107 K/Pdt/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 107 K/Pdt/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jl. Raya Sumengko Km-31.6, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom
Also in 1 other case
PT. CITA ALAM PERMAI vs PT. WARNATAMA CEMERLANG
Tolak
PUTUSAN
Nomor 107 K/Pdt/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. CITA ALAM PERMAI, berkedudukan di Jalan Mastrip Waruqunung RT. 04 RW.01, Karangpilang, Kota Surabaya, diwakili oleh Direktur Utama PT. Cita Alam Permai, Hengky Tedjo Warsito, dalam hal ini memberi kuasa kepada Toenir Samidi, S.H., SP-N., dan kawan-kawan, Para Advokat, beralamat di Jalan Dukuh Pakis IV – A/5-7 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2011, Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
melawan
PT. WARNATAMA CEMERLANG, berkedudukan di Jalan Raya Sumengko Km. 31,6 Sumengko-Wringinanom, Kabupaten Gresik Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding telah menggugat sekarang Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding di muka persidangan Pengadilan Negeri Gresik pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa pada sekira tahun 2009, antara Penggugat selaku Pembeli dengan Tergugat selaku penjual telah terikat hubungan kerjasama dalam hal jual-beli komponen cat;
Bahwa pada awalnya hubungan kerjasama dalam jual beli komponen cat dapat berjalan dengan lancar dan tidak ada masalah, oleh karena Tergugat dalam melakukan pengiriman komponen cat selalu tepat waktu dan memenuhi standar sehingga Penggugat merasa senang oleh karena produktivitas berjalan dengan baik;
Bahwa akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu, kinerja yang dilakukan oleh Tergugat telah menunjukkan kurang disiplin dan tidak profesional, Tergugat dalam melakukan pengiriman komponen cat, sehingga pada tanggal 28 Oktober 2010 Penggugat telah membuat Surat Resmi kepada Tergugat untuk menghentikan hubungan kerjasama jual-beli komponen cat, dikarenakan sebagai berikut;
Pengiriman cat yang sering terlambat;
Kwalitas cat tidak memenuhi standar;
Bahwa dengan berhentinya hubungan kerjasama jual-beli komponen cat, senyatanya Penggugatpun juga telah mengembalikan komponen cat yang bermutu jelek yang sudah terlanjur dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat, oleh Penggugat telah dikembalikan, sehingga dapat memaksimalkan kerugian yang ditimbulkan yaitu baik oleh Penggugat maupun oleh Tergugat;
Bahwa sebagai itikad baik dari Penggugat, meskipun Penggugat telah memutuskan untuk kerjasama dalam jual-beli komponen cat dengan Tergugat, Penggugat masih tetap bersedia untuk melakukan pembayaran atas sisa tagihan pembelian komponen cat yang harus dibayarkan kepada Tergugat harus disesuaikan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat diklaimnya Penggugat oleh Hawaii Furnishing PTE LTD;
Bahwa pada tanggal 15 Januari 2011, telah dilakukan pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat, dan setelah dilakukan perhitungan oleh Tergugat atas pembelian komponen cat, maka sisa tagihan yang belum dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar);
Bahwa demikian pula perhitungan atas sisa tagihan yang dilakukan oleh Tergugat dan kemudian dilakukan kros cek kembali oleh Penggugat, maka Penggugat telah menemukan bukti tagihan dari Tergugat yang dimiliki oleh Penggugat sebesar USD $14.936.08 (empat belas ribu sembilan ratus tiga delapan dollar), sedangkan bukti sisa tagihan dari Tergugat sebesar USD $1.557,15 (seribu lima ratus lima puluh tujuh koma lima belas dollar) belum diketemukan oleh Penggugat;
Bahwa selain itu atas keterlambatan pengiriman komponen cat dan kualitas cat tidak memenuhi standar senyatanya hasil produk barang dari Penggugat yang dibeli oleh Hawaii Furnishing PTE LTD dan telah diklaim oleh Hawaii Furnishing PTE LTD karena produk tidak memenuhi standar dan atas adanya klaim tersebut, maka Penggugat juga telah melakukan pembayaran kepada Hawaii Furnishing PTE LTD yaitu sebesar SGD 45.710. (empat puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh dollar singapura);
Bahwa oleh karena dengan belum terbayarnya sisa tagihan bukan hanya semata-mata kerugian dari Tergugat saja dan Penggugat merasa dirugikan Tergugat akibat dari keterlambatan pengiriman cat dan kualitas cat tidak memenuhi standar, serta Penggugat juga mendapatkan klaim dari Hawaii Furnishing PTE LTD, sehingga pantaslah apabila Penggugat telah mengajukan penawaran dan sanggup untuk melakukan pembayaran atas sisa tagihan sebesar USD $7.468,04 (tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan koma empat dollar) kepada Tergugat, dan sisanya sebesar USD $1.577,1.5. (seribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma lima belas dollar) akan dilunasi setelah bukti sisa tagihan diketemukan oleh Penggugat;
