedboat tanpa nama melewati Perairan Pulau Busung tiba-tiba saja Speedboat tanpa nama tersebut kehabisan bahan bakar minyak selanjutnya Speedboat tanpa nama hanyut kepinggir perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa kemudian nahkoda meminta bantuan kepada seseorang yang tidak saksi kenal dan tidak lama kemudian tibalah 1 (satu) unit Speedboat bermesin 40 PK membawakan bahan bakar minyak;
Bahwa setelah bahan bakar minyak diisi kedalam tangki selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter lalu tiba-tiba saja timbul suara ledakan dan asap hingga membuat seluruh isi penumpang panik dan melompat keair;
Bahwa selanjutnya sumber ledakan langsung disiram dengan air dan akhirnya asap pun dapat dihilangkan, kemudian para penumpang kembali menaiki Speedboat;
Bahwa terdakwa kembali menghidupkan mesin Speedboat tanpa nama tersebut dan setelah hidup terdakwa langsung mengarahkan Speedboat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung;
Bahwa diperjalanan Speedboat tanpa nama tersebut dihentikan oleh Speedboat Patroli Polisi dari Sat Polair Polres Inhil;
Bahwa petugas kepolisian pun langsung mengarahkan Speedboat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung dan seluruh penumpang disuruh naik ke Dermaga sambil menunggu Speedboat pengganti tiba untuk mengantarkan ke tempat tujuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak berwenang, namun menurut saksi Speedboat tanpa nama tersebut tidak layak untuk digunakan membawa penumpang karena tidak ada tempat duduk/kursi penumpang dan tidak ada penutup diatasnya/dek kapal;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Polres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi ARMAN Bin RAHMAT, keterangan saksi dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) dari Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 unit merk Yamaha 200 PK yang dinahkodai oleh terdakwa RONI Bin IDRIS;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi sebagai anak buah kapal speedboat tanpa nama tersebut ikut berangkat membawa penumpang dari Pelabuhan Telaga Pungur Kodya Batam-Kepulauan Riau ketujuan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tersebut membawa 55 (lima puluh lima) orang penumpang dan 5 (lima) Anak Buah Kapal;
Bahwa saat speedboat tanpa nama melewati Perairan Pulau Busung tiba-tiba saja Speed Boat tanpa nama tersebut kehabisan bahan bakar minyak selanjutnya Speed Boat tanpa nama hanyut kepinggir perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak saksi kenal dan tidak lama kemudian tibalah 1 (satu) unit Speed Boat bermesin 40 PK membawakan bahan bakar minyak;
Bahwa setelah bahan bakar minyak diisi kedalam tangki selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter lalu tiba-tiba saja timbul suara ledakan dan asap hingga membuat seluruh isi penumpang panik dan melompat keair;
Bahwa selanjutnya sumber ledakan langsung disiram dengan air dan akhirnya asap pun dapat dihilangkan kemudian para penumpang kembali menaiki Speed Boat;
Bahwa terdakwa kembali menghidupkan mesin speedboat tanpa nama tersebut dan setelah hidup terdakwa langsung mengarahkan Speed Boat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung;
Bahwa diperjalanan Speed Boat tanpa nama tersebut dihentikan oleh Speedboat Patroli Polisi dari Sat Polair Polres Inhil;
Bahwa petugas kepolisian pun langsung mengarahkan Speed Boat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung dan seluruh penumpang disuruh naik ke Dermaga sambil menunggu Speedboat pengganti tiba untuk mengantarkan ke tujuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak berwenang dan menurut saksi Speedboat tanpa nama tersebut tidak layak untuk digunakan membawa penumpang;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Polres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Saksi RAMDAN Als DAN MAZLAN, keterangan saksi dibacakan didepan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dan tidak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi adalah Anak Buah Kapal (ABK) dari Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin 4 unit merk Yamaha 200 PK yang dinahkodai terdakwa RONI Bin IDRIS;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib saksi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) Speed Boat tanpa nama tersebut ikut berangkat membawa penumpang dari Pelabuhan Telaga Pungur Kodya Batam-Kepulauan Riau ketujuan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa Speed Boat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tersebut membawa 55 (lima puluh lima) orang penumpang dan 5 (lima) Anak Buah Kapal;
