571/Pid.Sus/2014/PN Llg
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 571/Pid.Sus/2014/PN Llg
Other Participants (9)
(TERDAKWA) Nama lengkap : IRWAN ZABRULLAH Bin H. KSI USMAN. Tempat lahir : Palembang. Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 21 Agustus 1979. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, Lorong Sepakat, RT. 02 Nomor 86, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau. Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMA (tamat).
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa IRWAN ZABRULLAH Bin H. KASIH USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil L 300 BG 9938 LH dan STNK mobil L 300 BG 9938 LH dikembalikan kepada H. KASIH USMAN melalui terdakwa; 5. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 571/Pid.Sus/2014/PN Llg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : IRWAN ZABRULLAH Bin H. KSI USMAN
Tempat lahir : Palembang.
Umur/tanggal lahir : 35 Tahun/ 21 Agustus 1979.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Jalan Sultan Mahmud Badarudin II Lorong Sepakat, RT. 02 Nomor 86, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMA (tamat).
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 09 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Austus 2014 sampai dengan tanggal 14 September 2014;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 Agustus 2014 sampai dengan 26 September 2014;
Terdakwa di persidangan menyatakan berkehendak menghadapi sendiri perkaranya dan tidak mau didampingi oleh Penasihat Hukum sungguhpun Majelis telah memberitahukan tentang hak-hak terdakwa tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Risalah Pemeriksaan Pendahuluan dan surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa dimuka persidangan, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar tuntutan hukum Penuntut Umum tertanggal 11 September 2014 yang pada pokoknya berpendapat sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa IRWAN ZABRULLAH Bin H. KASIH USMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWAN ZABRULLAH Bin H. KASIH USMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 1 (satu) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil L 300 BG 9938 LH dan STNK mobil L 300 BG 9938 LH dikembalikan kepada H. KASIH USMAN melalui terdakwa;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum diatas, terdakwa telah menyampaikan Pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas Pembelaan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan repliknya secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula demikian pula Penasihat Hukum terdakwa telah pula menyampaikan duplik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa IRWAN ZABRULLAH BIN H. KSI USMAN pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2014 sekira Pukul 10.30 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2014, bertempat di Depan Loket Handoyo Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk wilayah atau daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuklinggau “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira Pukul 04.30 WIB (Waktu Indonesia Barat) terdakwa sedang mengendarai mobil L300 nomor polisi BG 9938 LH. Datang dari arah Simpang Periuk menuju arah Pasar Lubuklinggau dan ketika sampai di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II depan Loket Handoyo Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Bahwa SAM BUYUNG bersama dengan 1 (satu) hendak menyeberang dari sisi kanan jalan menuju sisi kiri jalan (jika dilihat dari arah Simpang Periuk), kemudian SAM BUYUNG menyerang, akan tetapi SAM BUYUNG (korban) yang dikiranya langsung menyeberang ke sisi sebelah kanan akan tetapi malah berhenti dan mundur ke arah sisi sebelah kiri, maka datanglah terdakwa dengan mobil yang dikendarainya yang pada saat itu langsung kaget dan membanting stir ke arah sebelah kanan serta menabrak SAM BUYUNG.
Bahwa terdakwa kemudian membanting stir ke kanan sehingga kemudian menabrak SAM BUYUNG. Kemudian SAM BUYUNG mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri, luka robek pada dahi sebelah kanan, pendarahan pada mulut, hidung dan telinga.
Bahwa kemudian terdakwa langsung menghentikan kendaraannya dan terdakwa langsung membawa SAM BUYUNG ke Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan. Kemudian setelah mendapatkan perawatan SAM BUYUNG meninggal dunia pada Pukul 06.15 WIB (Waktu Indonesia Bagian Barat) berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor : 726/RSUD-SA/Med/VIII/2009 tanggal 08 Agustus 2014 dari R umah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Bahwa kemudian terdakwa melaporkan diri ke Kepolisian Polres Lubuklinggau tentang kejadian tersebut, kemudian terhadap terdakwa langsung dilakukan penangkapan pada saat itu juga.
