648_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Putusan PN SERANG Nomor 648_PID.SUS_2012_PN.SERANG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARNAN bin SAKMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SARNAN bin SAKMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun ; Dan pidana Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama : 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah golok panjang + 30 (tiga puluh) cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 648/Pid/SUS/2012/PN.Srg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ;
Pengadilan Negeri Serang, yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana Khusus pada Peradilan Tingkat Pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SARNAN bin SAKMAN.
Tempat lahir : Serang.
Umur / tanggal lahir : 35 tahun.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal Kampung Makambata I RT.13 RW.06 Desa Sukadalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Buruh.
Terdakwa dalam perkara ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara :
Oleh Penyidik, sejak tanggal 24 Agustus 2012 s/d 12 September 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum I, sejak tanggal 13 September 2012 s/d 02 Oktober 2012 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum II, sejak tanggal 03 Oktober 2012 s/d 22 Oktober 2012 ;
Oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 22 Oktober 2012 s/d 10 Nopember 2012 ;
Oleh Hakim, sejak tanggal 29 Oktober 2012 s/d 27 Nopember 2012 ;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d 26 Januari 2013 ;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing bernama : H.SYAFE’I DJASMIN, SH, MUFTI RAHMAN, SH, SRI MURTINI, SH dan KAMSARI, SH, Advokat / Pengacara Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Serang, yang berkantor di Jalan K.H. Abdul Hadi No. 10 Serang-Banten, berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 648/Pen.Pid/2012/PN.Srg, tertanggal 07 Nopember 2012 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara yang bersangkutan ;
Telah mendengar dan memeriksa keterangan saksi-saksi dibawah sumpah dan keterangan Terdakwa dipersidangan ;
Telah melihat barang bukti dan memperlihatkannya baik kepada saksi maupun kepada Terdakwa dipersidangan ;
Telah mendengar dan membaca Tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang, No.Reg.Perk : PDM-123/SRG/10/2012, tertanggal 18 Desember 2012, yang pada pokoknya :
M E N U N T U T :
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, yang memeriksa dan mengadili, untuk memutuskan :
1. Menyatakan mereka Terdakwa SARNAN bin (alm) SAKMAN, bersalah telah melakukan tindak pidana ”Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu Primair Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SARNAN bin (alm) SAKMAN dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada adalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah golok panjang + 30 (tiga puluh) centiometer ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan dari Terdakwa secara lisan dipersidangan yang menyatakan ia tidak pernah melakukan persetubuhan dengan korban dan apabilan Majelis Hakim berpendapat lain mohon dijatuhkan hukuman yang lebih ringan, demikian pula telah mendengar serta membaca Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan tertanggal 03 Januari 2013 yang pada pokoknya Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaan (Pledooi) menyatakan tidak sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Kesatu, melainkan yang lebih tepat adalah sebagaimana dakwaan Kedua, yaitu melanggar ketentuan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, demikian pula Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya pidana yang harus dijalani oleh Terdakwa yaitu selama 9 (sembilan) tahun penjara dikurangi seluruhnya dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 (tiga) bulan, dengan tanpa mempertimbangkan hal-hal yang meringankan baginya, selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan :
Terdakwa bersikap sopan selama menjalani pemeriksaan dipersidangan ;
Terdakwa masih berusia muda diharapkan kedepan Terdakwa akan menjadi lebih baik dalam perbuatan dan perilakunya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa dan Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan secara lisan dipersidangan tetap pada Tuntutannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah membacakan Surat Dakwaan No.Reg.Perk : PDM-123/SRG/10/2012, tertanggal 22 Oktober 2012, yang pada pokoknya :
Kesatu :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua :
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Ketiga :