Bahwa saat Speed Boat tanpa nama melewati Perairan Pulau Busung tiba-tiba saja Speed Boat tanpa nama tersebut kehabisan bahan bakar minyak selanjutnya Speed Boat tanpa nama hanyut kepinggir perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil-Riau;
Bahwa terdakwa meminta bantuan kepada seseorang yang tidak saksi kenal dan tidak lama kemudian tibalah 1 (satu) unit Speed Boat bermesin 40 PK membawakan bahan bakar minyak;
Bahwa setelah bahan bakar minyak diisi kedalam tangki selanjutnya terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter lalu tiba-tiba saja timbul suara ledakan dan asap hingga membuat seluruh isi penumpang panik dan melompat keair;
Bahwa selanjutnya sumber ledakan langsung disiram dengan air dan akhirnya asap pun dapat dihilangkan kemudian para penumpang kembali menaiki Speed Boat;
Bahwa terdakwa kembali menghidupkan mesin Speed Boat tanpa nama tersebut dan setelah hidup terdakwa langsung mengarahkan Speed Boat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung;
Bahwa diperjalanan Speed Boat tanpa nama tersebut dihampiri oleh Speed Boat Patroli Polisi dari Sat Polair Polres Inhil;
Bahwa petugas kepolisian pun langsung mengarahkan Speed Boat tanpa nama tersebut kepelabuhan Kuala Gaung dan seluruh penumpang disuruh naik ke Dermaga sambil menunggu Speed Boat pengganti tiba untuk mengantarkan ke tujuan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa mempunyai surat izin berlayar yang dikeluarkan pihak berwenang dan menurut saksi Speedboat tanpa nama tersebut tidak layak untuk digunakan membawa penumpang;
Bahwa selanjutnya saksi dibawa ke Polres Inhil untuk dimintai keterangan lebih lanjut;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak akan mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa RONI Bin IDRIS, telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa selaku nahkoda berangkat dari Kota Batam menuju Desa Pulau Kijang dengan menggunakan Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) Unit merk Yamaha 200 PK;
Bahwa terdakwa mengangkut penumpang sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang dan 5 (lima) orang ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa masing-masing penumpang dikenakan tarif sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa Speedboat tanpa nama tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan terdakwa hanya disuruh oleh ARFAH Als KADUK membawa penumpang dengan gaji Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa saat melintas di Perairan Pulau Busung Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil-Riau, Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tiba-tiba kandas kehabisan minyak hingga Speedboat tanpa nama tersebut hanyut sampai ke Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil;
Bahwa terdakwa menelepon seorang teman yang berada dipulau Kijang agar mengantarkan bahan bakar minyak dan sekira pukul 16.00 Wib datang 1 (satu) unit Speedboat membawa bakar bahan bakar minyak;
Bahwa setelah minyak diisi kedalam tangki speedboat tanpa nama tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter dan tiba-tiba saja terdengar suara ledakan dengan tutupan tangki minyak pecah;
Bahwa selanjutnya terdakwa langsung mengecek kebelakang Speedboat tersebut apakah ada api atau tidak, saat itu terdakwa hanya melihat ada asap dan 2 (dua) orang penumpang terjun kedalam air serta 1 (satu) orang penumpang mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan wajah bagian kiri;
Bahwa tidak lama kemudian datang Anggota Polisi Air Polres Inhil mengevakuasi para penumpang ke Pelabuhan Kuala Lahang;
Bahwa terdakwa diminta oleh anggota Polisi untuk memperlihatkan dokumen-dokumen surat kelengkapan Speed Boat namun terdakwa tidak mempunyai dokumen surat-surat sama sekali;
Bahwa selanjutnya terdakwa beserta speedboat dibawa ke Polres Inhil untuk diperiksa lebih lanjut;
Bahwa sebelum berangkat terdakwa telah melapor ke Syahbandar di pelabuhan Punggur Batam untuk meminta surat persetujuan berlayar namun oleh syahbandar surat persetujuan berlayar tidak dapat diberikan karena speedboat yang terdakwa nakhodai tidak laik laut dan terdakwa tetap berlayar menakhodai speedboat tersebut karena takut penumpang marah karena hendak pulang lebaran;
Bahwa terdakwa mengakui perbuatannya sebagaimana tersebut diatas dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin merk Yamaha 200 PK sebanyak 4 Unit.
Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan rincian
Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah)
Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
Barang-barang bukti tersebut di kenali dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa bahwa barang bukti tersebut benar hasil dari kejahatannya, dan barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang semuanya telah tertulis secara lengkap dalam berita acara persidangan dan untuk mempersingkat uraian Putusan ini ditunjuk kepada hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam berita acara persidangan tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari pemeriksaan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan tersebut diatas yaitu dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan dipersidangan dalam kaitan dan hubungannya antara yang satu dengan yang lainnya maka dapat diperoleh Fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa benar awalnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa selaku nahkoda berangkat dari Kota Batam menuju Desa Pulau Kijang dengan menggunakan Speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) Unit merk Yamaha 200 PK;
Bahwa benar terdakwa mengangkut penumpang sebanyak 58 (lima puluh delapan) orang dan 5 (lima) orang ABK (Anak Buah Kapal);
Bahwa benar Speedboat tanpa nama tersebut bukanlah milik terdakwa melainkan terdakwa hanya disuruh oleh ARFAH Als KADUK membawa penumpang dengan gaji Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Bahwa benar saat melintas di Perairan Pulau Busung Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil-Riau, Speedboat tanpa nama yang dinahkodai terdakwa tiba-tiba kandas kehabisan minyak hingga Speedboat tanpa nama tersebut hanyut sampai ke Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil;
Bahwa benar setelah minyak diisi kedalam tangki speedboat tanpa nama tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin dengan cara starter dan tiba-tiba saja terdengar suara ledakan dengan tutupan tangki minyak pecah;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa langsung mengecek kebelakang Speedboat tersebut apakah ada api atau tidak, saat itu terdakwa hanya melihat ada asap dan 2 (dua) orang penumpang terjun kedalam air serta 1 (satu) orang penumpang mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan wajah bagian kiri;
Bahwa benar tidak lama kemudian datang Anggota Polisi Air Polres Inhil mengevakuasi para penumpang ke Pelabuhan Kuala Lahang;
Bahwa bear terdakwa diminta oleh anggota Polisi untuk memperlihatkan dokumen-dokumen surat kelengkapan Speed Boat namun terdakwa tidak mempunyai dokumen surat-surat sama sekali;
Bahwa benar karena terdakwa tidak memiliki surat-surat persetujuan berlayar dari syahbandar serta dokumen keselamatan kapal dan penumpang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya;
Bahwa benar jika terdakwa selaku nakhoda telah melapor ke Syahbandar untuk mendapatkan surat persetujuan berlayar namun karena speedboat yang terdakwa nakhodai untuk mengangkut penumpang tidak laik laut dan oleh syahbandar tidak diberikan surat persetujuan berlayar tetapi terdakwa tetap berlayar maka terdakwa selaku nakhoda telah mengetahui dari awal bahwa speedboat tersebut tidak laik laut dan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum atas diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana maka perbuatannya harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa surat dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk Alternatif oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang relevan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, dan bila salah satu dakwaan alternatif tersebut terbukti maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan yang lain ;
Menimbang, bahwa dalam hali ini Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kedua ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 302 ayat (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Nakhoda ;
yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut;
Ad.1 Unsur “Nakhoda “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Nakhoda, yaitu salah seorang dari awak kapal yang menjadi pimpinan tertinggi dikapal dan mempunyai wewenang dan tanggungjawab tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Nakhoda sebagai subjek hukum dan yang telah melakukan tindak pidana adalah terdakwa RONI Bin IDRIS, sehingga cukup alasan hukum untuk melanjutkan pemeriksaan dipersidangan dan membuktikan bahwa terdakwa RONI Bin IDRIS yang dihadapkan dipersidangan adalah adalah benar dapat dipertanggungjawabkan dalam perkara ini. Bahwa untuk memenuhi pembuktian pengertian unsur ini, maka perlu pula dibuktikan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam suatu tindak pidana atau tidak.
