151/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 151/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
DRS. RUDOLF M. PARDEDE X EMMY PERDEDE, DKK.
MENGUATKAN
P U T U S A N
Nomor : 151/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
DRS. RUDOLF M. PARDEDE, Swasta, Warga Negara lndonesia, bertempat tinggal di Jalan Slamet Riyadi No. 4 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : l.Borkat Harahap, SH, 2.Endah Agustini $iregar, SH, 3.lrwan Roebama, SH dan 4.Pandapotan. FM. Simanjuntak, SH masing-masing AdvokaUPenasehat Hukum, dari Kantor Hukum "Borkat Harahap, Roebarna & Rekan baik sendirisendiri maupun bersama-sama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggaI 10 Agustus 2012, seIanjutnya disebut sebagai PEMBANDING semuIa TERGUGAT II ;
L A W A N :
EMMY PARDEDE, perempuan, Agama Kristen, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Patra Kuningan XlV/4, RT/RW : 006/004 Kuningan Timur, Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semuIa PENGGUGAT I ;
ANHY PARDEDE, perempuan, Agama Kristen, Warga Negara lndonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Linggar Jati No. 7 Medan RT/RW : 002/001 Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan 24152,selanjutnya disebut sebagai TERBANDING II semuIa PENGGUGAT ll ;
MARRY PARDEDE, perempuan, Agama Kristen, Warga Negara lndonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Bango lll No. 14-D RT/RW : 008/003 Kelurahan Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan,
selaniutnya disebut sebagai TERBANDING III semuIa PENGGUGAT lll ;
RADEN HISAR PARDEDE, laki-laki, Agama Kristen, Warga Negara lndonesia, pekerjaan Wiraswasta, beralamat di Jalan Masdulhak No. 18 Medan, RT/RW : 001/004 Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia, Medan 20152, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING IV semuIa PENGGUGAT lV ;
RENY PUSPITA PARDEDE, perempuan, Agama Kristen, Warga Negara lndonesia, beralamat di Jalan Tanjung Mas Raya Blk. B 2/5 RT/RW : 002/001, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING V semuIa PENGGUGAT V ;
DR. SURYA INDRIANY PARDEDE, perempuan, Agama Kristen, Warga Negara lndonesia, beralamat di Bukit Mas ll B Vll No. 2 RT/RW : 04/10 Cibeunying, Kecamatan Cimenyan, Bandung 40191, selanjutnya disebut sebagai TERBANDING VI semuIa PENGGUGAT Vl ;
Penggugat I sampai dengan Penggugat Vl dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : 1. Ojak Nainggolan, SH,MH, 2. Dr. iur. Liona Nanang Supriatna, SH,M.Hum, 3. Hengki Silaen, SH dan 4.Sarah Hasibuan, SH masing-masing Advokat/Penasehat Hukum pada "KANTOR HUKUM OJAK NAINGGOLAN, SH, MH & REKAN” berkantor di JaIan Kejaksaan No. 180 P-1 KompIek Kejaksaan Permai Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggaI 07 Maret 2012, untuk seIanjutnya daIam haI ini disebut sebagai : PARA TERBANDING semuIa PARA PENGGUGAT
DAN
SARIATY PARDEDE, pekerjaan Swasta, Warga Negara lndonesia, bertempat tinggal di Komplek Pardede, Dusun Vll, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TURUT TERBANDING I semula TERGUGAT I ;
JHONNY PARDEDE, Swasta, Warga Negara lndonesia, bertempat tinggal di Jalan Mojopahit No. 136 Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, dalam hal ini diwakiti oleh Kuasanya : Robert Sihotang, SH Advokat/Penasehat Hukum beralamat di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 86-88 Medan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 30 Agustus 2012, selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT lll ;
PT. BANK MANDIRI ( Pesero ) Tbk. CO. Medan S, Parman, berkedudukan di Jalan Letjend. S. Parman No. 207 D-E Medan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya : Dedy Teguh Krisnawan, SH Dkk. Department Head pada Departemen Litigasi l- Group Legal PT. Bank Mandiri {Pesero) Tbk. Kantor Pusat, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 21 September 2012, selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT lV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 ApriI 2016, Nomor: 151/PDT/2016/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat Banding ;
Berkas perkara tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn., dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA:
Menimbang, bahwa Penggugat-Penggugat dengan Surat Gugatannya bertanggal 11 Juli 2012, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan, pada tanggal 12 Juli 2012 dibawah register Perkara Nomor :408/Pdt. G/2012/PN.Mdn, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat-Tergugat atas hal-hal sebagai berikut :
Bahwa T.D. Pardede dengan Hermina Br. Napitupulu adalah suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Dolok Hilir, sesuai dengan Surat Keterangan Kawin yang diterbitkan oleh Gereja HKBP Dolok llir, tertanggal 16 Mei 1937;
Bahwa dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 9 (Sembilan) orang anak, yaitu 3 (tiga) orang anak laki-laki dan 6 (enam) orang anak perempuan, yaitu :
SARIATY PARDEDE (TERGUGAT l)
Drs. RUDOLF PARDEDE (TERGUGAT ll)
JOHNY PARDEDE (TERGUGAT lll)
EMMY PARDEDE (PENGGUGAT I)
ANNY PARDEDE (PENGGUGAT II)
MARRY PARDEDE (PENGGUGAT III)
RADEN HISAR PARDEDE (PENGGUGAT lV)
RENY PARDEDE (PENGGUGAT V)
DR. SURYA INDR|ANY PARDEDE (PENGGUGAT VI)
Bahwa kedua orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat telah meninggal dunia, yaitu HERMINA BR NAPITUPULU meninggal pada tanggal 20 Mei 1982 dan TD. PARDEDE meninggal dunia pada tanggal 18 Nopember 1991;
Bahwa sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No : 3491 K/Pdt/1992, tertanggal 01 Februari 1994 Jo. Penetapan Nomor : Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1180/Pdt/1991/P/1991/PN.Mdn, tertanggal 26 Februari 1992, bahwa seluruh anak - anak dari Alm. TD. PARDEDE dengan istrinya Alm. Hermina Br. Napitupulu, sebagaimana disebut pada angka 2 (dua) diatas, adalah ahli waris yang sah dari Alm. TD. PARDEDE dan Alm. HERMINA BR NAPITUPULU;
Bahwa dalam hal ini hubungan hukum Para Penggugat dengan Tergugat l,Tergugat ll, dan Tergugat lll adalah disatu sisi Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll adalah dalam kedudukan sebagai anak - anak dan selaku demikian itu menjadi ahli waris dari Tn. Dr. Tumpal Dorianus Pardede dengan istrinya Hermina Napitupulu, keduanya telah meninggal dunia, sehingga menjadi ahli waris pada waktu setidaknya telah cukup lama untuk menunggu pembukaan ataupun pembagian waris boedel/harta warisan pewaris; sedangkan disisi lain Tergugat lV adalah suatu bank yang menyimpan sebagian dari harta warisan berupa uang dalam bentuk rekening; selaku demikian itu menurut hukum adalah pihak yang bertanggung jawab dalam seluruh kewajiban-kewajiban perdata untuk mencairkan selanjutnya menyerahkan dan atau mengembalikannya kepada masing - masing ahli waris sesuai dengan hak Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll selaku ahli waris yang sah dari TD. Pardede dengan istrinya Hermina Br. Napitupulu;
Bahwa semasa hidupnya, TD. Pardede dengan istrinya Hermina Br. Napitupulu telah mendirikan "Yayasan Research Tumpal Donarius Pardede" (disebut juga "T.D. pardede Foundation"), yang berkedudukan di Medan, yang didirikan pada tahun 1961 dengan Akta Pendirian Nomor : 14 tertanggal 9 Februari 1961, yang dibuat dihadapan Panusunan Batubara, S.H. Notaris di Medan, Anggaran Dasar mana telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede disingkat “ TD. PARDEDE FOUNDATION " Nomor; 33, dibuat dihadapan Notaris LEO HUTABARAT, S.H, tanggal 26 Desember 1989;
Bahwa TD. Pardede Foundation ini, mempunyai beberapa unit usaha/ kegiatan yaitu:
Rumah Sakit Umum Herna Medan;
TD Pardede Foundation QQ Pardede & H. Hall;
SMA/ SMEA/ STM TD. Pardede Foundation;
Bahwa adapun Yayasan tersebut diatas adalah Yayasan milik keluarga Para Penggugat dengan Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll, dimana seluruh modal yayasan tersebut adalah berasal dari harta kekayaan orangtua Para Penggugat dan Para Tergugat, Alm. TD. Pardede dan Almarhumah Herminah Br. Napitupulu, sehingga dengan demikian seluruh harta yayasan tersebut baik harta tidak bergerak maupun hara bergerak ;
Bahwa sampai saat gugatan ini diajukan ke Pengadilan, karena Anggaran Dasar TD. Pardede Foundation belum disesuaikan dengan peraturan prundang - undangan yang baru yaitu Undang - Undang No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sehingga Anggaran Dasarnya rnasih tetap mengacu kepada Anggaran Dasar yang lama sebagaimana terdapat pada Akta No : 118 tanggal 24 April 1987, yang dibuat oleh RENY HELENA HUTAGALUNG, S.H, Notaris di Medan, padahal ketentuan pasal 71 UU Nomor 28 Tahun 2004. yang menyatakan :
Pada saat Undang - Undang ini mulai berlaku, Yayasan yang :
Telah didaftarkan di Pengadilan negeri dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik lndonesia; atau
Telah didaftarkan di Pengadilan Negeri dan mempunyai izin melakukan kegiatan dari instansi terkait, tetap diakui secara badan hukum dengan ketentuan dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal Undang -Undang ini mulai berlaku, Yayasan tersebut wajib menyesuaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang - Undang ini.
