338/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 338/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARJUNI Bin KARDANI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Truck Nomor Polisi B 9760 UO berikut STNK dikembalikan kepada PT. Tirta Indra Kencana; - 1 (satu) lembar SIM BII Umum Atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa; - 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ dikembalikan kepada Anto bin Kadino; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 338/Pid.Sus/2015/PN.Idm
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Indramayu yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagaimana diuraikan dibawah ini, dalam perkara atas nama Terdakwa:
Terdakwa:
| Nama Lengkap | : | MARJUNI Bin KARDANI; |
| Tempat lahir | : | Serang; |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 48 Tahun/ 2 Januari 1967 |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Kampung Gonggong Desa Junti RT. 02 RW. 01 Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang Provinsi Banten; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Pengemudi; |
Terdakwa tersebut:
Ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 9 September 2015 sampai dengan tanggal 28 September 2015;
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, sejak tanggal 29 September 2015 sampai dengan tanggal 7 November 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, sejak tanggal 3 November 2015 sampai dengan tanggal 2 Desember 2015;
Di persidangan tidak di dampingi oleh Penasehat Hukum dan Terdakwa menyatakan menghadapi persidangan ini sendiri;
Belum pernah di pidana;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Majelis Hakim tentang Hari Sidang ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang terlampir ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum, Pembelaan dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDM73/Inmyu/Ep.3/10/2015, tanggal 2 November 2015, yaitu sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Marjuni Bin Kardani, pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 05.00 Wib atau pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu atau disekitar tempat itu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Terdakwa Marjuni Bin Kardani mengemudikan kendaraan bermotor jenis truck traler Nomor Polisi B 9760 UD ditemani saksi Wahyudin sebagai kernet berangkat dari Bogor pada hari Selasa tanggal 8 September 2015 sekitar jam 22.00 Wib dengan tujuan Surabaya dalam perjalanannya oleh karena Terdakwa mengantuk di daerah Cikampek Jawa Barat Terdakwa istirahat kurang lebih 2 jam kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya ketika melintas di jembatan Sewo Kabupaten Indramayu Terdakwa dalam mengemudikan truck merasa mengantuk kemudian Terdakwa berhenti untuk istirahat di warung kopi setelah Terdakwa minum kopi kemudian Terdakwa melanjutkan perjalanannya menuju Surabaya ketika melintas di jalan umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu dengan kecepatan rata-rata 40 km/jam oleh karena kelalaiannya Terdakwa mengantuk tidak menghentikan truck treler yang dikemudikannya sehingga truck treler yang dikemudikan Terdakwa oleng ke kanan menabrak batas as jalan hingga menyeberang jalan kemudian mobil pick up Daihatsu Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ yang datang dari arah berlawanan yang dikemudikan korban Adim membawa penumpang Sudirman dan Supriyadi;
Bahwa akiat kecelakaan lalu lintas tersebut korban Adim, Sudirman dan Supriyadi meninggal di tempat kejadian sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu :
Nomor Ver/28/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama ADIM Bin KODINO, umur 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, mata kanan, telinga kanan, paha kiri, tungkai bawah kiri, lutut kiri dan pada dahi kanan, lengan kanan, perut, dada kiri, paha kanan, pinggang, ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/29/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama SUDIRMAN, umur 30 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada hidung, pipi kanan, dagu kiri, tungkai atas kiri, ditemukan memar pada punggung, ditemukan patah tulang rahang dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/30/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama SUPRIYADI, umur 28 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada tungkai atas, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, tungkai bawah kanan, lengan bawah kiri, ditemukan memar pada dahi kiri, pipi kanan, tungkai atas kanan, ditemukan patah tulang pada lengan bawah kiri dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan alat bukti berupa Keterangan Saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, Bukti Surat dan Barang Bukti yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Keterangan Saksi-saksi:
Saksi ANTO Bin KADINO di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah orangtua dari korban atas nama Sudirman, kakak dari korban atas nama Adim dan paman dari korban atas nama Supriyadi;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 sekira pukul 06.00 Wib saksi menerima kabar lewat telepon bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil grand max warna putih dan truck treler, dan tidak lama kemudian saksi menerima telepon dari langganan daging di Sukra yang menyampaikan kiriman daging belum sampai, kemudian saksi menjadi khawatir jangan-jangan yang menjadi korban kecelakaan adalah keluarga saksi, kemudian saksi menuju tempat kejadian perkara dan sesampainya disana saksi melihat mobil grandmax yang dikendarai anak saksi sudah berada diparit dihimpit truk treler yang posisinya melintang menutupi jalur Cirebon Jakarta akan tetapi keluarga saksi sudah tidak ada di tempat tersebut, kemudian Polisi membawa saksi ke Rumah sakit Bhayangkara dan sesampainya dikamar jenazah saksi shock dan pingsan;
Bahwa yang meninggal dunia ada 3 (tiga) orang yaitu Sudirman, Adim dan Supriyadi dan telah dimakamkan di Arjawinangun;
Bahwa saat kejadian saksi tidak melihat atau mengetahui dimana Supir truk tersebut akan tetapi setelah sadar saksi tahu bahwa supir telah menyerahkan diri;
Bahwa seluruh biaya penguburan, santunan dan kerugian telah dibayar oleh pihak perusahaan pemilik truk yaitu Uang santunan sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) perorang, pernggantian barang Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan biaya penguburan Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
Bahwa mobil grandmax akan diganti asuransi;
Bahwa pihak keluarga korban sudah ikhlas akan kepergian para korban walaupun terasa sedih akan tetapi karena ini musibah keluarga mengikhlaskan, dan pihak Terdakwa dan perusahaan dengan sangat baik melakukan silaturahmi kepada kami keluarga korban dan telah melakukan perdamaian untuk itu mohon kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman Terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi WAHYUDIN SUPRIYANTO Bin (Alm.) WAWAN di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah kenek dari Terdakwa;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam truck Nomor Polisi B 9760 UO akan tetapi sedang tidur;
Bahwa tempat kejadian perkara adalah di jalur pantura, dan saat kejadian truk treler menabrak mobil pick up warnah putih merk Daihatsu Grand Max saksi tidak tahu karena tertidur;
Bahwa saat itu hari masih gelap, supir sedang mengantuk;
Bahwa Truk tersebut berangkat dari Bekasi menuju Surabaya pada tanggal 8 September 2015 sekitar jam 22.00 wib dikemudikan oleh Terdakwa Marjuni dan truk tersebut dalam keadaan kosong;
Bahwa saksi tersadar dari tidur setelah merasakan benturan keras;
Bahwa saat saksi sadar truck sudah berada di seberang jalan (jalur Cirebon- Jakarta) dan melihat mobil grand max berada dipinggir irigasi di depan truk;
Bahwa saksi dan Terdakwa mengalami luka-luka dan diamankan di Polsek Lohbener sedangkan korban meninggal dunia berjumlah tiga orang dan saksi tidak mengenal para korban;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SITI Binti CAYANA di bawah sumpah pada pokoknya dibacakan keterangannya di persidangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max;
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam warung milik saksi di sebelah kiri arah Jakarta ke Cirebon sekitar 10 meter dari tempat Kejadian, tiba-tiba melihat truck treler dari arah jakarta ke Cirebon oleng melaju ke kanan hingga naik median jalan bersamaan dengan itu kendaraan Grand Max melaju dari arah berlawanan yang kemudian bertabrakan dengan truk treler hingga kendaraan grand max terdorong sampai ke Irigasi mengakibatkan supir dan penumpangnya terjepit dan meninggal dunia ditempat;
