59/Pid.Sus/2016/PN.Amt
Putusan PN AMUNTAI Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN.Amt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FAJERI Bin JUNIANSYAH
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), denagn ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, isi silinder 135 CC, No. Rangka MH350C001BK0688388 No. Mesin : 50C-0689888 denagn No. STNK : 0293356/KS/2014 an. LAHRULRAJI, Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni keluarga korban Andi Bin Rudi; - 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, - 1 (satu) lembar STNK Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, isi silinder 1493 CC, No. Rangka : MHYES L415AJ 164771, No. Mesin : G15AID775328, dengan No. STNK 0078315/KS/211, an. HILMAN, H, Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni saksi Hendra Gunawan Bin Zainal Arifin; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah).
p u t u s a n
No. 59/Pid.Sus/2016/PN.Amt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : ------------------
Nama lengkap : FAJERI Bin JUNIANSYAH. -----------------
Tempat lahir : Banyu Tajun Hulu. ----------------------------
Umur atau tanggal lahir : 33 tahun / 18 Nopember 1982. ------------
Jenis kelamin : Laki-laki. -----------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia. ---------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Banyu tajun Hulu RT. 4 Kec. Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara. ---------------------------------------------
Agama : Islam. ---------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta. ------------------------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 13 Desember 2016 dan selanjutnya ditahan dengan jenis penahanan dalam rumah tahanan Negara di Amuntai, oleh: -----------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 2 Januari 2016, diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Januari 2016 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2016; --------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 29 Pebruari 2016; -------------------------------------------------------------------------
Hakim, sejak tanggal 23 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016, diperpanjang oleh Wakil ketua Pengadilan Negeri Amuntai, sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Mei 2016; ---------------
Terdakwa menyatakan menghadapi sendiri perkaranya tanpa didampingi penasehat hukum, meskipun kepadanya telah diberitahukan tentang haknya untuk didampingi penasehat hukum; ---------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; --------------------------------------------------------
Telah membaca : ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 23 Pebruari 2016 No. 59/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 23 Pebruari 2016 No. 59/Pen.Pid/2016/PN.Amt. tentang penetapan hari sidang; ----
Berkas perkara atas nama terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH, beserta seluruh lampirannya; ------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan dakwaan; ---------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa; ------------------
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan; -----------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ----
Menyatakan terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan Penuntut Umum. -------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan, dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; ----------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW; ----------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, isi silinder 135 CC, No. Rangka MH350C001BK0688388 No. Mesin : 50C-0689888 denagn No. STNK : 0293356/KS/2014 an. LAHRULRAJI. -------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak; ---------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN; -----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, isi silinder 1493 CC, No. Rangka : MHYES L415AJ 164771, No. Mesin : G15AID775328, dengan No. STNK 0078315/KS/211, an. HILMAN, H; ------------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak. --------------------------------------------------
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-- (dua ribu rupiah). --------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa yang diucapkan di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan pidana dengan alasan ia merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; -----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari terdakwa yang masing-masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAN NO. REG. PERK. : PDM-22/AMT/02/2016 tertanggal 22 Pebruari 2016, sebagai berikut : ----------------------------------------
---------- Bahwa ia terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 22.30 Wita atau pada bulan Desember 2015 bertempat di Jalan Brigjen H. Hasan Basrie KM-9 Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pandan Kabupaten hulu Sungai Utara atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang serta menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekira pukul 22.30 Wita, saksi Hendra Gunawan Bin Zainal Arifin meminta kepada terdakwa untuk diajarkan menyetir mobil, kemudian terdakwa menyanggupinya, kemudian mereka berdua mengendarai mobil pick up merk Suzuki warna hitam dengan nomor polisi DA 1961 TN yang diakui milik saksi Hendra Gunawan, yang sebelumnya mobil tersebut terparkir di pinggir jalan menghadap arah Barabai, pada saat itu jalan dalam keadaan beraspal baik kering, cukup lebar, cuaca agak mendung pada malam hari dan tidak ada penerangan jalan raya, yang mengemudikan mobil pick up tersebtu adalah terdakwa, sedangkan saksi Hendra Gunawan duduk disamping terdakwa. –