Yayasan yang telah didirikan dan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat rnemperoleh status badan hukum dengan cara menyelesaikan Anggaran Dasarnya dengan ketentuan Undang - Undang ini, dan mengajukan permohonan kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 1 tahun terhitung sejak tanggal Undnag - Undang ini mulai berlaku.
Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) waiib memberitahukan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan penyesuaian.
Yayasan yang tidak menyesuaikan Anggaran Dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan yayasan sebagaimana pada ayat (2) tidak dapat menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya dan dapat dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan atas permohonan Kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.
Bahwa dengan demikian, secara hukum kedudukan yayasan TD. Pardede Foundation bukanlah lagi sebuah yayasan karena belum disesuaikan sebagaiamana yang diamanatkan oleh Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2OO4 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor (6 Tahun 2001 Tentang Yayasan, sehingga secara mutatis mutandis, yayasan TD. Pardede Foundation telah menjadi badan hukum perdata yang hanya mengikat bagi para pendirinya;
Bahwa oleh karena yayasan TD. Pardede Foundation bukan lagi suatu badan hukum yayasan tetapi telah menjadi suatu badan hukum perdata yang hanya mengikat bagi para pendirinya sedangkan pendirinya sudah meninggal dunia, maka secara hukum TD. Pardede Foundation meniadi harta warisan bagi ahli waris Alm. TD. Pardede dan Alm. Hermina Napitupulu yaitu Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll;
Bahwa Yayasan TD. Pardede Foundation, memiliki seiumlah dana dalam beberapa rekening pada PT. Bank Mandiri (Tbk) dalam hal ini sebagai tergugat lV, yaitu:
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sebesar Rp. 33,222,5A4,816.87 ( tiga puluh tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus empat ribu delapan ratus enam belas, delapan puluh juta rupiah )
No. 105-00-8900168-3 tertulis No. 105-00-0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ Pardede & H.Hall, sebesar Rp. 23,025,762.34 ( dua puluh tiga juta dua puluh lima tujuh ratus enam puluh dua koma tiga puluh empat rupiah )
No- 105-00-8900176-6 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation sebesar Rp. 1,082,923,617.44 ( satu miliar delapan puluh dua juta sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas koma empat puluh empat rupiah )
No. 105-00-8900175-8 tertulis atas nama SMA / SMEA / STM TD. Pardede Foundation, sebesar Rp. 222,138, 194. 60 ( dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh empat koma enam puluh rupiah )
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Dr. TD. Pardede BOD, sebesar Rp. 5,491,016,105.42 ( lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam belas ribu seratus lima koma empat puluh dua rupiah )
Bahwa seluruh uang yang tersimpan dan atau yang berada pada penguasaan Tergugat lV telah menjadi harta warisan dari Alm. TD. Pardede dengan lstrinya Alm. Hermina Br Napitupulu, dan menurut hukum menjadi hak bersama Para Penggugat dengan Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll;
Bahwa karena diantara Para Penggugat dengan Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll selaku ahli waris dari Alm. TD. Pardede dengan Alm. Hermina Br.Napitupulu tidak ada persesuaian pendapat pandangan untuk membagi harta warisan peninggalan Pewaris yang ada pada Tergugat lV, maka Tergugat lV telah memblokir rekening - rekening tersebut diatas, sebagaimana dalam surat Tergugat lV No. 1.Hb.MIB/CO.UDA/61/2010 tertanggal 03 Februari 2010;
Bahwa karena pembagian warisan tersebut sampai dengan sekarang terkatung- katung dan atau tidak ada penyelesaian, maka telah cukup beralasan kiranya apabila Para Penggugat mengajukan gugatan ini untuk kepentingan bersama dari seluruh Ahli Waris yaitu Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll selaku ahli waris TD. Pardede dengan istrinya Alm. Hermina Br. Napitupulu;
Bahwa disisi lain mengingat Para Ahli Waris telah tua dan atau telah sepuh serta ingin hidup damai bersama saudara - saudaranya dan tidak mau meninggalkan persoalan pada anak cucu dan itulah keinginan serta harapan Para Penggugat.
Bahwa dalam azas waris adanya persamaan dan keseimbangan hak dan kewaliban, maka Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll masing - masing memiliki hak yang sama, baik laki - laki maupun perempuan, hal ini selaras dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik lndonesia, dengan demikian itu masing - masing ahli waris mendapatkan dan atau memperoleh bagian yang sama 1/9 (satu per sembilan) bagian dari harta warisan tersebut sebesar :
1/9 X Rp. 33,222,5A4,816.87 dari nilai nominal rekening No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sama dengan sebesar Rp. 3.691 .389.424,- ( tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah );
1/9 X Rp. 23,025,762.34. dari nilai nominal rekening No. 105-00- 0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ & H.Hall, sama dengan sebesar Rp. 2,558,418 ( dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu empat ratus delapan belas rupiah );
1/9 X Rp. 1,082,923,617.44 dari nilai nominal rekening No. 105-00-8900176-6 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 120,324,846 ( seratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah );
1/9 X Rp. 222,138,194"60 dari nilai nominal rekening No. 105-00-8900175-8 tertulis atas nama SMA/SMEA/STM TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 24,682,022 ( dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua rupiah );
1/9 X Rp. 5,491,016,105.42 dan nilai nominal rekening No. 105-00-8900172-5 tertulis atas narna Dr. TD. Pardede BOD, sama dengan sebesar Rp. 610,112,901 ( enam ratus sepuluh juta seratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah );
Sehingga masing - masing Para Penggugat dan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll memperoleh bagian yang sama dari jumlah uang dalam rekening tersebut menjaadi sebesar Rp. 4.449.067.661,- ( empat miliar empat ratus empat puluh sernbilan iuta enam puluh tujuh ribu enam ratus enam puluh rupiah );
Bahwa dengan tidak adanya kesepakatan diantara Para penggugat dengan Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll dalam pengelolaan atas rekening yang dimaksud dalam obiek perkara ini, adanya Surat Tergugat I tertanggal 23 Desember 2010, Nomor : 170/P.KOM/TDPHC/ll/2010, Hal : Tanggapan Atas Surat No : CBC.MDN/21811201A tanggal 17 Desember 2010 yang ditujukan kepada Tergugat lII, maka para penggugat pada tanggal 16 Juni 2011 mengirimkan Surat kepada Tergugat lV, Perihal : PENCABUTAN BLOKIR REKENING, sehubungan dengan adanya Surat Kuasa Hukum dari para Penggugat Nomor : 28/KH-ON&R/MB/ll/2011, Perihal : Mohon Blokir Rekening,
tertanggal 09 Februari 2011, akan tetapi Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lV serta Tergugat V sama sekali tidak menanggapi surat tersebut;
Bahwa tindakan Tergugat lV yang memblokir seluruh rekening milik TD. Pardede Foundation sangat tidak berdasar dan rnerugikan bagi Para Penggugat karena tidak dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan para Penggugat sehingga Tergugat lV dapat dikategorikan telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
Bahwa oleh karena tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat lV adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka cukup beralasan apabila Tergugat lV dihukum untuk mengangkat kembali pemblokiran atas seluruh rekening sebagaimana diuraikan pada angka 12 tersebut diatas serta selanjutnya menyerahkan hak Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll masing - masing 1/9 bagian dari nilai nominal uang yang ada dalam masing - masing rekening aquo;
Bahwa apabila Tergugat lV tidak melaksanakan putusan perkara ini; maka Tergugat lV dihukurn untuk membayar uang paksa/ dwangsom atas kelalaiannya atau keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan putusan ini dilaksanakan;
Bahwa karena gugatan ini telah didukung bukti- bukti autentik dan eksepsional sifatnya, sehingga putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (Uitvoorbaar bijvooraad);
Berdasarkan seluruh hal yang diuraikan diatas, maka gugatan initelah cukup beralasan, untuk itu mqhsn kiranya Pengadilan Negeri Medan berkenan menetapkan hari persidangan dan selanjutnya memanggil para pihak untuk hadir pada hari persidangan yang ditetapkan untuk itu dan selanjutnya memeriksa, mengadili, dan memutuskan :
Menerima gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll adalah ahli waris yang sah dari Peuraris Alm. TD. Pardede dengan istrinya Alm' Hernina Br. Napitupulu;
Menyatakan bahwa Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede yang disebut juga TD. Pardede Foundation bukan lagi suatu badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud dalam Undang - Undang No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan, dan selanjutnya rnenyatakan bahwa Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede menjadi suatu badan hukum perdata yang Anggaran Dasarnya hanya mengikat bagi para pendirinya;
Menyatakan oleh karena itu bahwa seluruh harta kekayaan Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede yang dikuasai oleh Tergugat lV ( BankMandiri) yaitu Pada rekening :
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sebesar Rp. 32,222,504,816.87 ( tiga puluh tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus empat ribu delapan ratus enam belas, delapan puluh juta rupiah)
No. 105-00-8900168-3 tertulis No. 105-00-0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ Pardede & H.Hall, sebesar Rp. 23,025,762.34 ( dua puluh tiga juta dua puluh lima tujuh ratus enam puluh dua koma tiga puluh empat rupiah )
No. 105-00-89001766 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation sebesar Rp. 1,082,923,617.44( satu miliar delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas koma empat puluh empat rupiah)
No. 105-00-8900175-8 tertulis atas nama SMA / SMEA/ STM TD. Pardede Foundation, sebesar Rp. 222,138, 194. 60 ( dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh empat koma enam puluh rupiah)
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Dr. TD. Pardede BOD, sebesar Rp. 5,491,016,105.42 ( lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam belas ribu seratus lima koma empat puluh dua rupiah ),
Menjadi harta warisan Para Penggugat , Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll dari orangtua mereka Alm. TD. Pardede dengan istrinya Alm. Herrnina Br. Napitupulu ;
Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian yang sama dari uang dalam rekening - rekening tersebut diatas yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat lV, sehingga masing - masing memperoleh bagian dengan perincian sebagai berikut :
1/9 X Rp. 33,222,504,816.87 dari nilai nominal rekening No. 105-00- 8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sama dengan sebesar Rp. 3.691 .389.424.- ( tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah );
1/9 X Rp. 23,025,762.34. dari nilai nominal rekening No. 105-00-0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ & H,Hall, sama dengan sebesar Rp. 2,558,418 ( dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu ernpat ratus delapan belas rupiah );
1/9 X Rp. 1,082,923,617.44 dari nilai nominal rekening No. 105-00-8900176-6 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 120,324,846 ( seratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah );
1/9 X Rp.222,138,194.60 dari nilai nominal rekening No. 10540-8900175-8 tertulis atas nama SMA/SMEA/STM TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 24,682,022 ( dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua rupiah );
1/9 X Rp. 5,491,016,105.42 dari nilai nominal rekening No. 10S00€900172-5 tertulis atas nama Dr. TD. Pardede BOD, sama dengan sebesar Rp. 610,112,901( enam ratus sepuluh juta seratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah );
Menghukum Tergugat lV untuk mengangkat kembali pemblokiran atas rekening - rekening tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Tergugat lV No. 1.Hb.MIB/CO.UDA/61/2010 tanggal 03 Februari 2010;
Menghukum Tergugat lV untuk menyerahkan uang yang berada dalam penguasaanya dalam rekening - rekening tersebut kepada Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll;
Menghukum Tergugat lV untuk membayar uang paksa/dwangsom apabila Tergugat lV tidak melaksanakan putusan perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( Uitvoorbaar bijvoorraad );
Menghukum Tergugat I, Tergugat ll, Tergugat lll, dan Tergugat lV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Subsider:
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil - adilnya.
