193/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YUNIMAN ZEBUA ALIAS AMA SENI ALIAS DRAKULA
1. Menyatakan bahwa Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana daam dakwaan Primer ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa : • 1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Grand Max Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BB 8080 QA Nomor Rangka MHKP3CA1JDK036457 dengan Nomor Mesin DDL5309 ; • 1 (satu) lembar STNKB Asli An. FATIAMI DUHA dengan No. 0880379/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 05 September 2013 ; • 1 (satu) lembar SIM B1 Polos An. YUNIMAN ZEBUA dengan No. SIM : 660607250132 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 September 2011 ; Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula ; 6. Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor :193/Pid.Sus/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : YUNIMAN ZEBUA alias AMA SENI alias DRAKULA;
Tempat lahir : Banuasibohou III;
Umur/Tanggal lahir : 49 Tahun/ 12 Juni 1966;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Banua Sibohou III Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara;
Agama : Protestan;
Pekerjaan : Wiraswasta (Supir);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah oleh:
Majelis Hakim sejak tanggal 08 Desember 2015 sampai dengan tanggal 06 Januari 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli sejak tanggal 07 Januari 2016 sampai dengan tanggal 06 Maret 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 01 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 193/Pid.Sus/2015/PN Gst tanggal 03 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa YUNIMAN ZEBUA alias AMA SENI alias DRAKULA bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YUNIMAN ZEBUA alias AMA SENI alias DRAKULA dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dengan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Grand Max Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BB 8080 QA Nomor Rangka MHKP3CA1JDK036457 dengan Nomor Mesin DDL5309 ;
1 (satu) lembar STNKB Asli An. FATIAMI DUHA dengan No. 0880379/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 05 September 2013 ;
1 (satu) lembar SIM B1 Polos An. YUNIMAN ZEBUA dengan No. SIM : 660607250132 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 September 2011 ; dikembalikan kepada yang berhak
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Terdakwa adalah perbuatan yang tidak disengaja dan murni sebuah kecelakaan sehingga Terdakwa meminta untuk dijatuhkan hukuman seringan-ringannya karena Terdakwa masih mempunyai tanggung jawab sebagai kepala keluarga dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa YUNIMAN ZEBUA Alias AMA SENI Alias DRAKULA pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka beratyakni terhadap korban ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa YUNIMAN ZEBUA Alias AMA SENI Alias DRAKULA mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam nomor polisi : BB 8080 QA dari arah Kota Gunungsitoli menuju arah Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara dengan kecepatan rata-rata 60-80 Km/jam, sesampainya terdakwa di jalan Km 23-24 Desa Laehuwa Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara dimana keadaan jalan tersebut lurus dan tanjakan dengan lebar jalan 3,50 meter terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, tiba-tiba terdakwa menabrak korban ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI (Anak umur 2 tahun) yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari pinggir jalan sebelah kanan menuju kearah jalan sebelah kiri jika dari Kota Gunungsitoli dimana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam nomor polisi : BB 8080 QA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak badan korban sehingga korban langsung terjatuh diatas aspal lalu ban bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam tersebut langsung menggilas kaki sebelah kanan saksi korban kemudian setelah kecelakaan tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam yang ia kemudiakan sehingga saksi METONIUS HULU bersama dengan saksi MENITOLO HULU Alias AMA RITA langsung mengejar terdakwa namun tidak dapat terkejar karena terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan kencang dan akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saksi korban atas nama ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI mengalami luka berat sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Trauma/Luka Nomor : 183.04/125/Med tertanggal 17 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter jaga/ruang UGD pada RSU. Gunungsiotoli dengan hasil pemeriksaan korban sebagai berikut :
Luka robek dijempol kaki kiri ukuran : 6,5 x 1 x 1,
Luka lecet di jempol kaki kiri ukuran : 3 x3 Cm,
Luka lecet dipunggung kaki kanan ukuran : 5 x 4 Cm,
Luka lecet dijempol kaki kanan ukuran : 2 x2 Cm,
Luka lecet dikelopak mata kanan atas ukuran : 3 x 2 Cm,
Luka lecet dibawah mata kanan ukuran : 2 x 2 Cm,
Bengkak dikening ukuran : 3 x 3 Cm,
Luka lecet dikening ukuran : 1 x 1 Cm.
