948/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 948/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Jb Tower Lantai 10, Jalan Kebon Sirih No. 48-50
Also in 8 other cases
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
PUTUSAN
Nomor 948/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
FRANSISCA WARASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-72/PJ./2014, tanggal 8 Januari 2014;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat;
melawan:
PT. OSRAM INDONESIA, tempat kedudukan di Jalan Siliwangi Km. 1, Desa Keroncong, Jatiuwung, Tangerang 15134;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47685/PP/M.XII/99/2013, tanggal 7 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/ WPJ.07/2011 tanggal 6 Agustus 2012 yang menolak Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/08/055/12 tertanggal 18 Januari 2012;
Bahwa dasar koreksi Tergugat Sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor PEMB-00139/WPJ.07/KP.0305/2011 tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan pemeriksaan 2008 (Pemeriksaan Sebelumnya) atas Sales Rabat pada awalnya dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 (hadiah, penghargaan, insentif, komisi) berdasarkan pembahasan (Closing conference) atas Sales Rabat koreksi di pindahkan menjadi Faktur Pajak tidak lengkap dan dikenakan STP Pasal 14 (4), berdasarkan hasil pemeriksaan dan data-data yang diberikan Penggugat, Tergugat dapat menerima sanggahan Penggugat, namun karena potongan harga jual tersebut tidak dimasukan dalam Faktur Pajak maka terhadap faktur tersebut Pemeriksa mengenakan STP Pasal 14 (4) atas pengisian Faktur Pajak yang tidak lengkap dimana berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 di dalam Faktur Pajak sekurang-kurangnya harus mencantumkan Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai ini dikenakan karena merupakan perlakuan pemeriksaan Tahun 2008 dan sampai pada saat pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) ini atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut masih dalam gugatan di Pengadilan Pajak dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap", koreksi yang dilakukan Tergugat tidak terdapat konsistensi dimana atas transaksi pemberian Sales Rebate Tergugat tidak melakukan koreksi pada obyek Pajak Pertambahan Nilai namun Tergugat hanya mempermasalahkan faktur pajak yang dianggap cacat karena tidak mencantumkan rebate yang diberikan kepada pelanggan di dalam faktur pajak, Tergugat mengenakan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 (4) sebesar Rp 91.393.428,00 atas pengisian faktur pajak karena diskon dan rebate yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak;
Bahwa sebagai bahan pertimbangan, berikut ini adalah proses penjualan dan pemberian rebate kepada customer secara singkat, Penggugat dan Customer membuat perjanjian rebate sesuai dengan kesepakatan bersama, dimana kedua belah pihak telah sepakat menentukan target rebate yang akan didapat apabila dapat memenuhi target yang telah disepakati, pada saat akan melakukan pembelian Customer/Pembeli menerbitkan Purchase Order (PO) kepada Penggugat dengan jumlah sesuai kebutuhan pembeli serta harga maupun potongan harga sesuai dengan yang Penggugat minta dan disepakati oleh Pembeli yang kemudian tertera pada Price Confirmation. Berdasarkan PO yang diterima, Penggugat mengirimkan produk sesuai pesanan kepada pembeli;
Bahwa pada saat melakukan transaksi penjualan ke customer Penggugat mengeluarkan faktur dengan harga normal, yaitu berdasar harga yang telah disepakati kedua pihak yang tertera di PO/Price Confirmation, harga tersebut merupakan harga/jumlah yang seharusnya diminta oleh penjual. Faktur pajak standar yang Tergugat terbitkan tersebut telah sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang menyebutkan, Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak";
Bahwa sesuai kutipan di atas, faktur pajak yang Tergugat terbitkan telah sesuai dengan syarat faktur pajak standar. Sistem penjualan Tergugat adalah transaksi bersifat jual beli putus bukan secara konsinyasi, hal ini berarti konsumen memperoleh hak kepemilikan atas barang yang dijual perusahaan dengan cara membeli baik tunai maupun kredit;
Bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas penyerahan dengan cara pembayaran kredit sehingga Tergugat pun harus menerbitkan faktur pajak paling lambat akhir bulan setelahnya, pada periode 1 bulan setelahnya Penggugat menyetorkan serta melaporkan seluruh faktur pajak keluaran dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa rebate yang Penggugat berikan adalah untuk mengikat pembeli supaya loyal dan selalu membeli kepada Penggugat dan tidak beralih kepada supplier lainnya. Rebate tersebut diberikan dengan persyaratan tertentu yaitu jika suatu periode customer telah membeli pada jumlah tertentu atau mencapai volume tertentu;
Bahwa rebate tersebut akan Penggugat berikan setelah berakhimya periode tertentu yang biasanya dalam waktu satu tahun atau kwartal sehingga nilai rebate tersebut tidak tercantum dalam faktur penjualan maupun faktur pajak standar yang Tergugat terbitkan karena penjualan tersebut telah Tergugat lakukan pada periode-periode sebelumnya. Kepada customer yang memenuhi jumlah pembelian yang berhak atas rebate akan diberitahukan pada akhir periode kepada customer, sedangkan pembayarannya dengan dipotongkan pada tagihan selanjutnya;
