4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana; 2. Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum; 3. Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 2. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 3. 1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 4. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013. 5. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 6. 1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013. 7. 1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 8. 2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013. 9. 1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013. 10. 1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013. 11. 1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 12. 1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013. 13. 1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan. 14. 1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan. 15. 1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat. 16. 1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013. 17. 1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013. 18. 1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013. 19. 1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat. 20. 1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013. 21. 1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013. 22. 1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013. 23. 1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015. 24. 1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010. 25. 1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh Saksi HASANUDIN DATU ADAM. 26. 2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013. 27. 3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009. 28. 1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009. 29. 1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013. 30. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013. 31. 1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah). 32. 6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013. 33. 4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015. 34. 18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00. 35. 1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013. 36. 1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013. 37. 1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013. 38. Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
P U T U S A N
Nomor 4 /Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum;
Tempat Lahir : Makassar;
Umur/Tanggal Lahir : 55 Tahun / Januari 1960;
Jenis Kelamin : Laki laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. S. Saddang No. 10 Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Terdakwa ditahan di RUTAN oleh :
Penyidik sejak tanggal 24 Desember 2016 sampai dengan tanggal 12 Januari 2017;
Pembantaran Penahanan oleh Penyidik tanggal 27 Desember 2017;
Pencabutan pembantaran oleh Penyidik tanggal 4 Januari 2017;
Penahanan lanjutan oleh Penyidik sejak tanggal 4 Januari 2017 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017;
Perpanjangan oleh Penuntt Umum sejak tanggal 21 januari 2017 sampai dengan tanggal 1 Maret 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 24 Januari 2017 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2017 ;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2017;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 24 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 24 April 2017 ;
Perpanjangan Kerua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pertama sejak tanggal 25 April 2017 sampai dengan tanggal 24 Mei 2017;
Perpanjangan Kerua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah kedua sejak tanggal 25 Mei 2017 sampai dengan tanggal 23 Juni 2017;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat SOLEMAN, SH dan FEBRIANTO, SH Adokat/Konsultan Hukum pada Kantor “HANSS & ASSOCIATES” beralamat Jl. Yojokodi No. 14 Kav. 5 Kota Palu, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 1 Pebruari 2017, yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palu, pada tanggal 2 Pebruari 2017 Nomor 10/SK/2017/PN Pal;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal tanggal 25 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal tanggal 25 Januari 2017 tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa, Ahli serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menyatakan Terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya Terdakwa ditahan.
Barang bukti berupa :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM
Membebankan kepada Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Setelah mendengar Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, yang pada pokoknya:
Menerima pembelaan (pledoi) dari Tim Penasihat Hukum terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum secara keseluruhan;
Menyatakan terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 Ayat (1) KUHAP atai setidak tidaknya Melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik ISNAENI LARENGKENG, SH., M.Hum pada harkat dan martabatnya semula;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang bahwa atas Nota Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Penuntut Umum telah mengajukan tanggapan berupa Replik dan atas Replik Penuntut Umum, Terdakwa telah menanggapi dalam bentuk Duplik;
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH., M. Hum.pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Maret 2013 sampai dengan bulan desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Luwuk, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini bersama-sama dengan HASANUDDIN DATU ADAM, SYAHRIAL LABELO, SH., M. Si., (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2010 pembangunan fisik DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) Bandara Syukuran Aminuddin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai telah selesai dilaksanakan yang mana pengadaan tanahnya belum selesai dilaksanakan termasuk tanah milik dari saksi Drs. IMRAN USMAN;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 terbit dokumen Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 untuk belanja modal pengadaan tanah senilai Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), kemudian DPA tersebut dilakukan perubahan menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA –SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 nilainya bertambah menjadi Rp. 9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa yang merupakan Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai sejak tahun 2012 menjadi Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 590/308/Bag.Adm.Pthn tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut:
-
Nama Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ketua merangkap anggota Assisten pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Banggai Wakil ketua merangkap anggota Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai Anggota Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Anggota Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Banggai Anggota Kepala Dinas Bina Marga & pengairan Kabupaten Banggai Anggota Kabag Hukum & Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai Anggota Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung Anggota Lurah/Kepala desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung Anggota
Bahwa kepala Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk pada tanggal 15 Maret 2013, mengirim surat kepada Bupati Banggai nomor: KP.004/158.A/III/LWK-2013, yang menyatakan bahwa Lokasi DVOR/DME yang ada pada saat ini adalah lokasi yang paling ideal dan sangat tepat koordinatnya;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor: 910/954/Bag. Umum tentang Perubahan atas keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor : 910/65/Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013, terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) untuk kegiatan : Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Bimbingan Teknis perangkat wilayah kecamatan, Pengadaan tanah, Identifikasi dan investigasi permasalahan /Pengaduan Masyarakat, Inventarisasi /pengawasan dan Penertiban Dokumen Tanah di Desa, kelurahan, dan Kecamatan, Penataan penguasaan , Pemilikan Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, Pemetaan potensi Tanah pembuatan Peta Ketersedian Lahan;
Bahwa pada tanggal 24 April 2013, SYAHRIAL LABELO, SH. M. Si, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai mengundang saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM untuk hadir pada tanggal 25 April 2013 pukul 09.00 wita bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai sehubungan dengan penyelesaian masalah lokasi/tanah Bandara Syukuran Aminuddin Amir luwuk;
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 rapat penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (alat navigasi) dihadiri oleh Kepala Bagian Adiminitarsi Pertanahan (Terdakwa), Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah, saksi ZALDI, S.KM (staf Bagian Administrasi Pertanahan) saksi Drs. H. IMRAN USMAN, dan HASANUDDIN DATU ADAM, yang merupakan musyawarah dengan pemilik tanah oleh pejabat struktural pemerintah Kabupaten Banggai bukan atas nama atau tidak melibatkan 6 (enam) orang dari jumlah 9 (sembilan) Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum : pasal 14 ayat (3):
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
Menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2013 saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk mengurus tanah yang terletak di Lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk tempat Bangunan alat navigasi yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dibawah Register W21-U3/09/HT.04.05/V/2013;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 saksi Drs. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 20.000 M² (dua hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Bubung Navigasi Alat Penyelamatan Pesawat Terbang, surat kuasa ini menyatakan dibuat dengan tidak ada unsur paksaan dari siapapun dan surat kuasa ini tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa ada persetujuan kedua belah pihak yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk Selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dibawah register W-21-U3/17/HT.04.05/IX/2013;
Bahwa pada tanggal 17 September 2013 Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., mengundang rapat saksi Drs. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM, pada hari Rabu, 18 September 2013 pukul 10.00 wita, tempat Ruang Rapat Kepala Bagian Adm. Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tentang menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan unsur Pejabat Bandara SA. Amir tanggal 17 September 2013 bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten, tentang masalah penyegelan lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan DVOR DME (alat Navigasi Penerbangan) Bandar Udara SA. Amir;
Bahwa pada tanggal 18 September Terdakwa membuat Kesepakatan dengan HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu “ pihak penerima kuasa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari selasa tanggal tujuh belas bulan Sepetember dua ribu tiga belas bertempat diruang sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa Hasanuddin Datu Adam telah menyetujui”, sehingga dalam memproses pengadaan tanah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 30 : “Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 31 :
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
a. rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan
b. bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa pada tanggal 23 September 2013 dibuat gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460 M² oleh Tim Satgas ADITA KHRISNA Y, S. Pd. T menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 23 :
(1) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah.
(2) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h dituangkan dalam bentuk Daftar yang memuat :
Nama Pemegang Hak Atas Tanah;
Status Tanah dan dokumennya;
Luas Tanah;
Pemilikan dan/atau Penguasaan Tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lain yang berkaitan dengan tanah;
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
Pembebanan Hak Atas Tanah; dan
Keterangan lainnya.
(3) Peta Bidang Tanah dan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Bahwa pada tanggal 30 September terbit dokumen Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai berisi penetapan harga taksiran sejumlah Rp. 50.000/m² terhadap obyek tanah seluas 19.460 m² milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN , yang mana Terdakwa sebagai sekretaris merangkap anggota tim penilai harga tanah, tanaman dan bangunan tidak lagi melakukan penelitian untuk jadi bahan penilaian dan penaksiran terhadap tanah bangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Pasal 28 :
(2) Tim Penilai Harga Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian harga tanah berdasarkan pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) atau nilai nyata/sebenarnya dengan memperhatikan NJOP tahun berjalan, dan dapat berpedoman pada variabel-variabel sebagai berikut:
lokasi dan letak tanah;
status tanah;
peruntukan tanah;
kesesuaian penggunaan tanah dengan rencana tata ruang wilayah atau perencanaan ruang wilayah atau kota yang telah ada;
sarana dan prasarana yang tersedia; dan
faktor lainnya yang mempengaruhi harga tanah.
Pasal 30 :
“ Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik “
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang :
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp. 50.000 per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut:
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negoisiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ;
Pasal 38 :
“ Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.”
Pasal 40 :
(1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merupakan tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara.
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari saksi Drs. ISMAN USMAN kepada SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris daerah membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum kabupaten Banggai termasuk Terdakwa selaku anggota Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus jutuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut,
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara atau sengketa,
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain,
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa dan dilakukan sebelum pembayaran ,menyimpang dari ketentuan :
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982.
Pertama :
Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah.
Kedua :
a. Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa;
b. Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merupakan pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Ketiga :
Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah.
ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum pasal 49 :
“ Bersamaan dengan pembayaran dan penerimaan ganti rugi dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a :
instansi pemerintah yang memerlukan tanah membuat tanda terima pembayaran ganti rugi;
yang berhak atas ganti rugi membuat surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah atau Penyerahan Tanah.”
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak tas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 51:
(1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
(2) Jika dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau hilang, pihak yang berhak atas ganti rugi wajib melampirkan :
Surat Keterangan dari kepolisian setempat; dan/atau
Berita Acara Sumpah yang dibuat dihadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota bagi tanah yang sudah terdaftar; dan/atau
Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah kepunyaannya dan tidak dalam keadaan sengketa yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu.
(3) Yang berhak atas ganti rugi bertanggung jawab atas segala kerugian dan tuntutan hukum terhadap kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM membuat suarat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460 m² tidak akan mempermaslahkan atau menuntut dikemudian hari.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 HASANUDDIN DATU ADAM dan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai bersama Terdakwa selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Banggai bersama-sama datang dikantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH. M. Kn membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terakit proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan Terdakwa sebagai saksi sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Pasal 52 :
“ Berdasarkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan pada buku tanah, sertipikat, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dicatat bahwa hak atas tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan, untuk dicatat pada Daftar Tanah;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada buku-buku administrasi di Desa yang bersangkutan dicatat dan dicoret oleh Kepala Desa/Lurah dengan menyebutkan ; “hak atas tanah yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum”.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, sekretaris Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 senilai Rp. 973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja modal pengadan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung dengan:
Penetapan besarnya ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2013 berupa daftar Nomonatif;
Kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga.
Bahwa dengan tidak lengkapnya data pendukung untuk proses pencairan dana tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan daerah pasal 132 :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, Terdakwa menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 43 :
(1) Yang berhak atas ganti rugi adalah :
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
nazhir bagi harta benda wakaf.
(2) Dalam hal tanah hak pakai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
(3) Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah hak pakai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 46 :
(1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat.
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013, tanah /lokasi milik Saksi Drs. IMRAN USMAN telah dicatat sebagai aset pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan nomor kode lokasi 12.20.02.04.01.13.01.00 dan Kode Barang 01.01.13.06.01, namun tanah tersebut tidak dapat dialihkan haknya menjadi asset Pemerintah Kabupaten Banggai , karena bukti-bukti perolehan atau pembebasannya belum lengkap misalnya tidak ada Surat Keputusan Penetapan Lokasi dari Bupati Banggai, tidak adanya bukti Kepemilikan tanah awal dan penggunaan Surat Kuasa Mutlak tidak diperkenankan sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Pasal 26 Ayat (2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Pasal 45 ayat (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan.
Pasal 46 (1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerah.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi tengah akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si. dan HASANUDDIN DATU ADAM telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH. M. Hum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH., M. Hum.pada hari dan tanggal yang tidak diketahui dengan pasti pada bulan Maret 2013 sampai dengan bulan desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2013, bertempat di Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan negeri Luwuk, dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini bersama-sama dengan HASANUDDIN DATU ADAM, SYAHRIAL LABELO, SH., M. Si., (dilakukan penuntutan secara terpisah) sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa yang merupakan Kepala bagian Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai sejak tahun 2012 mempunyai tugas pokok :
Menginventarisir tanah-tanah aset pemda Kab. Banggai;
Mengelola tanah –tanah Aset Pemda Kab. Banggai;
Merekomendasikan penggunaan tanah dan Aset Pemda Kab. Banggai;
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa kemudian terdakwa menjadi Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 590/308/Bag.Adm.Pthn tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut:
-
Nama Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Ketua merangkap anggota Assisten pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Banggai Wakil ketua merangkap anggota Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai Anggota Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Anggota Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Banggai Anggota Kepala Dinas Bina Marga & pengairan Kabupaten Banggai Anggota Kabag Hukum & Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai Anggota Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung Anggota Lurah/Kepala desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung Anggota
Bahwa tugas sebagai Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota adalah :
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat;
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas bidang tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah, yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum bidang tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Mengumumkan hasil penelitian dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c;
Menerima hasil penilaian harga tanah, dan/atau bangunan, dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah dari Lembaga atau Tim Penilai Harga Tanah dan pejabat yang bertanggung jawab menilai bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemilik dan instansi pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemilik;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak;
Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota;dan
Menyampaikan permasalahan disertai pertimbangan penyelesaian pengadaan tanah kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta apabila musyawarah tidak tercapai kesepakatan untuk pengambilan keputusan.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor: 910/954/Bag. Umum tentang Perubahan atas keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor : 910/65/Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013, Terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) untuk kegiatan : Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Bimbingan Teknis perangkat wilayah kecamatan, Pengadaan tanah, Identifikasi dan investigasi permasalahan /Pengaduan Masyarakat, Inventarisasi /pengawasan dan Penertiban Dokumen Tanah di Desa, kelurahan, dan Kecamatan, Penataan penguasaan , Pemilikan Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, Pemetaan potensi Tanah pembuatan Peta Ketersedian Lahan, mempunyai tugas sebagai berikut:
Mengendalikan pelaksanaan kegiatan;
Melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan;
Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa kepala Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk pada tanggal 15 Maret 2013, mengirim surat kepada Bupati Banggai nomor: KP.004/158.A/III/LWK-2013, yang menyatakan bahwa Lokasi DVOR/DME yang ada pada saat ini adalah lokasi yang paling ideal dan sangat tepat koordinatnya;
Bahwa pada tanggal 24 April 2013, SYAHRIAL LABELO, SH. M. Si, selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai mengundang saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM untuk hadir pada tanggal 25 April 2013 pukul 09.00 wita bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai sehubungan dengan penyelesaian masalah lokasi/tanah Bandara Syukuran Aminuddin Amir luwuk;
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 rapat penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (alat navigasi) dihadiri oleh Kepala Bagian Adiminitarsi Pertanahan (Terdakwa), Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah, saksi ZALDI, S.KM (staf Bagian Administrasi Pertanahan) saksi Drs. H. IMRAN USMAN, dan HASANUDDIN DATU ADAM, yang merupakan musyawarah dengan pemilik tanah oleh pejabat struktural pemerintah Kabupaten Banggai bukan atas nama atau tidak melibatkan 6 (enam) orang dari jumlah 9 (sembilan) Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Tahun 2013, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum : pasal 14 ayat (3):
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2013 saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk mengurus tanah yang terletak di Lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk tempat Bangunan alat navigasi yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dibawah Register W21-U3/09/HT.04.05/V/2013;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 saksi Drs. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 20.000 M² (dua hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Bubung Navigasi Alat Penyelamatan Pesawat Terbang, surat kuasa ini menyatakan dibuat dengan tidak ada unsur paksaan dari siapapun dan surat kuasa ini tidak dapat dibatalkan sepihak tanpa ada persetujuan kedua belah pihak yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk Selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dibawah register W-21-U3/17/HT.04.05/IX/2013;
Bahwa pada tanggal 17 September 2013 Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., mengundang rapat saksi Drs. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM, pada hari Rabu, 18 September 2013 pukul 10.00 wita, tempat Ruang Rapat Kepala Bagian Adm. Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tentang menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan unsur Pejabat Bandara SA. Amir tanggal 17 September 2013 bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten, tentang masalah penyegelan lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan DVOR DME (alat Navigasi Penerbangan) Bandar Udara SA. Amir;
Bahwa pada tanggal 18 September Terdakwa membuat Kesepakatan dengan HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu “ pihak penerima kuasa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari selasa tanggal tujuh belas bulan Sepetember dua ribu tiga belas bertempat diruang sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa Hasanuddin Datu Adam telah menyetujui”;
Bahwa pada tanggal 23 September 2013 dibuat gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460 M² oleh Tim Satgas ADITA KHRISNA Y, S. Pd. T ;
Bahwa pada tanggal 30 September terbit dokumen Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai berisi penetapan harga taksiran sejumlah Rp. 50.000/m² terhadap obyek tanah seluas 19.460 m² milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN , yang mana Terdakwa sebagai sekretaris merangkap anggota tim penilai harga tanah, tanaman dan bangunan tidak lagi melakukan penelitian untuk jadi bahan penilaian dan penaksiran terhadap tanah bangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN ;
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang :
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp. 50.000 per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut:
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negoisiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi tidak dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana panitia hanya menadatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari saksi Drs. ISMAN USMAN kepada SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris daerah membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani panitia Pengadaan tanah untuk kepentingan umum kabupaten Banggai termasuk Terdakwa selaku anggota Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disepakati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus jutuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut,
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara atau sengketa,
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain,
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pada saat penadatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak tas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik Saksi H. IMRAN USMAN;
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM membuat suarat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yakni yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460 m² tidak akan mempermaslahkan atau menuntut dikemudian hari.
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 HASANUDDIN DATU ADAM dan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai bersama Terdakwa selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Dearah Kabupaten Banggai bersama-sama datang dikantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH. M. Kn membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terakit proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan Terdakwa sebagai saksi;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, sekretaris Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 senilai Rp. 973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja modal pengadan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dan tersebut tidak didukung dengan:
Penetapan besarnya ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2013 berupa daftar Nomonatif;
Kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga.
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, Terdakwa menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya Terdakwa mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan,
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013, tanah /lokasi milik Saksi Drs. IMRAN USMAN telah dicatat sebagai aset pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai dengan Kartu Inventaris Barang(KIB) A dengan nomor kode lokasi 12.20.02.04.01.13.01.00 dan Kode Barang 01.01.13.06.01, namun tanah tersebut tidak dapat dialihkan haknya menjadi asset Pemerintah Kabupaten Banggai , karena bukti-bukti perolehan atau pembebasannya belum lengkap karena tidak ada Surat Keputusan Penetapan Lokasi dari Bupati Banggai, tidak adanya bukti Kepemilikan tanah awal dan penggunaan Surat Kuasa Mutlak .
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil audit Penghitungan Kerugian negara dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Propinsi Sulawesi tengah akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si. dan HASANUDDIN DATU ADAM telah merugikan Keuangan Negara/daerah sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa ISNAENI LARENGKENG, SH. M. Hum melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumknya telah mengajukan keberatan (Eksepsi) dan telah diputus dengan Putusan Sela Nomor 3/Pid.Sus TPK/2017/PN Pal yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan keberatan/eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ditolak;
Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor4/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal atas nama terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum tersebut diatas;
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaanya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi YUYUS YUDANA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2009 s.d 2010 saksi belum bertugas di UPBU Syukuran Aminudin;
Bahwa Saksi mulai menjabat pada tahun 2015;
Bahwa DVOR/DME merupakan peralatan keselamatan penerbangan yang digunakan untuk memandu pesawat melakukan pendaratan;
Bahwa Alat DVOR/DME itu dibangun pada tahun 2010 dan dioperasikan pada tahun 2011;
Bahwa alat navigasi DVOR/DME itu masih berfungsi dengan baik hingga saat ini;
Bahwa Yang saksi ketahui tanah itu hanya diserahkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai untuk pemakaian saja dan belum berstatus sebagai Hibah kepada Pihak Bandara;
Bahwa setahu saksi tanah itu belum beralih menjadi aset Bandara;
Bahwa lahan yang diatasnya berdiri alat navigasi DVOR/DME itu diserahkan Pemerintah Daerah untuk digunakan oleh bandara namun belum menjadi milik Bandara;
Bahwa sejak saksi menjabat pada tahun 2015 sampai dengan sekarang tanah itu belum dihibahkan;
Bahwa saksi pernah bersurat ke Pemerintah Daerah meminta agar proses Hibah segera diselesaikan termasuk rencana pengembangan bandara kedepan;
Bahwa apabila telah ada berita acara hasil survey maka lokasi penempatan alat navigasi DVOR/DME itu tidak bisa dipindahkan ke tempat lain;
Bahwa Lokasinya tidak bisa dipindahkan karena yang membuat itu adalah Tim Teknis dari Kementerian;
Bahwa benar alat itu sudah dimanfaatkan untuk kegiatan perhubungan bandara;
Bahwa Alat navigasi itu sudah digunakan sejak tahun dipasangnya alat tersebut;
Bahwa kalau alat itu tidak bisa beroperasi tentu akan mengganggu Pelayanan Bandara karena pilot akan mendarat tanpa panduan dan saksi selaku Kepala UPBU akan mendapat teguran dari Dirjen Perhubungan Udara;
Bahwa yang sudah dimanfaatkan itu hanya alatnya tapi lahannya masih belum menjadi aset Bandara, makanya Lokasi tempat dibangunnya Peralatan DVOR/DME itu kami lakukan pemagaran;
Bahwa Tanah itu kami pagari agar tidak ada orang sembarangan masuk ke tempat tersebut;
Bahwa pihak Bandara belum memiliki dokumen atas lahan tersebut, karena statusnya belum menjadi aset Bandara;
Bahwa untuk pengusulan perluasan bandara itu diusulkan oleh pihak Bandara;
Bahwa Kepala Bandara sebelum sakasi adalah Pak WAHYU yang sekarang pindah ke Manokwari;
Sebelum ada perluasan bandara Pesawat yang masuk hanya berupa Pesawat Propeler;
Bahwa benar lahan yang sebelumnya berukuran 1800 meter sebelum adanya alat navigasi VOR_DME sudah ada Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui Sertifikat tersebut atas nama siapa;
Bahwa setahu saksi sebelum masalah ini tidak ada masalah tanah disekitar bandara;
Saksi RASYIDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 s.d 2010 saksi menjabat sebagai Kasubag TU;
Bahwa Tugas pokok Kasubag TU berkaitan dengan Administrasi di Bandara, segala hal yang berkaitan dengan proses Surat Menyurat harus melalui Kasubag TU terlebih dahulu;
Bahwa yang saksi ketahui pada waktu itu Pihak Bandara membutuhkan tanah untuk pembangunan DVOR/DME yang berfungsi sebagai alat keselamatan Penerbangan. Pada waktu itu Pihak Bandara sudah mengusulkan permintaan Dana ke Kantor Pusat (Kementrian Perhubungan) untuk pembangunan DVOR/DME. Atas dasar usulan tersebut, Kementerian Perhubungan mengirimkan tim survey untuk penetapan lokasi DVOR/DME yang tepat dan ideal. Kemudian setelah itu tim dari Kementerian Perhubungan turun melakukan survey di beberapa tempat di lokasi sekitar Bandara akhirnya ditemukanlah titik sebagaimana yang digunakan pada saat ini, karena menurut tim survey lokasi itu merupakan lokasi yang paling ideal untuk menempatkan Peralatan DVOR/DME;
Bahwa benar pada waktu itu dibuat Berita Acara Hasil Survey. Berita Acara Hasil Survey inilah kemudian yang digunakan sebagai dasar Kepala Bandara pada waktu itu menyurat ke Pemerintah Daerah untuk memohon dilakukannya pembebasan lahan karena itu bukan merupakan kewenangan Pihak Bandara;
Bahwa pada waktu itu ada surat dari Bupati yang menyatakan kesanggupan untuk melakukan Pembebasan Tanah yang digunakan untuk pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa pada waktu kami menerima Surat Pernyataan Kesanggupan dari Pemerintah Daerah tersebut, kami langsung mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar dana untuk pembangunan DVOR/DME itu segera direalisasikan karena peralatan itu sangat dibutuhkan dalam pelayanan Bandara sehubungan dengan akan masuknya Pesawat Boeing yang berbadan lebih besar;
Bahwa yang terlebih dahulu itu langsung Pembangunan DVOR/DME pada titik yang telah ditentukan adapun mengenai lahan pada waktu itu belum dilakukan pembebasan;
Bahwa Peralatan DVOR/DME itu dibangun akhir 2010 dan di operasikan pada tahun 2011;
Bahwa alat navigasi itu berfungsi dengan baik dan keberadaannya sangat membantu masyarakat di Luwuk;
Bahwa Pada saat pembangunan belum ada yang komplain nanti setelah di operasikan, sudah mulai ada yang keberatan;
Bahwa pihak yang mengajukan keberatan itu adalah Hi. IMRAN USMAN yang pada waktu itu mempertanyakan mengenai lahan tempat berdirinya Peralatan DVOR/DME tersebut, namun pada waktu itu hanya membantu mengarahkan ke Pemda, karena mengenai masalah Pembebasan Lahan itu bukan kewenangan kami;
Bahwa benar pernah terjadi penyegelan, yang dilakukan oleh Kuasa dari Hi. IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Pada waktu dilakukan penyegelan dilakukan, Kepala Bandara tidak berada ditempat, saksi kemudian menelpon Kepala Bandara yang kemudian menginstruksikan agar saksi menyurat ke Pemerintah Daerah agar masalah ini dijadikan prioritas karena menyangkut kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak ingat dengan pasti, yang saksi ketahui pada waktu itu dilakukan rapat yang membahasa mengenai Lahan Bandara tersebut;
Bahwa pada waktu itu permintaannya agar segera dilakukan Pembebasan lahan dan kalau tidak maka Peralatan DVOR/DME yang berdiri di atas tanah bangunan tersebut akan dibongkar;
Bahwa permintaan itu dilakukan secara tertulis;
Bahwa benar saksi diundang oleh Pemerintah Daerah untuk membahas masalah yang berkaitan dengan fungsi dari alat tersebut;
Bahwa setahu saksi Pada waktu saksi masih bertugas di UPBU Syukuran Aminudin Amir sekitar bulan Januari 2015 lalu, status tanah itu masih di Pemda dan belum diserahkan ke bandara;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari Pihak Pemerintah Daerah ataupun dari Terdakwa;
Bahwa setahu saksi ada beberapa kali rapat yang dilakukan dimana saksi mewakili Kepala Bandara;
Bahwa pada waktu dilakukan musyawarah kami dari pihak bandara menghendaki agar tanah itu segera dibebaskan, berhubung karena Peralatan DVOR/DME merupakan peralatan vital yang tidak boleh terganggu pengoperasiannya;
Bahwa keberadaan alat navigasi DVOR/DME sangat penting, karena DVOR/DME ini merupakan peralatan navigasi untuk menuntun pesawat melakukan landing dilandasan. Fungsi DME ini pertama untuk mengarahkan Pesawat ke titik runway dan kedua memberikan petunjuk jarak antara Pesawat dan Bandara adapun DVOR berfungsi untuk menentukan arah landing Pesawat. Apalagi kalau yang akan mendarat adalah Pesawat Jet Boeing, maka Peralatan DVOR/DME ini sangat diperlukan;
Bahwa untuk menentukan satu titik lokasi pembangunan alat navigasi Di Kantor Kementerian Perhubungan ada yang disebut dengan Direktur Navigasi yang berwenang untuk membentuk tim apabila ada bandara-bandara yang akan membangun Peralatan Navigasi, adapun UPT (Unit Pelaksana Teknis) tidak memiliki kewenangan untuk itu, sehingga apabila ada UPT yang hendak membangun peralatan Navigasi maka harus mengusulkan ke Pusat (Kementerian Perhubungan) yaitu ke Direktur Navigasi untuk mengirimkan tim yang akan menentukan titik lokasi yang ideal untuk menempatkan peralatan navigasi;
Bahwa benar pernah ada tindakan penyegelan dari masyarakat sekitar tahun 2014;
Bahwa Pada waktu itu saksi katakan silahkan disegel tapi jangan merusak karena itu adalah alat vital milik negara;
Bahwa Pada waktu penyegelan dilakukan saksi masih menjabat sebagai Kabag TU;
Bahwa Saya tidak ingat lagi berapa lama penyegelan itu berlangsung;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegelan alat navigasi masih bisa dipakai meskipun disegel;
Bahwa seingat saksi surat ke Pemerintah Daerah itu awalnya hanya meminta pembebasan lahan;
Bahwa pada waktu itu dibutuhkan luasan lahan sebesar kurang lebih 4 hektar;
Bahwa apabila lahan untuk membangun alat navigasi tidak siap, dampaknya pembangunan DVOR/DME akan dialihkan ke daerah lain yang sudah memiliki kesiapan lahan, namun pada waktu itu sudah sangat mendesak karena Pesawat jenis Jet Boeing sudah akan masuk ke Bandara Syukuran Aminudin Amir sehingga Peralatan DVOR/DME itu sudah sangat penting untuk dibangun;
Bahwa saksi bertugas sejak tahun 1988 di Luwuk;
Bahwa benar ada perbedaan kondisi sebelum dan setelah dibangunnya alat navigasi DVOR/DME, dahulu yang bisa masuk hanya pesawat-pesawat kecil saja dengan harga tiket yang agak mahal sekitar satu jutaan, tapi dengan adanya alat DVOR/DME pesawat jenis Boeing sudah bisa masuk mendarat di Bandara Udara Syukuran Aminudin Amir otomatis jangka waktu penerbangan menjadi lebih singkat dengan harga tiket yang lebih murah hanya sekitar empat ratus ribuan saja;
Bahwa pembangunan alat navigasi tidak bisa digeser ke titik lain yang berbeda dengan hasil berita acara survey;
Bahwa awalnya kami tidak tahu tanah itu milik siapa, nanti belakangan kami baru tahu kalau tanah disekitar area Bandara itu dimiliki oleh 4 (empat) orang;
Bahwa Setahu saksi yang tidak mau tanah tanahnya digunakan hanya 1 (satu) orang saja;
Bahwa saksi tidak tahu mengetahui apa alasannya sehingga yang bersangkutan tidak mau melepaskan tanahnya untuk keperluan bandara;
Bahwa luas bandara itu 2250 x 30 meter persegi;
Bahwa Posisi alat Navigasi dari ujung landasan Pesawat berada pada jarak 1350 meter dari 1800 meter pertama sebelum perpanjangan di 2014;
Bahwa total keseluruhan tanah bandara itu belum sampai 100 hektar;
Bahwa Pada tahun 2010 belum ada alat navigasi, nanti pada akhir 2010 baru kemudian dibangun alat Navigasi;
Bahwa sampai saat ini tanah itu belum diserahkan kepada Perhubungan untuk dicatat dalam aset Bandara;
Bahwa tanah itu belum diserahkan karena sering ada pengaduan dari masyarakat;
Bahwa Pengaduannya itu berupa pembayaran yang belum dilakukan atau belum selesai dibayar;
Bahwa setahu saksi belum ada penyelesaian mengenai masalah ganti rugi tanah masyarakat;
Bahwa Saya pernah mengadiri beberapa kali rapat dan setahu saya akan dibentuk panitia untuk pembebasan lahan tersebut;
Bahwa benar pernah ada tim dari pertanahan yang pernah ke kantor yang bersama kami melakukan pengukuran batas-batas tanah, namun itu setelah alat navigasi sudah berdiri;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar ada panitian pelelangan atau panitia pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak pernah mendengar sudah dilakukan pembebasan lahan dilokasi pembangunan alat navigasi itu dengan pembayaran tertentu;
Bahwa setahu saksi yang melakukan penyegelan itu adalah Kuasa dari Hi IMRAN USMAN yang bernama HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan berapa uang yang sudah diterima;
Bahwa setahu saksi Alat Navigasi itu harganya sekitar 6,5 Milyar;
Bahwa Pemasangan Peralatan DVOR/DME melalui proses tender;
Bahwa yang melakukan pemasangan Peralatan Navigasi itu adalah Kementerian Perhubungan;
Bahwa tidak mengeteharui secara persis kalau saat ini apakah sudah dilakukan ganti rugi atau tidak, yang saya tahu pada waktu saya masih bertugas di UPBU Syukuran Aminudin Amir sekitar Januari 2015, lokasi tanah tersebut belum diserahkan kepada Bandara;
Bahwa saksi diundang oleh Pemerintah Daerah untuk menghadiri rapat;
Bahwa yang bertanda tangan pada undangan rapat pada waktu itu adalah Sek retaris Kabupatan (Sekab) yaitu ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Rapat itu dilakukan pada sekitar tahun 2012;
Bahwa yang memimpin rapat itu adalah Kabag Pertanahan dan Asisten;
Bahwa dalam rapat yang diadakan itu ada dibicarakan mengenai pembentukan panitia pengadaan lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui secara persis apakah kepanitiaan itu diwujudkan dalam SK karena tidak disampaikan kepada Pihak bandara;
Bahwa setahu saksi yang menjadi permasalahan itu adalah tanah yang diatasnya dibangun Peralatan DVOR/DME yang luasnya adalah 4 (empat) hektar;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pemilik lahan itu adalah IMRAN USMAN dari Surat yang dibawa oleh Hi. IMRAN USMAN;
Bahwa benar setahu saksi Hi. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi tidak ada surat resmi mengenai Kuasa dari Hi. IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa benar pada waktu terjadi unjuk rasa HASANUDIN DATU ADAM juga hadir;
Bahwa benar ada Surat Kuasa yang ditunjukkan kepada HASANUDIN DATU ADAM kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apakah Surat itu dibuat di Notaris atau tidak yang jelas ada Surat Kuasa yang ditunjukkan oleh HASANUDIN DATU ADAM pada waktu itu;
Bahwa yang bertandatangan pada Surat Kuasa itu adalah Hi. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa;
Bahwa saksi tidak tahu berapa NJOP tanah itu;
Bahwa setahu saksi tim yang datang itu adalah tim yang melakukan pengukuran untuk menentukan lokasi penempatan peralatan DVOR/DME;
Bahwa pada waktu pihak Bandara mengajukan Surat Permohonan kepada Pemerintah Daerah untuk pembebasan lahan, Surat dari Bupati itu hanya kesanggupan untuk membebaskan lahan bukan dalam bentuk Penetapan Lokasi;
Bahwa Peralatan DVOR/DME itu langsung dibangun setelah ada Surat Kesanggupan dari Bupati untuk melakukan pembebasan lahan namun pada waktu itu belum dilakukan pembebasan lahan;
Bahwa pada waktu itu belum ada pelepasan hak atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi dana untuk pelepasan tanah itu dari Pemerintah Daerah bukan dari bandara;
Bahwa sebelum pengusulan kebutuhan lahan untuk keperluan pembangunan DVOR/DME pernah ada pengusulan kebutuhan lahan kepada Pemerintah Daerah untuk Pembangunan Bandara;
Bahwa Mekanisme pengusulannya sama yaitu Pihak Bandara mengajukan usulan kebutuhan lahan dan Pemerintah Daerah juga membalas dengan Surat kesanggupan membebaskan lahan;