Para Penggugat dengan ini menyampaikan Perbaikan Gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan, dalam Perkara Perdata Register No. 408/Pdt. G/2012/PN.Mdn, tanggal 12 Juli 2012, yaitu sebagai berikut :
Dalam Posita Gugatan tertulis :
Bahwa oleh karena tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat lV adalah rnerupakan perbuatan melawan hukum maka cukup beralasan apabila Tergugat lV dihukum untuk mengangkat kembali pemblokiran atas seluruh rekening sebagaimana diuraikan pada angka 12 tersebut diatas serta
selanjutnya menyerahkan hak Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll masing - masing 1/9 ( satu persembilan ) bagian dari nilai nominal uang yang ada dalarn masing - masing rekening aquo;
dirubah menjadi :
Bahwa oleh karena tindakan pemblokiran yang dilakukan oleh Tergugat lV adalah merupakan perbuatan melawan hukum maka cukup beralasan apabila Tergugat lV dihukum untuk mengangkat kembali pemblokiran atas seluruh rekening sebagaimana diuraikan pada angka 12 tersebut diatas serta selanjutnya menyerahkan hak Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll masing - masing 1/9 bagian dari nilai nominal uang yang ada dalam masing - masing rekening aquo, dan selanjutnya menghukum Tergugat lV agar memberi akses kepada Para Penggugat, Tergugat l, ll, dan lll untuk rnengambil bagian yang menjadi haknya dari Tergugat lV, baik dilakukan sendiri – sendiri maupun secara bersama - sama;
Dalam Petitum Gugatan:
Menghukum Tergugat IV untuk menyerahkan uang yang berada dalam penguasaannya dalam rekening - rekening tersebut pada Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll ;
Menghukum Tergugat lV untuk membayar uang paksa atau dwangsom apabita Tergugat lV tidak melaksanakan putusan perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( Uitvoorbaar bijvoorraad );
Menghukum Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll dan Tergugat lV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dirubah menjadi.
dirubah menjadi :
Menghukum Tergugat lV untuk menyerahkan uang yang berada dalam penguasaannya dalam rekening - rekening tersebut pada Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll ;
Menghukum Tergugat lV agar memberi akses kepada Para Penggugat, Tergugat l, ll, dan lll untuk mengambil bagian yang menjadi haknya dari Tergugat lV, baik dilakukan sendiri - sendiri maupun secara bersama - sama;
Menghukum Tergugat lV untuk membayar uang paksa atau dwangsom apabila Tergugat lV tidak melaksanakan putusan perkara ini sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) setiap hari terhitung sejak perkara ini
berkekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan ini;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( Uitvoorbaar bijvoorraad );
Menghukum Tergugat l, Tergugat ll, Tergugat lll dan Tergugat lV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Menimbang, bahwa terhadap Gugatan Para Penggugat tersebut diatas, Tergugat ll, Tergugat lll dan Tergugat lV masing-rnasing telah mengajukan dan menyerahkan Jawabannya dipersidangan, pada pokoknya sebagai berikut :
JAWABAN TERGUGAT II :
Tergugat ll dengan ini memajukan Eksepsi, Jawaban serta Rekonvensi sebagai berikut :
Bahwa Tergugat ll menolak segala dalil gugatan kecuali ada hal-hal yang dengan tegas diakui.
I. DALAM KONVENSI.
A. Tentang Eksepsi.
1. Bahwa Penggugat-penggugat tidak berwenang memajukan Gugatan.
Bahwa sebagaimana Gugatan Penggugat - Penggugat menyatakan sebagai Ahli Waris Almarhum DR. TD. Pardede dan Almarhumah Hernina Br. Napitupulu bersama - sarna dengan Tergugat l,ll,dan lll.
Bahwa benar sesuai Akta Nomor : 14 tertanggal 09 Februari 1961 yang diperbuat dihadapan Panusunan Batubara, waktu itu Notaris di Medan telah didirikan Yayasan TD. Pardede Foundation.
Bahwa sesuai dengan Perubahan terakhir Anggaran Dasar Yayasan yaitu Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H waktu itu Notaris di Medan Ketua Badan Pengurus adalah DR. TD. Pardede dan Badan Pengawas adalah Drs. Rudolf M. Pardede (Tergugat ll) sebagai Ketua, Sariaty Pardede ( Tergugat I ), Hisar Pardede (Penggugat lV ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll ) masing - masing sebagai Anggota.
Bahwa benar Anggara Dasar Yayasan belum disesuaikan dengan Undang -Undang Rl Nornor : 16 tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Perubahannya Undang - Undang Nomor: 28 Tahun 2004.
Bahwa walau Anggaran Dasar Yayasan belum disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang sebagaimana dimaksud bukan berarti Aset Harta Yayasan menjadi Hartal Boedel Warisan. Bahwa Aset /Harta Yayasan adalah milik masyarakat yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sebagaimana di maksudkan diwaktu pendirian yayasan.
Bahwa oleh karena itu Penggugat - Penggugat tidak bewenang menggugat Aset/Harta Yayasan sebagai warisan.
2. GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS.
Bahwa Penggugat - Penggugat menyebutkan TD. Pardede Foundation mempunyai beberapa unit usaha/ kegiatan yaitu :
Rumah Sakit Umum Hema Medan.
TD. Pardede Foundation QQ Pardede & H.Hall
SMA/SMEA/STM TD. Pardede Foundation,
Dan memiliki uang dibeberapa rekening pada Tergugat lV.
Bahwa Penggugat - penggugat hanya menuntut uang yang ada pada rekening untuk dibagi kepada masing - masing Ahli Waris namun tidak menyebutkan sejak kapan uang dimaksud berjumlah sedemikian apakah sejak Yayasan didirikan atau sejak Gugatan didaftarkan di Pengadilan.
Bahwa oleh karena itu Gugatan Penggugat - penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima.
B.Tentang Pokok Perkara.
Bahwa sebagaimana Gugatan Penggugat - penggugat menyatakan sebagai Ahli Waris Alrnarhum DR. TD. Pardde dan Almarhumah Hennina Br. Napitupulu bersarna -bersama dengan Tergugat l, ll.dan lll.
Bahwa benar sesuai Akta Nomor : 14 tertanggal 09 Februari 1961 yang diperbuat dihadapan Panusunan Batubara, waktu itu Notaris di Medan telah didirikan Yayasan TD. Pardede Foundation.
Bahwa sesuai dengan Perubahan terakhir Anggaran Dasar Yayasan yaitu Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H waktu itu Notaris di Medan Ketua Badan Pengurus adalah DR. TD. Pardede dan Badan Pengawas adalah Drs. Rudolf M. Pardede (Tergugat ll) sebagai Ketua, Sariaty Pardede ( Tergugat I ), Hisar Pardede (Penggugat lV ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll ) masing - masing sebagai Anggota.
Bahwa benar Anggaran Dasar Yayasan belum disesuaikan dengan Undang -Undang Rl Nomor : 16 tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Perubahannya Undang - Undang Nomor : 28 Tahun 2004.
Bahwa walau Anggaran Dasar Yayasan belum disesuaikan dengan ketentuan Undang Undang sebagaimana dimaksud bukan berarti Aset/Harta Yayasan menjadi Harta/ Boedel Warisan. Bahwa Aset /Harta Yayasan adalah milik masyarakat karena sudah dipisahkan oleh pendirinya sebagaimana dirnaksudkan diwaktu pendirian yayasan.
Bahwa dengan demikian Penggugat - penggugat tidak dapat menuntutbahwa Aset/harta yayasan adalah merupakan Hartal Boedel Warisan dan tidak dapat menuntut Aset / Harta Yayasan dibagi - bagi kepad Ahli Waris Almarhurn DR. TD. Pardede dan Almarhr. lmah Hermina Br Napitupulu.
