293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- HARMOKO PANJAITAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Harmoko Panjaitan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah Km.GT.8 Kapal tidak ada nama berbendera Indonesia dari kayu; - 1 (satu) unit Mesin Pokok Merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh); - 4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan); - 1 (satu) buah Senter merk Eveready Dolpin (alat penerangan); - 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P
Putusan Pidana Umum
(Format Biasa Terbukti)
UTUSANNomor293/Pid.Sus/2016/PN Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : HARMOKO PANJAITAN
Tempat lahir : Tanjungbalai
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 3 Februari 1982
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Bahagia Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai
Agama : Islam
Pekerjaan : Tekong / Nakhoda Kapal KM. Tanpa Nama GT.8
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, oleh:
Penyidik sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 16 Juni 2016 sampai dengan tanggal 5 Juli 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 28 Juni 2016 sampai dengan tanggal 27 Juli 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Juli 2016 sampai dengan tanggal 25 September 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, walaupun untuk Haknya tersebut telah diberitahukan oleh Hakim Ketua Majelis pada awal persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb, tanggal 28 Juni 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 293/Pid.Sus/2016/PN Tjb, tanggal 28 Juni 2016, tentang Penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARMOKO PANJAITAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagimana telah diubah dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dalam Surat Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa HARMOKO PANJAITAN berupa pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Km.GT.8 Kapal tidak ada nama berbendera Indonesia dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok Merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh);
4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan);
1 (satu) buah Senter merk Eveready Dolpin (alat penerangan);
187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa HARMOKO PANJAITAN, membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa HARMOKO PANJAITAN pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung berasal dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Sdr Suden menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 milik Sdr Jon Margolang als Jon Jinder yang akan membawa muatan dari Malaysia dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 24.00 Wib kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 berlayar dari tangkahan Titi Gantung di samping gudang Ahmad Fajar Kota Tanjungbalai dengan muatan kosong dan terdakwa sebagai nakhodanya sedangkan para ABK (Anak Buah Kapal) adalah Sdr Antoni als Tj, Sdr Khairi, Sdr Bambang Margolang dan Sdr Iwan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 tiba di Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu kapal bersandar dan tambat tali lalu terdakwa bersama para ABK naik ke atas untuk melaporkan kedatangan dan mengurus surat-surat dan setelah itu terdakwa bersama para ABK kembali lagi ke kapal menunggu muatan tiba. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia muatan berupa bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung datang lalu terdakwa bersama para ABK memuat bawang merah tersebut kedalam kapal yang mana bawang merah tersebut dipesan langsung oleh Sdr Jon Jinder kepada pihak penjual di Malaysia dan setelah terdakwa bersama para ABK selesai memuat selanjutnya bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal KM.Tanpa Nama GT. 8 bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan sekira pukul 14.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 tiba di Pulau Angsa lalu terdakwa bersama para ABK legi jangkar selama 3 (tiga) hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 bertolak menuju Tanjungbalai Asahan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 anggota Patroli Kamla SSG II-1-47 melakukan patroli laut di sekitar Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan sekira pukul 11.00 Wib anggota Patroli Kamla melihat ada kapal kandas di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT selanjutnya anggota Patroli Kamla merapat ke kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut adalah kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 sedangkan terdakwa bersama para ABK melompat ke sungai selanjutnya anggota Patroli Kamla memeriksa kapal dan menemukan muatan bawang merah berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung yang tidak tercantum dalam manifest.
Selanjutnya anggota Patroli Kamla membawa 1 (satu) unit KM. GT.8 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin pokok merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD99607, 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah senter merk Eveready Dolphin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah ke dermaga Pos Patkmala Bagan Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah itu diserahkan ke dermaga Pos Kamla Bagan Asahan.
