203/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 203/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT -HENDRA bin UHEN
1. Menyatakan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 100 (seratus) butir pil Charnopen ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 1 (satu) buah handphone merk Cross type A 18 ; Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) ; Dirampas untuk negara ; 6. Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 203/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
--------- Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para Terdakwa : -------------------------------------------------------------------------------
Nama Lengkap : TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ; ---------------------------------------
Tempat Lahir : Lamongan ; ----------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 44 tahun / 20 Agustus 1970 ; -----------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Sendangagung RT 5 RW 2 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan; -----------------------------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------
Pendidikan : SD (tamat) ; ----------------------------------------
Nama Lengkap : HENDRA bin UHEN ; ---------------------------
Tempat Lahir : Tasikmalaya ; -------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 24 September 1980 ; --------------
Jenis kelamin : Laki-laki ; -------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Sumber Serumbung Nomor 28 RT 1 RW 1 Kelurahan Kutorejo Kecamatan Tuban Kabupaten Tuban ; ---------------------
Agama : Islam ; -----------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta ; --------------------------------------------
Pendidikan : SMA (tamat) ; -------------------------------------
---------Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh : --------------------------------------------------
Penyidik sejak tanggal 2 Mei 2014 sampai dengan tanggal 21 Mei 2014 ; ---------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 22 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ; -------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Juni 2014 sampai dengan tanggal 7 Juli 2014 ; -------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 8 Juli 2014 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 ; -----------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 7 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2014 ; ----------------
--------- Para Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------- PENGADILAN NEGERI tersebut ; ----------------------------------------
--------- Telah membaca : --------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 203/PID.SUS/2014/PN.LMG tanggal 8 Juli 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim pemeriksa perkara ini ; ----------------------------------------
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 11/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 8 Juli 2014 tentang penetapan hari sidang ; -------------------------------------------------------------------------
Berkas perkara atas nama para Terdakwa berserta seluruh lampirannya ; ------------------------------------------------------------------------
--------- Telah mendengar dan memperhatikan dakwaan Penuntut Umum dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------
--------- Telah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan para Terdakwa dipersidangan ; ------------------------------------------------------------
--------- Telah melihat barang bukti dan surat bukti yang diajukan dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------
--------- Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan dan mutu” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP yang kami dakwakan dalam surat dakwaan ; -------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN masing – masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda masing-masing sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) suibsidair 1 (satu) bulan kurungan ; --------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : pil Carnopen 100 (seratus) butir DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN, 1 (satu) buah handphone merk Cross type A 18 warna hitam dan uang tunai Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; ------
Menetapkan supaya para Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; -----
--------- Telah mendengar permohonan para Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya para Terdakwa menyesali perbuatannya dan mohon hukuman seringan-ringannya ; -------------------
--------- Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ; -------------------------------
--------- Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut : ------------------------------------------------
--------- Bahwa mereka Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN pada hari Selasa tanggal 23 April 2014 sekira jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2014 bertempat di rumah Terdakwa I di Desa Sendangagung RT 5 RW 2 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, kashiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---------Berawal pada hari Selasa tanggal 23 April 2014 sekira jam 16.00 WIB, Terdakwa I menelpon Terdakwa II memesan pil charnopen sebanyak 200 (dua ratus) butir lalu Terdakwa I ketemuan dengan Terdakwa II di depan Bank Jatim Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa II. Setelah menerima uang lalu Terdakwa II membeli pil charnopen dari AAK (DPO) di Tuban seharga Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan sekira jam 18.00 WIB, Terdakwa II mendatangi rumah Terdakwa I lalu Terdakwa II menyerahkan pil charnopen sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Terdakwa I ; ----------
