33/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 33/Pid.Sus/2014/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRFAN AGUS SAPUTRA Alias FANI Bin RUBAI SLAMET MUJIONO
hukum
P U T U S A N
Nomor : 33/Pid.Sus/2014/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Pekalongan yang memeriksa dan mengadili perkara pidana anak pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : IRFAN AGUS SAPUTRA Alias FANI
Bin RUBAI SLAMET MUJIONO
Tempat Lahir : Pekalongan
Umur & tgl.lahir : 15 tahun / 21 Agustus 1998
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kel. Bandengan Rt. 01 / Rw. 03, Kec. Pekalongan Utara Kota Pekalongan
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa sebelumnya pernah ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa kemudian ditahan di RUTAN oleh :
Penahanan oleh Hakim, tanggal 26 Mei 2014, No. 33/Pid.Sus/2014/PN.Pkl, sejak tanggal 26 Mei 2014 s/d tanggal 9 Juni 2014;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, tanggal 2 Juni 2014, No. 33/Pid.Sus/2014/PN Pkl, sejak tanggal 10 Juni 2014 s/d tanggal 9 Juli 2014;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum SUYOTO, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jl.Urip Sumoharjo Gg. 6 No. 65 Pekalongan ;
Terdakwa di persidangan juga didampingi oleh orang tuanya yang bernama Rubai Slamet Mujiono dan Wasti ;
Terdakwa didampingi pula oleh Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Permasyarakatan (BAPAS) Pekalongan, yaitu SRI HARTININGSIH, S.H. ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Pekalongan atas diri Terdakwa ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor: 33/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Pkl tanggal 20 Mei 2014 tentang Penunjukan Hakim dan Panitera untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Telah mendengar dan memperhatikan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa , pendapat orang tua Terdakwa dan pendapat/saran dari Pembimbing Kemasyarakatan Terdakwa ;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan yang tercatat dengan Reg No.PDM-70/PEKAL/06.14 tertanggal 16 Juni 2014 yang pada pokoknya mohon pada Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA Alias FANI Bin RUBAI MUJIONO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur diatur dan diancam pidana dalam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan sementara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI, Kel. Poncol Gg. Mutiara No.20 Rt.02 Rw.07, Kec. Pekalongan Timur milik Saksi AMIRUDIN bin SUHARI ;
1 (satu) lembar sepada motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI ;
1 (satu) buah anak kunci sepada motor Yamaha ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange No.Pol G-3918 VD besertanya ;
Dipergunakan dalam berkas perkara lain ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut Penasihat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa tidak akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis akan tetapi Terdakwa mengatakan permohonan secara lisan kepada Hakim kiranya memberikan keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula didengar tanggapan dan kesanggupan orang tua yang dalam perkara ini Terdakwa didampingi oleh ayah dan ibu kandungnya, yang menyatakan bahwa sebagai orang tua, mereka masih mau dan sanggup untuk mendidik Terdakwa serta memantau pergaulan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan kesanggupan orang tua Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum dalam tanggapannya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan hal ini akan dipertimbangkan oleh Hakim sebelum menjatuhkan putusan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA ALIAS FANI BIN RUBAI MUJIONO bersama-sama dengan Saksi KAMALUDIN ALIAS TENGKLENG BIN KUSNAN (Terdakwa pada berkas perkara yang terpisah) dan JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2014 sekitar Jam 02.00 Wita atau pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2014 bertempat di gang depan rumah di derah Poncol Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan atau ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih No.Pol. G-4553-BH, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Saksi korban AMIRUDIN BIN SUHARI, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa , dkk dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, tepatnya setelah Saksi SASI YUNITA BINTI SUGARNO pulang dari bekerja kemudian memarkirkan sepeda motor tersebut di tepi jalan (gang) didepan rumah Saksi dalam keadaan tidak terkunci stang yang selanjutnya