Bahwa rentang waktu antara Surat Pernyataan kesanggupan dari Pemerintah Daerah dengan terbitnya Berita Acara serahterima lahan untuk Bandara yaitu sekitar 2 (dua) tahun;
TBahwa lahan Bandara dengan ukuran panjang 1850 meter sudah bersertifikat sebelum dilakukan penambahan lahan untuk pembangunan alat navigasi dan lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama Bandara;
Bahwa setahu saksi tidak bisa dilakukan pengalihan dari Pemilik tanah langsung kepada Kementerian Perhubungan tetapi harus dialihkan dulu menjadi aset Pemerintah Daerah baru kemudian diserahkan kepada Kementerian Perhubungan;
Bahwa selama saksi menjabat tidak ada masalah mengenai operasional DVOR/DME ditempat itu;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegelan oleh HASANUDIN DATU ADAM pihak Bandara merasa khawatir akan terjadi gangguan terhadap alat DVOR/DME tersebut;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegean tersebut tidak ada penurunan daya listrik;
Bahwa pada waktu dilakukan penyegerlan saksi berkirim surat langsung kepada Pemda;
Bahwa kalau penyegelan dilakukan dengan penurunan daya listrik maka alat akan drop tidak bisa digunakan dan akan membahayakan keselamatan penerbangan;
Saksi Drs.MARTONO SULING, M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah menjabat sebagai Ketua Tim penilai harga tanah;
Bahwa saksi tidak pernah menerima SK dan tidak pernah melihat SK penunjukan sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa meskipun tidak menerima SK, saksi tetap mengerjakan tugas itu karena bersifat ex officio dengan jabatan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tupoksinya sebagai Ketua Tim Penilai;
Bahwa Terkait dengan Penilaian Harga Tanah itu sudah ada tim teknis di Pemerintah Daerah yaitu bagian Administrasi Pertanahan yang melakukan Penilaian;
Bahwa pada waktu itu kami hanya disodorkan hasil dari penaksiran harga tanah tersebut oleh tim teknis dari Bagian Adminstrasi Pertanahan Pemerintah Daerah yang bergeraknya di sekitar harga Rp.50.000,-/meter persegi;
Bahwa untuk tanah Hi. IMRAN USMAN itu taksiran harganya Rp. 50.000,-/ meter persegi;
Bahwa benar penilaian itu termasuk tanaman dan bangunan yang ada diatasnya;
Bahwa benar selain sebagai Ketua Tim Penilai Harga Tanah saksi juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai Ketua tim Penilai Harga tanah maupun sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari SYAHRIAL LABELO, ISNAENI LAREKENG atau HASANUDIN DATU ADAM terkait dengan Pengadaan Tanah untuk alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam musyawarah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan uang ganti rugi kepada H. IMRAN USMAN ataupun kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa benar, tandatangan yang tertera dalam Berita Acara kesepakaan dan Negosiasi itu adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak aktif dalam proses pembebasan tanah tersebut karena secara teknis sudah dilakukan oleh tim teknis administrasi pertanahan;
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam tim penilaian harga tanah;
Bahwa saksi tahu kalau saksi masuk sebagai tim pengadaan lahan dan tim pentaksir harga tanah nanti pada waktu dilakukan pemeriksaan di Penyidik Kepolisian baru saya diperlihatkan SK tersebut;
Bahwa Kalau berkaitan dengan prosedur teknis saksi tidak mengetahui secara pasti hal tersebut karena itu merupakan pekerjaan bagian teknis pada bagian Administrasi Pertanahan Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi pernah menandatangani Berita Acara Penaksiran Harga Tanah dan Berita Acara Kesepakata dan Negosiasi;
Bahwa saksi mau menandatangani Berita Acara meskipun tidak pernah mengikuti musyawarah dan melakukan negosiasi harga karena menurut saksi tindakan itu penting dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dihadapi;
Bahwa setahu saksi tim pengadaan lahan dan tim penaksir harga tanah itu selalu dibentuk setiap tahunnya;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pembebasan lahan itu adalah tim teknis dari Pertanahan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor sehubungan dengan tugas saksi sebagai Ketua Tim Penaksir harga tanah maupun sebagai Anggota tim pengadaan lahan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 973.000.000,-;
Bahwa saksi hanya mendengar informasi saja bahwa terjadi penyegelan lokasi berdirinya alat DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak tahu mengapa terjadi penyegelan terhadap DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah alat itu berfungsi sebagaimana mestinya atau tidak;
Bahwa setahu saksi saat ini panjang landasan sudah bertambah dan juga intensitas penerbangan saat ini menjadi lebih meningkat;
Bahwa Awalnya saksi tidak mengetahui secara pasti apakah ganti rugi atas tanah itu sudah dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena pada waktu itu saksi sementara berada di penjara, namun ketika saksi dipanggil oleh Penyidik Kepolisian untuk memberikan keterangan saksi sempat melakukan klarifikasi dan dari kuitansi yang saksi lihat sudah terjadi pembayaran ganti rugi kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Kegiatan pengadaan tanah itu hampir setiap tahun ada, sehingga menjadi tanggungjawab yang bersifat ex officio (melekat pada jabatan) maka setiap tahunnya Pemerintah Daerah selalu menerbitkan SK terkait penunjukan Kepala Dinas yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut sehingga apabila terjadi mutasi Kepala Dinas bersangkutan tanggungjawab itu tetap tidak kosong;
Bahwa Lokasi tanah itu arealnya sudah ada ditetapkan sebelumnya namun sebagian pada waktu itu belum dibebaskan;
Bahwa lokasi tanah itu terletak di sekitar daerah bandara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lahan tempat berdirinya DVOR/DME itu sudah dilakukan pengukuran oleh BPN;
Bahwa saksi tidak mengetahui dasar hukum dari kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui batas-batas lokasi tempat pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa uas bandara tersebut;
Bahwa benar lokasi tanah itu memang dilakukan pembebasan oleh Pemda untuk pembangunan alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa Ketua dari Tim Pengadaan Tanah itu adalah Sekretaris Kabupatan;
Bahwa saksi tidak membuat Berita Acara Hasil Penilaian karena Berita Acara itu sudah selesai dibuat pada waktu disodorkan kepada saksi untuk ditandatangani ;
Bahwa benar saksi bertandatangan pada Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai tindak lanjut yang dilakukan oleh Tim Pengadaan Tanah, karena baik Berita Acara Taksiran Harga maupun Berita acara Kesepakatan dan Negosiasi hanya ditandatangani pada waktu disodorkan kepada saksi;
Saya hanya mendengar saja kalau ada musyawarah yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari penilaian harga tanah namun saya tidak tahu persis karena saya tidak terlibat di dalamnya;
Bahwa saksi tidak menyaksikan adanya pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak;
Bahwa saksi tidak pernah melihat uang ganti rugi dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi belum ada penyerahan dokumen berupa Sertifikat Tanah dari Pemilik tanah Hi. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa menurut saksi peralatan navigasi DVOR/DME tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat Luwuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu saat ini masih bermasalah atau tidak;
Bahwa saksi tidak pernah diundang rapat oleh sekab untuk membahas masalah pembebasan lahan;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Asisten 1;
Bahwa saksi saat ini non job dan tidak memegang jabatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui ada hubungan apa antara HASANUDIN DATU ADAM dan Hi. IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu kalau uang ganti rugi itu tidak bisa diberikan kepada kuasa tapi harus diberikan kepada pemilik tanah yang sah
Bahwa saksi membenarkan semua surat-surat yang ditandatangani oleh saksi;
Saksi Drs.ABD. HARIS HAKIM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada rentang waktu 2009 s/d 2010 saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa benar saksi masuk sebagai anggota tim Penilai Harga Tanah;
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota tim Penilai Harga tanah pada saat menandatangani Hasil dari taksiran harga tanah;
Bahwa saksi menandatangani Hasil dari taksiran harga tanah pada waktu saksi dipanggil oleh staf bagian pertanahan bernama ALIMUDIN yang merupakan bawahan dari ISNAENI LAREKENG untuk menandatangani hasil dari Penaksiran harga tersebut;
Bahwa saksi hanya melaksanakan tugas pada waktu Berita Acara Taksiran harga itu diajukan kepada saksi. Pada waktu itu saksi melakukan penilaian terhadap tanah Hi. IMRAN USMAN, bahwa ditanah itu ditanam jagung sejumlah 27.000 ribu pohon setiap kali tanam, dalam setahun tiga kali tanam dengan harga jual Rp. 2.500,-/biji sehingga setiap kali panen menghasilkan Rp. 59.000.000,-, sehingga untuk setahun penghasilannya sekitar 600 juta, sehingga nilai ekonomis tanah sekitar 600 juta rupiah;
Bahwa saksi melakukan penghitungan itu pada saat Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu diajukan kepada saksi;
Bahwa setahu saksi Harga tanah permeter perseginya yang digunakan untuk pembangunan DVOR/DME itu Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi hanya masuk dalam tim penaksir harga tapi tidak masuk dalam tim negosiasi;
Bahwa benar tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Taksiran Harga adalah tandatangan saksi;
Bahwa pada waktu Berita Acara Taksiran Harga ditunjukkan kepada saksi, saksi sempat menanyakan dimana SK saksi dan staf ALIMUDIN menunjukkan SK tersebut;
Bahwa pada waktu terjadi penyegelan terhadap lokasi (tempat DVOR/DME) yang dilakukan oleh Pemilik tanah saksi sudah turun ke lapangan sebanyak 2 (dua) kali pada sekitar tanggal 14 atau tanggal 15 September bersama beberapa orang yang ditunjuk oleh Bupati untuk melakukan evaluasi dilapangan, pada waktu itu saksi melihat bahwa di lokasi tanah itu tertanami jagung dan itu saksi lakukan sebelum saksi menerima SK dari Bupati;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang melakukan penaksiran harga tanah tersebut;
Bahwa saksi selaku Kadis Pertanian tidak masuk dalam tim pengadaan tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai tim Penilai Harga tanah;
Bahwa saksi tidak pernah terima uang dari SYARIAL LABELO, ISNAENI LAREKENG atau HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Patokan saksi dalam menilai harga tanah di loasi berdirinya DVOR/DME Pertama adalah nilai ekonomis tanah itu karena digunakan untuk menanam jagung manis yang sekali penanaman berjumlah 27.000 pohon yang mana hasilnya dijual seharga 2500 perbiji, untuk satu kali tanam itu menghasilkan sekitar Rp. 59.000.000,- sampai dengan Rp. 61.000.000,- dan dalam setahun itu ada tiga kali penanaman sehingga dalam setahun itu bisa menghasilkan Rp. 180.000.000,-. Untuk mendapatkan kondisi lahan dengan kondisi kesuburan dan keasaman yang sesuai untuk menanam jagung dibutuhkan 3 (tiga) tahun untuk melakukan pembukaan lahan baru, sehingga nilai ekonomisnya itu sekitar Rp. 600.000.000,- kemudian Kedua ada jual beli atau pembebasan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah beberapa bulan sebelumnya terhadap tanah milik Bpk. THAMRIN SAHAJAT dengan harga Rp.50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang menentukan harga tanah senilai Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa saksi tidak ikut dalam musyawarah untuk menentukan harga ganti rugi tanah untuk lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu sebesar Rp. 50.000/meter persegi;
Bahwa setahu saksi yang menguasai tanah tempat dibangunnya DVOR/DME hanya satu orang yaitu HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa lokasi tempat dibangunnya alat navigasi DVOR/DME itu awalnya memang seluruhnya digunakan untuk menanam jagung;
Bahwa saksi mau menandatangani berita acara Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu karena selain sudah dinilai oleh tim administrasi pertanahan juga karena alasan untuk kepentingan umum karena pada waktu itu lokasi tempat berdirinya alat DVOR/DME itu sudah di segel oleh HASANUDIN DATU ADAM padahal alat itu penting untuk dijaga tetap beroperasi;
Bahwa Pada waktu saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga tanah belum ada pembayaran ganti rugi dan taksiran harga tanah itu hanya merupakan patokan tertinggi yang akan digunakan oleh tim negosiasi;
Bahwa Harga Tanah sebesar Rp. 50.000,- itu lebih tinggi dari NJOP tanah di lokasi tersebut yang hanya seharga Rp. 12.500,- meskipun harga rillnya senilai Rp. 300.000,-/ meter persegi;
Bahwa tanah tersebut hanya dinilai Rp. 50.000,-/meter persegi lebih rendah dari harga riil senilai Rp. 300.000,-/meter persegi karena Pemerintah Daerah tidak menerbitkan izin pembangunan untuk kegiatan lain di wiliayah itu kecuali untuk kepentingan bandara;
Bahwa setahu saksi tidak ada keberatan dari THAMRIN SAHAJAT atas besaran ganti rugi tersebut;
Bahwa saksi mengetahui kalau ganti rugi tanah lokasi berdirinya DVOR/DME itu sudah dibayarkan pada waktu saksi diperiksa di Penyidik Kepolisian pada waktu kuitansi pembayaran ganti rugi itu ditunjukkan kepada saksi
Bahwa menurut saksi dari kacamata pertanian nilai ganti rugi itu sudah sesuai;
Bahwa Lazimnya untuk pengadaan tanah harus ada timnya;
Bahwa saksi berkeberatan atas Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi pada Point No. 2, karena setahu saksi tidak pernah dilakukan Musyawarah Penetapan Ganti rugi tanah;
Saksi PUJO LESMONO, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak dilibatkan dalam tim penilaian harga tanah, karena pada waktu itu saksi baru di mutasi ke Dinas Perkebunan dan saksi baru mengetahui hal itu pada waktu Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi serta Berita Acara Taksiran harga tanah disodorkan kepada saksi namun menurut saksi di lokasi tempat berdirinya DVOR/DME itu tidak ada komoditas perkebunan;
Bahwa menurut saksi Jagung itu merupakan komoditas pertanian bukan perkebunan;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara itu karena yang lain sudah bertandatangan dan kapasitas saksi hanya anggota jadi saksi hanya mengikuti saja;
Bahwa benar selain sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah saksi juga sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak menerima honor baik sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah maupun sebagai anggota tim Penilaian tanah;
Bahwa saksi mengetahui telah dilakukan ganti rugi terhadap lokasi tanah tersebut sejumlah Rp. 973.000.000,- karena saksi melihat sendiri kuitansinya;
Bahwa Lokasi tanah itu arealnya sudah ada ditetapkan sebelumnya namun sebagian pada waktu itu belum dibebaskan;
Bahwa Lokasi tanah itu terletak di sekitar daerah bandara;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah sudah dilakukan pengukuran atau tidak terhadap lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu persis mengenai dasar hukum kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak mengetahui batas-batas lokasi tanah tempat pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas bandara;
Bahwa saksi meyakini lokasi tanah itu memang dilakukan pembebasan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan pembangunan DVOR/DME. Lokasi tanah itu adalah pembebasan lanjutan dari yang sebelumnya sudah dilakukan, karena di lokasi itu ada beberapa lokasi milik orang lain namun sudah dibebaskan;
Bahwa setahu saksi luas lokasi tanah yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME yang saat ini dipersoalkan sekitar ± 19.000 m²;
Bahwa benar lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 19.000 m² itu lah yang kemudian ditetapkan dengan harga Rp. 50.000,- /m²Iya benar;
Bahwa Dasar penetapan harga per meter persegi senilai Rp. 50.000,- /m² adalah berupa Berita Acara Kesepakatan;
Bahwa pernah ada rapat yang dilakukan setelah ada permasalahan keluarnya pembayaran yang bersumber dari Kas Daerah sejumlah Rp. 973.000.000,- namun tanah tidak bisa beralih ke Pemerintah Daerah, untuk membahas masalah tersebut;
Bahwa jabatan saksi pada waktu terjadi masalah mengenai ganti rugi lahan itu adalah sebagai Kadis Perkebunan;
Bahwa saat ini saksi menjabat sebagai staf ahli;
Bahwa saksi membenarkan semua surat-surat yang ditandatangani oleh saksi;
Saksi DJAMSURI HADJI, S.Sos dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi pernah di periksa di Penyidik;
Bahwa saksi diperiksa dalam perkara terkait dengan masalah pembebasan lahan untuk kepentingan umum di bandara Syukuran Aminuddin Amir;
Bahwa Kegiatan pembebasan lahan bandara itu dilakukan pada tahun 2013;
Bahwa pada waktu kegiatan pembebasan lahan bandara itu dilkaukan pada tahun 2013 Jabatan saksi sebagai Camat Luwuk selatan;
Bahwa Kaitan antara jabatan saya dengan kegiatan pembebasan lahan benda adalah sebagai Kepala wilayah tempat objek itu berada selain itu saya juga masuk dalam anggota Tim Sembilan;
Bahwa saksi mengetahui kalau Tim sembilan itu adalah tim yang bekerja untuk pembebasan tanah bandara;
Bahwa benar saksi memperoleh SK selaku Tim sembilan;
Bahwa SK itu diberikan kepada saksi sejak saksi diangkat selaku camat;
Bahwa Tugas kami selaku tim pengadaan tanah sesuai dengan SK secara kolektif adalah :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan-bangunan dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembagnunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam benuk konsultasi publik baik melalui tatap muka media cetak maupun media eletronik agar dapat diketahui oleh seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan isntansi Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang memerlukan tanah dalam rangka mentapkan bentuk dan atau besarnya ganti kerugian;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah,, bangunan tanamana dan benda-benda lain yang diatas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasi dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Banggai;
Bahwa setahu saksi Pemilik tanah itu adalah IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak membaca secara keseluruhan Struktur tim sembilan namun yang jelas saksi berada pada urutan 8 adapun Ketua dari Tim Sembilan itu adalah Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi pernah menghadiri rapat/pertemuan di ruang kerja Kabag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang pada saat itu dijabat oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa keterkaitan saksi dengan proses pengadaan lahan tersebut yaitu saksi turut menandatangani/menyetujui pembebasan lahan tersebut;
Bahwa pada waktu itu ada berkas yang disodorkan kepada saksi yang berkaitan dengan persyaratan pembebasan tanah yang dibawahnya ada terlampir SK Bupati yang berisi nama-nama anggota Tim sembilan sehingga saksi kemudian menandatangani surat-surat tersebut;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi berkas apa yang saksi tandatangani pada waktu itu;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi tertanggal 3 Oktober 2013 adalah benar tandatangan saksi;
Bahwa setahu saksi Berkas dokumen yang saksi tandatangani adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan pembebasan tanah oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa Yang menerima dana pembebasan lahan tersebut adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dimana dan tanggal berapa dana ganti rugi itu dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Pemilik tanah itu adalah IMRAN USMAN;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM yang menerima tanah itu karena dia menerima kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah IMRAN USMAN pernah terlibat langusng dalam proses pengadaan tanah;
Bahwa saksi kenal dengan IMRAN USMAN pada waktu terjadi masalah dan yang bersangkutan pernah datang kepada saksi;
Bahwa Rapat pertemuan yang saksi hadiri adalah pada saat diundang oleh Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG di ruang kerjanya dan yang disampaikan pada waktu itu bawah ada pembebasakan tanah yang akan dilakukan di area bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa yang hadir pada saat itu adalah Kabag. Pertanahan, HASANUDDIN DATU ADAM, Kepala Bandara, dan saksi sendiri selaku camat Luwuk Selatan;
Bahwa pada pertemuan berikutnya saksi sempat hadir di pertemuan ketika proses pengadaan lahan ini sudah bermasalah dan pada waktu itu seingat saksi yang hadir diantaranya adalah Kabag. Pertanahan untuk menjelaskan masalah pembebasan tanah ini sedikit ada masalah;
Bahwa Pada waktu pertemuan kedua setahu saksi pembayaran sudah selesai dilakukan;
Bahwa saya tidak tahu rapat yang dilakukan untuk membahas mengenai masalah pembebasan lahan itu atas inisiatif siapa;
Bahwa saksi hadir dalam pertemuan tersebut karena ada undangan;
Bahwa saksi menerima honor sebagai anggota tim sembilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan yang menyerahkan honor itu adalah Staf Kabag Pertanahan;
Bahwa ada Staf Kabag Pertanahan yang membawa surat-surat kepada saksi yang berkaitan dengan Penunjukan saya selaku Anggota Tim Sembilan beserta beberapa surat yang harus saya tandatangani;
Bahwa saksi tidak ingat siapa yang membawa surat tersebut dan pada waktu itu ada tandaterima yang diberikan kepada saksi;
Bahwa pada waktu surat itu diantarkan tidak ada penyampaian apa-apa kepada saksi;
Bahwa Surat yang saksi tandatangani itu adalah Surat Pelepasan Hak Tanah dan Surat Kesepaktan dan Negosiasi;
Bahwa sebelum bertandatangan dalam Surat Kesepakatan dan Negosiasi, saksi tidak ikut dalam proses musyawarah dan negosiasi tersebut;
Bahwa benar saksi tidak ikut dalam musyawarah dan negosiasi tapi saksi ikut menandatangani Surat Kesepakatan dan Negosiasi tersebut;
Bahwa saksi pada waktu itu belum mengetahui kalau yang menerima ganti rugi berdasarkan ketentuan Perpres itu seharusnya adalah Pemilik Tanah dan bukan Kuasanya;
Bahwa saksi tidak menyaksikan penyerahan uang sejumlah Rp. 973.000.000,- kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada dihadapan Tim Sembilan atau tidak;
Bahwa saksi mengetahui dari informasi di koran kalau IMRAN USMAN tidak menyerahkan dokumen-dokumen asli atas lahan yang dibebaskan tersebut setelah pembayaran dilakukan sehingga tanah tersebut tidak bisa didaftarkan di Kantor Pertanahan atas nama Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi mengetahui dari koran kalau HASANUDIN DATU ADAM hanya menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada IMRAN USMAN;
Bahwa dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh saksi itu ada yang diserahkan di kantor Kecamatan ada juga yang diserahkan pada waktu pertemuan kedua dilaksanakan;
Bahwa dalam pertemuan kedua yang dibahas adalah mengenai regulasi bahwa dalam regulasi yang pertama masih memberikan ruang bahwa pembebasan lahan masih bisa berproses sampai dengan bulan Desember namun pada regulasi yang baru justru tidak membenarkan pembebasan dilakukan melampaui bulan desember;
Bahwa tidak ada uang lain yang disrahkan kepada saksi selain honor sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa pada waktu saksi menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah dan Surat Kesepakatan dan Negosiasi tersebut tidak ada paksaan dan tekanan kepada saksi;
Bahwa benar tandatangan yang ada dalam dokumen Surat Penjualan yang digunakan oleh HASANUDIN DATU ADAM untuk melakukan penjualan tanah yang dilegalisasi sesuai asli dan ditandatangani adalah tandatangan saya;
Bahwa benar tandatangan yang ada dalam dokumen Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM yang dilegalisasi adalah tandatangan saya;
Bahwa saksi mengetahui surat kuasa yang dilegalisasi HASANUDIN DATU ADAM akan digunakan untuk pembebasan tanah;
Bahwa setahu saksi Tim sembilan itu jelas bekerja karena kalau tidak bekerja maka kegiatan itu tidak akan berjalan;
Bahwa saksi tidak mengetahui dan bukan termasuk tim penilai dan tim penaksir;
Bahwa setahu saksi lahan itu sekarang sudah berubah fungsi menjadi tempat dipasangnya alat keselamatan penerbangan;
Bahwa alat navigasi DVOR/DME itu sudah dimanfaatkan untuk keselamatan penerbangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan alat navigasi itu dibangun;
Bahwa saksi menjabat sebagai Camat sejak 1 Oktober 2012;
Bahwa sebelum saksi menjabat Camat Luwuk Selatan saksi menjabat sebagai Sekretaris Camat Pagimana;
Bahwa jarak Bandara itu letaknya Jauh dari pagimana;
Bahwa pada waktu bertugas di Pagimana saksi jarang ke bandara kecuali apabila akan berangkat menggunakan pesawat;
Bahwa berdasarkan informasi yang saksi peroleh sebelum proses pembebasan tanah dilakukan alat navigasi sudah terpasang terlebih dahulu;
Bahwa saksi pertama kali melihat alat navigasi DVOR/DME pada tahun 2012 ketika saksi bertugas sebagai Camat Luwuk Selatan;
Bahwa saksi tidak mengetahui kapan proses pemasangan alat navigasi dilakukan;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM itu pemegang kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak ingat mengenai apa isi dari Surat Kuasa tersebut;Setahu saya Surat Kuasa itu saya tidak ingat lagi mengenai apa;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM berbentuk Akta Notaris atau dibawah tangan;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga pembebasan lahan itu permeter perseginya;
Bahwa saksi mengetahui Harga total pembebasan lahan itu sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan lokasi;
Bahwa setahu saksi ada Tim Sembilan yang turun ke lokasi tapi saksi tidak ikut;
Bahwa saksi tidak tahu secara pasti apakah uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu sudah diterima seluruhnya oleh pemilik lahan atau tidak, namun saksi memperoleh informasi bahwa pemilik lahan hanya menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,-;
Bahwa sampai saat ini Pemerintah Daerah Luwuk belum memiliki dokumen-dokumen asli atas tanah tersebut;
Bahwa seharusnya Tim Sembilan harus mengetahui dan memastikan bahwa dokumen asli atas tanah itu sudah diterima oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari kuasa IMRAN USMAN;
Bahwa sejak 1 Maret 2016 saksi sudah Purnabakti sebagai PNS;
Bahwa benar pada waktu dilakukan proses administrasi pembebasan lahan sampai dengan dilakukannya proses penyidikan terhadap perkara ini saksi masih menjabat sebagai Camat Luwuk Selatan;
Bahwa saksi juga selaku PPAT;
Bahwa saksi menandatangani Surat Pelepasan Hak atas tanah dan Surat Kesepakatan dan Negosiasi itu ditahun 2013;
Bahwa saksi sempat membaca surat-surat tersebut;
Bahwa menurut saksi dokumen yang saksi tandatangani itu benar adanya;
Bahwa saksi tidak keberatan terhadap semua dokumen yang saksi tandatangani tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu apakah DVOR/DME itu dipagari kawat atau tidak;
Bahwa Keseluruhan DVOR/DME itu berdiri diatas tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu berapa luas tanah IMRAN USMAN yang dibebaskan oleh Pemda;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dilokasi tempat berdirinya bangunan DVOR/DME ada tanah milik orang lain selain IMRAN USMAN;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada pemilik tanah yang lain yang tanahnya berbatasan dengan IMRAN USMAN;
Bahwa benar di lokasi bandara ada 5 (lima) orang pemilik lahan, 4 (empat) orang lahannya sudah dibebaskan hanya tinggal 1 (satu) yang belum yaitu IMRAN USMAN;
Saksi ADITA KHRISNA YUDA, S.Pd.T dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa Keterangan saksi dalam BAP Penyidik tersebut sudah benar;
Setahu saya yng menjadi permasalahan adalah Tanahnya;
Bahwa saksi menjadi Staf Bagian Administrasi Pertanahan Kab. Banggai atas dasar SK dari Bupati;
Bahwa pada waktu adanya permasalahan terhadap DVOR/DME yang menjabat sebagai Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Fungsi Bagian Pertanahan pada Setda Kab. Banggai adalah untuk membantu administrasi Pertanahan di Pemerintah Daerah;
Bahwa yang saksi ketahui terkait dengan lokasi pembangunan DVOR/DME yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan itu adalah bahwa saksi pernah membuat gambar situasi tanah tersebut pada tahun 2013 namun sebelum gambar situasi tanah itu saksi buat, saksi sudah pernah melakukan pengukuran atas lokasi tanah tersebut;
Bahwa saksi melakukan pengukuran sekitar tahun 2011;
Bahwa pada waktu itu saksi melakukan pengukuran bersama dengan IMRAN USMAN selaku Pemilik Tanah dan beberapa orang lain yang saksi tidak kenal;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk melakukan pengukuran adalah atasan saksi ALFIAN DJIBRAN;
Bahwa benar, lokasi tanah yang saksi ukur pada tahun 2011 dan lokasi tanah yang saksi buat gambar situasinya adalah lokasi yang sama;
Bahwa Mengenai masalah lokasinya sama saja, namun pada waktu saksi membuat gambar situasi tanah pada tahun 2013, nama pemilik yang tercantum disitu adalah HASANUDIN DATU ADAM bukan IMRAN USMAN;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengganti nama pemilik tanah dari IMRAN USMAN menjadi HASANUDIN DATU ADAM adalah ISNAENI LAREKENG, alasannya pada waktu itu adalah untuk menyesuaikan dengan administrasi yang lainnya yang mencantumkan nama pemilik adalah atas nama HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran tahun 2011 tersebut, alat navigasi DVOR/DME itu sudah ada;
Bahwa setahu saksi gambar situasi tanah itu akan digunakan untuk keperluan pembebasan lahan tempat berdirinya bangunan DVOR/DME bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa Luas lokasi tanah yang saksi ukur adalah 19460 m2;
Bahwa pada waktu saksi membuat gambar situasi itu tidak dilakukan pengukuran kembali, namun luas tanah yang tercantum dalam gambar situasi itu sama dengan hasil pengukuran yang sudah dilakukan pada tahun 2011;
Pada waktu saksi melakukan pengukuran pada tahun 2011 tidak ada Berita Acara hasil pengukuran yang dibuat;
Bahwa setahu saksi lokasi tanah itu sudah dibebaskan;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai pembayaran ganti rugi kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi hanya mengetahui lokasi tanah itu bermasalah dari koran yaitu lokasi tanah itu tidak bisa didaftarkan sebagai aset milik Pemerintah Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga permeter tanah yang dibebaskan tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa luas tanah yang dimiliki oleh IMRAN USMAN secara keseluruhan;
Bahwa luas tanah yang berdiri diatasnya DVOR/DME itu adalah 19.460 m2;
Bahwa setahu saksi menurut IMRAN USMAN kalau dia masih memiliki tanah diluar lokasi DVOR/DME;
Pada waktu pengukuran itu ada IMRAN USMAN dan beberap orang yang saya tidak kenal;
Pada waktu saksi melakukan pengukuran terhadap tanah lokasi tempat dibangunnya DVOR/DME tersebut tidak ada keberatan dari IMRAN USMAN;
Bahwa bukti kepemilikan tanah milik IMRAN USMAN itu bukan berupa sertifikat tapi hanya berupa surat segel;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengukuran tidak ada komplain dari IMRAN USMAN bahkan dia sendiri yang menunjukkan batas-batas tanahnya;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN tidak pernah menyerahkan tanahnya kepada orang lain;
Bahwa saksi hanya satu kali ke lokasi untuk melakukan pengukuran;
Bahwa IMRAN USMAN pernah menunjukkan dokumen asli pada waktu pengukuran;
Bahwa menurut IMRAN USMAN lokasi yang diserahkan kepada Pemda itu baru sebagian belum keseluruhan;
Saksi RUSTAM DOLOAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi dalam Perkara ini di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa keterangan saksi sebagaimana tersebut dalam BAP sudah benar;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai ada tidaknya perencanaan pendirian bangunan DVOR/DME karena pada saat saksi menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penggunaan Tanah, alat navigasi DVOR/DME itu sudah ada dan pembebasan lahan sudah memasuki tahap pelaksanaan bahkan sudah terjadi sengketa;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubag Perencanaan Penggunaan Tanah sejak bulan Januari 2013;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN selaku pemilik tanah tidak mau melepaskan tanahnya kepada Pemerintah Daerah Kab. Banggai karena yang bersangkutan belum menerima secara keseluruhan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tersebut sehingga IMRAN USMAN kemudian melapokan HASANUDIN DATU ADAM ke Polisi;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu ada Surat Kuasa yang diberikan Pemilik tanah kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat surat kuasa tersebut, karena pada saat saksi melihat Surat Kuasa tersebut sudah ditandatangani oleh IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN belum menyerahkan dokumen asli tanahnya kepada Pemda karena lokasi tanah yang dibebaskan itu belum secara keseluruhan, Pemda hanya membebaskan 1,9 Hektar dari 3 Hektar lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan berapa jumlah ganti rugi yang sudah dibayarkan kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME karena saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan tanahnya;
Bahwa saksi tidak tahu darimana sumber anggarannya yang digunakan untuk melakukan ganti rugi pembebasan lahan lokasi pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti atau menghadiri rapat sehubungan dengan Pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui kalau saksi termasuk dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan penunjukan sebagai Tim Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa Tandatangan yang ada dalam bukti surat berupa Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat daftar penerimaan honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai surat yang dikirimkan oleh Pihak Bandara kepada Pemerintah Daerah pada tahun 2009 karena pada waktu itu saksi belum berada di tempat itu;
Saksi ALIMUDIN S. TUNE, S.E dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi dalam perkara ini di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangan dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasubbag Penyelesaian Sengketa Tanah pada Setda Kab. Banggai sejak tahun 2011;
Bahwa Tugas Pokok dan Fungsi Saksi selaku Kasubag. Penyelesaian Sengketa adalah :
Menerima disposisi terkait permasalahan tanah yang berhubungan dengan tanah Pemda Kab. Banggai;
Mengevaluasi permasalahan tanah Pemda;
Melakukan pengecekan lokasi tanah Pemda yang bermasalah
Memanggil pihak-pihak yang bersengketa dengan Pemda;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam tim Panitia Pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME, namun saksi terlibat dalam kaitannya dengan penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi tersebut karena terkait dengan tugas saksi;
Bahwa setahu saksi pemilik atau pemegang hak atas lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME tersebut adalah IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi yang menjadi permasalahan karena harga ganti rugi tanah yang ditetapkan Pemerintah Daerah tidak sesuai dengan permintaan IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN pernah diundang untuk menyelesaikan masalah ganti rugi tanah dimana Pemda mengirimkan surat Nomor : 590/20/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 24 April 2013 yang ditandatangani oleh Sekda Kab. Banggai SYAHRIAL LABELO melalui Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG;
Bahwa setahu saksi, IMRAN USMAN pernah mengajukan keberatan dengan mengirim surat kepada Bupati Banggai agar alat navigasi DVOR/DME yang ada di lokasi tanahnya di pindahkan ke tempat lain, atas dasar itu kemudian Sekda SYAHRIAL LABELO memerintahkan Kabag. Administrasi Pertanahan ISNAENI LAREKENG untuk membuat undangan rapat dan memerintahkan untuk mengirimnya kepada IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa rapat tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 April 2013 bertempat di ruang Sekda Kab. Banggai;
Bahwa Rapat itu dihadiri oleh :
Sekda Kab. Banggai : SYAHRIAL LABELO,
Kabag Adm. Pertanahan : ISNAENI LAREKENG
Staf Bagian Adm. Pertanahan : ZALDY
IMRAN USMAN
HASANUDIN DATU ADAM dan
Saya sendiri selaku Kabag. Penyelesaian Sengketa Tanah;
Bahwa Rapat yang dilakukan itu tidak mencapai kesepakatan mengenai harga ganti rugi antara Pemda dan IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN menginginkan agar ganti rugi tanah itu dihargai senilai Rp. 900.000/m² namun bisa turun sampai Rp. 500.000,-/m²;
Bahwa setahu saksi ada lagi pertemuan yang dilakukan pada tanggal 18 September 2013 berdasarkan surat undangan Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 17 September 2013 yang ditanndatangani oleh Sekda Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi pada waktu rapat itu dibuka oleh Kabag. Pertanahan diruangannya namun tidak jadi dilaksanakan karena pada waktu itu hanya dihadiri oleh HASANUDIN DATU ADAM dan tidak dihadiri oleh IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang menghadiri rapat tersebut, karena pada waktu rapat tidak jadi dilaksanakan semua peserta rapat keluar meninggalkan ruangan yang tersisa hanya Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG dan HASANUDIN DATU ADAM yang pada waktu itu masih ada di dalam ruangan;
Bahwa pada waktu rapat tanggal 18 September 2013 dilakukan, Tim Pengadaan tanah tidak hadir baik dalam rapat yang diadakan pada tanggal 25 April 2013 maupun pada rapat yang diadakan pada tanggal 18 September 2013;
Bahwa Pembayaran ganti rugi tanah itu dilakukan pada tanggal 11 Nopember 2013 dan yang menerima pembayaran adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ganti rugi yang dibayarkan oleh Pemda kepada HASANUDIN DATU ADAM sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa benar alat navigasi DVOR/DME itu pernah dilakukan penyegelan oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan karena yang bersangkutan mendesak Pemda agar segera melakukan pembayaran ganti rugi atas tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa saksi pernah menerima honor Satgas Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa benar tandatangan dalam Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG adalah tandatangan saya, namun saya hanya menerima uang sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) bukan sejumlah Rp. 4.590.000,- (empat juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa saksi mengetahui surat dari Kepala Bandara yang ditujukan kepada Bupati Banggai mengenai permintaan lahan untuk lokasi pembangunan DVOR/DME pada waktu akan melengkapi dokumen untuk mengurus masalah ganti rugi lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu awal menjabat sebagai Kasubag Penyelesaian Sengketa saya belum melihat Surat tersebut;
Bahwa setahu saksi surat dari IMRAN USMAN yang menyatakan bahwa dia keberatan atas pembangunan DVOR/DME diatas tanahnya itu tahun 2014;
Bahwa setahu saksi Inti surat dari IMRAN USMAN itu adalah bahwa pembayaran ganti rugi belum selesai;
Bahwa Inisiator penyelenggaraan rapat/pertemuan dengan mengundang IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM adalah Sekretaris Kab. Banggai SYAHRIAL LABELO;
Bahwa setahu saksi Tim Pengadaan Tanah itu dibentuk diawal tahun, dan Tim Pengadaan Tanah itu dibentuk untuk semua kegiatan pengadaan Tanah di Kab. Banggai tidak terkhusus ditujukan hanya untuk menyelesaikan masalah Pembebasan lokasi tanah pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi tidak termasuk dalam tim Pengadaan Tanah;
Bahwa Rapat dalam rangka membahas mengenai ganti rugi tanah itu diadakan jauh setelah dilakukan pengukuran oleh ADITA KHRISNA YUDA;
Bahwa benar pada tahun 2013 ada pencatatan mengenai masalah tanah IMRAN USMAN yaitu berupa keberatan;
Bahwa Penyelesaian dari Permasalahan tersebut berupa pemberian ganti rugi kepada kuasa IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak terlibat pada waktu dilakukan proses ganti rugi;
Bahwa saksi pernah melihat surat kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi permasalahan pokok atas tanah itu karena belum dibebaskan secara keseluruhan;
Bahwa saksi berkantor di Sekretariat kantor bupati;
Bahwa Pertemuan yang saksi terlibat di dalamnya adalah pertemuan tanggal 25 April 2013 dan tanggal 18 September 2013, namun pertemuan yang terakhir tidak jadi dilaksanakan karena IMRAN USMAN tidak hadir;
Bahwa saksi pertama kali bertemu dengan HASANUDIN DATU ADAM pada waktu dilakukannya pertemuan Pertama tanggal 25 April 2013;
Bahwa saksi pernah melihat ada 4 (empat) surat kuasa, Surat kuasa pertama, kedua dan ketiga dicabut dan yang dipergunakan adalah yang ke empat yang dibuat pada tahun 2013;
Bahwa saksi tidak tahu kenapa ada surat kuasa yang dicabut;
Bahwa ke-empat Surat Kuasa itu dibuat diatas materai dan disahkan oleh Notaris;
Bahwa saksi tidak kenal dengan notaris yang bernama DJAMRI;
Bahwa Selain Surat Kuasa ada juga Surat Jual Beli dari Pemilik Tanah yang pertama kepada IMRAN USMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pembayaran ganti rugi;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah pernah membawa surat Berita Acara Penaksiran Harga tanah kepada HARIS HAKIM;
Bahwa saksi tidak tahu apakah lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME yang dimiliki oleh Pemda Bupati itu sudah beralih ke Pemerintah Daerah atau tidak;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah lokasi tanah tempat berdirinya DVOR/DME itu sudah didaftarkan sebagai Aset Pemerintah Daerah atau tidak;
Bahwa saksi pernah melakukan rapat dimana IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM juga turut hadir;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN pernah menolak HASANUDIN DATU ADAM untuk menjadi kuasanya;
Bahwa dalam Pertemuan yang saya ikuti dimana IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM hadir pada pertemuan tersebut, IMRAN USMAN mempersoalkan ketidaksetujuannya mengenai harga yang ditawarkan oleh pemda;
Bahwa saksi tidak ingat lagi kapan surat kuasa itu dicabut;
Bahwa keberatan yang diajukan oleh IMRAN USMAN itu terjadi sekitar tahun 2014 karena ia belum menerima uang ganti rugi;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN pernah melaporkan HASANUDIN DATU ADAM ke Polres dalam kasus penggeleapan;
Bahwa saksi pernah mendengar Pemda menggugat IMRAN USMAN dalam kasus perdata karena tidak menyerahkan dokumen asli tanahnya;
Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya sebagaimana tertera dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai sejak tahun 2008;
Bahwa sejak Mei 2008 sampai dengan Januari 2010 saksi bertugas membantu Kepala Bagian Pertanahan selaku PPTK dalam hal proses pencaira anggaran yaitu pengurusan dokumen yang digunakan untuk mencairkan anggaran di Kantor DPPKA Kab. Banggai, pada tahun 2011 saksi ditugaskan menjadi Staf Umum dan tidak terlibat lagi dalam proses pencairan anggaran di Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai. Pada tahun 2012 sampai dengan bulan Januari 2015 saksi ditugaskan lagi sebagai Staf Bagian Administrasi Pertanahan dan kembali aktif dalam kegiatan pengurusan dokumen untuk pencairan anggaran sampai dengan sekarang;
Bahwa Terkait dengan kegiatan pengadaan lahan tersebut, saksi yang bertugas untuk membantuk Kepala Bagian Pertanahan selaku PPTK dalam hal proses pencairan anggaran untuk pembayaran ganti rugi atas pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) tersebut;
Bahwa pada saat sudah terjadinya pelepasan hak atas tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, saksi diperintahkan oleh Kepala Bagian Pertanahan Kab. Banggai yaitu ISNAENI LAREKENG untuk mengurus pencairan anggaran untuk pelepasan hak atas tanah tersebut dimana saat itu diserahkan kepada saksi dokumen-dokumen Pelepasan Hak yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi sehingga dengan adanya dokumen-dokumen pelepasan hak, saat itu dibuatkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG yang kemudian ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai. Selanjutnya NPD tersebut dibawa ke Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai yaitu NUR WARIHAN, yang kemudian atas dasar NPD tersebut Bendahara Pengeluaran menerbitkan beberapa surat yaitu :
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO,
kuitansi yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran yang diketahui oleh Sekda Kab. Banggai,
Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Sekda Kab. Banggai,
Surat Pengantar dari Bendahara Pengeluaran kepada Sekda Kab. Banggai
Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran
Dokumen-dokumen ini selanjutnya dibawa ke kantor DDPPKA Kab. Banggai untuk dilakukan verifikasi sebelum penerbitan SP2D dan setelah diverifikasi oleh Bendahara Umum Daerah, lalu kemudian dibuatkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian SP2D tersebut dibawa lagi ke Bendahara Pengeluaran untuk dibuatkan cek yang ditandatangani oleh Bendahara Pengeluaran dan Sekda untuk proses pencairan dana di Bank BPD Luwuk, selanjutnya setelah uang dicairkan lalu diserahkan kepada ISNAENI LAREKENG untuk dibayarkan kepada orang yang akan melakukan pelepasan hak atas tanah bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa Dokumen yang dijadikan dasar untuk melakukan pencairan dana itu adalah :
Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh Sdra. HASANUDIN DATU ADAM dan ketua serta anggota tim negosiasi tertanggal 3 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh saudara HASANUDIN DATU ADAM selaku orang yang melepas hak dan ditandatagani oleh semua anggota panitia pengadaan tanah tanggal 4 Oktober 2013.
