584/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 584/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS SETIAWAN bin NAMIN ERFIANTO
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;- 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :- - 10 (sepuluh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok ; - 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 ; - 7 (tujuh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok ; Dimusnahkan ; - Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 584 / Pid. Sus / 2017/ PN. Jbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama lengkap : AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO ;
Tempat lahir : Jombang ;
Umur / Tanggal Lahir : 19 tahun / 28 Agustus 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Kabunan, Desa Kebontemu
Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : Buruh ;
Terdakwa ditangkap oleh penyidik pada tanggal 2 Agustus 2017 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
1. Penyidik, sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017 ;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2017 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 9 November 2017 ;
5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jombang, sejak tanggal 10 November 2017 sampai dengan tanggal 8 Januari 2018 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :-
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;-
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;-
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana No. Reg. Perkara PDM -637 / JOMBA / 10 /2017 tanggal 2 Oktober 2017 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan bahwa terdakwa AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO bersalah melakukan tindak pidana Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 196 Undang-Undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan ;
Barang bukti
10 (sepuluh) butir Pil Double L yang terbungkus grenjeng rokok dan 1 (satu) buah HP merk polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 dirampas untuk dimusnahkan, uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (lima ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena merasa bersalah dan menyesali perbuatannya :
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonan keringanan hukuman ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwaan berdasarkan surat dakwaan nomor reg.perk 637/JOMBA/10/2017 tanggal 03 Oktober 2017 sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa AGUS SETIAWAN bin NAMIN ERFIANTO pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 20.30 Wib. Di Terminal Kepuhsari Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, awalnya Terdakwa di sms oleh teman Terdakwa yang bernama Sdr. PIPIT yang minta dicarikan pil Double L separo (sebanyak lima puluh butir) kemudian Terdakwa menjawab iya nantidicarikan. Selanjutnya Terdakwa menemui Saksi ADI MERI ANGGORO (Terdakwa dalam perkara terpisah) di rumahnya di Dusun Kabunan Desa Kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang. Setelah bertemu, Terdakwa bertanya ada barang (pil Double L) atau tidak dan dijawab oleh Saksi ADI MERI ANGGONO ada, kita kesana saja. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi berangkat kerumah teman Saksi ADI MERI di Dusun Nglongko Desa kebontemu Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang namun sebelum kesana, mereka Terdakwa mampir dulu ke warung kopi untuk selanjutnya mendatangi teman Saksi ADI MERI untuk membeli pil Double L seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 2 (dua) kit berisi masing- masing 10 (sepuluh) butir pil Double L kepada Terdakwa. Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir pil Double L pada Saksi ADI MERI setelah itu mereka berdua pulang. Sekira pukul 19.30 WIB., Sdr.PIPIT mengirim SMS pada Terdakwa apakah barangnya sudah ada, dijawab oleh Terdakwa ada selanjutnya mereka janjian untuk bertemu dan selanjutnya berjalan- jalan ke arah Terminal Kepuhsari Jombang dengan berboncengan. Saat di perjalanan sekira pukul 20. 00 WIB. Di Jalan Raya Dapurkejambon Kecamatan Jombang, Terdakwa memberikan 7 (tujuh) butir pil Double L yang terbungkus grenjeng rokok kepada Sdr. PIPIT, setelah diterima kemudian Sdr. PIPIT memberikan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang disimpan di kantong celana Terdakwa. Setelah sampai di Terminal Kepuhsari Jombang, Terdakwa dan Sdr. PIPIT berhenti menunggu teman Sdr. PIPIT namun sekira pukul 20. 30 WIB., tiba- tiba datang Petugas dari POLRES Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan pada Terdakwa. Ditemukan barang bukti berupa 10 (sepuluh) butir pil Double L yang terbungkus grenjeng rokok dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) berada dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa bagian depan sebelah kiri dan 1 (satu) buah HP merk polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 berada dalam kantong celana yang dipakai Terdakwa sebelah kanan. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diamankan Petugas.
