134/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 134/Pid.Sus/2014/PN.Tbk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MATSURI Bin MONER
Menyatakan Terdakwa MATSURI Bin MONER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor ”
P U T U S A N
Nomor: 134/Pid.Sus/2014/PN.Tbk.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
----------Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: ---
Nama Lengkap | : | MATSURI Bin MONER; ------------------------------------------------------- |
Tempat Lahir | : | Gresik; ------------------------------------------------------------------------------ |
Umur/Tgl. Lahir | : | 43 Tahun/02 Juni 1971; ------------------------------------------------------- |
Jenis Kelamin | : | Laki – laki; ------------------------------------------------------------------------- |
Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------------------------- |
Tempat Tinggal | : | Taman Seruni Indah Blok C No. 1 RT.001 RW.004 Kelurahan Teluk Kering Kecamatan Batam Provinsi Kepulauan Riau; ---------- |
Agama | : | I s l a m; ---------------------------------------------------------------------------- |
Pekerjaan | : | Bunker Clark MT. OCEAN MAJU; ------------------------------------------ |
| Pendidikan | : | SMP; -------------------------------------------------------------------------------- |
----------Terdakwa tersebut ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan dari: ------------------------------------------------------------------
Penyidik Nomor: SPP-013C/WBC.04/BD.0402/2014, sejak tanggal 05 Juni 2014 sampai dengan tanggal 24 Juni 2014; ------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum Nomor: PRINT-24/N.10.5/Ft.2/06/2014, sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2014; -------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 62/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 04 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 02 September 2014; ------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 80/Pen.Pid/2014/PN.TBK, sejak tanggal 03 September 2014 sampai dengan tanggal 02 Oktober 2014; ----------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum Nomor: PRINT-1283/N.10.12/Ft.2/10/2014, sejak tanggal 02 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2014; -----------------------------------
HakimPengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 134/Pen.Pid/2014/ PN.Tbk, sejak tanggal 16 Oktober 2014 sampai tanggal 14 Nopember 2014; --------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 134/ Pen.Pid/2014/PN.Tbk, sejak tanggal 15 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 13 Januari 2015; ---------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 1340/Pen. Pid/2014/PT.PBR, sejak tanggal 14 Januari 2015 sampai dengan tanggal 12 Februari 2015; --------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Kedua Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 95/Pen. Pid/ 2015/PT.PBR, sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015. -----------------------------------------------------------------------------------------
----------Terdakwa tersebut tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun telah diingatkan akan haknya untuk itu dan ia menyatakan akan menghadapi perkaranya sendiri; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------PENGADILAN NEGERI TERSEBUT; -------------------------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 134/Pen.Pid/2014/PN.Tbk. tanggal 20 Oktober 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; --------------------------------------
----------Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 134/Pen.Pid/2014/PN.Tbk. tanggal 20 Oktober 2014 tentang Hari Sidang; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir didalamnya; -----
----------Telah mendengar Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan; -------------------------
----------Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dipersidangan; -----------------------------
----------Telah mendengar keterangan Ahli-ahli dipersidangan; ---------------------------------
----------Telah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan; -------------------------------
----------Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum; ---------
----------Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum dipersidangan; ---------------
----------Telah mendengar Pembelaan Terdakwa dipersidangan; -------------------------------
----------Telah mendengar Replik Penuntut Umum dipersidangan; -----------------------------
----------Telah mendengar Duplik Terdakwa dipersidangan; --------------------------------------
----------Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan Surat DakwaanNo. Reg. Perk.: PDS-20/TBK/10/2014 tanggal 15 Oktober 2014, adalah sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
KESATU: ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa MATSURI BIN MONER selaku Bunker Clark pada MT. OCEAN MAJU bersama-sama dengan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku Nahkoda MT. OCEAN MAJU, saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda MT.JELITA BANGSA, saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I MT. JELITA BANGSA dan saksi HERMAN BRONSON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II MT.JELITA BANGSA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T yang merupakan Wilayah Perairan Malaysia yang selanjutnya ditegah di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pancung Batu Ampar Batam dengan menggunakan boat pancung menuju ke tempat MT. OCEAN MAJU berlabuh di perairan East OPL Malaysia dan sesampainya di MT. OCEAN MAJU berlabuh, terdakwa pun langsung naik ke atas; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa menemui saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO yang merupakan Nahkoda MT. OCEAN MAJU dan menyampaikan rencana pemindahan crude oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU dan meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU di sekitar perairan EAST OPL MALAYSIA yakni disekitar Pulau Tombok Utara Malaysia untuk lego Jangkar, sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak MT. OCEAN MAJU. ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. JELITA BANGSA, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG yang merupakan Nahkoda MT. JELITA BANGSA. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Terdakwa selanjutnya meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ---------------------------------------
Kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. OCEAN MAJU pun bertemu dengan MT. JELITA BANGSA di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu terdakwa meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku nahkoda agar menyandarkan MT. OCEAN MAJU disebelah lambung MT. JELITA BANGSA; -----------------------------------
Setelah MT. OCEAN MAJU bersandar disebelah lambung MT. JELITA BANGSA, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. OCEAN MAJU ke atas MT. JELITA BANGSA, kemudian saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE pun memerintahkan awak MT. JELITA BANGSA yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. OCEAN MAJU; ------
Selanjutnya selang yang berasal dari MT. OCEAN MAJU, oleh saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dihubungkan ke tangki manifol 3 MT.JELITA BANGSA. Saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. JELITA BANGSA ke tangki MT. OCEAN MAJU; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa rencananya, muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. JELITA BANGSA, akan dibawa oleh terdakwa dan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO dengan menggunakan MT. OCEAN MAJU menuju perairan EAST OPL MALAYSIA; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat proses transfer Crude Oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 yang mengetahui proses transfer tersebut meminta proses transfer dihentikan. Selanjutnya MT. OCEAN MAJU dan MT. JELITA BANGSA diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ------------------------------------------------------------------------------
Pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU, diketahui bahwa MT. JELITA BANGSA yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke MT. OCEAN MAJU di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor, dan selanjutnya MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -----------------------------------------------------------------
Bahwa proses transfer crude oil yang dilakukan oleh MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; ----------
Bahwa berdasarkan Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA tertanggal 01 juni 2014 (penghitungan muatan muatan MT. JELITA BANGSA pada saat pemuatan Crude Oil di Dermaga PT. CHEVRON DUMAI) adalah sebanyak 59.507,318 Metric ton; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Vessel Ullage Report MT. OCEAN MAJU tertanggal 18 juni 2014 (penghitungan muatan MT. OCEAN MAJU setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148,436 Metric Ton; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA tertanggal 06 Juni 2014 (perhitungan muatan MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan) adalah 58.745,781 Metric Ton; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, Cabang Batam, muatan yang ada di MT. OCEAN MAJU serupa/identik dengan muatan MT. JELITA BANGSA sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Intertek Utama Services; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam berdasarkan perhitungan selisih muatan MT. JELITA BANGSA dalam Vessel Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA pada saat loading di dermaga PT. Chevron Dumai adalah 59.507,318 Metric ton crude oil dan berdasarkan dokumen Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan adalah 58.745,781 Metric Ton crude oil, sehingga terdapat muatan MT. JELITA BANGSA yang berkurang sejumlah 761,531 metric Ton crude oil atau setidak-tidaknya sejumlah lebih kurang 761,531 metric Ton crude oil. ------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KEDUA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark pada MT. OCEAN MAJU bersama-sama dengan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku Nahkoda MT. OCEAN MAJU, saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda MT.JELITA BANGSA, saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I MT. JELITA BANGSA dan saksi HERMAN BRONSON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II MT.JELITA BANGSA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T yang merupakan Wilayah Perairan Malaysia yang selanjutnya ditegah di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) yakni Pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju ke luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pancung Batu Ampar Batam menuju ke tempat MT. OCEAN MAJU berlabuh dan sesampainya di MT. OCEAN MAJU berlabuh pun menemui saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO yang merupakan Nahkoda MT. OCEAN MAJU lalu menyampaikan rencana pemindahan crude oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU. Selanjutnya terdakwa meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU di sekitar perairan EAST OPL MALAYSIA yakni disekitar Pulau Tombok Utara Malaysia untuk lego Jangkar, sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak MT. OCEAN MAJU; -
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. JELITA BANGSA, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG yang merupakan Nahkoda MT. JELITA BANGSA. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Terdakwa selanjutnya meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ---------------------------------------
Kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. OCEAN MAJU pun bertemu dengan MT. JELITA BANGSA di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu terdakwa meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku nahkoda agar menyandarkan MT. OCEAN MAJU disebelah lambung MT. JELITA BANGSA; -----------------------------------
Setelah MT. OCEAN MAJU bersandar disebelah lambung MT. JELITA BANGSA, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. OCEAN MAJU ke atas MT. JELITA BANGSA, kemudian saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE pun memerintahkan awak MT. JELITA BANGSA yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. OCEAN MAJU; ------
Selanjutnya selang yang berasal dari MT. OCEAN MAJU, oleh saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dihubungkan ke tangki manifol 3 MT.JELITA BANGSA. Saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. JELITA BANGSA ke tangki MT. OCEAN MAJU; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat proses transfer Crude Oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 yang mengetahui proses transfer tersebut meminta proses transfer dihentikan. Selanjutnya MT. OCEAN MAJU dan MT. JELITA BANGSA diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ------------------------------------------------------------------------------
Pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU, diketahui bahwa MT. JELITA BANGSA yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke MT. OCEAN MAJU di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor dan tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; -------------------------------------------------
Bahwa muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. JELITA BANGSA, rencananya akan diangkut oleh terdakwa dan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO dengan menggunakan MT. OCEAN MAJU menuju perairan EAST OPL MALAYSIA tanpa ada pemberitahuan/ dokumen ekspor; -------------------------------------
Selanjutnya MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA tertanggal 01 juni 2014 (penghitungan muatan muatan MT. JELITA BANGSA pada saat pemuatan Crude Oil di Dermaga PT. CHEVRON DUMAI) adalah sebanyak 59.507,318 Metric ton; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Vessel Ullage Report MT. OCEAN MAJU tertanggal 18 juni 2014 (penghitungan muatan MT. OCEAN MAJU setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148,436 Metric Ton; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA tertanggal 06 Juni 2014 (perhitungan muatan MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan) adalah 58.745,781 Metric Ton; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, Cabang Batam, muatan yang ada di MT. OCEAN MAJU serupa/identik dengan muatan MT. JELITA BANGSA sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Intertek Utama Services; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam berdasarkan perhitungan selisih muatan MT. JELITA BANGSA dalam Vessel Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA pada saat loading di dermaga PT. Chevron Dumai adalah 59.507,318 Metric ton crude oil dan berdasarkan dokumen Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan adalah 58.745,781 Metric Ton crude oil, sehingga terdapat muatan MT. JELITA BANGSA yang berkurang sejumlah 761,531 metric Ton crude oil atau setidak-tidaknya sejumlah lebih kurang 761,531 metric Ton crude oil. ------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102A huruf (e) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
--------------------------------------------------- A T A U ---------------------------------------------------
KETIGA: -------------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Bahwa Terdakwa MATSURI Bin MONER selaku Bunker Clark pada MT. OCEAN MAJU bersama-sama dengan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku Nahkoda MT. OCEAN MAJU, saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG selaku Nahkoda MT.JELITA BANGSA, saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE selaku Mualim I MT. JELITA BANGSA dan saksi HERMAN BRONSON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA selaku Mualim II MT. JELITA BANGSA (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2014 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2014, bertempat di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T yang merupakan Wilayah Perairan Malaysia yang selanjutnya ditegah di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, karena terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Balai Karimun, serta sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil berkediaman lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun daripada Pengadilan dimana tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa, maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102, Pasal 102A, atau Pasal 102B” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pancung Batu Ampar Batam menuju ke tempat MT. OCEAN MAJU berlabuh dan sesampainya di MT. OCEAN MAJU berlabuh pun menemui saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO yang merupakan Nahkoda MT. OCEAN MAJU lalu menyampaikan rencana pemindahan crude oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU. Selanjutnya terdakwa meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU di sekitar perairan EAST OPL MALAYSIA yakni disekitar Pulau Tombok Utara Malaysia untuk lego Jangkar, sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak MT. OCEAN MAJU;-
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah menerima tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. JELITA BANGSA, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG yang merupakan Nahkoda MT. JELITA BANGSA. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Terdakwa selanjutnya meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO untuk mengarahkan MT. OCEAN MAJU menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ---------------------------------------
Kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. OCEAN MAJU pun bertemu dengan MT. JELITA BANGSA di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu terdakwa meminta saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO selaku nahkoda agar menyandarkan MT.OCEAN MAJU disebelah lambung MT. JELITA BANGSA; ----------------------------------------------
Setelah MT. OCEAN MAJU bersandar disebelah lambung MT. JELITA BANGSA, kemudian Terdakwa memerintahkan saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. OCEAN MAJU ke atas MT. JELITA BANGSA, kemudian saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE pun memerintahkan awak MT. JELITA BANGSA yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. OCEAN MAJU; ------
