20/Pid.Sus/2015/PN Gst
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 20/Pid.Sus/2015/PN Gst
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
THOMAS VICTOR ELGIUS ZAI
1. Menyatakan Terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat korban meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara 1(satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol BB 2279 WD dengan nomor mesin : 28D-3451634 dan nomor rangka : MH328D40DBJ451620; ï€ 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha mio No Pol BB 2279 WD dengan nomor STNK 0620761/SU/2011 An. AMRAN SUARA ZAI; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa THOMAS VIKTOR ELIGIUS ZAI; ï€ 1 (satu) Unit Sepeda dayung Merk Dutter Flay, dikembalikan kepada yang berhak melalui ROSALINA SAOTA Alias INA FONDRADODO; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor20/Pid.Sus/2015/PN Gst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa;
Nama Lengkap : THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI
Tempat lahir : Desa Hinamoza’ua
Umur/tanggal lahir : 21 tahun / 08 Februari 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Desa Hilinamoza’ua Kec.Onolalu Kab.Nias Selatan
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : Mahasiswa
Terdakwa ditahan berdasarkan surat Perintah/Penetapan dari :
Penyidik tidak dilakukan Penahanan.
Penuntut Umum tanggal 28 Januari 2015 Nomor: Print-16/N.2.21/Euh.2/01/2015 sejak tanggal 28 Januari 2015 s/d tanggal 16 Februari 2015 (Tahanan Rumah);
Hakim Ketua Majelis tanggal 20 Oktober 2014 No/Pen.Pid/2015/PN Gst sejak tanggal 05 Februari 2015 s/d tanggal 06 Maret 2015 (Tahanan Rumah);
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum, walaupun sudah diberitahukan haknya oleh Majelis Hakim;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor 20/Pid.Sus/2015/ PN Gst tanggal 05 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor Nomor 20/Pid.Sus/2015/ PN Gst tanggal 05 Februari 2015 penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat meninggal dunia”, melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Raya;
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI
dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol BB 2279 WD dengan nomor mesin : 28D-3451634 dan nomor rangka : MH328D40DBJ451620;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha mio No Pol BB 2279 WD dengan nomor STNK 0620761/SU/2011 An.Amran Suara Zai dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Thomas Viktor Eligius Zai;
1 (satu) Unit Sepeda dayung Merk Dutter Flay, dikembalikan kepada yang berhak melalui Rosalina Saota Alias Ina Fondradodo;
4. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah pula mendengar pembelaan Terdakwa yang diucapkan secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alas an Terdakwa masih mau melanjutkan Perkuliahannya dan terdakwa telah menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada pendirian semula, dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan, dengan uraian sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI pada hari Rabu tanggal 26 April 2014 sekitar jam 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2014, bertempat di Desa Nanowa Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan akibat korban Meninggal Dunia, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika MATIAS ADAM CANNY CALVARY LAIA Alias MATIAS bersama dengan ALFANDI ZALOGO duduk depan rumah sambil bermain gitar sekitar 18.00 Wib. Kemudian MATIAS ADAM CANNY CALVARY LAIA Alias MATIAS dan ALFANDI ZALOGO melihat pengendara sepada dayung sambil menyapa dengan mengatakan bahasa nias AINE NOGU, Tidak lama kemudian sekitar ± 5 (lima) detik lewat 1 (satu) Unit sepeda Motor Yamaha Mio warna putih tanpa menghidupkan lampu utama, lalu tidak lama kemudian MATIAS ADAM CANNY CALVARY LAIA Alias MATIAS dan ALFANDI ZALOGO mendengar suara seperti kelapa jatuh. Lalu ALFANDI ZALOGO mengatakan kepada MATIAS ADAM CANNY CALVARY LAIA Alias MATIAS mungkin kakek yang naik sepeda dayung tadi, Selanjutnya MATIAS ADAM CANNY CALVARY LAIA Alias MATIAS dan ALFANDI ZALOGO datang ke tempat suara tersebut ternyata sudah terjadi kecelakaan dan melihat seseorang memangku pengendara sepeda dayung. Kemudian masyarakat berdatangan melihat kejadian tersebut;
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih No.Pol BB 2279 WD dengan kecepatan sekitar 60 km/jam dan keadaan cuaca malam hari gelap, dimana keadaan jalan lurus dan arus lalu lintas sepi, Selanjutnya terdakwa tidak memperhatikan jaraknya yang dekat dengan sepeda dayung dan tidak ada membunyikan klakson sehingga menabrak belakang sepeda dayung yang di kendarai oleh korban (O’OZATULO LAIA) lalu terjatuh di badan jalan. kemudian warga membawa korban (O’OZATULO LAIA) dan terdakwa Kerumah Sakit Stella Maris Bitang Laut Teluk Dalam;
