98/PDT/2017/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 98/PDT/2017/PT YYK
Nyonya GLORIA MELAWAN PT. BENER NOTOWISMO, DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 98/Pdt/2017/PT YYK.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang mengadili perkara-perkara perdata pada peradilan tingkat Banding, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara antara :
NyonyaGLORIA, Pekerjaan Swasta, tempat tinggal di Jalan Teuku Umar Nomor 9, RT.001/RW.001, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kotamadya Jakarta Pusat, dalam hal ini memberikan kuasa kepada ASFA DAVY BYA, SH, RADEN ASMORO WENING,SH., ALVIN BYA, SH. keduanya Advokat pada Kantor Hukum BYA & BYA, yang beralamat di Aminta Plaza Lantai 3, Suite 302, Jalan TB Simatupang Kavling 10, Jakarta Pusat, Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Juli 2016 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 5 Agustus 2016 Nomor W13-U1/Pdt/277/VIII/2016, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
MELAWAN
PT. BENER NOTOWISMO, Sebuah Perseroan Terbatas yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Pendirian tertanggal 27 Februari 2009, Nomor: 01, yang dibuat di hadapan JENDRIWATI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan di Kabupaten Bogor, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dengan Nomor: AHU-1735.AH.01.01.Tahun 2009 tertanggal 30 April 2009, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Permata Hijau F-4, RT.019/RW.010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, dalam pemeriksaan tingkat banding memberikan kuasa kepada KASMIR SYUKUR, SH. Advokat berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kasmir Syukur & Patners, jalan Palapa V No. 28, Komplek Pertanian Palapa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 15 November 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 17 November 2017 Nomor 929/PDT/XI/2017 selanjutnya disebut Terbanding I semula Tergugat I ;
BENI PRANANTO, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Permata Hijau F-4, RT.019/RW.010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kotamadya Jakarta Selatan, dalam pemeriksaan tingkat banding memberikan kuasa kepada KASMIR SYUKUR, SH. Advokat berkantor di Kantor Advokat & Konsultan Hukum Kasmir Syukur & Patners, jalan Palapa V No. 28, Komplek Pertanian Palapa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa tanggal 15 November 2017 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 17 November 2017 Nomor 930/PDT/XI/2017, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula Tergugat II;
Telah membaca dan memperhatikan:
Surat Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor 98/Pen.Pdt/2017/PT.YYK tertanggal 6 November 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding;
Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 104/Pdt.G/2016/PN.Yyk tanggal 18 Mei 2017 dalam perkara tersebut diatas ;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah membaca Surat Gugatannya tertanggal 4 Agustus 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta pada tanggal 4 Agustus 2016 dengan nomor : 104/Pdt.G/2016 /PN Yyk, telah mengajukan gugatan yang isinya sebagai berikut :
Mengenai Kewenangan Mengadili (Kompetensi Relatif);
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 118 HIR yang menyangkut kekuasaan relative, yang disebut juga dengan distributie van rechtsmacht, terdapat azas yang menyatakan, “yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei)”, sedangkan Tergugat dalam hal ini berdomisili di Jakarta;
Bahwa namun demikian Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta disebabkan obyek sengketa dalam perkara ini adalah berupa Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 60 tanggal 29 Juli 2009, dibuat di hadapan Nyonya Ira Sudjono, SH, M.Hum, M.Kn, MM, Notaris di Jakarta Barat, yang dalam Pasal 5 telah memilih domisili hukum di Pengadilan Negeri Yogyakarta di Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 118 HIR angka (6) disebutkan bahwa: “apabila ada tempat tinggal yang dipilih dengan suatu akta, gugatan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri tempat tinggal yang dipilih dalam akta tersebut”, sehingga dengan demikian Pengadilan Negeri Yogyakarta dalam hal ini berwenang untuk menerima, memeriksa dan mengadili perkara gugatan ini;
Adapun yang menjadi dasar gugatan Penggugat dalam perkara ini adalah:
Bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak atas tanah sebagaimana ternyata dalam:
Sertifikat Hak Milik Nomor 192, Gambar Situasi tanggal 14 April 1988, Nomor 4627, seluas lebih kurang 335 M2 (tigaratus tigapuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1033, seluas lebih kurang 258 M2 (duaratus limapuluh delapan meter persegi;
Sertifikat Hak Milik Nomor 198, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1032, seluas lebih kurang 275 M2 (duaratus tujuhpuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 319, Gambar Situasi tanggal 4 April 1990, Nomor 1803, seluas lebih kurang 6.351 M2 (enamribu tigaratus limapuluh satumeter persegi);
yang atas tanah sebagaimana dimaksud dalam uraian sertifikat di atas, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Jetis, Kelurahan Gowongan, setempat dikenal sebagai Jalan Gowongan (selanjutnya disebut “Tanah”), dan di atas bidang Tanah tersebut hendak direnovasi sebuah bangunan bertingkat 3 (tiga) yang digunakan untuk usaha perhotelan (selanjutnya disebut “Hotel”) (Vide Bukti P - 1 s.d P – 4);
Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009, antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh tuan Beni Prananto atau Tergugat II selaku Direktur Utama, telah dibuat dan ditandatangani suatu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 60 di hadapan Nyonya Ira Sudjono, SH, M.Hum, M.Kn, MM, Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Akta Perjanjian Kerjasama”) (Vide Bukti P – 5) untuk melakukan kerjasama mengoperasikan Hotel dengan cara mendirikan badan hukum baru. Hotel tersebut dikenal dengan nama Hotel Gowongan Inn.
Bahwa pada 17 September 2009, sebagai realisasi dari Akta Perjanjian Kerjasama, Penggugat dan Tergugat I mendirikan Perseroan, dengan komposisi saham sebagai berikut:
PT. BENER NOTOWISMO sebanyak 2.500 saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta Rupiah);
Nyonya GLORIA sebanyak 2.500 saham dengan nilai nominal atau sebesar Rp250.000.000,00 (duaratus limapuluh juta Rupiah);
Bahwa Penggugat dan Tergugat I sepakat bahwa pemasukan modal pada Perseroan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Akta Perjanjian Kerjasama adalah sebagai berikut:
Bentuk pemasukan Penggugat adalah sewa tanah selama 10 (sepuluh) tahun yang nilainya sama dengan prosentase 50 (lima puluh) persen dari kerjasama dengan Tergugat I, yaitu senilai Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah);
Bentuk pemasukan Tergugat I adalah memasukkan uang tunai sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah) dengan perincian:
Sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) akan diserahkan kepada Penggugat sebagai penerimaan keuntungan di awal kerjasama, yang akan diserahkan dalam bentuk cek kepada Penggugat paling lambat pada tanggal 30 Juli 2009;
Sebesar Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) sebagai modal yang digunakan sebagai modal untuk melakukan renovasi atas Hotel yang akan dimasukkan ke dalam rekening Badan Hukum dan dikelola bersama oleh Penggugat dan Tergugat I;
Bahwa Tergugat I (yang diwakili oleh tuan Beni Prananto) selaku pemegang 50% saham Perseroan kemudian menunjuk Tergugat II untuk duduk sebagai Direktur Utama Perseroan, dan Penggugat selaku pemegang 50% saham Perseroan menunjuk dirinya sendiri sebagai Komisaris Utama Perseroan. Sehingga susunan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direktur Utama : Tuan BENI PRANANTO;
Direktur : Tuan GOYANTARA;
Tuan ERMAWAN RIDYANTORO;
Komisaris Utama : Nyonya GLORIA;
Komisaris : Tuan ERMAWAN BUDHYARSO;
Tuan BAGANTARA;
Tuan KENNY PRANANTO;
Nyonya UPIK NURHAYATI;
Bahwa untuk merealisasikan kerjasama dimaksud, Penggugat telah menyerahkan kewajibannya sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Akta Perjanjian Kerjasama dengan cara mengeluarkan Surat Pernyataan Kerelaan tertanggal 25 April 2011, yang intinya menyatakan kerelaan Penggugat bahwa di atas Tanah akan didirikan bangunan- bangunan oleh Tergugat II (mewakili Tergugat I) untuk membangun Penginapan Gowongan (Gowongan Inn) (Vide Bukti P – 6);
Bahwa sejak dioperasikannya Hotel sampai dengan bulan Mei 2016, ternyata Tergugat II selaku Direktur Utama Perseroan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan;
Bahwa oleh karenanya, pada 30 Mei 2016, Penggugat melalui kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita, SH, MM, M.Hum mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawan Hotel Gowongan Inn untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional, dengan alasan Tergugat II belum pernah membuat laporan keuangan dan melakukan Rapat Umum Pemegang Saham selama kegiatan usaha dan operasional Hotel Gowongan Inn sejak tahun 2009 sampai dengan 2016. (Vide Bukti P – 7);
Bahwa Tergugat II melalui kuasa hukumnya, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Yan Apul & Rekan menanggapi surat Penggugat tersebut melalui Surat No. 046/YAR-PNN/SK/VI/16 tertanggal 07 Juni 2016, yang mengatakan bahwa “Tergugat I selalu membuat laporan keuangan perseroan yang diaudit oleh Auditor Independen dan diserahkan kepada Klien rekan, selaku pemegang saham 50 (lima puluh) persen dan Komisaris Utama Perseroan.” (Vide Bukti P – 8);
Bahwa Tergugat II selaku Direktur Utama Perseroan semestinya faham bahwa semua bentuk laporan keuangan haruslah disampaikan dan dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ditela’ah oleh Dewan Komisaris Perseroan, untuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, dan diatur dalam Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, tetapi hal itu tak pernah dilakukan oleh Tergugat II;
Bahwa tindakan Tergugat II yang tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tidak pernah ditegor oleh Tergugat I sebagai salah satu pemegang saham dari Perseroan. Ini menunjukkan adanya indikasi pembiaran atau kesengajaan yang dilakukan oleh Tergugat I;
Bahwa di samping itu, Tergugat II tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang memuat anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan persetujuan, sebelum tahun buku
dimulai, sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal mana menunjukkan kelalaian yang dilakukan oleh Tergugat II;
Bahwa selama menjalankan dan mengelola usaha Perseroan (Hotel Gowongan Inn), Tergugat II tak pernah memberikan (pembagian) keuntungan sedikitpun kepada para pemegang saham, yang jika dipandang dari sudut ‘business wise,’ ini menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakcakapan Tergugat II dalam mengelola dan menjalankan bisnis hotel;
Bahwa bisa jadi salah satu penyebab tak pernah dibaginya laba Perseroan, karena Direksi Perseroan pernah memberikan sumbangan secara tunai kepada Partai Politik Hati Nurani Rakyat (HANURA) pada 2 Desember 2013 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Hal mana diketahui oleh Penggugat setelah mendapatkan copy surat dari salah satu Direksi (Saudara Goyantara) yang disampaikan oleh Kantor Akuntan Publik MTD (Made Sudarma Thomas Dewi) perihal: surat konfirmasi sumbangan dana kampanye dari Perseroan kepada Partai Politik Hati Nurani Rakyat (HANURA) sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam bentuk uang tunai pada tanggal 2 Desember 2013. Hal ini dilakukan berkaitan dengan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Parpol HANURA dari PT. Putramas Notowismo Nusantara, Jalan Gowongan Kidul Nomor 5, Yogyakarta, dengan NPWP: 02.961.293.4-541.000. (Vide Bukti P – 9);
Bahwa yang menjadi pertanyaan, apa kepentingan Perseroan untuk memberikan sumbangan kepada Parpol HANURA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)? Apakah suatu kebetulan jika ternyata kemudian Saudara BENI PRANANTO (Tergugat II) masuk dalam jajaran kepengurusan DPP HANURA 2015 – 2020, menjabat posisi sebagai (salah satu) Wakil Bendahara Umum DPP HANURA 2015 – 2020? Biarlah fakta persidangan yang akan membuka kebenaran masalah ini. Bisa jadi, hal-hal seperti inilah yang salah satu faktor penyebab Perseroan mengalami stagnan secara bisnis;
Bahwa di sisi lain, menurut pengakuan Saudari Mintiarti (General Manager Hotel Gowongan Inn periode 2011 sampai dengan 22 Juni 2016), setiap tahunnya ia membuat prediksi dan perhitungan presentase tamu yang menginap di Hotel Gowongan Inn sebagai acuan untuk meningkatkan kinerja dan pendapatan Hotel;
Menurut Saudari Mintiarti, jika dilihat dari tingkat hunian Hotel sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2016, pihak Hotel mestinya mengalami keuntungan yang cukup signifikan. Menurut perhitungan laporan keuangan Hotel Gowongan Inn untuk tahun 2011 sampai dengan 2015 yang dibuat oleh Sdr Mintiarti (selaku General Manager, penanggung jawab atas operasional Hotel Gowongan Inn saat itu) (Vide Bukti P – 10), adalah sebagai berikut:
Total Revenue Brutto Perseroan adalah sebesar Rp35.311.246.440,00 (tiga puluh lima miliar tiga ratus sebelas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus empat puluh rupiah);
Total Revenue Netto Perseroan setelah dikurangi 21 (dua puluh satu) persen adalah sebesar Rp27.895.884.689,00 (dua puluh tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus delapan puluh Sembilan rupiah);
Total Profit Perseroan setelah dikurangi asumsi cost 50 (lima puluh) persen adalah sebesar Rp13.947.942.445,00 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima rupiah);
Dengan demikian, jika kepemilikan saham Penggugat di Perseroan adalah sebesar 50 (lima puluh) persen maka sewajarnyalah jika Penggugat sampai dengan tahun 2015 memperoleh keuntungan lebih kurang 50 (lima puluh) Persen x Rp13.947.942.445,00 (tiga belas miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh dua ribu empat ratus empat puluh lima rupiah); atau sebesar Rp6.937.971.172,00 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa tindakan Tergugat I yang tidak pernah menegor Tergugat II karena tidak pernah melaporkan keuangan Perseroan, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan di sisi lain tindakan Tergugat II (yang juga merupakan Direktur Utama dari Tergugat I) yang tidak pernah melaporkan keuangan Perseroan kepada pemegang saham Perseroan, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang memuat anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, serta melakukan tindakan yang
dapat merugikan Perseroan di antaranya; dengan memberikan sumbangan dana kampanye kepada Parpol HANURA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah) yang tentu merugikan Perseroan, jelas dan nyata merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, maka suatu perbuatan melawan hukum haruslah mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melawan hukum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian;
Dari ke-5 unsur tersebut, maka menurut hemat Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II telah memenuhi unsur-unsur untuk dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Adanya suatu perbuatan.
