541/PdtG/2016/PN.Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 541/PdtG/2016/PN.Jkt.Pst
Andy Pramono,Cs X PT. Mandiri Tunas Finance Tbk,Cs
MENGADILI DALAM KONPENSI DALAM PROPISI - Menolak gugatan Propisi Penggugat DALAM EKSEPSI - Mengabulkan eksepsi Tergugat I DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima DALAM REKONPENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima €ƒ DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1. 616. 000. 00 ( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah)
Nomor 541/PdtG/2016/PN Pn.Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Pusatyang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara;
Andy Pramono, berkedudukan di Alamat ; Purwomarto, RT 01/RW
Manjung, Sawit, Boyolali dalam ha) ini memberikan kuasa kepada HERI DWI UTOMO, SH, MH beralamat di Kantor Hukum SAMBUANA LAW FIRM yang beralamat di jalan Aster Raya No.3 Ngronggah, Sanggrahan, Grogoi, Sukoharjo berdasarkan surat kuasa khusus tanggal sebagai Penggugat;
Ikhwantini, berkedudukan di Kewarganegaraan ; WNIPendidikan ;
SLTA Alamat ; Purwomarto, RT 01/RW 01, Manjung, Sawit, Boyolali dalam hal ini memberikan kuasa kepada HERI DWI UTOMO, SH, MH beralamat di Kantor Hukum SAMBUANA LAW FIRM yang beralamat di jalan Aster Raya No.3 Ngronggah, Sanggrahan, Grogot, Sukoharjo berdasarkan surat kuasa khusus tanggal sebagai Penggugat M;
Lawan:
PT. Mandiri Tunas Finance Tbk, di Berkedudukan ; Graha Mandiri
Lantai 3A Jl. Imam Bonjol No.61 Jakarta Pusat , dalam hal ini meberikan kuasa kepada LAURENSIUS PURBA, RICHARD HASUDUNGAN SIAHAAN, S,H., dkk berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ; 530/Skuasa-WITF/X/2016, tanggal 21 Oktober 2016, sebagai Tergugatl;
Kantor Pendaftaran Fidusia, bertempat tinggal di Berkedudukan
Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jl HR Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan , sebagai Tergugat II;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca berkas perkara beserta surat-surat yang bersangkutan; Seteiah mendengar kedua belah pihak yang berperkara;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 6 Oktober 2016 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 6 Oktober 2016 yang terdaftar dalam Register Nomor 541/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Pst, telah mengajukan gugatan sebagai berikut: Adapun dasar diajukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah sebagai PIHAK DEBITUR DAN TERGUGAT I adalah sebagai PIHAK KREDITUR berdasarkan PERJANJIAN KREDIT No.9431602457-2459; No. 9431601813; No. 9431601814.
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut Penggugat 1 dan Penggugat II mengikatkan diri dengan Tergugat I dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk fasilitas pembelian kendaraan bermotor dengan Nopol :
AD 1783 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.
9431602457, dengan spesifikasi;
No. Rangka : MHMFN517GFK000551 No. Mesin : 6D16L09482
AD 1784 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.
9431602458, dengan spesifikasi :
No. Rangka ; MHMFN517GFK000552 No. Mesin : 6D16L09481
AD 1785 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.
9431602459, dengan spesifikasi :
No. Rangka ; MHMFN517GFK000553 No. Mesin : 6D16L09480
AD 1782 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.
9431601813, dengan spesifikasi:
No. Rangka ; MHMFN517GFK000550 No. Mesin : 6D16L09483
AD 1781 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.
9431601814, dengan spesifikasi :
No. Rangka ; MHMFN517GFK000549 No. Mesin : 6D16L09470 Dan selanjutnya di sebut sebagai obyek sengketa.
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II merupakan nasabah yang patuh dan taat serta mempunyai track record yang baik dalam menjalin kerjasama dengan Tergugat I karena selama 4 tahun sudah menjadi nasabah dari pihak Tergugat I sehingga mampu memberikan kepercayaan kepada Kreditur.
Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Penggugat I dan Penggugat II menerima Surat Peringatan Pertama disusul Surat Peringatan terakhir tanggal 5 Oktober 2016 tanpa adanya Surat Peringatan Kedua.
Bahwa saat ini Penggugat I dan Penggugat II sedang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Kudus yang terdaftar dengan nomor register perkara No.037/Pdt.G/2016/PN Kds yang saat ini sedang memasuki tahap mediasi.
Bahwa sebagaimana tersebut dalam penghitungan restrukturisasi ternyata objek sengketa perkara Kudus teiah diakumuiasikan ke dalam tagihan objek perkara Jakarta sedangakan objek sengketa perkara Kudus saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kudus yang tengah memasuki agenda mediasi.
Bahwa sampai saat ini Penggugat I dan Penggugat II juga tidak pernah menerima salinan Akta Jaminan Fidusta dari Notaris serta Salinan Sertifikat Fidusia dari Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai bukti teiah didaftarkannya Perjanjian Fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia dan dicatatkannya Akta Jaminan Fidusia dalam buku daftar fidusia.
Bahwa persaingan usaha di bidang transportasi yang sangat ketat dan menurunnya pertumbuhan ekonomi makro berdampak terhadap usaha transportasi yang dilakukan oleh Penggugat I dan Penggugat II kemudian mengalami kelesuan sehingga berdampak kepada aktifitas usaha yang dijalankan Penggugat I dan Penggugat II, dengan kondisi tersebut maka mengakibatkan kelambatan dalam melakukan pembayaran angsuran dari Penggugat 1 dan Penggugat II kepada Tergugat I.
Bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.9431602457-2459; No. 9431601813; No. 9431601814 belum iatuh tempo, sehingga Penggugat I dan Penggugat II belum melakukan wanprestasi kepada TERGUGAT I.
Bahwa Penggugat I dan Penggugat II masih mempunyai iktikad baik yaitu secara lesan pernah mengajukan kepada Tergugat I agar dapat dilakukan Penundaan Pembayaran Cicilan selama beberapa bulan ke depan dan hanya membayar bunga angsuran saja kepada Tergugat I sesuai dengan kemampuan finansialnya tetapi permohonan ini justru diabaikan oleh Tergugat I.
H.Bahwa dengan tidak diterimanya permohonan Penundaan Pembayaran Cicilan selama beberapa bulan ke depan dan hanya membayar bunga angsuran oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Tergugat ! maka Penggugat I dan Penggugat II mengalami kesulitan untuk mennenuhi kewajiban pembayaran angsurannya sehingga mengalami kemacetan.
Bahwa berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat (1) disebutkan "pelaku usaha dalam menawarkan barang dan Jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/perjanjian apabila ( huruf g menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baku, tambahan, lanjutan dan atau dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya" sedangkan pasal 3 berbunyi “setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 2 dinyatakan batal demi hukum”6an dalam hal ini Penggugat I dan Penggugat II adalah berkedudukan sebagai konsumen.
Bahwa dalam kenyataannya perjanjian antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I selalu dicantumkan/diberikan dengan tambahan klausula-klausula baku yang semua ketentuan mengharuskan dan wajib serta tunduk pada peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh Tergugat I dan selalu dibebankan kepada Penggugat I dan Penggugat II, maka karena itu Perjanjian Pembiayaan Konsumen di atas yang dibuat antara Penggugat I dan Penggugat II dengan Tergugat I adalah BATAL DEMI HUKUM.
Bahwa karena batalnya suatu perjanjian pokok, maka seluruh perjanjian yang sifatnya accesoir termasuk Penjaminan Fidusia atas objek-objek sengketa tersebut diatas juga BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGiKAT.
Bahwa Tergugat II dilibatkan dalam perkara ini agar selama proses perkara ini berjalan tidak melakukan tindakan bersjfat eksekutorial sepihak baik berupa penarikan secara sepihak dan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku terhadap seluruh objek sengketa dalam perkara ini sampai dengan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Bahwa tata cara eksekusi jaminan fidusia adalah tunduk kepada ketentuan pasal 224 HIR/258 Rbg mengenai fiat pengadilan dan Peraturan Kepala Kepolisian Rl (PERKAP) No.8 tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia serta Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012.
Bahwa akibat perbuatan Tergugat I diatas maka Penggugat I dan Penggugat II mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 213.341.714,00 dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1.000.000.000,00
Bahwa oleh karena berdasarkan fakta-fakta hukum diatas Tergugat I teiah melanggar hak-hak Penggugat 1 dan Penggugat !l maka sudah sewajarnya kepadanya dihukum untuk membayar seluruh beaya yang timbul dalam perkara ini.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Majelis Hakim Pemeriksa dalam perkara ini memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan eksekusi fidusia terhadap objek-objek sengketa dalam perkara ini sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seiuruhnya.
Menyatakan Tergugat I teiah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengakumulasikan objek sengketa dalam perkara Kudus dengan objek sengketa perkara Jakarta dalam satu tagihan perkara Jakarta.
Menyatakan Tergugat I teiah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan tidak menyerahkan salinan Polis Asuransi Perjanjian Fidusia, Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikat Fidusia kepada Penggugat I dan Penggugat II.
Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II belum melakukan wanprestasi kepada TERGUGAT i oleh karena Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.9431602457-2459; No. 9431601813; No. 9431601814 BELUM JATUH TEMPO dan PENGGUGAT ! DAN PENGGUGAT II MASIH BERSEDIA MELAKUKAN PEMBAYARAN.
