25/Pid.Sus/2014/PN.Prob.
Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 25/Pid.Sus/2014/PN.Prob.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARWANI alias NEWAR bin ARYONO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa SARWANI alias Newar bin Aryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004 - 1 ( satu ) kaos warna merah hati - 1 ( satu ) jaket jeans warna biru Dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni 6. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) :
P U T U S A N
NO: 25/ Pid.Sus/ 2014/ PN.Prob
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Probolinggo yang mengadili perkara – perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana yang tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARWANI alias Newar bin Aryono
Tempat lahir : Pangkalan Bun
Umur / Tanggal lahir : 37 tahun / 11 maret 1976
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Arif Rahman Hakim Gg. I no. 14 Rt.03 Rw. 01 Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo.
Atau
Perum Kopian Barat F.22 Rt.04 Rw. 05 kelurahan ketapang kecamatan kademangan Kota Probolinggo
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (RSUD)
Dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan ;
Penyidik : tidak ditahan ;
Penuntut Umum : sejak tanggal 22 Januari 2014 s/d tanggal 10 Februari 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo : sejak tanggal 30 Januari 2014 s/d tanggal 28 Februari 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Probolinggo : sejak tanggal 1 Maret 2014 sampai dengan tanggal 29 April 2014 ;
Dalam perkara ini Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan :
Telah mendengar keterangan saksi dan Terdakwa dipersidangan :
Telah memperhatikan barang bukti di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa SARWANI alias Newar bin Aryoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat ( 4 ) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARWANI alias Newar bin Aryono dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 ( lima belas hari ) dikurangkan dengan penahanan yang dijalani Terdakwa ;
Barang bukti berupa :
1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004
1 ( satu ) kaos warna merah hati
1 ( satu ) jaket jeans warna biru
Dikembalikan kepada korban
Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah)
Telah mendengar pembelaan/ pledoi berupa permohonan secara lisan Terdakwa dipersidangan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim keringanan atas tuntutan Penuntut Umum dikarenakan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya, telah berdamai dengan Saksi korban dan akan kembali rujuk dengan saksi korban yang atas pembelaan tersebut Penuntut Umum dalam replik lisannya menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa dalam duplik lisannya menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan Pengadilan Negeri Probolinggo berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum sebagai berikut dibawah ini :
DAKWAAN
Primair
Bahwa ia terdakwa SARWANI bin ARYONO pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 10.00 WIB, atu setidak tidaknya pada suatu waktu bulan April 2013 bertempat di rumah kost terdakwa jalan RA Kartini no. 55 kelurahan Sukabumi kecamatan Mayangan Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban SRI WAHYUNI, sehingga saksi korban menderita luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 08.00 WIB, saksi Korban SRI WAHYUNI yang merupakan istri terdakwa ( berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 715/69/X/2004 tanggal 18 oktober 2004 yang dikeluarkan KUA kecamatan Mayangan kota Probolinggo) mendapat kabar melalui SMS yang memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa SARWANI sedang bersama dengan seorang wanita di sebuah kamar kost Jalan RA Kartini nomor 55 kota Probolinggo, mendapat berita tersebut saksi korban segera mendatangi kamar kost di jalan RA KARtini No. 55 Probolinggo, sesampainya di kamar kost yang ditempati terdakwa, saksi NUR IKA (ICA) yang sedang berada bersama terdakwa di kamar kost membukakan pintu, setelah saksi korban masuk kedalam kamar Kost saksi Korban membangunkan terdakwa yang masih tidur, setelah terdakwa bangun dari tidurnya terdakwa saat itu juga kaget atas kedatangan saksi korban, bahwa saksi korban mengetahui terdakwa bersama wanita lain berada didalam suatu kamar, saat itu juga atau tidak berapa lama kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban, saat terjadi pertengkaran adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban, terdakwa seketika menjadi emosi yang selanjutnya dengan tangan sebelah kiri terdakwa memukul / menampar wajah saksi korban sehingga mengenai pipi serta pelipis sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et repertum nomor 71/ IV/ 2013 tanggal 13 April 2013 yang ditandatanggani Dr Saiful Ilham Nurmansyah Dokter pada rumah sakit Umum Moh Saleh Probolinggo dengan kesimpulan pemeriksaan dari SRI WAHYUNI sebagai berikut:
Bagian Kepala terdapat bekas luka Babras putih di pelipis kanan, serta terdapat bekas luka memar warna biru di sekitar pipi kanan.
