11/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 11/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
HULMAN
MENGUBAH
P U T U S A N
Nomor : 11/PIDSUS-TPK/2016/PT-MDN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :
|
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 07 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Oktober 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 27 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 05 Nopember 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 25 Nopember 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Medan, sejak tanggal 12 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 11 Desember 2015.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Medan, sejak tanggal 12 Desember 2015 sampai dengan 09 Pebruari 2015.
Perpanjangan Penahanan (I) oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan 10 Maret 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan 31 Maret 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan, sejak tanggal 01 April 2016 sampai dengan tanggal 30 Mei 2016.
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 88/Pen.Pid.Sus.TPK/2016/PT.MDN.- dan Reg. No.11/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN.- tanggal 16 Maret 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2015 Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN-MDN.- dalam perkara atas nama terdakwa tersebut diatas;
Telah Membaca Surat Dakwaan Penuntut Umum.No. Reg. Perkara: PDS-04/Blg/10/2015.-tanggal 10 Nopember 2015.- yang dibacakan pada tanggal 24 Nopember 2015, terdakwa diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU:
Bahwa ia terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. pada hari dan bulan Oktober tahun 2009 sampai dengan Maret tahun 2010 atau setidak-tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Jl. Pelajar, Soposurung, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba Samosir, dan rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja No. 183 Porsea, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba Samosir, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang lain, atau kepada Kas umum, seolah-olah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang, atau Kas Umum tersebut mempunyai utang, padahal diketahui bahwa hal itu bukan merupakan utang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. adalah Pegawai Negeri pada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir, dan diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 0157 Tahun 2006 tanggal 30 Mei 2006, yang kemudian dilantik pada tanggal 9 Juni 2006 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir, serta melaksanakan tugas sejak tanggal 12 Juni 2006.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, terdakwa juga sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 pada Kabupaten Toba Samosir, dan mempunyai tugas sebagai berikut:
Membentuk Team Tehknis.
Membuat rencana alokasi SD/SLB yang menerima DAK.
Mengusulkan nama SD penerima DAK ke Bupati Toba Samosir.
Menyampaikan Alokasi Sekolah.
Mensosialisasikan pelaksanaan DAK.
Memberikan Pertimbangan dan persetujuan penyaluran DAK.
Memantau/mengawasi pelaksanaan DAK Pendidikan.
Pada tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp.24.279.904.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah) yang bersumber dari dana Anggaran Pembelanjaan terdiri dari :
Biaya perencanaan sebesar Rp. 280.280.000,-
Biaya Pengawasan sebesar Rp. 239.624.000,-
Biaya untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan perpustakaan dan pengadaan mobile pada 154 Sekolah di Kabupaten Toba Samosir Rp.23.760.000.000,-
Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 di Kabupaten Toba Samosir dicairkan dalam 3 tahap yaitu:
Pencairan Tahap I dilakukan sekitar bulan Oktober 2009.
Pencairan Tahap II dilakukan sekitar bulan Nopember 2009.
Pencairan Tahap III dilakukan sekitar bulan Desember 2009.
Bahwa dalam pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Toba Samosir, terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran, telah meminta dan menerima dana dari para Kepala Sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus ( DAK) seolah-olah para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10 sampai dengan 15 % dari dana Alokasi Khusus yang diterima para Kepala Sekolah seolah-olah Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) mempunyai utang kepada terdakwa dengan dengan cara menyuruh saksi Fiator Marsito Pane, SH. selaku PPTK DAK Tahun 2009 untuk menghimpun atau mengumpulkan dana atau fee sebesar 10% - 15% (lima belas persen) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2009 yang masing-masing diterima oleh Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Flora Sirait, S.Pd. | SD N 173657 Sihiong | Rp. 15.825.000,- | Fiator Sitorus | |
| 2. | Flora Sirait, S.Pd. | SD N 173657 Sihiong | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 3. | Elpina Tampubolon | SD Neg. 173530 Tangga Batu | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 4. | James Gultom | SD Neg. 173532 Tarabunga | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 5. | Rosmaida Situmorang, S.Pd. | SD Neg. 175803 Tampahan | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 6. | Dorliana Silalahi | SD Neg. 173529 Tampahan | Rp. 32.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 7. | Ruslan Tambunan, S.Pd. | SD Neg. 176368 Gurgur | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 8. | Marihot Situmorang | SD Neg. 173676 Sihubakhubak | Rp. 36.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 9. | Ruslan Sitorus, S.Pd. | SD Neg. 173524 | Rp. 33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 10. | Tompul Butar butar | SD Neg. 173681 Sigaol | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 11. | Kadiman Situmorang | SD Neg. 173663 Sampuara | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 12. | Sannah Doloksaribu | SD Neg. 173683 Parik | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 13. | Lamsia Sirait | SD Neg. 175817 Janji Matogu | Rp. 10.650.000,- | Fiator Sitorus | |
| 14. | Eli Sitorus | SD Neg. 173675 Lumban Nabolon | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 15. | Hayati Tampubolon S.Pd | SD Neg. 173542 Sampuran | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 16. | Rumondang Sirait | SD Neg. 176379 Dolok Nagodang | Rp. 24.150.000,- | Fiator Sitorus | |
| 17. | Elseria Sitorus | SD Neg. 177076 Lumban Nabolon | Rp. 24.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 18. | Lisbet Siregar | SD Neg. 173678 Janji Matogu | Rp. 10.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 19. | Ospita Hasibuan | SD Neg. 173677 Janji Matogu | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 20. | Hetty Napitupulu, AMPd. | SD Neg. 173535 Siboruon | Rp. 22.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 21. | Nurlaya Panjaitan | SD Neg. 173568 Pintu Batu | Rp. 6.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 22. | Elman Simanjuntak | SD Neg. 173569 Hutanamora | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 23. | Marisi Lambok Manurung, S.Pd | SD Neg. 173522 Balige | Rp. 33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 24. | Haposan Simanjuntak | SD Neg. 178497 Janji Maria Kec. Borbor | Rp. 32.550.000,- |
| |
| 25. | Pestaria Sianturi, S.Pd. | SD Neg. 175800 Lumban Gorat | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 26. | Rauli Tambunan | SD Neg. 175809 Sugapa | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 27. | Hamdan Siregar, S.Pd. | SD Neg. 178302 Sibosur | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 28. | Hulman Sianipar, S.Pd. | SD Neg. 173560 Sidulang | Rp. 19.800.000,- | Fiator Sitorus | |
| 29. | Abiden Sitorus | SD Neg. 177073 Lumban Sirait | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 30. | Taronggal Manurung | SD Neg. 177077 Silalahi Sabungan | Rp. 34.875.000,- | Hulman Sitorus | |
| 31. | Pinta Marpaung | SD Neg. 177675 Sigordang | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 32. | Tumoir Sinaga | SD Neg. 177678 Binangalom | Rp. 6.700.000,- | Fiator Sitorus | |
| 33. | Lasmanita Panjaitan | SD Neg. 175820 Batunabolon | Rp. 29.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 34. | Kalara Sitorus | SD Neg. 177679 Panamean Kec. Uluan | Rp. 24.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 35. | Saida Manurung | SD Neg. 177941 Lumban Lintong Kec. Lumban Julu | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 36. | Gindo Naipospos | SD Neg. 173662 Naga Timbul | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 37. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 38. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.14.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 39. | Bresman Aruan | SD Neg. 173587 Parpatihan | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 40. | Pelman Panjaitan | SD Neg. 173586 Sibide | Rp. 35.700.000,- | Fiator Sitorus | |
| 41. | Monang Sibarani | SD Neg. 173518 Silitonga | Rp. 12.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 42. | Siman Siagian | SD Neg. 176370 Hutagurgur | Rp. 4.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 43. | Helmi Panjaitan | SD Neg. 173577 Panindi | Rp. 31.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 44. | Sonta Nainggolan | SD Neg. 175807 Sitorus Godang | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 45. | Tiurma Siagian | SD Neg. 173575 Simanobak | Rp. 28.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 46. | Erika Butar butar | SD Neg. 173536 Sibuntuon | Jlh yang disetor tidak ingat. | Fiator Sitorus | Pencairan dilakukan dalam 3 tahap, & setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar 15% utk diserahkan kpd Fiator Sitorus. |
| 47. | Marintan Sihite | SD Neg. 176365 Janji Maria | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 48. | Loisten Simatupang | SD Neg. 175802 Lumban Gaol | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 49. | Rusma Lumbangaol | SD Neg. 173550 Laguboti | Rp. 41.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 50. | Samsuddin Siregar, S.Pd. | SD Min Porsea | Rp.33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 51. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 19.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 52. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 53. | Hinsa Sianipar | SD Neg. 173660 Lumban Lobu | Rp. 9.700.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait |
Dana yang dihimpun oleh Fiator Marsito Pane, SH. lalu diserahkan kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Oktober 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 16 Oktober 2009 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 17 Oktober 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 20 Oktober 2009 sekitar jam 18:00 WIB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 23 Oktober 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 26 Oktober 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 29 Oktober 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea;
Tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea;
Tanggal 01 Pebruari 2010 sekitar jam 17:30 WIB sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea;
Tanggal 23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saya lupa bertempat dimana;
Tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Sedangkan dana yang dihimpun oleh saksi Manur Sihombing adalah :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Ronsen Simanjuntak | SD Neg. 173600 Purba Tua Kecamatan Habinsaran | Rp. 29.250.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 2. | Asmin Daulay, S.Pd. | SD Neg. 173608 Pangujungan | Rp. 17.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 3. | Marince Simanjuntak | SD Neg. 173624 Simare | Rp. 45.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 4. | Anton Tambunan | SD Neg. 173596 Natumingka | Rp. 17.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 5. | Besli Batubara, S.Pd. | SD Neg. 173603 Lintong | Rp. 19.500.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) |
Dana tersebut telah diserahkan langsung oleh Manur br Sihombing kepada terdakwa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Sedangkan yang diterima oleh Flora Sirait dari Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) diserahkan kepada Fiator Marsito Pane yaitu :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Gindo Naipospos | SD Neg. 173662 Naga Timbul | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 2. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 3. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 4. | Hinsa Sianipar | SD Neg. 173660 Lumban Lobu | Rp. 9.700.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait |
Yang disampaikan langsung oleh para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada terdakwa ketika para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) menghadap terdakwa di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir yaitu :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Taronggal Manurung | SD Neg. 177077 Silalahi Sabungan | Rp. 34.875.000,- | Hulman Sitorus | |
| 2. | Manur Sihombing | SD Neg. 173608 Sitolu ama | Jumlah yang disetor tidak ingat | Hulman Sitorus | |
| 3 | Tiurlan Tambunan | SD Neg. 175804 Ujung Tanduk | Rp. 3.000.000,- | Hulman Sitorus |
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah untuk Biaya untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan perpustakaan dan pengadaan mobile pada masing-masing sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf f Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-undang Nomor : 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ATAU :
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. pada hari dan bulan Oktober tahun 2009 sampai dengan Maret tahun 2010 atau setidak –tidaknya pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2010, bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Jl. Pelajar Soposurung Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir dan rumah terdakwa di Jl. Sisingamangaraja No. 183 Porsea Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Samosir atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada huubungannya dengan jabatannya, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. adalah Pegawai Negeri pada Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan diangkat menjadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 0157 Tahun 2006 tanggal 30 Mei 2006 yang kemudian dilantik pada tanggal 9 Juni 2006 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir serta melaksanakan tugas sejak tanggal 12 Juni 2006.
Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, terdakwa juga sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 pada Kabupaten Toba Samosir Dan mempunyai tugas sebagai berikut :
Membentuk Team Tehknis.
Membuat rencana alokasi SD/SLB yang menerima DAK.
Mengusulkan nama SD penerima DAK ke Bupati Toba Samosir.
Menyampaikan Alokasi Sekolah.
Mensosialisasikan pelaksanaan DAK.
Memberikan Pertimbangan dan persetujuan penyaluran DAK.
Memantau/mengawasi pelaksanaan DAK Pendidikan.
Pada tahun 2009 Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir mendapat Dana Alokasi Khsus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp. 24.279.904.000,- (dua puluh empat milyar dua ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus empat ribu rupiah ) yang bersumber dari dana Anggaran Pembelanjaan terdiri dari :
Biaya perencanaan sebesar Rp. 280.280.000,-.
Biaya Pengawasan sebesar Rp. 239.624.000,-.
Biaya untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan perpustakaan dan pengadaan mobile pada 154 Sekolah di Kabupaten Toba Samosir Rp. 23.760.000.000,-.
Bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2009 di Kabupaten Toba Samosir dicairkan dalam 3 tahap yaitu :
Pencairan Tahap I dilakukan sekitar bulan Oktober 2009.
Pencairan Tahap II dilakukan sekitar bulan Nopember 2009.
Pencairan Tahap III dilakukan sekitar bulan Desember 2009.
Bahwa dalam pelaksanaan Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan di Kabupaten Toba Samosir, terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir dan selaku Pejabat Pengguna Anggaran yang merupakan atasan atau pimpinan dari para Kepala Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus, telah menerima dana dari para Kepala Sekolah yang menerima Dana Alokasi Khusus ( DAK) sebesar 10 sampai dengan 15 % dari dana Alokasi Khusus yang diterima para Kepala Sekolah, dengan dengan cara menyuruh saksi Fiator Marsito Pane, SH selaku PPTK DAK Tahun 2009 untuk menghimpun atau mengumpulkan dana atau fee sebesar 10% - 15% (lima belas persen) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2009 yang masing-masing diterima oleh Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan rincian sebagai berikut :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Flora Sirait, S.Pd. | SD N 173657 Sihiong | Rp. 15.825.000,- | Fiator Sitorus | |
| 2. | Flora Sirait, S.Pd. | SD N 173657 Sihiong | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 3. | Elpina Tampubolon | SD Neg. 173530 Tangga Batu | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 4. | James Gultom | SD Neg. 173532 Tarabunga | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 5. | Rosmaida Situmorang, S.Pd. | SD Neg. 175803 Tampahan | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 6. | Dorliana Silalahi | SD Neg. 173529 Tampahan | Rp. 32.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 7. | Ruslan Tambunan, S.Pd. | SD Neg. 176368 Gurgur | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 8. | Marihot Situmorang | SD Neg. 173676 Sihubakhubak | Rp. 36.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 9. | Ruslan Sitorus, S.Pd. | SD Neg. 173524 | Rp. 33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 10. | Tompul Butar butar | SD Neg. 173681 Sigaol | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 11. | Kadiman Situmorang | SD Neg. 173663 Sampuara | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 12. | Sannah Doloksaribu | SD Neg. 173683 Parik | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 13. | Lamsia Sirait | SD Neg. 175817 Janji Matogu | Rp. 10.650.000,- | Fiator Sitorus | |
| 14. | Eli Sitorus | SD Neg. 173675 Lumban Nabolon | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 15. | Hayati Tampubolon S.Pd | SD Neg. 173542 Sampuran | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 16. | Rumondang Sirait | SD Neg. 176379 Dolok Nagodang | Rp. 24.150.000,- | Fiator Sitorus | |
| 17. | Elseria Sitorus | SD Neg. 177076 Lumban Nabolon | Rp. 24.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 18. | Lisbet Siregar | SD Neg. 173678 Janji Matogu | Rp. 10.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 19. | Ospita Hasibuan | SD Neg. 173677 Janji Matogu | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 20. | Hetty Napitupulu, AMPd. | SD Neg. 173535 Siboruon | Rp. 22.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 21. | Nurlaya Panjaitan | SD Neg. 173568 Pintu Batu | Rp. 6.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 22. | Elman Simanjuntak | SD Neg. 173569 Hutanamora | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 23. | Marisi Lambok Manurung, S.Pd | SD Neg. 173522 Balige | Rp. 33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 24. | Haposan Simanjuntak | SD Neg. 178497 Janji Maria Kec. Borbor | Rp. 32.550.000,- |
| |
| 25. | Pestaria Sianturi, S.Pd. | SD Neg. 175800 Lumban Gorat | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 26. | Rauli Tambunan | SD Neg. 175809 Sugapa | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 27. | Hamdan Siregar, S.Pd. | SD Neg. 178302 Sibosur | Rp. 27.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 28. | Hulman Sianipar, S.Pd. | SD Neg. 173560 Sidulang | Rp. 19.800.000,- | Fiator Sitorus | |
| 29. | Abiden Sitorus | SD Neg. 177073 Lumban Sirait | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 30. | Taronggal Manurung | SD Neg. 177077 Silalahi Sabungan | Rp. 34.875.000,- | Hulman Sitorus | |
| 31. | Pinta Marpaung | SD Neg. 177675 Sigordang | Rp. 18.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 32. | Tumoir Sinaga | SD Neg. 177678 Binangalom | Rp. 6.700.000,- | Fiator Sitorus | |
| 33. | Lasmanita Panjaitan | SD Neg. 175820 Batunabolon | Rp. 29.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 34. | Kalara Sitorus | SD Neg. 177679 Panamean Kec. Uluan | Rp. 24.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 35. | Saida Manurung | SD Neg. 177941 Lumban Lintong Kec. Lumban Julu | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 36. | Gindo Naipospos | SD Neg. 173662 Naga Timbul | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 37. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 38. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.14.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 39. | Bresman Aruan | SD Neg. 173587 Parpatihan | Rp. 16.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 40. | Pelman Panjaitan | SD Neg. 173586 Sibide | Rp. 35.700.000,- | Fiator Sitorus | |
| 41. | Monang Sibarani | SD Neg. 173518 Silitonga | Rp. 12.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 42. | Siman Siagian | SD Neg. 176370 Hutagurgur | Rp. 4.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 43. | Helmi Panjaitan | SD Neg. 173577 Panindi | Rp. 31.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 44. | Sonta Nainggolan | SD Neg. 175807 Sitorus Godang | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 45. | Tiurma Siagian | SD Neg. 173575 Simanobak | Rp. 28.500.000,- | Fiator Sitorus | |
| 46. | Erika Butar butar | SD Neg. 173536 Sibuntuon | Jlh yang disetor tidak ingat. | Fiator Sitorus | Pencairan dilakukan dalam 3 tahap, & setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar 15% utk diserahkan kpd Fiator Sitorus. |
| 47. | Marintan Sihite | SD Neg. 176365 Janji Maria | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 48. | Loisten Simatupang | SD Neg. 175802 Lumban Gaol | Rp. 24.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 49. | Rusma Lumbangaol | SD Neg. 173550 Laguboti | Rp. 41.250.000,- | Fiator Sitorus | |
| 50. | Samsuddin Siregar, S.Pd. | SD Min Porsea | Rp.33.000.000,- | Fiator Sitorus | |
| 51. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 19.750.000,- | Fiator Sitorus | |
| 52. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 53. | Hinsa Sianipar | SD Neg. 173660 Lumban Lobu | Rp. 9.700.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait |
Dana yang dihimpun oleh Fiator Marsito Pane, SH lalu diserahkan kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 12 Oktober 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 16 Oktober 2009 sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 17 Oktober 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 20 Oktober 2009 sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 20 Oktober 2009 sekitar jam 18:00 WIB sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 23 Oktober 2009 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 26 Oktober 2009 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 29 Oktober 2009 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Tanggal 31 Desember 2009 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea.