Suatu perbuatan melawan hukum diawali oleh perbuatan dari si pelaku. Dalam hal gugatan ini, pelakunya adalah Tergugat I dan Tergugat II
Perbuatan tersebut melawan hukum.
Sejak tahun 1919, unsur melawan hukum diartikan dalam arti yang luas, meliputi juga:
Perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku;
Yang melanggar hak orang lain yang dijamin oleh hukum;
Perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan (geode zeden);
Perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (indruist tegen in het zorgvildigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamt ten aanzien van anders person of goed);
Dalam hal gugatan ini, secara jelas dan nyata perbuatan Tergugat I yang tidak menegor Tergugat II untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan merupakan perbuatan yang bertentangan dengan sikap yang baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (Penggugat), dan tindakan Tergugat II yang tidak pernah melaporkan keuangan Perseroan dan tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Tahunan merupakan perbuatan yang melanggar undang-undang yang berlaku (Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas), dan perbuatan yang melanggar hak orang lain (Penggugat) yang dijamin oleh hokum;
Adanya kesalahan dari pihak pelaku.
Suatu tindakan dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan tanggung jawabnya secara hukum jika memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya unsur kesengajaan, atau
Adanya unsur kelalaian (negligence, culpa), dan;
Tidak ada alasan pembenar atau alasan pemaaf (rechtvaardigingsgrond), seperti keadaan overmacht, membela diri, tidak waras dan lain-lain;
Dalam hal gugatan ini, secara jelas dan nyata, Tergugat I telah membiarkan atau dengan sengaja tidak menegor Tergugat II untuk memberikan laporan keuangan kepada pemegang saham Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, sedangkan unsur kelalaian dan tidak ada alasan pemaaf terpenuhi dengan tidak pernah dilaporkannya keuangan Perseroan kepada pemegang saham Perseroan dan tidak pernah diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan oleh Tergugat II.
Adanya kerugian bagi korban.
Berbeda dengan kerugian karena wanprestasi yang hanya mengenai kerugian materiil, maka kerugian karena perbuatan melawan hukum di samping kerugian materiill, Yurisprudensi juga mengakui adanya konsep kerugian immaterial yang juga akan dinilai dengan uang.
Dalam hal gugatan ini, setidaknya kerugian materiill Penggugat berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh mantan General Manager Hotel Gowongan Inn adalah sebesar Rp. 6.937.971.172,- (enam miliar sembilanratus tigapuluh tujuh juta sembilanratus tujuhpuluh satu ribu seratus tujuhpuluh dua Rupiah);
Adanya hubungan kausal antara perbuatan-perbuatan dengan kerugian.
Hubungan sebab-akibat secara faktual merupakan masalah fakta atau apa yang secara faktual telah terjadi. Setiap penyebab yang menyebabkan timbulnya kerugian dapat merupakan penyebab secara faktual, dan setiap kerugian tidak akan pernah ada tanpa penyebabnya;
Dalam hal gugatan ini, secara jelas dan nyata, tindakan Tergugat I dan Tergugat II telah menyebabkan kerugian bagi Penggugat, baik kerugian materiil maupun kerugian immaterial;
Bahwa sebagai konsekwensi dari tindakan perbuatan melawan hukum Tergugat I, ditambah tindakan-tindakan Tergugat II yang telah melanggar hukum, telah lalai, dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dalam mengelola Hotel dan bisnis Perseroan, maka menurut hemat kami, tindakan-tindakan tersebut telah memenuhi klausula; “perbuatan Tergugat I yang merugikan usaha kerjasama dengan Penggugat”, sesuai dan berdasarkan Pasal 1 halaman 7 Akta Perjanjian Kerjasama yang berbunyi:
Selain daripada ketentuan di atas, perjanjian ini dapat diakhiri apabila:
Adanya kesepakatan bersama dari Para Pihak untuk itu;
Jika salah satu Pihak melanggar ketentuan manapun dari perjanjian ini;
Perbuatan dari salah satu pihak yang merugikan usaha dari kerjasama ini;
Oleh karena itu, sangat tepat dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memutuskan untuk mengakhiri Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 60 tertanggal 29 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Nyonya Ira Sudjono, SH, M.Hum, M.Kn, MM, Notaris di Jakarta;
Bahwa sebagai konsekwensi dari berakkhirnya Akta Perjanjian Kerjasama, sangat tepat dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memerintahkan kepada Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh bangunan dari Hotel Gowongan Inn di atas tanah sebagaimana ternyata dalam:
Sertifikat Hak Milik Nomor 192, Gambar Situasi tanggal 14 April 1988, Nomor 4627, seluas lebih kurang 335 M2 (tigaratus tigapuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1033, seluas lebih kurang 258 M2 (duaratus limapuluh delapan meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 198, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1032, seluas lebih kurang 275 M2 (duaratus tujuhpuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 319, Gambar Situasi tanggal 4 April 1990, Nomor 1803, seluas lebih kurang 6.351 M2 (enamribu tigaratus limapuluh satumeter persegi);
yang atas tanah sebagaimana dimaksud dalam uraian sertifikat di atas, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Jetis, Kelurahan Gowongan, setempat dikenal sebagai Jalan Gowongan, berikut dengan fasilitas dan segala sesuatu yang melekat, berada, terletak di Tanah dan Hotel Gowongan Inn, tanpa terkecuali dan tanpa ganti rugi apa pun, untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 Akta Perjanjian Kerjasama.; Bahwa untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan selama pengurusan pengakhiran Akta Perjanjian Kerjasama, maka sangat tepat dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memutuskan untuk memberhentikan Tergugat II (Sdr. BENI PRANANTO) dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dengan alasan telah melanggar hukum dan/atau telah lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Bahwa untuk melindungi kepentingan hukum Penggugat, maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta qq Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo untuk menghentikan kegiatan operasional Hotel Gowongan Inn yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Jetis, Kelurahan Gowongan, setempat dikenal sebagai Jalan Gowongan;
Bahwa kerugian baik materiil maupun immaterial yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II antara lain:
Kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat adalah tidak diperolehnya keuntungan selama perjanjian berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama berlangsung. Kerugian mana sebesar Rp6.937.971.172,00 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Kerugian immaterial yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Bahwa mohon putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding maupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
Bahwa mohon juga ditetapkan uang paksa (dwangsom) dari Tergugat I dan Tergugat II sebesar masing-masing Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah) per hari sejak tanggal putusan ditetapkan.
Bahwa oleh karena Gugatan Penggugat ini diajukan dengan bukti-bukti otentik dan berdasarkan hukum, maka Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta berkenan memeriksa dan memutuskan sebagai berikut:
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Tergugat I dan Tergugat II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum;
Menyatakan Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 60 tanggal 29 Juli 2009, dibuat di hadapan Nyonya Ira Sudjono, SH, M.Hum, M.Kn, MM, Notaris di Jakarta tidak sah, batal dan berakhir demi hukum;
Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan kepada Penggugat seluruh bangunan dari Hotel Gowongan Inn di atas tanah sebagaimana ternyata dalam:
Sertifikat Hak Milik Nomor 192, Gambar Situasi tanggal 14 April 1988, Nomor 4627, seluas lebih kurang 335 M2 (tigaratus tigapuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 199, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1033, seluas lebih kurang 258 M2 (duaratus limapuluh delapan meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 198, Gambar Situasi tanggal 1 April 1987, Nomor 1032, seluas lebih kurang 275 M2 (duaratus tujuhpuluh lima meter persegi);
Sertifikat Hak Milik Nomor 319, Gambar Situasi tanggal 4 April 1990, Nomor 1803, seluas lebih kurang 6.351 M2 (enamribu tigaratus limapuluh satumeter persegi);
yang atas tanah sebagaimana dimaksud dalam uraian sertifikat di atas, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Jetis, Kelurahan Gowongan, setempat dikenal sebagai Jalan Gowongan, berikut dengan fasilitas dan segala sesuatu yang melekat, berada, terletak di Tanah dan Hotel Gowongan Inn, tanpa terkecuali dan tanpa ganti rugi apa pun;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp6.937.971.172,00 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi secara immaterial secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Menghukum Tergugat II (Sdr. Beni Prananto) diberhentikan dari jabatannya selaku Direktur Utama PT. Putramas Notowismo Nusantara;
Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini dengan menghentikan semua kegiatan operasional Hotel Gowongan Inn yang terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kotamadya Yogyakarta, Kecamatan Jetis, Kelurahan Gowongan, setempat dikenal sebagai Jalan Gowongan.
Menghukum dan memerintahkan masing-masing kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat perhari sejak tanggal putusan ditetapkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan (verzet), banding mapun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau,
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Telah membaca, jawaban , para Tergugat, para Tergugat telah mengajukan jawaban tertanggal 12 Januari 2017 yang pada pokoknya sebagai berikut:
TERGUGAT I
PENDAHULUAN:
Obyek Gugatan: Akta Perjanjian Kerjasama No.60 tanggal 29 Juli 2009
Bahwa obyek sengketa gugatan ini adalah Akta Perjanjian Kerjasama No.60 tanggal 29 Juli 2009 sebagaimana dapat dilihat dalam pernyataan Penggugat pada paragraf 2 halaman 2 gugatan dan butir 3 petitum gugatan Penggugat.
Bahwa pihak-pihak didalam Akta Perjanjian Kerjasama No.60 tanggal 29 Juli 2009 adalah:
Penggugat, selaku diri sendiri dan kuasa dari ahli waris Imam Supardi, dan
Tergugat I, diwakili oleh Bpk. Beni Prananto selaku Direktur Utama PT. Bener Notowismo.
Bahwa pada intinya, Akta Perjanjian Kerjasama No.60 tanggal 29 Juli 2009 mengatur, sebagai berikut:
Penggugat adalah pihak yang berhak atas 4 bidang tanah SHM No.192, SHM No.199, SHM No.198, dan SHM No.319;
Tergugat I akan merenovasi bangunan yang ada sehingga menjadi bertingkat 3 lantai, untuk digunakan sebagai usaha perhotelan;
Bahwa Penggugat dan Tergugat I akan mengoperasikan hotel dimaksud dengan cara bekerjasama mendirikan Badan Hukum baru;
Bahwa Perjanjian kerjasama berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak 29 Juli 2009;
Bahwa Penggugat dan Tergugat I sepakat dan mengikatkan diri dalam kerjasama ini dengan memasukkan modal pada Badan Hukum Baru yang akan dibentuk sebagai berikut:
Penyertaan saham Penggugat dan Tergugat I pada Badan Hukum baru adalah sama besar masing-masing 50%;
Penggugat memasukkan sewa tanah selama 10 tahun dalam kerjasama ini yang nilainya sama dengan 50% dari nilai awal kerjasama ini atau sebesar Rp4.500.000.000,00;
Tergugat I memasukkan uang tunai sebesar Rp4.500.000.000,00 sebagai masukan awal kerjasama dengan rincian:
Rp500.000.000,00 diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagai penerimaan keuntungan diawal atas kerjasama ini;
Rp4.000.000.000,00 sebagai modal yang digunakan untuk melakukan renovasi atas hotel yang akan dimasukkan dalam rekening Badan Hukum baru;
Posita/dalil gugatan: Tidak mengurai dan mempermasalahkan obyek gugatan, tetapi mengurai tindakan Sdr. Beni Prananto selaku Direktur Utama badan hukum baru (PT. Putramas Notowismo Nusantara).