Kesimpulan: kerusakan tersebut akibat disebabkan oleh trauma persentuhan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa SARWANI bin ARYONO pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 10.00 WIB, atu setidak tidaknya pada suatu waktu bulan April 2013 bertempat di rumah kost terdakwa jalan RA Kartini no. 55 kelurahan Sukabumi kecamatan Mayangan Probolinggo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan negeri Probolinggo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari terhadap saksi korban SRI WAHYUNI, sehingga saksi korban menderita luka, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari sabtu tanggal 06 April 2013 sekira jam 08.00 WIB, saksi Korban SRI WAHYUNI yang merupakan istri terdakwa ( berdasarkan kutipan akta nikah Nomor 715/69/X/2004 tanggal 18 oktober 2004 yang dikeluarkan KUA kecamatan Mayangan kota Probolinggo) mendapat kabar melalui SMS yang memberitahukan kepada saksi korban bahwa terdakwa SARWANI sedang bersama dengan seorang wanita di sebuah kamar kost Jalan RA Kartini nomor 55 kota Probolinggo, mendapat berita tersebut saksi korban segera mendatangi kamar kost di jalan RA KARtini No. 55 Probolinggo, sesampainya di kamar kost yang ditempati terdakwa, saksi NUR IKA (ICA) yang sedang berada bersama terdakwa di kamar kost membukakan pintu, setelah saksi korban masuk kedalam kamar Kost saksi Korban membangunkan terdakwa yang masih tidur, setelah terdakwa bangun dari tidurnya terdakwa saat itu juga kaget atas kedatangan saksi korban, bahwa saksi korban mengetahui terdakwa bersama wanita lain berada didalam suatu kamar, saat itu juga atau tidak berapa lama kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan saksi korban, saat terjadi pertengkaran adu mulut antara terdakwa dengan saksi korban, terdakwa seketika menjadi emosi yang selanjutnya dengan tangan sebelah kiri terdakwa memukul / menampar wajah saksi korban sehingga mengenai pipi serta pelipis sebelah kanan saksi korban sehingga saksi korban mengalami luka sebagaimana Visum et repertum nomor 71/ IV/ 2013 tanggal 13 April 2013 yang ditandatanggani Dr Saiful Ilham Nurmansyah Dokter pada rumah sakit Umum Moh Saleh Probolinggo dengan kesimpulan pemeriksaan dari SRI WAHYUNI sebagai berikut:
Bagian Kepala terdapat bekas luka Babras putih di pelipis kanan, serta terdapat bekas luka memar warna biru di sekitar pipi kanan.
Kesimpulan: kerusakan tersebut akibat disebabkan oleh trauma persentuhan dengan benda tumpul
Bahwa akibat perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban mengakibatkan saksi korban beberapa saat mengalami pusing namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan kegiatan sehari-hari ;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 44 ayat (4) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksud dari surat dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan Saksi ke Persidangan yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :
SRI WAHYUNI
Bahwa sebelumnya Saksi telah memberikan keterangan di Penyidik dan keterangan tersebut benar adanya ;
Bahwa Saksi mengenal Terdakwa karena Saksi merupakan istri dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa pemukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 sekira pukul 10.00 WIB di rumah kost-kostan Jalan Kartini No. 55 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa Saksi dan Terdakwa menikah pada tahun 1998, kami sempat bercerai dan menikah yang kedua kali pada tahun 2004 di KUA Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ada buku nikahnya ;
Bahwa dari pernikahan Saksi dan Terdakwa dikaruniai 2 ( dua ) orang anak yang ke-1 ( satu ) bernama Anjar Ravi Ramadhani umur 15 ( lima belas ) tahun dan ke-2 ( dua ) bernama Anjar Arya Adirajasa ;
Bahwa sebelum kejadian Saksi dan Terdakwa hidup bersama di Perum Kopian Barat F-22, Rt. 4, Rw.5, Kel. Ketapang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa akhir-akhir ini Terdakwa jarang pulang kerumah ;
Bahwa awal mula kejadian hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 07.30 Wib, saksi mendapatkan kabar melalui sms yang memberitahukan kalau Terdakwa bersama perempuan lain di kost-kostan Jalan Kartini No. 55 Kota Probolinggo ;