Menyatakan bahwa objek fidusia dalam perkara ini berupa :
Satu unit Mitshubishi Fuse FN 517 ML2 + Wing Box dengan Nomor Polisi AD 1783 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431602457, dengan spesifikasi No. Rangka; MHMFN517GFK000551 dan No. Mesin ; 6D16L09482
Satu unit Mitshubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box dengan Nomor Polisi AD 1784 FD dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen No. 9431602458, dengan spesifikasi No. Rangka; MHMFN517GFK000552 dan No, Mesin ; 6D16L09481
Satu unit Mitshubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box dengan
Nomor Polisi AD 1785 FD dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen No. 9431602459, dengan spesifikasi No. Rangka: MHMFN517GFK000553 dan No. Mesin : 6D16L09480
Satu unit Mitshubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box dengan
Nomor Polisi AD 1782 FD dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen No. 9431601813, dengan spesifikasi No. Rangka: MHMFN517GFK000550 dan No. Mesin : 6D16L09483
Satu unit Mitshubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box dengan
Nomor Polisi AD 1781 FD dalam Perjanjian Pembiayaan
Konsumen No. 9431601814, dengan spesifikasi No. Rangka: MHMFN517GFK000549 dan No. Mesin ; 6D16L09470
Adalah TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI SECARA SEPIHAK.
Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen No.9431602457-2459; No. 9431601813; No. 9431601814. adalah BATAL DEMI HUKUM .
Menyatakan Penjaminan Fidusia atas objek sengketa/objek jaminan di atas adalah BATAL DEMI HUKUM dan TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGiKAT.
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan bersifat eksekutorial secara sepihak baik berupa pelelangan, penarikan maupun peralihan hak atas seluruh objek sengketa dalam perkara ini sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu {uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verset.
Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbui dari perkara ini.
Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara berpendapat lain maka mohon putusan yang seadikadilnya.
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat dan Tergugat 1 datang menghadap kuasanya ke persidangan, sedangkan Tergugat 11 tidak hadir dan tidak menyuruh wakilnya untuk menghadap ke persidangan ini meskipun telah dipanggil secara patut dan sah sehingga Tergugat )! dianggap tidak menggunakan haknya untuk menghadap! persidangan ini;
Menimbang, bahwa Majetis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Sigit Sutanto.S.H..M.H.., Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sebagai Mediator;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 15 Mei 2017, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil, maka oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat 1 memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut;
Adapun dalil, fakta dan dasar hukum yang diajukan oleh Tergugat t dK dan Penggugat dR dalam Eksepsi, Jawaban dalam Konvensi dan Gugatan dalam Rekonvensi ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari ini Rabu, tanggal 07 Juni 2017, Tergugat I dK dengan ini menyampaikan Nota Eksepi dan Jawabannya, sebagai tanggapan dan/atau sanggahan atas telah dibacakannya Gugatan Penggugat dK pada persidangan sebelumnya. Sebagai akibat hukum atas telah dibacakannya dan disampaikannya Eksepsi dan Jawaban dari Tergugat I dK ini, maka segala perubahan dan/atau revisi terhadap isi Gugatan Penggugat dK sudah tidak boleh lagi dilakukan oleh Penggugat dK. Tergugat I dK menyatakan keberatan, jika perubahan dan/atau revisi dilakukan.
Bahwa oleh karenanya, Tergugat I dK menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam Surat Gugatan Penggugat dK, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I dK.
PIHAK PENERIMA KUASA TIDAK MEMILIKI LEGAL STANDING SEBAGAI PIHAK YANG MEWAKILI PENGGUGAT DK DALAM HAL
PENGAJUAN GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUWI INI KEPADA TERGUGAT I DK.
Bahwa hubungan hukum yang terjadi dalam perkara ini adalah antara Tergugat 1 dK dengan PT. Mulia Restu Mandiri Group. Hal ini terlihat dan terbukti dengan jelas di dalam Perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yaitu:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814. tanggal 07 April 2016;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 ;
Untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pembiayaan Konsumen”.
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya dan selayaknya secara hukum yang memberikan kuasa untuk mengajukan Gugatan ini adalah PT. Mulia Restu Mandiri Group sebagai PenggugatdK bukannya CV. Mulia Restu Mandiri. Namun di dalam faktanya yang memberikan kuasa dalam proses pengajuan Gugatan ini adalah Pengurus dari CV. Mulia Restu Mandiri, bukannya Direksi dari PT. Mulia Restu Mandiri Group. Dimana sebenarnya tidak ada hubungan maupun ikatan hukum apapun antara Tergugat 1 dK dengan CV. Mulia Restu Madiri.
Bahwa PT. Mulia Restu Mandiri Group memang benar adalah pihak Penggugat dK dalam Gugatan ini, namun secara legal standing, kuasa hukum PT. Mulia Restu Mandiri Group bertindak berdasarkan kuasa dari Pihak Pengurus CV. Mulia Restu Mandiri bukannya berasal dari PT. Mulia Restu Mandiri Group. Sehingga Gugatan Penggugat dK tersebut dapat dikategorikan sebagai Gugatan Error in Persona.
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 442K/SIP/1973, Tanggal 08 Oktober 1973, Intinya menyatakan:
"Gugatan dari seseorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”
Bahwa berdasarkan Yurisprudensi tersebut di atas, maka terlihat jelas bahwa suatu Gugatan wajib diajukan oleh pihak yang berwenang. Terkait hal tersebut, Pihak berwenang secara hukum untuk mengajukan Gugatan ini telah benar yaitu Penggugat dK. Namun secara Legal Standing, Gugatan ini adalah Gugatan yang cacat karena Penggugat dK dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya, namun dalam hal pemberian Kuasa dari Penggugat dK kepada Kuasa Hukum dalam kasus ini saiah total atau cacat hukum. Pihak Pemberi Kuasa adalah CV. Mulia Restu Mandiri, dimana antara CV. Mulia Restu Mandiri dan Penggugat dK merupakan dua badan hukum yang berbeda secara legal standing. Sehingga berdasarkan hal di atas, maka seharusnya pemberi kuasa adalah pihak Pengurus/Direksi dari Penggugat dK bukannya Pengurus dari CV. Mulia Restu Mandiri.
Maka berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat i dK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat MENOLAK Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat dK maupun Kuasanya ini atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat dK ini tidak dapat diterima, karena pihak yang memberikan kuasa bukanlah prinsipal yang terkait dengan kasus ini.
GUGATAN PENGGUGAT DK KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL) SEHINGGA SUDAN SEPATUTNYA DAN SELAYAKNYA GUGATAN TERSEBUT DITOLAK ATAU SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA
Bahwa dikarenakan posita-posita atau uraian dalil Penggugat dK yang membingungkan dan kabur, tentunya tidak sejatan dengan seluruh petitum gugatan Penggugat dK.
Bahwa Petitum Gugatan Penggugat dK pada prinsipnya ingin meminta dan memohon kepada Majelis Hakim Yang terhormat untuk memberikan Putusan yang Intinya adalah bahwa Tergugat I dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, namun pada faktanya, di daiam Petitum Gugatan Penggugat dK hanya menyatakan dan meminta:
“2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengakumulasikan objek sengketa daiam perkara Kudus dengan objek sengketa perkara Jakarta daiam satu tagihan perkara Jakarta.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan
Melawan Hukum dengan tidak menyerahkan Salinan Polis Asuransi Perjanjian Fidusia, Akta Jaminan Fidusia serta Sertifikaf Fidusia kepada Penggugat I dan Penggugat UT
Sedangkan di daiam Posita Gugatan Penggugat dK, Penggugat dK telah menguraikan beberapa fakta yang intinya menurut Penggugat dK, Tergugat I dK telah melakukan beberapa tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Namun di daiam Petitum Penggugat dK, Penggugat dK sama sekali tidak dapat menyatakan atas tindakan atau perbuatan yang manakah, yang kemudian mengakibatkan Tergugat I dK dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Atau dengan kata lain, Penggugat dK tidak dapat membuktikan atas unsur yang mana dari Pasal Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat I dK sebagaimana yang telah dinyatakan dalam Gugatannya.
Dengan demikian Petitum Gugatan maupun seluruh Gugatan Penggugat dK terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dituduhkan oleh Penggugat dK kepada Tergugat I dK ini menjadi Petitum yang sangat tidak jelas dan kabur. Penqquqat dK tidak dapat menyatakan dan menjelaskan menqenai pelanggaran-pelanqqaran atas unsur mana saiakah dari Pasal Perbuatan Melawan Hukum yang dilanggar oleh Tergugat I dK. yang kemudian mengakibatkan Tergugat I dK dinyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, Sudah sepatutnya dan selayaknyalah pihak Penggugat dK yang mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri wajib untuk dapat menguraikan unsur- unsur dari Pasal Perbuatan Melawan Hukum yang mana yang dilanggar oleh Tergugat 1 dK, dan selanjutnya tindakan-tindakan mana sajakah yang telah dilakukan oleh Tergugat I dK, yang dapat dikategorikan sebagai Tindakan Perbuatan Melawan Hukum. Namun di dalam Gugatan Penggugat dK ini, faktanya Penggugat dK tidak dapat menguraikan unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum mana saja yang telah dilanggar Tergugat I dK. Selanjutnya, di dalam posita-posita Gugatan Penggugat dK ini, Penggugat dK sama sekali tidak dapat menguraikan terkait mengenai bukti-bukti yang menyatakan bahwa Tergugat I dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dK. Tidak ada satupun bukti-bukti yang dapat membuktikan dan menyatakan bahwa Tergugat I dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat dK.
Berdasarkan hal di atas, maka terbukti dengan terang dan jelas bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dK adalah Gugatan yang kabur dan tidak jelas {Obscuur Libel), Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata yang berlaku, maka Gugatan yang kabur dan tidak jelas tersebut wajib untuk dinyatakan tidak dapat diterima. Hal ini juga diperkuat oleh Yurisprudensi Tetap Wlahkamah Agung Republik Indonesia No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 yang menyatakan:
“ Menghadapi surat gugatan yang kabur (obscuur libel), maka Hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa puciatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh penciadilan. ” (AH Boediarto, S.H., “Kompilasi Kaidah Hukum Putusan Mahkamah Agung", Penerbit Swara Justitia : 2005 halaman 58).
