97/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 97/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer ; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Gologan 1 bagi dirinya sendiri; 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil putih yang diduga kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram. - Kemudian 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih narkotka jenis shabu tersebut disisihkan untuk dijadikan sampel atau contoh pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, selanjutnya sisa seberat 0,2 (nol koma dua) gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan, Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah HP merk CROSS warna biru dengan No. HP : 081915933141 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. - 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam dengan No. Pol. : DR 6186 T beserta kunci kontaknya. Dikembalikan kepada terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI. - 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Nomor: 97/Pid.SUS/2014/PN MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama : ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI ;
Tempat Lahir : Keramat-Narmada ;
Umur / Tanggal Lahir : 34 tahun / 03 Maret 1980 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Alamat : Dusun Keramat Daye, Desa Kerama Jaya, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Dalam perkara ini Terdakwa tersebut ditahan oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2014 s/d tanggal 12 Februari 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 13 Februari 2014 s/d tanggal 24 Maret 2014 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2014 s/d tanggal 29 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Mataram Sejak tanggal 12 Maret 2014 s/d tanggal 10 April 2014 ;
Perpanjangan Panahanan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Mataram Sejak tanggal 11 April 2014 s/d tanggal 09 Juni 2014;;---------------------------------
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengarkan surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa di persidangan ;---
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan ke persidangan ;
Setelah membaca Berita Acara Persidangan perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan surat tuntutan tertanggal 30 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalah gunakan Narkotika Golongan I (satu) bagi diri sendiri ”, yang melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana tersebut dalam dakwaan lebih Subsidiair.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) bungkus kecil putih yang diduga kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram.
Kemudian 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih narkotka jenis shabu tersebut disisihkan untuk dijadikan sampel atau contoh pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, selanjutnya sisa seberat 0,2 (nol koma dua) gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan,
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah HP merk CROSS warna biru dengan No. HP : 081915933141 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam dengan No. Pol. : DR 6186 T beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,(dua ribu lima ratus rupiah)-.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar pukul 12.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 12.00 wita terdakwa ditelpon oleh sdr. BAGAS (Masih DPO) dengan menggunakan No.Hp : 081907105992 dan dalam pembicaraan tersebut sdr BAGAS mengajak terdakwa untuk patungan membeli barang (Shabu) dari Sdr. ALWAN WIAJAYA (dilakukan penuntutan secara terpisah) seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa mengambil uang dari sdr. BAGAS sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah menerima uang tersebut terdakwa langsung menuju wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dimana tempat Sdr. ALWAN WIJAYA menunggu, setibanya di jembatan kecil yang berada diwilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram terdakwa menghubungi Sdr. ALWAN WIJAYA ke No. HP : 087864541879 dan kemudian Sdr. ALWAN WIJAYA menjawab bahwa dia berada di wilayah Karang Bagu dan menyuruh terdakwa untuk menunggu di luar dan beberapa saat terdakwa menunggu datang Sdr. ALWAN WIAJAYA, selanjutnya setelah bertemu dengan Sdr.ALWAN WIJAYA terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ALWAN WIJAYA selanjutnya terdakwa pergi meninggalkan terdakwa dan beberapa saat kemudian Sdr. ALWAN WIJAYA datang dengan membawa barang berupa 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan selanjutnya Sdr. ALWAN WIJAYA menyerahkan bungkusan narkotika jenis Shabu tersebut kepada terdakwa dengan menggunakan tangan kanan secara “bersalaman”, setelah terdakwa berhasil membeli dan menerima 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan dari Sdr. ALWAN WIJAYA kemudian terdakwa kembali ke Narmada melewati Jalan Selaparang Kelurahan Mayura Kecamatan Mataram Kota Mataram dan pada saat terdakwa berhenti dilampu merah Sweta depan Kantor Polsek Cakranegara Kota Mataram Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA memberhentikan terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai aparat kepolisian Polda NTB dan pada saat diberhentikan tersebut terdakwa membuang bungkusan plastic dari tangannya selanjutnya terdakwa menabrak Sdr.I MADE ARIANA hingga terjatuh yang mengakibatkan Sdr.I MADE ARIANA luka memar pada bagian kaki, tangan dan punggung, selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika dari terdakwa selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian dan pada saat melakukan pencarian tersebut Sdr.MUHAMAD SOLIHIN menemukan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan diatas aspal jalan raya kemudian Sdr. MUHAMAD SOLIHIN menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan tersebut kepada Sdr.I MADE ARIANA selanjutnya Sdr.I MADE ARIANA memperlihatkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan tersebut dihadapan Sdr.MUHAMAD SOLIHIN dan Sdr.ADITYA KHARISMA serta rekan petugas kepolisian lainnya, selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA menanyakan kepada terdakwa tentang 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan yang telah ditemukan tersebut lalu terdakwa mengatakan barang yang telah ditemukan tersebut milik terdakwa yang telah dijatuhkan saat akan ditangkap di lampu merah sweta depan Polsek Cakranegara yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr.ALWAN WIJAYA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan tersebut setelah dilakukan pengujian laboratorium diketahui bahwa hasilnya positif (+) adalah Metamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) dan berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram Nomor : 25/N-INS/U/MTR/14 tangal 04 Pebruari 2014.