Bahwa Saksi sempat menelpon nomor asing tersebut dan yang mengangkat hp adalah laki-laki dan mengaku dari Surabaya ;
Bahwa tidak lama kemudian ada SMS susulan dari wanita bernama Ica yang mengaku sebagai WIL dari suami Saksi ;
Bahwa sekitar pukul 10.00 Wib Saksi berangkat menuju tempat kost yang dimaksud dan bertemu pemilik kost saksi Radifan, selanjutnya Saksi bertanya kepada saksi Radifan dan menanyakan keberadaan suami Saksi dan dijawab oleh saksi Radifan bahwa suami Saksi ada di kamarnya ;
Bahwa kemudian Saksi langsung menuju kamar Terdakwa, Saksi sempat melihat ada perempuan yang mengintip dari dalam kamar Terdakwa setelah kamar Saksi ketuk yang membukakan kamar adalah seorang wanita yang Saksi duga bernama Ica, pada saat itu suami Saksi/ Terdakwa sedang tidur ;
Bahwa selanjutnya Saksi membangunkan Terdakwa dan setelah bangun, Terdakwa marah –marah dan menyuruh Saksi pulang akan tetapi karena Saksi tidak mau maka Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke wajah Saksi sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Bahwa karena jari tangan Terdakwa menggunakan cincin maka akibat dari pemukulan Terdakwa kening Terdakwa robek dan mengeluarkan darah ;
Bahwa darah yang keluar dari kening Terdakwa cukup banyak sampai membasahi kaos dan jaket yang Saksi gunakan dank arena darah yang keluar cukup banyak Saksi langsung ke UGD RSUD ;
Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan aktifitas Saksi terhalang selama 1 ( satu ) hari ;
Bahwa memang ada surat pernyataan perdamaian antara Terdakwa dan Saksi hanya saja yang meminta perdamaian adalah orang tua dari Terdakwa ;
Bahwa Saksi bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa akan tetapi Saksi mau Terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara yang setimpal ;
RADIFAN
Bahwa sebelumnya Saksi telah diambil keterangannya di Penyidikan dan keterangan tersebut sudah benar ;
Bahwa Saksi dihadirkan dalam perkara pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa Saksi tidak melihat langsung kejadiannya hanya pemukulan tersebut terjadi di salah satu kamar kost milik orang tua Saksi di Jalan Kartini No 55 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo pada hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wib;
Bahwa Saksi mengetahui adanya pemukulan sekitar pukul 12.30 sewaktu Saksi bangun dari tidur. Saksi mengetahui kalau ada pemukulan dari teman Saksi yang jaga kost kalau Terdakwa telah memukul saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa awal mula kejadian pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 sewaktu Saksi masih tidur, Saksi dibangunkan oleh orang tua Saksi yang memberitahukan kalau ada seorang wanita mencari Saksi ;
Bahwa setelah Saksi bangun Saksi melihat saksi Sri Wahyuni yang menanyakan keberadaan suami saksi Sri Wahyuni yakni Terdakwa Sarwani ;
Bahwa Saksi selanjutnya memberitahukan kamar kost milik Terdakwa kepada saksi Sri Wahyuni, setelah itu Saksi kembali tidur dan tidak mengetahui pemukulan tersebut ;
Bahwa Terdakwa menyewa kamar milik orang tua Saksi 2 ( dua ) minggu sebelum kejadian ;
Bahwa Terdakwa kost sendirian saja ;
Bahwa Saksi mengetahui kalau Terdakwa telah berkeluarga dan memang Terdakwa pernah membawa masuk seorang perempuan yang bukan istrinya yang bernama Ica akan tetapi telah ditegur oleh kakak Saksi untuk tidak mengulangiya lagi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi NUR IKA AYU ISWATUN KHASANAH di BAP Penyidik dibawah sumpah dimana Saksi tersebut berhalangan hadir walaupun telah dipanggil secara patut menurut hukum oleh Penuntut Umum dimana pada pokoknya keterangan Saksi sebagaimana tersebut dibawah ini ;
Bahwa Saksi diambil keterangannya di penyidikan sehubungan dengan adanya kasus pemukulan yang dilakukan Terdakwa kepada istri Terdakwa yakni saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wib didalam kamar kost Jl. RA Kartini No. 55 Kel. Sukabumi Kec. Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa pemukulan dilakukan oleh Terdakwa sebanyak 1 ( satu ) kali dengan menggunakan tangan kiri dan mengakibatkan kening saksi Sri Wahyuni mengeluarkan darah ;