Perbuatan terdakwa HARMOKO PANJAITAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan;
SUBSIDAIR:
Bahwa ia terdakwa HARMOKO PANJAITAN pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2016 bertempat di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 yaitu bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung berasal dari Pelabuhan Asa Niaga Port Klang Malaysia atau setidak-tidaknya berasal dari luar daerah negara Indonesia, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bermula Sdr Suden menawarkan pekerjaan kepada terdakwa untuk membawa kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 milik Sdr Jon Margolang als Jon Jinder yang akan membawa muatan dari Malaysia dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian pada hari Jumat tanggal 19 Februari 2016 sekira pukul 24.00 Wib kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 berlayar dari tangkahan Titi Gantung di samping gudang Ahmad Fajar Kota Tanjungbalai dengan muatan kosong dan terdakwa sebagai nakhodanya sedangkan para ABK (Anak Buah Kapal) adalah Sdr Antoni als Tj, Sdr Khairi, Sdr Bambang Margolang dan Sdr Iwan. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2016 sekira pukul 18.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 tiba di Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan setelah itu kapal bersandar dan tambat tali lalu terdakwa bersama para ABK naik ke atas untuk melaporkan kedatangan dan mengurus surat-surat dan setelah itu terdakwa bersama para ABK kembali lagi ke kapal menunggu muatan tiba. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 sekira pukul 12.00 waktu Malaysia muatan berupa bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung datang lalu terdakwa bersama para ABK memuat bawang merah tersebut kedalam kapal yang mana bawang merah tersebut dipesan langsung oleh Sdr Jon Jinder kepada pihak penjual di Malaysia dan setelah terdakwa bersama para ABK selesai memuat selanjutnya bawang merah tersebut ditutup dengan menggunakan terpal. Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia kapal KM.Tanpa Nama GT. 8 bertolak dari Pelabuhan Asa Niaga Portklang Malaysia dan sekira pukul 14.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 tiba di Pulau Angsa lalu terdakwa bersama para ABK legi jangkar selama 3 (tiga) hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira pukul 15.00 waktu Malaysia kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 bertolak menuju Tanjungbalai Asahan.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 anggota Patroli Kamla SSG II-1-47 melakukan patroli laut di sekitar Perairan Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan dan sekira pukul 11.00 Wib anggota Patroli Kamla melihat ada kapal kandas di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Posisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT selanjutnya anggota Patroli Kamla merapat ke kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan ternyata kapal tersebut adalah kapal KM. Tanpa Nama GT. 8 sedangkan terdakwa bersama para ABK melompat ke sungai selanjutnya anggota Patroli Kamla memeriksa kapal dan menemukan muatan bawang merah berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung yang tidak tercantum dalam manifest.
Selanjutnya anggota Patroli Kamla membawa 1 (satu) unit KM. GT.8 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin pokok merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD99607, 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah senter merk Eveready Dolphin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah ke dermaga Pos Patkmala Bagan Asahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Petugas Kepolisian dari Polres Tanjungbalai melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan setelah itu diserahkan ke dermaga Pos Kamla Bagan Asahan.
Perbuatan terdakwa HARMOKO PANJAITAN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 103 huruf d UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Muhammad Azrai, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa sebab Saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa membawa bawang merah dari Malaysia dan Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama Saksi Suprojo;
Bahwa ketika mereka melakukan penangkapan tersebut mereka menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah KM.GT 8 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin Pokok merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607, 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah Senter Merk Eveready Dolpin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Bahwa Saksi dan Saksi Suprojo mengetahui Terdakwa membawa bawang merah yaitu pada saat mereka Patroli dan melihat ada kapal yang mencurigakan kemudian mereka kejar, yang mana pada saat itu kapal tersebut dikemudikan Terdakwa, setelah itu mereka memeriksa isi kapal Terdakwa dan menemukan bawang merah tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bawang merah tersebut berasal dari Malaysia dan adapun bawang merah dibawa Terdakwa dari Malaysia sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah dan akan dibawa ke Tanjungbalai;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ada 4 (empat) orang Saksi tangkap termasuk Terdakwa dan Terdakwa mereka tangkap karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat kapal dan ijin berlayar karena alasan Terdakwa surat kapal dan ijin berlayar tidak dibawa Terdakwa;