Bahwa sampai saat ini Unit Usaha Yayasan TD. Pardede Foundation antara lain : Universitas Darma Agung Medan, lnstitut Sains dan Tehnologi TD. Pardede (ISTP), Rumah Sakit Umum Herna Medan, Rumah Sakit Umum Herna Tebing Tinggi, Sekolah Perawat Kesehatan (SPK), Yayasan Pengkabaran lnjil Hermina, Taman Kanak - kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertarna (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Tehnik Menengah (STM), Sekolah Menengah Ekonomi Atas (SMEA), Panti Asuhan, masih berjalan sebagaimana biasa yang mana kesemua itu dikelolah oleh Badan Pengawas yang dipimpin oleh Tergugat ll selaku Ketua.
Bahwa bila mengacu kepada pasal 71 UU Nomor : 28 Tahun 2004 sebagaimana dimaksud Penggugat - penggugat Yayasan Tidak Otomatis Bubar bila tidak menyesuaikan Anggaran Dasarnya"
Bahwa oleh karena itu Tuntutan Penggugat - penggugat agar Aset/ Harta yayasan terutama sejumlah uang dalam rekening Bank sebagaimana disebut penggugat - penggugat untuk ditetapkan sebagai Boedel Warisan dan dibagi bagi kepada setiap Ahli Waris Almarhum DR. TD. Pardede dan Almarhumah Hermina Br. Napitupulu harus ditolak atau dikesampingkan.
Bahwa demikian pula tuntutan lain dari penggugat - penggugat seperti Uang Paksa harus ditolak atau dikesampingkan.
II. DALAM REKONPENSI.
Bahwa Gugatan Rekonpensi adalah sebagai berikut :
Bahwa segala apa yang diuraikan pada Konpensi diatas adalah merupakan dalil dalam Gugatan Rekonpensi ini.
Bahwa sesuai Akta Nomor : 14 tertanggal 09 Februari 1961 yang diperbuat dihadapan Panusunan Batubara, waktu itu Notaris di Medan telah didirikan Yayasan TD. Pardede Foundation.
Bahwa sesuai dengan Perubahan Terkakhir Anggaran Dasar Yayasan yaitu Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD. Pardede yang
diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, SH waktu itu Notaris di Medan Ketua Badan Pengurus adalah DR. TD. Pardede dan Badan Pengawas adalah Drs. Rudolf M. Pardede ( Tergugat ll) sebagai Ketua, Sariaty Pardede ( Tergugat I), Hisar Pardede ( Penggugat lV ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll ) masing - masing sebagai Anggota.
Bahwa benar Anggaran Dasar Yayasan belum disesuaikan dengan Undang -Undang Rl Nomor : 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Perubahannya Undang - Undang Nomor: 28 Tahun 2004.
Bahwa belum disesuaikannya Anggaran Dasar Yayasan dikarenakan berbagai hal yaitu kesibukan Para Anggota Badan Pengawas.
Bahwa saat ini Yayasan TD. Pardede Foundation dikelola dan ditanggungjawabi oleh Badan Pengawas yang dipimpin oleh Ketuanya Drs. Rudolf M. Pardedel Tergugat ll/ Penggugat dr.
Bahwa Aset/Harta Yayasan berupa uang saat ini tersimpan pada Rekening Bank Mandiri/ Tergugat lV yaitu :
Nomor : 1050089001691 atas nama Rumah Sakit Umum Herna Medan.
Nomor: 1050089001683 dan Nomor: 1050004588715 atas narna TD. Pardede Foundation/Pardede dan Hermina Hall.
Nomor: 1050089001766 atas nama TD. Pardede Foundation.
Nomor : 1050089001758 atas nama SMAI SMEAI STM TD. Pardede Foundation.
Nomor: 1950089001691 atas nama DR. TD. Pardede BOD.
Bahwa berhubung Yayasan TD. Pardede Foundation belum disesuaikan dengan Undang - Undang Rl Nomor: 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Perubahannya undang - undang Rl Nomor : 28 Tahun 2004 maka Patut kiranya Badan Pengawas yang terdiridari Drs. Rudolf M. Pardede ( Tergugat ll/ Penggugat dr ) sebagai Ketua, Sariaty Pardede ( Tergugat I ), sebagai Anggota Johnny Pardede ( Tergugat lll ) sebagai Anggota dan Hisar Pardede ( Penggugat lV ) sebagai Anggota sebagaimana termaksud dalam Akta Nomor: 33 Tanggal 26 Desember 1989 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD. Pardede yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H Notaris waktu itu di Medan ditetapkan sebagai Badan yang Mengelola dan Mengawasi yayasan TD. Pardede Foundation.
Bahwa benar dana - dana Yayasan sebagaimana disebut diatas yaitu :
Nomor : 1050089001691 atas narna Rumah Sakit Umr.rm Herna Medan.
Nomor : 1050089001683 dan Nomor : 1050004588715 atas nama TD. Pardede Foundation/ Pardede dan Hennina Hall.
Nomor: 1050089001766 atas nama TD. Pardede Foundation.
Nomor : 1050089001758 atas nama SMA/ SMEA/ STM TD. Pardede Foundation.
Nomor: 1950089001691 atas nama DR. TD. Pardede BOD.
Telah diblokir oleh Tergugat lV dk dan untuk itu patut kiranya Tergugat lV dk dihukum untuk membuka Blokir dana - dana tersebut dan menyerahkan Pengelolaannya kepada Badan Pengawas yaitu : Drs. Rudolf M. Pardede ( Tergugat ll / Penggugat dr ) sebagai Ketua, Sariaty Pardede (Tergugat I) sebagaiAnggota Johnny Pardede ( Tergugat lll ) sebagai Anggota dan Hisar Pardede { Penggugat lV ) sebagai Anggota sebagaimana termaksud dalam Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD. Pardede yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H Notaris waktu itu di Medan.
Bahwa dari uraian diatas mohon Pengadilan Negeri Medan memberi putusan sebagai berikut.
I. DALAM KONPENSI.
A. Tentang Eksepsi
Menyatakan Gugatan Penggugat - penggugat Tidak dapat Dlterima"
B. Tentang Pokok Perkara
l.Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
II. DALAM REKONPENSI.
Menerima Gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya.
Menetapkan Badan Pengawas yang terdiri dari Drs. Rudolf M Pardede ( Tergugat lll Penggugat dr ) sebagai Ketua, Sariaty ( Tergugat I ) sebagai Anggota Johnny Pardede ( Tergugat lll ) sebagai Anggota dan Hisar Pardede ( Penggugat lV ) sebagai Anggota sebagaimana termaksud dalam Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD. Pardede yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H Notaris waktu itu di Medan sebagai Pengelola dan Pengawas Yayasan TD. Pardede Foundation.
Menghukum Tergugat lV dk untuk mernhuka Blokir dana – dana tersebut yaitu : Nomor : 1050089001691 atas nama Rumah Sakit Umum Herna Medan, Nomor : 1050089001683 dan Nomor : 1050004588715 atas nama TD. Pardede Foundation/ Pardede dan Hermina Hall, Nomor : 1050089001766 atas nama TD. Pardede Foundation, Nomor : 1050089001758 atas nama SMA/ SMEA/ STM TD. Pardede Foundation, Nomor: 1950089001691 atas nama DR. TD. Pardede BOD. Dan menyerahkan Pengelolaannya kepada
Badan Pengawas yaitu : Drs. Rudotf M. Pardede ( Tergugat lll Penggugat dr ) sebagai Ketua, Sariaty Perdede ( Tergugat I ) sebagai Anggota Johnny Pardede ( Tergugat lll ) sebagai Anggota dan Hisar Pardede ( Penggugat lV ) sebagai Anggota sebagaimana termaksud dalam Akta Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989 Tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD. Pardede yang diperbuat dihadapan Leo Hutabarat, S.H Notaris waktu itu di Medan.
III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.
Menghukum Tergugat Drl Penggugat - Penggugat Dk untuk membayar segala ongkos Perkara yang timbul.
JAWABAN TERGUGAT III :
Tergugat lll dengan ini memajukan Eksepsi, Jawaban serta Rekonvensi sebagai berikut :
Bahwa Tergugat lll menolak segala dalil gugatan kecuali ada hal-hal yang dengan
tegas diakui.
I. DALAM KONPENSI
A. Dalam Eksepsi
1. Tentang Tidak Lengkapnya Pihak Yang Digugat ( Plurium Litis Consortium )
Bahwa Para Penggugat dalam Gugatannya menurut Harta Kekayaan yayasan Reserch Tumpal Dorianus Pardede yang disebut iuga TD. PARDEDE FOUNDATION sebagai Harta Warisan / Peninggalan Alm TD. PARDEDE dan Almarhumah. HERMINA BR NAPITUPILU, untuk dibagi diantara para Ahli Warisnya ;
Bahwa oleh sebab itu, maka Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede harus ikut ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini ;
Bahwa dengan tidak diikutsertakan Yayasan yang dimaksud diatas, mengakibatkan tidak lengkap pihak - pihak yang ditarik sebagai Tergugat dalam perkara ini dan karenanya Gugatan Para Penggugat pantas dan beralasan untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Tentang Gugatan Tidak Jelas dan Kabur ( Obscuur Libel):
Bahwa Para Penggugat pada halaman 2 (dua) Gugatannya mengatakan :"... mengajukan Gugatan tentang pembagian harta warisan dari harta peninggalan Alm. DR. TUMPAL DORIANUS PARDEDE ( selanjutnya disebut TD. PARDEDE ) dan Almh. HERMINA BR NAPITUPULU...";
Bahwa Para Penggugat dalam Posita Gugatannya point 7 mendalilkan TD.