Bahwa dengan demikian tidak semestinya faktur pajak yang Tergugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, kemudian mengenai pendapat jumlah Dasar Pengenaan Pajak dianggap tidak bener oleh Tergugat adalah tidak benar, karena faktur pajak yang Penggugat terbitkan telah sesuai dan memenuhi ketentuan Undang-undang PPN dimana dalam Pasal 1 ayat (17) disebutkan, "Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,..." kemudian pada Pasal 1 (18) disebutkan, "Harga fetal adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak,..." sesuai uraian Tergugat diatas bahwa faktur pajak yang Tergugat terbitkan telah sesuai dengan jumlah yang seharusnya Tergugat minta dan juga disetujui oleh pembeli yaitu yang telah tertera dalam PO/Price Confirmation;
Bahwa dengan demikian tidak semestinya faktur pajak yang Tergugat terbitkan pada saat penjualan tersebut menjadi cacat, karena telah memenuhi syarat sebagai faktur pajak standar sesuai Pasal 13 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, adapun rebate yang Penggugat berikan akan terjadi beberapa bulan sesudahnya, syarat pemberian rebate telah ditentukan pada awal periode yaitu apabila pihak pembeli dapat membeli sejumlah volume pada periode tertentu. Selain itu, tidak terdapat adanya unsur kerugian negara, dimana Penggugat telah melakukan penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai keluaran sesuai jumlah yang tertera dalam faktur pajak standar;
Kesimpulan:
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, maka Penggugat mohon agar Surat Gugatan ini dikabulkan dan Surat Tergugat dibatalkan sehingga perhitungan Surat Nomor KEP-1476/ WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012, Masa Pajak Oktober 2008 dapat ditinjau kembali dan perhitungannya diubah sesuai dengan permohonan Tergugat yaitu menjadi sebesar Nihil;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47685/PP/M.XII/99/2013, tanggal 7 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama: PT. Osram Indonesia, NPWP 01.824.413.7-055.000, beralamat di Jalan Siliwangi Km. 1, Desa Keroncong, Jatiuwung, Tangerang 15134;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47685/PP/M.XII/99/2013, tanggal 7 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-72/PJ./2014, tanggal 8 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 16 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyatakan sebagai berikut:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung”;
Bahwa alasan Peninjauan Kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Pengadilan Pajak yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusan Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013, tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan sebagai berikut:
“Pengajuan permohonan peninjauan kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013, atas nama PT. Osram Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor P.1985/SP.23/2013 tanggal 29 Oktober 2013 dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal08 November 2013 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 201311080036;
Bahwa dengan demikian, mengingat permohonan Peninjauan Kembali ini diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Sengketa tentang penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak Tidak Memenuhi Ketentuan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-5 sampai dengan halaman 26 alinea ke-2:
bahwa Tergugat mengacu kepada Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak; dan yang dimaksud ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak;
Bahwa menurut Tergugat, ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan khusus yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, sehingga keputusan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak paling banyak dua kali;
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan dalam hal pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang terutang sesuai dengan ketentuan dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat, namun Keputusan dalam hal pengurangan atau pembatalan Ketetapan Pajak dalam hal ini Surat Tagihan Pajak merupakan Keputusan yang dapat diajukan gugatan;
Halaman 27 alinea ke-3 sampai dengan alinea ke-6:
Bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak mencantumkan rabat dalam Faktur Pajak sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dikenakan PPN lebih besar dibandingkan jika dikurangkan terlebih dahulu dengan rabat;
Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan bahwa rabat yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka rabat tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa Majelis berkesimpulan apabila rabat atau potongan harga tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak cacat, dengan demikian Penggugat tidak dapat dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP;
Bahwa oleh karena tidak terdapat sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP, maka Majelis membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012;
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 74:
“Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
Pasal 1 angka 12:
“Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
Pasal 40 ayat 3:
“Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat”;
Bahwa Pasal II butir 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur ketentuan:
“Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 36 ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak dapat:
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar”;
Pasal 1 angka 14:
“Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil”;
Pasal 23 ayat (2):
“Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;
Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak”;
