10/PDT.G/2011/PN.Skg.
Putusan PN SENGKANG Nomor 10/PDT.G/2011/PN.Skg.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (3)
Responding side
Putusan PN SENGKANG Nomor 10/PDT.G/2011/PN.Skg.
Filing or appealing side
Responding side
Hj. NUMBA, Umur ± 78 Tahun, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Tual, Ambon, untuk sementara memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya di Jln. A. Malingkaan No. 21, Telp 0485-21805 Sengkang, Kabupaten Wajo; Dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada ISMAIL ALI, SH., LA USU, SH., dan BAKRI, SH Advokat/Pengacara, beralamat di Jln. A. Malingkaan No. 21 Sengkang, Kabupaten Wajo, berdasarkan surat kuasa khusus, sebagaimana telah Teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor : 30/SK.PDT/2011/PN.SKG, tertanggal 28 April 2011, Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; M E L A W A N 1. I SANU, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Watabola, Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT I; 2. I SURI, Pekerjaan Urusan Rumah Tangga, bertempat tinggal di Watabola, Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT II; 3. ARIFIN, Pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Watabola, Desa Rajamawellang, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, untuk selanjutnya di sebut sebagai TERGUGAT III; Dalam hal ini Tergugat I, II dan Tergugat III telah memberikan kuasa kepada ABIDIN HABE, SH., Advokat/ Pengacara, berkantor di Jalan Lembu BTN Permata sari Blik G/3 Sengkang, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, berdasarkan Surat Kuasa Kh usus yang dibuat dan dilegalisir oleh Panitera / Seketaris Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 50/SK.PDT/2011/PN.SKG, tanggal 21 Juli 2011