Bahwa dengan terjadi penghentian pemutusan hubungan kerjasama dalam jual-beli komponen cat dengan Tergugat, dan setelah dilakukan perhitungan dengan kerugian Penggugat berkewajiban sisa tagihan yang akan dibayarkan oleh Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar);
Bahwa dengan adanya kesediaan Penggugat untuk membayar tersebut, seharusnya Tergugat menanggapinya dengan positif, namun justru sebaliknya Tergugat telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dengan melaporkan Penggugat ke pihak yang berwajib, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/X/0149/IV/2011/SPK, tanggal 08 April 2011 di Polrestabes Surabaya atas adanya suatu perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Bahwa Penggugat telah bersedia untuk membayar atas sisa tagihan sebesar sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar) kepada Tergugat, namun Tergugat maunya menang sendiri, tanpa memikirkan kerugian yang ditimbulkan dari Penggugat akibat diklaim juga oleh Hawaii Furnishing PTE LTD dan Tergugat tetap meminta kepada Penggugat untuk membayar sisa tagihan sebesar USD $16.513,23. (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar), oleh karena itu jelas perkara a quo antara Penggugat dengan Tergugat adalah murni masuk kedalam ranah perdata, siapa yang benar dan siapa yang salah, dan bukan masuk kedalam ranah pidana, serta tindakan yang dilakukan oleh Penggugat telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dan selaras dengan Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung R. I. Nomor 1 Tahun 1956 yang berbunyi sebagai berikut:
"Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanyasuatu hal perdata atas suatu barangatau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata ltu”;
Bahwa akibat perbuatan Tergugat dengan melakukan tuduhan yang tidak benar kepada Penggugat dengan tidak mau membayar sisa tagihan dan melaporkan Penggugat kepada pihak yang berwajib, maka tindakan demikian dapat dikategorikan merupakan suatu perbuatan melanggar hukum (onrechtrnatige daad);
Bahwa akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Tergugat sehingga Penggugat merasa dirugikan, baik materiil maupun in-materiil, maka wajarlah Penggugat untuk menuntut ganti rugi kepada Tergugat secara langsung dan sekaligus (lumpsum) sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Materiil:
Bahwa akibat Tergugat tidak bersedia menerima pembayaran sisa tagihan dan melaporkan Polisi Nomor LP/K/0149/IV/2011/SPK, tanggal 08 April 2011 di Polrestabes Surabaya atas adanya suatu perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 372 dan atau 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa biaya yang telah dikeluarkan untuk sebagai jasa/fee advokat sebesar Rp50.000-000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa biaya yang akan dikeluarkan untuk penyelesaian perkara ini dari Peradilan Tingkat Pertama, hingga selesai/tuntas diperkirakan sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
In-Materiil:
Bahwa sebagai akibat perkara a quo tersebut, maka Penggugat merasa tertekan bathinnya banyak mengeluarkan pikiran, biaya, waktu dan tenaga, sehingga patut apabila perbuatan Tergugat dikategorikan telah merugikan dan wajar untuk dihukum membayar kerugian in-materiil sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa gugatan Penggugat ini didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti yang nyata. maka sangat beralasan jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar berkenan meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, yaitu berupa : Tanah dan Bangunan Kantor berkedudukan di Jalan Raya Sumengko Km. 31,6 Sumengko Wringin Anom, Kabupaten Gresik;
Bahwa untuk menjamin dilaksanakannya isi putusan perkara ini secara sukarela, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara agar para Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Bahwa gugatan Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan telah memenuhi Pasal 180 HIR, sehingga Penggugat mohon agar putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Gresik agar memberikan putusan sebagai berikut:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dimohonkan;