Selanjutnya selang yang berasal dari MT. OCEAN MAJU, oleh saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) dihubungkan ke tangki manifol 3 MT. JELITA BANGSA. Saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE memerintahkan saksi ANDI SUNARDI LASIMUN Bin LASIMOEN untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. JELITA BANGSA ke tangki MT. OCEAN MAJU; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Saat proses transfer Crude Oil dari MT. JELITA BANGSA ke MT. OCEAN MAJU masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 yang mengetahui proses transfer tersebut meminta proses transfer dihentikan. Selanjutnya MT. OCEAN MAJU dan MT. JELITA BANGSA diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dan sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU, diketahui bahwa MT. JELITA BANGSA yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (crude oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon Jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (crude oil) ke MT. OCEAN MAJU di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor dan tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; --------------------------------------
Bahwa muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. JELITA BANGSA, rencananya akan diangkut oleh terdakwa dan saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO dengan menggunakan MT. OCEAN MAJU menuju perairan EAST OPL MALAYSIA tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor dan tanpa diketahui pula oleh pihak PT Pertamina selaku pemilik muatan crude oil; -----------------------------------
Selanjutnya MT. JELITA BANGSA dan MT. OCEAN MAJU beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ----------------------------------
Bahwa berdasarkan Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA tertanggal 01 juni 2014 (penghitungan muatan muatan MT. JELITA BANGSA pada saat pemuatan Crude Oil di Dermaga PT. CHEVRON DUMAI) adalah sebanyak 59.507,318 Metric ton; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Vessel Ullage Report MT. OCEAN MAJU tertanggal 18 juni 2014 (penghitungan muatan MT. OCEAN MAJU setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148,436 Metric Ton; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA tertanggal 06 Juni 2014 (perhitungan muatan MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan) adalah 58.745,781 Metric Ton; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, Cabang Batam, muatan yang ada di MT. OCEAN MAJU serupa/identik dengan muatan MT. JELITA BANGSA sesuai dengan hasil pengujian yang dilakukan oleh PT. Intertek Utama Services; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia, cabang Batam berdasarkan perhitungan selisih muatan MT. JELITA BANGSA dalam Vessel Ullage Report After Loading MT. JELITA BANGSA pada saat loading di dermaga PT. Chevron Dumai adalah 59.507,318 Metric ton crude oil dan berdasarkan dokumen Compartmen Logsheet MT. JELITA BANGSA setelah dilakukan penegahan adalah 58.745,781 Metric Ton crude oil, sehingga terdapat muatan MT. JELITA BANGSA yang berkurang sejumlah 761,531 metric Ton crude oil atau setidak-tidaknya sejumlah lebih kurang 761,531 metric Ton crude oil. ------------------------------------------
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 104 huruf (a) UU RI No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dengan jelas tentang perbuatan yang didakwakan kepadanya dan ia menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi); ----------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan alat bukti berupa Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------
Saksi PAMUJO: ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Komandan Patroli BC-9004 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-149/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 121/T.OPP/2014 tanggal 26 Mei 2014; --------------------
Bahwa Kapal Patroli BC-9004 dilengkapi perangkat GPS (Global Positioning System) dan AIS (Automatic Identification System); --------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari pangkalan bahwa ada Kapal MT. Jelita Bangsa yang memuat Minyak Mentah dari Dumai hendak berlayar menuju Balongan-Cilacap, maka Tim Patroli ditugaskan untuk mengamati Kapal tersebut dan bila perlu, lakukan penindakan; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan patroli di Selat Malaka dengan mengamati pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui alat AIS (Automatic Identification System) yang terdapat pada Kapal Patroli tersebut; --------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 02.30 WIB di Perairan Internasional sekitar ± 6 Mil dari lampu Housbourg, Tim Patroli melihat Kapal MT. Jelita Bangsa merubah haluan ke arah Utara menuju Perairan Internasional (seharusnya menuju ke Timur/Selat Karimata) dan beberapa saat kemudian, Kapal MT. Jelita Bangsa menghilang dari radar AIS; ----------------------
Bahwa karena sinyal Kapal MT. Jelita Bangsa di AIS menghilang, maka Tim Patroli memantau pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui perangkat Satelit dan ternyata benar Kapal MT. Jelita Bangsa berlayar keluar dari Perairan Indonesia menuju Perairan Internasional; ---------------------------------------------------
Bahwa saat itu Tim Patroli tetap memantau dengan jarak yang tidak terlalu jauh karena pengamatan dilakukan secara manual yakni: menggunakan teropong. Kemudian terlihat Kapal MT. Jelita Bangsa buang sauh ditengah laut dan sekitar 1 ½ (satu setengah) jam kemudian, ada Kapal lain yang lebih kecil datang dari arah Timur menghampiri dan langsung merapat dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu belum diketahui secara pasti apa yang dilakukan kedua Kapal tersebut, lalu Tim melakukan pengamatan menggunakan teropong, yang dilihat seperti ada kesibukan crew dari kedua Kapal lalu Saksi melihat seperti selang diulurkan dari Kapal yang lebih kecil kearah Kapal MT. Jelita Bangsa. Saat itu Saksi menduga sedang dilakukan transfer minyak Ship to Ship; ----------------------
Bahwa setelah ± 1 (satu) jam menunggu, kami bergerak untuk menyergap kedua Kapal tersebut dan dalam jarak dekat, baru terlihat adanya selang yang menghubungkan Kapal MT. Jelita Bangsa dengan Kapal MT. Ocean Maju; -------
Bahwa saat Tim Patroli BC-9004 dalam perjalanan mendekati Kapal MT. Jelita Bangsa yang sedang melakukan transfer minyak ke MT. Ocean Maju tersebut, Kapal MT. Ocean Maju sempat melarikan diri; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian melalui microphone di anjungan, Saksi memberi peringatan pada Kapal MT. Jelita Bangsa agar tetap diam ditempat. Lalu Tim melakukan pengejaran terhadap Kapal MT. Ocean Maju sambil membunyikan sirine dan memanggil berulang-ulang melalui microphone; -------------------------------------------
Bahwa karena tidak diindahkan juga maka Tim melepaskan 3 (tiga) kali tembakan peringatan ke udara seraya mengancam akan menembak ke arah Kapal MT. Ocean Maju jika tidak segera berhenti dan akhirnya Kapal MT. Ocean Maju tersebut menyerah; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tim Patroli BC-9004 menggiring Kapal MT. Ocean Maju menuju Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada pada posisi koordinat 01º-39’-427” U/ 104º-29’-417” T; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju maupun Kapal MT. Jelita Bangsa digiring ke Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepri pada koordinat 01°- 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T untuk dilakukan pemeriksaan; --------------------------
Bahwa setibanya di Perairan Tanjung Berakit, Tim Patroli BC-9004 langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa sehingga didapati bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan Minyak Mentah (Crude Oil) dari Dumai menuju Balongan Cirebon-Jawa Barat, ternyata telah melakukan transfer muatan Minyak Mentah (Crude Oil) ke Kapal MT. Ocean Maju di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia tanpa adanya pemberitahuan/dokumen ekspor; -------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, maka Kapal MT. Ocean Maju maupun Kapal MT. Jelita Bangsa beserta awak dan muatannya, dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa, rencananya minyak yang akan ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 (delapan ratus) Matric Ton. Namun karena Kapal Patroli BC-9004 mendekat maka mereka segera melepaskan selang yang menghubungkan kedua Kapal tersebut; ----------
Bahwa sewaktu ditegah pada Kapal MT. Ocean Maju hanya dilengkapi: Foto Kopi Vessel Particulars MT. Ocean Maju, Foto Kopi Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam dan 1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa Kapal MT. Ocean Maju telah menerima Minyak Mentah (Crude Oil) dari Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah ± 149 ton dan terhadap ekspornya tersebut, tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah; ---------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta ditambah 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi MANDALAP SINAGA: ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Wakil Komandan Patroli BC-9004 berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: PRIN-149/WBC.04/BD.03/2014 tanggal 26 Mei 2014 dan Surat Perintah Berlayar Nomor: 121/T.OPP/2014 tanggal 26 Mei 2014; ------
Bahwa Kapal Patroli BC-9004 dilengkapi perangkat GPS (Global Positioning System) dan AIS (Automatic Identification System); --------------------------------------
Bahwa awalnya Saksi mendapat informasi dari pangkalan bahwa ada Kapal MT. Jelita Bangsa yang memuat Minyak Mentah dari Dumai hendak berlayar menuju Balongan-Cilacap, maka Tim Patroli ditugaskan untuk mengamati Kapal tersebut dan bila perlu, lakukan penindakan; -----------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Saksi melakukan patroli di Selat Malaka dengan mengamati pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui alat AIS (Automatic Identification System) yang terdapat pada Kapal Patroli tersebut; --------------------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 02.30 WIB di Perairan Internasional sekitar ± 6 Mil dari lampu Housbourg, Tim Patroli melihat Kapal MT. Jelita Bangsa merubah haluan ke arah Utara menuju Perairan Internasional (seharusnya menuju ke Timur/Selat Karimata) dan beberapa saat kemudian, Kapal MT. Jelita Bangsa menghilang dari radar AIS; ----------------------
Bahwa karena sinyal Kapal MT. Jelita Bangsa di AIS menghilang, maka Tim Patroli memantau pergerakan Kapal MT. Jelita Bangsa melalui perangkat Satelit dan ternyata benar Kapal MT. Jelita Bangsa berlayar keluar dari Perairan Indonesia menuju Perairan Internasional; ---------------------------------------------------
Bahwa saat itu Tim Patroli tetap memantau dengan jarak yang tidak terlalu jauh karena pengamatan dilakukan secara manual yakni: menggunakan teropong. Kemudian terlihat Kapal MT. Jelita Bangsa buang sauh ditengah laut dan sekitar 1 ½ (satu setengah) jam kemudian, ada Kapal lain yang lebih kecil datang dari arah Timur menghampiri dan langsung merapat dilambung kiri Kapal MT. Jelita Bangsa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu belum diketahui secara pasti apa yang dilakukan kedua Kapal tersebut, lalu Tim melakukan pengamatan menggunakan teropong, yang dilihat seperti ada kesibukan crew dari kedua Kapal lalu Saksi melihat seperti selang diulurkan dari Kapal yang lebih kecil kearah Kapal MT. Jelita Bangsa. Saat itu Saksi menduga sedang dilakukan transfer minyak Ship to Ship; ----------------------
Bahwa setelah ± 1 (satu) jam menunggu, kami bergerak untuk menyergap kedua Kapal tersebut dan dalam jarak dekat, baru terlihat adanya selang yang menghubungkan Kapal MT. Jelita Bangsa dengan Kapal MT. Ocean Maju; -------
Bahwa saat Tim Patroli BC-9004 dalam perjalanan mendekati Kapal MT. Jelita Bangsa yang sedang melakukan transfer minyak ke MT. Ocean Maju tersebut, Kapal MT. Ocean Maju sempat melarikan diri; ---------------------------------------------
Bahwa kemudian melalui microphone di anjungan, Saksi memberi peringatan pada Kapal MT. Jelita Bangsa agar tetap diam ditempat. Lalu Tim melakukan pengejaran terhadap Kapal MT. Ocean Maju sambil membunyikan sirine dan memanggil berulang-ulang melalui microphone; -------------------------------------------
Bahwa karena tidak diindahkan juga maka Tim melepaskan 3 (tiga) kali tembakan peringatan ke udara seraya mengancam akan menembak ke arah Kapal MT. Ocean Maju jika tidak segera berhenti dan akhirnya Kapal MT. Ocean Maju tersebut menyerah; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tim Patroli BC-9004 menggiring Kapal MT. Ocean Maju menuju Kapal MT. Jelita Bangsa yang berada pada posisi koordinat 01º-39’-427” U/ 104º-29’-417” T; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju maupun Kapal MT. Jelita Bangsa digiring ke Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepri pada koordinat 01°- 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T untuk dilakukan pemeriksaan; --------------------------
Bahwa setibanya di Perairan Tanjung Berakit, Tim Patroli BC-9004 langsung melakukan pemeriksaan terhadap Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa sehingga didapati bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan Minyak Mentah (Crude Oil) dari Dumai menuju Balongan Cirebon-Jawa Barat, ternyata telah melakukan transfer muatan Minyak Mentah (Crude Oil) ke Kapal MT. Ocean Maju di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia tanpa adanya pemberitahuan/dokumen ekspor; -------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, maka Kapal MT. Ocean Maju maupun Kapal MT. Jelita Bangsa beserta awak dan muatannya, dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Tanjung Balai Karimun guna pemeriksaan lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan pengakuan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa, rencananya minyak yang akan ditransfer ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 (delapan ratus) Matric Ton. Namun karena Kapal Patroli BC-9004 mendekat maka mereka segera melepaskan selang yang menghubungkan kedua Kapal tersebut; ----------
Bahwa sewaktu ditegah pada Kapal MT. Ocean Maju hanya dilengkapi: Foto Kopi Vessel Particulars MT. Ocean Maju, Foto Kopi Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam dan 1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan, didapati bahwa Kapal MT. Ocean Maju telah menerima Minyak Mentah (Crude Oil) dari Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah ± 149 ton dan terhadap ekspornya tersebut, tidak menyerahkan pemberitahuan pabean dan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah; ---------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta ditambah 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; ----------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi RICHO WENCK BAWOLE Bin WOLDA KASALUHE: -----------------------------
Bahwa sejak tanggal 27 Mei 2014 s.d sekarang, Saksi adalah Mualim I Kapal MT. Ocean Maju yang memiki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: --------
Mengatur kegiatan pemuatan dan pembongkaran Cargo; ---------------------------
Deck Maintenance; -----------------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil Nakhoda, jika berhalangan atau sakit sewaktu berada di atas kapal; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi, jika sedang berlayar bergantian dengan Mualim II dan Mualim III. -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tanggal 27 Mei 2014 sewaktu diterima bekerja di MT. Ocean Maju, Saksi diantar menggunakan Kapal kecil dari Pantai Stres Kota Batam menuju Kapal MT. Ocean Maju yang sedang lego jangkar di East OPL (Out Port Limit) dan setibanya di Kapal MT. Ocean Maju tersebut, Saksi tidak melakukan kegiatan apapun sambil menunggu perintah dari Nakhoda; ----------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 19.00 WIB, baru Kapal MT. Ocean Maju melakukan kegiatan menuju ke Utara dan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 05.00 WIB, Kapal MT. Ocean Maju pun bertemu Kapal MT. Jelita Bangsa di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia; ---
Bahwa kemudian MT. Ocean Maju bersandar dilambung kiri MT. Jelita Bangsa, lalu Terdakwa selaku Bunker Clark memerintah Saksi untuk melempar tali tambat beserta selang yang ada di MT. Ocean Maju ke MT. Jelita Bangsa sehingga proses transfer dapat dimulai; -----------------------------------------------------
Bahwa saat transfer, kembali Terdakwa memerintah Saksi untuk mengecek tanki-tanki kargo di kapal, agar tidak tumpah; ----------------------------------------------
Bahwa transfer tersebut dilakukan dengan menggunakan pompa MT. Jelita Bangsa karena muatan berasal darinya dan kegiatan ini berlangsung selama ±1,5 jam dengan tanpa diawasi oleh Petugas Bea dan Cukai; -------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah perbuatan transfer tersebut sudah mendapat persetujuan dari Pimpinan MT. Ocean Maju; ---------------------------------
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui apakah transfer tersebut telah dilengkapi dokumen pabean dan telah mendapat ijin dari Kantor Bea dan Cukai setempat; -
Bahwa MT. Ocean Maju memperoleh muatan, hanya berasal dari MT. Jelita Bangsa dan tidak ada muatan lainnya; -------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang diperoleh dari MT. Jelita Bangsa tersebut, dimasukkan ke dalam: tanki kargo No. 4 (bagian kiri dan kanan); tanki kargo No. 3 (bagian kiri dan kanan); dan tanki kargo No. 2 (bagian kiri dan kanan); -----------------------------
Bahwa saat pengisian tanki No. 2 berlangsung, tiba-tiba kegiatan transfer dihentikan dengan cepat karena Patroli Bea dan Cukai datang menghampiri; ----
Bahwa yang memerintahkan kegiatan transfer minyak tersebut adalah Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju; -------------------------------------------------------
Bahwa mengenai jumlah muatan yang akan ditransfer ke MT. Ocean Maju dan keuntungan yang akan diperoleh para awak kapal atas kegiatan transfer tersebut, Saksi tidak mengetahuinya. Karena, sejak diterima kerja sampai sekarang, Saksi belum pernah menerima bayaran apapun; ----------------------------
Bahwa PT. Petro Samudra adalah perusahaan tempat Saksi bekerja; --------------