Bahwa gugatan Penggugat sangat rancu, tidak fokus, dan membingungkan, karena dalil-dalil gugatan justru tidak mempermasalahkan obyek gugatan, melainkan mempermasalahkan tindakan Sdr. Beni Prananto dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama badan hukum baru, yaitu PT. Putramas Notowimo Nusantara (PT. PNN), yang tidak menjadi pihak dalam gugatan ini.
Penggugat mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, komisaris utama, dan selaku pemegang saham 50% PT. PNN.
Bahwa Penggugat yang mencampur adukkan kapasitasnya dalam gugatan ini membuat gugatan ini semakin kacau dan kabur karena Penggugat dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama dan pemegang saham 50% PT. PNN, tidak dapat memintakan pembatalan obyek gugatan karena bukan pihak dalam obyek gugatan.
Penggugat dan Tergugat I adalah pemegang saham dalam Badan Hukum Baru, yaitu PT. PNN, masing-masing dengan kepemilikan saham 50%;
Bahwa gugatan jadi semakin kabur dan tidak dapat dimengerti karena Penggugat dalam dalilnya hanya melulu menyalahkan Tergugat I sebagai pemegang saham PT. PNN tidak pernah menegor tindakan Sdr. Beni Prananto selaku Direktur Utama PT. PNN, yang katanya tidak pernah mengadakan RUPS tahunan, tidak membuat laporan keuangan, dan memberikan sumbangan dana kampanye kepada Parpol Hanura sebesar Rp. 200.000.000,- (lihat butir 11 dan 17 gugatan). Sedangkan Penggugat sendiri adalah pemegang saham dengan jumlah suara dan kepemilikan saham yang sama, juga tidak pernah melakukan penegoran.
Dengan demikian, bukankah dalil Penggugat yang mengatakan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan penegoran itu adalah perbuatan melawan hukum, berarti Penggugat dalam gugatannya sendiri menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum?
Bahwa namun demikian, yang menjadi penekanan dalam jawaban ini adalah pemegang saham tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegoran terhadap tindakan direksi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Penggugat melanggar hukum: tanpa kapasitas menyurati karyawan hotel untuk menghentikan kegiatan operasional
Bahwa tindakan Penggugat sebagaimana dalilnya pada butir 8 yang menyatakan pada tanggal 30 Mei 2016 mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawan Hotel Gowongan Inn untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dengan alasan Tergugat II belum pernah membuat laporan keuangan dan melakukan RUPS selama kegiatan usaha dan operasional Gowongan Inn sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 (lihat butir 8 gugatan), merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanpa dasar hukum dan tanpa memiliki kapasitas (yaitu sebagai pribadi, komisaris utama, dan pemegang saham 50% PT. PNN), Penggugat telah mengganggu dan menghentikan jalannya usaha dan operasional usaha yang mengakibatkan kerugian pada perseroan;
Segala kerugian dan turunnya omzet akibat dari ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh Penggugat merupakan tanggung jawab Penggugat pribadi sepenuhnya yang harus dipertanggungjawabkan kepada perseroan;
II. JAWABAN TERGUGAT I
Bahwa dengan ini Tergugat I mengajukan jawaban, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Error in Persona
Bahwa Penggugat yang mengajukan gugatan dalam kapasitas selaku Komisaris Utama dan pemegang saham 50% PT. PNN, tidak mempunyai hak dan kedudukan hukum (persona standi in judicio), untuk membatalkan Perjanjian Kerjasama No. 60, tanggal 29 Juli 2009 (“Perjanjian Kerjasama No.60”), karena Penggugat selaku Komisaris Utama dan pemegang saham 50% PT. PNN, bukan pihak dan tidak memiliki hubungan hukum dalam Perjanjian Kerjasama tersebut.
Eksepsi Non Adimpleti Contractus
Bahwa dalam suatu perjanjian timbal balik, masing-masing pihak dibebani kewajiban untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Seseorang tidak berhak menggugat apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian;
Bahwa dalam Perjanjian Kerjasama No. 60, kewajiban dari Penggugat selaku pribadi adalah menyewakan tanah dan bangunan selama 10 (sepuluh) tahun (tahun 2009 sampai dengan tahun 2019) untuk dijadikan hotel yang diusahakan bersama. Namun pada kenyataannya sekarang sebelum selesainya masa sewa 10 tahun sampai dengan tahun 2019, Penggugat justru yang berupaya menghindari kewajibannya untuk menyerahkan tanahnya digunakan sebagai hotel sebagaimana telah diperjanjikan.
Oleh karena itu, gugatan Penggugat yang beritikad buruk hendak menghindari kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama No. 60, patut ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena tidak layak untuk menggugat;
Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Bahwa gugatan Penggugat rancu, tidak fokus, dan membingungkan, karena dalil-dalil gugatan justru tidak mempermasalahkan obyek gugatan, melainkan mempermasalahkan tindakan Sdr. Beni Prananto dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama badan hukum baru, yaitu PT. Putramas Notowimo Nusantara (PT. PNN), yang tidak menjadi pihak dalam gugatan ini;
Terlebih lagi, Penggugat juga mencampur adukkan kapasitasnya sebagai pribadi, komisaris utama dan pemegang saham 50 (lima puluh) persen PT. PNN. Dengan demikian, gugatan kabur karena Penggugat dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama dan pemegang saham 50 (lima puluh) persen PT. PNN, tidak dapat memintakan pembatalan obyek gugatan karena bukan pihak dalam obyek gugatan;
DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa Tergugat I membantah seluruh dalil gugatan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas kebenarannya;
Bahwa hal-hal yang diuraikan pada Jawaban dalam Bab I Pendahuluan dan Bab II dalam Eksepsi di atas, dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban dalam Pokok Perkara ini;
Penunjukan Tergugat II sebagai direktur PT. PNN adalah berdasarkan kesepakatan
Pada butir 5, hlm. 4 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa Tergugat I, selaku pemegang saham PT. PNN menunjuk Tergugat II sebagai Direktur Utama.
Tanggapan:
Bahwa Tergugat I menolak tegas dalil Penggugat tersebut.
Tergugat I tidak menunjuk Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. PNN. Bahwa penunjukan Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. PNN disepakati bersama dengan Penggugat, sebagai pihak-pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60. Hal mana diatur dalam Pasal 2 huruf C Perjanjian Kerjasama No. 60, dikutip sebagai berikut:
“PIHAK PERTAMA DAN PIHAK KEDUA, dengan ini sepakat untuk membentuk suatu badan hukum untuk menjalankan usaha Hotel ini, dengan komposisi pemegang saham adalah sebagai berikut:
PIHAK PERTAMA sebesar 50 (lima puluh) persen;
PIHAK KEDUA sebesar 50 (lima puluh) persen;
Dengan susunan Direksi dan Komisaris adalah komposisi sebagai berikut:
Direksi:
Direktur Utama : Tuan BENI PRANANTO, tersebut diatas;
Direktur : Tuan GOYANTARA;
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Nyonya GLORIA, tersebut diatas;
Komisaris : akan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK.”
Dengan demikian jelas, bahwa penunjukan Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. PNN bukan merupakan penunjukan sepihak dari Tergugat I, melainkan tertuang dalam Pasal 2 huruf C Perjanjian Kerjasama No. 60, yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara Penggugat dan Tergugat I, sebagai pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60. Hal inipun berlaku terhadap penunjukan Penggugat sebagai Komisaris Utama Dewan Komisaris, yang juga merupakan hasil kesepakatan bersama antara Penggugat dengan Tergugat I.
TERGUGAT I TIDAK BERWENANG MENEGOR DIREKSI PT. PNN
Pada butir 11 dan 17, hlm. 5 dan 7 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa tindakan Tergugat I yang tidak pernah menegor Tergugat II, karena tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan disisi lain tidak pernah melaporkan keuangan PT. PNN kepada pemegang saham, tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang memuat anggaran tahunan PT. PNN kepada Dewan Komisaris, serta memberikan sumbangan dana kampanye kepada Parpol Hanura sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), yang tentu merugikan PT. PNN, adalah merupakan suatu perbuatan melawan hukum;
Tanggapan:
Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut di atas.
Bahwa Penggugat nampaknya tidak mengerti prinsip dan teori hukum mengenai Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, sebelum Tergugat I menanggapi dalil Penggugat, terlebih dahulu Tergugat I menjelaskan prinsip dan teori hukum mengenai Perseroan Terbatas yang berlaku di Indonesia;
Konsep Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), selanjutnya disebut dengan “Perseroan”, adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, legal entity) atau manusia semu (artificial persoon) ataupun merupakan suatu badan intelektual (intellectual body);
Konsekuensi yuridisnya:
Perseroan berwenang bertindak untuk dan atas nama sendiri (diluar atau didalam pengadilan);
bertanggung jawab sendiri secara hukum;
memiliki harta kekayaan sendiri; dan
mempunyai pengurus yang akan bertindak untuk dan atas nama Perseroan;
Pemisahan Perseroan dengan Pemegang Saham
Sebagai badan hukum, Perseroan diperlakukan sebagai wujud yang terpisah dan berbeda dari pemiliknya (para pemegang saham). Hal ini tercermin dari ketentuan pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut dengan “UU PT”), dikutip sebagai berikut:
“Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimiliki.”
Penjelasan:
“Ketentuan dalam ayat ini mempertegas ciri Perseroan bahwa pemegang saham hanya bertanggung jawab sebesar setoran atas seluruh saham yang dimilikinya dan tidak meliputi kekayaan pribadinya.”
Ketentuan pasal 3 ayat (1) UU PT tersebut, secara imajiner membuat adanya “tembok” pemisah antara Perseroan dengan para pemegang sahamnya, sehingga:
Segala tindakan atau perbuatan Perseroan tidak dapat disamakan dengan tindakan atau perbuatan para pemegang saham;
Kewajiban dan tanggung jawab Perseroan tidak menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemegang saham;
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat dikatakan kedudukan pemegang saham adalah berada diluar dari Perseroan tersebut. Dalam kedudukannya diluar Perseroan, hak atau kewenangan pemegang saham hanya terbatas pada mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menerima dividen dan menerima persentase aset Perseroan sesuai dengan proporsi jumlah saham apabila Perseroan dilikuidasi. Hal ini ditegaskan juga oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (Sinar Grafika, Jakarta, 2013), halaman 73, menjelaskan mengenai hak dari pemegang saham, dikutip sebagai berikut:
“Saham yang dimiliki pemegang saham sebagai bukti kepemilikannya atas sebagian Perseroan, pada umumnya hanya memberi hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, menerima dividen, menerima persentase aset perseroan secara proporsional sesuai dengan jumlah saham yang dimiliki, apabila Perseroan dilikuidasi.”
Tentang Organ Perseroan
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam butir 4.a dan b di atas, Perseroan dianggap sebagai suatu badan hukum (rechtspersoon, legal entity), yang kedudukannya sebagai subyek hukum mandiri, terpisah dari para pemiliknya (para pemegang saham). Namun sebagai badan hukum yang mandiri, Perseroan memiliki organ-organ yang berfungsi untuk menjalankan kegiatan, sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing;
Bahwa Organ Perseroan diatur dalam Pasal 1 angka 2 UU PT, dikutip sebagai berikut:
“Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris.”
Lebih lanjut definisi masing-masing organ akan diuraikan sbb.:
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Bahwa penjelasan mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut dengan “RUPS”) pada suatu perseroan terbatas, diatur dalam UU PT, yaitu Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 78 ayat (1) dan penjelasannya, dikutip sebagai berikut:
Pasal 1 angka 4 UU PT:
“Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Pasal 78 ayat (1) UU PT:
“RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya.”
Penjelasan Pasal 78 ayat (1) UU PT
“Yang dimaksud dengan ‘RUPS lainnya’ dalam praktik sering dikenal sebagai RUPS luar biasa.”
Bahwa RUPS sebagai Organ Perseroan, berbeda dengan dengan pemegang saham. Pemegang saham adalah pemilik dari saham yang dikeluarkan oleh perseroan dan berada diluar Perseroan.
Sedangkan RUPS adalah salah satu Organ Perseroan, yang merupakan forum “berkumpul” para pemegang saham, dan memiliki kewenangan sebagaimana diatur oleh UU PT.
Dengan kata lain, pemegang saham di dalam perseroan tidak memiliki kekuasaan apapun. Para pemegang saham baru memiliki kewenangan jika bertemu dalam satu forum yang disebut RUPS.
Bahwa RUPS, sebagai Organ Perseroan, memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Organ Perseroan yang lain, yaitu Direksi dan Dewan Komisaris. Kewenangan ini disebut dengan kewenangan residual. Hal mana diatur dalam Pasal 75 ayat (1) UU PT, dikutip sbb.:
“RUPS mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.”