PARDEDE FOUNDATION, mempunyai beberapa Unit Usaha/Kegiatan yaitu:
Rumah Sakit Umum Herna Medan.
TD. Pardede Foundation QQ Pardede & H.Hall
SMA/SMEA/STM TD. Pardede Foundation.
Bahwa kemudian, dalam Posita Gugatan Para Penggugat point I mengatakan : " sehingga dengan demikian seluruh Harta Yayasan tersebut baik Harta Tidak bergerak maupun harta bergerak;
Bahwa selanjutnya, sesuai Posita Gugatan Para Penggugat point 12, mengatakan : "...Yayasan TD. Pardede Foundation, memiliki sejumlah dana dalam beberapa Rekening pada PT. Bank Mandiri ( TBK )...";
Bahwa dengan demikian, maka Gugatan Para Penggugat secara jelas dan nyata kabur, karena tidak menyebutkan Unit – unit/kegiatan apa saja yang termasuk sebagai harta yayasan TD. Pardede Foundation, bahkan hanya menuntut uang yang ada pada rekening PT. Bank Mandiri ( TBK ) untuk dibagi kepada masing - masing Ahli Waris TD. Pardede Alm dan Hermina Br. Napitupilu AImh tanpa menyebut saat keberadaan uang sedemikian pada PT. Bank Mandiri ( TBK ) dimaksud ;
Bahwa oleh sebab itu, maka Gugatan Para Penggugat dapat dikualifisir sebagai Gugatan yang tidak Jelas dan Kabur, sehingga patut untuk dinyatakan Tidak Dapat Diterima;
3. Tentang para Penggugat Tidak Mempunyai Kualitas Untuk Menunjukan Gugatan:
Bahwa Para Penggugat mendalilkan bersama Tergugat l, ll, dan lll sebagai Ahli waris dan Alm. DR. TD. Pardede dan Almh Hennina Br Napitupulu;
Bahwa sesuai (Akta Nomor : 14 Tanggal g Februari 1901, yang diperbuat dihadapan Panusunan Batubara, ketika itu Notaris di Medan, telah didirikan Yayasan TD. Pardede Foundation;
Bahwa selanjutnya, sesuai Perubahan Anggaran Dasar dan susunan Pengurus Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede Nornor : 33 tanggal 26 Desember 1989, Ketua Badan Pengurus adalah DR. TD. pardede, Ketua Badan Pengawas adalah Drs. Rudolf M. Pardede ( Tergugat ll ), sariaty Pardede ( Tergugat I ), Hisar Pardede ( Penggugat lv ) dan Johnny pardede ( Tergugat lll), masing - masing sebagai Anggota;
Bahwa andai kata pun benar, Anggaran dasar Yayasan belurn disesuaikan dengan undang - undang No. 16 Tahun 2001 Jo. undang - undang No. 28 tahun 2004, namun Aset Harta Yayasan tersebut tidak rnenjadi harta / Boedel Warisan, karena Aset Harta tersebut merupakan milik masyarakat dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sebagaimana maksud dan tujuan ketika Yayasan didirikan;
Bahwa oleh sebab itu, maka Para Penggugat tidak rnempunyai kualitas untuk menggugat Aset / Harta Yayasan sebagai warisan, sehingga pengajuan Gugatan oleh Para Penggugat dalam Perkara Aquo harus dinyatakan tidak dapat diterima;
Berdasarkan segala uraian - uraian tersebut diatas, maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi Tergugat lll dan rnenyatakan Gugatan para penggugat Tidak Dapat Diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
B. Dalam Pokok Perkara;
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam eksepsi, secara mutatis mutandis rnohon dianggap telah dimasukkan dalarn pokok perkara ini dan karenanya tidak perlu diulangi lagi;
Bahwa Tergugat lll secara tegas membantah / rnenolak segala dalil maupun Petitum Gugatan Para Penggugat, kecuali ada diakui sebagaimana diuraikan dalam jawaban dibawah ini ;
Bahwa Tergugat I ,ll, dan Tergugat ll beserta Para Penggugat benar sebagai Ahliwaris Alrn. DR. TD. Pardede dan Almh Hennina Br NapitupuIu;
Bahwa ketika Alm DR. TD. pardede dan Almh Hermina Br Napitupulu masih hidup, benar telah didirikan Yayasan TD Pardede Foundation sesuai Akta Nomor : 14 tanggal 09 Februari 1961, dibuat dihadapan dan oleh Panusunan Batubara, waktu itu Notaris diMedan;
Bahwa kemudian, atas dasar Perubahan Anggaran Dasar dan susunan Badan pengurus Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede Nomor : 33 tanggal 26 Desember 1989, maka susunan pengurus, yaitu : Ketua Badan Pengurus ; DR. TD. Pardede dan Ketua Badan Pengawas : Drs' Rudolf M Pardede ( Tergugat ll ) serta sariaty Pardede ( Tergugat I ), Hisar Pardede ( Penggugat lV ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll), masing - masing sebagai Anggota;
Bahwa Anggaran dasar Yayasan tersebut diatas, belum disesuaikan dengan Undang Undang Rl Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Jo. Perubahannya Undang - Undang No. 28 tahun 2004;
Bahwa andai kata Anggaran Dasar Yayasan dimaksud dalam perkara aquo belum disesuaikan dengan ketentuan Undang - Undang, namun bukan
berarti Aset Harta Yayasan menjadi Harta I Boedel Warisan dari Alm. DR. TD. Pardede dan Almh Hennina Br Napitupulu, karena Aset Harta Yayasan merupakan milik masyarakat, sebab sudah dipisahkan oleh pendirinya sebagairnana dimaksudkan ketika waktu pendirian sesuaimaksud dan tujuan yayasan;
Bahwa disamping itu, jika mengacu pada ketentuan pasal 71 Undang - Undang No. 28 tahun 2004 yang dilansir para penggugat, namun ketidakpenyesuaian Anggaran Dasar tersebut tidak secara otomatis mengakibatkan bubarnya Yayasan dimaksud dalam perkara ini;
Bahwa oleh sebab itu, patut dan beralasan menurut hukum Badan Pengawas yang terdiri dari Drs. Rudolf M Pardede ( tergugat ll ) sebagai Ketua, Sariaty Pardede { Tergugat I ) sebagai Anggota, Johnny Pardede ( Tergugat lll ) sebagai Anggota dan Hisar Pardede ( Penggugat lV ) sebagai Anggota untuk mengelola dan mengawasi Yayasan TD. Pardede Foundation; termasuk untuk Pengetolaan dana - dana Yayasan yang disimpan pada PT. Bank Mandiri Persero Tbk ( Tergugat lV ); dimana Unit Usaha Yayasan TD. Pardede Foundation berjalan sebagaimana biasa, dibawah pengelolaan Badan Pengawas, Tergugat 2 selaku Ketua; Tergugat l, lll, dan Penggugat lV sebagai Anggota Badan Pengawas;
Bahwa oleh sebab itu maka tidak ada dasar Para Penggugat untuk mengatakan dan menurut Aset Harta yayasan dibagl - bagi kepada Ahli Waris AIm. DR. TD. Pardede dan Almh Hermina Br- Napitupulu;
Bahwa dengan demikian, tuntutan Para Penggugat agar semua Aset Harta Yayasan, khususnya atas sejumlah uang sebagai dana - dana yayasan TD. Pardede Foundation dalam rekening PT. Bank Mandiri ( Tbk ) sebagai Tergugat lV, untuk ditetapkan sebagai Boedel Warisan dan dibagi – bagi kepada setiap ahli waris ( Tergugat l, ll, dan lll serta para Penggugat ) dari Alm. DR. TD. Pardede dan Almh Hermina Br Napitupulu, harus ditolak dalam perkara ini; berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas, maka mohon kehadapan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menerima eksepsi dan jawaban Tergugat lll serta menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya untuk dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
II. DALAM REKONPENSI
Bahwa segala dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi rnerupakan bagian yang tak terpisahkan dari dan menjadi dalil serta untuk itu mohon dianggap telah dimuat pada bagian dalam rekonpensi ini;
Bahwa adapun alasan - alasan Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat lll dalam Konpensi rnengajukan Gugatan rekonpensi dalam perkara ini sebagaimana diuraikan dibawah ini;
Bahwa Penggugat dalam Rekonpensi ( dr ), Tergugat I dan Tergugat ll dalam Konpensi (dk) beserta Penggugat I sampai dengan Penggugat lV ( Para Penggugat ) dalam Konpensi adalah Ahli Waris yang sah dari Alm. DR. TD. Pardede dan Almh. Hermina Br. Napitupulu;
Bahwa sewaktu masa hidupnya , Alm. DR. TD. Pardede dan Alrn Hermina Br. Napitupilu, mendirikan ' Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede ' ( disebut juga " TD. Pardede Foundation " ), berkedudukan di Medan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 14 tanggal 9 Februari 1961, yang dibuat dihadapan Panusunan Batubara, S.H, ketika itu Notaris di Medan dan Anggaran Dasar mana telah beberapa kali mengalami perubahan dan yang terakhir dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede, disingkat " TD. PARDEDE FOUNDATION " Nomor 33 tanggal 26 Desember 1989 dibuat dihadapan Leo Hutabarat, SH, Notaris di Medan;
Ketua Badan Pengurus adalah DR. TD. Pardede dan Ketua Badan Pengawas adalah Drs. Rudolf M Pardede ( Tergugat ll dk ), Sariaty Pardede ( Tergugat I dk ), Hisar Pardede ( Penggugat lV dk ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll dk/ Penggugat dr ), masing - masing sebagai Anggota;
Bahwa Anggaran Dasar Yayasan tersebut belum disesuaikan dengan Undang - Undang No. 16 tahun 2001 Jo. Undang - Undang No. 28 tahun 2004, disebabkan kesibukan dari para Anggota Badan Pengawas;
Bahwa dengan demikian, maka Yayasan TD. Pardede Foundation dikelola dan ditanggung jawabi oleh Badan Pengawas tersebut diatas, yang dipimpin oleh Ketua, Drs, Rudolf M Pardede ( Tergugat lt dk ) bersama Sariaty Pardede ( Tergugat I dk ), Hisar Pardede ( Penggugat lV dk ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll dk / Penggugat dr );
Bahwa sesuai dengan keberadaan dan operasional Yayasan tersebut, maka atas Aset harta Yayasan berupa uang ada pada rekening PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk ( Tergugat lV ), yaitu :
Nomor : 1050089001691 atas nama Rumah Sakit Umum Herna Medan.