Bahwa yang bertanggung jawab atas kegiatan transfer tersebut adalah Bunker Clark atau Pengurus Muatan (Terdakwa); ---------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: Saksi, sdr. Bambang, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi BAMBANG SUPRIONO Bin SARWOKO: ---------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah KKM MT. Ocean Maju sejak 29 April 2014 s.d. sekarang yang bertugas mengoperasikan dan bertanggungjawab terhdap mesin induk kapal untuk menjalankan sekaligus penerangan, melakukan kontrol temperature mesin, oli, pendingin dan generator serta melakukan perawatan mesin, berupa cuci saringan oli, air laut dan bahan bakar kapal serta mesin bantu di kapal; ------
Bahwa MT. Ocean Maju dilengkapi dengan alat-alat navigasi berupa Global Positioning System (GPS), radar dan radio Mariner; -------------------------------------
Bahwa MT. Ocean Maju ditegah ketika sedang melakukan kegiatan transfer minyak dengan MT. Jelita Bangsa; ------------------------------------------------------------
Pada kejadian hari Senin tanggal 02 juni 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, Saksi dibangunkan ABK (sdr. Yani) dan menyatakan bahwa diperintahkan Nakhoda untuk menghidupkan mesin induk; ------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menghidupkan mesin, Saksi melapor ke Nakhoda melalui interkom dan menyatakan bahwa mesin siap dioperasikan, lalu melakukan oleh gerak maju dengan kecepatan 200 Rpm dan berjalan sekitar 4 (empat) jam; -----
Bahwa setelah berjalan sekitar 4 jam, tiba-tiba terjadi benturan dan Saksi melihat posisi mesin dalam keadaan netral, setelah itu Saksi naik ke main deck dan melihat MT. Ocean Maju telah bersandar di MT. Jelita Bangsa, selanjutnya Saksi kembali ke kamar mesin untuk memperbaiki kompresor; -----------------------
Bahwa sekitar 2 jam, setelah itu Saksi melihat mesin induk melakukan olah gerak dan kemudian maju namun saat itu keadaan kapal miring dan tak lama kemudian mesin kembali netral kemudian ada petugas dari Patroli Bea dan Cukai masuk ke kamar mesin dan meminta Saksi untuk keluar; ----------------------
Bahwa sewaktu ditegah, muatan yang ada di MT. Ocean Maju berupa DCO yang berasal dari MT. Jelita Bangsa dan tidak ada muatan lain; ----------------------
Bahwa yang mengetahui pemilik muatan minyak yang ditransfer ke MT. Ocean Maju dan akan dibawa kemana muatan tersebut adalah Nahkoda dan Terdakwa (Bunker Clark); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan pemuatan minyak ke MT. Ocean Maju adalah Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah muatan minyak tersebut dilindungi dokumen yang sah atau tidak; ------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu proses pemindahan muatan ke MT. Ocean Maju tidak diawasi oleh Petugas Bea dan Cukai; -------------------------------------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap pelayaran kapal adalah Nakhoda selaku orang yang menentukan alur pelayaran dan haluan MT. Ocean Maju; -----
Bahwa sepengetahuan Saksi, PT. Petro Samudra milik sdr. ABOB; -----------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jika MT. Ocean Maju akan melakukan kegiatan transfer minyak mentah; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bunker Clark adalah Terdakwa dan Saksi mengetahui orang tersebut ketika awak MT. Ocean Maju dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Bunker Clark merupakan orang yang mengurusi dan bertanggung jawab atas muatan minyak yang ditransfer, dalam hal ini Bunker Clark berperan sebagai penghubung antara penjual dan pembeli; ----------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu mengenai hubungan PT. Lautan Terang dengan PT. Petro Samudra; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, Saksi, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi ANTON Bin SARUKDIN: -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi selaku BosunMT. Ocean Maju bertugas menjaga, menyonding muatan, membersihkan kapal, mengangkat hose dan nozle ke manifold, memberikan pelumas pada sealing kapal, membersihkan karat dan mengecat, dan lego jangkar, melepas serta mengikat tali kapal dan pekerjaan lain atas perintah Nakhoda; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum menerima transfer dari MT. Jelita Bangsa, MT. Ocean Maju berasal dari East OPL Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo); ---------------
Bahwa saat MT. Ocean Maju ditegah, sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi patroli Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran dan kemudian sandar di sebelah kiri kapal dan melakukan pengamanan; ------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui jumlah muatan yang diterima MT. Ocean Maju karena belum dilakukan sounding; ------------------------------------------------------------
Bahwa saat transfer tersebut saksi bertugas mengikat tali untuk sandar ke MT. Jelita Bangsa, selanjutnya bersama ABK (sdr. Apri, sdr. Robi sdr. Yani dan sdr. Burhan) mengangkat hose milik MT. Ocean Maju lalu dioper ke awak MT Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah connect hose, Saksi dan para ABK menjaga tangki-tangki agar tumpah dengan cara menutup kran tanki yang penuh dan membuka kran tanki yang akan diisi, pekerjaan tersebut dilakukan atas perintah Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat 5 (lima) tanki muatan di MT. Ocean Maju dan saat proses transfer terhenti sudah terisi 3 tanki; ----------------------------------------------------------
Bahwa pertama yang diisi tanki 3 bagian kanan dan kiri, kemudian tangki 4 bagian kanan dan kiri dan terakhir tanki 2; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat transfer terhenti, tanki 2 belum terisi penuh; ------------------------
Bahwa yang memerintahkan melakukan transfer muatan adalah Bunker Clark (Terdakwa) dan Nakhoda; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang kelengkapan dokumen di atas kapal; -----
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah proses pemindahan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju apakah sudah mendapat izin dari Kantor Bea dan Cukai; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pemindahan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju tidak diawasi oleh Petugas Bea dan Cukai; ------------------------------------------
Bahwa muatan tersebut, biasanya akan dibawa menuju East OPL Malaysia untuk dijual kembali ke kapal lain di sekitar East OPL Malaysia; ----------------------
Bahwa Saksi digaji oleh PT. Petro Samudra yang diberikan melalui Nakhoda; ---
Bahwa MT. Ocean Maju hanya memperoleh muatan yang berasal dari MT. Jelita Bangsa dan tidak ada muatan lain; ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui koordinat MT. Ocean Maju sewaktu ditegah; -----
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, sdr. Andi, Saksi, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi ANDI SYAMSUDDIN Bin ANDI MADA’ALIH: ----------------------------------------
Bahwa Saksi bekerja di MT. Ocean Maju sekitar 3 (tiga) bulan sejak tanggal 07 Maret 2014 s.d. sekarang, bertugas membantu KKM mengoperasikan mesin induk kapal untuk menjalankan sekaligus penerangan, melakukan kontrol temperature mesin, oli, pendingin dan generator; melakukan perawatan mesin berupa: cuci saringan oli, air laut dan bahan bakar di kapal serta mesin bantu; ---
Bahwa sebelumnya MT. Ocean Maju berasal dari East OPL Malaysia tanpa membawa muatan atau nihil kargo; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 24.00 WIB, Saksi dibangunkan ABK (sdr. Yani) dan menyatakan diperintah oleh Nakhoda untuk membantu KKM menghidupkan mesin induk; ----------------------------------------------
Bahwa tak lama kemudian mesin induk melakukan gerak dan kemudian maju dengan kecepatan mesin 200 Rpm dan berjalan sekitar 4 (empat) jam, sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi istirahat di kamar; --------------------------------------------------
Bahwa setelah berjalan sekitar 2 jam tiba-tiba ada benturan, kemudian sdr. Bambang mengajak Saksi untuk melihat ke kamar mesin dan ternyata mesin dalam keadaan netral dan setelah itu mesin induk dalam keadaan gerak; ---------
Bahwa selanjutnya ada Petugas Bea Cukai turun ke kamar mesin, menyuruh crew untuk naik ke Main Deck dan melihat MT. Ocean Maju telah bersandar di kapal yang belakangan Saksi ketahui kapal tersebut MT. Jelita Bangsa; -----------
Bahwa yang mengetahui pemilik muatan yang ditransfer ke MT. Ocean Maju adalah Terdakwa (Bunker Clark) dan Nahkoda; -------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah muatan tersebut dilindungi dokumen yang sah atau tidak; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa transfer muatan ke MT. Ocean Maju tidak diawasi oleh Petugas Bea dan Cukai; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, Saksi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi ROBBY SALENDRA Bin A.R SUHENDRA: ------------------------------------------
Bahwa sekitar 4 (empat) bulan Saksi bekerja selaku Juru Mudi MT. Ocean Maju bertugas menjaga kemudi sesuai jadwal kerja, membersihkan kapal, mengangkat hose dan connect ke manifold, ibob dan lego jangkar, dan melepas serta mengikat tali kapal; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa jadwal kerja Saksi di MT. Ocean Maju yaitu pukul 04.00 WIB s.d 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB s.d. 20.00 WIB; --------------------------------------------------
Bahwa saat MT. Ocean Maju ditegah sempat berusaha melarikan diri, akan tetapi Patroli Bea Cukai berhasil melakukan pengejaran dan kemudian sandar di sebelah kiri kapal dan melakukan pengamanan; ------------------------------------------
Bahwa sebelum menerima transfer dari MT. Jelita Bangsa, MT. Ocean Maju berasal dari East OPL Malaysia tanpa membawa muatan (nil kargo); ---------------
Bahwa proses transfer muatan berlangsung selama ± 1,5 (satu setengah) jam namun Saksi tidak mengetahui pasti jumlah muatan yang berhasil diterima MT. Ocean Maju karena belum dilakukan sounding muatan; ---------------------------------
Bahwa saat transfer, Saksi bertugas mengikat tali untuk sandar ke MT. Jelita Bangsa, selanjutnya Ia bersama ABK dan Bosun mengangkat hose milik MT. Ocean Maju yang kemudian dioper ke awak MT. Jelita Bangsa, setelah connect hose para ABK bertugas menjaga tangki-tangki agar muatan tumpah dengan cara menutup kran tanki yang penuh dan membuka kran tanki yang akan diisi selanjutnya atas perintah Bosun; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat 5 (lima) tanki muatan di MT. Ocean Maju, saat proses transfer dari MT. Jelita Bangsa terhenti sudah terisi sebanyak 3 tanki (pertama tanki 3, tangki 4 dan terakhir tanki 2) saat transfer terhenti tanki 2 belum terisi penuh; ----
Bahwa yang memerintahkan melakukan transfer dari MT. Jelita Bangsa adalah Terdakwa (Bunker Clark) yang disampaikan melalui Bosun; ---------------------------
Bahwa yang mengetahui mengenai dokumen di kapal adalah Nakhoda; -----------
Bahwa Saksi tidak mengetahui saat pemindahan crude oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju apakah sudah mendapat izin dari Kantor Bea dan Cukai atau belum; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kegiatan pemindahan tersebut tidak ada diawasi Petugas Bea dan Cukai; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer tersebut selanjutnya akan dibawa ke East OPL Malaysia untuk dijual kembali ke kapal lain di sekitar East OPL Malaysia; ---------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan transfer tersebut mendapat persetujuan dari pimpinan MT. Ocean Maju, yang mengetahui Terdakwa selaku orang yang memerintahkan transfer muatan tersebut; -----------------------------------
Bahwa MT. Ocean Maju hanya memperoleh muatan yang berasal dari MT. Jelita Bangsa dan tidak ada muatan lain; ------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dokumen apa saja yang dimiliki MT. Ocean Maju sewaktu ditegah oleh Tim Patroli BC-9004; -------------------------------------------------
Bahwa yang memerintahkan kegiatan tersebut adalah Terdakwa; -------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui keuntungan yang diperoleh awak MT. Ocean Maju atas kegiatan tersebut; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara pasti dimana alamat PT. Petro Samudera tersebut karena tidak pernah pergi ke tempat perusahaan tersebut berada dan berdasarkan pengumunan yang berada di MT. Ocean Maju bahwa alamat PT. Petro Samudera berada di Sei Panas Kota Batam; ---------------------------------------
Bahwa selama Saksi bekerja MT. Ocean Maju selalu melakukan kegiatan Ship to Ship minyak dengan wilayah operasional di East OPL Malaysia. Kemudian setelah menerima minyak dari kapal tanker lain, minyak tersebut kemudian ditransfer lagi ke kapal tanker yang berada di sekitar East OPL Malaysia; ---------
Bahwa setiap kegiatan Ship to Ship minyak yang dilakukan MT. Ocean Maju selalu diawasi oleh Terdakwa dan Nakhoda; -----------------------------------------------
Bahwa pemilik MT. Ocean Maju adalah PT. Lautan Terang setelah ditunjukkan dokumen Vessel Particulars; --------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, Saksi, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi HERIZALDI: ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi adalah Direktur Utama PT. Lautan Terang yang bertugas dan tanggung jawab menjalankan seluruh kegiatan usaha sesuai yang tertera pada akta perusahaan dalam bentuk usaha pelayaran, diantaranya menangani sewa-menyewa kapal, menandatangani atas sewa menyewa kapal, membuat perjanjian-perjanjian terkait sewa-menyewa kapal; ---------------------------------------
Bahwa secara umum Saksi selaku Direktur bertanggung jawab baik kedalam maupun keluar berkaitan dengan kegiatan perusahaan; --------------------------------
Bahwa dalam rangka menjalankan kegiatan usaha sarana pengangkut/kapal yang disewa-menyewakan ada sebanyak ± 13 (tiga belas) kapal antara lain: MT. Lautan 1; MT. Lautan 2; MT. Lautan 3; MT. Lautan 5; MT. Lautan 7; Tugboat L Pride; Barge L 008; MT. L. Sinar; MT. Petro Liberty; MT. Ocean Maju; MT. Lumba; MT. L. Star dan MT. L. Energy; ------------------------------------------------------
Bahwa mulanya Saksi tidak mengetahui apa kegiatan yang dilakukan MT. Ocean Maju sehingga dilakukan penegahan oleh Patroli Bea dan Cukai karena MT. Ocean Maju disewa oleh PT. Petro Samudera dan seluruh operasionalnya menjadi tanggung jawab PT. Petro Samudera; --------------------------------------------
Bahwa PT. Petro Samudra adalah salah satu rekanan dari PT. Lautan terang yang bergerak dalam bidang pengangkutan bahan bakar minyak; -------------------
Bahwa secara manajemen PT. Lautan Terang hanya memiliki perjanjian sewa-menyewa kapal dengan PT. Petro Samudera, tidak ada hubungan manajemen; -
Bahwa MT. Ocean Maju disewa oleh PT. Petro Samudera sejak tanggal 22 Juli 2013 s.d. 21 Juli 2015 sesuai dengan Perjanjian Bare Boat Charter no. 001/LT-PS/VII/2013 tanggal 20 Juli 2013 yang dilegalisir oleh Notaris Shinta Christiana Puspitasari, SH. tanggal 20 Juli 2013; --------------------------------------------------------
Bahwa untuk Bareboat Charter, PT. Lautan Terang bertanggung jawab atas kapal, sedangkan untuk dokumentasi kapal, kru serta operasional/kegiatan kapal menjadi tanggung jawab si Penyewa; ------------------------------------------------
Bahwa selama waktu penyewaan, Saksi tidak mengetahui tentang awak kapal, daerah operasional ataupun muatan yang diangkut MT. Ocean Maju, termasuk kegiatan transfer dari MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi mengenal Saksi Matsuri Bin Moner karena sebelumnya Saksi Matsuri Bin Moner pernah bekerja di PT. Petro Samudera; -----------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pemilik ataupun susunan kepengurusan dari PT. Petro Samudra akan tetapi direkturnya saksi ketahui yaitu sdr. TRI N PURNAMA, karena dialah yang menandatangani Surat Sewa Menyewa MT. Ocean Maju tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa klausul dalam Perjanjian Sewa Menyewa adalah antara lain Masa Sewa, Kondisi Kapal, Biaya Sewa, Cara Pembayaran Sewa, Tugas dan Tanggungjawab Penyewa, peristiwa hukum dan lain-lainnya; -------------------------
Bahwa dalam klausul perjanjian sudah dicantumkan agar kapal tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Apabila terjadi masalah yang berkaitan dengan hukum maka menjadi tanggung jawab Penyewa kapal; -------------------------------------------
Bahwa sebelumnya MT. Lumba yang disewa oleh PT. Petro Samudera juga pernah tersangkut masalah hukum seperti sekarang ini pada tahun 2014; ---------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi NIEL STEYVEN TAMASOLENG Bin REINHARD TAMASOLENG: ------------
Bahwa Saksi adalah Nahkoda Kapal MT. Jelita Bangsa yang bertanggung jawab terhadap atas muatan maupun Awak Kapal selama dalam pelayaran; -----
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tanker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak berupa Crude Oil yang di transfer tersebut berasal dari Dumai; ---
Bahwa Saksi mengetahui perihal cara menjual sebagian muatan Kapal ke pasar gelap adalah sewaktu mengikuti kursus ACDIS di Jakarta sekitar bulan Desember tahun lalu; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awalnya Saksi menerima email dari sdr. Yassir Saeful yang menjabat sebagai Operasi untuk Kapal Charter PT. Pertamina memerintahkan agar Kapal kembali ke Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB sama dengan ± 62.300 Metric Ton untuk di bongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; -------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat bouya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron kemudian pada tanggal 31 Mei 2014 siang sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut dengan muatan, pipa iner gas serta iner gas content dan setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai sandar di Jeti Chevron 2 karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil, yang bersamaan itu juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal apakah siap untuk menerima muatan berupa Crude Oil dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nahkoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort); ----------------------
Bahwa sebelum start muat, Chief Officer (Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete) membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan yang dibuat tersebut diserahkan ke Loading Nahkoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada muatan lain yang dimuat di Kapal MT. Jelita Bangsa, yang ada hanya muatan Crude Oil sebanyak 400 MB / ± 62.300 Metric Ton; ------------------