Bahwa tedakwa melalui orangtuanya yaitu Ayahnya yang bernama Haji Kasih Usman meminta untuk mengurus korban (SAM BUYUNG) terkait dengan biaya administraumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau.
Bahwa seluruh biaya selama berada di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau telah dibayarkan oleh terdakwa melalui Ayahnya yang bernama Haji Kasih Usman. Adapun rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh t lain :
Biaya Pelayanan Kesehatan sebesar Rp.1.014.000,00 (satu juta empat belas ribu rupiah);
Biaya EKG (Elektro Kardio Grafi) sebesar Rp.148.500,00 (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Biaya Pemulasaran jenasah sebesar Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
Biaya Mobil Ambulan Jenazah ke rumah duka di Padang Pariaman sebesar Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);
Sehingga jumlah total biaya yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp.7.162.500,00 (tujuh juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah).
Bahwa kemudian terdakwa melalui orangtuanya telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah dilakukan perdamaian berdasarkan surat perjanjian perdamaian antara terdakwa yang diwakili oleh Orangtua terdakwa (Haji Kasih Usman) dengan Sopiah selaku Istri Korban, dengan ketentuan terdakwa memberikan uang tali asih kepada istri korban sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Bahwa terdakwa melalui orangtuanya juga telah membantu istri korban untuk mengurus administrasi dan kelengkapan guna mendapatkan uang tali asih kepada istri korban sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
Bahwa terdakwa melalui orangtuanya juga telah membantu istri korban untuk mengurus administrasi dan kelangkapan guna mendapatkan uang tali asih korban kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero) Kota Lubuklinggau;
Bahwa atas perbuatan tersebut di atas terdakwa telah mengakuinya, menyesali dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya telah diambil sumpah terlebih dahulu sebelum memberikan keterangan sesuai agamanya masing-masing, yang mana keterangannya adalah sebagai berikut :
Saksi MUJIANTO Bin H. SLAMET, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah diperisa sebagai saksi oleh Penyidik dalam perkara ini yaitu dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangan yang saksi berikan dihadapan Penyidik adalah benar dan saksi tetap pada keterangannya sebagaimana yang tersebut dalam BAP di Kepolisian;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu perihal masalah kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jl. Sultan Badaruddin II depan Loket Handoyo Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau antara mobil L.300 Pick Up BG 9938 LH yang dikendarai terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama BUYUNG yaitu kenek dari Mobil Bus Arema;
Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut Mobil L.300 BG 9938 LH yang dikendarai terdakwa tersebut datang dari Simpang Periuk, sedangkan saksi saat itu bersama-sama dengan BUYUNG bermaksud hendak menyeberangi jalan mau menuju ke Loket Handoyo, dimana saat itu BUYUNG menyeberang jalan sambil membawa dinamo mobil;
Bahwa tempat terjadinya kecelakaan pada jalan beraspal lurus, tidak terhalangpun melihat pandang, cuaca cerah pada malam hari dan arus lalu lintas sepi pada saat terjadinya kecelakaan;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan semula saksi dari loket menyeberangi jalan menuju mobil Arema yang sedang parkir di pinggir jalan mau mengambil dinamo mobil dan setelah itu dinamo mobil tersebut dibawa Sdr. Buyung (kenek mobil Arema) untuk diantar ke loket dan secara beriringan menyeberangi jalan menuju ke loket, sedangkan Mobil L300 BG 9938 LH yang datang dari Simpang Periuk melaju dengan kencang sehingga menabrak Sdr. Buyung sehingga korban terpelanting jauh;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan saksi tidak mendengar suara klakson ataupun melihat cahaya dari Lampu L300 tersebut;
Bahwa titik tabrak kecelakaan tersebut berada di jalur sebelah kanan jika dilihat dari arah Lubuklinggau menuju arah Simpang Periuk;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut akhirnya korban meninggal dunia;
Saksi CRISTIANTI KAARTIKA Bin SUPANDRI, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan berikut :