Bahwa Saksi adalah pacar dari Terdakwa akan tetapi pada hari kejadian Saksi merasa bersalah telah mengganggu rumah tangga Terdakwa dan saksi Sri Wahyuni, selanjutnya Saksi minta tolong kepada teman Saksi untuk memberitahukan kepada saksi Sri Wahyuni tentang keberadaan Terdakwa dan saksi yang ber-2 ( dua ) didalam kamar kost ;
Bahwa tidak lama kemudian kurang lebih 1 ( satu ) jam setelah d isms, datanglah saksi Sri Wahyuni dan langsung membangunkan Terdakwa.Selanjutnya terjadi percekcokan antara Terdakwa dan saksi Sri Wahyuni yang berujung pemukulan yang dilakukan Terdakwa terhadap saksi Sri Wahyuni ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah suami sah dari saksi Sri Wahyuni yang telah menikah sebanyak 2 ( dua ) kali dengan saksi Sri Wahyuni, yang pertama menikah pada tahun 1998 sempat bercerai dan menikah lagi paa tahun 2003 di KUA Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa kejadiannya pada hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wib dirumah kost milik orang tua dari saksi Radifan di Jl. Kartini No. 55 Kel. Sukabumi Kec. Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa pemukulan tesebut Terdakwa lakukan dengan menggunakan tangan kiri sebanyak 1 ( satu ) kali dan mengenai kening dari saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa oleh karena pada salah satu jari Terdakwa menggunakan cincin maka pada keinig saksi Sri Wahyuni sehabis dipukul Terdakwa mengeluarkan darah ;
Bahwa awal mula kejadian, Terdakwa tinggal bersama seorag perempuan bernama Ica dan pada saat itu Terdakwa sementara tidur, tiba-tiba istri Terdakwa yakni saksi Sri Wahyuni datang sambil marah-marah dan membangunkan Terdakwa. Terdakwa terkejut melihat kedatangan saksi Sri Wahyuni dan menyarankan saksi Sri Wahyuni untuk pulang kerumah akan tetapi saksi Sri Wahyuni tetap marah-arah dan karena Terdakwa emosi Terdakwa langsung memukul wajah saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa sehabis dipukul saksi Sri Wahyuni langsung pulang dan Terdakwa langsung mengantar saksi Nur Ika atau Ica ke Terminal ;
Bahwa cincin yang digunakan Terdakwa dijarinya pada saat memukul saksi Sri Wahyuni telah hilang ;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa bukti surat dipersidangan yang diajukan Penuntut Umum adalah visum et repertum tertanggal 13 April 2013 oleh dr. Saiful Ilham Nurmansyah dari RSUD Mohamad Saleh terhadap Sri Wahyuni dengan hasil pemeriksaan : di bagian kepala terdapat bekas luka babras putih dipelipis kanan dan terdapat belas luka memar warna biru disekitar pipi kanan, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum adalah :
1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004
1 ( satu ) kaos warna merah hati
1 ( satu ) jaket jeans warna biru
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diakui oleh Saksi dan Terdakwa dipersidangan karena berkaitan langsung dengan perkara aquo selain itu sebelum diajukan kepersidangan barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah sehingga barang bukti yang demikian haruslah dipertimbangkan dalam perkara aquo ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap telah dimuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dihubungkan dengan bukti surat visum et repertum yang saling berkesesuaian antara yang satu dengan yang lain diperoleh fakta persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar antara saksi Sri Wahyuni dan Terdakwa merupakan pasangan suami istri yang sah ;
Bahwa benar saksi Sri Wahyuni adalah korban pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar pemukulan tersebut dilakukan oleh Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 6 April 2013 sekira pukul 10.00 WIB di rumah kost-kostan milik dari orang tua saksi Radifan di-Jalan Kartini No. 55 Kelurahan Sukabumi Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo ;
Bahwa benar Saksi dan Terdakwa menikah pada tahun 1998, dimana keduanya sempat bercerai dan menikah yang kedua kali pada tahun 2004 di KUA Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ada buku nikahnya sebagai barang bukti ;