Bahwa terdakwa membeli Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI, pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014, bertempat di Jalan Selaparang Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram tepatnya di Lampu Merah Sweta depan Kantor Polsek Cakranegara Kota Mataram atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, yangtanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya terdakwa telah melakukan transaksi barang berupa 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan dengan Sdr. ALWAN WIJAYA di Wilayah Karang Bagu Kecamatan Cakranegara Kota Mataram kemudian setelah itu terdakwa kembali ke Narmada melewati Jalan Selaparang Kelurahan Mayura Kecamatan Mataram Kota Mataram dan pada saat terdakwa berhenti dilampu merah Sweta depan Kantor Polsek Cakranegara Kota Mataram Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA memberhentikan terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai aparat kepolisian Polda NTB dan pada saat diberhentikan tersebut terdakwa membuang bungkusan plastic dari tangannya selanjutnya terdakwa menabrak Sdr.I MADE ARIANA hingga terjatuh yang mengakibatkan Sdr.I MADE ARIANA luka memar pada bagian kaki, tangan dan punggung, selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa namun tidak ditemukan barang berupa Narkotika dari terdakwa selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA melakukan pencarian di sekitar tempat kejadian dan pada saat melakukan pencarian tersebut Sdr.MUHAMAD SOLIHIN menemukan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan diatas aspal jalan raya kemudian Sdr. MUHAMAD SOLIHIN menyerahkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan tersebut kepada Sdr.I MADE ARIANA selanjutnya Sdr.I MADE ARIANA memperlihatkan 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan tersebut dihadapan Sdr.MUHAMAD SOLIHIN dan Sdr.ADITYA KHARISMA serta rekan petugas kepolisian lainnya, selanjutnya Sdr. I WAYAN SUDIARTHA dan Sdr.I MADE ARIANA menanyakan kepada terdakwa tentang 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan yang telah ditemukan tersebut lalu terdakwa mengatakan barang yang telah ditemukan tersebut milik terdakwa yang telah dijatuhkan saat akan ditangkap di lampu merah sweta depan Polsek Cakranegara yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr.ALWAN WIJAYA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Dit Res Narkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa kemudian terhadap 1 (satu) bungkus kecil Kristal putih narkotika jenis sabu dibungkus plastic putih transparan tersebut setelah dilakukan pengujian laboratorium diketahui bahwa hasilnya positif (+) adalah Metamphetamin termasuk Narkotika golongan I (satu) dan berdasarkan Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen dari Badan POM Mataram Nomor : 25/N-INS/U/MTR/14 tangal 04 Pebruari 2014.
Bahwa terdakwa memiliki atau menyimpan shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
LEBIH SUBSIDAIR
---------- Bahwa ia terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI, pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2014, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Keramat Daye Desa Kerama Jaya Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram,, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama Sdr.BAGAS (Masih DPO) dan Sdr.ANAN (Masih DPO) menggunakan Sabu di Dusun Keramat Daye Desa Kerama Jaya Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat dengan cara yaitu terdakwa masukkan Kristal putih ke dalam tabung kaca kecil yang kemudian tabung kaca kecil tersebut terdakwa bakar dengan menggunakan korek api dan dari pembakaran tersebut menimbulkan asap dan asap tersebut terdakwa hisap dengan menggunakan dua buah pipit yang terdapat pada atas botol yang telah disiapkan dan setelah menggunakan shabu tersebut badan terasa lebih segar dan terdakwa menggunakan shabu bersama –sama dengan Sdr.BAGAS (Masih DPO) dan Sdr.ANAN (Masih DPO) yang dilakukan secara bergiliran.
Bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan Shabu sejak bulan Juni 2013 yang lalu dan terakhir terdakwa mengkonsumsi Shabu adalah pada hari Rabu tangal 15 Januari 2014 sekitar pukul 21.00 Wita di rumah terdakwa di Dusun Keramat Daye Desa Kerama Jaya Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat.
Bahwa setelah dilakukan uji laboratorium terhadap urine terdakwa diketahui bahwa dalam urine terdakwa ditemukan adanya Metamphetamine sesuai dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa Nomor. 442.019/RSJP/I/2014 tanggal 28 Januari 2014.
Bahwa terdakwa mengkonsumsi Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;----------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I WAYAN SUDIARTHA :
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut benar ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALWAN WIJAYA terjadi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2014 pukul 13.00 wita bertempat di Jln. Selaparang Kel. Mayura Kec. Cakranegara Kota Mataram tepatnya dilampu merah depan Kantor Polsek Cakranegara tersebut dan yang menangkap Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tersebut adalah saksi sendiri dan saksi I MADE ARIANA serta rekan petugas Kepolisian yang lain ;
Bahwa awalnya barang bukti berupa 1 (satu)bungkus kecil Kristal putih yang Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan sebelumnya berada didalam genggaman tangan kiri Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kepada Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALWAN (warga BTN Kodya Asri Kota Mataram) untuk dikonsumsi bersama sdr. BAGAS (warga Narmada Kab. Lombok Barat);
Bahwa Saksi mengetahui sdr.ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI diduga membawa Narkotika jenis shabu itu berdasarkan adanya laporan dan imformasi dari masyarakat ;
Bahwa pada saat di kantor Polsek Cakranegara terdakwa ALWAN WIJAYA menelpon ke Nomor HP Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI, namun oleh Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tidak mengangkat telponnya dan selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH bertanya kepada Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dengan bahasa “siapa yang telpon dan dijawab oleh Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI bahwa telpon adalah terdakwa ALWAN WIJAYA tempat Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI membeli Narkotika jenis Shabu tersebut” ;
Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH menyuruh atau memerintahkan saksi ALWAN WIJAYA melalui Handphone milik sdr.ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI untuk segera datang ke kantor Polsek Cakranegara dan tidak lama kemudian terdakwa ALWAN WIJAYA datang ke kantor Polsek Cakranegara, selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH melakukan introgasi terhadap Sdr. ALWAN WIJAYA sehubungan dengan keterangan atau pengakuan Sdr.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI yang mengaku telah membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa ALWAN WIJAYA kemudian pada saat itu saksi sempat mendengar keterangan atau pengakuan terdakwa ALWAN WIJAYA bahwa memang benar sebelumnya terdakwa ALWAN WIJAYA pernah mencarikan atau membelikan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.0000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Sdr.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dan selanjutnya Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.;
bahwasaksi sempat mendengar bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sdr.ANTRI JAYA PRANA als ANTRI yang dibeli dari terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya;
Saksi I MADE ARIANA:
Bahwa saksipernah memberikan keterangan di kepolisian dan keterangan tersebut benar ;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ALWAN WIJAYA terjadi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2014 pukul 13.00 wita dan yang menangkap Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tersebut adalah saksi sendiri dan saksi I MADE ARIANA serta rekan petugas Kepolisian yang lain ;
Bahwa awalnya barang bukti berupa 1 (satu)bungkus kecil Kristal putih yang Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan sebelumnya berada didalam genggaman tangan kiri Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa kepada Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALWAN (warga BTN Kodya Asri Kota Mataram) untuk dikonsumsi bersama sdr. BAGAS (warga Narmada Kab. Lombok Barat) ;
Bahwa Saksi mengetahui sdr.ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI diduga membawa Narkotika jenis shabu itu berdasarkan adanya laporan dan informasi dari masyarakat ;
Bahwa pada saat di kantor Polsek Cakranegara terdakwa ALWAN WIJAYA menelpon ke Nomor HP Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI, namun oleh Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tidak mengangkat telponnya dan selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH bertanya kepada Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dengan bahasa “siapa yang telpon dan dijawab oleh Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI bahwa telpon adalah terdakwa ALWAN WIJAYA tempat Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI membeli Narkotika jenis Shabu tersebut” ;