Bahwa dalam penangkapan tersebut Saksi dan Saksi Suprojo melakukan pengejaran dan dikemudikan Terdakwa melompat ke air berserta ke 3 (tiga) orang lainnya;
Bahwa bawang merah tidak boleh mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tanpa memiliki dokumen resmi;
Bahwa pada waktu penyerahan ada 4 (empat) orang, Terdakwa tetap mereka tahan sesuai hukum yang berlaku sedangkan ke 3 (tiga) orang lagi mereka serahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa merah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Suprojo, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa sebab Saksi menangkap Terdakwa karena Terdakwa membawa bawang merah dari Malaysia dan Saksi melakukan penangkapan tersebut bersama Saksi Muhammad Azrai;
Bahwa ketika mereka melakukan penangkapan tersebut mereka menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah KM.GT 8 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin Pokok merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607, 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah Senter Merk Eveready Dolpin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Bahwa Saksi dan Saksi Muhammad Azrai mengetahui Terdakwa membawa bawang merah yaitu pada saat mereka Patroli dan melihat ada kapal yang mencurigakan kemudian mereka kejar, yang mana pada saat itu kapal tersebut dikemudikan Terdakwa, setelah itu mereka memeriksa isi kapal Terdakwa dan menemukan bawang merah tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bawang merah tersebut berasal dari Malaysia dan adapun bawang merah dibawa Terdakwa dari Malaysia sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah dan akan dibawa ke Tanjungbalai;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ada 4 (empat) orang Saksi tangkap termasuk Terdakwa dan Terdakwa mereka tangkap karena membawa bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat kapal dan ijin berlayar karena alasan Terdakwa surat kapal dan ijin berlayar tidak dibawa Terdakwa;
Bahwa dalam penangkapan tersebut Saksi dan Saksi Muhammad Azrai melakukan pengejaran dan dikemudikan Terdakwa melompat ke air berserta ke 3 (tiga) orang lainnya;
Bahwa bawang merah tidak boleh mendarat di Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai tanpa memiliki dokumen resmi;
Bahwa pada waktu penyerahan ada 4 (empat) orang, Terdakwa tetap mereka tahan sesuai hukum yang berlaku sedangkan ke 3 (tiga) orang lagi mereka serahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa merah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi Ahli sebagai berikut:
Saksi Ike Irawati Nasution, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengangkut bawang merah pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa ketentuan Kepabeanan yang mengatur kegiatan mengangkut barang impor diatur dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 telah melaksanakan kegiatan impor yaitu memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan, sehingga dapat dikatakan sepanjang wilayah tersebut termasuk ke dalam laut teritorial Indonesia / 12 mil laut, maka tempat tersebut adalah Daerah Pabean;
Bahwa pada saat pengangkut memasuki Daerah Pabean Indonesia, maka melekat padanya kewajiban pabean yaitu semua kegiatan yang wajib dilakukan dalam memenuhi ketentuan Undang-undang Kepabeanan sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Pemenuhan Kewajiban tersebut dilaksanakan di Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Pabean, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepabeanan, dalam hal ini Kantor Pabean adalah KPPBC TMP C Teluk Nibung karena tempat tindakkan yang dilakukan Terdakwa adalah di Kuala Bagan Asahan yang merupakan Wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung, pemberitahuan Pabean dalam hal ini adalah Manifes sebagaimana disebutkan pada Pasal 7a ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Daerah Pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifesnya, hal ini berarti bahwa manifes adalah dokumen pelindung pengangkut pada saat memasuki Daerah Pabean Indonesia, dimana tentunya setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifes tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 yang telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 dinyatakan Pengankut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, sedangkan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam saranan pengangkut, hal ini sesuai dengan uraian penjelasan Pasal tersebut;
Bahwa apabila kegiatan pengangkutan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen pengangkut / manifes, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 huruf a yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) atau setidak-tidaknya dapat dikenakan Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 tersebut;
Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penangjawab manifesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) tersebut;