Direksi
Bahwa Organ Perseroan selanjutnya adalah Direksi, memiliki definisi dan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal-pasal sbb.:
Pasal 1 angka 5 UU PT:
“Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan anggaran dasar.”
Pasal 92 ayat (1) UU PT:
“Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.”
Pasal 97 ayat (1) UU PT:
“Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1).”
Dewan Komisaris
Bahwa Organ Perseroan selain RUPS dan Direksi, adalah Dewan Komisaris, yang diatur dalam Pasal-pasal sbb.:
Pasal 1 angka 6 UU PT:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.”
Pasal 108 ayat (1) UU PT:
“Dewan komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada direksi.”
Berdasarkan uraian tersebut, apabila dikaitkan dengan dalil Para Penggugat, maka Tergugat I, selaku pemegang saham PT. PNN, jelas tidak memiliki kewajiban untuk menegor Direksi PT. PNN, karena kedudukan Tergugat I, pada prinsipnya berada di luar PT. PNN. Bahwa sebagai pemegang saham, Tergugat I hanya memiliki kewenangan (bukan kewajiban), mengeluarkan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menerima dividen dan menerima prosentase aset PT. PNN sesuai dengan proporsi jumlah saham apabila PT. PNN dilikuidasi.
Sebaliknya, justru Penggugat yang berkewajiban untuk menegor Direksi, apabila Direksi diduga lalai menjalankan tugasnya, mengingat kedudukan Penggugat adalah selaku Komisaris Utama Dewan Komisaris, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap Direksi, sebagaimana Pasal 1 angka 6 UU PT jo. Pasal 108 ayat (1) UU PT, dikutip, sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.”
Pasal 108 ayat (1):
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.”
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalil Penggugat ini harus ditolak;
TERGUGAT I TIDAK MENYEBABKAN KERUGIAN PENGGUGAT
Pada butir 16 dan 18.d, hlm. 6 dan 8 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa Penggugat menderita kerugian materiil, berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh mantan General Manager Hotel Gowongan Inn, sebesar Rp. 6.937.971.172,- (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah);
Tanggapan:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas dalil Penggugat tersebut.
Bahwa menurut Penggugat, kerugian sebesar Rp6.937.971.172,00 (enam miliar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh dua rupiah), dibuat mantan General Manager Hotel Gowongan Inn, berdasarkan prediksi dan perhitungan prosentase tingkat hunian hotel sejak tahun 2011 s.d. tahun 2016;
Bahwa seandainyapun (quad non) ada kerugian sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, maka kerugian tersebut tidak terkait dengan Tergugat I, karena Tergugat I adalah pemegang saham dari PT. PNN sebagai pengelola Hotel Gowongan Inn dan sebagai pemegang saham, Tergugat I tidak melakukan pengurusan jalannya perusahaan. Direksi lah yang melakukan pengurusan;
Bahwa perlu diingat, sebagaimana telah dijelaskan juga di atas, meskipun Direktur Utama PT. PNN dijabat oleh Tergugat II, yang juga merupakan Direktur PT. Bener Notowismo (in casu Tergugat I), namun tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II dalam kedudukannya sebagai Direktur Utama PT. PNN, bukan merupakan tindakan Tergugat II sebagai Direktur Utama Tergugat I, sehingga tindakannya tersebut, tidak bisa disamakan sebagai tindakan Tergugat I;
Bahwa hubungan hukum Tergugat I dengan Penggugat, hanya sebatas para pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60, dimana Tergugat I telah melakukan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dan disepakati dalam Perjanjian Kerjasama tersebut;
Dengan demikian, Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan yang merugikan Penggugat, sehingga dalil Penggugat harus ditolak.;
TIDAK ADA PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Pada butir 18, hlm. 7 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa tindakan Tergugat I yang tidak menegor Tergugat II untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, merupakan perbuatan yang bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain (Penggugat), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Tanggapan:
Bahwa Tergugat I menolak tegas dalil di atas.
Mengutip pendapat Prof. Rosa Agustina S.H., dalam buku Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia, Pascasarjana, Tahun 2003, halaman 36, dikutip, sebagai berikut :
“Sejalan dengan Hoffmann, Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan adalah perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:
Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
Perbuatan itu harus melawan hokum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;
Ada kesalahan (schuld)”.
Bahwa untuk dapat dikualifikasikan telah melakukan perbuatan melawan hukum, maka seluruh unsur sebagaimana dikemukakan oleh Prof. Rosa Agustina S.H. di atas, harus terpenuhi;
Bahwa telah dijelaskan di atas, tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I sebagaimana didalilkan oleh Penggugat, karena dalam kedudukannya selaku pemegang saham PT. PNN, tidak ada kewajiban, bahkan kewenangan bagi Tergugat I untuk menegor Direksi PT. PNN;
Kewenangan untuk menegor justru berada pada Penggugat, selaku Komisaris Utama Dewan Komisaris, yang memiliki fungsi pengawasan dalam PT. PNN, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU PT jo. Pasal 108 ayat (1) UU PT, dikutip, sebagai berikut:
Pasal 1 angka 6:
“Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasehat kepada Direksi.”
Pasal 108 ayat (1):
“Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasehat kepada Direksi.”
Namun Penggugat tidak melakukannya. Oleh karena itu Penggugat lah yang sebenarnya lalai atau tidak menjalankan fungsi pengawasan. Hal ini bukan saja bertentangan dengan sikap baik dalam bermasyarakat, namun juga bertentangan dengan hukum (in casu UUPT);
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, maka dapat dibuktikan unsur “perbuatan melawan hukum” dan “kesalahan” tidak terpenuhi;
Selain itu, unsur “kerugian” juga tidak terpenuhi, karena Tergugat I tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Seandainyapun (quad non) ada kerugian sebagaimana didalilkan Penggugat dalam gugatannya, maka hal tersebut bukan diakibatkan oleh perbuatan Tergugat I, karena kedudukan Tergugat I adalah sebagai pemegang saham, yang tidak melakukan tindakan pengurusan jalannya perusahaan PT. PNN;
Dengan demikan, karena unsur-unsur perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi, maka gugatan Penggugat harus ditolak;
TIDAK ADA DASAR PEMBATALAN PERJANJIAN KERJASAMA
Pada butir 19, hlm. 9 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa sebagai konsekuensi dari perbuatan melawan hukum Tergugat I, ditambah tindakan-tindakan Tergugat II yang melanggar hukum, karena lalai dalam mengelola hotel dan bisnis PT. PNN sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, maka tindakan tersebut telah memenuhi kalusula “Merugikan Usaha Kerjasama”, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 halaman 7 Perjanjian Kerjasama;
Oleh karena itu, sangat tepat dan beralasan apabila Majelis Hakim a quo memutuskan untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama;
Tanggapan:
Tergugat I menolak dengan tegas dalil-dalil Penggugat di atas.
Bahwa dalil tersebut, sekali lagi jelas membuktikan ketidakpahaman Penggugat terhadap prinsip dan teori hukum mengenai Perseroan Terbatas. Penggugat mencampuradukan atau menyamakan kedudukan
Tergugat I dengan Tergugat II, seolah-olah tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II adalah tindakan dari Tergugat I.
Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa Tergugat I adalah PT. Bener Notowismo, yang merupakan suatu badan hukum (legal entity). Bahwa meskipun pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama No. 60 Tergugat I diwakili oleh Tergugat II, namun kapasitas Tergugat II adalah bukan mewakili diri pribadinya, melainkan sebagai Direktur Utama Tergugat I.
Bahwa saat PT. PNN didirikan, kedudukan Tergugat II selaku pribadi, ditunjuk sebagai Direktur Utama PT. PNN, sedangkan Tergugat I adalah sebagai pemegang saham PT. PNN. Seandainyapun ada tindakan Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN yang merugikan keuangan PT. PNN, maka itu adalah tanggung jawab pribadi dari Tergugat II, bukan tanggung jawab Tergugat I sebagai pemegang saham PT. PNN;
Sedangkan dalam konteks Perjanjian Kerjasama No. 60, berdasarkan ketentuan Pasal 1 halaman 7, memang disebutkan, bahwa Perjanjian Kerjasama No. 60 dapat diakhiri apabila ada perbuatan dari salah satu pihak yang merugikan usaha dari kerjasama ini;
Bahwa mengingat Perjanjian Kerjasama No. 60 hanya ditandatangani oleh Penggugat selaku Pihak Pertama dan Tergugat I selaku Pihak Kedua, maka pengertian salah “satu pihak” dalam klausul Pasal 1 halaman 7, Perjanjian Kerjasama No. 60 adalah pasti hanya merujuk pada Penggugat atau Tergugat I, sedangkan Tergugat I tidak ada melakukan perbuatan yang merugikan usaha dari kerjasama ini. Dalil Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat I seharusnya menegor Tergugat II sudah dibantah, karena memang tidak ada kewajiban Tergugat I untuk menegor Tergugat II, selaku Direktur Utama PT. PNN, mengingat kedudukan Tergugat I hanya sebagai pemegang saham. Sedangkan, apabila perbuatan merugikan yang dimaksud oleh Penggugat adalah tindakan Tergugat II, selaku Direktur Utama PT. PNN yang diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, maka hal tersebut juga tidak berdasar, karena segala tindakan yang dilakukan oleh Tergugat II, selaku Direktur Utama PT. PNN, tidak ada sangkut pautnya dan terlepas dengan kedudukan Tergugat I sebagai badan hukum yang mandiri;
Bahwa tidak ada alasan bagi Penggugat untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama No. 60, karena tidak ada tindakan Tergugat I, selaku pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60, yang merugikan usaha dari kerjasama ini. Dengan demikian, dalil tersebut harus ditolak oleh Majelis Hakim;
TUNTUTAN AGAR AKTA PERJANJIAN KERJASAMA No. 60, TGL. 29 JULI 2009 DINYATAKAN TIDAK SAH, BATAL DAN BERAKHIR DEMI HUKUM TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Pada butir 19 dan 20, hlm. 9 gugatan, Penggugat mendalilkan sangat tepat dan cukup beralasan apabila Majelis Hakim memutuskan mengakhiri Akta Perjanjian Kerjasama No. 60, tertanggal 29 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Nyonya Ira Sudjono, S.H., M.Hum, M.Kn, M.M, Notaris di Jakarta karena konsekwensi dari tindakan perbuatan melawan hukum Tergugat I ditambah tindakan-tindakan Tergugat II yang melanggar hukum, telah lalai dan mengakibatkan kerugian bagi Penggugat dalam mengelola hotel dan bisnis perseroan, maka tindakan tersebut telah memenuhi klausula “perbuatan Tergugat I yang merugikan usaha kerjasama dengan Penggugat” sesuai dan berdasarkan Pasal 1 halaman 7 Akta Perjanjian Kerjasama No. 60 yang berbunyi:
Selain daripada ketentuan di atas, perjanjian ini dapat diakhiri apabila:
Adanya kesepakatan bersama dari Para Pihak untuk itu;
Jika salah satu Pihak melanggar ketentuan manapun dari perjanjian ini;
Perbuatan salah satu pihak yang merugikan usaha dari kerjasama ini;
Selanjutnya, pada petitum butir 3 gugatan, Penggugat menuntut agar Akta Perjanjian Kerjasama No. 60, tgl. 29 Juli 2009 yang dibuat dihadapan Nyonya Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris di Jakarta dinyatakan tidak sah, batal dan berakhir demi hukum;
Tanggapan:
Tergugat I menolak tegas dalil di atas.
Bahwa sebagaimana telah kami uraikan pada butir 3 Jawaban dalam Pokok Perkara ini, tidak ada perbuatan Tergugat I yang bertentangan dengan hukum sehingga menyebabkan kerugian pada Perseroan. Seandainyapun ada (quod non) tindakan Tergugat II, selaku Direktur Utama PT. PNN, yang menyebabkan kerugian kepada PT. PNN, maka tindakan tersebut tidak ada kaitannya dengan kedudukan Tergugat I sebagai pemegang saham, sehingga tidak ada dasar bagi Penggugat untuk membatalkan/mengakhiri Perjanjian Kerjasama No. 60.
Bahwa Tergugat II bukan pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60. Oleh karenanya, tidak ada dasar bagi Penggugat mendalilkan Tergugat I telah melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian pada usaha kerjasama, karena Pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60 adalah Penggugat dan Tergugat I. Bahwa Tergugat I telah melaksanakan seluruh kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama No. 60, sedangkan Tergugat II selaku pribadi dan/atau selaku Direktur Utama PT. PNN, tidak memiliki hubungan hukum dengan Perjanjian Kerjasama No. 60 tersebut;
Dengan demikian, tidak ada dasar menuntut Perjanjian Kerjasama No. 60 dinyatakan tidak sah, batal, dan berakhir dengan hukum.