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan Eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah golok panjang + 30 (tiga puluh) centimeter ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran Surat Dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah menghadirkan dan menghadapkan 3 (tiga) orang saksi dipersidangan, masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
AAN ANDARWATI binti M. SADLI :
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan, dimana isteri Terdakwsa adalah kakak kandung saksi (Terdakwa adalah kakak ipar saksi) ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (saksi korban) tertanggal 21 Agustus 2012, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi korban) tertanggal 30 Agustus 2012, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi korban) tertanggal 05 September 2012, Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi korban) tertanggal 29 September 2012), masing-masing ditanda-tangani oleh INDAH PERMATA SARI, Briptu, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Serang Polda Banten tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi pernah dikonfrontasi dengan Terdakwa dan apa yang diyterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi, tertanggal 03 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh SUWARNO, Ipda, selaku Penyidik dan SOFAN AZIS SUJABAT, Brigpol, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Serang polda Banten tersebut adalah benar ;
ARNI binti ASMAIL :
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan, dimana isteri Terdakwsa adalah anak kandung saksi (Terdakwa adalah menantu saksi) ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (saksi) tertanggal 21 Agustus 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 29 September 2012), masing-masing dibuat dan ditanda-tangani oleh MUHAMAD NAIF, Briptu, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Serang Polda Banten tersebut adalah benar ;
MISBAH binti MAD SADELI :
Bahwa saksi mengaku kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan, dimana isteri Terdakwsa adalah adik kandung saksi (Terdakwa adalah adik ipar saksi) ;
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (saksi) tertanggal 30 Agustus 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (saksi) tertanggal 29 September 2012), masing-masing dibuat dan ditanda-tangani oleh SOFAN AZIS SUJABAT, SH, Brgpol, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Serang Polda Banten tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa tidak mengakuinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa SARNAN bin SAKMAN yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan apa yang telah diterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaaan (Tersangka), tertanggal 24 Agustus 2012 dan Berita Acara Pemeriksaan Tambahan (Tersangka) tertanggal 02 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh SOFAN AZIS SUJABAT, Brigpol, selaku Penyidik Pembantu pada Kant\or Kepolisian Resort Serang Polda Banten tersebut adalah benar ;
Bahwa Terdakwa pernah dikonfrontasi dengan saksi AAN ANDARWATI dan apa yang diyterangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Konfrontasi, tertanggal 03 Oktober 2012, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh SUWARNO, Ipda, selaku Penyidik dan SOFAN AZIS SUJABAT, Brigpol, selaku Penyidik Pembantu pada Kantor Kepolisian Resort Serang polda Banten tersebut adalah benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor : 190/VER/RS/VIII/2012, tertanggal 29 Agustus 2012, atas nama AAN ANDARWATI binti M. SADLI, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. AMMAR SIRADJUDDIN, Sp.OG, dalam Kesimpulannya menyatakan pada pemeriksaan penderita perempuan ini yang menurut keterangan lahir pada tanggal dua puluh tiga bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh, ditemukan kehamilan dengan usia tiga puluh empat minggu sampai tiga puluh lima minggu. Adanya kehamilan memberi petunjuk telah terjadi persetubuhan sebelumnya yang mengakibatkan kehamilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta Visum Et Repertum yang dibacakan dipersidangan, setelah dihubungkan satu dengan lainnya, maka diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa sekitar bulan September 2011 sore menjelang maghrib bertempat dirumah kakak Terdakwa di Komplek Griya Serdang Indah Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang, saksi (korban) AAN ANDARWATI telah dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa pada waktu itu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau melayani Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena saksi (korban) AAN ANDARWATI merasa takut kepada Terdakwa yang saat itu Terdakwa membawa pisau dan ngancam saksi (korban) AAN ANDARWATI dengan kata-kata ”jangan bilang sama keluarga dan kalau tidak mau saya bunuh”;