Menyatakan Penggugat masih mempunyai sisa tagihan yang harus dibayarkan kepada Tergugat adalah sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar);
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti rugi baik materiil maupun in-materiil, kepada Tergugat secara langsung dan sekaligus (lumpsum) sebesar Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah);
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum perlawanan (verzet), banding maupun kasasi;
Menghukum kepada Tergugat untuk membayar biaya yang timbul akibat perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan rekonvensi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi
Bahwa Tergugat mohon dianggap pula sebagai Penggugat Rekonvensi serta Penggugat disebut pula sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada jawaban pokok perkara pada bagian konvensi di atas, mohon untuk dianggap terulang kembali dan menjadi satu kesatuan bagian yang tak terpisahkan dengan gugatan rekonvensi ini;
Bahwa antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah melakukan jual-beli komponen cat sejak lama, yaitu sejak tahun 2009, dimana Tergugat Rekonvensi adalah pembeli komponen cat yang dihasilkan Penggugat Rekonvensi;
Bahwa pada awalnya jual beli tersebut berjalan lancar, dimana Penggugat Rekonvensi mengirimkan cat, dan kemudian Tergugat Rekonvensi membayar tagihannya;
Bahwa namun seiring perjalanan waktu, ternyata Tergugat Rekonvensi mulai tersendat dan terlambat dalam melakukan pembayaran tagihannya, dimana banyak dalih yang dikemukakan oleh Tergugat Rekonvensi atas keterlambatan pembayaran tersebut;
Bahwa Tergugat Rekonvensi masih memiliki kewajiban untuk membayar kekurangan tagihan cat sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika S
Kerugian potensi........
erikat), namun secara tiba-tiba menghentikan jual beli cat dengan Penggugat Rekonvensi;Bahwa pada awalnya, dengan berbagai dalih yang tidak relevan menurut hukum, Tergugat Rekonvensi tidak bersedia untuk membayar kekurangan tagihannya sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat), namun selanjutnya Tergugat Rekonvensi secara sepihak hanya bersedia membayar sebesar USD $7.468,04 (tujuh ribu empat ratus enam puluh delapan koma empat US dollar) ditambah sebesar USD $1.577,15 (seribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma lima belas dolar Amerika Serikat) apabila bukti tagihannya ditemukan, yang tentu saja ditentang oleh Penggugat Rekonvensi, karena kewajiban nyata Tergugat Rekonvensi yang harus dibayar adalah sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat);
Bahwa ketidak-sediaan Tergugat Rekonvensi adalah melawan kewajiban hukumnya, serta merugikan Penggugat Rekonvensi, sehingga tindakan Tergugat Rekonvensi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 1365 KUHPerdata, sehingga patutlah kepada Tergugat Rekonvensi dihukum untuk mengganti kerugian Penggugat Rekonvensi;
Bahwa kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat Rekonvensi akibat tindakan Tergugat Rekonvensi adalah sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat);
Bahwa selain mengalami kerugian materiil, Penggugat Rekonvensi juga mengalami kerugian immateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah), yang terdiri atas:
Kerugian potensi keuntungan yang hilang (lost of potentional opportunity), dimana andai uang sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat) tersebut telah dibayar oleh Tergugat Rekonvensi sejak bulan Oktober 2010, maka uang tersebut akan dapat digunakan sebagai tambahan modal bagi Penggugat Rekonvensi dan dapat menghasilkan keuntungan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah);
Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menyelesaikan perkara ini, mulai fee advokat hingga biaya-biaya lain, sebesar Rp100.000.000,-(seratus juta rupiah );
Tekanan batin akibat adanya perkara ini, yang membuat nama baik Penggugat Rekonvensi jadi turun, juga atas pencurahan pikiran, waktu, tenaga dan biaya, sehingga patutlah Tergugat Rekonvensi dihukum membayar Rp3.400.000.000,- (tiga miliar empat ratus juta rupiah);
Bahwa mengingat gugatan Penggugat Rekonvensi ini didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, serta untuk menjamin agar pelaksanaan putusan gugatan rekonvensi ini tidak menemui kesulitan dikemudian hari karena adanya persangkaan yang patut dari Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi akan mengalihkan harta miliknya, maka mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminan terhadap Hak atas Tanah dan bangunan rumah di atasnya milik Tergugat Rekonvensi yang terletak di :