PERMOHONAN UITVOERBAAR BIJ VOORRAAD TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa permohonan Penggugat mengenai uitvoerbaar bij voorraad harus ditolak, karena tidak didukung oleh bukti-bukti otentik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 13 Tahun 1964, tgl. 10 Juli 1964 mempertegas Instruksi Mahkamah Agung No. 348 K/5216/M, tgl. 13 Februari 1950, dikutip, sebagai berikut :
“Agar jangan secara mudah mengabulkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat naik banding atau memajukan perlawanan, sedapat mungkin jangan mengabulkannya meskipun memenuhi syarat”.
“Apabila sempat dikabulkan, hendaknya putusan tersebut jangan dilaksanakan apabila terhadap putusan dimintakan banding. Oleh karena apabila dalam suatu perkara dimintakan banding, perkara itu menjadi mentah kembali dan apabila putusan itu terlanjur dilaksanakan untuk kepentingan penggugat yang menang dalam perkara tersebut, dan kemudian penggugat dikalahkan oleh pengadilan tinggi, maka akan ditemui banyak sekali kesulitan untuk dapat mengembalikan dalam keadaan semula”.
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 03 Tahun 1978, dikutip, sebagai berikut:
“...Maka dengan ini ditegaskan kepada Saudara supaya Saudara tidak menjatuhkan keputusan “uitvoerbaar bij voorraad” walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R/191 ayat 1 Rbg telah dipenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, keputusan demikian yang sangat exceptional sifatnya dapat dijatuhi, dengan mengingat syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 06 Tahun 1975 tgl. 1 Desember 1975.”
PERMOHONAN AGAR TERGUGAT I MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa pada petitum butir 9 hlm. 12, Penggugat menuntut agar Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat perhari sejak tanggal putusan ditetapkan.
Tanggapan:
Bahwa petitum Penggugat tidak didukung oleh posita. Dengan demikian, petitum yang tidak didukung oleh posita harus ditolak. Selain itu, berdasarkan yurisprudensi, pengenaan dwangsom sudah lama ditinggalkan dan tidak diterapkan lagi.
Yurisprudensi tetap MARI No. 79 K/Sip/1972 mengatur kaidah hukum:
“Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.” Yurisprudensi tetap MARI No. 307 K/Sip/1976, mengatur kaidah hukum:
“Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil.”
PERMOHONAN:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat I mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutus sebagai berikut:
PRIMER:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
JAWABAN TERGUGAT II
PENDAHULUAN
Obyek Gugatan: Akta Perjanjian Kerjasama No. 60, tanggal 29 Juli 2009
Bahwa obyek sengketa gugatan ini adalah Akta Perjanjian Kerjasama No. 60, tanggal 29 Juli 2009, sebagaimana dapat dilihat dalam pernyataan Penggugat pada paragraf 2 halaman 2 gugatan dan butir 3 petitum gugatan Penggugat.
Bahwa pihak-pihak didalam Akta Perjanjian Kerjasama No. 60 tanggal 29 Juli 2009 adalah:
Penggugat, selaku diri sendiri dan kuasa dari ahli wari Imam Supardi, dan
Tergugat I, diwakili oleh Sdr. Beni Prananto selaku Direktur Utama PT. Bener Notowismo.
3. Bahwa pada intinya, Akta Perjanjian Kerjasama No.60 tanggal 29 Juli 2009 mengatur, sebagai berikut :
Penggugat adalah pihak yang berhak atas 4 bidang tanah SHM No.192, SHM No.199, SHM No.198, dan SHM No.319;
Tergugat I akan merenovasi bangunan yang ada sehingga menjadi bertingkat 3 lantai, untuk digunakan sebagai usaha perhotelan;
Bahwa Penggugat dan Tergugat I akan mengoperasikan hotel dimaksud dengan cara bekerjasama mendirikan Badan Hukum baru;
Bahwa Perjanjian kerjasama berlaku untuk jangka waktu 10 tahun sejak 29 Juli 2009;
Bahwa Penggugat dan Tergugat I sepakat dan mengikatkan diri dalam kerjasama ini dengan memasukkan modal pada Badan Hukum Baru yang akan dibentuk sebagai berikut:
Penyertaan saham Penggugat dan Tergugat I pada Badan Hukum baru adalah sama besar masing-masing 50 (lima puluh) persen;
Penggugat memasukkan sewa tanah selama 10 tahun dalam kerjasama ini yang nilainya sama dengan 50 (lima puluh) persen dari nilai awal kerjasama ini atau sebesar Rp4.500.000.000,00;
Tergugat I memasukkan uang tunai sebesar Rp4.500.000.000,00 sebagai masukan awal kerjasama dengan rincian:
Rp500.000.000,00 diserahkan oleh Tergugat I kepada Penggugat sebagai penerimaan keuntungan diawal atas kerjasama ini;
Rp4.000.000.000,00 sebagai modal yang digunakan untuk melakukan renovasi atas hotel yang akan dimasukkan dalam rekening Badan Hukum baru;
4. Posita/dalil gugatan: Tidak mengurai dan mempermasalahkan obyek gugatan, tetapi mengurai tindakan Sdr. Beni Prananto selaku Direktur Utama badan hukum baru (PT. Putramas Notowismo Nusantara)
Bahwa gugatan Penggugat sangat rancu, tidak fokus, dan membingungkan, karena dalil-dalil gugatan justru tidak mempermasalahkan obyek gugatan, melainkan mempermasalahkan tindakan Sdr. Beni Prananto dalam kapasitasnya selaku Direktur Utama badan hukum baru, yaitu PT. Putramas Notowimo Nusantara (PT. PNN), yang tidak menjadi pihak dalam gugatan ini.
5. Penggugat mengajukan gugatan dalam kapasitasnya sebagai pribadi, komisaris utama, dan selaku pemegang saham 50% PT. PNN
Bahwa Penggugat yang mencampur adukkan kapasitasnya dalam gugatan ini membuat gugatan ini semakin kacau dan kabur karena Penggugat dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama dan pemegang saham 50% PT. PNN, tidak dapat memintakan pembatalan obyek gugatan karena bukan pihak dalam obyek gugatan.
6. Penggugat dan Tergugat I adalah pemegang saham dalam Badan Hukum Baru, yaitu PT. PNN, masing-masing dengan kepemilikan saham 50%
Bahwa gugatan jadi semakin kabur dan tidak dapat dimengerti karena Penggugat dalam dalilnya hanya melulu menyalahkan Tergugat I sebagai pemegang saham PT. PNN tidak pernah menegor tindakan Sdr. Beni Prananto selaku Direktur Utama PT. PNN, yang katanya tidak pernah mengadakan RUPS tahunan, tidak membuat laporan keuangan, dan memberikan sumbangan dana kampanye kepada Parpol Hanura sebesar Rp200.000.000,00 (lihat butir 11 dan 17 gugatan). Sedangkan Penggugat sendiri adalah pemegang saham dengan jumlah suara dan kepemilikan saham yang sama, juga tidak pernah melakukan penegoran.
Dengan demikian, bukankah dalil Penggugat yang mengatakan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan penegoran itu adalah perbuatan melawan hukum, berarti Penggugat dalam gugatannya sendiri menyatakan dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum?
Bahwa namun demikian, yang menjadi penekanan dalam jawaban ini adalah pemegang saham tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegoran terhadap tindakan direksi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7. Penggugat melanggar hukum: tanpa kapasitas menyurati karyawan hotel untuk menghentikan kegiatan operasional.
Bahwa tindakan Penggugat sebagaimana dalilnya pada butir 8 yang menyatakan pada tanggal 30 Mei 2016 mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh karyawan Hotel Gowongan Inn untuk menghentikan seluruh kegiatan operasional dengan alasan Tergugat II belum pernah membuat laporan keuangan dan melakukan RUPS selama kegiatan usaha dan operasional Gowongan Inn sejak tahun 2009 sampai dengan 2016 (lihat butir 8 gugatan), merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanpa dasar hukum dan tanpa memiliki kapasitas (yaitu sebagai pribadi, komisaris utama, dan pemegang saham 50% PT. PNN), Penggugat telah mengganggu dan menghentikan jalannya usaha dan operasional usaha yang mengakibatkan kerugian pada perseroan. Bahwa segala kerugian dan turunnya omzet akibat dari ketidaknyamanan yang ditimbulkan oleh Penggugat merupakan tanggung jawab Penggugat pribadi sepenuhnya yang harus dipertanggungjawabkan kepada perseroan;
B. TERGUGAT II
Bahwa sebelum memasuki pokok perkara, Tergugat II mengajukan eksepsi, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Eksepsi Gugatan Kabur (Obscuur Libel)
Mengenai apa kapasitas Tergugat II digugat
Bahwa Tergugat II tidak jelas digugat dalam kapasitas sebagai apa. Selaku pribadi atau Direktur Utama? Apabila Tergugat II digugat selaku Direktur Utama, Direktur Utama perseroan apa ?. Apakah Direktur Utama PT. Bener Notowismo (selanjutnya disebut “PT. BN”) atau Direktur Utama PT. Putramas Notowismo Nusantara (selanjutnya disebut “PT. PNN”).;
Dalam butir 2 gugatan dikutip, sebagai berikut:
“Bahwa pada tanggal 29 Juli 2009, antara Penggugat dengan Tergugat I yang diwakili oleh Tuan Beni Prananto atau Tergugat II selaku Direktur Utama, telah dibuat dan ditandatangani suatu Akta Perjanjian Kerjasama Nomor 60 di hadapan Nyonya Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris di Jakarta Barat (selanjutnya disebut sebagai “Akta Perjanjian Kerjasama”) (Vide Bukti P-5) untuk melakukan kerjasama mengoperasikan Hotel dengan cara mendirikan badan hukum baru Hotel tersebut dikenal dengan nama Hotel Gowongan Inn.”
Bahwa dalam butir 2 gugatan tersebut, Penggugat terlihat menggugat Tergugat II dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT. BN, selaku pihak yang menandatangani Perjanjian Kerjasama No. 60, tgl. 29 Juli 2009 (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerjasama No.60”) dengan Penggugat. Seandainya Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. BN sebagaimana dimaksud pada butir 2 gugatan, maka dalam identitas pihak pada halaman 1 gugatan, Penggugat seharusnya menerangkan Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. BN dengan menggunakan alamat domisili hukum PT. BN, yaitu di Jalan A.M. Sangaji No. 12, Jakarta Pusat;
Tetapi dalam butir 7 gugatan, dikutip, sbb.:
“Bahwa sejak dioperasikannya Hotel sampai dengan bulan Mei 2016, ternyata Tergugat II selaku Direktur Utama Perseroan tidak pernah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Anggaran Dasar Perseroan.”
Apabila dicermati butir 7 dalil Penggugat tersebut, terlihat bahwa Penggugat menggugat Tergugat II dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT. PNN. Seandainya Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. PNN, maka Penggugat seharusnya menerangkan dalam identitas pihak bahwa Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. PNN dengan menggunakan alamat domisili hukum PT. PNN di Jalan Gowongan Kidul No. 50, RT.27/RW.06, Gowongan, Jetis, Yogyakarta;
Namun faktanya, pada halaman 1 gugatan, Penggugat justru menuliskan Tuan Beni Prananto, swasta, sebagai Tergugat II dengan alamat pribadi Tergugat II. Bahkan relaas panggilan sidang pun juga dikirimkan ke alamat pribadi Tergugat II di Permata Hijau F-4, RT.019/RW.010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dengan demikian, dalam perkara in casu Tergugat II digugat selaku pribadi dan bukan selaku Direktur Utama PT. BN atau PT. PNN;
Mengutip Yurisprudensi MARI No. 601 K/Sip/1975, tgl. 20 April 1977, mengatur kaidah hukum, sebagai berikut:
“Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena dalam surat gugatan Tergugat digugat secara pribadi, padahal dalam dalil gugatannya disebutkan Tergugat sebagai pengurus yayasan yang menjual rumah-rumah milik yayasan, seharusnya Tergugat digugat sebagai pengurus yayasan.”