Bahwa pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak Surveyor/Loading Nahkoda/ Chief Officer secara bersama-sama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tandatangannya; -------------
Bahwa Saksi kemudian menandatangani dokumen yang sesuai kapasitasnya selaku Nahkoda diantaranya Bill Of Lading (B/L) dan Sample Receipt; -------------
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun loading Nahkoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Chief Officer menginformasikan kepada Saksi mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; ----------------------------------------------------
Bahwa sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Saksi bersama Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut, Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Saksi bertugas mencari pembeli sedangkan Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak ada yang berani melawan tindakan Saksi selaku Nahkoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Saksi selaku Nahkoda naik ke anjungan dan mengambil alih komando dan memerintah Saksi Herman Bronzon Hasudungan Bin Djuangga Purba untuk mematikan AIS dan VDR yang bertujuan agar Kapal MT. Jelita Bangsa tidak bisa dideteksi oleh PT. Pertamina dan PT. Trada Maritime. Sedangkan VDR dimatikan bertujuan agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa direkam; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah kapalnya berhenti, selanjutnya Saksi memanggil Kapal MT. Ocean Maju via radio VHF untuk mengetahui posisi Kapal tersebut untuk tujuan memindahkan muatan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju; ----
Bahwa sesuai manifest, muatan tersebut akan dibawa ke PT. Pertamina Balongan Cirebon akan tetapi saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Saksi selaku Nahkoda merubah haluan Kapal ke utara setelah melewati lampu suar Horsburgh guna bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju dan buang jangkar di tempat yang aman di seputaran East OPL Malaysia. Beberapa saat kemudian Kapal MT. Ocean Maju datang dan sandar; -------------------------------------------------
Bahwa selain memanggil Kapal MT. Ocean Maju via radio VHF untuk mengetahui posisi Kapal tersebut, tidak ada hal lain sehubungan dengan pemanggilan Kapal MT. Ocean Maju tersebut, namun panggilan tersebut Saksi lakukan kepada Saksi Matsuri (orangnya tidak Saksi ketahui secara persis), tetapi sesampai Saksi ditempat tujuan berlabuh, Kapal MT. Ocean Maju sandar dilambung sebelah kiri MT. Jelita Bangsa dan langsung awak Kapal MT. Ocean Maju yang bertugas di dek memberikan selang ke awak Kapal MT. Jelita Bangsa lalu menyambungkan nozle; ----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap muatan yang ditransfer/Ship to Ship dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor barang; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama proses transfer, Saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa; ---
Bahwa selanjutnya Chief Officer/Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete menanyakan kepada awak Kapal yang berada di dek apakah valve manifold telah terbuka lalu Chief Officer mengoperasikan pompa dan ketika pemuatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju berjalan lebih kurang satu setengah jam langsung dihentikan karena Tim Patroli BC.9004 datang mendekat kemudian Kapal MT. Ocean Maju meminta untuk melepaskan selang dan tali tambat; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selang dan tali tambat terlepas Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC.9004; -------------------------------
Bahwa sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC.9004 mendekat kembali ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi berlabuh jangkar, kemudian Tim Patroli BC.9004 merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal; -------------------------------------------------
Bahwa petugas menanyakan perihal muatan resmi apa illegal dan saat itu juga Saksi mengakui kesalahannya; -----------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Chief Officer bahwa muatan berupa Crude Oil yang sudah ditransfer/Ship to Ship dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu persis dari tanki mana muatan tersebut ditransfer, yang mengetahui persis adalah Chief Officer/Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud/tujuan dari transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L adalah untuk menambah pendapatannya maupun pendapatan crew Kapal; ----------------------------------------
Bahwa seingat Saksi harga pasaran minyak mentah dan saat berbicara lewat radio disampaikan harga sebesar USD 180,00 s.d USD 250,00/ton; -----------------
Bahwa atas pemindahan muatan ini, selain kedua crew Kapal MT. Jelita Bangsa dan Kapal MT. Ocean Maju, tidak ada pihak lain yang mengetahuinya; -------------
Bahwa bila penjualan sebagian muatan tersebut berhasil, rencananya Saksi menerima sekitar 10 % s.d 12 %, sedangkan Chief Officer 9 % s.d 10 % dari jumlah penjualan, crew Kapal lainnya ditetapkan berdasarkan jabatannya di atas Kapal yang serendah-rendahnya mendapatkan 4 % dari hasil penjualan, namun hal tersebut memang tidak Saksi ceritakan kepada Crew Kapal lainnya; -----------
Bahwa baru pertama kalinya Saksi melakukan perbuatan ini; -------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime maupun PT. Pertamina Balongan tidak mengetahui atas perbuatan transfer muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tersebut; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa MT. Ocean Maju mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa yang dilakukan dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; ------------------------------------------------------
Bahwa Saksi belum mendapatkan uang hasil dari penjualan sisa-sisa minyak mentah yang merupakan pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut, karena keburu ketahuan dan ditangkap oleh Petugas Tim Patroli BC-9004; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi DARMAWAN SAPUTRA Bin ANDI YAKUP MATTANETE: ----------------------
Bahwa Saksi adalah Chief Officer atau Mualim I Kapal MT. Jelita Bangsa; ------
Bahwa Saksi bertanggung jawab terhadap Nakhoda dan mempunyai tugas sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------
Mengatur kegiatan pemuatan dan pembongkaran cargo; ----------------------------
Deck Maintenance; -----------------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil dari nakhoda apabila sedang berhalangan atau sakit, sewaktu berada di atas Kapal; --------------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi jika Kapal MT. Jelita Bangsa jika sedang berlayar yang diasisteni oleh Mualim IV, secara bergantian dengan Mualim II dan Mualim III; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tanker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) yang letaknya berada dianjungan dan berfungsi dengan baik, selain itu dilengkapi radar, ecdis, peta dan kompas sebagai alat navigasi; ---------------------
Bahwa awak Kapal MT. Jelita Bangsa berjumlah 29 (dua puluh sembilan) orang sesuai crew list; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa minyak berupa Crude Oil yang di transfer tersebut berasal dari tanki Kapal MT. Jelita Bangsa yang telah Saksi siapkan/kumpulkan; -----------------------
Bahwa awalnya Nahkoda menerima email dari sdr. Yassir Saiful yang menjabat sebagai Operasi untuk Kapal Charter PT. Pertamina memerintahkan agar Kapal ke Terminal Chevron Dumai untuk mengambil muatan berupa Duri Crude Oil sebanyak 400 MB (± 62.300 Metric Ton) yang selanjutnya akan dibawa dan di bongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; -------------------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoya 21 Dumai sambil menunggu inspeksi terminal dari Chevron; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian pada tanggal 31 Mei 2014 siang sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik ke atas Kapal MT. Jelita Bangsa untuk melakukan pemeriksaan menyangkut muatan, pipa innert gas serta innert gas content; ------
Bahwa setelah pemeriksaan selesai maka secara lisan Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB Kapal MT. Jelita Bangsa bergerak untuk sandar di Jeti Chevron 2; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah selesai sandar di Jeti Chevron 2 karyawan Chevron bagian pemasangan pipa di Dumai langsung memasang pipa darat yang dihubungkan dengan pipa Kapal MT. Jelita Bangsa guna pemuatan Crude Oil, bersamaan itu juga dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal apakah siap untuk menerima muatan berupa Crude Oil dimana pemeriksaan tersebut dilakukan bersama-sama antara Surveyor, Loading Nahkoda dan Mualim III (sdr. Agung Bekti Nugroho) dan atas kesiapan tersebut dituangkan dalam dokumen Notice of Readiness Tender (Nort); -------------------------------------
Bahwa sebelum start muat, Saksi selaku Chief Officer membuatkan Stowage Plan dan atas Stowage Plan yang kemudian Saksi serahkan ke Loading Nahkoda guna mengetahui berapa jumlah muatan yang dimuat berikut jenis muatan serta di tanki yang mana saja akan dimuat; --------------------------------------
Bahwa pemuatan Crude Oil sebanyak 400 MB tersebut selesai dimuat pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 dan setelah itu pihak surveyor/loading Nahkoda/ dan Saksi selaku Chief Officer secara bersama menghitung jumlah muatan yang telah dimuat ke Kapal kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu para pemeriksa yang menghitung tersebut membubuhkan tanda tangannya; -----
Bahwa saat pemeriksaan tersebut, Kapal MT. Jelita Bangsa dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun Loading Nahkoda tidak dapat mendeteksi sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya tersebut. Kemudian Saksi menginformasikan kepada Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda mengenai adanya sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/ discharge di pelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya, dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL atau saat ini sudah mencapai ± 800 Kilo Liter; -----------------------------------------
Bahwa selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Saksi selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut, dengan cara Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Nahkoda bertugas mencari pembeli sedangkan Saksi bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nahkoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Nahkoda naik ke anjungan dan mengambil alih komando dan memerintah Saksi Herman Bronzon Hasudungan Bin Djuangga Purba untuk mematikan AIS dan VDR yang bertujuan agar Kapal MT. Jelita Bangsa tidak bisa di deteksi oleh PT. Pertamina dan PT. Trada Maritime. Sedangkan VDR dimatikan bertujuan agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa direkam; --------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah kapalnya berhenti, selanjutnya Nahkoda memanggil MT. Ocean Maju via radio VHF untuk mengetahui posisi Kapal tersebut untuk tujuan memindahkan muatan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju; ----
Bahwa kemudian sesuai dengan manifest yang Saksi terima dari Nahkoda, muatan Crude Oil tersebut akan dibawa menuju PT. Pertamina Balongan Cirebon, namun saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Nahkoda merubah haluan Kapal ke utara guna bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju yang kemudian sandar disamping Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------
Bahwa tujuan Kapal MT. Ocean Maju sandar dilambung sebelah kiri MT. Jelita Bangsa adalah memindahkan muatan Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa yang merupakan kelebihan muatan tersebut ke Kapal MT. Ocean Maju; -----------
Bahwa yang berhubungan dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah Nahkoda; -----
Bahwa muatan yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L tidak dilengkapi dengan dokumen ekspor barang; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pemuatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju berjalan lebih kurang satu setengah jam langsung dihentikan karena Tim Patroli BC.9004 datang mendekat kemudian Kapal MT. Ocean Maju meminta untuk melepaskan selang dan tali tambat; -----------------------------------------------------------
Bahwa setelah selang dan tali tambat terlepas Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC.9004, sekitar 15 menit kemudian Tim Patroli BC.9004 mendekat kembali ke Kapal MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi berlabuh; -------------------------------------------------
Bahwa kemudian Tim Patroli BC.9004 merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal dan menanyakan perihal pemindahan muatan tersebut apa illegal, saat itu juga Saksi dan Nahkoda mengakui perbuatan mereka tersebut; -------------------------------------------------------
Bahwa dari indikator yang ada di control room, bahwa muatan berupa Crude Oil yang sudah ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang ditransfer ke MT Ocean Maju berasal dari tanki center 1 s.d. 7 dan slop tank kanan dan kiri yang sebelumnya sudah Saksi siapkan; -------
Bahwa Saksi mempersiapkan muatan yang akan ditransfer yaitu dengan cara mengumpulkan sisa-sisa muatan berupa crude oil dari pembongkaran muatan dari voyage-voyage sebelumnya sehingga akhirnya terkumpullah sisa-sisa muatan sebelumnya; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan Crude Oil yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju adalah muatan diluar muatan cargo yang disebutkan dalam dokumen resmi seperti B/L, Manifest, Compartment Log Sheet. Karena muatan yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju tersebut merupakan kumpulan dari sisa-sisa muatan yang terkumpul setiap selesai pembongkaran/discharge di pelabuhan bongkar yang tidak tercantum dalam dokumen resmi atau OBQ (On Board Quantity) selama kurang lebih 4 (empat) voyage pemuatan crude oil sebelumnya dimana jumlah sisa setiap voyagenya sekitar 150 s/d 200 KL; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menjaga agar setiap loading/discharge tidak ketahuan petugas pertamina atau surveyor, maka Saksi melakukan antara lain: -------------------------
setiap sebelum dan setelah pemuatan/loading akan dilakukan penghitungan muatan maka untuk menghindari ditemukannya muatan sisa-sisa yang telah dikumpulkan sebelumnya, Kapal dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10 (posisi sounding berada di sebelah kanan deck Kapal) sehingga Surveyor maupun Loading Nahkoda tidak dapat mendeteksi muatan tersebut; ------------
setiap sebelum dan setelah pembongkaran/discharge akan dilakukan penghitungan maka untuk menghindari ditemukannya muatan sisa-sisa yang telah dikumpulkan sebelumnya, Kapal dikondisikan dimiringkan ke kiri 0,50 s/d 10. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat proses transfer Crude Oil tanggal 3 Juni 2014 Saksi berada di ruang kontrol kargo sendirian untuk mengontrol proses pembongkaran muatan crude oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju. Dan posisi crew saat itu antara lain: ---------------------------------------------------------------------------------------
Nahkoda Kapal MT. Jelita Bangsa berada di Anjungan. Tugasnya memantau dan sebagai penanggungjawab proses transfer yang terjadi; -----------------------
Mualim II dan Mualim III berada di Anjungan, tugasnya mendampingi Nahkoda untuk memantau proses transfer tersebut; ----------------------------------
Mualim IV berada di deck Kapal untuk membantu proses transfer sesuai perintah Nahkoda dan Saksi/Mualim I. ----------------------------------------------------
Bahwa sebelum dilakukan transfer di East OPL, pelabuhan loading terakhir yaitu ketika di Dumai, Nahkoda memiringkan Kapalnya/Kapal MT. Jelita Bangsa hingga kira-kira 10 karena sisa-sisa Crude Oil yang Saksi miliki sudah mencapai ±800 Kilo Liter; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa angka 800 KL Saksi dapatkan berdasarkan perhitungan angka digital yang ada di Cargo Control Room (CCR); ----------------------------------------------------
Bahwa untuk perhitungan estimasi jumlah yang dibongkar dari Kapal MT. Jelita Bangsa, alat yang ada di CCR dapat digunakan. Namun untuk perhitungan secara detail seharusnya disounding secara manual sehingga penunjukan angka digital di CCR terdapat koreksi karena pengaruh gelombang laut yang mana penunjukannya tidak akurat lagi; -------------------------------------------------------
Bahwa muatan yang sudah bongkar di East OPL tidak berimbas pada data di dokumen resmi Kapal, karena sesuai perhitungannya sisa-sisa muatan yang Saksi miliki di Kapal MT. Jelita Bangsa adalah sekira ± 800 KL diluar jumlah cargo yang disebutkan dalam dokumen resmi Kapal; ------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil sounding oleh Surveyor Indonesia pada muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai Compartment Log Sheet pada tanggal 6 Juni 2014 adalah 397.237 barrels sedangkan sesuai data di dokumen resmi Kapal adalah 400.134 barrel, hal itu tidak akurat karena untuk perhitungan yang akurat seharusnya muatan dibongkar seluruhnya; -------------------------------------------------
Bahwa atas kegiatan penjualan Crude Oil tersebut tidak disepakati oleh seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa, ini merupakan ide dari Saksi; --------------------------
Bahwa dari informasi yang Saksi peroleh dari Nahkoda, harga penjualan Crude Oil yang ditransfer dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju sebanyak ± 800 K/L sebesar USD 180,00 s.d USD 250,00 / Metrik ton; ------------
Bahwa atas penjualan tersebut, Saksi selaku Chief Officer mendapat 9 % s.d 10 % dari jumlah penjualan, Nahkoda akan menerima sekitar 10 % s.d 12 %, crew Kapal lainnya ditetapkan berdasarkan jabatannya di atas Kapal, yang serendah-rendahnya mendapatkan 4 % dari hasil penjualan; ---------------------------------------
Bahwa perbuatan melakukan kegiatan transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju seperti ini baru pertama kalinya Saksi lakukan selama menjadi Pelaut; ----------------------------------------------------------------