Jalan Mastrip Waru Gunung RT/RW 004/001, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya;
Jalan Klabat Nomor 8 Surabaya;
Bahwa Penggugat Rekonvensi juga memohon agar Tergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
Bahwa karena gugatan Penggugat Rekonvensi ini terdapat cukup bukti maka mohon putusan pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbar bij vooraad), meski ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat Rekonvensi mohon kepada Pengadilan Negeri Gresik untuk memberikan putusan sebagai berikut:
Dalam Rekonvensi :
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk Seluruhnya;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Tergugat Rekonvensi belum memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya untuk membayar tagihannya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi immaterial secara tunai dan seketika kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap hingga dilaksanakan;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta merta (uitvoerbaarbij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara;
Atau apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Gresik telah memberikan Putusan Nomor 19/Pdt.G/2011/PN.Gs tanggal 3 Januari 2012 dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
DALAM Rekonvensi:
Mengabulkan gugatan Pengugat Rekonvensi untuk sebagian ;
Menyatakan perbuatan yang dilakukan Tergugat Rekonvensi yang tidak bersedia membayar kekurangan tagihan sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat), adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menunaikan kewajiban hukumnya membayar tagihannya kepada Penggugat Rekonvensi sebesar USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat),
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya ;
Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :
Menghukum Penggugat dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp596.000,- (lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 226/PDT/2012/PT.SBY Tanggal 18 Juli 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding pada tanggal 27 Agustus 2012 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Mei 2011 diajukan permohonan kasasi sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 19/Pdt.G/2011/PN.Gs yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Gresik, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 September 2012;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/ Pembanding tersebut telah diberitahukan kepada Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding pada tanggal 2 Oktober 2012;
Kemudian Termohon Kasasi dahulu Tergugat/Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN-ALASAN KASASI
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa perkara a quo antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi adalah menyangkut sisa tagihan atas pembelian produk cat sebesar USD $16.513,23. (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar);
Bahwa menurut hemat Pemohon Kasasi, seharusnya Pemohon Kasasi hanya dikenai sisa tagihan atas pembelian produk cat kepada Termohon Kasasi yaitu sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar), dan bukan sebesar USD $16.513,23. (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar);
Bahwa sebagaimana bukti P – 1 dan bukti P – 1.1, akibat produk cat yang tidak berkualitas, maka produk barang yang dihasilkan menjadi tidak baik, sehingga Pemohon Kasasi mendapat klaim dari Hawaii Furnishing PTE LTD yaitu sebesar SGD. 45.710 (empat puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh dollar Singapura) karena produk barang yang dijual Pemohon Kasasi kepada Hawaii Furnishing PTE LTD dengan menggunakan produk cat dari Termohon Kasasi hasilnya tidak memenuhi standar yang telah ditentukan oleh Hawaii Furnishing PTE LTD, sehingga akibatnya Pemohon Kasasi mengalami suatu kerugian yang banyak, karena Pemohon Kasasi harus membayar klaim dari Hawaii Furnishing PTE LTD;
Bahwa Pemohon Kasasi pernah menegor Termohon Kasasi untuk memperbaiki kualitas produk cat yang akan dijual kepada Pemohon Kasasi, dan Termohon Kasasi pernah berjanji akan memperbaikinya kualitas produk cat yang akan dipakai oleh Pemohon Kasasi untuk memoles produk barang tersebut, namun pada kenyataannya produk cat yang dijual dan dikirimkan kepada Pemohon Kasasi masih tetap produk cat yang tidak berkualitas dan tidak memenuhi standar.