Bahwa pendapat Saksi terkait adanya pemasukkan bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung ke Indonesia seperti hal yang dilakukan Terdakwa selaku Nakhoda kapal GT 8 tanpa nama sudah jelas perbuatan ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan perbuatan Terdakwa ini juga dapat merugikan Negara karena potensi penerima Negara yang tidak tertagih berupa Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan dapat menimbulkan kerugian Negara secara immateril yang sangat besar karena pemasukan bawang merah secara ilegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan petani bawang merah didalam Negeri;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa merah tersebut;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nani Herlina Situmorang, di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengangkut bawang merah pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa yang membedakan bawang merah asal impor dengan bawang merah impor, perbedaannya adalah bawang merah asal impor yaitu pada jumlah siungnya, dimana bawang merah asal lokal dalam satu umbi memiliki banyak siung sedangkan bawang merah impor hanya memiliki satu siung dalam satu umbi, selain itu bawang merah asal impor cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan bawang lokal, dari hal tersebut saya berkesimpulan bahwa bawang merah yang diangkut Terdakwa sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung tersebut adalah bawang merah asal impor;
Bahwa bawang merah tersebut dibatasi pemasukkannya yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Indonesia;
Bahwa ketentuan yang mengatur izinnya untuk mengimpor bawang merah tersebut dalam kondisi baik dibatasi pelabuhan pemasukanya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasuk sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia dan harus memenuhi Permetan Nomor 04Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Bahwa untuk persyaratan impor ke Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 Pasal 8 ayat (1), yaitu;
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Asal dan Negara transit;
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib membuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompas, sedangkan yang belum wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa tidak ada pengecualian apapun untuk impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah tersebut, namun dikarenakan bawang merah termasuk dalam penggolongan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maka selain persyaratan sesuai Pasal 5 huruf a,b dan c Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 dan ditegaskan kembali dalam Permentan Nomor : 4Permentan/PP.340/2/2015 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia, bawang merah juga harus tunduk kepada Permentan Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan pada Pasal 6 huruf a yang menyatakan harus dilengkapi dengan sertifikat / dokumen keamanan PSAT dan Keterangan PSAT (prior notice) dari Negara asal;
Bahwa ketentuan larangan impor bawang impor berlaku kepada siapa saja baik pribadi maupun badan hukum dan tujuannya adalah untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Indonesia dan memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa tempat pemasukan untuk umbi lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam Indonesia terdiri atas:
Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makasar;
Dikecualikan umbi lapis atau bawang merah yang berasal dari Provinsi Srisaket Thailand dapat masuk di tempat-tempat pemasukan seperti Teluk Nibung bila dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan sesuai:
Kepmentan Nomor 1179/Kpts.130/ L/09/2015 tentang Pengakuan terhadap Area Sentra Produksi Bawang Merah (shallot, Alium Ascaloicum Var, Aggregatum) bebas Nematoda Ditylenchus Destructor dan Cendawan Urocystis Cepulae, di Provinsi Srisaket Thailand;
Permentan 4Permentan/PP.340/2 /2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan;
Bahwa selain 4 (empat) pemasukan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian tersebut, tidak diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Rakyat atau Pelabuhan Tradisinonal Tanjungbalai selain Pelabuhan Resmi yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tindakan yang diambil oleh Karantina Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikan karantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukan pemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebut adalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah Bea Cukai;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa merah tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa Terdakwa sebab Terdakwa ditangkap karena Terdakwa telah mengangkut bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung dari Malaysia ke Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi;
Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda kapal tersebut dan kapal dan bawang milik John yang Terdakwa baru kali ini disuruh John untuk membawa kapal dan bawang merah tersebut;
Bahwa John tidak ada memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kapal dan bawang merah tidak dilengkapi dokumen resmi;