Nomor : 1050089001683 dan Nomor : 1050004588715 atas narna TD. Pardede Foundation/ Pardede dan Hermina Hall.
Nomor: 1050089001766 atas nama TD. Pardede Foundation.
Nomor : 1050089001758 atas nama SMA/ SMEA/ STM TD. Pardede Foundation.
Nomor: 1950089001691 atas nama DR. TD. Pardede BOD.
Bahwa sejalan dengan Yayasan TD. Pardede Foundation belum disesuaikan dengan Undang - Undang No. 16 tahun 2001 Jo. Undang - Undang No 28 tahun 2004., maka beralasan kiranya Badan Yayasan, yang terdiri dari : Drs. Rudolf M Pardede ( Tergugat ll dk ), Sariaty Pardede ( Tergugat I dk ), Hisar Pardede { Penggugat lV dk } dan Johnny Pardede ( Tergugat lll dk / Penggugat dr ) / masing - masing sebagai Anggota sesuai Akta Nomor 33 tanggal 26 Desember 1989 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD Pardede, yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat, SH, Notaris di Medan, yang ditetapkan sebagai Badan yang mengelola dan mengawasi Yayasan TD. Pardede Foundation;
Bahwa terhadap dana - dana Yayasan tersebut diatas, telah di Blokir oleh Tergugat lV dk, sehingga patut dan beralasan Tergugat lV dk dihukum untuk membuka atas Blokir dana dana tersebut dan menyerahkan pengelolaannya kepada Badan Pengawas sebagaimana disebut diatas, agar pengelolaan Yayasan dapat berlangsung dengan baik dan mempunyai hasil yang sempurna;
Bahwa berdasarkan segala apa uraian - uraian tersebut diatas, mohon kehadapan Majelis Hakim yang merneriksa dan rnengadili perkara ini agar memberikan putusan yang dalam amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsiTergugat lll untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Para Penggugat dalam Konpensi tidak dapat diterima ( Niet Onvankelijk Verklaard );
Dalam Pokok Perkara :
MenoIak gugatan para Penggugat untuk seIuruhnya;
DALAM REKONPENSI :
Mengabulkan Gugatan Penggugat dalam Rekonpensi/ Tergugat lll dalam Konpensi untuk seluruhnya;
Menetapkan Badan Pengawas, yang terdiri dari : Drs. Rudolf M Pardede ( Tergugat ll dk ), Sariaty Pardede ( Tergugat I dk ), Hisar Pardede (Penggugat lV dk ) dan Johnny Pardede ( Tergugat lll dk / Penggugat dr ), masing - rnasing sebagai Anggota sebagaimana ternyata dalam Akta Nomor 33 tanggal 26 Desember 1989 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD Pardede, yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat, SH, ketika itu Notaris di Medan, sebagai Pengelola dan Pengawas yayasan TD. Pardede Foundation;
Menghukurn Tergugat IV dalarn Konpensi ( PT. Bank Mandiri Persero TBK), untuk membuka Blokir atas dana tersebut dalam rekening Tergugat lV dalam Konpensi, yaitu :
Nomor : 1050089001691 atas nama Rumah Sakit Umum Herna Medan.
Nomor : 1050089001683 dan Nomor : 1050004588715 atas nama TD. Pardede Foundation/ Pardede dan Hermina Hall.
Nomor: 1050089001766 atas nama TD. Pardede Foundation.
Nomor : 1050089001758 atas nama SMA/ SMEA/ STM TD. Pardede Foundation.
Nomor: 1950089001691 atas nama DR. TD. Pardede BOD.
Dan menyerahkan pengeIoIaannya keapda Badan Pengawas, yaitu : Drs. RudoIf M Pardede (Tergugat II dk) sebagai ketua, Sariaty Pardede (Tergugat I dk), Hisar Pardede (Penggugat IV dk) dan Johnny Pardede (Tergugat III dk/Penggugat dr), masing-masing sebagai Anggota sebagaimana termaksud daIam Akta Nomor 33 tanggaI 26 Desember 1989 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Badan Pengurus Yayasan Research TD Pardede, yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat, SH, ketika itu Notaris di Medan;
DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
Menghukum Para Penggugat dalam Konpensi/ para Tergugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau : apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya ( Ex Aequo Et Bono )
JAWABAN TERGUGAT IV :
Tergugat lV dengan ini memohon menyampaikan Jawaban atas Gugatan Penggugat tertanggal 12 Juli 2012 2012 sebagai berikut :
Bahwa Tergugat IV menolak dalil - dalil dalam gugatan kecuali yang diakui secara tegas oleh Tergugat lV.
Sebelum Tergugat lV menyampaikan jawaban, terlebih dahulu Tergugat lV menyampaikan fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Alm T.D. Pardede merupakan Nasabah Tergugat lV ( dahulu Bank Bumi Daya ) sejak tahun 1989 yang memiliki beberapa rekening simpanan atas nama beberapa kelompok usaha yang bernaung dibawah TD Pardede Holding Company ( TDPHC ) termasuk Yayasan TD Pardede / TD Pardede Foundation ( selanjutnya disebut " Yayasan TD Pardede").
Menurut pengakuan Penggugat yang tercantum dalam posita gugatan, Yayasan TD Pardede memiliki beberapa unit usaha / kegiatan yaitu :
RSU Herna – Medan, TD Pardede Foundation qq Pardede & H. HaII dan SMA/SMEA/STM TD Pardede Foundation.
Adapun rekening – rekening unit usaha Yayasan TD Pardede yang masih dikeIoIa oIeh Tergugat IV adaIah sebagai berikut :
-
No. No. Rekening Nama Rekening TanggaI dibuka 1. 105-00-8900169-1 Herna RSU Medan 4 ApriI 1989 2. 105-00-0458871-5 TD Pardede Foundation qq. Pardede HaII 11 Januari 2005 3. 105-00-8900176-6 TD Pardede Foundation/AKPER Herna 24 Oktober 1989 4. 105-00-8900175-8 SMA/SMEA/STM TD Pardede 24 Oktober 1989 5. 105-00-8900172- 5 Dr. TD. Pardede - BOD 2 Oktober 1989 6. 105-00-8900168-3 Yayasan Perguruan Darma Agung qq. UDA 24 ApriI 1989 7. 105-00-8900170-9 Yayasan Perguruan Darma Agung qq ISTP 24 ApriI 1989 8. 105-00-0566938-1 Yayasan Perguruan Darma Agung qq APP- Darma Agung 17 JuIi 2007
Bahwa sesuai Akta No. 14 tanggaI 16 Oktober 1985 yang dibuat dihadapan Reny HeIena HutagaIung, SH, Notaris di Medan tentang Perubahan Anggaran Dasar “ Yayasan Research TumpaI Dorianus Pardede “ disingkat TD Pardede Foundation, anak Iaki-Iaki dan anak perempuan (AIm) TD Pardede dengan (Aimh) Hermina NapitupuIu, mempunyai kedudukan daIam kepengurusan Yayasan TD Pardede sebagai ketua, sekretaris dan Anggota Badan Pengawas Yayasan T.D Pardede yaitu :
Ketua : Drs. RudoIf Pardede
Sekretaris : Sariaty Pardede
Anggota : - Emmy Pardede
Anny Pardede
Mery Pardede
Hisar Pardede
Johny Pardede
Reny Pardede
Surya Indriyani Pardede
Bahwa semasa hidupnya, (Alm) T.D Pardede telah membuat wasiat yang tertuang dalam Akta No. 27 tanggal 14 Mei 1991 yang dibuat dihadapan Leo Hutabarat - Notaris di Medan. Pada pokoknya wasiat (Alm) TD Pardede tersebut berisi tentang kehendak (Alm) TD Pardede yang tidakmembenarkan anak - laki - laki dan anak perempuannya ( Alm ) TD Pardede duduk sebagai Pengurus baik sebagai Ketua, Sekretaris maupun sebagai Bendahara T.D. Pardede Foundation, mereka ( AhliWaris ) hanya berhak duduk sebagai Anggota Badan Pengawas Yayasan atau Badan Pendiri Yayasan untuk menggantikan (Alm) T.D. Pardede ketika meninggal dunia.
Bahwa didalam surat wasiat tersebut diatas tidak ada satu pernyataan pun yang berasal dari (Alm) T.D. Pardede mengenai pembagian hasil dari Yayasan kepada seluruh anak - anak atau ahliwaris (Alm) T.D. Pardede.
Semenjak (AIm) TD Pardede meninggal, diantara anak - anak (AIm) TD.Pardede telah terjadi perbedaan pendapat mengenai pengelolaan dana dalam rekening - rekening Yayasan TD Pardede. Perbedaan pendapat tersebut tidak berkesudahan sehingga menjadi berlarut - larut. Kondisi demikian sangat menyulitkan Tergugat lV karena menimbulkan ketidakpastian bagi Tergugat lV mengenai siapa - siapa atau pihak mana yang berhak dan berwenang mewakili Yayasan TD Pardede dalam melakukan transaksi perbankan dengan Tergugat lV.