Kemudian setelah menghidupkan mesin terdakwa, terdakwa yang mengemudikan mobil pick up tersebut langsung memutar kendaraan tanpa memperhatikan keadaan lalu lintas jalan pada saat itu, denagn cara memotong di pertengahan jalan dnegan maksud memutar balik kea rah AMuntai, tetapi pada saat yang bersamaan dari arah Barabai, datang sebuah sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau dengan nomor polisi DA 3354 FW yang dikendarai oleh korban Andi Bin Rudi, pada saat itu posisi mobil pick up yang dikendarai terdakwa sedang melintang yang hamper menutup sebagian besar jalan, sehingga korban tidak sempat lagi menghindari mobil pick up tersebut dan akhirnya menabrak sisi sebelah kiri bagian belakang dari pick up tersebut, korban dan kendaraanya terpental kearah sisi kiri jalan, sementara itu terdakwa yang menyadari tabrakan tersebut langsung memutar ke arah Barabai dan langsung kabur dengan mobil tersebut meninggalkan korban tergeletak di jalan raya. --------------------
Akibat kejadian tersebut korban dibawa ke Rumah Sakit Pambalahan Bantung Amuntai, namun pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wita korban meninggal dunia, berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 445/148/C-18-VER/RSU tanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dibawah sumpah oleh dr. Anggie Lestarie, dokter umum pada RSUD Pambalahan batung Amuntai dengan hasil pemeriksaan pada tanggal 12 Desember 2015 terhadap korban sdr. Andi Bin Rudi (Alm) pada pokoknya menyimpulkan : terdapat pendarahan aktif pada kepala, patah tulang pada paha kiri, luka lecet pada dada, lutut dan pinggul akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena diduga cidera kepala berat dan close fraktur femur sinistral akibat persentuhan benda tumpul, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Serta Surat Keterangan Kematian No. 445/149/RSU/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang menerangkan bahwa korban sdr. ANDI Bin RUDI (Alm) telah meninggal dunia di RSUD Pambalah Batung Amuntai pada tanggal 13 Desember 2015 skitar pukul 06.00 Wita. ------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan; --------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut : ------------------
Saksi HENDRA GUNAWAN Bin ZAINAL ARIFIN. -------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa dalam perkara ini dan keterangan saksi tersebut benar; ------------------------------------------------------------
Bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil merk Suzuki Pick Up warna hitam Nopol DA 1961 TN yang dikemudikan terdakwa dan ditumpangi oleh saksi dengan sebuah kendaraan merk Yamaha Jupiter MX warna hijau Nopol DA 3354 FW yang dikendrai oleh korban Andi Bin Rudi; --------------------------------------
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jurusan Amuntai – Barabai KM 9 tepatnya di Jalan Brigjed. H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pndan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada waktu dan tempat tersebut, sata itu saksi meminta kepada terdakwa untuk mengajari saksi menyetir mobil yang baru saksi beli tersebut; ---------------------------
Bahwa pada waktu itu meobil berada di sisi jalan arah ke Barabai, ketika itu terdakwa yang mengemudikan mobil langsung memutar balik mobil ke arah Amuntai, sehingga badan mobil melintang ke tengah jalan tanpa melihat dan member tanda, tiba-tiba dari arah Barabai datang sepeda motor yang dikendarai korban Andi Bin Rudi denagn kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil; --------------------------------------------------
Bahwa saksi melihat korban terpental sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter di sebelah kanan badan jalan arah Amuntai sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban terpental sekitar 15 (lima belas) meter sebelah kanan menuju arah Amuntai; -----------
Bahwa karena panic, selanjutnya terdakwa langsung memutar mobil ke arah Barabai dan kabur sampai sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer dan menyimpan mobil di rumah warga, lalu pulang ke rumah masing-masing; ----------------------------------------------------
bahwa keadaan jalan pada waktu itu lurus, beraspal, kering dan cukup lebar; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi terdakwa tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mnegemudi); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi korban telah meninggal dunia akibat kejadian tersebut; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan Lampiran Sket TKP kecelakaan lalu lintas No.Pol : LP/22.07/2157/XII/2015/Res HSU/Lantas tanggal 13 Desember 2015 yang dibuat oleh M. Pasareza Irsan selaku penyidik pembantu; -------------------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban; ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -----------------------------------------------------------------------