Tanggal 21 Januari 2010 sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea.
Tanggal 01 Pebruari 2010 sekitar jam 17:30 WIB sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) bertempat di Rumah Pribadi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir di Porsea.
Tanggal 23 Pebruari 2010 sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) saya lupa bertempat dimana.
Tanggal 17 Maret 2010 sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) bertempat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Sedangkan dana yang dihimpun oleh saksi Manur Sihombing adalah :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Ronsen Simanjuntak | SD Neg. 173600 Purba Tua Kecamatan Habinsaran | Rp. 29.250.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 2. | Asmin Daulay, S.Pd. | SD Neg. 173608 Pangujungan | Rp. 17.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 3. | Marince Simanjuntak | SD Neg. 173624 Simare | Rp. 45.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 4. | Anton Tambunan | SD Neg. 173596 Natumingka | Rp. 17.000.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) | |
| 5. | Besli Batubara, S.Pd. | SD Neg. 173603 Lintong | Rp. 19.500.000,- | Manur br. Sihombing (UPTD Kec. Borbor) |
Dana tersebut telah diserahkan langsung oleh Manur br Sihhombing kepada terdakwa di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Sedangkan yang diterima oleh Flora Sirait dari Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) diserahkan kepada Fiator Marsito Pane yaitu :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Gindo Naipospos | SD Neg. 173662 Naga Timbul | Rp. 8.250.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 2. | Netty Tambunan | SD Neg. 173661 Naga Timbul | ± Rp.10.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 3. | Marulam Sirait, A.Ma.Pd. | SD Neg. 173659 Lumban Lobu | Rp. 5.000.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait | |
| 4. | Hinsa Sianipar | SD Neg. 173660 Lumban Lobu | Rp. 9.700.000,- | Fiator Sitorus melalui Flora Sirait |
Yang disampaikan langsung oleh para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada terdakwa ketika para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) menghadap terdakwa di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir yaitu :
| No. | Nama Kepala Sekolah | Nama Sekolah | Jumlah uang yang disetor | Diserahkan Kepada | Ket. |
| 1. | Taronggal Manurung | SD Neg. 177077 Silalahi Sabungan | Rp. 34.875.000,- | Hulman Sitorus | |
| 2. | Manur Sihombing | SD Neg. 173608 Sitolu ama | Jumlah yang disetor tidak ingat | Hulman Sitorus | |
| 3 | Tiurlan Tambunan | SD Neg. 175804 Ujung Tanduk | Rp. 3.000.000,- | Hulman Sitorus |
Bahwa terdakwa mengetahui bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima oleh Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah untuk Biaya untuk rehabilitasi sekolah, pembangunan perpustakaan dan pengadaan mobile pada masing-masing sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut dan para Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) memberikan sejumlah dana tersebut karena merupakan perintah dari atasan atau Kepala Dinas Pendidikan.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Surat Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum Nomor REG. PERKARA: PDS-04/Blg/PIDSUS/10/2015.- tanggal 02 Pebruari 2016, yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana korupsi yaitu “menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada huubungannya dengan jabatannya”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang - undang
Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Dakwaan alternative Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. HULMAN SITORUS, MM. berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 164 Tahun 2009 tentang Penetapan Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penghunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/3939-BLJ/DPPKKD/2009 tanggal 15 Desember 2009 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus TA. 2009 Tahap II;
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba Samosir Tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Toba Samosir Nomor : 700.04/20/TL/IRDA/2010;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Nomor : 495 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Konsultan Pendamping Perencana Teknis DAK Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Surat Perjanjian Pelaksanaan Perencanaan Teknik Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/502/PROG/DAK/2009;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun 2009 kepada Freddy Sibarani, ST., MT. Nomor : 496/SPMK/DAK/2009;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 900/2459/Sek/2009 tanggal 7 Oktober 2009 Perihal Pemindahan Rekening;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 900/2787/Sek/2009 tanggal 13 Nopember 2009 Perihal Pemindahan Rekening;
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 800/3055/Sarpras/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pemindahan Rekening;
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/2209/SARPRAS/DAK/2009;
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2204/SPMK/DAK/2009;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 698 Tahun 2009 tentang Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 2478 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Kedua Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 1004 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/091.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 6 Oktober 2009;
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 006/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/110.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 4 Nopember 2009;
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 008/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD;
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/139.SPM-LS/ DIKNAS /2009
tanggal 7 Desember 2009;
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 012/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD;
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/543/BLJ/DPPKKD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Pembangunan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009;
Laporan Realisasi Keuangan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009;
Catatan Fiator Marsito Pane terkait penyaluran/ penyerahan uang hasil dari pungutan fee pekerjaan dana DAK Pendidikan TA. 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir;
Surat Keptusan Bupati Toba Samosir tentang Pengangkatan Drs. Hulman Sitorus sebagai Kepala Dinas Pendidikan TA. 2009;
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
III. Salinan Putusan Pengadilan Negeri Medan dalam Perkara Tindak
Pidana Korupsi tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn.- yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menghukum terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,
maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana uang pengganti dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 164 Tahun 2009 tentang Penetapan Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penghunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/3939-BLJ/DPPKKD/2009 tanggal 15 Desember 2009 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus TA. 2009 Tahap II.
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba Samosir Tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Toba Samosir Nomor : 700.04/20/TL/IRDA/2010.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Nomor : 495 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Konsultan Pendamping Perencana Teknis DAK Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Perjanjian Pelaksanaan Perencanaan Teknik Pekerjaan Pembangunan/Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/502/PROG/DAK/2009.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun 2009 kepada Freddy Sibarani, ST., MT. Nomor : 496/SPMK/DAK/2009.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 900/2459/Sek/2009 tanggal 7 Oktober 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, Nomor :
900/2787/Sek/2009 tanggal 13 Nopember 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 800/3055/Sarpras/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/2209/SARPRAS/DAK/2009.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2204/SPMK/DAK/2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 698 Tahun 2009 tentang Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 2478 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Kedua Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 1004 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/091.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 6 Oktober 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 006/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/110.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 4 Nopember 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 008/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/139.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 7 Desember 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 012/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan
Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/543/BLJ/DPPKKD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Pembangunan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009.
Laporan Realisasi Keuangan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Catatan Fiator Marsito Pane terkait penyaluran/ penyerahan uang hasil dari pungutan fee pekerjaan dana DAK Pendidikan TA. 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Surat Keptusan Bupati Toba Samosir tentang Pengangkatan Drs. Hulman Sitorus sebagai Kepala Dinas Pendidikan TA. 2009.
Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
IV.Akta Permintaan Banding Nomor : 17/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn.- yang dibuat dan ditanda tangani oleh EDDI SANGAPTA SINUHAJI, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 02 Maret 2016, terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 02 Pebruari 2016;
V. Akta Permintaan Banding Nomor : 18/Akta.Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn.- yang dibuat dan ditanda tangani oleh : EDDI SANGAPTA SINUHAJI, SH.MH., Wakil Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 02 Maret 2016, terhadap putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya pada tanggal 02 Pebruari 2016;
VI. Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 21 Maret 2016 yang telah diterima dikepaniteraan Pidsus Tipikor Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 22 Maet 2016, Memori Banding mana salinannya telah diberitahukan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 31 Maret 2016;
VII. Surat Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara tertanggal 07Maret 2016 Nomor : W2.U1/4995.A/Pid.Sus.K.01.10/III/2016, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa terhitung mulai tanggal 08 Maret 2016 sampai dengan tanggal 17 Maret 2016, telah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara pidana Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn.- tanggal 25 Pebruari 2015, sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum, keduanya telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah membaca dengan seksama Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa yang diajukan melalui Penasihat Hukum Terdakwa bertanggal 22 Maret 2016, yang berisi hal-hal sebagai berikut :
Bahwa setelah membaca/mempelajari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa/Pembanding sangat keberatan terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2016 Nomor : 111/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mdn tersebut, oleh karenanya mohon pemeriksaan Peradilan Banding pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidada Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, dengan alasan-alasan keberatan sebagai berikut :
ANALISIS YURIDIS TENTANG FAKTA
Bahwa, dalam menganalisis fakta hukum yaitu keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli yang diajukan di persidangan dan keterangan terdakwa, Majelis Hakim sejatinya harus berpedoman kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
Bahwa, walaupun suatu keterangan saksi dinyatakan secara sah, karena diberikan di bawah sumpah di depan sidang pengadilan, akan tetapi keterangan saksi yang sah tersebut belum tentu memiliki nilai dan kekuatan pembuktian. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP pasal 160 ayat 3, pasal 185 ayat 1, pasal 1 angka 27 dan pasal 185 ayat 5 ;
Bahwa, pasal 185 ayat (6) KUHAP menentukan : “Dalam menilai kebenaran dari keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya;
Persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lainnya;
Alasan yang memungkinkan dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu;
Cara hidup dan kesusilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi mengenai dapat tidaknya keterangan itu dipercaya.
TENTANG DAKWAAN :
Bahwa, Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM., didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balige di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan dakwaan alternatif, yaitu :
Dakwaan Kesatu : Melanggar Pasal 12 hurut f.
atau:
Dakwaan Kedua : Melanggar Pasal 11.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara, memilih mempertimbangkan Dakwaan Kedua, sama dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, dengan alasan sebagaimana diuraikan dalam pertimbangannya.
Bahwa, unsur-unsur pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan unsur-unsur sebagai berikut adalah:
Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Menerima hadiah atau janji.
Diketahui atau patut diduga.
Karena keuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Ad.1. Unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara :
Bahwa, yang dimaksud dengan unsur “Setiap orang” menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah orang perorangan atau korporasi yang merupakan subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan ;
Bahwa, berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, Terdakwa Drs.Hulman Sitorus, MM. menerangkan bahwa dia Terdakwa Drs.Hulman Sitorus, MM., adalah benar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kepala Dinas Pendidikan pada Pemerintahan Kabupaten Toba Samosir berdasarkan Surat Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 0157 Tahun 2006 tanggal 30 Mei 2006 yang kemudian dilantik pada tanggal 09 Juni 2006 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Toba Samosir serta melaksanakan tugas sejak tanggal 12 Juni 2006 ;
Bahwa, Terdakwa sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir juga sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2009 pada Kabupaten Toba Samosir ;
Bahwa, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor 698 Tahun 2009 tanggal 16 April 2009, Drs.Hulman Sitorus,MM dengan jabatan dalam tim selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) ;
Bahwa, berdasrkan fakta hukum tersebut di atas, dengan demikian unsur ke-1 pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut, benar terbukti secara sah.
Ad.2. Unsur menerima hadiah atau janji ;
Bahwa, dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus, MM. (hal.114) memaksudkan “hadiah” menurut putusan Hoge Raad tanggal 25 April 1916 adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai. Sedangkan “janji” dimaksudkan Majelis Hakim sebagai tawaran sesuatu yang diajukan dan akan dipenuhi oleh si pemberi tawaran;
Bahwa, kutipan pendapat yang dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus, MM., tersebut sebenarnya kurang tepat. Lebih dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan dengan mengutip arti leksikal seperti yang kami lakukan tersebut di atas, untuk memberikan penafsiran yang tepat dan benar, artinya dalam mengartikan kata “hadiah” atau “janji” tidak multi tafsir.
Bahwa, bila perkataan “hadiah” atau “janji” sebagaimana dimaksudkan menurut pengertian leksikal tersebut diatas, dihubungkan dengan fakta hukum (baik keterangan saksi maupun surat) maka dapat diambil kesimpulan :
Tidak pernah terbukti adanya pembicaraan sebelumnya antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM., dengan Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) tentang hadiah atau janji
Tidak pernah ada surat atau tanda bukti lain yang menunjukkan bahwa Drs.Hulman Sitorus,MM membuat suatu kesepakatan atau pernyataan tentang hadiah atau janji dengan Kepala Sekolah penerima Dana Alokasi Khusus;
Tidak pernah terbukti adanya pembicaraan atau perjanjian tentang pemberian hadiah atau janji apa pun antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM.,dengan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane), saksi Manur Sihombing, saksi Tiurlan Tambunan, saksi Taronggal Manurung, sehubungan dengan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK);
Bahwa, sesuai dengan fakta persidangan yang mengumpulkan dan menerima uang dari para Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009 adalah : 1. saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane), 2. saksi Manur Sihombing, 3. saksi Tiurlan Tambunan, 4. saksi Taronggal Manurung ;
Bahwa, setelah uang diterima dan dikumpulkan oleh 1. saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane), 2. saksi Manur Sihombing, 3. saksi Tiurlan Tambunan, 4. saksi Taronggal Manurung, ke-4 orang saksi tersebut mengatakan telah memberikan kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. ;
Bahwa, sesuai dengan fakta hukum di persidangan, timbul pertanyaan, “Siapa yang menginisiasi pengutipan dan pengumpulan uang (fee) dari para Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009 tersebut ? “
Bahwa, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor 698 Tahun 2009 tanggal 16 April 2009 tentang Susunan Tim Pengelola Teknis Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA 2009 adalah :
Drs.Hulman Sitorus dengan jabatan dalam tim selaku Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) ;
Drs.Marangkup Sinurat sebagai Kordinator Administrasi Kegiatan DAK dan DAU;
Manaek Parhusip,S.Pd sebagai Kordinator Umum Kegiatan DAK dan DAU;
Manuntun Sagala,SE, sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) DAU;
Fiator Marsito Pane,S.H. selaku Pelaksana Teknis Kegiatan DAK;
Emmy Foibe Nainggolan,S.Pd selaku Pejabat Penatausahaan Kegiatan;
Alber Panjaitan sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Romauli Silalahi sebagai Staf Penanggungjawab Teknis ;
Tioria L.Sinurat sebagai Bendahara Kegiatan ;
Herkules Butar-Butar,S.Si sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran;
Henry Silalahi,S.E., sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Lamhot Sitorus,ST, sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Dermin Tampubolon, sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Hopman Sianipar,S.Pd., sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Tihang Naibaho,S.Pd, sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Halder Mahulae,S.Pd, sebagai Staf Penanggungjawab Teknis;
Bahwa, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor 698 Tahun 2009 tanggal 16 April 2009 tentang Susunan Tim Pengelola Teknis Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA 2009 tersebut di atas, hanya Fiator Marsito Pane,S.H. selaku Pelaksana Teknis Kegiatan DAK, yang masuk dalam Tim Pengelola Teknis Kegiatan DAK Bidang Pendidikan TA 2009, sedangkan saksi Manur Sihombing, saksi Tiurlan Tambunan, saksi Taronggal Manurung tidak masuk dalam Tim. Artinya, apa kapasitas dan kredibilitas saksi Manur Sihombing, saksi Tiurlan Tambunan, saksi Taronggal Manurung dalam menerima dan mengumpulkan uang dari para Kepala Sekolah penerima DAK TA.2009 ? Oleh karena ke-3 orang saksi Manur Sihombing, Tiurlan Tambunan dan Taronggal Manurung tidak masuk dalam tim, maka kapasitas ke-3 orang saksi tersebut tidak berdasar sama sekali. Oleh karena itu maka keterangan ke-3 orang saksi sangat diragukan kebenarannya terutama bila dikaitkan dengan pasal 160 ayat 3, pasal 185 ayat 1, pasal 1 angka 27 dan pasal 185 ayat (5 dan 6) KUHAP tersebut;
Bahwa, saksi Fiator Marsito Pane,S.H. (yang bertugas selaku Pelaksana Teknis Kegiatan DAK), dimana tercatat ada 52 (lima puluh dua) kali merima atau mengumpulkan uang (dana fee) dari para Kepala Sekolah penerima DAK, yang menurut keterangannya bahwa uang yang diterimanya/dikumpulkannya tersebut diserahkan kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. (putusan hal.116-120) ;
Bahwa, sesuai fakta persidangan, saksi Fiator Marsito Pane,S.H.,tidak bisa memperlihatkan dengan bukti (tanda terima) uang dari saksi Fiator Marsito Pane,S.H.kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. Atau dengan kata lain, saksi Fiator Marsito Pane,S.H. tidak bisa membuktikan siapa orang yang menyaksikan dia (Fiator Marsito Pane,S.H.) ada memberikan uang kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. Oleh karena itu pula, saksi Fiator Marsito Pane,S.H. patut diduga keras adalah orang yang menginisiasi penerimaan/pengumpulan uang sebagai fee dari para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun 2009. Dugaan tersebut sangat beralasan karena Fiator Marsito Pane,S.H. adalah orang yang paling aktif dalam mengumpulkan uang (fee) dari para Kepala Sekolah penerima DAK tersebut ;
Bahwa, dengan demikian bila kesaksian saksi Fiator Marsito Pane,S.H. tersebut dihubungkan dengan pasal 160 ayat 3, pasal 185 ayat 1, pasal 1 angka 27 dan pasal 185 ayat (5 dan 6) KUHAP, maka keterangan saksi Fiator Marsito Pane,S.H.,yang menerangkan memberikan uang (fee) yang dikumpulkannya tersebut kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM., sangat tidak masuk akal, karena : 1. tidak pernah terbukti adanya pembicaraan atau perjanjian tentang hadiah atau janji apa pun antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM.,dengan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane), 2. tidak pernah terbukti adanya perintah kepada saksi Fiator Marsito Pane,S.H., untuk menerima fee dari para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun 2009 ; 3. tidak pernah terbukti di persidangan adanya janji para Kepala Sekolah penerima DAK kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM.,
Bahwa, oleh karena keterangan saksi Fiator Marsito Pane,S.H., tidak sesuai dengan pasal 160 ayat 3, pasal 185 ayat 1, pasal 1 angka 27 dan pasal 185 ayat (5 dan 6) KUHAP, maka keterangan saksi Fiator Marsito Pane,S.H., tidak layak dijadikan bahan pertimbangan dalam menghukum Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM.;
Bahwa, berdasarkan hal tersebut di atas, maka unsur menerima hadiah atau janji seharusnya tidak perlu terbukti, karena sebelum saksi Fiator Marsito Pane,S.H., mengumpulkan/menerima uang (fee) dari para Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009, tidak ada pembicaraan atau perintah dari Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM kepada saksi Fiator Marsito Pane,S.H.