Mendasarkan pada fakta adanya konflik internal diantara anak - anak (Alm) TD Pardede tersebut, pada tahun 2007 Tergugat lV telah melakukan pemblokiran terhadap rekening - rekening kelompok usaha TD Pardede Holding Company ( TDPHC ) termasuk rekening atas nama unit usaha Yayasan TD Pardede guna memberikan kesempatan kepada anak - anak (Alm) TD Pardede dengan (Almh) Hermina Napitupulu untuk menyelesaikan perbedaan pendapat a quo atau sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap yang memutuskan pihak - pihak yang berhak mewakili Yayasan TD Pardede atau unit usahanya dalam bertransaksi perbankan dengan Tergugat lV
Berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan pada butir 2 diatas, Tergugat IV menolak Posita Gugatan butir 9 sampai dengan butir 17 dengan didasarkan
pada alasan - alasan sebagai berikut :
Dalam posita gugatannya Penggugat pada pokoknya mendalilkan bahwa :
Hingga saat ini Anggaran Dasar Yayasan TD Pardede belum disesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. Tahun 2001 tentang Yayasan ( selanjutnya disebut " Undang - Undang Yayasan ")
Dengan kondisi tercebut maka Yayasan TD Pardede tidak berhak menggunakan kata Yayasan dan karenanya Yayasan TD Pardede telah menjadi badan hukum perdata. Sebagai badan hukum perdata dan pendirinya telah meninggal dunia maka kekayaan Yayasan TD Pardede menjadi Boedel Waris dan harus diserahkan kepada ahli waris TD Pardede dalam hal ini anak - anak (Alm) TD Pardede dengan (Almh) Hermina Napitupulu.
selanjutnya Penggugat juga menuntut agar Tergugat lv membuka blokir terhadap rekening-rekening Yayasan TD Pardede dan menyerahkan dananya kepada ahli waris TD Pardede aquo sesuai bagian masing - masing ahli waris.
Bahwa dalil dan petitum Penggugat tersebut sangat keliru, absurd dan tidak berdasar hukum, karena :
sesuai pasal 1 butir 1 uu No. 16 Tahun 2001 tentang yayasan yang telah diubah dengan uu No. 28 tahun 2004, Yayasan adalah badanhukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Mendasarkan pada defenisi tersebut maka kekayaan Yayasan tidak lagi menjadi harta kekayaan bagi pendirinya karena sudah dipisahkan dan oleh karenanya bukan merupakan boedel waris yang dapat dibagikan kepada ahliwaris pendiri.
Mendasarkan pada Pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan undang - undang Tentang Yayasan, konsekuensi hukum bagi Yayasan yang beIum menyesuaikan dengan undang - undang Yayasan setelah tanggaI 6 oktober 2009 adalah harus dibubarkan.
Yayasan yang dibubarkan akan dilakukan likuidasi oleh likuidator seluruh harta kekayaan yayasan. Sisa hasil likuidasi kekayaan yayasan sesuai ketentuan Pasal 68 Undang - undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Jo. undang - undang No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas undang - Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan tidak boleh diserahkan kepada pendiri termasuk dalam hal ini ahli warisnya apabiIa pendiri telah meninggal, akan tetapi diserahkan kepada :
Yayasan lain yang mempunyai maksud yang sama dengan yayasan yang bubar; atau
Badan Hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam undang - Undang mengenai badan hukum tersebut.
Dalam hal sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain, kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai kegiatan yayasan yang bubar.
sesuai undang undang yayasan, likuidasi dilakukan oleh likuidator yang bertugas meIaksanakan pemenuhan semua kewajiban keuangan yayasan ( membayar hutang dll ). Jika semua kewajiban telah dipenuhi dan masih ada asset tersisa, maka asset tersebut dapat diberikan sesuai ketentuan pasal 68 undang -undang Yayasan aquo.
Bahwa Tergugat lV sebagai bank pengelola rekening yayasan TD. Pardede tidak memiliki kepentingan terhadap dana - dana dalam rekening unit usaha yayasan TD pardede. pemblokiran yangdilakukan oleh Tergugat IV semata - mata untuk mendorong agar ahliwaris (Alm) TD Pardede dapat segera menyelesaikan sengketa internal di antara mereka sehingga kepentingan yayasan TD. Pardede maupun unit usahanya tidak terbengkalai.
Sebagai bank pengelola rekening, secara umum Tergugat lv bukan lembaga pembagi boedel waris atau pelaksana likuidasi, sehingga setiap simpanan yang menjadi boedel waris atau harta yang akan dilikulidasi akan diserahkan seluruhnya kepada seluruh ahli waris atau likuidator yang berhak atau kuasanya dan tidak diserahkan secara partial. Dengan penyerahan tersebut maka Tergugat lv sebagai bank tidak berkaitan lagi dengan pembagian simpanan pada bank, namun hal tersebut merupakan urusan internal pihak - pihak yang berhak.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka sangat beralasan hukum Pengadilan Negeri Medan menolak Gugatan Penggugat karena didasarkan pada dalil - dalil yang keliru, absurd, dan tidak berdasarkan hukum.
Tergugat lV menolak posita gugatan butir 12 sampai dengan butir 17. Adapun alasan Tergugat lV adalah sebagai berikut :
Bahwa sesuai fakta hukum, para penggugat, Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll adalah Badan pengawas yayasan TD Pardede, sehingga
sebagaimana ketentuan yang ada di dalam pasaI 3 UU No. 12 tahun 2001 tentang yayasan Jo pasal 5 uu No. 28 tahun 2004, Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll dan Tergugat lll tidak boleh mendapatkan hasil kegiatan usaha dari yayasan TD Pardede.
Bahwa maksud dan tujuan TD. Pardede sesuai Akta No. 14 tanggal 16 oktober 1985 yang dibuat dihadapan Reny Helena Hutagalung, S.H, Notaris di Medan tentang perubahan Anggaran Dasar " yayasan Research Tumpal Dorianus Pardede disingkat TD. Pardede Foundation adalah sebagai berikut :
Membentuk manusia susila yang berjiwa pancasila dan bertanggung jawab akan terwujudnya masyarakat adil dan makmur, material dan spiritual;
Menyiapkan tenaga yang terampil ( siap pakai ) untuk membantu terwujudnya program pemerintah dalam rangka pembangunan semesta berencana dalam bidang pembangunan antara lain bidang industri, perhotelan, pariwisata, kesehatan, manajemen, pertanian, perkebunan, perikanan, teknik dan sociaI;
Melakukan penelitian secara ilmiah dalam bidang pengetahuan untuk kemajuan insdustri, pehotelan, pariwisata, kesehatan,pertanian, dan perkebunan.
Bahwa maksud dan tujuan Yayasan TD Pardede adalah bersifat social, keagamaan dan kemanusiaan sehingga Badan pengawas Yayasan TD Pardede yang terdiri dari ahIi waris (Alm) TD Pardede semestinya melakukan upaya - upaya untuk mewujudkan tujuan yayasan TD Pardede a quo dan bukan membagi- bagi harta yayasan karena hal tersebut akan merusak tujuan mulia Yayasan TD. Pardede. Disamping itu, tindakan membagi - bagi tersebut juga merupakan tindakan yang dilarang dalam undang - undang yayasan. Larangan tersebut tercantum dalam :
Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004:
(1) Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan berdasarkan undang - undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara Iangsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas
(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan :
a. Bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan
b. melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh
(3) Penentuan mengenai gaji, upah, atau honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Pembina sesuai dengan kemampuan kekayaan Yayasan."
Pasal 68 UU No. 28 Tahun 2004:
(1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar.
(2) Kekayaan sisa hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang mempunyai kesamaan kegiatan dengan Yayasan yang bubar, apabila hal tersebut diatur dalam Undang - Undang mengenai badan hukum tersebut.
(3) DaIam hal kekayaan sisa hasil likuidasi tidak diserahkan kepada Yayasan lain atau kepada badan hukum lain sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya
dilakakan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar."
Bahwa Tergugat lV menolak posita gugatan Penggugat butir 18 sampai dengan butir 20 dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa tindakan Tergugat lV dalam memblokir seluruh rekening unit usaha yang bernaung dibawah Yayasan T.D. Pardede bukan merupakan perbuatan melawan hukum tetapi merupakan bentuk kehati - hatian karena Tergugat lV harus bersikap netral sampai ada kesepakatan para ahli waris atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetp mengenai pihak yang berhak dan berwenang untuk menerima dana yang tersimpan di daIam rekening Yayasan T.D Pardede.
Bahwa dengan demikian daIiI Para penggugat yang menoIak pembIokiran dengan mendaIiIkan sebagai perbuatan meIawan hukum adaIah pendapat yang keIiru dan didasarkan pada penafsiran sepihak dari para penggugat yang tidak berdasar hukum.
Bahwa Tergugat IV menoIak posita butir 20 dan petitum agar putusan daIam perkara ini dapat diIaksanakan Iebih dahuIu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) karena tidak memenuhi syarat bagaimana diatur daIam SEMA No. 3 Tahun 2000 tanggaI 21 JuIi 2000 Jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 4 Tahun 2001 tanggaI 20 Agustus 2001 yang antara Iain mengatur bahwa setiap peIaksanaan putusan yang bersifat serta merta harus ada
pemberian jaminan yang niIainya sama dengan niIai barang / objek eksekusi sehingga tidak merugikan pihak Iain biIa ternyata dikemudian hari dijatuhkan putusan yang membataIkan putusan PengadiIan Tingkat Pertama
Bahwa posita gugatan butir 21 dan tuntutan para Penggugat agar Tergugat IV dihukum membayar dwangsom harus ditoIak karena tidak berdasar hukum. Sesuai ketentuan pasaI 611 dRv dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggaI 26 Februari 1973 No. 793K/SIP/1972 uang paksa (dwangsom) tidak berIaku terhadap tuntutan untuk membayar uang.