ditinggal masuk kedalam rumah dan selanjutnya Saksi pun tidur sehingga lupa untuk memasukkan sepeda motor tersebut kedalam rumah, selanjutnya datang Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA ALIAS FANI BIN RUBAI MUJIONO bersama dengan Saksi KAMALUDIN ALIAS TENGKLENG (Terdakwa pada berkas perkara yang terpisah) dan JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) dengan cara bonceng tiga, mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R No.Pol. G 3918 VD warna Orange Hitam sedang berkeliling untuk mencari sasaran pencurian, kemudian pada saat JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) melihat sepeda motor Saksi korban, mengatakan “kae ono motor, distep po?” lalu Terdakwa berkata “dikunci stang tidak, kalau tidak diambil saja” selanjutnya JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) turun untuk memeriksa apakah stang sepeda motor tersebut dikunci atau tidak dan ternyata tidak, lalu JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) menuntun sepeda motor tersebut dan setelah JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) berhasil menaikinya, Terdakwa dengan posisi membonceng Saksi KAMALUDIN ALIAS TENGKLENG (Terdakwa pada berkas perkara yang terpisah) yang tengah mengendarai sepeda motor Fiz R wara Orange Hitam, membantu mendorong dengan cara di step. Kemudian sepeda motor tersebut dibawa ke bandengan (dekat rice mill) untuk dipreteli tebeng dan das boardnya, serta Terdakwa mengganti plat sepeda motor dengan tujuan menghilangkan jejak, sementara JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap) dengan dibantu oleh Terdakwa melepaskan rumah kunci sepeda motor dan memutuskan kabel kontak, sehingga sepeda motor kemudian dapat dinyalakan dengan cara menyambungkan kabel kontak Min Plus, selanjutnya sekitar pukul 03.30 wib Terdakwa pulang dengan mengendarai sepeda motor Fiz R miliknya dan kembali lagi ke Rice Mill untuk mengambil sepeda motor Yamaha Mio J hasil pencuriannya bersama JUMAR ALIAS JUKI (belum tertangkap).
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dan maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa sebelum didengar keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa , terlebih dahulu dibacakan hasil Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Petugas Pembimbing Kemasyarakatan atas diri Terdakwa yang terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan Saksi-Saksi yang memberikan keterangan dengan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi ke-1 : AMIRUDIN Bin SUHARI ;
Dibawah sumpah memberi keterangan sebagai berikut :
Bahwa Saksi telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi);
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 sekitar jam. 02.00 WIB bertempat di rumah Saksi di Kel. Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kel. Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Bahwa sepeda motor ditaruh di depan rumah karena sehabis dipakai untuk bekerja adik Saksi yaitu Saksi Sasi Yunita;
Bahwa sepeda motor tersebut, tidak dikunci stang dan bahwa rumah Saksi tidak ada pagarnya;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa itu sewaktu akan melaksanakan shalat Subuh pada sekitar jam 04.30 WIB dan selanjutnya Saksi sempat menanyakan kepada tetangga yaitu Saksi Rifa’i Santoso bin Santoso, dan dijawab oleh Saksi Rifa’i bahwa semalam melihat ada 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange sedang menyetep sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan selanjutnya Saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Pekalongan Timur;
Bahwa sepeda motor ditemukan, Saksi tidak tahu karena Saksi mendapatkan sms yang mengatakan telah ditemukan sepeda motor Mio dan selanjutnya Saksi mengecek ke Polsek Pekalongan Timur dan Saksi melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi pretelan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-2 : SUSMIATI Binti SUGARNO;
Bahwa Saksi telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati;
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB bertempat di rumah Saksi di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Bahwa sepeda motor ditaruh di depan rumah karena sehabis dipakai untuk bekerja adik Saksi yaitu Saksi Sasi Yunita;
Bahwa sepeda motor tersebut, tidak dikunci stang dan bahwa rumah Saksi tidak ada pagarnya;