Bahwa, demikian pula setelah saksi Fiator Marsito Pane, SH. mengumpulkan uang (fee) para Kepala Sekolah penerima DAK TA 2009, tidak ada alat bukti lain (saksi maupun surat) yang membuktikan saksi Fiator Marsito Pane, S.H. memberikan/menyerahkan uang (fee 15 %) yang telah dikumpulkannya itu kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. Pertanyaannya, kemana uang (fee 15%) yang dikumpulkan/diterima oleh saksi Fiator Marsito Pane,S.H. tersebut ? Jawabannya, hanya saksi Fiator Marsito Pane,S.H.yang tahu! Saksi Fiator Marsito Pane, S.H., telah menghipnotis semua orang khususnya Majelis Hakim dengan tipu dayanya, agar percaya padanya. Dan ternyata memang, tipu daya saksi Fiator Marsito Pane,S.H. “berhasil” karena Majelis Hakim menghukum Terdakwa Drs.Hulman Sitorus membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) subsider 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan penjara. Namun “keberhasilan” tipu daya saksi Fiator Marsito Pane,S.H. tersebut justru merusak hukum dan keadilan terutama bagi Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM., yang diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang diharapkan akan diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan;
Bahwa, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menghukum Terdakwa Drs.Hulman Sitorus membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) subsider 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan penjara. Pertayaannya, apakah ada alat bukti lain berupa Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKN) dari BPKP atau BPK? Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum tidak pernah menunjukkan (membuktikan) adanya Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKN) dari BPKP atau BPK. Pada hal, Undang-undang Tindak Pidana Korupsi sebenarnya mengharuskan adanya Laporan Hail Perhitungan Kerugian Keuangan Negara supaya tindak pidana korupsi dapat dikatakan terbukti secara hukum. Hal itu sudah menjadi suatu ketetapan dalam tidank pidana korupsi. Agak terasa janggal disebutkan korupsi tetapi tidak jelas jumlah yang dikorupsi.
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum sendiri yang menghadirkan Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM ke persidangan, tidak ada menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti. Jadi dari mana Majelis Hakim menghitung jumlah uang pengganti sebesar sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) tersebut ? Perhitungan Majelis Hakim barang kali berasal dari tipu daya atau hipnotis dari saksi Fiator Marsito Pane,S.H., tersebut;
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum pun tidak ada menghadirkan Ahli untuk memberikan keterangan di persidangan. Oleh karena sadar akan kelemahannya tersebut, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak menuntut Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM untuk membayar uang pengganti. Menjadi aneh, ketika Majelis Hakim menghukum Terdakwa Drs.Hulman Sitorus membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) subsider 1 (tahun) dan 6 (enam) bulan penjara. (Kami percaya Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Koprupsi pada Pengadilan Tinggi Medan akan sangat mencermati hal ini, dan tidak menghukum Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM membayar uang pengganti);
Ad.3. Unsur diketahui atau patut diduga;
Bahwa, dalam mengartikan unsur ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dalam putusannya halaman 125 : “ Bahwa maksud diketahui atau patut diduga berhubungan dengan menerima hadiah atau janji sebagaimana unsure kedua di atas”.
Bahwa, pengartian “unsur diketahui atau patut diduga”, oleh Majelis Hakim tersebut terlalu sederhana (sumir), tidak memadai untuk mengartikan unsur sebuah pasal yang akan menghukum (memenjarakan) orang. Artinya, Majelis Hakim terkesan tidak serius, asal-asalan, tidak memikirkan dampak dari apa yang ditafsirkannya;
Bahwa, “diketahui” berasal dari kata “tahu” yang artinya 1.mengerti sesudah melihat (menyaksikan, mengalami), 2. Kenal (akan), 3.mengindahkan, memerdulikan, 4.mengerti,berpengertian, 5.pandai,cakap 6.insaf,sadar1. Sedangkan kata “diduga” berasal dari kata “duga” yang artinya kira, sangka. Kata “patut” artinya baik, layak, pantas, 2. sesuai benar, 3.masuk akal,4 sudah seharusnya, 5.tentu saja.2
Bahwa, unsur “diketahui” atau “patut diduga” artinya, sesuatu perbuatan yang dilakukan harus dilihat atau dialami oleh orang lain sehingga dianggap benar telah dilakukan;
Bahwa, unsur “diketahui atau patut diduga” juga tidak berdiri sendiri, artinya berhubungan dengan unsur ke-2 “menerima hadiah atau janji”. Kalau kedua kalimat ini disambungkan berbunyi : “ Terdakwa Drs.Hulman Sitorus diketahui atau patut diduga menerima hadiah atau janji ”. Perbuatan Terdakwa Drs.Hulan Sitorus,MM., dalam menerima hadiah atau janji tersebut dilihat atau dialami oleh orang lain. Pertanyaan untuk menguji kebenarannya :
Apakah ada pertemuan sebelumnya atau sesudahnya (hadiah atau janji diberikan) antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus dengan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun 2009 ?
Apakah ada pertemuan sebelumnya atau sesudahnya (hadiah atau janji diberikan) antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus dengan saksi Fiator Masito Pane,SH. ?
Apakah ada orang atau bukti lain yang bisa meyakinkan bahwa Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM telah menerima uang dari saksi Fiator Masito Pane,SH.?
Bahwa, sesuai fakta persidangan, tidak ada pertemuan sebelumnya atau sesudahnya (hadiah atau janji diberikan) antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus dengan para Kepala Sekolah penerima DAK Tahun 2009;
Bahwa, demikian juga sesuai fakta persidangan tidak ada pertemuan sebelumnya atau sesudahnya (hadiah atau janji diberikan) antara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus dengan saksi Fiator Masito Pane, SH.
Bahwa, sesuai fakta persidangan, tida ada orang atau bukti lain yang bisa meyakinkan bahwa Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM telah menerima uang dari saksi Fiator Masito Pane,SH.