Bahwa maksud Saksi melakukan perbuatan ini, tidak lain hanyalah untuk mencari penghasilan tambahan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime maupun PT. Pertamina Balongan tidak mengetahui transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; -------
Bahwa selang yang digunakan untuk transfer Crude Oil dari MT. Ocean Maju dan dihubungkan ke Manifold Nomor 3 (kuning) di MT. Jelita Bangsa; --------------
Bahwa manifold Nomor 3 (kuning) tersebut, sebelumnya telah disegel oleh Surveyor dan dibuka untuk dimasukkan selang (hose) dari MT. Ocean Maju; -----
Bahwa segel di manifold Nomor 3 (kuning) tersebut, dirusak saat akan memasukkan selang (hose) dari MT. Ocean Maju karena perintah dari Saksi kepada Pumpman; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi memerintahkan Pumpman untuk membuka tutup manifold walaupun telah disegel oleh Surveyor, karena berharap waktu itu segel yang rusak tersebut dapat diperbaiki dan bila tidak dapat diperbaiki, Saksi berharap segel yang rusak tersebut tidak diketahui oleh petugas pemeriksa di pelabuhan tujuan; -------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk proses bongkar/discharge di pelabuhan bongkar seperti di Pelabuhan Pertamina Balongan, tidak ada petugas surveyor dan yang ada hanya petugas Loading Nahkoda dan petugas PQC (quality control) dari Pertamina; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Petugas Loading Nahkoda dan PQC tersebut, tugasnya menghitung kargo dan mengecek muatan sebelum dan setelah pembongkaran muatan; ------
Bahwa segel yang ada di manifold juga dilakukan pengecekan oleh petugas Loading Nahkoda dan PQC di Pelabuhan Pertamina Balongan; ----------------------
Bahwa Saksi dan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng menjual sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut tujuannya adalah untuk coba-coba mencari tambahan penghasilannya saja; -----
Bahwa Saksi dan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng belum mendapatkan uang hasil dari penjualan sisa-sisa minyak mentah hasil dari pengumpulan pembongkaran muatan minyak mentah dari kapal MT. Jelita Bangsa sebelumnya tersebut karena keburu ketahuan dan ditangkap oleh Petugas Tim Patroli BC-9004; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa karena yang berhubungan dengan MT. Ocean Maju adalah Nahkoda MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi HERMAN BRONZON HASUDUNGAN Bin DJUANGGA PURBA: -------------
Bahwa Saksi selaku 2nd Officer atau Mualim II Kapal MT. Jelita Bangsa, bertanggung jawab kepada Nakhoda, mempunyai tugas sebagai berikut: ----------
Menentukan alur pelayaran dengan persetujuan nakhoda; --------------------------
Mengkoreksi peta; ------------------------------------------------------------------------------
Mengkoreksi notice to marine; --------------------------------------------------------------
Radio operator; ----------------------------------------------------------------------------------
Mengkontrol obat-obatan; --------------------------------------------------------------------
Sebagai wakil dari nakhoda apabila sedang berhalangan atau sakit, sewaktu berada di atas Kapal; dan --------------------------------------------------------------------
Sebagai perwira navigasi jika Kapal sedang berlayar yang diasisteni oleh kadet, secara bergantian dengan Mualim I dan Mualim III. --------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa adalah Kapal Tanker berbendera Indonesia milik PT. Trada Maritime yang bergerak dalam bidang pengangkutan niaga khususnya bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------
Bahwa penegahan dilakukan karena MT. Jelita Bangsa melakukan kegiatan pemindahan muatan (Ship to Ship) ke MT. Ocean Maju berupa Crude Oil; --------
Bahwa muatan yang ditransfer ke MT. Ocean Maju merupakan muatan yang diangkut MT. Jelita Bangsa dari PT. Chevron Dumai dan akan di bawa menuju Balongan Cirebon; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa muatan sebanyak 400 MB diambil dari Terminal PT. Chevron Dumai, berdasarkan email dari Saksi Yassir Saiful (operasi Kapal charter PT. Pertamina) yang selanjutnya akan dibawa dan dibongkar di Pertamina Balongan yang berada di Cirebon; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Jelita Bangsa tiba di Chevron Dumai tanggal 29 Mei 2014 dan berlabuh di dekat Buoy 21 Dumai. Pada tanggal 31 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB inspektor dari Chevron naik dan melakukan pemeriksaan menyangkut dengan pipa innert gas serta innert gas content dan setelah pemeriksaan maka Kapal dinyatakan siap untuk muat lalu pada pukul 19.00 WIB bergerak untuk sandar di Jeti 2 PT. Chevron; -------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya dilakukan pemasangan pipa darat yang dihubungkan dengan Kapal, bersamaan dengan itu dilakukan pengecekan tanki-tanki untuk mengetahui kesiapan Kapal. Pemeriksaan dilakukan Surveyor, Loading Nahkoda dan Mualim III (Saksi Agung Bekti Nugroho) dan dituangkan dalam Dry Certificate saat bertolak dari Balongan Cirebon tanggal 26 Mei 2014; ---------------
Bahwa proses pemuatan dilakukan di Terminal PT. Chevron dengan menggunakan 3 buah selang yang dihubungkan ke semua tanki Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemuatan selesai pada tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 20.00 WIB selanjutnya Surveyor dan Loading Nahkoda datang menghitung muatan yang sudah masuk bersama Mualim I kemudian dituangkan dalam Compartment Log Sheet lalu ditandatangani; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa selanjutnya sebelum berangkat, diruang makan Kapal MT. Jelita Bangsa diadakan pertemuan diantara para perwira Kapal MT. Jelita Bangsa membahas mengenai sisa muatan tersebut. Saat itu Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng selaku Nahkoda bersama Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete Bin Andi Yakup Mattanete selaku Chief Officer sepakat untuk menjual sisa muatan tersebut Ship to Ship di East OPL untuk mencari penghasilan tambahan. Dimana Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng/Nahkoda bertugas mencari pembeli sedangkan Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete bertugas mengatur muatan. Meskipun saat itu ada crew (Saksi Andi Sunardi Lasimun Bin Lasimoen) yang tidak setuju namun tidak berani melawan tindakan Nahkoda karena merupakan pimpinan tertinggi di Kapal MT. Jelita Bangsa; ----------------------------------------------------------
Bahwa sesuai manifest muatan tersebut akan dibawa ke PT. Pertamina Balongan Cirebon, akan tetapi saat Kapal keluar dari Singapore Strait, Nahkoda merubah haluan Kapal ke Utara setelah melewati lampu suar Horsburgh guna bertemu dengan Kapal MT. Ocean Maju dan buang jangkar di tempat yang aman di seputaran East OPL Malaysia. Beberapa saat kemudian Kapal MT. Ocean Maju datang dan sandar; ---------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan Kapal MT. Ocean Maju sandar dilambung sebelah kiri MT. Jelita Bangsa, untuk memindahkan muatan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa; -----------
Bahwa yang melakukan komunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah Nahkoda (Saksi Neil Steven Tamasoleng) dengan radio VHF dengan call sign “Charlie Kilo”. Selanjutnya Nahkoda berkomunikasi dengan Kapal MT. Ocean Maju namun tidak diketahui orangnya. Tak lama kemudian datang Kapal MT. Ocean Maju dan sandar, selanjutnya Nahkoda memerintahkan kru yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan memasang selang guna transfer; ---------
Bahwa selanjutnya Mualim I menanyakan kepada kru yang ada di deck apakah valve manifold telah terbuka dan memerintahkan masinis jaga untuk menjalankan pompa kargo, lalu Mualim I mengoperasikan pompa di CCR untuk transfer muatan dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju dan pekerjaan tersebut berjalan ± 1,5 jam dan dihentikan karena Nahkoda melihat ada Kapal patroli yang mendekat. Sekitar 15 menit kemudian Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh, kemudian Tim Patroli merapat ke Kapal MT. Jelita Bangsa lalu 4 (empat) orang petugas naik ke atas Kapal dan menanyakan kepada Nahkoda perihal kegiatan tersebut; -------------------------------------------------
Bahwa Saksi bertugas selaku perwira jaga pada jam 00.00 s.d. 04.00 atau biasa dikenal dengan jaga 12-4; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekitar pukul 02.00 WIB, Nahkoda naik ke anjungan dan mengambil alih komando dan memerintah Saksi untuk mematikan AIS dan VDR yang bertujuan agar Kapal MT. Jelita Bangsa tidak bisa di deteksi oleh PT. Pertamina dan PT. Trada Maritim. Sedangkan VDR dimatikan bertujuan agar segala pembicaraan di ruang anjungan tidak bisa direkam; --------------------------------------------------------
Bahwa tindakan yang dilakukan Saksi untuk mematikan AIS dan VDR atas perintah Nahkoda, selain itu sewaktu Nahkoda merubah haluan memerintahkan kepada Juru Mudi (Able Boy) sdr. Isnandar dan Saksi hanya diam karena komando sudah diambil alih Nahkoda; -------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak berani menegur tindakan Nahkoda karena Nahkoda merupakan pimpinan tertinggi di Kapal; ------------------------------------------------------
Bahwa yang berhubungan dengan Kapal MT. Ocean Maju adalah Nahkoda; -----
Bahwa yang mengetahui jumlah muatan yang di transfer ke Kapal MT. Ocean Maju adalah Mualim I dan Nahkoda, selain itu Saksi juga tidak mengetahui berapa harga penjualan minyak tersebut; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui dari tanki mana minyak tersebut ditransfer karena yang mengendalikannya adalah Mualim I dari Ruang Kontrol Kargo atau CCR; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu Kapal MT. Jelita Bangsa keluar dari Perairan Dumai, Nahkoda pernah memberitahukan bahwa akan ada kegiatan transfer hanya saat itu tidak diberitahu dimana akan dilakukan dan hanya menyatakan jika pekerjaan selesai akan membagikan hasil penjualan kepada Saksi dan semua awak Kapal MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan transfer tersebut disepakati seluruh crew Kapal MT. Jelita Bangsa dan saat Nahkoda menjanjikan hasil dari pekerjaan tersebut, Saksi hanya diam saja; -------------------------------------------------
Bahwa ini pertama kalinya Saksi ikut melakukan kegiatan transfer Crude Oil dari Kapal MT. Jelita Bangsa ke Kapal MT. Ocean Maju; -------------------------------------
Bahwa PT. Trada Maritime maupun PT. Pertamina tidak mengetahui kegiatan transfer tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa maupun Bunker Clark MT. Ocean Maju tersebut, karena yang berhubungan dengan MT. Ocean Maju adalah Nahkoda MT. Jelita Bangsa; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
Saksi IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO: ---------------------------------------------
Bahwa sejak Januari s.d 31 Mei 2014, Saksi bertugas sebagai Chief Officer di Kapal MT. Ocean Maju dan sejak 01 Juni 2014 s.d sekarang diangkat menjadi Nahkoda di Kapal MT. Ocean Maju; --------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah Kapal Tanker yang menerima dan mentransfer muatan dari Kapal lain, dengan jenis muatan minyak mentah dan daerah operasi sekitar perairan east OPL (Out Port Limit) Malaysia dan dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) peta dan kompas sebagai alat navigasi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari surat mutasi naik (sign on) yang Saksi peroleh, nama perusahaan yang mempekerjakan Saksi tercantum nama PT. Petro Samudra; -------------------
Bahwa Saksi sebagai Nahkoda merupakan wakil perusahaan diatas Kapal, bertanggung jawab terhadap keselamatan Kapal, muatan dan crew Kapal serta pergerakan dan tujuan Kapal; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi berhubungan dengan perusahaan melalui sdr. Benny Adica; --------
Bahwa sebelumnya sdr. Benny menanyakan posisi Kapal terakhir, Saksi beritahukan posisi koordinatnya dan sdr. Benny menginformasikan akan ada pekerjaan; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut kebiasaan bila akan ada pekerjaan maka Terdakwa akan datang ke Kapal, selanjutnya menginformasikan kepada Saksi perihal koordinat pertemuan dan jam pelaksanaan pekerjaan ini; --------------------------------------------
Bahwa Bunker Clark bukan bagian dari awak Kapal MT. Ocean Maju, karena dia datang ke Kapal hanya untuk mengawasi proses pekerjaan ini. Dalam perkara ini yang berperan sebagai Bunker Clark adalah Terdakwa; -----------------------------
Bahwa sebelum Terdakwa sampai di Kapal, Terdakwa akan menginfokan kepada Saksi posisi tempat melakukan pekerjaan ini kemudian Saksi mengestimasi lama perjalanan ke posisi yang diberikan agar waktu untuk bertemu dengan Kapal yang akan memindahkan muatan tepat waktu dan setelah berada diposisi untuk melakukan pekerjaan Terdakwa selaku Bunker Clark akan berkomunikasi dengan radio VHF dengan Kapal yang akan mentransfer muatan dengan menggunakan sandi-sandi yang tidak Saksi mengerti; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah bertemu dan menempel di Kapal yang akan memindahkan muatan ini, dilakukanlah pemindahan muatan dan selanjutnya Saksi mengawasi pekerjaan ini sampai selesai dilaksanakan, Terdakwa akan tetap di Kapal sampai muatan tersebut dipindahkan kembali ke Kapal lain; ---------------------------
Bahwa pekerjaan ini biasanya memakan waktu 3 (tiga) hari dan setelah pekerjaan selesai, maka Terdakwa akan turun dari Kapal; -----------------------------
Bahwa selanjutnya Kapal MT. Ocean Maju berangkat menuju tempat pemuatan pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar jam 18.00 WIB, dimana sebelumnya Kapal MT. Ocean Maju berada di East OPL Malaysia kemudian bergerak menuju Tompok Utara Perairan Malaysia; --------------------------------------
Bahwa Saksi mengetahui koordinat tempat bertemunya Kapal dan bertemunya malam hari dari Terdakwa/Bunker Clark yang menyatakan bahwa pekerjaan akan dilakukan dini hari (sekitar jam 01.00 wib atau jam 02.00 wib tanggal 03 Juni 2014); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat bertemu dengan tim Patroli BC-9004, MT Ocean Maju sedang melakukan kegiatan transfer minyak dan atas perintah Terdakwa untuk melepas diri dari Kapal MT. Jelita Bangsa lalu melarikan diri, namun baru 5 menit berjalan cikar kiri Kapal miring dan kran gravity tanki ada yang belum tertutup sehingga untuk keselamatan Kapal agar tidak tenggelam, maka Saksi putuskan untuk menetralkan engine dan kecepatan langsung berhenti; ----------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui asal/jenis/jumlah/harga/pembeli/penjual dari muatan tersebut, yang diketahui hanya koordinat tempat muatan diambil dan muatan tersebut akan dibawa ke East OPL Malaysia; -----------------------------------
Bahwa muatan yang diangkut Kapal MT. Ocean Maju tidak dilengkapi dokumen;
Bahwa awalnya Saksi tidak tahu legalitas pekerjaan tersebut, namun begitu memulai pekerjaan di Kapal MT. Ocean Maju, Saksi mengetahui bahwa pekerjaaan membawa muatan tanpa dokumen dan pekerjaaannya selalu dilakukan dengan cara Ship to Ship, pada malam hari; ----------------------------------
Bahwa yang banyak berperan dalam pengambilan/pembelian minyak yang berada di Kapal MT. Ocean Maju adalah Terdakwa sebagai Bunker Clark yang mengetahui jenis, jumlah, dibeli atau diambil dari Kapal apa dan kepada siapa dikomunikasikan serta memberitahu lokasi pengambilan/pemuatan dan pembongkaran muatan; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu ditegah, awak Kapal MT. Ocean Maju berjumlah 10 (sepuluh) orang yaitu: sdr. Rico Wench Bawole, sdr. Bambang, sdr. Andi, sdr. Anton, sdr. Apri Tri Mansyah, sdr. Robby Salendra, sdr. Burhan, sdr. M. Yani, sdr. Khoiruddin dan Saksi (Nahkoda). Serta 1 (satu) orang Bunker Clark yaitu Terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; -----------------
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan; ------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat: tidak keberatan dan membenarkannya; -------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti berupa Ahli-ahli yang memberikan pendapatnya dibawah sumpah dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
PUPUT HERNYADI: ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Ahli dibidang Kepabeanan; -------------------------------------
Bahwa Tim Patroli Dirjend Bea dan Cukai berwenang melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap Kapal yang berlayar dilaut berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU No.17 Tahun 2006; ----------------------------------------------------------------
Berdasarkan Pasal 1 Keputusan Menkeu No. 30/KMK.05/1997, Pejabat Bea dan Cukai diberi wewenang untuk melakukan pengejaran atau melakukan upaya penghentian secara paksa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan diduga keras telah terjadi pelanggaran kepabeanan, Tim Patroli Bea dan Cukai wajib melakukan penegahan terhadap Kapal & barang diatasnya dan berwenang memerintahkan nakhoda agar membawa Kapalnya ke Kantor Bea dan Cukai untuk penelitian lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana di bidang kepabeanan, maka PPNS Ditjen Bea dan Cukai melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa pengertian dari "Ekspor" menurut Pasal 1 No. 14 UU No. 17 Tahun 2006 yaitu kegiatan mengeluarkan barang dari dalam daerah pabean, sedangkan pengertian dari “Daerah Pabean” berdasarkan Pasal 1 No.2 No. 17 Tahun 2006 adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan dan ruang udara diatasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang didalamnya; -------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikategorikan sebagai "Barang Ekspor" menurut Pasal 2 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 yaitu barang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Ayat ini memberikan penegasan pengertian “Ekspor secara yuridis” yaitu pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean; ------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" adalah setiap kendaraan, pesawat udara, Kapal laut atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang. Sedangkan yang dimaksud dengan “Dimuat” yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya bea keluar; -----------------------------