Penggugat mencampuradukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum
Bahwa obyek sengketa dalam gugatan in casu adalah Perjanjian Kerjasama No. 60 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat (Pihak Pertama) dan Tergugat I (Pihak Kedua) dihadapan Ira Sudjono, S.H., M.Hum., M.Kn., M.M., Notaris di Jakarta Barat dan selanjutnya dalam butir 3 petitumnya, Penggugat pada intinya meminta agar Perjanjian Kerjasama No. 60 dinyatakan tidak sah, batal dan berakhir demi hukum. Namun Penggugat sama sekali tidak menguraikan dasar dan alasan hukum untuk menyatakan perjanjian tidak sah, batal dan berakhir demi hokum Untuk dapat menyatakan sebuah perjanjian tidak sah, batal dan berakhir demi hukum sebagaimana dituntut dalam butir 3 petitum, maka seharusnya Penggugat menguji syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan menunjukkan mana yang dilanggar atau apabila mengenai adanya wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata pasal mana dari Perjanjian Kerjasama No. 60 yang dilanggar, tetapi faktanya Penggugat justru menguraikan dalil-dalil tentang perbuatan melawan hukum dan menuntut pada butir 2 petitum agar Tergugat I dan II dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum, bukan menuntut Tergugat II dinyatakan wanprestasi atau perjanjian menjadi tidak sah karena melanggar syarat sahnya perjanjian;
Dengan demikian, Penggugat mencampuradukan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum, karenanya gugatan membingungkan dan kabur sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Penggugat terlihat bingung dengan apa yang diminta pada butir 3 petitumnya
Bahwa pada petitum butir 3, Penggugat menuntut agar Perjanjian Kerjasama dinyatakan tidak sah, batal dan berakhir demi hukum. Bahwa tidak sah, batal dan berakhir demi hukum memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Bahwa mengenai tidak sah, mengacu pada dilanggarnya syarat subyektif butir 1 dan 2, Pasal 1320 KUHPerdata dan dapat dimintakan pembatalan. Selanjutnya, batal demi hukum mengacu pada dilanggarnya syarat obyektif butir 3 dan 4 Pasal 1320 KUHPerdata dengan konsekuensi batal demi hukum sehingga kembali kekeadaan semula, seolah-olah tidak ada perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian, dikutip, sbb.:
“Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
Suatu hal tertentu;
Suatu sebab yang halal.
Sedangkan berakhir demi hukum, berarti jangka waktu perjanjian telah selesai dan prestasi telah dilaksanakan;
Eksepsi Error In Persona
Bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengajukan gugatan in casu dalam kapasitasnya selaku pribadi, Komisaris Utama dan selaku pemegang saham 50% di PT. PNN.
Apabila Penggugat dalam kapasitasnya sebagai pribadi mengajukan gugatan terhadap Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak ada hubungan hukum antara Penggugat selaku pribadi dengan Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN. Sedangkan apabila Penggugat mengajukan gugatan selaku Komisaris Utama terhadap Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN, maka hal tersebut juga tidak dapat dibenarkan, karena UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”) tidak memberikan hak dan kewenangan kepada Komisaris Utama untuk menggugat Direktur Utama Perseroan;
Bahwa Penggugat baru dapat mengajukan gugatan terhadap Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN, hanya dalam kapasitasnya selaku pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dengan mengatasnamakan perseroan (in casu PT. PNN), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (6) UUPT dikutip, sebagai berikut:
Pasal 97 ayat (6) UUPT:
“Atas nama Perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan negeri terhadap anggota Direksi yang karena kesalahannya atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perseroan.”
Berdasarkan hal tersebut, maka gugatan terhadap Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN, seharusnya diajukan atas nama PT. PNN (diwakili oleh Penggugat selaku pemegang saham), bukan diajukan langsung oleh Penggugat. Dengan demikian, Penggugat, baik selaku pribadi, Komisaris Utama dan/atau pemegang saham PT. PNN, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Tergugat II sebagai Direktur Utama PT. PNN, karenanya gugatan patut dinyatakan tidak dapat diterima.
Eksepsi Kompetensi Relatif
Bahwa sebagaimana telah dijelaskan dalam eksepsi butir I huruf a di atas, tentang kapasitas Tergugat II, maka terkait dengan kompetensi relatif dalam gugatan in casu, kami uraikan sebagai berikut:
Seandainya Tergugat II digugat selaku pribadi, maka gugatan in casu seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sesuai dengan alamat pribadi Tergugat II di Permata Hijau F-4, RT.019/RW.010, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Seandainya Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. BN, maka gugatan in casu seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai alamat domisili PT. BN di Jalan A.M. Sangaji No. 12, Jakarta Pusat, dan;
Seandainya Tergugat II digugat selaku Direktur Utama PT. PNN, maka gugatan in casu benar diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, sesuai alamat PT. PNN di Jalan Gowongan Kidul No. 50, RT.27/RW.06, Gowongan, Jetis, Yogyakarta. Namun pada faktanya, gugatan diajukan kepada Tergugat II selaku pribadi, terbukti karena alamat Tergugat II yang digunakan oleh Penggugat dalam mengajukan gugatan adalah alamat pribadi Tergugat II dan relass panggilan sidang pun dikirimkan oleh pengadilan ke alamat pribadi di Jakarta Selatan;
Selain itu, Tergugat lain dalam gugatan ini, yaitu PT. BN (in casu Tergugat I), beralamat di Jalan A.M. Sangaji No. 12, Jakarta Pusat. Dengan demikian baik alamat Tergugat I dan Tergugat II, tidak ada yang berdomisili di Yogyakarta, sehingga Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, sebagaimana diatur dalam pasal 118 HIR;
Apabila dalil Penggugat mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Yogyakarta karena klausula pilihan hukum dalam Pasal 5 Perjanjian Kerjasama No. 60, maka gugatan yang diajukan seharusnya adalah mengenai wanprestasi dan Tergugat II tidak ada kaitannya dengan perkara ini, karena pihak dalam Perjanjian Kerjasama No. 60 adalah Penggugat selaku pribadi dengan Tergugat I;
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Yoyakarta tidak berwenang mengadili gugatan ini, karena tidak memiliki kompetensi relatif, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA:
Tergugat II menolak dengan tegas seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya;
Bahwa Bab I Pendahuluan dan Bab II Eksepsi merupakan bagian tak terpisahkan dengan jawaban dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa seandainyapun (quad non) Tergugat II digugat dalam kapasitas sebagai pribadi, maka Tergugat II menolak seluruh dalil gugatan karena Tergugat II tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat dan PT. PNN;
Bahwa seandainyapun (quad non) Tergugat II digugat dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT. BN, maka telah dibantah dan dijawab dalam jawaban Tergugat I;
Bahwa apabila Tergugat II digugat dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT. PNN, maka Tergugat II mengajukan jawaban sebagaimana diuraikan dalam butir-butir di bawah ini;
Tidak ada perbuatan melawan hukum.
Pada butir 10, 11, 12, 13, 14 dan 17, hlm. 5 dan 7 gugatan, Penggugat mendalilkan, bahwa tindakan Tergugat I yang tidak pernah menegor Tergugat II karena tidak pernah melaporkan keuangan perseroan, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, dan di sisi lain tindakan Tergugat II (yang juga merupakan Direktur Utama dari Tergugat I) yang tidak pernah melaporkan keuangan Perseroan kepada pemegang saham Perseroan, tidak pernah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tidak pernah menyampaikan rencana kerja yang memuat anggaran tahunan Perseroan kepada Dewan Komisaris, serta melakukan tindakan yang dapat merugikan Perseroan, di antaranya dengan memberikan sumbangan dana kampanye pada parpol HANURA sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang tentu merugikan Perseroan, jelas dan nyata merupakan suatu tindakan perbuatan melawan hukum;
Tanggapan:
Tergugat II menolak tegas dalil di atas.;
Bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mengutip pendapat Prof. Rosa Agustina S.H., dalam buku Perbuatan Melawan Hukum, Universitas Indonesia, Pascasarjana, Tahun 2003, halaman 36, dikutip, sbb.:
“Sejalan dengan Hoffmann, Mariam Darus Badrulzaman mengatakan bahwa syarat-syarat yang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan adalah perbuatan melawan hukum, sebagai berikut:
Harus ada perbuatan, yang dimaksud dengan perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
Perbuatan itu harus melawan hokum;
Ada kerugian;
Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian.
Ada kesalahan (schuld)”.
Untuk jelasnya diuraikan, sebagai berikut:
Tidak ada perbuatan Tergugat II yang bertentangan dengan hukum.
Tergugat II mengadakan RUPS, namun Penggugat tidak pernah hadir
Bahwa pada tgl. 14 April 2016 disusul kemudian tgl. 4 Mei 2016, Tergugat II telah mengundang Penggugat untuk menghadiri RUPS Luar Biasa PT. PNN, sesuai ketentuan Pasal 81 jo. 82 UU PT dengan agenda ratifikasi semua tindakan pengurusan Direksi dan Dewan Komisaris serta pengangkatan kembali seluruh anggota Direksi dan Komisaris. Selanjutnya pada tgl. 12 Juli 2016, Tergugat II kembali mengundang Penggugat untuk menghadiri RUPS dengan agenda pertanggungjawaban Direksi untuk Tahun Buku 2014 dan 2015, dan lain-lain. Namun tanpa alasan yang jelas, Penggugat tidak pernah hadir. Hal tersebut membuktikan, justru Penggugat beritikad buruk dan sengaja menghambat jalannya Perseroan;
Tergugat II selalu menyerahkan Laporan keuangan PT. PNN dari tahun 2011 s.d. 2015 dan tidak pernah ada keberatan dari Penggugat.
Bahwa PT. PNN didirikan oleh Penggugat dan Tergugat I dengan asas kepercayaan, itikad baik dan kekeluargaan. Oleh karenanya, dari tahun 2011 s.d. 2015, seluruh rencana kerja, anggaran tahunan serta hasil laporan keuangan tahunan selalu diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat bukan dalam forum RUPS, melainkan secara kekeluargaan berdasarkan kesepakatan bersama dalam pertemuan informal atau jamuan makan malam yang ikut dihadiri oleh keluarga Penggugat dan Tergugat II, yaitu Sdr. Goyantara dan Sdr. Kenny Prananto yang juga merupakan Direktur dan Komisaris PT. PNN, tanpa ada keberatan sama sekali dari Penggugat, Sdr. Goyantara ataupun Sdr. Kenny Prananto;
Sebagai informasi, operasional hotel baru berjalan sejak tahun 2011. Dari tahun 2009 – 2011, Tergugat I melakukan renovasi bangunan sehingga menjadi berlantai 3 dengan standard yang disepakati bersama dengan uang Tergugat I (Penggugat menyerahkan tanahnya untuk dipergunakan sebagai hotel selama 10 tahun yang dikonversi menjadi saham);
Selanjutnya, sejak tahun 2016, hubungan Penggugat dan Tergugat I menjadi kurang baik, disebabkan karena Penggugat ingin memutuskan kerjasama secara sepihak dan mengambil alih operasional hotel, padahal jangka waktu kerjasama 10 tahun belum berakhir (s.d. 2019), sehingga mulai pada tahun 2016, Penggugat baru mengajukan keberatan dan mempermasalahkan tidak adanya RUPS;
Berdasarkan hal tersebut maka Tergugat II mengadakan RUPS sebagaimana telah dijelaskan dalam butir di atas, namun Penggugat tidak pernah hadir. Hal ini jelas merupakan itikad buruk, dimana Penggugat menuntut untuk dilaksanakan RUPS, namun setelah Tergugat II melaksanakan RUPS, Penggugat sendiri yang menolak hadir.
Dewan Komisaris PT. PNN tidak pernah memanggil sendiri RUPS
Bahwa Anggaran Dasar PT. PNN dan UUPT, tidak mengatur sanksi hukum/sanksi pidana terhadap Direktur Utama yang tidak atau terlambat melaksanakan RUPS. Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) dan (6) jo. Pasal 80 ayat (1) UUPT, dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka Penggugat (Komisaris Utama) dan Sdr. Ermawan Budhyarso atau Sdr. Bagantara atau Sdr. Kenny Prananto atau Sdri. Upik Nurhayati (Para anggota Komisaris), selaku Dewan Komisaris, berwenang meminta penyelenggaraan RUPS kepada Direksi (bukan hanya kepada Tergugat II selaku Direktur Utama), atau bahkan melakukan pemanggilan sendiri RUPS apabila Direksi tetap tidak menyelenggarakan;
Anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris PT. PNN berwenang menyelenggarakan RUPS apabila Direktur Utama atau anggota Direksi lain berhalangan.
Selanjutnya, terkait Tergugat II tidak pernah menyelenggarakan RUPS dari tahun 2011 s.d. 2015, Penggugat selaku Komisaris Utama dapat meminta kepada Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN atau kepada Sdr. Goyantara selaku salah satu anggota Direksi dan juga merupakan anak kandung Penggugat atau kepada Sdr. Ermawan Ridyantoro (anggota Direksi) untuk penyelenggaraan RUPS;
Namun hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Penggugat dan tidak pernah ada keberatan sama sekali dari tahun 2011 s.d. 2015. Seandainyapun diminta dan Tergugat II selaku Direktur Utama berhalangan, karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar PT. PNN, salah seorang anggota Direktur dapat memimpin RUPS. Sedangkan jika yang berhalangan salah seorang anggota Direksi, Pasal 9 ayat (6) Anggaran Dasar PT. PNN juga mengatur, bahwa RUPS dapat dipimpin oleh salah seorang anggota Dewan Komisaris;
Pasal 9 ayat (5) Anggaran Dasar PT. PNN, dikutip, sebagai berikut:
“Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh seorang Direktur.”