Bahwa kejadian yang kedua pada bulan Desember 2011 bertempat di rumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI yaitu di Kampung Makambata I RT.13 RW.06 Desa Suka Dalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, sekitar jam 24.00 WIB waktu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau buang air kecil ke belakang, Terdakwa menghampiri sambil membawa golok (yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini) yang saat itu Terdakwa selipkan dipinggangnya, kemudian Terdakwa mengajak saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk berhubungan badan, tetapi saat itu saksi (korban) AAN ANDARWATI menolaknya dan Terdakwa mengancam dengan golok yang dibawanya tersebut, sehingga saksi (korban) AAN ANDARWATI merasa takut dan Terdakwa membawa saksi (korban) AAN ANDARWATI ke dapur dan memaksa membuka baju serta celana saksi (korban) AAN ANDARWATI, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir dan memegang payu dara saksi (korban) AAN ANDARWATI, kemudian memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke lubang vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI sampai mengeluarkan sperma didalam vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa selanjutnya kejadian yang ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 24.00 WIB masih dirumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI yaitu di Kampung Makambata I RT.13 RW.06 Desa Suka Dalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, yang saat itu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau buang air kecil Terdakwa mengikuti dan meminta untuk melakukan peresetubuhan dengan ancaman kalau tidak mau akan dibunuh dan Terdakwa memaksa untuk membuka pakaian saksi (korban) AAN ANDARWATI dan saat itu Terdakwa menciumi bibir dan memegang payu dara saksi (korban) AAN ANDARWATI dan selanjutnya memasukkan alat kelamin Terrdakwa yang sudah menenang kelubang vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI sampai puncaknya mengeluarkan sperma didalam vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 datang Sdr. DEDI (pacar saksi korban AAN ANDARWATI) untuk melamar saksi (korban) AAN ANDARWATI tetapi oleh Terdakwa disuruh pulang dengan alasan untuk menikah harus ada biaya dan meminta supaya orang tua DEDI datang kerumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa ketika keluarga DEDI datang kerumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk membicarakan lamaran dan berkumpul di tengah rumah, saat itu Terdakwa menarik tangan saksi (korban) AAN ANDARWATI ke belakang dan mengancam supaya saksi (korban) AAN ANDARWATI tidak menceriterakan perbuatan Terdakwa kepada saksi (korban) AAN ANDARWATI yang selama ini telah dilakukannya tersebut ;
Bahwa ternyata Sdr. DEDI tidak menemui saksi (korban) AAN ANDARWATI lagi dan mengurungkan niatnya mengawini saksi (korban) AAN ANDARWATI, karena saksi (korban) AAN ANDARWATI telah berceritera kepada Sdr. DEDI kalau ia telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menyuruh saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk bekerja di Ciceri dan selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan tidak pulang ke rumah, baru sekitar pertengahan tahun 2012 yaitu bulan Agustus 2012 saksi (korban) AAN ANDARWATI pulang ke rumah kakaknya (saksi MISBAH) dalam keadaan perut membesar dan setelah ditanya oleh saksi MISBAH selanjutnya saksi (korban) AAN ANDARWATI sambil menangis menceriterakan seluruh kejadian yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut sampai akhirnya saksi (korban) AAN ANDARWATI hamil ;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 190/VER/RS/VIII/2012, tertanggal 29 Agustus 2012, atas nama AAN ANDARWATI binti M. SADLI, yang dibuat dan ditanda-tangani oleh dr. AMMAR SIRADJUDDIN, Sp.OG, dalam Kesimpulannya menyatakan pada pemeriksaan penderita perempuan ini yang menurut keterangan lahir pada tanggal dua puluh tiga bulan Nopember tahun seribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh, ditemukan kehamilan dengan usia tiga puluh empat minggu sampai tiga puluh lima minggu. Adanya kehamilan memberi petunjuk telah terjadi persetubuhan sebelumnya yang mengakibatkan kehamilan ;
Bahwa ternyata saksi (korban) AAN ANDARWATI adalah masih berusia 15 (lima belas) tahun, yaitu berdasarkan keterangan orang tua dan kakak kandung saksi (korban) AAN ANDARWATI (saksi ARNI dan MISBAH) serta keterangan saksi (korban) AAN ANDARWATI sendiri dengan bukti fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 36.04.AL.D.2009.038.951 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, ternyata saksi (korban) AAN ANDARWATI dilahirkan pada tanggal 23 Nopember 1997 ;
Menimbang, bahwa setelah menguraikan fakta-fakta yuridis tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu melanggar :
Kesatu : Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Atau