Maka berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat I dK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat MENOLAK Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh PenggugatdK maupun Kuasanya ini atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat dK ini tidak dapat diterima {NIet Ontvankelijk Veklaard) , karena Gugatan ini terbukti kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
Penggugat dK memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar seluruh dalil, fakta dan dasar hukum yang disampaikan oleh Tergugat I dK di dalam Bagian Eksepsi di atas dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (mutatis mutandis) dari Bagian Dalam Pokok Perkara Jawaban ini.
A. PENGGUGAT DK DAN TERGUGAT I DK TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DARI PENGGUGAT DK KEPADA TERGUGAT I DK, SEHINGGA PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN INI WAJIB DILAKSANAKAN PARA PIHAK.
Bahwa antara Penggugat dK dan Tergugat I dK telah menyepakati dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Adapun Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah disepakati dan ditandatangani tersebut adalah:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor ; 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 ;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 ;
Secara bersama-sama disebut dengan “Perjanjian Pembiayaan Konsumen’’
Bahwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas, Tergugat I dK setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada Penggugat dK dan Penggugat dK setuju untuk menerima fasilitas pembiayaan dari Tergugat 1 dK
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah dari suatu perjanjian sebagairmana yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Selain itu, berdasarkan dalil Nomor 1-2 Posita Gugatan PenggugatdK, yang menyatakan:
Dalil Posita Nomor 1 Gugatan PenggugatdK, menyatakan:
Bahwa PENGGUGAT I dan PENGGUGAT II adalah sebagai PIHAK DEBITUR DAN TERGUGAT I adalah sebagai PIHAK KREDITUR berdasarkan PERJANJIAN KREDIT No. 9431602457- 2459; No. 9431601813; No. 9431601814.^’
Dalil Posita Nomor 2 Gugatan Penggugat dK, menyatakan:
" Babwa berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut Penggugat I dan Penggugat II mengikatkan diri dengan Tergugat I dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk fasilitas pembelian kendaraan bermotor....“;
Bahwa berdasarkan dalil-dalil Posita Gugatan Penggugat dK di atas, yang intinya secara langsung Penggugat dK telah mengakui secara sadar dan tidak ada tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun, bahwa Penggugat dK telah sepakat dan telah menandatangani Perjanjian Pennbiayaan Konsumen, dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur Pasal 1320 KUH Perdata tersebut, maka selanjutnya berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata, Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oieh Penggugat dK dan Tergugat I dK selayaknya undang-undang bagi Penggugat dK dan Tergugat I dK
Bahwa perlu Tergugat I dK jelaskan dan tegaskan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa hubungan hukum antara Penggugat dK dan Tergugat I dK adalah HUBUNGAN HUTANG PIUTANG DENGAN ADANYA PENYERAHAN HAK KEPEMILIKAN SEBAGAI JAMINAN FIDUSIA, yang mana dalam hal ini Penggugat dK adalah Debitur yang telah menerima Fasilitas Pembiayaan dari Tergugat 1 dK guna keperluan transaksi pembelian kendaraan yang menjadi Objek Pembiayaan.
Bahwa selanjutnya, atas adanya pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dK dengan Tergugat I dK di atas ini, maka Penggugat dK berkewajiban melakukan pembayaran hutangnya kepada Tergugat I dK secara angsuran, sehingga jumlah angsuran dan Total Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penggugat dK kepada Tergugat 1 dK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini adalah:
| No.: | No. Perjanjian Pembiayaan Konsumen | Jangka Waktu Perjanjian Pembiayaan Konsumen | Angsuran Penggugat dK kepada Tergugat I dK Setiap Bulannya | Total Kewajiban Ponggugat dK kepada Tergugat I dK | ||
| 1 | 9431601813 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.162.768.700,- |
| 2 | 9431601814 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.162.768.700,- |
| 3 | 9431602457 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.098.326.400,- |
| 9431602458 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.098.326.400,- | |
| 5 | 9431602459 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.098.326.400,- |
| Toti | KeseluruKan Kewajiban Pengj|ugat dK ke Tergugat I dK | Kp. | 5.620.516.600,- | |||
*) Catatan : Data Angka di atas dibuat pertanggal 07 Juni 2017j angka Total Keseluruhan Kewajiban di atas
dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, sangat jelas terlihat dan terbukti bahwa hubungan hukum antara Penggugat dK dengan Tergugat I dK adalah hubungan hutang piutang, yang mana dalam pemenuhan pelaksanaan kewajiban pembayaran angsuran dari Penggugat dK hingga saat pelunasannya nanti, Penggugat dK telah menyerahkan hak kepemilikannya sebagai Jaminan secara Fidusia kepada pihak Tergugat I dK
Berdasarkan hal-hal di atas, Tergugat I dK dengan ini memohon kepada Majelis Flakim Yang Terhormat untuk memutuskan bahwa seluruh Gugatan Penggugat dK sudah sepatutnya dan selayaknya DITOLAK karena sebenarnya Penggugat dK-lah yang telah melakukan Wanprestasi/\ngkar Janji, bukannya Tergugat I dK yang melakukan Perbuatan Melawan Flukum.
B. SELURUH GUGATAN PENGGUGAT DK PATUT UNTUK DITOLAK KARENA PENGGUGAT DK TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI / WANPRESTASI TERHADAP SELURUH PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN BUKANNYA TERGUGAT I DK YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Meskipun Penggugat dK telah mengikatkan diri dan wajib untuk patuh dan tunduk kepada Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini, namun dalam pelaksanaannya, Penggugat dK denqan itikad buruk sengaia berhenti untuk melaksankan kewajiban membavarkan angsuran kepada Tergugat I dK sebelum seluruh hutang Penggugat dK terlunasi. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat dK telah melakukan cidera \ar\]\IWanprestasi terhadap Perjanjian ini kepada Tergugat I dK.
Bahwa selanjutnya sejak Angsuran ke 3 yang jatuh tempo tanggal 07 Juli 2016 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9431601813 - 9431601814 dan Angsuran ke 4 yang jatuh tempo tanggal 16 September 2016 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9431602457 - 9431602459 sampai dengan adanya Gugatan ini, Penggugat dK tetap tidak melaksanakan kewajibannva untuk membavar angsuran tunggakan tersebut kepada Tergugat I dK
Sebagai konsekuensi tindakan ingkar janjt {Wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugat dK kepada Tergugat I dK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut, maka seluruh hutang Penggugat dK (temasuk seluruh bunga, denda dan kewajiban- kewajiban lainnya) menjadi jatuh tempo dan wajib untuk dibayarkan secara seketika dan sekaligus. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Perjanjian yang menyatakan ;
" Pasal 12 Perjanjian Pembiayaan Konsumen^ menyatakan:
12. PERISTIWA CIDERA JANJI DAN AKIBAT HUKUMNYA a. Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Jangka Waktu sebagaimana disebutkan dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Kreditur berhak sewaktu-waktu menghentikan dan memutuskan Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan mengenyampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata terkait dengan kewajiban pembatalan melalui putusan pengadilan untuk pengakhiran suatu
perjanjian, sehingga dalam hal menghentikan dan memutuskan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, dan Kreditur tidak diwajibkan untuk memberikan surat pemberitahuan (somasi) atau surat peringatan juru sita atau surat fain yang dapat dipersamakan dengan itu, Dalam hat demikiann^ seluruh Jumlah Terhutang yang timbul kepada Kreditur meniadi waiib untuk dibavar seketika dan sekalicfus yaitu dalam hal Debitur lalai dan atau Wanprestasi atau terjadi salah satu atau lebih dari kejadian di bawah ini:
1. Debitur tidak melakukan pembayaran Angsuran dan/atau apabila terdapat pembayaran Angsuran yang lebih kecil atau kurang dari jumlah Angsuran yang seharusnya kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen, hal mana cukup dibuktikan dengan lewat waktunya saja ...”
Tergugat I dK telah sering kali mengingatkan dan meminta kepada Penggugat dK untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan ketentuan Pasal 12 Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas kepada Tergugat I dK baik secara lisan maupun tertulis, yaitu masing-masing dengan surat Tergugat I dK sebagai berikut;
Tergugat I dK telah beberapa kali menghubungi Penggugat dK agar melaksanakan kewajiban Penggugat dK kepada Tergugat I dK
Surat Tergugat I dK kepada Penggugat dK, perihal Surat Peringatan
Surat Tergugat I dK kepada Penggugat dK, perihal Surat Peringatan Terakhir;
Atas Keseluruh hal ini juga telah diakui secara tegas oleh Penggugat dK di dalam Gugatannya Point 4, yang intinya menyatakan:
" Bahwa pada tanggal 27 September 2016 Penggugat I dan Penggugat II menerima Surat Peringatan Pertama disusul Surat Peringatan Terakhir tanggal 05 Oktober 2016 tanpa adanya Surat Peringatan Kedua”
Namun demikian meskipun Penggugat dK telah diingatkan dan diminta o!eh Tergugat I dK untuk melaksanakan kewajibannya, namun Penggugat dK dengan itikad buruk tetap tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat 1 dK.
Dengan demikian, sangatlah terlihat ielas bahwa Penggugat dK sebenarnva sama sekali tidak memiliki itikad baik untuk menvelesaikan permasalahan ini.
Hal tersebut terlihat ielas dan terbukti dari sikap dan tindakan Penggugat dK yang sampai dengan saat ini Penggugat dK sama sekali tidak melaksanakan kewajibannya untuk membavar seluruh kewaiiban tertunqqak Penggugat dK kepada Tergugat I dK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut.