Saksi RUDI Bin AMIT (Alm). -----------------------------------------------------
Bahwa saksi telah memberikan terangan dihadapan penyidik mengenai perkra ini dan keterangan tersebut benar; ----------------
Bahwa perkara ini adalah perkara kecelakaan lalu lintas dimaan anak saksi yang bernama Andi Bin Rudi sebagai korban meninggal dunia; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jurusan Amuntai – Barabai KM 9 tepatnya di Jalan Brigjed. H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pandan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa peristiwa tersebut berawal ketika anak saksi yang bernama Andi Bin Rudi berangkat dari rumah dengan tujuan ingin membeli pentol dengan mengendarai sepeda motor mek Yamaha Jupiter MX warna hijau No.Pol DA 3354 FW, ketika sudah berlalu 10 (sepuluh) menit, karena anak saksi tersebut tidak juga datang ke rumah, lalu saksi coba mencarinya, sekitar 500 (lima ratus) meter saksi berjalan menuju arah Barabai, saksi ada melihat kerumunan orang banyak dan saksi melihat sepeda motor yang dikendarai anak saksi tersletak di pinggir jalan, ketika sakis masuk ke kerumunan orang banyak, saksi melihat anak saksi terletak tidak sadarkan diri dengan pipi luka dan telingan mengeluarkan darah dan saksi langsung membawa anak saksi ke Rumah Sakit; ----------
Bahwa setelah mendapat perawatan di RSUD Pambalah batung Amuntai, pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 anak saksi yang bernama Andi Bin Rudi tersebut meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut; ------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keteranagn warga di sekitar tempat kejadian, bahwa anak saksi tersebut menabrak sebuah mobil pick up yang sedang ingin memutar balik di tengah jalan; -----------------------------
Bahwa jalan di lokasi pada saat itu lurus, beraspal, kering dan cukup lebar, tetapi agak sepi dan gelap karena lampu penerangan tidak ada; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi dan keluarga telah mengiklaskan kepergian anak saksi tersebut dan telah memaafkan terdakwa; -------------------------
Bahwa telah terjadi perdamaian antara saksi dan keluarga dengan keluarga korban; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut keadaan korban Andi Bin Rudi, sehat dan baik-baik saja; -----------------------------------------
Bahwa keluarga korban telah memeberikan santunan kepada keluarga saksi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); ----
Bahwa saksi mengenali semua barang bukti yang dihadirkan dipersidangan; ---------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu; --
Menimbang, bahwa terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menerangkan sebelumnya tidak pernah di hukum; -------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di penyidik sehubungan dengan perkara ini dan keterangan tersebut benar; ---------------------------------------
Bahwa terdakwa sebagai terdakwa sehubungan dengan tindak pidana kecelakaan lalu lintas; -------------------------------------------------------------------
Bahwa kecelakaan lalu lintas antara mobil merk Suzuki Pick Up warna hitam Nopol DA 1961 TN yang dikemudikan terdakwa dan ditumpangi oleh saksi dengan sebuah kendaraan merk Yamaha Jupiter MX warna hijau Nopol DA 3354 FW yang dikendrai oleh korban Andi Bin Rudi; -----
Bahwa peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jurusan Amuntai – Barabai KM 9 tepatnya di Jalan Brigjed. H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pndan Kabupaten Hulu Sungai Utara; -----
Bahwa peristiwa tersebut berawal pada waktu dan tempat tersebut, saat itu saksi Hendra Gunawan meminta kepada terdakwa untuk mengajari saksi Hendra Gunawan menyetir mobil yang baru saksi beli tersebut; ---
Bahwa pada waktu itu mobil berada di sisi jalan arah ke Barabai, ketika itu terdakwa yang mengemudikan mobil langsung memutar balik mobil ke arah Amuntai, sehingga badan mobil melintang ke tengah jalan tanpa melihat dan member tanda, tiba-tiba dari arah Barabai datang sepeda motor yang dikendarai korban Andi Bin Rudi dengan kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil; ----------------------
Bahwa saksi Hendra Gunawan melihat korban terpental sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter di sebelah kanan badan jalan arah Amuntai sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban terpental sekitar 15 (lima belas) meter sebelah kanan menuju arah Amuntai; -----------
Bahwa karena panik, selanjutnya terdakwa langsung memutar mobil ke arah Barabai dan kabur sampai sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer dan menyimpan mobil di rumah warga, lalu pulang ke rumah masing-masing; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keadaan jalan pada waktu itu lurus, beraspal, kering dan cukup lebar, sepi dan gelap karena tidak ada penerangan jalan; ---------------------
Bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mnegemudi); ------------
Bahwa sepengetahuan korban telah meninggal dunia akibat kejadian tersebut; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan Lampiran Sket TKP kecelakaan lalu lintas No.Pol : LP/22.07/2157/XII/2015/Res HSU/Lantas tanggal 13 Desember 2015 yang dibuat oleh M. Pasareza Irsan selaku penyidik pembantu; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa bukalah sopir, melaikan tukang lemari; ----------------------