Bahwa pengertian “Pemberitahuan Pabean” berdasarkan Pasal 1 No.7 UU No. 17 Tahun 2006 adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam undang-undang ini; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kewajiban pengangkut yang mengangkut barang yang akan berangkat menuju keluar daerah pabean Indonesia, antara lain: -----------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar daerah pabean wajib memberitahukan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya, sebelum keberangkatan sarana pengangkut tersebut (vide: Pasal 9A ayat (1) huruf a UU No. 17 Tahun 2006); ------------------------------------------------------------
pengangkut yang sarana pengangkutnya menuju keluar daerah pabean wajib mencantumkan barang yang diangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifesnya. (vide: Pasal 9A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006); -------
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 7A ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Manifes” adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam sarana pengangkut; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut Ahli, perbuatan Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju bersama-sama dengan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda MT. Ocean Maju, yang telah mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa yang dilakukan di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T tersebut atau diluar wilayah Republik Indonesia tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean merupakan Tindak Pidana Penyelundupan di bidang Ekspor yang melanggar UU Kepabeanan sebagaimana dimaksud Pasal 102A huruf (a) dan huruf (e) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; ---------------------------------
Bahwa orang yang memerintahkan pemuatan, pemilik muatan serta pemilik Kapal sehubungan perkara tindak pidana Kepabeanan, berdasarkan Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor: 17 Tahun 2006, harus dimintakan keterangannya sehubungan dengan atas tindak pidana yang terjadi; ----------------
Bahwa dalam hal pemilik Kapal, jika mengetahui Kapalnya digunakan/disewa untuk kegiatan ilegal (menyelundupkan) maka dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana, namun jika tidak mengetahui pemilik Kapal tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban; --------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik muatan jika mengetahui barangnya diekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah maka dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, namun jika tidak mengetahui maka tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Bahwa Ahli membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; --------------
------------Menimbang, bahwa atas Pendapat Saksi Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan karena ia tidak mengetahuinya; ----------------------------------
Saksi Ahli BRUSLY JUNEYDY SITINJAK: ----------------------------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Ahli di bidang Nautis atau Pelayaran; -------------------------
Bahwa koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T berada di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia yang termasuk dalam wilayah Malaysia; ----------------------------
Bahwa koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau; -------------------------------------------------
Bahwa posisi koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T berada di sebelah Timur Laut Tanjung Penyusu Malaysia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 045° atau arah Timur Laut Tanjung Penyusu Malaysia; ---------
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T dengan Tanjung Penyusu Malaysia sejauh ± 14 (empat belas) mil laut; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak titik koordinat 01°-39’-427” U / 104°-29’-417” T dengan Batas Negara Indonesia dan Malaysia sejauh ± 14 (empat belas) mil laut dan berada di sebelah Barat Laut Batas Negara Indonesia dan Malaysia; ----------------------------
Bahwa koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada di Perairan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia, yang termasuk dalam wilayah Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau Indonesia; ----------------------------------------------------------
Bahwa posisi koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T berada di sebelah Utara Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia atau lebih tepatnya jika dilihat dengan menggunakan penunjuk arah mata angin (kompas), posisi koordinat tersebut berada pada arah 000º Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia; -----
Bahwa jika diukur dengan menggunakan peta, maka jarak koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T dengan Tanjung Berakit Kepulauan Riau Indonesia sejauh ±18,5 (delapan belas koma lima) mil laut; ---------------------------------------------------
Bahwa jarak koordinat 01°-31’-42” U / 104°-35’-06” T dengan Batas Negara Malaysia sejauh ± 5 (lima) mil laut dan berada sebelah Tenggara Batas Negara Malaysia; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa atas Pendapat Saksi Ahli tersebut, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan dan membenarkannya; ---------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selain keterangan Saksi-Saksi Ahli tersebut diatas, oleh karena Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN setelah dipanggil secara patut oleh Penuntut Umum dipersidangan tidak datang menghadap dan Penuntut Umum dipersidangan menyatakan sudah tidak sanggup lagi untuk memanggil Saksi Ahli tersebut, selanjutnya Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim kalau Terdakwa tidak keberatan supaya keterangan Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN yang ada di Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan tersebut dibacakan; -------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Terdakwa tidak keberatan atas permohonan Penuntut Umum tersebut dan kebetulan Saksi Ahli tersebut juga sudah disumpah sebelum memberikan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan, maka selanjutnya Keterangan Saksi Ahli IRFAN RAMADHAN yang telah diambil sumpah berdasarkan Berita Acara Penyumpahan Ahli tanggal 15 Agustus 2014 yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidikan tersebut, dibacakan oleh Penuntut Umum dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: --------------------------------------
Bahwa berdasarkan Assignment Letter Nomor: 01/SIBA-VIII/ADR/2014 tanggal 15 Agustus 2014, Ahli ditugaskan untuk memberikan keterangan; ---------------------------
Bahwa Ahli selaku Surveyor di PT. Surveyor Indonesia Cabang Batam tugasnya melakukan perhitungan volume minyak pada tanki darat dan tanki Kapal pada saat muat maupun bongkar atas permintaan/order dari perusahaan atau instansi pemerintah; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Surat Nomor: S-212/WBC.04/BD.04/2014 tanggal 05 Juni 2014, pada hari Jum’at tanggal 06 Juni 2014 mulai pukul 13.00 WIB s.d. selesai Ahli bersama temannya (sdr. Ridwan) didampingi penyidik dan awak Kapal MT. Jelita Bangsa telah melakukan sounding dan pengambilan sample muatan minyak pada tanki cargo Kapal MT. Jelita Bangsa; -----------------------------------------------------
Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Saksi sebelum melakukan sounding sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
Meeting bersama dengan penyidik dan perwakilan dari awak Kapal MT. Jelita Bangsa untuk menentukan cara pengukuran atas tanki dan pengambilan samplenya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menentukan metode pengukuran dan pengambilan sample; ---------------------------
Melakukan pengecekan drough Kapal dan Clinometer Kapal; -------------------------
Menentukan peralatan yang akan digunakan untuk mengkuran atau sounding dan pengambilan sample. Dalam hal ini sample diambil untuk pemeriksaan minyak secara visual (suhu, density, warna dan bau) dan untuk pemeriksaan secara lengkap di laboratorium. Untuk itu sample minyak harus dilakukan dengan benar agar dapat mewakili keseluruhan minyak yang ada dalam tanki Kapal; dan --------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengukuran atau sounding dan pengambilan sample. --------------------
Bahwa jumlah tanki cargo Kapal MT. Jelita Bangsa ada 9 (sembilan) tanki, berdasarkan table tank kapasitas masing-masing tanki cargo, yaitu: --------------------
tanki 1, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 12.702 Metric Ton; ----------------------
tanki 2, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.177 Metric Ton; ----------------------
tanki 3, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 4, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 5, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.250 Metric Ton; ----------------------
tanki 6, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 16.246 Metric Ton; ----------------------
tanki 7, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 15.446 Metric Ton; ----------------------
tanki Slop Kanan, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 2.490 Metric Ton; dan ----
tanki Slop Kiri, kapasitas maksimalnya sebanyak ± 2.490 Metric Ton. ---------------
Namun saat dilakukan pengukuran, masing-masing tanki cargo tersebut tidak diisi secara maksimal dan hanya berisi: ---------------------------------------------------------------
tanki 1, sebanyak ± 8.849,048 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 2, sebanyak ± 10.614,566 Metric Ton; -------------------------------------------------
tanki 3, sebanyak ± 5.665,094 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 4, sebanyak ± 7.115,483 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 5, sebanyak ± 7.303,405 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 6, sebanyak ± 8.345,700 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki 7, sebanyak ± 9.937,827 Metric Ton; --------------------------------------------------
tanki Slop Kanan sebanyak ± 477,079 Metric Ton; dan ----------------------------------
tanki Slop Kiri, sebanyak ± 496,539 Metric Ton. -------------------------------------------
Bahwa total volume secara keseluruhan berjumlah ± 58.745,781 Metric Ton; --------
Bahwa berdasarkan secara visual (suhu, density, warna dan bau) diketahui jenis minyak tersebut crude oil atau minyak mentah; ------------------------------------------------
Bahwa muatan di Kapal MT. Ocean Maju serupa/identik dengan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan hasil pengujian berupa Crude Oil Analysis Kapal MT. Jelita Bangsa (no sampel 14361) dan Crude Oil Analysis Kapal MT. Ocean Maju (no sampel 14362); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdapat kelebihan muatan sebanyak ± 386.899 Metric Ton Compartment Log Sheet Kapal MT. Jelita Bangsa yang dibuat dipelabuhan muat Dumai tanggal 01 Juni 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selisih tersebut dapat terjadi jika: --------------------------------------------------------
Pekerjaan perhitungan volume minyak tidak sesuai dengan SOP; -------------------
Jika surveyor kurang memahami karakteristik Kapal yang salah satunya dalam melihat/memperhatikan indikator-indikator yang ada di Kapal yang berhubungan dengan proses pemuatan/pembongkaran muatan misalnya seperti kemiringan Kapal (clinometer) dll; -----------------------------------------------------------------------------
Jika pihak Kapal berniat melakukan penyimpanan muatan di tanki atau tempat lain yang tidak diketahui oleh pihak terkait selama proses pemuatan/ pembongkaran minyak berlangsung dengan cara memiringkan Kapal sedemikian rupa tanpa disadari oleh pihak terkait yang melakukan pengawasan pemuatan/pembongkaran muatan tersebut. ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa atas Pendapat Saksi Ahli yang dibacakan dipersidangan tersebut, Terdakwa menyatakan: tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Barang-Barang Bukti sebagai berikut: ----------------------------------------------
1 (satu) unit MT. Ocean Maju bermesin “HANSHIN” 6EL32G/2000PS @ 280 RPM DWT 1999; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”; ---------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Vessel Particulars MT. Ocean Maju; ---------------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam; -----------------------------
1 (satu) lembar Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014 atas muatan MT. Ocean Maju yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Surveyor Indonesia bersama Mualim I MT. Ocean Maju dengan disaksikan Penyidik (dilampirkan dalam berkas perkara); --------------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) set (@ 7 lembar) Foto copy Bare Boat Charter Nomor: 001/LT-PS/VII/2013 tanggal 20 Juli 2013; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Dry Certificate MT. JELITA BANGSA tanggal 26 Mei 2014, Voyage: 08/D/14; dan --------------------------------------------------------------------------------------------
Muatan pada Tanki Kargo MT. Ocean Maju berupa Crude Oil atau Minyak Mentah sebanyak ± 1.130,375 long ton atau ± 1.148,436 metric ton (sesuai Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014). ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah sesuai ketentuan Pasal 181 ayat (1) KUHAP dan Majelis Hakim telah pula melakukan Pemeriksaan Setempat (plaatselijk opneming en onderzook) terhadap barang-barang bukti tersebut yaitu pada hari: RABU, tanggal 12 Nopember 2014, yang dihadiri oleh Terdakwa, Penuntut Umum dan Saksi-Saksi. Kemudian barang-barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun kepada Terdakwa sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara a quo; ---
----------Menimbang, bahwa Terdakwa MATSURI Bin MONER dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: -------------
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah Kapal Tanker yang menerima dan mentransfer muatan dari Kapal lain, dengan jenis muatan minyak mentah dan daerah operasi sekitar perairan east OPL (Out Port Limit) Malaysia dan dilengkapi dengan Global Posistoning Sistem (GPS) peta dan kompas sebagai alat navigasi; -
Bahwa Terdakwa adalah Bunker Clark di Kapal MT. Ocean Maju, yang bertanggung jawab untuk mengawasi jumlah muatan yang diterima dan melaporkannya kepada pihak pembeli, berkomunikasi dengan pihak penjual mengenai jumlah dan jenis muatan di Kapal MT. Jelita Bangsa pada saat proses transfer muatan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa bekerja sebagai Bunker Clark adalah pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. ABOB agar mencarikan pekerjaan, setelah itu sdr. ABOB berusaha membantu Terdakwa untuk mencarikan pekerjaan; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggl 31 Mei 2014 sekitar 12.00 WIB Terdakwa mendapat informasi berupa tawaran melalui handphone dari sdr. Boju yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya untuk bekerja sebagai Bunker Clark di Kapal MT. Ocean Maju di perairan East OPL Malaysia dan Terdakwa menerima tawaran tersebut; --------------
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menerima pesan melalui hanphone dari nomor yang tidak dikenal yang menginformasikan berupa titik koordinat tempat kegiatan proses pemindahan/ transfer muatan minyak yang akan terjadi via call sign yaitu “Charlie Kilo”; ------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pancung yang berada di Batu Ampar Kota Batam Prov. Riau menuju Kapal MT. Ocean Maju di Perairan East OPL Malaysia dengan menggunakan boat pancung dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB; ---------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa mendengar tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. Jelita Bangsa, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng yang merupakan Nahkoda MT. Jelita Bangsa. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Selanjutnya Terdakwa memerintah Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda MT. Ocean Maju untuk menarik jangkar dan mengarahkan MT. Ocean Maju menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. Ocean Maju pun bertemu dengan MT. Jelita Bangsa di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) menyandarkan MT. Ocean Maju disebelah lambung kiri MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa memerintah Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. Ocean Maju ke atas MT. Jelita Bangsa, kemudian Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete pun memerintahkan awak MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. Ocean Maju; ----------------------------
Bahwa selanjutnya selang yang berasal dari MT. Ocean Maju, dihubungkan ke tanki manifol 3 MT. Jelita Bangsa, lalu Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 4 (empat) bagian kiri dan kanan, tanki kargo nomor 3 (tiga) bagian kiri dan kanan, serta tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju; --------------
Bahwa rencananya, muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. Jelita Bangsa, akan dibawa oleh Terdakwa bersama Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) dengan menggunakan MT. Ocean Maju menuju Perairan East OPL Malaysia; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat proses transfer Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambatnya tersebut. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004. Setelah MT. Ocean Maju berhasil dihentikan oleh Tim Patroli BC-9004, lalu MT. Ocean Maju digiring menuju MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar. Kemudian Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju, ternyata kedapatan bahwa: ------------------------------------------------------------------------------------
MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (Crude Oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (Crude Oil) ke MT. Ocean Maju di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor serta tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; dan -------------------