Bahwa dalam penangkapan tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah KM.GT 8 (kapal tidak ada nama) berbendera Indonesia terbuat dari kayu, 1 (satu) unit mesin Pokok merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607, 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah Senter Merk Eveready Dolpin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Bahwa penangkapan tersebut ada 4 (empat) orang termasuk Termasuk dan rencananya bawang merah akan dibawa ke Tanjungbalai, setelah itu diantarkan kerumah John;
Bahwa untuk mengangkut bawang merah tersebut John ada memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut sudah habis karena untuk keperluan belanja dirumah;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam kasus menjual beras dan saya dihukum selama 9 (sembilan) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa bawang merah impor tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Km.GT.8 Kapal tidak ada nama berbendera Indonesia dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok Merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607;
1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh);
4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan);
1 (satu) buah Senter merk Eveready Dolpin (alat penerangan);
187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Menimbang, bahwa berdasarkan Saksi-saksi, alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Saksi Muhammad Azrai bersama Saksi Suprojo yang merupakan Petugas Angkatan Laut pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa Terdakwa sebab Terdakwa ditangkap karena Terdakwa telah mengangkut bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung dari Malaysia ke Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa ketika Saksi Muhammad Azrai bersama Saksi Suprojo melakukan Patroli yang mana pada saat itu kapal tersebut dikemudikan Terdakwa, setelah itu mereka memeriksa isi kapal Terdakwa dan menemukan bawang merah tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bawang merah tersebut berasal dari Malaysia dan adapun bawang merah dibawa Terdakwa dari Malaysia sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah dan akan dibawa ke Tanjungbalai;
Bahwa ketentuan Kepabeanan yang mengatur kegiatan mengangkut barang impor diatur dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 telah melaksanakan kegiatan impor yaitu memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan, sehingga dapat dikatakan sepanjang wilayah tersebut termasuk ke dalam laut teritorial Indonesia / 12 mil laut, maka tempat tersebut adalah Daerah Pabean;
Bahwa pada saat pengangkut memasuki Daerah Pabean Indonesia, maka melekat padanya kewajiban pabean yaitu semua kegiatan yang wajib dilakukan dalam memenuhi ketentuan Undang-undang Kepabeanan sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Pemenuhan Kewajiban tersebut dilaksanakan di Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Pabean, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepabeanan, dalam hal ini Kantor Pabean adalah KPPBC TMP C Teluk Nibung karena tempat tindakkan yang dilakukan Terdakwa adalah di Kuala Bagan Asahan yang merupakan Wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung, pemberitahuan Pabean dalam hal ini adalah Manifes sebagaimana disebutkan pada Pasal 7a ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Daerah Pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifesnya, hal ini berarti bahwa manifes adalah dokumen pelindung pengangkut pada saat memasuki Daerah Pabean Indonesia, dimana tentunya setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifes tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 yang telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 dinyatakan Pengankut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, sedangkan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam saranan pengangkut, hal ini sesuai dengan uraian penjelasan Pasal tersebut;
Bahwa apabila kegiatan pengangkutan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen pengangkut / manifes, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 huruf a yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) atau setidak-tidaknya dapat dikenakan Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 tersebut;
Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penangjawab manifesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) tersebut;
Bahwa pendapat Saksi terkait adanya pemasukkan bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung ke Indonesia seperti hal yang dilakukan Terdakwa selaku Nakhoda kapal GT 8 tanpa nama sudah jelas perbuatan ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan perbuatan Terdakwa ini juga dapat merugikan Negara karena potensi penerima Negara yang tidak tertagih berupa Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan dapat menimbulkan kerugian Negara secara immateril yang sangat besar karena pemasukan bawang merah secara ilegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan petani bawang merah didalam Negeri;
