128/B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 128/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Cyber 2 Tower, Lantai 34, Jalan H.R Rasuna Said Blok X-5 Nomor 13
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. MARUWAI COAL
TOLAK
P U T U S A N
Nomor:128/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara Pajak dalam peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
Bambang Heru Ismiarso
Erma Sulistyarini
Yurnalis Ry
Fitriyana, kesemuanya beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, sesuai Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-96/PJ/2007 tanggal 11 Mei 2007.
Pemohon Peninjauan kembali dahulu Terbanding ;
m e l a w a n
PT. MARUWAI COAL, beralamat di Mid Plaza II Level 3, Jalan Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta.
Termohon Peninjauan kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat - surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2007 No. Putusan 09834/PP/M.X/ 16/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Latar Belakang
Bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan pertambangan batubara yang wilayah eksplorasinya berlokasi di Kabupaten Kutai Barat di Kalimantan Timur dan Kabupaten Murung Raya dan Barito Utara di Kalimantan Tengah dan kontrak karya dengan Pemerintah ditandatangani pada Tahun 1998 sampai saat ini perusahaan masih dalam tahap eksplorasi;
Bahwa tahun buku perusahaan adalah 1 Juli - 30 Juni dan pembukuan perusahaan menggunakan mata uang US Dollar;
Bahwa pada tanggal 2 Nopember 2000, Pemohon Banding memasukkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan ke-2 Masa Desember 1999 yang menyatakan lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 2.391.451.030,00 dan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai pembetulan menyatakan bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 1999 Nomor : 00303/ 207/99/056/04 tanggal 6 Desember 2004 kepada Pemohon Banding dengan keputusan jumlah pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 4.795.620.781,00;
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah Terbanding melakukan koreksi fiskal atas:
Koreksi Obyek Pajak Keluaran Rp. 9.631.893,00
Koreksi Pajak Masukan Rp. 2.399.081.572,00
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00303/207/99/056/04 melalui surat tertanggal 25 Pebruari 2005 dan diterima oleh Terbanding pada tanggal yang sama dengan tanggal surat permohonan keberatan yaitu tanggal 25 Pebruari 2005;
Bahwa pada tanggal 30 Desember 2005, Terbanding menerbitkan keputusan keberatan Nomor : KEP-1407/WPJ.07/BD.05/2005 yang berisi tentang penolakan permohonan keberatan Pemohon Banding dan menyatakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar Rp. 4.795.620.781,00;
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran lunas pajak yang terutang melalui pemindahbukuan sebesar Rp. 2.391.451.030,00 dan melalui pembayaran dengan Surat Setoran Pajak Sebesar Rp. 2.404.169.751,00 sehingga telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan banding;
Alasan Banding
Bahwa alasan pengajuan banding yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-1407/WPJ.07/BD.05/ 2005 adalah sebagai berikut :
Koreksi Obyek Pajak Keluaran sebesar Rp. 9.631.893,00
Bahwa Terbanding telah melakukan koreksi atas penyerahan barang sebesar Rp. 9.631.893,00 ke BHP Mineral International Exploration Inc., yang berdomisili di Amerika Serikat sebagai penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 10%;
Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas obyek Pajak Keluaran:
Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.399.081.572,00
Bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp. 2.399.081.572,00 karena menganggap bahwa Pajak Masukan tersebut telah dibiayakan oleh Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini keterangan bahwa Pajak Pertambahan Nilai Masukan belum dibiayakan karena pada Audit Report tidak ada penjelasan dan rincian atas Prepaid Taxes, oleh karena itu Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena kekurang cermatan Terbanding dalam membaca audit report, pada Audit Report selain terdapat pos “Prepaid Taxes and Expenses” juga terdapat pos “Estimated Claims for VAT Refund”, pos Estimated Claims for VAT Refund adalah untuk mencatat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang akan dimintakan restitusinya;
Bahwa tahun buku Pemohon Banding adalah 1 Juli – 30 Juni sehingga Audit Report yang menyatakan jumlah Estimated Claims for VAT Refund adalah jumlah untuk posisi per 30 Juni 2000, dalam Audit Report jumlah Estimated Claims for VAT Refund untuk posisi per 30 Juni 2000 adalah USD 461,233 yang terdiri dari :
| 30 Juni 2000 | 31 Mei 1999 | |
| Tahun 2000 | USD 174,452 | USD - |
| Tahun 1999 | USD 286,781 | USD 316.365 |
Bahwa kurs lokal yang dipakai untuk konversi pada tanggal 30 Juni 2000 dan 31 Mei 1999 adalah masing-masing Rp. 8.695,00/ USD 1 dan Rp. 7.882/USD 1 sehingga jumlah total Estimated Claims for VAT Refund adalah Rp. 3.777.267.982,00 yang terdiri dari Rp. 1.516.860.140,00 untuk periode 30 Juni 2000 dan Rp. 2.260.407.842,00 untuk periode 31 Mei 1999;