Bahwa selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH menyuruh atau memerintahkan saksi ALWAN WIJAYA melalui Handphone milik sdr.ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI untuk segera datang ke kantor Polsek Cakranegara dan tidak lama kemudian terdakwa ALWAN WIJAYA datang ke kantor Polsek Cakranegara, selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH melakukan introgasi terhadap Sdr. ALWAN WIJAYA sehubungan dengan keterangan atau pengakuan Sdr.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI yang mengaku telah membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari terdakwa ALWAN WIJAYA kemudian pada saat itu saksi sempat mendengar keterangan atau pengakuan terdakwa ALWAN WIJAYA bahwa memang benar sebelumnya terdakwa ALWAN WIJAYA pernah mencarikan atau membelikan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.0000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk Sdr.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dan selanjutnya Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.;
bahwa saksi sempat mendengar bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik sdr.ANTRI JAYA PRANA als ANTRI yang dibeli dari terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di muka persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya;
Saksi ALWAN WIJAYA ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ditangkap dan digeledah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di dalam ruangan SubditI Dit Res Narkoba Polda NTB ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa telah ditangkap dan digeledah terlebih dahulu di wilayah Jalan Selaparang Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram ; -----------------------------------------------------
Bahwa kemudian setelah digeledah ditemukan 1 (satu) bungkus kecil kristal putih narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic transparan dan berdasarkan hasil introgasi dengan Sdr.ANTRI mengakui bahwa barang bukti yang telah ditemukan tersebut adalah milik dari Sdr.ANTRI sendiri yang dibuang atau dijatuhkan saat akan ditangkap di lampu merah sweta yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa ALWAN WIJAYA ; -----
Bahwa saksi telah mengakui bahwa pernah membelikan narkotika jenis shabu terdakwa seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah); -------------
Bahwa saksi membeli Narkotika jenis Shabu sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan sisa uang dari sdr ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang telah digunakan untuk membeli bensin dan sisanya lagi diberikan kepada anak muda yang mengambilkan barang (shabu) di dalam sebuah kampung tersebut ; -------
Bahwa saksi sengaja mencubit atau mengambil barang narkotika jenis Shabu milik sdr ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi baru kali pertama disuruh sdr ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI untuk dibelikan Shabu;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap atau digeledah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 13.00 wita bertempat di Jln. Selaparang Kel. Mayura Kec. Cakranegara Kota Mataram tepatnya dilampu merah Sweta depan kantor Polsek Cajranegara dan yang telah menangkap serta menggeledah saya adalah aparat Kepolisian Polda NTB;----------------------
Bahwa awalnya hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar jam 12.00 wita saya ditelpon oleh teman saya bernama sdr. BAGAS (warga Narmada) dengan menggunakan No. Hp : 081907105992 dan dalam pembicaraan tersebut sdr BAGAS mengajak saya untuk patungan membeli barang (Shabu) dari ALWAN WIAJAYA seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), kemudian saya mengambil uang dari sdr. BAGAS sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan setelah menerima uang dari sdr. BAGAS saya langsung menuju wilayah Karang Bagu Kota Mataram dimana tempat Sdr. ALWAN menunggu ; ----------------------------
Bahwa terdakwa ALWAN WIJAYA menyerahkan bungkusan narkotika jenis Shabu tersebut kepada saya dengan menggunakan tangan kanan dengan cara “bersalaman”, setelah membeli atau menerima barang berupa 1 (satu)bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan dari terdakwa ALWAN WIJAYA tersebut saya memegang Narkotika jenis Shabu dengan menggunakan tangan kiri sambil membawa sepeda motor Suzuki Satria F warna hitam selanjutnya saya kembali ke Narmada melalui Jln. Selaparang Kel. Mayura Kec. Cakranegara Kota Mataram ; --------------------------------------
Bahwa saya sudah 1 (satu) kali membeli Narkotika jenis Shabu dari terdakwa ALWAN WIJAYA dan pada saat dilakukan transaksi diwilayah Cakranegara dimana tempat yang telah disepakati oleh saya dan terdakwa ALWAN WIJAYA ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat saya melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu tersebut kadang-kadang saya mengajak sdr. BAGAS dan sdr. ANAN ; ------