Bahwa yang membedakan bawang merah asal impor dengan bawang merah impor, perbedaannya adalah bawang merah asal impor yaitu pada jumlah siungnya, dimana bawang merah asal lokal dalam satu umbi memiliki banyak siung sedangkan bawang merah impor hanya memiliki satu siung dalam satu umbi, selain itu bawang merah asal impor cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan bawang lokal, dari hal tersebut saya berkesimpulan bahwa bawang merah yang diangkut Terdakwa sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung tersebut adalah bawang merah asal impor;
Bahwa bawang merah tersebut dibatasi pemasukkannya yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Indonesia;
Bahwa ketentuan yang mengatur izinnya untuk mengimpor bawang merah tersebut dalam kondisi baik dibatasi pelabuhan pemasukanya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasuk sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia dan harus memenuhi Permetan Nomor 04Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Bahwa untuk persyaratan impor ke Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 Pasal 8 ayat (1), yaitu;
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Asal dan Negara transit;
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib membuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompas, sedangkan yang belum wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa tidak ada pengecualian apapun untuk impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah tersebut, namun dikarenakan bawang merah termasuk dalam penggolongan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maka selain persyaratan sesuai Pasal 5 huruf a,b dan c Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 dan ditegaskan kembali dalam Permentan Nomor : 4Permentan/PP.340/2/2015 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia, bawang merah juga harus tunduk kepada Permentan Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan pada Pasal 6 huruf a yang menyatakan harus dilengkapi dengan sertifikat / dokumen keamanan PSAT dan Keterangan PSAT (prior notice) dari Negara asal;
Bahwa ketentuan larangan impor bawang impor berlaku kepada siapa saja baik pribadi maupun badan hukum dan tujuannya adalah untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Indonesia dan memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa tempat pemasukan untuk umbi lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam Indonesia terdiri atas:
Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makasar;
Dikecualikan umbi lapis atau bawang merah yang berasal dari Provinsi Srisaket Thailand dapat masuk di tempat-tempat pemasukan seperti Teluk Nibung bila dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan sesuai:
Kepmentan Nomor 1179/Kpts.130/ L/09/2015 tentang Pengakuan terhadap Area Sentra Produksi Bawang Merah (shallot, Alium Ascaloicum Var, Aggregatum) bebas Nematoda Ditylenchus Destructor dan Cendawan Urocystis Cepulae, di Provinsi Srisaket Thailand;
Permentan 4Permentan/PP.340/2 /2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan;
Bahwa selain 4 (empat) pemasukan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian tersebut, tidak diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Rakyat atau Pelabuhan Tradisinonal Tanjungbalai selain Pelabuhan Resmi yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tindakan yang diambil oleh Karantina Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikan karantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukan pemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebut adalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah Bea Cukai;
Bahwa Terdakwa sebagai Nakhoda kapal tersebut dan kapal, bawang milik John yang Terdakwa baru kali ini disuruh John untuk membawa kapal dan bawang merah tersebut;
Bahwa John tidak ada memberitahukan kepada Terdakwa bahwa kapal dan bawang merah tidak dilengkapi dokumen resmi;
Bahwa untuk mengangkut bawang merah tersebut John ada memberikan upah kepada Terdakwa sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) akan tetapi uang tersebut sudah habis karena untuk keperluan belanja dirumah;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum dalam kasus menjual beras dan saya dihukum selama 9 (sembilan) bulan;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat yang berwenang untuk membawa bawang merah impor tersebut;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: Harmoko Panjaitan sebagai Terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat kekeliruan mengenai orang yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini. Dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap Saksi Muhammad Azrai bersama Saksi Suprojo yang merupakan Petugas Angkatan Laut pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 11.00 W.I.B di sekitar perairan Sungai Penyengat Kuala Bagan Asahan Kabupaten Asahan Propinsi Sumatera Utara tepatnya di Poisi 030 00’ 44” LU-0990 52’ 06” BT;
Bahwa Terdakwa sebab Terdakwa ditangkap karena Terdakwa telah mengangkut bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung dari Malaysia ke Indonesia tanpa memiliki dokumen resmi;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa ketika Saksi Muhammad Azrai bersama Saksi Suprojo melakukan Patroli yang mana pada saat itu kapal tersebut dikemudikan Terdakwa, setelah itu mereka memeriksa isi kapal Terdakwa dan menemukan bawang merah tersebut;