--------Bahwa Terdakwa I biasa menjual pil charnopen kepada warga sekitar Brondong seharga Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) untuk 10 (sepuluh) butirnya sehingga Terdakwa I mendapatkan keuntungan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) per sepuluh butirnya. Ketika sedang menunggu pembeli, Terdakwa I diamankan oleh Brigadir BUDI FAISOL dan Brigadir DITA WILDAN (keduanya anggota Reskoba Polres Lamongan) karena pada saat itu sedang patroli di wilayah Brondong dan mendapatkan informasi bahwa para Terdakwa sering melakukan transaksi jual beli pil charnopen. Selain Terdakwa diamankan juga barang bukti berupa pil charnopen sebanyak 100 (seratus) butir dan uang tunai Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah). Selanjutnya terhadap pil tersebut dilakukan pemeriksaan di Labkrim Polda Jatim dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor 2828/NOF/2014 tanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.,MT; Dra. FITRIYANA HAWA, ANISWATI ROFIAH, Amd., Dr.M.S HANDAJANI, MSi, DFM,.Apt (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya), setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 3402/2014/NOF berupa tablet carnopen warna putih logo Zenith tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif karisoprodol (Daftar Obat Keras), asetaminofen dan Kofeina ; ----------------------------------------------------------
--------Bahwa para Terdakwa mengedarkan obat jenis charnopen tanpa dilengkapi surat ijin edar dari yang berwenang (Departemen Kesehatan) serta tidak dilatarbelakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian karena para Terdakwa berpendidikan SD dan SMA ; -------------------------------------------------------
--------- Perbuatan mereka Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP ; ------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut para Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya serta tidak mengajukan keberatan ; --------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sesuai agama yang dianutnya, keterangan para saksi tersebut pada pokoknya sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------
Saksi BUDI FAISOL AFDAN ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi DITA WILDAN telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB dimana Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap di pinggir jalan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sementara Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap di rumah kontrakannya di Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ; ----------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada waktu saksi bersama saksi DITA WILDAN melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, kemudian saksi bersama saksi DITA WILDAN melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ; ---------------------------
Bahwa Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 100 (seratus) butir pil charnopen yang disimpan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT di semak-semak, kemudian Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mengatakan mendapat pil tersebut dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN, selanjutnya Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap ; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 100 (seratus) butir pil charnopen, uang tunai Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Cross ; ------------------
Bahwa para Terdakwa mendapatkan pil charnopen tersebut dari seseorang bernama AAK yang beralamat di Tuban ; ----------------
Bahwa selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ; --------------------------------
Saksi DITA WILDAN ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi bersama saksi BUDI FAISOL AFDAN telah melakukan penangkapan terhadap para Terdakwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekitar jam 17.30 WIB dimana Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap di pinggir jalan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan sementara Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap di rumah kontrakannya di Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa penangkapan tersebut berawal pada waktu saksi bersama saksi BUDI FAISOL AFDAN melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, kemudian saksi bersama saksi BUDI FAISOL AFDAN melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ; -
Bahwa Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 100 (seratus) butir pil charnopen yang disimpan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT di semak-semak, kemudian Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mengatakan mendapat pil tersebut dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN, selanjutnya Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap ; -------------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti yang diamankan adalah 100 (seratus) butir pil charnopen, uang tunai Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk Cross ; ------------------
Bahwa para Terdakwa mendapatkan pil charnopen tersebut dari seseorang bernama AAK yang beralamat di Tuban ; ----------------
Bahwa selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ; --------------------------------
Bahwa pada waktu para Terdakwa ditangkap tidak ada perlawanan ; ------------------------------------------------------------------
---------Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut diatas para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ; -------------------------
--------- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah membacakan keterangan 1 (satu) orang ahli dalam Berita Acara Pemerisaan yaitu NI LUH NANIK SUPENI yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamongan sejak tahun 1995 sampai dengan sekarang pada bagian sumberdaya kesehatan dimana tugas dan fungsi pokok ahli adalah melakukan pengawasan obat ; ----------------------------------
Bahwa obat sebagaimana barang bukti termasuk obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa ijin Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pil carnopen mengandung zat Karisoprodol, Paracetamol dan Caffein ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa kegunaan dari pil carnopen adalah untuk rematik dan menghilangkan rasa nyeri ; ------------------------------------------------------