Surat Pernyataan dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 4 Oktober 2013.
kwitansi pembayaran ganti rugi dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kepada yang menerima ganti rugi atas nama saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Foto copy KTP saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Surat pemberitahuan kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir yang ditandatangani oleh Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 26 September 2013.
Undangan rapat dari Sekretaris Kabupaten Banggai kepada saudara Drs. IMRAN USMAN dan saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Berita Acara rapat tanggal 18 September 2013 yang ditandatangani saudara ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan saudara HASANUDIN DATU ADAM.
Surat Kuasa dari saudara Drs. IMRAN USMAN kepada saudara HASANUDIN DATU ADAM tanggal 24 Agustus 2013.
Gambar tanah yang dibuat oleh Tim Teknis atas nama ADITA KHRISNA, S.Pd.T tanggal 23 September 2013.
Akta Notaris Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 yang dibuat oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn.
Bahwa setahu saksi tidak ada dokumen berupa sertifikat tanah yang diajukan sebagai dasar pencairan dana yang pernah saksi lihat hanya berupa surat segel;
Bahwa saksi tidak melakukan verifikasi lagi karena itu bukan tugas dan kewenangan saksi, saksi hanya menerima dokumen-dokumen tersebut dan diperintahkan untuk membuat NPD;
Bahwa setahu saksi ganti rugi atas tanah lokasi pembangunan DVOR/DME itu sudah dibayarkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ganti rugi itu dibayarkan oleh ISNAENI LAREKENG pada tanggal 11 November 2013 bertempat di ruangan Kabag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa pada waktu pembayaran ganti rugi dilakukan yang ada diruangan Kabag. Administrasi Pertanahan adalah Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG, Kasubag. Penyelesaian Sengketa ALIMUDIN S. TUNE, HASANUDIN DATU ADAM, saksi sendiri dan beberapa Staf Bagian Administrasi Pertanahan lainnya;
Bahwa benar jumlah uang yang diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM sama dengan jummlah yang tertera dalam kuitansi yaitu sejumlah Rp. 973.000.000,- ;
Bahwa setahu saksi yang melakukan pelepasan Hak atas tanah itu adalah HASANUDIN DATU ADAM berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggaal 4 Oktober 2014 yang dijadikan dasar untuk pencairan anggaran pembayaran ganti rugi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa isi dari Surat Kuasa IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui alat navigasi DVOR/DME itu pernah dilakukan penyegelan dan yang melakukan penyegelan adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui kalau HASANUDIN DATU ADAM yang melakukan penyegelan itu dari HASANUDIN DATU ADAM sendiri pada waktu yang bersangkutan datang ke Kantor Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan untuk mendesak Pemerintah Daerah Kab. Banggai agar segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa pemilik lahan yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME adalah IMRAN USMAN;
Bahwa saksi bisa menyimpulkan pemilik tanah adalah IMRAN USMAN karena saksi pernah menghadiri rapat terkait dengan pembahasan mengenai pembebasan lahan yang diatasnya berdiri bangunan DVOR/DME tersebut yaitu rapat pada tanggal 25 April 2013 dan pada saat itu IMRAN USMAN diperkenalkan sebagai pemilik lahan adapun HASANUDIN DATU ADAM adalah Kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa rapat Pada tanggal 25 April 2013 itu membahas mengenai harga besaran ganti rugi tanah milik IMRAN USMAN, namun pada waktu itu tidak ada kesepakatan karena IMRAN USMAN bertahan pada harga Rp. 500.000,- s/d Rp. 900.000,- / m² dan harga itu tidak disanggupi oleh Pemerintah Daerah karena kesanggupan Pemerintah Daerah hanya Rp. 50.000,- / m²;
Bahwa saksi tidak ikut dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2013;
Bahwa setahu saksi ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain total senilai Rp. 973.000.000,- yaitu berupa Honorarium Panitia Pengadaan tanah;
Bahwa rincian besaran honorariumnya adalah :
Ketua sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan;
Wakil Ketua sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) per bulan;
Sekretaris sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per bulan;
Anggota sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan;
Sekretariat sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan;
Satgas sebesar Rp. 450.000,- (empat atus lima puluh ribu upiah) per bulan;
Bahwa Yang menjadi anggota Tim Sekretariat dan Satgas Pengadaan Tanah yaitu:
RUSTAM DOLOAN, SH, Kasubag Perencanaan Bag. Adm. Pertanahan;
ALTIN TENGKEN, S.Sos, Kasubag Pengkajian dan Perizinan Bag. Adm. Pertanahan;
ALIMUDIN S TUNE, BSc, Kasubag Sengketa Bag. Adm. Pertanahan.
Tersangka sendiri ZALDY Staf Bag. Adm. Pertanahan;
WIWIK SRI WAHYUNI USMAN Staf Bag. Adm. Pertanahan.
Adapun yang termasuk dalam Tim Satgas yaitu :
ADITHA KRISNA YUDHA Staf Bag. Adm. Pertanahan;
ASPAR Staf Bag. Adm. Pertanahan;
HARIS BOLA, SH Staf Bag. Adm. Pertanahan;
RIAT DELACRUZ Staf Bag. Umum;
HAMSANUDIN Staf Bag. Umum;
Bahwa Tim Sekretariat dan Tim Satgas mendapatkan Honorarium yaitu diterimakan setelah akhir tahun dengan jumlah per bulannya sebesar Rp.450.000,-(empat ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga secara keseluruhan sebesar Rp.5.400.000,-(lima juta empat ratus ribu rupiah) namun dipotong PPh 21 sebesar Rp.810.000,-(delapan ratus ribu rupiah) sehingga diterimakan sebesar Rp.4.590.000,-(empat juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi melihat sendiri uang sejumlah Rp.973.000.000,- itu diserahkan ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM ada kuitansi yang ditandatangani oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa yang menerbitkan SPP adalah Ibu NUR WARIHAN SYAHRUDIN selaku Bendahara Pengeluaran Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi melihat sendiri SPP yang diterbitkan untuk pencairan dana sejumlah Rp. 973.000.000,- itu selesai dibuat;
Bahwa saya tidak lihat surat kepemilikan tanah tapi hanya sempat melihat surat berupa surat segel;
Bahwa setelah uang itu diserahkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM, saksi tidak tahu lagi apakah uang itu diserahkan kepada IMRAN USMAN atau tidak;
Bahwa saksi mengenali dokumen berupa taksiran harga tanah tertanggal 30 September 2013;
Bahwa benar saksi pernah menjadi saksi atas dugaan penggelapan yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM atas laporan IMRAN USMAN;
Saksi ENDANG SRIWAHYUNI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi selaku tenaga honor tugas saya adalah mengetik administrasi umum seperti absen, jadwal piket, undangan dari Kabag. Administrasi Pertanahan;
Bahwa saksi pernah mengetik dokumen untuk pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa dokumen yang saya ketik itu adalah Berita Acara Pelepasan hak atas tanah dan Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa yang memerintahkan saksi adalah Kabag. Administrasi Pertanahan ISNAENI LAREKENG dan Surat itu dikonsep oleh Kabag. Pertanahan saksi tinggal mengetiknya saja;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah pernah mengetik undangan untuk rapat pengadaan tanah;
Saksi Drs. ALFIAN DJIBRAN, M.M., M.H, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kabag. Administrasi Pertanahan pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2012;
Bahwa Tugas dan tanggungjawab saksi selaku Kabag. Administrasi Pertanahan pada waktu itu adalah melakukan pembinaan administrasi pertanahan, pendataan aset-aset tanah milik Pemda, Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum melalui tim panitia sembilan;
Bahwa Pengadaan Tanah untuk lokasi Pembangunan DVOR/DME itu sudah melalui tahapan perencanaan terlebih dahulu dengan melakukan pendataan terhadap pemilik lahan, kemudian mengundang pemilik lahan, pengukuran, penganggaran, dan negosiasi oleh panitia Sembilan dengan pemilik lahan;
Bahwa Kegiatan proses pengadaan tanah itu mulai dilakukan pada tahun 2009 s/d tahun 2010;
Bahwa setahu saksi alat navigasi DVOR/DME itu mulai dibangun pada tahun 2010 dan selesai pada tahun itu juga;
Bahwa pemilik lahan yang tanahnya sudah dilakukan Pelepasan Hak itu ada 2 (dua) orang yang satu bernama JABAR MAITA dan yang satu lagi saya lupa namanya;
Bahwa saksi tidak tahu lahan yang diatasnya berdiri alat navigasi DVOR/DME itu milik siapa karena pada waktu itu alat navigasi DVOR/DME belum berdiri dan pengadaan lahan tersebut tidak khusus untuk lokasi pembangunan DVOR/DME tapi pengadaan tanah untuk perluasan Bandara, namun seingat saksi di lokasi itu ada tanah milik JABAR MAITA, IMRAN USMAN dan satu lagi saksi sudah lupa namanya dan yang belum dibebaskan itu adalah lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa Luas lahan yang dimiliki oleh IMRAN USMAN kurang lebih 1, 9 Hektar;
Bahwa setahu saksi tanah milik IMRAN USMAN pada waktu itu belum dibebaskan karena belum ada kecocokan harga dengan pihak Pemda;
Bahwa saksi hanya mengetahui dari media massa bahwa tanah milik IMRAN USMAN sudah dilakukan Pelepasan Hak atas tanah dan sudah dibayarkan ganti rugi senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setahu saksi masalahnya adalah IMRAN USMAN tidak menerima pembayaran atas ganti rugi tanah miliknya yang sudah dijual oleh HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasanya;
Bahwa setahu saksi anggaran dalam pengadaan tanah untuk lokasi DVOR/DME itu berada pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun 2013 yang bersumber dari APBD Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013;
Bahwa pada waktu permohonan dari pihak bandara perihal pengadaan Tanah untuk perluasan bandara masuk ke Pemda belum ada pembangunan DVOR/DME;
Bahwa seingat saksi Permohonan itu masuk pada tahun 2009
Bahwa pada tahun 2009 sudah dilakukan pembebasan lahan kecuali lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu permohonan dari Pihak Bandara kepada Pemda masuk, Bupati yang menjabat adalah MA’MUN AMIR;
Bahwa benar pada tahun 2009 pernah dilakukan pengukuran tanah di Lokasi Bandara;
Bahwa benar pada tahun 2009 ada sosialisasi yang dilakukan dengan mengundang pemilik lahan;
Bahwa pada waktu sosialisasi dilakukan IMRAN USMAN juga hadir;
Bahwa pada tahun 2009 tidak dilakukan pembebasan terhadap tanah milik IMRAN USMAN karena pada waktu itu IMRAN USMAN tidak setuju dengan harga yang ditawarkan oleh Pemda;
Bahwa Pengukur tanah yang melakukan pengukuran tanah itu adalah PNS bukan tenaga honor;
Bahwa setahu saksi administrasi dan iventarisasi tanah milik pemda itu ada dokumennya di bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga dari alat navigasi DVOR/DME;
Bahwa Permohonan Pembebasan lahan yang diajukan bandara pada tahun 2009 adalah untuk pembangunan DVOR/DME dan perluasan landasan pacu;
Saksi ASPAR, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah Mencatat barang-barang inventaris Kantor;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun anggaran 2013;
Bahwa benar nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah nama saksi namun jabatan saksi bukan Kasubag Penyelesaian Sengketa Tanah sebagaimana tertera dalam SK tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang terdapat dalam bukti surat berupa Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG bukan tandatangan saya dan saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Saksi HARIS BOLA, S.H, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah :
Membantu Kasubbag Pengkajian Perijinan dalam hal pembuatan ijin lokasi.
Menyiapkan data yang berkaitan dengan Pembuatan Ijin Lokasi.
Mengumpulkan bahan pendukung dalam pembuatan ijin lokasi.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si tersebut benar adalah nama saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang ada dalam dokumen Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG Itu bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar Penerimaan Honor tersebut;
Saksi RIAT SALEH DELACRUZ, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi adalah selaku Sopir Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saya;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar Penerimaan Honor tersebut;
Saksi HAMSANUDIN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saksi adalah mengantar surat-surat dan membuka, membersihkan dan menutup ruangan Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa nama yang terdapat dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si dimana nama saksi tercantum sebagai Anggota Satgas Panitia Pengadaan Tanah adalah benar nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggota saksi dalam Tim Satgas Pengadaan TanahSaya tidak pernah menerima honor;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar penerimaan Honor tersebut;
Saksi ALTIN TENGKENG, S.Sos, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saya selaku Kasubbag Perijinan adalah :
Merencanakan kegiatan sub bagian pengkajian perijinan.
Menyiapkan bahan pedoman pengkajian perijinan.
Menyiapkan bahan untuk kegiatan sosialisasi tentang perijinan.
Menyiapakan bahan untuk koordinasi dengan instansi terkait dalam hal perijinan.
Mengawasi pelaksanaan tugas staf.
Mengevaluasi pelaksanaan tugas staf.
Melaporkan pelaksanaan tugas staf kepada pimpinan.
Melaksanakan tugas lain yang di perintahkan pimpinan.
Bahwa saksi tidak pernah terlibat dalam kegiatan pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum Tahun Anggaran 2013;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi tugas dari Tim Satgas tersebut karena saksi tidak pernah mengetahui masuk dalam Tim tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor terkait dengan keanggotaan saksi dalam Tim Satgas Pengadaan Tanah;
Bahwa tandatangan yang tertera dalam Daftar Penerimaan Honorarium Satgas Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Pemda Kab. Banggai tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG dimana saksi menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,- adalah bukan tandatangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang sejumlah Rp. 4.590.000,-;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang membuat Daftar Penerimaan Honor tersebut;
WIWIK SRIWAHYUNI USMAN, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saya selaku staf Tata Usaha adalah Menerima dan Mengagendakan Surat Masuk serta Mengarsipkan semua surat-surat;
Bahwa benar saksi masuk dalam Anggota Tim Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013;
Bahwa Tugas saksi adalah Mengantar Undangan Rapat/Musyawarah, Membuat Daftar Hadir Peserta Rapat/Musyawarah;
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang termasuk dalam Tim Sekretariat Pengadaan Tanah;
Bahwa nama yang tertera dalam Surat Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013 tentang Pembentukan Sekretariat dan Satgas Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum tanpa Nomor tertanggal 04 Meret 2013 yang di tanda tangani oleh Sekretaris Daerah Kab. Banggai Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si adalah benar nama saksi dan surat tersebut adalah SK yang menjadi dasar penunjukan Tim Sekretariat Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pebangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013;
Bahwa Surat Keputusan (SK) tersebut untuk seluruh pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2013 termasuk salah satunya pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi lahan yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME pemiliknya adalah IMRAN USMAN;
Bahwa informasi ganti rugi pembebasan lahan sejumlah Rp. 973.000.000,- telah dibayarkan kepada IMRAN USMAN saksi ketahu dari koran;
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan dimana ganti rugi lahan itu dilakukan;
Bahwa saksi tidak pernah melihat Surat Kuasa yang dipegang oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi pernah menerima honor namun jumlahnya saya sudah lupa;
Bahwa benar tandatangan yang ada dalam Daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Pemda tertanggal 11 Desember 2013 yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima ataupun memcatat surat mengenai keberatan dari IMRAN USMAN;
Saksi NOVI SRIWAHYUNI SALAWALI, S.Sos, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa tugas saya selaku Tenaga Honor Bag. Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah mengetik konsep dari Kabag Administrasi Pertanahan, Kasubbag maupun dari staf yang lain;
Bahwa saksi pernah membuat dokumen terkait pencairan anggaran dalam pengadaan tanah untuk tempat bangunan DVOR/DME Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa Dokumen yang saksi buat berupa Nota Pencairan Dana (NPD) dan Daftar Penerimaan Honorarium Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa seingat saksi yang menerima honor itu adalah :
Untuk tim panitia pengadaan yaitu :
SYAHRIAL LABELO, MARTONO SULING, ISNAENI LAREKENG, ANDI AKHYAS, PUJO LESMONO, BAMBANG EKA SUTEDY, dan MUJIONO.
Untuk Tim Penilai yaitu :
HARIS HAKIM, ARMAN MUID, INAYAH FAUZIAH BAKRI, MARSIDIN RIBANGKA, MARWAN MILE.
Untuk Camat yaitu Luwuk Selatan DJAMSURI HADJU, Camat Pagimana DIRWAN MASULILI, Camat Luwuk Utara MARTO DJAFAR.
Untuk Kades yaitu :
Kades Bubung ISDIN MOLE,
Kades Bunga SAHRUDIN TIMPO,
Kades Buon MUHARDIN KAMUDIN,
Kades Kamumu WILLIAM MONGGESANG,
Kades Salodik RAHMAN KANDULA,
Kades Tongkonunuk Pagimana ISMAIL SALINGKAT.
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah semua orang yang namanya tertera dalam SK tersebut sudah memperoleh honor dan sudah bertandatangan pada Daftar Penerimaan Honor;
Bahwa saksi juga tidak pernah membuat/mengetik daftar penerimaan honoarium staf sekretariat dan daftar penerimaan honorarium satgas pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa yang memerintahkan saksi untuk mengetik daftar Penerimaan Honorarium Staf Sekretariat dan Satgas Pengadaan Tanah adalah ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Administrasi Pertanahan dan pada waktu itu saksi membuatnya bersama dengan ZALDY SYAMSIR;
Yang menjadi Tim Sekretariat yaitu :
RUSTAM DOLOAN, SH, Kasubag Perencanaan Bag. Adm. Pertanahan;
ALTIN TENGKEN, S.Sos, Kasubag Pengkajian dan Perizinan Bag. Adm. Pertanahan;
ALIMUDIN S TUNE, BSc, Kasubag Sengketa Bag. Adm. Pertanahan.
Tersangka sendiri ZALDY Staf Bag. Adm. Pertanahan;
WIWIK SRI WAHYUNI USMAN Staf Bag. Adm. Pertanahan.
Adapun yang termasuk dalam Tim Satgas yaitu :
ADITHA KRISNA YUDHA Staf Bag. Adm. Pertanahan;
ASPAR Staf Bag. Adm. Pertanahan;
HARIS BOLA, SH Staf Bag. Adm. Pertanahan;
RIAT DELACRUZ Staf Bag. Umum;
HAMSANUDIN Staf Bag. Umum;
Saksi Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa keterkaitan saksi dalam kegiatan Pengadaan Tanah itu adalah sebagai Anggota Panitia Pengadaan Tanah atau Tim Sembilan;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa tugas saksi selaku Tim Sembilan;
Bahwa saksi tidak pernah melaksanakan tugas sebagai Tim Sembilan karena tidak pernah dilibatkan secara langsung dalam pengadaan Tanah untuk lokasi pembangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi mengetahui masuk dalam keanggotaan Tim Sembilan tersebut pada waktu menandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi serat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec, Luwuk Selatan Kab. Banggai;
Bahwa saksi menandatangani Surat tersebut di rumah saksi namun waktunya saksi sudah tidak ingat lagi. Pada waktu itu surat diantarkan oleh Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai namun saksi tidak tahu siapa namanya;
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti musyawarah untuk melakukan negosiasi harga dengan pemilik tanah tempat alat navigasi itu terpasang;
Bahwa saksi berani menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah karena sebelumnya saksi sudah menanyakan kepada ISNAENI LAREKENG dan menurut yang bersangkutan kalau kegiatan pengadaan lahan sudah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan pada surat tersebut juga sudah ada beberapa orang anggota panitia yang menanda tanganinya sehingga saksi ikut bertandatangan;
Bahwa setahu saksi tanah tersebut sudah dibebaskan oleh Pemda Kab. Banggai berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah yang dibuat oleh HASANUDIN DATU ADAM yang ditandatangani oleh Tim Sembilan;
Bahwa nilai ganti ruginya adalah sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan penjelasan yang saksi peroleh dari ISNAENI LAREKENG, kalau tanah itu adalah milik dari IMRAN USMAN;
Bahwa ganti rugi pembebasan lahan itu dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena dia adalah selaku pemegang kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu saudara menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah tidak ada paksaan kepada saksi;
Saksi ARMAN MUID, S.H, M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota Kab. Banggai sejak tanggal 01 Oktober 2013;
Bahwa selaku Kepala dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota Kab. Banggai tugas pokok saksi yaitu Membantu Bupati Banggai dalam rangka pelaksanaan tugas kegiatan perumahan, tata ruang dan tata kota serta melakukan pembinaan Staf di lingkup Kantor Dinas Perumahan Tata Ruang dan Tata Kota;
Bahwa keterkaitan saksi dalam kegiatan Pengadaan Tanah itu adalah sebagai Anggota Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan namun pada waktu itu saksi hanya melanjutkan dari Kepala Dinas sebelum saksi yang sudah pensiun yaitu TRIMURTY DG. MATORANG, MM;
Bahwa Tugas Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan adalah melakukan penilaian terhadap besaran ganti rugi bangunan yang ada diatas tanah yang akan dibebaskan;
Bahwa mekanisme penentuan besaran nilai ganti rugi terhadap tanah, tanaman dan bangunan yang akan di bebaskan sehubungan dengan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah Tim penilai turun ke lokasi rencana pembangunan untuk kepentingan umum untuk melihat situasi lokasi meliputi Luas tanah, Tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut, bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut, dan untuk mengkaji hal tersebut di lakukan oleh anggota tim penilai sesuai dengan bidangnya masing-masing, misalkan mengenai bangunan maka yang melakukan penilaiannya adalah dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, sedangkan untuk tanah adalah dari pertanahan, sedangkan untuk tanaman adalah dari Dinas Perkebunan atau Dinas Pertanian. Obyek tanah tersebut di nilai berdasarkan Luasan tanah, Status Tanah, Jenis tanaman yang tumbuh, jenis bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, Nilai Jual pasar saat itu di sekitar lokasi, selanjutnya seluruh Tim Penilai melakukan rapat / musyawarah untuk menentukan besaran nilai ganti rugi atas tanah yang akan di bebaskan berdasarkan penilaian yang telah dilakukan oleh masing-masing anggota yang membidangi bidangnya masing-masing, dari hasil rapat / musyawarah tersebut di putuskan besaran Nilai ganti rugi atas tanah yang di tuangkan dalan Berita Acara Taksiran Harga Tanah, selanjutnya Berita Acara Taksiran tersebut di serahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah guna menjadi dasar pembuatan Keputusan Penetapan Nilai Ganti rugi oleh Bupati dan selanjutnya Penetapan Nilai ganti rugi tersbeut menjadi dasar bagi Panitia Pengadaan Tanah untuk melakukan musyawarah dengan para pemilik /pemegangan hak atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh Tim Penilai adalah sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)/m²;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasar pertimbangannya karena pada waktu itu Dinas Tata Ruang dan Tata Kota tidak melakukan penilaian atas tanah tersebut karena diatas tanah tersebut tidak terdapat bangunan;
Bahwa saksi tidak tahu apakah ada musyawarah atau tidak, karena saksi tidak pernah mengikuti rapat atau musyawarah terkait penentuan besaran nilai ganti rugi atas tanah tersebut;
Bahwa benar tandatangan yang tertera dalam Berita Acara Taksiran Harga Tanah yang dibuat oleh Tim Penilai Harga Tanah untuk kepentingan umum tertanggal 30 September 2013 adalah tandatangan saya;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah tersebut karena saat itu Kepala Dinas Cipta Karya dan tata Ruang Kab. Banggai tidak berada di tempat dan sebelum menandatangi Berita Acara tersebut, saksi terlebih dahulu sudah menghubungi Kadis untuk meminta ijin dan saksi diberi izin untuk menandatangani Berita Acara tersebut untuk melengkapi administrasi dalam rangka pengadaan tanah sebagaimana yang telah di sampaikan oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Berita Acara Taksiran Harga itu saksi tandatangani di Kantor Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan yang mengantarkannya adalah salah seorang Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa alokasi anggarannya;
Bahwa saksi tidak pernah menerima honor selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai masalah pencairan dana untuk pembebasan lahan dari Pihak Pemda kepada Pemilik Tanah;
Bahwa nama yang ada dalam daftar Penerimaan Biaya Honorarium Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum / Sarana Fasilitas Pemerintah Daerah sesuai Permen Keuangan No. 58/PMK.02/2008 pada bagian administrasi pertanahan sekretariat daerah kab. Banggai tahun 2013 pada nomor urut 9 tersebut benar nama saki, namun saksi tidak pernah bertandatangan dalam daftar tersebut dan saksi tidak pernah menerima uang selaku Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa pada waktu menandatangani Berita Acara Negosiasi dan Kesepakatan serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Tidak ada paksaan kepada saksi;
Saksi MARSIDIN RIBANGKA, S.E, M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kab. Banggai sejak tanggal 12 Januari 2015;
Bahwa sebelum menjabat sebagai Sekretaris BPKAD jabatan saksi adalah sebagai Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Sekretaris Daerah Kab. Banggai;
Bahwa Terkait dengan kegiatan pengadaan lahan untuk lokasi pembangunan alat navigas saksi termasuk salah satu anggota Tim Penilai harga Tanah tempat bangunan DVOR/DME (alat navigasi) Bandara Aminudin Amir dan saksi pernah menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah;
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Taksiran Harga Tanah itu di Ruangan saksi pada Bagian Ekonomi Setda Kab. Banggai sekitar bulan Oktober 2013;
Bahwa yang menyerahkan Berita Acara itu adalah salah seorang staf namun saksi tidak ingat lagi namanya siapa, dan pada waktu itu saksi baru saja menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi Setda Kab. Banggai;
Bahwa awalnya saksi tidak bersedia bertandatangan karena saksi tidak mengetahui bagaimana proses penaksiran harga itu dilakukan, sehubungan dengan itu saksi menghubungi ISNAENI LAREKENG selaku Kepala bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai untuk meminta penjelasan;
Bahwa pada waktu itu ISNAENI LAREKENG menjelaskan bahwa Berita Acara itu adalah satu satu syarat untuk melakukan pencairan anggaran pengadaan tanah dan juga pada waktu itu dalam Berita Acara tersebut sudah ada tandatangan anggota Tim Penilai yang lain dan hanya tinggal saksi yang belum bertandatangan, akhirnya saksi pun menandatangani Berita Acara tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah turun ke lokasi untuk melakuka pemeriksaan tempat berdirinya bangunan DVOR/DME itu berdiri;
Bahwa saksi tidak tahu apa dasarnya dan bagaimana cara perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penaksir Harga Tanah;
Saksi MUJIONO, S.H., M.H, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabag Hukum dan Perundang-undangan pada Setda Kab. Banggai sejak Tahun 2012 sampai dengan saat ini;
Bahwa Tugas saksi sebagai Kabag Hukum dan Perundang-undangan adalah :
Menyelenggarakan Legislasi Daerah;
Memberikan bantuan hukum di Pengadilan maupun di luar pengadilan;
Menyebarluaskan produk hukum daerah
Membuat dokumentasi Produk Hukum Daerah.
Bahwa Terkait dengan kegiatan pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan DVOR/DME saksi termasuk dalam Anggota Panitia Pengadaan Tanah berdasarkan SK dari Bupati Banggai;
Bahwa Susunan Panitia Pengadaan Tanah adalah sebagai berikut :
Ketua merangkap anggota : Sekretaris Daerah Kab. Banggai yakni Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si.
Wakil Ketua merangkap anggota : Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Banggai yakni Sdra. Drs. MARTONO SULING, M,Si.
Anggota : Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yakni Sdra, ISNAENI LAREKENG, SH. M.Hum / Sekretaris.
Anggota : Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banggai.
Anggota : Kepala Dinas Perkebunan Kab. Banggai yakni Sdra. Ir. PUJO LESMONO, MM, S.Ip.
Anggota : Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kab. Banggai yakni Sdra. Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, MM.
Anggota : Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kab. Banggai yakni Saksi sendiri MUJIONO, SH, MH.
Anggota : Camat Luwuk Selatan yakni Sdra. DJAMSURI HADJU, S.Sos.
Anggota : Kepala Desa Bubung.
Bahwa Tugas dan tanggung jawab Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu yaitu :
Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau di serahkan;
Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan di lepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya;
Menetapkan besarnya ganti rugi atas tanah yang haknya akan di lepaskan atau diserahkan;
Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut dalam rencana konsultasi publik baik melalui tatap muka, media cetak, maupun media elektronik agar dapat di ketahui seluruh masyarakat yang terkena rencana pembangunan dan atau pemegang hak atas tanah;
Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan instansi pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan atau besarnya ganti rugi;
Menyaksikan pelaksanaan penyerahan ganti rugi kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman dan bena-benda lain yang di atas tanah;
Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah;
Mengadministrasi dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten;
Membuat Laporan pelaksanaan kegiatan kepada Bupati Banggai;
Bahwa saksi pernah sekali menghadiri rapat untuk membahas masalah pembebasan lokasi DVOR/DME tersebut, namun waktunya saksi sudah tidak ingat lagi;
Bahwa yang hadir dalam pertemuan itu antara lain SYAHRIAL LABELO selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai, ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, IMRAN SUNI, selaku Kepala DPPKA Kab. Banggai, RASIDIN selaku dari Pihak Bandara, HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN serta beberapa orang lagi yang lain yang saya tidak ingat;
Bahwa yang dibahas dalam rapat pertemuan itu adalah mengenai dampak dari penyegelan alat navigasi DVOR/DME yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM terhadap aktivitas Bandara;
Bahwa saksi tidak ingat lagi apakah IMRAN USMAN menghadiri rapat tersebut atau tidak;
Bahwa setahu saksi besaran harga ganti rugi pembebasan adalah sejumlah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa setahu saksi mengenai pembayaran itu sudah menjadi tanggungjawab dari ISNAENI LAREKENG selaku PPTK;
Setahu saksi uang ganti rugi sudah diserahkan oleh ISNAENI LAREKENG kepada HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa Uang ganti rugi diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM karena dia memegang Kuasa dari IMRAN USMAN yang dikuatkan dengan Akta Notaris;
Bahwa setahu saksi uang yang diserahkan oleh HASANUDIN DATU ADAM kepada IMRAN USMAN baru sejumlah Rp. 50.000.000,-
Bahwa setahu saya uang sejumlah Rp. 973.000.000,- tidak diserahkan semuanya karena antara HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN ada perjanjian;
Bahwa benar saksi menerima honor selaku Anggota Panitia Pengadaan Tanah sejumlah Rp. 7.000.000,- ;
Bahwa benar tandatangan yang tertera pada Daftar Penerimaan Honorarium Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum/Sarana Fasilitas Pemerintah Daerah Sesuai Permen Keuangan No.58/PMK.02/2008 Pada Bagian Administrasi Pertanahan Sekretariat Kab. Banggai Tahun 2013 tanggal 11 Desember 2013 tersebut adalah tandatangan saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah tim yang lain mengetahui masalah pembayaran ganti rugi atau tidak;
Bahwa setahu saksi tanah itu belum ada sertifikat baru surat keterangan penjualan tanah;
Bahwa setahu saksi tanah di kab. Banggai banyak tanah yang berstatus Swapraja sehingga tanah yang belum bersertifikat atau masih menggunakan dokumen tahun 70-an itu masih bisa digunakan sebagai dasar kepemilikan;
Bahwa Surat Kuasayang dipegang oleh HASANUDIN DATU ADAM kepada IMRAN USMAN itu tidak pernah kami konfirmasikan kepada pemilik tanah;
Bahwa benar saksi bertandatangan pada Surat Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa setahu saksi Surat Pernjualan itu sekitar tahun 70-an dan itu yang digunakan untuk transaksi;
Bahwa saksi pernah melihat dokumen surat penjualan yang sudah dilegalisasi oleh camat;
Bahwa yang melakukan penyegelan itu adalah kuasa pemilik tanah HASANUDIN DATU ADAM atas perintah dari pemilik tanah;
Bahwa pernah ada rapat yang dilakukan dan dihadiri oleh HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN pernah datang ke rumah saksi meminta agar tanahnya dibayar Rp. 500.000,- /m²;
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran surat kuasa itu masih berlaku dan nanti dicabut pada Bulan Februari 2014;
Bahwa setahu saksi dalam waktu 14 hari setelah pembayaran ganti rugi itu tidak ada IMRAN USMAN melakukan komplain;
Bahwa setahu saksi HASANUDIN DATU ADAM pernah dilaporkan oleh IMRAN USMAN dalam kasus penggelapan dan saksi diminta untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut;
Bahwa masa jabatan saksi berakhir sebagai Kabag Hukum pada tanggal 30 Desember 2016;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai pernah dua kali mengajukan gugatan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Gugatan terakhir kali diajukan Pemerintah Daerah Kab. Banggai pada bulan November 2016;
Bahwa Pemerintah Daerah Kab. Banggai mengajukan gugatan karena HASANUDIN DATU ADAM melakukan wanprestasi;
Bahwa Wanprestasi itu terjadi karena IMRAN USMAN tidak menyerahkan dokumen-dokumen asli dari tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi yang mengatakan bahwa dokumen kepemilikan tanah yang asli akan diserahkan setelah seluruh tanah seluas kurang lebih 3 hektar dibebaskan oleh Pemda adalah Penerima kuasa HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa benar ada penyuluhan hukum yang dilakukan berkaitan dengan pembebasan lahan tapi itu dilakukan oleh ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa Inventarisasi terhadap dokumen tanah dilakukan oleh petugas teknis;
Bahwa setahu saksi ada dokumen Surat Penjualan tanah;
Bahwa Penilaian harga tanah itu dilakukan oleh tim penaksir harga tanah;
Bahwa Hasil kerja tim penaksir harga tanah itu dibuat dalam bentuk Berita Acara dan diserahkan kepada Tim Pengadaan Tanah;
Bahwa Kuasa yang diperlihatkan kepada saksi itu dibawah tangan kemudian ada yang dibuat di Pengadilan Negeri Luwuk kemudian ada juga yang dibuat dengan akta notaris;
Bahwa dalam Surat pernyataan Pelepasan itu tidak ada disebutkan bahwa pemilik tanah akan menyerahkan surat tanah yang asli kalau Pemda sudah membebaskan seluruh tanah miliknya;
Bahwa setahu saksi surat dokumen kepemilikan asli yang dipegang oleh IMRAN USMAN itu disita oleh kepolisian sehubungan dengan laporannya atas kasus Penggelapan yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saksi ada Upaya paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah yaitu dengan mengajukan gugatan terhadap HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa setahu saya uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu diserahkan kepada kuasa IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang itu diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM dari ISNAENI LAREKENG selaku PPTK;
Bahwa IMRAN USMAN pernah memberitahukan kepada saksi kalau uang sejumlah Rp. 973.000.000,- itu belum semuanya diterima oleh IMRAN USMAN, yang diterima oleh IMRAN USMAN itu baru Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saat ini terdapat perubahan yang terjadi dalam hal pelayanan Bandara setelah adanya alat DVOR/DME di Bandara Syukuran Aminudin Amir, Pesawat Air Bus dan Boeing sudah bisa masuk dan juga pada waktu Presiden R.I datang, Pesawat Hercules sudah pernah masuk di Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa saksi mengetahui area DVOR/DME itu disegel oleh Kuasa dari IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa kejadian Penyegelan lebih dahulu terjadi baru kemudian pembayaran ganti rugi;
Bahwa HASANUDIN DATU ADAM melakukan penyegelan karena tanah itu tidak dilakukan pembayaran oleh pemda;
Bahwa saksi selaku Kabag. Hukum pada Setda Kab. Banggai tidak pernah memberikan rekomendasi kepada Bupati atau Sekda berkaitan dengan Pembebasan lahan tempat berdirinya DVOR/DME;
Bahwa setahu saksi dasar hukum yang dijadikan acuan dalam Pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan DVOR/DME itu adalah adalah Perpres 36 tahun 2005;
Bahwa Surat Pernyataan Pelepasan hak itu terbit lebih dahulu baru kemudian dilakukan penyelesaian ganti rugi;
Bahwa pada waktu Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah itu ditandatangani tidak ada dokumen asli berupa Surat Tanah yang diserahkan oleh Pemilik Tanah namun yang dilampirkan hanya berupa fotokopi surat tanah IMRAN USMAN yang dilegalisir;
Bahwa Dokumen asli itu tidak diberikan karena pada waktu itu Kuasa IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM memberitahukan kalau tanah itu tidak dibebaskan seluruhnya sejumlah 41 ribu meter persegi yang dibebaskan hanya sekitar 19 ribu meter persegi saja;
Bahwa untuk pelepasan tanah tahun 2013 itu harganya sama semua termasuk untuk tanah tempat dibangunnya DVOR/DME yaitu Rp. 50.000,-/meter persegi;
Bahwa syarat untuk melakukan hibah tanah dari Pemerintah Daerah kepada Pihak Bandara harus ada bukti kepemilikan dari Pemda atas tanah tersebut;
Saksi ADOLF SEVERLIANUS PUAHADI, S.Sit, MM, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kasie Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banggai sejak Tahun 2013;
Bahwa Selaku Kasie Pengendalian dan Pemberdayaan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Banggai Tugas saya adalah melakukan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan kegiatan lintas sektor;
Bahwa setahu saksi mekanisme pendaftaran tanah sehubungan dengan pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah Pada dasarnya sama saja dengan pendaftaran tanah biasa/pribadi hanya yang membedakan adalah dari pemohon adalah pemerintah, dalam hal ini jika itu dari pemerintah Daerah maka yang mengajukan pendaftaran tanah tersebut adalah Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang bertindak untuk dan atas nama pemerintah daerah dengan syarat-syarat :
Melampirkan SK Penetapan Lokasi yang di tandatangani oleh Bupati.
Melampirkan Surat Bukti Kepemilikan atas tanah yang di mohonkan misalnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah atau surat-surat lain yang menyatakan pelepasan hak atas tanah yang di mohonkan.
Surat pernyataan bahwa tanah yang di mohonkan tidak dalam sengketa.