Pasal 14 ayat (1):
“Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:
Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan atau bunga;
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak;
Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 13 ayat (5):
“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”;
Bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar. (selanjutnya disebut dengan PER 159), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 11:
Atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar, Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf A Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Atas Faktur Pajak Standar yang hilang, baik Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan maupun pihak yang menerima Faktur Pajak Standar tersebut dapat membuat copy dari arsip Faktur Pajak Standar yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf B Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Dalam hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajak Standar-nya telah diterbitkan, maka Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar harus melakukan pembatalan Faktur Pajak Standar yang tata caranya diatur dalam Lampiran VIII huruf C Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
Bahwa berdasarkan hasil proses pemeriksaan sampai dengan proses persidangan di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 07 Oktober 2013 dapat diketahui fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara Gugatan ini adalah penolakan atas permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 dengan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 terbagi dalam 2 kelompok utama yaitu:
Formal Sengketa, terdiri dari:
Pengajuan Gugatan melewati jangka waktu;
Hakim memutus sengketa yang bukan wewenangnya;
A. 1. Pengajuan Gugatan melewati jangka waktu:
Bahwa kronologis sengketa ialah:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008;
Bahwa dengan surat Nomor 03/ACC-PTOI/LTR/IV/2012 tanggal 9 April 2012 mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menjawab permohonan tersebut dengan keputusan Nomor KEP-1476/WPJ.07/201 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008;
Berdasarkan penelitian terhadap bukti kirim Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), diketahui bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dikirim ke Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tanggal 6 Agustus 2012 (cap pos);
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan surat Nomor 01/ACC-PTOI/LTR/IX/2012 tanggal 6 September 2012 (diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012) mengajukan gugatan terhadap keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012;
Bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim menanyakan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) perihal tanggal surat diterima di Pengadilan Pajak yang mendahului tanggal surat gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjelaskan bahwa terjadi kesalahan tulis dan tanggal surat yang sebenarnya adalah tanggal 5 September 2012;
Bahwa berdasarkan kronologis di atas diketahui Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 (yang merupakan objek gugatan) telah dikirim kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tanggal 6 Agustus (cap pos), sehingga berdasarkan Pasal 40 ayat 3 UU dan Pasal 1 angka 12 Pengadilan Pajak maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak paling lambat tanggal 4 September 2012;
Bahwa berdasarkan kronologis, dan sejalan dengan pengakuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) di dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012 dan surat gugatan tersebut juga diterima di Pengadilan Pajak tanggal 5 September 2012;
Bahwa dengan demikian, pengajuan Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut nyata-nyata telah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat sehingga tidak memenuhi Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
Bahwa Surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut tidak ketentuan formal pengajuan Gugatan dan Majelis Hakim seharusnya tidak mempertimbangkan lebih lanjut Gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan memutus dengan amar Tidak Dapat Diterima;
Bahwa faktanya, syarat formal pengajuan gugatan tersebut tidak diteliti dengan cermat oleh Majelis Hakim saat persidangan. Majelis Hakim tetap memeriksa materi gugatan;
Bahwa Putusan Majelis Hakim a quo Batal Demi Hukum;
A. 2. Hakim memutus sengketa yang bukan wewenangnya:
Bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) huruf c dan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
Bahwa sesuai Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, menyebutkan:
"Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:
......;
......;
......;
......;
......;
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
.......;
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2011 diatur bahwa keputusan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP adalah keputusan selain surat keputusan pengurangan dan pembatalan ketetapan pajak;
Bahwa ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 22 ayat (1) PP 74 Tahun 2011 adalah meliputi Surat Tagihan Pajak;
Bahwa ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP merupakan kewenangan absolut yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