Bahwa Saksi mengetahui peristiwa itu sewaktu akan melaksanakan shalat Subuh pada sekitar jam 04.30 WIB dan selanjutnya Saksi sempat menanyakan kepada tetangga yaitu Saksi Rifa’i Santoso bin Santoso, dan dijawab oleh Saksi Rifa’i bahwa semalam melihat ada 3 (tiga) orang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange sedang menyetep sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan selanjutnya Saksi melaporkan hal tersebut ke Polsek Pekalongan Timur;
Bahwa sepeda motor ditemukan, Saksi tidak tahu karena Saksi mendapatkan sms yang mengatakan telah ditemukan sepeda motor Mio dan selanjutnya Saksi mengecek ke Polsek Pekalongan Timur dan Saksi melihat bahwa sepeda motor tersebut sudah dalam kondisi pretelan;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-3 : RIFA’I SANTOSO Bin SANTOSO;
Bahwa yang Saksi ketahui bahwa Saksi Amirudin telah kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin);
Bahwa kejadiannya adalah pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB bertempat di rumah Saksi di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Bahwa Saksi mengetahui ada peristiwa kehilangan dari Saksi Amirudin dan Saksi kemudian ingat bahwa malam itu Saksi melihat ada 3 (tiga) orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Fis R warna orange sedang menyetep sepda motor Yamaha Mio putih adalah pelakunya;
Bahwa selanjutnya Saksi menceritakan kepada Saksi Amirudin mengenai hal ini;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan sebagai sepeda motor yang dilihatnya pada malam kejadian;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi ke-4 : KAMALUDIN Alias TENGKLENG Bin KUSNAN;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB, Saksi telah mengambil barang milik Saksi Amirudin yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan
Bahwa Saksi melakukan pencurian ini bersama dengan Terdakwa dengan seorang teman Saksi yang benama Jumar (DPO);
Bahwa pada mulanya Terdakwa, Saksi dengan teman yang bernama Jumar (DPO) sedang berkeliling kampng untuk mencari target sasaran dan setelah masuk ke kampung, Jumar melihat ada sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian diambil dengan cara disetep (didorong);
Bahwa kemudian sesampai di Bandengan dekat dengan rice mill, sepeda motor tersebut kemudian dipreteli tebeng dan dash boardnya dengan maksud agar tidak diketahui jejaknya, dan selanjutnya Saksi pulang, sementara Terdakwa dan Jumat membawa sepeda motor tersebut;
Bahwa sepeda motor tersebut plat nomornya sudah diganti dan rencananya akan dijual dimana uang hasil penjualan akan dibagi bertiga, untuk Saksi, Terdakwa dan Jumar;
Bahwa sepeda motor tersebut sekarang sudah menjadi barang bukti, karena apda saat Saksi dengan Terdakwa mengambil burung di Slamaran tertangkap;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA Alias FANI RUBAI MUJIONO tidak mengajukan Saksi yang meringankan baginya, dan selanjutnya di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi kamaludin alias Tengkleng, dan seorang teman yang bernama Jumar, telah mengambil barang milik Saksi Amirudin yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalonga;
Bahwa pada mulanya Terdakwa Saksi Kamaludin dan teman yang bernama Jumar (DPO) sedang berkeliling kampung untuk mencari target sasaran dan setelah masuk ke kampung, Jumar melihat ada sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian diambil dengan cara disetep (didorong);
Bahwa kemudian sesampai di Bandengan dekat dengan rice mill, sepeda motor tersebut kemudian dipreteli tebeng dan dash boardnya dengan maksud agar tidak diketahui jejaknya, Terdakwa dan Jumat membawa sepeda motor tersebut, sementara Saksi Kamaludin alias Tengkleng pulang ke rumah;
Bahwa sepeda motor tersebut plat nomornya sudah diganti dan rencananya akan dijual dimana uang hasil penjualan akan dibagi bertiga, untuk Saksi Kamaludin alias Tengkleng, Terdakwa dan Jumar;
Bahwa sepeda motor tersebut sekarang sudah menjadi barang bukti, karena pada saat Terdakwa dengan Saksi Kamaludin alias Tengkleng mengambil burung di Slamaran tertangkap oleh masyarakat;
- Bahwa benar Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara mencuri burung, dan dalam perbuatan ini Terdakwa mengakui bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan oleh Hakim telah pula diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI, Kel. Poncol Gg. Mutiara No.20 Rt.02 Rw.07, Kec. Pekalongan Timur milik Saksi AMIRUDIN bin SUHARI
1 (satu) lembar sepada motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI ;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Yamaha ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange No.Pol G-3918 VD;