Bahwa penggunaan pil carnopen melebihi dosis menyebabkan gangguan motorik atau gemetar berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berfikir, kacau, susah tidur dan halusinasi serta gangguan sistem pernapasan ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa dalam praktek kedokteran sehari-hari dokter tidak pernah memberikan resep dengan jenis obat carnopen tersebut kepada pasien ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa efek penggunaan pil carnopen lebih banyak negatifnya dari pada positifnya bila dikonsumsi pasien, kandungan cafein menyebabkan pengguna tidak ngantuk ; ------------------------------------
Bahwa sepengetahuan ahli dari informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan pil jenis carnopen sudah tidak diproduksi lagi ; ---------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya didengar pula keterangan para Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------
Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ; -----------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekitar jam 16.30 WIB di pinggir jalan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan Terdakwa I telah ditangkap oleh polisi ; -----------------------
Bahwa pada waktu ditangkap Terdakwa I sedang di pinggir jalan menunggu pembeli obat keras daftar G jenis charnopen ; --------------
Bahwa pada saat penangkapan pil charnopen milik Terdakwa I disimpan disemak-semak dipinggir jalan ; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa I mendapatkan pil charnopen dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I membeli dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN 100 (seratus) butir pil charnopen seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa I menjual pil charnopen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ; -----------
Bahwa Terdakwa I mendapat keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butirnya ; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa I bersama Terdakwa II HENDRA bin UHEN telah 2 (dua) bulan melakukan jual beli pil charnopen ; -------------------------
Bahwa uang hasil jual beli pil charnopen Terdakwa I gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa I sehari-hari ; ----------------------------
Terdakwa II HENDRA bin UHEN ; ----------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 sekitar jam 19.15 WIB Terdakwa II ditangkap polisi di rumah kontrakan Terdakwa II di Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II ditangkap karena menjual pil charnopen kepada Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ; ----------
Bahwa Terdakwa II mendapatkan pil charnopen membeli dari saudara AAK di Tuban ; ----------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II membeli 100 (seratus) butir pil charnopen kepada saudara AAK seharga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa II menjual 100 (seratus) butir pil charnopen kepada Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa II mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butir pil charnopen ; -----------------------------
Bahwa Terdakwa II sudah 2 (dua) bulan melakukan usaha jual beli pil charnopen dimana selama 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa II sudah 10 (sepuluh) kali membeli pil charnopen kepada saudara AAK ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang hasil jual beli pil charnopen Terdakwa II gunakan untuk memenuhi kebutuhan Terdakwa II sehari-hari ; ---------------------------
---------Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :-
100 (seratus) butir pil Charnopen ; --------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Cross type A18 warna hitam ; --------
Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) ;
--------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga dapat diajukan ke persidangan untuk memperkuat pembuktian ; ----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi dan para Terdakwa dimana saksi dan para Terdakwa masih mengenali dan membenarkannya ; ---------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.2828/NOF/2014 tanggal 12 Mei 2014 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT., Dra. FITRYANA HAWA, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md. semuanya sebagai Pemeriksa dan diketahui Dr. M.S HANDAJANI, M.Si., DFM, Apt. selaku KALABFOR Cabang Surabaya, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti termasuk daftar obat keras positif Karisoprodol, asetaminofen dan Kaffein ; -----------------------
--------- Menimbang, bahwa surat bukti tersebut dibuat dan ditandatangani oleh institusi yang berwenang sesuai aturan hukum yang berlaku sehingga surat bukti tersebut dapat dipergunakan dalam pembuktian ; -----------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa selanjutnya terjadilah segala sesuatu seperti yang termuat dalam berita acara persidangan yang untuk mempersingkat uraian putusan ini secara keseluruhan dianggap ikut termuat dan terbaca dalam putusan ini ; -----------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, para Terdakwa dan barang bukti serta surat bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, sehingga dipersidangan diperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 saksi BUDI FAISOL AFDAN dan saksi DITA WILDAN telah menangkap Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dipinggir jalan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN di rumah kontrakannya di Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena melakukan jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen tanpa ijin ; -----------------------------------------------