Bahwa benar dari pernikahan saksi Sri Wahyuni dan Terdakwa dikaruniai 2 ( dua ) orang anak yang ke-1 ( satu ) bernama Anjar Ravi Ramadhani umur 15 ( lima belas ) tahun dan ke-2 ( dua ) bernama Anjar Arya Adirajasa ;
Bahwa benar sebelum kejadian Saksi dan Terdakwa hidup bersama di Perum Kopian Barat F-22, Rt. 4, Rw.5, Kel. Ketapang, Kec. Kademangan, Kota Probolinggo ;
Bahwa benar awal mula kejadian hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 07.30 Wib, saksi Sri Wahyuni mendapatkan kabar melalui sms yang memberitahukan kalau Terdakwa bersama perempuan lain di kost-kostan Jalan Kartini No. 55 Kota Probolinggo ;
Bahwa benar saksi Sri Wahyuni sempat menelpon nomor asing tersebut dan yang mengangkat hp adalah laki-laki dan mengaku dari Surabaya ;
Bahwa benar tidak lama kemudian ada SMS susulan dari wanita bernama Ica ( saksi Nur Ika ) yang mengaku sebagai WIL dari suami saksi Sri Wahyuni ;
Bahwa benar sekitar pukul 10.00 Wib saksi Sri Wahyuni berangkat menuju tempat kost yang dimaksud dan bertemu anak pemilik kost yakni saksi Radifan, selanjutnya saksi Sri Wahyuni bertanya kepada saksi Radifan dan menanyakan keberadaan suami saksi Sri Wahyuni/ Terdakwa dan dijawab oleh saksi Radifan bahwa suami saksi Sri Wahyuni ada di kamarnya ;
Bahwa benar kemudian saksi Sri Wahyuni langsung menuju kamar Terdakwa, saksi Sri Wahyuni sempat melihat ada perempuan yang mengintip dari dalam kamar Terdakwa setelah kamar saksi Sri Wahyuni ketuk yang membukakan kamar adalah seorang wanita yakni saksi Nur Ika atau Ica, pada saat itu suami Saksi/ Terdakwa sedang tidur ;
Bahwa selanjutnya saksi Sri Wahyuni membangunkan Terdakwa dan setelah bangun, Terdakwa marah – marah dan menyuruh saksi Sri Wahyuni pulang akan tetapi karena saksi Sri Wahyuni tidak mau maka Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke wajah saksi Sri Wahyuni sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Bahwa benar karena jari tangan Terdakwa menggunakan cincin maka akibat dari pemukulan Terdakwa kening Terdakwa robek dan mengeluarkan darah ;
Bahwa benar darah yang keluar dari kening Saksi Korban cukup banyak sampai membasahi kaos dan jaket yang saksi Sri Wahyuni gunakan dan karena darah yang keluar cukup banyak Saksi langsung ke UGD RSUD ;
Bahwa benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan aktifitas saksi Sri Wahyuni terhalang selama 1 ( satu ) hari ;
Bahwa benar memang ada surat pernyataan perdamaian antara Terdakwa dan saksi Sri Wahyuni hanya saja yang meminta perdamaian adalah orang tua dari Terdakwa ;
Bahwa benar saksi bersedia memaafkan perbuatan Terdakwa akan tetapi saksi Sri Wahyuni mau Terdakwa tetap dijatuhi hukuman penjara yang setimpal ;
Menimbang, bahwa untuk dapat Terdakwa dinyatakan bersalah, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum yang dikenakan terhadap Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan subsideritas yaitu primair melanggar pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2004 subsidair melanggar pasal 44 ayat ( 4 ) UU No. 23 tahun 2004 :
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara subsideritas maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primairnya melanggar pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2004 yang unsur-unsurnya :
1. Setiap Orang ;
2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik ;
3. Dalam lingkup Rumah Tangga ;
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa “ setiap orang “ dapat diartikan setiap subjek hukum yaitu person atau orang perseorangan yang melekat pada dirinya hak dan kewajiban melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa dipersidangan aquo, Terdakwa yang diajukan adalah person atau orang perseorangan.yang diduga melakukan tindak pidana dan dihadapkan kepersidangan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa yang diperhadapkan sebagai Terdakwa oleh Penuntut Umum adalah terdakwa SARWANI alias Newar bin Aryono dimana nama dan identitas lain dalam surat dakwaan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa dan Saksi dipersidangan sehingga tidak terjadi error in persona dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Melakukan perbuatan kekerasan fisik