dan barang bukti tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Para Saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para Saksi keterangan Terdakwa serta barang bukti maka didapat fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar, Terdakwa diajukan dalam perkara ini karena telah melakukan pencurian/mengambil barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya ;
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi kamaludin alias Tengkleng, dan seorang teman yang bernama Jumar, telah mengambil barang milik Saksi Amirudin yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Bahwa benar, pada mulanya Terdakwa Saksi Kamaludin dan teman yang bernama Jumar (DPO) sedang berkeliling kampung untuk mencari target sasaran dan setelah masuk ke kampung, Jumar melihat ada sepeda motor yang dalam keadaan tidak terkunci dan kemudian diambil dengan cara disetep (didorong);
Bahwa benar, kemudian sesampai di Bandengan dekat dengan rice mill, sepeda motor tersebut kemudian dipreteli tebeng dan dash boardnya dengan maksud agar tidak diketahui jejaknya, Terdakwa dan Jumat membawa sepeda motor tersebut, sementara Saksi Kamaludin alias Tengkleng pulang ke rumah;
Bahwa benar, sepeda motor tersebut plat nomornya sudah diganti dan rencananya akan dijual dimana uang hasil penjualan akan dibagi bertiga, untuk Saksi Kamaludin alias Tengkleng, Terdakwa dan Jumar;
Bahwa benar, sepeda motor tersebut sekarang sudah menjadi barang bukti, karena pada saat Terdakwa dengan Saksi Kamaludin alias Tengkleng mengambil burung di Slamaran tertangkap oleh masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang telah tercatat dalam berita acara persidangan ini dianggap telah termuat pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya harus dibuktikan apakah fakta-fakta hukum tersebut sesuai dengan perbuatannya yang didakwakan pada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diterangkan dimuka, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain tanpa izin ;
Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum ;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Ad. Unsur 1. Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab, dimana dalam perkara ini adalah Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA Alias FANI Bin RUBAI MUJIONO, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta diketahui bahwa Terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya serta tidak adanya alasan pemaaf atau pembenar dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ;
Ad.Unsur 2. Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengambil” adalah memindahkan penguasaan secara nyata terhadap suatu barang ke dalam penguasaan nyata sendiri dari penguasaan orang lain, pada pengertian ini tersirat pula terjadi penghapusan atau peniadaan penguasaan nyata oleh orang lain tersebut, adapun cara pengambilan atau pemindahan kekuasaan secara nyata ini secara garis besarnya dibagi tiga, yakni :
Memindahkan sesuatu barang dari suatu tempat tertentu ke tempat lain,
Menyalurkan barang tersebut memalui sesuatu alat penyalur,
pelaku hanya sekedar memegang atau menunggui suatu barang saja, tetapi dengan ucapan atau gerakan mengisyaratkan barang itu kepunyaanya atau setidak-tidaknya orang menyangka demikian, sedangkan pengertian barang adalah suatu benda yang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud yang bermanfaat / yang masih mempunyai nilai ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang didengar keterangannya dan dikuatkan dengan pengakuan Terdakwa sendiri di muka persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, bahwa Terdakwa telah mengambil barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, dimana barang tersebut adalah milik Saksi Amirudin dan bukan milik Terdakwa , sebagaimana telah tersebut dalam uraian fakta yuridis terebut di atas, dan oleh karena itu maka unsur ke 2 terpenuhi;
Ad.Unsur 3. Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan maksud untuk dimiliki adalah mengandung maksud pengertian ganda, yakni di satu pihak menggambarkan terjadinya tindakan yang disengaja pada delik ini dan di lain pihak ia berperan untuk menonjolkan peran sebagai tujuan dari pelakunya;
Menimbang, bahwa terhadap pengertian “memiliki” adalah menguasai suatu benda bertentangan dengan sifat dari hak yang dimiliki atas benda itu atau juga menguasai suatu barang bertentangan dengan sifat dari hak yang dijalankan seseorang atas barang-barang tersebut;