Bahwa keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP berkaitan dengan STP tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (3) UU Pengadilan Pajak juncto Pasal 23 ayat (2) UU KUP, sehingga keputusan tersebut sesuai Peraturan Menteri Keungan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 diajukan permohonan kembali ke Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolute yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, khususnya dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP, dilakukan melalui proses penelitian dan menggunakan Standart Operating Prosedure yang telah diatur tata caranya, dimana pelaksanaan teknis tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
Bahwa kemudian di halaman 26 dan 27 dalam Putusan Pengadilan Pajak, pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih mendalamterhadap Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012;
Bahwa Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan:
"Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tenlang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, NPWP yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, Nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur;
Nama, Jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;
Bahwa proses penjualan dan pemberian rabat pada saat melakukan transaksi penjualan ke customer, Penggugat mengeluarkan faktur dengan harga normal yaitu harga yang telah disepakati kedua belah pihak, Faktur Pajak yang Penggugat terbitkan tersebut telah sesuai Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, dan telah menyetorkan dan melaporkan seluruh Faktur Pajak Keluaran dalam laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa rabat diberikan kepada customer dengan persyaratan tertentu yaitu jika suatu periode telah membeli pada jumlah tertentu atau mencapai volume tertentu, dan rabat tersebut akan diberikan setelah berakhirnya periode tertentu yang biasanya dalam waktu 3 (tiga) bulan atau 1 (satu) tahun yang akan diberitahukan pada akhir periode, sedangkan pembayarannya dengan dipotongkan pada tagihan selanjutnya, sehingga nilai rabat tersebut tidak tercantum dalam faktur penjualan maupun Faktur Pajak;
Bahwa menurut Majelis, Penggugat tidak mencantumkan rabat dalam Faktur Pajak sehingga Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dikenakan PPN lebih besar dibandingkan jika dikurangkan terlebih dahulu dengan rabat;
Bahwa menurut Majelis, sesuai dengan ketentuan bahwa rabat yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka rabat tersebut tidak dapat dikurangkan sebagai Pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa Majelis berkesimpulan apabila rabat atau potongan harga tersebut tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak maka tidak menjadikan Faktur Pajak tersebut tidak lengkap sesuai Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak dapat dianggap sebagai Faktur Pajak cacat, dengan demikian Penggugat tidak dapat dikenakan denda Pasal 14 ayat (4) KUP;
Bahwa oleh karena tidak terdapat sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP, maka Majelis membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Surat Tagihan Pajak atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012”;
Bahwa sebagai informasi dan bahan pertimbangan kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung, pendapat tersebut di atas juga sama dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang lain sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28158/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Desember 2010;
Dalam amar pertimbangan pada halaman 19 alinea ke-4 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 28158/PP/M.IX/99/2010 tanggal 21 Desember 2010 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan PT. Nittsu Lemo Indonesia Logistik yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis Hakim tidak berwenang membatalkan Surat Tagihan Pajak a quo. Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP wewenang untuk pembatalan yang dimaksud berada pada Direktur Jenderal Pajak”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37034/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012:
Dalam amar pertimbangan pada halaman 31 angka 8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37034/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan BUT Conoco Philips Indonesia Inc. Ltd. yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37035/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012:
Dalam amar pertimbangan pada halaman 31 angka 8 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 37035/PP/M.XVI/99/2012 tanggal 6 Maret 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan BUT Conoco Philips Indonesia Inc. Ltd. yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa menurut pendapat Majelis, wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi sebagaimana dimaksud oleh Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan berada pada Direktur Jenderal Pajak”;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38409/PP/M.XII/99/2012 tanggal 30 Mei 2012:
Dalam amar pertimbangan pada halaman 19 alinea ke-2 dan 3 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38409/PP/M.XII/99/2012 tanggal 30 Mei 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan PT Jateng Sinar Agung Sentosa yang menyatakan sebagai berikut:
“bahwa Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diketahui bahwa wewenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, diketahui bahwa Pasal 36 ini merupakan ranah kebaikan hati (azas clemency) dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang harus dilaksanakan dengan berlandaskan unsur keadilan”;