Selain itu, Penggugat dK dalam Gugatannya sama sekali tidak dapat membuktikan dan menguraikan unsur-unsur mana saia yang telah terbukti bahwa Tergugat I dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Penggugat dK hanya secara sepihak dan tanpa didukung oleh bukti-bukti yang akurat dan sesuai dengan aturan yang membuktikan Tergugat 1 dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Namun berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang ada maka sebenarnya yang terjadi Penggugat dK-lah sebenarnya yang telah melakukan pelanggaran hukum dengan telah melakukan Ingkar Janji/lA^anprasfas/ kepada Tergugat I dK, yaitu dengan tidak membayar tunggakan kewajibannya Penggugat dK kepada Tergugat 1 dK berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Tergugat I dK sama sekali tidak terbukti telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang dituduhkan oleh Penggugat dK di dalam Gugatannya, namun melainkan Penggugat dK sendirilah telah melakukan \/l/anpresfas//lngkar Janji kepada Tergugat I dK. hVanprestas/'/Ingkar Janji yang dilakukan oleh Penggugat dK tersebut kepada Tergugat I dK yaitu Penggugat dK sama sekali tidak mau memenuhi atau melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk membavar angsuran tertunggak kepada Tergugat I dK
Oleh karena itu Tergugat 1 dK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk MENOLAK seluruh Gugatan yang diajukan oieh Penggugat dK.
C SELURUH GUGATAN PENGGUGAT DK PATUT UNTUK DITOLAK
KARENA TERGUGAT I DK TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN
Tergugat I dK dengan ini menyangkal dengan tegas dali! butir butir 2 dan 3 Petitum Gugatan Penggugat dK yang pada intinya menyatakan bahwa Penggugat dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Dalil Penggugat dK ini adalah dalil yang salah dan sangat keliru. Hal ini karena Tergugat I dK sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan melawan hokum apapun kepada Penggugat dK. Bahkan Penggugat dK-lah yang telah melanggar hukum atau Perjanjian yaitu dengan berulang kali melakukan ingkar janji/ Wanprestasi berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas terhadap Tergugat I dK.
Berdasarkan doktrin-doktrin para ahli hukum yang telah berlaku secara umum, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut;
Adanya perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum;
Adanya peianggaran hukum, kesusilaan atau ketertiban umum;
Adanya kerugian;
Adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian.
Unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum di atas bersifat kumulatif dan mandatori, sehingga seluruh unsur-unsur di atas harus dipenuhi untuk menentukan suatu subjek hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak dipenuhinya salah satu unsur di atas mengakibatkan perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pada kenyataannya perbuatan maupun tindakan Tergugat I dK sama sekali tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang ditentukan di atas. Sehingga tidak dapat dikatakan bahwa Tergugat I dK telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 199 Tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”) menyatakan:
“ Ay at 1 : Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEM! KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAH A ESA".
Ayat 2 Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat 3 Apabila debitor cidera janji,
Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan "Vang Dimaksud Dengan '^KEKUATAN EKSEKUTORIAL’* Adalab Lanasuna Dapat Diiaksanakan Tanpa Melalui Pengadilan Dan Bersifat Final Serta Menaikat Para Pihak Untuk Melaksanakan Putusan Tersebuf’.
Bahwa pelaksanaan eksekusi dan pelelangan terhadap objek perjanjian dan/atau objek jaminan fidusia dapat diiaksanakan berdasarkan Pasal 29 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang menyatakan ; (1) Apabila Debitur atau Pemberi Fidusia Cidera Janji
(Wanprestasi), Eksekusi Terhadap Benda Yang Menjadi
Objek Jaminan Fidusia Dapat Diiakukan Dengan Cara:
Pelaksanaan Titel Eksekutorial Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 15 Ayat (2) Oleh Penerima Fidusia ;
Peniualan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaan Penerima Fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil peniualan.
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, menyatakan:
Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang Obiek Jaminan Fidusia dalam ranpka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.
Berdasarkan Undang-Undang Fidusia di atas, Tergugat I dK secara hukum dapat melakukan eksekusi terhadap Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut dan selanjutnya setelah dilakukan eksekusi maka atas Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut dapat segera dilakukan penjualan atas Objek Perjanjian yang menjadi Jaminan Fidusia tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka terbukti dengan sangat terang dan jelas bahwa Tergugat i dK sama sekali tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Oleh karena itu Tergugat I dK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk MENOLAK seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dK.
KARENA TIDAK MEMILIKI DASAR HUKUM
Tergugat I dK memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan Penggugat dK, karena Penggugat dK tidak memiliki dasar hukum apapun untuk mengajukan Gugatan ini. Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dK ini patut diduga hanya merupakan itikad buruk Penggugat dK untuk menunda- nunda pembayaran kewajiban Penggugat dK kepada Tergugat I dK sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tesebut di atas yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dK maupun Tergugat I dK, tanpa ada kepastian dan kejelasan waktu pembayarannya serta tidak adanya itikad baik dari Penggugat dK untuk penyelesatan permasalahan ini.
Hal ini terbukti pada saat beberapa kali proses Mediasi persidangan perkara Ini, pihak Penggugat dK sama sekali tidak mau menerima dan bahkan terkesan tidak mau mendengarkan atas tawaran- tawaran penyelesaian yang telah Tergugat I dK sampaikan dihadapan Hakim Mediator dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini membuktikan bahwa Penggugat dK sama sekali telah menunjukkan itikad buruk dari Penggugat dK, dan Penggugat dK hanya mau mengulur-ulur
waktu saja tanpa adanya kepastian dan hanya ingin melaksanakan keinginan sepihak dari Penggugat dK tanpa mempertimbangan
tawaran-tawaran dari Tergugat 1 dK untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Bahkan dalam Gugatannya, Penggugat dK sama sekali tidak dapat menunjukkan 1 (satu) pun dasar hukum yang telah dilanggar oleh Tergugat I dK.
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka Gugatan yang diajukan tanpa adanya dasar hukum adalah Gugatan yang sangat tidak berdasar dan cacat hukum, oleh karenanya sudah sepatutnya dan selayaknya untuk Gugatan Penggugat dK ini ditolak, karena sangat tidak berdasar dan cacar hukum.
PENGADILAN NEGERI KUDUS DITOLAK OLEH PENGADILAN
Bahwa di dalam Gugatannya, Penggugat dK menyampaikan bahwa Penggugat dK saat ini sedang mengajukan Gugatan di Pengadilan Negeh Kudus. Terkait Gugatan Penggugat dK di Pengadilan Negeri Kudus tersebut telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa perkara tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor; 37/Pdt.G/2016/PN.Kds, Tanggal 31 Januari 2017 (“Putusan PN. Kudus”)
Adapun inti dari isi Putusan PN. Kudus tersebut adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus yang memeriksa perkara Gugatan Perdata Penggugat dK yang merupakan Penggugat juga dalam perkara di PN. Kudus tersebut MENOLAK Gugatan dari Penggugat dK / PT. Mulia Restu Madiri Group untuk seluruhnya dan mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Tergugat I dK / PT. MULIA RESTU MADIRI GROUP (Tergugat I dK dalam perkara Gugatan PN. Kudus tersebut merupakan Tergugat dK iuqa) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 37/Pdt.G/2016/PN.Kds, tanggal 31 Januari 2017.
Adapun isi dari Amar Putusan PN. Kudus tersebut adalah:
“MENGADIU:
DALAM KONVENSI Dalam Provisi
Menolak Provisi Para Penggugat;
Dalam Eksepsi
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara
Menolak Guctatan Para Penaougat selumhnva ;
DALAM REKONVENSI
Menaabulkan Guoatan PenaauQat Rekonvensi/Terauaat I Konvensi untuk sebagaian;
MENYATAKAN SECARA HUKUM Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi PT. MULIA RESTU MANDIRI GROUP TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASIl YANG MERUGIKAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI/PT. MANDIRI TUNAS FINANCE:
M
PENGGUGAT
JAMINAN
FIDUSIA
KEPADA
EM ERIN TAH KAN Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi/PT. MULIA RESTU MANDIRI GROUP SELAKU PEMBERI FIDUSIA UNTUK MENYERAHKAN OBJEK
REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI/PT. MANDIRI TUNAS FINANCE {SELAKU PENERIMA FIDUSIAL BERUPA 5 (LIMA) KENDARAAN MERK/TYPE ....
M
4.
enolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.466.000,00 (Satu Juta Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Rupiah)..."
Dalam hal ini perlu Tergugat I dK sampaikan dan jelaskan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini, bahwa terkait Perkara Putusan PN. Kudus ini, sama sekali tidak ada kaitan maupun hubungan hukumnya dengan perkara Gugatan Perdata Penggugat dK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini.
Hal ini karena Perjanjian antara Perkara Putusan PN. Kudus dengan Perkara Gugatan Penggugat dK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan Perjanjian yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Namun perlu kami Tergugat I dK sampaikan bahwa terkait Perkara Putusan PN. Kudus tersebut memiliki kemiripan kasus dengan Gugatan Penggugat dK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini. Intinya bahwa Penggugat dK baik di
perkara Putusan PN. Kudus maupun Perkara Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini sama-sama MELAKUKAN TINDAKAN UkAWPRES7AS//INGKAR JANJI KEPADA TERGUGAT I DK/PT. MANDIRI TUNAS FINANCE.
Sebagaimana yang telah Tergugat I dK sampaikan sebelumnya di atas, bahwa Perkara PN. Kudus telah di Putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kudus berdasarkan Putusan PN. Kudus tersebut di atas.
Sehingga dengan demikian sangat jelas terlihat dan terbukti bahwa Penggugat dK telah melakukan Wanprestasi/lngkar Janji kepada PT. Wlandiri Tunas Finance Cabang Kudus, karena Penggugat dK tidak melakukan pembayaran angsuran kepada PT. Wlandiri Tunas Finance Cabang Kudus tersebut, hal ini sesuai denga nisi dari Putusan PN. Kudus tersebut di atas.