Selanjutnya setelah berkas-berkas tersebut diatas telah lengkap maka dari Kantor Pertanahan melakukan pengukuran dan penelitian terhadap lokasi yang di mohonkan oleh Tim peneliti dan selanjutnya Kantor Pertanahan menerbitkan Sertifikat atas nama pemohon selama itu tidak ada komplain/sanggahan dari pihak ketiga/lain dan atau pihak siapapun tentang hak atas tanah tersebut;
Bahwa mekanisme pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum adalah Pertama-tama pemerintah membuat rencana untuk pembangunan bagi kepentingan umum selanjutnya mencari lokasi yang tepat sesuai dengan tata ruang dan jika sudah di temukan lokasi yang tepat maka ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Penetapan Lokasi oleh Bupati/Gubernur, jika lokasi tersebut luasannya lebih dari 1 Ha (satu hektar) maka pengadaannya melalui Panitia Pengadaan Tanah yang melaksanakan kegiatannya berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk tingkat Kabupaten, dan selanjutnya juga di bentuk Tim Penilai dan Penaksir harga tanah, tanaman, bangunan yang terdiri tim Indepeden berdasarkan Surat Keputusan Bupati untuk tingkat Kabupaten atau melalui Konsultan Penilai Harga, yang bertugas untuk menilai harga, tanaman dan bangunan atas lokasi yang akan di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan bagi kepentingan umum tersebut, selanjutnya harga yang telah di tetapkan oleh Tim penilai dan penaksir harga tersebut di serahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah untuk di tindak lanjuti dengan melakukan kesepakatan dan Negosiasi dengan pemilik hak atas tanah tersebut dan setelah ada kesepakatan maka di laksanakan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah, hal ini di atur dalam Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2005 kemudian di ubah lagi dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2006 dan selanjutnya dengan Undang-undang No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum;
Bahwa DVOR/DME merupakan alat navigasi yang berguna untuk menjamin keselamatan penerbangan sehingga bangunan tersebut merupakan bangunan untuk kepentingan umum;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa pemilik/pemegang Hak Atas tanah tersebut;
Bahwa setahu saksi belum ada permohonan pendaftaran hak atas tanah yang diajukan oleh Pemda Kab. Banggai terkait dengan tanah tempat berdirinya bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui darimana dan berapa besar Sumber Dana yang digunakan untuk pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME tersebut;
Saksi Drs. HOSEA LINTIN, S.H. M.Si, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Luwuk sejak bulan Februari Tahun 2013;
Bahwa selaku Kepala BPN Luwuk tugas saksi adalah melaksanakan tugas di bidang Pertanahan pada wilayah Kab. Banggai dan dalam Pelaksanaan tugas tersebut saya bertanggungjawab kepada Kepala BPN secara berjenjang dari BPN Propinsi di Palu hingga BPN R.I di Jakarta;
Bahwa saksi mengetahui mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk pembangunan DVOR/DME di Bandara Udara Syukuran Aminudin Amir Kab. Banggai;
Bahwa saksi mengetahui adanya kegiatan tersebut pada waktu ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Pertanahan Setda Kab. Banggai meminta saksi untuk menandatangani dokumen yang berkaitan dengan pengadaan tanah di Bandara Syukuran Aminudin Amir namun pada waktu itu saksi tidak mau menandatangani dokumen tersebut karena saksi tidak dilibatkan dalam proses pengadaan tanah tersebut dan juga pada waktu itu saksi masih baru menjabat sebagai Kepala BPN Luwuk;
Bahwa seingat saksi dokumen yang diajukan kepada saksi untuk ditandatangani adalah Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan rapat selaku anggota Panitia Pengadaan Tanah;
Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu kalau tanah itu bermasalah nanti belakangan saksi baru tahu kalau tanah itu masalahnya terletak pada proses pengadaannya;
Bahwa setahu saya Tim Sembilan itu harus bersama-sama melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku;
Bahwa pada tahun 1992 dikeluarkan penegasan status tanah oleh Gubernur Sulteng yang ditujukan kepada seluruh Bupati Se Wilayah Sulteng bahwa di Sulawesi Tengah tidak ada tanah adat, yang ada adalah tanah negara, sementara dalam proses peralihan dinyatakan bahwa tidak boleh ada transaksi tanah negara sehingga kemudian muncullah SK Gubernur Sulteng mengenai mekanisme Penyerahan, bahwa tanah itu dapat dapat dialihkan dari masyarakat dengan adanya Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Camat setempat...;
Bahwa saksi belum pernah melihat surat-surat yang berkaitan dengan tanah tersebut;
Bahwa Pihak Pemda tidak pernah meminta bantuan dari Kantor Pertanahan Luwuk untuk menverifikasi surat-surat tanah yang diatasnya berdiri bangunan DVOR/DME;
Bahwa Pihak Pertanahan Luwuk pernah melakukan pengukuran terhadap tanah itu atas permintaan Penyidik Polres Banggai pada waktu tanah itu sudah bersengketa;
Bahwa setahu saksi sengketa yang terjadi itu antara IMRAN USMAN dan Pemerintah Daerah Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis sengketa apa yang terjadi antara IMRAN USMAN dan Pemerintah Daerah;
Bahwa setahu saksi sampai dengan saat ini tanah tersebut masih bermaslah dan belum ada peralihan status tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri rapat Tim Sembilan;
Bahwa saksi mengetahui ada proses pengadaan tanah untuk penempatan alat keselamatan penerbangan
Bahwa saksi mengetahui peran saksi termasuk bagian dari proses;
Bahwa saksi tidak berperan aktif karena saksi baru 2 (dua) bulan menjabat sebagai Kepala BPN Luwuk dan proses itu sudah pertengahan jalan, karena saksi tidak tahu, saksi minta agar prosesnya dimulai dari awal dan saksi harus tahu apa yang harus saksi lakukan baru saksi akan bertandatangan;
Bahwa sampai dengan saat ini belum ada permintaan dari Pemda Kab. Banggai untuk pengalihan kepemilikan hak atas tanah tersebut;
Bahwa seharusnya Pelepasan tanah dan pembayaran ganti rugi itu harus dilakukan secara bersamaan, tidak bisa yang satu mendahului yang lain;
Bahwa Kalau tanah belum bersertifikat maka pengalihannya di dasarkan pada Surat Penyerahan yang dikeluarkan oleh Camat tapi kalau sudah bersertifikat harus ada Surat Pelepasan Hak Atas Tanah;
Bahwa untuk melakukan Pelepasan Hak Atas Tanah tidak bisa menggunakan dokumen hasil fotokopi, semuanya harus asli;
Bahwa untuk melakukan pendaftaran tanah menjadi hak Pemda Syarat pendaftarannya bahwa tanah itu harus dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang asli dan dilakukan pengukuran kembali dilapangan oleh BPN;
Bahwa setahu saksi Tanah milik IMRAN USMAN belum didaftarkan di BPN;
Bahwa setahu saksi yang berwenang melakukan pengukuran tanah itu adalah BPN;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Setda kabupaten bagian Pertanahan memiliki kewenangan untuk melakukan pengukuran tanah atau tidak;
Bahwa ganti rugi bisa diberikan kepada Kuasa dari Pemilik Tanah Bisa asalkan itu adalah Kuasanya yang sah yang dibuktikan dengan Surat Kuasa;
Bahwa benar pengukuran dilapangan kami lakukan atas permintaan penyidik yang dilakukan oleh Seksi Pengukuran BPN;
Bahwa pada waktu melakukan pengukuran kami turun bersama penyidik untuk melakukan pengukuran;
Bahwa pada waktu dilakukan pengukuran di lapangan hasil pengukuran yang kami lakukan itu ada perbedaan dengan hasil pengukuran yang dilakukan oleh Bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa perbedaan hasil pengukuran terjadi sehubungan dengan perbedaan fence pengukuran dan alat ukur yang digunakan;
Mengenai boleh tidaknya Surat tanah diberikan untuk tanah yang tidak dibebaskan secara keseluruhan sementara surat tanah itu mencakup keseluruhan tanah itu bukan kapasitas saksi selaku Kepala BPN untuk menjawab pertanyaan tersebut;
Bahwa kewenangan terkait dengan Pemberian ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum itu bukan kapasitas dan kewenangan BPN;
Bahwa alat yang digunakan untuk melakukan pengukuran tanah yaitu dapat berupa Teodolit dan juga ada berupa GPS;
Bahwa dokumen asli yang digunakan untuk melakukan pendaftaran tanah akan tersimpan di BPN dan tidak dikembalikan lagi kepada Pemohon;
Bahwa apabila luas tanah yang disepakati untuk dibebaskan itu hanya 19.000 m² sementara luas tanah secara keseluruhan yang tercantum dalam dokumen kepemilikan itu 41.000 m² maka sisanya bisa diambil oleh Pemohon setelah dilakukan Pemisahan terlebih dahulu;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan Pemisahan adalah Notaris atau PPAT dengan mengeluarkan Surat Penyerahan atau Surat lainnya yang berhubungan dengan pemisahan tanah tersebut;
Bahwa saksi tidak pernah menerima undangan untuk menghadiri rapat atau musyawarah Tim Sembilan;
Bahwa ISNAENI LAREKENG pernah datang ke kantor untuk meminta saksi menandatangani dokumen tapi saksi tidak bertandatangan, karena saksi meminta proses itu dimulai dari awal;
Saksi H.M. SOFHIAN MILE, S.H., M.H, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP tersebut sudah benar;
Bahwa kegiatan Pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME itu dilakukan sekitar tahun 2013 di Kab. Luwuk di Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa pada waktu kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME itu dilakukan saksi menjabat sebagai Bupati Luwuk;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bupati untuk periode 2011 sampai dengan 2016;
Bahwa saksi tidak tahu persis kapan DVOR/DME itu dibangun karena pada waktu saksi menjabat sebagai Bupati, bangunan DVOR/DME itu sudah ada sebelumnya namun belum terselesaikan pembebasan tanahnya sampai berujung pada penyegelan;
Bahwa setahu saksi ada upaya negosiasi yang dilkaukan tapi saksi tidak mengikuti proses teknisnya;
Bahwa setahu saksi bangunan itu milik Departemen Perhubungan;
Bahwa setahu saksi lebih dahulu tanahnya baru kemudian bangunan DVOR/DME yang ada diatasnya;
Bahwa setahu saksi bangunan DVOR/DME itu adalah bangunan kontrol yang dibutuhkan untuk keselamatan penerbangan;
Bahwa setahu saksi masalah tanah yang diatasnya dibangun alat DVOR/DME terkait dengan ganti rugi antara pemilik lahan atau yang dikuasakan yang menuntut kepada Pemerintah daerah untuk diselesaikan;
Bahwa setahu saksi yang memiliki tanah itu adalah IMRAN USMAN dan yang dikuasakan adalah HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa ada negosiasi yang dilakukan untuk mencegah terjadinya pembongkaran bangunan DVOR/DME tersebut;
Bahwa saksi selaku Bupati tidak mengetahui langkah-langkah yang dilakukan karena itu bersifat teknis;
Bahwa saksi tidak mengetahui status tanah tersebut saat ini, apakah sudah menjadi aset Pemerintah Daerah atau belum;
Bahwa pada waktu itu bukan hanya kebijakan tapi saksi selaku Bupati membuat Surat Keputusan membentuk Tim yang menangani proses ganti rugi;
Bahwa Semua surat yang ditandatangani yang diusulkan oleh bawas terkait dengan proses ganti rugi itu telah diverifikasi secara bertingkat;
Bahwa verifikasi bertingkat itu maksudnya bahwa surat – surat itu diparaf dan diberikan pertimbangan hukum;
Bahwa yang memberikan pertimbangan adalah ISNAENI LAREKENG selaku Kabag Pertanahan;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi Pertimbangan seperti apa yang diberikan oleh ISNAENI LAREKENG;
Bahwa saksi sudah tidak ingat lagi pastinya surat apa yang saksi tandatangani, namun seingat saksi berkaitan dengan pembentukan Tim yang akan mempelajari lebih lanjut masalah tersebut;
Bahwa Pembentukan Tim itu tidak khusus untuk menyelesaikan masalah tanah untuk DVOR/DME saja, tapi juga untuk pengadaan tanah yang lain untuk kepentingan publik di Kab. Banggai;
Bahwa seingat saksi Tim yang dibentuk bukan Tim Penilai tapi Tim Sembilan;
Bahwa saksi sudah lupa siapa saja yang tergabung dalam Tim Sembilan tersebut yang saksi ingat di dalam Strukturnya itu ada Sekab selaku Ketua adapun anggota yang lain saksi tidak ingat lagi;
Bahwa masalah terkait dengan pembangunan DVOR/DME muncul ketika ada ancaman terhadap keselamatan bandara karena ada penyegelan;
Bahwa penyebab timbulnya masalah tersebut berkaitan dengan ganti rugi yang belum terbayarkan kepada Pemilik lahan;
Bahwa setahu saksi ganti rugi itu sudah terbayarkan;
Bahwa ganti ruginya senilai sekitar sembilan ratus jutaan;
Bahwa yang memiliki kewenangan untuk mengurus serta mengadministrasikan tanah di Kab. Banggai adalah Kabag Pertanahan Setda Kab. Banggai yaitu ISNAENI LAREKENG;
Bahwa setahu saksi sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembebasan tanah tersebut berasal dari APBD Pemda Luwuk;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Prosedur pencairan dana karena sifatnya teknis;
Bahwa setahu saksi untuk pencairan dana pembebasan tanah itu dilakukan setelah persyaratannya terpenuhi yaitu terlebih dahulu harus terbit SP2D;
Bahwa untuk terbitnya SP2D maka terlebih dahulu Penetapan harga nya sudah ada demikian pula surat persetujuannya;
Bahwa yang berwenang menentukan harga tanah adalah tim yang sudah ditunjuk;
Bahwa saksi tidak pernah melakukan pengecekan apakah tim yang dibentuk itu bekerja atau tidak;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengecekan apakah Tim sudah berjalan atau tidak itu adalah Sekab;
Bahwa pernah ada laporan dari Sekab mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME tapi pada waktu itu Sekab melaporkan bahwa kegiatan Pengadaan tersebut belum selesai;
Bahwa setahu saksi nama pemilik tanah itu IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi pembayaran ganti rugi tanah itu sudah dilakukan;
Bahwa saksi hanya mengetahui dari koran kalau Pembayaran itu diberikan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak menyaksikan pembayaran itu dilakukan;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa saja yang hadir pada waktu pembayaran ganti rugi itu dilakukan;
Bahwa benar tandatangan dalam dokumen surat-surat keputusan yaitu :
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 592/69/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk pengadaan tanah bagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum;
Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590/309/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 05 Maret 2013 tentang Penetapan nilai ganti rugi/harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan
Adalah benar h tandatangan saya;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyusun konsep SK Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah dan siapa yang membuat pertimbangan hukumnya yang jelas dibawah Sekab itu ada pejabat-pejabat Kepala Bagian;
Bahwa setahu saksi Surat Keputusan itu sudah melalui Kabag Hukum terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengetahui informasi kalau pembayaran ganti rugi itu tidak sampai kepada IMRAN USMAN setelah muncul di Mas Media;
Bahwa saksi tidak mengetahui persis siapa yang melakukan penyegelan terhadap alat navigasi DVOR/DME tersebut;
Bahwa masa jabatan saksi berakhir sebagai bupati pada tahun 2016;
Bahwa setahu saksi tanah yang dibebaskan oleh Pemda itu banyak kalau yang diserahkan utnuk pembangunan DVOR/DME itu saksi tidak tahu;
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah melihat Surat dari Dinas Perhubungan perihal permohonan Penerbitan Berita Acara Serah Terima Lahan tanggal 03 Oktober 2014
Bahwa saksi tidak tahu persis apakah surat dari Dinas Perhubungan tersebut pernah dibalas atau tidak oleh Pemda Luwuk;
Bahwa saya tidak ingat persis apakah ada penyerahan lahan dari Pemda kepada Perhubungan dalam rentang masa jabatan saya selaku Bupati Luwuk;
Bahwa lokasi objek itu terletak di dekat Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa yang menguasai lahan tempat didirikannya alat navigasi DVOR/DME sekarang adalah Departemen Perhubungan Kab. Banggai;
Bahwa benar saksi menandatangani SK Tim Penilai dan Penetapan Harga Tanah;
Bahwa disekitar tempat didirikannya bangunan DVOR/DME itu ada tanah milik orang lain selain IMRAN USMAN;
Bahwa Lokasi tanah itu berdekatan dengan tanah milik IMRAN USMAN;
Bahwa lokasi tanah itu sudah dibebaskan dan tidak ada masalah;
Bahwa setahu saksi pada waktu itu yang dipermasalahkan oleh IMRAN USMAN adalah nilai ganti ruginya yang tidak sesuai;
Bahwa setahu saksi ganti rugi itu sudah dibayarkan kepada Penerima Kuasa dari IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi mengetahui informasi mengenai ganti rugi sudah dibayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM dari media massa;
Bahwa Kegiatan pembangunan DVOR/DME itu merupaka lanjutan dari Bupati sebelum saksi;
Bahwa Dana untuk pembebasan lahan itu selalu dianggarkan setiap tahun oleh Pemerintah Daerah;
Bahwa dengan adanya alat DVOR/DME tersebut banyak terjadi perubahan dalam pelayanan penerbangan, kalau sebelumnya pesawat besar tidak bisa masuk tapi sekarang sudah ada Pesawat jet dan Boeing yang berkapasitas penumpang jauh lebih besar yang sudah bisa masuk ke Luwuk;
Bahwa setahu saksi SK-SK yang saya terbitkan selaku Bupati Luwuk tidak pernah ada yang dibatalkan;
Bahwa saksi tidak pernah menghadiri rapat-rapat yang diadakan oleh Sekab Setda Banggai, saksi hanya menerima laporan dan informasi saja dari SYAHRIAL LABELO selaku Sekab atau dari Wakil Bupati;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai bupati saksi tidak tahu kalau ada gugatan dari Pemda kepada HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa Selain lokasi tanah di Bandara Syukuran Aminudin Amir banyak kegiatan pelepasan tanah lain yang dilakukan di Luwuk;
Bahwa Penyegelan itu dilakukan untuk mendesak Pemerintah Daerah agar segera melakukan penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah;
Bahwa Pada waktu terjadi tindakan penyegelan Pemerintah Daerah melakukan negosiasi-negosiasi untuk menentukan harga ganti rugi tanah;
Bahwa setahu saksi harga pasar tanah di lokasi tempat pembebasan lahan bandara itu sudah sangat mahal sekitar diatas lima ratus ribu rupiah;
Bahwa setahu saksi harga kesepakatan yang ditetapkan oleh Tim Pengadaan Tanah dibawah seratus ribu rupiah;
Bahwa Surat surat yang saksi terbitkan terkait dengan Pengadaan tanah ada 3 (tiga) yaitu Pertama : Keputusan Bupati Banggai Nomor : 592/69/Bag.Adm. Pertanahan tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk pengadaan tanah bagai pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Kedua: Keputusan Bupati Banggai Nomor 590/308/ Bag.Adm.Pertanahan tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 dan Ketiga : Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590/309/Bag.Adm.Pertanahan tanggal 05 Maret 2013 tentang Penetapan nilai ganti rugi/harga tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan;
Bahwa Tim Pengadaan Tanah atau Tim Sembilan yang saksi bentuk itu bertanggungjawab kepada saksi selaku Bupati;
Bahwa benar Kabag Pertanahan masuk dalam keanggotaan Tim Sembilan;
Bahwa Hasil kerja Tim Sembilan seharusnya dilaporkan kepada Bupati;
Bahwa setelah selesai melakukan pekerjaannya tidak ada laporan yang diserahkan oleh Tim Sembilan kepada saksi;
Bahwa saksi tidak tahu apa alasannya sehingga Tim Sembilan tidak menyampaikan laporan kepada saksi, nanti setelah masalah muncul di koran baru Tim Sembilan melaporkan kepada saksi;
Bahwa setelah dilakukan serah terima uang baik Sekab SYAHRIAL LABELO maupun Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG tidak ada melaporkan kepada saksi;
Bahwa benar SYAHRIAL LABELO dan ISNAENI LAREKENG pernah menyampaikan kepada saksi bahwa pembayaran ganti rugi sudah dilakukan namun sertifikat atau surat tanah yang asli belum diserahkan kepada Pemda dan penyampaian itu dilakukan sebelum masalah muncul di koran;
Bahwa pada waktu itu saksi perintahkan agar surat tanah itu segera diambil dari IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu itu ada alasan yang dikemukakan oleh Sekab dan Kabag. Pertanahan namun saksi sudah tidak ingat;
Bahwa saksi menanyakan kepada Sekab SYAHRIAL LABELO mengapa Surat Tanah yang asli tidak diserahkan kepada Pihak Pemda dan menurut Sekab Surat atas tanah itu tidak diberikan karena IMRAN USMAN mau meminta ganti rugi yang lebih besar;
Bahwa saksi hanya menerima penyampaian secara lisan bahwa HASANUDIN DATU ADAM hanya pegang Surat Kuasa adapun yang memegag Surat Tanah yang asli adalah IMRAN USMAN;
Bahwa setahu saksi IMRAN USMAN meminta pembayaran ganti rugi seharga Rp. 900.000,- /meter;
Bahwa saksi tidah hadir pada waktu penyerahan uang dari Pemda kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak dari IMRAN USMAN kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa Tidak pernah ada laporan kepada saksi mengenai Surat Pernyataan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan IMRAN USMAN, tapi kalau HASANUDIN DATU ADAM saksi pernah bertemu namun tidak membicarakan masalah tanah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa yang menjadi pegangan Pemda pada waktu terjadi serah terima pembayaran ganti rugi antara pihak Pemda dengan HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari IMRAN USMAN, saksi hanya tahu bahwa ada surat kuasa dari IMRAN USMAN yang diberikan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa selain Surat Kuasa itu saksi tidak tahu apakah ada pegangan lain;
Bahwa lahan itu tidak dapat diberikan ijin pembangunan kecuali hanya untuk keperluan perluasan dan untuk kepentingan Bandara saja;
Bahwa masalah terkait ganti rugi lahan itu timbul setelah SK saksi terbitkan;
Bahwa pada waktu sudah dilakukan pembayaran kepada HASANUDIN DATU ADAM saksi tidak mengetahui apakah pembayarannya itu sudah 100 % atau belum ;
Bahwa Pemda tidak menyerahkan pembayaran ganti rugi itu kepada IMRAN USMAN karena pada waktu itu Panitia Pengadaan Tanah hanya meyakini berdasarkan Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa Pemegang Kewenangan Pengelolaan Anggaran itu ada pada Bupati selaku Pengguna Anggaran kemudian saksi serahkan kepada Sekab selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa saksi tidak paham mengenai masalah Pengelolaan Anggaran;
Bahwa SK Tim Pengadaan Tanah itu memiliki rentang waktu yaitu mulai dari awal tahun anggaran sampai dengan akhir tahun anggaran;
Bahwa saksi tidak ingat apakah pernah memberikan teguran kepada panitia pengadaan tanah;
Bahwa Untuk laporan 2013 setahu saksi BPK malah memberikan opini WTP kepada Luwuk;
Bahwa kegiatan rencana penganggaran untuk pembebasan atau pengadaan tanah untuk DVOR/DME itu dilakukan sebelum tahun 2013;
Bahwa anggaran yang tersedia untuk pembebasan lahan tidak terkhusus untuk pembebasan lahan tempat berdirinya DVOR/DME itu saja tetapi diperuntukkan untuk pembebasan lahan secara keseluruhan di Kab. Banggai;
Bahwa anggaran untuk pembebasan DVOR/DME itu dibawah 100 ribu / m²;
Bahwa setahu saksi kalau harga ganti rugi tanah itu diatas 100.000/m² Pemda tidak sanggup;
Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada tahun 2013 saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluara Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran sejak Januari 2013;
Bahwa Tugas saksi selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah (Setda) Kab Banggai adalah Melakukan Proses-proses untuk pembayaran sesuai dengan mekanisme dari bagian-bagian di Setda Kab Banggai;
Bahwa saksi pernah mengeluarkan pencairan dalam bentuk CEK untuk pembayaran ganti rugi tanah pada Bank Sulteng Cabang Luwuk dengan Nomor : CK 272952 tanggal 11 November 2013;
Bahwa Cek tersebut senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa ganti rugi tanah itu dilakukan untuk tanah yang berlokasi di Bandara Syukuran Aminudin Amir yang digunakan untuk bangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi mengetahui ganti rugi senilai Rp. 973.000.000,- itu adalah ganti rugi yang akan dibayarkan untuk lokasi tanah tempat dibangunnya DVOR/DME karena pada waktu penyerahan cek ada kuitansi yang dibuat tertanggal 11 November 2013 yang ditandatangani oleh ISNAENI LAREKENG selaku PPTK, SYAHRIAL LABELO selaku Pengguna Anggaran dan saksi sendiri selaku Bendahara Pengeluaran, di dalam kuitansi itu disebutkan bahwa dana itu diperuntukkan untuk ganti rugi tanah Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa cek itu saksi serahkan kepada ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Mekanisme pencairan dana pengadaan tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Pertama-tama saksi menerima Nota Pencairan Dana (NPD) dari Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan dengan Dasar NPD tersebut saksi selaku Bendahara Pengeluaran membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak oleh Sdra. SYAHRIAL LEBELO selaku Pengguna Anggaran, Kwitansi Untuk Pembayaran Belanja Modal, Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – BL – Barang dan Jasa) beserta Ringkasan dan Rinciannnya, selanjutnya surat-surat tersebut saksi ajukan kepada Sdra. SYAHRIAL LABELO selaku pengguna anggaran untuk di tanda tangani, dan setelah di tanda tangani, selanjutnya surat-surat tersebut di serahkan kembali ke Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, selanjutnya oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai membawa surat-surat tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggai untuk di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD), setelah terbit SP2D maka oleh Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai menyerahkan SP2D tersebut kepada saksi untuk selanjutkan saksi cairkan dalam, bentuk CEK dan selanjutnya CEK tersebut saksi serahkan kepada Sdra. ISNAENI LAREKENG;
Bahwa dokumen berupa :
Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah.
Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si, TERTANGGAL 11 November 2013.
Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013 berserta Ringkasan dan Rinciannya, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Kwitansi untuk pembayaran belanja modal senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), tertanggal 11 November 2013)
adalah surat yang saksi buat setelah menerima NPD sehubungan pencairan dana ganti rugi tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Bahwa saksi hanya mengetahui dari koran kalau tanah itu milik IMRAN USMAN;
Bahwa Lampiran dokumen NPD terdiri atas :
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara Sdra. HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak pertama dengan Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si selaku Pihak Kedua, tertanggal 03 Oktober 2013.
Surat Pernyataan Pelapasan Hak Atas Tanah dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM yang bertindak sebagai Kuasa dari Sdra. IMRAN USMAN kepada Sdra. SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si yang bertindak sebagai Pemerintah Daerah Kab. Banggai, tertanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tertanggal 04 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi untuk pembayaran Ganti rugi tanah atas nama Sdra. HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Fotocopy KTP Sdra. HASANUDIN DATU ADAM.
1 (satu) Lembar Surat dari Sdra. HASANUDIN DATU ADAM kepada Kepala Bandara Syukuran Aminudin Amir Bubung perihal pemberitahuan tertanggal 26 September 2013.
1 (satu) Lembar Surat dari Setda Kab. Banggai Nomor ; 005/2855/Bag. Adm. Pthn, tanggal 17 September 2013 kepada Sdra. Drs. Hi. IMRAN USMAN dan Sdra. HASANUDIN DATU ADAM perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian masalah Ganti rugi tanah, tertanggal 18 September 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa dari Sdra. Drs. Hi. IMRAN USMAN kepada Sdra. HASANUDIN DATU ADAM tertanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Kliping Koran.
1 (satu Lembar Gambar/Denah Lokasi/Situasi tanah tertanggal 23 September 2013 yang di buat oleh Tim Teknis Bagian Pertanahan Setda Kab. Banggai atas nama Sdra. ADITA KHRISNA. Y. S.Pd.T.
1 (satu) Bendel Akta Notaris Jenis Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 atas nama pemegang Sdra. HASANUDIN DATU ADAM di Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn.