Pasal 9 ayat (6):
“Jika Direktur tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga RUPS dipimpin oleh salah seorang Dewan Komisaris.”
Selanjutnya, Penggugat selaku pemegang saham 50% PT. PNN, berwenang meminta kepada Direksi atau Dewan Komisaris untuk menyelenggarakan RUPS dan seandainya Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS, maka Penggugat selaku pemegang saham dapat mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS dalam hal Direksi/Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS;
Pasal 79 ayat (2) dan (6) jo. Pasal 80 ayat (1) dikutip, sebagai berikut:
“(2) Penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas permintaan:
a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang saham yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan suatu jumlah yang lebih kecil; atau
b. Dewan Komisaris.
(6)Dalam hal Direksi tidak melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5),
a. permintaan penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan kembali kepada Dewan Komisaris; atau
b. Dewan Komisaris melakukan pemanggilan sendiri RUPS, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.”
Pasal 80 ayat (1):
“(1)Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.”
Diamnya Penggugatterhadap hasil laporan tahunan dan tindakan pengurusan Perseroan oleh Direksi PT. PNN dari tahun 2011 s.d. 2015 dikualifisir sebagai pemberian persetujuan secara diam-diam
Bahwa apabila fakta-fakta tersebut dikaitkan dengan ketentuan Pasal 1915 KUHPerdata mengenai alat bukti persangkaan, dikutip, sebagai berikut:
Pasal 1915 KUHPerdata:
“Persangkaan-persangkaan ialah kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditariknya dari suatu peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal”.
Mengutip juga pendapat M. Yahya Harahap S.H., dalam Buku Hukum Acara Perdata, Penerbit Sinar Grafika, hlm. 684, dikutip sebagai berikut:
Dalam Kamus Hukum, alat bukti ini disebut vermoeden yang berarti dugaan atau presumptie, berupa kesimpulan yang ditarik oleh undang-undang atau oleh hakim dari suatu hal atau tindakan yang diketahui, kepada hal atau tindakan lainnya yang belum diketahui;
Barangkali lebih mudah mencerna pengertian yang dikemukakan Subekti, bahwa persangkaan: adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah “terkenal” atau yang dianggap terbukti ke arah suatu peristiwa yang “tidak terkenal”, artinya sebelum terbukti. Atau dengan kata lain:
Bertitik tolak dari fakta-fakta yang diketahui, ditarik kesimpulan ke arah suatu fakta yang konkret kepastiannya yang sebelumnya fakta itu belum diketahui ;
Jadi pada langkah pertama, ditemukan fakta atau bukti langsung dalam persidangan, dan dari fakta atau bukti langsung itu, ditarik kesimpulan yang mendekati kepastian tentang terbuktinya fakta lain yang sebelumnya tidak diketahui;
Dengan demikian, karena dari tahun 2011 s.d. 2015 (5 tahun) Penggugat tidak pernah keberatan atas laporan keuangan tahunan PT. PNN yang telah diaudit oleh auditor independen dan telah diserahkan oleh Tergugat II kepada Penggugat, serta tidak ada keberatan sama sekali mengenai tidak diselenggarakannya RUPS, bahkan Penggugat selaku pemegang saham 50 (lima puluh) persen dan/atau Komisaris Utama Perseroan tidak pernah meminta kepada Direksi atau memohon kepada ketua pengadilan negeri untuk menyelenggarakan RUPS atau memanggil sendiri RUPS, maka dapat diterapkan anggapan hukum (legal presumption), bahwa tindakan Penggugat tersebut, dianggap telah “menyetujui” atau merupakan bentuk persetujuan diam-diam terhadap hasil laporan tahunan dan tindakan pengurusan Perseroan oleh Direksi PT. PNN dari tahun 2011 s.d. 2015 ;
Dengan demikian, demi hukum, Penggugat ikut memikul tanggung jawab hukum (legal responsibility) atas kebenaran yang tercantum dalam laporan tahunan dan tindakan pengurusan Perseroan oleh Direksi PT. PNN dari tahun 2011 s.d. 2015;
Membuat Rencana Kerja Tahunan
Bahwa Tergugat II selalu membuat rencana kerja atau Business Plan (Marketing and Action Plan) dari tahun 2012 s.d. 2016 dan selalu diserahkan kepada Penggugat. Seandainyapun (quad non) Tergugat II tidak membuat rencana kerja, maka Penggugat sebagai Komisaris Utama dapat meminta kepada Tergugat II untuk membuatnya.
g. Sumbangan dana kampanye menggunakan uang pribadi Tergugat II, PT. PNN hanya dipinjam nama sebagai penyumbang
Selanjutnya sumbangan dana kampanye ke parpol Hanura tgl. 2 Desember 2013 bukan berasal dari uang milik PT. PNN, melainkan dari uang pribadi Tergugat II, sehingga sumbangan tersebut, tidak ada relevansinya sama sekali dengan kerugian PT. PNN. Bahwa PT. PNN hanya dipinjam nama sebagai penyumbang, diketahui dan seijin, serta sepengetahuan Penggugat selaku Komisaris Utama ;
Bahwa karena sumbangan dana ke parpol Hanura adalah sumbangan pribadi menggunakan uang milik Tergugat II, maka dalil yang menyatakan Tergugat II merugikan Perseroan karena memberikan sumbangan dana kepada parpol Hanura sebesar Rp200.000.000,00 tidak berdasar dan harus ditolak ;
Kerugian tidak jelas dan tidak berdasar
Bahwa tidak ada tindakan melawan hukum atau kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II yang mengakibatkan kerugian pada PT. PNN. Bahwa dalil kerugian Penggugat pada posita butir 17 hlm. 7, sebesar Rp. 200.000.000,- (sumbangan dana ke parpol Hanura) bertentangan dengan dalil kerugian pada posita butir 18 huruf d hlm. 8 dan petitum butir 5 hlm. 11, sebesar Rp. 6.937.971.172,-. Sedangkan pada posita butir 16 hlm. 6, kerugian tersebut didalilkan juga sebagai keuntungan, sehingga tidak jelas jumlah sebesar Rp. 6.937.971.172,- dituntut sebagai kerugian/keuntungan;
Bahwa jika PT. PNN mengalami kerugian, hal tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Tergugat II yang bertentangan dengan hukum, melainkan bagian dari risiko usaha, karena setiap usaha pasti mengalami untung dan rugi. Terlebih lagi, Penggugat telah menyadari resiko tersebut dari awal kerjasama yang tertuang tegas dalam Pasal 3 butir a dan b Perjanjian Kerjasama No. 60, dikutip sebagai berikut:
Pasal 3 butir a dan b:
a. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini sepakat dan mengikatkan diri bahwa seluruh keuntungan dan kerugian adalah diterima dan ditanggung sesuai dengan proporsional kesertaan para pihak dalam usaha, yang dilihat dari besarnya prosentase kepemilikan saham dari para pihak;
b. Perhitungan pembagian keuntungan ataupun besarnya tanggungan kerugian sesuai proporsional dari kesertaan para pihak dan dihitung berdasarkan penghasilan dari usaha hotel dikurangi dengan biaya-biaya operasional maupun pajak yang timbul berkaitan dengan usaha hotel;
Dalil kerugian sebesar Rp200.000.000,00 tidak berdasarkan hukum
Bahwa mengenai sumbangan dana sebesar Rp200.000.000,00 telah kami uraikan pada butir 3 huruf a halaman 13 di atas, karenanya tidak akan kami ulang-ulang kembali. Pada intinya, sumbangan dana tersebut berasal dari uang pribadi Tergugat II dan bukan uang milik PT. PNN, karenanya tidak merugikan PT. PNN. Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan PT. PNN mengalami kerugian karena sumbangan dana tersebut, tidak berdasar dan harus ditolak;
Laporan keuangan yang dibuat Sdri. Mintiarti tidak memenuhi standar akutansi keuangan, karena selaku General Manager, Sdri. Mintiarti tidak berkompeten menyusun laporan keuangan Perseroan;
Selanjutnya dalil kerugian sebesar Rp6.937.971.172,00 juga tidak berdasar dan harus ditolak. Bahwa Sdri. Mintiarti bukan seorang akuntan, karenanya tidak berkompeten menghitung serta menyusun laporan keuangan Perseroan. Bahwa yang berkompeten menghitung dan menyusun laporan keuangan adalah bagian akuntan, yaitu Sdri. Sari Purwanti dan bukan Sdri. Mintiarti selaku General Manager.;
Bahwa perhitungan Sdri. Mintiarti hanya berdasarkan asumsi sepihak, tidak didukung data akurat dan tidak diaudit oleh auditor independen. Terlebih lagi selama menjabat selaku General Manager Hotel Gowongan Inn, dari tahun 2011 s.d. pertengahan tahun 2016, Sdri. Mintiarti tidak pernah mengurus dokumen keuangan dan tidak pernah tahu berapa total pendapatan kotor (total revenue brutto) hotel, sehingga total revenue brutto salah hitung dan menyebabkan hasil perhitungan total revenue netto dan total profit juga salah;
Bahwa total profit seharusnya dikurangi expense (bukan asumsi cost) dengan perhitungan minimal 60% (bukan 50%) dengan memperhitungkan amortisasi (penyusutan) serta berapa biaya pajak yang harus dibayar, dan tidak serta merta hanya mengurangi total revenuebrutto dengan 21% (tax & service) lalu mengurangi kembali total revenue netto dengan asumsi cost 50% kemudian menjadi totalprofit yang jika dikalikan 50% (prosentase saham Penggugat) dianggap sebagai keuntungan yang harus dibayarkan oleh Tergugat II kepada Penggugat. Perhitungan tersebut tidak berdasar dan harus ditolak;
Mengutip Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I., No. 550 K/Sip/1979 Jo.Yurisprudensi No. 1078 K/Sip/1975, tgl. 5 Maret 1975 Jo. Yurisprudensi No. 325 K/Sip/1973 tgl. 17 Oktober 1973, mengatur kaidah hukum, sebagai berikut:
“Gugatan ganti kerugian harus dirinci secara jelas, karena gugatan yang tidak dirinci secara jelas harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima”.
Selanjutnya, berdasarkan hasil audit tahun 2011 oleh auditor independen Johan Malonda Mustika & Rekan serta hasil audit tahun 2012 s.d. 2015 oleh auditor Breakthrough International Consultant, dapat dibuktikan, bahwa total revenue brutto PT. PNN dari tahun 2011 s.d. 2015 adalah sebesar Rp29.854.538.273,00 dan bukan Rp35.311.246.440,00. Untuk jelasnya, sebagai berikut:
| No. | Tahun | Brutto (Penghasilan Departemen) | Auditor Independen |
| 1. | 2011 | Rp. 3.097.113.682,- | Johan Malonda M. & Rekan |
| 2. | 2012 | Rp. 6.861.431.340,- | Breakthrough International Consultant |
| 3. | 2013 | Rp. 7.067.654.330,- | |
| 4. | 2014 | Rp. 7.006.103.386,- | |
| 5. | 2015 | Rp. 5.882.235.535,- |
TTotal revenue brutto Rp29.854.538.273,00
Dengan demikian, perhitungan laporan keuangan Hotel Gowongan Inn dari tahun 2011 s.d. 2015 yang dibuat oleh Sdri. Mintiarti tidak sah dan harus ditolak, karena perhitungan tersebut salah metode dan tidak memenuhi standar akutansi keuangan yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Akuntan Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007, dikutip, sebagai berikut:
Pasal 66 ayat 3 UU No. 40 Tahun 2007:
“Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.”
Pasal 66 ayat 2 huruf a:
“Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
Laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;”
Tidak ada kesalahan
Bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh Tergugat II. Dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II tidak pernah menyelenggarakan RUPS Tahunan Perseroan, telah kami bantah dalam jawaban pada butir 3 huruf a halaman 13. Oleh karenanya, tidak akan kami ulang-ulang kembali;
Tidak ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian
Bahwa karena dalil kerugian tidak terbukti dan bukan disebabkan oleh perbuatan Tergugat II yang bertentangan dengan hukum, maka hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian tidak ada. Dengan demikian, tidak ada perbuatan melawan hokum;
7. DALIL TERGUGAT II TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KEUNTUNGAN KEPADA PENGGUGAT TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Pada butir 13 hlm. 5 gugatan, Penggugat mendalilkan Tergugat II tidak pernah memberikan (pembagian) keuntungan sedikitpun kepada para pemegang saham, yang jika dipandang dari sudut “business wise” ini menunjukkan ketidakmampuan dan ketidakcakapan Tergugat II dalam mengelola dan menjalankan bisnis hotel;
Tanggapan:
Tergugat II menolak tegas dalil di atas;
Bahwa dari tahun 2011 sampai dengan saat ini, Tergugat II tidak pernah menerima dan mengambil gaji sebagai Direktur Utama PT. PNN. Sedangkan selaku Direktur Utama dari PT. Bener Notowismo (Tergugat I), Tergugat II bahkan telah memberikan pinjaman + sebesar Rp. 8 Miliar kepada PT. PNN untuk melakukan renovasi bangunan dan mengurus seluruh perizinan serta administrasi hotel dari sejak awal pembangunan tahun 2010 hingga hotel bisa beroperasi tahun 2011;
Oleh karenanya, belum dibaginya keuntungan/dividen kepada para pemegang saham (Penggugat dan Tergugat I) tidak ada relevansinya sama sekali dengan kecakapan dan kemampuan Tergugat II dalam mengelola dan menjalankan hotel, karena tanpa pengorbanan dan kerja keras dari Tergugat II, mustahil Hotel Gowongan Inn dapat berdiri dan beroperasi sampai saat ini;
Bahwa belum dibaginya keuntungan/dividen kepada para pemegang saham PT. PNN (Penggugat dan Tergugat I) adalah karena dari tahun 2011 s.d. 2015, PT. PNN belum memiliki saldo laba positif untuk dibagi sebagai dividen. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan (3), UU No. 40 tahun 2007, dikutip, sebagai berikut:
“(2)Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
3.Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.”