Maka dengan adanya kesamaan perkara tersebut, maka hal ini terlihat dan terbukti bahwa Penggugat dK merupakan Debitur atau Konsumen yang tidak memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab menyeiesaikan kewajibannya pembayaran angsuran maupun Jumlah Terhutang kepada Tergugat I dK. Selanjutnya, Penggugat dK melalui dua gugatan ini membuktikan bahwa Penggugat dK melalui dua gugata ini hanyalah untuk mengulur waktu agar Objek Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah disepakati tersebut tidak dilakukan eksekusi, namun Pengugat dK tetap dapat memperoleh keuntungan tanpa melakukan metaksanakan kewajibannya kepada Tergugat 1 dK. Hal ini sangat merugikan bagi kami Tergugat I dK/PT. MANDIRI TUNAS FINANCE.
Maka dengan demikian Tergugat I dK memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa perkara ini untuk dapat MENQLAK seluruh Gugatan Penggugat dK ini, karena Penggugat dK mengkaibkaitkan Gugatannya ini dengan Perkara yang berbeda di Pengadilan Negeri Kudus, namun demikian sekalipun dikaitkan dengan perkara lain tersebut, tetap dalam Perkara lain tersebut di dalam Putusannya yaitu Putusan PN. Kudus, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut MENQLAK Gugatan Penggugat dK dan MENGABULKAN Gugatan Rekonvensi dari Tergugat I dK/Tergugat dK/PT. MANDIRI TUNAS FINANCE. Sehingga
dengan demikian sudah sepatutnya dan selayaknya Gugatan Pengugat dK ini DITQLAK untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim Yang Terhormat.
PETITUWl PROVISI GUGATAN HARUS DITOLAK KARENA SAMA SEKALI TIDAK BERDASAR DAN SUDAH MENYANGKUT POKOK PERKARA
Tergugat I dK memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan provisi dari Penggugat dK karena putusan provisi yang diminta oleh Penggugat dK telah sama sekali tidak memiliki dasar hukum.
Petitum provisi Gugatan Penggugat dK secara tegas dan jelas menyatakan bahwa :
“PUTUSAN DALAM PROVfSt
Menetapkan dan menyatakan menurut hukum untuk menangguhkan eksekusi fidusia terhadap objek-objek sengketa dafam perkara ini sampai dengan perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (inkracht)
DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahuiu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding^ kasasi maupun verset.
Permintaan Provisi dari Penggugat dK tidak memenuhi syarat- syarat yang ditetapkan baik berdasarkan Pasa! 180 ayat (1) HIR, Buku il Pedoman Tekhnis Administrasi dan Teknis Peradilan Tahun 2007 maupun berdasarkan SEMA No. 3
tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad) dan Provisionil jo. SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta {Uitvoerbaar Bij Voorrad) dan Provisionil, yang pada intinya mensyaratkan hal-hal sebagai berikut untuk dikabulkannya putusan provisonil;
Permintaan Provisionil tidak boleh menyangkut pokok perkara;
Permintaan Provisonil didasarkan kepada bukti autentik;
Permintaan Provisionil didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara ini, karena :
Permintaan provisi Penggugat dK dalam Petitum Gugatan untuk Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penyitaan atau mengambil objek Perjanjian Kredit dan Memerintahkan kepada Tergugat untuk tidak melakukan penagihan kredit atau menunda pembayaran kredit sampai dengan adanya putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap tersebut merupakan permasalahan yang sudah menyangkut pokok perkara yang dipermasalahkan oleh Penggugat dK di dalam Gugatannya;
Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat dK sama sekali tidak didasarkan kepada bukti autentik. Bahkan Penggugat dK sama sekali tidak mampu mengajukan ataupun menunjukkan bukti pendukung apapun dalam Gugatannya;
Permintaan provisi yang diajukan oleh Penggugat dK tidak didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa permintaan provisi dari Penggugat dK adalah tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat f dK dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak permintaan provisi dari Penggugat dK dan menolak seluruh Gugatan yang diajukan oleh Penggugat dK dalam perkara ini.
Penggugat dR/Tergugat I dK (“Penggugat dR”) memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar segala sesuatu yang telah terurai dalam bagian Konvensi di atas dianggap termuat dan menjadi satu kesatuan {mutatis mutandis) dengan bagian ReKonvensi ini;
Bahwa dengan ini Penggugat dR mengajukan Gugatan Rekonvensi kepada Tergugat dR/Penggugat dK (“Tergugat dR”). dengan alasan-alasan sebagai berikut;
A. PENGGUGAT DR DAN TERGUGAT DR TELAH TERIKAT DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN PEMBERIAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN TERSEBUT MERUPAKAN PERJANJIAN YANG SAH MENURUT HUKUM
Bahwa antara Penggugat dR dan Tergugat dR secara bersama-sama tanpa ada tekanan maupun paksaan dari pihak manapun telah bersama-sama menyepakati dan menandatangani Perjanjian Pembiayaan Konsumen. Adapun Perjanjian Pembiayaan Konsumen yang telah disepakati dan ditandatangani tersebut adalah:
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813- 1814, tanggal 07 April 2016 ;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor ; 9431602457- 2459 tanggal 16 Mei 2016 ;
Secara bersama-sama disebut dengan “Perjanjian Pembiayaan Konsumen”
Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut merupakan perjanjian yang sah karena telah memenuhi syarat-syarat sah dari suatu perjanjian. Selanjutnya, berdasarkan dalam Pasal 1338 KUH Perdata secara otomatis Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini menjadi undang-undang dan wajib untuk ditaati dan dilaksanakan oleh Penggugat dR maupun Tergugat dR.
Bahwa selanjutnya, atas adanya pemberian Fasilitas Pembiayaan Kendaraan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Penggugat dR dengan Tergugat dR di atas ini, maka Penggugat dR berkewajiban melakukan pembayaran hutangnya kepada Tergugat dR secara angsuran, sehingga jumlah angsuran dan Total Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penggugat dR kepada Tergugat dR berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini adalah:
| No.-:: | iSo, Perjanjian Pembiayaan Konsumen | Jangka Waktn Perjanjian Pembiayaan Konsumen | Angsuran Penggugat dK kepada Tergugat 1 dK Setiap Bulannya | Total Kewajiban Penggugat dK kepada Tergugat I dK | ||
| I | 94316018I3 | 48 Bulan | Rp. | 22,751.000,- | Rp. | 1.162.768.700,- |
| 2 | 9431601814 | 48 Bulan | Rp, | 22.751.000,- | Rp. | 1.162.768.700,- |
| 3 | 9431602457 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.098.326.400,- |
| 4 | 9431602458 | 48 Bulan | Rp. | 22.751.000,- | Rp. | 1.098.326.400,- |
| 5 | 9431602459 | 48 Bulan | Rp, | 22.751.000,- | 1.098.326.400,- | |
| Total iCeseluruhan Kewajiban Penggugat dK ke Tergugat I dK | Rp. 5.620.516.600,- | |||||
*) Catatan ; Data Angka di atas dibuat pertanggal 07 Juni 2017, angka Total Keseluruhan Kewajiban df atas dapat berubah seiring dengan berjalannya waktu.
Bahwa pada prinsipnya hubungan hukum antara Penggugat dR dan Tergugat dR dalam permasalahan Gugatan ini adalah hubungan hutanq piutanq dengan adanya penyerahan hak kepemilikan sebagai Jaminan Fidusia. yang mana dalam hal ini Tergugat dR adalah Debitur yang telah menerima Fasilitas Pembiayaan Konsumen dari Penggugat dR guna keperluan transaksi pembelian kendaraan yang menjadi Objek Pembiayaan,
Bahwa berdasarkan hal di atas, maka Penggugat dR dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat MENGABULKAN Gugatan dalam Rekonvensi dari Penggugat dR ini, yaitu menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh para pihak dalam hal ini adalah Penggugat dR maupun Tergugat dR, karena merupakan undang-undang bagi pada pihak.
B. OBJEK PEWIBIYAAN TELAH DIJAMINKAN DENGAN JAMINAN
FIDUSIA YANG SAH MENURUT HUKUM SEHINGGA MEMILIKI
'‘Ayat 1: Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ay at (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".
Ayat 2 : Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutohal yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ayat 3: Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri."
Bahwa mengenai jaminan atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen ini antara Penggugat dR dan Tergugat dR sebagaimana dijelaskan di atas telah dibebani dengan Jaminan Fidusia sebagaimana yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Janninan Fidusia pada Kementerian Fiukum dan Hak Asasi Manusia Repubiik Indonesia;
Pasal 30, Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, menyatakan;
‘Vemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia. ”
Bahwa berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 30 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia di atas dan telah dibebaninya Objek Pembiayaan yang terdapat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dengan Jaminan Fidusia, maka atas perbuatan CIDERA JANJI {WANPRESTAS!) yang dilakukan oleh Tergugat dR kepada Penggugat dR, maka Penggugat dR memiliki hak secara hukum untuk melakukan eksekusi atas objek pembiayaan tersebut secara lanqsunq tanpa hams menunqqu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Penggugat dR memohon kepada Majelis Fiakim Yang Terhormat untuk dapat menyatakan bahwa Akta Jaminan Fidusia, Sertifikat Fidusia dan proses pembebanan Jaminan Fidusia atas Perjanjian SAH menurut hukum Selanjutnya, apabila Tergugat dR melakukan Wanprestasil\ncikar Janii. maka sepatutnya dan selayaknya Penqquaat dR DAPAT MELAKUKAN EKSEKUSI atas Jaminan Fidusia tersebut dan selanjutnya DAPAT MENJUAL JAMINAN FIDUSIA tersebut untuk membayar kewajiban-kewaliban tertunqqak dari Tergugat dR kepada Penqqugat dR.