Kedua :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak :
Atau
Ketiga :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah membuat Surat Dakwaan yang disusun secara Alternatif , dimana kepada Terdakwa telah didakwa beberapa tindak pidana yang masing-masing berbeda dalam uraian fakta, namun berhubungan satu dengan yang lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam penyusunan dakwaan yang demikian yang dibuktikan adalah hanya 1 (satu) dakwaan saja, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim dapat secara langsung memilih dakwaan mana yang paling tepat dan dianggap telah memenuhi unsur-unsur salah satu dari dakwaan tersebut (Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Dalam Empat Lingkungan Peradilan, Buku II Edisi 2007 Mahkamah Agung RI 2009) ;
Menimbang, bahwa sebagaimana terurai dalam fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, setelah Majelis Hakim meneliti secara berurutan mulai dari Dakwaan Alternatif Kesatu, Dakwan Alternatif Kedua dan Dakwaan Alternatif Ketiga, ternyata yang paling tepat dipertimbangkan adalah Dakwan Alternatif Kesatu, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mempunyai unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja ;
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak, Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan setiap unsur tersebut, yaitu sebagai berikut :
Ad. a. “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa tentang unsur “Setiap Orang” disini menunjuk kepada Subjek Hukum atau orang yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai Terdakwa dalam perkara ini ;
Dan ternyata setelah ditanya tentang identitas Terdakwa dipersidangan, ia mengaku bernama : SARNAN bin SAKMAN, dengan identitas sesuai seperti apa yang tertulis sebagaimana data lengkap dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum ;
Sehingga Terdakwa yang dihadapkan dipersidangan perkara ini adalah benar dan tidak ada kekeliruan tentang orangnya ( tidak terjadi error in persona ) ;
Demikian pula menurut penilaian Majelis Hakim selama persiadangan berlangsung, Terdakwa memiliki kemampuan untuk mengikuti jalannya persidangan dan Terdakwa selalu dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, serta tidak pula ditemukan adanya prilaku jasmani maupun rohani dalam diri Terdakwa yang berdasarkan alasan pembenar dan pemaaf dalam hukum pidana dapat melepaskannya dari kemampuan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya tersebut ( tidak termasuk katagori orang sebagaimana Pasal 44 KUHP ), sehingga Majelis Hakim dapat menilai bahwa Terdakwa dianggap mampu untuk mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut diatas, maka unsur pertama (ad.a) “Setiap Orang” telah terpenuhi ;
Ad.b. ”Dengan Sengaja” :
Menimbang, bahwa unsur dengan sengaja adalah merupakan unsur kesalahan dalam melakukan tindak pidana ini, namun Undang-Undang sendiri tidak memberikan batasan mengenai arti darti Kesengajaan tersebut, tetapi dalam Memori van Toelichting (MvT) secara harfiah dapat diartikan sebagai menghendaki dan mengetahui, dimana seseorang atau Terdakwa yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja berarti ia telah menghendaki dan mewujudkan perbuatrannya, serta ia mengetahui, mengerti tentang nilai perbuatannya dan sadar akan akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya tersebut ;
Bahwa setiap unsur kesengajaan dalam rumusan suatu tindak pidana selalu ditujukan pada semua unsur yang berada dibelakangnya atau dengan kata lain semua unsur yang ada dibelakang perkataan “dengan sengaja” selalu diliputi oleh unsur kesengajaan, sehingga dengan demikian untuk pembahasan unsur “Dengan Sengaja” tentunya terkait dan harus pula dipertimbangkan sekaligus bersama-sama dengan pembahasan unsur yang berada dibelakang unsur kesengajaan tersebut diatas, yaitu :
Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak, Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa dalam melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain tersebut disini Terdakwa harus dengan kesadarannya menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut, serta Terdakwa juga harus mengetahui, mengerti serta sadar akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak harus semua dibuktikan oleh perbuatan Terdakwa, apabila salah satu unsur saja telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka sudah cukup untuk membuktikan tentang kesalahan Terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan ternyata :
Bahwa sekitar bulan September 2011 sore menjelang maghrib bertempat dirumah kakak Terdakwa di Komplek Griya Serdang Indah Kecamatan Kramat Watu Kabupaten Serang, saksi (korban) AAN ANDARWATI telah dipaksa oleh Terdakwa untuk melakukan persetubuhan ;