Bahwa menurut pengakuan Terdakwa, bawang merah tersebut berasal dari Malaysia dan adapun bawang merah dibawa Terdakwa dari Malaysia sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah dan akan dibawa ke Tanjungbalai;
Bahwa ketentuan Kepabeanan yang mengatur kegiatan mengangkut barang impor diatur dalam Undang-undang Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 telah melaksanakan kegiatan impor yaitu memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 maka barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terhutang bea masuk sebagaimana disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Kepabeanan, sesuai Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 disebutkan bahwa Daerah Pabean adalah Wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-undang Kepabeanan, sehingga dapat dikatakan sepanjang wilayah tersebut termasuk ke dalam laut teritorial Indonesia / 12 mil laut, maka tempat tersebut adalah Daerah Pabean;
Bahwa pada saat pengangkut memasuki Daerah Pabean Indonesia, maka melekat padanya kewajiban pabean yaitu semua kegiatan yang wajib dilakukan dalam memenuhi ketentuan Undang-undang Kepabeanan sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (6) Pemenuhan Kewajiban tersebut dilaksanakan di Kantor Pabean dengan menggunakan pemberitahuan Pabean, sebagaimana disebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepabeanan, dalam hal ini Kantor Pabean adalah KPPBC TMP C Teluk Nibung karena tempat tindakkan yang dilakukan Terdakwa adalah di Kuala Bagan Asahan yang merupakan Wilayah kerja KPPBC TMP C Teluk Nibung, pemberitahuan Pabean dalam hal ini adalah Manifes sebagaimana disebutkan pada Pasal 7a ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 bahwa Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki Daerah Pabean wajib mencantumkan barang impor yang dimuatnya dalam manifesnya, hal ini berarti bahwa manifes adalah dokumen pelindung pengangkut pada saat memasuki Daerah Pabean Indonesia, dimana tentunya setiap barang harus diberitahukan dengan benar, jumlah dan jenisnya pada manifes tersebut;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2006 yang telah dibuah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.04/2006 dinyatakan Pengankut adalah orang, kuasanya atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang, sedangkan yang dimaksud dengan Manifes adalah daftar barang niaga yang dimuat dalam saranan pengangkut, hal ini sesuai dengan uraian penjelasan Pasal tersebut;
Bahwa apabila kegiatan pengangkutan tersebut tidak dilindungi dengan dokumen pengangkut / manifes, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penyelundupan impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 102 huruf a yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) atau setidak-tidaknya dapat dikenakan Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 tersebut;
Bahwa Terdakwa merupakan Nakhoda atau orang, kuasanya adalah penangjawab manifesnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7a ayat (2) tersebut;
Bahwa pendapat Saksi terkait adanya pemasukkan bawang merah sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung ke Indonesia seperti hal yang dilakukan Terdakwa selaku Nakhoda kapal GT 8 tanpa nama sudah jelas perbuatan ini telah melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan perbuatan Terdakwa ini juga dapat merugikan Negara karena potensi penerima Negara yang tidak tertagih berupa Bea masuk dan pajak dalam rangka impor dan dapat menimbulkan kerugian Negara secara immateril yang sangat besar karena pemasukan bawang merah secara ilegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan kehidupan petani bawang merah didalam Negeri;
Bahwa yang membedakan bawang merah asal impor dengan bawang merah impor, perbedaannya adalah bawang merah asal impor yaitu pada jumlah siungnya, dimana bawang merah asal lokal dalam satu umbi memiliki banyak siung sedangkan bawang merah impor hanya memiliki satu siung dalam satu umbi, selain itu bawang merah asal impor cenderung memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan bawang lokal, dari hal tersebut saya berkesimpulan bahwa bawang merah yang diangkut Terdakwa sebanyak 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung tersebut adalah bawang merah asal impor;
Bahwa bawang merah tersebut dibatasi pemasukkannya yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT. 140/6/2012 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Indonesia;
Bahwa ketentuan yang mengatur izinnya untuk mengimpor bawang merah tersebut dalam kondisi baik dibatasi pelabuhan pemasukanya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasuk sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia dan harus memenuhi Permetan Nomor 04Permentan/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Bahwa untuk persyaratan impor ke Indonesia terdapat pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/6/2012 Pasal 8 ayat (1), yaitu;
Dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari Negara Asal dan Negara transit;
Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan;
Dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di tempat Pemasukan untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan;