Bahwa, oleh karena itu, terhadap pertanyaan di atas, apakah Terdakwa Drs.Hulman Sitorus diketahui atau patut diduga menerima hadiah atau janji, jawabannya sesuai dengan fakta persidangan diambil suatu simpulan bahwa Terdakwa Drs.Hulman Sitorus tidak diketahui atau tidak patut diduga menerima hadiah atau janji;
Bahwa, oleh karena itu unsur diketahui atau patut diduga dengan sendirinya menjadi terbantahkan atau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Bahwa, jika dilihat dari sisi hukum pembuktian, pertimbangan tentang uang pengganti sejumlah Rp.1.040.000.000,-(satu milyar empat puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan pembuktian yang sah sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP. Asal-usul uang sebesar Rp.1.040.000.000,-(satu milyar empat puluh juta rupiah) tidak berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang resmi. Pada hal seharusnya jumlah uang kerugian keuangan negara harusnya berdasarkan perhitungan yang resmi dan akuntabel yang dikeluarkan oleh BPK atau BPKP.
Bahwa, walaupun yang disangkakan kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. adalah menerima hadiah atau janji, tetapi jumlah uang yang diterima sebagai hadiah atau janji tersebut harus dinyatakan/dihitung/ditetapkan jumlahnya oleh otoritas yang berwenang untuk itu yaitu, BPK atau BPKP;
Bahwa, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan pada bagian Kelembagaan dan tugas BPK disebutkan : a. Pasal 1 angka 1 : Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah Lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b. Pasal 10 ayat (1) : BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara. (2) Penilaian kerugian keuangan Negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.
Bahwa, selanjutnya Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 9 s/d pasal 12) disebutkan, BPK berwenang memberikan keterangan sebagai Ahli dalam menghitung kerugian keuangan negara. Maksudnya adalah agar tidak ada pihak mana pun yang secara sembarangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara sekali pun itu menyangkut hadiah atau janji. Artinya, fungsi dan peranan BPK sebagai Ahli dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersifat imperatif. Pentingnya perhitungan kerugian keuangan negara (dalam hal ini hadiah atau janji yang diterima Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM) dilakukan oleh instansi yang berwenang yaitu BPK adalah sebagai parameter untuk menunjukkan adanya legalitas berdasarkan wewenang yang sah, prosedur yang tepat, dan substansi yang tepat tentang jumlah kerugian keuangan negara sekalipun itu menyangkut hadiah atau janji. Dengan kata lain, perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK menyangkut prosedur pembuktian (validitas), metode perhitungan (ketepatan jumlah);
Bahwa, selain BPK, instansi yang berwenang menghitung kerugian keuangan Negara adalah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seseuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. Artinya, BPK dan BPKP sudah lazim diterima sebagai instansi yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara;
Bahwa, kenyataannya dalam kasus yang didakwakan kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK maupun BPKP. Jadi, dari mana Majelis Hakim menghitung jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.040.000.000,-(satu milyar empat puluh juta rupiah) tersebut ? Jumlah tersebut diperoleh Majelis Hakim berdasarkan perhitungan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan sendiri, artinya perhitungan yang dilakukan Majelis Hakim tidak berdasarkan perhitungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa, Jaksa Penuntut Umum pun sadar sedar-sadarnya dengan tidak menuntut Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM membayar uang pengganti karena tidak ada perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPK atau BPKP.
Bahwa, oleh karena tidak ada Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPK atau BPKP, maka mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan agar memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan membebaskan (tidak menghukum) Terdakwa Drs.Hulman Sitorus dari uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000,-(satu milyar empat puluh juta rupiah).
Ad.4. Unsur karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Bahwa, tentang unsur ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM, dalam pertimbangan hukumnya (hal.134) mengatakan: “Bahwa yang dimaksud dengan “jabatan” adalah suatu lingkungan pekerjaan yang tetap yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum) atau yang dihubungkan dengan organisasi sosial tertinggi yang diberi nama negara”. Majelis Hakim tidak membahas unsur kekuasaan atau kewenangan ;
Bahwa, dalam kasus Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM, Majelis Hakim sangat mempergunakan kepercayaannya terhadap keterangan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) tanpa didukung oleh alat bukti lainnya, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa menerima uang dari saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) sebesar Rp.1.040.000.000,- yang dibebankan menjadi uang pengganti kepada Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM. Penetapan Uang Pengganti oleh Majelis Hakim Tidak Sesuai dengan Hukum Pembuktian. Keharusan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) adalah pertimbangan yang keliru, karena bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Bahwa, Kepada Yang Mulia Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan kiranya tidak memperhitungkan uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) karena perhitungannya tidak berdasar sama sekali. Perhitungan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan terlalu tendensius, tidak berdasar karena perhitungan uang pengganti hanya didasarkan pada seorang saksi saja yaitu saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane);
Bahwa, pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang hanya mempergunakan kesaksian saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) sebagai bahan pertimbangan dalam memutus perkara, bertentangan dengan bunyi pasal 185 ayat (6) KUHAP yang berbunyi : ” Dalam menilai kebenaran dari keterangan seorang saksi, hakim harus dengan sungguh-sungguh memperhatikan:
Persesuaian antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lainnya.
Persesuaian keterangan saksi dengan alat bukti lainnya.
Alasan yang memungkinkan dipergunakan oleh saksi untuk memberikan keterangan tertentu.
Cara hidup dan kesulilaan saksi, serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi mengenai dapat tidaknya keterangan itu dipercaya
Bahwa, seharusnya keterangan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) harus di cross check dengan keterangan atau alat bukti lain. Oleh karena itu, keterangan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) tersebut sejatinya tidak boleh dijadikan bahan pertimbangan dalam memutus perkara apalagi sampai menjatuhkan hukuman yang tidak setimpal kepada Terdakwa. Keterangan saksi saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) dapat dikatakan telah memberikan keterangan palsu dalam perkara ini, karena perbuatan dan keterangannya mengandung banyak kebohongan;
Bahwa, penetapan uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000 (satu milyar empat puluh juta) terjadi kekeliruan karena didasarkan pada informasi bohong. Sebenanrnya dalam hal ini tidak ada sikap batin jahat / tercela atau mens rea pada diri Terdakwa.3 Sikap batin jahat merupakan merupakan suatu keharusan dalam melakukan tindak pidana yang bersifat melawan hukum.4
Bahwa, sesuai dengan asas pembuktian dalam Hukum Acara Pidana “Unus testis Nullus Testis” yang artinya ”Satuorang saksi bukanlah saksi” maksudnya, keterangan satu orang saksi bukan merupakan alat bukti yang sempurna. Dalam kaitannya dengan kasus Terdakwa ini, keterangan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) seorang diri sehingga memunculkan kesimpulan uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000 (satu milyar empat puluh juta) bukan merupakan alat bukti yang sempurna ;
Bahwa Dalam Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Tidak ada Mencantumkan (menjunctokan) Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa, untuk diterapkannya Uang Pengganti kepada terdakwa korupsi dalam persidangan korupsi, kepada terdakwa harus didakwakan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa, karena Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwakan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, logika hukumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan seharusnya tidak menjatuhkan vonis pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan kata lain, Terdakwa Drs.Hulman Sitorus,MM., seharusnya tidak dihukum untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kami Penasihat Hukum dari Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan :
Menyatakan Terdakwa DRS.HULMAN SITORUS,MM terbukti besalah sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Dakwaan Kedua : Melanggar Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa Drs.HULMAN SITORUS, MM.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan oleh Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa sebagaimana terurai diatas, ternyata hingga perkara ini diputus, pihak Jaksa Penuntut Umum tidak ada mengajukan Kontra Memori Banding, maupun Memori Banding atas permintaan banding yang diajukan oleh pihaknya;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Banding yang diajukan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding meneliti dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, berikut turunan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2016, Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Mdn, serta Memori Banding Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa bertanggal 21 Maret 2016, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dalam Dakwaan Kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, namun Majelis Hakim tingkat Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama tentang kewajiban Terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, demikian pula pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.040.000.000.- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi sebagai pembayaran pidana uang pengganti, maka hukuman Terdakwa ditambah selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara, dengan alasan dan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, bahwa Terdakwa membantah ada meminta uang fee 15 % (lima belas persen) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dari tiap-tiap Kepala Sekolah Dasar Penerima DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 yang dikumpulkan melalui saksi Fiator (Fiator Marsito Pane) (Saksi 37) yang jumlahnya Rp.1.040.000.000.- (satu milyar empat juta rupiah);
Bahwa akan tetapi Terdakwa tidak membantah keterangan saksi Manur Br. Sihombing (saksi 33) Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Kecamatan Borbor, Kabupaten Toba Samosir, yang menerangkan bahwa saksi ada menerima uang titipan uang fee dari beberapa Kepala Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) yang setelah diterima, saksi serahkan kepada Terdakwa, yaitu:
Asmin Daulay Kepala Sekolah Dasar 173608
Haposan Simanjuntak Kepala Sekolah Dasar 178497
Marince Simanjuntak Kepala Sekolah Dasar 173624
Besli Batubara Kepala Sekolah Dasar 173603
Ronsen Simanjuntak Kepala Sekolah Dasar 173600
Anton Tambunan Kepala Sekolah Dasar 173596
yang jumlahnya masing-masing saksi tidak tahu, karena uang tersebut dibungkus dengan kertas;
Bahwa ke 6 (enam) Kepala Sekolah Dasar Penerima DAK tersebut diatas juga diperiksa sebagai saksi dipersidangan, yaitu :
Asmin Daulay (saksi 34) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee sejumlah Rp.17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) kepada manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa;
Haposan Simanjuntak (saksi 8) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee tahap pertama yang jumlahnya saksi tidak ingat, kepada Manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa.