Bahwa pada waktu itu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau melayani Terdakwa untuk melakukan persetubuhan karena saksi (korban) AAN ANDARWATI merasa takut kepada Terdakwa yang saat itu Terdakwa membawa pisau dan ngancam saksi (korban) AAN ANDARWATI dengan kata-kata ”jangan bilang sama keluarga dan kalau tidak mau saya bunuh”;
Bahwa kejadian yang kedua pada bulan Desember 2011 bertempat di rumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI yaitu di Kampung Makambata I RT.13 RW.06 Desa Suka Dalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, sekitar jam 24.00 WIB waktu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau buang air kecil ke belakang, Terdakwa menghampiri sambil membawa golok (yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini) yang saat itu Terdakwa selipkan dipinggangnya, kemudian Terdakwa mengajak saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk berhubungan badan, tetapi saat itu saksi (korban) AAN ANDARWATI menolaknya dan Terdakwa mengancam dengan golok yang dibawanya tersebut, sehingga saksi (korban) AAN ANDARWATI merasa takut dan Terdakwa membawa saksi (korban) AAN ANDARWATI ke dapur dan memaksa membuka baju serta celana saksi (korban) AAN ANDARWATI, selanjutnya Terdakwa menciumi bibir dan memegang payu dara saksi (korban) AAN ANDARWATI, kemudian memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah tegang ke lubang vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI sampai mengeluarkan sperma didalam vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa selanjutnya kejadian yang ketiga pada tanggal 28 Maret 2012 sekitar jam 24.00 WIB masih dirumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI yaitu di Kampung Makambata I RT.13 RW.06 Desa Suka Dalem Kecamatan Waringin Kurung Kabupaten Serang, yang saat itu saksi (korban) AAN ANDARWATI mau buang air kecil Terdakwa mengikuti dan meminta untuk melakukan peresetubuhan dengan ancaman kalau tidak mau akan dibunuh dan Terdakwa memaksa untuk membuka pakaian saksi (korban) AAN ANDARWATI dan saat itu Terdakwa menciumi bibir dan memegang payu dara saksi (korban) AAN ANDARWATI dan selanjutnya memasukkan alat kelamin Terrdakwa yang sudah menenang kelubang vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI sampai puncaknya mengeluarkan sperma didalam vagina saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 datang Sdr. DEDI (pacar saksi korban AAN ANDARWATI) untuk melamar saksi (korban) AAN ANDARWATI tetapi oleh Terdakwa disuruh pulang dengan alasan untuk menikah harus ada biaya dan meminta supaya orang tua DEDI datang kerumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI ;
Bahwa ketika keluarga DEDI datang kerumah orang tua saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk membicarakan lamaran dan berkumpul di tengah rumah, saat itu Terdakwa menarik tangan saksi (korban) AAN ANDARWATI ke belakang dan mengancam supaya saksi (korban) AAN ANDARWATI tidak menceriterakan perbuatan Terdakwa kepada saksi (korban) AAN ANDARWATI yang selama ini telah dilakukannya tersebut ;
Bahwa ternyata Sdr. DEDI tidak menemui saksi (korban) AAN ANDARWATI lagi dan mengurungkan niatnya mengawini saksi (korban) AAN ANDARWATI, karena saksi (korban) AAN ANDARWATI telah berceritera kepada Sdr. DEDI kalau ia telah disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa selanjujtnya Terdakwa menyuruh saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk bekerja di Ciceri dan selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan tidak pulang ke rumah, baru sekitar pertengahan tahun 2012 yaitu bulan Agustus 2012 saksi (korban) AAN ANDARWATI pulang ke rumah kakaknya (saksi MISBAH) dalam keadaan perut membesar dan setelah ditanya oleh saksi MISBAH selanjutnya saksi (korban) AAN ANDARWATI sambil menangis menceriterakan seluruh kejadian yang telah dilakukan oleh Terdakwa tersebut sampai akhirnya saksi (korban) AAN ANDARWATI hamil ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagaimana tersebut diatas, ternyata perbuatan Terdakwa selama 3 (tiga) kali telah memaksa dengan ancaman kekerasan kepada saksi (korban) AAN ANDARWATI untuk melakukan persetubuhan, sehingga saksi (korban) AAN ANDARWATI mau melayani kehendak Terdakwa dan akibat perbuatannya tersebut saksi (korban) AAN ANDARWATI hamil, sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 190/VER/RS/VIII/2011, tertanggal 29 Agustus 2012 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa demikian pula Terdakwa dengan kesadarannya telah menghendaki untuk melakukan perbuatan tersebut dan Terdakwa pun telah mengetahui dan mengerti serta menyadari akan akibat-akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa ternyata saksi (korban) AAN ANDARWATI adalah masih berusia 15 (lima belas) tahun, yaitu berdasarkan keterangan orang tua dan kakak kandung saksi (korban) AAN ANDARWATI (saksi ARNI dan MISBAH) serta keterangan saksi (korban) AAN ANDARWATI sendiri dengan bukti fotocopy Kutipan Akta Kelahiran No. 36.04.AL.D.2009.038.951 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara, ternyata saksi (korban) AAN ANDARWATI dilahirkan pada tanggal 23 Nopember 1997, dimana dalam usia tersebut adalah termasuk / tergolong Anak, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas dan oleh karena unsur ini bersifat alternative, sementara salah satu unsur tersebut telah terpenuhi (yaitu Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya), sehingga dengan demikian unsur kedua dan ketiga (ad.b dan ad.c) tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terkandung dalam Dakwaan Kesatu tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Majelis Hakim telah memperoleh keyakinan bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Kesatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan, maka Dakwaan Alternatif Kedua dan Dakwaan Alternatif Ketiga tidak perlu dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana, serta menurut penilaian Majelis Hakim ternyata Terdakwa mampu untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatan yang telah dilakukannya, karena dipersidangan tidak ditemukan adanya unsur pemaaf atau pembenar yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, sehingga dengan demikian kepada Terdakwa akan dijatuhi pidana yang sesuai / setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam Pasal tersebut bersifat komulatif (pidana penjara dan denda), maka penjatuhan pidana kepada Terdakwa selain pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda dan apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, dengan berpedoman kepada Pasal 30 ayat (2) dan (3) KUHP, karena dalam Undang-Undang Perlindungan Anak hal tersebut (masalah pengganti denda) tidak ada pengaturannya, sehingga kembali kepada Ketentuan / Aturan Umum yang ada dalam KUHP sebagaimana tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, yaitu sebagai berikut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan ;
Akibat perbuatan Terdakwa, korban hamil dan melahirkan seorang anak ;
Terdakwa sebagai kakak ipar semestinya harus melindungi adik iparnya ;
Perbuatan Terdakwa dapat meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selain hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan seperti tersebut diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan melihat dan mempertimbangkan pula tentang kadar kesalahan Terdakwa yang terungkap dipersidangan, apalagi kalau dikaitkan dengan berbagai pertimbangan konsep keadilan yang pada pokoknya penjatuhan hukuman kepada Terdakwa adalah harus disesuaikan dengan tingkat kesalahan peran Terdakwa dalam tindak pidana yang terjadi, sehingga keadaan seperti itu akan pula dijadikan perimbangan Majelis Hakim dalam memutus berat ringannya penjatuhan pidana kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena sifat dari tindak pidana yang dilakukan Terdakwa dan sampai saat ini ia masih tetap berada dalam tahanan, sementara penjatuhan pidana kepada Terdakwa akan melebihi masa penahanan yang sedang dijalaninya, maka diperintahkan kepada Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalam perkara ini, oleh karena barang bukti tersebut (golok) tersebut dipakai untuk menakut-nakuti korban (dilakukannya kejahatan), maka barang bukti tersebut dimusnahkan, yang lengkapnya sebagaimana dalam amar Putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tersebut dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara ini ;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan semua Peraturan Perundangan lainnya yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SARNAN bin SAKMAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) tahun ;
Dan pidana Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, maka kepada Terdakwa akan dikenakan pidana kurungan pengganti, selama : 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah golok panjang + 30 (tiga puluh) cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah, diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari : SELASA, tanggal 15 JANUARI 2013, Oleh Kami : POLTAK SITORUS, SH, MH, selaku Hakim Ketua Sidang, DIO SYUHADA, SH dan FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH, MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota ;
Putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh : POLTAK SITORUS, SH, MH, Hakim Ketua Sidang, didampingi Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh : GINAGAN, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh : ANI INDRIYANI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut diatas;
Hakim Anggota Hakim Ketua Sidang
DIO SYUHADA, SH. POLTAK SITORUS, SH,MH.
FAUZIAH HANUM HARAHAP, SH,MH.
Panitera Pengganti
GINAGAN, SH.