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini yaitu mengenai masalah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 8 Agustus 2014 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jl. Sultan Mamud Badaruddin II Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau;
Bahwa pada waktu terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut saat itu saksi tidak ada di tempat kejadian, namun saat itu saksi berada di rumah saksi yang terletak di Jl. Yusuf Siregar Kel. Marga Mulya, Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau;
Bahwa saksi mengetahui adanya kecelakaan lalu lintas tersebut atas dasar informasi dari suami saksi, dimana saat itu suami saksi menceritakan kepada saksi bahwa ada kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan mobil L.300 yang dikendarai oleh terdakwa yang telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama SAM BUYUNG;
Bahwa bahwa pada hari Jum’at sekira pukul 06.00 wib suami saksi yang bernama MUJI pulang ke rumah, dimana saat itu saksi melihat suami saksi telah melepaskan celananya dan di celana yang dikenakan suami saksi tersebut terdapat banyak bekas noda darah;
Bahwa sewaktu suami saksi tersebut melepaskan celananya suami saksi sambil bercerita bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas di depan Loket Handayo antara mobil L 300 yang dikemudikan oleh terdakwa dengan seorang pejalan kaki yang bernama SAM BUYUNG dan korbannya sudah dirujuk di Rumah Sakit;
Bahwa setahu saksi akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut Sdr. SAM BUYUNG telah meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperisa oleh Penyidik dalam perkara ini yaitu dalam perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan dihadapan Penyidik adalah benar dan terdakwa tetap pada keterangannya sebagaimana yang tersebut dalam BAP di Kepolisian;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada hari Jumat, tanggal 08 Agustus 2014 sekira pukul 04.30 wib bertempat di Jl. Sultan Badaruddin II depan Loket Handoyo Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau antara mobil L.300 Pick Up BG 9938 LH yang dikendarai terdakwa telah menabrak seorang pejalan kaki yang bernama BUYUNG yaitu kenek dari Mobil Bus Arema;
Bahwa sesaat sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut kecepatan mobil L 300 Pick Up BG 9938 LH yang terdakwa kendarai dengan kecepatan sekitar 80 Km/jam;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa ada menghidupkan klakson dari mobil L 300 BG 9938 LH yang terdakwa kendarai sebanyak 2 (dua) kali dan memberikan lampu isyarat (Dim);
Bahwa untuk menghindari terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa ada melakukan pengereman dan membanting setir ke sebelah kanan dan oleh karena pejalan kaki tersebut kembali lagi ke jalur kanan sehingga tertabrak oleh mobil L 300 Pick Up BG 9938 LH yang terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa akibat dari terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa mengalami luka lecet dibagian siku sebelah kanan akibat pecahan dari kaca L 300 BG 9938 LH yang terdakwa kendarai tersebut, sedangkan korban yang terdakwa tabrak tersebut banyak mengeluarkan darah dari hidung dan mulut;
Bahwa titik tabrak kecelakaan berada di jalur sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Simpang Periuk menuju Pasar Lubuklinggau;
Bahwa setelah mobil yang terdakwa kendarai tersebut menabrak korban selanjutnya terdakwa langsung menghentikan kendaraannya, lalu terdakwa langsung membawa korban ke Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan;
Bahwa korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Siti Aisyah dan pada sekitar pukul 07.30 Wib terdakwa mendapat kabar bahwa pejalan kaki tersebut meninggal dunia di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau;
Bahwa kemudian terdakwa melaporkan diri ke Kepolisian Polres Lubuklinggau tentang kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa langsung ditangkap pada saat itu juga;
Bahwa selanjutnya terdakwa melalui orangtuanya yang bernama H. Kasih Usman meminta untuk mengurus korban (SAM BUYUNG) terkait dengan biaya administrasi dan perawatan selama di Rumah Sakit;
Bahwa seluruh biaya selama korban di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau telah dibayarkan oleh terdakwa melalui Ayahnya yang bernama H. Kasih Usman;
Bahwa perincian biaya yang telah dikeluarkan oleh terdakwa antara lain :