Bahwa saat itu saksi tidak berani mendekat sampai Polisi dan Ambulan datang sebab korban semuanya terjepit sehingga saksi tidak berani melihat;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi SOLEH Bin CAMIN di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max;
Bahwa saat kejadian saksi berada 15 (lima belas) meter dari tempat kejadian kecelakaan lalu lintas, tiba-tiba melihat truck treler dari arah jakarta ke Cirebon oleng melaju ke kanan hingga naik median jalan bersamaan dengan itu kendaraan Grand Max melaju dari arah berlawanan yang kemudian bertabrakan dengan truk treler hingga kendaraan grand max terdorong sampai ke Irigasi mengakibatkan supir dan penumpangnya terjepit dan meninggal dunia ditempat;
Bahwa saat itu situasi gelap, jalan lurus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa Posisi truk melintang sehingga membuat jalur cirebon Jakarta tertutup, sedangkan mobil Grand max masuk ke irigasi sebelah kiri jalur Cirebon Jakarta dalam keadaan ringsek dan korban terjepit;
Bahwa menurut saksi supir truk dalam keadaan mengantuk;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi TASWIN Bin KUSWAN di bawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max;
Bahwa saat kejadian saksi berada di warung makan Pecel Lamongan sambil istirahat disebelah kanan TKP arah Jakarta Cirebon, tiba-tiba melihat truck treler dari arah jakarta ke Cirebon oleng melaju ke kanan hingga naik median jalan bersamaan dengan itu kendaraan Grand Max melaju dari arah berlawanan yang kemudian bertabrakan dengan truk trailer hingga kendaraan grand max terdorong sampai ke Irigasi mengakibatkan supir dan penumpangnya terjepit dan meninggal dunia ditempat;
Bahwa saat itu situasi gelap, jalan lurus dan arus lalu lintas sepi;
Bahwa Posisi truk melintang sehingga membuat jalur Cirebon Jakarta tertutup, sedangkan mobil Grand max masuk ke irigasi sebelah kiri jalur Cirebon Jakarta dalam keadaan ringsek dan korban terjepit;
Bahwa menurut saksi supir truk dalam keadaan mengantuk;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi a de charge) di persidangan;
Bukti Surat:
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Bukti Surat berupa:
Nomor Ver/28/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. HM. Suaidi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Adim Bin Kodino, umur 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, mata kanan, telinga kanan, paha kiri, tungkai bawah kiri, lutut kiri dan pada dahi kanan, lengan kanan, perut, dada kiri, paha kanan, pinggang, ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/29/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. HM. Suaidi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Sudirman, umur 30 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada hidung, pipi kanan, dagu kiri, tungkai atas kiri, ditemukan memar pada punggung, ditemukan patah tulang rahang dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/30/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. HM. Suaidi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Supriyadi, umur 28 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada tungkai atas, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, tungkai bawah kanan, lengan bawah kiri, ditemukan memar pada dahi kiri, pipi kanan, tungkai atas kanan, ditemukan patah tulang pada lengan bawah kiri dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Keterangan Terdakwa:
Dipersidangan Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler yang Terdakwa kemudikan dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi Truck Treler B 9760 UO dan saat kejadian ditemani oleh kenek Terdakwa yang bernama Wahyudin;
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 September 2015 Terdakwa berangkat dari Bogor menuju Surabaya membawa box kosong sekitar jam 22.00 Wib, di perjalanan Terdakwa sempat beristirahat dua kali yaitu di Cikampek dan di jembatan Sewo, memasuki jalan desa Kiajaran Kulon Terdakwa kembali mengantuk dan lelah, Terdakwa berencana akan istirahat di rumah makan di Jalan Sukagemiwang karena sudah langganan dan tempat parkirnya luas, sesaat Terdakwa mengantuk, Terdakwa tidak sadar truk melewati tembok as jalan hingga masuk ke arah jalur berlawanan, Terdakwa baru sadar saat benturan terjadi ternyata bagian depan truk yang Terdakwa kemudikan telah bertabrakan dengan samping kanan kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max;