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo, sebagaimana dalam bukti P – 1, bukti P – 1.1 dan bilamana dihubungkan dengan keterangan para saksi Pemohon Kasasi yang bernama Nur Asmuin dan M. Syafi’i Anam, maka telah terjadi kesamaan alasan dan pendapat, bahwa produk cat yang dijual oleh Termohon Kasasi tidak memenuhi standar kualitas yang baik, hal tersebut telah diungkapan oleh para saksi dipersidangan yang bernama Nur Asmuin dan M. Syafi’I Anom yang menerangkan “setelah menggunakan produk cat PT. Warnatama Cemerlang hasilnya produk barang/furniture adalah kasar, warna cat pudar dan cat menggelembung”;
Bahwa sebagaimana dalam bukti P – 4, yang telah diragukan validitasnya oleh Mejelis Hakim Tingkat Pertama, senyatanya adalah fakta-fakta yang sebenarnya dan bilamana dihubungkan dengan keterangan para saksi Pemohon Kasasi, maka bukti-bukti tersebut adalah suatu fakta yang tidak dapat disangkal, sehingga adalah benar adanya atas produk cat yang dikirmkan oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah produk cat yang tidak memenuhi kualitas yang baik;
Bahwa sedangkan keterangan para saksi dari Termohon Kasasi dipersidangan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk membantah dalil-dalil Pemohon Kasasi karena keterangan para saksi tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara a quo antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi, dan keterangan para saksi pada dasarnya hanya menerangkan hubungan kerjasama jual-beli produk cat antara Termohon Kasasi dengan perusahaan dimana para saksi bekerja yaitu saksi Ismail La Abu dari PT. Aneka Rimba Indo dan saksi Dwi Purwaningsih PT. Multi Indo Wood, sehingga keterangan para saksi dari Termohon Kasasi lebih subjektif dan tidak objektif, karena para saksi sama sekali tidak mengetahui dan mengerti tentang kerjasama jual-beli produk cat antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo, sebagaimana dalam bukti P – 4 telah terlihat jelas produk barang yang dihasilkan banyak mengalami kecacatan-kecacatan dengan menggunakan produk cat milik Termohon Kasasi dan hal tersebut juga telah dipertegas dengan keterangan para saksi Pemohon Kasasi yang bernama : Nur Asmuin dan M. Syafi’i Anam yang menerangkan “setelah menggunakan produk cat PT. Warnatama Cemerlang hasilnya produk barang/furniture adalah kasar, warna cat pudar dan cat menggelembung, sehingga bilamana dihubungan keterangan para saksi tersebut dengan gambar-gambar atas produk barang yang cacat tersebut, maka tidak dapat disangkal lagi bahwa kerusakan yang terjadi atas produk barang yang dijual dan telah diklaim oleh Hawaii Furnishing PTE LTD, adalah disebabkan karena produk cat yang dijual oleh Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah produk cat yang tidak berkwallitas baik, sehingga berdampak buruk atas produk barang yang dijual kepada pihak lain, yang berakibat Pemohon Kasasi harus membayar klaim pihak lain dan mengalami kerugian;
Bahwa Judex Facti tidak cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo, sebagaimana bukti- bukti yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, sehingga telah menyimpulkan secara keliru dengan mengesampingkan alat bukti dimaksud, seharusnya mengkaji dan mempelajari kembali alat bukti tersebut dan bukan hanya menilai alat bukti yang diajukan oleh Termohon Kasasi, oleh karenanya sekalipun di dalam alat bukti Pemohon Kasasi tidak ada tandatangan Termohon Kasasi, namun faktanya antara Pemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi telah terjadi kesamaan dalam menghitung berapa sisa tagihan Pemohon Kasasi yang harus dibayarkan kepada Termohon Kasasi, atau dengan kata lain sisa tagihan Pemohon Kasasi yaitu sebesar USD $16.513,23. (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar), hanya saja Pemohon Kasasi keberatan untuk membayar dengan sejumlah itu, dan hanya bersedia untuk membayar sisa tagihan sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar)., oleh karena atas produk cat yang dijual Termohon Kasasi kepada Pemohon Kasasi adalah produk cat yang tidak berkualitas baik, sehingga Pemohon Kasasi mendapatkan klaim sebesar SGD 45.710 (empat puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh dollar Singapura)., dari pihak lain, akibat produk barang yang dihasilkan dengan menggunakan produk cat dari Termohon Kasasi banyak mengalami kerusakan-kerusakan, sehingga tidak memenuhi standar yang diinginkan oleh Hawaii Furnishing PTE LTD;