Bahwa benar penangkapan tersebut berawal pada waktu saksi BUDI FAISOL AFDAN bersama saksi DITA WILDAN melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, kemudian saksi BUDI FAISOL AFDAN bersama saksi DITA WILDAN melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 100 (seratus) butir pil charnopen yang disimpan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT di semak-semak, kemudian Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mengatakan mendapat pil tersebut dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN, selanjutnya Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap ; -----
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mendapatkan pil charnopen dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT membeli dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN 100 (seratus) butir pil charnopen seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT menjual pil charnopen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir ; -----------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mendapat keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butirnya ; -------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa II HENDRA bin UHEN mendapatkan pil charnopen membeli dari saudara AAK di Tuban ; -------------------------
Bahwa benar Terdakwa II HENDRA bin UHEN membeli 100 (seratus) butir pil charnopen kepada saudara AAK seharga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) ; -------------------------
Bahwa benar Terdakwa II HENDRA bin UHEN menjual 100 (seratus) butir pil charnopen kepada Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa II HENDRA bin UHEN mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butir pil charnopen ; ---------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT bersama Terdakwa II HENDRA bin UHEN sudah 2 (dua) bulan melakukan usaha jual beli pil charnopen dimana selama 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa II HENDRA bin UHEN sudah 10 (sepuluh) kali membeli pil charnopen kepada saudara AAK ; ----------
Bahwa benar uang hasil jual beli pil charnopen digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para Terdakwa sehari-hari ; ---------------
Bahwa benar barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil Charnopen, 1 (satu) buah handphone merk Cross type A18 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) adalah milik Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT, barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan para Terdakwa ; -
Bahwa benar para Terdakwa membeli dan menjual pil charnopen tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang maupun resep dokter ; --
Bahwa benar obat sebagaimana barang bukti termasuk obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa ijin Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter ; ------------------------------------------------------------
Bahwa benar kegunaan dari pil carnopen adalah untuk rematik dan menghilangkan rasa nyeri ; ------------------------------------------------------
Bahwa benar penggunaan pil carnopen melebihi dosis menyebabkan gangguan motorik atau gemetar berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berfikir, kacau, susah tidur dan halusinasi serta gangguan sistem pernapasan ; ---------------------------
Bahwa benar dalam praktek kedokteran sehari-hari dokter tidak pernah memberikan resep dengan jenis obat carnopen tersebut kepada pasien ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar efek penggunaan pil carnopen lebih banyak negatifnya dari pada positifnya dila dikonsumsi pasien, kandungan cafein menyebabkan pengguna tidak ngantuk ; ---------------------------
Bahwa benar dari informasi Badan Pengawas Obat dan Makanan pil jenis carnopen sudah tidak diproduksi lagi ; ----------------------------
Bahwa benar dari uji laboratoris berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.2828/NOF/2014 tanggal 12 Mei 2014 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT., Dra. FITRYANA HAWA, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md. semuanya sebagai Pemeriksa dan diketahui Dr. M.S HANDAJANI, M.Si., DFM, Apt. selaku KALABFOR Cabang Surabaya, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti termasuk daftar obat keras positif Karisoprodol, asetaminofen dan Kaffein ; -----------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas Majelis akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta tersebut dapat diterapkan pada unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada para Terdakwa ; ---------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk tunggal yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------
Tidak memiliki keahlian dan kewenangan ; -----------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat ; -------------
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ; ------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Ad.1. Unsur setiap orang ; ---------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah subyek hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini semua orang tanpa kecuali yang mempunyai kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tanpa adanya alasan yang dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar ; ---------------------
--------- Menimbang, bahwa pada saat persidangan pertama Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang Terdakwa yang setelah ditanya identitasnya masing-masing mengaku bernama Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN, dimana atas dakwaan Penuntut Umum para Terdakwa tidak keberatan. Para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tergolong orang yang mampu untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya ; ---------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka yang dimaksud dengan unsur setiap orang secara formal telah terpenuhi pada diri Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN bukan orang lain. Dengan demikian unsur kesatu telah terpenuhi ; ------------------------------
Ad.2. Unsur tidak memiliki keahlian dan kewenangan ; ----------------