TERGUGAT DR TELAH MELAKUKAN INGKAR JANJI/
WANPRESTAS! KEPADA PENGGUGAT DR TERKAIT
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN INl
Berdasarkan pencatatan perhitungan pembayaran angsuran dari Penggugat dR sesuai dengan Statement Of Account yang ada pada system Penggugat dR, bahwa Tergugat dR sering melakukan keterlambatan pembayaran anqsurannya ;
Bahwa terhitung seiak angsuran ke 3 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814, tanggal 07
April 2016 dan Anqsuran ke 4 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanqgal 16 Mei 2016, Tergugat dR SAMA SEKALI SUDAH TiDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN ANGSURAN setiap bulannya kepada Penggugat dR
Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perbuatan Tergugat dR yang sudah tidak melakukan pembayaran angsuran apapun kepada Penggugat dR seiak anqsuran ke 3 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814. tanqgal 07 April 2016 dan Anqsuran ke 4 untuk Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanqgal 16 Mei 2016, maka dengan demikian Tergugat dR telah terbukti telah melakukan perbuatan CIDERA JANJI {WANPRESTASf),
Pasal 12 Ayat 2 huruf b Perjanjian Pembiayaan Konsumen menyatakan:
"DEBITUR tanpa menunda-nunda hams segera membayar seluruh JUMLAH TERHUTANG berdasarkan PERJANJIAN ini. ’’
Pasal 1 angka 5 Perjanjian Pembiayaan Konsumen menyatakan:
" JUMLAH TERHUTANG : berarti seluruh kewajiban termasuk nilai pembiayaan BARANG, bunga, denda serta biaya-biaya lain yang karena sebab apapun juga terhutang dan wajib dibayar oleh DEBITUR kepada KREDITUR yang diuraikan dalam Fasilitas Pembiayaan berdasarkan dan sesuai PERJANJIAN dan dokumen terkait lainnya."
Oleh karena Tergugat dR teiah melakukan perbuatan CIDERA JANJI {WANPRESTASI), maka berdasarkan Pasal 12 ayat 2 huruf b JO. Pasal 1 angka 5 Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas sangat terlihat jelas bahwa Tergugat dR wajib untuk segera membayar dan/atau melunasi seluruh JUMLAH TERHUTANG yang merupakan kewajiban dari Tergugat dR kepada Penggugat dR ;
Bahwa atas perkara antara Penggugat dR dan Tergugat dR ini telah beberapa kali diadakan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dilakukan upaya perdamaian penyelesaian atas permasalahan ini;
Di dalam beberapa kali pertemuan mediasi tersebut, Penggugat dR telah menyampaikan atau memberikan pilihan-pilihan solusi penawaran penyelesaian tunggakan Jumlah Terhutang Tergugat dR kepada Penggugat dR. Namun atas keseluruhan pilihan-pilihan solusi penawaran penyelesaian tersebut, Tergugat dR
sama sekaii tidak mau mendengarkan dan juga tidak mau mempertimbangan pilihan penawaran-penawaran tersebut. Bahkan Tergugat dR di hadapan Hakim Mediator dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat intinya Tergugat dR ingin tetap lanjut dan tidak mau menerima dan mempertimbangan opsi-opsi penawaran dari Penggugat dR tersebut
Di dalam pertemuan tersebut, Tergugat dR tetap tidak bersedia untuk membayar jumlah terhutang tersebut dengan alasan bahwa Tergugat dR saat ini tidak memiliki uang sesuai dengan besarnya JUMLAH TERHUTANG tersebut di atas.
Seiain itu, terkait atas tindakan Tergugat dR yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran kepada Penggugat dR, sebagaimana yang tercantum dalam point-point di atas, Penggugat dR telah beberapa kali mengundang dan menyampaikan penawaran-penawaran penyelesaian atas tunggakan Tergugat dR tersebut (Penawaran-penawaran tersebut telah Penggugat dR sampaikan kepada Tergugat dR). Namun atas penawaran-penawaran tersebut lagi-lagi Tergugat dR tidak bersedia dan tidak mau memilih opsi-opsi penawaran tersebut,
Dengan demikian, sangatlah terlihat jelas bahwa Tergugat dR sebenarnya sama sekaii tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hal tersebut dapat dilihat dari sikap dan tindakan Tergugat dR pada saat mediasi yang bersikeras untuk tetap meneruskan perkara ini ke tahap sidang selanjutnya tanpa mempertimbangan maupun merenung-renungkan atas opsi- opsi penawaran yang telah Penggugat dR sampaikan pada saat mediasi maupun pada saat sebelum adanya Gugatan Perdata ini.
Posita-posita yang disampaikan oleh Tergugat dR terkait mengenai alasan-alasan pertimbangan sehingga Tergugat dR tidak dapat melaksanakan kewajibannya membayaran angsuran kepada Penggugat dR sama sekaii tidak mempengaruhi atas pelaksanaan Perjanjian ini.
Apabila Tergugat dR tidak melaksanakan Perjanjian, apapun alasannya, maka sebenarnya secara hukum perbuatan tersebut merupakan perbuatan l/l/anpresfas//lngkar Janji.
Dengan demikian Tergugat dR satna sekali tidak memiliki itikad
baik untuk berdamai tanpa menanggapi dan/atau
mempertimbangkan saran-saran dan masukan-masukan dari Penggugat dR
Bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka sangatiah terlihat jelas bahwa Tergugat dR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan ingkar ]ar\\\/Wanprestasi terhadap pelaksanaan isi dari Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas yang telah ditandatangani dan disepakati baik oleh Penggugat dR maupun Tergugat dR.
TIndakan dan sikap Tergugat dR yang dengan senqaia tidak melaksanakan Perjanjian yaitu dengan tidak melakukan pembayaran angsuran kewajiban kepada Penggugat dR jelas mencerminkan sikap Tergugat dR yang tidak bertanqgunq iawab, dan bahkan dengan itikad buruk malah mengajukan quqatan ini terhadap Penggugat dR. Hal ini sama sekali tidak dibernarkan menurut hukum. Oleh karena itu, Penggugat dR memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Tergugat dR telah melakukan Perbuatan atau tindakan Ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat dR terkait mengenai pelaksanaan pemenuhan Perjanjian Pembiayaan Konsumen tersebut di atas.
MENJADl OBJEK PEMBIAYAAN DENGAN DIJAMINKAN SECARA
Bahwa Penggugat dR memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk dapat menetapkan sita jaminan terhadap Objek Pembiayaan yang telah dijaminkan secara Fidusia. Hal ini bertujuan agar pihak Tergugat dR maupun pihak lainnya tidak dapat menghilangkan maupun mengalihkan unit Objek Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia tersebut kepada pihak lain manapun.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan dalil-dalil Penggugat dR di atas, maka Tergugat dR telah terbukti melakukan Wanprestasi /ingkar janji kepada Tergugat dR ;
Bahwa atas perbuatan Wanprestasi /ingkar janji dari Tergugat dR kepada Penggugat dR di atas, mengakibatkan Penggugat dR telah mengalami kerugian Immateriil, maka dengan demikian sudah selayaknya dan sepatutnya Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum Tergugat dR membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat dR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
WIENETAPKAN TERGUGAT DR AGAR DAPAT MEMBAYAR UANG PAKSA KEPADA PENGGUGAT DR ATAS KELALAIAN DARI TERGUGAT DR YANG TIDAK MEMENUHI IS! PUTUSAN PERKARA INI
Bahwa untuk Tergugat dR menjalankan Putusan ini, maka Penggugat dR memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat menghukum Tergugat dR untuk dapat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap minggu keterlambatan Tergugat dR tersebut
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat I dK/Penggugat dR memohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Klas lA Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut;
Menolak seluruh permohonan provisi dari Penggugat dK ;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat dK.
Menolak seluruh Gugatan Penggugat dK karena pihak penerima kuasa (Kuasa Hukum Penggugat) Sama Sekali Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Berwenang/ Berhak mewakili Penggugat dK dalam Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini kepada Tergugat I dK ;
Menyatakan Gugatan Penggugat dK Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Sehingga Gugatan Penggugat dK
tersebut patut untuk DiTOLAK atau SETIDAK-TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA.
1. WIENOLAK Gugatan Penggugat dK untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima ;
M
2.
3.
ENYATAKAN bahwa Tergugat I dK TIDAK IWELAKUKAN PERBUATAN WIELAWAN HUKUM ; MENOLAK Gugatan Penggugat dK yang intinya menyatakan bahwa Penggugat dK Belum melakukan Wanprestasi/lngkar Janji kepada Tergugat I dK, karena Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813- 1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 BELUM JATUH TEMPO ;M
4.
5.
ENOLAK Gugatan Penggugat Dk yang intinya menyatakan bahwa Objek Fidusia dalam perkara ini yang merupakan Objek Pembiayaan Atas Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 TIDAK DAPAT DIEKSEKUSI SECARA SEPIHAK ; MENOLAK Gugatan Penggugat dK yang intinya m6.
enyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457- 2459 tanggal 16 Mei 2016 adalah BATAL DEMI HUKUM ; MENOLAK Gugatan Penggugat dK yang intinyamenyatakan bahwa Penjaminan Fidusia atas Objek sengketa/objek jaminan di atas adalah BATAL DEMI HUKUM dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
M
7.
ENOLAK Gugata Penggugat dK yang intinya menghukum Tergugat 1 dan Tergugat II untuk tidak melakukan tindakan bersifat eksekutorial secara sepihak baik berupa pelelangan, penarikan maupun peralihan ahk atas seluruh objek sengketa dalam perkara ini sampaidengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht);
MENOLAK Gugatan Penggugat dK yang intinya menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu {uit voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi maupun verset ; MENOLAK Gugatan Penggugat dK untuk seluruhnya, dan/atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat dK ini tidak dapat diterima
Menghukum Penggugat dK untuk membayar semua biaya dalam perkara ini.