Sertifikat Kesehatan Tumbuhan sebagaimana dimaksud diatas yang bebas dari infestasi Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK), wajib membuat pernyataan bahwa bawang berasal dari area produksi yang bebas dari OPTK dan bebas dari akar, daun dan partikel tanah/kompas, sedangkan yang belum wajib memuat pernyataan bahwa telah dilakukan tindakan perlakuan berupa fumigasi atau iradiasi;
Bahwa tidak ada pengecualian apapun untuk impor bahan asal tumbuhan berupa bawang merah tersebut, namun dikarenakan bawang merah termasuk dalam penggolongan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) maka selain persyaratan sesuai Pasal 5 huruf a,b dan c Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 dan ditegaskan kembali dalam Permentan Nomor : 4Permentan/PP.340/2/2015 tentang tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam wilayah Indonesia, bawang merah juga harus tunduk kepada Permentan Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan pada Pasal 6 huruf a yang menyatakan harus dilengkapi dengan sertifikat / dokumen keamanan PSAT dan Keterangan PSAT (prior notice) dari Negara asal;
Bahwa ketentuan larangan impor bawang impor berlaku kepada siapa saja baik pribadi maupun badan hukum dan tujuannya adalah untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) kedalam wilayah Indonesia dan memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT);
Bahwa tempat pemasukan untuk umbi lapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4Permentan/ PP.340/2/2015 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk pemasukan sayuran umbi lapis segar ke dalam Indonesia terdiri atas:
Pelabuhan laut Tanjung Perak, Surabaya;
Pelabuhan laut Belawan, Medan;
Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta;
Pelabuhan Laut Soekarno-Hatta, Makasar;
Dikecualikan umbi lapis atau bawang merah yang berasal dari Provinsi Srisaket Thailand dapat masuk di tempat-tempat pemasukan seperti Teluk Nibung bila dilengkapi dokumen persyaratan pemasukan sesuai:
Kepmentan Nomor 1179/Kpts.130/ L/09/2015 tentang Pengakuan terhadap Area Sentra Produksi Bawang Merah (shallot, Alium Ascaloicum Var, Aggregatum) bebas Nematoda Ditylenchus Destructor dan Cendawan Urocystis Cepulae, di Provinsi Srisaket Thailand;
Permentan 4Permentan/PP.340/2 /2015 tentang pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan;
Bahwa selain 4 (empat) pemasukan yang ditunjuk sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian tersebut, tidak diperbolehkan masuk melalui Pelabuhan Rakyat atau Pelabuhan Tradisinonal Tanjungbalai selain Pelabuhan Resmi yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.140/6/2012 tindakan yang diambil oleh Karantina Pertanian dilakukan pemusnahan terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan penyakit ikan karantina atau Organisasi Penggangu Tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam atau dimasukkan dari laut ke area lain di dalam wilayah Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata setelah media pembawa tersebut diturunkan dari Sarana Pengangkut dan dilakukan pemeriksa tertular hama dan penyakit hewan karantina atau hama dan penyakit ikan karantina atau tidak bebas dari Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa mengimpor bawang merah tanpa dilengkapi dokumen Kepabeanan dan masukknya melalui tempat yang tidak ditetapkan sesuai peraturan Karantina dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan yang ditetapkan Karantina maka perbuatan Terdakwa melanggar peraturan Kepabeanan dan Peraturan Karantina yang berlaku di Indonesia;
Bahwa yang berwenang mengenai kesehatan bawang merah tersebut adalah kewenangan Karantina dan mengeluarkan manifes adalah Bea Cukai;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Km.GT.8 Kapal tidak ada nama berbendera Indonesia dari kayu dan 1 (satu) unit Mesin Pokok Merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh), 4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan), 1 (satu) buah Senter merk Eveready Dolpin (alat penerangan) dan 187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa telah melanggar hukum;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 102 huruf a UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Harmoko Panjaitan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)” sebagaimana dalam dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Km.GT.8 Kapal tidak ada nama berbendera Indonesia dari kayu;
1 (satu) unit Mesin Pokok Merk Mitsubishi 4D34 Nomor Mesin : TD 99607;
Dirampas untuk Negara;
1 (satu) buah jangkar (peralatan labuh);
4 (empat) buah Swempest (baju pelampung/alat keselamatan);
1 (satu) buah Senter merk Eveready Dolpin (alat penerangan);
187 (seratus delapan puluh tujuh) karung bawang merah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2016, oleh Ahmad Rizal, S.H., sebagai Hakim Ketua, Erita Harefa, S.H., dan Widi Astuti, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rudyansyah P. Siahaan, S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Anggia Y.Kesuma, S.H., M.Kn Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Erita Harefa, S.H.Ahmad Rizal, S.H.
Widi Astuti, S.H.
Panitera Pengganti,
Rudyansyah P. Siahaan, S.H.,M.H.