Selanjutnya, berdasarkan hasil audit tahun 2011 oleh auditor independen Johan Malonda Mustika & Rekan serta hasil audit tahun 2012 s.d. 2015 oleh auditor independen Breakthrough International Consultant, diperoleh fakta, bahwa total keuntungan PT. PNN pada tahun 2012 s.d. 2014 (3 tahun) adalah sebesar Rp1.487.514.219,00.
Bahwa keuntungan tersebut, digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan operasional hotel dan menutup kerugian PT. PNN yang lebih besar pada tahun 2011 dan 2015 (2 tahun) yaitu sebesar Rp1.662.957.623,00. Untuk jelasnya, sebagai berikut:
-
-
No. Periode waktu Jumlah Keterangan 1. Tahun pertama 2011 Rp. 1.216.047.997,- Rugi 2. Tahun kedua 2012 Rp. 848.681.973,- Untung 3. Tahun ketiga 2013 Rp. 282.262.199,- Untung 4. Tahun keempat 2014 Rp. 356.570.047,- Untung 5. Tahun kelima 2015 Rp. 446.909.626,- Rugi
-
Total Keuntungan (2012, 2013 & 2014) Rp. 1.487.514.219,-
Total kerugian (2011 & 2015) Rp. 1.662.957.623,-.
Perseroan masih rugi Rp. 175.443.404,-
Bahwa karena dari tahun 2011 s.d 2015, PT. PNN belum memiliki saldo laba positif, maka berdasarkan Pasal 71 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007, tidak ada pembagian dividen kepada para pemegang saham (Penggugat dan Tergugat I);
Dengan demikian, dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat II tidak pernah memberikan keuntungan kepada Penggugat selaku pemegang saham, tidak berdasar dan harus ditolak;
8. DALIL MEMBERHENTIKAN TERGUGAT II SELAKU DIREKTUR UTAMA PERSEROAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Pada butir 21 hlm. 10 gugatan, Penggugat mendalilkan memberhentikan Tergugat II (Sdr. Beni Prananto) dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan dengan alasan telah melanggar hukum dan/atau telah lalai menjalankan tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Tanggapan:
Tergugat II menolak tegas dalil di atas.
Mekanisme pemberhentian Direksi berdasarkan Anggaran Dasar PT. PNN dan UU No. 40 Tahun 2007 belum dilaksanakan oleh Penggugat.
Bahwa mekanisme pemberhentian Direksi, in casu Tergugat II selaku Direktur Utama PT. PNN, diatur dalam ketentuan Pasal 11 butir 7 Anggaran Dasar PT. PNN Jo. Pasal 105 Jo. Pasal 106 Jo. Pasal 91 UU No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dikutip, sebagai berikut:
Pasal 11 butir 7 Anggaran Dasar PT. PNN:
“Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 6;
tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan;
meninggal dunia;
diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.”
Bahwa sejalan dengan Pasal 11 butir 7 huruf d di atas, Pasal 105, dikutip, sbb.:
“(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
(2)Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam RUPS.
(3)Dalam hal keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan keputusan RUPS sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, anggota Direksi yang bersangkutan diberi tahu terlebih dahulu tentang rencana pemberhentian dan diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian;
(4)Pemberhentian kesempatan untuk membela diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut;
(5)Pemberhentian anggota Direksi berlaku sejak:
a. ditutupnya RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. tanggal keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3);
c. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
d. tanggal lain yang ditetapkan dalam keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”
Tidak pernah diselenggarakan RUPS untuk memberhentikan Tergugat II
Bahwa tidak ada satupun ketentuan dalam Anggaran Dasar PT. PNN dan/atau UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang memenuhi syarat untuk memberhentikan Tergugat II dari jabatan Direktur Utama PT. PNN. Bahwa Penggugat atau Sdr. Ermawan Budhyarso atau Sdr. Bagantara atau Sdr. Kenny Prananto atau Sdri. Upik Nurhayati selaku Dewan Komisaris PT. PNN, sampai saat ini tidak pernah menyelenggarakan RUPS untuk memberhentikan Tergugat II;
Tidak pernah ada pengumuman tertulis dari Penggugat selaku Komisaris Utama PT. PNN untuk memberhentikan Tergugat II
Bahwa seandainyapun (quad non) Penggugat atau Sdr. Ermawan Budhyarso atau Sdr. Bagantara atau Sdr. Kenny Prananto atau Sdri. Upik Nurhayati selaku Dewan Komisaris PT. PNN berniat memberhentikan Tergugat II dari jabatan Direktur Utama PT. PNN, maka berdasarkan Pasal 106 UU No. 40 Tahun 2007, Dewan Komisaris harus terlebih dahulu mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Tergugat II tentang pemberhentian sementara tersebut;
Namun faktanya, Tergugat II tidak pernah menerima pemberitahuan tertulis tentang pemberhentian sementara dan tidak pernah menerima panggilan RUPS untuk itu sampai saat ini, karena kenyataannya, Penggugat memang tidak pernah membuat pemberhentian tertulis dan tidak pernah mengadakan RUPS untuk memberhentikan Tergugat II.
Pasal 106 UU No. 40 tahun 2007 dikutip, sebagai berikut:
“(1)Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya;
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan;
(3) Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1);
(4) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS;
(5) Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri;
(6) RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut;
(7) Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya;
(8) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal;
(9) Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pasar modal;
Dengan demikian, demi hukum, Tergugat II tetap sah dan berwenang untuk menjalankan pengurusan PT. PNN sampai saat ini;
Bahwa karena mekanisme pemberhentian Direksi dalam ketentuan Anggaran Dasar PT. PNN dan/atau UU No. 40 Tahun 2007 tidak ada satupun yang dilaksanakan oleh Penggugat dan/atau Dewan Komisaris PT. PNN, maka tuntutan Penggugat agar Tergugat II diberhentikan dari jabatan Direktur Utama PT. PNN harus ditolak.
9.PERMOHONAN UIT VOERBAAR BIJ VOORRAAD TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa permohonan Penggugat mengenai uitvoerbaar bij voorraad harus ditolak, karena tidak didukung oleh bukti-bukti otentik. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 13 Tahun 1964, tgl. 10 Juli 1964 mempertegas Instruksi Mahkamah Agung No. 348 K/5216/M, tgl. 13 Februari 1950, dikutip, sbb.:
“Agar jangan secara mudah mengabulkan putusan yang dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun tergugat naik banding atau memajukan perlawanan, sedapat mungkin jangan mengabulkannya meskipun memenuhi syarat”.
“Apabila sempat dikabulkan, hendaknya putusan tersebut jangan dilaksanakan apabila terhadap putusan dimintakan banding. Oleh karena apabila dalam suatu perkara dimintakan banding, perkara itu menjadi mentah kembali dan apabila putusan itu terlanjur dilaksanakan untuk kepentingan penggugat yang menang dalam perkara tersebut, dan kemudian penggugat dikalahkan oleh pengadilan tinggi, maka akan ditemui banyak sekali kesulitan untuk dapat mengembalikan dalam keadaan semula”.
Selanjutnya Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No. 03 Tahun 1978, dikutip, sebagai berikut:
“...Maka dengan ini ditegaskan kepada Saudara supaya Saudara tidak menjatuhkan keputusan “uitvoerbaar bij voorraad” walaupun syarat-syarat dalam pasal 180 ayat 1 H.I.R/191 ayat 1 Rbg telah dipenuhi. Hanya dalam hal-hal yang tidak dapat dihindarkan, keputusan demikian yang sangat exceptional sifatnya dapat dijatuhi, dengan mengingat syarat-syarat yang tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 06 Tahun 1975 tgl. 1 Desember 1975.”
10.PERMOHONAN AGAR TERGUGAT II MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) TIDAK BERDASARKAN HUKUM
Bahwa pada petitum butir 9 hlm. 12, Penggugat menuntut agar Tergugat I dan II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat perhari sejak tanggal putusan ditetapkan;
Tanggapan:
Bahwa petitum Penggugat tidak didukung oleh posita. Dengan demikian, petitum yang tidak didukung oleh posita harus ditolak. Selain itu, berdasarkan yurisprudensi, pengenaan dwangsom sudah lama ditinggalkan dan tidak diterapkan lagi;
Yurisprudensi tetap MARI No. 79 K/Sip/1972 mengatur kaidah hukum:
“Dwangsom tidak dapat dituntut bersama-sama dengan tuntutan membayar uang.”
Yurisprudensi tetap MARI No. 307 K/Sip/1976, mengatur kaidah hukum:
“Dwangsom akan ditolak apabila putusan dapat dilaksanakan dengan eksekusi riil.”
PERMOHONAN:
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat II mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memutus, sebagai berikut:
PRIMER:
DALAM EKSEPSI:
Mengabulkan eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;
Menyatakan gugatan Penggugat ditolak atau setidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 104/Pdt.G/2016/PN. Yyk. tanggal 18 Mei 2017 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1013.000,00 (Satu Juta tiga belas ribu rupiah );
Telah membaca, Akta Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta, yang menyatakan bahwa pada tanggal 31 Mei 2017, Kuasa Hukum Penggugat telah mengajukan permohonan banding agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 104/Pdt.G/2016/PN Yyk tanggal 18 Mei 2017 untuk diperiksa dan diputus dalam tingkat banding;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Pernyataan Banding dari Pembanding semula Penggugat yang telah disampaikan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Juli 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Telah membaca, memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 27 Juli 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 1 Agustus 2017 ;
Telah membaca, Surat Penyerahan Memori banding kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Terbanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 25 September 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;
Telah membaca, Kontra Memori Banding dari Kuasa Hukum Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II tanggal 17 November 2017 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal 21 November 2017 dan salinan Kontra memori banding tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan surat Nomor W.13.U/1965/HK.02/XI/2017 tanggal 22 November 2017, agar diberitahukan kepada para pihak yang bersangkutan ;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara /inzage kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat pada tanggal 14 Juli 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ;
Telah membaca, Surat Pemberitahuan Membaca dan Memeriksa Berkas Perkara /inzage kepada Terbanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II masing-masing pada tanggal 13 Juli 2017 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melaui Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat, telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara-cara serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa memori banding dari Pembanding / Penggugat maupun kontra memori banding dari Terbanding / Para Tergugat, tidak memuat hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca dan meneliti serta memeriksa secara seksama berkas perkara dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 18 Mei 2017 Nomor 104/Pdt.G/2016/PN. Yyk, serta surat-surat lainnya yang yang berhubungan dengan perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa putusan Majlis Hakim tingkat pertama tersebut telah mempertimbangkan dengan tepat dan benar menurut hukum, sehingga pertimbangan tersebut dapat disetujui dan diambil alih serta dijadikan dasar pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta tanggal 18 Mei 2017 Nomor 104/Pdt.G/2016/PN. Yyk dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding / Penggugat berada dipihak yang kalah, baik di tingkat peradilan pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947dan ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 104/Pdt.G/2016/PN.Yyk tanggal 18 Mei 2017 ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sedangkan ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2017 oleh kami Zainal Arifin, S.H., M.M. sebagai Ketua Majelis Hakim, Mochamad Tafkir, S.H., M.H. Endang Ipsiani, S.H. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Ferry Halomoan Lubis, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya;
Hakim-hakim anggota : Ketua Majelis Hakim,
Mochamad Tafkir, S.H., M.H. Zainal Arifin, S.H., M.M.
Endang Ipsiani, S.H.
Panitera Pengganti,
Ferry Halomoan Lubis, S.H.
Perincian biaya :
Biaya Meterai putusan ......................... Rp. 6.000,00
Biaya Redaksi putusan ....................... Rp. 5.000,00
Biaya Pemberkasan/Pengiriman…….. Rp139.000,00
Jumlah ......................................…….. Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)