Bahwa Akibat tabrakan tersebut sdr. O’OZATULO LAIA Meninggal dunia sebagaimana isi Visum Et Repertum Nomor : 752/A.12/RSSM/TD/XI/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. BUDIMAN NASUTION Dokter Rumah Sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia Lima Puluh Lima Tahun, pada pemeriksaan ditemukan Kesadaran Prekoma (+) luka robek (+) pada kepala belakang ukuran 3 x½ cm,lebam di pinggir mata (+) kanan dan kiri, perdaharahan telinga kiri (+), akibat benturan benda tumpul;
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan atas dakwaan tersebut.;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum memberitahukan kepada Ketua Majelis Hakim, bahwa saksi-saksi dalam perkara ini sudah dipanggil beberapa kali dengan patut namun tidak hadir tanpa pemberitahuan alasan ketidak hadirannya dan tidak dapat diharapkan dapat hadir di persidangan ini dan mohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar keterangan saksi di penyidikan di bacakan ;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak keberatan jika saksi-saksi yang tidak hadir di persidangan ini dan dibacakan keterangannya yang diberikan pada penyidikan, lalu Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi sebagai berikiut;
Saksi. I. Matias Adam Canny Calvary Laia Als Matias pada pemeriksaan pada hari Senin tangggal 12 Mei 2014, pukul 11.48 wib yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 26 April 2014 sekitar Pukul 19.00 Wib telah terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan Teluk Dalam Toma tepatnya di Desa Nanowa Kec. Teluk Dalam Kab.Nias Selatan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat terjadinya kecelakan tersebut, saksi sedang duduk didepan rumah saksi sendiri sambil bermain gitar bersama dengan teman saksi An. Alfandi Zalogo kemudian saksi melihat salah seorang kakek-kakek (korban) sedang mengendrarai sepeda dayung sambil menyapa saksi dan juga teman saksi dalam Bahasa Nias “AINE NOGU” dalam Bahasa Indonesia “Mari Nak” dan tidak lama kemudian sekitar ± 5 (lima) detik, saksi melihat seorang laki-laki yang tidak saksi kenal sedang mengendrarai Sepeda Motor Yamaha Mio warna Putih Lewat di depan kami, tidak lama kemudian saksi bersama dengan teman saksi mendengar suara sepertinya ada kelapa jatuh akan tetapi teman saksi mengatakan kepada saksi mungkin kakek yang naik sepeda dayung tadi jangan-jangan sudah kecelakaan, dan pada saat itu juga saksi bersama dengan teman saksi langsung ketempat suara tersebut dan saksi melihat ternyata telah terjadinya kecelakaan;
Bahwa saksi menerangkan pada saat saksi sampai ditempat kejadian, saksi melihat salah seorang laki-laki sedang memangku korban dan tidak lama kemudian masyarakat setempat berdatangan untuk melihat kejadian tersebut, dan setelah itu saksi langusung pergi meningglkan tempat kejadian;
Bahwa saksi menerangkan jarak saksi dengan tempat terjadinya kecelakaan ± 15 (lima belas) meter;
Bahwa saksi menerangkan, Keadaan jalan raya pada saat kejadian dalam keadaan sepi dan keadaan cuaca pada saat itu malam hari dan gelap, serta jauh dari tempat pemukiman penduduk karena daerah persawahan akan tetapi setahu saksi kecepatan motor yang dikendarai oleh Terdakwa saat itu sekitar ± 60 KM/Jam;
Bahwa saksi menerangkan, titik terjadinya kecelakaan yakni : sebelah kiri badan jalan bila dilihat dari arah jalan Telukdalam menuju Toma;
Bahwa saksi menerangkan posisi akhir sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat setelah kejadian berada diluar badan jalan sedang sepeda dayung yang dikendarai oleh korban juga berada diluar badan jalan;
Bahwa saksi menerangkan, pada saat Terdakwa mengenderai sepeda motor tidak ada menghidupkan lampu sepeda motor;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Saksi. II. Rosalina Saota Als Ina Fondradodo pada pemeriksaan pada hari Senin tangggal 03 Maret 2014, pukul 15.00 wib yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Telukdalam-Toma tepatnya di Desa Nanowa Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan yang mana korbannya adalah suami saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu kronologis kejadian kecelakaan tersebut, karena pada saat kejadian saksi sedang ada di Dumai Propinsi Riau, akan tetapi saksi tahu kejadian tersebut setelah saksi di telfon oleh menantu saksi An. Soziduhu Zaita Als Ama Mardi yakni pada Hari Rabu Tanggal 26 maret 2014sekitar pukul 20.00 wib, kemudian Soziduhu Zaita Als Ama Mardi memberitahukan kepada saksi bahwa suami saksi telah kecelakaan dan sedang dirawat di Rumah Sakit Stella maris dan sekarang mau dibawa ke Gunungsitoli, kemudian setelah itu pada Hari Kamis tanggal 27 Maret 2014 sekitar Pukul 04.00 wib saksi ditelfon oleh Tani Wolo’o Saota Als Ama Pola, dan dia memberitahukan kepada saksi bahwa suami saksi telah meninggal dunia;