--------- Menimbang, bahwa keahlian disini adalah suatu kecakapan tertentu dibidangnya yang diperoleh melalui tata dan cara tertentu dan mendapat sertifikasi atas keahliannya tersebut, dalam hal ini keahlian dibidang farmasi. Sementara kewenangan diartikan memiliki ijin yang sah dari instansi yang berwenang untuk melakukan aktifitas dibidang farmasi dan/atau bidang kesehatan ; ----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan telah ternyata para Terdakwa telah memiliki dan mengedarkan sebagai perantara pembelian obat jenis pil Carnophen dengan menghasilkan uang walaupun para Terdakwa tidak memiliki keahlian dibidang farmasi karena para Terdakwa adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) bukan lulusan sekolah atau lembaga yang memiliki sertifikasi memberikan gelar dan keahlian dibidang farmasi dan/atau kesehatan. Obat yang dimiliki dan dijual para Terdakwa sebagaimana barang bukti dalam perkara aquo termasuk kedalam jenis obat keras golongan G yang tidak boleh diperjualbelikan dan diedarkan secara bebas tanpa ijin Kementrian Kesehatan dan pembeliannya harus dengan resep dokter. Dari uraian tersebut diatas maka unsur kedua telah terpenuhi ; ---------------------------------------------------------------
Ad.3. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat ;--------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa tentang unsur ketiga ini dapat diartikan bahwa para Terdakwa dalam melakukan perbuatannya para Terdakwa menyadari perbuatannya dan mengerti akibat dari perbuatannya tersebut. Sementara kualifikasi perbuatan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat atau bahan yang berkhasiat obat, merupakan alternatif perbuatan, sehingga apabila salah satu perbuatan terpenuhi sudah cukup untuk memenuhi dan membuktikan perbuatan dimaksud ;-
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, ternyata pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2014 saksi BUDI FAISOL AFDAN dan saksi DITA WILDAN telah menangkap Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dipinggir jalan Desa Sendangagung Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN di rumah kontrakannya di Gang 5 Kelurahan Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan karena melakukan jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen tanpa ijin. Penangkapan tersebut berawal pada waktu saksi BUDI FAISOL AFDAN bersama saksi DITA WILDAN melakukan patroli dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang sering digunakan untuk jual beli obat keras daftar G jenis pil charnopen, kemudian saksi BUDI FAISOL AFDAN bersama saksi DITA WILDAN melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut. Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti 100 (seratus) butir pil charnopen yang disimpan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT di semak-semak, kemudian Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mengatakan mendapat pil tersebut dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN, selanjutnya Terdakwa II HENDRA bin UHEN ditangkap ; -------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mendapatkan pil charnopen dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN. Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT membeli dari Terdakwa II HENDRA bin UHEN 100 (seratus) butir pil charnopen seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT menjual pil charnopen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir. Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mendapat keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butirnya ; ----------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa Terdakwa II HENDRA bin UHEN mendapatkan pil charnopen membeli dari saudara AAK di Tuban. Terdakwa II HENDRA bin UHEN membeli 100 (seratus) butir pil charnopen kepada saudara AAK seharga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa II HENDRA bin UHEN menjual 100 (seratus) butir pil charnopen kepada Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa II HENDRA bin UHEN mendapat keuntungan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butir pil charnopen. Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT bersama Terdakwa II HENDRA bin UHEN sudah 2 (dua) bulan melakukan usaha jual beli pil charnopen dimana selama 2 (dua) bulan tersebut Terdakwa II HENDRA bin UHEN sudah 10 (sepuluh) kali membeli pil charnopen kepada saudara AAK. Uang hasil jual beli pil charnopen digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup para Terdakwa sehari-hari ; ----------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil Charnopen, 1 (satu) buah handphone merk Cross type A18 warna hitam dan uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) adalah milik Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT, barang bukti tersebut telah diperlihatkan dipersidangan dan dikenali serta dibenarkan oleh para saksi dan para Terdakwa. Para Terdakwa membeli dan menjual pil charnopen tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang maupun resep dokter. Obat sebagaimana barang bukti termasuk obat keras yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa ijin Kementrian Kesehatan dan untuk mendapatkan obat tersebut harus dengan resep dokter. Bahwa dari uji laboratoris berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.2828/NOF/2014 tanggal 12 Mei 2014 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang ditandatangani ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si., MT., Dra. FITRYANA HAWA, dan ANISWATI ROFIAH, A.Md. semuanya sebagai Pemeriksa dan diketahui Dr. M.S HANDAJANI, M.Si., DFM, Apt. selaku KALABFOR Cabang Surabaya, dengan hasil pengujian terhadap barang bukti termasuk daftar obat keras positif Karisoprodol, asetaminofen dan Kaffein. Dari uraian tersebut maka unsur ketigapun telah terpenuhi ; -------------------------------