Bahwa setelah diperiksa di laboratorium sesuai dengan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB. 7746 / NOF / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 yang dibuat oleh pemeriksa ARIF ANDI SETIYAWAN S. Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, AMd. dengan kesimpulan berupa : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8642 / 2017 / NOF. Seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke POLRES Jombang untuk pengusutan lebih lanjut karena terdakwa tidak memiliki izin untuk mengedarkan pil dobel L(LL) tersebut.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang- undang RI No: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;-
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dibawah sumpah dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. ADI IRAWAN ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di terminal Kepuhsari Ds Kepuhkembeng, Kec Peterongan, Kab Jombang saksi bersama BRIGADIR IKHWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berada dalam kantong celana yang dipakainya bagian depan kiri dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 berada dalam kantong celana bagian depan kanan lalu diakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 10.30 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Petrongan Kab Jombang sering dijadikan transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama PIPIT FATMAWATI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Ds Dapur Kejambon Kec Jombang Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPT FATMAWATI sebanyak 7 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dibayar dengan harga sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI baru 1 (satu) kali ini ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang, terdakwa juga memberikan / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 3 butir pil double L ;
Bahwa alasan terdakwa memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan terdakwa pil double L ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli dari ADI MERI ANGGORO L ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang yang mana terdakwa membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 2 (dua) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari ADI MERI ANGGORO untuk dijual / diedarkan lagi ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tidak mendapatkan keuntungan tetapi diberi uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena membelikan pil double L ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double L sejak SMP dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
2. IKHWAN ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di terminal Kepuhsari Ds Kepuhkembeng, Kec Peterongan, Kab Jombang saksi bersama BRIPKA ADI IRAWAN melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) berada dalam kantong celana yang dipakainya bagian depan kiri dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 berada dalam kantong celana bagian depan kanan lalu diakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Bahwa awal kejadiannya adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 10.30 WIB saksi mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Petrongan Kab Jombang sering dijadikan transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama PIPIT FATMAWATI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Ds. Dapur Kejambon Kec Jombang Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPT FATMAWATI sebanyak 7 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dibayar dengan harga sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI baru 1 (satu) kali ini ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang, terdakwa juga memberikan / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 3 butir pil double L ;
Bahwa alasan terdakwa memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan terdakwa pil double L ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L karena terdakwa membeli dari ADI MERI ANGGORO ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec Peterongan, Kab Jombang yang mana terdakwa membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 2 (dua) kit masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari ADI MERI ANGGORO untuk dijual / diedarkan lagi ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L tidak mendapatkan keuntungan tetapi diberi uang sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) karena membelikan pil double L ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double L sejak SMP dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
3. ADI MERI ANGGORO ALIAS PEDET BIN RIDWAN ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.45 WIB bertempat di jalan raya desa dekat rumah saksi di Dsn Kabunan, Ds Kebontemu, Kec Peterongan Kab Jombang saksi ditangkap oleh polisi karena saksi diberi pil double L oleh terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan tidak ditemukan barang bukti apapun ;
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Dsn Nglongkko, Ds Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. jombang saksi diberi 3 butir pil double L oleh terdakwa sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan pil double L ;
- Bahwa saksi menjual/mengedarkan pil double L kepada terdakwa karena diminta untuk mencari/membelikannya ;
- Bahwa saat saksi menjual pil double L kepada terdakwa, saksi tidak mendapat keuntungan uang tetapi saksi diberi 3 butir pil double L oleh terdakwa sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan pil double L ;
- Bahwa saksi juga mengkonsumsi pil double L terakhir mengkonsumsi pas bulan puasa tahun 2017 dan reaksi pikiran tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
- Bahwa terdakwa tidak pernah menempuh pendidikan khususnya dibidang tenaga kesehatan ;
- Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan semua keterangan Saksi dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan barang bukti yang disita berupa 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 lalu diakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Ds. Dapur Kejambon, Kec Jombang, Kab Jombang ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI sebanyak 7 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dan dibayar dengan harga sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI baru 1 (satu) kali ;
Bahwa terdakwa juga memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 3 butir pil double L pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebagai ucapan terima kasih karena karena telah membelikan terdakwa pil double L ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari ADI MERI ANGGORO ;
Bahwa terdakwa terakhir membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec Peterongan, Kab. Jombang ;
Bahwa terdakwa membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak sebanyak 2 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari ADI MERI ANGGORO untuk terdakwa jual / edarkan lagi ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
- 10 (sepuluh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, Uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151, disita dari AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO ;
- 7 (tujuh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok disita dari PIPIT FATMAWATI ;
terhadap barang bukti tersebut telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jombang dengan Penetapan nomor 532/Pers/Sita/2017/PN.Jbg tanggal 8 Agustus 2017 sehingga merupakan bukti yang sah dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7746 / NOF / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8642 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,730 gram yang barang bukti tersebut milik terdakwa dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,432 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi BRIPKA ADI IRAWAN bersama saksi BRIGADIR IKHWAN) karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang mana awal kejadiannya adalah sekitar pukul 10.30 WIB saksi BRIPKA ADI IRAWAN bersama saksi BRIGADIR IKHWAN mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Petrongan Kab Jombang sering dijadikan transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama PIPIT FATMAWATI kemudian barang bukti yang disita berupa 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 lalu diakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Ds. Dapur Kejambon, Kec Jombang, Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI sebanyak 7 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dan dibayar dengan harga sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI baru 1 (satu) kali ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari ADI MERI ANGGORO ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec Peterongan, Kab. Jombang terdakwa terakhir membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 2 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa tujuan terdakwa membeli pil double L dari ADI MERI ANGGORO untuk terdakwa jual / edarkan lagi ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 3 butir pil double L sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan terdakwa pil double L ;
Bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double L sejak SMP dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L ;
Bahwa terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7746 / NOF / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8642 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,730 gram yang barang bukti tersebut milik terdakwa dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,432 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;-
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang unsur – unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang;
Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam hal ini adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian manusia sebagai subyek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggung jawab kecuali secara tegas Undang – undang menentukan lain ;
Menimbang, bahwa untuk menghindari terjadinya kekeliruan orang ( error in persona ) dan untuk memenuhi asas keadilan dan kepastian hukum bagi Terdakwa, di persidangan telah dihadapkan seorang Terdakwa yang bernama AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO yang identitasnya telah diperiksa di persidangan dan benar identitas Terdakwa di persidangan sesuai dengan identitas Terdakwa dalam dakwaan Penuntut Umum dan di persidangan Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta mampu menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan baik sehingga Majelis Hakim berkeyakinan Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang“ telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional,dan kosmetika ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan) ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis,menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia,dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh ( pasal 1 ayat ( 4 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum dipersidangan adalah pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.30 WIB bertempat di Terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Peterongan, Kab Jombang terdakwa ditangkap oleh polisi (saksi BRIPKA ADI IRAWAN bersama saksi BRIGADIR IKHWAN) karena terdakwa mengedarkan pil double L tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang mana awal kejadiannya adalah sekitar pukul 10.30 WIB saksi BRIPKA ADI IRAWAN bersama saksi BRIGADIR IKHWAN mendapat informasi dari masyarakat jika disekitar terminal Kepuhsari, Ds Kepuhkembeng, Kec Petrongan Kab Jombang sering dijadikan transaksi narkoba kemudian dilakukan penyelidikan ternyata benar akhirnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama PIPIT FATMAWATI kemudian barang bukti yang disita berupa 10 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 lalu diakui semua barang bukti tersebut milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Ds. Dapur Kejambon, Kec Jombang, Kab Jombang terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI sebanyak 7 butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok dan dibayar dengan harga sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sedangkan terdakwa menjual/mengedarkan pil double L kepada PIPIT FATMAWATI baru 1 (satu) kali ;