Bahwa setelah kejadian Terdakwa dibawa oleh orang yang tidak Terdakwa kenal ke kantor Polisi;
Bahwa sebelum kejadian truk dalam kecepatan 40 km/jam dengan posisi transmisi 6;
Bahwa saat kejadian hari masih gelap sekitar Pukul 4.30 Wib, jalan lurus;
Bahwa Terdakwa telah 6 tahun mengemudikan truk tronton;
Bahwa Terdakwa saat itu mengemudikan truk ditemani kenek saja tidak ada supir cadangan;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah, menyesal atas kejadian yang Terdakwa alami;
IV. Barang Bukti:
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan Barang Bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Pick Up Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ;
1 (satu) unit Kendaraan Truck Trailer Nomor Polisi B 9760 UO berikut STNK serta SIM B II Umum atas nama MARJUNI
Seluruh Barang Bukti tersebut telah disita secara sah, oleh karenanya dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi, bukti Surat dan Keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler yang Terdakwa kemudikan dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia yaitu Sudirman, Supriyadi dan Adim Bin Kodino;
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi Truck Treler B 9760 UO dan saat kejadian ditemani oleh kenek Terdakwa yang bernama Wahyudin;
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 September 2015 Terdakwa berangkat dari Bogor menuju Surabaya membawa box kosong sekitar jam 22.00 Wib, di perjalanan Terdakwa sempat beristirahat dua kali yaitu di Cikampek dan di jembatan Sewo, memasuki jalan desa Kiajaran Kulon Terdakwa kembali mengantuk dan lelah, Terdakwa berencana akan istirahat di rumah makan di Jalan Sukagemiwang karena sudah langganan dan tempat parkirnya luas, sesaat Terdakwa mengantuk, Terdakwa tidak sadar truk melewati tembok as jalan hingga masuk ke arah jalur berlawanan, Terdakwa baru sadar saat benturan terjadi ternyata bagian depan truk yang Terdakwa kemudikan telah bertabrakan dengan samping kanan kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max;
Bahwa saat kejadian hari masih gelap sekitar Pukul 4.30 Wib, jalan lurus;
Bahwa Posisi truk setelah kecelakaan terjadi melintang sehingga membuat jalur cirebon Jakarta tertutup, sedangkan mobil Grand max masuk ke irigasi sebelah kiri jalur Cirebon Jakarta dalam keadaan ringsek dan korban terjepit;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan Selesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182 Ayat (1) huruf a KUHAP, selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015 Penuntut Umum mengajukan Tuntutan Pidana, yang pada pokoknya dimohonkan kepada Pengadilan agar terhadap perkara ini dijatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kendaraan Truck Trailer Nomor Polisi B 9760 UO berikut STNK dikembalikan kepada PT. Tirta Indra Kencana;
1 (satu) lembar SIM BII Umum Atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Mobil Daiuhatsu Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ dikembalikan kepada Saksi Anto sebagai pemiliknya;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya lagi;
Menimbang, bahwa atas permohonan yang diajukan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang dikemukakan baik oleh Penuntut Umum maupun oleh Terdakwa sebagaimana tersebut di atas dan segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap tertuang kembali selengkapnya dalam Putusan ini dan dijadikan pula sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 182 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015 Majelis Hakim mengadakan Musyawarah untuk mengambil keputusan dengan mempedomani ketentuan Pasal 182 Ayat (3) sampai dengan Ayat (6) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yang pada pokoknya dipertimbangkan dan diuraikan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa untuk menentukan bersalah tidaknya Terdakwa, maka akan dipertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari pasal-pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya;
Menimbang, Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan demikian Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan pasal dalam dakwaan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas
yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia
Ad. 1. Unsur Setiap Orang Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ini adalah menunjuk sebagai kata ganti orang sebagai Subjek Hukum yang didakwa melakukan tindak pidana dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut menurut hukum:
Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI yang telah didakwa sebagai pengemudi Truck Trailer oleh Penuntut Umum didalam persidangan serta Terdakwa tersebut telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam dakwaan dan selama proses persidangan Majelis Hakim berpendapat Terdakwa sehat Jasmani dan rohani;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan MARJUNI Bin KARDANI adalah pengemudi Kendaraan Truck Trailer dengan demikian unsur ini terpenuhi bagi diri Terdakwa;
Ad.2. Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalulintas
Menimbang, bahwa yang dimaksud kelalaian adalah sikap kurang hati-hati;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan yaitu:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 09 September 2015 telah terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Umum Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu antar Truck Treler yang Terdakwa kemudikan dengan Mobil Pick up Daihatsu Grand Max yang mengakibatkan 3 (tiga) orang meninggal dunia yaitu Sudirman, Supriyadi dan Adim Bin Kodino;
Bahwa Terdakwa adalah pengemudi Truck Treler B 9760 UO dan saat kejadian ditemani oleh kenek Terdakwa yang bernama Wahyudin;
Bahwa pada hari selasa tanggal 8 September 2015 Terdakwa berangkat dari Bogor menuju Surabaya membawa box kosong sekitar jam 22.00 Wib, di perjalanan Terdakwa sempat beristirahat dua kali yaitu di Cikampek dan di jembatan Sewo, memasuki jalan desa Kiajaran Kulon Terdakwa kembali mengantuk dan lelah, Terdakwa berencana akan istirahat di rumah makan di Jalan Sukagemiwang karena sudah langganan dan tempat parkirnya luas, sesaat Terdakwa mengantuk, Terdakwa tidak sadar truk melewati tembok as jalan hingga masuk ke arah jalur berlawanan, Terdakwa baru sadar saat benturan terjadi ternyata bagian depan truk yang Terdakwa kemudikan telah bertabrakan dengan samping kanan kendaraan Pick Up Daihatsu Grand Max;
Bahwa saat kejadian hari masih gelap sekitar Pukul 4.30 Wib, jalan lurus;
Bahwa Posisi truk setelah kecelakaan terjadi melintang sehingga membuat jalur cirebon Jakarta tertutup, sedangkan mobil Grand max masuk ke irigasi sebelah kiri jalur Cirebon Jakarta dalam keadaan ringsek dan korban terjepit;
Menimbang, bahwa akibat kekurang hati-hatian Terdakwa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti bagi diri Terdakwa;
Ad. 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur ke-2 diatas, akibat kekurang hati-hatian Terdakwa mengakibatkan tiga orang meninggal dunia yaitu Sudirman, Supriyadi dan Adim Bin Kodino sebagaimana keterangan saksi ANTO Bin KADINO, WAHYUDIN SUPRIYANTO Bin (Alm.) WAWAN, SITI Binti CAYANA, SOLEH Bin CAMIN, TASWIN Bin KUSWAN serta dikuatkan dengan bukti Surat Visum et Repertum:
Nomor Ver/28/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Adim Bin Kodino, umur 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada dahi kiri, mata kanan, telinga kanan, paha kiri, tungkai bawah kiri, lutut kiri dan pada dahi kanan, lengan kanan, perut, dada kiri, paha kanan, pinggang, ditemukan luka lecet akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/29/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Sudirman, umur 30 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada hidung, pipi kanan, dagu kiri, tungkai atas kiri, ditemukan memar pada punggung, ditemukan patah tulang rahang dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Nomor Ver/30/IX/2015/Dokpol tanggal 09 September 2015 yang di tandatangani oleh dr. Suardi dokter yang memeriksa pada RS. Bhayangkara Indramayu Atas nama Supriyadi, umur 28 tahun, laki-laki, alamat Desa Kebon Pring RT 01/10 Desa dan Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon;
Kesimpulan: ditemukan luka terbuka pada tungkai atas, ditemukan luka lecet pada dahi kiri, tungkai bawah kanan, lengan bawah kiri, ditemukan memar pada dahi kiri, pipi kanan, tungkai atas kanan, ditemukan patah tulang pada lengan bawah kiri dan pendarahan pada kepala akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut telah menimbulkan bahaya maut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas akibat kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti bagi diri Terdakwa;