MT. Ocean Maju kedapatan membawa muatan berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa tersebut tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; ------------------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, MT. Jelita Bangsa maupun MT. Ocean Maju beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia Cabang Batam bahwa muatan di Kapal MT. Ocean Maju serupa/identik dengan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan hasil pengujian berupa Crude Oil Analysis Kapal MT. Jelita Bangsa (no sampel 14361) dan Crude Oil Analysis Kapal MT. Ocean Maju (no sampel 14362) dan dari hasil Vessel Ullage Report MT. Ocean Maju tertanggal 18 Juni 2014 (penghitungan muatan MT. Ocean Maju setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148, 436 Metric Ton; -----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (PUPUT HERNYADI) bahwa Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju bersama-sama dengan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) yang telah mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U/ 104° - 29’ - 417” T dan ditegah oleh Tim Patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°- 31’- 42” U / 104°- 35’- 06” T tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; --------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Nautis (Brusly Juneydy Sitinjak) bahwa MT. Ocean Maju ditegah oleh Tim Patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°- 31’- 42” U / 104°- 35’- 06” T yaitu berada di daerah wilayah Perairan Republik Indonesia; -------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Ship to Ship (ekspor) minyak tersebut adalah Terdakwa sendiri, Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa dan Nakhoda Kapal MT. Ocean Maju; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awak Kapal MT. Ocean Maju ada 10 (sepuluh) orang, yang Terdakwa tidak kenal; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa sama sekali tidak mengetahui hubungan antara PT. Petro Samudra dengan PT. Lautan Terang, tapi sewaktu Terdakwa bekerja di PT. Petro Samudra, Terdakwa mengetahui bahwa PT. Lautan Terang adalah pemilik Kapal (owner Kapal) sedangkan PT. Petro Samudra adalah Pencharter Kapal; --------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dijatuhi pidana untuk perkara yang sama; ---
Bahwa Kapal MT. Ocean Maju adalah kapal berbendera Indonesia; --------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan; ---------
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi; -----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dari alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut di atas yaitu dari keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan keberadaan barang bukti dalam perkara ini sehingga diperoleh FAKTA-FAKTA HUKUM sebagai berikut: ------------------
Bahwa Terdakwa adalah Bunker Clark di Kapal MT. Ocean Maju, yang bertanggung jawab untuk mengawasi jumlah muatan yang diterima dan melaporkannya kepada pihak pembeli, berkomunikasi dengan pihak penjual mengenai jumlah dan jenis muatan di Kapal MT. Jelita Bangsa pada saat proses transfer muatan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa awal mula Terdakwa bekerja sebagai Bunker Clark adalah pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa meminta pekerjaan kepada sdr. ABOB agar mencarikan pekerjaan, setelah itu sdr. ABOB berusaha membantu Terdakwa untuk mencarikan pekerjaan; ---------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggl 31 Mei 2014 sekitar 12.00 WIB Terdakwa mendapat informasi berupa tawaran melalui handphone dari sdr. Boju yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya untuk bekerja sebagai Bunker Clark di Kapal MT. Ocean Maju di perairan East OPL Malaysia dan Terdakwa menerima tawaran tersebut; --------------
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 01 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 wib Terdakwa menerima pesan melalui hanphone dari nomor yang tidak dikenal yang menginformasikan berupa titik koordinat tempat kegiatan proses pemindahan/ transfer muatan minyak yang akan terjadi via call sign yaitu “Charlie Kilo”; ------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berangkat dari Pelabuhan Pancung yang berada di Batu Ampar Kota Batam Prov. Riau menuju Kapal MT. Ocean Maju di Perairan East OPL Malaysia dengan menggunakan boat pancung dan tiba sekitar pukul 17.00 WIB; ---------------------------
Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa mendengar tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. Jelita Bangsa, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng yang merupakan Nahkoda MT. Jelita Bangsa. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Selanjutnya Terdakwa memerintah Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda MT. Ocean Maju untuk menarik jangkar dan mengarahkan MT. Ocean Maju menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. Ocean Maju pun bertemu dengan MT. Jelita Bangsa di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) menyandarkan MT. Ocean Maju disebelah lambung kiri MT. Jelita Bangsa; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa memerintah Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. Ocean Maju ke atas MT. Jelita Bangsa, kemudian Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete pun memerintahkan awak MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. Ocean Maju; ----------------------------
Bahwa selanjutnya selang yang berasal dari MT. Ocean Maju, dihubungkan ke tanki manifol 3 MT. Jelita Bangsa, lalu Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 4 (empat) bagian kiri dan kanan, tanki kargo nomor 3 (tiga) bagian kiri dan kanan, serta tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju; --------------
Bahwa rencananya, muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. Jelita Bangsa, akan dibawa oleh Terdakwa bersama Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) dengan menggunakan MT. Ocean Maju menuju Perairan East OPL Malaysia; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat proses transfer Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambatnya tersebut. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004. Setelah MT. Ocean Maju berhasil dihentikan oleh Tim Patroli BC-9004, lalu MT. Ocean Maju digiring menuju MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar. Kemudian Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB saat sudah berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, setelah dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju, ternyata kedapatan bahwa: ------------------------------------------------------------------------------------
MT. Jelita Bangsa yang seharusnya membawa muatan minyak mentah (Crude Oil) dari Dumai dengan tujuan Balongan Cirebon jawa Barat, akan tetapi melakukan transfer muatan minyak mentah (Crude Oil) ke MT. Ocean Maju di Tanjung Penyusu Malaysia tanpa ada pemberitahuan/dokumen ekspor serta tidak memiliki persetujuan ekspor dari menteri Perdagangan; dan -------------------
MT. Ocean Maju kedapatan membawa muatan berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa tersebut tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; ------------------------------------------------------
Bahwa atas temuan tersebut, MT. Jelita Bangsa maupun MT. Ocean Maju beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; -------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia Cabang Batam bahwa muatan di Kapal MT. Ocean Maju serupa/identik dengan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan hasil pengujian berupa Crude Oil Analysis Kapal MT. Jelita Bangsa (no sampel 14361) dan Crude Oil Analysis Kapal MT. Ocean Maju (no sampel 14362) dan dari hasil Vessel Ullage Report MT. Ocean Maju tertanggal 18 Juni 2014 (penghitungan muatan MT. Ocean Maju setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148, 436 Metric Ton; -----------------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan (PUPUT HERNYADI) bahwa Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju bersama-sama dengan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) yang telah mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U/ 104° - 29’ - 417” T dan ditegah oleh Tim Patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°- 31’- 42” U / 104°- 35’- 06” T tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; --------------------------------------------
Berdasarkan keterangan Ahli Nautis (Brusly Juneydy Sitinjak) bahwa MT. Ocean Maju ditegah oleh Tim Patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01°- 31’- 42” U / 104°- 35’- 06” T yaitu berada di daerah wilayah Perairan Republik Indonesia; -------------------------------------
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap kegiatan Ship to Ship (ekspor) minyak tersebut adalah Terdakwa sendiri, Nakhoda Kapal MT. Jelita Bangsa dan Nakhoda Kapal MT. Ocean Maju; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya Terdakwa pernah dijatuhi pidana untuk perkara yang sama; ---
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi serta memohon keringanan hukuman; -------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Hukum (Requisitoir) sebagaimana diuraikan dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara:PDS-20A/Ft.2/TBK/10/2015 tanggal 11 Februari 2015, yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut: -----------------
Menyatakan terdakwa MATSURI Bin MONER telah terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana Kepabeanan “mengangkut barang ekspor tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean” sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 102 A huruf (e) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua dalam Dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------
1 (satu) unit MT. Ocean Maju bermesin “HANSHIN” 6EL32G/2000PS @ 280 RPM DWT 1999; ----------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”; ----------
Muatan pada Tanki Kargo MT. Ocean Maju berupa Crude Oil atau Minyak Mentah sebanyak ± 1.130,375 Long Ton atau ± 1.148,436 Metric Ton (sesuai Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014); ----------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Vessel Particulars MT. Ocean Maju; ----------------------
1 (satu) lembar Foto Kopi Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam; -------------
1 (satu) lembar Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014 atas Muatan MT. Ocean Maju yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Surveyor Indonesia bersama Mualim I MT. Ocean Maju dengan disaksikan Penyidik (dilampirkan dalam berkas perkara); dan --------------------------------------------------------------------
2 (dua) set (@7 lembar) Foto Copy Bare Boat Charter Nomor: 001/LT-PS/VII/ 2013 tanggal 20 Juli 2013. ---------------------------------------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain An. IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO. -----
Membebani pula terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah). ---------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa telah mengajukan PEMBELAAN secara tertulis dipersidangan tanggal 18 Februari 2015, yang pada pokoknya menyatakan: Terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut lagi serta memohon keringanan hukuman karena Terdakwa merupakan tulang punggung pada keluarganya; --------------
----------Menimbang, bahwa atas Pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum juga telah mengajukan Replik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya; ----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Replik Penuntut Umum tersebut di atas, Terdakwa telah mengajukan Duplik secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya; --------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Persidangan telah dianggap termuat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya atas Tuntutan Hukum Penuntut Umum dan Pembelaan Terdakwa tersebut diatas, Majelis Hakim akan membuktikan: Apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannnya tersebut di atas ataukah tidak ?; -------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa untuk menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum didalam surat dakwaannya tersebut di atas, maka semua unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa tersebut haruslah terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa; -----------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena Penuntut Umum didalam Surat Dakwaannya telah membuat dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang dianggap telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan Kedua Penuntut Umum terlebih dahulu (dalam hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang telah mempertimbangkan dakwaan Keduanya terlebih dahulu) dan selanjutnya apabila dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka akan dibuktikan dakwaan selebihnya; ---------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kedua Penuntut Umum tersebut;-----------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa sesuai Dakwaan Kedua Penuntut Umum Terdakwa didakwa telah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf (e)UU Nomor:17 Tahun 2006jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Setiap Orang; --------------------------------------------------------------------------------------
Mengangkut Barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dengan Dokumen Yang Sah Sesuai Dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1); ---------------------------------------------------------------------------------
Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan. --------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut. --------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang. -----------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean, maka yang dimaksud dengan “orang” adalah orang perseorangan atau badan hukum; --------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada dasarnya kata “setiap orang” menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan/kejadian yang didakwakan itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara ini. Tegasnya, kata “setiap orang” menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku II, Edisi Revisi, Cetakan ke-4, Tahun 2003, Halaman 209 dari Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan terminologi kata “barang siapa” atau “hij” sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; --------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dengan demikian konsekuensi logis dari kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvaanbaarheid) tidak perlu dibuktikan lagi oleh karena setiap subyek hukum melekat erat dengan kemampuan bertanggung jawab sebagaimana ditegaskan dalam Memorie van Toelichting (MvT); -----------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dari Penyidik Kanwil DJBC Khusus Kepri, barang bukti kemudian Surat Dakwaan, Surat Tuntutan dari Penuntut Umum maupun Pemeriksaan identitas Terdakwa pada sidang pertama yang telah dibenarkan oleh Terdakwa sendiri sebagaimana termaktub dalam Berita Acara Persidangan dalam perkara ini dan pembenaran Saksi-saksi yakni bahwa yang sedang diadili di depan persidangan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun adalah BENAR Terdakwa MATSURI Bin MONER, sehingga tidak terjadi error in persona; ---
----------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama persidangan, ternyata Terdakwa dapat mengikuti jalannya persidangan dengan baik dan dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik pula serta dalam menjalani persidangan Terdakwa tidak sedang terganggu pikirannya sehingga dengan demikian Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab apabila kemudian ternyata Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; ----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah benar subyek hukum yang dimaksud dalam surat dakwaan dan Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, maka unsur “setiap orang” ini telah terpenuhi menurut hukum; --------------------
Ad. 2. Unsur Mengangkut Barang Ekspor Tanpa Dilindungi Dengan Dokumen Yang Sah Sesuai Dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1). ----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 14 UU No.17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang dimaksud “ekspor” adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan barang yang dikategorikan sebagai “barang ekspor” menurut ketentuan Pasal 2 ayat 2 UU No.17 Tahun 2006 adalah barang yang yang telah dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor. Dalam ayat ini memberikan penegasan “ekspor” secara nyata ekspor terjadi yaitu pada saat barang melintasi daerah pabean, namun mengingat dari segi pelayanan dan pengamanan tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan pengawasan barang ekspor, maka secara yuridis ekspor dianggap terjadi pada saat barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Kemudian dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU No. 17 Tahun 2006, yang dimaksud dengan “Daerah Pabean” adalah wilayah Republik Indonesia, yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku undang-undang ini; -----------------------------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 7A ayat (2) UU No.17 Tahun 2006 ditegaskan bahwa pengangkut yang sarana pengangkutnya akan berangkat menuju: ke luar daerah pabean atau ke dalam daerah pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal daerah pabean yang diangkut ke tempat lain di dalam daerah pabean melalui luar daerah pabean, wajib menyerahkan pemberitahuan pabean atas barang yang diangkutnya sebelum keberangkatan sarana pengangkut. Dan didalam Penjelasan Pasal 8C ayat (2) UU No. 17 Tahun 2006 tersebut, yang dimaksud “dokumen yang sah” yaitu dokumen yang dipersyaratkan dalam pengangkutan barang tertentu; -----------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan baik yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, alat bukti surat maupun keterangan Terdakwa dan didukung oleh barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 02 Juni 2014 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa dengan menggunakan boat pancung menuju ke tempat MT. Ocean Maju berlabuh di Perairan East OPL Malaysia. Setibanya di MT. Ocean Maju, Terdakwa menemui Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) dan menyampaikan rencana pemindahan Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke MT. Ocean Maju dan meminta Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) untuk mengarahkan MT. Ocean Maju menuju ke Pulau Tombok Utara Malaysia untuk lego Jangkar sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak MT. Jelita Bangsa; --------------
