125/Pdt/2014/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 125/Pdt/2014/PT SMG
Other Participants (1)
CATUR SURYANI
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt, yang dimohonkan banding tersebut ; -- - Menghukum Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor :125/Pdt/2014/PT.Smg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Semarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ------------------------------------------------
CATUR SURYANI ; ---------------------------------------------------------------------------
Umur 32 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dagang, Alamat Dukuh Sabrang Rt.01 / Rw. 05, Desa Karangan, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada Bambang Pamungkas, SH, Pekerjaan Advokat, beralamat kantor di Dukuh Karangjati, Rt. 11 Rw. 06, Desa Wanglu, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 10 Januari 2014 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada hari dan tanggal itu juga ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ; -----------------
M E L A W A N ;
PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI (pesero) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) - PNM Klaten Kota; ----------------------------------------------------
Beralamat di Jalan Veteran No. 129, Bareng Lor, Klaten, Klaten Kota, Jawa Tengah yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Wisnu Kamulyan,Sr. (Officer Corporate Legal), Intannila Artikasari (Legal Cabang) dan Harry Poernomo (Legal Cabang), berdasarkan Surat Kuasa dan Surat Tugas dari Pimpinan Cabang PT.PNM (Persero) Cab. Solo bertanggal 27 Januari 2014 dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 28 Januari 2014; --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ; ---------------------
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 08 April 2014 Nomor : 125 / Pdt / 2014 / PT.Smg tentang Penunjukkan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; --------------------------
Telah membaca berkas perkara, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt dan semua surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut ; ---------------
TENTANG DUDUK PERKARANYA ;
Memperhatikan dan menerima keadaan - keadaan mengenai duduknya perkara ini sebagaimana tercantum dalam putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : -------------------------------
DALAM EKSEPSI ; ----------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi Tergugat ; -------------------------------------------------------
DALAM KONPENSI ; -------------------------------------------------------------------------
Menolak Gugatan Penggugat seluruhnya ; ------------------------------------
DALAM REKONPENSI ; ---------------------------------------------------------------------
Mengabulkan gugatan Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ; ----------------------------------------------------------------------
Memerintahkan kepada Penggugat Konpensi untuk melakukan pembayaran secara seketika dan sekaligus kekurangan dari seluruh kewajibannya kepada Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 40.833.470,- (empat puluh juta delapan ratus tiga puluh tida ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) ; --------------------------------------
DALAM KONPENSI dan REKONPENSI ; -----------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp.431.000,- (Empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera / Sekretaris Pengadilan Negeri Klaten yang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2014, Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt ; -----------------------------------------------------------------
Membaca, Risalah pemberitahuan permohonan banding yang dibuat dan ditanda tangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klaten, menerangkan bahwa pada tanggal 10 Januari 2014 permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding semula Tergugat ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, bertanggal 15 Januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal itu juga dan dengan adanya Memori banding tersebut, telah diberitahukan kepada Terbanding semula Tergugat pada tanggal 20 Januari 2014 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klaten ; -------
Membaca, Kontra Memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat tertanggal 27 januari 2014 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Klaten pada tanggal 28 Januari 2014 dan dengan adanya Kontra memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 29 Januari 2014 oleh Jurusita Pengadilan Negeri Klaten ; ------------------------------------------------------------------
Membaca, Surat pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang disampaikan baik kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 10 Pebruari 2014 maupun kepada Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat pada tanggal 28 Pebruari 2014 yang isinya menerangkan bahwa kepada Para pihak berperkara telah diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri Surakarta sebelum berkas tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Semarang ; -----------------------------------
TENTANG HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut dapat diterima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari, meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara
yang terdiri dari berita acara persidangan, Memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat dan juga Kontra memori banding
dari Kuasa Hukum Terbanding semula Tergugat, surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini serta salinan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt, dan ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu untuk dipertimbangkan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dijadikan alasan dan kesimpulannya dalam memutus perkara ini sudah tepat dan benar, sehingga dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding ; ---------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt haruslah dikuatkan ; ------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi berada di pihak yang kalah, maka harus dihukum pula untuk membayar
biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ; -----------------------------------------
Mengingat akan ketentuan-ketentuan dalam Hukum Acara Perdata yang berlaku ( HIR ) dan Pasal-Pasal dari Undang-Undang maupun peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ; ------------------------------
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi ; --------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Klaten tanggal 06 Januari 2014 Nomor : 77 / Pdt.G / 2013 / PN.Klt, yang dimohonkan banding tersebut ; --
- Menghukum Pembanding / Penggugat / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ----
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang pada hari Senin, tanggal 28 April 2014 oleh Majelis Hakim yang terdiri dari H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH Wakil Ketua Pengadilan Tinggi pada Pengadilan Tinggi Semarang selaku Ketua Majelis, dengan H.ABDUL ROCHIM, SH dan H. SUMANTO, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut pada hari dan
tanggal itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dan Hakim - Hakim Anggota serta dibantu oleh MUSTOFA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, akan tetapi tanpa dihadiri oleh para pihak berperkara ; -----------------------------
| Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua, 1. H. ABDUL ROCHIM, SH H. ISKANDAR TJAKKE, SH.MH 2. H. SUMANTO, SH.MH |
| Panitera Pengganti, MUSTOFA, SH |
Perincian biaya perkara :
Materai Putusan -------------------------------- : Rp. 6.000,-
Redaksi Putusan ------------------------------- : Rp. 5.000,-
Pemberkasan ----------------------------------- : Rp.139.000,-
J u m l a h ------------ : Rp.150.000,-
( seratus lima puluh ribu rupiah )