Bahwa setelah menerima barang (Shabu) dari terdakwa ALWAN WIJAYA selanjutnya saya langsung menuju rumah selanjutnya saya mengajak sdr. BAGAS untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu tersebut didalam kamar tidur saya ; ------------------------------------------------------------------
Bahwasaya mengaku tidak memiliki ijin khusus dari Departemen Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau menggunakan Narkotika jenis Shabu ; -------------------------------
Bahwa saya belum pernah dihukum ;
Bahwa saya merasa menyesal ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :1 (satu) bungkus kecil putih yang diduga kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram.Kemudian 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih narkotka jenis shabu tersebut disisihkan untuk dijadikan sampel atau contoh pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, selanjutnya 0,2 (nol koma dua) gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan.1 (satu) buah HP merk CROSS warna biru dengan No. HP : 081915933141 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam dengan No. Pol. : DR 6186 T beserta kunci kontaknya..1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam dengan No.HP XL :087864541879 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dengan terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI. Barang bukti mana telah disita secarah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi danterdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan juga telah dibacakan hasil tes urine dari rumah sakit jiwa Propinsi Nusa Tenggara Barat Nomor : 442.020/RSJP/I/2014, tanggal 28 Januari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Elly Rosila W,Sp.KJ.MM. direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB yang dalam Pemeriksaan Urine atas nama ANTRI JAYA PRANAN alias ANTRI dan setelah dilakukan Pemeriksaan Laboratorium pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 pada urine yang bersangkutan : ditemukan adanya Matamphetaminedan atas pembacaan surat keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan hasil laporan pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen Nomor Pengujian No. 25 /N-INS/U/MTR/14tanggal 4 Pebruari 2014, yang ditanda tangani oleh Dra.Winartutik, Apt., Kepala Bidang pengujian produk terapetika, narkotika, obat tradisional, kosmetika dan produk komplemen yang dalam kesimpulannya menyebutkan barang bukti berupa kristal putih transparan tersebut positif (+) mengandung Matamphetamine termasuk Narkotika golongan I dan atas pembacaan tersebut terdakwa tidak keberatan ; ----------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap dan digeledah pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2014 sekitar pukul 22.00 wita tepatnya di dalam ruangan Subdit I Dit Res Narkoba Polda NTB yang sebelum telah ditangkap dan digeledah terlebih dahulu TRI JAYA PRANA alias ANTRI di wilayah Jalan Selaparang Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram; ----------------------------------
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buahh HP Black Berry warna hitam dengan No.HP 087864541879 yang merupakan alat komunikasi yang dipergunakan oleh terdakwa melakukan transaksi Narkotka jenis Shabu dengan ALWAN WIJAYA ;--------------------------------------------------------------
Bahwa lalu terdakwa telah dicarikan atau dibelikan Narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) oleh sdr.ALWAN , selanjutnya terdakwa dibawa ke Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terdakwa tidak memiliki ijin kepemilikan terhadap Narkotika jenis shabu tersebut;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah mengakui bahwa pernah membeli narkotika jenis shabu dari sdr.ALWAN seharga Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan sdr.ALWAN mendapatkan sisa uang dari sdr ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah) yang telah digunakan untuk membeli bensin dan sisanya lagi diberikan kepada anak muda yang mengambilkan barang (shabu) di dalam sebuah kampung tersebut ;----------
Bahwa sdr.ALWAN sengaja mencubit atau mengambil barang narkotika jenis Shabu milik sdr ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri ; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwaterdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kemuka persidangan dengan dakwaan yang bersifat subsideritas yakni :
Primer melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; ----------------------------------------------------------------------------
Subsidair melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan yang bersifat subsideritas dan sesuai dengan tertib hukum acara yang berlaku untuk pertama-tama Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;---------------------------------------------------------------------------
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku atau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan dianggap mampu untuk bertanggung jawab menurut hukum; -------------------------