DALAM REKONVENSl
MENGABULKAN gugatan Penggugat dR untuk seluruhnya ;
MENYATAKAN Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 merupakan Perjanjian yang sah menurut hukum dan wajib dilaksanakan oleh Tergugat dR maupun Penggugat dR ;
Menyatakan Akta Jaminan Fidusia yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris dan juga telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah, dengan Sertifikat Jaminan Fidusia adaiah Sah menurut Hukum dan dapat dilaksanakan ;
Menyatakan perbuatan Tergugat dR yang tidak melakukan kewajiban pembayaran kepada Penggugat dR adaiah merupakan Perbuatan Wa/7prestas//lnqkar Janil terhadap Pelaksanaan atau Pemenuhan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor ; 9431602457- 2459 tanggal 16 Mei 2016;
Menyatakan proses atau upaya penagihan yang dilakukan oleh Penggugat dR kepada Tergugat dR adaiah sah menurut hukum dan dapat dilaksanakan;
Menghukum Tergugat dR untuk membayar seluruh kewajibannya / Jumlah Terhutang kepada Penggugat dR sebesar Rp. 5.620.516.600,- (lima miliar enam ratus dua puluh iuta lima ratus enam belas ribu enam ratus rupiah) (Data
Angka di atas dibuat pertanggal 07 Juni 2017, angka Total Keseluruban Kewajiban di atas dapat berubah seiring dengan berjaiannya waktu), dan/atau memerintahkan kepada Tergugat dR untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada PenggugatdR, yaitu berupa :
No.
Nomor
Perjanjian
Jenis
Kendaraan
Nomor Mesin
Nomor
Rangka
Nomor
Polisi
I.
9431601813
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000550
6D16L09483
AD 1782 FD
2.
9431601814
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000549
6D16L09470
AD 1781 FD
3.
9431602457
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000551
6D16L09482
AD 1783 FD
4.
9431602458
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000552
6D16L09481
AD 1784 FD
5.
9431602459
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000553
6D16L09480
AD 1785 FD
Menyatakan berharga sita jaminan guna untuk menjamin pelaksanaan kewajiban Tergugat dR kepada Penggugat dR, dan tidak dialihkannya/dipindahtangankannya
8.
ENYATAKAN/MELETAKKAN SITA JAMINAN terlebih dahuluterhadap kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tersebut di bawah ini, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814, tanggal 07 April 2016 dan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 yaitu :
No.
Nomor
Perjanjian
Jenis
Kendaraan
Nomor Mesin
Nomor
Rangka
Nomor
Polisi
1.
9431601813
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000550
6D16L09483
AD 1782 FD
2.
9431601814
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000549
6D16L09470
AD 1781 FD
3.
9431602457
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000551
6D16L09482
AD 1783 FD
4.
9431602458
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wing Box
MHMFN517GFK000552
6D16L09481
AD 1784 FD
5.
9431602459
Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 + Wmg Box
MHMFN517GFK000553
6D16L09480
AD 1785 FD
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
| | | | | | |
Menghukum Tergugat dR untuk melaksanakan pembayaran atas Kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat dR sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat dR ;
Menghukum Tergugat dR untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat dR setiap minggu atas kelalaiannya melaksanakan isi dari Putusan Pengadilan Negeri dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat dR untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Seandainya Pengadilan/ Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, Tergugat 1 dK /Penggugat dR memohon putusan yang seadiP adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi jawab-menjawab diantara para pihak (replik duplik) yang yang selengkapnya termuat dalam berita acara persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-dalil dalam Surat gugatannya, pihak Penggugat selama dalam pemeriksaan perkara ini telah mengajukan tertulis berupa fotocopy-fotocopy bermaterai cukup yang terperinci sebagai berikut;
Perjanjian pembiayaan konsumen antara PT mandiri Tunas Finance dengan PT Mulia Restu mandiri. diberi tanda bukti P-1 a;
Lampiran I Perjanjian Pembiayaan Konsumen antara Tergugat I dengam PT Mulia Restu Mandiri Group diberi tanda bukti P-lb;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Registrasi AD 1785 FD Nama Pemilik PT. MUUA RESTU MANDIRI GROUP, diberi tanda bukti P-2;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Registrasi AD 1784 FD Nama Pemilik PT. MUUA RESTU MANDIRI GROUP, diberi tanda bukti P-3;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Registrasi AD 1782 FD Nama Pemilik PT. MUUA RESTU MANDIRI GROUP, diberi tanda bukti P-4;
Surat Tanda Nomor Kendaraan Nomor Registrasi AD 1781 FD Nama Pemilik PT. MUUA RESTU MANDIRI GROUP, diberi tanda bukti P-5;
Surat Peringatan Pertama dari TERGUGAT 1 kepada PENGGUGAT tertanggal 26 September 2016 diberi tanda bukti P-7;
Surat Peringatan Terakhir dari, diberi tanda bukti P-8;
Menimbang, bahwa buki-bukti surat berupa Foto copy tersebut bermeterei cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti bukti P-lb, bukti P-2, bukti P-3, bukti P-4, bukti P-5, bukti P-6, bukti P-7 dan bukti P-8, Penggugat tidak dapat menunjukan aslinya di persidangan;
Menimbang, bahwa Penggugat tidak mengajukan saksi-saksi ke persidangan;
Menimbang, bahwa untuk mendukung dalil-daltl bantahannya Tergugat I telah mengajukan bukti-bukti berupa fotocopy-fotocopy bermaterai cukup yang terperinci sebagai berikut:
Permohonan Kredit tanggal 26 Juni 2017, diberi tanda bukti T1-1;
Aproval Summarry Ho-Cop Fleet Moib! dengan Application ID 943a201603001972, diberi tanda bukti T1-2;
Purchase Order tanggal PO 6 April 2016, diberi tanda bukti T1-3;
Purchase Order tanggal PO 6 April 2016, diberi tanda bukti T1-4;
Kuitansi Pembayaran DP2 (dua) unit Mitsubishi Fuse FN 517 ML2 SL + Wing Box senilai Rp613.460.000,- tanggal 4 April 2016, diberi tanda bukti T1-5;
Kuitansi Pembayaran DP2 (dua) unit Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 SL + Wing Box senilai Rpl.626.540.000,- tanggal 4 April 2016, diberi tanda bukti T1-6;
Lampiran Pengeluaran bank No.930GT201604001791 tanggal 7 April 2016, diberi tanda bukti T1-7;
bukti keluar barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SUPER LONG tanggal 30 Maret 2017 diberi tanda bukti T1-8;
bukti keluar barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SUPER LONG tanggal 30 Maret 2017, diberi tanda bukti T1-9; ;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 94316018131814 tanggal 7 April 2016, diberi tanda bukti T1-10;
Surat Kuasa Khsusus dari Tuan Andy Pramono kepada PT mandiri Tunas Finance, diberi tanda bukti T1-11;
Surat Kuasa pembebanan Jaminan Fidusia dari Tuan Andy Pramono kepada PT mandiri Tunas Finance, diberi tanda bukti T1-12;
13.Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor akta 664 tanggal 21 April 2016, diberi tanda bukti T1-13;
Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 2 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-14;
Printout Statemen of Account pertanggal 7 Juni 2016 Nopol AD 1782 FD , diberi tanda bukti T1-15;
Printout Statemen of Account pertanggal 7 Juni 2016 Nopol AD 1781 FD. diberi tanda bukti T1-15;
Surat Peringatan pertama tanggal 27 September 2016, diberi tanda T1-17;
Surat Peringantan terakhir tanggal 5 Oktober 2016, diberi tanda bukti T1-18;
bukti Email Pengiriman surat peringanatn tanggal 5 oktober 2016, diberi tanda bukti T1-19;
Surat pernyataan Bersama, diberi tanda bukti T1-20;
BPKB Nomor M 06526058, diberi tanda bukti T1-21
BPKB Nomor M 06526059, diberi tanda bukti T1-22
Avropal Summary HO COP FLEET MOBIL dengan Application ID
943A201605002870, diberi tanda bukti T1-23;
Avropal Summary HO COP FLEET MOBIL dengan Application ID
943A201605002871, diberi tanda bukti T1-24;
Avropal Summary HO COP FLEET MOBIL dengan Application ID
943A201605002872, diberi tanda bukti T1-25;
Purchase Order Nomor PO 943P0201605002973 tanggal PO 16 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-26;
Purchase Order Nomor PO 943P0201605002975 tanggal PO 16 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-27
Purchase Order Nomor PO 943P0201605002976 tanggal PO 16 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-28;
Kuitansi Pembayaran DP 3 (tiga) unit Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 si +W1NG Box senilai Rp920.190.000,- tanggal 4 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-29
Kuitansi Pembayaran Pelunasan 3 (tiga) unit Mitsubishi Fuso FN 517 ML2 si + WING Box seniali Rp2.439.810,00.190.000,- tanggal 4 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-30;
Lampiran pengeluaran barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SL tanggal 26 April 2016, diberi tanda bukti T1-31;
bukti pengeluaran barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SL tanggal 26 April 2016, diberi tanda bukti T1-32;
bukti pengeluaran barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SL tanggal 26 April 2016, diberi tanda bukti T1-33;
bukti pengeluaran barang Mitsubishi Fuso FN517ML2 SL tanggal 26 April 2016, diberi tanda bukti T1-34;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor 94316024572459 tanggal 16 Mei 2016, diberi tanda bukti T1-35;
Surat Kuasa Khusus dari Andy Pramono kepada PT Mandiri Tunas Finance , diberi tanda bukti T1-36;
Surat Kuasa Pembebanan janninan Fidusia dari Andy Pramono kepada PT Mandiri Tunas Finance , diberi tanda bukti T1-37;
Surat Pernyataan Bersama antara PT Mila Restu Mandiri Group dengan PT Mandiri Tunas Finance , diberi tanda bukti T1-38;
39.Salinan Akta Jaminan Fidusia Nomor 1408 tanggal 24 Juni 2016, diberi tanda bukti T1-39;
Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00396052.AH.05.01 tahun 2016 tanggal 3 Juni 2016, diberi tanda bukti T1-40;
Printout Statement of Account per tanggal 7 Juni 2017 dengan Nopol AD
fd , diberi tanda bukti T1-41;
Printout Statement of Account per tanggal 7 Juni 2017 dengan Nopol AD
fd , diberi tanda bukti T1-42;
Printout Statement of Account per tanggal 7 Juni 2017 dengan Nopol AD
fd , diberi tanda bukti T1-43;
BPKBNomor M-06526198 NAMA Pemilik PT Mulia Restu mandiri Group Nomor reg AD 1783 FD , diberi tanda bukti T1-44;
BPKBNomor M-06526200NAMA Pemilik PT Mulia Restu mandiri Group Nomor reg AD 1784 FD , diberi tanda bukti T1-45;
BPKBNomor M-06526199 NAMA Pemilik PT Mulia Restu mandiri Group Nomor reg AD 1785 FD , diberi tanda bukti T1-44;
Menimbang, bahwa buki-bukti surat berupa Foto copy tersebut bermeterei cukup dan telah dicocokkan sesuai dengan aslinya, kecuali bukti bukti T1-1, bukti T1-2, bukti T1-7, bukti T1-15, bukti T1-16, bukti T1-17 bukti T1- 18, bukti T1-19, bukti T1-31,bukti T1-41, bukti T1-42, bukti T1-43,Tergugat I tidak dapat menunjukan aslinya di persidangan;
Menimbang. bahwa Tergugat I tidak mengajukan saksi-saksi dipersidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat dan Tergugat I telah mengajukan kesimpulannya masing-masing, dan mereka menyatakan tidak akan mengajukan hal-hal yang lain lagi dan hanya mohon putusan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
DALAM KONPENSI :
DALAM PROPtSI
Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mengajukan tuntutan propisi untuk menangguhkan eksekusi fidusia terhadap obyek-sengketa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa tuntutan propisi yang diajukan oleh Penggugat menurut Majelis Hakim sudah masuk dalam mated pokok perkara, maka tuntutan propisi tesebut tidak beralasan dan harus ditolak ;
DALAM EKSEPSI .