Biaya pelayanan kesehatan korban sebesar Rp.1.014.000,- (satu juta empat belas ribu rupiah);
Biaya EKG (Elektro Kardio Grafi) sebesar Rp.148.500,- (seratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
Biaya pemulasaran jenazah sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Biaya Mobil Ambulan Jenazah ke rumah duka di Padang Pariaman sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
Bahwa jumlah total biaya yang dikeluarkan terdakwa sebesar Rp.7.162.500,- (tujuh juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa melalui orangtuanya telah meminta maaf kepada keluarga korban dan telah dilakukan perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian antara terdakwa yang diwakili oleh orangtua terdakwa (H. Kasih Usman) dengan Sopiah selaku istri korban, dengan ketentuan terdakwa memberikan uang tali asih kepada istri korban sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
Bahwa titik tabrak kecelakaan berada di jalur sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Simpang Periuk menuju Pasar Lubuklinggau;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil L 300 BG 9938 LH dan STNK mobil L 300 BG 9938 LH;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat isi putusan ini, segala sesuatu yang termuat dalam berita acara, dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 183 KUHAP, maka untuk membuktikan dapat atau tidaknya terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini, maka sekurang-kurangnya harus didukung dengan dua alat bukti yang sah yang diajukan ke persidangan sehingga Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah ialah :
keterangan saksi;
keterangan ahli;
surat;
petunjuk;
keterangan terdakwa;
Menimbang, bahwa apakah terdakwa dapat dinyatakan bersalah atau tidak atas pasal yang didakwakan kepadanya maka haruslah dibuktikan terlebih dahulu apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dalam bentuk dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tersebut dalam perbuatan terdakwa dapat dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, pengertian kata “barang siapa” pada unsur ini menunjuk pada pelaku suatu tindak pidana, yaitu seseorang atau sekumpulan orang yang apabila terbukti melakukan suatu tindak pidana maka kepadanya harus dipertanggungjawabkan atas tindak pidana yang dilakukannya, unsur ini dimaksudkan untuk meneliti lebih lanjut tentang siapakah yang duduk sebagai terdakwa, apakah benar-benar pelakunya atau bukan, hal ini untuk menghindari adanya error in persona dalam menghukum seseorang;
Menimbang, bahwa pada persidangan pertama telah dihadapkan oleh Jaksa/Penuntut Umum seorang laki-laki sebagai terdakwa yang bernama IRWAN ZABRULLAH Bin H. KASIH USMAN, yang mana atas pertanyaan Hakim Ketua Majelis yang bersangkutan telah menerangkan identitasnya secara lengkap yang ternyata sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan serta sesuai pula dengan berita acara penyidikan, terlepas dari apakah terbukti atau tidaknya perbuatan materiil yang didakwakan Penuntut Umum tersebut kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis unsur “barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) menurut Ilmu Hukum Pidana dan Yurisprudensi adalah sebagai “kurang mengambil tindakan pencegahan” atau “kurang berhati-hati” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh adanya fakta hukum bahwa pada hari Jumat tanggal 08 Agustus 2014 sekira Pukul 04.30 WIB terdakwa mengendarai mobil L300 nomor polisi BG 9938 LH. dari arah Simpang Periuk menuju arah Pasar Lubuklinggau dengan kecepatan 80 Km/Jam dan ketika sampai di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II depan Loket Handoyo Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan saat itu terdakwa ada melihat 2 (dua) orang pejalan kaki (saksi MUJIANTO Bin H. SLAMET dan korban SAM BUYUNG) hendak menyeberang jalan dari sisi kanan jalan menuju sisi kiri jalan (jika dilihat dari arah Simpang Periuk), kemudian SAM BUYUNG menyerang, akan tetapi SAM BUYUNG (korban) yang dikiranya langsung menyeberang ke sisi sebelah kanan akan tetapi malah berhenti dan mundur ke arah sisi sebelah kiri, maka datanglah terdakwa dengan mobil yang dikendarainya yang pada saat itu langsung kaget dan membanting stir ke arah sebelah kanan serta menabrak SAM BUYUNG dan akibat dari peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut korban (SAM BUYUNG) mengalami luka robek pada pelipis sebelah