Bahwa setahu saksi diantara dokumen yang menjadi lampiran NPD itu tidak ada dokumen kepemilikan tanah dari IMRAN USMAN yang dilampirkan;
Bahwa saksi menerbitkan Cek itu karena sudah ada Nota Pencairan Dana (NPD) yang ditandatangani oleh SYAHRIAL LABELO selaku PA dan ISNAENI LAREKENG selaku PPTK, dan saksi tidak punya kapasitas untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan verifikasi dokumen pendukung adalah Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) namun pada tahun 2013 belum ada jabatan PPK sehingga yang melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan NPD kepada Bendahara Pengeluaran adalah Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai dokumen Pelepasan Hak Atas Tanah dari HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa benar honor satgas memang ada, tapi saksi lupa apakah penah melakukan pencarian dana tersebut;
EDY PEDE, S.E, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kepala Seksi Gaji dan Non Gaji di Kantor DPPKA Kab. Banggai sejak bulan Juli 2010;
Bahwa Tugas saksi selaku Kepala Seksi gaji dan non gaji adalah melakukan verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari SKPD dalam hal yang berkaitan dengan ketersediaan pagu anggarannya;
Keterkaitan saksi dalam kegiatan pembebasan tanah untuk bangunan DVOR/DME bahwa pada saat pengadaan tanah untuk bangunan DVOR/DME (alat navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir tahun anggaran 2013 saksi pernah memverifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 Nopember 2013 yang diajukan Bagian Administrasi pertanahan Setda Kab. Banggai yang ditandatangani oleh saudara SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekab Kab. Banggai
Bahwa Verifikasi yang saksi lakukan itu hanya berkaitan dengan ketersediaan Pagu Anggarannya saja dan bukan berkaitan dengan dokumen-dokumen persyaratan pencairan;
Bahwa Verifikasi itu tidak dalam bentuk tim, tapi melekat dalam jabatan saksi selaku Kepala Seksi gaji dan non gaji;
Bahwa Jumlah dana yang diajukan untuk dicairkan adalah Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa SPM itu diajukan pada tanggal 11 November 2013;
Bahwa tidak ada janji dari ISNAENI LAREKENG kepada saksi untuk diberikan apabila proses pencairan dipercepat;
SAMSUDIN HI. AKIL, S.E, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi menjabat sebagai Kabid Perbendaharaan pada Bagian Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sejak tanggal 20 September 2011;
Bahwa tugas saksi selaku sebagai Kepala Bidang Perbendaharaan adalah melakukan Verifikasi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Bahwa Verifikasi Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) adalah apakah Dana yang di mintakan dalam SPM tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan apakah Dana yang di mintakan tersebut tidak melampaui dari Pagu Dana yang ada dalam SPD;
Bahwa prosedur pelaksanaan Verifikasi Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) hingga Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) adalah Pertama-tama ada Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kemudian dokumen SPM tersebut di agendakan oleh petugas Agenda dan kemudian di teruskan ke Staf Verifikator untuk di lakukan Verifikasi apakah Dana yang di mintakan dalam SPM tersebut tersedia dalam Surat Penyediaan Dana (SPD) dan tidak melampaui dari Pagu Dana yang ada dalam SPD, apabila tersedia maka di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kemudian di paraf oleh Staf dan di teruskan ke Kasie Gaji / Non Gaji dan diteruskan ke Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk di verifikasi kembali, kemudian di tanda tangani oleh Kabid Perbendaharaan selaku Kuasa BUD dan selanjutnya SP2D tersebut di teruskan ke Kas Daerah melalui Rekening Bendahara SKPD;
Keterkaitan saksi dengan kegiatan pembebasan tanah untuk bangunan DVOR/DME bahwa saksi pernah menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pembayaran belanja Modal Pengadaan Tanah pada bagian administrasi Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang mana hal tersebut untuk pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir;
Bahwa SP2D itu diterbitkan tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-;
Bahwa Verifikasi yang saksi lakukan itu hanya berkaitan dengan ketersediaan Pagu Anggarannya saja dan bukan berkaitan dengan dokumen-dokumen persyaratan pencairan;
Saksi Drs. HASUDUNGAN SAMOSIR, ME, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi dihadirkan sehubungan dengan masalah tindak pidana korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan DVOR/DME;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa pada sekitar tahun 2013 saksi menjabat sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset pada Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD);
Bahwa saksi menjabat sejak tahun 2008 hingga bulan Februari 2015;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Aset adalah melakukan inventarisasi/mencatat dan melaporkan aset daerah baik pengadaan maupun sumber lainnya (hibah), melakukan pengamanan administrasi maupun fisik, melakukan penghapusan aset serta membuat laporan terkait hal tersebut kepada Sekda Kab. Banggai;
Bahwa Pengamanan administrasi adalah menyimpan dokumen kepemilikan / surat-surat yang berkaitan dengan aset milik daerah sedangkan Pengamanan fisik adalah jika aset tersebut berupa tanah maka pengamanannya adalah dengan melakukan pemagaran dan membuat patok-patok/tapal batas;
Bahwa benar, saksi pernah melakukan inventarisasi/pencatatan tanah/lahan yang di atasnya berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir berdasarkan laporan dari bagian Administasi Pertanahan Kab. Banggai dalam rangka pelaksanaan pengadaan tanah tahun anggaran 2013 dalam bentuk dokumen/surat-surat berupa :
Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 04 Oktober 2013;
Kuitansi penerimaan dari Pengguna Anggaran Sekda Kab. Banggai (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama ISNAENI LAREKENG) kepada HASANUDIN DATU ADAM senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) tertanggal 11 November 2013;
Bahwa pada waktu saksi melakukan inventarisasi terhadap lokasi tanah tersebut belum ada sertifikat;
Bahwa yang meyerahkan dokumen-dokumen atas tanah itu adalah bagian administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai;
Bahwa setahu saksi tidak ada bukti asli kepemilikan yang disertakan;
Bahwa Dokumen yang diserahkan kepada saksi adalah kuitansi, Surat Kuasa dari IMRAN USMAN kepada HASANUDDIN DATU ADAM serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak menanyakan hal itu karena tugas saksi hanya menerima berkas dan mengamankan berkas, kewenangan saksi tidak sampai pada mempertanyakan dokumen asli kepada Bagian Pertanahan Setda maupun pemilik tanah;
Bahwa setelah dokumen itu saksi terima saksi arsipkan;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah terkait tanah tempat didirikannya alat navigasi DVOR/DME yang dibebaskan oleh Pemda pada waktu dipanggil oleh Penyidik;
Bahwa dokumen itu sekarang belum diajukan ke BPN Kab. Banggai dan saat ini masih di bagian aset Kantor Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Banggai namun sebelumnya sudah pernah diajukan hanya saja pada waktu itu BPN belum bisa memproses dan melakukan verifikasi atas dokumen itu karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan oleh BPN Kab. Banggai;
Bahwa saksi belum mengajukan dokumen tanah itu ke BPN Kab. Banggai karena belum ada sertifikatnya;
Bahwa setahu saksi tanah yang berdiri diatasnya DVOR/DME tersebut sudah dicatat menjadi Aset Pemda karena sudah ada pengeluaran uang Pemerintah Daerah disitu;
Bahwa setahu saksi bukti kepemilikan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan pendaftaran tanah pada BPN adalah Surat Penyerahan atau Sertifikat asli;
Bahwa Kuitansi dan Surat Pelepasan Hak Atas tanah itu tidak cukup untuk melakukan Pendaftaran tanah;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi HASANUDIN DATU ADAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi menerima pembayaran ganti rugi dari Pemerintah Daerah karena saksi memiliki Surat Perjanjian tanggal 26 September 1998 dengan IMRAN USMAN;
Bahwa benar, IMRAN USMAN tidak mau ganti rugi dibayarkan hanya Rp. 50.000,-/m², namun saksi memiliki perjanjian dengan IMRAN USMAN dan saksi menyerahkan uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada IMRAN USMAN;
Bahwa Surat Perjanjian tidak memiliki tenggang waktu dan sampai dengan saat ini belum pernah dicabut;
Bahwa uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sudah saksi kirimkan via rekening dan sudah diterima oleh IMRAN USMAN;
Bahwa Tidak ada Surat Kuasa dari IMRAN USMAN yang diberikan kepada saksi yang secara spesifik disebutkan untuk menerima ganti rugi;
Bahwa saksi pernah melakukan penyegelan tersebut dan itu saksi lakukan atas desakan dari Pemilik Lahan agar ganti rugi segera dibayarkan;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Ketentuan Pasal 41 ayat 1 Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007;
Bahwa saksi pernah mengajukan keberatan namun bukan saksi tujukan kepada Bupati tapi kepada Pihak Bandara selaku pengguna lahan tersebut;
Bahwa saksi bisa melakukan perjanjian dengan IMRAN USMAN awalnya pada tahun 1998 IMRAN USMAN selaku Pemilik lahan pernah datang kepada saksi meminta agar saksi mencarikan pembeli tanah miliknya, dia katakan kepada saksi “Pak HASANUDIN tolong jualkan tanah saya” saksi tanyakan “dimana Pak ?” IMRAN USMAN katakan “di Desa Bubung dekat areal Bandara” saksi tanyakan “berapa harganya per meter ?” IMRAN USMAN katakan “Rp. 2.500,- /m² “saksi tanyakan “bapak mau kasih saya berapa keuntungan ?” dia bilang “uang rokok saja” saksi katakan “tidak bisa ini tanah bukan pisang goreng, terlalu murah” saksi katakan kepada IMRAN USMAN “Bapak Jual saja sendiri” IMRAN USMAN katakan “setengah mati juga saya mau jual, karena saya cari investor kemana-mana tidak ada yang mau beli karena tidak ada IMB tidak bisa dikeluarkan”, jadi yang punya lahan ini (IMRAN USMAN) sudah buntu lawan pemerintah lalu IMRAN USMAN memberikan kepada saksi untuk dicarikan pembeli, lalu IMRAN USMAN mengusulkan untuk membuat perjanjian dan surat perjanjian itu tidak ada tenggang waktu, sehingga surat perjanjian itu hingga saat ini masih tetap berlaku;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 1962, bahwa Surat Kuasa Mutlak dilarang digunakan untuk melakukan Perbuatan Hukum mengenai Hak atas tanah termasuk Perbuatan Mengalihkan/Menjual/Melepas Hak Atas tanah dimana surat kuasa mutlak dimaksud meliputi Kuasa yang mengandung unsur yang tidak dapat ditarik kembali oleh Kuasa yang memberikan kewenangan, kalau seandainya hal itu tidak bisa dilakukan mengapa pihak Pemerintah Daerah mau memberikan ganti rugi tanah pada Terdakwa dan saksi tidak pernah meminta kepada Pemilik lahan untuk membuat perjanjian tersebut melainkan itu dibuat sendiri oleh Pemilik lahan dan tanpa paksaan;
Bahwa benar saksi menerima pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 973.000.000,- dari ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Uang sejumlah total Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) itu saksi gunakan untuk mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dari Partai Demokrat;
Bahwa benar ada uang yang saksi berikan sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) melalui transfer rekening dan sudah diterima oleh IMRAN USMAN menurut informasi dari Bank Mandiri. Namun uang itu kemudian diserahkan IMRAN USMAN ke Polisi pada waktu melaporkan saksi dalam kasus penggelapan;
Bahwa Luas tanah dalam Surat Penjualan dan Surat Perjanjian itu 30.000 m²;
Bahwa Luasan tanah yang dilepaskan itu hampir 2 hektar ± 19.000 m²;
Bahwa yang membuat Surat Kuasa adalah IMRAN USMAN;
Bahwa saksi bisa mengirim uang itu karena Pemilik lahan sendiri yang mengirimkan nomor rekening dan nomor teleponnya kepada saksi, katanya kalau uangnya sudah cari silahkan dikirim;
Bahwa awalnya tidak ada keberatan dari Pemilik lahan, namun tidak lama kemudian IMRAN USMAN melaporkan saksi ke Polisi atas tuduhan Penggelapan;
Bahwa Surat Penjualan yang asli dipegang oleh IMRAN USMAN selaku Pemilik lahan;
Bahwa Tidak ada uang yang saksi berikan kepada SYAHRIAL LABELO;
Bahwa IMRAN USMAN melaporkan saksi ke Polisi itu setelah menerima uang ganti rugi;
Bahwa saksi selalu bersama dengan IMRAN USMAN mengajukan keberatan, namun sejak tahun 1998 hanya saksi yang mengeluarkan biaya untuk keperluan pengurusan tanah tersebut;
Bahwa Pada waktu IMRAN USMAN melaporkan saksi ke Polisi dalam kasus Penggelapan, IMRAN USMAN mencabut Kuasanya;
Bahwa pada waktu saksi menerima pembayaran uang ganti rugi dari ISNAENI LAREKENG ada bendahara dan staf bagian pertanahan yang menyaksikan penyerahan itu, namun saksi tidak mengenali mereka;
Bahwa Surat Perjanjian itu dibuat dan diserahkan kepada saksi pada tahun 1998;
Bahwa Tidak ada Surat Perjanjian baru yang dibuat selain surat perjanjian yang dibuat tahun 1998 tersebut;
Bahwa saksi tidak tahu persis mengenai kehadiran Tim Sembilan pada waktu saksi menerima uang ganti rugi dari ISNAENI LAREKENG;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai Berita Acara Serah Terima uang ganti rugi, namun pada waktu itu ada surat yang saksi tandatangani yaitu Surat Kesepakatan Negosiasi Harga, Kuitansi Penerima uang dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak;
Bahwa saksi tidak menyerahkan dokumen asli bukti kepemilikan tanah kepada ISNAENI LAREKENG, yang saksi serahkan hanya berupa fotokopi Surat Penjualan yang sudah dilegalisir;
Bahwa terkait dengan Surat Gugatan Pemerintah Daerah dalam perkara perdata, status saksi adalah sebagai Tergugat I dan Tergugat II adalah IMRAN USMAN;
Bahwa benar ada perintah dari Tim Sembilan agar saksi menotarilkan Surat Kuasa tersebut;
Bahwa tidak ada Surat Kuasa antara saksi dan IMRAN USMAN yang dibuat dihadapan Notaris, yang ada hanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah yang saksi buat di Notaris;
Bahwa Surat Pernyataan itu saksi berikan sebelum dilakukan pembayaran ganti rugi;
Bahwa Surat Perjanjian yang dibuat oleh saksi dan IMRAN USMAN pada tahun 1998 itu tidak dibuat dihadapan notaris tapi hanya dibuat dibawah tangan;
Bahwa IMRAN USMAN menerima uang sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang saksi kirimkan via rekening;
Bahwa IMRAN USMAN tidak mau menerima ganti rugi senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
Bahwa saksi mau menerima uang ganti rugi tersebut karena menurut saksi disitu ada keuntungan yang bisa saksi peroleh;
Saksi SYAHRIAL LABELO, dibawah sumpah pada pokonya menrangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi yang menandatangani Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak tanggal 11 November 2013;
Bahwa saksi menjabat selaku Sekda pada bulan Februari 2013. Ketika saksi menjabat sebagai Sekda, beberapa bulan kemudian ada laporan dari ISANAENI LAREKENG menyangkut masalah pembebasan lahan bandara yang dimiliki oleh IMRAN USMAN yang pada waktu itu belum ada penyelesaian. Sehubungan dengan hal itu, Terdakwa menyarankan kepada ISNAENI LAREKENG selaku Kepala Bagian Pertanahan untuk mengundang semua yang terkait terutama adalah Pemilik lahan dan Kuasanya, saksi meminta agar mereka dihadirkan dalam pertemuan, sehingga kemudian pada bulan Maret atau bulan April 2013, IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM hadir dalam pertemuan, pada waktu itu juga ada ISNAENI LAREKENG bersama stafnya, disitulah saksi mengetahui masalah terkait dengan Pembangunan DVOR/DME tersebut. Kemudian, dalam pembicaraan dengan Pemilik lahan bersama Kuasanya, IMRAN USMAN meminta besaran ganti rugi sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)/m², yang tidak disanggupi oleh Pemerintah Daerah. Pada waktu itu kami dari Pihak Pemerintah Daerah menyatakan ketidaksanggupan untuk melakukan pembayaran sebesar itu, maka IMRAN USMAN kemudian menurunkan penawarannya menjadi Rp. 500.000,-/m², namun tetap juga Pemerintah Daerah tidak sanggup karena kesanggupan Pemerintah Daerah itu maksimal hanya sebesar Rp. 50.000,-/m². Setelah selesai rapat dan tidak memperoleh titik temu, Terdakwa, ISNAENI LAREKENG, HASANUDIN DATU ADAM, IMRAN USMAN dan beberapa orang staf pergi makan bersama dengan tujuan untuk melakukan pendekatan secara persuasif kepada IMRAN USMAN agar yang bersangkutan bisa berubah pendirian dan bisa membantu kami untuk menyelesaikan masalah pembebasan lahan tersebut, namun juga ternyata IMRAN USMAN tetap pada pendiriannya mematok harga Rp. 500.000,- /m², karena tidak ada kesepakatan kami pihak Pemda membiarkan untuk sementara, sampai kemudian pada bulan Agustus ada surat kuasa baru yang ditunjukkan oleh HASANUDIN DATU ADAM. Berdasarkan Surat Kuasa itu pun, Terdakwa selaku Ketua Panitia Tim Sembilan, terdakwa tidak menerima serta merta, karena ketika saksi tanyakan keberadaan IMRAN USMAN, HASANUDIN DATU ADAM menyatakan kalau IMRAN USMAN sudah pulang ke Jakarta, dan saksi minta agar IMRAN USMAN juga dihadirkan dan saksi meminta agar Surat Kuasa itu di Akte Notariskan, sehingga kemudian HASANUDIN DATU ADAM meng-aktanotariskan Surat Kuasa tersebut pada Notaris ZAMHIR KORONA dan selanjutnya Akta Notaris itu dibawa ke hadapan saksi ternyata sudah siap ;
Bahwa saksi selalu menyarankan kepada saudara ISNAENI LAREKENG, agar kalau rapat dilakukan semua anggota dan pihak yang berkepentingan dihadirkan agar semua mengetahui, sehingga pada awal rapat itu dihadiri oleh Pemilik lahan beserta Kuasanya, ISNAENI LAREKENG, Kabag Hukum dan anggota-anggota yang lain. Tapi kemudian pada saat proses rapat itu berjalan ketika bandara sudah dilakukan penyegelan ada anggota Tim Sembilan yang hadir ada juga yang tidak hadir, namun ISNAENI LAREKENG menyampaikan kepada saya kalau undangan sudah disampaikan dan anggota tim yang lain sudah sepakat dan menerima;
Bahwa Anggarannya bersumber dari APBD Kab. Banggai tahun 2013;
Bahwa harga ganti rugi tanah untuk tanah THAMRIN SAHAJAT itu sama juga Rp. 50.000/m²;
Bahwa Dasar Penetapan harga ganti ruginya adalah Taksiran Harga dari Tim Penilai;
Bahwa Setelah Tim Pengadaan Tanah melakukan Negosiasi dan terjadi Kesepakatan dengan Kuasa Hukum IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM dan setelah ada laporan dari ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Pertanahan bahwa HASANUDIN DATU ADAM menyatakan setuju dilakukan Pembebasan lahan dengan nilai Rp. 50.000,- /m², maka atas kesepakatan itu Tim Sembilan menandatangani Surat Kesepakatan dan Negosiasi harga karena dokumen itu merupakan kelengkapan administrasi, berdasarkan dokumen-dokumen yang sudah lengkap tersebut maka ISNAENI LAREKENG yang juga selaku PPTK memproses dokumen tersebut untuk pencairan uang yang antara lain berupa Surat Kesepakatan dan Negosiasi harga, Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah, SPTJM;
Bahwa mengenai Pembayaran kapan dan dimana dilakukan saksi tidak mengetahui;
Bahwa saksi mengetahui uang ganti rugi itu dibayarkan setelah HASANUDIN DATU ADAM datang memberitahukan kepada saksi;
Bahwa Pada awal sebelum dilakukan proses pencairan ada koordinasi dan rapat – rapat yang dilakukan, kemudian koordinasi tidak hanya dilakukan oleh Terdakwa, kadang saksi menandatangani undangan tapi Asisten yang pimpin rapat atau Kabag. Pertanahan dan Kabag. Pertanahan selalu memberikan laporan kepada Terdakwa kalau ada anggota tim yang tidak hadir namun menurut Kabag. Pertanahan kalau anggota Tim sembilan yang tidah hadir sudah menyetujui hasil rapat;
Bahwa Tidak ada laporan dari ISNAENI LAREKENG kepada saksi mengenai ganti rugi sudah selesai dilakukan;
Bahwa saksi tidak menanyakan kepada HASANUDIN DATU ADAM, apakah Surat Penjualan Asli sudah diserahterimakan kepada ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Setahu saksi menurut informasi yang saksi terima dari bagian Aset Pemda, tanah milik IMRAN USMAN tersebut baru didaftarkan sebagai Aset Pemda pada DPPKAD namun belum didaftarkan pada BPN untuk memperoleh sertifikat;
Bahwa untuk saat ini saksi belum aktif sebagai Sekda, ada Pelaksana Tugas yang menggantikan posisi saksi sebagai Sekda;
Bahwa benar semua mekanisme pengadaan tanah itu sudah kami laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku;
Bahwa Proses Penyelesaian Pengurusan tanah ini sudah berlangsung sebelum saksi menjabat sebagai Sekab pada Kab. Banggai, Terdakwa menjabat sebagai Sekda itu pada awal Maret 2013, namun sebelumnya setahu saksi sudah ada pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh Sekda lama, kemudian pada bulan Februari 2013 ketika Sekda dijabat oleh Pelaksana Tugas dari Bag. Kepegawaian Pemda juga sudah ada pertemuan yang dilakukan. Pada waktu saksi menjabat sebagai Sekda, ISNAENI LAREKENG selaku Kabag. Pertanahan sudah melaporkan kepada saksi bahwa ada masalah tanah yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Daerah yaitu tanah yang diatasnya dibangun alat navigasi DVOR/DME, saksi kemudian memberitahukan kepada ISNAENI LAREKENG untuk mengundang semua pihak yang berkaitan termasuk IMRAN USMAN selaku Pemilik lahan dan HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasanya;
Tidak, Panitia Sembilan itu selalu dibentuk setiap awal tahun;
Bahwa Dalam rapat-rapat yang dilakukan, Tim Sembilan itu tidak selalu lengkap, namun kami selalu mengirimkan undangan kepada semua pihak yang termasuk dalam Panitia Sembilan;
Bahwa Panitia Sembilan itu bersifat kolektif kolegial, sehingga kalau ada yang tidak hadir dalam rapat yang dilakukan maka itu dianggap menyetujui hasil rapat sesuai dengan laporan dari Kabag. Pertanahan ISNAENI LAREKENG;
Bahwa Harga ganti rugi tanah itu sesuai dengan taksiran;
Bahwa Setahu saksi NJOP tanah IMRAN USMAN yang dibebaskan tersebut sekitar Rp. 12.500,-/m²;
Bahwa Setahu saksi nilai pasar tanah tersebut berkisar antara Rp.300.000,- s.d Rp.600.000,-/m²;
Bahwa Sesuai dengan taksiran, harga ganti ruginya Rp. 50.000,-/m²;
Bahwa Taksiran harga itu dilakukan oleh Panitia Sembilan juga melalui Tim yang dibentuk berdasarkan SK Bupati;
Bahwa Tim Penaksir itu diketuai oleh Asisten I yang beranggotakan Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kepala Bag. Ekonomi Setda Kab. Banggai dan juga Kabag. Pertanahan;
Atas keterangan saksi saksi tersebut diatas terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga menghadapkan Ahli dipersidangan yang telah dimintai pendapatnya sebagai berikut:
Ahli SURADI HASAN, S.H., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa saksi dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilan dari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa saksi pernah diperiksa selaku saksi Ahli di Penyidik Kepolisian Kab. Banggai;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam BAP Penyidik;
Bahwa Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum sejak tahun 2014 didasarkan pada Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 akan tetapi sebelum berlakunya Undang Undang ini berlaku Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006. Di dalam Surat Edaran Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2013 bahwa berlakunya Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 itu sampai dengan Tahun 2014, sehingga sebelum tahun 2014 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 masih berlaku;
Bahwa Kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah yang dihubungkan dengan jabatan saksi bahwa saksi pernah menjabat sebagai Kepala BPN Purworejo Jateng kemudian pindah menjadi Kepala BPN Banjarnegara yang di dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2005 itu sebagai Sekretaris merangkap sebagai anggota Panitia Pengadaan Tanah di Kabupaten;
Bahwa Aturan yang berlaku sebagai dasar Kegiatan Pengadaan Tanah pada tahun 2013 adalah Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006;
Bahwa Kegiatan dan Prosedur mengenai pengadaan tanah menurut Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres 65 Tahun 2006, yang pertama : Pimpro atau yang ditunjuk mengajukan Permohonan ke Sekretariat, kalau Sekretariat ada di jajaran Pemda pada umumnya seluruh Indonesia ada di Asisten 1 atau ada di Kantor Pertanahan Kabupaten atau Kota, dokumen – dokumen itu berisi : 1). Perencanaan dari Kegiatan Pengadaan Tanah, 2). Berapa luasan tanah yang dibutuhkan 3). Rencana Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah, itu objeknya adapun subjeknya instansi yang membutuhkan tanah atau pihak ketiga untuk dan atas nama instansi contohnya kami waktu di Jawa yang mengadakan kegiatan Pengadaan Tanah adalah PT. Kereta Api Indonesia (KAI) tapi sumber dananya bukan berasal dari PT. KAI tapi dari Departemen Perhubungan, dokumen-dokumennya lengkap untuk dan atas nama Departemen Perhubungan berarti pikiran kami bahwa Kegiatan Pengadaan Tanah ini masuk dalam Kegiatan Pengadaan Tanah yang nanti akan dilaksanakan oleh Panitia Pengadaaan Tanah yang dibentuk dengan Surat Keputusan Bupati/Kepala Daerah/Gubernur. Langkah pertama, harus ada izin penetapan lokasi untuk menentukan bahwa Pengadaan Tanah ini Instansi atau BUMN atau badan hukum swasta, kemudian yang kedua di dalam penetapan lokasi itu ada kejelasan mengenai lokasi disitu akan berkaitan dengan peraturan apa yang akan dipakai sebagai dasar pelaksanaan pengadaan tanah apakah nanti melalui Panitia Pengadaan Tanah yang dikenal di seluruh Indonesia sebagai Panitia Sembilan atau sifatnya langsung artinya dari Pemilik tanah membebaskan kepada yang membutuhkan tanah;
Bahwa pengadaan tanah dilakukan Tidak mesti dengan ganti rugi, bisa juga dilakukan dengan cara mengganti tanah, atau Pemilik Tanah bisa diikutkan dalam kepemilikan saham perusahaan yang membeli tanahnya, tergantung dari musyawarah dan kesepakatan yang dilakukan;
Bahwa jika pembayaran ganti rugi itu dilakukan bukan kepada Pemilik tanah yang sah tapi hanya kepada Kuasanya Tentunya itu akan merugikan Pemilik Tanah;
Bahwa Proses Pengadaan Tanah menjadi tidak sah apabila ada pihak yang seharusnya dilibatkan tapi tidak dilibatkan;
Bahwa proses pendaftaran tanah tidak bisa dilakukan hanya dengan berdasarkan pada dokumen-dokumen hasil fotokopi, dokumen yang diajukan harus asli;
Bahwa Terkait dengan pengukuran di lapangan yang berwenang untuk melakukan pengukuran adalah Kantor BPN;
Bahwa Kaitannya dengan masalah pengukuran sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut juga sudah dipertegas dan diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, Pengukuran itu termasuk dalam kegiatan awal, kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dalam hal pengukuran dan penerbitan surat ukur, gambar situasi atau peta situasi yang berwenang secara nasional untuk mengeluarkan adalah BPN adapun mengenai kewenangan dari Bagian Pertanahan yang ada di Pemerintah Daerah saksi tidak tahu;
Bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah bisa dilakukan oleh Kuasa asalkan Kuasa tersebut adalah Kuasa yang sah dan memenuhi syarat hukum;
Bahwa semua proses musyawarah sampai pada Pelepasan Hak Atas tanah harus disaksikan oleh Panitia Sembilan;
Bahwa seharusnya Pemilik Tanah hadir ketika akan dilakukan Pelepasan hak atas tanahnya tapi kalau yang bersangkutan tidak bisa hadir maka Pemilik Tanah tersebut bisa memberikan Kuasa kepada orang lain melalui Surat Kuasa;
Bahwa Pemilik tanah dan Panitia Pengadaan Tanah wajib memberikan hasil-hasil kegiatan-kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan Pembangunan yang telah dilakukan kepada user atau pihak yang membutuhkan tanah dalam bentuk Berita Acara Pembayaran Ganti Rugi dan Pelepasan Hak Atas Tanah;
Bahwa pada saat dilakukan Pelepasan Hak Atas Tanah, Pemilik Tanah harus menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanahnya;
Bahwa setelah selesai kegiatan pengadaan tanah agar tanah tersebut bisa menjadi milik Bandara maka harus ada serah terima dokumen dan fisik tanah yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan;
Bahwa Antara Pengadaan Tanah dengan Jual Beli sepintas lalu hampir bersamaan, tapi hanya mirip saja, kalau Pengadaan Tanah itu adalah bentuk pengalihan hak atas tanah kepada instansi Pemerintah atau BUMN yang membutuhkan tanah sebagaimana dalam Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006, kalau luasan tanahnya kurang dari satu hektar bentuknya Jual Beli langsung antara Pihak Pemilik Tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah, tapi kalau luasnya lebih dari 1 (satu) hektar maka harus melalui Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten;
Bahwa menurut ahli mengenai ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2007 mengenai tingkat keberhasilan 75% tersebut itu kalau boleh ada tenggang waktu, Panitia Pengadaan Kabupaten seharusnya melakukan pendekatan bagaimana caranya bisa terjadi kesepakatan bahkan kaitannya nanti dengan harga sejak tahun 2007 Pemda tidak boleh menentukan harga permeter tapi itu harus dilakukan oleh Apraisal (Penaksir Harga), kaitannya dengan Penaksir Harga, nanti Panitia yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengadaan Tanah dalam hal ini Sekda harus mampu merahasiakan mengenai harga kesepakatan dengan pihak pemilik tanah dengan menghidari manipulasi data;
Bahwa Dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 3 Tahun 1997 Kaitannya dengan tanah yang belum bersertifikat, BPN tidak berwenang untuk menerima permohonan yang bersifat pemecahan;
Bahwa apabila ada permohonan untuk melakukan pengukuran BPN akan melakukan pengukuran;
Bahwa pada waktu penandatanganan Surat pelepasan Hak Atas tanah dokumen yang diajukan harus asli dan bukan hanya dalam bentuk legalisir saja;
Bahwa dasar hukum Pembentukan Sekretariat Pertanahan di Kabupaten ketentuannya diatur dalam PP Nomor 38 Tahun 2007;
Bahwa mengenai kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diadakan oleh bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah Kabupaten, yang saksi sampaikan tidak secara spesifik berkaitan dengan kegiatan yang ada di Pemda namun yang biasa dilakukan di seluruh Indonesia itu didasarkan pada Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 yang merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai tata cara pendaftaran tanah dan petunjuk pelaksanaannya ada pada Peraturan Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997, mengenai adanya organisasi lain selain BPN yang melakukan kegiatan pengadaan tanah semestinya ditanyakan kepada ahli pemerintahan daerah;
Bahwa dokumen-dokumen persyaratan pendaftaran tanah yang diajukan kepada BPN tidak akan akan dikembalikan lagi kepada Pemohon, dokumen itu menjadi arsip negara yang tersimpan di BPN;
Bahwa Kegiatan Pengadaan Tanah tidak mesti selalu berkaitan dengan Pemberian Ganti Rugi. Kegiatan Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan untuk kepentingan umum diatur Dalam Perpres 36 Tahun 2005 dalam Pasal 5;
Bahwa Pelepasan Hak Atas Tanah dalam kegiatan Pengadaan Tanah dalam rangka Pembangunan untuk Kepentingan umum terjadi dari Pemilik tanah baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum (SKPT, Hibah) kepada Pihak yang membutuhkan tanah;
Bahwa ahli tidak mengetahui mengenai kesamaan kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Bagian Pertanahan Setda kabupaten dengan yang kegiatan yang dilakukan oleh BPN;
Bahwa selain Perpres Nomor 36 Tahun 2005, Perpres Nomor 65 Tahun 2006 serta Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 ada Peraturan Kepala BPN Nomor 38 Tahun 2007 yang dijadikan Pedoman dalam kegiatan pengadaan tanah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013;
Bahwa ahli tidak bisa menilai secara langsung apabila terdapat suatu kegiatn pengadaan tanah untuk kepentingn umum namun terdapat beberapa prosedur yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun yang dianggap sah adalah kegiatan pengadaan tanah yang sesuai dengan ketentuan;
Bahwa Sertifikat atau dokumen kepemilikan yang asli itu sifatnya imperatif tanpa pengecualian dalam kegiatan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa Pembayaran Ganti rugi dan Penyerahan Sertifikat atau dokumen asli keduanya harus dilakukan secara bersamaan, pada saat dilakukan ganti rugi maka pada saat itu pula sertifikat atau dokumen asli kepemilikan tanah harus diserahkan;
Bahwa apabila terjadi proses pelepasa hak dan pembayaran ganti rugi tapi tidak didukung oleh bukti sertifikat asli maka proses pelepasan itu tidak sah;
Bahwa ketika ada Surat Kuasa maka BPN selaku anggota Tim Pengadaan memiliki kewajiban untuk memeriksa sifat dari surat kuasa tersebut apakah bersifat umum, khusus atau mutlak
Bahwa Surat Kuasa Mutlak itu merupakan bentuk Surat Kuasa yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa yang klausulanya bersifat selamanya dan tidak bisa diambil alih kembali;
Bahwa harus disebutkan secara eksplisit jenis surat kuasa tersebut apakah ia Kuasa Umum, Khusus atau Mutlak;
Bahwa Surat Kuasa itu harus dibunyikan, Kuasa dalam kegiatan apa, Masalah apa, tentang apa;
Bahwa apabila Surat Kuasa yang dibuat oleh para pihak itu tidak dibunyikan secara eksplisit mengenai sifat Kuasanya maka Harus dibuat ulang dan BPN akan menuntun para pihak dalam pembuatan Surat Kuasa tersebut selama tidak mengganggu tenggang waktu pengadaan tanah yang sudah ditetapkan;
Bahwa apabila dalam tim pengadaan tanah itu salah satu unsur tidak terpenuhi yaitu dari BPN maka Tim yang dibentuk itu tidak sah karena dilakukan diluar ketentuan yang ditetapkan meskipun sudah pernah dilakukan konfirmasi sebelumnya kepada pihak BPN;
Bahwa kaitannya dengan kegiatan pengadaan tanah, apabila dokumen-dokumen itu belum bersertifikat atau masih berupa Surat-Surat Adat, Surat Hibah dibawah tangan, SKPT boleh dijadikan dasar sepanjang memenuhi ketentuan yaitu : harus asli, cap dan tandatangannya basah, serta fisik tanahnya memang jelas ada;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan pengukuran dan mengeluarkan dokumen hasil pengukuran tanah adalah BPN;
Bahwa Terkait dengan ketidakaktifan pihak BPN dalam kegiatan tersebut, maka patut dipertanyakan kepada BPN apa alasannya sehingga tidak mau terlibat dalam kegiatan pengadaan tanah tersebut;
Bahwa Proses Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu bermula dari proses persiapan dan berakhir pada saat dilakukannya pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah;
Bahwa Proses penerbitan sertifikat itu sudah tidak termasuk dalam kegiatan pengadaan tanah;
Bahwa BPN harus melakukan pengukuran ulang untuk keperluan proses sertifikasi dan pendaftaran tanah tersebut;
Bahwa Gambar situasi itu seharusnya berasal dari BPN karena itu berguna bagi Panitia Pengadaan Tanah untuk pengumuman 14 (empat belas) hari kepada masyarakat, ruang-ruang umum, pemerintahan desa maupun di ruang-ruang perempatan;
Bahwa kegiatan Pengumuman itu masih dalam tahap pengadaan tanah;
Bahwa besaran ganti rugi itu tidak ada ditentukan dalam peraturan;
Bahwa ganti rugi yang diterima setiap pemilik tanah yang terdapat dalam satu lokasi yang sama tidak mesti sama, panitia tidak bisa melakukan intervensi, karena yang berwenang adalah Lembaga Apraisal dan penyerahan kepada Sekda Ketua Panitia bersifat tertutup dan tidak ada orang lain yang tahu;
Bahwa dahulu sebelum terbitnya Keputusan Kepala BPN Nomor 38 Tahun 2007 penaksiran harga memang didasarkan pada SK Bupati tapi setelah 2008 tidak bisa lagi dan harus melalui Apraisal;
Bahwa apabila dalam pembebasan itu pemilik lahan tidak bersedia untuk melepaskan lahannya karena tidak tercapai kesepakatan harga sementara lahan itu memang sangat dibutuhkan untuk kepentingan umum maka konsekuensinya Panitia mengadakan rapat dan kemudian dibuat berita acara yang memuat solusi seperti apa yang akan diambil terkait dengan ganti rugi uang atau mungkin kesepakatan lain yang akan di konsinyasi di Pengadilan;
Bahwa apabila tidak semua tanah itu dibebaskan Misalnya kalau tanahnya seluas 2000 dan yang dibebaskan hanya 1000, maka yang 2000 disertifikatkan terlebih dahulu, baru kemudian di-splitsing yang 1000 dikembalikan kepada masyarakat dan yang 1000 lagi diberikan kepada pihak yang membutuhkan tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa pihak yang berkewajiban untuk melakukan pengajuan sertifikat lahan adalah pihak yang membutuhkan tanah;
Bahwa apabila yang melakukan pembebasan adalah Pihak I sementara yang membutuhkan lahan adalah Pihak II dan si A adalah Pemilik Tanah, kesepakatan antara si A dan Pihak I maka Pihak II yang harus dan berkewajiban mensertifikatkan tanah tersebut;
Bahwa dimungkinkan ada serah terima dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan;
Bahwa serah terima melalui proses hibah dari Pemda kepada Dinas Perhubungan tidak bisa dilakukan sebelum dilakukan inventarisasi oleh Pemda;
Bahwa ketika masih berpedoman pada PP Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah bahwa tanah yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum itu mesti disertifikatkan terlebih dahulu baru kemudian bisa dilakukan pemecahan, tapi setelah terbitnya PP Nomor 24 Tahun 1997 tidak mesti lagi seperti itu, tanah yang akan dibebaskan tidak harus disertifikatkan seluruhnya baru di splitsing tapi yang disertifikatkan itu cukup seluas tanah yang dibebaskan saja;
Bahwa bukti kepemilikan itu bisa di lakukan splitsing oleh PPAT dari satu surat menjadi dua surat yang sama-sama asli;
Bahwa ada diatur dalam ketentuan mengenai perbedaan nilai ganti rugi pelepasan hak atas tanah untuk tanah yang sudah bersertifikat dengan tanah yang belum bersertifikat;
Ahli ANDREAS HAETUBUN, S.H, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut:
Bahwa ahli dihadirkan pada sidang hari ini sesuai dengan panggilan dari Kejaksaan Banggai untuk memberikan keterangan sebagai ahli terkait dengan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dalam perkara ini;
Bahwa ahli membenarkan semua keterangannya sebagaimana termuat dalam BAP Penyidik;
Bahwa ahli bekerja sebagai Notaris dan PPAT di Parigi sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang, selain itu ahli juga menjabat selaku Anggota Majelis Kehormatan Notaris Daera Sulawesi Tengah;
Bahwa selaku notaris ahli bertugas dan berwenang untuk membuat segala bentuk perjanjian yang dikehendaki oleh para Pihak sepanjang yang diperjanjikan dalah hal-ha yang dibenarkian menuut hukum;
Bahwa Sebagaimana diatur dalam Pasal 66 A, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris Juncto Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris sebagai berikut :
Tugas :
Melakukan pemeriksaan terhadap permohonan yang di ajukan oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyelidikan, penuntutan dan proses peradilan.
Fungsi :
a. Melakukan pembinaan dalam rangka :
b. Menjaga mertabat dan kehormatan Notaris dalam menjalankan profesi jabatannya.
c. Memberikan perlindungan kepada Notaris terkait dengan kewajiban Notaris untuk merahasiakan isi Akta.
Bahwa Notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta semuanya itu sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh Undang-Undang.
Bahwa Akta autentik adalah akta yang dibuat oleh atau dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang
Bahwa syarat-syarat agar suatu Akta dapat bisa dikatakan Autentik adalah Akta tersebut di buat oleh atau di hadapan Notaris atau pejabat umum yang berwenang. dalambentuk yang di tentukan oleh undang-undang,di tempat, di mana Akta itu di buatnya. Bentuk dan sifat Akta sebagai akta notaris yang Autentik terdiri dari :
awal akta, atau kepala akta yang memuat judul akta, nomor akta, jam,hari,tanggal,bulan dan tahun, nama lengkap dan tempat kedudukan notaries.
badan akta yang memuat nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, kewargaan,pekerjaan,jabatan,kedudukan,tempat tinggal para penghadap dan atau orang yang mereka wakili. Keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap. Isi akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan. Nama lengkap,tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan,jabatan,kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
akhir atau penutup akta memuat. Uraian tentang pembacaan akta, uraian tentang penanda tanganan atau penerjamahan akta apabila ada, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan dan tempat tinggal dari tiap-tipa saksi, uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta.
Bahwa Akta jenis Surat Pernyataan termasuk salah satu jenis Akta Autentik yang dapat diterbitkan oleh seorang Notaris karena akta tersebut di buat di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara yang di tetapkan undang-undang. bentuk dan sifat akta tersebut memenuhi syarat akta notaris yang di sebutkan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa Untuk menerbitkan suatu Akta Otentik maka prosedur yang harus ditempuh adalah :
Pihak yang berkepentingan menghadap dihadapan Notaris dan menyampaikan keinginan atau kehendaknya untuk dibuatkan suatu akta tentang suatu perbuatan atau peristiwa hukum.
Memberikan dokumen yang diperlukan untuk pembuatan akta tersebut;
Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan.
Mengajukan saksi-saksi yang cakap menurut hukum.
dibacakan akta dihadapan para pihak/penhadap, saksi-saksi. Dan akta ditandatangani para pihak/penghadap,saksi dan Notaris.
Bahwa Akta Otentik digolongkan dalam dua macam yaitu 1). Relaas Akta yaitu Akta yang dibuat oleh Notaris dan 2). Partai Akta, yaitu Akta yang dibuat dihadapan Notaris;
Bahwa Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013 An. HASANUDIN DATU ADAM yang diterbitkan oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn adalah Akta Otentik karena dibuat oleh Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 38 Undang Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan termasuk dalam jenis Akta Partai karena merupakan pernyataan kehendak sepihak dari yang berkepentingan untuk dibuat aktanya tersebut;
Bahwa Surat Pernyataan itu meskipun merupakan akta otentik namun bukan merupakan suatu alas hak atau bukti pemilikan hak atas tanah sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum untuk peralihan kepada pihak lain;
Bahwa Dokumen yang harus dimiliki oleh yang bersangkutan sebagai suatu alas hak adalah berupa Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dari Kepala Desa yang diketahui Camat, Pajak SPPT, PBB dan atau Sertifikat Hak Milik;
Bahwa Akta Surat Pernyataan yang dibuat oleh Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA sudah sesuai dengan Prosedur;
Menimbang, bahwa atas permintaan Penuntut Umum dibacakan keterangan saksi sesuai keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi ISDIN MOLE.
Bahwa saksi masuk dalam Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2013 karena jabatan saksi sebagai Kepala Desa Bubung karena tanah tersebut masuk dalam wilayah desa bubung berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai yang nomor dan tanggalnya saksi lupa.
Bahwa saksi menjadi Kepala Desa Bubung sejak tanggal 09 April 2008 hingga 09 April 2014.
Bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana susunan kepanitian panitia pengadaan tanah tempat bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir tahun 2013.
Bahwa saksi tidak mengetahui asaksiah yang menjadi tugas-tugas dari Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang di bentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. Pthn, tanggal 04 Maret 2013 karena tidak pernah menerima Surat Keputuan Bupati Banggai tersebut.
Bahwa saat di perlihatkan Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor : 590 / 308 / Bag. Adm. Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013, dimana pada DIKTUM KEDUA keputusan tersebut menjelaskan tugas-tugas dari Panitia Pengadaan Tanah, saksi tidak pernah melaksanakan tugas-tugas yang diamanatkan dalam Surat Keputusan Bupati Banggai tersebut karena tidak pernah menerima Surat Keputusan Bupati Banggai tersebut.
Bahwa saksi mengetahui jika di tahun 2013 masuk dalam Panitia Pengadaan Tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir setelah saksi menandatangani Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi serta Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah.
Bahwa saat di perlihatkan Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 04 Oktober 2013 antara Saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak Pertama dan Terdakwa Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku pihak kedua, saksi membenarkan jika kedua surat tersebut yang saksi tanda tangani dan tanda tangan atas nama saksi yang tercantum dalam kedua surat tersebut adalah tanda tangan saksi.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 04 Oktober 2013 antara Saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku pihak Pertama dan Terdakwa Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku pihak kedua tersebut di Kantor Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai namun waktunya saksi lupa.
Bahwa saksi tidak tahu bagaimana sehingga Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tertanggal 04 Oktober 2013 tersebut ada, dan saksi juga tidak memahami maksud dari isi surat tersebut, saksi hanya menandatanganinya saja.
Bahwa saksi menandatangani Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tersebut meskipun tidak mengetahui hal apa yang mendasari adanya kedua surat tersebut serta apa maksud dari isi surat tersebut karena saksi melihat sudah ada tanda tangan yang lain sehingga saksi juga ikut menandatanganinya.
Bahwa bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir merusaksian merusaksian bangunan untuk kepentingan umum.
Bahwa pemilik tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir adalah Saksi Drs. H. IMRAN USMAN.
Bahwa tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir milik Saksi IMRAN USMAN telah di bebaskan oleh panitia pengadaan tanah dan sudah di bayarkan untuk pelepasan hak yaitu sebesar Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana sumber anggaran Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di gunakan untuk pelepasan hak atas tanah milik Saksi IMRAN USMAN.
Bahwa saksi tidak tahu kapan dan di mana pembayaran ganti rugi tersebut dilakukan dan penerima uang ganti rugi tersebut adalah Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa panitia pengadaan tanah juga mengetahui jika tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai tersebut adalah milik Saksi IMRAN USMAN namun saksi tidak mengetahui mengapa uang ganti rugi atas tanah tersbeut di bayarkan kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa setelah diperlihatkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2014 antara Saksi Drs. H. IMRAN USMAN selaku pemberi kuasa dan Saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa yang berbunyi :”Pihak Pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang yang luasnya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi bandara Syukuran Aminudin Amir Bubung (Navigasi Alat Penyelamatan Pesawat Terbang)” saksi membenarkan jika menandatangi surat kuasa tersebut, di mana saksi menandatangani surat kuasa tersebut di rumah saksi namun waktunya saksi lupa dan yang mengantarkan surat kuasa tersebut adalah Saksi HASANUDIN DATU ADAM dan mengenai isi surat tersebut saksi tidak membacanya lagi karena pada saat itu Saksi HASANUDIN DATU ADAM menjelaskan kepada saksi bahwa maksud surat ini adalah untuk membenarkan jika Saksi IMRAN USMAN adalah pemilik tanah tempat Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir.
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan sebagian membantahnya.
Saksi IMRAN USMAN.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan Saksi HASANUDIN DATU ADAM namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan mereka.
Bahwa tanah / lokasi yang di atasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir yang terletak di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai adalah milik saksi yang di miliki sejak tahun 1975, di mana tanah tersebut saksi beli dari Saksi HABAS P. DING dengan ukuran panjang + 150 M (kurang lebih seratus lima puluh Meter) dan lebar depan + 120 Meter dan lebar belakang + 140 Meter dengan luas 2 (dua) Hektar Lebih.
Bahwa saksi memiliki bukti atas kepemilikan tanah / lahan tersebut yaitu Surat Penjualan antara saksi dengan Saksi HABAS P. DING tertanggal 18 Juli 1975 yang di ketahui oleh Kepala Kampung Bubung Saksi N.K. KUNYANG (Almarhum).
Bahwa saksi memiliki bukti atas kepemilikan tanah / lahan tersebut yaitu Surat Penjualan antara saksi dengan Saksi HABAS P. DING tertanggal 18 Juli 1975 yang di ketahui oleh Kepala Kampung Bubung Saksi N.K. KUNYANG (Almarhum).
Bahwa bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di dirikan sejak Tahun 2010 di atas tanah milik saksi seluas 19.460 Meter Persegi.
Bahwa saksi selaku pemilik tanah / lahan tidak pernah di beritahukan sebelumnya jika di atas tanahnya akan di bangun Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir dan saksi mengetahui sendiri hal tersebut pada saat pembuatan pondasi yang kemudian saksi menyuruh tukang untuk berhenti melakukan aktifitas pekerjaan tersebut.
Bahwa setelah saksi mengetahui diatas tanah / lahan miliknya telah di bangun pondasi bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir, saksi langsung menemui Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai yang saat itu di jabat oleh Saksi ALFIAN DJIBRAN dengan maksud mempertanyakan tentang pembangunan tersebut dan tanggapan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu adalah akan menukar guling tanah / lahan milik saksi dengan tanah / lahan milik orang cina (STEVEN DIANTO) dan tanah milik PT. CENTRAL SULAWESI yang berbatasan dengan milik saksi yang akan di belo oleh pemerintah Kab. Banggai, sehingga pada saat itu saksi menyetujuinya dan pembangunan tersebut di lanjutkan, namun kesesaksiatan antara saksi dan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu tidak di buat secara tertulis melainkan hanya secara lisan saja.