Dalam amar pertimbangan pada halaman 20 alinea ke-1 dan 2 Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 38409/PP/M.XII/99/2012 tanggal 30 Mei 2012 menyangkut sengketa antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan PT Jateng Sinar Agung Sentosa yang menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa ketentuan perpajakan yang ada telah jelas mengatur proses penyelesaian pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sepenuhnya merupakan wewenang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sehingga tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa wewenang untuk mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar merupakan wewenang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)sehingga pemeriksaan gugatan yang disampaikan Penggugat hanya sebatas pemenuhan ketentuan formal”;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, nyata-nyata Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam putusannya telah melampaui kewenangannya, karena telah membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 dan Surat Tagihan Pajak atas PPN Barang dan Jasa untuk Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012 yang merupakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak, sehingga putusan Majelis telah bertentangan dengan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP dan juga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008;
Material Sengketa:
Bahwa penghitungan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sebagai berikut:
-
-
-
-
Masa DPP
(Rp)
Tarif sanksi Sanksi Ps (4) KUP
(Rp)
Oktober 2008 4.569.671.400,00 2% 91.393.428,00
-
-
-
Bahwa atas transaksi penjualan sebesar Rp4.569.671.400,00 tersebut, pada Faktur Pajak tidak dicantumkan potongan harga (sales rabate) yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), hal ini sesuai dengan keterangan Pemeriksa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan (BA-879/WPJ.07/BD.05/2012 tanggal 4 Juni 2012) yang menyatakan bahwa potongan harga yang ada dalam Faktur Pajak bukan Sales Rabat;
Bahwa berdasarkan surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) pun, didapatkan keterangan bahwa Rabat diberikan untuk mengikat pembeli supaya loyal, dan diberikan dengan persyaratan tertentu yaitu jika dalam suatu periode customer telah membeli pada jumlah tertentu atau mencapai volume tertentu, rabat tersebut akan diberikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) setelah berakhirnya periode tertentu yang biasanya dalam waktu 3 (tiga) bulan, atau 1 (satu) tahun sehingga nilai rabat tersebut tidak tercantum dalam faktur penjualan maupun Faktur Pajak standar yang diterbitkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) karena penjualan tersebut telah dilakukan pada periode sebelumnya, kepada customer yang memenuhi jumlah pembelian yang berhak atas rabat tersebut akan diberitahukan pada akhir periode dengan dipotongkan pada tagihan sebelumnya, dengan demikian jelas bahwa sales rabat yang merupakan potongan harga tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat);
Bahwa pada saat risalah pembahasan hasil pemeriksaan atas koreksi hadiah dan atau penghargaan berupa Cash Discount dan Sales Rebate yang merupakan objek PPh Pasal 23, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat menerima sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan membatalkan koreksi objek PPh Pasal 23 tersebut. Akan tetapi, pemberian diskon atau potongan harga tersebut tidak dimasukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) ke dalam Faktur Pajak sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) mengenakan STP berupa sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap sesuai ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Di dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Faktur Pajak sekurang-kurangnya harus mencantumkan Jenis Barang, Jumlah Harga Jual atau Penggantian dan Potongan Harga. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) UU KUP;
Bahwa dalam hal Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) hendak mengurangkan volume diskon/rabat dari harga jual di dalam Faktur Pajak yang telah diterbitkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)dapat menerbitkan Faktur Pajak Pengganti atas Faktur Pajak yang telah diterbitkan sebelumnya;
Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) atau pembatalan Faktur Pajak Standar sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tentang Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, Dan Tata Cara pembetulan Faktur Pajak Standar, hanya dapat dilakukan paling lambat dua tahun sejak Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut diterbitkan, sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dimana Faktur Pajak Standar yang diganti atau dibatalkan tersebut dilaporkan, belum dilakukan pemeriksaan dan atas Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak Standar tersebut belum dibebankan sebagai biaya;
Bahwa faktanya, potongan harga jual dimaksud tidak dimasukkan ke dalam Faktur Pajak sehingga Faktur Pajak tersebut dikenakan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Faktur Pajak tidak diisi secara lengkap berdasarkan Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN, yaitu tidak mencantumkan Potongan Harga;
Bahwa berdasarkan fakta tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti apabila terdapat penerbitan Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam pengisian sehingga tidak memuat keterangan yang lengkap, jelas dan benar agar Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dikenakan sanksi administrasi STP Pasal 14 ayat (4) UU KUP;