Menimbang, bahwa dengan demikian “unsur Nakhoda” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2 Unsur “yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melayarkan kapal diartikan juga menjalan kapal dari suatu tempat dengan tujuan ketempat tertentu, sedangkan yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi dan lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah; sedangkan yang dimaksud kapal tidak laik laut adalah kapal tersebut tidak ada memiliki : Keselamatan dan keamanan angkutan perairan yang kondisinya terpenuhinya persyaratan kelaikkelautan dan kenavigasian, kelaiklautan kapal sebagaimana dimaksud wajib dipenuhi setiap kapal sesuai dengan daerah-pelayaran yang meliputi: keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan kapal, garis muat kapal dan muatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keamanan kapal; Pemenuhan setiap persyaratan kelaiklautan kapal tersebut dibuktikan dengan sertifikat dan surat kapal;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, bukti surat dan barang bukti yang terungkap dipersidangan diperoleh fakta bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 26 Juli 2014 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa selaku nakhoda berangkat dari Kota Batam menuju Desa Pulau Kijang dengan menggunakan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK dengan mengangkut penumpang sebanyak 58 (Lima Puluh Delapan) orang dan 5 (lima) orang ABK (Anak Buah Kapal). Saat melintas diPerairan Pulau Busung Kecamatan Mandah Kabupaten Inhil speedboat yang dinakhodai terdakwa kandas kehabisan minyak hingga speedboat tersebut hanyut sampai ke Perairan Tanjung Pidada Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil. Kemudian terdakwa menelepon temannya yang berada di Pulau Kijang agar mengantarkan minyak dan sekira pukul 16.00 Wib datang satu unit speedboat membawa minyak. Setelah minyak diisi kedalam tangki speedboat tanpa nama tersebut lalu terdakwa menghidupkan mesin speedboat dengan cara stater dan tiba-tiba saja terdengar suara ledakan dengan tutup tangki minyak pecah. Kemudian terdakwa langsung mengecek kebelakang speedboat lalu melihat ada percikan api dan 2 (dua) orang penumpang terjun kelaut serta 1 (satu) orang penumpang mengalami luka bakar pada bagian tangan kiri dan wajah bagian kiri.