Bahwa Saksi ALFIAN JIBRAN memberikan tanggapan akan menukar guling tanah milik saksi dengan tanah milik STEVEN DIANTO dan PT. CENTRAL SULAWESI pada hari, tanggal dan bulan yang saksi tidak ingat lagi di tahun 2010 bertempat di ruangan kerja Saksi ALFIAN JIBRAN selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai dan di saksikan/didengar oleh 3 (tiga) orang Stafnya yang saksi tidak tahu namanya.
Bahwa hingga sampai dengan sekarang ini kesesaksiatan saksi dengan Saksi ALFIAN DJIBRAN pada saat itu tidak terealisasi dan bahkan hingga sekarang ini tanah milik saksi belum di bebaskan atau belum di ganti rugi oleh dan atau belum di tukar guling dengan tempat lain oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai.
Bahwa sekarang ini pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah selesai pembangunannya dan telah di operasikan oleh pihak Bandara.
Bahwa saksi membenarkan pernah memberi dan membubuhkan tanda tangan diatas Surat Kuasa kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAMA tertanggal 09 Mei 2013 bertempat di luwuk dan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 di Depok-Jakarta.
Bahwa sehingga timbul Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM di karenakan pada saat musyawarah dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai tanggal 25 April 2013, Saksi HASANUDIN DATU ADAM hanya diundang bukan sebagai kuasa dari saksi karena surat kuasa bulan februari 2013 sudah di cabut oleh pemerintah sehingga Saksi HASANUDIN DATU ADAM kembali meminta kepada saksi untuk di beri surat kuasa, sedangkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 timbul karena Saksi HASANUDIN DATU ADAM membawa surat kuasa yang ia tulis di luwuk ke Depok waktu mengantar anaknya kuliah dengan alasan bahwa surat kuasa tertanggal 09 Mei 2013 tidak bisa menyegel bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir – Bubung Luwuk, sehingga saat itu Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 untuk saksi tanda tangani dan saksi telah membubuhkan tanda tangan di atas surat kuasa tersebut. Dalam point 1 pada Surat Kuasa tertanggal 09 Mei 2013 berbunyi : “ Bahwa pihak pertama memberi kuasa sepenuhnya kepada pihak kedua untuk mengurus tanah yang terletak di lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) alat navigasi”, saksi menjelaskan bahwa saksi selaku pemberi kuasa kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM karena pada saat itu telah timbul permasalahan antara saksi dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai sehubungan dengan adanya pembangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir (Bubung) yang mana saksi memberi kuasa kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM untuk mengurus perselisihan dan mencari titik temu dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai bukan untuk menjual dan bukan untuk melakukan pengalihan hak atas tanah tersebut. Pada Surat Kuasa tertanggal 24 Agustus 2013 berbunyi : Pihak pertama memberi kuasa kepada pihak kedua untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap tanah yang luasanya + 20.000 M2 (2 Hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminudin Amir bubung (Navigasi alat penyelamatan pesawat terbang), saksi menjelaskan maksud dari bunyi surat kuasa tersebut adalah pada saat Saksi HASANUDIN DATU ADAM menyodorkan kepada saksi untuk tanda tangani, Saksi HASANUDIN DATU ADAM mengatakan kepada saksi bahwa Perbuatan hukum yang di maksud adalah untuk pembuatan baliho-baliho penolakan akan berdirinya bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), sedangkan Tindakan Hukum yang di maksud adalah untuk pemagaran / pemalangan jalan menuju ke bangunan navigasi, dan penyegalan banguan navigasi.
Bahwa saksi tidak pernah membuat surat perjanjian tanggal 26 Setember 1998 antara saksi dengan Saksi HASANUDIN DATU ADAM dan saksi bersedia bertanggung jawab secara hukum jika terbukti bahwa saksi menyangkal/mengingkari jika saksi telah membuat dan menandatangani surat perjanjian tersebut.
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 saksi pernah di undang oleh pemerintah Kab. Banggai untuk membicarakan tentang ganti rugi pelepasan hak namun pada saat itu saksi tidak menyetujui di karenakan bukan peruntukannya dan bukan untuk kepentingan umum.
Bahwa pertemuan tanggal 25 April 2013 tersebut dipimpin oleh Terdakwa Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kab. Banggai yang dihadiri oleh Saksi ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, Saksi ALIMUDIN S. TUNE, SE selaku Kasubbag penyelesaian masalah sengketa tanah, Saksi ZALDY SYAMSIR, SKM selaku Staf Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai, Saksi HASANUDIN DATU ADAM dan saksi sendiri.
Bahwa pada pertemuan tanggal 25 April 2013 pada prinsipnya saksi tidak setuju dengan ganti rugi dan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir harus di pindah karena tidak sesuai dengan tanah peruntukannya.
Bahwa Dalam kurun waktu setelah rapat tanggal 25 April 2013 hingga timbulnya Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM, tanggal 04 Oktober 2013, Saksi selaku pemilik tanah tidak pernah di beri informasi baik oleh Saksi HASANUDIN DATU ADAM maupun oleh Panitia Pengadaan Tanah, jika tanah milik Saksi yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di hargai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) permeternya.
Bahwa secara fisik tanah / lahan milik saksi telah di kuasai oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai, namun secara Administrasi tanah tersebut masih saksi kuasai karena Surat-surat Asli berupa Surat Penjualan antara saksi dan Saksi HABAS P.DING masik saksi pegang dan antara saksi dengan Pemerintah Daerah Kab. Banggai belum terdapat pengalihan hak atas tanah tersebut.
Bahwa pada tanggal 14 Januari 2014 saksi mengetahui dari Saksi MABRUR jika tanah / lahan milik saksi telah di ganti rugi sebesar lebih dari Rp. 900.000.000,- ( Sembilan ratus juta rupiah) oleh Pemerintah Daerah Kab. Banggai yang diserahkan kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM dan telah di transfer ke rekening saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang sekarang uang yang di telah di transfer tersebut sudah di Sita oleh pihak Polres Banggai.
Bahwa kronologis pemberian uang sebesar Rp.50.000.000,00 dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM kepada saksi adalah Pada hari dan tanggal lupa bulan Januari 2014, saksi di telepon oleh saksi MABRUR DATU ADAM yang merusaksian adik kandung dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM dan menyampaikan jika tanah milik saksi yang diatasnya telah berdiri bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kec. Luwuk Selatan Kab. Banggai telah di lakukan pembayaran ganti rugi dan sudah ditransfer / dikirim oleh Saksi HASANUDIN DATU ADAM ke Rekening Bank Mandiri saksi sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), mendengar hal tersebut saksi mengecek saldo di rekeningnya dan ternyata benar ada penambahan dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 November 2013, kemudian pada bulan februari saksi pulang ke luwuk dan mencari-cari nomor rekening Saksi HASANUDIN DATU ADAM guna mengembalikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) namun saksi tidak berhasi menemukannya selanjutnya saksi pergi ke kantor pos Luwuk untuk menitipkan uang sebesar tersebut guna di serahkan kembali kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa yang menyerahkan uang ganti rugi sebesar lebih dari Rp. 900.000.000,- (Sembilan ratus juta tersebut) adalah SaksiISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum dan yang menerima adalah Saksi HASANUDIN DATU ADAM pada tanggal 11 November 2013 sedangkan pada saat penyerahan uang ganti rugi tersebut saksi berada di luwuk.
Bahwa saksi tidak pernah memberi Surat Kuasa Khusus kepada Saksi HASANUDIN DATU ADAM untuk menerima uang ganti rugi maupun untuk melakukan pelepasan hak atas tanah milik saksi.
Bahwa sejak pertemuan tanggal 25 April 2013 sampai terjadinya pembayaran ganti rugi kepad Saksi HASANUDIN DATU ADAM tanggal 11 November 2013 saksi tidak pernah menerima pemberitahuan sama sekali baik dari Panitia Pengadaan tanah ataupun dari Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
Bahwa menurut saksi Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi tertanggal 03 Oktober 2013 dan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah tertanggal 04 Oktober 2013 tidak Syah karena bukan saksi yang menandatanganinya sedangkan Saksi HASANUDIN DATU ADAM tidak memiliki Surat Kuasa Khusus yang menyatakan secara rinci apa yang bisa di buat / dilakukan.
Terhadap keterangan tersebut, terdakwa membenarkan dan sebagian membantahnya.
Menimbang, bahwa terdakwa melalui Penasihat Hukum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Dr. SURAHMAN, S.H., M.H., dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa jabatan itu adalah lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, sehingga setiap pejabat Tata Usaha Negara yang bertindak itu harus bertindak atas nama jabatan, tatkala kita merunut tiga persoalan itu maka Terdakwa SYAHRIAL LABELO itu hadir dalam 3 (tiga) kualitas, tidak boleh ketiga posisi jabatan itu diposisikan dalam kualitas yang sama, pada saat yang bersangkutan berada pada Posisi Sekretaris Daerah maka kualitas hukumnya berada dalam lingkup kewenangan-kewenangan sebagai sekretaris daerah, tapi pada saat dia sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah, maka kualitas hukumnya hanya ada dalam lingkup Ketua Pembebasan Tanah, tetapi pada saat dia berada dalam posisi Pengguna Anggaran, maka kualitas hukumnya hanya bertanggungjawab sebagai Pengguna Anggaran. Ketiga jabatan itu tidak boleh disatukan karena kualitas hukum dan pertanggungjawabannya harus melekat pada kedudukan dan fungsi-fungsi jabatan tersebut;
Bahwa Posisi Sekab itu ada karena Surat Keputusan (SK), Posisi sebagai Ketua Pengadaan Tanah juga timbul karena SK, sehingga kualitas hukum walaupun mungkin “ex officio” tapi itu tidak bisa dikatakan bahwa posisi Sekab harus disamakan pada saat dia berada dalam posisi sebagai Ketua Pengadaan Tanah, harus dibedakan karena memang harus terpisah, kalau disatukan berarti ada kesalahan kita dalam (menuntut) pertanggungjawabkan seseorang berkaitan dengan tindakan-tindakan hukum yang dilakukan;
Bahwa kalau kita berbicara mengenai soal mengikat atau tidak mengikat, itu berkaitan dengan sifat-sifat kewenangan yang dimiliki oleh seorang pejabat, tetapi menurut saya persoalannya tidak terletak pada mengikat atau tidak mengikatnya kewenangan tersebut, tetapi rangkaian kegiatan tatkala pejabat itu melaksanakan aktivitas, memang kalau kita melihat bahwa ketika jabatan itu seakan-akan berdampingan pada saat dilakukan aktivitas pembebasan tanah, posisi Terdakwa SYAHRIAL LABELO sebagai Ketua Pengadaan/Pembebasan Tanah itu adalah salah satu tindakan hukum yang terlepas dari posisi dia sebagai Pengguna Anggaran maupun sebagai Sekretaris Daerah. Pada saat yang bersangkutan berada dalam posisi sebagai Ketua Pembebasan Tanah, maka pertanggungjawabannya bersifat Kolektif Kolegial, jadi tidak ada seorang anggota pun yang harus mempertanggungjawabkan lebih dari Panitia yang lain, karena posisinya sama bahkan hampir saya yakin bahwa di dalam Keputusannya itu disebutkan Terdakwa SYAHRIAL itu menjabat sebagai Ketua merangkap anggota demikian pula Sekretaris merangkap anggota, itu artinya kalau ada kesalahan yang dilakukan dalam proses maka pertanggungjawabannya harus juga secara kolektif kolegial. Tidak boleh tanggungjawab diserahkan kepada Ketua Panitia saja atau Bendahara tapi tanggungjawab secara kolegial karena sifatnya kepanitiaan. Hasil daripada itu mungkin melahirkan putusan-putusan yang berkaitan dengan pembebanan keuangan kepada daerah, pada saat itu baru masuk jadi posisi sebagai Ketua Panitia itu tidak boleh disatukan dengan Pengguna Anggaran. Pengguna Anggaran itu posisi lain, hanya karena tidak mungkin terbayarkan kalau tidak melalui Pintu Pengguna Anggaran, Posisi Terdakwa SYAHRIAL LABELO sebagai Pengguna Anggaran tidak boleh disatukan, disamakan atau bahkan dimintai pertanggungjawaban yang sama sebagai Ketua Pembebasan Tanah. Kemudian Posisi Sekab, tidak bisa disatukan dengan dua jabatan tersebut (Ketua Panitia Pengadaan Tanah dan Pengguna Anggaran) ;
Bahwa Kata legalisasi itu adalah suatu hal yang tidak asing lagi, yang harus kita pahami dalam proses legalisasi itu ada pernyataan ”telah diperiksa sesuai dengan aslinya”, itu berarti kekuatan surat yang dilegalisasi itu sama dengan aslinya, jadi kalau kita mau berbicara mengenai sah atau tidak, legal atau tidak legalnya Surat yang sudah dilegalisasi itu, maka legalisasi itu berarti melegalkan suatu hal sesuai dengan aslinya;
Bahwa Ilmu Pengetahuan itu mengajarkan kita sebenarnya berawal dari satu pertanyaan inti darimana kita memulai ? dengan pertanyaan itulah muncul pendekatan ilmu pengetahuan yang disebut deduktif dan induktif, apa yang menjadi persoalan bagi kita, pertanyaan sederhananya, bahwa apakah surat legalisasi itu, mencakup keseluruhan dari tanah yang diperjualbelikan, kalau tidak maka tidak ada salahnya kalau Surat Penjualan masih dipegang oleh Pemilik awal, lebih-lebih lagi kalau Pemilik awal masih menguasai lebih luas, dari yang diperjualbelikan, karena tidak adil kalau apa yang dikuasai oleh Pemilik lahan kemudian mau diserahkan kepada pembeli sementara penguasaan terhadap lahan itu masih terbagi dua, seharusnya yang dilakukan adalah Pemecahan yang mana yang harus menjadi hak Pemerintah Daerah dan mana yang masih tetap dibawah penguasaan pemilik awal. Kata legalisasi itu bahwa apa yang disodorkan dalam legalisasi itu sama dengan aslinya. Jadi memiliki kekuatan hukum yang tetap sepanjang yang melakukan legalisasi itu adalah Pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu;
Bahwa J.J H. Bruggink dalam satu bukunya berjudul Refleksi Tentang Hukum, Bab I berbicara tentang Hukum dan Bahasa, Bab II berbicara tentang Hukum dan Ilmu Bahasa, konsep jual beli dan konsep Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum itu sangat berbeda, sehingga takaran konsep itu kita bawa dalam tataran karakteristik yang berbeda, umumnya jual beli itu lahir karna kesepakatan, adapun pembebasan tanah itu ada dua konsep yang bekerja disana, saya mengutip pendapat Prof. .... yang menyebutkan seperti ini “harus dipahami perbedaan antara ganti rugi dan ganti kerugian, tatkala kita berbicara ganti kerugian, maka yang harus dibayar itu adalah sesuai dengan harga pasar, berapa yang dialami oleh si terkena kerugian tersebut, itulah yang harus dibayarkan, kalau harga jual tanah misalnya Rp. 1.000.000,- /m², maka itulah yang harus dibayarkan dalam posisi ganti kerugian, tetapi kalau ganti rugi inilah yang menempatkan posisi negara lebih besar dan lebih kuat dari individu, bahkan lebih dari itu negara bisa mencabut hak-hak individu untuk kepentingan umum sehingga negara bisa menentukan harga untuk sesuatu hal demi kepentingan umum, jadi “demi kepentingan umum” bukan untuk kepentingan kelompok atau yang lainnya, makanya Pasal 33 UUD 1945 mengatakan bahwa negara menguasai bukan memiliki, karena kekuasaan itu negara bisa mengatur tentang peruntukan-peruntukan tanah itu demi kepentingan negara;
Bahwa Mencabut hak-hak individu itu maksudnya bahwa negara punya kekuasaan sepanjang “untuk kepentingan umum” negara bisa mencabut hak-hak individu, jadi jangankan untuk bersepakat dengan individu, negara sebagai pemegang kekuasaan hukum publik mengatasi hak-hak individu demi kepentingan umum. Sebagai contoh dalam konsep hak asasi manusia, setiap orang berhak untuk hidup, tapi demi kekuasaan negara, negara bisa mencabut nyawa warga negaranya demi kepentingan negara, beberapa bulan yang lalu di Nusa Kambangan dilakukan pelaksanaan hukuman mati. Padahal dalam Pasal 338 KUHP disebutkan dengan tegas “Barang Siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain”...Proses pelaksanaan Hukum Mati di Nusa Kambangan itu tentunya sengaja dilakukan oleh Negara melalui regu tembak, tapi regu tembak tidak dihadapkan ke depan Pengadilan, karena Perintah Negara. Jadi kalau Perintah Negara menghendaki maka tujuan hak-hak individu bisa diambil alih, mencabut nyawa pun bisa dilakukan untuk kepentingan negara, jadi kalau kita berbicara hal-hal demikian itu apa yang kita lakukan itu tatkala memang secara de facto untuk kepentingan umum individu harus mengalah;
Bahwa demi kepentingan umum Pemerintah Daerah bisa mengambil alih lahan apabila Pemilik lahan tidak mau memberikan lahannya dan menolak ganti rugi;
Bahwa Kata sah atau tidak sah itu selalu berkaitan dengan klausul, yang harus dilihat bahwa soal Panitia Sembilan itu berkaitan dengan suatu persoalan yang kongkrit untuk pembebasan lahan, kasus-kasus yang demikian itu tentu berkaitan dengan siapa yang berkepentingan, siapa yang berkepentingan itu tentu adalah Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Panitia Sembilan, kemudian Pemilik Tanah karena musyawarah untuk mencapai mufakat dalam penentuan harga itu harus dilakukan melalui mekanisme, sekarang yang menjadi pertanyaan apakah musyawarah itu sah apabila satu diantara Panitia Sembilan itu ada atau tidak ? Saya kira persoalannya bukan disitu tapi hasil kesepakatan. Bahwa apakah Panitia Sembilan yang mewakili Pemerintah Daerah dan Pihak Pemilik lahan yang hadir disitu sepakat dengan apa yang dibicakan dalam forum tersebut. Saya kira itu sah. Ketidakhadiran satu atau dua orang anggota Panitia itu dimungkinkan namun dinyatakan dalam Berita Acara, inilah yang sering diabaikan oleh orang-orang yang melakukan Pertemuan itu, Berita Acara apa yang diputuskan dalam pertemuan itu dan siapa saja yang hadir. Itu yang pertama, Yang kedua mungkin yang perlu di pertanyakan adalah bahwa apakah selama proses itu berlangsung, memang satu dua atau tiga dari anggota Panitia Sembilan itu memang sepanjang proses tidak pernah hadir, ini yang perlu diungkap, tapi kalau hanya kehadirannya berganti-ganti, itu tidak mempengaruhi legalitas dari hasil keputusan yang diperoleh. Yang menjadi persoalan kalau Panitia Sembilan itu hanya dua yang hadir mulai dari awal proses sampai dengan akhir tapi kalau silih berganti tidak bisa dipersoalkan sebagai suatu hal yang akan menimbulkan ketidaksahan suatu keputusan;
Bahwa PPAT itu hanya berkaitan dengan Akta Tanah, Notaris itu berkaitan dengan Perjanjian, kualitas biasanya diposisikan Notaris sekaligus PPAT, tetapi kualitas hukum yang melekat pada satu orang, tidak bisa disatukan atau disamakan pada saat seseoran itu menjalankan fungsi PPAT dan ketika dia menjalankan fungsi Notaris. Kualitas hukumnya pada saat PPAT itu bukan Notaris demikian pula sebaliknya kualitas hukumnya pada saat Notaris bukan PPAT. Jadi pasti berbeda dokumen atau surat yang dia keluarkan. Jadi Posisi dia sebagai Notaris berarti fungsi-fungsi Notaris, posisi dia sebagai PPAT berarti fungsi-fungsi PPAT. Tidak boleh disatukan meskipun melekat pada satu orang;
Bahwa Pertama Dalam kajian hukum Administrasi Modern, konsep batal demi hukum itu hanya ada dalam teori, tapi dalam praktek sudah susah kita temukan. Itu yang pertama yang harus dipahami, karena apapun namanya akibat hukum yang ditimbulkan oleh suatu keputusan hukum tidak bisa lagi dihitung bahwa sejak munculnya keputusan itu tidak memiliki akibat hukum. Secara Teoritis batal demi hukum itu masih ada tetapi dalam praktek sudah susah kita temukan yang mana Keputusan Tata Usaha Negara yang batal demi hukum. Kedua, sejak kapan suatu Keputusan Tata Usaha Negara atau surat – surat itu dinyatakan tidak sah ? Ada 3 (tiga) hal yang mempengaruhi keabsahan surat, yaitu waktu, tempat dan isi. Kita bicara waktu, surat keputusan itu berkaitan dengan tanggal selalu menempatkan tanggal bahwa Surat Kuasa berlaku sejak tanggal diputuskan mungkin berlaku sampai tanggal sekian, kalau tidak disebutkan seperti itu maka dia akan berlaku sepanjang masa. Jadi kalau tidak disebutkan sampai kapan dia berakhir maka dia akan berlaku sampai dicabut oleh para pihak atas kesepakatan para pihak. Yang kedua, dari sisi tempat, biasanya Surat Keputusan itu kalau kita mau bicara soal tempat ini, berkaitan dengan isi yang harus menunjuk objek tertentu, sehingga apabila objek itu sudah tidak pada tempat tersebut maka pada saat itu dari sisi tempat dan isi, Surat itu menjadi tidak sah. Sebagai contoh, kalau Surat Kuasa itu hanya berkenaan dengan suatu tanah yang misalnya disebutkan 2.000 m², kemudian orang yang memegang kuasa itu melampaui 2.000 m², maka pada saat itu Surat Kuasa itu menjadi cacat karena isi. Sepanjang berkenaan dengan tempat dan batas waktu yang ditentukan dalam Surat Keputusan atau Surat Kuasa maka tetap sah;
Bahwa ada dua hal yang harus dijelaskan dalam hal ini, pertama : Posisi anggota Tim Sembilan ini tatkala di SK-kan dan menerima SK tersebut, maka demi hukum dia harus bertanggungjawab atas segala Keputusan-Keputusan yang dikeluarkan oleh Panitia Sembilan, tidak boleh ada kata saya menolak, karena kalau dia menolak dia harus mengundurkan diri sejak awal. Kedua : Posisi Panitia Sembilan ini Kolegial, jadi putusan – putusan yang diambil itu, mengikat semua anggota walaupun dia tidak bertandatangan, dari posisi itu kita memahami bahwa siapapun yang ikut tidak bertandatangannya satu orang di dalam Keputusan itu maka Keputusan itu tetap sah. Tidak ada satu unsur yang menyebabkan bahwa Keputusan yang ditandatangani itu tidak sah hanya karena satu orang tidak bertandatangan, bahkan kalau orang itu tidak mau bertandatangan maka perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum;
Bahwa Logeman sudah mengajarkan kepada kita bahwa Jabatan itu adalah Lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, jadi tatkala fungsi-fungsi jabatan dilakukan oleh Pejabat terdahulu kemudian pejabat terdahulu itu diganti oleh Pejabat baru maka fungsi-fungsi itu segala sesuatu yang dilakukan oleh Pejabat yang baru didasarkan pada berita acara serah terima. Seharusnya orang – orang yang demikian itu yang harus diragukan integritasnya sebagai seorang pejabat tatkala ada seorang yang memangku jabatan namun tidak mau menanggung resiko dari jabatan yang diterima dari pejabat yang sebelumnya. Ini termasuk kekeliruan luar biasa dari Pejabat yang bersangkutan;
Bahwa ada tiga cara kalau kita bicara tentang sumber wewenang, ada Atribusi, Delegasi dan Mandat. Sekarang kalau kita mau bicara tentang pelimpahan wewenang, pelimpahan wewenang itu ada dua, Pertama : bisa kita temukan aturannya bisa kita temukan di dalam undang undang tentang Pemerintahan Daerah, Kedua : bisa kita temukan di dalam undang – undang Pembentukan Daerah Otonom, Ketiga : bisa kita temukan dalam Peraturan Pemerintah berkaitan dengan urusan Pemerintah Pusat yang menjadi urusan Pemerintah Daerah, itu adalah bagian dari proses-proses pelimpahan dari Pusat ke Daerah, kalau kita berbicara tentang jembatan pelimpahan;
Bahwa Harus dipahami dulu apa makna dari pelimpahan. Kalau kita mengikuti pendapat Ten Berge tentang syarat-syarat delegasi, 1). Bahwa delegasi itu harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, peraturan perundang-undangan harus dipahami dalam arti luas 2). Delegasi harus definitif, tidak boleh setengah-setengah, jadi kalau sudah dilimpahkan kepada bagian pertanahan Kab. Banggai maka itu selesai, dan itu menjadi tanggungjawab bagian pertanahan kalau itu diselesaikan maka itu adalah kewenangan yang ada dalam kekuasaan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Pertanahan Sekretariat Daerah Kab. Banggai, 3). Delegasi itu tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan hierarki kepegawaian tidak diperkenankan adanya delegasi 4). Delegasi itu harus bersifat beleidsregel itu artinya bahwa kekuasaan itu awalnya ada pada instansi tertentu tapi kemudian diserahkan kepada pejabat tertentu atau lembaga tertentu, dan 5). Kewajiban untuk menjelaskan tentang kewenangan – kewenangan yang dilimpahkan. Saya kira apa yang dilakukan oleh bagian pertanahan itu berbeda dengan urusan – urusan yang dilakukan oleh Badan Pertanahan, saya hampir yakin bahwa hasil dari pekerjaan Bagian Pertanahan pada Sekretariat Daerah itu akan bermuara ke BPN juga tentang sertifikat atau pemecahan tanah;
Bahwa posisi Panitia Sembilan itu kolektif kolegial, adapun Posisi Pengguna Anggaran, PPTK dan Bendahara, merupakan tugas-tugas yang diembankan kepada orang atau pejabat tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan bukan bersifat kolegial tapi merupakan tanggungjawab individu, makanya Bendahara, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dan PPTK itu diangkat khusus dengan SK Bupati;
Bahwa Prinsip dasar apabila kita berbicara tentang transaksi itu adalah Perjanjian, hakikat perjanjian itu adalah sepakat, dan orang bisa sepakat apabila keduanya berada dalam posisi setara, kalau kita berbicara kapan transaksi terjadi maka itu bermuara pula pada kata sepakat. Di dalam perjanjian jual beli, bayar membayar atau kesepakatan, pasti disebutkan bahwa pembayaran dilakukan dengan cara cash, transfer atau metode yang lain. Pada saat itu semuanya sudah dipenuhi maka itu berarti sudah terjadi transaksi;
Bahwa Pengadaan tanah itu adalah sebuah proses, kalau mau dibawa ke dalam suatu kegiatan maka pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu adalah satu kegiatan, setelah kegiatan itu selesai, ada pelaksana teknis kegiatan, yang menyiapkan dokumen pembayaran, kemudian dibawa ke Kuasa Pengguna Anggaran untuk diverifikasi apakah layak bayar atau tidak, terakhir pembayaran itu dilakukan oleh Bendahara, jadi yang bertanggungjawab atas transaksi yang terjadi adalah Bendahara karena dia yang mengeluarkan fisik uang dengan mengacu pada dokumen yang sudah disiapkan, kalau dokumen tidak lengkap maka Bendahara harus menolak;
Bahwa satu hal yang perlu disepakati terlebih dahulu adalah berkaitan dengan konsep hak. Konsep Hak ini adalah idiom hukum Privat, jadi pada saat kita bicara tentang idiom-idiom hukum Privat, itu akan selalu bertumpu pada hasil kesepakatan, karena harus dipahami bahwa pada saat, seorang pembeli menyerahkan harga maka hak sudah beralih, kalau kita berbicara tentang pelepasan hak, pada saat disepakati berapa nilai dari tanah tersebut, sebenarnya sudah mulai terjadi pelepasan hak, tapi nilai akhirnya itu pada saat terjadi pembayaran, yang harus dipahami adalah ini adalah suatu proses, karena proses ini sampai pada hari ini yang menjadi...waktu saya ditanya di Luwuk sebagai saksi dalam sidang Pra Peradilan, dokumen ini belum dipegang oleh Pemda, saya katakan bagaimana mau dipegang oleh Pemda, sementara Pemilik awal itu masih menguasai lebih luas daripada Pemda, sehingga yang harus dilakukan adalah dimohonkan kepada BPN untuk dipecah hak-hak ini sehingga apa yang menjadi hak Pemda itu diserahkan itu Pelepasan. Kalau bicara tentang posisi hak sebenarnya sudah ada di Pemda walaupun dokumen itu belum diserahkan;
Bahwa Persoalan jual beli itu persoalan Privat, berkaitan dengan hal itu adalah apakah penyerahan uang yang diserahkan pemegang kuasa kepada Pemilik lahan itu sesuai dengan isi perjanjian atau tidak, kalau tidak sesuai maka ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemegang Kuasa, tapi kalau sudah sesuai dengan isi perjanjian maka Pemberi Kuasa itulah yang tidak konsisten dengan Kuasa yang dia buat tersebut;
Bahwa Terkait mengenai Pemisahan tanggungjawab antara Jabatan Sekda, Pengguna Anggaran dan Ketua Tim Pengadaan Tanah maka dapat ditinjau dari sisi kualitas dan dari sisi tanggungjawab. Dari sisi kualitas hukum tatkala dia hadir sebagai Ketua Panitia Sembilan maka dia harus menanggalkan posisinya sebagai Pengguna Anggaran dan sebagai Sekda, demikian juga mengenai resiko hukum, tatkala ada resiko hukum, harus pula ditempatkan dalam posisi dia bertindak dalam kualitas apa, kalau dia bertindak dalam kualitas sebagai Ketua Panitia Sembilan maka resiko hukumnya harus dilekatkan pada Ketua Panitia Sembilan, kalau dia bertindak sebagai Pengguna Anggaran maka resiko hukumnya juga harus dilekatkan pada Pengguna Anggaran;
Bahwa Tatkala Sekda secara ex officio sebagai Ketua Pengadaan Tanah sekaligus sebagai anggota, maka harus ditempatkan sebagai ex officio, tapi pada saat dia melaksanakan fungsi-fungsi itu dia harus menanggalkan posisinya sebagai Sekda, karena resiko hukum yang kemudian muncul dalam tugasnya sebagai Panita Sembilan tidak dalam kapasitas dia sebagai Sekda, hanya menempatkan dia sebagai ex officio yang harus ada dalam Panitia Sembilan, tapi tanggungjawab hukum tatkala dia bertindak dalam posisi sebagai Panitia Sembilan bukan tanggungjawab sebagai Sekda, makanya disitu diposisikan Ketua merangkap anggota atau Sekretaris merangkap anggota karena sifatnya kolegial. Kalau dia dalam posisi Sekda dia memiliki kekuasaan yang melebihi pihak – pihak yang lain, saya kira kualitas hukumnya meskipun ex officio, tetap harus dibedakan antara posisinya sebagai Sekda dengan dia sebagai Anggota Panitia Sembilan;
Bahwa jabatan itu adalah lingkungan kerja tetap yang silih berganti itu adalah pejabatnya, bagaimana kalau pejabat itu hadir di pertengahan proses tentu tidak dari awal, maka pada saat dia berada dalam posisi itu demi hukum dia harus melanjutkan apa yang dilakukan oleh Pejabat terdahulu, tidak boleh dia beralasan bahwa dia tidak dilibatkan sejak awal, jadi tindakan-tindakan hukum yang berkelanjutan dari pejabat awal itu harus dia lanjutkan;
Bahwa Tatkala kita berbicara dalam konteks negara, pertama kita bicara tentang asal mula negara, asal mula negara itu berkaitan dengan perjanjian para warga masyarakat untuk membentuk suatu negara, kemudian pada saat negara mengatasi individu, orang mulai bertanya darimana negara itu memiliki kekuasaan ? Akhirnya mulailah orang berbicara tentang teori-teori kedaulatan. Teori pertama yang muncul itu adalah Teori Kedaulatan Tuhan, bahwa apa yang dimiliki Penguasa yang mewakili negara itu bertumpu dari Tuhan. Karena dia bertumpu pada Tuhan maka apa yang dilakukan oleh Pemerintah itu dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. Tetapi seiring perjalanan waktu menyebabkan terjadinya perubahan cara berlogika bahwa dalam hubungan kenegaraan itu tidak boleh hanya bertumpu pada hal-hal yang bersifat metafisika, maka pada saat itu Kedaulatan Tuhan digugat sehingga kemudian muncul Teori Kedaulatan Raja. Rajalah yang menjadi wakil Tuhan di bumi, sehingga apa yang disebut Raja itulah yang dianggap sebagai undang-undang, karena Raja tidak pernah bersalah maka muncullah suatu adagium kala itu “Raja tidak pernah salah” karena dia selalu mengatasi individu yang ada, pada saat kekuasaan raja berubah menjadi absolut maka kekuasaan raja kemudian dipersoalkan, mulailah orang mencari model yang baru yaitu Kedaulatan Rakyat. Namun pada saat Kedaulatan Rakyat diterapkan, negara juga menjadi kacau, Pemerintahan Demokrasi itu bukan suatu Pemerintahan yang ideal menurut Aristoteles, sehingga ketika semua rakyat mau memerintah maka kacaulah negara, kemudian tampillah apa yang disebut The Ruling Class, pada saat The Ruling Class muncul, negara juga tetap mengatasi individu dengan diwakili kelompok yang disebut The Ruling Class, pada saat The Ruling Class ini mulai bermasalah muncullah yang disebut dengan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan Hukum ini yang menempatkan dua posisi, yaitu Posisi yang berkaitan dengan Hubungan – hubungan vertikal untuk hubungan antara negara dan warganya, dan Posisi yang berkaitan dengan Hubungan Horizontal untuk hubungan antar warga negara satu sama lain. Pada saat warga negara berada dalam hubungan vertikal itu maka warga negara berada dalam kekuasaan negara, inilah yang menyebabkan negara memiliki kekuasaan untuk mengambil alih atau mengatur hak individu;
Bahwa yang namanya prosedur itu diterapkan dalam keadaan normal, orang bertumpu pada prosedur itu dalam keadaan normal, tetapi pada saat orang bicara soal kemanfaatan itu tujuan, jadi dua wilayah ini harus dipisahkan tempatnya. Kalau orang berbicara tentang prosedur maka kita harus berbicara tentang mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tetapi kalau kita berbicara mengenai tujuan penting yang harus dicapai, maka prosedur diabaikan, inilah yang melahirkan apa yang disebut dengan kebijakan. Kebijakan itu adalah suatu tindakan yang selalu melanggar hukum tertulis, tidak ada kebijakan yang tidak melanggar hukum tertulis, tetapi indikator dari suatu kebijakan itu adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik yang berdampak pada apa yang ingin dicapai dalam proses pengambilan keputusan itu, namun keduanya adalah sah;
Bahwa Kalau kita berbicara mengenai kepentingan umum kaitannya dengan kebebasan penilaian maka itu tergantung pada Pejabat yang memberikan penilaian soal nilai kepentingan umum. Kepentingan Umum dalam kajian Hukum Administrasi tidak boleh dinilai dari banyak atau tidaknya orang yang tersangkut dengan apa yang menjadi objek. Dapat saya contohkan misalnya saya memiliki lahan, kemudian ada seseorang yang tinggal di belakang lahan saya, pada saat saya membangun, saya tutup jalan orang yang tinggal dibelakang, walaupun hanya satu orang yang tinggal dibelakang, maka tindakan saya itu melanggar undang-undang. Tetapi yang perlu kita lihat dari sisi makna kepentingan umum itu secara luas adalah kepentingan negara. Kalau kepentingan negara menghendaki maka itu dapat dipahami sebagai kepentingan umum karena negara melaksanakan fungsi-fungsi seperti yang diamanatkan oleh Alinea ke-4 UUD 1945, jadi nilai kepentingan umum itu sangat kasuistis tidak bisa digeneralisasi;
Bahwa Kalau kita berbicara mengenai keabsahan, apabila tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai hal itu maka yang berlaku adalah asas umum, kemudian terkait ketidakhadiran satu atau dua orang anggota itu menyebabkan sah atau tidak sahnya suatu keputusan. Maka yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang dipersoalkan di dalamnya itu proses atau tujuannya ? Kalau tujuannya bahwa dari rangkaian musyawarah yang dilakukan kemudian menghasilkan kesepakatan maka itu dianggap sah walaupun tidak hadirnya satu atau dua orang anggota;
Ahli Dr. Jubair, S.H., M.Hum., dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan pendapat sebagai berikut :
Bahwa kalau ahli ditanya mengenai dua tindak pidana yang muncul, maka menurut ahli harus dipisahkan antara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus karena hampir-hampir tidak pernah kita mendengar orang di proses karena melakukan penggelapan tapi pada saat yang sama juga menjadi koruptor. Dimana pemisahannya ? Kalau kita mau memisahkan diantara keduanya maka kita harus bersepakat dulu pada satu persepsi yang sama bahwa yang namanya korupsi itu selalu berawal dari mal administrasi yang kemudian menimbulkan kerugian negara yang sama sekali tidak ada tautannya dengan penggelapan, karena penggelapan itu kita tahu persis adalah sesuatu yang dititipkan dan dipercayakan kepada kita namun kita berikan kepada orang lain tanpa setahu dari pemiliknya, jadi barang atau sesuatu tersebut bukan diperoleh dari kejahatan. Kalau dia satu objek menjadi dua perkara yang harus dihadapi maka ini adalah suatu ketidaklaziman. Jika dia itu adalah tindak pidana umum, maka seharusnya di proses menurut pidana umum, kalau dia tindak pidana khusus maka di proses menurut tindak pidana khusus. Kalau perkara ini dilihat dari sisi historisnya maka yang menjadi persoalan disini adalah persoalan ganti kerugian pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari pemerintah daerah, dalam peraturan perundang undangan yaitu Pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria dengan tegas dikatakan bahwa tanah itu punya fungsi sosial hak apapun yang ada diatasnya, di dalam Pasal 18 juga tegas disebutkan bahwa jika Pemerintah membutuhkan tanah untuk kepentingan umum, maka kepentingan umum itu harus diletakkan diatas kepentingan pribadi maupun golongan, lalu yang mana yang harus dipenuhi ? Hak yang ada diatas tanah itu meskipun hak orang perorang tapi bukan hak mutlak, karena hak milik itu bukan hak mutlak yang tanpa batas, batasnya adalah kepentingan umum, jika ada kepentingan umum maka itu kepentingan umum itu harus diletakkan diatas kepentingan yang lain. Sekarang persoalannya adalah, kalau ini adalah tindak pidana khusus, sebutlah itu korupsi. Yang menjadi soal itu adalah apakah ada prosesnya yang keliru ? atau ada syarat yang tidak terpenuhi dalam proses pengadaan tanah itu sehingga tidak sampai pada proses akhir pemberian ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah ? Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan itu tegas disebutkan, bahwa disaat pemberian ganti rugi itu seharusnya dilakukan secara bersamaan dengan pelepasan hak atas tanah, kecuali jika bagian dari hak atas tanah itu masih ada hak Pemengang hak atas tanah yang dibebaskan. Apakah kemudian dokumen aslinya harus diserahkan kepada orang yang sudah melakukan pembebasan tanah itu ? karena ini adalah sebuah proses, harus displit terlebih dahulu baru kemudian bisa diserahkan kepada yang membebaskan tanah. Persoalannya tanah itu sekarang sudah diganti rugi, berarti proses ini seharusnya sudah Clear, Karena tidak ada uang negara yang bisa cair tanpa ada bukti bahwa proses yang ada dibelakanggnya sudah clear. Kapan hal itu sudah diketahui bahwa proses pembayaran tanah itu sudah clear ? Tandanya adalah ketika ada paraf dari Panitia Pengadaan Tanah bahwa proses itu sudah selesai dan dokumen –dokumen ganti rugi tersebut yang mendasari dilakukannya proses pembayaran ganti rugi. Kemudia uang ini sudah berpindah kepada orang lain. Persoalannya kemudian adalah dalam peraturan perundang-undangan, di dalam Pasal 41 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tegas disebutkan bahwa pada saat pemberian ganti rugi, maka yang pertama dilakukan adalah Pengalihan Hak, dan menyerahkan akta ataupun bukti kepemilikan atas tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah, kalau itu terjadi maka berarti tidak ada yang salah dalam proses pengadaan tanah tersebut. Kalau dalam riwayat kasus ini, yang menerima pembayaran adalah Pemegang Kuasa. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah Kuasa itu Sah ? Kalau Surat Kuasa itu Sah maka Pemegang Kuasa itu sah menerima atau melakukan tindakan hukum ganti rugi, tapi kalau surat kuasa itu tidak sah maka semua berarti tidak sah bisa terjadi yang namanya penggelapan, jika dia sudah menerima uang namun dia tidak menyampaikan kepada Pemilik tanah, sehingga pada akhirnya menurut saya tidak boleh satu objek menjadi dua jenis pemeriksaan perkara satu tindak pidana umum dan satu lagi tindak pidana khusus;
Bahwa Kalau kemudian MK memutuskan bahwa frasa “dapat” pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 maka ini akhirnya menjadilah delik ini bukan saja delik formil tapi dia sudah menjadi delik materil. Mengapa demikian ? karena artinya harus ada yang dilarang itu seolah – olah adalah dampaknya, nah kalau harus ada kerugian keuangan negara maka itu berarti tanpa jadi setelah hilang frasa “dapat” merugikan keuangan atau perekonomian negara maka itu berarti sudah menghilangkan peluang sebab itu memang kata “dapat” sejauh ini masih menjadi perdebatan apakah ini adalah suatu formulasi kebijakan atau norma yang multi tafsir atau terlalu luas seolah-olah tanpa batas, siapa pun bisa menduga kalau ini adalah kerugian negara tetapi alangkah naifnya seandainya betul – betul tidak ada kerugian negara namun orang tetap dinyatakan bersalah. Dan ini bisa menjadi fleksibel bergantung kepada siapa yang menggunakan. Kata “dapat” ini memang sejak lama menjadi perdebatan para akademisi...Nah keputusan ini harus dianggap sah dan itu berlaku untuk undang undang korupsi, tidak ada lagi kata dapat pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20. Kalau hal ini dikaitkan dengan perkara ini, maka ini berarti harus kita cari yang mana kerugian negara, apakah tanahnya sudah dikuasai ? sudah diganti rugi ? sudah dibayar oleh Pemerintah Daerah ? Di dalam suatu tindak pidana yang harus tegas diketahui itu ada 2 (dua) hal, yaitu harus ada actus reus-nya (perbuatan nyata yang melanggar hukum tidak ada alasan pemaaf dan tidak ada alasan pembenar), harus tegas perbuatan yang mana yang dianggap melanggar Undang Undang, yang kedua harus ada mens rea, yaitu niat untuk melakukan kejahatan, niat untuk mau mencari untung atau menguntungkan orang lain, harus dapat dibuktikan ada dolus dan/atau culpos, sengaja sebagai niat secara nyata-nyata, bahwa memang niatnya dia secara nyata-nyata untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain, ini yang harus dibuktikan. Persoalannya apabila semua proses ini terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan dan sudah dilakukan kewajiban negara maka setelah dilakukan pemberian ganti rugi berakhirlah tanggungjawab Panitia Pengadaan Tanah. Sekarang dimana perbuatan yang dianggap memenuhi unsur yang disebutkan dalam undang-undang ? Kemudian dimana niatnya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain ?