Marince Simanjuntak (saksi 30) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee sejumlah Rp.45.000.000.- (empat puluh lima juta rupiah) kepada Manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa;
Besli Batubara (saksi 32) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee sejumlah Rp.19.500.000.- (sembilan belas juta lima ratus ribu rupiah) kepada Manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa;
Ronsen Simanjuntak (saksi 36) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee sejumlah Rp.29.250.000.- (dua puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa;
Anton Tambunan (saksi 31) menerangkan pada pokoknya menitipkan uang fee sejumlah Rp.17.000.000.- (tujuh belas juta rupiah) kepada Manur Br. Sihombing, untuk diserahkan kepada Terdakwa;
Bahwa ke 6 (enam) saksi tersebut diatas, tidak dibantah keterangannya oleh Terdakwa;
Bahwa sebaliknya Terdakwa mengakui benar ada menerima uang terima kasih dari sekitar 5 (lima) s/d 8 (delapan) orang Kepala Sekolah Dasar Penerima DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009, sekitar Rp. 32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah), karena pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 telah selesai dikerjakan;
Bahwa saksi Fiator Marsito Pane (saksi 37) (halaman 79 putusan Pengadilan tingkat Pertama ) menerangkan, sepulangnya saksi dari pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Balige tanggal 01 Juli 2013, saksi ada menelpon Terdakwa (Drs. Hulman Sitorus, MM.) di Porsea sekitar pukul 17.00 Wib, kemudian terjadilah percakapan antara saksi dan Terdakwa dan Terdakwa mengatakan kepada saksi “jangan kau akuin ! Sangkalan sian toru, pisau sian ginjang, saya (Terdakwa) tidak mengakui, soalnya uang tidak ada sama saya (Terdakwa), sama si Monang nya semua”, maksudnya adalah: bahwa Terdakwa Hulman Sitorus tidak mengakui soal uang yang diserahkan saksi Fiator Marsito Sitorus (Pane) (saksi 37), tetapi telah diserahkan Terdakwa kepada Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus (halaman 109 putusan Pengadilan tingkat pertama);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, menjadi tidak jelas atau tidak pasti, siapakah yang menikmati uang fee 15 % (lima belas persen) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Sekolah Dasar di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp.1.040.000.000.- (satu milyar empat puluh juta rupiah) tersebut, Terdakwa Hulman Sitorus ataukah atasan langsung Terdakwa yaitu Bupati Toba Samosir, Monang Sitorus;
Menimbang, bahwa dari keterangan Terdakwa Hulman Sitorus dipersidangan, ia hanya mengakui menerima uang terima kasih dari sekitar 5 (lima) s/d 8 (delapan) orang Kepala Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 sekitar Rp.32.000.000.- (tiga puluh dua juta rupiah), karena pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2009 tersebut telah selesai dikerjakan;
Menimbang, bahwa namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, terutama keterangan saksi Manur Br. Sihombing menyatakan bahwa ia ada menerima titipan uang fee dari beberapa Kepala Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah disebutkan diatas, yaitu : 1. Asmin Daulay, 2. Haposan Simanjuntak, 3. Marince Simanjuntak, 4. Besli Batubara, 5. Ronsen Simanjuntak dan 6. Anton Tambunan, yang jumlahnya masing-masing saksi tidak mengetahuinya, karena uang tersebut dibungkus dengan kertas dan setelah saksi terima, lalu saksi serahkan kepada Terdakwa Hulman Sitorus;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Manur Br. Sihombing ini tidak dibantah oleh Terdakwa dipersidangan;
Menimbang, bahwa ke 6 (enam) saksi yang menitipkan uang fee beberapa Kepala Sekolah Dasar Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009 kepada Manur Br. Sihombing, ternyata juga memberikan keterangan sebagai saksi dipersidangan, yang pada pokoknya : benar mereka menitipkan uang fee kepada Manur Br. Sihombing, untuk selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Hulman Sitorus, yaitu :
Saksi Asmin Daulay sejumlah Rp. 17.000.000.-
Saksi Marince Simanjuntak sejumlah Rp. 45.000.000.-
Saksi Besli Batubara sejumlah Rp. 19.500.000.-
Saksi Ronsen Simanjuntak sejumlah Rp. 29.250.000.-
Saksi Anton Tambunan sejumlah Rp. 17.000.000.-
Jumlah .... Rp.127.750.000.-
(seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keterangan ke 6 (enam) orang saksi tersebut diatas juga tidak dibantah oleh Terdakwa Hulman Sitorus;
Menimbang, bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa uang fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 yang diterima oleh Terdakwa Hulman Sitorus adalah sejumlah Rp.127.750.000.- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa karena Terdakwa hanya terbukti menerima fee Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2009 sejumlah Rp.127.750.000.- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), maka lebih pantas dan adil apabila harta Terdakwa setelah disita ternyata tidak mencukupi untuk pembayaran pidana uang pengganti, maka hukuman terhadap Terdakwa ditambah selama 1 (satu) tahun penjara dan membayar pidana denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn, tanggal 25 Pebruari 2016 diatas, haruslah dirubah sekedar mengenai pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa, serta jumlah pembayaran Uang Pengganti kepada Negara dan hukuman tambahan kepada Terdakwa apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi sebagai pembayaran pidana Uang Pengganti, berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sedangkan putusan yang lain dan selebihnya dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa terhadap pertimbangan hukum atas Dakwaan Subsidair yang telah terbukti dalam putusan perkara ini (No : 11/Pid.Sus-TPK/2016/PT-MDN), sebagaimana dipertimbangkan diatas, dimana Majelis Hakim Tingkat Banding yang mengubah Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, sekedar tentang besarnya Uang Pengganti, dengan menghukum Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM,. dengan pidana penjara 2 (dua) tahun, denda Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan dan Mengubah hukuman tambahan kepada Terdakwa membayar Uang Pengganti sebesar Rp 127.750.000,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh rupiah), subsider 1 (satu) tahun penjara, maka dalam hal ini, Hakim Anggota 2. Dr. MANGASA MANURUNG, S.H.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, mengajukan pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dengan pertimbangan bahwa putusan Pengadilan Negeri No.111/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Mdn, tanggal 25 Pebruari 2016, yang memutuskan bahwa Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. telah terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dengan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, denda Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), Subsider 3 (tiga) bulan kurungan dengan Uang Pengganti Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah), Subsider 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, maka Hakim Anggota 2. Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, sependapat dan dapat menerima alasan-alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang telah terbuktinya dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Subsidair, maupun tentang Pidana Penjara, Denda dan Uang Pengganti, seperti yang dipertimbangkan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya, karena alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut dipandang sudah tepat, benar dan cukup beralasan menurut hukum dan keyakinan, maka Hakim Anggota 2. Dr, MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar dan beralasan menurut hukum dan keyakinan tersebut dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa tentang lamanya pidana penjara dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Pertama terhadap terdakwa selama 2 (dua) tahun,Hakim Anggota 2. Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.MSi., Majelis Hakim Tingkat Banding, menilainya sudah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan yang ada didalam masyarakat, oleh karena dari barang bukti yang ada dan fakta persidangan terungkap bahwa Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), sekaligus menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA), dalam Realisasi Bantuan Dana Rehabilitasi Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Mobilair untuk 154 (seratus lima puluh empat) Sekolah Dasar di Kabupaten Tobasa, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2009, dimana dari fakta persidangan, Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. terlibat dalam dalam tindak pidana korupsi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, M.M. selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) pada tahun 2009, menyuruh Saksi Fiator Marsito Pane selaku PPTK DAK Tahun 2009, untuk menghimpun dan mengumpulkan dana atau fee sekitar sebesar 15 % (lima belas persen) dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2009, masing masing di terima oleh Kepala Sekolah Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya para Kepala Sekolah ada yang menyerahkan langsung kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, M.M. dan ada juga yang menyerahkan kepada Saksi Manur Sihombing, selaku UPTD Kec. Borbor, untuk selanjutnya diserahkan langsung kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, M.M. dan kepada Saksi Flora Sirait, S.Pd. menyerahkan dana yang berhasil dihimpunnya kepada Saksi Fiator Marsito Pane (Sitorus), SH. kemudian Saksi Fiator Marsito Pane, SH. menyerahkan dana yang terhimpun / terkumpul tersebut kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. sesuai keterangan Saksi Fiator Marsito Pane (Sitorus), SH, Saksi Manur Sihombing, Saksi Flora Sirait, S.Pd, dipersidangan.