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2014 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang dimaksudkan dengan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/ atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 6 UU No. 23 tahun 2004 menyatakan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa pada hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 07.30 Wib, saksi Sri Wahyuni mendapatkan kabar melalui sms yang memberitahukan kalau Terdakwa bersama perempuan lain di kost-kostan Jalan Kartini No. 55 Kota Probolinggo ;
Menimbang, bahwa saksi Sri Wahyuni sempat menelpon nomor asing tersebut dan yang mengangkat hp adalah laki-laki dan mengaku dari Surabaya ;
Menimbang, bahwa tidak lama kemudian ada SMS susulan dari wanita bernama Ica ( saksi Nur Ika ) yang mengaku sebagai WIL dari suami saksi Sri Wahyuni ;
Menimbang, bahwa oleh karena penasaran sekitar pukul 10.00 Wib saksi Sri Wahyuni berangkat menuju tempat kost yang dimaksud dan bertemu anak pemilik kost yakni saksi Radifan, selanjutnya saksi Sri Wahyuni bertanya kepada saksi Radifan dan menanyakan keberadaan suami saksi Sri Wahyuni/ Terdakwa dan dijawab oleh saksi Radifan bahwa suami saksi Sri Wahyuni ada di kamarnya;
Menimbang, bahwa kemudian saksi Sri Wahyuni langsung menuju kamar Terdakwa, saksi Sri Wahyuni sempat melihat ada perempuan yang mengintip dari dalam kamar Terdakwa setelah kamar saksi Sri Wahyuni ketuk yang membukakan kamar adalah seorang wanita yakni saksi Nur Ika atau Ica, pada saat itu suami Saksi/ Terdakwa sedang tidur ;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Sri Wahyuni membangunkan Terdakwa dan setelah bangun, Terdakwa marah – marah dan menyuruh saksi Sri Wahyuni pulang akan tetapi karena saksi Sri Wahyuni tidak mau maka Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan tangan kosong ke wajah saksi Sri Wahyuni sebanyak 1 ( satu ) kali ;
Menimbang, bahwa karena jari tangan Terdakwa menggunakan cincin maka akibat dari pemukulan Terdakwa kening Saksi Korban robek dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa karena darah yang keluar dari kening Saksi Korban cukup banyak sampai membasahi kaos dan jaket yang saksi Sri Wahyuni gunakan dan karena darah yang keluar cukup banyak Saksi langsung ke UGD RSUD ;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat visum et repertum tertanggal 13 April 2013 oleh dr. Saiful Ilham Nurmansyah dari RSUD Mohamad Saleh terhadap Sri Wahyuni dengan hasil pemeriksaan : di bagian kepala terdapat bekas luka babras putih dipelipis kanan dan terdapat belas luka memar warna biru disekitar pipi kanan, dengan kesimpulan luka tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa mengakibatkan aktifitas saksi Sri Wahyuni terhalang selama 1 ( satu ) hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “ Melakukan perbuatan kekerasan fisik “ telah terpenuhi ;
Ad. 3. Dalam lingkup Rumah Tangga
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 2 UU No. 23 tahun 2004 ayat ( 1 ) menyatakan lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
Suami, istri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawainan, persusuan, pengasuhan, da perwalian yang mnetap dalam rumah tangga; dan/ atau ;
Orang yan bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Sri Wahyuni, saksi Radifan yang telah memberikan keterangan dipersidangan dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa sendiri menyatakan bahwasannya antara saksi Sri Wahyuningsih dan Terdakwa masih terikat tali perkawinan yang sah, keterangan mana diperkuat dengan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan yakni 1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004 dimana buku nikah tersebut antara laki-laki yang bernama Sarwani dengan seorang perempuan yang bernama Sri Wahyuni;