Bahwa Jika masih ada hak dari pemilik diatas tanah itu, maka itu menjadi tanggungjawab dari Pemilik tanah yang dibebaskan bahwa ia harus bertanggungjawab atas alas hak tanah yang dibebaskan dan diterima ganti ruginya itu adalah benar hak miliknya;
Bahwa Salah satu alasan untuk tidak diserahkannya dokumen Surat Kuasa, Surat Pernyataan Pelepasan Hak tentunya karena proses perdata tersebut. Kalau kita mengikuti Pasal 81 maka seharusnya menunggu proses perdatanya diputus terlebih dahulu;
Bahwa Di dalam proses peralihan hak itu ada beberapa jenis ada yang namanya jual beli, tukar guling, pembebasan dan lain-lain. Adapun pembebasan itu masuk dalam kategori ganti rugi. Itu adalah tindakan final dari proses yang sudah berjalan mulai dari negoisasi sampai ditemukan nilai yang disepakati. Mengenai bukti kepemilikan saya coba kaitkan dengan apa yang saya jelaskan sebelumnya, bahwa ada sebuah proses jika penjual kalau ini dalam konteks jual beli, penjual masih memiliki bagian dari tanah yang dijual, apakah salah kalau penjual belum menyerahkan bukti kepemilikannya ? rugikah negara pada saat sudah dibayarkan ganti rugi ? salahkah prosesnya ? sementara penjual itu memiliki alasan bahwa masih ada bagian haknya atas tanah itu. Di dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012 tegas disebutkan bahwa setelah ganti rugi itu diberikan kepada yang berhak, atau ganti rugi itu sudah dititipkan kepada pengadilan, itu sudah menghapuskan hak dari Pemiliknya atau barang yang sudah diganti rugi itu. Sehingga dari sisi hukum pidana, sama sekali tidak ada jalurnya kalau semua prosesnya benar. Kalau ada yang salah maka ini yang perlu ditelusuri dimana salahnya, itu yang akan menentukan ada tidaknya actus reus ini atau tidak;
Bahwa yang berwenang untuk melakukan audit investigasi adalah BPK dan BPKP bedasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi;
Bahwa ahli tidak bisa memberikan penilaian terhadap suatu laporan audit investigasi yang pada dasarnya isinya hanya menyadur kembali isi dari apa yang sudah pernah diperiksa sebelumnya dan pemeriksa tidak turun ke lapangan melakukan pemeriksaan atas hal tersebut, yang bisa ahli jelaskan mengenai prosesnya saja, ada yang namanya verifikasi, analisis, penarikan kesimpulan yang outputnya menjadi LHP, tapi mengenai persoalan benarnya isi dari sebuah LHP itu bukan kewenangan ahli untuk memberikan jawaban;
Bahwa Pemilik tanah itu bisa mengajukan keberatan ke Pertanahan dan uang ganti rugi itu bisa dititipkan pada Pengadilan;
Bahwa Kalau kita mengacu pada Pasal 81 KUHP, Putusan dan Perkara Perdata bisa dijadikan bukti dalam pemeriksaan tindak pidana sehingga seharusnya perdatanya diselesaikan terlebih dahulu baru kemudian masuk dalam perkara tindak pidana korupsi;
Bahwa Mens rea yang saya maksudkan adalah mens rea yang ada pada terdakwa yang harus dibuktikan apakah terdakwa memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain karena kalau tidak bisa dibuktikan, maka apanya yang bisa menjadi dasar mempertanggungjawabkan perbuatan kepada terdakwa;
Bahwa terkait dengan pembuatan surat kuasa yang setelah dibuat kemudian dicabut, dibuat kemudian dicabut lalu dibuat lagi, kata kuncinya hanya ada dua, pertama : benarkah yang bertandatangan diatas Surat Kuasa itu mengakui tandatangannya ? Jika ada penyangkalan terhadap hal itu maka disitu ada indikasi kalau ada pemalsuan, tapi kalau tidak ada penyangkalan maka Surat Kuasa itu tetap dianggap sah;
Bahwa benar actus reus dan mens rea itu merupakan syarat pemidanaan;
Bahwa terkait dengan siapa yang harus dipersalahkan karena tidak menyerahkan dokumennya apakah yang mengganti rugi atau pemiliknya karena itu kita harus lihat dulu posisi siapa yang tidak mau dalam hal ini kalau posisinya itu karena prosedur yang tidak terpenuhi sehingga tidak diserahkan maka boleh jadi ada kesalahan di dalam prosedur kerjanya, sekarang mana yang harus dipilih, apakah asas manfaat atau prosedur yang dianggap salah itu ? Saya menganggap yang namanya hukum ini datang tidak hanya untuk menegakkan keadilan, justru asas manfaat inilah yang paling mudah untuk dilakukan karena boleh jadi dia tidak adil tapi bermanfaat, sekarang bisa dibayangkan kalau peruntukan bangunan yang ada diatas tanah itu untuk mendeteksi pesawat yang mau mendarat, tiba-tiba tidak berfungsi karena disegel maka pesawat itu bisa turun digunung bisa dibayangkan manusia yang akan mati didalamnya. Di dalam peraturan perundang undangan itu tegas dikatakan untuk kepentingan umum hak apa pun diatas tanah itu bisa dicabut;
Bahwa terkait dengan masalah bila ada dua lembaga peradilan yang memiliki perbedaan persepsi, MK mengatakan kalau ini adalah delik materil, tetapi dalam beberapa yurisprudensi MA itu dianggap sebagai delik formil maupun materil, maka kita harus melihat dari sisi lahirnya karena kedua-duanya absah, kalau dilihat dari sisi Yuridis maka keduanya sah. Persoalannya adalah Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yang dipercaya untuk menguji apakah peraturan perundang-undangan itu konstitusional atau tidak, dan yang lahir terakhir adalah Keputusan MK yang menyatakan bahwa frasa “dapat” di dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 dihilangkan karena bertentangan dengan konstitusi dan berdasarkan Asas dalam Hukum Administrasi bahwa aturan baru itu mengesampingkan aturan yang lama;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dilakukannya pembebasan lahan bandara Syukuran Aminudin Amir di Luwuk jabatan terdakwa adalah sebagai Kepala Bagian Administrasi pertanahan;
Bahwa benar terdakwa juga termasuk sebagai anggota Tim Sembilan;
Bahwa Tugas terdakwa selaku Kepala Bagian Administrasi Pertanahan adalah sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Keputusan Bupati Luwuk, yaitu :
Menginventarisir tanah-tanah aset pemda kab. Banggai.
Mengelola Tanah-tanah Aset Pemda Kab. Banggai.
Merekomendasikan penggunaan tanah dan aset pemda Kab. Banggai.
Merencanakan dan melaksanakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Adapun wewenang terdakwa sebagai Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Setda Kab. Banggai adalah Membantu pelaksanaan tugas-tugas Sektretaris Daerah Kab. Banggai yang terkait dalam bidang pertanahan;
Bahwa Pembebasan lahan untuk area pembangunan DVOR/DME itu sudah dilakukan sejak tahun 2009/2010 pada waktu itu terdakwa belum menjabat sebagai Kabag. Pertanahan Setda Banggai, namun pada waktu terdakwa menjabat sebagai Kabag. Pertanahan, pembebasan lahan itu masih bermasalah karena masih ada lahan yang belum dibebaskan yaitu lahan milik IMRAN USMAN. Upaya pembebasan lahan milik IMRAN USMAN selama beberapa tahun memang menjadi masalah. Kami selalu melakukan upaya pendekatan namun juga tidak tercapai kesepakatan dan kemudian pada akhirnya terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa yang melakukan penyegelan terhadap alat DVOR/DME tersebut. Pada waktu alat itu di segel, kami didesak oleh Pihak Bandara untuk segera melakukan pembebasan lahan dengan alasan bahwa DVOR/DME itu merupakan alat yang sangat vital untuk menjamin keselamatan penerbangan;
Bahwa terdakwa sulit menjawab mengapa Alat Navigasi DVOR/DME yang berdiri diatas lahan milik IMRAN USMAN itu sudah dibangun sementara lahan tersebut belum dibebaskan karena alat navigasi itu dibangun pada tahun 2010 dan pada waktu itu terdakwa belum menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pertanahan. terdakwa bertugas nanti pada tahun 2012;
Bahwa Uang ganti rugi itu tidak dititipkan di Pengadilan karena setahu terdakwa uang ganti rugi itu baru dititipkan apabila tidak tercapai kesepakatan antara Pemilik lahan dengan Pemerintah Daerah, namun pada waktu itu Pihak IMRAN USMAN melalui Kuasanya HASANUDIN DATU ADAM menyetujui besaran ganti rugi tersebut sehingga pada waktu itu terjadi kesepakatan dan uang ganti rugi itu sudah diserahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu dilakukan pertemuan tidak ada kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan IMRAN USMAN karena sepengetahuan kami IMRAN USMAN sudah menyerahkan kepada HASANUDIN DATU ADAM melalui Kuasanya dan pada waktu itu IMRAN USMAN juga sudah tidak berada di Luwuk;
Bahwa Surat Kuasa yang diajukan oleh HASANUDIN DATU ADAM adalah Surat Kuasa dibawah tangan, dan pada waktu itu kami belum mau menerima Surat Kuasa itu, kami menyarankan kepada HASANUDIN DATU ADAM pada waktu itu supaya Surat Kuasa itu dibuat dalam bentuk notaril;
Bahwa terdakwa mengenali bukti surat berupa :
Surat Kuasa antara Sdr. Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan Sdra. HASANUDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013;
Surat Kuasa antara Sdr. Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan Sdra. HASANUDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013
Surat Kuasa tersebut yang ditunjukkan kepada saksi oleh HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa terdakwa mengetahui mengenai Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007;
Bahwa setahu terdakwa tanah yang sudah dibayarkan Pemerintah Daerah melalui Kuasa dari IMRAN USMAN yaitu HASANUDIN DATU ADAM belum tercatat di BPN;
Bahwa Luas tanahnya 19.460 m² dengan ganti rugi sebesar Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah);
Bahwa menurut terdakwa tanah milik IMRAN USMAN sudah menjadi milik Pemerintah Daerah;
Bahwa sengketa antara Pemerintah Daerah dan Pemilik lahan itu terjadi karena Pemilik lahan sampai dengan saat ini masih memegang bukti kepemilikan tanahnya yang asli dan belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah;
Bahwa Pada waktu terdakwa melakukan pembayaran ganti rugi kepada HASANUDIN DATU ADAM yang bersangkutan hanya menyerahkan fotokopi Surat Penjualan yang sudah dilegalisir oleh Camat;
Bahwa Pada waktu pembayaran ganti rugi dilakukan hanya terdakwa sendiri selaku Sekretaris merangkap anggota Panitia Pengadaan Tanah yang menyerahkan uang ganti rugi itu kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa terdakwa mengetahui ketentuan Pasal 46 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007, bahwa penyerahan ganti rugi itu harus diberikan secara langsung kepada yang berhak, namun ganti rugi itu kami berikan kepada HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasa dari IMRAN USMAN;
Bahwa Pada waktu menerima ganti rugi ada surat kuasa dari HASANUDIN DATU ADAM namun tidak secara tegas menyebutkan Kuasa untuk menerima ganti rugi, kami menafsirkan bahwa Surat Kuasa itu sudah mencakup juga menerima ganti rugi karena yang disebutkan dalam surat kuasa itu adalah melakukan Perbuatan Hukum;
Bahwa Dalam konteks Surat Kuasa Mutlak dilarang digunakan untuk melakukan Perbuatan Hukum mengenai Hak atas tanah termasuk Perbuatan Mengalihkan/Menjual/Melepas Hak Atas tanah masalah ini ada keadaan yang mendesak, bahwa kami di desak oleh Pihak bandara untuk segera menyelesaikan masalah pembebasan lahan. Pada waktu itu kami berpedoman pada aturan dalam KUHPerdata mengenai Surat Kuasa dan kami mengenyampingkan Instruksi Mendagri tersebut;
Bahwa Pembayaran ganti rugi dilakukan dengan sistem LS dimana Pertama – tama dokumen pendukung harus selesai terlebih dahulu, setelah lengkap kemudian diajukan ke DPPKAD. Setelah diajukan ke DPPKAD dan memenuhi syarat lalu diajukan ke Bendahara Setda lalu kemudian Cek diterbitkan dan dicairkan oleh Bendahara lalu uang itu diserahkan kepada terdakwa dan terdakwa membayarkan kepada HASANUDIN DATU ADAM;
Bahwa pada waktu terdakwa melakukan pembayaran ganti rugi terdakwa sudah meminta izin dan secara prosedur memang harus atas sepengetahuan dari SYAHRIAL LABELO selaku Ketua Tim Pengadaan Tanah;
Bahwa Pada waktu proses ganti rugi dilakukan yang diserahkan adalah fotokopi Surat Penjualan yang sudah dilegalisasi oleh Camat;
Bahwa benar ada rapat yang kami lakukan dengan mengundang IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM namun yang hadir hanya HASANUDIN DATU ADAM karena menurut HASANUDIN DATU ADAM kalau IMRAN USMAN sudah meninggalkan kota Luwuk;
Bahwa Lahan itu saat ini ada dalam penguasaan Pemerintah Daerah dan dipergunakan oleh Pihak Bandara;
Bahwa terdakwa sudah menyampaikan Surat Undangan kepada semua Anggota Tim Sembilan dan Tim Sembilan itu bukan hanya dilakukan pada saat itu saja tapi sudah dilakukan sejak tahun 2010;
Bahwa mengenai keterangan dari Saksi HOSEA LINTIN selaku Kepala Pertanahan Kab. Banggai, bukan yang bersangkutan tidak kami libatkan tapi dalam Surat Keputusan Bupati itu Kepala Pertanahan sebagai Anggota bukan sebagai Sekretaris;
Bahwa terdakwa mengetahui permintaan IMRAN USMAN untuk besaran ganti rugi sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) karena pada waktu itu terdakwa juga hadir dalam pertemuan itu;
Bahwa terdakwa pernah menyampaikan kepada IMRAN USMAN bahwa tanahnya itu masuk dalam kawasan penerbangan, sehingga dia tidak bisa berharap tanah itu akan dibeli investor dengan harga yang tinggi karena sudah di klaim Pemerintah sebagai kawasan bandara;
Bahwa Kewenangan untuk melakukan pengajuan pensertifikatan termasuk untuk mengajukan pemecahan itu ada pada bagian Aset Setda Kab. Luwuk dan saat ini masih dalam proses;
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima imbalan apapun dari IMRAN USMAN;
Bahwa terdakwa menyerahkan uang itu kepada HASANUDIN DATU ADAM sesuai dengan Tupoksi terdakwa dan atas inisiatif saksi sendiri;
Pada waktu terdakwa menyerahkan uang gnati rugi tersebut tidak ada Berita Acara Serah Terima uang yang dibuat;
Bahwa Kami sudah meminta dokumen asli dari HASANUDIN DATU ADAM namun karena kondisinya tidak memungkinkan, karena pihak bandara juga sudah mendesak kami agar pembebasan lahan segera diselesaikan karena alat navigasi DVOR/DME itu terancam untuk tidak beroperasi makanya kami menerima fotokopi Surat Penjualan tersebut dan juga terdakwa menduga ada konspirasi antara HASANUDIN DATU ADAM dan IMRAN USMAN karena IMRAN USMAN sudah lebih dahulu meninggalkan Luwuk dengan membawa serta dokumen Surat Penjualan asli;
Bahwa setahu terdakwa tanah IMRAN USMAN sudah pernah didaftarkan di BPN namun karena bukti kepemilikan aslinya belum ada maka sampai saat ini Penerbitan Sertifikat belum dapat diproses;
Bahwa ada beberapa kali kami mengirimkan undangan kepada anggota Tim Sembilan;
Bahwa bena terdakwa menerima honor setiap akhir tahun sebagai Anggota Tim Sembilan;
Bahwa honor itu tidak dibayarkan untuk setiap pengadaan tanah yang dilakukan, tapi honor itu dibayarkan untuk seluruh kegiatan pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam tahun Anggaran berjalan;
Bahwa Keanggotaan Tim Sembilan itu bersifat ex officio dan terdakwa sudah menjabat itu sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2015;
Bahwa pada waktu dilakukannya proses negosiasi kami melakukan rapat negosiasi dan terdakwa bertemu dengan IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM selaku Kuasanya dan terdakwa mendengar sendiri IMRAN USMAN meminta harga senilai Rp. 900.000,-/m²;
Bahwa Alat Navigasi DVOR/DME itu dibangun tahun 2010;
Bahwa pembebasan lahan itu sudah dimulai Sejak tahun 2009/2010;
Bahwa pembebasan lahan itu termasuk lahan milik IMRAN USMAN;
Bahwa pada waktu itu sudah ada Panitia Sembilan;
Bahwa pada waktu dilakukan pembayaran ganti rugi yang diberikan oleh HASANUDIN DATU ADAM bukan Surat Kuasa yang sudah dinotarilkan tapi Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah;
Bahwa terdakwa mengetahui mengenai ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 ayat (2) Peraturan Kepala BPN RI Nomor 2007;
Bahwa Kami menerima Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas tanah tersebut karena menurut penafsiran kami itulah yang dimaksud dengan Surat Kuasa yang sudah dinotarilkan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesesaksiatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara SaksiHABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan Dr. SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Menimbang bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti, maka diperoleh Fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 untuk belanja modal pengadaan tanah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), kemudian DPA tersebut dilakukan perubahan menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA–SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 nilainya bertambah menjadi Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa yang menjabat Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai sejak tahun 2012 menjadi Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 590/308/Bag.Adm.Pthn tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut:
-
Nama Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Dr. SYARIAL LABELO, S.H., M.Si. Ketua merangkap anggota Assisten Pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Banggai Drs. MARTONO SULING, M.Si. Wakil ketua merangkap anggota Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. Anggota Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si. Anggota Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Banggai Ir. PUJO LESMONO, S.Ip., M.M. Anggota Kepala Dinas Bina Marga & pengairan Kabupaten Banggai Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, M.M. Anggota Kabag Hukum & Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai MUJIONO, S.H., M.H. Anggota Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung DJAMSURI HADJU, S.Sos. Anggota Lurah/Kepala desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung ISDIN MOLE
(Kepala Desa Bubung)
Anggota
Bahwa kepala Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk pada tanggal 15 Maret 2013, mengirim surat kepada Bupati Banggai nomor: KP.004/158.A/III/LWK-2013, yang menyatakan bahwa Lokasi DVOR/DME yang ada pada saat ini adalah lokasi yang paling ideal dan sangat tepat koordinatnya;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor: 910/954/Bag. Umum tentang Perubahan atas keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai nomor : 910/65/Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) pada sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013, terdakwa ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) untuk kegiatan : Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah, Bimbingan Teknis perangkat wilayah kecamatan, Pengadaan tanah, Identifikasi dan investigasi permasalahan /Pengaduan Masyarakat, Inventarisasi /pengawasan dan Penertiban Dokumen Tanah di Desa, kelurahan, dan Kecamatan, Penataan penguasaan , Pemilikan Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah, Pemetaan potensi Tanah pembuatan Peta Ketersedian Lahan;
Bahwa pada tanggal 24 April 2013, saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si, selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mengundang saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM untuk hadir pada tanggal 25 April 2013 pukul 09.00 wita bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai sehubungan dengan penyelesaian masalah lokasi/tanah Bandara Syukuran Aminuddin Amir luwuk;
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 dilaksanakan rapat penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (alat navigasi) dihadiri oleh sebagian Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dalam hal ini yaitu Kepala Bagian Adiminitarsi Pertanahan terdakwa ISNAENI LARENGKENG, Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah, saksi ZALDI, S.KM (Staf Bagian Administrasi Pertanahan), Saksi Drs. H. IMRAN USMAN, dan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2013 Saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM untuk mengurus tanah yang terletak di Lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk tempat Bangunan alat navigasi yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan Register Nomor W21-U3/09/HT.04.05/V/2013;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 saksi Drs. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 20.000 M² (dua hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Bubung yang diatasnya didirikan bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi) ;
Bahwa pada tanggal 17 September 2013 saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mengundang rapat Saksi Drs. IMRAN USMAN dan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 pukul 10.00 wita, tempat Ruang Rapat Kepala Bagian Adm. Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tentang menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan unsur Pejabat Bandara SA. Amir tanggal 17 September 2013 bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten, tentang masalah penyegelan lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan DVOR DME (alat Navigasi Penerbangan) Bandar Udara SA. Amir;
Bahwa pada tanggal 18 September terdakwa ISNAENI LARENGKENG membuat Kesesaksiatan dengan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu ”pihak penerima kuasa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 bertempat diruang sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, yang pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa HASANUDDIN DATU ADAM telah menyetujui”,;
Bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan tersebut telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 31 : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa pada tanggal 23 September 2013 dibuat gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460M² oleh Tim Satgas ADITA KHRISNA Y., S.Pd.T yang bukan petugas khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal ini telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 23 : (1) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah.
(2) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h dituangkan dalam bentuk Daftar yang memuat :
Nama Pemegang Hak Atas Tanah;
Status Tanah dan dokumennya;
Luas Tanah;
Pemilikan dan/atau Penguasaan Tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lain yang berkaitan dengan tanah;
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
Pembebanan Hak Atas Tanah; dan
Keterangan lainnya.
(3) Peta Bidang Tanah dan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan saksi SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang :
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp. 50.000 per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut:
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi dilaksanakan tidak oleh semua tim Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana Panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 38 : ”Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.”
Pasal 40 : (1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merusaksian tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara.
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. IMRAN USMAN kepada saksi Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku ketua Tim Panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai termasuk saksi SYAHRIAL LABELO selaku Ketua Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disesaksiati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara atau sengketa.
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain.
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak Pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa dan dilakukan sebelum pembayaran,menyimpang dari ketentuan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982.
Pertama : Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merusaksian pemindahan hak atas tanah.
Kedua : a. Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
b. Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merusaksian pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Ketiga : Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah.
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak tas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 51 : (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460m² tidak akan mempermasalahkan atau menuntut dikemudian hari;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Saksi HASANUDDIN DATU ADAM dan saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. bersama terdakwa ISNAENI LARENGKENG bersama-sama datang dikantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi Saksi HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan terdakwa ISNAENI LARENGKENG sebagai saksi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 52 : Berdasarkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan pada buku tanah, sertipikat, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dicatat bahwa hak atas tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan, untuk dicatat pada Daftar Tanah;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada buku-buku administrasi di Desa yang bersangkutan dicatat dan dicoret oleh Kepala Desa/Lurah dengan menyebutkan ; “hak atas tanah yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum”.
Terdakwa ISNAENI LAREKENG selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya, dengan Dasar (NPD) tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md (selaku Bendahara Pengeluaran) membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Tertanggal 11 November 2013, Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013 berserta Ringkasan dan Rinciannya, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan Kwitansi untuk pembayaran belanja modal senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), tertanggal 11 November 2013. selanjutnya Dokumen tersebut saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md mengajukan kepada Saksi Dr.SYAHRIAL LABELO, SH.M.Si selaku pengguna anggaran (PA) untuk di tanda tangani, dan setelah di tanda tangani oleh Saksi DR SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si. Dokumen tersebut di serahkan kembali kepada Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum, selaku PPTK dan selanjutnya Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum membawa Dokumen tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggaiyakni Saksi EDY PEDE, SE (selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan telah dilakukan Verifikasi oleh Saksi SAMSUDIN Hi. AKIL, SE untuk di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). setelah terbit SP2D maka Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum menyerahkan SP2D tersebut kepada saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md untuk selanjutkan dbuatkan pencairan dana dalam bentuk CEK Nomor : CK 272952 Bank Sulteng Cabang Luwuk tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)dan diserahkan kepada Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku (PPTK), untuk diserahkan kepada saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik lahan yaitu IMRAN USMAN;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, saksi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung dengan :Penetapan besarnya ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2013 berupa daftar Nomonatif dan Kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga;
Bahwa dengan tidak lengkapnya data pendukung untuk proses pencairan dana tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan daerah Pasal 132 :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, terdakwa ISNAENI LARENGKENG menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya terdakwa ISNAENI LARENGKENG mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 43 : (1) Yang berhak atas ganti rugi adalah :
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
nazhir bagi harta benda wakaf.
(2) Dalam hal tanah hak saksiai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
(3) Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah hak saksiai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 46 : (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013, tanah/lokasi yang dibebaskan yang diatasnya didirikan bangunan alat kesemalamatan DVOR/DME telah dicatat sebagai aset pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai dengan Kartu Inventaris Barang(KIB) A dengan nomor kode lokasi 12.20.02.04.01.13.01.00 dan Kode Barang 01.01.13.06.01, namun tanah tersebut belum dapat dialihkan haknya menjadi asset Pemerintah Kabupaten Banggai, karena bukti kepemilikan atau penguasaan yang asli masih dipegang oleh pemilik tanah belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Pasal 26 ayat (2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Pasal 45 ayat (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan;
Pasal 46 (1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerahl;
Menimbang, bahwa selanjutnya, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan Fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlenih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa atas unsur unsur tersebut Majelis hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang sebagaimana ketentuan Umum pada pasal 1 angka 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang bahwa orang perseorangan sebagaimana maksud ketentuan hukum aquo adalah orang sebagai subyek hukum yang diduga melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa orang sebagai subyek hukum yang diajukan di muka persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum, yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum cocok dan sesuai dengan identitas sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan dan selama pemeriksaan persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya kesalahan orang/error in persona, dengan demikian Hakim berpendapat bahwa benar orang yang dihadapkan kepersidangan adalah pelaku tindak pidana dengan demikian unsur setiap orang sebagaimana yang dimaksudkan diatas telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad. 2 Unsur Secara melawan hukum;
Menimbang bahwa yang dimaksud secara melawan hukum sebagaimana penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah melawan Hukum mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela, karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana;
Menimbang bahwa penjelasan ketentuan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka secara normatif penjelasan tersebut tidak dapat menjadi rujukan dan pedoman bagi Hakim dalam mengartikan maksud unsur secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena penjelasan pasal 2 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang unsur secara melawan hukum sebagai tafsiran resmi oleh pembuat UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka Hakim dalam mengartikan maksud secara melawan hukum Aquo menggunakan beberapa Putusan Mahkamah Agung RI sebagai rujukan dalam mengartikan norma secara melawan hukum dengan peristiwa konkret (inconcreto), pasca Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain:
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 996 K/Pid/2006 Tanggal 16 Agustus 2006 atas nama Terdakwa Hamdani Amin;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1974 K/Pid/2006 Tanggal 13Oktober 2006 atas nama Terdakwa Rusadi Kantaprawira;
Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2064 K/Pid/2006 Tanggal 8 Januari 2007 atas nama terdakwa H. Fahrani Suhaimi, tetap mengakui sifat melawan hukum formil maupun materiil;
Menimbang bahwa dasar pijakan bagi Majelis Hakim menggunakan Putusan Mahkamah Agung tersebut diatas, Pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi sebagai rujukan dan pedoman untuk mengartikan unsur secara melawan hukum baik dalam arti formil dan materiil dengan berdasar pada pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 yang menyatakan penjelasan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinyatakan telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan demikian unsur “melawan hukum” tersebut menjadi tidak jelas rumusannya, oleh karena itu berdasarkan doktrin “Sen-Clair” atau “La doctrine du Sen Clair”, Hakim harus melakukan penemuan hukum;
Menimbang bahwa penemuan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim secara substansial berorientasi kepada ketentuan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 4 tahun 2004 yang digantikan dengan Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman Pasal 5 ayat (1) yang menentukan, “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”, dan juga ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyatakan bahwa, “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”.
Menimbang bahwa kemudian Hakim dalam mencari makna “melawan hukum” seharusnya mencari dan menemukan kehendak publik yang bersifat unsur pada saat ketentuan tersebut diberlakukan pada kasus konkrit, sehingga sejalan dengan Hamaker dalam karangannya Het recht en de maatschappij dan juga Recht, Wet en Recht antara lain berpendapat bahwa Hakim seyogianya mendasarkan putusan sesuai kesadaran hukum dan penerapan hukum yang sedang hidup dalam masyarakat ketika putusan itu dijatuhkan.
Menimbang bahwa selain itu dalam rangka menjaga konsistensi penerapan hukum sebagai salah satu ciri utama proses membuat putusan yang baik sangat diperlukan prinsip konsistensi. Putusan pengadilan diharapkan konsisten dengan putusan-putusan terdahulu demi kepastian untuk masa-masa mendatang. Selain rujukan menghadapi berbagai peristiwa konkret, putusan yang konsisten dan berkepastian, merupakan sarana menjaga kepercayaan publik terhadap pengadilan. Melalui pertimbangan-pertimbangan hukum yang baik dengan menggunakan metode penerapan hukum yang tepat, Hakim dapat menghilangkan inkonsistensi dan ketidakpastian peraturan perundang-undangan, melalui putusan Hakim dapat tercipta asas-asas hukum, ajaran-ajaran hukum dan pemaknaan suatu aturan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang umum mengikuti perkembangan masyarakat untuk melahirkan keadilan dan kebenaran dimasa kini maupun dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut, unsur secara melawan hukum yang dimaksudkan oleh Majelis Hakim adalah Melawan hukum dalam arti formil maupun materiil;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum yang terungkap dipersidangan bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi) Bandara Syukuran Aminudin Amir sudah didirikan sejak tahun 2010 dan telah dioperasikan di atas tanah milik saksi Drs. H. IMRAN USMAN seluas kurang lebih 19.460M2 namun sampai saat ini belum ada pelepasan hak atas tanah dari pemilik tanah yakni Saksi Drs. H. IMRAN USMAN kepada Pemerintah Kabupaten Banggai dan Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai belum menyerahkan lahan yang telah dibebaskan untuk pembangunan bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi) kepada pihak Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk sedangkan dari pihak Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kantor Bandara Syukuran Aminudin Amir Luwuk telah meminta untuk serah terima lahan sesuai dengan Surat Nomor : HK.004/721/X/Luwuk-2014, tanggal 03 Oktober 2014;
Bahwa pada tanggal 2 Januari 2013 terbit Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 untuk belanja modal pengadaan tanah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), kemudian DPA tersebut dilakukan perubahan menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA–SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 nilainya bertambah menjadi Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa yang menjabat Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai sejak tahun 2012 menjadi Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tahun 2013 berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor : 590/308/Bag.Adm.Pthn tanggal 04 Maret 2013 dengan susunan panitia pengadaan sebagai berikut
-
Nama Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Dr. SYARIAL LABELO, S.H., M.Si. Ketua merangkap anggota Assisten Pemerintahan & Kesra Setda Kabupaten Banggai Drs. MARTONO SULING, M.Si. Wakil ketua merangkap anggota Kabag Administrasi Pertanahan Setda Kabupaten Banggai ISNAENI LARENGKENG, S.H., M.Hum. Anggota Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Drs. HOSEA LINTIN, S.H., M.Si. Anggota Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Banggai Ir. PUJO LESMONO, S.Ip., M.M. Anggota Kepala Dinas Bina Marga & pengairan Kabupaten Banggai Drs. BAMBANG EKA SUTEDY, M.M. Anggota Kabag Hukum & Perundang-undangan Setda Kabupaten Banggai MUJIONO, S.H., M.H. Anggota Camat yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung DJAMSURI HADJU, S.Sos. Anggota Lurah/Kepala desa yang wilayahnya meliputi bidang tanah dimana rencana & pelaksanaan pembangunan akan berlangsung ISDIN MOLE
(Kepala Desa Bubung)
Anggota
Bahwa kepala Bandara Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk pada tanggal 15 Maret 2013, mengirim surat kepada Bupati Banggai nomor: KP.004/158.A/III/LWK-2013, yang menyatakan bahwa Lokasi DVOR/DME yang ada pada saat ini adalah lokasi yang paling ideal dan sangat tepat koordinatnya;
Bahwa pada tanggal 24 April 2013, saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si, selaku Ketua Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mengundang saksi Drs. H. IMRAN USMAN dan HASANUDDIN DATU ADAM untuk hadir pada tanggal 25 April 2013 pukul 09.00 wita bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai sehubungan dengan penyelesaian masalah lokasi/tanah Bandara Syukuran Aminuddin Amir luwuk;
Bahwa pada tanggal 25 April 2013 dilaksanakan rapat penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME (alat navigasi) dihadiri oleh sebagian Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang dalam hal ini yaitu Kepala Bagian Adiminitarsi Pertanahan yaitu terdakwa ISNAENI LARENGKENG, Kasubbag Penyelesaian Masalah Sengketa Tanah, saksi ZALDI, S.KM (Staf Bagian Administrasi Pertanahan), Saksi Drs. H. IMRAN USMAN, dan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM;
Bahwa pada tanggal 9 Mei 2013 Saksi Drs. H. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM untuk mengurus tanah yang terletak di Lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk tempat Bangunan alat navigasi yang dikuatkan oleh Kepala Desa Bubung dan diketahui oleh Camat Luwuk selatan serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan Register Nomor W21-U3/09/HT.04.05/V/2013;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2013 saksi Drs. IMRAN USMAN memberikan kuasa kepada HASANUDDIN DATU ADAM untuk melakukan perbuatan hukum dan tindakan hukum terhadap lokasi tanah yang luasnya sekitar ± 20.000 M² (dua hektar) di sekitar lokasi Bandara Syukuran Aminuddin Amir Bubung yang diatasnya didirikan bangunan DOOPLER VERY HIGH OMNI DIRECTIONAL RANGE (DVOR)/ DISTANCE MEASURING EQUIPMENT (DME) (Alat Navigasi);
Bahwa pada tanggal 17 September 2013 saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku Ketua Tim Panitia Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum mengundang rapat Saksi Drs. IMRAN USMAN dan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM, pada hari Rabu tanggal 18 September 2013 pukul 10.00 wita, tempat Ruang Rapat Kepala Bagian Adm. Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai tentang menindaklanjuti hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan unsur Pejabat Bandara SA. Amir tanggal 17 September 2013 bertempat di ruang Sekretaris Daerah Kabupaten, tentang masalah penyegelan lokasi tanah yang diatasnya terdapat bangunan DVOR DME (alat Navigasi Penerbangan) Bandar Udara SA. Amir;
Bahwa pada tanggal 18 September terdakwa ISNAENI LARENGKENG membuat Kesesaksiatan dengan Saksi HASANUDDIN DATU ADAM tentang penyelesaian masalah ganti rugi tanah/lokasi bangunan DVOR/DME yang dalam berita Acara Point 1 yaitu ”pihak penerima kuasa HASANUDDIN DATU ADAM menyepakati tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama SKPD terkait dan dari Unsur Pejabat Bandara SA. Amir, pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 bertempat diruang sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, yang pada prinsipnya Pihak Penerima Kuasa HASANUDDIN DATU ADAM telah menyetujui”;
Bahwa proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dilakukan tersebut telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 31 : Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menetapkan tempat dan tanggal musyawarah dengan mengundang instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik untuk musyawarah mengenai :
rencana pembangunan untuk kepentingan umum di lokasi tersebut; dan
bentuk dan/atau besarnya ganti rugi.