Dengan kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa YUNIMAN ZEBUA Alias AMA SENI Alias DRAKULA pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kalalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan yakni terhadap korban ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 17.30 Wib, terdakwa YUNIMAN ZEBUA Alias AMA SENI Alias DRAKULA mengemudikan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam nomor polisi : BB 8080 QA dari arah Kota Gunungsitoli menuju arah Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara dengan kecepatan rata-rata 60-80 Km/jam, sesampainya terdakwa di jalan Km 23-24 Desa Laehuwa Kecamatan Alasa Talumuzoi Kabupaten Nias Utara dimana keadaan jalan tersebut lurus dan tanjakan dengan lebar jalan 3,50 meter terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya, tiba-tiba terdakwa menabrak korban ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI (Anak umur 2 tahun) yang pada saat itu sedang menyebrang jalan dari pinggir jalan sebelah kanan menuju kearah jalan sebelah kiri jika dari Kota Gunungsitoli dimana bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam nomor polisi : BB 8080 QA yang dikemudikan oleh terdakwa menabrak badan korban sehingga korban langsung terjatuh diatas aspal lalu ban bagian depan sebelah kanan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam tersebut langsung menggilas kaki sebelah kanan saksi korban kemudian setelah kecelakaan tersebut terdakwa langsung melarikan diri dengan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Grand Max jenis pick up warna hitam yang ia kemudiakan sehingga saksi METONIUS HULU bersama dengan saksi MENITOLO HULU Alias AMA RITA langsung mengejar terdakwa namun tidak dapat terkejar karena terdakwa mengemudikan kendaraannya dengan ke dan akibat dari kecelakaan lalulintas tersebut saksi korban atas nama ANDI BARNABAS HULU Alias ANDI mengalami luka ringan sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Trauma/Luka Nomor : 183.04/125/Med tertanggal 17 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter jaga/ruang UGD pada RSU. Gunungsiotoli dengan hasil pemeriksaan korban sebagai berikut :
Luka robek dijempol kaki kiri ukuran : 6,5 x 1 x 1,
Luka lecet di jempol kaki kiri ukuran : 3 x3 Cm,
Luka lecet dipunggung kaki kanan ukuran : 5 x 4 Cm,
Luka lecet dijempol kaki kanan ukuran : 2 x2 Cm,
Luka lecet dikelopak mata kanan atas ukuran : 3 x 2 Cm,
Luka lecet dibawah mata kanan ukuran : 2 x 2 Cm,
Bengkak dikening ukuran : 3 x 3 Cm,
Luka lecet dikening ukuran : 1 x 1 Cm.