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan pil double L tersebut dengan cara membeli dari ADI MERI ANGGORO pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB di Dsn Nglongko, Ds. Kebontemu, Kec Peterongan, Kab. Jombang terdakwa terakhir membeli pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 2 kit masing-masing berisi 10 butir pil double L dengan harga sejumlah Rp. 30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) Kemudian tujuan terdakwa membeli pil double L dari ADI MERI ANGGORO untuk terdakwa jual / edarkan lagi ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2017 sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Dsn Nglongko, Ds Kebontemu, Kec. Peterongan, Kab. Jombang terdakwa memberi / mengedarkan pil double L kepada ADI MERI ANGGORO sebanyak 3 butir pil double L sebagai ucapan terima kasih karena telah membelikan terdakwa pil double L ;
Menimbang, bahwa terdakwa pernah mengkonsumsi pil double L sejak SMP dan reaksinya pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek lalu terdakwa tidak pernah memberitahukan aturan pakai, dosis, kadaluarsa dan efek samping dari penggunaan pil double L selanjutnya terdakwa mengedarkan pil double L tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 7746 / NOF / 2017 tanggal 31 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor: 8642 / 2017 / NOF berupa 5 (lima) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,730 gram yang barang bukti tersebut milik terdakwa dengan sisa barang bukti berupa 3 (tiga) butir tablet logo “LL” dengan berat netto 0,432 gram warna putih dikembalikan adalah benar tablet dengan bahan aktif TRIHEKSIFENIDIL HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan yang dibuat dan ditandatangani Dra TRI PRIHATIN, S.Apt selaku Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kab. Jombang menerangkan bahwa secara aturan yang sah dan peredarannya, TRIHEKSIPHENIDIL HCI harus didapat dari sumber resmi dengan dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan masyarakat hanya dapat memperoleh sediaan farmasi ini dari apotek berdasarkan resep dokter ;
Menimbang, bahwa atas pertimbangan-pertimbangan diatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 98 ayat ( 2 ) UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan disebutkan bahwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan bahwa Ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.;
Menimbang, bahwa dengan demikian untuk mengedarkan sediaan farmasi tersebut haruslah memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta hukum bahwa Terdakwa bukanlah orang yang mempunyai keahlian untuk mengedarkan obat pil double L tersebut dan tidak mengetahui apakah obat yang diedarkan tersebut telah memenuhi standar pelayanan farmasi atau tidak yang berarti pula bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengedarkan obat – obat tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam didakwakan dalam dakwaan tunggal ;
Menimbang, bahwa dalam Persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;-
Menimbang, bahwa selain akan menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga akan menjatuhkan pidana denda, yang jika tidak dibayar oleh Terdakwa, maka harus diganti dengan pidana kurungan ;-
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan ke persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut 10 (sepuluh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151, 7 (tujuh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena barang tersebut dilarang peredarannya oleh pemerintah dan alat komunikasi untuk peredaran pil double L maka terhadap barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), merupakan hasil dari tindak pidana dan mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah pemberantasan obat keras ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;-
Mengingat, ketentuan Pasal 196 Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini ;
MENGADILI
Menyatakan Terdakwa AGUS SETIAWAN BIN NAMIN ERFIANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu“ , sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;-
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :-
- 10 (sepuluh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok ;
- 1 (satu) buah HP merk Polytron warna coklat nomor simcard 081556697151 ;
- 7 (tujuh) butir pil double L yang terbungkus grenjeng rokok ;
Dimusnahkan ;
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, pada hari : Kamis tanggal 16 Nopember 2017, oleh kami Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, YUNITA HENDARWATI, S.H. dan SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh : MUDJIMAN, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jombang dan dihadiri oleh ARI ISWAHYUNI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
YUNITA HENDARWATI, S.H. Hj. HERA KARTININGSIH, S.H., M.H
SARI CEMPAKA RESPATI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
MUDJIMAN, S.H.