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Para Penggugat adalah seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa dalam jawabannya Tergugat I mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Pihak Penerima Kuasa Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Mewakili Penggugat Dalam Konpensi Dalam Hal Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ini Kepada Pihak Tergugat I Dalam Konpensi;
Gugatan Penggugat Dalam Konpensi Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) Sehingga Sudah Sepatutnya Dan Selayaknya Gugatan Tersebut Ditolak Atau Setidak-tidaknya Tidak Dapat Diterima ;
Ad. A, Pihak Penerima Kuasa Tidak Memiliki Legal Standing Sebagai Pihak Yang Mewakili Penggugat Dalam Konpensi Dalam Ha! Pengajuan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Ini Kepada Pihak Tergugat I Dalam Konpensi;
Menimbang, bahwa dalam eksepsi ini Tergugat I mendaiilkan bahwa hubungan hukum yang terjadi adalah antara Tergugat I dengan PT Mulia Restu Mandiri Group, hal ini terlihat dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yaitu :
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431601813-1814 tanggal 07 April 2016 ;
Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 9431602457-2459 tanggal 16 Mei 2016 ;
Bahwa dengan demikian sudah sepatutnya dan selayaknya secara hukum yang mennberikan kuasa untuk mengajukan gugatan ini adalah PT Mulia Restu Mandiri Group sebagai Penggugat bukannya CV Mulia Restu Mandiri, tetapi didalam faktanya yang memberikan kuasa daiam proses pengajuan gugatan ini adalah Pengurus CV Mulia Restu Mandiri bukannya Direksi PT Mulia Restu Mandiri Group dimana sebenarnya tidak ada hubungan maupun ikatan hukum antara Tergugat I dengan CV Mulia Restu Mandiri ;
Bahwa PT Mulia Restu Mandiri Group memang benar adalah pihak Penggugat daiam gugatan ini namun secara legal standing kuasa hukum PT Mulia Restu Mandiri Group bertindak berdasarkan kuasa dari pihak Pengurus CV Mulia Restu Mandiri bukannya dari PT Mulia Restu Mandiri Group dan berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R 1 Nomor: 442 K/SIP/1973 tanggal 8 Oktober 1973 : Gugatan dari seseorang yang tidak berhak mengajukan gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
Sehingga dengan demikian secara legal standing gugatan Penggugat cacat karena Penggugat daiam hal ini diwakili oleh kuasa hukumnya CV Mulia Restu Mandiri dan Penggugat adalah merupakan dua badan hukum yang berbeda ;
Menimbang, bahwa atas eksepsi tersebut Penggugat daiam Repiiknya mendalilkan bahwa Penggugat adalah jelas bertindak untuk dan atas nama PT Mulia Restu Mandiri Group yang berkedudukan di RT 01 RW 01, Manjung, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah dan obyek sengketa daiam perkara ini adalah Perjanjian Nomor : 9431602457-2459 dan Perjanjian Nomor : 9431601814 dimana pihaknya adalah PT Mulia Restu Mandiri Group dengan PT Tunas Mandiri Finance Tbk. dan Penggugat mengakui ada kesalahan penulisan daiam surat kuasa yang seharusnya tertulis PT Mulia Restu Mandiri Group namun daiam surat kuasa tertulis CV Mulia Restu Mandiri Transindo, hal ini murni kesalahan tehnis dan akan dibuktikan daiam pembuktian ;
Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 118 ayat (1) HIR memberikan hak dan kewenangan kepada kuasa atau wakilnya untuk membuat, menandatangani, mengajukan atau menyampaikan surat gugatan kepada Pengadilan Negeri;
Menimbang, bahwa pengertian surat kuasa berdasarkan ketentuan Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi : Pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain, untuk
dan atas namanya menyelenggarakan urusan sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata menjelaskan pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu suatu kepentingan tertentu atau lebih, bentuk inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai pihak principal ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini CV Mulia Restu Mandiri Transindo yang memberi kuasa khusus kepada Dr. H. Mulyadi, SH. MH, S, Kalano, SH. Msi, Kusumandityo, SH, Heri Dwi Utomo, SH. MH, Andy Saputro, SH. tertanggal 5 Oktober 2016, pada hal yang bersengketa dalam perkara ini adalah PT Mulia Restu Mandiri Group sebagai Penggugat dengan PT Tunas Mandiri Finance Tbk. yang berkedudukan di Graha Mandiri Lantai 3A, Jalan Imam Bonjol No. 61 Jakarta Pusat sebagai Tergugat I dan Kantor Pendaftaran Fidusia berkedudukan di Kantor Kemeterian Hukum dan HAM, Jalan H R Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan sebagai Tergugat I! ;
Menimbang, dalam kuasa tidak hanya bersifat mengatur hubungan internal antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa akan tetapi hubungan hukum itu langsung menerbitkan dan memberi kedudukan serta kapasitas kepada kuasa menjadi wakil penuh pemberi kuasa, sehingga akibat hukum yang demikian segala tindakan yang dilakukan kuasa kepada pihak ketiga dalam kedudukannya sebagai pihak formil mengikat kepada pemberi kuasa sebagai principal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini PT Mulia Restu Mandiri Group yang berkedudukan di RT 01 RW 01, Manjung, Sawit, Boyolali, Jawa Tengah mengajukan gugatan kepada Tergugat I dan Tergugat II, tetapi ternyata dalam surat kuasa disebutkan CV Mulia Restu Mandiri Transindo memberikan kuasa kepada Dr. H. Mulyadi, SH. MH, S, Kalano, SH. Msi, Kusumandityo, SH, Heri Dwi Utomo, SH. MH, Andy Saputro, SH. tertanggal 5 Oktober 2016, pada hal dalam perkara ini Penggugat adalah PT Mulia Restu Mandiri Group sehingga surat kuasa Penggugat tersebut tidak sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu PT Mulia Restu Mandiri Group seperti yang disebut dalam surat gugatan, karena Surat Kuasa Khusus yang dibuat oleh Penggugat yang seharusnya PT Mulia Restu Mandiri Group tetapi dalam Surat Kuasa Khusus dituliskan yang memberi kuasa adalah CV Mulia Restu Mandiri Transindo sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa CV Mulia Restu Mandiri Transindo tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat 1 beralasan dan patut dikabulkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi ini dikabulkan maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan eksepsi selanjutnya ;
DALAM POKOK PERKARA .
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I dikabulkan maka gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima .
DALAM REKONPENSI .
Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi Tergugat I Dalam
Konpensi/Penggugat Dalam Rekonpensi dikabulkan maka gugatan Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat I Dalam Rekonpensi tidak perlu dipertimbangka lagi dan selanjutnya gugatan Rekonpensi tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima ;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI .
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Dalam
Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi tidak dapat diterima, maka Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi sebagai pihak yang kalah harus dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 1792 dan Pasal 1975 Kitab Undang-Undang Hukum Pedata, dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
DALAM PROPISI
Menolak gugatan Propisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan eksepsi Tergugat I ;
DALAM POKOK PERKARA
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menyatakan gugatan Penggugat Dalam Rekonpensi/Tergugat Dalam Konpensi tidak dapat diterima ;
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.616.000.00 ( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah);
D
Hakim Anggota,
Hakim Ketua,
emikian diputuskan dalairi sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari RABU, tanggal 20 September 2017 oleh kami, Agustinus Setya Wahyu Triwiranto, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Marulak Purba, S.H., M.H. dan Bambang Edhy Supriyanto, S.H., M.H. masing- masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari RABU, tanggal 27 September 2017, tanggal diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim Hakim Anggota tersebut, dibantu Candrasah, S.H., Panitera Pengganti dan dihadiri kuasa Penggugat dan kuasa Tergugat i tanpa dihadiri Tergugat II ; R
Materai
Redaksi
Proses
PNBP
Panggilan .. Jumlah
: Rpl .616.000,00;
( satu juta enam ratus enam belas ribu rupiah)