Bahwa posita gugatan yang tidak ditanggapi oIeh Tergugat IV agar dinyatakan ditoIak karena tidak ada reIevansinya dengan Tergugat.
Berdasarkan haI-haI tersebut diatas, maka Tergugat IV mohon kepada MajeIis Hakim PengadiIan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadiIi perkara No. 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn berkenan memutuskan sebagai berikut :
MenoIak gugatan para Penggugat seIuruhnya
Menghukum para Penggugat untuk membayar seIuruh biaya perkara
Atau MajeIis Hakim beranggapan Iain mohon putusan yang seadiI-adiInya (ex aequo et bono)
Menimbang, bahwa atas Gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan Putusan tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
TENTANG EKSEPSI :
MenoIak Eksepsi Tergugat-Tergugat II dan III untuk seIuruhnya ;
TENTANG POKOK PERKARA :
MengabuIkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
Menyatakan Para Penggugat, Tergugat I, Tergugat, II, dan Tergugat III adaIah ahIi waris yang sah dari pewaris AIm.TD. Pardede dengan isterinya AImh. Hermina NapitupuIu
Menyatakan bahwa Yayasan Research TumpaI Dorianus Pardede yang disebut juga TD. Pardede Foundation bukan Iagi suatu badan hukum yayasan sebagaimana dimaksud daIam Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dan seIanjutnya menyatakan bahwa Yayasan Research TumpaI Dorianus Pardede menjadi suatu badan hukum perdata yang Anggaran Dasarnya hanya mengikat bagi para pendirinya ;
Menyatakan oIeh karena itu harta kekayaan Yayasan Research TumpaI Dorianus Pardede yang dikuasai oIeh Tergugat IV ( PT. Bank Mandiri Tbk) yaitu pada rekening :
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sebesar Rp. 32,222,504,816.87 ( tiga puluh tiga miliar dua ratus dua puluh dua juta lima ratus empat ribu delapan ratus enam belas, delapan puluh juta rupiah) ;
No. 105-00-8900168-3 tertulis No. 105-00-0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ Pardede & H.Hall, sebesar Rp. 23,025,762.34 ( dua puluh tiga juta dua puluh lima tujuh ratus enam puluh dua koma tiga puluh empat rupiah ) ;
No. 105-00-89001766 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation sebesar Rp. 1,082,923,617.44( satu miliar delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus tujuh belas koma empat puluh empat rupiah) ;
No. 105-00-8900175-8 tertulis atas nama SMA / SMEA/ STM TD. Pardede Foundation, sebesar Rp. 222,138, 194. 60 ( dua ratus dua puluh juta seratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh empat koma enam puluh rupiah) ;
No. 105-00-8900169-1 tertulis atas nama Dr. TD. Pardede BOD, sebesar Rp. 5,491,016,105.42 ( lima miliar empat ratus sembilan puluh satu juta enam belas ribu seratus lima koma empat puluh dua rupiah ) ;
Menjadi harta warisan Para Penggugat , Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll dari orangtua mereka Alm. TD. Pardede dengan istrinya Alm. Herrnina Br. Napitupulu ;
Menyatakan Para Penggugat dengan Tergugat I, Tergugat ll, dan Tergugat lll memperoleh 1/9 (satu persembilan) bagian yang sama dari uang dalam rekening - rekening tersebut diatas yang pada saat ini dikuasai oleh Tergugat lV, sehingga masing - masing memperoleh bagian dengan perincian sebagai berikut :
1/9 X Rp. 33,222,504,816.87 dari nilai nominal rekening No. 105-00- 8900169-1 tertulis atas nama Herna RSU Medan, sama dengan sebesar Rp. 3.691 .389.424.- ( tiga miliar enam ratus sembilan puluh satu juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu empat ratus dua puluh empat rupiah );
1/9 X Rp. 23,025,762.34. dari nilai nominal rekening No. 105-00-0458871-5 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation QQ & H,Hall, sama dengan sebesar Rp. 2,558,418 ( dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu ernpat ratus delapan belas rupiah );
1/9 X Rp. 1,082,923,617.44 dari nilai nominal rekening No. 105-00-8900176-6 tertulis atas nama TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 120,324,846 ( seratus dua puluh juta tiga ratus dua puluh empat ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah );
1/9 X Rp.222,138,194.60 dari nilai nominal rekening No. 10540-8900175-8 tertulis atas nama SMA/SMEA/STM TD. Pardede Foundation, sama dengan sebesar Rp. 24,682,022 ( dua puluh empat juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua puluh dua rupiah );
1/9 X Rp. 5,491,016,105.42 dari nilai nominal rekening No. 10S00€900172-5 tertulis atas nama Dr. TD. Pardede BOD, sama dengan sebesar Rp. 610,112,901( enam ratus sepuluh juta seratus dua belas ribu sembilan ratus rupiah );
Menghukum Tergugat lV untuk mengangkat kembali pemblokiran atas rekening - rekening tersebut sebagaimana diuraikan dalam Surat Tergugat lV No. 1.Hb.MIB/CO.UDA/61/2010 tanggal 03 Februari 2010;
Menghukum Tergugat lV untuk menyerahkan uang yang berada dalam penguasaanya dalam rekening - rekening tersebut kepada Para Penggugat, Tergugat l, Tergugat ll, dan Tergugat lll;
Menghukum Tergugat lV agar memberi akses kepada Para Penggugat, Tergugat-Tergugat I, II, dan III untuk mengambiI bahagian yang menjadi haknya dari Tergugat IV, baik diIakukan sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi ( Uitvoorbaar bijvoorraad );
MenoIak gugatan Para Penggugat seIain dan seIebihnya;
DALAM REKONVENSI :
MenoIak gugatan Penggugat-Penggugat daIam rekonvensi / Tergugat-Tergugat II dan III daIam konvensi untuk seIuruhnya;
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :
Menghukum Tergugat-Tergugat daIam konvensi/Penggugat-Penggugat daIam rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.113.500,- (satu juta seratus tiga beIas ribu Iima ratus rupiah);
Membaca surat-surat:
Relaas Pemberitahuan Putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, tanggaI 22 ApriI 2013 yang dibuat oIeh Jurusita Pengganti PengadiIan Negeri medan, teIah diberitahukan kepada Turut Terbanding I semuIa Tergugat I pada tanggaI 21 Mei 2013 ;
Akta Permohonan Banding yang dibuat oIeh Panitera Pengadilan Negeri Medan, yang menerangkan bahwa Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II telah mengajukan Banding terhadap Putusan PengadiIan Negeri Medan Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn., tanggaI 22 ApriI 2013 ;
Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Medan, telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 21 JuIi 2014, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 25 Agustus 2014 meIaIui KepaIa Desa Purwodadi, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semuIa Tergugat III pada tanggaI 28 Agustus 2014, dan kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat IV pada tanggaI 13 Januari 2016 meIaIui staf IegaI PT. Bank Mandiri ;
Relaas pemberitahuan memeriksa berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Medan Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn., telah diberitahukan masing-masing kepada Kuasa Hukum Pembanding semuIa Tergugat II pada tanggaI 19 Agustus 2014, kepada Kuasa Hukum Para Terbanding semula Para Penggugat pada tanggal 21 JuIi 2014, kepada Turut Terbanding I semula Tergugat I pada tanggal 25 Agustus 2014 meIaIui KepaIa Desa Purwodadi, kepada Kuasa Hukum Turut Terbanding II semuIa Tergugat III pada tanggaI 28 Agustus 2014, dan kepada Turut Terbanding III semuIa Tergugat IV pada tanggaI 13 Januari 2016 meIaIui staf IegaI PT. Bank Mandiri, di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari tanggal pemberitahuan tersebut sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Medan ;
TENTANGPERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang oleh karena itu Permohonan Banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding semuIa Tergugat II teIah mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, akan tetapi tidak ada mengajukan memori banding, sehingga MajeIis Hakim Tingkat Banding tidak mengetahui aIasan/keberatan Pembanding semuIa Tergugat II tersebut ;
Menimbang, bahwa MajeIis Hakim Tingkat Banding setelah membaca, meneliti, dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, MajeIis Hakim Tingkat Banding berpendapat alasan dan pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berkenaan dengan hal-hal yang disengketakan oleh para pihak, telah tepat dan benar menurut hukum, maka MajeIis Hakim Tingkat Banding mengambil alih alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dipandang sudah tepat, benar, dan beralasan menurut hukum dan menjadikannya sebagai alasan dan pertimbangannya sendiri dalam mengadili perkara ini ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang dimintakan banding tersebut haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Tergugat II berada di pihak yang kalah maka dibebankan membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan ;
Mengingat, dan memperhatikan pasaI 191 ayat (1) Rbg, Undang - Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang – Undang No. 16 Tahun 2001, dan segaIa aturan hukum dan perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat II tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 22 ApriI 2013 Nomor: 408/Pdt.G/2012/PN.Mdn, yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Tergugat II untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2016 oleh Kami : SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG, SH dan ABDUL FATTAH, SH., MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 20 ApriI 2016, Nomor: 151/PDT/2016/PT.MDN, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oIeh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oIeh RAMADHAN TARIGAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Td
ttd
SAMA RAJA MARPAUNG,SH SABAR TARIGAN SIBERO, SH., MH
Ttd
ABDUL FATTAH, SH., MH
PANITERA PENGGANTI,
ttd
RAMADHAN TARIGAN
Perincian Biaya :
Meterai Rp. 6.000,-
Redaksi Rp. 5.000,-
Pemberkasan Rp 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah )