32-K/PMT.III/PL/AD/III/2017
Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 32-K/PMT.III/PL/AD/III/2017
Other Participants (1)
I Nyoman Sudiartha, Lettu Caj NRP 3910351280469
1. Menerima secara formal permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Oditur Militer Reman, S.H., M.H Letkol CHK NRP 11980021130172. 2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 a.n. Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469. 3. Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-14 Denpasar Nomor Sdak/52/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 sudah benar dan sah menurut hukum. 4. Memerintahkan Pengadilan Militer III-14 Denpasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a.n. Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469. 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
PENGADILAN MILITER TINGGI III
S U R A B A Y A
P U T U S A N
Nomor 32-K/PMT.III/PL/AD/III/2017
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, yang bersidang di Sidoarjo dalam memeriksa dan mengadili permohonan perlawanan atas Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : I NYOMAN SUDIARTHA
Pangkat / NRP : Lettu Caj / 3910351280469
Jabatan : Paurdiaga Simindiasahpra (sekarang Pama Ajendam IX/Udy)
Kesatuan : Ajendam IX/Udayana
Tempat, tanggal lahir : Badung, 15 April 1969
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
A g a m a : Hindu
Tempat tinggal : Asrama Sudirman Jl. Slamet Riyadi No. 7 Denpasar Bali
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan.
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya tersebut di atas:
Memperhatikan : 1. Surat Dakwaan Oditur Militer III-14 Denpasar Nomor Sdak/ 52/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016, yang pada pokoknya Terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tenggang waktu bulan Maret tahun 2000 dua belas sampai dengan bulan Desember tahun 2000 dua belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua belas bertempat di rumah Sdr Munahar di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB atau di depan Kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan NTB atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana:
“Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah/janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya“.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD tahun 1990/1991 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana, dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Ajudan Jenderal (Ajen) di Lembang Bandung. Setelah lulus dengan pangkat Prada NRP 3910351280469 dan bertugas di Ajendam IX/Udayana. Pada tahun 1997/1998 mengikuti pendidikan Secaba di Pusdik Ajen Lembang Bandung, setelah lulus dengan pangkat Serda ditugaskan di Ajendam IX/Udayana. Pada tahun 2010 mengikuti pendidikan Secapa di Secapa AD Bandung, setelah lulus dengan pangkat Letda Caj dan ditugaskan sebagai Paurjahril Ajendam IX/Udayana sampai dengan bulan Agustus 2011. Bulan Agustus 2011 sampai dengan tanggal 3 Maret 2013 ditugaskan sebagai Paurminpers Ajenrem 162/WB di Mataram, dan sampai dengan sekarang bertugas di Ajendam IX/Udayana dengan pangkat Lettu Caj.
Bahwa sekira bulan Maret tahun 2012 Terdakwa kenal dengan Lettu Inf Muhadi (Saksi-4) di ruang piket Makorem 162/WB yang pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan tugas Piket Makorem 162/WB. Kemudian terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan Saksi-4 lalu diketahui bahwa antara Terdakwa dengan Saksi-4 adalah satu letting yang sama-sama waktu masuk Tamtama pada tahun 1990/1991.
Bahwa Saksi-4 kenal dengan pasangan suami istri Sdr. Sa’at (Saksi-3) dan Sdri. Munahar (Saksi-2) sejak Saksi-4 masih kecil karena keduanya merupakan saudara sepupu dari Saksi-4 yang tempat tinggalnya bersebelahan rumah dengan Saksi-4.
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2012 sekira pukul 20.00 Wita Saksi-2 dan Saksi-3 datang ke rumah Saksi-4 untuk menanyakan tentang kapan ada penerimaan seleksi Secata karena Sdr Muslehudin (Saksi-5) anak Saksi-2 dan Saksi-3 ingin masuk menjadi TNI AD dan sudah dua kali mengikuti seleksi selalu gagal. Kemudian Saksi-4 mengatakan kepada Saksi-2 dan Saksi-3 “Saya belum tahu coba besok saya carikan informasi”.
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi-4 bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan tugas piket di Makorem 162/Wira Bhakti lalu Terdakwa dan Saksi-4 masuk ke ruangan kerja Saksi-4 di Korem 162/WB, selanjutnya Saksi-4 bertanya kepada Terdakwa “Ting… apakah sudah ada pembukaan Catam untuk tahun ini, kalau ada tolong diinformasikan” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 “Belum ada, nanti kalau sudah ada pembukaan pasti ada surat edaran dari Ajenrem ke Korem 162/Wira Bhakti.
Bahwa satu bulan kemudian ada surat edaran dari Ajenrem 162 Mataram diterima di Korem 162/Wira Bhakti tentang pembukaan pendaftaran Catam Gelombang II Tahun 2012. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi-4 memberitahu Saksi-3 bahwa sudah ada pembukaan Catam Gelombang II Tahun 2012. Kemudian keesokan harinya Saksi-3 datang ke rumah Saksi-4 untuk meminta tolong kepada Saksi-4 agar dicarikan orang yang bisa membantu mengurus Saksi-5 bisa lulus dalam seleksi Catam lalu Saksi-4 menjawab “Ya nanti coba saya tanyakan kepada letting Saya di Ajenrem 162 Mataram kebetulan dia sebagai Panitia seleksi” setelah itu Saksi-3 pulang.
Bahwa kemudian pada saat Terdakwa melaksanakan tugas piket di Korem 162/Wira Bhakti, Saksi-4 bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa “Apakah bisa membantu keponakan Saya agar bisa lulus dalam seleksi Catam untuk tahun ini”. Kemudian Terdakwa menjawab “Apakah keponakannya sudah mendaftar atau belum, kalau belum agar mendaftar dulu dan sebelum mulai tes agar di cek up tentang kesehatan dan agar membina fisiknya” setelah itu Saksi-4 menjawab “Ya ting…”, lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-3 supaya Saksi-5 mendaftar dulu di Kantor Ajenrem 162 Mataram. Setelah Saksi-5 mendaftar seleksi Catam, satu minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-4 melalui telepon memberitahu bahwa Saksi-5 sudah mendaftar dan Terdakwa memberitahukan nomor pendaftaran Saksi-5 kepada Saksi-4 dan sejak Saksi-5 mendaftar seleksi penerimaan Secatam tersebut Terdakwa selalu memantau perkembangan seleksi yang diikuti oleh Saksi-5.
Bahwa setelah Saksi-5 mendaftar seleksi Catam selanjutnya pada akhir bulan Mei 2012 Saksi-4 mengajak Terdakwa pergi ke rumah Saksi-2 dan Saksi-3 di di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTBuntuk diperkenalkan kepada Saksi-2 dan Saksi-3 orang tua Saksi-5. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi-3, lalu Saksi-3 meminta kepada Terdakwa agar membantu dan mengurus Saksi-5 masuk menjadi anggota TNI-AD, karena Saksi-5 sudah pernah 2 kali mengikuti seleksi Secaba PK dan Secata PK tetapi gagal. Atas permintaan Saksi-2 tersebut, Terdakwa mengatakan “Iya”, lalu Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa “Berapa kira-kira disiapkan uangnya Pak Nyoman” lalu Terdakwa menjawab “Tidak usah sekarang, nanti aja setelah anaknya lulus”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut telah memberi harapan dan keyakinan Saksi-2 dan Saksi-3 bahwa Terdakwa akan membantu Saksi-5 dalam seleksi Secatam. Saksi-2 dan Saksi-3 yang menanyakan kepada Terdakwa tentang uang yang perlu dipersiapkan untuk seleksi tersebut telah mendorong Terdakwa yang saat itu sebagai panitia dalam seleksi berusaha membantu dan mengurus Saksi-5 agar bisa lulus dalam seleksi penerimaan Secatam dengan harapan akan mendapatkan uang dari Saksi-2 dan Saksi-3 selaku orang tua Saksi-5 jika Saksi-5 lulus. Setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 pulang.
Bahwa setelah Saksi-5 mengikuti beberapa tahapan seleksi, selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi dalam tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wita, Saksi-4 yang pada saat itu berada di kantor mendapat SMS dari Saksi-5 yang memberitahu bahwa Saksi-5 telah lulus dalam Seleksi Catam Gelombang II Tahun 2012 dan akan mengikuti pendidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita Saksi-4 ditelpon oleh Terdakwa yang pada intinya Saksi-4 diminta oleh Terdakwa untuk menyiapkan uang sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 untuk diberikan kepada Terdakwa karena Saksi-5 sudah lulus seleksi Secatam TNI AD dan akan mengikuti pendidikan tetapi Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa “Leting saja yang ke rumah mengambil uangnya kan sudah tahu rumahnya” lalu Terdakwa mengatakan “Saya tidak bisa ke sana karena saya masih sibuk mengurus administrasi pemberangkatan calon untuk berangkat ke Bali”.
Bahwa setelah disuruh oleh Terdakwa mengambil uang di rumah Saksi-2 kemudian Saksi-4 langsung pergi menuju ke rumah Saksi-2 di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB. Setelah bertemu dengan Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 menyerahkan uang kepada Saksi-4 sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) yang dibungkus kantong kresek warna hitam dan diterima oleh Saksi-4 sambil Saksi-2 berkata kepada Saksi-4 “Muhadi…tolong titip kasikan uang ini ke Lettu Caj I Nyoman Sudiartha” dan Saksi-4 mengatakan “Ya”. Kemudian Saksi-4 menghitung uang yang diserahkan oleh Saksi-2 tersebut berupa uang kertas pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) ikat karet dan pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) ikat karet. Setelah dihitung jumlahnya sesuai selanjutnya Saksi-4 langsung pergi menemui Terdakwa di daerah Ampenan Mataram NTB dan pada saat di perjalanan Saksi-4 menghubungi Terdakwa untuk menanyakan tempat dimana uang tersebut diserahkan dengan kata-kata “Ting…Saya antar kemana uang ini, atau kita ketemuan di mana?” dan Terdakwa mengatakan “Tunggu saya di depan kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan”.
Bahwa setelah Saksi-4 sampai di depan kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan ternyata Terdakwa belum datang, kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Terdakwa “Ting dimana”, dan Terdakwa menjawab “Saya sudah lihat kamu, gantung uangnya di setang motor sebelah kanan, kamu berdiri di sampingnya kemudian jaga uangnya, ini saya sudah jalan”, Kemudian Saksi-4 melihat ke arah selatan dan melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan menuju ke arah Saksi-4 dengan posisi HPnya menempel di telinga sebelah kiri, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi-4 tanpa sempat berbicara langsung mengambil bungkusan tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi-4.
Bahwa seleksi penerimaan anggota TNI AD selama ini selalu mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan TNI termasuk Pangdam IX/Udayana karena ada indikasi pada setiap seleksi penerimaan TNI AD ada percaloan werving yang melibatkan panitia seleksi maupun orang-orang yang ingin mencari keuntungan dalam proses seleksi penerimaan tersebut. Atas dasar perhatian dari pimpinan TNI dan Pangdam IX/Udayana, Tim Intel Korem 162/WB mendeteksi adanya kasus percaloan werving dalam seleksi penerimaan Cata TNI AD PK Gel II tahun 2012 yang ada di wilayah Korem 162/WB yang melibatkan anggota TNI. Kemudian Tim Intel Korem 162/WB yaitu Serma Yusworo dan Sertu Agus (Saksi-7) sekira pada bulan Desember 2013 melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Korem 162/WB yang dicurigai ada keterlibatan dalam kasus werving Secata PK Gel II TA 2012 yaitu Saksi-4 dan Terdakwa. Dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa Terdakwa sebagai salah satu panitia tim pemeriksa administrasi Cata PK Gel II tahun 2012 telah membantu meloloskan seorang calon peserta tes Sacata PK Gel II tahun 2012 atas nama Sdr. Muslehudin (Saksi-5) dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dari Saksi-2 dan Saksi-3 selaku orang tua Saksi-5 yang diterima oleh Terdakwa melalui Saksi-4.
Bahwa hasil laporan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Tim Intel Korem 162/WB selanjutnya dilaporkan kepada Pangdam IX/Udayana. Setelah menerima laporan tersebut Pangdam IX/Udayana melalui Surat Nomor R/815/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 memerintahkan kepada Kaajendam IX/Udayana untuk melimpahkan kasus dugaan percaloan werving yang dilakukan oleh Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469 Paurdiaga Simindiasahpra Ajendam IX/Udayana ke Pomdam IX/Udayana. Kemudian Kaajendam IX/Udayana melalui Surat Nomor R/53/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 melaporkan kasus dugaan percaloan werving yang dilakukan oleh Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469 Paurdiaga Simindiasahpra Ajendam IX/Udayana ke Pomdam IX/Udayana.
Bahwa dalam penerimaan calon Tamtama PK Gel II tahun 2012 Terdakwa adalah sebagai salah satu anggota panitia seleksi sesuai Surat Perintah Kaajenrem 162/Wira Bhakti Nomor Sprin/40/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Panitia Tim Pemeriksa Administrasi Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD Gel II TA 2012 dan Terdakwa merupakan salah satu pejabat yang masuk dalam susunan kepanitiaan seleksi penerimaan calon Tamtama PK TNI AD Gel II TA 2012 sebagai pemeriksa keabsahan dan kelengkapan bahan administrasi (Hanmin) sehingga Terdakwa-1 memiliki akses untuk bisa meloloskan Saksi-5 dalam seleksi penerimaan tersebut.
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa pada waktu-waktu dan di tempat-tempat sebagaimana tersebut di bawah ini, yaitu pada tenggang waktu bulan Maret tahun 2000 dua belas sampai dengan bulan Desember tahun 2000 dua belas atau setidak-tidaknya dalam tahun 2000 dua belas bertempat di rumah Sdr Munahar di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB atau di depan Kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan NTB atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang termasuk wilayah hukum Pengadilan Militer III-14 Denpasar, telah melakukan tindak pidana:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang“.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara dan keadaan-keadaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa masuk menjadi Prajurit TNI-AD tahun 1990/1991 melalui pendidikan Secata di Rindam IX/Udayana, dilanjutkan dengan pendidikan kecabangan Ajudan Jenderal (Ajen) di Lembang Bandung. Setelah lulus dengan pangkat Prada NRP 3910351280469 dan bertugas di Ajendam IX/Udayana. Pada tahun 1997/1998 mengikuti pendidikan Secaba di Pusdik Ajen Lembang Bandung, setelah lulus dengan pangkat Serda ditugaskan di Ajendam IX/Udayana. Pada tahun 2010 mengikuti pendidikan Secapa di Secapa AD Bandung, setelah lulus dengan pangkat Letda Caj dan ditugaskan sebagai Paurjahril Ajendam IX/Udayana sampai dengan bulan Agustus 2011. Bulan Agustus 2011 sampai dengan tanggal 3 Maret 2013 ditugaskan sebagai Paurminpers Ajenrem 162/WB di Mataram, dan sampai dengan sekarang bertugas di Ajendam IX/Udayana dengan pangkat Lettu Caj.
Bahwa sekira bulan Maret tahun 2012 Terdakwa kenal dengan Lettu Inf Muhadi (Saksi-4) di ruang piket Makorem 162/WB yang pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan tugas Piket Makorem 162/WB. Kemudian terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan Saksi-4 lalu diketahui bahwa antara Terdakwa dengan Saksi-4 adalah satu letting yang sama-sama waktu masuk Tamtama pada tahun 1990/1991.
Bahwa Saksi-4 kenal dengan pasangan suami istri Sdr. Sa’at (Saksi-3) dan Sdri. Munahar (Saksi-2) sejak Saksi-4 masih kecil karena keduanya merupakan saudara sepupu dari Saksi-4 yang tempat tinggalnya bersebelahan rumah dengan Saksi-4.
Bahwa sekira bulan Mei tahun 2012 sekira pukul 20.00 Wita Saksi-2 dan Saksi-3 datang ke rumah Saksi-4 untuk menanyakan tentang kapan ada penerimaan seleksi Secata karena Sdr Muslehudin (Saksi-5) anak Saksi-2 dan Saksi-3 ingin masuk menjadi TNI AD dan sudah dua kali mengikuti seleksi selalu gagal. Kemudian Saksi-4 mengatakan kepada Saksi-2 dan Saksi-3 “Saya belum tahu coba besok saya carikan informasi”.
Bahwa beberapa hari kemudian Saksi-4 bertemu dengan Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa sedang melaksanakan tugas piket di Makorem 162/Wira Bhakti lalu Terdakwa dan Saksi-4 masuk ke ruangan kerja Saksi-4 di Korem 162/WB, selanjutnya Saksi-4 bertanya kepada Terdakwa “Ting… apakah sudah ada pembukaan Catam untuk tahun ini, kalau ada tolong diinformasikan” kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi-4 “Belum ada, nanti kalau sudah ada pembukaan pasti ada surat edaran dari Ajenrem ke Korem 162/Wira Bhakti.
Bahwa satu bulan kemudian ada surat edaran dari Ajenrem 162 Mataram diterima di Korem 162/Wira Bhakti tentang pembukaan pendaftaran Catam Gelombang II Tahun 2012. Mengetahui hal tersebut selanjutnya Saksi-4 memberitahu Saksi-3 bahwa sudah ada pembukaan Catam Gelombang II Tahun 2012. Kemudian keesokan harinya Saksi-3 datang ke rumah Saksi-4 untuk meminta tolong kepada Saksi-4 agar dicarikan orang yang bisa membantu mengurus Saksi-5 bisa lulus dalam seleksi Catam lalu Saksi-4 menjawab “Ya nanti coba saya tanyakan kepada letting Saya di Ajenrem 162 Mataram kebetulan dia sebagai Panitia seleksi” setelah itu Saksi-3 pulang.
Bahwa kemudian pada saat Terdakwa melaksanakan tugas piket di Korem 162/Wira Bhakti, Saksi-4 bertemu dengan Terdakwa lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Terdakwa “Apakah bisa membantu keponakan Saya agar bisa lulus dalam seleksi Catam untuk tahun ini”. Kemudian Terdakwa menjawab “Apakah keponakannya sudah mendaftar atau belum, kalau belum agar mendaftar dulu dan sebelum mulai tes agar di cek up tentang kesehatan dan agar membina fisiknya” setelah itu Saksi-4 menjawab “Ya ting…”, lalu Saksi-4 menyampaikan kepada Saksi-3 supaya Saksi-5 mendaftar dulu di Kantor Ajenrem 162 Mataram. Setelah Saksi-5 mendaftar seleksi Catam, satu minggu kemudian Terdakwa menghubungi Saksi-4 melalui telepon memberitahu bahwa Saksi-5 sudah mendaftar dan Terdakwa memberitahukan nomor pendaftaran Saksi-5 kepada Saksi-4 dan sejak Saksi-5 mendaftar seleksi penerimaan Secatam tersebut Terdakwa selalu memantau perkembangan seleksi yang diikuti oleh Saksi-5.
Bahwa setelah Saksi-5 mendaftar seleksi Catam selanjutnya pada akhir bulan Mei 2012 Saksi-4 mengajak Terdakwa pergi ke rumah Saksi-2 dan Saksi-3 di di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTBuntuk diperkenalkan kepada Saksi-2 dan Saksi-3 orang tua Saksi-5. Pada saat Terdakwa bertemu dengan Saksi-3, lalu Saksi-3 meminta kepada Terdakwa agar membantu dan mengurus Saksi-5 masuk menjadi anggota TNI-AD, karena Saksi-5 sudah pernah 2 kali mengikuti seleksi Secaba PK dan Secata PK tetapi gagal. Atas permintaan Saksi-2 tersebut, Terdakwa mengatakan “Iya”, lalu Saksi-3 bertanya kepada Terdakwa “Berapa kira-kira disiapkan uangnya Pak Nyoman” lalu Terdakwa menjawab “Tidak usah sekarang, nanti aja setelah anaknya lulus”. Mendengar perkataan Terdakwa tersebut telah memberi harapan dan keyakinan Saksi-2 dan Saksi-3 bahwa Terdakwa akan membantu Saksi-5 dalam seleksi Secatam. Saksi-2 dan Saksi-3 yang menanyakan kepada Terdakwa tentang uang yang perlu dipersiapkan untuk seleksi tersebut telah mendorong Terdakwa yang saat itu sebagai panitia seleksi berusaha membantu dan mengurus Saksi-5 agar bisa lulus dalam seleksi penerimaan Secatam dengan harapan akan mendapatkan uang dari Saksi-2 dan Saksi-3 selaku orang tua Saksi-5 jika Saksi-5 lulus. Setelah itu Terdakwa dan Saksi-4 pulang.
Bahwa setelah Saksi-5 mengikuti beberapa tahapan seleksi, selanjutnya pada hari dan tanggal serta bulan yang tidak diingat lagi dalam tahun 2012 sekira pukul 11.00 Wita, Saksi-4 yang pada saat itu berada di kantor mendapat SMS dari Saksi-5 yang memberitahu bahwa Saksi-5 telah lulus dalam Seleksi Catam Gelombang II Tahun 2012 dan akan mengikuti pendidikan. Kemudian sekira pukul 16.00 Wita Saksi-4 ditelpon oleh Terdakwa yang pada intinya Saksi-4 diminta oleh Terdakwa untuk menyiapkan uang sebagaimana yang pernah dijanjikan oleh Saksi-2 dan Saksi-3 untuk diberikan kepada Terdakwa karena Saksi-5 sudah lulus seleksi Secatam TNI AD dan akan mengikuti pendidikan tetapi Saksi-4 mengatakan kepada Terdakwa “Leting saja yang ke rumah mengambil uangnya kan sudah tahu rumahnya” lalu Terdakwa mengatakan “Saya tidak bisa ke sana karena saya masih sibuk mengurus administrasi pemberangkatan calon untuk berangkat ke Bali”.
Bahwa setelah disuruh oleh Terdakwa mengambil uang di rumah Saksi-2 kemudian Saksi-4 langsung pergi menuju ke rumah Saksi-2 di Lingkungan Batu Anyar, Kel. Gerung Utara, Kec. Gerung, Kab. Lombok Barat, NTB. Setelah bertemu dengan Saksi-2 selanjutnya Saksi-2 menyerahkan uang kepada Saksi-4 sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang dibungkus kantong kresek warna hitam dan diterima oleh Saksi-4 sambil Saksi-2 berkata kepada Saksi-4 “Muhadi…tolong titip kasikan uang ini ke Lettu Caj I Nyoman Sudiartha” dan Saksi-4 mengatakan “Ya”. Kemudian Saksi-4 menghitung uang yang diserahkan oleh Saksi-2 tersebut berupa uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) ikat karet dan pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) ikat karet. Setelah dihitung jumlahnya sesuai selanjutnya Saksi-4 langsung pergi menemui Terdakwa di daerah Ampenan Mataram NTB dan pada saat di perjalanan Saksi-4 menghubungi Terdakwa untuk menanyakan tempat dimana uang tersebut diserahkan dengan kata-kata “Ting…Saya antar kemana uang ini, atau kita ketemuan di mana?” dan Terdakwa mengatakan “Tunggu saya di depan kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan”.
Bahwa setelah Saksi-4 sampai di depan kantor PLTD di Tanjung Karang Ampenan ternyata Terdakwa belum datang, kemudian Saksi-4 kembali menghubungi Terdakwa “Ting dimana”, dan Terdakwa menjawab “Saya sudah lihat kamu, gantung uangnya di setang motor sebelah kanan, kamu berdiri di sampingnya kemudian jaga uangnya, ini saya sudah jalan”, Kemudian Saksi-4 melihat ke arah selatan dan melihat Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor dengan pelan menuju ke arah Saksi-4 dengan posisi HPnya menempel di telinga sebelah kiri, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi-4 tanpa sempat berbicara langsung mengambil bungkusan tas kresek warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebanyak Rp.40.000.000 (empat puluh juta rupiah) setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan Saksi-4.
Bahwa seleksi penerimaan anggota TNI AD selama ini selalu mendapatkan perhatian serius dari Pimpinan TNI termasuk Pangdam IX/Udayana karena ada indikasi pada setiap seleksi penerimaan TNI AD ada percaloan werving yang melibatkan panitia seleksi maupun orang-orang yang ingin mencari keuntungan dalam proses seleksi penerimaan tersebut. Atas dasar perhatian dari pimpinan TNI dan Pangdam IX/Udayana, Tim Intel Korem 162/WB mendeteksi adanya kasus percaloan werving dalam seleksi penerimaan Cata TNI AD PK Gel II tahun 2012 yang ada di wilayah Korem 162/WB yang melibatkan anggota TNI. Kemudian Tim Intel Korem 162/WB yaitu Serma Yusworo dan Sertu Agus (Saksi-7) sekira pada bulan Desember 2013 melakukan pemeriksaan internal terhadap personel Korem 162/WB yang dicurigai ada keterlibatan dalam kasus werving Secata PK Gel II TA 2012 yaitu Saksi-4 dan Terdakwa. Dari pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa Terdakwa sebagai salah satu panitia tim pemeriksa administrasi Cata PK Gel II tahun 2012 telah membantu meloloskan seorang calon peserta tes Sacata PK Gel II tahun 2012 atas nama Sdr. Muslehudin (Saksi-5) dan Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Saksi-2 dan Saksi-3 selaku orang tua Saksi-5 yang diterima oleh Terdakwa melalui Saksi-4.
Bahwa hasil laporan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Tim Intel Korem 162/WB selanjutnya dilaporkan kepada Pangdam IX/Udayana. Setelah menerima laporan tersebut Pangdam IX/Udayana melalui Surat Nomor R/815/XII/2014 tanggal 19 Desember 2014 memerintahkan kepada Kaajendam IX/Udayana untuk melimpahkan kasus dugaan percaloan werving yang dilakukan oleh Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469 Paurdiaga Simindiasahpra Ajendam IX/Udayana ke Pomdam IX/Udayana. Kemudian Kaajendam IX/Udayana melalui Surat Nomor R/53/I/2015 tanggal 26 Januari 2015 melaporkan kasus dugaan percaloan werving yang dilakukan oleh Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469 Paurdiaga Simindiasahpra Ajendam IX/Udayana ke Pomdam IX/Udayana.
Bahwa dalam penerimaan calon Tamtama PK Gel II tahun 2012 Terdakwa adalah sebagai salah satu anggota panitia seleksi sesuai Surat Perintah Kaajenrem 162/Wira Bhakti Nomor Sprin/40/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Panitia Tim Pemeriksa Administrasi Penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD Gel II TA 2012 dan Terdakwa merupakan salah satu pejabat yang masuk dalam susunan kepanitiaan seleksi penerimaan calon Tamtama PK TNI AD Gel II TA 2012 sebagai pemeriksa keabsahan dan kelengkapan bahan administrasi (Hanmin) sehingga Terdakwa-1 memiliki akses untuk bisa meloloskan Saksi-5 dalam seleksi penerimaan tersebut.
Bahwa perbuatan Terdakwa yang datang ke rumah Saksi-2 dan Saksi-3 dengan tujuan untuk membantu dan mengurus Saksi-5 bisa lulus dalam seleksi penerimaan Secata TNI AD. Kemudian terjadi pembicaraan antara Terdakwa dengan Saksi-2 dan Saksi-3 tentang uang untuk mengurus Saksi-5 agar bisa lulus dalam seleksi penerimaan Secata TNI AD. Pada saat itu Saksi-3 sempat bertanya kepada Terdakwa “Berapa kira-kira disiapkan uangnya Pak Nyoman” lalu Terdakwa menjawab “Tidak usah sekarang, nanti aja setelah anaknya lulus”. Perkataan Terdakwa kepada Saksi-3 yaitu “Tidak usah sekarang, nanti saja setelah anaknya lulus” mengandung maksud dan menunjukkan bahwa dalam seleksi penerimaan Secata TNI AD menggunakan uang padahal tidak ada persyaratan atau ketentuan menggunakan uang dalam seleksi penerimaan Secata TNI AD. Dengan demikian ada sesuatu yang tidak benar atau suatu kebohongan yang disampaikan oleh Terdakwa kepada Saksi-2 dan Saksi-3 dalam seleksi penerimaan Secata TNI AD menggunakan uang. Munculnya pembicaraan tentang uang telah mendorong Terdakwa yang pada saat itu sebagai panitia dalam seleksi penerimaan berusaha membantu dan mengurus Saksi-5 agar bisa lulus dalam seleksi penerimaan dengan harapan Terdakwa akan mendapatkan uang dari Saksi-2 dan Saksi-3 selaku orang tua Saksi-5 jika Saksi-5 lulus dan buktinya setelah Saksi-5 lulus ada penyerahan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari Saksi-2 kepada Terdakwa melalui Saksi-4.
Berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dirumuskan dan diancam dengan pidana yang tercantum dalam :
Pertama : Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau
Kedua : Pasal 378 KUHP.
Membaca : I. Berkas Perkara dan Berita Acara Pemeriksaan Pengadilan Militer III-14 Denpasar dalam perkara tersebut, serta Putusan Sela dalam perkara Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Februari 2017, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
M E M U T U S K A N
Menetapkan : 1. Menerima sebagian keberatan yang diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Terdakwa.
2. Menyatakan Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-14 Denpasar Nomor Sdak/52/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 adalah batal demi hukum.
4. Memerintahkan kepada Oditur Militer untuk memperbaiki surat dakwaan tersebut dengan tidak menggabungkan atau mencampurkan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum dalam satu surat dakwaan.
II. Akta Permohonan Perlawanan Putusan Sela dari Oditur Militer Nomor APP/01-K/PM.III-14/AD/II/2017, tanggal 8 Pebruari 2017.
III. Memori Keberatan/Perlawanan Oditur Militer tanggal 14 Pebruari 2017.
Menimbang : Bahwa permohonan perlawanan dari Oditur Militer yang diajukan tanggal 8 Pebruari 2017 terhadap Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan perlawanan Oditur Militer secara formal dapat diterima.
Menimbang : Bahwa dalam Memori Perlawanannya Oditur Militer mengajukan keberatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa dalam pertimbangan putusan sela-nya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menilai uraian identitas Terdakwa, dan mengenai uraian fakta telah ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sehingga dari sisi uraian identitas dan uraian fakta, Majelis Hakim menilai surat dakwaan Oditur Militer telah cermat dan jelas serta lengkap. Selain itu dalam amar putusan sela-nya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar sudah memutuskan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha.Tetapi pada sisi lain Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan sela-nya menilai penerapan hukum / ketentuan pidana, Oditur menggabungkan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Udang Tipikor yang merupakan tindak pidana khusus dengan tindak pidana yang di atur dalam KUHP yang merupakan tindak pidana umum menjadi satu perkara atau satu surat dakwaan dinilai oleh Majelis Hakim hal itu secara praktis membingungkan dan menyulitkan serta secara teoritis menyimpangi asas “lex specialis derogate legi generali”, walaupun surat dakwaan tersebut disusun secara alternatif sehingga surat dakwaan membingungkan dan dapat menyulitkan pemeriksaan di persidangan. Dakwaan yang demikian termasuk dalam kategori ”Obscuur Libel” atau kabur, sehingga dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk diperbaiki dengan tidak menggabungkan atau mencampurkan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum dalam satu dakwaan.
2. Bahwa menurut kami selaku Oditur Militer, pertimbangan Majelis Hakim tersebut di atas sangat kontradiktif. Seharusnya jika Majelis Hakim telah menyatakan dan menilai bahwa dakwaan Oditur Militer telah cermat dan jelas serta lengkap lalu dalam amar putusan sela-nya juga sudah memutuskan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha berarti surat dakwaan Oditur Militer sudah benar dan sah secara hukum, dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar untuk membatalkan surat dakwaan Oditur Militer.Tetapi pada sisi yang lain Majelis Hakim III-14 Denpasar dalam pertimbangannya menyatakan dan menilai dakwaan Oditur Militer “Obscuur Libel” atau kabur serta memutuskan surat dakwaan Oditur Militer batal demi hukum. Pertimbangan dan putusan yang demikian tentu membingungkan bagi kami selaku Oditur Militer.
3. Bahwa kami selaku Oditur Militer telah menyusun surat dakwaan dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 130 khususnya ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997, Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda-tangani serta berisi :
a. Nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/ umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan tempat tinggal Terdakwa.
b. Uraian fakta secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
ketentuan dalam pasal tersebut telah dipenuhi semua dalam surat dakwaan dan tentang hal itu sudah dinyatakan dan dinilai sendiri oleh Majelis Hakim dalam putusannya menilai surat dakwaan Oditur Militer telah cermat dan jelas serta lengkap sebagaimana dalam pertimbangan halaman 10 alenia 5. Dengan demikian surat dakwaan Oditur Militer sudah benar dan sah secara hukum sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar membatalkan surat dakwaan Oditur Militer.
4. Bahwa Pasal 9 angka 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatur kewenangan pengadilan militer yaitu sebagai pengadilan khusus yang berwenang mengadili tindak pidana yang pelakunya berstatus militer (prajurit TNI). Pengertian “Tindak Pidana” yang dimaksud dalam Pasal tersebut mencakup baik tindak pidana khusus maupun tindak pidana umum. Dengan demikian maka setiap militer yang melakukan tindak pidana, apakah itu tindak pidana umum (KUHP) maupun tindak pidana khusus, baik tindak pidana dalam KUHPM, tindak pidana Korupsi, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana terhadap anak, tindak pidana pencucian uang (money laundry) dsb, Pengadilan Militer-lah yang berwenang untuk mengadili. Kekhususan Pengadilan Militer tersebut didasarkan pada status pelakunya (subyek) yaitu militer, bukan pada jenis tindak pidana yang dilakukannya apa sehingga tindak pidana apapun, baik umum maupun khusus Pengadilan Militer berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal itu juga sudah masuk dalam pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim yang menyatakan Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiarta sebagaimana isi amar ke-2. Dengan demikian seharusnya tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 membatalkan dakwaan Oditur Militer.
5. Bahwa berkaitan dengan asas hukum “Lex specialis derogat lex generalis”telah diatur dalam Pasal 63 ayat (2) KUHP berbunyi:
“Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan”.
Jika mendasari ketentuan tersebut, perbuatan penipuan termasuk dalam suatu aturan pidana umum (KUHP), tetapi perbuatan penipuan tidak pernah diatur atau diserap (absorsi) masuk ke dalam aturan pidana khusus (korupsi) sehingga perbuatan penipuan bukan bagian dari perbuatan korupsi sehingga tindak pidana penipuan adalah tindak pidana yang berdiri sendiri yang berbeda kualifikasinya dengan tindak pidana korupsi. Dua tindak pidana tersebut akan dibuktikan oleh Oditur Militer dalam persidangan. Dengan demikian pemberlakuan asas hukum “lex specialis derogat lex generalis” dihubungkan dengan penerapan pasal secara alternatif dalam surat dakwaan Oditur Militer tidak ada sangkut paut atau relevansinya dengan alasan atau materi eksepsi dan tidak tepat dijadikan dasar pertimbangan putusan Majelis Hakim untuk membatalkan surat dakwaan Oditur Militer.
6. Bahwa perkara tindak pidana yang terjadi di lingkungan prajurit selama ini terdapat berbagai macam dan jenis, baik pidana umum maupun pidana khusus. Pada suatu kesempatan seorang prajurit bisa melakukan dua tindak pidana sekaligus atau bahkan tiga tindak pidana yang berbeda jenis dan kulaifikasinya, baik umum atau/ dan khusus. Sebagai contoh terdapat kasus, seorang prajurit baru saja meninggalkan kesatuan tanpa ijin selama 32 hari (desersi) kemudian ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor. Selanjutnya perkara diproses dalam satu berkas perkara yaitu desersi dan pencurian lalu disidangkan di Pengadilan Militer diputus terbukti desersi dan pencurian. Desersi adalah tindak pidana khusus dalam KUHPM sedangkan pencurian tindak pidana umum dalam KUHP. Apakah Majelis Hakim Pengadilan Militer yang telah menyidangkan dua perkara tindak pidana dalam satu surat dakwaan yaitu tindak pidana desersi (khusus) dan tindak pidana pencurian (umum) dianggap salah atau keliru menerapkan hukum dalam mengadili perkaranya dan apakah hal itu melanggar asas hukum “lex specialis derogate lex generalis”. Apakah Majelis Hakim pada saat menyidangkan perkara mengalami kesulitan dan kebingungan.Pasti jawabannya tidak. Kemudian apakah Oditur Militer yang menyusun surat dakwaan dengan menggabungkan tindak pidana khusus (KUHPM) dan tindak pidana umum (KUHP) dalam satu surat dakwaan maupun dalam satu tuntutan juga dianggap salah atau keliru dalam menerapkan hukum dan apakah hal itu melanggar asas hukum “lex specialis derogate lex generalis”. Tentu jawabannya tidak karena perkara-perkara tersebut sudah sering terjadi dan disidangkan di Pengadilan Militer serta tidak ada kesulitan maupun kebingungan dalam proses persidangannya karena mekanisme atau prosedur hukum acaranya sudah tersedia dan tinggal mempedomani.
7. Bahwa ilustrasi contoh kasus di atas pada dasarnya sama dengan perkara yang dilakukan oleh Terdakwa Lettu Nyoman Sudiartha yang disidangkan di Pengadilan Militer III-14 Denpasar. Ilustrasi contoh diatas pelaku melakukan dua tindak pidana dalam satu waktu sehingga dakwaan oditur militer disusun secara komulatif yaitu Desersi (khusus) dan Pencurian (umum). Sedangkan dalam perkara Terdakwa Lettu Nyoman Sudiartha diduga melakukan satu tindak pidana namun karena Oditur Militer ragu tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Lettu Nyoman Sudiartha, apakah tindak pidana Korupsi atau tindak pidana Penipuan sehingga Oditur Militer menyusun surat dakwaan secara alternative yaitu Korupsi (khusus) atau Penipuan (umum). Tetapi surat dakwaan Oditur Militer yang disusun secara alternatif tersebut dinilai oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar sebagai surat dakwaan yang “Obscuur Libel” atau kabur. Oditur Militer dinilai telah menggabungan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana khusus dengan perkara penipuan yang merupakan tindak pidana umum ke dalam satu surat dakwaan yang menurut Majelis Hakim hal itu secara praktis membingungkan dan menyulitkan dalam proses penyelesaian, dan secara teoritis menyimpangi asas “lex specialis derogate legi generali”. Padahal dalam praktek persidangan di Pengadilan Militer hal itu sudah sering dilakukan dan tidak ada ketentuan yang melarang tentang hal itu sehingga menurut kami selaku Oditur Militer penyusunan surat dakwaan yang kami susun sudah benar dan sah secara hukum serta tidak ada ketentuan hukum yang kami langgar. Dalam perkara demikian seharusnya Majelis Hakim tidak perlu bingung dan kesulitan menyelesaian perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha karena prosedur dan mekanisme penyelesaian atau hukum acaranya sudah jelas dan tersedia tinggal diikuti.
8. Bahwa pertimbangannya Majelis Hakim memasukkan “asas pembuktian terbalik secara terbatas” dan “asas perkara korupsi dapat diputus secara in absensia” jika Terdakwa tidak hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Pasal 37 UU No. 31 Tahun 1999:
“Ketentuan ini merupakan suatu penyimpangan dari ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menentukan bahwa jaksa yang wajib membuktikan dilakukannya tindak pidana, bukan Terdakwa. Menurut ketentuan tersebut Terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Apabila Terdakwa dapat membuktikan hal tersebut tidak berarti ia tidak terbukti melakukan korupsi, sebab penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan Pasal ini merupakan pembuktian terbalik yang terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya”.
“Asas pembuktian terbalik secara terbatas” menurut kami bukanlah hal yang menjadikan hambatan atau kendala yang dapat mempersulit atau membingungkan dalam proses pemeriksaan di persidangan Pengadilan Militer. Itu adalah hak yang diberikan oleh undang-undang, ya dipersilahkan saja kepada Terdakwa untuk membuktikan jika memang Terdakwa bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi.
Pasal 38 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999:
“Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk menyelamatkan kekayaan negara sehingga tanpa kehadiran Terdakwa pun, perkara dapat diperiksa dan diputus oleh hakim”.
“Asas perkara dapat diputus secara in absensia”, menurut kami juga bukanlah hal yang bisa menjadikan hambatan atau kendala yang dapat mempersulit atau membingungkan proses pemeriksaan di persidangan. Asas tersebut berkaitan dengan perkara korupsi jika menyangkut dengan kekayaan negara. Apakah perkara Terdakwa tersebut menyangkut dengan kekayaan negara, tentu jawaban adalah tidak. Perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha merupakan perkara werfing seleksi Sekolah Calon Tamtama (Secata) yang diduga Terdakwa menerima uang dari proses werfing tersebut yang diterimanya dari orang tua calon sehingga dalam perkara Terdakwa tidak ada kekayaan negara yang perlu diselamatkan.
Dimasukkannya “asas pembuktian terbalik secara terbatas” dan “asas perkara dapat diputus secara in absensia” dalam pertimbangan putusan, menurut kami hal itu tidaklah tepat dan tidak ada relevansinya dalam materi eksepsi yang bisa dijadikan dasar pertimbangan untuk menilai dan memutuskan bahwa surat dakwaan Oditur Militer “Obscuur Libel” atau kabur. Menurut kami pertimbangan Majelis Hakim tersebut bersifat asumsi, dugaan, pengandaian dan perkiraan terhadap sesuatu yang belum terjadi tetapi seolah-olah telah terjadi dan menjadi hambatan serta kendala yang mengakibatkan Majelis Hakim merasa mengalami kebingungan dan kesulitan menyelesaikan perkara Terdakwa. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi karena mekanisme maupun prosedur penyelesaian perkara dalam hukum acara telah diatur secara jelas tinggal diikuti dan dipedomani sehingga Majelis Hakim tidak perlu merasa mengalami kebingungan dan kesulitan dalam menyelesaikan perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha.
Sidang Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang terhormat.
Bahwa dengan mendasarkan pertimbangan tersebut di atas, kami berkesimpulan bahwa Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Februari 2017 adalah “salah dan keliru”. Oleh karena itu kami mohon Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya meninjau dan memeriksa kembali Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar tersebut, selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
1. Menerima Perlawanan yang diajukan oleh Oditur Militer
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Februari 2017 khususnya pada amar “1, 3 dan 4”.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-14 Denpasar Nomor Sdak/52/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 sudah benar dan sah menurut hukum.
4. Menyatakan kepada Oditur Militer tidak perlu memperbaiki surat dakwaan tersebut karena surat dakwaan sudah benar dan sah menurut hukum.
Demikianlah perlawanan Oditur Militer terhadap Putusan Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Februari 2017. Namun jika Majelis Hakim berkeputusan lain mohon putusan yang seadil-adilnya atas dasar keyakinan Ex Aequo Et Bono.
Menimbang : Bahwa atas Memori Perlawanan yang diajukan oleh Oditur Militer, Terdakwa maupun Penasihat Hukum tidak mengajukan tanggapan memori Perlawanan.
Menimbang : Bahwa terhadap keberatan Oditur Militer dalam Memori Perlawanannya, Majelis Hakim Tingkat Banding mengemukakan pendapatnya sebagai berikut:
Bahwa keberatan keberatan oditur Militer terhadap putusan sela Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa dalam pertimbangan putusan sela-nya Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menilai uraian identitas Terdakwa, dan mengenai uraian fakta telah ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, sehingga dari sisi uraian identitas dan uraian fakta, Majelis Hakim menilai surat dakwaan Oditur Militer telah cermat dan jelas serta lengkap. Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar sudah memutuskan dengan menyatakan bahwa Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha. Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan sela-nya menilai penerapan hukum / ketentuan pidana, Oditur Militer menggabungkan tindak pidana yang di atur dalam Undang-Udang Tipikor yang merupakan tindak pidana khusus dengan tindak pidana yang di atur dalam KUHP yang merupakan tindak pidana umum menjadi satu perkara atau satu surat dakwaan dinilai oleh Majelis Hakim hal itu secara praktis membingungkan dan menyulitkan serta secara teoritis menyimpangi asas “lex specialis derogate legi generali”, walaupun surat dakwaan tersebut disusun secara alternatif sehingga surat dakwaan membingungkan dan dapat menyulitkan pemeriksaan di persidangan. Dakwaan yang demikian termasuk dalam kategori ”Obscuur Libel” atau kabur, sehingga dakwaan tersebut harus dibatalkan demi hukum untuk diperbaiki dengan tidak menggabungkan atau mencampurkan tindak pidana khusus dan tindak pidana umum dalam satu dakwaan.