----------Menimbang, bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa mendengar tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. Jelita Bangsa, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng yang merupakan Nahkoda MT. Jelita Bangsa. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda MT. Ocean Maju) untuk menarik jangkar dan mengarahkan MT. Ocean Maju menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T; ---------
----------Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. Ocean Maju pun bertemu dengan MT. Jelita Bangsa di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) menyandarkan MT. Ocean Maju disebelah lambung kiri MT. Jelita Bangsa, lalu Terdakwa memerintahkan Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. Ocean Maju ke atas MT. Jelita Bangsa, kemudian Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete pun memerintahkan awak MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. Ocean Maju. Selanjutnya selang yang berasal dari MT. Ocean Maju, dihubungkan ke tanki manifol 3 MT. Jelita Bangsa lalu Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 4 (empat) bagian kiri dan kanan, tanki kargo nomor 3 (tiga) bagian kiri dan kanan, serta tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju. Rencananya, muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. Jelita Bangsa, akan dibawa oleh Terdakwa dan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) menggunakan MT. Ocean Maju menuju Perairan East OPL Malaysia; --------
----------Menimbang, bahwa saat proses transfer Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambatnya tersebut. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004. Setelah MT. Ocean Maju berhasil dihentikan oleh Tim Patroli BC-9004, lalu MT. Ocean Maju digiring menuju MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar. Kemudian Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB saat berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. Jelita Bangsa maupun MT. Ocean Maju, ternyata kedapatan bahwa MT. Ocean Maju mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa yang dilakukan dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean. Selanjutnya MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju beserta awak dan muatannya pun dibawa menuju Dermaga Ketapang Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut; ---------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli dari PT Surveyor Indonesia Cabang Batam menerangkan bahwa muatan di Kapal MT. Ocean Maju serupa/identik dengan muatan Kapal MT. Jelita Bangsa sesuai dengan hasil pengujian berupa Crude Oil Analysis Kapal MT. Jelita Bangsa (no sampel 14361) dan Crude Oil Analysis Kapal MT. Ocean Maju (no sampel 14362) dan dari hasil Vessel Ullage Report MT. Ocean Maju tertanggal 18 Juni 2014 (penghitungan muatan MT. Ocean Maju setelah dilakukan penegahan) adalah 1.148, 436 Metric Ton; ---------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dan oleh karena perbuatan Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju yang memerintahkan dantelah membawa muatan berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa yang dilakukan dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) sebanyak ± 1.130,375 long ton atau ± 1.148,436 metric ton (vide: Hasil Vessel Ullage Report MT. Ocean Maju tertanggal 18 Juni 2014), di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U/ 104° - 29’ - 417” T tersebut dan ditegah oleh Tim patroli BC-9004 di Perairan Tanjung Berakit Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau yakni wilayah Perairan Laut Kab. Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Indonesia) pada posisi koordinat 01°- 31’- 42” U / 104°- 35’- 06” T yaitu berada di daerah wilayah Perairan Republik Indonesia sehingga Minyak Mentah atau Crude Oil tersebut dianggap telah di Ekspor dan diperlakukan sebagai Barang Ekspor. Namun, Minyak Mentah atau Crude Oil tersebut tanpa dokumen ekspor (PEB) dan tidak dilengkapi dengan manifest, maka unsur ke-2 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur Mereka yang Melakukan, yang Menyuruh Melakukan dan yang Turut Serta Melakukan Perbuatan. ------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap unsur “turut serta melakukan tindak pidana” atau “bersama-sama melakukan” oleh Memorie van Toelichting Wetboek van Strafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet) suatu tindak pidana dan menurut doktrin Hooge Raad Belanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat “medepleger”, yaitu: ---------------------------------------------------------------------------------------
Harus adanya kerja sama secara fisik/jasmaniah dalam artian para peserta harus melakukan suatu perbuatan yang dilakukan dan diancam pidana oleh undang-undang dengan mempergunakan kekuatan sendiri; dan ----------------------------------
Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik artinya antara beberapa peserta yang bersama-sama melakukan suatu perbuatan yang dilarang itu harus ada kesadaran bahwa mereka bekerja sama. ------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena itu dengan tolok ukur Memorie van Toelichting tersebut, maka unsur “turut serta” atau “medeplegen” dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam artian luas yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, di tengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan. Selanjutnya, aspek essensial dalam suatu delik “penyertaan” adalah unsur kerjasama yang erat secara sadar dalam mewujudkan perbuatan pidana antara para pelaku tanpa mensyaratkan apakah ada mufakat antara mereka jauh sebelum perbuatan dilakukan; --------------------
----------Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No. 525 K/Pid 1990 tanggal 28 Juni 1990 dalam “Majalah VARIA PERADILAN” No. 66 Edisi Maret 1991 hal. 62-106, ditegaskan bahwa agar dapat dikualifisir sebagai orang yang turut serta melakukan, harus dipenuhi syarat: sedikitnya harus ada dua orang, yaitu orang yang melakukan dan orang yang turut serta melakukan. Semuanya atau keduanya harus melakukan perbuatan pelaksanaan, bukan perbuatan persiapan/perbuatan pertolongan dan keduanya melakukan perbuatan yang termasuk dalam semua anasir delik yang bersangkutan; ------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2014 sekira pukul 02.00 WIB, setelah Terdakwa mendengar tanda panggil melalui radio di frekuensi VHF chanel 71 dengan kode “Charlie Kilo” yang diucapkan berulang-ulang, yang telah Terdakwa ketahui panggilan tersebut berasal dari MT. Jelita Bangsa, Terdakwa pun menjawab panggilan tersebut dan berbicara langsung dengan Saksi Niel Steyven Tamasoleng Bin Reinhard Tamasoleng yang merupakan Nahkoda MT. Jelita Bangsa. Dalam pembicaraan melalui radio tersebut disepakati MT. Jelita Bangsa dan MT. Ocean Maju akan bertemu di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T. Selanjutnya Terdakwa memerintah Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda MT. Ocean Maju) untuk menarik jangkar dan mengarahkan MT. Ocean Maju menuju Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U/ 104° - 29’ - 417” T; ------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa kemudian sekira pukul 05.00 waktu Malaysia MT. Ocean Maju pun bertemu dengan MT. Jelita Bangsa di Perairan Tanjung Penyusu Malaysia pada posisi koordinat 01° - 39’ - 427” U / 104° - 29’ - 417” T, lalu Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) menyandarkan MT. Ocean Maju disebelah lambung kiri MT. Jelita Bangsa, lalu Terdakwa memerintah Saksi Richo Wenck Bawole Bin Wolda Kasaluhe agar melemparkan tali tambat dan selang yang berada di MT. Ocean Maju ke atas MT. Jelita Bangsa, kemudian Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete pun memerintahkan awak MT. Jelita Bangsa yang berada di deck untuk menerima tali tambat dan selang dari MT. Ocean Maju. Selanjutnya selang yang berasal dari MT. Ocean Maju, dihubungkan ke tanki manifol 3 MT. Jelita Bangsa lalu Saksi Darmawan Saputra Bin Andi Yakup Mattanete memerintahkan untuk menaikkan RPM pompa kargo untuk mengalirkan Crude Oil dari tanki yang berada di MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 4 (empat) bagian kiri dan kanan, tanki kargo nomor 3 (tiga) bagian kiri dan kanan, serta tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju. Rencananya, muatan Crude Oil yang diperoleh dari muatan MT. Jelita Bangsa, akan dibawa oleh Terdakwa bersama Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto (Nahkoda) dengan MT. Ocean Maju menuju Perairan East OPL Malaysia; -----------------
----------Menimbang, bahwa saat proses transfer Crude Oil dari MT. Jelita Bangsa ke tanki kargo nomor 2 (dua) bagian kiri dan kanan MT. Ocean Maju masih berlangsung, tiba-tiba Tim Patroli BC-9004 datang mendekat lalu Kapal MT. Ocean Maju minta untuk melepaskan selang dan tali tambatnya tersebut. Setelah selang dan tali tambat terlepas, Kapal MT. Ocean Maju bergerak menjauh dan langsung dikejar oleh Tim Patroli BC-9004. Setelah MT. Ocean Maju berhasil dihentikan oleh Tim Patroli BC-9004, lalu MT. Ocean Maju digiring menuju MT. Jelita Bangsa yang saat itu masih dalam posisi sedang lego jangkar. Kemudian Kapal MT. Ocean Maju dan Kapal MT. Jelita Bangsa diarahkan menuju Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa pada sekira pukul 07.00 WIB saat berada di Perairan Tanjung Berakit Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada posisi koordinat 01° - 31’ - 42” U / 104° - 35’ - 06” T, dilakukan pemeriksaan dan penegahan oleh Tim Patroli BC-9004 terhadap MT. Jelita Bangsa maupun MT. Ocean Maju, ternyata kedapatan bahwa MT. Ocean Maju mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa yang dilakukan dengan cara transfer muatan Minyak Mentah (Ship to Ship) tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean; -----------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, terbukti antara Terdakwa selaku Bunker Clark MT. Ocean Maju dengan Saksi Ivan Januar Aditya Bin Mugiarto selaku Nahkoda MT. Ocean Maju telah melakukan kerjasama secara fisik dan terdapat adanya kesadaran untuk bekerja sama melakukan mengangkut barang ekspor berupa: Crude Oil yang berasal dari MT. Jelita Bangsa tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean, sebagaimana yang ditentukan menurut pandangan Doktrin Hoge Raad dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tersebut diatas, sehingga unsur ke-3 ini telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa tersebut; ----------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari Pasal 102A huruf (e) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor: 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor”; -----------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif dan dengan terbuktinya seluruh unsur dari dakwaan Kedua tersebut maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; ---------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa selanjutnya selama persidangan, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan/atau alasan pemaaf sehingga Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana; ------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan (vide: Pasal 22 ayat (4) KUHAP); --------------------------------------------------------------------------------------------------
----------Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan tersebut dilandasi alasan yang cukup maka perlu diperintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan (vide: Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP); --------------------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap BARANG BUKTI berupa: --------------------------------
1 (satu) unit MT. Ocean Maju bermesin “HANSHIN” 6EL32G/2000PS @ 280 RPM DWT 1999; ----------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”; ---------------
Muatan pada Tanki Kargo MT. Ocean Maju berupa Crude Oil atau Minyak Mentah sebanyak ± 1.130,375 long ton atau ± 1.148,436 Metric Ton (sesuai Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014); ----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Vessel Particulars MT. Ocean Maju; --------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam; -----------------------------
1 (satu) lembar Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014 atas muatan MT. Ocean Maju yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Surveyor Indonesia bersama Mualim I MT. Ocean Maju dengan disaksikan Penyidik (dilampirkan dalam berkas perkara); dan --------------------------------------------------------------------------------------------
2 (dua) set (@ 7 lembar) Foto Copy Bare Boat Charter Nomor: 001/LT-PS/VII/2013 tanggal 20 Juli 2013. ----------------------------------------------------------------------------------
oleh karena keberadaan barang bukti ini diperlukan untuk pembuktian dalam perkara lain dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 194 ayat (1) KUHAP, maka Majelis berpendapat sudah selayaknya barang bukti tersebut dinyatakan dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO; ---------------------------------------
----------Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa: ---------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan Terdakwa: -----------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa merugikan Pemilik Muatan (PT. Pertamina Persero) dan Pemilik Kapal MT. Ocean Maju (PT. Lautan Terang). -------------------------------
Hal – hal yang meringankan Terdakwa: ------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dan terus terang dipersidangan; ------------------------------
Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak-anak yang masih kecil-kecil; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum menikmati hasil kejahatannya; ---------------------------------------------
Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut; ------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum, dan oleh karena ancaman hukuman dalam ketentuan Pasal 102A huruf (a) UU Nomor: 17 Tahun 2006 mengatur 2 (dua) jenis Sanksi Pidana yaitu berupa: Pidana Penjara dan Pidana Denda sehingga disamping akan dijatuhi pidana penjara, Terdakwa juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka terhadap Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan dibawah ini (vide: Pasal 30 KUHP); -----------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya karena Terdakwa dijatuhi pidana dan sebelumnya Terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara tersebut, maka haruslah dibebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara; -----------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa Tujuan Pemidanaan bukanlah semata-mata sebagai Tindakan Balas Dendam melainkan merupakan Tindakan Pembinaan agar kelak dikemudian hari apabila Terdakwa tersebut sudah bebas diharapkan bisa memperbaiki diri baik perbuatan, sikap, maupun tingkah lakunya dan supaya Terdakwa dapat menjadi manusia yang insyaf dan sadar serta tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
-----------Menimbang, bahwa selanjutnya apabila Tujuan Pemidanaan tersebut diatas dihubungkan/dikaitkan dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, khususnya dihubungkan dengan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa, dimana Terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya tersebut, bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan Keluarga yaitu seorang Istri dan anak- anak yang masih kecil-kecil, bahwa Terdakwa belum menikmati hasil dari kejahatannya, sehingga berdasarkan hal-hal tersebut maka menurut pendapat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa nanti dirasa sudah pas, adil dan memenuhi rasa kemanusiaan; -----------------
-----------Memperhatikan, Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 102A huruf (e) UU Nomor: 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa MATSURI Bin MONER telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana: “Secara Bersama-sama Melakukan Penyelundupan Di Bidang Ekspor ”; ---------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama: 3 (tiga) Tahun; Dan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan: Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; ----------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu; --------------------
Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap dalam tahanan; ------------------------
Menetapkan Barang Bukti berupa: -----------------------------------------------------------
1 (satu) unit MT. Ocean Maju bermesin “HANSHIN” 6EL32G/2000PS @ 280 RPM DWT 1999. --------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) set Peralatan Radio Komunikasi VHF FM-8500 merk “Furuno”. --------
Muatan pada Tanki Kargo MT. Ocean Maju berupa Crude Oil atau Minyak Mentah sebanyak ± 1.130,375 Long Ton atau ± 1.148,436 Metric Ton (sesuai Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014). --------------------------------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Vessel Particulars MT. Ocean Maju; -------------------
1 (satu) lembar Foto Copy Sertifikat Sementara Manajemen Keselamatan tanggal 20 Februari 2014 yang diterbitkan Kantor Pelabuhan Batam; ------------
1 (satu) lembar Vessel Ullage Report tanggal 18 Juni 2014 atas muatan MT. Ocean Maju yang dibuat dan ditandatangani oleh PT. Surveyor Indonesia bersama Mualim I MT. Ocean Maju dengan disaksikan Penyidik (dilampirkan dalam berkas perkara); dan ------------------------------------------------------------------
2 (dua) set (@ 7 lembar) Foto Copy Bare Boat Charter Nomor: 001/LT-PS/ VII/2013 tanggal 20 Juli 2013. ---------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara an. Terdakwa IVAN JANUAR ADITYA Bin MUGIARTO. -
Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). -------------------------------------------------
-----------Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada hari: Selasa, tanggal 24 Februari 2015, oleh kami: RUSTIYONO, SH. MHum. sebagai Hakim Ketua Majelis, RONALD MASSANG,SH. dan LIENA,SH. MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis. Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari JUMAT, tanggal 27 FEBRUARI 2015, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dan dibantu oleh RONNY ERLANDO Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun serta dihadiri oleh SETYAWAN NUR CHALIQ, SH. dan FAJRIAN YUSTIARDI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang dan Terdakwa. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota Majelis,
| Hakim Ketua Majelis, RUSTIYONO, SH. MHum. |
| |
Panitera Pengganti, RONNY ERLANDO. |