Bahwa oleh karena jumlah menurut Laporan Keuangan (audit report) tidak menyatakan periode per 31 Desember 1999, seharusnya Terbanding melakukan rekonsiliasi antara jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai masa per 31 Desember 1999 dengan Laporan Keuangan per 30 Juni 1999 ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang terjadi dari Juli 1999 sampai dengan Desember 1999;
Bahwa karena Terbanding tidak melakukan rekonsiliasi terlebih dahulu tapi langsung menyimpulkan bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Pertambahan Nilai tersebut maka perlakuan ini sama sekali tidak benar dan tidak didukung dengan bukti;
Bahwa berdasarkan data Audit Report di atas terbukti bahwa jumlah kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Desember yang kemudian dikompensasikan ke masa pajak berikutnya tidak dibiayakan dan telah dimasukkan ke dalam neraca perusahaan, oleh karena itu anggapan Terbanding bahwa Pemohon Banding telah membiayakan Pajak Masukan adalah tidak mendasar sehingga Pajak Masukan tersebut harus dibatalkan;
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding Nomor : KEP-1407/WPJ.07/BD.05/2005 dan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 1999 seharusnya adalah sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 85.937.306,00
Pajak Keluaran Rp. 8.593.730,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 2.399.081.572,00
Pajak yang lebih bayar (Rp.2.390.487.842,00)
Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp. 2.390.487.842,00
Pajak Pertambahan Nilai yang kurang (lebih) dibayar NIHIL
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2007 No. Putusan 09834/PP/M.X/16/2007 yang telah berkekuatan tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1407/WPJ.07/BD.05/ 2005 tanggal 30 Desember 2005 mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 1999 Nomor : 00303/207/99/056/04 tanggal 6 Desember 2004, atas nama : PT. Maruwai Coal, NPWP : 01.824.614.0-056.000, alamat : Mid Plaza II Level 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 1999 yang kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp. 85.937.306,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp. 8.593.730,00
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp. 2.399.081.572,00
PPN yang kurang (lebih) dibayar (Rp.2.390.487.842,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak tanggal 26 Januari 2007 No. Putusan 09834/PP/M.X/16/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 28 Pebruari 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak sebagaimana Akte Permohonan Peninjauan Kembali No. PKA-065/SP.51/AB/V/2007 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 Mei 2007;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 6 Juni 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 9 Juli 2007;
Menimbang, bahwa Permohonan Peninjauan Kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan Undang-Undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada alinea kedua halaman 17, yang berbunyi:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Audit Reports, pos neraca Prepaid Taxes and Expenses adalah pos pajak yang dibayar dimuka yang merupakan piutang pajak sedangkan Estimated Claims for Value Added Tax Refund adalah pos kelebihan PPN yang akan dimintakan restitusi.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada alinea ketiga halaman 17, yang berbunyi:
Bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding telah membukukan kelebihan PPN yang akan dimintakan restitusi dalam pos neraca Estimated Claims for Value Added Tax Refund berarti PPN Masukan tidak dibebankan di pos laba/rugi, karena dalam pembukuan pos neraca Estimated Claims for Value Added Tax Refund tersebut (Dr) telah mengurangi PPN Masukan yang dibebankan (Cr)
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding sangat keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada alinea keempat halaman 17, yang berbunyi:
Bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 2.399.081.572,- tidak dapat dipertahankan.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding mengemukakan alasan-alasan ketidaksetujuan terhadap pendapat dan kesimpulan Majelis Hakim sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa:
Ayat (8) Pajak masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutnya berupa Faktur Pajak sederhana;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 (6);
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan Ketetapan Pajak;
Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
Ayat (9) Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
Kriteria umum bahwa suatu Pajak Masukan dapat dikreditkan adalah apabila memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:
Memenuhi persyaratan formal, yaitu:
Tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen yang diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus tercantum dalam faktur Pajak Standar yang diisi lengkap, jelas dan benar.
Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 ditegaskan bahwa dalam faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian dan potongan harga;
Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.
Pajak Masukan yang secara materiil dapat dikreditkan, menjadi tidak dapat dikreditkan apabila tercantum dalam Faktur Pajak Standar yang bentuk dan isinya tidak memenuhi dalam peraturan perUndang-Undangan.
Belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang 1984 jo Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 jo Peraturan Pemerintah Nomor 2004 Tahun 2002.
Memenuhi persyaratan materiil, yaitu:
Berhubungan langsung dengan kegiatan usaha melakukan penyerahan kena pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (5) jo ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN 1984. Berdasarkan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.
Belum dibebankan sebagai biaya
Apabila Pajak Masukan telah dibebankan sebagai biaya, maka Pajak Masukan ini menjadi unsur harga jual barang dagangan sehingga akan diperoleh kembali secara berangsur-angsur dari pembeli. Oleh karena itu apabila Pajak Masukan yang boleh dikreditkan ternyata kemudian dibebankan sebagai biaya maka Pajak Masukan yang telah dibebankan sebagai biaya ini tidak boleh dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN.
Bahwa Majelis hakim hanya melihat adanya Account Estimated Claims for value Added Tax Refund untuk membuktikan bahwa kelebihan Pajak Pertambahan Nilai yang diajukan restitusi oleh Termohon Peninjauan Kembali belum dibebankan sebagai biaya.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak cermat dan tidak adil dalam memberikan pertimbangan hukumnya, dimana Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak memberikan pertimbangan atas pendapat Pemohon Peninjauan Kembali, dimana pada saat pemeriksaan dilakukan, Termohon Peninjauan Kembali sama sekali tidak memberikan data dan penjelasan atas pos yang dikoreksi, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat meyakini bahwa atas kelebihan PPN yang diajukan restitusi oleh Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa pada saat persidangan di Pengadilan Pajak, Majelis Hakim Pengadilan Pajak sama sekali tidak meneliti lebih lanjut atas proses pencatatan Account Estimates Claims for Value Added Tax Refund dan pemenuhan ketentuan formal maupun materiil pengkreditan Pajak Masukan, sehingga dapat menjadikan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak benar dan keliru.
Dengan demikian, putusan Majelis Pengadilan Pajak Nomor: Put. 09834/PP/M.X/16/2007 yang diucapkan tanggal 26 Januari 2007 yang mengabulkan seluruh permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1407/WPJ.07/BD.05/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni s.d Desember 1999, Nomor : 00303/207/99/056/04 tanggal 6 Desember 2004 atas nama : PT. Maruwai Coal, NPWP 01.824.614.0-056.000, alamat : Mid Plaza II Level 3 jalan Jenderal Sudirman Kav. 10-11 Jakarta 10220 adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon sebagai berikut :
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa koreksi Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali atas Pajak Masukan sebesar Rp. 2.399.081.572,- tidak dapat dipertahankan adalah tepat dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perUndang-Undangan yanng berlaku sebagaimana diatur Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perUndang-Undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak Permohonan Peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan kembali untuk membayar biaya perkara dalam tingkat Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: SENIN, TANGGAL 1 NOPEMBER 2010 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc. Ketua Muda Pembinaan yang di tetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, SH.MH dan Dr. H. Supandi, SH.Mhum. Hakim-Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : K e t u a :
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, SH.MH Widayatno Sastrohardjono, SH.MSc
ttd.
Dr. H. Supandi, SH.Mhum
Panitera Pengganti :
ttd.
Benar Sihombing, SH.MHum
Biaya peninjauankembali :
1. Meterai ……… Rp. 6.000,-
2. Redaksi ……... Rp. 5.000,-
3. Administrasi
Peninjauankembali … Rp. 2.489.000,-
J u m l a h . . . . . . Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH.
NIP. 220.000.754