Dalam hal ini Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Oditur Militer tidak salah mengajukan perlawanan terhadap putusan sela yang diputus oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama karena disalah satu sisi seluruh syarat dakwaan telah terpenuhi dan dibenarkan oleh Majelis Hakim namun adanya perbedaan pandangan penggabungan perkara menjadikan dasar pertimbangan Majelis Hakim menganggap bahwa dakwaan tersebut obscuur libel, dengan demikian terhadap perbedaan tersebut Majelis Hakim Tingkat Banding perlu memberikan pendapatnya, bahwa eksepsi yang menuntut Dakwaan batal demi hukum dapat diajukan dengan anggapan dakwaan kabur, membingungkan, sekaligus menyesatkan yang berakibat sulit bagi terdakwa untuk melakukan pembelaan diri karena:
Dakwaan tidak memuat tanggal dan tanda tangan Oditur Militer.
Dakwaan tidak memuat identitas lengkap terdakwa (Baik nama lengkap, tempat lahir.....dst).
Dakwaan tidak menyebut locus dan tempus delickti/tempat dan waktu kejadian tindak pidana tersebut.
Dakwaan tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap mengenai urain tindak pidana........dst.
Dengan memperhatikan Pasal 130 khususnya ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1997, Oditur membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda-tangani serta berisi:
Nama lengkap, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, tempat dan tanggal lahir/ umur, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama dan tempat tinggal Terdakwa.
b. Uraian fakta secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.
Sedangkan ayat (3) menyebutkan Surat Dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.
Dengan melihat dakwaan yang di ajukan oleh Oditur Militer ketentuan dalam Pasal 130 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1997 tersebut diatas telah dipenuhi semua dalam surat dakwaan dan tentang hal itu sudah dinyatakan dan dinilai sendiri oleh Majelis Hakim dalam putusannya menilai surat dakwaan Oditur Militer telah cermat dan jelas serta lengkap. Dengan demikian surat dakwaan Oditur Militer sudah benar dan sah secara hukum sehingga tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar membatalkan surat dakwaan Oditur Militer. sehingga Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Majelis Hakim Tingat Pertama kurang tepat dalam mengartikan pengertian Obscuur libel karena penggabungan perkara yang disusun secara alternatif tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan pada Oditur Militer untuk membuktikan dakwaan mana yang terbukti dan memberikan pilihan pada Majelis Hakim untuk memilih apakah perkara dalam dakwaan tersebut termasuk dalam perkara Leks spesialis atau tidak, dengan demikian tidak dapat diartikan bahwa penggabungan perkara dalam bentuk dakwaan alternatif menjadikan perkara tersebut menjadi Kabur (obscuur libel) karena membingungan dalam pemeriksaan, oleh karenanya keberatan Oditur Militer dapat diterima dan harus dipertimbangkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena Terdakwa/Penasihat Hukum tidak mengajukan Tanggapan atas Memori Perlawanan Oditur MIliter, maka Majelis Hakim Tingkat Banding tidak perlu memberikan pendapatnya secara khusus.
Menimbang : Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh Oditur Militer dalam memori perlawanannya dilakukan dengan maksud untuk membatalkan Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 khususnya pada amar 1,3 dan 4, ternyata mempunyai alasan hukum yang cukup dan kuat, oleh karenanya pendapat dan keberatan Oditur Militer tersebut dapat diterima, dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017, kurang tepat sehingga haruslah dibatalkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Pengadilan Militer III-14 Denpasar berwenang mengadili perkara korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa Lettu Caj I Nyoman Sudiartha.
Bahwa Surat Dakwaan Oditur Militer telah disusun secara jelas dan cemat sesuai Pasal 130 Ayat (2) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
Bahwa karena seluruh persyaratan dalam Surat Dakwaan Oditur Militer dianggap lengkap maka perkara dapat diperiksa dan di lanjutkan.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka dapat disimpulkan, bahwa pemeriksaan terhadap perkara Terdakwa a.n. Lettu Caj I Nyoman Sudiartha telah cukup alasan untuk dilanjutkan.
Menimbang : Bahwa mengenai Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa Pengadilan Tingkat Pertama kurang tepat dalam memberikan pertimbangan hukum, dan oleh karenanya Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar tersebut harus dibatalkan.
Menimbang : Bahwa oleh karena perlawanan yang diajukan Oditur Militer diterima, maka biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat banding dibebankan kepada Negara.
Mengingat : Pasal 146 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E M U T U S K A N:
Menyatakan : 1. Menerima secara formal permohonan Perlawanan yang diajukan oleh Oditur Militer Reman, S.H., M.H Letkol CHK NRP 11980021130172.
2. Membatalkan Putusan Sela Pengadilan Militer III-14 Denpasar Nomor 01-K/PM.III-14/AD/I/2017 tanggal 8 Pebruari 2017 a.n. Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469.
3. Menyatakan Surat Dakwaan Oditur Militer pada Oditurat Militer III-14 Denpasar Nomor Sdak/52/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 sudah benar dan sah menurut hukum.
4. Memerintahkan Pengadilan Militer III-14 Denpasar untuk melanjutkan pemeriksaan perkara a.n. Lettu Caj I Nyoman Sudiartha NRP 3910351280469.
5. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer III-14 Denpasar.
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2017 oleh Sugeng Sutrisno, S.H., M.H. Kolonel Chk NRP 1910006941265 sebagai Hakim Ketua serta Parman Nainggolan,S.H Kolonel Chk NRP 33849 dan Moch.Afandi, S.H.,M.H. Kolonel Chk NRP 1910014600763 masing-masing sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas dan Panitera Pengganti Boko Heru Sutanto, S.H. Mayor Chk NRP 2910134800671, tanpa dihadiri Oditur Militer dan Terdakwa.
Hakim Ketua
Cap/ttd
Sugeng Sutrisno, S.H.,M.H
Kolonel Chk NRP 1910006941265
Hakim Anggota I ttd Parman Nainggolan, S.H. Kolonel Chk NRP 33849 | Hakim Anggota II ttd Moch. Afandi, S.H., M.H Kolonel Chk NRP1910014600763 |
Panitera Pengganti
ttd
Boko Heru Sutanto, S.H.
Mayor Chk NRP 2910134800671
Salinan sesuai aslinya
Panitera
Abdul Rochim, S.H., M.H
Mayor Chk NRP 570413