Ad.4. Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ; -----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa tentang unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan pebuatan pidana dalam teori hukum pidana dapat diartikan sebagai perbuatan penyertaan (deelneming) maksudnya terdapat lebih dari 1 (satu) orang pelaku atau yang terlibat dalam suatu perbuatan pidana ; ----------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan para Terdakwa dalam melakukan perbuatanya telah melakukannya secara bersama-sama dengan kesepakatan dan kerjasama untuk menyelesaikan perbuatan dimaksud, awalnya Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT menelpon Terdakwa II HENDRA bin UHEN untuk membeli pil charnopen sebanyak 100 (seratus) butir, kemudian Terdakwa II HENDRA bin UHEN menghubungi saudara AAK untuk membeli pil charnopen. Terdakwa II HENDRA bin UHEN membeli 100 (seratus) butir pil charnopen kepada saudara AAK seharga Rp230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Terdakwa II HENDRA bin UHEN menjual 100 (seratus) butir pil charnopen kepada Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT menjual pil charnopen dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 10 (sepuluh) butir. Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT mendapat keuntungan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) tiap 100 (seratus) butirnya. Dari uraian tersebut maka unsur keempat telah terpenuhi ; ------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas, ternyata perbuatan para Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum sehingga Majelis berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa para Terdakwalah pelakunya sehingga para Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; -----------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan para Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa para Terdakwa memiliki kemampuan bertangggung jawab menurut hukum sehingga perbuatan yang dilakukan para Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ; --
--------- Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa termasuk orang yang mampu bertanggungjawab, maka para Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dijatuhi pidana ; -----------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri para Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; --------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup serta untuk mempermudah pelaksanaan putusan, maka cukup beralasan untuk menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa 100 (seratus) butir pil Carnopen karena telah didapat dan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan dikhawatirkan dapat dipergunakan untuk mengulangi perbuatan tersebut maka sudah selayaknya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan, sementara terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Cross type A 18 dan uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah), oleh karena telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan merupakan hasil tindak pidana serta masih memiliki nilai ekonomis, maka sudah sewajarnya barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara ; --
----------Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan para Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka para Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; ----------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri para Terdakwa ; -------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengetahui perbuatannya dilarang tetapi tetap melakukannya ; ---------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ; ------------------
Para Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ------------------------------------------------
Para Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------
Para Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; ----------------------
--------- Menimbang, bahwa setelah memperhatikan perbuatan para Terdakwa dan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan maka pidana yang dijatuhkan Pengadilan dirasa sesuai dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan para Terdakwa ; -
----------Menimbang, bahwa tujuan dari pemidanaan lebih kepada tujuan membimbing dan membina para Terdakwa agar menjadi lebih baik sebelum kembali ketengah masyarakat dan agar para Terdakwa menjadi jera sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya, disamping juga bertujuan sebagai sarana prevensi umum agar orang lain tidak mengikuti apa yang diperbuat para Terdakwa ; --------------------------------
--------- Memperhatikan ketentuan Pasal 196 jo. 98 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
-------------------------------------M E N G A D I L I --------------------------
Menyatakan Terdakwa I TONNY SUJONO alias ILEGAL bin YASUWAT dan Terdakwa II HENDRA bin UHEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR DAN PERSYARATAN KEAMANAN” ; -----------------------
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda masing-masing Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan ; --------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----
Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ; --------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------
100 (seratus) butir pil Charnopen ; ----------------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------------------------
1 (satu) buah handphone merk Cross type A 18 ; --------------------
Uang tunai sejumlah Rp115.000,00 (seratus lima belas ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------
Dirampas untuk negara ; --------------------------------------------------------
Membebankan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; ---------------
--------- Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2014 oleh kami ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H. dan JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H. masing-masing salaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dibantu SRI UTAMI Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh DETI ROSTINI, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan para Terdakwa ; -------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YULI PURNOMOSIDI, S.H., M.H. ANIK ISTIROCHAH, S.H., M.Hum.
JUMADI APRI AHMAD, S.H., M.H.
PANITERA PENGGANTI
SRI UTAMI