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung berdasarkan pengamatan Majelis Hakim tidak terdapat alasan pemaaf dan alasan pembenar pada diri Terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban atas segala perbuatan pidana yang dilakukannya oleh karenanya perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut haruslah dipertanggungjawabkan padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena itu harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan keluarga korban kehilangan tulang punggung keluarga;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui kelalaiannya dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan sehingga memperlancar persidangan;
Pihak Terdakwa dan keluarga korban telah saling memaafkan dan menjalin silaturahmi dan sama-sama menyadari dan mengikhlaskan bahwa kecelakaan tersebut adalah musibah yang sama-sama tidak diinginkan oleh Terdakwa maupun korban;
Menimbang, bahwa dalam tuntutannya, Penuntut Umum menuntut agar Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 10 (sepuluh) bulan dengan perintah agar Terdakwa ditahan, atas tuntutan ini Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dengan berdasarkan hal tersebut dihubungkan dengan tujuan dari pemidanaan berdasarkan hukum di Indonesia adalah selain menimbulkan efek jera juga sebagai sarana pembinaan supaya Terdakwa dapat kembali bermasyarakat dengan baik, maka dengan melandaskan dari pada hal tersebut diatas Majelis Hakim berpandangan bahwa kesalahan yang terdapat pada diri Terdakwa adalah merupakan suatu kelalaian yang sama sekali tidak diinginkan baik oleh Terdakwa maupun oleh korban;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu memandang status Terdakwa yang merupakan tulang punggung keluarga yang sangat memerlukan Terdakwa baik untuk mencari nafkah maupun membantu sang isteri dalam merawat anak-anaknya disamping itu pula Terdakwa berprilaku baik sehingga Majelis Hakim berpendapat dengan mempertimbangkan segala hal tersebut di atas, Majelis Hakim memandang lebih arif dan bijaksana serta setimpal dengan kesalahan Terdakwa apabila Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan amar putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan diatas, maka Majelis Hakim berpendapat pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa adalah sudah tepat, benar serta memenuhi rasa keadilan sebagaimana dimuat dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yaitu:
1 (satu) unit Kendaraan Truck Trailer Nomor Polisi B 9760 UO berikut STNK oleh karena milik dari PT. Tirta Indra Kencana maka dikembalikan kepada PT. Tirta Indra Kencana;
1 (satu) lembar SIM BII Umum Atas nama Terdakwa oleh karena milik dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Mobil Daiuhatsu Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ oleh karena milik dari Anto Bin Kadino maka dikembalikan kepada Anto bin Kadino;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak mengajukan permohonan pembebasan biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala hal yang tertuang dalam berita acara persidangan adalah merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam putusan ini;
Memperhatikan: Pasal 310 ayat (4) UU NO. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan dan pasal-pasal dalam undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARJUNI Bin KARDANI tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Truck Nomor Polisi B 9760 UO berikut STNK dikembalikan kepada PT. Tirta Indra Kencana;
1 (satu) lembar SIM BII Umum Atas nama Terdakwa dikembalikan kepada Terdakwa;
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand Max Nomor Polisi E 8643 KQ dikembalikan kepada Anto bin Kadino;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasa, tanggal 24 November 2015 dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu oleh kami OLOAN HARIANJA, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis serta ERWIN EKA SAPUTRA, SH, MH dan ADIL HAKIM, SH, MH masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut diatas, dengan dibantu oleh UNTUNG, SH selaku Panitera Pengganti dan dihadiri oleh MUHAMMAD ERMA, SH selaku Penuntut umum pada Kejaksaaan Negeri Indramayu dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. ERWIN EKA SAPUTRA, SH, MH. OLOAN HARIANJA, SH, MH
2. ADIL HAKIM, SH, MH.
PANITERA PENGGANTI
UNTUNG, SH