Menimbang, bahwa di muka persidangan berdasarkan keterangan keterangan Saksi-Saksi yang didengar keterangannya di depan persidangan, dan Pengakuan dari Terdakwa sendiri di muka persidangan serta dikaitkan dengan barang bukti yang ada membuktikan adanya kejelasan bahwa Terdakwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas yaitu pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014, sekitar jam 02.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi kamaludin alias Tengkleng, dan seorang teman yang bernama Jumar, telah mengambil barang milik Saksi Amirudin yang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Menimbang bahwa Terdakwa dalam mengambil sepeda motor mili Saksi Amirudin tersebut adalah dengan tidak ada izin terlebih dahulu kepada pemiliknya yakni Saksi Amirudin, maka unsur ini pun telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Ad.Unsur 4. Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yuridis yang terungkap di persidangan yakni dari keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa , dan juga memperhatikan barang bukti di depan persidangan, diketahui bahwa Terdakwa Irfan Agus Saputra Alias Fani Bin Rubai Mujiono bersama dengan Saksi Kamaludin Alias Tengkleng (dalam berkas perkara lain) dan Jumar Alias Juki (DPO) telah mengambil sepeda motor 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih 2012 No. Pol. G-4553-BH, No.Ka MH354P00BGJ44089 No.Sin 54P443351 an. Susmiati (isteri Saksi Amirudin) di rumah Saksi Amirudin di Kelurahan Poncol Gg. Mutiara No. 20 Rt. 02 Rw. 07 Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu ini pun terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dalam dakwaan tunggal dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dinyatakan terbukti, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang di dakwakan tersebut ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Pembimbing Kemasyarakatan dari BAPAS Pekalongan secara lisan mengemukakan sarannya dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas diri Terdakwa , yakni bahwa Terdakwa masih dapat dibina dan dalam menyarankan agar Terdakwa dijatuhi pidana ringan ;
Menimbang, bahwa selain itu secara lisan Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Pekalongan menyatakan hal yang sama dan orang tua Terdakwa untuk mendidik dan mengasuh Terdakwa dengan baik;
Menimbang, bahwa demi kepentingan terbaik bagi anak, terutama pendidikannya, maka hal tersebut di atas akan dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim menjatuhkan pidana terlebih dulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa perbuatan Terdakwa merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat;
Terdakwa sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali serta mengakui perbuatannya ;
Terdakwa masih anak-anak sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani Terdakwa , sesuai dengan Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka masa tahanan yang dijalani oleh para Terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP maka Terdakwa haruslah diperintahkan untuk tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, akan ditentukan dalam amar putusan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi hukuman pidana maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-undang No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta ketentuan-ketentuan lain dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa IRFAN AGUS SAPUTRA Als FANI Bin RUBAI SLAMET MUJIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEmBERATKAN”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 8 (delapan) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI, Kel. Poncol Gg. Mutiara No.20 Rt.02 Rw.07, Kec. Pekalongan Timur milik Saksi AMIRUDIN bin SUHARI ;
1 (satu) lembar STNK sepada motor Yamaha Mio warna putih tahun 2012 No. Pol. G-4553-BH, Noka. MH354P00BGJ44089 No. Sin. 54P443351 An. SUSMIATI ;
1 (satu) buah anak kunci sepeda motor Yamaha ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fiz R warna orange No.Pol G-3918- VD;
Dipergunakan dalam berkas perkara lain;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah;
Demikian diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari SENIN, tanggal 16 JUNI 2014, oleh kami ROSANA IRAWATI, S.H.M.H., sebagai Hakim Tunggal, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MUSYAROFAH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh RR. PUTRI AYU P., S.H.M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan, di hadapan Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukum Terdakwa, kedua orang tuanya, tanpa didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatannya.
Panitera Pengganti Hakim Anak tersebut,
MUSYAROFAH ROSANA IRAWATI, S.H.M.H.