Bahwa penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut;
Bahwa namun demikian pada kenyataannya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak melakukan pembetulan Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, salah dalam pengisian atau salah dalam pengisian sampai dengan adanya pemeriksaan;
Bahwa dengan demikian, karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak menjalankan kewajibannya untuk melakukan pembetulan atas Faktur Pajak yang salah dalam pengisiannya sampai dengan saat pemeriksaan dilakukan, maka pengenaan sanksi berupa Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat)telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa terhadap kasus seperti ini telah dibuat penegasan dalam Surat Dirjen Pajak Nomor S-976/ PJ.52/2005 yang pada intinya sama dengan yang telah diuraikan di atas;
Bahwa berdasarkan keterangan di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober 2008 Nomor 00002/107/09/055/12 tanggal 18 Januari 2012, sudah tepat;
Bahwa oleh karena itu dengan tidak diungkapkan secara utuh serta tidak dipertimbangkannya tanggapan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) namun sebaliknya dipertimbangkannya penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka Majelis Hakim dalam pengambilan putusannya telah melanggar asas peradilan yang baik (algemene beginselen van behoorlijik rechtsplegging) yaitu asas Verdidigings beginsel (a fair hearing), dimana setiap pihak yang berperkara berhak atas kesempatan membela diri (prinsip Audi Et Alteram Partem (mendengarkan kedua belah pihak). Asas ini menunjuk pada proses sidang di Pengadilan dimana Majelis Hakim harus mendengarkan dua orang bersengketa dalam membela hak masing-masing, diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembuktian dan penilaian serta memperoleh informasi dan menyatakan tanggapan dan pendapatnya. Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 78 dan Penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta Pasal 1 angka 14, Pasal 14 ayat (1) dan (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, kemudian Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dan juga Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000. Bahwa oleh karena itu dengan tidak diungkapkan secara utuh serta tidak dipertimbangkannya tanggapan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) namun sebaliknya dipertimbangkannya penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), maka Majelis Hakim dalam pengambilan putusannya telah melanggar asas peradilan yang baik (algemene beginselen van behoorlijik rechtsplegging) yaitu asas Verdidigings beginsel (a fair hearing), dimana setiap pihak yang berperkara berhak atas kesempatan membela diri (prinsip Audi Et Alteram Partem/mendengarkan kedua belah pihak). Asas ini menunjuk pada proses sidang di Pengadilan dimana Majelis Hakim harus mendengarkan dua orang bersengketa dalam membela hak masing-masing, diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan pembuktian dan penilaian serta memperoleh informasi dan menyatakan tanggapan dan pendapatnya. Dalam hukum acara perdata kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil;
Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan membatalkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 78 dan Penjelasannya UU Pengadilan Pajak serta Pasal 1 angka 14, Pasal 14 ayat (1) dan (4), Pasal 23 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b UU KUP, kemudian Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN dan juga Pasal 2 KMK 542. Dengan demikian, Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 07 Oktober 2013 harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47685/PP/M.XII/99/2013 tanggal 07 Oktober 2013 yang menyatakan:
Menyatakan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama: PT. Osram Indonesia, NPWP 01.824.413.7-055.000, beralamat di Jalan Siliwangi Km. 1, Desa Keroncong, Jatiuwung, Tangerang 15134.
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-1476/WPJ.07/2012 tanggal 6 Agustus 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/107/08/055/12 tanggal 18 Januari 2012 Masa Pajak Oktober 2008, atas nama Penggugat, NPWP: 01.824.413.7-055.000, adalah sudah benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tentang koreksi dalam perkara a quo tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang tertuang dalam memori peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan setelah meneliti kontra memori peninjauan kembali dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, oleh karenanya koreksi Tergugat atas perkara a quo berupa diskresi Tergugat dalam melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), maka rabat atau potongan harga yang tidak dicantumkan dalam Faktur Pajak tersebut tidak lengkap sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c Undang-Undang PPN dan tidak serta merta menjadikan Faktur Pajak cacat. Dengan demikian tidak dapat dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berupa Denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 3 Februari 2015 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., dan Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Maftuh Effendi, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd. ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S.
Panitera Pengganti,
ttd.
Maftuh Effendi, S.H., M.H.
Biaya-biaya:
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …..... Rp 2.489.000,00
Jumlah ……………. Rp 2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ASHADI, S.H.
NIP. 220000754