kiri, luka robek pada dahi sebelah kanan, pendarahan pada mulut, hidung dan telinga dan akibat dari luka-luka yang dideritanya tersebut akhirnya korban (SAM BUYUNG) meninggal dunia sekitar pukul 06.15 WIB yaitu beberapa saat setelah korban mendapat perawatan di Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau dan fakta tersebut diperkuat pula dengan adanya Surat Keterangan Kematian Nomor : 726/RSUD-SA/Med/VIII/2009 tanggal 08 Agustus 2014 dari R umah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah Majelis kemukakan di atas diperoleh adanya fakta hukum bahwa telah ternyata bahwa terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraannya tersebut terdakwan kurang mengadakan penghati-hati atau kurang mengadakan penduga-duga atau bersikap sembono atau kurang waspada, dimana terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya telah melampaui batas kecepatan maksimum yang telah ditentukan oleh undang-undang karena menurut ketentuan undang-undang bahwa untuk mengendarai kendaraan bermotor untuk wilayah dalam kota batas kecepatan maksimal yang diperbolehkan adalah sekitar 40 Km/jam sedang terdakwa saat itu telah mengendarai kendaraannya dengan kecepatan 80 Km/Jam dan oleh karena terdakwa dalam mengemudikan kendaraannya telah melanggar batas kecepatan maksimum sehingga terdakwa tidak dapat mengatisipasi segala kemungkinan yang terjadi di jalan raya, yang mana seandainya terdakwa dalam mengemudian kendaraannya tersebut terdakwa tidak melanggar batas kecepatan maksimum maka dimungkinkan kecelakaan lalu lintas tersebut dapat dihindari;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana yang telah Majelis pertimbangkan di atas, menurut Majerlis unsur Ad.2 telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan di atas oleh karena semua unsur pasal sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh selama pemeriksaan terhadap diri terdakwa tersebut, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat meniadakan sifat pertanggungjawaban pidana pada diri terdakwa, baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dan dalam pemeriksaan persidangan itu pula, Majelis Hakim memperoleh keyakinan akan kesalahan terdakwa, sehingga terhadap diri terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum tersebut oleh karenanya terdakwa patut dijatuh pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pemidanaan maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sehingga putusan tersebut dipandang adil;
Hal-hal yang memberatkan :
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut telah membawa korban jiwa;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa masih berusia muda sehingga masih dapat diharapkan untuk memperbaiki diri kelak dikemudian hari;
- Antara keluarga korban dengan terdakwa telah terjadi perdamaian;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diri terdakwa tersebut di atas, maka pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini menurut Majelis telah sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam pemeriksaan mulai penyidikan sampai persidangan telah ditahan maka berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP dan Pasal 33 ayat (1) KUHP, lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini statusnya akan Majelis tentukan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 310 ayat(4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009, Undang-undang No. 8 tahun 1981 serta pasal-pasal dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa IRWAN ZABRULLAH Bin H. KASIH USMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
4. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil L 300 BG 9938 LH dan STNK mobil L 300 BG 9938 LH dikembalikan kepada H. KASIH USMAN melalui terdakwa;
5.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis, tangggal 11 September 2014 oleh kami : KASWANTO, SH., MH., selaku Ketua Majelis, AGUS WINATA,SH. dan ALFAROBI,SH. masing-masing selaku Hakim Anggota putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Senin, tanggal 22 September 2014 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh HARMEN, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh BUDI SETYAWAN,SH.MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan terdakwa.
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
DTO DTO
AGUS WINATA, SH. KASWANTO,SH.MH.
DTO
ALFAROBI,SH.
Panitera Pengganti,
DTO
HARMEN,SH.