Bahwa saksi menerangkan saksi menerima dengan ikhlas atas meninggalnya suami saksi, karena kecelakaan tersebut bukan kesengajaan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa tahu dihadapkan dipersidaangan, karena telah terjadi Kecelakaan lalulintas Pada hari Sabtu tanggal 26 Maret 2014 sekira Pukul 19.00 Wib bertempat di Jalan Telukdalam-Toma tepatnya di Desa Nanowa Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian terdakwa pada saat sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih dan pada saat itu terdakwa tidak memperhatikan Kondisi jalan raya didepan akan tetapi dengan tiba-tiba terdakwa melihat ada salah seorang yang sedang mengendarai sepeda dayung dan pada saat itu juga terdakwa langsung menambrak korban;
Bahwa terdakwa menerangkan, pada saat kejadian korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Stella maris untuk mendapatkan perawatan dan pada hari itu juga korban langsung dibawa kerumah sakit umum Gunungsitoli dan saat itu korban tidak dapat tertolong lagi yang akhirnya meninggal dunia;
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat terjadinya kecelakaan tersebut terdakwa tidaga ada menyalakan klakson dan juga tidak dapat menghindari korban yang sedang mengendarai sepeda dayung karena jarak terdakwa dengan korban pada saat itu sudah begitu dekat;
Bahwa terdakwa menerangkan, keadaan cuaca pada saat kejadian cuaca malam hari dan gelap juga keadaan lalu lintas dalam keadaan sepi;
Bahwa terdakwa menerangkan, kecepatan kendaraan terdakwa pada saat kejadian kira-kira ± 60 Km/Jam;
Bahwa terdakwa menerangkan, atas peristiwa tersebut terdakwa dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling menyadari bahwa kecelakaan tersebut terjadi bukan akibat dari kesengajaan namun hanya karena kelalaian semata dan keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa tersebut dan mengenai biaya yang timbul dari kecelakaan tersebut terdakwa telah membantu biaya-biaya baik selama dirumah sakit sampai saat korban dikuburkan dan selain itu terdakwa telah memberi bantuan kepada korban berupa uang tunai sebesar Rp.30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol BB 2279 WD dengan nomor mesin : 28D-3451634 dan nomor rangka : MH328D40DBJ451620;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha mio No Pol BB 2279 WD dengan nomor STNK 0620761/SU/2011 An.Amran Suara Zai;
1 (satu) Unit Sepeda dayung Merk Dutter Flay, dan telah dibenarkan oleh terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa, Surat Visum Et Repertum Nomor : 752/A.12/RSSM/TD/XI/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. BUDIMAN NASUTION Dokter Rumah Sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia Lima Puluh Lima Tahun, pada pemeriksaan ditemukan Kesadaran Prekoma (+) luka robek (+) pada kepala belakang ukuran 3 x½ cm, lebam di pinggir mata (+) kanan dan kiri, perdaharahan telinga kiri (+), akibat benturan benda tumpul, Pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib Wib yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar telah terjadinya kecelakaan lalu lintas pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Telukdalam-Toma tepatnya di Desa Nanowa Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian terdakwa dimana pada saat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih, terdakwa tidak memperhatikan Kondisi jalan raya didepan akan tetapi dengan tiba-tiba terdakwa melihat ada salah seorang yang sedang mengendarai sepeda dayung dan pada saat itu juga terdakwa langsung menambrak korban hingga korban tersebut terpental ke depan jalan;
Bahwa benar, Keadaan jalan raya pada saat kejadian dalam keadaan sepi dan keadaan cuaca pada saat itu malam hari dan gelap, serta tempat kejadian kecelakaan lalu lintas jauh dari tempat pemukiman penduduk karena daerah persawahan;
Bahwa benar kecepatan kendaraan terdakwa pada saat kejadian kira-kira ± 60 Km/Jam;
Bahwa benar bukti Surat Visum Et Repertum Nomor : 752/A.12/RSSM/TD/XI/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. BUDIMAN NASUTION Dokter Rumah Sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam, dengan Kesimpulan Hasil Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia Lima Puluh Lima Tahun, pada pemeriksaan ditemukan Kesadaran Prekoma (+) luka robek (+) pada kepala belakang ukuran 3 x½ cm, lebam di pinggir mata (+) kanan dan kiri, perdaharahan telinga kiri (+), akibat benturan benda tumpul dan Pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib Wib yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia;