Menimbang, bahwa dari Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas diri terdakwa dan dari keterangan saksi-saksi, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa Antri Jaya Prana alias Antri dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;-
Ad.2).Unsur tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukum adalah tanpa adanya ijin dan/atau persetujuan dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan, Rumah Sakit atau dokter atau pejabat lain yang berwenang untuk itu, Terdakwa telah memiliki atau menggunakan narkotika ;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperolah fakta bahwa benar bermula dari adanya penangkapan terhadap terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI terjadi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2014 pukul 13.00 wita bertempat di Jln. Selaparang Kel. Mayura Kec. Cakranegara Kota Mataram tepatnya dilampu merah depan Kantor Polsek Cakranegara tersebut dan ditemukan adanya barang bukti berupa 1 (satu)bungkus kecil Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus dengan plastic putih transparan sebelumnya berada didalam genggaman tangan kiri terdakwa ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI mengakui bahwa barang narkotika yang diduga jenis shabu tersebut diperoleh dengan cara membeli seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr. ALWAN WIJAYA untuk dikonsumsi bersama sdr. BAGAS warga Narmada Kab. Lombok Barat;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada saat di kantor Polsek Cakranegara ALWAN WIJAYA menelpon ke Nomor HP terdakwa. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI, namun oleh ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tidak mengangkat telponnya dan selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH bertanya kepada Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dengan bahasa “siapa yang telpon dan dijawab oleh Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI bahwa telpon adalah sdr. ALWAN WIJAYA tempat Sdr. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI membeli Narkotika jenis Shabu tersebut”;----
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH menyuruh atau memerintahkan saksi ALWAN WIJAYA melalui Handphone milik sdr.ANTRI JAYA PRANA Als ANTRI untuk segera datang ke kantor Polsek Cakranegara dan tidak lama kemudian saksi ALWAN WIJAYA datang ke kantor Polsek Cakranegara, selanjutnya saksi I GUSTI PUTU SUARNAYA, SH melakukan introgasi terhadap Sdr. ALWAN WIJAYA sehubungan dengan keterangan atau pengakuan terdakwa.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI yang mengaku telah membeli Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari sdr ALWAN WIJAYA kemudian pada saat itu saksi sempat mendengar keterangan atau pengakuan sdr ALWAN WIJAYA bahwa memang benar sebelumnya sdr ALWAN WIJAYA pernah mencarikan atau membelikan Narkotika jenis Shabu seharga Rp. 300.0000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk terdakwa.ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI dan selanjutnya terdakwa. ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Dit Resnarkoba Polda NTB untuk dilakukan pemeriksaan.;---------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta seperti tersebut diatas terbukti bahwa ALWAN WIJAYA bukanlah sebagai seorang yang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, akan tetapi terdakwa hanyalah seoarang yang memberikan petunjuk kepada saksi Antri Jaya Prana als. Antri untuk membeli dan mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan ini terbukti pula bahwa barang bukti yang berupa narkotika jenis shabu tersebut diambil sebagian yang dimaksudkan untuk dipakai sendiri oleh terdakwa; dengan demikian menurut Majelis unsur tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dari pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti, maka kepada terdakwa tersebut haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :----------------------------------------------------------
1). Setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Ad.1). Unsur setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak dan melawan hukum sedangkan yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah penggolongan jenis-jenis Narkotika sebagaimana dimaksudkan dalam lampiran I UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperolah fakta berawal dari penangkapan terhadap terdakwa ALWAN WIJAYA yang terjadi pada hari Rabu tanggal 22 bulan Januari tahun 2014 pukul 13.00 wita dan penangkapan ANTRI JAYA PRANA Alias ANTRI tersebut adalah saksi I Wayan Sudiartha dan saksi I MADE ARIANA serta rekan petugas Kepolisian yang lain dari Polda NTB yang mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dan ini terbukti pula bahwa barang bukti yang berupa narkotika jenis shabu yang akan diserahkan kepada Antri Jaya Prana tersebut diambil sebagian yang dimaksudkan untuk dipakai sendiri oleh terdakwa;--------------------