Menimbang, bahwa setelah api dapat dipadamkan, kemudian datang Anggota Polisi Air Polres Inhil mengevakuasi terhadap penumpang ke pelabuhan Kuala Gaung untuk diangkut dengan speedboat lainnya ketempat tujuan masing-masing penumpang. Selanjutnya terdakwa dan speedboat tanpa nama warna biru bermesin 4 (empat) unit merk Yamaha 200 PK langsung diamankan ke kantor Polres Inhil untuk proses hukum selanjutnya. Dan dari pemeriksaan awal diketahui terdakwa telah menakhodai speedboat angkutan penumpang tanpa memiliki dokumen keselamatan dan kelaiklautan kapal serta tanpa memiliki surat izin persetujuan berlayar dari Syahbandar dan speedboat yang dinahkodai oleh terdakwa tidak layak untuk mengangkut penumpang dikarenakan penumpang hanya duduk dilantai bodi speedboat dan tanpa atap pelindung;
Menimbang, bahwa sebelum berangkat terdakwa telah melapor ke Syahbandar di pelabuhan Punggur Batam untuk meminta surat persetujuan berlayar namun oleh syahbandar surat persetujuan berlayar tidak dapat diberikan karena speedboat yang terdakwa nakhodai tidak laik laut dan terdakwa tetap berlayar menakhodai speedboat tersebut karena takut penumpang marah karena hendak pulang lebaran. Dan selaku nakhoda speedboat tersebut terdakwa digaji Rp. 1.500.000.- yang dibayar oleh orang yang menyuruh terdakwa membawa speedboat yang bernama ARFAH Alias KADUK sedangkan siapa pemilik speedboat terdakwa tidak mengetahuinya.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku nakhoda telah mengetahui dari awal bahwa speedboat tersebut tidak laik laut dan perbuatan terdakwa menurut Ahli telah melanggar pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa dengan demikian ““yang melayarkan kapalnya sedangkan yang bersangkutan mengetahui bahwa kapal tersebut tidak laik laut“;” telah terpenuhi terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur pasal yang didakwakan, sebagaimana dalam dakwaan Kedua maka terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah meyakinkan, oleh karena itu timbulah keyakinan bagi Hakim bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena semua unsur Pasal 302 ayat (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut telah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan Kapal yang tidak laik laut” sebagaimana diucapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dan termuat dalam Berita Acara persidangan dianggap sudah tercantum seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan Pemaaf dan Pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa selaku nakhoda membahayakan keselamatan penumpang dalam pelayaran.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui bersikap sopan selama persidangan berlangsung;
Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menakhodai speedboat tersebut karena terdakwa tidak ingin diberhentikan dari pekerjaan oleh agen.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan tersebut di atas, majelis tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya masa pidana yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa, dimana majelis akan memberikan hukuman /pidana yang dirasa lebih patut dan adil sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini, yang dimaksudkan sebagai sarana untuk memulihkan integritas terdakwa agar mampu melakukan readaptasi sosial secepatnya, dan juga sebagai peringatan dan pendidikan bagi terdakwa agar pada hari-hari mendatang tidak lagi melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah ditangkap dan dikenakan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa juga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menangguhkan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, maka tahanan atas diri terdakwa tetap dipertahankan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan barang bukti berupa : Speed Boat tanpa nama warna biru bermerk Yamaha 200 PK sebanyak 4 Unit, dimana barang bukti tersebut milik orang lain selain terdakwa, sehingga dipandang perlu untuk dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, sedangkan Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan rincian : Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar dan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 lembar, oleh karena barang bukti tersebut adalah barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan maka barang bukti tersebut sudah seharusnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya disebutkan dalam amar putusan ;
Memperhatikan Pasal 302 ayat (1) jo pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa RONI Bin IDRIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melayarkan Kapal yang tidak laik laut”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
Speed Boat tanpa nama warna biru bermerk Yamaha 200 PK sebanyak 4 Unit.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Uang sebesar Rp. 4.000.000 (Empat Juta Rupiah) dengan rincian : Pecahan 100.000 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar dan Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 lembar.
Dirampas Untuk Negara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 05 November 2014 oleh kami DEDY HERMAWAN, SH., MH., sebagai Ketua Majelis, DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH.,MH dan MUHAMMAD AFFAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari : RABU, tanggal 12 November 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH dan DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh MENI MARPAUNG, SH, sebagai Panitera, dengan dihadiri oleh JUNAIDI, SH, Sebagai Jaksa Penuntut Umum dan di hadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
LUKMAN NULHAKIM, SH.,MH DEDY HERMAWAN, SH., MH.
DANIEL ANDERSON PUTRA SITEPU, SH.,MH
Panitera Pengganti,
MENI MARPAUNG, SH