Menimbang, bahwa antara Terdakwa dan saksi Sri Wahyuni sudah 2 ( dua ) kali menikah yaitu di tahun 1998 dan sempat bercerai dan mereka menikah lagi di tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa kejadian pemukulan terjadi pada hari sabtu tanggal 6 April 2013 sekitar pukul 10.00 Wib dimana antara Terdakwa dan saksi Sri Wahyuni masih terikat tali pernikahan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas maka unsur “dalam lingkup rumah tangga “ telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa keseluruhan pertimbangan hukum diatas maka perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tindak pidana “ Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga “ ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa walaupun perbuatan Terdakwa telah terbukti akan tetapi untuk Terdakwa mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi pidana yang setimpal terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan Terdakwa terdapat alasan pemaaf maupun pembenar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada waktu dan tempat kejadian berdasarkan fakta persidangan memiliki kesehatan jiwa yang baik, hal tersebut dapat terlihat sewaktu Terdakwa sempat meminta saksi Sri Wahyuni untuk pulang dan setelah kejadian masih sempat mengantarkan saksi Nur Ika/ Ica keterminal dan tidak ada bukti surat yang menyatakan Terdakwa memiliki kelainan kejiwaan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga tidak dibawah tekanan ataupun dalam keadaan terpaksa yang mengancam jiwanya sewaktu memukul saksi Sri Wahyuni, hal tersebut dapat terlihat dimana korban adalah seorang perempuan yang tidak membawa senjata apapun atau tidak ada upaya dari saksi Sri Wahyuni untuk menyakiti Terdakwa secara fisik ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum maka perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa tidak dapat dibenarkan atau dimaafkan sehingga Terdakwa haruslah bertanggungjawab dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini akan dipertimbangkan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah 1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004, 1 ( satu ) kaos warna merah hati dan 1 ( satu ) jaket jeans warna biru, dimana berdasarkan keterangan Saksi dan Terdakwa dipersdiangan kalau barang bukti tersebut adalah milik dari saksi Sri Wahyuni dan pada saat dilakukan penyitaan oleh Penyidik barang bukti tersebut disita dari saksi Sri Wahyuni, atas dasar tersebut barang bukti yang demikian statusnya haruslah dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan bagi Terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan
Terdakwa sebagai PNS tidak dapat memberikan contoh yang baik dimasyarakat ;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh saksi Sri Wahyuni ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penananan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan pidana yang akan dijatuhi pada diri Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dan tidak ada alasan menurut hukum yang dapat melepaskan Terdakwa dari tahanan, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa akan dijatuhi pidana dan Terdakwa tidak pernah meminta dibebaskan untuk membayar biaya perkara maka perlu dibebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ;
Mengingat pasal 44 ayat ( 1 ) UU No. 23 tahun 2004, UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang – undangan lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SARWANI alias Newar bin Aryono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga) bulan dan 15 ( lima belas ) hari ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 ( satu ) buku nikah nomor 715/ 69/ 2004
1 ( satu ) kaos warna merah hati
1 ( satu ) jaket jeans warna biru
Dikembalikan kepada saksi Sri Wahyuni
Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) :
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Probolinggo pada hari Senin tanggal 10 Maret 2014 oleh kami I KETUT SUARTA, SH, MH sebagai Hakim Ketua ACEP SOPIAN SAURI, SH, MH dan HAKLAINUL DUNGGIO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota didampingi ABU HERIYOTO, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Probolinggo, dihadiri VENDRIO ARTHALEZA, SH, M.Hum Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Probolinggo dan dihadapan Terdakwa ;
Hakim Anggota Hakim Ketua
1. ACEP SOPIAN SAURI, SH, MH I KETUT SUARTA , SH, MH
2. HAKLAINUL DUNGGIO, SH
Panitera Pengganti
ABU HERIYOTO, SH