Bahwa pada tanggal 23 September 2013 dibuat gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460M² oleh Tim Satgas ADITA KHRISNA Y., S.Pd.T yang bukan petugas khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal ini telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 30 : ”Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, untuk dipergunakan sebagai dasar musyawarah antara instansi pemerintah yang memerlukan tanah dengan para pemilik.”
Pasal 23 : (1) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b dan huruf c dituangkan dalam bentuk Peta Bidang Tanah.
(2) Hasil pelaksanaan identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf h dituangkan dalam bentuk Daftar yang memuat :
Nama Pemegang Hak Atas Tanah;
Status Tanah dan dokumennya;
Luas Tanah;
Pemilikan dan/atau Penguasaan Tanah dan/atau bangunan dan/atau tanaman dan/atau bendabenda lain yang berkaitan dengan tanah;
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah;
Pembebanan Hak Atas Tanah; dan
Keterangan lainnya.
(3) Peta Bidang Tanah dan Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota diumumkan di Kantor Desa/Kelurahan, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, melalui website selama 7 (tujuh) hari, dan/atau melalui mass media paling sedikit 2 (dua) kali penerbitan guna memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan.
Bahwa pada tanggal 3 Oktober 2013, HASANUDDIN DATU ADAM selaku Kuasa saksi Drs. H. IMRAN USMAN (pihak pertama) melakukan kesepakatan dan negoisiasi dengan saksi SYAHRIAL LABELO, SH., M.Si., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai (pihak kedua), yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi yang ditandatangani oleh anggota Tim Negoisiasi berisi tentang :
Bahwa pihak pertama bersedia menyerahkan /melepaskan tanah di atasnya kepada pihak kedua atas tanah dengan luas sesuai hasil pengukuran Tim Pengukur Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, dan atau Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Bahwa dalam musyawarah penetapan ganti rugi tanah, pihak pertama menawarkan harga Rp. 50.000 per meter tidak termasuk bangunan diatasnya. Pembayaran tanaman akan dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahwa berdasarkan pertimbangan harga umum setempat dan NJOP di daerah tersebut, Pihak Kedua meminta kepada Pihak Pertama agar tanah tersebut diturunkan sesuai dengan NJOP yang berlaku.
Dengan Pertimbangan harga NJOP dan nilai harga penjualan setempat, serta hasil taksiran tim penilai, kedua belah pihak menerima kesepakatan ganti rugi tanah dan bangunan sebagai berikut:
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti sertifikat seharga Rp (tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai berdasarkan bukti surat tanah seharga Rp(tanpa nominal)/meter.
Bahwa tanah yang dikuasai tanpa bukti surat-suarat tanah tidak dikenakan biaya ganti rugi.
Bahwa proses negosiasi yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan dan Negoisiasi dilaksanakan tidak oleh semua tim Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana Panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum :
Pasal 38 : ”Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota membuat Berita Acara Hasil Pelaksanaan Musyawarah Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Penetapan Bentuk dan/atau Besarnya Ganti Rugi yang ditandatangani oleh seluruh anggota Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, instansi pemerintah yang memerlukan tanah dan para pemilik.”
Pasal 40 : (1) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 38, Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota menerbitkan keputusan mengenai bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dan Daftar Nominatif Pembayaran Ganti Rugi.
(2) Daftar Nominatif harus memuat nama pemilik, hak yang dilepaskan atau diserahkan, luas tanah/bangunan, jumlah tanaman, bentuk dan/atau besarnya ganti rugi yang diterima, bentuk dan besarnya ganti rugi yang dititipkan, tanda tangan pemilik dan Pimpinan Proyek dari instansi pemerintah yang memerlukan tanah, serta Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota sebagai saksi.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota disampaikan kepada instansi pemerintah yang memerlukan tanah, dengan tembusan disampaikan kepada Bupati/Walikota atau Gubernur untuk wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal tanah yang diperlukan bagi pelaksanaan pembangunan merusaksian tanah instansi pemerintah, keputusan penetapan bentuk dan/atau besarnya ganti rugi dilakukan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan tentang perbendaharaan negara.
Bahwa pada tanggal 4 oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa dari Saksi Drs. IMRAN USMAN kepada saksi Dr. SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si., selaku ketua Tim Panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum membuat surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah yang ditandatangani oleh beberapa anggota Panitia Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Kabupaten Banggai termasuk saksi SYAHRIAL LABELO selaku Ketua Panitia Pengadaan, bahwa pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m², dengan ketentuan sebagai berikut:
Pihak pertama dengan ini menyatakan melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut, sehingga dengan demikian tanah tersebut menjadi tanah yang dikuasai oleh pihak kedua, dan pelepasan hak ini dilakukan semata-,mata untuk kepentingan pihak kedua, sehingga demikian pihak kedua dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah yang didaftarkan atas nama Pemda Kabupaten Banggai.
Uang ganti rugi untuk melepaskan segala hak dan kepentingan yang terdapat diatas tanah tersebut telah disesaksiati dan ditetapkan oleh pihak pertama dan pihak kedua sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Pihak pertama menjamin kepada pihak kedua, bahwa :
Hanya pihak pertama yang berhak dan berwenang untuk melakukan pelepasan hak atas tanah tersebut.
Tanah tersebut tidak dalam sitaan dan tidak tersangkut dalam perkara atau sengketa.
Tanah tersebut tidak dijamin dengan cara apapun kepada orang atau pihak lain.
Tidak ada pihak lain ikut mempunyai sesuatu hak apapun diatas tanah tersebut.
Pihak Pertama menjamin kepada pihak kedua sekarang maupun di kemudian hari bahwa pihak kedua tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun dari siapapun juga mengenai tanah tersebut, dan pihak pertama dengan ini membebaskan kepada pihak kedua dari semua tuntutan dan gugatan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama.
Semua pajak termasuk PBB dan lain-lain kewajiban yang berkenaan dengan tanah-tanah tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama sampai dengan hari dan tanggal surat pernyataan ini.
Pihak pertama menyerahkan surat-surat yang berhubungan dengan pemilikan tanah kepada pihak kedua, dan selanjutnya akan diadakan proses hak atau pemisahan hak oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional /Kabupaten Banggai.
Bahwa pelepasan hak atas tanah dengan menggunakan surat kuasa dan dilakukan sebelum pembayaran,menyimpang dari ketentuan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982.
Pertama : Melarang Camat dan Kepala Desa atau Pejabat yang setingkat dengan itu, untuk membuat/menguatkan pembuatan Surat Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merusaksian pemindahan hak atas tanah.
Kedua : a. Kuasa Mutlak yang dimaksud dalam Diktum Pertama adalah kuasa yang didalamnya mengandung unsur tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kuasa.
b. Kuasa Mutlak yang pada hakekatnya merusaksian pemindahan hak atas tanah adalah Kuasa Mutlak yang memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemegang haknya.
Ketiga : Melarang Pejabat-pejabat Agraria untuk melayani penyelesaian status hak atas tanah yang menggunakan Surat Kuasa Mutlak sebagai bahan pembuktian pemindahan hak atas tanah.
Bahwa pada saat penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas tanah tanggal 04 Oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM yang melepaskan hak tas tanah dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan DVOR/DME tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, sehingga menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Pasal 51 : (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2013, Saksi HASANUDDIN DATU ADAM membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa setelah dibayarnya ganti rugi tanah dan tanaman yang digunakan untuk fasilitas pembangunan guna kepentingan umum kepada Pemerintah Kabupaten Banggai, yang terletak di desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai dengan ukuran luas ± 19.460m² tidak akan mempermasalahkan atau menuntut dikemudian hari;
Bahwa pada tanggal 31 Oktober 2013 Saksi HASANUDDIN DATU ADAM dan saksi SYAHRIAL LABELO, S.H., M.Si. bersama terdakwa ISNAENI LARENGKENG bersama-sama datang dikantor Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, S.H., M.Kn. membuat Akta Notaris Nomor 252 untuk menguatkan dokumen-dokumen yang dibuat sebelumnya terkait proses penyelesaian ganti rugi lahan dengan posisi Saksi HASANUDIN DATU ADAM sebagai pemegang akta dan saksi SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si., dan terdakwa ISNAENI LARENGKENG sebagai saksi, hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Pasal 52 : Berdasarkan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pasal 50 dan/atau Penetapan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota mencatat hapusnya hak atas tanah yang dilepaskan atau diserahkan pada buku tanah, sertipikat, dan daftar umum pendaftaran tanah lainnya;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada asli surat-surat tanah yang bersangkutan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota dicatat bahwa hak atas tanah tersebut telah diserahkan atau dilepaskan, untuk dicatat pada Daftar Tanah;
dalam hal tanah yang diserahkan belum bersertipikat, pada buku-buku administrasi di Desa yang bersangkutan dicatat dan dicoret oleh Kepala Desa/Lurah dengan menyebutkan ; “hak atas tanah yang bersangkutan telah diserahkan kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk kepentingan umum”.
Bahwa terdakwa ISNAENI LAREKENG selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya, dengan Dasar (NPD) tersebut Saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md (selaku Bendahara Pengeluaran) membuat Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Tertanggal 11 November 2013, Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013 berserta Ringkasan dan Rinciannya, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tertanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) dan Kwitansi untuk pembayaran belanja modal senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah), tertanggal 11 November 2013. selanjutnya Dokumen tersebut saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md mengajukan kepada Saksi Dr.SYAHRIAL LABELO, SH.M.Si selaku pengguna anggaran (PA) untuk di tanda tangani, dan setelah di tanda tangani oleh Saksi DR SYAHRIAL LABELO, SH. M.Si. Dokumen tersebut di serahkan kembali kepada Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum, selaku PPTK dan selanjutnya Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum membawa Dokumen tersebut ke Kantor Dinas Pendapatan Pengolahan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kab. Banggaiyakni Saksi EDY PEDE, SE (selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan) dan telah dilakukan Verifikasi oleh Saksi SAMSUDIN Hi. AKIL, SE untuk di terbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). setelah terbit SP2D maka Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum menyerahkan SP2D tersebut kepada saksi NUR WARIHAN SYAHRUDIN, A.Md untuk selanjutkan dbuatkan pencairan dana dalam bentuk CEK Nomor : CK 272952 Bank Sulteng Cabang Luwuk tanggal 11 November 2013 sebesar Rp. Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah)dan diserahkan kepada Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH, M.Hum selaku (PPTK), untuk diserahkan kepada saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik lahan yaitu IMRAN USMAN;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, saksi SYAHRIAL LABELO selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung dengan :Penetapan besarnya ganti rugi oleh panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2013 berupa daftar Nomonatif dan Kwitansi tanda terima oleh pihak ketiga;
Bahwa dengan tidak lengkapnya data pendukung untuk proses pencairan dana tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan daerah Pasal 132 :
Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materiil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Bahwa pada tanggal 11 Nopember 2013, terdakwa ISNAENI LARENGKENG menerima cek dengan nomor 272952 senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh tiga juta rupiah) dari Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai, selanjutnya terdakwa ISNAENI LARENGKENG mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pasal 43 : (1) Yang berhak atas ganti rugi adalah :
pemegang hak atas tanah atau yang berhak sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau
nazhir bagi harta benda wakaf.
(2) Dalam hal tanah hak saksiai atau hak guna bangunan di atas tanah hak milik atau di atas tanah hak pengelolaan, yang berhak atas ganti rugi adalah pemegang hak milik atau pemegang hak pengelolaan.
(3) Ganti rugi atas bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah di atas tanah hak saksiai atau tanah hak guna bangunan yang diberikan di atas tanah hak milik atau tanah hak pengelolaan diberikan kepada pemilik bangunan dan/atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Pasal 46 : (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat;
Bahwa pada tanggal 31 Desember 2013, tanah/lokasi yang dibebaskan yang diatasnya didirikan bangunan alat kesemalamatan DVOR/DME telah dicatat sebagai aset pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) A dengan nomor kode lokasi 12.20.02.04.01.13.01.00 dan Kode Barang 01.01.13.06.01, namun tanah tersebut belum dapat dialihkan haknya menjadi asset Pemerintah Kabupaten Banggai, karena bukti kepemilikan atau penguasaan yang asli masih dipegang oleh pemilik tanah belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, sehingga hal tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah :
Pasal 26 ayat (2) Pengelola menyimpan seluruh dokumen kepemilikan tanah dan/atau bangunan milik pemerintah daerah.
Pasal 45 ayat (2) Pengamanan barang milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengamanan administrasi meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, pelaporan dan penyimpanan dokumen kepemilikan; b. pengamanan fisik untuk mencegah terjadinya penurunan fungsi barang, penurunan jumlah barang dan hilangnya barang; c. pengamanan fisik untuk tanah dan bangunan dilakukan dengan cara pemagaran dan pemasangan tanda batas, selain tanah dan bangunan dilakukan dengan cara penyimpanan dan pemeliharaan; dan d. pengamanan hukum antara lain meliputi kegiatan melengkapi bukti status kepemilikan;
Pasal 46 (1) Barang milik daerah berupa tanah harus disertifikatkan atas nama Pemerintah daerahl;
Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas perbautan terdakwa :
Terdakwa selaku Anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tahun 2013 yang menerima gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460M² yang dibuat oleh ADITA KHRISNA Y., S.Pd.T yang bukan petugas khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal ini telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Terdakwa selaku anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tahun 2013 brtanggung jawab atas seluruh pelaksanaan Tim Pengadaan Tanah untuk kepntingan Umum, namun pelaksanannya tidak oleh semua tim Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana hanya sebagian Panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m² dari saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik tanah saksi IMRAN USMAN berdasarkan surat kuasa umum bertentangan dengan ketentuan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan numum dan selaku PPTK yang telah membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya, mencairkan dana tersebut dan memberiaknnya kepada saksi HASANUDIN DATU ADAM kuasa pemilik yang dalam hal ini yaitu saksi IMRAN USMAN namun tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 51 (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung atau tidak dilampiri dengan penyerahan bukti kepemilikan yang asli bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan daerah Pasal 132;
Bahwa perbutan terdakwa selaku Anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah mencairkan cek dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana yang pada pokoknya diatur Pasal 46 ayat (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan ayat (2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 3 Unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menimbang bahwa Undang-undang No 31 tahun 1999 Jo Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberikan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Oleh karena itu untuk memperoleh pengertian dari unsur ini akan menggunakan penafsiran historis serta pendapat yang dikemukakan dalam doktrin yakni :
Secara harafiah memperkaya berarti menjadikan bertambah kekayaan.
Penjelasan pasal 1 ayat 1 sub a Undang-undang Nomor 3 tahun 1971 menyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang dapat dihubungkan dengan pasal 18 ayat 2 yang memberi kewajiban kepada terdakwa untuk memberi keterangan tentang sumber kekayaannya sedemikian rupa, sehingga kekayaan yang tak seimbang dengan penghasilan atau penambahan kekayaan tersebut, dapat digunakan untuk memperkuat keterangan saksi lain bahwa terdakawa telah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga indikator memperkaya disini adalah dengan melihat ketidakseimbangan antara penghasilan atau sumber penambahan kekayaan terdakwa dengan kekayaanya;
Menimbang bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung RI No 386.K/Pid/2001 dinyatakan bahwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan hukum pada bukti bahwa secara pasti terdakwa atau orang lain atau badan hukum memperoleh sejumlah uang atau harta benda mempergunakan perbuatan melawan hukum sebagai sarana;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang harus dibuktikan oleh Penuntut Umum dipersidangan adalah:
Apakah ditemukan secara pasti adanya penambahan kekayaan secara signifikan pada diri Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yang terkait;
Apakah adanya bukti secara pasti jika ada penambahan kekayaan, ternyata penambahan dalam bentuk kepemilikan atau hal-hal tertentu, kepemilikan mana tidak seimbang dengan penghasilannya;
Menimbang bahwa berdasarkan Fakta hukum tersebut diatas perbautan terdakwa ISNAENI LAREKENG selaku PPTK yang telah membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya yang selanjutnya saksi SYAHRIAL LABELO menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) yang selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa ISNAENI LAREKENG diserahkan langsung kepada saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik tanah yaitu IMRAN USMAN, padahal saksi HASANUDIN DATU ADAM menyerahkan kuasa yang bersipat umum dan tidak atau belum dinotariilkan serta saksi HASANUDIN DATU ADAM pada saat menerima uang tersebut tidak menyerahkan bukti kepemilikan tanah yang asli, sehingga perbuatan terdakwa secara nyata telah memperkaya saksi HASANUDIN DATU ADAM;
Menimbang, bahwa dengan demikina maka unsur Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan “merugikan” adalah sama artinya dengan menjadi rugi atau menjadi berkurang” sehingga yang dimaksudkan dengan unsur merugikan keuangan negara adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik tingkat pusat maupun di daerah;
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara;
Menimbang bahwa dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 disebutkan yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan masyarakat ;
Menimbang bahwa dalam unsur ini didahului oleh kata “dapat” merugikan keuangan negara atau perekonomian negara menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi cukup dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan (delik formil) dan bukanlah dengan timbulnya akibat, namun frasa dapat tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PUU-XIV/2016 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Menimbang bahwa sebagaimana Fakta hukum yang terungkap dipersidangan uang sejumlah senilai Rp973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) yang oleh terdakwa ISNAENI LAREKENG selaku PPTK dibuatkan Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya selanjutnya saksi SYAHRIAL LABELO membuat Surat Perintah Membayar (SPM) nomor 571/SPM/LS/1.20.03/2013 dan SPP Nomor 571/SPP/LS/1.20.03/2013 yang diterima oleh saksi HASANUDIN DATU ADAM dan telah memperkaya diri saksi HASANUDIN DATU ADAM uang tersebut berasal dari uang Negara yang dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 untuk belanja modal pengadaan tanah senilai Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), kemudian DPA tersebut dilakukan perubahan menjadi Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA–SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 nilainya bertambah menjadi Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah);
Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada argumen korelasi negatif atau perbandingan terbalik antara “memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara”, sehingga dengan telah terbuktinya pertambahan kekayaan saksi HASANUDIN DATU ADAM sebanyak Rp973.000.000,00 (sembilan ratus juta tujuh puluh tiga juta rupiah) yang berasal dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dalam hal pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan alat keselamatan penerbangan pada Bandara Syukuran Aminudin Amir Kabupaten Banggai, secara otomatis pada saat yang sama kekayaan yang diperoleh oleh saksi HASANUDIN DATU ADAM tersebut mendatangkan kerugian bagi Negara karena uang yang menambah kekayaan saksi HASANUDIN DATU ADAM itu berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai TA 2013 Nomor 1.20-1.20-03-20-24-5-2 untuk belanja modal pengadaan tanah;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ini menurut hukum telah terpenuhi;
Ad. 5 Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Bahwa pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menyebutkan: “ dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana :
Orang yang melakukan (dader/pleger);
Orang yang menyuruh melakukan (doenpleger) ;
Orang yang turut serta melakukan (mede dader/mede pleger);
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah lebih dari satu orang yang sekurung-kurangnya adalah dua orang, dan semuanya mempunyai suatu niat dan keinginan yang sama untuk mewujudkan niat dan tujuannya tersebut;
Bahwa pelaku atau orang yang melakukan artinya “ orang yang secara lengkap memenuhi semua unsur delik, sedangkan orang yang menyuruh melakukan adalah orang yang memiliki prakarsa sendiri, tetapi mempergunakan seorang perantara yang tidak dapat dipidana guna mencapai tujuannya, sedangkan yang dimaksud dengan turut serta melakukan adalah apabila seorang pelaku ikut serta mengambil prakarsa, dengan berunding dengan orang lain dan sesuai dengan perundingan itu mereka bersama-sama melakukan delik”;
Menimbang bahwa sebagaimana fakta hukum diatas telah nyata dan jelas bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tahun 2013 yang menerima gambar Situasi Bidang Tanah dengan Luas 19.460M² yang dibuat oleh ADITA KHRISNA Y., S.Pd.T yang bukan petugas khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), hal ini telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa perbuatan Terdakwa selaku anggota Tim Panitia Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum tahun 2013 bertanggung jawab juga atas seluruh pelaksanaan Tim Pengadaan Tanah untuk kepntingan Umum, namun pelaksanannya tidak oleh semua tim Panitia Pengadaan Tanah untuk kepentingan Umum tahun 2013, dimana hanya sebagian Panitia hanya menandatangani Berita Acara tersebut, sehingga pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;
Bahwa perbuatan terdakwa yang menerima pelepasan hak atas tanah yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai seluas ± 19.460 m² dari saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik tanah saksi IMRAN USMAN berdasarkan surat kuasa umum bertentangan dengan ketentuan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982;
Bahwa perbuatan terdakwa selaku anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan selaku PPTK yang telah membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya, menerima cek, mencairkannya serta memberikannya kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku kuasa pemilik yang dalam hal ini yaitu saksi IMRAN USMAN namun tidak menyerahkan dokumen asli kepemilikan tanah milik dari Saksi Drs. IMRAN USMAN, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pasal 51 (1) Pada saat pembuatan surat pernyataan pelepasan/penyerahan hak atas tanah atau penyerahan tanah, yang berhak atas ganti rugi wajib menyerahkan dokumen asli kepada Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota, berupa :
sertipikat hak atas tanah dan/atau dokumen asli pemilikan dan penguasaan tanah;
akta-akta perbuatan hukum lainnya yang berkaitan dengan tanah yang bersangkutan;
akta-akta lain yang berhubungan dengan tanah yang bersangkutan; dan
Surat Pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat atau yang setingkat dengan itu yang menyatakan bahwa tanah tersebut pada huruf a benar kepunyaan yang bersangkutan.
Bahwa perbuatan terdakwa selaku PPTK membuat Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/BAG.ADM.PTHN, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,-(sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) beserta Dokumen-Dokumen Pendukung lainya untuk pembayaran belanja modal pengadaan tanah pada bagian administrasi pertanahan, yang mana dalam dokumen pencairan dana tersebut tidak didukung atau tidak dilampiri dengan penyerahan bukti kepemilikan yang asli bertentangan dengan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan daerah Pasal 132;
Bahwa perbutan terdakwa selaku anggota tim pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah mencairkan cek tersebut dan menyerahkan langsung uang Tunai sebesar Rp973.000.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) kepada Saksi HASANUDDIN DATU ADAM selaku penerima kuasa Drs. H . IMRAN USMAN dengan disaksikan oleh ZALDY SYAMSIR staf bagian administrasi pemerintahan, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 Atas perubahan Peraturan Presiden Nomor : 36 Tahun 2005 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dimana yang pada pokoknya diatur Pasal 46 ayat (1) Ganti rugi dalam bentuk uang, dibayarkan secara langsung oleh instansi pemerintah yang memerlukan tanah kepada yang berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, disaksikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten/Kota dan ayat (2) Dalam hal yang berhak atas ganti rugi dikuasakan kepada orang lain, surat kuasa untuk menerima ganti rugi harus dibuat dalam bentuk notariil dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi atau bagi daerah yang terpencil surat kuasa dibuat secara tertulis dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah atau yang setingkat dengan itu dan Camat;
Bahwa dari keseluruhan rangkaian pertimbangan tersebut diatas perbuatan Majelis memandang perbuatan terdakwa dapat dikualifisir sebagai pelaku atau yang melakukan dalam terpenuhinya delik dimaksud;
Menimbang, bahwa unsur inipun telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang bahwa mengenai nota pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa dan terdakwa oleh dengan sendirinya dan sekaligus telah dipertimbangkan Majelis Hakim pada unsur tindak pidana yang dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Primair Penuntut Umum telah dipertimbangkan dan dari pertimbangan-pertimbangan tersebut, dinyatakan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Menimbang, oleh karena dakwaan penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidairitas, maka untuk dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut secara hukum;
Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana dapat dimintakan pertanggungjawabnya kepada pelaku tindak pidana, apabila tidak diketemukan lagi hal hal yang dapat dijadikan alasan penghapusan kesalahan pelakunya;
Bahwa dalam hubungannya dengan hal tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan beberapa hal sehubungan dengan perbuatan terdakwa, yakni mengenai:
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas dapat disimpulakn, bahwa pembayaran ganti rugi atas lahan pembangunan DVOR/DME (alat Navigasi) bandara Syukuran Aminudin Amir yang diberikan kepada saksi HASANUDIN DATU ADAM selaku kuasa dari pemilik tanah yaitu saksi IMRAN USMAN, dimana pada saat dilakukan serah terima uang ganti rugi kuasa pemilik lahan pada saat itu hanya memberikan copy bukti kepemilikan yang telah dilegalisir, dengan alasan karena yang dibebaskan atau dibayarkan ganti ruginya tidak atau belum secara keseluruhan dari tanah yang tertera didalam bukti kepemilikan atau penguasaan yang dalam hal ini yaitu surat penjualan, maka yang diberikan sewaktu pembayaran ganti rugi baru copy surat penjualan yang telah dilegalisir belum atau bukan bukti surat penjulan yang asli, dimana dengan mengingat vital dan krusialnya alat keselamatan navigasi DVOR/DME untuk kepentingan keselamatan penerbangan yang mana saat itu saksi HASANUDIN DATU ADAM telah melakukan penyegelan terhadap bangunan alat keselamatan navigasi DVOR/DME, serta menghindari terganggunya fungsi alat bantu navigasi keselamatan penerbangan DVOR/DME dan jadwal penerbangan di bandar udara Syukuran Amunidin Amir Luwuk serta untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi, sehingga penerbitannya atau pelaksanannya tidak sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku untuk itu dan hal tersebut menurut majelis adalah kesalahan procedural keadministrasian yang hingga sampai perkara ini diperiksa pihak Pemerintah Daerah Kabupaten banggai sedang melakukan gugatan secara keperdataan di Pengadilan Negeri Luwuk dengan Register Perkara Nomor93/Pdt.G/2016/PN Lwk tanggal 14 November 2016;
Bahwa langkah kebijakan sedemikian rupa menurut Budi Winarno, adalah kebijakan penentuan arah dengan keputusan yang diharapkan mempunyai dampak pada keberadaan dan perkembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk untuk waktu yang panjang dan hal tersebut sejalan dengan pendapat, SON yang menyatakan perumusan kebijakan menyangkut upaya menjawab pertanyaan, bagaimana berbagai alternative disepakati untuk masalah-masalah yang berkembang dan siapa yang berpartisipasi dan kebijakan tersebut merupakan proses yang spesipik ditujukan untuk menyelsaikan persoalan persoalan khusus. Dalam hubungannya dengan perkara ini adalah persiapan Untuk menyongsong berkembangnya Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, agar siap dimasuki penerbangan dengan pesawat yang lebih besar dan dengan jadwal penerbangan yang lebih padat (Budi Winarno, kebijakan public teori dan proses. Media Presindo, 2007, hal 92-93);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian uraian tersebut diatas, dapat disimpulakn, bahwa perbuatan terdakwa yang telah menyalahi prosedur atau mekanisme pembayaran ganti rugi lahan dengan menerima bukti kepemilikan berupa copy yang sudah dilegalisir, belum atau tidak menerima bukti yang asli sehingga belum bisa diterbitkan sertifikatnya atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, namun telah tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah dengan nomor kode lokasi 12.20.02.04.01.13.01.00 dan kode barang 01.01.13.06.01 Kabupaten Banggai tanggal 31 Desember 2013, benar dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara (walau secara ril financial tidak lagi mengalami kerugian karena manfaat yang diperoleh dengan penggunanna atau dibangunnya alat keselamatan penerbangan DVOR.DME jauh lebih besar dibandingkan dengan uang yang telah dibayarkan serta untuk jangka waktu yang sangat panjang), akan tetapi perbuatan tersebut juga telah menambah kekayaan Negara yang dala hal ini yaitu lebih maksimalnya operasional bandar udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk, memberikan keuntungan dan sangat mendukung perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten banggai dengan meningkatnya jumlh penumpang yang memberikan pengaruh positif untuk sektor pariwisata serta meningkatnya nilai invetasi di Kabupaten Banggai;
Bahwa dari kegiatan pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan yang diatasnya dibangun alat keselamatan penerbangan DVOR/DME tidak pernah terungkap pakta ada persekongkolan yang jahatdari terdakwa dan mempunyai itikad yang tidak baik dalam rangka untuk memperoleh keuntungan secara pinansial dimana dalam hal ini terdakwa tidak pernah mendapatkan keuntungan sedikitpun dari jumlah uang yang dikeluarkan dari Kas daerah dan dibayarkan kepada Kuasa Pemilik lahan sejumlah Rp973.000.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar rupia), hal tersebut sebagaimana keterangan saksi Syahrial Labelo dan saksi Hasanudin Datu Adam, dimana uang sejumlah Rp973.000.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar rupia) keseluruhannya diterima oleh saksi Hasanudin datu Adam, dengan tidak ada satu rupiahpun yang saksi Hasanudin Datu Adam berikan kepada terdakwa maupun kepada saksi Syahrila Labelo, dari jumalh uang yang diterima saksi Hasanudin Datu Adam sejumlah Rp973.000.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar rupia) hanya sejumlah Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang saksi Hasanudin datu Adam berikan kepada saksi Imran Usman selaku pemilik lahan, sehingga karenanya saksi Imran Usman telah melaporkan saksi hasanudin Datu Adam ke pihak Kepolisian sebagaimana Laporan Polisi No. Pol : P/179/III/2014/Sulteng/Res banggai tanggal 6 Maret 2014, dengan hasil penyidikan saksi Hasanudin Datu Adam telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana Penipuan dan Penggelapan uang ganti rugi lahan milik saksi Imran Usman sebesar Rp973.000.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga milyar rupia), maka hal tersebut dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf pada perbuatan terdakwa;
Bahwa alasan pemaaf dengan uraian di atas, dalam hukum pidana dikenal dengan Perbuatan melawan Hukum Materil dengan fungsi negative (salah satu bentuk alasan penghapusan kesalahan di luar ketentuan Perundang-undangan). Indriyanto Seno Adji; Korupsi Kebijakan Aparatur Negara & Hukum Pidana, Jakarta 2007, hal.104)
Bahwa pandangan yang sama juga tertuang dalam jurisprudensi MARI yang mengartikan perbuatan melawan hukum materil dengan fungsi negative adalah suatu perbuatan secara materil dipandang tidak Weerrechtelijk, walaupun memenuhi semua unsur dari tindak pidana dan karenanya merupakan perbuatan formal dan perbuatan tersebut sebagai salah satu alasan pembenar yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Ibid, Indriyanto Seno Adji. Hal 135)
Bahwa pandangan MARI tersebut dapat dilihat dalam putusan perkara Mac No.42K/Kr/1965, tanggal 8 januari 1966. Tentang penerapan asas Edequat (asas keseimbangan) terdakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, yanag telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian Negara, akan tetapi disisi lain memberikan keuntungan bagi Negara, maka terdakwa dinyatakan lepas dari tuntutan hukum;
Bahwa pandangan serupa juga ditemukan dalam perkara Otjodanaatmadja No. 81 K/Kr/1973, tanggal 30 Maret 1977 tentang pengalihan dana reboisasi yang digunakan untuk pembelian mobil mobil dinas guna keperluan pengangkutan pegawai, Karena adanya asas ade quat(Keseimbangan) dinyatakan lepas dari tuntutan hokum;
Menimbang, bahwa karena terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka pertanggungjawaban pidana tidak dapat diterapkan kepada terdakwa atau dengan kata lain, perbuatan tersebut bukanlah tindak pidana, sehingga konsekuensi hukumnya, terdakwa harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan Terdakwa berada dalam tahanan maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, oleh karena terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum, maka hak terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti keadaan semula;
Menimbang, bahwa semua barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum karena masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Hasanudin Datu Adam maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa Hasanudin Datu Adam;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku untuk itu, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ISNAENI LAREKENG, SH.,M.Hum tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
3 (tiga) Lembar Surat Permintaan Pembayaran Belanja Langsung (SPP – LS – Barang dan Jasa) Nomor : 571/SPP/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 572/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Nota Pencairan Dana (NPD) Nomor : 37/NPD/Bag.Adm.Pthn 2013, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak oleh SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Kwitansi pembayaran belanja modal oleh Bendahara Pengeluaran tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
1 (satu) Lembar Surat Hasil Verifikasi dokumen SPM Nomor : 00571/SPM/LS/1.20.03/2013, tanggal 11 November 2013.
1 (satu) Lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 08692/BL/LS/13, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
2 (dua) Lembar Berita Acara Kesepakatan dan Negosiasi antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 03 Oktober 2013.
1 (satu) Bendel Akta Notaris ZAMHIR ADIPRAJA KORONA, SH, M.Kn jenis akta Surat Pernyataan Nomor 252 tanggal 31 Oktober 2013.
1 (satu) Lembar Gambar Situasi yang di buat oleh Tim Teknis ADITA KHRISNA Y, S.Pd.T, tanggal 23 September 2013.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :592/69/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 14 Januari 2013 tentang Pembentukan Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan untuk Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
1 (satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/308/Bag.Adm.Pthn, tanggal 04 Maret 2013 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Tahun 2013.
1 (Satu) Berkas Keputusan Bupati Banggai Nomor :590/309/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 04 Maret 2013 tentang Penetapan Nilai Harga Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pengembangan Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir di Desa Bubung Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Berita Acara Taksiran Harga Tanah oleh Tim Penilai Harga Tanah, Tanaman dan Bangunan Untuk Kepentingan Umum Guna Pembangunan Pengembangan Bandara Syukuran Aminudin Amir Kecamatan Luwuk Selatan.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 590/20/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 24 April 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 25 April 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 09 Mei 2013.
1 (satu) Lembar Surat Kuasa antara Drs. Hi. IMRAN USMAN selaku Pemberi Kuasa dengan HASANUDDIN DATU ADAM selaku Penerima Kuasa, tanggal 24 Agustus 2013.
1 (satu) Lembar Surat Sekretariat Daerah Kab. Banggai Nomor : 005/2855/Bag.Adm.Pertanahan, tanggal 17 September 2013 kepada Drs. Hi. IMRAN USMAN dan HASANUDIN DATU ADAM Perihal Undangan Rapat.
1 (Satu) Lembar Berita Acara Rapat Penyelesaian Masalah Ganti rugi Tanah/Lokasi Bangunan DVOR/DME (Alat Navigasi), tanggal 18 September 2013.
1 (satu) Bendel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (Satu) Bendel Dokumen Petunjuk Operasional Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA – SKPD) Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Fotocopy Surat Penjualan tanah antara HABAS P. DING selaku penjual dengan Drs. IMRAN USMAN selaku Pembeli, tanggal 18 Juli 1975 yang disyahkan oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk Nomor : W21-U3/17/HN.04.03/IV/2015, tanggal 28 April 2015.
1 (satu) Lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tanah Nomor : 72.02.050.004.003-0119.0, tanggal 26 Juli 2010.
1 (satu) Lembar Kwitansi Pembayaran Ganti rugi tanah tanggal 11 November 2013, senilai Rp. 973.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah) yang di terima oleh Saksi HASANUDIN DATU ADAM.
2 (dua) Lembar Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah antara HASANUDIN DATU ADAM selaku Pihak Pertama dengan SYAHRIAL LABELO, SH, M.Si selaku Pihak Kedua, tanggal 04 Oktober 2013.
3 (tiga) Lembar Berita Acara Site Survey Penempatan Peralatan VOR/DME beserta lampirannya, tanggal 16 Oktober 2009.
1 (satu) Lembar fotocopy Surat dari Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai Cq. Kepala Bagian Umum Setda Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 589 / XI / LWK-09 perihal Pembebasan Lahan DVOR/DME dan Perpanjangan Landasan 400 m, tanggal 12 November 2009.
1 (Satu) Lembar fotocopy Surat dari PH. Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Luwuk kepada Bupati Banggai di Luwuk Nomor : HK.004 / 117 / II / Lwk-2013 perihal Pembongkaran Bangunan DVOR/DME tanggal 18 Februari 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan Kepala Bandar Udara Syukuran Aminudin Amir Nomor KP.004 / 158.A / III / LWK-2013 tanggal 15 Maret 2013.
1 (satu) Bonggol CEK Bank Sulteng Cabang Luwuk No. CK 272952, tanggal 11 November 2013 senilai Rp. 973.000.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
6 (enam) Lembar Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai berserta lampirannya Nomor : 910 / 954 / Bag. Umum tentang Perubahan Atas Keputusan Sekretaris Daerah Kab. Banggai Nomor : 910 / 65 / Bag. Umum tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Sekretariat Daerah Kab. Banggai Tahun Anggaran 2013, tanggal 01 April 2013.
4 (empat) Lembar Rekening Koran Giro PT. BANK SULTENG Cabang Sulteng Periode : 01 November 2013 s/d 30 November 2013 dengan Nomor Rekening : 004.01.02.01459.8 Sekretariat Daerah Kab. Banggai yang dicetak tanggal 09 Juni 2015.
18 (delapan belas) Lembar Buku Inventaris Sekretariat Daerah Kab. Banggai Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00.
1 (Satu) Lembar Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah No. Kode Lokasi : 12.20.02.04.01.13.01.00, tanggal 31 Desember 2013.
1 (satu) Lembar Daftar Rincian Pengadaan Tanah Perluasan Bandara Syukuran Aminudin Amir Tahun Anggaran 2013.
1 (satu) Lembar Surat Pernyataan dari HASANUDIN DATU ADAM tanggal 04 Oktober 2013.
Uang Tunai sebanyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa HASANUDIN DATU ADAM
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu pada hari Selasa, tanggal 6 Juni 2017, oleh DEDE HALIM, SH.,MH, selaku Hakim Ketua, DARMANSYAH, SH.,MH dan FELIX DA LOPES, SH.,MH Hakim-hakim Ad Hoc masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMIR MAPPEARE, SH. dan MUH. ASYRI Z.R, SH Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh I. B. KETUT WIADNYANA. SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
DARMANSYAH, SH.,MH. DEDE HALIM, SH.,MH.
ttd
FELIX DA LOPES, SH.,MH.
Panitera Pengganti
ttd ttd
AMIR MAPPEARE, SH. MUH. ASYRI Z.R, SH.
Salinan Petikan Putusan yang sama bunyinya
Dipergunakan Untuk Tingkat Kasasi
An. PANITERA PENGADILAN TINDAK PIDANA
KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI PALU
PANITERA MUDA KHUSUS TIPIKOR
I WAYAN SUGIARSO, SH
Nip. 19730402 199303 1 002