Bahwa telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, selain itu terdakwa melalui keluarga juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan hasil Visum Et Repertu Nomor : 445/148/C-18-VER/RSU dari RSUD Pambalah batung Amuntai tertanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggy Lestarie, yang memeriksa korban Andi Bin Rudi, dengan hasil pemeriksaan terdapat pendarahan aktif pada kepala, patah tulang pada paha kiri, luka lecet pada dada, lutut dan pinggul akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena diduga cidera kepala berat dan close fraktur femur sinistral akibat persentuhan benda tumpul, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain itu juga telah dibacakan Surat Keterangan Kematian No. 445/149/RSU/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang menerangkan bahwa korban sdr. ANDI Bin RUDI (Alm) telah meninggal dunia di RSUD Pambalah Batung Amuntai pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wita; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan
dianggap telah termuat dalam putusan ini; -----------------------------------------------
Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan di persidangan alat bukti yang sah berupa keterangan 2 (dua) orang saksi yang didengar keterangannya di bawah sumpah di persidangan dan keterangan terdakwa, yang ternyata saling bersesuaian, dan telah memenuhi batas minimum pembuktian; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, telah terbukti fakta-fakta hukum, sebagai berikut : ------------------------
Bahwa benar terdakwa menerangkan sebelumnya tidak pernah di hukum; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar kecelakaan lalu lintas antara mobil merk Suzuki Pick Up warna hitam Nopol DA 1961 TN yang dikemudikan terdakwa dan ditumpangi oleh saksi dengan sebuah kendaraan merk Yamaha Jupiter MX warna hijau Nopol DA 3354 FW yang dikendrai oleh korban Andi Bin Rudi; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jurusan Amuntai – Barabai KM 9 tepatnya di Jalan Brigjed. H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pndan Kabupaten Hulu Sungai Utara; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar peristiwa tersebut berawal pada waktu dan tempat tersebut, saat itu saksi Hendra Gunawan meminta kepada terdakwa untuk mengajari saksi Hendra Gunawan menyetir mobil yang baru dibeli saksi Hendra Gunawan tersebut; -----------------------------------------------------
Bahwa benar pada waktu itu mobil berada di sisi jalan arah ke Barabai, ketika itu terdakwa yang mengemudikan mobil langsung memutar balik mobil ke arah Amuntai, sehingga badan mobil melintang ke tengah jalan tanpa melihat dan member tanda, tiba-tiba dari arah Barabai datang sepeda motor yang dikendarai korban Andi Bin Rudi denagn kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil; --------------
Bahwa benar saksi Hendra Gunawan melihat korban terpental sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter di sebelah kanan badan jalan arah Amuntai sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban terpental sekitar 15 (lima belas) meter sebelah kanan menuju arah Amuntai; ------------------
Bahwa benar karena panik, selanjutnya terdakwa langsung memutar mobil ke arah Barabai dan kabur sampai sejauh kurang lebih 1 (satu) kilometer dan menyimpan mobil di rumah warga, lalu pulang ke rumah masing-masing; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar saksi Rudi Bin Amit (Alm) atau ayah dari korban Andi Bin Rudi pada saat itu yang membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan perawatan karena di tempat kejadian korban tidak sadarkan diri dengan pipi luka dan telinga mengeluarkan darah; ----------------------
Bahwa benar keadaan jalan pada waktu itu lurus, beraspal, kering dan cukup lebar, sepi dan gelap karena tidak ada penerangan jalan; ------------
Bahwa benar terdakwa tidak mempunyai SIM (Surat Izin Mnegemudi); --
Bahwa benar korban telah meninggal dunia pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wita di RSUD Pambalah Batung Amuntai akibat kejadian tersebut; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa baik saksi Hendra Gunawan dan terdakwa telah membenarkan Lampiran Sket TKP kecelakaan lalu lintas No.Pol : LP/22.07/2157/XII/2015/Res HSU/Lantas tanggal 13 Desember 2015 yang dibuat oleh M. Pasareza Irsan selaku penyidik pembantu; -------------
Bahwa benar bukalah sopir, melaikan tukang lemari; --------------------------
Bahwa benar telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, selain itu terdakwa melalui keluarga juga telah memberikan santunan kepada keluarga korban uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Visum Et Repertu Nomor : 445/148/C-18-VER/RSU dari RSUD Pambalah batung Amuntai tertanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggy Lestarie, yang memeriksa korban Andi Bin Rudi, dengan hasil pemeriksaan terdapat pendarahan aktif pada kepala, patah tulang pada paha kiri, luka lecet pada dada, lutut dan pinggul akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena diduga cidera kepala berat dan close fraktur femur sinistral akibat persentuhan benda tumpul, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Surat Keterangan Kematian No. 445/149/RSU/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang menerangkan bahwa korban sdr. ANDI Bin RUDI (Alm) telah meninggal dunia di RSUD Pambalah Batung Amuntai pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wita; -------