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang dijatuhkan kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, Hakim Anggota 2. Dr, MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, menilainya sudah memenuhi rasa kepatutan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara ini telah menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah), kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM.Hakim Anggota 2. Dr, MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, menilainya sudah tepat dan benar, karena dari keteranga para saksi dipersidangan terungkap hal sebagai berikut:
Saksi Manur Sihombing pada bulan Nopember 2009, diperintah via hanphone dan secara langsung di Kantor Dinas Pendidikan oleh Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. untuk menerima fee dana DAK dari beberapa Kepala Sekolah. Dana yang dihimpun Saksi Manur Sihombing, selaku Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas Pendidikan (UPTD), Kec. Borbor, Kab. Toba Samosir, kemudian telah diserahkan langsung oleh Saksi Manur Sihombing kepada Terdakwa di Kantor Dinas Pendidikan Kab. Toba Samosir, sebesar Rp. 127.750.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Ronsen Simanjutak Rp. 29.250.000,-
Asmin Daulay S.Pd. Rp. 17.000.000,-
Marince Simanjutkak Rp. 45.000.000,-
Anton Tambunan Rp 17.000.000,-
Besli Batubara S.Pd Rp. 19.500.000,- (+)
T o t a l Rp. 127.750.000,-
Saksi Flora Sirait, menerima dana DAK dari Kepala Sekolah dan selanjutnya diserahkan kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. selaku Kepa Dinas Pendidikan Kab. Toba Samosir, melalui Saksi Fiator Marsito Pane (Sitorus), SH. sebesar Rp. 32.950.000,- dengan rincian sebagai berikut :
Gindo Naipospos Rp. 8.250.000,-
Netty Tambunan Rp. 10.000.000,-
Marulam Sirait A. Ma.Pd Rp. 5.000.000,-
Hinsa Sianipar Rp. 9.700.000,- (+)
T o t a l Rp. 32.950.000,-
Dana yang langsung diserahkan oleh para Kepala Sekolah kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. ketika Kepala Sekolah penerima DAK menghadap Terdakwa di Kantor Kepala Dinas Kab. Toba Samosir dengan rincian sebagai berikut :
Toranggal Manurung, Rp. 34.875.000,-
Tiurlan Tambunan, Rp. 3.000.000,-
Manur Sihombing, “ jumlah yang disetor tidak ingat”.
Saksi Fiator Marsito Pane(Sitorus), SH. menerangkan bahwa dana titipan yang bersangkutan terima, kemudian diserahkan kepada pihak pihak sebagai berikut :
Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. Rp 1.040.000.000,-
Sudiarto Tampubolon Rp 100.000.000,-
Aldo Tampubolon Rp 300.000.000,-
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan uraian tersebut diatas, maka Kepada Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. sudah sepatutnya untuk dikenakan hukuman tambahan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) yang harus dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim Anggota 2. Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn. dan Hakim Anggota 4. SAZILI, SH.M.Si. Majelis Hakim Tingkat Banding, berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan Nomor : 111/Pid.Sus-TPK/2015/PN-Mdn, tanggal 25 Pebruari 2016, haruslahdikuatkan;
Demikian Pendapat Berbeda (Disenting Oppinion) ini disampaikan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan berdasarkan penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam status tahanan, sedangkan untuk keadaan itu tidak ditemukan alasan hukum yang dapat membebaskan Terdakwa dari tahanan, sehingga Terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, dan dijatuhi pidana, maka terdakwa dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat akan pasal-pasal dari Undang-undang dan peraturan lain yang bersangkutan terutama Pasal 11 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I :
Menerima Permintaan Banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan tanggal 25 Pebruari 2016, Nomor : 111/Pid.Sus.TPK/2015/ PN-Mdn yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana denda dan pidana pengganti denda, serta pidana pembayaran Uang Pengganti dan pidana penjara tambahan apabila Uang Pengganti kepada Negara tidak dibayar oleh Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menghukum terdakwa Drs. Hulman Sitorus, MM. membayar uang pengganti sebesar Rp. 127.750.000,- (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita sebagai pembayaran pidana uang pengganti, dan apabila harta kekayaan terdakwa tidak mencukupi maka ditambah hukumannya selama 1 (satu) tahun penjara;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1. Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor : 164 Tahun 2009 tentang Penetapan Nama Sekolah Penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
2. Keputusan Bupati Toba Samosir Nomor 44 Tahun 2009 tentang Penghunjukan Pejabat Yang Diberi Wewenang Menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/3939-BLJ/DPPKKD/2009 tanggal 15 Desember 2009 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Dana Alokasi Khusus TA. 2009 Tahap II.
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Toba Samosir Tahun 2009 pada Dinas Pendidikan Toba Samosir Nomor : 700.04/20/TL/IRDA/2010.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Nomor : 495 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Konsultan Pendamping Perencana Teknis DAK Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Perjanjian Pelaksanaan Perencanaan Teknik Pekerjaan Pembangunan / Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Se-Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/502/PROG/DAK/2009.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Selaku Pejabat Pengguna Anggaran Tahun 2009 kepada Freddy Sibarani, ST., MT. Nomor : 496/SPMK/DAK/2009.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 900/2459/Sek/2009 tanggal 7 Oktober 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir, Nomor : 900/2787/Sek/2009 tanggal 13 Nopember 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 800/3055/Sarpras/2009 tanggal 28 Desember 2009 Perihal Pemindahan Rekening.
Surat Perjanjian Pelaksanaan Pengawasan Pekerjaan Pembangunan/ Rehabilitasi Gedung Sekolah, Pembangunan Perpustakaan dan Pengadaan Mobiler SD Penerima DAK Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009 Nomor : 800/2209/SARPRAS/DAK /2009.
Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 2204/SPMK/DAK/2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 698 Tahun 2009 tentang Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 2478 Tahun 2009 tentang Penyempurnaan Kedua Penetapan Susunan dan Uraian Tugas Tim Pengelola Kegiatan DAK Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Nomor : 1004 Tahun 2009 tentang Perubahan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/091.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 6 Oktober 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 006/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/110.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 4 Nopember 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 008/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Perintah Pencairan Dana Nomor : 900/139.SPM-LS/DIKNAS/2009 tanggal 7 Desember 2009.
Surat Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Selaku Bendahara Umum Daerah Nomor 012/SPD/BL/Diknas Tahun 2009 Tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009 PPKD Selaku BUD.
Surat Bupati Toba Samosir Nomor : 900/543/BLJ/DPPKKD/2010 tanggal 17 Pebruari 2010 Perihal Laporan Realisasi Penyerapan Pembangunan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2009.
Laporan Realisasi Keuangan Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2009.
Catatan Fiator Marsito Pane terkait penyaluran/ penyerahan uang hasil dari pungutan fee pekerjaan dana DAK Pendidikan TA. 2009 di Dinas Pendidikan Kabupaten Toba Samosir.
Surat Keputusan Bupati Toba Samosir tentang Pengangkatan Drs. Hulman Sitorus sebagai Kepala Dinas Pendidikan TA. 2009.
Masing-masing dilampirkan dalam berkas perkara;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat Banding sebesar Rp 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari : K A M I S, tanggal : 12 MEI 2016, oleh kami : DALIZATULO ZEGA, SH. Hakim Tinggi pada Penggadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Majelis, H. DASNIEL, SH.MH. sebagai Hakim Tinggi pada Penggadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Medan, Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn, ROSMALINA SITORUS, SH.MH. dan SAZILI, SH.M.Si, masing-masing Hakim Ad hoc Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan selaku Anggota Majelis, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Medan tanggal : 16 MARET 2016, Nomor : 88/Pen.Pid.Sus-TPK/2016/PT-MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari : S E L A S A, tanggal : 17 MEI 2016, oleh Ketua Majelis dan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut diatas, serta : H A R S O N O, SH.MH. Panitera Muda Pidsus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa dan Terdakwa.-
Hakim Anggota: Hakim Ketua Majelis,
ttd. ttd.
H. D A S N I E L, SH.MH.DALIZATULO ZEGA, SH.
ttd.
Dr. MANGASA MANURUNG, SH.M.Kn.
ttd.
ROSMALINA SITORUS, SH.MH.
ttd.
SAZILI, SH.M.Si.
Panitera Pengganti,
ttd.
H A R S O N O, SH.MH.
1 Departemen Pendidikan Nasional ,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa ,PT.Gramedia Pustakan Utama, Jakarta, 2008, hal.1376.
2 Loc.Cit.hal.1032
3 Teguh Prasetio, Hukum Pidana, Edisi Revisi, RajaGrafindo Perkasa , Jakarta,2011, hal.256.
4 Chairul Huda, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kealahan- Tinajauan Kritis Terhadao Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Prenada Media, Jakarta, 2006, hal.5.