Dengan kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NONITEHE HULU alias AMA NALDO dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula telah menabrak anak kandung saksi yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi yang pada saat kejadian berumur ± 2 (dua) tahun ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 17.30 WIB ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi tepat didepan jalan rumah saksi yaitu di Jalan Umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8080 QA ;
Bahwa pada saat kejadian tesebut anak saksi sedang berdiri di sisi samping jalan sebelah kanan datangnya mobil yang dikendarai oleh Terdakwa yang mana saat itu berjalan dari arah Gunungsitoli menuju ke arah Alasa sebelum mobil sampai didepan anak saksi yang sedang berdiri, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut ingin melewati sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat mobil dan motor tersebut sejajar roda ban mobil sebelah kanan mengilas atau melindas kaki anak saksi yang bernama Andi Barnabas Hulu dan akibatnya anak saksi terjatuh disamping jalan tersebut ;
Bahwa pada saat anak saksi terjatuh, Terdakwa langsung melarikan diri dengan mobilnya sehingga dikejar oleh orang-orang yang melihat kejadian tersebut yaitu Menitolo Hulu alias Ama Rita dan Metonius Hulu alias Meto tetapi tidak terkejar namun mereka masih ingat dan menandai mobil yang digunakan oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut anak saksi mengalami luka pada kaki kanan dan kiri serta beberapa luka dibagian keningnya yang mengharuskan anak kandung saksi yang bernama Andi Barnabas Hulu tersebut dirawat inap di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk beberapa minggu;
Bahwa atas kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh anak saksi akibat perbuatan Terdakwa, Terdakwa ikut menanggung biaya pengobatan anak saksi sampai dengan anak saksi kembali sehat seperti sebelumnya;
Bahwa biaya pengobatan yang telah diberikan oleh Terdakwa untuk membantu biaya pengobatan anak saksi tersebut adalah sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa antara saksi selaku orang tua korban dengan Terdakwa sudah ada perdamaian, dimana perdamaian tersebut kami lakukan pada tanggal 11 September 2015 dengan disaksi oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak dengan diketahui oleh Kepala Desa Laehuwa;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
METONIUS HULU yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB dijalan umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara telah terjadi kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa saksi melihat kejadian tersebut karena pada saat itu saksi sedang berdiri didepan rumah Ama Portal Hulu yang letaknya sebelah kiri badan jalan jika dari arah kota Gunungsitoli menuju arah kecamatan Alasa yang berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter dari tempat kejadian perkara ;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8080 QA yang dikendarai oleh Terdakwa yang bernama Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula dengan seorang anak yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi ;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 60 – 80 Km/jam sambil berjalan zig zag sehingga bagian depan mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa setelah kejadian tersebut Terdakwa melarikan diri dengan mengendarai mobilnya sehingga Menitolo Hulu alias Ama Rita bersama dengan saksi langsung mengejar dengan menggunakan sepeda motor tetapi tidak terkejar namun saksi masih ingat dan menandai mobil yang digunakan oleh Terdakwa tersebut ;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut korban yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi mengalami mengalami luka pada kaki kanan dan kiri serta beberapa luka dibagian keningnya yang mengharuskannya dirawat inap di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk beberapa minggu;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa pada tanggal 01 September 2015 sekitar jam 17.30WIB di jalan umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara, Terdakwa tidak sengaja telah menabrak seorang anak yang menyeberang jalan yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi ;
Bahwa pada awal saat kejadian tesebut Terdakwa tidak melihat jika didepan Terdakwa ada seorang anak kecil yang sedang berdiri di sisi samping jalan sebelah kanan datangnya mobil yang Terdakwa kendarai, yang mana pada saat itu mobil saya berjalan dari arah Gunungsitoli menuju ke arah Alasa sebelum mobil Terdakwa sampai didepan anak yang sedang berdiri tersebut, mobil yang Terdakwa kendarai berjalan zig zag karena menghindari jalan yang kurang bagus sehingga ban mobil Terdakwa sebelah kanan mengilas atau melindas kaki anak yang bernama Andi Barnabas Hulu tersebut dan akibatnya anak tersebut terjatuh disamping jalan tersebut ;
Bahwa pada saat anak tersebut terjatuh, Terdakwa langsung melarikan diri dengan mobil Terdakwa sehingga pada saat itu Terdakwa sempat dikejar oleh orang-orang dari lokasi kejadian tetapi tidak terkejar dan Terdakwa melarikan diri karena Terdakwa takut di massa oleh masyarakat yang ada disekitar lokasi kejadian ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8080 QA;
Bahwa kecepatan sepeda motor Terdakwa pada saat itu sekitar 30-40 km/jam;
Bahwa Terdakwa memiliki SIM B1 Polos ;
Bahwa Terdakwa telah sedikit memberikan biaya pengobatan kepada orang tua korban untuk membantu biaya pengobatan anaknya tersebut sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) ;
Bahwa antara Terdakwa dengan orang tua dari anak yang telah menjadi korban tersebut, sudah ada perdamaian, dimana perdamaian tersebut kami lakukan pada tanggal 11 September 2015 dengan disaksi oleh saksi-saksi dari kedua belah pihak dan diketahui oleh Kepala Desa Laehuwa ;
Bahwa Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Grand Max Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BB 8080 QA Nomor Rangka MHKP3CA1JDK036457 dengan Nomor Mesin DDL5309 ;
1 (satu) lembar STNKB Asli An. FATIAMI DUHA dengan No. 0880379/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 05 September 2013 ;
1 (satu) lembar SIM B1 Polos An. YUNIMAN ZEBUA dengan No. SIM : 660607250132 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 September 2011 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula telah menabrak korban yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi yang pada saat kejadian berumur ± 2 (dua) tahun ;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 17.30 WIB ;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara ;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan tersebut Terdakwa mengendarai mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8080 QA ;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut karena Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 60 – 80 Km/jam sambil berjalan zig zag sehingga bagian depan mobil tersebut menabrak korban yang sedang menyeberang jalan ;
Bahwa pada saat kejadian tesebut korban sedang berdiri di sisi samping jalan sebelah kanan datangnya mobil yang dikendarai oleh Terdakwa yang mana saat itu berjalan dari arah Gunungsitoli menuju ke arah Alasa sebelum mobil sampai didepan korban yang sedang berdiri, mobil yang dikendarai oleh Terdakwa tersebut ingin melewati sepeda motor yang ada didepannya dan pada saat mobil dan motor tersebut sejajar roda ban mobil sebelah kanan mengilas atau melindas kaki korban yang bernama Andi Barnabas Hulu dan akibatnya korban terjatuh disamping jalan tersebut ;
Bahwa akibat kejadian tersebut korban mengalami luka pada kaki kanan dan kiri serta beberapa luka dibagian keningnya yang mengharuskan korban yang bernama Andi Barnabas Hulu tersebut dirawat inap di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk beberapa minggu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang ;
Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa ”setiap orang” secara gramatikal maksudnya adalah siapa saja sebagai subjek hukum (yakni pendukung hak dan kewajiban ) yang mampu bertanggungjawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain ;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa yang bernama YUNIMAN ZEBUA alias AMA SENI alias DRAKULA kemuka persidangan yang dari padanya terdapat unsur permulaan bahwa Terdakwa sebagai pelaku perbuatan pidana dan selama persidangan berlangsung Terdakwa dapat menanggapi dengan baik identitasnya yang telah sesuai surat dakwaan dan keterangan saksi disamping keterangan dari Terdakwa sendiri sehingga tidak ada kesalahan dalam menghadapkan terdakwa ke persidangan (error in persona).;
Menimbang, bahwa selain itu terdakwa dipersidangan menerangkan pula bahwa terdakwa sehat jasmani dan rohani, demikian pula pada waktu mengikuti jalannya persidangan terdakwa dapat menjawab secara baik dan benar oleh karena itu menurut Majelis terdakwa adalah termasuk orang yang mampu bertanggung jawab sebagai subyek hukum pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian jelas bahwa yang dimaksud dengan Unsur ”setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa sedangkan apakah dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur pasal yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan dalam perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur “Setiap orang”telah terpenuhi ;
Ad.2. Karena Kelalaiannya Mengemudikan kendaraan bermotor ;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Poin 8 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dijelaskan yang dimaksud dengan Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang telah terbukti dipersidangan bahwa benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada pada hari Selasa tanggal 1 September 2015 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Umum menuju Kecamatan Alasa antara Km 23-24 tepatnya di Desa Laehuwa Kec. Alasa Talumuzoi Kab. Nias Utara antara Terdakwa yang mengendarai mobil Daihatsu Grand Max jenis Pick Up dengan Nomor Polisi BB 8080 QA dan menabrak korban yang bernama Andi Barnabas Hulu alias Andi yang pada saat kejadian berumur ± 2 (dua) tahun karena Terdakwa mengemudikan mobilnya dengan kecepatan 60 – 80 Km/jam sambil berjalan zig zag;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum diatas Majelis Hakim berpendapat terdakwa tidak berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya karena mengemudi dalam kecepatan tinggi sehingga tidak dapat mengendalikan mobilnya dengan baik.;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur kedua ini telah terpenuhi.;
Ad.3. Mengakibatkan kecelakaan lalulintas dengan korban mengalami lukaberat;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 Poin 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan dijelaskan yang dimaksud dengan Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.;
Menimbang, bahwa benar akibat dari kecelakaan atau tabrakan tersebut korban mengalami luka pada kaki kanan dan kiri serta beberapa luka dibagian keningnya yang mengharuskan korban yang bernama Andi Barnabas Hulu tersebut dirawat inap di Rumah Sakit Gunungsitoli untuk beberapa minggu sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Trauma/Luka Nomor : 183.04/125/Med tertanggal 17 September 2015 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Maria Simon selaku dokter jaga/ruang UGD pada RSU. Gunungsiotoli dengan hasil pemeriksaan korban sebagai berikut :
Luka robek dijempol kaki kiri ukuran : 6,5 x 1 x 1,
Luka lecet di jempol kaki kiri ukuran : 3 x3 Cm,
Luka lecet dipunggung kaki kanan ukuran : 5 x 4 Cm,
Luka lecet dijempol kaki kanan ukuran : 2 x2 Cm,
Luka lecet dikelopak mata kanan atas ukuran : 3 x 2 Cm,
Luka lecet dibawah mata kanan ukuran : 2 x 2 Cm,
Bengkak dikening ukuran : 3 x 3 Cm,
Luka lecet dikening ukuran : 1 x 1 Cm.
Dengan kesimpulan : Kelainan tersebut diatas kemungkinan disebabkan oleh benturan benda tumpul;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi.;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa
1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Grand Max Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BB 8080 QA Nomor Rangka MHKP3CA1JDK036457 dengan Nomor Mesin DDL5309 ;
1 (satu) lembar STNKB Asli An. FATIAMI DUHA dengan No. 0880379/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 05 September 2013 ;
1 (satu) lembar SIM B1 Polos An. YUNIMAN ZEBUA dengan No. SIM : 660607250132 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 September 2011 ;
yang telah disita dari Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula, maka dikembalikan kepada Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka berat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Adanya perdamaian;
Adanya itikad baik dari Terdakwa yang membiayai seluruh biaya perobatan korban di rumah sakit ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan bahwa Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat sebagaimana daam dakwaan Primer ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan dan Denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan Barang Bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Daihatsu jenis Grand Max Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BB 8080 QA Nomor Rangka MHKP3CA1JDK036457 dengan Nomor Mesin DDL5309 ;
1 (satu) lembar STNKB Asli An. FATIAMI DUHA dengan No. 0880379/SU/2012 yang dikeluarkan di Medan pada tanggal 05 September 2013 ;
1 (satu) lembar SIM B1 Polos An. YUNIMAN ZEBUA dengan No. SIM : 660607250132 yang dikeluarkan di Gunungsitoli pada tanggal 28 September 2011 ;
Masing-masing dikembalikan kepada Terdakwa Yuniman Zebua alias Ama Seni alias Drakula ;
Membebankan Biaya Perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada hari JUMAT, tanggal 26 FEBRUARI 2016, oleh MUHAMMAD YUSUF SEMBIRING, S.H, sebagai Hakim Ketua, KENNEDY PUTRA SITEPU, S.H., M.H. dan AGUNG CORY F. D. LAIA, S.H., M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 29 FEBRUARI 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh VICTORMAN T. MENDROFA, S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli, serta dihadiri oleh INDRA HAMONANGAN SIMBOLON, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, -dto- KENNEDY P. SITEPU, S.H., M.H. -dto- AGUNG C. F. D. LAIA, S.H., M.H. | Hakim Ketua, -dto- M. YUSUF SEMBIRING, S.H | |
Panitera Pengganti, -dto- VICTORMAN T. MENDROFA, S.H. | ||