Bahwa Judex Facti kurang cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo sebagaimana bukti -bukti dan para saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi, maka telah jelas kesediaan Pemohon Kasasi yang hanya akan membayar tagihan sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar)., dan bukan tagihan sebesar USD $16.513,23. (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar), kepada Termohon Kasasi adalah sudah didasari dengan alasan-alasan yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena selain Pemohon Kasasi akan membayar tagihan sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar)., senyatanya Pemohon Kasasi sudah membayar sebesar SGD 45.710 (empat puluh lima ribu tujuh ratus sepuluh dollar Singapura) atas adanya klaim dari Hawaii Furnishing PTE LTD, akibat menggunakan produk cat yang tidak berkualitas milik dari Termohon Kasasi;
Bahwa Judex Facti kurang cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo, sebagaimana perhitungan-perhitungan atas jumlah tagihan dari Pemohon Kasasi dan dihitung dengan kerugian yang ditimbulkannya akibat adanya klaim dari Hawaii Furnishing PTE LTD, dengan didukung bukti-bukti dan para saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tentang adanya kesalahan yang dilakukan oleh Termohon Kasasi dengan menjual produk cat yang tidak berkualitas kepada Pemohon Kasasi, maka pantaslah Pemohon Kasasi hanya dibebani tagihan sebesar USD $9.045,19 (sembilan ribu empat puluh lima koma sembilan belas dollar), yang harus dibayarkan Pemohon Kasasi kepada Termohon Kasasi, dan bukan seperti yang dimintakan oleh Termohon Kasasi yaitu sebesar sejumlah USD $16.513,23 (enam belas ribu lima ratus tiga belas koma dua puluh tiga dollar Amerika Serikat);
Bahwa Judex Facti kurang cermat dan tidak teliti dalam menyikapi perkara a quo, yang mana hanya memberikan pertimbangan – pertimbangan yang dangkal dan berakibat merugikan Pemohon Kasasi, hal ini selaras dengan Yurusprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor : 638 K/Sip/1969 Tanggal 22 Juli 1970, memberikan kaidah hukum sebagai berikut;
“Mahkamah Agung menganggap perlu untuk meninjau keputusan Pengadilan Negeri atau pengadilan Tinggi yang kurang cukup dipertimbangkan (onvoeldoende gemotiveerd)”;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 313 K/Pdt/1994 tanggal 29 April 1997 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 30 K/Pdt/1995 tanggal 9 Pebruari 1998, menyebutkan :
“Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang dalam pertimbangan hukumnya tidak lengkap/tepat dan berat sebelah perlu dibatalkan, disamping itu pula pertimbangan hukum putusan Judex Facti tidak merinci satu persatu, sehingga beban pembuktian tidak tercapai secara maksimal “;
Bahwa dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Nomor 1383 K/Sip/1971 tanggal 23 Juli 1973 yang berbunyi :
“Putusan Kasasi yang tidak merinci dalam hal mana Judex Facti tidak memberikan pertimbangan yang sesuai dengan kekuasaan serta alat bukti yang diajukan tidak dapat dibenarkan”;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
mengenai alasan ke-1 sampai ke-10 :
Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara saksama memori kasasi tanggal 24 September dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Gresik tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan Penggugat berdasarkan bukti-bukti surat bertanda P-1 sampai dengan P-7 serta keterangan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah tidak dapat membuktikan dalil gugatannya yaitu bahwa penolakan barang dagangan milik Penggugat sehingga Penggugat harus membayar klaim oleh Hawai Furnishing Pte.Ltd adalah karena kualitas cat produksi Tergugat yang dibawah standar, sebaliknya Tergugat berdasarkan bukti-bukti surat bertadan T-1 sampai dengan T-84 serta keterangan 2 (dua) orang saksi dibawah sumpah dapat membuktikan dalil sangkalan/gugatan rekonvensinya yaitu bahwa Penggugat/Tergugat Rekonvensi belum membayar lunas sisa pembelian cat kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi sehingga Penggugat/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa lagipula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi PT. CITA ALAM PERMAI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka Pemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. CITA ALAM PERMAI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2013 oleh H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Syamsul Ma’arif, S.H., LLM., Ph.D dan Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H., Hakim-hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri para anggota tersebut dan dibantu oleh Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H., Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-Anggota Ketua
Ttd./ Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M, Ph.D. Ttd.
Ttd./ Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H. H. Mahdi Soroinda Nasution, S.H., M.Hum.
Biaya-Biaya : Panitera Pengganti
M e t e r a i ……………. Rp6.000,- Ttd.
R e d a k s i …………... Rp5.000,- Edi Saputra Pelawi, S.H., M.H.
Administrasi Kasasi Rp489.000,-
------------------------------------------------------ +
Jumlah.………… Rp500.000,-
UNTUK SALINAN
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata
Dr. PRI PAMBUDI TEGUH, S.H., M.H.
NIP. 196103131988031003