Menimbang, bahwa terdakwa menggunakan shabu dengan cara yaitu terdakwa memakai alat pembakar kemudian shabu tersebut di taruh diatas sepotong pipit kaca selanjutnya di bakar kemudian asapnya masuk ke dalam sebuah bong baru di hisap melalui pipit penyedot yang berada di bong tersebut selanjutnya reaksi setelah menggunakan narkotika jenis shabu tersebut badan menjadi segar dan bergairah dan hal tersebut sesuai pula dengan hasil uji laboratorium terhadap urine terdakwa diketahui bahwa dalam urine terdakwa ditemukan adanya Metamphetamine sesuai dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa Nomor. 442.020/RSJP/I/2014 tanggal 28 Januari 2014 dan terdakwa mengkonsumsi Shabu tersebut tidak disertai ijin dari Menteri Kesehatan atau setidak-tidaknya dari pejabat yang berwenang;,dengan demikian unsur Penyalahguna Narkotika Golongan 1 Bagi Diri Sendiri telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, seluruh unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaanlebih subsidairPenuntut Umum tersebut telah terpenuhi sehinggaterdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, makaterdakwa harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana dan terdakwa harus dibebani pula untuk dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini sejak dari Penuntut Umum sampai dengan pemeriksaan di persidangan terdakwa ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkandan oleh karena pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa masih lebih lama dari pidana yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa maka masih cukup beralasan kepada terdakwa tersebut masih tetapditahan;
Menimbang, bahwa selain itu akan dipertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan maupun hal hal yang meringankan hukuman pada diri terdakwa ;
Hal Hal Yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas tindak pidana narkoba; ----------------------
Hal hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ; ---------------------------------------
Terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ; --------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan bersedia memperbaiki kesalahannya ditengah masyarakat; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang berupa 1 (satu) bungkus kecil putih yang diduga kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram.Kemudian 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih narkotka jenis shabu tersebut disisihkan untuk dijadikan sampel atau contoh pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, selanjutnya 0,2 (nol koma dua) gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan.1 (satu) buah HP merk CROSS warna biru dengan No. HP : 081915933141 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam dengan No. Pol. : DR 6186 T beserta kunci kontaknya.Dipergunakan dalam perkara terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI dan 1 (satu) buah HP Blackberry warna hitam dengan No.HP XL :087864541879 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dengan terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI.Dikembalikan kepada terdakwa ALWAN WIJAYA ; -----------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP dan peraturan perundangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer ; ----------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari dakwan primer tersebut;----------------------
Menyatakan terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Narkotika Gologan 1 bagi dirinya sendiri; --------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANTRI JAYA PRANA alias ANTRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; -----
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------
Memerintahkan barang bukti berupa : -----------------------------------------
1 (satu) bungkus kecil putih yang diduga kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan seberat 0,3 (nol koma tiga) gram.
Kemudian 0,1 (nol koma satu) gram kristal putih narkotka jenis shabu tersebut disisihkan untuk dijadikan sampel atau contoh pengujian Laboratorium di Balai Besar POM Mataram, selanjutnya sisa seberat 0,2 (nol koma dua) gram kristal putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dibungkus plastik putih transparan,
Dirampas untuk negara.
1 (satu) buah HP merk CROSS warna biru dengan No. HP : 081915933141 alat komunikasi saat melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria F 150 warna hitam dengan No. Pol. : DR 6186 T beserta kunci kontaknya.
Dikembalikan kepada terdakwa ANTRI JAYA PRANA ALIAS ANTRI.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; -------------------------------------
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari :RABU tanggal 30 April 2014 oleh Kami : BAGUS IRAWAN,SH.M.H. sebagai Hakim Ketua MajelisI MADE PASEK, SH,M.H. dan TRI HASTONO,SH.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggotadan putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh YOMI NORA MAYA ARIDA,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri SAHDI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan terdakwa ; .------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
I MADE PASEK,SH,MH BAGUS IRAWAN,SH,MH
ttd
TRI HASTONO, SH,MH
Panitera Pengganti,
ttd
YOMI NORA MAYA ARIDA, SH.