Bahwa benar pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak ada membunyikan Klakson serta tidak menghidupkan lampu utama kendaraan yang terdakwa kendarai sewaktu mengalami kecelakaan lalu lintas tersebut;
Bahwa benar dengan terjadinya kecelakaan tersebut bahwa korban yang ditabrak tidak meninggal ditempat melainkan masih sempat di bawa ke rumah sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam, dan Pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib Wib yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia;
Bahwa benar atas peristiwa tersebut terdakwa dan keluarga korban sudah melakukan perdamaian secara kekeluargaan dan saling menyadari bahwa kecelakaan tersebut terjadi bukan akibat dari kesengajaan namun hanya karena kelalaian semata dan keluarga korban telah memaafkan kelalaian terdakwa tersebut dan mengenai biaya yang timbul dari kecelakaan tersebut terdakwa telah membantu biaya-biaya baik selama dirumah sakit sampai saat korban dikuburkan dan selain itu terdakwa telah memberi bantuan kepada keluarga korban berupa uang tunai sebesar Rp.30.000.000.-(tiga puluh juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya;
Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah identik dengan “barang siapa” yang merupakan subjek hukum sebagai pengemban/pendukung hak dan kewajiban, meliputi subyek hukum orang/pribadi (natuurlijke person) maupun badan hukum (rechtpersoon) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah menunjuk kepada subjek hukum orang/pribadi yaitu terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI yang telah dicocokkan identitasnya di persidangan membenarkan dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “Setiap Orang" telah terpenuhi;
Ad.2 UnsurMengemudikankendaraanbermotor yang karena kelalaiannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengemudikan adalah memegang kemudi, yang identik dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki surat izin mengemudi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor dalam Pasal 1 Poin 8 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Karena kelalaiannya menyebebabkan kecelakaan lalu lintas” dalam perkara ini adalah kondisi ketidak siapan Pengendara kendaraan dalam mengendarai/mengemudikan kendaraannya berupa, lengah, ngantuk, kurang terampil, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan maka Majelis Hakim menemukan fakta-fakta hukum yang telah terbukti dipersidangan bahwa benar terdakwa telah menabrak korban pada Hari Rabu tanggal 26 Maret 2014 sekitar pukul 19.00 wib di Jalan Telukdalam-Toma tepatnya di Desa Nanowa Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan, antara 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih dengan No Pol BB 2279 WD yang dikenderai oleh terdakwa, kecelakaan tersebut terjadi dikarenakan terdakwa tidak memperhatikan Kondisi jalan raya didepan akan tetapi dengan tiba-tiba terdakwa melihat ada salah seorang yang sedang mengendarai sepeda dayung dan pada saat itu juga terdakwa langsung menambrak korban hingga korban tersebut terpental ke depan jalan;
Menimbang, bahwa benar akibat kecelakaan itu korban mengalami Prekoma (+) luka robek (+) pada kepala belakang ukuran 3 x½ cm, lebam di pinggir mata (+) kanan dan kiri, perdaharahan telinga kiri (+), akibat benturan benda tumpul, kemudian korban sempat dirawat di Rumah Sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam dan Pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya" telah terpenuhi;
Ad.3 Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum di atas, maka Terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih dengan No Pol BB 2279 WD yang menabrak korban yang bernama O’OZATULO LAIA Alias AMA FONDRADODO yang sedang mengendarai sepeda dayung, dikaitkan dengan Surat Visum Et Repertum Nomor : 752/A.12/RSSM/TD/XI/2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. M. BUDIMAN NASUTION Dokter Rumah Sakit Stella Maris Bintang Laut Teluk Dalam, dengan Hasil Pemeriksaan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki berusia Lima Puluh Lima Tahun, pada pemeriksaan ditemukan Kesadaran Prekoma (+) luka robek (+) pada kepala belakang ukuran 3 x½ cm, lebam di pinggir mata (+) kanan dan kiri, perdaharahan telinga kiri (+), akibat benturan benda tumpul dan Pada Hari Kamis Tanggal 27 Maret 2014 sekitar pukul 04.00 Wib yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia;