Bahwa benar baik saksi-saksi maupun terdakwa mengenali semua barang bukti yang dihadirkan di persidangan; -------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; -----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa unsur-unsur Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas; ------------------------------------------
Mengakibatkan orang lain meninggal dunia; -----------------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur pertama “Setiap orang”; ---------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Setiap orang” adalah siapa saja
sebagai subyek hukum yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana; ------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan seorang bernama FAJERI Bin JUNIANSYAH yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah benar terdakwa, orang yang dimaksud oleh penuntut umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan; ------------------------------
Menimbang, bahwa dalam hal ini : ------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran, dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti, serta merespon segala sesuatu yang terjadi di persidangan; --------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya; ------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “Setiap orang“ telah terpenuhi; ------------------------
Menimbang, bahwa tentang unsur kedua “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, pada hari hari Sabtu tanggal 12 Desember 2015 sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Jurusan Amuntai – Barabai KM 9 tepatnya di Jalan Brigjed. H. Hasan Basri Desa Banyu Tajun Hulu Rt. 4 Kec. Sungai Pndan Kabupaten Hulu Sungai Utara, saat saksi Hendra Gunawan meminta kepada terdakwa untuk mengajari saksi Hendra Gunawan menyetir mobil pick up warna hitam No.Pol DA 1961 TN yang baru dibeli saksi Hendra Gunawan tersebut. Pada waktu itu mobil berada di sisi jalan arah ke Barabai, ketika itu terdakwa yang mengemudikan mobil langsung memutar balik mobil ke arah Amuntai, sehingga badan mobil melintang ke tengah jalan tanpa melihat dan member tanda, tiba-tiba dari arah Barabai datang sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau No.Pol DA 3354 FW yang dikendarai korban Andi Bin Rudi denagn kecepatan tinggi langsung menabrak bagian belakang sebelah kiri mobil; -----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban Andi Bin Rudi terpental sejauh kurang lebih 7 (tujuh) meter di sebelah kanan badan jalan arah Amuntai sedangkan sepeda motor yang dikendarai oleh korban terpental sekitar 15 (lima belas) meter sebelah kanan menuju arah Amuntai; ------------
Menimabng, bahwa selanjutnya datang saksi Rudi Bin Amit (Alm) atau ayah dari korban Andi Bin Rudi pada saat itu yang membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Amuntai untuk dilakukan perawatan karena di tempat kejadian korban tidak sadarkan diri dengan pipi luka dan telinga mengeluarkan darah; --------------------------------------------------
Menimabng, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah terbukti benar bahwa terdakwa tidak mempunyai SIM A (Surat Izin mengemudi) mobil yang secara umum dapat diketahui bahwa terdakwa tidak memiliki kompetensi untuk mengemudikan mobil di jalan raya, selain itu juga melihat keadaan jalan yang lurus, dengan aspal bagus, tetapi gelap karena kurang penerangan dan sepi, tidak ada kondisi atau situasi diluar kendali diri terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan tersebut terjadi atau dengan kata lain dapat dihindari oleh terdakwa. Hal ini juga sejalan dengan Lampiran Sket TKP kecelakaan lalu lintas No.Pol : LP/22.07/2157/XII/2015/Res HSU/Lantas tanggal 13 Desember 2015 yang dibuat oleh M. Pasareza Irsan selaku penyidik pembantu yang memperlihatkan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa melintang atau menghalangi atau menutupi seluruh jalan yang dilalui oleh korban Andi Bin Rudi, tanpa member tanda atau isyarat; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas telah dapat dibuktikan telah terjadi kecelakaan lalu lintas dan terjadi karena kelalaian diri terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa sudah dapat dikatakan melakukan kelalaian sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas yang tertuang di dalam unsur ini; ------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur kedua “Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” telah terpenuhi; --------
Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan telah terbukti benar, bahwa akibat perbuatan terdakwa yang terbukti dalam unsur kedua selanjutnya korban Andi Bin Rudi dibawa ke RSUD Pambalang Batung Amuntai oleh ayahnya yaitu saksi Rudi Bin Amit (Alm) untuk mendapat pertolongan karena tidak sadarkan diri di tempat keladian dan pipi berdarah serta telinga mengeluarkan darah, berdasarkan visum et repertum Nomor : 445/148/C-18-VER/RSU dari RSUD Pambalah batung Amuntai tertanggal 12 Desember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Anggy Lestarie, yang memeriksa korban Andi Bin Rudi, dengan hasil pemeriksaan terdapat pendarahan aktif pada kepala, patah tulang pada paha kiri, luka lecet pada dada, lutut dan pinggul akibat persentuhan benda tumpul yang mengakibatkan matinya korban karena diduga cidera kepala berat dan close fraktur femur sinistral akibat persentuhan benda tumpul, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam, dan meninggal dunia ke esokan harinya atau tepatnya pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2015 di RSUD Pambalah Batung Amuntai sesuai dengan Surat Keterangan Kematian No. 445/149/RSU/2015 tanggal 17 Desember 2015 yang menerangkan bahwa korban sdr. ANDI Bin RUDI (Alm) telah meninggal dunia di RSUD Pambalah Batung Amuntai pada tanggal 13 Desember 2015 sekitar pukul 06.00 Wita, akibat kecelakaan ini, karena sebelum kecelakaan terjadi korban Andi Bin Rudi dalam keadaan sehat wal’afiat; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur ketiga “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya; -----------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karenanya harus di jatuhi pidana; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, Majelis Hakim terlebih dahulu telah memperhatikan keadaan-keadaan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang memberatkan : --------------------------------------------------
Terdakwa belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) A; -----------------
Terdakwa melarikan diri dan tidak menolong korbannya setelah terjadi kecelakaan; ----------------------------------------------------------------------------
Keadaan-keadaan yang meringankan : ---------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan di persidangan; -------------------------------------
Terdakwa telah memohon keringanan pidana dengan alasan Ia merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; --------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dipidana; ----------------------------------------------
Tlah terjadi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban, juga terdakwa telah memberikan santunan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada keluarga korban; -----------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditangkap dan selanjutnya ditahan, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan cukup untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW dan 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, isi silinder 135 CC, No. Rangka MH350C001BK0688388 No. Mesin : 50C-0689888 dengan No. STNK : 0293356/KS/2014 an. LAHRULRAJI, dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, sehingga perlu ditetapkan agar dikembalikan kepada yang paling berhak yaitu keluarga korban Andi Bin Rudi; ---------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN dan 1 (satu) lembar STNK Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, isi silinder 1493 CC, No. Rangka : MHYES L415AJ 164771, No. Mesin : G15AID775328, dengan No. STNK 0078315/KS/211, an. HILMAN, H, dipersidangan telah dapat dibuktikan kepemilikannya, sehingga perlu ditetapkan agar dikembalikan saksi Hendra Gunawan Bin Zainal Arifin; --------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana maka ia harus pula dibebani membayar beaya perkara; ---------
Mengingat Pasal 310 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; ----------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FAJERI Bin JUNIANSYAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), denagn ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; --------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan; -------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------
1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX Warna Hijau No.Pol DA 3354 FW, isi silinder 135 CC, No. Rangka MH350C001BK0688388 No. Mesin : 50C-0689888 denagn No. STNK : 0293356/KS/2014 an. LAHRULRAJI, -----------------------------
Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni keluarga korban Andi Bin Rudi; ---------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Mobil merek Suzuki Pick Up warna hitam No. Pol DA 1961 TN, isi silinder 1493 CC, No. Rangka : MHYES L415AJ 164771, No. Mesin : G15AID775328, dengan No. STNK 0078315/KS/211, an. HILMAN, H, --------------------------------------------
Dikembalikan kepada yang paling berhak yakni saksi Hendra Gunawan Bin Zainal Arifin; -----------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus Rupiah). -------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari RABU, tanggal 23 MARET 2016, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH., MH selaku Hakim Ketua Majelis, HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH. dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota yang sama, dibantu oleh HARYADI FITRI AHYU Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh M. WIDHA PRAYOGI SAPUTRA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Amuntai dan terdakwa. ------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
HENDRA NOVRYANDIE, SH., MH H. BAWONO EFFENDI, SH., MH
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
HARYADI FITRI AHYU