Menimbang, Bahwa dari pertimbangan tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim unsur “ Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat orang lain meninggal dunia” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa memperhatikan dan mencermati tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, telah menuntut terdakwa selama 2 (dua) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam Tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan telah diketahui adanya perdamaian antara keluarga korban An. FONDARA LAIA dengan terdakwa dan telah sesuai dengan surat perdamaian tertanggal 05 April 2014;
Menimbang, bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa falsafah pemidanaan dewasa ini ditunjukkan bukan bersifat pembalasan kepada Terdakwa tetapi berorientasi lebih kepada upaya-upaya untuk, membina, mengubah, memperbaiki dan memperhatikan kelangsungan masa depan Terdakwa agar kembali ke masyarakat yang berbudi baik dan berguna bagi negara, yang secara langsung akan berdampak pula dalam mempertahankan tertib hukum dan menjaga ketentraman hidup masyarakat;
Menimbang, bahwa berdasakan pertimbangan tersebut di atas terhadap lamanya penjatuhan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim tidak sependapat, maka terhadap lamanya penjatuhan pidana akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan, mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan sampai dengan di persidangan terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUMAH, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan menurut Pasal 22 KUHAP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka kepada Terdakwa pantas dan patut dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatan dan kesalahannya sebagai wujud pertanggungjawaban yuridisnya, sebab selama persidangan berlangsung Majelis Hakim tidak ada menemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar bagi diri Terdakwa untuk menghilangkan maupun menghapuskan pemidanaan atas diri terdakwa, oleh karena terdakwa harus dijatuhi hukuman, sebagaimana dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol BB 2279 WD dengan nomor mesin : 28D-3451634 dan nomor rangka : MH328D40DBJ451620;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha mio No Pol BB 2279 WD dengan nomor STNK 0620761/SU/2011 An.A mran Suara Zai maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa Thomas Viktor Eligius Zai;
1 (satu) Unit Sepeda dayung Merk Dutter Flay, dikembalikan kepada yang berhak melalui Rosalina Saota Alias Ina Fondradodo yakni istri korban sendiri;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa patut dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap pidana yang akan dijatuhkan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Bahwa akibat kelalaian Terdakwa telah menghilangkan nyawa korban;
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa antara Terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian;
Bahwa Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jo. UU No. 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP serta UU No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman, UU No. 8 tahun 2004 tentang Peradilan Umum serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa THOMAS VIKTOR ELGIUS ZAI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat korban meninggal dunia sebagaimana dalam Dakwaan tunggal;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara 1(satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih No Pol BB 2279 WD dengan nomor mesin : 28D-3451634 dan nomor rangka : MH328D40DBJ451620;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha mio No Pol BB 2279 WD dengan nomor STNK 0620761/SU/2011 An. AMRAN SUARA ZAI;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa THOMAS VIKTOR ELIGIUS ZAI;
1 (satu) Unit Sepeda dayung Merk Dutter Flay, dikembalikan kepada yang berhak melalui ROSALINA SAOTA Alias INA FONDRADODO;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2015 oleh kami Edy Siong, SH.M.Hum Selaku Hakim Ketua Majelis, Kennedy, P. Sitepu, SH, M.H. dan Agung Cory F.D Laia, SH.MH masing-masing selaku Hakim Anggota. Putusan mana telah diucapkan dipersidangan yang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-hakim Anggota, dan dibantu oleh Ferdian Oloan Simanungkalit, SH. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gunungsitoli, dihadiri oleh Yaatulo Hulu, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Teluk Dalam, serta dihadapan terdakwa sendiri ;
Hakim - Hakim Anggota -dto- 1. Kennedy P. Sitepu, SH.MH | Hakim Ketua Majelis, -dto- Edy Siong, SH.M.Hum | |
| -dto- 2.Agung Cory F.D Laia, SH.MH | ||
Panitera Pengganti, -dto- Ferdian Oloan Simanungkalit, SH | ||